Friday, July 12, 2024

STRATEGI KETERWAKILAN PEREMPUAN DI LEGISLATIF DALAM MENUNJANG PROGRAM PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DI KOTA BENGKULU

 STRATEGI KETERWAKILAN PEREMPUAN DI LEGISLATIF DALAM MENUNJANG PROGRAM PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DI KOTA BENGKULU

 

SKRIPSI

 

diajukan guna pengembangan kompetensi keilmuan terapan pemerintahan  dan syarat kelulusan pada Program Sarjana Ilmu Terapan Pemerintahan 

Institut Pemerintahan Dalam Negeri

 

 

Oleh

FEDO ARLIANSYAH RAMADHAN

NPP. 31.0277

 

 

PROGRAM STUDI POLITIK INDONESIA TERAPAN

FAKULTAS POLITIK PEMERINTAHAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI  JATINANGOR

2023


KATA PENGANTAR

 

Puji syukur peneliti panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkah kasih dan karunia-Nya peneliti dapat menyelesaikan penulisan skripsi dengan baik dan tepat waktu sesuai judul “STRATEGI KETERWAKILAN PEREMPUAN DI LEGISLATIF DALAM MENUNJANG PROGRAM PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DI KOTA BENGKULU”

Penyusunan skripsi ini tentunya tidak lepas dari bantuan, bimbingan, dan arahan dari berbagai pihak sehingga pada kesempatan ini peneliti mengucapkan terimakasih yang setulus-tulusnya kepada:

1. Bapak Dr. Hadi Prabowo, M.M selaku Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri;

2. Bapak Dr. Andi Pitono. S.sos., M.Si selaku Dekan Fakultas Politik Pemerintahan;

3. Bapak Teguh Ilham, S.STP., MA Selaku Ketua Prodi Politik Indonesia Terapan;

4. David Erwin Mayor, S.Sos., MBA selaku dosen pembimbing yang sudah dengan sabar membimbing peneliti untuk dapat meyelesaikan skripsi ini;

5. Kedua orang tua tercinta Papa dan Mama serta Keluarga yang sudah mendoakan, memberikan motivasi, dukungan, kasih sayang yang luar biasa kepada peneliti untuk sampai kepada tahap ini;

6. Rekan-rekan Praja Utama Angkatan XXXI, rekan-rekan wisma yang sedari muda praja hingga sekarang terkhusus kelas A1 yang telah memberikan banyak sekali cerita, suka duka dan motivasi selama menjalani siklus kehidupan Praja;

7. Seluruh saudara Praja kontingen Bengkulu Angkatan XXXI yang senantiasa saling mendukung dan sudah menjadi seperti keluarga selama menjalani massa Pendidikan 4 tahun ini;

8. Serta adik-adik Praja kontingen Bengkulu Angkatan XXXII, XXXIII dan XXXIV yang telah banyak membantu serta menjadi keluarga selama Pendidikan;

9. Dan seluruh pihak yang tidak bisa disebutkan satu persatu, terimakasih saya ucapkan atas segala doa, bantuan, bimbingan, dan motivasi serta pengorbanan yang telah diberikan;

Penulis menyadari bahwa skripsi ini masih belum dapat dikatakan sempurna dan masih terdapat banyak kekurangan di dalamnya, dikarenakan keterbatasan pemahaman yang penulis miliki dan terbatasnya waktu yang digunakan dalam penelitian ini. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun dari berbagai pihak sangat diharapkan demi perbaikan di masa yang akan datang.

Akhir kata, semoga kita semua selalu diberikan keberkahan dan perlindungan oleh Allah Subahanahu Wa Ta’ala dan penulis berharap semoga skripsi ini dapat bermanfaat baik itu bagi penulis, masyarakat, bangsa maupun para pembaca.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

DAFTAR TABEL

DAFTAR GAMBAR

BAB I PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

1.2. Rumusan Masalah

1.3. Tujuan Penelitian

1.4. Kegunaan Penelitian

1.4.1 Kegunaan Teoretis 

1.4.2 KegunaanPraktis

BAB II TINJAUAN PUSTAKA

2.1. Deskripsi Penelitian Sebelumnya

2.2. Landasan Teoritis dan legalistik

2.2.1 Landasan Teorits 

2.2.2 Landasan Legalistik 

2.3 Kerangka Pemikiran

BAB III METODE PENELITIAN

3.1 Pendekatan Penelitian

3.2 Operasionalisasi Konsep

3.3 Sumber Data Dan Informan

3.3.1Sumber Data  

3.3.2 Informan

3.4 Instrumen Penelitian

3.5 Teknik Pengumpulan Data

3.6 Teknik Analisis Data

3.7 Jadwal Dan Lokasi Peneltian

3.7.1Lokasi Penelitian 

3.7.2Jadwal Penelitian 

BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

4.1 Gambaran Umum Lokasi Penelitian

4.1.1Gambaran Umum Kota Bengkulu 

4.1.2Gambaran umum DPRD Kota Bengkulu 

4.1.3  Gambaran Umum Sekretariat DPRD Kota         Bengkulu

4.2 Hasil Penelitian Dan Pembahasan

4.2.1  Strategi keterwakilan perempuan di legislatif dalam menunjang program pemberdayaan perempuan di kota bengkulu

4.2.2 Faktor Pendukung dan Faktor Penghambat Pada  Strategi Keterwakilan Perempuan di Legislatif dalam Mendukung Program Pemberdayaan Perempuan

BAB V KESIMPULAN DAN SARAN

5.1 Kesimpulan

5.2 Saran

DAFTAR PUSTAKA

LAMPIRAN

 

 


DAFTAR TABEL

Tabel 1.1 Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Periode 2019-2024

Tabel 1.2 Susunan Keanggotaan Komisi-Komisi DPRD Kota Bengkulu Periode 2019-2024

Tabel 1.3 Program Dan Strategi Pemberdayaan Perempuan

Tabel 2.1 Deskripsi Penelitian Sebelumnya

Tabel 3.1 Operasional Konsep

Tabel 3.2 Daftar Informan

Tabel 3.3 Jadwal Kegiatan

Tabel 4.1Daftar Anggota DPRD Sesuai Fraksi Kota Bengkulu Periode 2019-2024

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga yang sangat berperan dalam struktur pemerintahan daerah di Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 1 ayat (4) menggambarkan DPRD sebagai sebuah lembaga representasi rakyat yang berada di tingkat daerah. DPRD mempunyai susunan anggota yang mencerminkan perwakilan dari seluruh rakyat daerah tersebut. Komposisi anggotanya dipilih melalui berbagai proses, termasuk hasil Pemilihan Umum (Pemilu) maupun pengangkatan. Fungsi DPRD secara umum mencakup peran dalam perundang-undangan atau legislasi, penganggaran atau budgeting, dan pengawasan atau controlling sesuai dengan Pasal 316 ayat 1.

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menggariskan bahwa DPRD adalah lembaga perwakilan yang memiliki peran strategis sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. DPRD memiliki hak-hak dan tanggung jawab yang mencakup fungsi-fungsi yang sama dengan yang disebutkan dalam undang-undang sebelumnya, yaitu legislasi, budgeting, dan pengawasan. Melalui pelaksanaan fungsi-fungsi ini, DPRD mengaktualisasikan dirinya sebagai wakil rakyat yang mewakili aspirasi dan kepentingan masyarakat di tingkat daerah.


Dalam keterwakilannya menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Pasal 65 Ayat 1 yaitu tentang setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan daftar calon tetap untuk anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang memuat paling sedikit 30   persen perempuan. Koalisi menginginkan koalisi dapat diubah menjadi wajib. Hal ini memastikan bahwa ada 30 persen perempuan dicalonkan sebagai anggota legislatif.

Berdasar kepada Undang-Undang Nomor  17  Tahun  2003 tentang keuangan negara, DPRD bukan hanya sebatas menghasilkan peraturan perundang-undangan, tetapi juga terkait dengan pengambilan keputusan tentang kebijakan keuangan daerah. Hak anggaran yang dimiliki oleh DPRD memberikan kewenangan untuk berpartisipasi dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ini adalah salah satu aspek penting dalam menjalankan tugas legislatif, karena APBD adalah instrumen kebijakan utama yang mencerminkan alokasi sumber daya untuk program-program dan proyek di daerah tersebut.

Selain itu, DPRD memiliki peran dalam pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan peraturan daerah. Pengawasan yang dilakukan oleh DPRD bukan hanya dari segi teknis atau administratif, tetapi juga bersifat politis. DPRD memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan, meminta keterangan, dan bahkan melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, DPRD diharapkan dapat menjadi penyambung aspirasi dan kepentingan masyarakat daerah, serta berkontribusi pada kemajuan dan kemakmuran masyarakat melalui perubahan dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Peningkatan peran DPRD dalam konteks otonomi daerah menjadi sangat penting. DPRD bukan hanya sebagai tempat lahirnya peraturan-peraturan yang menjadi dasar bagi kebijakan publik di daerah, tetapi juga memiliki peran penting dalam proses pengawasan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, perlu diperkuat posisi DPRD dalam era otonomi daerah agar dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan hak-haknya dengan efektif. DPRD Kota Bengkulu, sebagai contoh, memiliki 35 anggota yang berasal dari 10 partai politik yang berbeda. Yang dimana dari 35 orang tersebut hanya terpenuhi sebanyak 9 orang yang seaharusnya 11 orang keterwakilan perempuan dalam DPRD.

