Sunday, October 23, 2016

PENGARUH KONFLIK ANTAR SUKU TERHADAP PEMBANGUNAN DI KABUPATEN MIMIKA PROVINSI PAPUA



BAB  I
PENDAHULUAN

1.1        Latar Belakang
        Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara yang memiliki keanekargaman sosial dan budaya yang meliputi suku,bangsa,agama,ras dan antar golongan sehingga keanekaragman tersebut menjadi suatu ciri khas kebudayaan bangsa indonesia dengan beranekaragaman suku dan latar belakang kebudyaan yang berbeda-beda kira menjadi dapat menjadi simbol pemersatu bangsa indonesia,namun kadang juga dengan adanya keanekaraman ini dapat dimanfaatka oleh orang-orang tertentu memuluskan ambisinya dengan membuka ruang konflik yang besar dalam tataran masyarakat maka dengan dalam merancang sebuah proses pembagunan negara indonesia sering mengalami gangguan atau hambatan baik itu muncul akibat dari faktor eksternal maupun dari dalam negeri itu sendiri antara lain di karenakan indonesia terdiri dari beranekaragaman suku dan budaya di semua daerah.salah satu faktor penyebab yang layak di soroti ialah mengenai konflik sosial antar suku, konflik antar agama,hingga konflik antar organisasi kemasyarakatan dan lainnya dan sebagainya bisa terjadi gangguan keamanan yang menghambat upaya dalam pembangunan nasional pada umumnya dan daerah pada khususnya.simmel(1965.56) memandang “pertikaian atau konflik sosial sebagai gejalah yang tidak mungkin dihindari dalam masyarakat”.
Sebenarnya dalam pembukaan undang-undang dasar(UUD) 1945 tercantum bahwa NKRI adalah negara yang melindungi sengenap bangsa dan seluruh tumpah dara indonesia.hal ini merupakan suatu dasar dan menjadi kunci keberhasilan pemerintah dalam menjalankan pembagunan nasional dan juga kehidupan berdemokrasi ,namun dalam kenyataannya upaya untuk melindungi segenap bangsa indonesia.hal ini merupakan suatu pembahasan mengenai’pemikiran dalam menjalankan pembagunan nasional dan juga kehidupan berdemokrasi, namun dalam kenyataannya upaya untuk melindungi segenap.
 Bangsa indonesia menjadi slogan kosong yang dimana berlaku secara teoritis, sedangkan prakteknya dalam kehidupan sehari-hari tidak dapat di laksanakan dengan baik,maka dengan itu sekalipun demikian untuk mencega masalah konflik sosial yang terjadi secara khusus pemerintah harus mampu mengatasih mengantisipasnya dan harus pekah terhadap setiap konflik yang terjadi di tenga-tenga masyarakat disamping,pemerintah harus mampu mengelola isu-isu dengan baik,di samping itu diperlukan kebijakan sosial-ekonomi kusus terhadap daerah-daerah yang di anggap rawan.
Undang-Undang  (UU) nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial pasal 1 mengatakan bahwa:
Konflik sosial yang di sebut konflik adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antar dua kelompok masyarakat atau lebih yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga menganggu stabilitas nasional dan menghambat pembagunan nasional .

