Sunday, October 23, 2016

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TENTANG LARANGAN PEMASUKAN, PENYIMPANAN, DAN IJIN PENJUALAN SERTA PEMBUATAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN TIMIKA PROVINSI PAPUA




BAB I
PENDAHULUAN

1.1      Latar Belakang Masalah
            Pemerintahan Daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Pemerintah Pusat sehingga dengan demikian Pembangunan Daerah diupayakan sejalan dengan arah dan tujuan Pembangunan Nasional. Sistem Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan Asas Desentralisasi, Asas Dekonsentrasi,  dan Asas pembantuan. Demi menjamin terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, pelayanan masyarakat yang lebih baik, mempertinggi tingkat kesejahtraan masyarakat, menjamin perkembangan dan pembangunan daerah, serta terwujudnya keserasian hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka atas dasar itu otonomi daerah diberikan Kepada Daerah dan diberikan kepada Daerah Kabupaten atau Kota dengan prinsip nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab.
            Pemerintah Daerah sebagai daerah yang otonom mempunyai kebebasan yang luas untuk mengatur  kepentinganmasyarakatnya dalam  pelayanan publik yang berkualitas dan terus meningkat dari waktu ke waktu. Tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah dalam memberikan pelayanan publik adalah bukan hanya menciptakan sebuah pelayanan yang efesien, tetapi juga bagaimana agar pelayanan dapat dilakukan dengan tidak membedakan status masyarakat dan menciptakan pelayanan yang adil dan demokratis.
            Pelayanan publik pada umumnya diberikan melalui beberapa organisasi birokrasi Pemerintahan.Organisasi-organisasi tersebut juga bertanggung jawab dalam pelaksanaan-pelaksanaan publik yang dirancang untuk menciptakan kesejahtraan masyarakat dan salah satunya adalah kebijakan dibidang perijinan.Perajinan sebagai salah satu bentuk layanan birokrasi cukup besar pengaruhnya terhadap kinerja dan lemahnya daya saing yang harus diberikan kepada masyarakat dengan prinsip-prinsip pelayanan prima seperti mudah, cepat, murah, aman, nyaman, dan sebagainya.
            Salah satu bagian pemerintahan yang bertugas untuk menciptakan suasana aman dan nyaman bagi masyarakat yaitu peran Satpol PP yang mencakup tiga fungsi yaitu fungsi Operasi, fungsi kordinasi dan fungsi pengawasan artinya adalah:
1.      Fungsi Operasi adalah suatu pergerakan yang dilakukan oleh Satpol PP agar bisa mencari tahu masalah atau kejadian apa yang terjadi di dalam suatu daerah.
2.      Fungsi Kordinasi adalah suatu hal yang dilakukan oleh Satpol PP kepada masyarakat atau penjual serta kepala pimpinan daerah baik  atasan maupun bawahan yang berguna untuk memberikan masukan atau menerima informasi.
3.      Fungsi Pengawasan adalah  suatu fungsi Satpol PP yang tujuannya untuk mengawasi dan menjalankan Peraturan Daerah, yang tujuannya agar daerah tersebut aman dan nyaman dari masalah yang datang mengancam kehidupan dimasyarakat.

Ketiganya menunjukan betapa penting peran Satpol PP dalam menyangga kewajiban pemerintah daerah serta menciptakan situasi konduksif dalam kehidupan pembangunan bangsa. Oleh karena itu eksistensi Satpol PP baik sebagai personil maupun institusi yang menangani bidang ketentraman dan ketertiban umum, akan mengalami perkembangan sejalan dengan luasnya cakupan tugas dan kewajiban kepala daerah dalam penyelenggaraan bidang pemerintah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
            Dinas Satpol PP Kabupaten Timika yang memiliki susunan organisasi dan tata kerjanya bertugas dalam mewujudkan kondisi daerah yang aman, tentram dan tertib serta guna menciptakan penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan kegiatan masyarakat yang kondusif di kabupaten Timika ini diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan di atas, misalnya dengan maraknya minuman beralkohol di Kabupaten Timika memerlukan salah satu penanganan yang sangat serius dari pemerintah melalui kebijakan Peraturan Daerah, agar tidak ada penjualan bebas minuman dalam lingkungan masyarakat Kabupaten Timika. Dengan dibentuknya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang larangan pemasukan penyimpanan, dan ijin penjualan serta pembuatan minuman beralkohol dinilai sebagai upaya Kongkrit Pemerintah dan Wakil Rakyat (DPRD), dalam mengontrol dan menanggulangi peredaran Minuman Beralkohol di Masyarakat Kabupaten Timika.
Dinas Satpol PP Kabupaten Timika memiliki tugas dan tanggung jawab tentang LaranganPemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Ijin Penjualan serta Memproduksi Minuman Beralkohol. Dinas Satpol PP memiliki tujuan untuk menjaga dan menjalakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Minuman Beralkohol itu berjalan dengan baik di dalam Masyarakat Kabupaten Timika.
Minuman Beralkohol adalah sesuatu yang di konsumsi oleh pengguna sehingga dapat mengakibatkan kehilangan kontrol dalam diri pengguna.Sehingga penyalahgunaan Minuman beralkohol dapat menganggu keamanan dan ketenangan orang atau masyarakat.
Kadar Minuman Beralkohol dapat digolongkan menjadi tiga golongan:
1.      Golongan pertama etanol 1-5 % jenis minuman ini paling banyak di jual dimini market atau super market yaitu aneka bir.
2.      Golongan etanol kedua 5-20 %  jenis minuman yang termasuk golongan ini adalah  anggur dan wine.
3.      Golongan etanol ketiga 20-40 % jenis minuman yang termasuk golongan ini adalah vodka dan wisky.
           
            Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) seperti yang terjadi di Kabupaten Timika mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Jumlah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada tahun 2011 terdapat 10 orang Ibu Rumah Tangga, pada tahun 2012 terdapat 11 orang Ibu Rumah Tangga, pada tahun 2013 terdapat 13 orang Ibu Rumah Tangga, sedangkan tahun 2014 terdapat 23 orang Ibu Rumah Tangga dan tahun 2015 terdapat 18 yang mengalami kekerasan dalam Rumah Tangga. Hal ini disebabkan karena suaminya mengomsumsi Minuman Beralkohol yang berlebihan sehingga tidak terkontrol.
http:tabloidjudi.com, tanggal 08/08/2016, 14.00 Miras akar semua masalah di Timika.
Kasus yang terjadi akibat mengkomsumsi minuman beralkohol marak terjadi di Kabupaten Timika sehingga menyebabkan banyak korban jiwa, hingga makin bertambah tingkat kematian. Seperti yang diketahui bahwa peningkatan angka kematian yang terjadi yaitu pada tahun 2011 terdapat 30 orang korban jiwa, pada tahun 2012 terdapat 28 orang korban jiwa, pada tahun 2013 terdapat 34 orang korban jiwa sedangkan di tahun 2014 terdapat 45 orang korban jiwa dan tahun 2015 terdapat 39 orang korban jiwa.
http:www.tabloid.gatra.com, tanggal 08/06/2016, jam 14.00, Miras akar semua masalah di Timika.
Kasus kriminal lainnya adalah terjadi tingkat tawuran antara siswa pelajar SMA di Kabupaten Timika antara lain adalah pada tahun 2011 terjadi perkelahian antara siswa sehingga mengakibatkan 10 orang siswa mengalami luka-luka 6 orang mengalami luka berat dan 4 orang mengalami luka ringan, pada tahun 2012 terdapat 12 orang siswa  yang mengalami luka-luka akibat perkelahian sehingga 4 orang mengalami luka berat dan 8 orang mengalami luka ringan sehingga mereka dirawat di RSUD Timika, pada tahun 2013 terdapat 6 orang siswa tauran sehingga dapat di bawakan ke RSUD sehingga 4 orang mengalami luka ringan dan 2 orang mengalami luka berat dan pada tahun 2014 tauran terjadi antara siswa Pelajar SMA Negeri 1 sehingga menyebabkan 5 (lima) orang mengalami luka ringan dan 3 (tiga) orang lainya mengalami luka berat dan lansung dirawat  di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Timika dan pada tahun 2015 terdapat 4 orang siswa yang melakukan tauran sehingga mereka mengalami luka  berat dan dibawakan ke RSUD Kabupaten Timika. Hal ini disebabkan karena Pelajar yang mengomsumsi Minuman Beralkohol.
http:tablidjudi.com, tanggal 08/06/2016, jam 14.00, miras akar semua masalah di Timika.
Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dengan judul “ Implementasi KebijakanTentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, dan Ijin Penjualan serta Pembuatan Minuman Beralkohol di Kabupaten Timika Provinsi Papua.

No comments:

Post a Comment

buku bimbingan

                                                                                                                                            ...

082126189815

Name

Email *

Message *