Dalam konteks politik lokal, peran DPRD dalam membuat strategi sangat relevan dengan isu-isu seperti pemberdayaan perempuan. Keterwakilan perempuan dalam DPRD adalah salah satu aspek penting dalam memastikan bahwa isu-isu gender dan pemberdayaan perempuan mendapatkan perhatian yang layak di tingkat daerah. Oleh karena itu, pemahaman yang lebih baik tentang efektivitas keterwakilan perempuan dalam DPRD Kota Bengkulu dapat membantu mengidentifikasi langkah-langkah yang perlu diambil untuk meningkatkan peran dan dampak positif perempuan dalam politik lokal.

Tabel 1.1 Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Periode 2019-2024

No

Jabatan

Nama

Partai Politik

1

Ketua

Suprianto,S.IP

Partai Amanat Nasional

2

Wakil Ketua I

Marliadi,S.E

Partai Gerakan  Indonesia Raya

3

Wakil Ketua II

Alamsyah,M.TPd

Partai Keadilan Sejahtera

Sumber : DPRD Kota Bengkulu (DPRD Kota Bengkulu, 2023)

 

Tabel 1.1 menunjukkan Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Periose 2019-2024. Pemilihan umum di Kota Bengkulu menghasilkan mayoritas suara bagi Partai Amanat Nasional, yang kemudian menjadi penguasa di DPRD. Pimpinan DPRD Kota Bengkulu terdiri dari satu ketua dan dua wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.

Tabel 1.2 Susunan Keanggotaan Komisi-Komisi DPRD Kota Bengkulu Periode 2019-2024

No.

Nama

Jenis Kelamin

Komisi

Bidang Tugas

Jabatan

1

2

3

4

5

6

1

Bambang hermanto, S.Sos.,MM

Laki-laki

I

Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

Ketua

2

Elvin Yanuar Syahri, S.Sos.

Laki-laki

Wakil Ketua

3

Jaya Marta, S.Sos.,MM.

Laki-laki

Sekretaris

4

Indra Sukma, S.Sos.

Laki-laki

Anggota

5

Solihin Adnan, S.H.

Laki-laki

Anggota

6

Muryadi, S.H.

Laki-laki

Anggota

7

Sutardi, S.H.

Laki-laki

Anggota

8

Rahmad Mulyadi, S.Sos.,MM.

Laki-laki

Anggota

9

Sasman Janilis

Laki-laki

Anggota

10

Reni Heryanti, S.H.

Perempuan

Anggota

 

1

2

3

4

5

6

11

Nuzuluddin, S.E.

Laki-laki

 

 

Pembangunan

Ketua

12

Pudi Hartono, S.Pd.

Laki-laki

 

 

Wakil ketua

13

Hj. Baidari Citra Dewi, S.H.

Laki-laki

 

 

Sekretaris

14

Teuku Zulkarnain, S.E.

Perempuan

 

 

Anggota

15

Sudisman, S.Sos.

Laki-laki

II

 

Anggota

16

Yudi Darmawansyah, S.Sos.

Laki-laki

 

 

Anggota

17

Wawan PB

Laki-laki

 

 

Anggota

18

Iswandi Ruslan, S.Sos.

Laki-laki

 

 

Anggota

19

H. Ariyono Gumay, S.STP

Laki-laki

 

 

Anggota

20

H. Herimanto, S.Sos.

Laki-laki

 

 

Ketua

21

Hj. Yani Setianingsih, S.Sos.

Laki-laki

 

 

Wakil ketua

22

Bustari Nurdin, S.E

Perempuan

 

 

Sekretaris

23

Dedi Yanto, S.Pt.

Laki-laki

 

 

Anggota

24

Kusmito Gunawan, S.H., M.H.

Laki-laki

 

 

Anggota

25

Mardiyanti, S.H

Laki-laki

 

 

Anggota

26

Fatmawati, S.Ag.

Perempuan

III

 

Anggota

27

Hj. Sri Astuti, S.Pd, SD.

Perempuan

 

 

Anggota

28

Mardensi, S.Ag, M.Pd.

Perempuan

 

 

Anggota

29

Mella Marlieta

Perempuan

 

 

Anggota

30

Imran Hanafi, S.E

Perempuan

 

 

Anggota

31

Vinna Ledy Anggraheni, S.E.

Laki-laki

 

 

Anggota

32

Ronnny P L Tobing, S.H

Perempuan

 

 

Anggota

33

H. Herimanto, S.Sos.

Laki-laki

 

 

Anggota

34

Hj. Yani Setianingsih, S.Sos.

Laki-laki

 

 

anggota

Sumber : DPRD Kota Bengkulu 2023 (Data diolah penulis)

Tabel 1.2 melampirkan nama-nama dari masing-masing komisi di DPRD Kota Bengkulu. Hal yang menjadi perhatian khusus dari tabel tersebut adalah keterangan gender dari masing-masing anggota DPRD Kota Bengkulu. Keterlibatan dari perempuan dalam legislatif dapat terlihat melalui keterangan jenis gender pada tabel tersebut. Dari 35 jumlah total Anggota Legislatif di Kota Bengkulu, permasalahannya hanya terdapat 9 orang yang duduk di kursi legislatif dari seharusnya 30 persen keterwakilan perempuan dari setiap partai yang mengajukan dan seharus yang menduduki DPRD Kota Bengkulu. Yang dimana jumlah juga mempengaruhi strategi yang akan di susun oleh DPRD itu sendiri.

Berdasarkan analisa penulis strategi keterwakilan perempuan merupakan respons terhadap kebutuhan mendesak untuk meningkatkan partisipasi dan pengaruh perempuan dalam proses pengambilan keputusan. Dengan meningkatnya keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, diharapkan dapat memperkuat implementasi program pemberdayaan perempuan di berbagai sektor.

Maka dari itu strategi juga didorong oleh kesadaran akan ketidaksetaraan gender dan kebutuhan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung perempuan dalam mengakses sumber daya, pendidikan, dan peluang politik. Dengan adanya representasi perempuan yang signifikan di legislatif, diharapkan kebijakan dan program pemberdayaan perempuan dapat dirancang dan dilaksanakan dengan lebih baik, sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi perempuan di Kota Bengkulu.

Selain itu, melibatkan perempuan dalam proses legislasi juga menciptakan platform bagi mereka untuk mengadvokasi isu-isu yang relevan dengan pemberdayaan perempuan. Hal ini dapat membantu mengubah paradigma sosial dan budaya di masyarakat, memperkuat peran perempuan dalam pembangunan, dan mencapai tujuan kesetaraan gender secara lebih efektif.

 

Keterlibatan perempuan dalam program pemberdayaan perempuan itu sendiri menjadi suatu hal yang perlu diperhatikan. Berdasar kepada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai pengahpusan segala bentuk diskriminasi terhadap Wanita (convention on the elimination of all forms of discrimination against women). Segala bentuk masalah yang dihadapi oleh perempuan, lembaga legislatif memiliki kontribusi penting dalam mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi oleh perempuan, dalam hal reproduksi, kekerasan dalam lingkungan publik dan privat, diskriminasi, eksploitasi, dan marginalisasi.

Pentingnya keadilan dalam upaya meningkatkan kualitas hidup penduduk, terutama perempuan menjadi perhatian khusus bagi pemerintah. Hal ini tercermin dalam Instruksi Presiden No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutama Gender (PUG) dalam pembangunan, yang menginstruksikan kepada semua pejabat, termasuk Gubernur, Bupati, dan Walikota, untuk menerapkan PUG dalam penyelenggaraan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan yang responsif gender sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. 

Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 23 tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana masih berlaku hingga saat ini. Peraturan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Bengkulu dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak.

Keberhasilan pemerintahan dalam berbagai bidang dapat diukur dari sejauh mana perhatian yang diberikan kepada rakyatnya, termasuk perempuan. Perhatian ini dapat berupa penyediaan pengetahuan, perawatan, dan pengobatan gratis untuk masalah-masalah yang dihadapi oleh perempuan. Pemerintah juga dapat berperan aktif dalam merespon berbagai isu dan kepentingan perempuan.

Masalah pemberdayaan perempuan di kota Bengkulu mencakup sejumlah tantangan yang perlu diperhatikan dan diatasi untuk mencapai kesetaraan gender dan peningkatan kesejahteraan perempuan. Beberapa masalah dihadapi diantaranya; akses terbatasnya pendidikan mengingat adanya hambatan yang dapat membatasi pengembangan potensi dan keterampilan perempuan, rendahnya partisipasi dalam pengambilan kebijakan yang dimana perempuan dalam lembaga-lembaga pengambilan keputusan seperti legislatif atau eksekutif dapat mengurangi suara dan pengaruh perempuan dalam merumuskan kebijakan masalah, Kekerasan dan ketidakamanan Gender baik di ruang publik maupun di dalam rumah tangga sehingga bisa menjadi ancaman serius terhadap pemberdayaan perempuan.