Keanekaragaman suku,agama,ras dan budaya indonesia jumlah penduduk lebih dari 230 juta jiwa, pada satu sisi merupakan suatu kekayaan bangsa yang secara lansung ataupun tidak langsung  maka dengan itu arah pembangunan di provinsi papua yang di terapkan selama ini  selalu mengacu pada kebijakan dan arah pembangunan yang di turunkan oleh pemerintah pusat secara nasional terutama selama pemerintahan orde baru.
Kebijakan dan arah pembangunan secara nasional yang menyeragamkan seluruh wilayah provinsi telah menyebabkan terjadinya penyimpangan dan perubahan mendasar di dalam kehidupan masyarakat papua yang sering diikuti dengan benturan-benturan yang dimana dapat menempatkan masyarakat  papua pada kondisi yang kurang beruntung dalam pembangunan itu sendiri realitas pembagunan provinsi papua,yang dilakukan selama,masih penempatkan papua sebagai wilayah dengan presentase jumlah penduduk masih tertinggi di indonesia,yang tidak perlu terjadi apabila kebijakan pembagunan yang di terapkan dan lebih berpihak pada masyarakat. Otonomi Khusus (Otsus) yang di payungi dengan UU no 21 tahun 2001, merupakan kepedulian pemerintahan indonesia secara sunggu-sunggu untuk membangun papua dengan berpatokan atau berorientasi pada karakteristik sosial dan budaya papua masyarakat papua, maka dengan itu dengan adanya otonomi khusus di papua sangat memberi peluang bagi masyarakat papua untuk dapat berkembangnya masyarakat dan wilayah papua secara komprehensif sehingga tertinggalnya keterbelakangan dapat di atasi dengan kerangka pembangunan yang tepat, dan spesifik lokasi dan daerah yang tepat dan terarah dan menuju ke pembangunan yang lebih baik.
Kabupaten Mimika adalah salah satu kabupaten di provinsi papua,indonesia, ibu kota kabupaten ini terletak di Mimika. Pada tanggal 18 maret tahun 2000 di resmikanlah perubahan status dari kabupaten administratif menjadi kabupaten definitif oleh gubernur provinsi papua Drs.J.P Salossa.M.Si berdasarkan Undang-Undang no.45 tahun 1999(Kum,2012:2). Di kabupaten ini terletak kecamatan tembagapura, tempat tambang emas terbesar di dunia milik PT. Freeport indonesia berada.kabupaten Mimika memiliki luas sekitar  21.633.00 km atau 4,75% dari luas wilayah provinsi papua dengan topografi dataran tinggi dan rendah.
Kabupaten Mimika terletak dibagian selatan provinsi papua.kabupaten ini semula adalah bagian dari kabupaten fak-fak dan dimekarkan sebagai kabupaten administratif pada tahun 1996, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 1996. Kemudia pada tahun 2000 Mimika beralih status menjadi kabupaten, yang berarti menjadi daerah otonom.
Penduduk asli Mimika terdiri dari berbagai macam suku. Namun suku yang terbesar adalah suku kamoro dan amungme. Disamping itu ada suku-suku yang dianggap  “kerabat”pula oleh kedua suku tersebut adalah suku dani, moni, lani, damal, nduga, ekari, delem, kupel dan ngamun. Suku amungme mendiami wilayah bagian selatan pegunungan tengah papua atau di bagian wilayah mimika. Kesatuan wilayah tempat tinggal masyarakat amungme di sebut amungsa. Sedangkan suku kamoro.menempati wilayah selatan yang terdiri dari dataran rendah.tanah amungsa juga didiami oleh suku-suku lain seperti: moni, lani, damal, nduga, dan ekari yang berasal dari kabupaten jayawijaya. Mata pencaharian penduduk kabupaten mimika sekarang ini cukup beranekaragam seiring dengan perkembangan pemerintahan, perdagangan dan  pertambangan (freeport). Penduduk yang perdiam di tembagapura dan kuala kencana, sudah di pastikan adalah karyawan freeport yang berjumlah 17.000 jiwa. Selebihnya terdiri dari pegawai negeri/TNI, petani/nelayan dan pedagang/pengusaha. Penduduk aslinya baik amungme dan kamoro serta suku-suku kekerabatan lain, sebagian besar masih hidup dengan matapencaharian meramu atau bertani, dan sebagian masih nomaden, mencari makan dengan berburu, menangkap  ikan dan memangkur sagu (sebagai makanan pokok)

Gambar 1.1
Pembagian Dana 1%

Dani, Damal, Nduga, Mee, Moni


Amungme dan kamoro
PTFI
                 (55%)                                                                     (45%)
 
