Friday, October 17, 2014

MAKALAH ILMU PEMERINTAHAN

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Pemerintahan merupakan sebuah tolak ukur pembangunan suatu bangsa.Negara yang maju ialah karena adanya pemerintahan yang baik (good governance).Maka dari itu, pemerintah merupakan langkah awal sekaligus sebagai wahana dalam proses pembangunan,baik jangka panjang maupun jangka pendek, nasional maupun internasional .
Untuk dapat menjadikan pemerintahan yang baik itu perlu sebuah study atau kajian ilmu yang mempelajari mengenai pemerintahan itu sendiri. Adanya “Pengantar Ilmu Pemerintahan” adalah study yang tepat yang membahas keberlangsungan terselenggaranya pemerintahan yang baik tersebut. Dasar-dasar yang diajarkan sangat sesuai sebagai bekal untuk menuju era globalisasi yang semakin menyebar.
Penulis mencoba memaparkan beberapa bahan atau materi yang dapat dijadikan referensi menuju tercapainya cita-cita tersebut.Tak sedikit memang yang mempelajari study ini, namun tak banyak yang dapat memahami serta mengaplikasikannya.




1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa saja yang menjadi dasar dalam study pemerintahan?
2.      Study apa yang terdapat didalam Pengantar Ilmu Pemerintahan?
3.      Bagaimana sejarah munculnya sekolah pemerintahan?
4.      Bagaimana Demokrasi Dalam Pemerintahan?
5.      Apa yang dimaksud Legitimasi Pemerintah?

1.3  Batasan Masalah
Karena bahasan yang akan dibahas penulis bersifat luas, maka kiranya penulis perlu membuat batasan-batasan agar dapat lebih mudah dipahami, yaitu hanya membahas mengenai lingkup atau dasar-dasar pemerintahan.

1.4  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah selain sebagai tugas pada mata kuliah Pengantar Ilmu Politik juga seabagai gambaran mengenai setuasi kondisi perpolitikan di Indonesia. Serta agar kita lebih paham tentang seluk beluk partai politik lebih dalam lagi.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN ILMU PEMERINTAHAN
Berdasarkan pendekatan Etimologis atau dari segi bahasa, kata “pemerintah” atau “pemerintahan”, bahwa kedua kata tersebut berasal dari suku kata “perintah” yang berarti sesuatu yang harus dilaksanakan. Didalam kata tersebut tersimpul beberapa unsur yang menjadi ciri khas dari “perintah”, yaitu :
1)      Adanya  “keharusan”, menunjukkan kewajiban untuk melaksanakan apa yang diperintahkan;
2)      Adanya dua fihak, yaitu yang memberi dan menerima perintah;
3)      Adanya hubungan fungsional antara yang memberi dan yang menerima perintah;
4)      Adanya wewenang atau kekuasaan untuk memberi perintah.

“Memerintah” diartikan sebagai menguasai atau mengurus negara atau daerah sebagai bagian dari negara, maka kata “pemerintah” berarti kekuasaan untuk memerintah suatu negara. “pemerintah dapat pula diartikan sebagai badan yang tertinggi yang memerintah suatu negara.

“Pemerintah” ditafsirkan pula sebagai: pengelola atau pengurus.
“Pemerintahan” adalah perbuatan atau cara atau urusan memerintah.

Terdapat beberapa definisi Ilmu Pemerintahan menurut beberapa ahli, antara lain:
Menurut D.G.A. van Poelje
Ilmu pemerintahan mengajarkan bagaimana dinas umum disusun dan dipimpin dengan sebaik-baiknya.
Menurut Inu Kencana Syafiie
Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan pengurusan (eksekutif), pengaturan (legislatif), kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan (baik pusat dengan daerah, maupun rakyat dengan pemerintahnya) dalam berbagai peristiwa dan gejala pemerintahan, secara baik dan benar.

Tujuan Mempelajari Ilmu Pemerintahan
a.       Tujuan Umum
Tujuan mempelajari ilmu pemerintahan secara umum adalah agar dapat memahami teori-teori, bentuk-bentuk dan proses-proses pemerintahan, serta mampu menempatkan diri serta ikut berperan serta di dalam keseluruhan proses penyelenggaraan pemerintahan terutama pemerintahan dalam negeri.
b.      Tujuan Khusus
Seluruh pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota di Indonesia berkeinginan untuk mencetak kader Pamong praja (pimpinan pemerintahan dalam negeri), oleh karenanya para kader tersebut oleh Pemerintah Daerahnya masing-masing dikirim dan dibiayai ke IPDN Departemen Dalam Negeri atau perguruan tinggi lain baik negeri maupun swasta, yang kesemuanya diharapkan untuk memperoleh mata   kuliah ilmu pemerintahan.


