BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Manajemen sumber daya aparatur sipil negara merupakan
salah satu bagian penting dari pengelolaan pemerintahan negara yang bertujuan
untuk membantu dan mendukung seluruh sumber daya manusia aparatur sipil negara
untuk merealisasikan seluruh potensi mereka sebagai pegawai pemerintah dan
sebagai warga negara. Paradigma ini mengharuskan perubahan pengelolaan sumber
daya tersebut dari perspektif lama manajemen kepegawaian yang menekankan hak
dan kewajiban individual pegawai menuju pespektif baru yang menekankan pada
manajemen pengembangan sumber daya manusia secara strategis (strategic human
resource management) agar selalu tersedia sumber daya aparatur sipil
negara unggulan selaras dengan dinamika perubahan misi aparatur sipil negara.
Perubahan tersebut memerlukan manajemen pengembangan sumber daya manusia
aparatur negara agar selalu maju dan memiliki kualifikasi dan kompetensi yang
diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan dan pembangunan
selaras dengan berbagai tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia. Untuk
memberikan landasan hukum bagi manajemen pengembangan sumberdaya manusia
aparatur negara tersebut diperlukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian.
Dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional yaitu mewujudkan masyarakat
adil dan makmur yang merata dan berkesinambungan materiil dan spirituill,
diperlukan adanya Pegawai Negeri Sipil sebagai Warga Negara, unsur Aparatur
Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat yang penuh kesetiaan dan ketaatan
kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah serta yang
bersatu padu, bermental baik berwibawa, berdayaguna, berhasil guna, bersih
bermutu tinggi, dan sadar akan tanggung jawabnya untuk menyelenggarakan tugas
pemerintahan dan pembangunan.
Pembinaan kepegawaian diarahkan pada
makin terwujudnya kepegawaian negara yang handal, mantap, dan memiliki
kesetiaan penuh kepada politik negara dengan mengembangkan karier berdasarkan
prestasi kerja, kemampuan profesional, keahlian, ketrampilan dan kesejahteraan
serta memantapkan sikap mental aparat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945. Upaya tersebut terus ditingkatkan secara berencana melalui
pendidikan dan pelatihan ,penugasan, bimbingan dan konsultasi serta
pengembangan motivasi, moral, etik, dan disiplin kedinasan yang sehat, didukung
dengan penataan dan penetapan standarisasi pegawai menurut jenis dan jumlahnya
secara rasional. Sistem kepegawaian yang
mantap perlu dilengkapi dengan sistem pemberian penghargaan secara wajar
serta sanksi secara tegas dan proporsional.
Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur
Aparatur Negara dalam menjalankan tugasnya, wajib menjaga netralitas dari
pengaruh partai politik, juga berkewajiban untuk tetap menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa serta melaksanakan tugasnya
secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas
pemerintahan dan pembangunan serta bersih dan bebas dari kolusi dan nepotisme,
yang ditegaskan dalam Undang-Undang No 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yaitu pada
pasal 3 ayat (1), (2) dan (3) yang juga menyebutkan tentang pegawai negeri
Sipil yang menjadi anggota dan/ atau pengurus dari Partai Politik, sehingga
dipandang perlu untuk mengatur larangan pegawai negeri sipil menjadi anggota
partai politik dengan Peraturan Pemerintah.
Pembangunan aparatur negara
diarahkan pada peningkatan koordinasi antar sektor antara lain pusat dan
daerah, serta antardaerah dan antar wilayah untuk meningkatkan kualitas dan
kemampuan aparatur negara, fungsi lembaga
kenegaraan dan lembaga pemerintahan, serta ketatalaksanaannya agar mampu
menjamin kelancaran dan keterpaduan tugas serta fungsi penyelenggaraan
pemerintahan negara dan pembangunan sehingga terwujud aparat negara yang lebih
bersih dan berwibawa, profesional berakhlak mulia, bertanggung jawab, dan patut
diteladani.
Sehubungan dengan latar belakang tersebut diatas
penelitian ini untuk mengkaji lebih dalam mengenai " Netralitas Pegawai
Negeri Sipil sebagai Aparatur Negara dalam Sistem Pemerintahan di
Indonesia".
Berdasarkan hal tersebut di atas,
maka diambil suatu rumusan masalah : (1) bagaimanakah kedudukan dan fungsi
pegawai Negeri Sipil dalam pemerintahan di Indonesia? (2) bagaimanakah peranan
Pegawai Negeri Sipil sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat serta Netralitas
Pegawai Negeri Sipil terhadap kekuasaan politik?
1.
Landasan Yuridis
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 yang telah diubah dengan
Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok Pokok Kepegawaian yang mengatur
tentang manajemen kepegawaian Negara yang disusun berdasarkan kerangka
pemikiran bahwa pegawai sebagai individu dan sebagai korp adalah bagian
integral dari pemerintahan Negara. Karena itu setiap pegawai sipil dituntut
agar memiliki loyalitas penuh kepada pemerintah Negara. Ketentuan seperti
tersebut dipandang tidak sesuai lagi dengan pemerintahan yang semakin
demokratis dan desentralistis, pemerintahan yang semakin terbuka, serta ekonomi
yang semakin kompetitif. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 sudah mengamanatkan
pembentukan Komisi Kepegawaian Negara sebagai otoritas independen untuk menjaga
profesionalitas, netralitas, dan apolitisasi SDM Aparatur Negara. Namun, karena
berbagai kesibukan Pemerintah, 12 (dua belas) Tahun setelah diamanatkan oleh
Undang-Undang, Komisi independen tersebut belum dibentuk. Sementara Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian
Negara, dan Lembaga Administrasi Negara semakin terkungkung oleh rutinitas dan
kurang mampu menjadi pendorong reformasi aparatur negara. Reformasi birokrasi
yang dilaksanakan oleh beberapa kementerian dan lembaga non kementerian sejak
2008 lebih merupakan inisiatif bottom up oleh para pimpinan kementerian
tersebut, bukan karena adanya suatu kebijakan nasional reformasi aparatur
Negara. Undang-Undang ini merupakan ketetapan pokok pokok bagi pengaturan
manajemen kepegawaian bagi seluruh aparatur Negara yang mendapat gaji dari
Negara, di samping secara khusus mengatur mengenai aparatur sipil Negara.