Strategi keterwakilan perempuan di Kota Bengkulu diwujudkan dengan adanya program tahunan yang dituangkan dalam tabel sebagai berikut:

Tabel 1.3 Program Dan Strategi Pemberdayaan Perempuan

Tahun

Program

Strategi

2021

Peningkatan kualitas keluarga

Peningkatan Kualitas Hidup Keluarga

Dalam Meujudkan Kesetaraaan

Gender Dan Hak Anak Tingkat

Daerah Kabupaten/Kota

2022

1. Peningkatan kualitas keluarga

2. Pengarustamaan gender dan pemberdayaan perempuan

1. Peningkatan Kualitas Hidup

Keluarga Dalam Mewujudkan

Kesetaraaan Gender Dan Hak Anak

Tingkat Daerah Kabupaten/Kota.

2. Pelembagaan Pengarusutamaan

Gender (PUG) Pada Lembaga

Pemerintah Kewenangan Kab/Kota

2023

1. Peningkatan keluarga berencana

2. Pengarustamaan gender dan pemberdayaan perempuan

1. Peningkatan Kualitas Hidup

Keluarga Dalam Mewujudkan

Kesetaraaan Gender Dan Hak Anak

Pada tingkat Kabupaten/Kota.

2. Pelembagaan Pengarusutamaan

Gender (PUG) Pada Lembaga

Pemerintah Kewenangan Kab/Kota

Sumber: DP3AP2KB dikelolah oleh penulis, 2023

Berdasarkan analisa awal penulis pada tabel diatas bahwa strategi utama dari pemerintah kota Bengkulu dalam menjalankan program pemberdayaan perempuan melalui salah satu strategi yaitu peningkatkan kualitas hidup keluarga dalam mewujudkan kesetaraan Gender dan Hak anak. Namun pada kondisi di lapangan masih ditemukan bahwa stratregi tersebut dirasa belum optimal hal ini dibuktikan dengan adanya data menurut catatan tahunan (CATAHU) komisi nasional perempuan pada tahun 2022 yang menunjukan sebanyak 338.496 kasus kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan dengan rincian, pengaduan ke Komnas Perempuan 3.838 kasus, lembaga layanan 7.029 kasus, dan Badan Peradilan Agama (BADILAG) 327.629 kasus.

Angka-angka ini menggambarkan peningkatan signifikan 50% KBG terhadap perempuan yaitu 338.496 kasus pada 2021 (dari 226.062 kasus pada 2020). Lonjakan tajam terjadi pada data BADILAG sebesar 52%, yakni 327.629 kasus (dari 215.694 pada 2020).

Data pengaduan ke Komnas Perempuan juga meningkat secara signifikan sebesar 80%, dari 2.134 kasus pada 2020 menjadi 3.838 kasus pada 2021. Sebaliknya, data dari lembaga layanan menurun 15%, terutama disebabkan sejumlah lembaga layanan sudah tidak beroperasi selama pandemi Covid-19, sistem pendokumentasian kasus yang belum memadai dan terbatasnya sumber daya.

Berdasarkan uraian pada latar belakang yang telah dikemukakan di atas, penulis tertarik untuk mengamati tentang keterwakilan perempuan di DPRD Kota Bengkulu dengan mengangkat judul ‘’STRATEGI KETERWAKILAN PEREMPUAN DI LEGISLATIF DALAM MENUNJANG PROGRAM PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DI KOTA BENGKULU’’

1.2. Rumusan Masalah

1. Bagaimana Strategi Keterwakilan Perempuan di Legislatif dalam Menunjang Program Pemberdayaan Perempuan di Kota Bengkulu?

2. Apa Saja Faktor Pendukung dan Faktor Penghambat Pada  Strategi Keterwakilan Perempuan di Legislatif dalam Mendukung Program Pemberdayaan Perempuan di Kota Bengkulu?

1.3. Tujuan Penelitian 

1. Menganalisa Strategi Keterwakilan Perempuan di Legislatif dalam Menunjang Program Pemberdayaan Perempuan di Kota Bengkulu.

2. Menjelaskan Faktor Pendukung dan Faktor Penghambat Pada  Strategi Keterwakilan Perempuan di Legislatif dalam Mendukung Program Pemberdayaan Perempuan di Kota Bengkulu.

1.4. Kegunaan Penelitian

1.4.1 Kegunaan Teoretis

Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran secara teoritis dalam pengembangan ilmu pemerintahan terkhusus dalam ilmu pemerintahan serta dapat menjadi bahan referensi dan evaluasi terhadap strategi anggota legislatif perempuan dalam program  pemberdayaan perempuan di Kota Bengkulu.

1.4.2 Kegunaan Praktis

a. Kegunaan Bagi Penulis

Laporan penelitian ini kiranya dapat memberikan tambahan wawasan sekaligus pengalaman yang digunakan  sebelum terjun kelapangan serta penelitian ini merupakan salah satu ketentuan penyelesaian Pendidikan program Diploma IV (D4) pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)

b. Kegunaan bagi Lembaga Institut Pemerintahan Dalam Negeri Dapat menghimpun informasi dari masing-masing daerah terkait objek penelitian yang diteliti serta sebagai bahan pengembangan ilmu pengetahuan bagi praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

c. Kegunaan Bagi Pemerintah Daerah Kota Bengkulu

Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dan meningkatkan inovasi pemerintah dalam memberdayakan perempuan serta dilaksanakan secara efektif.


BAB II 

TINJAUAN PUSTAKA

 

 

2.1. Deskripsi Penelitian Sebelumnya

Deskripsi penelitian sebelumnya merupakan karya tulis ilmiah yang pernah diteliti dengan permasalahan yang sesuai  dengan persamaan tema yang telah diajukan oleh peneliti. Hasil penelitian sebelumnya digunakan sebagai referensi dan perbandingan untuk dijadikan acuan dan bahan pertimbangan dalam melaksanakan penelitian. Pada penelitian ini penulisi menggunakan lima penelitian sebelumnya yakni :

Tabel 2.1 Deskripsi Penelitian Sebelumnya

No

Uraian

Keterangan

1

2

3

1

Nama Peneliti / Tahun

Siti, Aminah And Sri, Wahyuni And Emmy, Solina (2022) 

 

Judul Penelitian

Strategi partai politik untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam kontestasi pemilihan anggota dprd kota tanjungpinang

 

Metode Penelitian

Deskripsi Kualitatf

 

Hasil Penelitian

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa peran partai politik cukup besar untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislative. Peran tersebut dilihat dari berbagai strategi yang dilakukan partai untuk meningkatkan keterwakilan perempuan. Strategi tersebut dibangun melalui


1

2

3

 

 

pendekatan berikut: pendekatan organisasi perempuan, pendekatan tokoh masyarakat, dan pendekatan program pemberdayaan Masyarakat.

 

Perbedaan

Lokasi Peneltian, dan fokus penelitian kepada strategi peningkatan keterwakilan perempuan.

2

Nama Peneliti / Tahun

Kedu, Loisa De Marilak Gendi (2023)

 

Judul Penelitian

Strategi partai politik untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di dprd kabupaten ngada provinsi nusa tenggara timur pada pemilu tahun 2024

 

Metode Penelitian

Pendekatan Kualitatif

 

Hasil Penelitian

adanya faktor penghambat yang menyebabkan partai politik mengalami kesulitan dalam meningkatkan keterwakilan perempuan. Faktor-faktor tersebut meliputi, rendahnya minat perempuan untuk memasuki dunia politik yang dipengaruhi oleh sistem budaya masyarakat Ngada, kondisi ekonomi para politisi perempuan dan proses kaderisasi anggota oleh partai politik yang belum maksimal. Strategi yang digunakan oleh parpol untuk meningkatkan keterwakilan perempuan pada pemilu tahun 2024 berjalan sesuai dengan konsep neo-ibuisme

 

Perbedaan

Pada penelitian ini terpadat pada lokus dan focus


1

2

3

3

Nama Peneliti / Tahun

Ferdita Aprilia, (2014)

 

Judul Penelitian

Strategi pemberdayaan calon anggota legislatif perempuan dalam kampanye pemilihan umum legislatif tahun 2014 oleh dewan pimpinan daerah partai demokrat provinsi lampung

 

 

Metode Penelitian

Penelitian Kualitatif

 

Hasil Penelitian

menjelaskan strategi pemberdayaan perempuan oleh DPD Partai Demokrat melalui tiga aspek. Pertama, strategi pencapaian kemandirian sudah dilaksanakan melalui pengembangan potensi perempuan namun masih dinilai belum efektif. Kedua, strategi peningkatan partisipasi terlihat melalui adanya kesempatan yang diberikan partai kepada kader perempuan untuk ikut dalam pencalonan di legislative namun belum diiringi dengan dukungan dan peran aktif partai untuk perempuan di partai politik. Ketiga, adalah strategi peningkatan kesetaraan gender yang masih belum bisa dilaksanakan di DPD Partai demokrat terlihat melalui adanya kesenjangan mengenai kedudukan perempuan di partai

 

Perbedaan

Terletak pada fokus pembahasan penelitian, yang mana pada penelitian milik Ferdita Aprilia fokus pembahasannya pada pemberdayaan perempuan sebelum menjadi anggota legislatif.


1

2

3

4.