2.2 HUBUNGAN ILMU PEMERINTAHAN DENGAN ILMU-ILMU LAINNYA (ILMU POLITIK, HUKUM, ADMINISTRASI NEGARA)

Kedudukan Ilmu Pemerintahan dalam Sistematika Ilmu

1)      Hubungan Ilmu Pemerintahan dengan Ilmu Politik
Secara umum dapat dikatakan bahwa ilmu pemerintahan menekankan pada fungsi output dari mutu sistem politik, sedangkan ilmu politik menitikberatkan pada fungsi input.
Terlihat hubungan nyata antara ilmu politik dengan ilmu pemerintahan, karena pemerintahan yang organisasinya tersusun berdasarkan prinsip-prinsip birokrasi yang mempunyai ruang lingkup yang luas adalah menjalankan keputusan-keputusan politik.

2)      Hubungan Ilmu Pemerintahan dengan Ilmu Hukum Tata Negara
Ilmu Hukum Tata Negara adalah cabang dari ilmu hukum mengkhususkan diri membahas seluk beluk praktek kenegaraan, khususnya dibidang tugas-tugas kenegaraan, tetapi ilmu pemerintahan cenderung lebih mengkaji hubungan-hubungan pemerintah dalam arti perhatian utama adalah pada gejala yang timbul pada peristiwa pemerintahan itu sendiri.
3)      Hubungan Ilmu Pemerintahan dengan Ilmu Administrasi Negara
Kita mengetahui bahwa pemerintah memegang peranan sentral dalam pembangunan nasional yaitu dalam menentukan kebijakan-kebijakan umum. Proses penetapan kebijakan umum itu disebut pemerintahan, dan proses pelaksanaannya dinamakan administrasi Negara atau disebut juga administrasi pemerintahan.
2.3 PERKEMBANGAN PEMERINTAHAN DI INDONESIA
2.3.1 Studi Ilmu Pemerintahan Semasa Hindia Belanda
Sejarah pendidikan kepemerintahan di Indonesia yang merupakan sejarah pendidikan kedinasan Departemen Dalam Negeri telah dimulai sejak Korps Ambtenar bermukim di Negeri Belanda pada tahun 1920, sewaktu penjajahan Hindia Belanda dikenal Departemen Van Binenlands Bestuur (BB) Kementerian Dalam Negeri (KDN). Pendidikan Ambtenar Pemerintah Hindia Belanda yang ditulis oleh A.A.J. Warmenhosen dalam buku “Kenang-kenangan Pangreh Praja Belanda 1920 – 1942”, mengemukakan bahwa Korps Ambtenar yang bermukim di Negeri Belanda menulis tentang “Pendidikan perlu diperluas dan diperdalam”.