Sementara desentralisasi kepegawaian yang diamanatkan oleh Undang- Undang Nomor
43 Tahun 1999 dalam perkembangannya telah dilaksanakan dengan semangat yang
berbeda dan telah menyimpang dari semangat yang mendasari desentralisasi
kepegawaian. Pembentukan PNS Daerah pada Undang-Undang tersebut pada esensinya
adalah untuk mendelegasikan kewenangan kepada pemerintah daerah agar mampu
menyesuaikan jumlah dan mutu pegawai daerah dengan fungsi dan tugas pemerintah
daerah. Tapi dalam kenyataan, setelah pelaksanaan desentralisasi kepegawaian
sejak Tahun 2000, dari 497 (empat ratus sembilan puluh tujuh) kabupaten dan
kota dan 33 (tiga puluh tiga) provinsi, hampir tidak ada yang melaksanakan
manajemen kepegawaian dengan semangat seperti yang diharapkan, yaitu mengangkat
pegawai yang jumlah, komposisi dan kualifikasinya sesuai dengan beban tugas dan
fungsi daerah. Sebaliknya, setiap tahun formasi calon PNS yang diberikan kepada
kabupaten dan kota berjumlah 250 orang. Pada provinsi mungkin mencapai 2 (dua)
kali jumlah tersebut.
Penelitian yang dilakukan oleh peneliti dari Universitas
Internasional Adgers, Norwegia (Kristiansen, 2009) dan oleh Bank Dunia melalui
proyek Decentralization Support Fund (2011), menunjukkan adanya praktek jual
beli formasi pegawai antara oknum oknum otoritas kepegawaian di Pusat dengan
para pimpinan daerah. Formasi yang diperoleh dengan modal Rp5 -10 juta per
pegawai tersebut kemudian dijual oleh Pejabat Yang Berwenang di daerah dengan
harga berlipat lipat lebih mahal, berkisar antara Rp75 juta sampai dengan Rp150
juta tergantung dari jabatan.
Praktek
perdagangan calon pegawai ini selain bernilai sangat besar, sekitar Rp20 sampai
25 triliun per tahun, juga telah merusak sendi-sendi moralitas pegawai aparatur
sipil Negara. Praktek perdagangan jabatan terjadi juga dalam pengisian posisi
kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah dan pengisian posisi jabatan poliitik
lokal.
2.
Landasan Filosofis
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tahun 1945 Pasal 4 ayat (1) menetapkan Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar. Artinya, Presiden merupakan
penyelenggara Negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan Negara,
kekuasaan dan tanggungjawab sepenuhnya berada pada Presiden. Dalam Alinea Kedua
UUD NKRI Tahun 1945 dicantumkan tugas konstitusional Pemerintah Negara Republik
Indonesia adalah .. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pemerintahan
Negara yang diperintahkan oleh UUD NKRI Tahun 1945 adalah pemerintahan
demokratis, desentralistis, bersih dari praktek KKN, serta yang mampu
menyelenggarakan pelayanan publik secara adil. Ketentuan tentang bentuk
pemerintahan seperti tersebut tertuang dalam berbagai Undang-Undang
sebagai pelaksanaan dari UUD NKRI Tahun 1945 yang merupakan sublimasi
cita-cita luhur bangsa sebagaimana tercantum dalam UUD NKRI Tahun 1945
tentang tata pemerintahan yang baik atau good governance. Untuk
menyelengarakan pemerintahan seperti tersebut perlu dibangun aparatur negara
yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih praktek KKN,
berintegritas tinggi, serta berkemampuan dan kinerja tinggi.
3.
Landasan Sosiologis
Publikasi
Bank Dunia yang baru saja dirilis, Investing in Indonesia s Institutions for
Inclusive and Sustainable Development menunjukkan konsekuensi dari
tranformasi Indonesia menjadi negara berpendapatan menengah. Permintaan
masyarakat akan pelayanan publik bermutu, dan cepat akan mengalami
peningkatan. Untuk merespon the rising demand tersebut sektor publik
harus mampu menyediakan pelayanan publik yang diperlukan masyarakat
pendapatan menengah, seperti infrastruktur yang lebih baik, transportasi
publik lebih baik, perpanjangan pendidikan wajib menjadi 12 (dua belas)
tahun, pendidikan tinggi berkualitas internasional, pelayanan kesehatan
standar internasional, dan sistem jaminan sosial yang memadai, termasuk
sistem asuransi kesehatan untuk membiayai pelayanan kedokteran yang
lebih modern. Reformasi aparatur negara yang lebih cepat diperlukan
untuk membangun kapasitas public service, Indonesia menyediakan
pelayanan publik yang lebih tinggi yang memerlukan tingkat pertumbuhan ekonomi
tinggi. Sebagai bangsa berpendapatan menengah dan memiliki tingkat pendidikan
semakin tinggi, serta mempunyai kehidupan politik yang semakin demokratis yang
rakyatnya punya kesadaran politik semakin tinggi. Dalam kondisi seperti
tersebut masyarakat Indonesia akan menuntut pelayanan publik yang semakin baik,
semakin terjangkau dan bermutu tinggi, antara lain pelayanan pendidikan dan
pelayanan kesehatan bermutu tinggi, sarana dan prasarana transportasi yang
lebih baik, dan saran komunikasi yang state of the art. Untuk mememenuhi
tuntutan pelayanan publik yang setara dengan negara maju lainnya sangat
diperlukan aparatur negara yang profesional, mampu menggalang kemitraan dengan
pihak swasta, berkinerja tinggi, akuntabel, bersih dari raktek KKN, sehingga
perlu dijamin tingkat kesejahteraannya
1.2. Rumusan Masalah
a. Apa yang dimaksud dengan MSDA?
b. Apa itu ASN?
c. Bagaimana pelaksanaan tugas ASN?
1.3. Tujuan Makalah
a. Agar mengetahui apa yang dimaksud
dengan MSDA
b. Agar mengetahui apa itu ASN
c. Agar mengetahui bagaimana
pelaksanaan tugas ASN
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Kajian Normatif
Dalam pengertian UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UDANG
NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
Dalam Undang-undang ini yang
dimaksud dengan :
Ø
Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik
Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat
yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negara atau diserahi
tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Ø
Pejabat yang berwenang adalah.pejabat yang mempunyai
kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø
Pejabat yang berwajib adalah yang karena jabatan atau
tugasnya berwenang melakukan tindakan hukum yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ø
Pejabat negara adalah pimpinan dan anggota lembaga
tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan
Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.
Adapun beberapa Jenis Kedudukan
yang di sebut Aparatur Negara menurut undang undang nomor 43
tahun 1999 sesuai dengan pasal 2 antara lain :
1. Pegawai Negeri terdiri dari :
a. Pegawai Negeri
Sipil
b. Anggota
Tentara Nasional Indonesia; dan
c. Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
2. Pegawai Negeri Sipil
sebagaimamna dimaksud dalam ayat (1) huruf, a terdiri dari :
a. Pegawai Negeri
Sipil Pusat, dan
b. Pegawai Negeri
Sipil Daerah.