    

(pembagian dana hibah 1%)
Konflik sosial (perang adat) antar suku di papua merupakan sebuah realitas yang berkembang secara alamiah dalam kehidupan masyrakat adat papua sejak turun-temurun. Hingga kini, perang suku memegang peranan yang sangat penting dalam proses penyelesaian masalah di wilayah pegunungan papua. Tetapi juga secara khusus di wilayah kabupaten mimika.penurunan frekuensi perang antar suku di papua terjadi di ahkir tahun 1940 dan mengarah pada perlawanan perang melawan penjaja (belanda-jepang). Pengkondisian kabupaten mimika sebagai daerah konflik telah berlangsung sejak PT. Freeport (PTF) beroperasi (1967) sebelum papua di integrasikan melalui sebuah penentuan pendapat rakyat (PEPERA) yang tidak demokratis dan tidak memenuhi standar internasional yang di yakini oleh PBB pada tahun 1969 operasi ini didukung oleh rejim orde baru yang meliteristik. Yang menjadikan kabupaten mimika (timika) tembagapura sebagai pusat pertumbuhan ekonomi yang menjadikannya sebuah objek vital nasional (OBVITASNA). Karena statusnya sebagai sebuah OBVITASNA, konsentrasi pasukan TNI dan POLRI di wilayah kontrak karya freeport (contract of work) benar-benar meroket sejak freeport beroperasi. Sampai-sampai kekuatan Militer di Wilayah operasi disejajarkan dengan sebuah kekuatan pada Komando Daerah Militer (KODAM), dalam masyarakat disebut KODAM Freeport. “Kedekatan” hubungan TNI-Freeport-POLRI mengakibatkan Freeport menganggarkan pos-pos dana khusus bagi kepentingan “keamanan”. Selama hubungan ini berlangsung telah terjadi begitu banyak kasus kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh TNI-POLRI, termasuk kejahatan lain yang dilakukan oleh Freeport sendiri (menyangkut kasus-kasus lingkungan hidup dan dukungan logistik lain dalam “operasi-operasi militer tertentu”).
Kompleksitas masalah yang ada di Timika, tidak mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah setempat maupun PTFI Company.kondisi ini di biarkan berkembang dengan subur dari waktu ke waktu.masalah yang ditimbulkan oleh konflik sosial antar suku di kabupaten mimika bukan hanya menimbulkan kerugian harta benda dan kehilangan nyawa terhadap suku-suku yang bertikai saja tetapi juga menyebabkan kehilangan nyawa bagi suku-suku lain yang berada di sekitarnya yang mengalami gangguan terhadap kejiwaan masyarakat disekitar situ, yang menyebabkan rasa tidak aman dalam melakukan aktivitas keseharian mereka.dengan adanya rasa tidak aman dalam melakukan aktivitas inilah yang menyebabkan adanya hambatan dalam pembagunan. Contohnya penerbangan  di bandara mozes kilangin harus dihentikan sementara akibat lokasi perang suku dan bandara yang memiliki jarak sangat dekat. Kantor DPRD mimika untuk sementara tidak difungsikan akibat kerusakan yang di lakukan oleh massa. Pemerintah juga lambat dalam mengambil sebuah keputusan dalam mengatsi atau menyelesaikan konflik sosial antar suku di kabupaten mimika.
Kegiatan PTFI yang merupakan perusahan multinasional yang sangat moderen peralatannya menimbulkan perubahan sosial yang sangat cepat di kawasan kabupaten mimika. Ini berarti faktor-faktor materil nampak lebih nyata pengaruhnya terhadap perubahan sosial. Karena penggunaan alat-alat canggih memerlukan prasarana yang memadai dan penyesuaian sikap mental manusianya atau apalagi dengan adanya perubahan lingkungan hidup yang berpengaruh langsung terhadap sumber mata pencaharian penduduk.diperlukan perubahan nilai secara signifikan agar masyarakat tetap bisa bertahan hidup
Perubahan yang demikian cepat melahirkan  konflik-konflik sosial yang makin tajam. Karena ketegangan meningkat.meningkatnya ketegangan di sebabkan situasi sosial yakni di dalam berinteraksi antar masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dan pemerintah maupun antara masyarakat PTFI masing-masing mendapatkan keuntungan sedangkan masyarakat sendiri merasa di rugikan sehingga,mengandung potensi konflik berupa persaingan dan tradisi peperangan antar suku sebagai perusahan modern PTFI di tuntut untuk bertindak secara rasional.sedangkan masyarakat sekitar masih masyarakat masih sangat tradisional sementara itu perubahan-perubahan yang tidak terhindarkan sehingga  masyarakat adat makin sulit beradaptasi dengan situasi maupun nilai-nilai baru.
Dari sisi lain,theo van dan broek melihat bahwa sikap masyrakat terhadap PT.Freeport ( PTFI) mendua. Pada satu sisi menghendaki PTFI angka kaki dari tanah mereka atau dari kabupaten mimika pada sisi lain,masyrakat menuntut suatu dialog terbuka dengan perusahan tersebut. Atas dasar kenyataan ini Van dan Broek (1996:10) menyatakan Bahwa
Masalah bukan hanya terletak pada PTFI, tetapi juga pada perasaan masyarakat, mereka tidak siap menempatkan diri dalam segala perubahan yang terjadi. Ada kesan bahwa yang terjadi selama 30 tahun terakhir ini begitu cepat,sehingga mebinggunkan masyarakat setempat. Masyarakat asli kurang diberi kesempatan itu,sehingga mereka merasa kewalahan.
Pada umunya orang kurang menyadari bahwa penerapan teknoligi maju yang cenderung eksploitatif dan ekspansif itu tidak hanya menyebabkan perubahan pada lingkungan hidup alam melainkan lebih parah adalah perubahan lingkungan hidup sosial dan kebudayaan yang dapat menajdi kekuatan pembaharuan yang dmana masyarakat dapat menapilkan pmbaharuan sering mendapatkan reaksi pro dan kontrak.dimana reaksi kontrak dapat muncul dalam bentuk kekacauan atau pemberontakan, kerusuhan atau menunggu saat turunnya ratu adil dengan melakukan gerakan sosial dari permasalahan-permasalahan inilah yang menyebabkan penulis mengambil judul tentang “PENGARUH KONFLIK ANTAR SUKU TERHADAP PEMBANGUNAN DI KABUPATEN MIMIKA PROVINSI PAPUA’’