Nama Peneliti

(Dhita Kusuma Wardani, S.Tr.Ip, 2022)

 

Judul Penelitian

Peran anggota legislatif dalam pemberdayaan perempuan di kota bengkulu

 

Metode Penelitian

Pendekatan Kualitatif

 

Hasil penelitian

Dari penelitian ini dapat dilihat peran legislatif melalui tiga fungsi DPR yaitu; legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang dimana ketiga fungsi ini sangat berpengaru dalam berjalannya program pemberdayaan yang dimulai dari perancangan program dan kebijakan, dilanjukan dengan pengawasan jalannya program pemberdayaan perempuan itu sendiri, dan terakhir terkait dengan penganggaran yang di anggarkan oleh DPR agar dapat berjalannya program-program yang di buat

 

Perbedaan

Terletak pada fokus penelitian, peneliti sebelumnya fokus kepada peran dari anggota legislative, sementara saya fokus kepada strategi keterwakilan perempuan dalam legislatif.

Sumber : Diolah Oleh Penulis Tahun 2023

Berdasarkan hasil penelitian sebelumnya pada tabel diatas, memiliki persamaan tema atau serupa dengan yang akan diambil oleh peneliti, yang membahas tentang strategi dan keterwakilan pefempuan serta pemberdayaan. Adapun persamaan dari keempat penelitian sebelumnya yaitu memiliki persamaan pada objek penelitian dan menggunakan metode penelitian yang sama yaitu penelitan Kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif.

Perbedaan penelitian yang akan dilakukan oleh peneliti dengan penelitian sebelumnya dapat dilihat berdasarkan judul penelitian. Peneliti menggunakan judul penelitian yaitu Strategi keterwakilan perempuan di legislatif dalam menunjang program pemberdayaan di kota Bengkulu. Dengan mengambil judul tersebut peneliti bertujuan untuk mengetahui strategi apa yang digunakan oleh keterwakilan perempuan dalam menunjang program pemberdayaan perempuan di kota Bengkulu.

Dapat ditarik kesimpulan dari tabel 2.2. diatas yang memuat perbandingan 4 (empat) penelitian sebelumnya dengan penelitian ini yaitu dalam mengatasi peningkatan kekerasan yang terjadi pada anak di suatu daerah. Pemerintah daerah dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah melakukan berbagai upaya yang bertujuan untuk memenuhi hak-hak anak, memberikan perlidungan terhadap anak korban kasus kekerasan. Namun dalam pelaksanaannya masih ditemui banyak kekurangan dan hasil yang belum efektif, sehingga dibutuhkan strategi yang dianggap efektif dalam mengatasi hal tersebut.

2.2. Landasan Teoritis dan legalistik

2.2.1 Landasan Teorits

2.2.1.1. Konsep Strategi

Menurut David (2011:18-19) Strategi adalah sarana bersama dengan tujuan jangka panjang yang hendak dicapai. Pada penjelasan lain Pearce II dan Robinson (2008:2) menjelaskan bahwa strategi adalah rencana berskala besar, dengan orientasi masa depan, guna berinteraksi dengan kondisi persaingan untuk mencapai tujuan.

Menurut Stoner,  Freeman,  dan  Gilbert.  Jr  (2005),  konsep strategi dapat di definisikan berdasarkan dua perspektif yang berbeda yaitu : (1) dari perspektif apa  suatu organisasi ingin dilakukan  (intens to do), dan (2) dari perspektif apa yang organisasi akhirnya lakukan (eventually does).

Geoff Mulgan memberikan pernyataan yang berbunyi “Public strategy is the systematic use of public resources and powers, by public agencies, to achieves public goods”. Strategi ini diutarakan oleh Geoff Mulgan yang berbicara mengenai strategi yang diperuntukan untuk organisasi pembuat kebijkan (pemerintahan). Di mana strategi ini digunakan sebagai sistem yang bisa mengatur kekuasaan dan sumber daya yang ada lewat organisasi publik (pemerintahan) yang bertujuan untuk kepentingan publik (Mulgan, 2009:19).

Uraian yang disampaikan oleh Geoff Mulgan dari pengertian strategi diatas   terbagi menjadi lima indicator yaitu: purpose (Tujuan), Environment (Lingkungan), Direction (Pengarah), Action (Tindakan), dan Learning (Pelajaran). Jika diperhatikan dari kelima komponen yang dikemukakan oleh Geoff Mulgan, semua komponen itu memiliki unsur politik yang sangat kuat, yang dimana digunakan untuk membuat dan menjalankan suatu kebijakan dan kepentingan pemerintah.

2.2.1.2. Lembaga Legislatif

Legislatif merupakan lembaga perwakilan rakyat dengan kewenangan untuk menyusun peraturan yang dibuat pemerintah sebagai wujud kedaulatan tertinggi yang berada di tangan rakyat.

DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. DPRD kabupaten /kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota. Sebagaimana telah dikemukakan, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD memiliki tiga (3) dalam rangka mengawasi berjalannya pemerintahan daerah. Fungsi tersebut mencakup fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Legislatif merupakan lembaga perwakilan rakyat dengan kewenangan untuk menyusun peraturan yang dibuat pemerintah sebagai wujud kedaulatan tertinggi yang berada di tangan rakyat (KBBI,  (3) 2003).

Sejarah terbentuknya DPRD itu sendiri secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga periode:

1. Volksraad

2. Masa perjuangan kemerdekaan

3. Dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat

Secara singkat bisa dijelaskan sebagai berikut:

Pada masa penjajahan Belanda, terdapat Lembaga semacam parlemen yang di bentuk Penjajah Belanda yang diberi nama Volksraad. Pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda mengakhiri masa penjajahan selama 350 tahun di Indonesia. Pergantian penjajahan dari belanda kepada jepang berakibat kepada keberadaan Volksraad yang secara otomatis tidak diakui lagi, dan bangsa  Indonesia sendiri memasuki masa perjuangan kemerdekaan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di provinsi/kabupaten/kota di Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD kabupaten/kota) adalah lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah kabupaten/kota terdiri dari anggota partai politik dan peserta pemilihan umum yang dipilih saat pemilihan umum.

DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Selanjutnya DPRD dalam hal ini memiliki tiga (3) fungsi dalam rangka mengawasi berjalannya pemerintahan daerah. Fungsi tersebut mencakup fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan (Asshiddiqie, 2006).

Fungsi-fungsi di atas menjelaskan dan dijalankan oleh DPRD dalam melaksanakan amanat rakyat di provinsi dan kabupaten/kota. Disebutkan bahwa fungsi legislasi adalah legislasi daerah yang merupakan fungsi DPRD untuk membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah (Sinamo, 2010).

Fungsi anggaran adalah fungsi yang dijalankan DPRD bersama- sama pemerintah daerah untuk menyusun dan menetapkan APBD. Fungsi pengawasan adalah fungsi yang dijalankan DPRD untuk melaksanakan pengawasan  terhadap  pelaksanaan  undang-undang,  peraturan  daerah dan keputusan kepala daerah serta kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Dalam kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah kabupaten/kota “DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota” (Wahyono, 2008).

Dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwasannya DPRD dianggap sebagai lembaga legislatif. Karena keberadaannya di daerah, DPRD juga harus menjadi unsur dari pemerintahan daerah.

DPRD disebut sebagai lembaga yang menjalankan kekuasaan legislatif di daerah. Hubungan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan pemerintah daerah dalam otonomi daerah sebenarnya tidak sulit untuk dipahami, karena dengan memperhatikan fungsi-fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saja sudah ditemukan pola hubungan yang terbangun itu.

DPRD Kota Bengkulu itu sendiri terdiri tiga komisi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi yang akan menjadi payung dari setiap program yang di jalankan, Adapun tugas dan fungsi komisi sebagai berikut;

a. Memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan:

b. Melakukan pembahasan rancangan Perda

c. Melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;

d. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi

e. Membantu pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh kepala daerah dan/atau Masyarakat kepada DPRD;

f. Menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi Masyarakat;

g. Mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;

h. Melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan pimpinan DPRD

i. Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat

j. Mengajukan usul kepada pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup tugas komisi ; dan

k. Memberikan laporan tertulis kepada pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan

2.2.1.3. Keterwakilan Perempuan

Partisipasi politik, sebagaimana didefinisikan oleh Samuel P. Huntington dan Joan M. Nelson adalah aktivitas penduduk di suatu negara yang mengambil tindakan untuk mempengaruhi keputusan yang dibuat oleh individu dalam posisi otoritas dalam pemerintahan. Partisipasi dapat bersifat individu atau kolektif, terorganisir atau spontan, damai atau kekerasan, legal atau ilegal, dan efektif atau tidak efektif. Partisipasi juga dapat terjadi dengan cara yang legal atau ilegal. (Budiarjo, 2010).

Keterwakilan perempuan dalam politik di Indonesia belum selaras dengan jumlah populasi penduduk Indonesia yang mayoritas berjenis kelamin perempuan. Dengan pemahaman gender berasal dari bahasa inggris, yang berarti jenis kelamin. Sebetulnya, jenis kelamin lebih tepat digunakan untuk seks, sedangkan pemahaman seks berbeda dengan gender. Karena itu gender itu bersifat kodrati dan tidak dapat dipertukarkan ataupun dirubah.

Konvensi hak politik perempuan telah diratifikasi oleh DPR melalui pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala diskriminasi terhadap wanita pada 1952 diterima oleh PBB. Partisipasi perempuan dalam politik sangat diperlukan sebab masyarakat memerlukan pandangan-pandangan yang seimbang untuk memenuhi kebutuhan laki-laki dan perempuan.

Menurut Fakih (2013), ada beberapa faktor yang menyebabkan kaum perempuan mengalami ketimpangan gender.