3. Disamping Pegawai Negeri
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pejabat yang berwenang dapat mengangkat
pegawai tidak tetap.
Pegawai Negeri Sipil didalam melaksanakan tugasnya diharapkan dapat
memberikan pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna,
dengan demikian diperluka suatu pengaturan dan pembinaan yang tertuang didalam
peraturan kepegawaian yang dijabarkan didalam Peraturan Pemerintah.
Adapun tugas pokok daripada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan
Aparatur Negara adalah melaksanakan tugas pokok sebagai pelayanan terhadap
kepentingan umum. Pegawa Negeri Sipil harus loyal kepada Pemerintah yang sah
dan tugasnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pegawai Negeri Sipil adalah bagian dari tugas pemerintahan dan merupakan
tulang punggung pemerintahan di Indonesia, yang diharapkan dapat melaksanakan
tugas dengan sebaik-baiknya dan dengan rasa tanggung jawab, serta berdaya guna
dan berhasil guna.Oleh karena itu Pegawai Negeri Sipil juga diharapkan mampu
bekerja secara bekerja secara profesional dan fungsional.Adapun profesionalisme
dapat dikatakan erat kaitannya dengan tugas dan fungsi Pegawai Negeri Sipil
yang juga merupakan proses pembinaan diri pegawai sebagai aparatur negara,
pegawai negeri sipil (PNS) didalam menjalankan tugasnya wajib bersikap dan
berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan,
dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan
sesama Pegawai Negeri Sipil yang lain.
Tugas pokok yang melekat pada pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur
pemerintah adalah merupakan amanat daripada peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan diserahi tugas dalam jabatan negeri tertentu dan harus
dipertanggungjawabkan yaitu kepada pejabat negara yang diserahi mandat oleh
pemerintah dan merupakan wewenang yang diberikan kepada pemerintah. Setiap Pegawai
Negeri sipil didalam menjalankan tugas pokonya senantiasa selalu mendapat
arahan dan pembinaan dari pejabat negara sebagai aparatur pemerintahan.
Peranan tugas dan fungsi Pegawai Negeri Sipil didalam memberikan pelayanan
publik agar dapat dilakukan secara efisien dan efektif yang juga harus
memberikan desentralisasi kewenangan untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat pada instansi dibawahnya atau
instansi vertikal. Pada fungsi desentralisasi kewenangan yang diberikan
kepada instansi vertikal diharapkan akan meningkatkan efisiensi dan
akuntabilitas.
Upaya untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat yakni dengan melakukan peningkatan kinerja dan akuntabilitas
pelayanan publik yang dilakukan melalui reformasi administrasi kepegawaian.
Sebagai abdi masyarakat, maka setiap Pegawai Negeri Sipil harus selalu
memberikan layanan kepada masyarakat sebagai pelaksanaan dari tugas dan
fungsinya sebagai aparatur negara. Adapun layanan umum terhadap masyarakat
dilakukan, antara lain dengan cara mempercepat pemberian layanan yang
diperlukan masyarakat, dan memberikan penjelasan yang diperlukan tanpa pamrih,
apalagi mengharapkan imbalan yang berupa materi. Dengan demikian diharapkan
peranan Pegawai Negeri Sipil yang profesional dapat memberikan kontribusi terhadap
pembangunan disegala bidang.
Peranan Pegawai Negeri Sipil sebagai Abdi Negara dan Abdi
Masyarakat serta Netralitas Pegawai Negeri Sipil terhadap Kekuasaan Politik.
1.
Peranan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Abdi Negara.
Kedudukan Pegawai Negeri adalah unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi
masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan pemerintah yang bertugas juga memberikan
pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam
penyelenggaraan tugas negara , pemerintahan dan pembangunan.
Pegawai Negeri adalah bagian dari aparatur negara merupakan salah satu
unsur penyelenggara negara. Sebagai salah satu unsur aparatur negara, pegawai
negeri dalam kedudukannya sebagai aparatur pemerintah dikendalikan oleh
pemerintah walaupun setiap ada pergantian kepala pemerintahan Pegawai Negeri
harus tetap mengabdi kepada negara dan pemerintahan yang sah tanpa terpengaruh
oleh pergantian itu.
Pegawai Negeri adalah pelaksana peraturan perundang-undangan oleh karena
itu wajib berusaha agar setiap peraturan perundang-undangan ditaati oleh
masyarakat yakni dengan memberi contoh dan tauladan kepada masyarakat dalam
mentaati dan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan, pada
umumnya Pegawai Negeri Sipil yang merupakan bagian dari aparatur negara
diberikan tugas kedinasan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya yakni dengan
penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
Sesuai dengan TAP MPR Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan
Negara Tahun1999-2004 yaitu doantaranya terdapat visi, misi dan Kebijaksanaan
Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN), maka ditetapkan arah kebijaksanaan anatara
lain membersihkan penyelenggara negara dan praktek korupsi, kolusi dan
nepotisme dengan memberikan sanksi seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku, meningkatkan efektifitas pengawasan internal dan fungsional
serta pengawasan masyarakat dan megembangkan etik dan moral, meningkatkan
kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalisme
serta meningkatkan fungsi dan keprofesionalisme birokrasi dalam melayani
masyarakat, dengan demikian kedudukan Pegawai Negeri Sipil sebagai abdi Negara dapat
terwujud.
2.
Peranan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Abdi
Masyarakat.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) selain berkedudukan sebagai abdi negara, Pegawai
Negeri Sipil juga berkedudukan sebagai abdi masyarakat. Sebagai abdi masyarakat
mengandung pengertian bahwa dalam melaksanakan tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS)
harus tetap berusaha melayani kepentingan masyarakat dan memperlancar segala
urusan anggota masyarakat. Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mempunyai
kesetiaan dan ketaatan penuh kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara
dan Pemerintah.
Untuk mewujudkan adanya Pegawai Negeri Sipil yang tangguh bersatu padu
bermental baik, berwibawa, berdayaguna, berhasilguna, bersih bebas dari Kolusi,
korupsi dan nepotisme serta profesional maka terhadap setiap Pegawai Negeri
Sipil yang menjalankan tugas kedinasan harus benar-benar menghayati akan nilai
etika dan moralitas. Untuk mewujudkan adanya Pegawai Negeri Sipil yang
profesional tentunya harus dibedakan yaitu profesi pada umumnya dan profesi
yang luhur sedangkan peranan Pegawai Negeri Sipil sebagai abdi masyarakat
tentunya menyangkut profesi yang luhur karena menyangkut pengabdian pada
masyarakat. Untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil yang profesionalis.
Untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdayaguna dan
berhasil guna dan menjadikan Pegawai Negeri Sipil yang kuat, kompak, dan
bersatupadu, memiliki kepekaan, tanggap
dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung
jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat, dapat diwujudkan
melalui pembinaan korps Pegawai Negeri Sipil, termasuk kode etiknya Selain
pembinaan korps, terhadap Pegawai Negeri Sipil juga diikat oleh kode etik
dimana kode etik pegawai Negeri Sipil adalah
merupakan pedoman, sikap, tingkah laku dan perbuatan Pegawai Negeri
Sipil didalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. Khusus
dalam rangka pembahasan etika profesi atau kode etik Pegawai Negeri Sipil
kiranya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 Tentang
Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil mengatur secara khusus
perihal pembinaan dan kemampuan profesi Pegawai Negeri Sipil.
Kode etik Pegawai Negeri Sipil
meliputi : Etika dalam berorganisasi, Etika dalam bermasyarakat, Etika terhadap
diri sendiri dan Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil, karena itu Pegawai
Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya harus berpedoman pada kode etik yang
diatur oleh pemerintah.
3.
Netralitas Pegawai Negeri Sipil terhadap Kekuasaan
Politik
Dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional untuk mewujudkan masyarakat
madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur adil, dan
bermoral tinggi, diperlukan sosok Pegawai Negeri yang merupakan unsur aparatur
negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat yang menjalankan pelayanan publik
secara adil dan merata tanpa diskriminasi terhadap siapapun, menjaga persatuan
dan kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945. Oleh karena itu diperlukan Pegawai Negeri yang berkemampuan
melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam
menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dan bebas
dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam menjalankan tugasnya Pegawai Negeri Sipil harus netral dari semua
pengaruh golongan dan partai, sebagai aparatur negara harus memberikan
pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur adil dan merata, termasuk
untuk memberikan pelayanan kepada partai politik, kampanye dan sebagainya.
Peran Netralitas Pegawai Negeri Sipil harus melekat dan bebas pengaruh politik,
sikap adil dan jujur dalam berinteraksi. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi
anggota dan atau pengurus Partai Politik tetap tidak mengajukan permohonan
kepada pejabat yang berwenang, maka yang bersangkutan diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan ketiga
yang bersangkutan secara resmi mrnjadi anggota dan atau pengurus partai
Politik. Sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999
tentang Pegawai Negeri yang menjadi anggota partai politik yang kemudian diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri
Sipil menjadi anggota partai politik yaitu pada pasal 2 ayat (1), (2). Selain hal tersebut diatas, maka terhadap
Pegawai Negeri Sipil yang maju untuk
mencalonkan sebagai Walikota maupun Bupati
dalam pemilihan kepala daerah harus mundur sebagai Pegawai Negeri Sipil,
baik yang sedang menduduki jabatan struktural maupun jabatan fungsional baik jabatan
negeri maupun jabatan negara. Pengunduran
diri sangat penting dilakukan sebelum resmi didaftarkan oleh partai politik,
menjelang dilakukan kampanye. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari opini
masyarakat dan pasangan calon lain yaitu bahwa Pegawai Negeri Sipil yang
mencalonkan sebagai kepala daerah akan mempergunakan fasilitas negara demi
untuk memperkuat posisi serta kedudukannya dalam pencalonan.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
Manajemen Sumber Daya Aparatur Sipil Negara
Secara teoritis pendekatan Manajemen Sumber Daya Manusia
(Human Resource Management) yang dipraktekkan secara luas pada
organisasi bisnis di Indonesia dan di negara maju digunakan sebagai
landasan teoritis Manajemen Sumber Daya Aparatur Sipil Negara yang
hendak ditetapkan dengan RUU Aparatur Sipil Negara. RUU tentang
Aparatur Sipil Negara ini mengusulkan pekerjaan pada instansi pemerintahan
di tingkat nasional dan sub nasional serta perwakilan Republik Indonesia
ditetapkan sebagai profesi yang bebas dari intervensi politik, bebas dari
praktek penyalahgunaan wewenang seperti korupsi, kolusi dan nepotisme, yang
memiliki nilai nilai dasar, kode etik, standar kualifikasi dan kompetensi tententu
yang pelaksanaannya ditetapkan dengan dengan Undang Undang. Dengan demikian
Manajemen Sumber Daya Apartur Sipil Negara yang diterapkan dalam RUU ini. Penelitian
empiris tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada kurun waktu Tahun
1980 2000 telah memberikan perhatian yang amat besar pada pengaruh praktek
Manajemen SDM terhadap kinerja organisasi, antara lain dengan variable variabel
utama, peningkatan komitmen pegawai, penurunan bolos kerja dan pindah kerja,
peningkatan ketrampilan, yang menimbulkan efek positif, yaitu meningkatya
produktivitas kerja. RUU Aparatur Sipil Negara ini menerapkan salah satu model
terbaru Management Sumber Daya Manusia yaitu Model Konfigurasional (Configurational
Model) yang mengasumsikan pentingnya kesesuaian antara strategi organisasi
dengan kebijakan dan praktek Manajemen Sumber Daya Manusia.
Dalam dua dekade ini pengelolaan pegawai dalam organisasi
telah bergeser dari pendekatan administrasi kepegawaian menjadi manajemen
sumber daya manusia. Secara ringkas Manajemen Sumber Daya Manusia adalah proses
pengadaan sumber daya paling penting bagi suatu organisasi, yaitu sumber daya
manusia, yang mencakup pengadaan sumber daya manusia yang diperlukan organisasi
untuk mencapai tujuannya, mengembangkan kapasitasnya, memanfaatkan kapasitas
dumber daya manusia yang dimiliki untuk mencapai tujuan organisasi,
mempertahankan sumber daya terbaik dengan menerapkan sistem kompensasi yang
sesuai dengan tanggungjawab dan kinerjanya dalam organisasi, serta menjamin
loyalitas kepada organisasi melalui penyediaan jaminan kesejahteraan yang
memadai baik pada saat aktif maupun setelah pensiun. Sejak menyatakan
kemerdekaannya sampai saat ini Indonesia masih menerapkan pendekatan
administrasi personalia atau administrasi kepegawaian dalam pengelolaan pegawai
yang menjalanakan tugas tugas pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan Negara.
Dalam sistem pemerintahan yang relatif stabil dan pengelolaan sistem ekonomi
nasional yang masih tertutup dan belum banyak persaingan, sistem administrasi
kepegawaian seperti yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
juncto Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 relatif masih cukup memadai. Namun
pada sistem pemerintahan Negara yang semakin demokratis, semakin
desentralistis, dan ekonomi yang semakin terbuka, personalia yang dikelola
dengan pendekatan administrasi pegawai terasa tidak lagi mampu mendukung sistem
politik, sistem sosial, dan sistem ekonomi yang telah mengalami perubahan
fundamental sejak gelombang Reformasi melanda Indonesia pada Tahun 1998.