2.3.2 Semasa Tahun 1945 – 1955
Masa kemerdekaan, yaitu di jaman Republik Indonesia (RI) sebagai Negara kesatuan pertama dan Republik Indonesia Serikat (RIS) dibentuk lembaga-lembaga pendidikan dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri seperti Middelbare Bestuur School (MBS) pada tahun 1948, Sekolah Menengah Tinggi (SMT) Pangreh Praja, SMA Pamong Praja yang kemudian diganti dengan Sekolah Menengah Pegawai Pemerintahan/Administrasi Bagian Atas (SMPAA) di Jakarta dan di Makassar.
2.3.3 Studi Ilmu Pemerintahan di Lembaga Depdagri (APDN – IPDN)
Pada tanggal 17 Maret 1956 dibukalah Akademi Perintahan Dalam Negeri (APDN) di Malang Jawa Timur.APDN merupakan lembaga pendidikan tertinggi yang bersifat semi akademis dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Peresmian APDN Malang dihadiri oleh Presiden Soekarno, yang pada upacara tersebut berkenan memberikan amanat yang berisi antara lain bahwa penyelenggaraan APDN berarti investment of human skill dan mental investment.
Pada Tahun 1960-an, APDN berkembang ke seluruh tanah air dari Aceh sampai Irian Jaya, terdapat 22 buah APDN di seluruh Indonesia. Mekarnya APDN pada 22 Provinsi yang mahasiswanya diterima dari tamatan SMA yang telah diuji kembali dan eks-KDC yang langsung diterima ditingkat II, berjalan dengan dukungan Pemerintah Daerahnya masing-masing.Lulusan APDN telah mendapat posisi tertentu seperti Camat, Kepala Bagian pada Pemerintahan Daerah.
Sejak berdirinya APDN Malang pada 17 Maret 1956, timbul pemikiran setelah lulus APDN akan kemana meneruskan pelajaran?, untuk menjawab pertanyaan itu tumbuh gagasan mendirikan Institut Ilmu Pemerintahan dengan tokoh-tokohnya, Drs.Soejekti Djajadiatma, MSPA, Drs. Pamudji, M.P.A., Drs. Zamhir Islamie, Drs. Soewargono, M.A., Drs. Koen Soebekti dan Drs. Soemarsaid Moertono, M.A didukung oleh Gubernur Kepala Daerah Jawa Timur Brig.Djen M.Wijono.
Pada Tahun 2004 keluar Keputusan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2004 Tentang Penggabungan STPDN kedalam IIP dan menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).


2.4 Teori Tentang Kekuasaan Negara
Ada beberapa teori tentang terjadinya atau timbulnya suatu Negara, adalah:
a.       Teori Kenyataan: timbulnya suatu Negara adalah soal kenyataan.
b.      Teori Ketuhanan: timbulnya Negara adalah atas kehendak Tuhan.
Segala sesuatu tidak akan terjadi apabila Tuhan tidak memperkenankannya.
c.       Teori Perjanjian
Negara timbul karena perjanjian yang diadakan antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan.
d.      Teori Penaklukan
Negara timbul karena serombongan manusia menaklukan daerah dari rombongan manusia lain.


2.4.1 Bentuk Negara
Menurut teori-teori modern sekarang ini, bentuk Negara yang terpenting ialah Negara Kesatuan (Unitarisme) dan Negara Serikat (Federasi).
a.            Negara Kesatuan ialah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, diseluruh Negara yang berkuasa hanya ada satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah.

b.           Negara Serikat (federasi) ialah suatu Negara yang merupakan gabungan dari beberapa Negara, yang menjadi Negara-negara bagian dari Negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asal mulanya adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri

     

2.4.2 Tujuan Negara
a. Hakekat Negara
Pada hakekatnya dapatlah dikatakan suatu Negara itu harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1)      Harus ada wilayahnya;
2)      Harus ada rakyatnya;
3)      Harus ada pemerintahannya, yang berkuasa terhadap seluruh daerah dan rakyatnya;
4)      Harus ada tujuannya (menurut Prof. Mr. Muh. Yamin)

b. Teori Tentang Tujuan Negara
Tujuan suatu negara bermacam-macam, antara lain:
1)         Untuk memperluas kekuasaan semata-mata;
2)         Untuk menyelenggarakan ketertiban hukum;
3)         Untuk mencapai kesejahteraan umum.

Mengenai Teori Tujuan Negara terdapat berbagai ajaran, antara lain adalah:
a)         Ajaran Plato: Negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial.
b)         Ajaran Negara Kekuasaan: Penganjur ajaran ini antara lain adalah Machiavelli dan Shang Yang. Negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata-mata dan arena itu disebut Negara Kekuasaan.
c)         Ajaran Teokratis (Kedaulatan Tuhan): Tujuan Negara ini untuk mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tenteram dengan taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan. Pemimpin Negara menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya (Thomas Aquinas, Augustinus, dsb.)


2.5 PEMISAHAN DAN PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA

Teori Eka Praja, Dwi Praja, Tri Praja, Catur Praja dsb.
Eka Praja adalah apabila kekuasaan dipegang oleh suatu badan. Bentuk ini sudah tentu dictator (authokrasi) karena tidak ada balance (tandingan) dalam era pemerintahannya. Jadi yang ada hanya pihak eksekutif saja, dan bisa muncul pada suatu kerajaan absolut atau pemerintahan fasisme.