1. Marginalisasi atau proses pemiskinan ekonomi terhadap perempuan karena adanya pembutaan gender dan menyebabkan perempuan menjadi keterbelakang dan miskin.

2. Sub ordinasi atau anggapan tidak penting kaum perempuan dengan deskriminasi dalam hal pendidikan dan keterbatasan finansial untuk membiayai pendidikan.

3. Stereotype atau pelabelan negatif terhadap perempuan di sektor publik, penilaian terhadap hasil kinerja perempuan yang nantinya menjadi pembeda dalam pemberian upah perempuan dan laki-laki.

4. Violence atau kekerasan terhadap perempuan dalam hubungan kedudukan antara laki-laki dan perempuan yang dapat terjadi karena kekuasaan pada laki-laki, bukan hanya karena unsur kecantikan

Deklarasi dan platform aksi Beijing, yang diadopsi dengan suara bulat oleh 189 negara, pada konfefensi dunia keempat tentang Perempuan pada tahun 1995 yang menjadi titik balik signifikan dalam agenda global kesetaraan gender dalam konteks keterwakilan Perempuan. Konvensi ini menetapkan tujuan dan Tindakan strategis untuk kemajuan Perempuan dan pencapaian kesetaaraan gender di beberapa bidang dalam keterwakilan Perempuan

Hak setiap warga yang terjamin oleh negara adalah berpartisipasi politik. Partisipasi nerupa hak untuk memilih wakil-wakil dengan dipercayanya untuk duduk dilegislatif dan hak memilih pemimpin yang dipercaya dapat memimpin suatu daerah atau pemerintahan melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah (Budiarjo, 2010).

Hak politk Perempuan terdapat pada hak asasi manusia yang merupakan esensi dari kerangka demokrasi. Dengan diratifikasinya konvensi hak-hak politik perempuan (Convention On The Political Rights) dapat membuktikan hak politik perempuan. Ketentuan dalam konvensi PBB tentang hak politik Perempuan. Ketentuan dalam konvensi pbb tentang hak-hak politik Perempuan sebagai berikut :

a. Perempuan berhak untuk memberikan suaranya pada setiap pemilihan dengan syarat yang diberlakukan sama dengan laki-laki tanpa deskriminasi

b. Perempuan mempunyai hak untuk memilih dan dipilih terhadap semua badan secara umum sehingga hukum nasional dapat mengaturnya dengan syarat yang sama dengan laki-laki tanpa deskriminasi

c. Perempuan berhak untuk memegang jabatan public dan menjalakan semua fungsi public, karena telah diatur hukum nasional dengan syarat-syarat harus sama dengan laki-laki tanpa adanya deskriminasi  

Keterwakilan perempuan merujuk kepada sejauh mana perempuan diwakili dalam berbagai aspek kehidupan, seperti politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Ini adalah isu penting dalam banyak masyarakat di seluruh dunia karena perempuan seringkali menghadapi ketidaksetaraan dalam akses dan peluang dalam berbagai bidang. Berikut adalah beberapa contoh keterwakilan perempuan dalam beberapa konteks:

1. Keterwakilan Politik

Salah satu aspek keterwakilan perempuan yang penting adalah dalam politik. Ini mencakup perwakilan perempuan dalam parlemen, pemerintahan lokal, dan posisi politik lainnya. Keterwakilan perempuan di tingkat politik dapat memastikan bahwa suara dan kepentingan perempuan diakui dan diwakili dalam pembuatan kebijakan.

2. Keterwakilan Ekonomi

Di dunia kerja, keterwakilan perempuan juga merupakan masalah penting. Perempuan harus memiliki kesempatan yang sama untuk bekerja dan maju dalam karier mereka. Keterwakilan perempuan di posisi manajemen dan eksekutif dalam perusahaan-perusahaan besar juga penting dalam mengatasi kesenjangan gender dalam penghasilan dan kebijakan perusahaan.

3. Keterwakilan dalam Pendidikan

Pendidikan adalah faktor kunci dalam memberdayakan perempuan. Keterwakilan perempuan dalam berbagai bidang studi, terutama yang tradisionalnya didominasi oleh laki-laki, adalah langkah penting menuju kesetaraan gender. Ini juga termasuk peningkatan akses perempuan ke pendidikan tinggi.

4. Keterwakilan dalam Media dan Budaya

Media memiliki peran besar dalam membentuk persepsi masyarakat tentang perempuan. Keterwakilan perempuan dalam media, baik sebagai tokoh utama dalam film dan program TV maupun sebagai pengambil keputusan di industri media, penting dalam menciptakan gambaran yang lebih positif dan inklusif tentang perempuan.

5. Keterwakilan dalam Organisasi Non-Pemerintah

Banyak organisasi non-pemerintah (NGO) dan organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu-isu perempuan. Keterwakilan perempuan dalam kepemimpinan dan pengambilan keputusan dalam organisasi-organisasi ini dapat memperkuat perjuangan untuk hak-hak perempuan.

 

Peningkatan keterwakilan perempuan adalah langkah penting dalam mencapai kesetaraan gender dan memastikan bahwa perempuan memiliki suara dalam proses pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka. Banyak negara dan masyarakat telah mengadopsi berbagai kebijakan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam berbagai bidang, tetapi masih ada banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk mencapai kesetaraan yang lebih besar. Keterwakilan perempuan dalam artian ini adalah untuk menyuarakan kepentingan perempuan. Pada titik ini, yang banyak diabaikan oleh banyak kalangan, bahkan termasuk oleh kalangan perempuan sendiri, adalah bahwa kepentingan perempuan memang lebih baik disuarakan oleh perempuan sendiri karena mereka yang sesungguhnya paling mengerti kebutuhan-kebutuhan perempuan (Soetjipto, 2005).

Keterwakilan perempuan sebenarnya merupakan isu politik yang masih membutuhkan perhatian untuk diperjuangkan oleh kaum perempuan. Para pemerhati perempuan sangat yakin dan optimis bahwa dengan melibatkan perempuan dalam proses pengambilan keputusan kebijakan, akan sangat berdampak pada keadilan politik itu sendiri karena perempuan lebih sensitif pada kepentingan keluarga, anak, dan perempuan (Djamal & Irwani, 2009).

Meskipun minoritas, bukan berarti kalah dalam kualitas. Dengan jumlah atau kuota yang kecil, perempuan seharusnya justru mampu menyuarakan kepentingan masyarakat dengan lantang. Dengan “kelembutan”nya, memungkinkan perempuan mampu menjadi kekuatan besar dalam menyelesaikan berbagai persoalan. Kecil dalam jumlah namun besar dalam prestasi, maka partisipasi perempuan makin siginifikan, berbobot, dan dihargai sedemikian rupa sehingga berpeluang dalam mempengaruhi proses penyusunan kebijakan mengatasi baik isu- isu lokal maupun nasional.

2.2.1.4. Konsep Pemberdayaan Perempuan

Kesadaran mengenai peran perempuan mulai berkembang yang diwujudkan dalam pendekatan program perempuan dalam pembangunan. Hal ini didasarkan pada satu pemikiran mengenai perlunya kemandirian bagi kaum perempuan, supaya pembangunan dapat dirasakan oleh semua pihak. Karena perempuan merupakan sumber daya manusia yang sangat berharga sehingga posisinya diikutsertakan dalam pembangunan.

Menurut Julia Cleves Mosse (1996) Pemberdayaan menjadi strategi penting dalam meningkatkan peran perempuan dalam meningkatkan potensi diri agar lebih mampu mandiri dan berkarya. Untuk melaksanakan pemberdayaan perempuan maka ada 4 (empat) langkah strategi yang dapat dilakukan, yaitu sebagai berikut :

a. Pemberdayaan Perempuan (Women Empowerment).

b. Kesetaraan Gender (Gender Equality).

c. Pemberian Peluang dan Penguatan Aksi (Affirmative Action).

d. Harmonisasi (Sinkronisasi Peraturan atau Perundang-undangan dan Kebijakan) (Synchronization of Regulations and Policies).

 

 Konsep pemberdayaan perempuan (women's empowerment) merujuk pada upaya untuk meningkatkan status, kualitas hidup, hak, dan peran perempuan dalam masyarakat. Pemberdayaan perempuan bertujuan untuk menghilangkan ketidaksetaraan gender, diskriminasi, dan ketidakadilan yang sering dialami oleh perempuan dalam berbagai aspek kehidupan. Berikut adalah beberapa komponen dan prinsip penting dalam konsep pemberdayaan perempuan:

1. Ekonomi

Pemberdayaan perempuan dalam konteks ekonomi mencakup memberikan akses perempuan ke pekerjaan yang setara dengan laki-laki, pelatihan keterampilan, akses ke modal usaha, dan dukungan untuk berwirausaha. Hal ini dapat membantu perempuan menjadi mandiri secara ekonomi dan mengurangi ketergantungan pada pria.

2. Pendidikan

Pendidikan adalah faktor kunci dalam pemberdayaan perempuan. Meningkatkan akses perempuan ke pendidikan yang berkualitas dan setara dengan laki-laki adalah langkah penting untuk memberdayakan perempuan. Ini termasuk memerangi praktek-praktek seperti pernikahan anak dan penghentian pendidikan perempuan pada usia dini.