Berlandaskan pada asumsi teoritis dan empiris sebagaimana
diuraikan tadi, Manajemen Sumber Daya Aparatur Sipil Negara yang diajukan dalam
RUU bertujuan untuk menciptakan sumber daya Aparatur Sipil Negara Indonesia yang
mampu mendukung secara efektif pelaksanaan strategi pelaksanaan tugas tugas
pemerintahan dan pembangunan nasional dalam rangka mencapai tujuan Pembangunan
Nasional yaitu mewujudkan Indonesia yang Maju, Makmur dan Mandiri pada Tahun
2025. Untuk mewujudkan Sumber Daya Aparatur Sipil Negara dengan jumlah, komposisi,
dan mutu sesuai dengan strategi pemerintahan Negara dan pembangunan nasional sesuai
dengan amanat UUD NKRI Tahun 1945, yang dilaksanakan secara terencana dan
bertahap dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005 2024, arah kebijakan
dalam penciptaan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa dari perspektif
manajemen sumber daya aparatur sipil Negara adalah dengan menetapkan Aparatur
Sipil Negara sebagai suatu profesi terhormat yang bebas dari intervensi
politik, bebas dari praktek KKN, dan memiliki kualifikasi dan kompetensi yang
diatur dengan peraturan perundang undangan. RUU Aparatur Sipil Negara
mengandung ketentuan ketentuan pokok tentang manajemen profesi Aparatur Sipil
Negara yang mencakupketentuan ketentuan mengenai norma norma dasar, etika
profesi untuk Aparatur Sipil Negara, kualifikasi dan standar kompetensi untuk
tiap tiap jabatan dalam profesi Aparatur Sipil Negara, pengadaan, pembinaan, pemberhentian,
penggajian dan kesejahteraan, dan penyelesaian sengketa antara pegawai dan
atasan, serta tata kelembagaan yang mengatur profesi tersebut.
Unsur
unsur manajemen kepegawaian yang diatur dalam RUU ASN ini meliputi:
1.
Kelembagaan Dalam Pembinaan Aparatur Sipil Negara
RUU ASN ini disusun sebagai pelaksanaan dari UUD NKRI
Tahun 1945 Pasal 4 ayat (1) yang menetapkan penyelenggara tertinggi pelaksanaan
pemerintahan Negara termasuk fungsi pembinaan terhadap profesi Aparatur Sipil
Negara dan dalam manajemen pengembangan sumber daya Aparatur Negara berada pada
Presiden Republik Indonesia Dalam pelaksanaan pembinaan TNI sebagai Aparatur
Militer Negara, Presiden mendelegasikan kewenangan administrasi dan personalia
kepada Menteri Pertahanan, dan kewenangan penggunaan kekuatan militer kepada Panglima
TNI. Dalam pembinaan Polri, Presiden mendelegasikan kewenangannya kepada
Kapolri.
Dalam pembinaan pegawai ASN, sesuai ketetapan UUD NKRI
Tahun 1945vPresiden dibantu oleh Menteri, KASN, LAN, dan BKN dengan rincian: 1)
Menteri berkaitan dengan kewenangan perumusan kebijakan umum pendayagunaan
Pegawai ASN; 2) KASN berkaitan dengan kewenangan perumusan kebijakan pembinaan
profesi ASN dan pengawasan
pelaksanaannya
pada Instansi dan Perwakilan; 3) LAN berkaitan dengan kewenangan penelitian dan
pengembangan administrasi pemerintahan negara, pembinaan pendidikan dan
pelatihan Pegawai ASN, dan penyelenggaraan Akademi Aparatur Sipil Negara; dan 4)
BKN berkaitan dengan kewenangan pembinaan manajemen Pegawai ASN, penyelenggaraan
seleksi nasional calon Pegawai ASN, pembinaan Pusat Penilaian Kinerja Pegawai
ASN, pemeliharaan dan pengembangan Sistem Informasi Pegawai ASN, dan pembinaan
pendidikan fungsional analis kepegawaian.
Menteri berwenang menetapkan kebijakan pendayagunaan
Pegawai ASN sebagai berikut:
a) menetapkan analisis keperluan Pegawai ASN
untuk semua Instansi dan Perwakilan; b) menetapkan klasifikasi jabatan Pegawai ASN;
c) menetapkan skala penggajian dan tunjangan Pegawai ASN;
d) menetapkan sistem pensiun Pegawai ASN;
e) melakukan pemindahan Pegawai ASN
antar-jabatan, antar-daerah, dan antar Instansi;
f)memberhentikan Pegawai ASN yang diangkat
sebagai Pejabat Negara dari jabatan organik
ASN;
g) mengaktifkan status kepegawaian Pegawai
ASN yang telah menyelesaikan tugas sebagai
Pejabat Negara;
h) mengangkat kembali Pegawai ASN yang telah
menyelesaikan masa bakti sebagai
Pejabat
Negara pada jabatan ASN;
i) menindak Pejabat yang Berwenang atas penyimpangan
terhadap tata cara manajemen Pegawai ASN
yang ditetapkan dengan peraturan perundangundangan; dan j) mengoordinasi pelaksanaan
tugas BKN dan LAN.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merupakan lembaga
negara yang bersifat mandiri dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
bebas dari campur tangan dan/atau intervensi kekuasaan negara. KASN dimaksud berwenang:
a) menetapkan peraturan mengenai kebijakan pembinaan profesi ASN; b) melakukan
pengawasan pelaksanaan peraturansebagaimana dimaksud dalam huruf a; c) melakukan
penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran peraturan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a; dan d) melakukan manajemen kepegawaian (Aparatur) Eksekutif Senior.
Selain wewenang di atas, KASN berwenang menyampaikan saran kepada Presiden,
Menteri, kepala daerah, atau pimpinan penyelenggara negara lainnya guna
perbaikan dan peningkatan kekuatan dan kemampuan ASN. Lembaga Administrasi
Negara (LAN) berwenang: a) melakukan kegiatan pengkajian; b) merencanakan dan
menyelenggarakan pembinaan pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan
kapasitas ASN; dan c) menyelenggarakan Akademi Aparatur Sipil Negara. Adapun
Badan Kepegawaian Negara (BKN) berwenang menyelenggarakan pembinaan manajemen
kepegawaian ASN, seleksi nasional calon Pegawai ASN, menyelenggarakan Pusat Penilaian
Kinerja Pegawai ASN, dan pembinaan pendidikan fungsional analis kepegawaian. BKN
bertanggung jawab memelihara dan mengembangkan Sistem Informasi Pegawai ASN
melalui: a) pengumpulan data dan pencatatan informasi Pegawai ASN; b) pemberian
informasi data Pegawai ASN; dan c) penataan administrasi Pegawai ASN.