Dari beberapa pokok permasalahan diatas kini muncul pernyataan sebagai berikut :
1.    Mengapa konflik antar suku sering terjadi di kabupaten mimika?
2.    Bagaiamana keterlibatan pemerintah daerah dan staekholder lainnya dalam mengatsi konflik sosial antar suku di kabupaten mimika?
3.    Bagaimana keterlibatan lembaga masyarakat amungme (LEMASA), lembaga masyarakat kamoro (LEMASKO) dan Yayasan Hak Asasi Manusia dan Anti Kekerasan (YAHAMAK) dalam menilai dan mengkaji konflk yang terus terjadi di Kabupaten Mimika?
4.    Bagaimana keterlibatan tokoh agama (gereja) dalam menyikapi konflik sosial di Kabupaten Mimika ?
5.    Apa yang menyebabkan sehingga sering terjadi konflik di Kabupaten Mimika?
Dari beberapa pernyataan di atas menunjukan bahwa keterlibatan semua pemangku kepentingan sangat besar dalam meredam konflik sosial di mimika, sehingga sudah semestinya upaya penyelesaian?
Dari beberapa pertanyaan diatas menunjukan bahwa keterlibatan semua di Mimika. sehingga sudah semestinya upaya penyelesaian konflik sosial yang melibatkan hukum adat tidak perlu dilakukan dalam lingkup masyarakat yang menganut peradaban modern, karena hukum adat hanya berlaku dalam ringkatan masyrakat yanag berada di satu wilayah tertentu,tidak seharusnya hukum adat diperlakukan di masyarakat yang majemuk seperti kabupaten Mimika saat ini.

