BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Pemerintahan merupakan sebuah tolak ukur
pembangunan suatu bangsa.Negara yang maju ialah karena adanya pemerintahan yang
baik (good governance).Maka dari itu,
pemerintah merupakan langkah awal sekaligus sebagai wahana dalam proses
pembangunan,baik jangka panjang maupun jangka pendek, nasional maupun
internasional .
Untuk dapat menjadikan pemerintahan yang baik
itu perlu sebuah study atau kajian ilmu yang mempelajari mengenai pemerintahan
itu sendiri. Adanya “Pengantar Ilmu Pemerintahan” adalah study yang tepat yang
membahas keberlangsungan terselenggaranya pemerintahan yang baik tersebut.
Dasar-dasar yang diajarkan sangat sesuai sebagai bekal untuk menuju era globalisasi yang semakin menyebar.
Penulis mencoba memaparkan beberapa bahan atau
materi yang dapat dijadikan referensi menuju tercapainya cita-cita tersebut.Tak
sedikit memang yang mempelajari study ini, namun tak banyak yang dapat memahami
serta mengaplikasikannya.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa saja yang
menjadi dasar dalam study pemerintahan?
2. Study apa yang
terdapat didalam Pengantar Ilmu Pemerintahan?
3. Bagaimana sejarah munculnya
sekolah pemerintahan?
4. Bagaimana Demokrasi
Dalam Pemerintahan?
5. Apa yang dimaksud
Legitimasi Pemerintah?
1.3 Batasan Masalah
Karena bahasan yang akan dibahas penulis
bersifat luas, maka kiranya penulis perlu membuat batasan-batasan agar dapat
lebih mudah dipahami, yaitu hanya membahas mengenai lingkup atau dasar-dasar
pemerintahan.
1.4 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah
selain sebagai tugas pada mata kuliah Pengantar Ilmu Politik juga seabagai
gambaran mengenai setuasi kondisi perpolitikan di Indonesia. Serta agar kita
lebih paham tentang seluk beluk partai politik lebih dalam lagi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN ILMU PEMERINTAHAN
Berdasarkan pendekatan Etimologis atau
dari segi bahasa, kata “pemerintah” atau “pemerintahan”, bahwa kedua kata
tersebut berasal dari suku kata “perintah” yang berarti sesuatu yang harus
dilaksanakan. Didalam kata tersebut tersimpul beberapa unsur yang menjadi ciri
khas dari “perintah”, yaitu :
1)
Adanya “keharusan”, menunjukkan kewajiban untuk
melaksanakan apa yang diperintahkan;
2)
Adanya dua fihak,
yaitu yang memberi dan menerima perintah;
3)
Adanya hubungan
fungsional antara yang memberi dan yang menerima perintah;
4)
Adanya wewenang atau
kekuasaan untuk memberi perintah.
“Memerintah”
diartikan sebagai menguasai atau mengurus negara atau daerah sebagai bagian
dari negara, maka kata “pemerintah” berarti kekuasaan untuk memerintah suatu
negara. “pemerintah dapat pula diartikan sebagai badan yang tertinggi yang
memerintah suatu negara.
“Pemerintah”
ditafsirkan pula sebagai: pengelola atau pengurus.
“Pemerintahan”
adalah perbuatan atau cara atau urusan memerintah.
Terdapat beberapa
definisi Ilmu Pemerintahan menurut beberapa ahli, antara lain:
Menurut D.G.A. van
Poelje
Ilmu pemerintahan
mengajarkan bagaimana dinas umum disusun dan dipimpin dengan sebaik-baiknya.
Menurut Inu Kencana
Syafiie
Ilmu pemerintahan
adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan pengurusan (eksekutif),
pengaturan (legislatif), kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan (baik pusat
dengan daerah, maupun rakyat dengan pemerintahnya) dalam berbagai peristiwa dan
gejala pemerintahan, secara baik dan benar.
Tujuan Mempelajari
Ilmu Pemerintahan
a.
Tujuan Umum
Tujuan mempelajari ilmu pemerintahan secara
umum adalah agar dapat memahami teori-teori, bentuk-bentuk dan proses-proses
pemerintahan, serta mampu menempatkan diri serta ikut berperan serta di dalam
keseluruhan proses penyelenggaraan pemerintahan terutama pemerintahan dalam
negeri.
b.