3.2.
Pengadaan Pegawai ASN dan Pegawai Aparatur Eksekutif Senior
a.
Pengadaan PNS dan PTTP
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 dan Undang-Undang Nomor
43 Tahun 1999 menerapkan formasi dalam penerimaan PNS baru pada setiap tahun
anggaran. Formasi adalah prakiraan jumlah pegawai baru yang harus diangkat
untuk menggantikan PNS yang pensiun dan meninggalkan jabatan negeri karena meninggal,
berhalangan tetap, atau diperhentikan baik secara terhormat maupun tidak
terhormat. Jumlahformasi setiap tahun kira kira 4% dari jumlah total PNS. Pada
sistem formasi pengadaan PNS baru setiap tahun dilakukan berdasarkan tingkat
dan jenis pendidikan calon. Akibatnya banyak terjadi ketidakcocokan antara
keahlian yang diperlukan oleh jabatan dengan pegawai yang diterima untuk
jabatan tersebut. Selain itu penggunaan sistim formasi telah menyuburkan
praktek jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara seperti ditunjukkan dalam
penelitian Stein Kristiansen4 di
beberapa
daerah di Indonesia. Untuk mengatasi praktek KKN tersebut dalam pengadaan
pegawai ASN, RUU Aparatur Sipil Negara mengusulkan penerapan sistem pengadaan yang
merupakan best practices di banyak Negara maju yaitu sistem pengadaan
pegawai berbasis jabatan (position based personnel management system)
dengan cara mengadakan seleksi terbuka bagi pegawai Aparatur Sipil Negara.
Selanjutnya perlu dilakukan pemilahan yang tegas antara pegawai ASN yang
menjalankan tugas dan fungsi manajemen kebijakan pemerintahan Negara dengan
pegawai yang menjalankan fungsi pelayanan publik dasar seperti pendidikan, pelayanan
kesehatan, serta fungsi pendukung manajemen kebijakan pemerintahan. Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang menjalankan fungsi manajemen kebijakan pemerintahan
Negara dalam RUU ini disebut Pegawai Sipil Negara. Pegawai ASN yang menjalankan
fungsi pelayanan publik dalam RUU ini disebut Pegawai Tidak Tetap Pemerintah.
Seleksi calon pegawai dalam pengadaan dilakukan dengan menerapkan prinsip merit
melalui perbandingan obyektif antara kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan
untuk setiap jabatan dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki oleh
calon. Prinsip dasar yang harus dipegang teguh dalam pengadaan PNS dan PTTP
baru adalah:
1)
Kebijakan tentang pengadaan tidak boleh menguntungkan sekelompok orang atau
pribadi tertentu.
2)
Seluruh proses pengadaan harus dilakukan secara transparan.
3)
Semua calon memiliki hak yang sama dalam proses pengadaan.
4)
Semua calon yang memenuhi syarat kualifikasi dan kompetensi memiliki hak yang
sama untuk diterima sebagai calon pegawai ASN.
5)
Tidak diskriminatif baik terhadap suku, agama, ras, gender, dan tempat tinggal.
6) Tim
penilai harus berlaku adil dan dibuktikan dengan sumpah.
Pegawai ASN berfungsi sebagai:
a. pelaksana kebijakan publik;
b. pelayan publik; dan
c.perekatbangsa.
Pegawai ASN bertugas:
a. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat
oleh Pejabat Negara;
b. memberikan pelayanan publik yang
profesional dan berkualitas; dan
c. mempererat persatuan dan kesatuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Peran
ASN :
Pegawai
ASN berperan mewujudkan tujuan pembangunan nasional melalui pelayanan publik
yang profesional, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik
korupsi, kolusi, dan nepotisme.
1.
Manajemen Aparatur Sipil Negara
Materi
khusus RUU Aparatur Sipil Negara mengatur mengenai pengelolaan
atau
manajemen aparatur sipil Negara yang mencakup berbagai unsur
sebagai
berikut:
Matrik
1: Unsur Pengaturan RUU Aparatur Sipil Negara
NO
UNSUR PENGATURAN KONSEP DALAM RUU APARATUR SIPIL NEGARA
1
Asumsi tentang administrasi pemerintahan negara Struktur administrasi
pemerintahan profesional dan modern, terdesentralisasi, bebas intervensi
politik, bersih praktek KKN, dan kinerja tinggi.
2
Tujuan RUU Menetapkan Aparatur Sipil Negara suatu profesi yang memiliki nilai
dasar, etika profesi, kualitifikasi dan kompetensi khusus sebagai pelaksana
penyelenggaraan pemerintahan negara.
3
Obyek pengaturan PNS (pegawai tetap) dan Pegawai Pemerintah (pegawai kontrak)
yang bekerja pada pada instansi Pemerintah, instansi pemerintah daerah, dan
perwakilan RI di LN yang terdiri dari:
a.
Aparatur Eksekutif Senior, dan
b. Pegawai
Jabatan Administrasi,
c.
Pegawai Jabatan Fungsional, serta
d.
Anggota POLRI.
4
Otoritas kepegawaian 1. Presiden sebagai Penanggung Jawab Tertinggi pelaksanaan
kewenangan pengaturan dan pembinaan pegawai ASN.
2.
Menteri adalah pembuat kebijakan umum Pendayagunaan pegawai ASN.
3. LAN
adalah pelaksana dan Pembina litbangadministrasi dan pelaksana dan Pembina
diklat kepegawian.
4. BKN
adalah pelaksana dan Pembina administrasi pegawai Instansi Pemerintah.
5
Komisi Aparatur Sipil Negara
KASN yang terdiri dari 3 5 anggota adalah lembaga Negara
yang bertugas merumuskan regulasi tentang profesi ASN dan mengawasi pelaksanaan
regulasi tersebut
oleh
instansi Pemerintah, pemerintah derah, dan perwakilan RI di LN. 6 Sistem
manajemen
kepegawaian
Position based personnel management system. 7 Nilai nilai dasar Nilai
dasar ideal dan nilai dasar pejabat publik. 8 Etika Profesi Kode etika
operasional bagi pegawai ASN. 9 Pelanggaran Kode Etik Atasan wajib mengenakan
sanksi atas pelanggaran Nilai
Dasar
dan Kode Etik. Pelanggaran atas kewajiban tersebut dikenakan sanksi.
10
Perlindungan terhadap pelapor atau whisleblowers Memberikan perlindungan
kepada pegawai yang melaporkan pelanggaran nilai dasar, kode etik, dan praktek KKN.