1.2. Permasalahan
1.2.1. Identifikasi Masalah
         Sesuai dengan penjelasan pada latar belakang penelitian diatas, maka dalam penulisan rancangan penelitian ini penulis mengindentifikasikan masalah-masalah yang menjadi pemicu konflik sosial antar suku serta pengaruhnya terhadap kebijakan pembagunan di kabupaten Mimika provinsi Papua adalah sebagai
Berikut:
1.    Adanya rasa tidak aman,rasa takut, kekhawatiran kerusakan lingkungan,kerugian harta benda,korban jiwa dan trauma yang dialami oleh masyarakat ;
2.    Adanya diskriminasi dalam pengelolahan dana hibah dari PT Freeport indonesia yang di kelolah oleh LPM-AK (Lembaga Pengembangan Masyarakat-Amungme Kamoro) dapat melahirkan kecemburuan sosial dalam suku-suku kekerabatan (suku : Mee,Moni,Nduga,Damal,Dani) terhadap suku pemilik hak ulayat resmi ( suku Amungme dan Kamoro):
3.    Kurangnya perhatian pemerintahan Daerah dalam menyelesaikan Konflik sosial antar suku dapat mempengaruhi upaya pembangunan masyarakat yang dilakukan pemerintah daerah dalam terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mimika;
4.    Pemerintah kurang peka dalam menyelesaikan konflik yang terjadi hampir tiap tahun di kabupaten Mimika
5.    Penyelesaian konflik sosial antar suku di Kabupaten Mimika masih menggunakan hukum adat.
1.2.2. Pembatasan Masalah
           Untuka memudahkan peneliti dalam menganalisa permasalahan ini. Maka masalah perlu dipersempit dengan melakukan pembatasan masalah dalam penulisan usulan penelitian ini. Sehingga penulis hanya akan membahas masalah yang terkait dengan adanya rasa tidak aman,diskriminasi dan kurangnya perhatian dirasakan oleh masyarakat, terhadap peran pemerintahan dalam menyelesaikan konflik antar suku dengan serius yang sering terjadi serta dampaknya terhadap pembangunan di Distrik Kwamki Narama khususnya dan Kabupaten Mimika pada umumnya.
1.2.3 Rumusan Masalah
        Mengamati identifikasi masalah diatas,maka penulis dapat merumuskan masalah adalah sebagai berikut:
1.    Bagaiman peran Pemerintah swasta, lembaga adat, serta tokoh agama dalam mengatasi konflik social antar suku di kabupaten Mimika
2.    Kendala apa yang mengakibatkan sehingga terjadinya konflik antar suku di kabupaten mimika ?
3.    Bagaimana upaya pemerintah utntuk menyelesaikan konflik yang terjadi  ?
1.3. Maksud dan Tujuan
 1.3.1. Maksud
          Maksud dari pelaksanaan magang yang dilakukan adalah untuk:
1.    Mengetahui dan menganalisis peran pemerintah, swasta,lembaga adat serta tokoh agama dalam mengatasi konflk sosial antar suku di Kabupaten Mimika Provinsi Papua
2.    Mengetahui dan mengabalisis akar permasalahan dari konflik sosial antar suku dan penyelesaian atau memecahkan konflik antar suku.
1.3.2 Tujuan
        Tujuan dari kegiatan magang yang dilakukan di Kabupaten Mimika Provinsi Papua adalah sebagai berikut:
1.    Dapatkah kebijakan Pembangunan di Pemerintah Kabupaten Mimika menyelesaikan konflik sosial antar suku.
2.    Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika Dalam mengatasi konflik sosial antar suku