Tujuan Khusus
Seluruh pemerintahan Daerah Provinsi,
Kabupaten/Kota di Indonesia berkeinginan untuk mencetak kader Pamong praja
(pimpinan pemerintahan dalam negeri), oleh karenanya para kader tersebut oleh
Pemerintah Daerahnya masing-masing dikirim dan dibiayai ke IPDN Departemen
Dalam Negeri atau perguruan tinggi lain baik negeri maupun swasta, yang
kesemuanya diharapkan untuk memperoleh mata
kuliah ilmu pemerintahan.
2.2 HUBUNGAN ILMU
PEMERINTAHAN DENGAN ILMU-ILMU LAINNYA (ILMU POLITIK, HUKUM, ADMINISTRASI
NEGARA)
Kedudukan Ilmu Pemerintahan dalam
Sistematika Ilmu
1)
Hubungan Ilmu
Pemerintahan dengan Ilmu Politik
Secara umum dapat
dikatakan bahwa ilmu pemerintahan menekankan pada fungsi output dari mutu sistem
politik, sedangkan ilmu politik menitikberatkan pada fungsi input.
Terlihat hubungan
nyata antara ilmu politik dengan ilmu pemerintahan, karena pemerintahan yang
organisasinya tersusun berdasarkan prinsip-prinsip birokrasi yang mempunyai
ruang lingkup yang luas adalah menjalankan keputusan-keputusan politik.
2)
Hubungan Ilmu
Pemerintahan dengan Ilmu Hukum Tata Negara
Ilmu Hukum Tata
Negara adalah cabang dari ilmu hukum mengkhususkan diri membahas seluk beluk
praktek kenegaraan, khususnya dibidang tugas-tugas kenegaraan, tetapi ilmu
pemerintahan cenderung lebih mengkaji hubungan-hubungan pemerintah dalam arti
perhatian utama adalah pada gejala yang timbul pada peristiwa pemerintahan itu
sendiri.
3)
Hubungan Ilmu
Pemerintahan dengan Ilmu Administrasi Negara
Kita mengetahui
bahwa pemerintah memegang peranan sentral dalam pembangunan nasional yaitu
dalam menentukan kebijakan-kebijakan umum. Proses penetapan kebijakan umum itu
disebut pemerintahan, dan proses pelaksanaannya dinamakan administrasi Negara
atau disebut juga administrasi pemerintahan.
2.3 PERKEMBANGAN
PEMERINTAHAN DI INDONESIA
2.3.1 Studi Ilmu Pemerintahan Semasa
Hindia Belanda
Sejarah
pendidikan kepemerintahan di Indonesia yang merupakan sejarah pendidikan
kedinasan Departemen Dalam Negeri telah dimulai sejak Korps Ambtenar bermukim
di Negeri Belanda pada tahun 1920, sewaktu penjajahan Hindia Belanda dikenal
Departemen Van Binenlands Bestuur (BB) Kementerian Dalam Negeri (KDN).
Pendidikan Ambtenar Pemerintah Hindia Belanda yang ditulis oleh A.A.J.
Warmenhosen dalam buku “Kenang-kenangan Pangreh Praja Belanda 1920 – 1942”,
mengemukakan bahwa Korps Ambtenar yang bermukim di Negeri Belanda menulis
tentang “Pendidikan perlu diperluas dan diperdalam”.
2.3.2 Semasa Tahun 1945 – 1955
Masa kemerdekaan, yaitu di jaman Republik
Indonesia (RI) sebagai Negara kesatuan pertama dan Republik Indonesia Serikat
(RIS) dibentuk lembaga-lembaga pendidikan dalam lingkungan Kementerian Dalam
Negeri seperti Middelbare Bestuur School (MBS) pada tahun 1948, Sekolah Menengah
Tinggi (SMT) Pangreh Praja, SMA Pamong Praja yang kemudian diganti dengan
Sekolah Menengah Pegawai Pemerintahan/Administrasi Bagian Atas (SMPAA) di
Jakarta dan di Makassar.
2.3.3 Studi Ilmu
Pemerintahan di Lembaga Depdagri (APDN – IPDN)
Pada tanggal 17 Maret 1956 dibukalah Akademi
Perintahan Dalam Negeri (APDN) di Malang Jawa Timur.APDN merupakan lembaga
pendidikan tertinggi yang bersifat semi akademis dalam lingkungan Kementerian
Dalam Negeri. Peresmian APDN Malang dihadiri oleh Presiden Soekarno, yang pada
upacara tersebut berkenan memberikan amanat yang berisi antara lain bahwa
penyelenggaraan APDN berarti investment
of human skill dan mental investment.