11
Aparatur Eksekutif Pegawai Aparatur Eksekutif adalah pegawai ASN yang bersifat nasional
yang harus siap ditempatkan diseluruh daerah.
12
Aparatur Fungsional dan Aparatur Administrasi Pegawai Aparatur Fungsional
adalah PNS dan/atau PP yang menjalankan tugas pelayanan publik dalam bidang pendidikan
formal, pelayanan kedokteran dan kesehatan, penyuluh pertanian, penelitian dan
rekayasa, perpustakaan, laboratorium dan teknisi, serta lain lain jabatan
profesi yang ditetapkan dengan Undang Undang.
13
Akademi Aparatur Sipil Negara Kewajiban mengikuti pendidikan Akademi Aparatur
Sipil
Negara
bagi pegawai baru Jabatan Eksekutif dan perwira baru Polri.
14
Pengembangan Staf Setiap pegawai ASN wajib menggunakan 10 persen hari kerja
setahun untuk berbagai kegiatan pengembangan profesi.
15
Mobilitas Staf Kewajiban tour of duty adalah syarat promosi bagi Pegawai
Jabatan Eksekutif. Pada Instansi Pusat wajib melakukan tour of duty antar
daerah dan antar sector.
Pada
instansi provinsi wajib tour of duty antar kabupaten dan kota dan antar dinas.
Pada instansi kabupaten dan kota, tour of duty antar kecamatan dan antar dinas kabupaten
dan kota.
16
Sistem Penggajian Sistem gaji berbasis kinerja menetapkan gaji harus sesuai dengan
beban kerja dan tanggung jawab yang dipikul oleh pegawai. Gaji pegawai tidak
boleh terlalu berbeda dari gaji di perusahaan swasta.
3.3. Komisi Aparatur Sipil Negara
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) adalah lembaga negara
yang mandiri, bebas dari intervensi politik, dan diberi kewenangan untuk
menetapkan regulasi mengenai profesi ASN, mengawasi pelaksanaan regulasi oleh
Instansi dan Perwakilan, dan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. KASN bertujuan: a) meningkatkan kekuatan dan kemampuan ASN
dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melaksanakan tugas pemerintahan dan
pembangunan untuk mencapai tujuan negara; b) menjamin agar ASN bebas campur
tangan politik; c) Mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan negara
yang efektif, efisien, jujur, terbuka, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme; d) menciptakan sistem kepegawaian sebagai perekat Negara Kesatuan
Republik Indonesia; e) membangun ASN yang profesional, berkemampuan tinggi,
berdedikasi, dan terdepan dalam manajemen kebijakan publik; f) mewujudkan
negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera; dan g) melakukan pembinaan
Pejabat Eksekutif Senior.
KASN berfungsi menetapkan peraturan mengenai profesi ASN
dan mengawasi pelaksanaan regulasi tersebut oleh Instansi dan Perwakilan. KASN
bertugas: a) mempromosikan nilai-nilai dasar dan kode etik ASN; b) Mengevaluasi
pelaksanaan nilai-nilai dasar ASN oleh Instansi dan Perwakilan; c) menyusun
pedoman analisis keperluan pegawai; d) memberikan pertimbangan kepada Menteri
dalam penetapan kebutuhan pegawai; e) mengusulkan calon Pejabat Eksekutif
Senior terpilih pada Instansi dan Perwakilan kepada Presiden untuk ditetapkan;
f) menyusun, meninjau ulang, dan mengevaluasi kebijakan dan kinerja ASN pada
Instansi dan Perwakilan; g) Mengevaluasi sistem dan mekanisme kerja Instansi
dan Perwakilan untuk menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai
disiplin ASN; dan h) melakukan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. KASN berwenang: a) menetapkan peraturan mengenai kebijakan pembinaan
profesi ASN; b) melakukan pengawasan pelaksanaan peraturan; c) melakukan
penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran peraturan; dan d) melakukan manajemen
kepegawaian Pejabat Eksekutif Senior. Selain wewenang di atas, KASN berwenang
menyampaikan saran kepada Presiden, Menteri, kepala daerah, atau pimpinan
penyelenggara
negara
lainnya untuk perbaikan, peningkatan kekuatan, dan kemampuan ASN. Ketua, Wakil
Ketua, dan Anggota KASN dari anggota KASN terpilih yang diusulkan oleh tim
seleksi ditetapkan oleh Presiden selaku Kepala Negara. Anggota KASN terdiri
dari unsur sebagai berikut: 1) wakil pemerintah 1 (satu) orang; 2) akademisi
sebanyak 2 (dua) orang; 3) tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang; 4) wakil
organisasi ASN sebanyak 1 (satu) orang; dan 5) wakil daerah sebanyak 2 (dua)
orang.
Asas,
Prinsip, Nilai Dasar, Serta Kode Etik Dan Kode Perilaku Aparatur
Sipil
Negara
1.
Manajemen ASN berdasarkan pada asas:
a.
kepastian hukum;
b.
profesionalitas;
c.
proporsionalitas;
d.
keterpaduan;
e.
delegasi;
f.
netralitas;
g.
akuntabilitas;
h.
efektif dan efisien;
i.
keterbukaan;
j.
nondiskriminatif;
k.
persatuan dan kesatuan;
l.
keadilan dan kesetaraan; dan
m. kesejahteraan.
2.
Prinsip ASN sebagai profesi berlandaskan
a.
nilai dasar;
b.
kode etik dan kode perilaku;
c.
komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik;
d.
kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e.
kualifikasi akademik;
f.
jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan
g.
profesionalitas jabatan.
3.
Nilai dasar ASN
a.
memegang teguh ideologi Pancasila;
b.
setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 serta pemerintahan yang sah;
c.
mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia;
d.
menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
e.
membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;
f.
menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif;
g.
memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;
h.
mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;
i.
memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah;
j.
memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat,
berdaya guna, berhasil guna, dan santun;
k.
mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;
l.
menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama;
m.
mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;
n.
mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan
o. meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang
demokratis sebagai perangkat sistem karier
4.
Kode Etik dan Kode Perilaku ASN
Kode
etik dan kode perilaku ASN bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.
Kode etik dan kode perilaku berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN:
a.
melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas
tinggi;
b.
melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;
c.
melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
d.
melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
e.
melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang
sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
etika pemerintahan;
f.
menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;
g.
menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif,
dan efisien;
h.
menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
i.
memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak
lain
yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
j.
tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan
jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri
sendiri atau untuk orang lain;
k. memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga
reputasi dan integritas ASN; dan melaksanakan ketentuan peraturan
perundangundangan mengenai disiplin Pegawai ASN
Jenis,
Status, Dan Kedudukan
Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Sedangkan Status PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan Status PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai
dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
Sedangkan Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. Pegawai ASN
melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah, dan
Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai
politik.