3. Kesehatan

Akses perempuan ke layanan kesehatan yang baik, termasuk kesehatan reproduksi, sangat penting dalam pemberdayaan perempuan. Ini termasuk akses ke perawatan prenatal dan natal, pencegahan penyakit menular, serta informasi tentang kesehatan seksual dan reproduksi.

4. Partisipasi Politik

Meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik adalah elemen kunci dalam pemberdayaan perempuan. Ini melibatkan peningkatan jumlah perempuan dalam parlemen, pemerintahan, dan posisi politik lainnya. Partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan politik dapat memastikan bahwa suara dan kepentingan perempuan diwakili dengan baik.

5. Kontrol atas Hak-Hak Reproduksi

Memberdayakan perempuan untuk mengambil keputusan tentang kapan dan berapa banyak anak yang akan mereka miliki adalah bagian penting dari pemberdayaan perempuan. Ini melibatkan akses perempuan terhadap kontrasepsi, pendidikan tentang perencanaan keluarga, dan dukungan untuk keputusan reproduksi yang informasi dan berbasis hak.

6. Pemberdayaan Sosial dan Budaya

Menciptakan lingkungan yang mendukung perempuan dan menghormati hak-hak mereka adalah komponen pemberdayaan perempuan. Ini termasuk mengatasi norma sosial yang merugikan perempuan, mengakhiri kekerasan gender, dan mempromosikan kesetaraan dalam rumah tangga dan masyarakat.

Pemberdayaan perempuan bukan hanya tentang memberikan perempuan akses fisik ke sumber daya atau kesempatan, tetapi juga tentang mengubah pandangan dan budaya yang merugikan perempuan. Pemberdayaan perempuan adalah langkah penting menuju masyarakat yang lebih adil dan kesetaraan gender. Ini juga memberikan manfaat yang luas bagi perkembangan sosial dan ekonomi suatu negara.

Pemberdayaan menjadi strategi penting dalam meningkatkan peran perempuan dalam meningkatkan potensi diri agar lebih mampu mandiri dan berkarya. Untuk melaksanakan pemberdayaan perempuan maka ada  4 (empat) langkah strategi yang dapat dilakukan, yaitu sebagai berikut :

a. Pemberdayaan Perempuan (Women Empowerment).

b. Kesetaraan Gender (Gender Equality).

c. Pemberian Peluang dan Penguatan Aksi (Affirmative Action).

d. Harmonisasi (Sinkronisasi Peraturan atau Perundang-undangan dan Kebijakan) (Synchronization of Regulations and Policies) (Mosse, 1996).

2.2.2 Landasan Legalistik

Landasan Legalistik adalah sebuah dasar dalam menentukan peraturan-peraturan dalam menyelesaikan skripsi sesuai dengan undang undang yang belaku berhubungan dengan yang diteliti. Dalam hal ini peran anggota Legislatif terdapat beberapa landasan legalistik sebagai berikut :

2.2.2.1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dijelaskan sebagal berikut:

1. pasal 5 ayat 1 yaitu, "peserta pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota adalah partai politik".

2. pasal 6 ayat 1 yaitu, "pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka".

3. Pasal 7 ayat 1 yaitu, partai politik dapat menjadi peserta pemilu apabila memenuhi syarat:

a. Diakui keberadaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang partai politik

b. Memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari seluruh jumlah provinsi

c. Memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf b

d. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau sekurang-kurangnya 1/1000 (seperseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusn partai politik sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota partai politik

e. Pengurus sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c harus mempunyai kantor tetap

f. Mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU.

4. Pasal 7 ayat 2 yaitu, "partai politik yang telah terdaftar, tetapi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menjadi peserta pemilu.

5. Pasal 65 Ayat 1 yaitu tentang setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan daftar calon tetap untuk anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang memuat paling sedikit 30 persen perempuan. Koalisi menginginkan koalisi dapat diubah menjadi wajib. Hal ini memastikan bahwa ada 30 persen perempuan dicalonkan sebagai anggota legislatif

2.3.2.2. Dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2008 tentang partai    politik

a. Pasal 2 ayat 2 yaitu, Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.

b. Pasal 20 yaitu, Kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan  kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3) disusun dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling rendah 30% (tiga puluh perseratus) yang diatur dalam AD dan ART Partai Politik masing-masing.

2.3.2.3 Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduuk Dan Keluarga Berencana Kota Bengkulu

1. Pasal 1 ayat 4, yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dibidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

2. Pasal 1 ayat 5, Kepala Daerah adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

3. Pasal 1 ayat 6, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis oprasional pada Dinas.

2.3 Kerangka Pemikiran

Peranan anggota legislatif akan membawa pengaruh yang sangat besar dalam memberdayakan perempuan. Berdasarkan perundangan- undangan pemilihan umum anggota legislatif dalam partai politik, menyebabkan peranan posisi wakil dalam proses sebuah pengambilan keputusan dalam suatu permasalahan yang sesuai dengan opini dan kepentingan masyarakat. Tidak hanya itu, faktor penghambat dan faktor pendukung dalam peranan anggota legislatif. Serta meningkatkan perolehan peranan suara hak anggota legislatif diantara wakil dan terwakil (rakyat) yang memenuhi kewajibannya. Maka sistematis kerangka pemikiran atas penjabaran tersebut, digambar di bawah ini

Gambar 2 1 Kerangka Berpikir

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB III 

METODE PENELITIAN

 

 

3.1 Pendekatan Penelitian

Penelitian atau dalam bahasa Ingggris disebut dengan research terdiri atas dua kata yaitu ”re” yang berarti kembali dan ”search” yang artinya mencari, sehingga ”research” berarti “mancari kembali” agar menemukan “sesuatu”. Maka penelitian dapat diartikan sebagai kegiatan mengungkapkan kebenaran suatu permasalahan secara sistematis, metodologis, teliti dan kritis agar dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Pendekatan penelitian menjadi salah satu hal yang penting di dalam suatu penelitian. Untuk memperoleh kebenaran ilmiah dalam suatu penelitian. Maka Sebelum melakukan penelitian, peneliti perlu menggunakan metode, metode penelitian memiliki pengaruh besar terhadap keberhasilan dari suatu penelitian,

Menurut Sugiyono (2021:2) Metode Penelitian merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu . Tujuan yang dimaksud oleh Sugiyono diklasifikasikan dalam tiga hal utama yaitu untuk menemukan, membuktikan, kemudian mengembangkan pengetahuan. Pendekatan penelitian dibedakan menjadi dua yaitu pendekatan kualitatif dan pendekatan kuantitatif.

Menurut Sugiyono (2021:8) yang dimaksud dengan pendekatan deskriptif adalah metode penelitian yang bersifat natural karena pada dasarnya penelitian harus berada pada kondisi ilmiah. Sehingga metode ini memberikan gambaran hasil dengan jelas dan terperinci mengenai kondisi dan situasi secara nyata yang dilengkapi dengan data dan informasi pendukung yang sesuai dengan fakta di lapangan.

Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang direncanakan untuk memperoleh data guna memberikan jawaban terhadap masalah-masalah tertentu dan kemudian menemukan kesimpulan-kesimpulan yang diinginkan (Nazar, 1995).

Penelitian dirumuskan sebagai penerapan pendekatan  ilmiah pada pengkajian suatu masalah, sebagai cara untuk memperoleh informasi yang berguna dan dapat dipertanggungjawabkan, yang bertujuan untuk menemukan jawaban terhadap persoalan yang berarti, melalui penerapan prosedur-prosedur ilmiah. 

Berdasarkan definsi tersebut dapat disimpulkan bahwa metodologi   penelitian adalah upaya menyelidiki dan menelusuri sesuatu masalah dengan menggunakan cara kerja ilmiah secara cermat dan teliti untuk mengumpulkan, mengolah, melakukan analisis data dan mengambil kesimpulan secara sistematis dan objektif guna memecahkan suatu masalah atau menguji hipotesis untuk memperoleh suatu pengetahuan yang berguna bagi kehidupan manusia.

Berdasarkan penjelasan di atas, peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deduktif, yaitu penelitian berawal dari suatu teori, kemudian peneliti mengumpulkan data di lapangan untuk mendapatkan fakta atau non fakta terhadap teori yang dipakai oleh peneliti.

3.2 Operasionalisasi Konsep

Operasional konsep adalah proses menurunkan sebuah konsep penelitian menjadi dimensi-dimensi yang dapat diukur dan mudah  dimengerti. Sebuah konsep penelitian harus dilakukan menjadi dimensi- dimensi yang rinci agar dapat diukur, dan setiap dimensi terdiri atas indikator atau variabel.