Pada Tahun 1960-an, APDN berkembang ke seluruh
tanah air dari Aceh sampai Irian Jaya, terdapat 22 buah APDN di seluruh
Indonesia. Mekarnya APDN pada 22 Provinsi yang mahasiswanya diterima dari
tamatan SMA yang telah diuji kembali dan eks-KDC yang langsung diterima
ditingkat II, berjalan dengan dukungan Pemerintah Daerahnya
masing-masing.Lulusan APDN telah mendapat posisi tertentu seperti Camat, Kepala
Bagian pada Pemerintahan Daerah.
Sejak berdirinya APDN Malang pada 17 Maret
1956, timbul pemikiran setelah lulus APDN akan kemana meneruskan pelajaran?,
untuk menjawab pertanyaan itu tumbuh gagasan mendirikan Institut Ilmu
Pemerintahan dengan tokoh-tokohnya, Drs.Soejekti Djajadiatma, MSPA, Drs.
Pamudji, M.P.A., Drs. Zamhir Islamie, Drs. Soewargono, M.A., Drs. Koen Soebekti
dan Drs. Soemarsaid Moertono, M.A didukung oleh Gubernur Kepala Daerah Jawa
Timur Brig.Djen M.Wijono.
Pada Tahun 2004 keluar Keputusan Presiden
RI Nomor 87 Tahun 2004 Tentang Penggabungan STPDN kedalam IIP dan menjadi
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
2.4 Teori Tentang
Kekuasaan Negara
Ada beberapa teori
tentang terjadinya atau timbulnya suatu Negara, adalah:
a. Teori Kenyataan:
timbulnya suatu Negara adalah soal kenyataan.
b. Teori Ketuhanan:
timbulnya Negara adalah atas kehendak Tuhan.
Segala sesuatu tidak
akan terjadi apabila Tuhan tidak memperkenankannya.
c.
Teori Perjanjian
Negara timbul karena
perjanjian yang diadakan antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka,
terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan.
d. Teori Penaklukan
Negara
timbul karena serombongan manusia menaklukan daerah dari rombongan manusia
lain.
2.4.1 Bentuk Negara
Menurut teori-teori modern sekarang ini,
bentuk Negara yang terpenting ialah Negara Kesatuan (Unitarisme) dan Negara
Serikat (Federasi).
a.
Negara Kesatuan ialah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat,
diseluruh Negara yang berkuasa hanya ada satu pemerintah (pusat) yang mengatur
seluruh daerah.
b.
Negara Serikat (federasi) ialah suatu Negara yang merupakan
gabungan dari beberapa Negara, yang menjadi Negara-negara bagian dari Negara
serikat itu. Negara-negara bagian itu asal mulanya adalah suatu Negara yang
merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri
2.4.2 Tujuan Negara
a. Hakekat Negara
Pada hakekatnya dapatlah dikatakan suatu Negara
itu harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Harus ada
wilayahnya;
2) Harus ada rakyatnya;
3) Harus ada pemerintahannya,
yang berkuasa terhadap seluruh daerah dan rakyatnya;
4) Harus ada tujuannya
(menurut Prof. Mr. Muh. Yamin)
b. Teori Tentang
Tujuan Negara
Tujuan suatu negara bermacam-macam, antara
lain:
1)
Untuk memperluas kekuasaan semata-mata;
2)
Untuk menyelenggarakan ketertiban hukum;
3)
Untuk mencapai kesejahteraan umum.
Mengenai Teori Tujuan Negara terdapat berbagai
ajaran, antara lain adalah:
a)
Ajaran Plato: Negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia,
sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial.
b)
Ajaran Negara Kekuasaan: Penganjur ajaran ini antara lain adalah
Machiavelli dan Shang Yang. Negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan
semata-mata dan arena itu disebut Negara Kekuasaan.
c)
Ajaran Teokratis (Kedaulatan Tuhan): Tujuan Negara ini untuk
mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tenteram dengan taat kepada
dan dibawah pimpinan Tuhan. Pemimpin Negara menjalankan kekuasaan hanyalah
berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya (Thomas Aquinas,
Augustinus, dsb.)
2.5 PEMISAHAN DAN PEMBAGIAN KEKUASAAN
NEGARA
Teori Eka Praja, Dwi
Praja, Tri Praja, Catur Praja dsb.