1.4 Kegunaan
1.4.1  Kegunaan Teoritis
Menambah rujukan teori tentang trauma pada masyrakat karenan adanya konflik atau perang yang membuat masyarakat atau warga setempat resa dan terganggu dengan konlfik yang terjadi
1.4.2 Kegunaan Praktis dan Lokasi Magang
         Hasil penelitian ini diharapkan berguna bagi lembaga institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) terutama bagi praja sebagai bahan bacaan dalam mengkaji dan mempelajari masalah-masalah yang sering terjadi dalam masyarakat sehingga praja sebagai aparatur pemerintaha dalam mengambil atau membuat kebijakan yang tepat.

1.5.  Definisi Konsep Praktis Dan Operasionalisasi Konsep
1.5.1 Konflik
            Konflik adalah perseteruan atau benturan fisik dengan kekerasan antar dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidak amanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional menghambat pembagunan di kabupaten mimika.
       Perang suku yang sering terjadi dikabupaten Mimika antara
Suku-suku pedalaman (suku; Amungme, Dani, Moni, Mee, Nduga, Damal) merupakan konflik antar suku pedalaman yang bertikai dengan menggunakan alat perang tradisional seperti anak panah dan busur, dimana dalam penyelesaiannya ,menggunakan hukum adat. Perang suku sudah terjadi sejak zaman nenek moyang, dianggap sebagai salah satu solusi dalam penyelesaian masalah (segala masalah hanya dapat diselesaikan melalui perang suku) atau dalam istilahnya “angkat panah’’ keenam suku ini merupakan suku-suku kekerabat dimana memiliki kesamaan dalam kebudayaan, dan adat-istiadat dan mereka percaya bahwa mereka berasal dari satu nene moyang. Misalnya perang suku yang terjadi di distrik kwamki narama (dulu Kwamki Lama) antara suku dani dan suku damal secar tidak langsung adanya keterlibatan di suku-suku kekerabatan lainnya dimana mereka bagi dalam kubu dimana suku Amungme dan Mee gabung ke kubu Dani dn suku Nduga dan Moni gabung kubu Damal.
1.5.2 Pembagunan
Pembagunan adalah: untuk kepentingan umum. Pembagunan untuk kepentingan ini harus terus diupayakan pelaksanaannya seiring dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk sehingga negara kita dapat mencapai tingkat kemakmuran yang lebih memadai.Penduduk yang semakin bertambah dengan tingkat kemakmuran yang semakin baik,tentunya membutuhkan berbagai fasilitas umum, seperti jaringan transportasi,fasilitas pendidikan,peribadatan,sarana olahraga,fasilitas komunikasi,fasilitas keselamatan umum,dan sebagainya.
Pembagunan fasilitas-fasilitas umum seperti tersebut di atas memerlukan tanah sebagai wadahnya,pada saat persediaan tanah masih luas, pembagunan fasilitas umum tersebut tidak menemui masalah.Tetapi,persoalannya tanah merupakan sumber daya alam yang sifatnya terbatas dan tidak pernah bertambah luasnya.Tanah yang tersedia sudah banyak yang dilekati dengan hak ( tanah hak).Sementara itu,tanah negara sudah sangat terbatas persediannya.
Pada masa sekarang ini adalah sangat sulit untuk dilakukan pembagunan demi kepentingan umum di atas tanah negara.Dan,sebagai jalan keluar yang ditempuh adalah dengan mengambil tanah-tanah hak.Kegiatan”mengambil” tanah(oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan pembagunan untuk kepentingan umum) inilah yang kemudian disebut dengan pengadaan tanah. Hal ini sudah diterapkan negara dalam perpres RI No.65 Tahun 2006.Perpres ini merupakan pembaharuan dari pepres sebelumnya,yakni perpres No.36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.


No comments:

Post a Comment

buku bimbingan

                                                                                                                                            ...

082126189815

Name

Email *

Message *