Tabel 3.1 Operasional Konsep

Konsep

Dimensi

Indikator

(1)

(2)

(3)

Strategi Menurut Geoff Mulgan (2009:19)

Purpose (Tujuan)

· Tujuan dari strategi yang di buat oleh keterwakilan perempuan di legilatif

· Arah tujuan program yang dibuat dengan sasaran yang sudah di tuju

Environtment (Lingkungan)

 

· Apakah program yang di buat sesuai dengan lingkungan yang menjadi target program

· Apakah lingkungan dapat mempengaruhi suksesnya sebuah program

Direction (Pengarahan)

· Kordinasi, kemana saja legislative dalam hal ini perwakilan dari (perempuan) bekerjasama untuk dapat menjalankan program yang dibuat

· Motivasi, hal ini dapat digunakan untuk mendorong semangat dari target program dalam hal ini (Masyarakat) untuk menjalankan program yang diberikan

· Perintah, dalam hal ini pengarah dapat memberikan perintah untuk melangsungkan program

· Penulis dapat melihat strategi yang dibuat oleh pengarah melalui poin diatas

Action (Tindakan)

· Apa tindakan awal yang diambil juga berpengruh dengan situasi yang ada

· Dalam bertindak juga dapat dilihat perangkat yang di gunakan untuk menjalankan program

· Tindakan berarti sebuah pengambilan keputusan, yang dimana peneliti dapat melihat apakah Tindakan apa yang bisa diambil agar sesuai dengan strategi yang dibuat

Learning (Pembelajaran)

· Apakah strategi yang dibuat mengalami prospek yang baik dari sebelumnya

· Evaluasi seperti apa yang dapat mengidentifikasi kekurangan dan kelebihan strategi yang di buat

Sumber : Diolah oleh penulis, 2023

3.3 Sumber Data Dan Informan

3.3.1 Sumber Data 

Sumber data adalah sumber-sumber yang akan digunakan untuk mengumpulkan informasi dan data yang relevan dalam penelitian. Dalam penelitian kualitatif menjadikan pernyataan dan tindakan sebagaimana hasil dari pengumpulan data yang dilakukan dengan teknik observasi dan wawancara terhadap informan dan peristiwa sebagai data primer yang dikumpulkan selama penelitian berlangsung. Seperti yang dikemukakan Sukandarrumidi (2006) menjelaskan bahwa sumber data yang bersifat kualitatif dalam sebuah penelitian akan selalu diupayakan agar bersifat objektif dan bukanya subjektif. Sehingga perlu diberikan pembagian bobot pasti terhadap jenis data yang digunakan.

1. Dokumen Resmi

Dokumen-dokumen seperti catatan rapat DPRD, laporan program pemberdayaan perempuan, peraturan daerah terkait, dan dokumen-dokumen lain yang relevan.

2. Wawancara

Wawancara dengan anggota DPRD perempuan, pejabat pemerintah daerah terkait, aktivis perempuan, dan pemangku kepentingan lain yang terlibat dalam program pemberdayaan perempuan.

3.3.2 Informan 

Informan adalah individu atau kelompok yang menjadi sumber informasi dalam penelitian. Dalam penelitian ini, informan yang relevan mungkin mencakup:

1. Anggota DPRD Perempuan

Anggota DPRD perempuan yang terpilih sebagai perwakilan warga Kota Bengkulu dan terlibat dalam proses legislasi dan pengambilan keputusan.

2. Pemerintah Daerah

Pejabat pemerintah daerah yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan program pemberdayaan perempuan di Kota Bengkulu.

3. Aktivis Perempuan

Aktivis perempuan yang bekerja untuk mempromosikan hak dan pemberdayaan perempuan di tingkat lokal.

4. Masyarakat

Warga masyarakat yang menerima manfaat atau terlibat dalam program pemberdayaan perempuan di Kota Bengkulu.

Sumber data adalah segala sesuatu yang dapat memberikan informasi mengenai penelitian terkait. Data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan dua jenis sumber data, yaitu sebagai berikut.

1. Data primer

Menurut Sugiyono (2018), data primer yaitu sumber data yang langsung memberikan data kepada pengumpul data. Data dikumpulkan sendiri oleh peneliti langsung dari sumber pertama atau tempat objek penelitian dilakukan.

2. Data Sekunder

Menurut Sugiyono (2018) data sekunder yaitu sumber data yang tidak langsung memberikan data kepada pengumpul data, misalnya lewat orang lain atau lewat dokumen.

Sumber primer dan sumber sekunder dikumpulkan dari berbagai data. Untuk mempermudah mengindetifikasi sumber data, sumber data dibagi menjadi tiga yaitu :

1) Person atau orang merupakan sumber data yang memberikan data berupa jawaban melalui wawancara atau jawaban tertulis melalui angket.

2) Place atau lokasi adalah suatu lokasi atau tempat dimana data tersebut didapatan.

3) Paper atau dokumen, sumber data yang menampilkan data- data terkait dalam bentuk huruf, angka, gambar grafik dan tabel, dan sebagainya. Pengumpulan data paper menggunakan teknik dokumentasi.

Berdasarkan penjelasan di atas, peneliti mengumpulkan  data primer dan data sekunder dari sumber data person atau paper dengan menggunakan teknik purposive sampling dan snowball sampling. Peneliti dalam menentukan subjek penelitian yang akan dijadikan sebagai sumber data primer menggunakan teknik purposive. Teknik purposive menurut Faisal (2007) adalah teknik penelitian yang menentukan subjek penelitian berdasarkan pada kriteria yang ditentukan secara sengaja dengan memperhatikan pertimbangan tertentu, misalnya saja menentukan subjek penelitian dengan memperhatikan peran yang dimiliki individu dalam suatu struktur sosial masyarakat. Peneliti dalam melakukan penelitian ini berupaya untuk menemukan gambaran serta informasi yang akurat dan relevan.

Menurut sugiyono (2014) snowball sampling merupakan teknik penentuan sampel yang mula-mula jumlahnya kecil, kemudian membesar. Peneliti memilih snowball sampling karena dalam penentuan sampel, peneliti pertama-tama hanya menentukan satu atau dua orang saja tetapi karena data yang didapat dirasa belum lengkap maka peneliti mencari orang lain yang untuk melengkapi data tersebut.

Tabel 3.2 Daftar Informan

No

Informan

Jenis Kelamin

Alamat

Jumlah

1

Anggota DPRD

Laki-laki dan Perempuan

Kota Bengkulu

9

2

Perwakilan anggota DPRD kota Bengkulu masing-masing komisi

Perempuan

Kota Bengkulu

1

3

Kepala Dinas Pemberdayaan

Perempuan dan Anak

Perempuan

Kota Bengkulu

1

4

Ketua pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK)

Perempuan

Kota Bengkulu

1

5

Individu Masyarakat

Perempuan

Kota Bengkulu

3

Sumber: Diolah oleh penulis 2023

3.4 Instrumen Penelitian

Sebagaimana yang diakatan sugiyono (2016) dalam penelitian kulitatif tidak melakukan proses pengukuran melainkan ekplorasi dalam menemukan dan memahami persoalan maka yang terjadi instrument atau alat dari penelitian kualitatif adalah peneliti itu sendiri. Seperti yang sudah disampaikan oleh sugiyono diatas, Nasution berpendapat bahwa pada suatu penelitian kualitatif tidak ada pilihan lain selain menjadikan manusia yang dalam hal ini peneliti sebagai alat utama mengingat segala sesuatu belum memiliki bentuk yang pasti.

Atas dasar kedua pendapat ahli yang ada diatas dapat dipahami bahwa, penelitian kulitatif apabila diawali dalam keadaan dimana permasalahan belum dapat dijelaskan secara pasti maka manusia sebagai pengumpul data merupakan instrument utama dalam penelitian tersebut, tetapi Ketika masalah yang di pelajari sudah jelas, maka peneliti bisa mengembangkan sebuah instrument yang dapat digunakan untukk melakukan  pengukuran terhadap temuan.

Pengumpulan data yang akan dilakukan oleh penulis akan menggunakan beberapa instrument penting yaitu (Sugiyono, 2016):

1. Pedoman wawancara

Teknik wawancara yang akan digunakan oleh peneliti dalam upaya pengumpulan data untuk melihat ke efektivitasan keterwakilan perempuan dalam menunjang program pemberdayaan perempuan di DPRD kota Bengkulu Semi Structured Interview yang dapat dilaksanakan dengan berpedoman kepada petunjuk umum wawancara dimana terdapat gambaran besar apa yang akan ditanyakan dalam ruang lingkup terkait persoalan yang ingin diteliti. dalam hal ini dalam proses pengumpulan data peneliti akan bertanya terkait dengan beberapa pertanyaan yang terstruktur kemudian akan diperdalam satu persatu dengan berusaha memperoleh informasi lebih detail (Arikunto, 2014).

Wawancara akan dilakukan terhadap para narasumber selaku subjek penelitian yang telah dipilih berdasarkan pertimbangan yang memilki keterkaitan dengan masalah yang diangkat oleh peneliti. 

2. Pedoman dokumentasi

Dokumentasi yang dilakukan peneliti pada saat pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan cara mengumpulkan data-data pendukung yang bisa memperkuat serta bisa memberikan relevansi terhadap data yang sebelumnya telah dikumpulkan oleh melalui metode wawancara dan observasi mengenai gambaran kegiatan yang berhubungan dengan upaya yang dilakukan pemerintah dalam hal ini melalui DPRD kota Bengkulu.

3.5 Teknik Pengumpulan Data

Sugiyono (2019) menjelaskan bahwa dalam penelitian kualitatif, pengumpulan data dilakukan pada natural setting (kondisi yang alamiah), sumber data primer, dan teknik pengumpulan data lebih banyak pada observasi berperan serta (participant observation), wawancara mendalam (in depth interview) dan dokumentasi.

1. Wawancara

Menurut H. Abdurrahmat Fathoni (2011:105) Wawancara adalah teknik pengumpulan data melalui proses tanya jawab lisan yang berlangsung hanya satu arah, yang artinya pertanyaan hanya datang dari pihak yang mewawancarai dan jawaban diberikan oleh yang diwawancarai.