Eka Praja adalah
apabila kekuasaan dipegang oleh suatu badan. Bentuk ini sudah tentu dictator
(authokrasi) karena tidak ada balance (tandingan) dalam era pemerintahannya.
Jadi yang ada hanya pihak eksekutif saja, dan bisa muncul pada suatu kerajaan
absolut atau pemerintahan fasisme.
Dwi Praja adalah apabila kekuasaan dipegang oleh dua badan.Bentuk
ini oleh Frank J. Goodnow dikatagorikan sebagai lembaga administratif (u nsur
penyelenggara pemerintahan) dan lembaga politik (unsur pengatur undang-undang).
Tri
Praja adalah apabila kekuasaan dipegang oleh tiga badan.Bentuk ini banyak
diusulkan oleh para pakar yang menginginkan demokrasi murni, yaitu dengan pemisahan
atas lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif.
Tokohnya
Montesquieu dan John Locke serta yang agak identik Gabriel Almond.
Catur
Praja adalah apabila kekuasaan dipegang oleh empat badan. Bentuk ini baik
apabila benar-benar dijalankan dengan konsekuen, bila tidak akan tampak
kemubaziran. Van Vollenhoven pernah mengkatagorikan bentuk ini menjadi
regeling, bestuur, politie, dan rechtspraak.
Panca
Praja adalah apabila kekuasaan dipegang oleh lima badan. Bentuk ini sekarang
dianut oleh Indonesia karena walaupun dalam hitungan tampak lima badan yaitu
konsultatif, eksekutif, legislatif, yudikatif, inspektif dan konsultatif, namun dalam kenyataanya
konsultatif (MPR) anggota-anggotanya terdiri dari anggota legislatif, bahkan
ketuanya pada masa orde baru dipegang oleh satu orang.
2.6 LEGITIMASI KEKUASAAN DALAM PEMERINTAHAN
Secara etimologis
legitimasi berasal dari bahasa latin “Lex“ yang berarti “Hukum “.
Kata legitimasi
identik dengan munculnya kata-kata seperti legalitas, legal dan legitim.
Sesuatu yang tidak
legal (biasanya disebut dengan istilah ilegal) dianggap diluar peraturan yang
syah, kendati peraturan itu sendiri bisa diciptakan oleh pembuatnya, kecuali
hukum Allah (Sunatullah atau syariah) yang sudah terpatri.
Legitimasi adalah
kesesuaian suatu tindakan perbuatan dengan hukum yang berlaku, atau peraturan
yang ada, baik peraturan hukum formal, etis, adat istiadat maupun hukum
kemasyarakatan yang sudah lama tercipta secara syah.
Dalam legitimasi
kekuasaan, bila seorang pimpinan menduduki jabatan dan memiliki kekuasaan
secara legitimasi (legitimate power) adalah bila yang bersangkutan mengalami
pengangkatan, sehingga dengan demikian yang bersangkutan dianggap absah
memangku jabatannya dan menjalankan kekuasaannya.
2.6.1 Sumber-sumber
Kekuasaan
Ada beberapa yang perlu diketahui, mengapa
seseorang atau sekelompok orang memiliki kekuasaan, yaitu sebagai berikut:
1) Legitimate Power
Legitimate berarti
pengangkatan, jadi Legitimate Power adalah memperoleh kekuasaan melalui
pengangkatan.
2) Coersive Power
Coersive berarti
kekerasan, jadi Coersive Power adalah memperoleh kekuasaan melalui cara
kekerasan, bahkan mungkin bersifat perebutan atau perampasan bersenjata yang
sudah barang tentu diluar jalur konstitusional, hal ini lazim disebut dengan
istilah kudeta (Coup d’etat).
3) Expert Power
Expert berarti
keahlian, jadi Expert Power adalah memperoleh kekuasaan melalui keahlian
seseorang, maksudnya pihak yang mengambil kekuasaan memang memiliki keahlian
seperti ini dan berlaku di Negara demokrasi karena sistem kepegawaiannya dalam
memilih pegawai memakai merit sistem.
Contoh: Penempatan dokter sebagai Kepala Rumah
Sakit;
Penempatan insinyur
pada jabatan teknis Dinas Pekerjaan Umum;
Penempatan lulusan
IPDN sebagai camat atau lurah.
4) Reward Power
Reward berarti pemberian,
jadi Reward Power adalah memperoleh kekuasaan melalui suatu pemberian atau
karena berbagai pemberian.