Dwi Praja adalah apabila kekuasaan dipegang oleh dua badan.Bentuk ini oleh Frank J. Goodnow dikatagorikan sebagai lembaga administratif (u nsur penyelenggara pemerintahan) dan lembaga politik (unsur pengatur undang-undang).

Tri Praja adalah apabila kekuasaan dipegang oleh tiga badan.Bentuk ini banyak diusulkan oleh para pakar yang menginginkan demokrasi murni, yaitu dengan pemisahan atas lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif.
Tokohnya Montesquieu dan John Locke serta yang agak identik Gabriel Almond.
Catur Praja adalah apabila kekuasaan dipegang oleh empat badan. Bentuk ini baik apabila benar-benar dijalankan dengan konsekuen, bila tidak akan tampak kemubaziran. Van Vollenhoven pernah mengkatagorikan bentuk ini menjadi regeling, bestuur, politie, dan rechtspraak.

Panca Praja adalah apabila kekuasaan dipegang oleh lima badan. Bentuk ini sekarang dianut oleh Indonesia karena walaupun dalam hitungan tampak lima badan yaitu konsultatif, eksekutif, legislatif, yudikatif, inspektif  dan konsultatif, namun dalam kenyataanya konsultatif (MPR) anggota-anggotanya terdiri dari anggota legislatif, bahkan ketuanya pada masa orde baru dipegang oleh satu orang.


2.6 LEGITIMASI KEKUASAAN DALAM PEMERINTAHAN
Secara etimologis legitimasi berasal dari bahasa latin “Lex“ yang berarti “Hukum “.
Kata legitimasi identik dengan munculnya kata-kata seperti legalitas, legal dan legitim.
Sesuatu yang tidak legal (biasanya disebut dengan istilah ilegal) dianggap diluar peraturan yang syah, kendati peraturan itu sendiri bisa diciptakan oleh pembuatnya, kecuali hukum Allah (Sunatullah atau syariah) yang sudah terpatri.
Legitimasi adalah kesesuaian suatu tindakan perbuatan dengan hukum yang berlaku, atau peraturan yang ada, baik peraturan hukum formal, etis, adat istiadat maupun hukum kemasyarakatan yang sudah lama tercipta secara syah.
Dalam legitimasi kekuasaan, bila seorang pimpinan menduduki jabatan dan memiliki kekuasaan secara legitimasi (legitimate power) adalah bila yang bersangkutan mengalami pengangkatan, sehingga dengan demikian yang bersangkutan dianggap absah memangku jabatannya dan menjalankan kekuasaannya.

2.6.1 Sumber-sumber Kekuasaan
Ada beberapa yang perlu diketahui, mengapa seseorang atau sekelompok orang memiliki kekuasaan, yaitu sebagai berikut:
1)      Legitimate Power
Legitimate berarti pengangkatan, jadi Legitimate Power adalah memperoleh kekuasaan melalui pengangkatan.

2)      Coersive Power
Coersive berarti kekerasan, jadi Coersive Power adalah memperoleh kekuasaan melalui cara kekerasan, bahkan mungkin bersifat perebutan atau perampasan bersenjata yang sudah barang tentu diluar jalur konstitusional, hal ini lazim disebut dengan istilah kudeta (Coup d’etat).

3)      Expert Power
Expert berarti keahlian, jadi Expert Power adalah memperoleh kekuasaan melalui keahlian seseorang, maksudnya pihak yang mengambil kekuasaan memang memiliki keahlian seperti ini dan berlaku di Negara demokrasi karena sistem kepegawaiannya dalam memilih pegawai memakai merit sistem.
Contoh: Penempatan dokter sebagai Kepala Rumah Sakit;
Penempatan insinyur pada jabatan teknis Dinas Pekerjaan Umum;
Penempatan lulusan IPDN sebagai camat atau lurah.

4)      Reward Power
Reward berarti pemberian, jadi Reward Power adalah memperoleh kekuasaan melalui suatu pemberian atau karena berbagai pemberian.

5)      Reverent Power
Reverent berarti daya tarik,

2.6.2 Teori-teori tentang Pemegang Kekuasaan
Teori-teori terbentuknya kedaulatan, sebagai berikut:
1)      Teori Kedaulatan Tuhan
yaitu kepala Negara dianggap anak Tuhan, sehingga tidak ada kemungkinan untuk membantahnya.