Menurut H. Abdurrahmat Fathoni (2011:108) menjelaskan bahwa wawancara dapat dibedakan dalam dua macam jika ditinjau dari segi cara mengadakan pendekatan yaitu:

2. Wawancara langsung

Wawancara yang dilakukan secara tatap muka yaitu cara ini pewawancara langsung bertatap muka dengan pihak yang diwawancara.

3. Wawancara tidak langsung

Wawancara yang dilakukan bukan secara tatap muka melainkan melalui media komunikasi jarak jauh, misalnya telepon, laptop dan sebagainya.

Menurut H. Abdurrahmat Fathoni (2011:108-109) Ditinjau dari segi sistem kegiatan yang dilaksanakan, wawancara dibedakan menjadi tiga macam yaitu:

1. Wawancara berstandar

Ialah wawancara yang direncanakan berdasarkan pedoman atau daftar pertanyaan yang telah dipersiapkan terlebih dahulu. Pada wawncacar berstandar semua pihak yang akan diwawancara sebelumnya telah diseleksi melalui metode sampling, diberi pertanyaan yang sama seperti yang tercantum dalam daftar pertanyaan, sebagai pedoman wawancara.

2. Wawancara tidak berstandar

Jenis wawancara ini merupakan wawancar yang tidak direncanakan berdasarkan pedoman atau daftar pertanyaan yang dipersiapkan terlebih dahulu. Namun pada wawancara tidak berstandar ini bukan berarti tidak memiliki pola atau aturan yang  instrumen berupa pertanyaan-pertanyaan tertulis yang alternatif jawabannya pun telah disiapkan harus diikuti dalam mengajukan pertanyaan, melainkan ada yang menggunakan tata aturan tertentu.

Dalam hal ini menurut Esterberg dalam Sugiyono (2021:305-308) terdapat tiga macam wawancara:

1. Wawancara terstruktur

Dipakai sebagai teknik pengumpulan data, jika Penulis maupun pengumpul data sudah mengetahui secara pasti mengenai informasi apa yang akan didapat.

2. Wawancara semi terstruktur

Tujuan dari wawancara ini guna mengetahui permasalahan secara lebih terbuka, dengan kata lain pihak yang diwawancarai diminta berpendapat.

3. Wawancara yang tak berstruktur

Penulis tidak memakai pedoman wawancara yang sudah tersusun lengkap dan sistematis guna mengumpulkan datanya. Hanya garis besar dari permasalahan yang dipakai sebagai pedoman wawancara.

4. Wawancara sambil lalu

Ialah wawancara yang objek sasaran tidak diseleksi lebih dahulu melalui metode sampling tertentu tetepi dipilih secara aksidental. Sistem wawancara ini dapat dilakukan secara berstandar atau tidak, berstruktur maupun tidak berstruktur yang berfokus atau tidak.

Melalui penjelasan diata, peneliti dapat menyimpulkan bahwa penelitian ini, wawancara yang dilakukan ialah wawancara langsung dengan menggunakan teknik wawancara semi terstruktur.

2. Observasi

Menurut H. Abbddurahmat Fathoni (2011:104-105) menjelaskan pengertian tentang observasi adalah teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui suatu pengamatan, dengan disertai pencatatan-pencatatan terhadap keadaan atau perilaku objek sasaran. Orang yang melakukan observasi disebut dengan observer dan pihak yang diobservasi disebut dengan observee.

Sugiyono (2018:229) observasi ialah teknik pengumpulan data dengan tanda yang lebih spesifik dibandingkan dengan teknik lainnya. Observasi digunakan dalam teknik pengupulan data kualitatif dengan mengamati fakta-fakta dilapangan untuk mengungkapkan tujuan akhir penelitian.

Dalam Sugiyono (2021:298-303) menjelaskan macam-macam observasi yaitu:

1. Observasi Partisipasif

Observasi ini merupakan teknik pengumpulan data yang melibatkan peneliti dalam kegiatan sehari-hari orang yang sedang diamati atau yang digunakan sebagai sumber data penelitian. Dengan observasi partisipan ini, maka data yang diperoleh akan lebih lengkap, tajam, dan sampai mengetahui pada tingkat makna dari setiap perilaku yang nampak. Observasi ini dapat digolongkan menjadi empat, yaitu:

a. Partisipasi Pasif

b. Partisipasi Moderat

c. Paritisipasi Aktif

d. Partisipasi Lengkap

2. Observasi Terus-Terang atau Tersamar

Observasi ini, peneliti dalam melakukan pengumpulan data menyatakan terus terang kepada sumber data, bahwa ia sedang melakukan penelitian. Tetapi dalam suatu saat juga peneliti tidak terus terang atau tersamar dalam observasi, untuk menghindari kalau suatu data yang dicari merupakan data yang masih dirahasiakan.

3. Observasi tak berstruktur

Observasi tidak terstruktur adalah observasi yang tidak dipersiapkan secara sistematis tentang apa yang akan di observasi. Hal ini dilakukan karena peneliti tidak tahu secara pasti tentang apa yang akan diamati, serta pengamatan yang dilakukan oleh peneliti tidak menggunakan instrumen yang telah baku.

Atas dasar penjelasan diatas peneliti akan menggunakan observasi partispasif tidak terstruktur. Observasi ini akan dilakukan oleh peneliti dengan datang di tempat kegiatan orang yang diamati, Observasi ini akan dilakukan oleh peneliti dengan datang di tempat kegiatan orang yang diamati, serta terlibat dalam kegiatan yang dillakukakna oleh sumber data.

5. Dokumentasi

Menurut Bungin, teknik dokumen pada mulanya jarang diperhatikan dalam penelitian kualitatif, namun pada masa kini teknik dokumen menjadi salah satu bagian yang penting dan tak terpisahkan dalam penelitian kualitatif. Hal ini disebabkan adanya kesadaran dan pemahaman baru yang berkembang di para peneliti bahwa banyak sekali data tersimpan dalam bentuk dokumen dan artefak (Bungin 2017:177) 

3.6 Teknik Analisis Data

Menurut Sugiyono dalam penelitian kualitatif, data diperoleh dari berbagai sumber dengan menggunakan teknik pengumpulan data bermacam-macam, dan dilakukan secara terus menerus sampai datanya jenuh. Dengan pengamatan yang terus menerus tersebut mengakibatkan variasi data tinggi sekali. Bahwa analisis data merupakan bagian yang sangat penting dalam penelitian karena dari analisis ini akan diperoleh temuan, baik temuan substantive maupun formal (Sugiyono, 2018).

Menurut Miles dan Huberman (1992:16) analisis terdiri yang membagi langkah-langkah dalam kegiatan analisis data dengan beberapa bagian yaitu pengumpulan reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan atau verifikasi (conclusions).

1. Reduksi data

Redukdsi data aadalah suatu bentuk analisis yang menajamkan, menggolongan, mengarahkan, membuang data yang tidak perlu dan mengorganisasi data dengan cara sedemikian rupa sehingga simpulan final dapat ditarik dan diverifikasi, yang diperoleh selama di lapangan jumlahnya cukup banyak, untuk itu maka perlu dicatat secara teliti dan rinci. Mereduksi data berarti merangkum, memilih hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting, dicari tema dan polanya.

2. Sajian data 

Sajian Data adalah suatu rangkaian organisasi informasi yang memungkinkan kesimpulan riset dapat dilakukan. Penyajian data dimaksudkan untuk menemukan pola-pola yang bermakna serta memberikan kemungkinan adanya penarikan simpulan serta memberikan tindakan Setelah data direduksi, Maka langkah selanjutnya adalah mendisplaykan data. Dalam penelitian kualitatif penyajian data bisa dilakukan dalam bentuk uraian singkat, bagan, hubungan antar kategori, flowchart dan sejenisnya.

3. Penarikan Kesimpulan / Verifikasi

Langkah terakhir dalam analisis data kualitatif adalah penarikan kesimpulan dan verifikasi. Temuan dapat berupa deskripsi atau gambaran suatu obyek yang sebelumnya masih remang-remang atau  gelap sehingga setelah diteliti menjadi jelas, dapat berupa hubungan  kausal atau interaktif, hipotesis atau teori. Kesimpulan-kesimpulan juga diverifikasi selama penelitian berlangsung. Kesimpulan ditarik semenjak peneliti menyususn pencatatan, pola-pola, pernyataan-pernyataan, konfigurasi, arahan sebab akibat, dan berbagai proposisi (Harsono, 2008).

3.7 Jadwal Dan Lokasi Peneltian

Peneliti dalam melakukan penelitian ini berpatokan pada jadwal

dan lokasi sebagai berikut.

3.7.1 Lokasi Penelitian

Lokasi penelitian yang menjadi lokasi fokus dan objek peneliti untuk memperolah data yang kredible adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu.

3.7.2 Jadwal Penelitian

Hasil Keputusan yang dikeluarkan  Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri Nomor 423.5 - 264 Tahun 2022 Tentang kalender Akademik Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun Akademik 2023/2024 menjadi pedoman yang digunakan Peneliti untuk melakukan penelitian, adapun jadwal yang ditentukan sesuai dengan kalender akademik IPDN sebagai berikut :

No comments:

Post a Comment

buku bimbingan

                                                                                                                                            ...

082126189815

Name

Email *

Message *