5) Reverent Power
Reverent berarti
daya tarik,
2.6.2 Teori-teori
tentang Pemegang Kekuasaan
Teori-teori terbentuknya kedaulatan,
sebagai berikut:
1)
Teori Kedaulatan Tuhan
yaitu kepala Negara
dianggap anak Tuhan, sehingga tidak ada kemungkinan untuk membantahnya.
2)
Teori Kedaulatan Rakyat
Yaitu kepala Negara
dipilih dari rakyat karena rakyatlah yang merupakan kedaulatan tertinggi.
3)
Teori Kedaulatan Negara
Yaitu segalanya demi
Negara, karena Negara yang menurut kodratnya mempunyai kekuasaan mutlak.
4)
Teori Kedaulatan Hukum
Yaitu segalanya
berdasarkan hukum, karena yang berdaulat adalah hukum, kekuasaan diperoleh
melalui hukum.
Herodotus membagi penguasaan tersebut, sebagai berikut:
1) Monarki, yaitu
penguasaan oleh satu orang;
2) Oligarki, yaitu
penguasaan oleh sekelompok orang-orang;
3) Demokrasi, yaitu
penguasaan oleh rakyat banyak.
2.7 DEMOKRASI DALAM
PEMERINTAHAN
Demokrasi secara
etimologis berasal dari kata “Demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu
tempat, “Cratein” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan.
Jadi “Demos-Cratein”
atau demokrasi adalah keadaan Negara dimana dalam sistem pemerintahannya,
kedaulatan di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama
rakyat.
Pendemokrasian
berbeda pada berbagai Negara, tergantung bagaimana Negara tersebut memberikan
keluasan hak dan kewajiban kepada rakyatnya dalam hal pemerintahan.Misalnya
kepentingan masyarakat tersalurkan lewat Senat, Partai Politik dan Parlemen,
dari keadaan inilah terbentuk dan timbul perbedaan pendemokrasian tersebut
diatas pada masing-masing Negara.
Prinsip Demokrasi
Secara umum
prinsip-prinsip demokrasi adalah sebagai berikut :
a.
Adanya pembagian kekuasaan;
b.
Adanya Pemilihan Umum yang bebas;
c.
Adanya manajemen yang terbuka;
d.
Adanya kebebasan individu;
e.
Adanya peradilan yang bebas;
f.
Adanya pengakuan hak minoritas;
g.
Adanya pemerintahan yang berdasarkan hukum;
h.
Adanya pers yang bebas;
i.
Adanya beberapa partai politik;
j.
Adanya musyawarah;
k.
Adanya persetujuan;
l.
Adanya pemerintahan yang konstitusional;
m.
Adanya ketentuan tentang pendemokrasian;
n.
Adanya pengawasan terhadap administrasi Negara;
o.
Adanya perlindungan hak asasi;
p.
Adanya pemerintahan yang mayoritas;
q.
Adanya persaingan keahlian;
r.
Adanya mekanisme politik;
s.
Adanya kebebasan kebijaksanaan Negara;
t.
Adanya pemerintah yang mengutamakan musyawarah.
2.7.1 Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung terjadi bilamana untuk
mewujudkan kedaulatan ditangan rakyat pada suatu Negara, setiap warga Negara dari
Negara tersebut boleh menyampaikan langsung tentang hal ikhwal persoalan dan
pendapatnya kepada pihak eksekutif, jadi adanya parlemen hampir tidak
diperlukan.
Pemilihan Umum hanya diadakan untuk pemilihan
lembaga eksekutif, sedangkan fungsi legislatif yang dimaksudkan sebagai lembaga
pengawasan jalannya pemerintahan,rakyat langsung mengontrol tetapi kemudian
karena rakyat disibukan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari- hari, maka
diperlukan lembaga khusus semacam parlemen dan masing-masing senat. Untuk
pemilihan anggota-anggotanya tentu lebih tepat dilaksanakan secara langsung.
2.7.2 Demokrasi
Perwakilan
Demokrasi perwakilan terjadi bilamana untuk
mewujudkan kedaulatan ditangan rakyat pada suatu Negara, diperlukan adanya
semacam lembaga legislatif (parlemen atau senat), karena masyarakat yang begitu
banyak di suatu Negara tidak mungkin seluruhnya duduk di lembaga tersebut.
Lembaga inilah semasa jabatannya diwajibkan
mencari data permasalahan dan berbagai keluhan masyarakat dalam hal ikhwal
pemerintahan Negara, dan mereka dilengkapi berbagai hak seperti hak
menyelidiki, hak berpendapat dan hak mengawasi.