E.
Fungsi, Tugas Dan Peran
Pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan
publik; pelayan publik; dan perekat dan pemersatu bangsa. Sedangkan Pegawai ASN
bertugas:
1. melaksanakan kebijakan publik yang
dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2. memberikan pelayanan publik yang
profesional dan berkualitas; dan
3. mempererat persatuan dan kesatuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan Pegawai ASN berperan sebagai
perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan
pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang
profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari
praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hak
dan Kewajiban PNS
1.
Hak Pegawai ASN
Agar
dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan akuntabel, maka
setiap Pegawai Negeri Sipil diberikan hak sebagai berikut:
a.
gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c.
jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d.
perlindungan; dan
e.
pengembangan kompetensi.
Selain
hak sebagaimana disebutkan di atas, berdasarkan pasal 70 UU ASN disebutkan
bahwa Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan
kompetensi. Berdasarkan Pasal 92 UU ASN Pemerintah juga wajib memberikan
perlindungan berupa:
a.
jaminan kesehatan;
b.
jaminan kecelakaan kerja;
c.
jaminan kematian; dan
d.
bantuan hukum.
Sedangkan
Pegawai PPPK berhak memperoleh:
a.
gaji dan tunjangan;
b.
cuti;
c.
perlindungan; dan
d.
pengembangan kompetensi.
Adapun Yang dimaksud dengan “gaji” adalah kompensasi
dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan
resiko pekerjaan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Selain
gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Tunjangan meliputi tunjangan
kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja dibayarkan sesuai pencapaian
kinerja. Tunjangan kemahalandibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan
berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Yang dimaksud dengan
cuti Pegawai Negeri Sipil adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam
jangkawaktu tertentu dan dikeluarkan/diberikan oleh pejabat yang berwenang
seperti Pimpinan Kementerian Negara / Lembaga Pemerintah Non Kementerian,
Sekretariat Lembaga Negara dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden
Cuti
PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1976,
terdiri
dari :
a.
cuti tahunan;
b.
cuti besar;
c.
cuti sakit;
d.
cuti bersalin;
e.
cuti karena alasan penting;
f.
cuti di luar tanggungan negara.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Dengan adanya
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara diharapkan manajemen sumber daya manusia
menjadi lebih profesional, baik dari proses rekruitmen, seleksi, menetapkan
jabatan, karir, sampai pensiun.
Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disusun dalam rangka unutk mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana
tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Di Indonesia perlu dibangun aparatur sipil negara yang profesional, bebas
dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,
serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu
menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
- Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap pemerintah yang bekerja pada instansi dan perwakilan.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap pemerintah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang.
- Pegawai Tidak Tetap Pemerintah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai Pegawai ASN.
- Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai-nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
- Jabatan Eksekutif Senior adalah sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan.
- Aparatur Eksekutif Senior adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Eksekutif Senior melalui seleksi secara nasional yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara dan diangkat oleh Presiden
- Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan administrasi, manajemen kebijakan pemerintahan, dan pembangunan.
- Pegawai Jabatan Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi dan perwakilan.
- Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- Pegawai Jabatan Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi dan perwakilan.
- Pejabat yang Berwenang adalah pejabat karier tertinggi pada instansi dan perwakilan.
- Instansi adalah instansi pusat dan instansi daerah.
- Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga non-struktural.
- Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
- Perwakilan adalah perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang meliputi Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, Perutusan Tetap Republik Indonesia pada Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan Perwakilan Republik Indonesia yang bersifat sementara.
- Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pendayagunaan aparatur negara.
- Komisi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga negara yang mandiri, bebas dari intervensi politik, dan diberi kewenangan untuk menetapkan regulasi mengenai profesi ASN, mengawasi Instansi dan Perwakilan dalam melaksanakan regulasi, dan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga yang diberi kewenangan berdasarkan Undang-Undang ini.
- Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah badan yang diberi kewenangan berdasarkan Undang-Undang ini.
Berdasarkan hasil
penelitian yang telah dipaparkan tersebut, maka
dapat diperoleh kesimpulan
sebagai berikut : (1) Pegawai negeri
sipil yang merupakan bagian dari aparatur negara yang bertugas sebagai abdi
masyarakat yang fungsinya menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan serta berkemampuan
melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab, serta bersih dan
bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Pegawai Negeri adalah bagian daripada
aparatur pemerintahan yang diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas
pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasilguna. Pegawai
Negeri Sipil juga adalah sebagai pelaksana dari sistim pemerintahan dan
pelaksana dari peraturan perundang undangan, sehingga setiap pegawai Negeri
Sipil berkewajiban untuk memberikan contoh yang baik dalam mentaati dan
melaksanakan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam
melaksanakan fungsinya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat Pegawai Negeri
sipil dalam memberikan layanan kepada masyarakat tetap berpedoman pada
Peraturan Pemerintah nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode
etik Pegawai Negeri Sipil. (2) Pegawai Negeri Sipil adalah bagian daripada
aparatur pemerintah yakni sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, maka Pegawai
Negeri Sipil tetap menjaga netralitas dan bebas dari pengaruh partai politik.
Saran-saran
Sesuai dengan hasil penelitian maka
disarankan : (1) untuk menunjang pemerintahan yang baik maka diperlukan suatu
aparatur pemerintahan yang berdaya guna dan berhasilguna maka diperlukan adanya
aparatur pemerintahan yang bersih, berwibawa serta menghindari dari
perbuatan-perbuatan tercela serta mampu melaksanakan tugas umum pemerintahan
dan pembangunan, (2) untuk melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan
nasional, maka diperlukan adanya kesempurnaan pengabdian aparatur pemerintah,
khususnya pegawai negeri sipil karena Pegawai Negeri Sipil adalah bagian
daripada aparatur negara yang bertugas memberikan pelayanan umum kepada
masyarakat, maka harus memberikan pelayanan yang terbaik, adil dan merata
kepada masyarakat. (3) diperlukan adanya pegawai Negeri Sipil yang profesional,
bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (4) Setiap Pegawai Negeri
Sipil yang mencalonkan sebagai kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah
wajib mengundurkan diri agar menjamin netralitas birokrasi dan menghindari
opini negatif dari masyarakat dan pasangan calon lain.
DAFTAR PUSTAKA
http://wiarajp.blogspot.com/2015/01/pokok-pokok-aparatur-sipil-negara.html
http://www.muradmaulana.com/2013/12/mengenal-apa-itu-asn-aparatur-sipil.html
No comments:
Post a Comment