2)      Teori Kedaulatan Rakyat
Yaitu kepala Negara dipilih dari rakyat karena rakyatlah yang merupakan kedaulatan tertinggi.

3)      Teori Kedaulatan Negara
Yaitu segalanya demi Negara, karena Negara yang menurut kodratnya mempunyai kekuasaan mutlak.

4)      Teori Kedaulatan Hukum
Yaitu segalanya berdasarkan hukum, karena yang berdaulat adalah hukum, kekuasaan diperoleh melalui hukum.

Herodotus membagi penguasaan tersebut, sebagai berikut:
1)      Monarki, yaitu penguasaan oleh satu orang;
2)      Oligarki, yaitu penguasaan oleh sekelompok orang-orang;
3)      Demokrasi, yaitu penguasaan oleh rakyat banyak.

2.7 DEMOKRASI DALAM PEMERINTAHAN
Demokrasi secara etimologis berasal dari kata “Demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat, “Cratein” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan.
Jadi “Demos-Cratein” atau demokrasi adalah keadaan Negara dimana dalam sistem pemerintahannya, kedaulatan di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat.
Pendemokrasian berbeda pada berbagai Negara, tergantung bagaimana Negara tersebut memberikan keluasan hak dan kewajiban kepada rakyatnya dalam hal pemerintahan.Misalnya kepentingan masyarakat tersalurkan lewat Senat, Partai Politik dan Parlemen, dari keadaan inilah terbentuk dan timbul perbedaan pendemokrasian tersebut diatas pada masing-masing Negara.

Prinsip Demokrasi
Secara umum prinsip-prinsip demokrasi adalah sebagai berikut :
a.       Adanya pembagian kekuasaan;
b.      Adanya Pemilihan Umum yang bebas;
c.       Adanya manajemen yang terbuka;
d.      Adanya kebebasan individu;
e.       Adanya peradilan yang bebas;
f.       Adanya pengakuan hak minoritas;
g.      Adanya pemerintahan yang berdasarkan hukum;
h.      Adanya pers yang bebas;
i.        Adanya beberapa partai politik;
j.        Adanya musyawarah;
k.      Adanya persetujuan;
l.        Adanya pemerintahan yang konstitusional;
m.    Adanya ketentuan tentang pendemokrasian;
n.      Adanya pengawasan terhadap administrasi Negara;
o.      Adanya perlindungan hak asasi;
p.      Adanya pemerintahan yang mayoritas;
q.      Adanya persaingan keahlian;
r.        Adanya mekanisme politik;
s.       Adanya kebebasan kebijaksanaan Negara;
t.        Adanya pemerintah yang mengutamakan musyawarah.

2.7.1 Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung terjadi bilamana untuk mewujudkan kedaulatan ditangan rakyat pada suatu Negara, setiap warga Negara dari Negara tersebut boleh menyampaikan langsung tentang hal ikhwal persoalan dan pendapatnya kepada pihak eksekutif, jadi adanya parlemen hampir tidak diperlukan.
Pemilihan Umum hanya diadakan untuk pemilihan lembaga eksekutif, sedangkan fungsi legislatif yang dimaksudkan sebagai lembaga pengawasan jalannya pemerintahan,rakyat langsung mengontrol tetapi kemudian karena rakyat disibukan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari- hari, maka diperlukan lembaga khusus semacam parlemen dan masing-masing senat. Untuk pemilihan anggota-anggotanya tentu lebih tepat dilaksanakan secara langsung.


2.7.2 Demokrasi Perwakilan
Demokrasi perwakilan terjadi bilamana untuk mewujudkan kedaulatan ditangan rakyat pada suatu Negara, diperlukan adanya semacam lembaga legislatif (parlemen atau senat), karena masyarakat yang begitu banyak di suatu Negara tidak mungkin seluruhnya duduk di lembaga tersebut.
Lembaga inilah semasa jabatannya diwajibkan mencari data permasalahan dan berbagai keluhan masyarakat dalam hal ikhwal pemerintahan Negara, dan mereka dilengkapi berbagai hak seperti hak menyelidiki, hak berpendapat dan hak mengawasi.