2.7.3 Partisipasi
Rakyat dalam Pemerintahan
Partisipasi adalah penentuan sikap dan
keterlibatan hasrat setiap individu dalam situasi dan kondisi organisasinya,
sehingga pada akhirnya mendorong individu tersebut untuk berperan serta dalam
pencapaian tujuan organisasi, serta ambil bagian dalam setiap
pertanggungjawaban bersama.
Sedangkan Partisipasi Politik didefinisikan
sebagai berikut:
Kegiatan warga Negara preman (private citizen) yang bertujuan
mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah (Samuel P. Huntington &
Joan M. Nelson).
Namun demikian didapati tingkatan hierarkhi
partisipasi politik yang berbeda dari suatu sistem politik dengan yang lain,
tetapi partisipasi pada suatu tingkatan hierarkhi tidak merupakan prasyarat
bagi partisipasi pada suatu tingkatan yang lebih tinggi.
2.8 Bentuk-bentuk
Pemerintahan
2.8.1 Pemerintahan
Parlementer
Dalam sistem ini dilakukan pengawasan terhadap eksekutif
oleh legislatif, jadi kekuasaan parlemen yang besar dimaksudkan untuk
memberikan kesejahteraan kepada rakyat, maka pengawasan atas jalannya
pemerintahan dilakukan oleh wakil rakyat yang duduk dalam parle men, dengan
begitu Dewan Menteri (kabinet) bersama Perdana Menteri (PM) bertanggungjawab
kepada Parlemen (Legislatif). Dapat dijadikan contoh untuk sistem ini adalah
Kerajaan Inggris, karena Raja atau Ratu hanya sebagai Kepala Negara saja,
sedangkan yang menyelenggarakan pemerintahan adalah Perdana Menteri bersama
kabinetnya.
2.8.2 Pemerintahan Presidensil
Dalam sistem ini Presiden memiliki kekuasaan
yang kuat, karena selain kepala Negara juga sebagai Kepala Pemerintahan yang
mengetuai Kabinet (Dewan Menteri).Oleh karena itu agar tidak menjurus kepada
diktatorisme, maka diperlukan Check and balances, antara lembaga tinggi Negara
inilah yang disebut checking power with power.
2.8.3 Pemerintahan
Qualisi
Dalam sistem ini diusahakan hal-hal yang
terbaik dari sistem Pemerintahan Parlementer dan sistem Pemerintahan
Presidensil.Sistem ini terbentuk dari sejarah perjalanan pemerintahan suatu
Negara.
Pemerintahan Qualisi ini, selain memiliki
Presiden sebagai Kepala Negara, juga memiliki Perdana Menteri (PM) sebagai
Kepala Pemerintahan, untuk memimpin cabinet yang bertanggungjawab kepada
Parlemen.
Bila Presiden tidak diberi posisi dominan dalam sistem pemerintahan ini, Presiden tidak
lebih sekedar lambang dalam pemerintahan dan kabinet goyah kedudukannya.
BAB III
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Dari berbagai materi
dasar yang telah diberikan penulis, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan
antara lain:
1.
Ilmu Pemerintahan adalah bekal dalam mewujudkan pembangunan serta
cita-cita nasional.
2.
Banyak pendapat yang dikemukakan dari berbagai ahli di bidang ilmu
pemerintahan, namun semuanya satu tujuan yaitu menjadikan sebuah pemerintahan
yang baik (good governance).
3.
Pemerintah yang baik tidak akan terwujud apabila tidak ada
kesadaran dari masyarakat itu sendiri untuk berubah.
4.
Praja yang disiapkan sebagai kader pimpinan wajib mendalami serta
mengaplikasikan nilai-nilai yang terdapat dalam study ini.
5.2 Saran
Adapun saran yang
dapat penulis sampaikan antara lain:
1.
Sebagai calon pemimpin, praja hendaknya dapat menempatkan diri
sebagaimana mestinya, yaitu memberikan teladan pada masyarakat sebagai pamong
praja.
2.
Kader pemimpin seharusnya memiliki etika dan wibawa yang dapat
dipertanggung jawabkan.
3.
Jadikanlah tiap pengalaman dalam memimpin sebagai pembelajaran
untuk menjadi lebih baik.
4.
Ilmu pemerintahan merupakan modal untuk mencapai itu semua, maka
hendaknya dapat lebih memahami serta dapat mengaplikasikannya.
DAFTAR PUSTAKA