2.7.3 Partisipasi Rakyat dalam Pemerintahan
Partisipasi adalah penentuan sikap dan keterlibatan hasrat setiap individu dalam situasi dan kondisi organisasinya, sehingga pada akhirnya mendorong individu tersebut untuk berperan serta dalam pencapaian tujuan organisasi, serta ambil bagian dalam setiap pertanggungjawaban bersama.
Sedangkan Partisipasi Politik didefinisikan sebagai berikut:
Kegiatan warga Negara preman (private citizen) yang bertujuan mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah (Samuel P. Huntington & Joan M. Nelson).
Namun demikian didapati tingkatan hierarkhi partisipasi politik yang berbeda dari suatu sistem politik dengan yang lain, tetapi partisipasi pada suatu tingkatan hierarkhi tidak merupakan prasyarat bagi partisipasi pada suatu tingkatan yang lebih tinggi.






2.8 Bentuk-bentuk Pemerintahan
2.8.1 Pemerintahan Parlementer
Dalam sistem ini dilakukan pengawasan terhadap eksekutif oleh legislatif, jadi kekuasaan parlemen yang besar dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada rakyat, maka pengawasan atas jalannya pemerintahan dilakukan oleh wakil rakyat yang duduk dalam parle men, dengan begitu Dewan Menteri (kabinet) bersama Perdana Menteri (PM) bertanggungjawab kepada Parlemen (Legislatif). Dapat dijadikan contoh untuk sistem ini adalah Kerajaan Inggris, karena Raja atau Ratu hanya sebagai Kepala Negara saja, sedangkan yang menyelenggarakan pemerintahan adalah Perdana Menteri bersama kabinetnya.

2.8.2 Pemerintahan Presidensil
Dalam sistem ini Presiden memiliki kekuasaan yang kuat, karena selain kepala Negara juga sebagai Kepala Pemerintahan yang mengetuai Kabinet (Dewan Menteri).Oleh karena itu agar tidak menjurus kepada diktatorisme, maka diperlukan Check and balances, antara lembaga tinggi Negara inilah yang disebut checking power with power.

2.8.3 Pemerintahan Qualisi
Dalam sistem ini diusahakan hal-hal yang terbaik dari sistem Pemerintahan Parlementer dan sistem Pemerintahan Presidensil.Sistem ini terbentuk dari sejarah perjalanan pemerintahan suatu Negara.
Pemerintahan Qualisi ini, selain memiliki Presiden sebagai Kepala Negara, juga memiliki Perdana Menteri (PM) sebagai Kepala Pemerintahan, untuk memimpin cabinet yang bertanggungjawab kepada Parlemen.
Bila Presiden tidak diberi posisi dominan  dalam sistem pemerintahan ini, Presiden tidak lebih sekedar lambang dalam pemerintahan dan kabinet goyah kedudukannya.

BAB III
PENUTUP

5.1  Kesimpulan
Dari berbagai materi dasar yang telah diberikan penulis, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan antara lain:
1.      Ilmu Pemerintahan adalah bekal dalam mewujudkan pembangunan serta cita-cita nasional.
2.      Banyak pendapat yang dikemukakan dari berbagai ahli di bidang ilmu pemerintahan, namun semuanya satu tujuan yaitu menjadikan sebuah pemerintahan yang baik (good governance).
3.      Pemerintah yang baik tidak akan terwujud apabila tidak ada kesadaran dari masyarakat itu sendiri untuk berubah.
4.      Praja yang disiapkan sebagai kader pimpinan wajib mendalami serta mengaplikasikan nilai-nilai yang terdapat dalam study ini.

5.2  Saran
Adapun saran yang dapat penulis sampaikan antara lain:
1.      Sebagai calon pemimpin, praja hendaknya dapat menempatkan diri sebagaimana mestinya, yaitu memberikan teladan pada masyarakat sebagai pamong praja.
2.      Kader pemimpin seharusnya memiliki etika dan wibawa yang dapat dipertanggung jawabkan.
3.      Jadikanlah tiap pengalaman dalam memimpin sebagai pembelajaran untuk menjadi lebih baik.
4.      Ilmu pemerintahan merupakan modal untuk mencapai itu semua, maka hendaknya dapat lebih memahami serta dapat mengaplikasikannya.


DAFTAR PUSTAKA


KEPEMIMPINAN PEMERINTAHAN DAN KEPAMONGPRAJAAN

  JUDUL BUKU “KEPEMIMPINAN PEMERINTAHAN DAN KEPAMONGPRAJAAN” TUGAS RESUME   Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah ...

082126189815

Name

Email *

Message *