BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Pemerintahan
Daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Pemerintah Pusat sehingga
dengan demikian Pembangunan Daerah diupayakan sejalan dengan arah dan tujuan Pembangunan
Nasional. Sistem Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan Asas Desentralisasi,
Asas Dekonsentrasi, dan Asas pembantuan.
Demi menjamin terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis,
pelayanan masyarakat yang lebih baik, mempertinggi tingkat kesejahtraan
masyarakat, menjamin perkembangan dan pembangunan daerah, serta terwujudnya
keserasian hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka atas
dasar itu otonomi daerah diberikan Kepada Daerah dan diberikan kepada Daerah Kabupaten
atau Kota dengan prinsip nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab.
Pemerintah
Daerah sebagai daerah yang otonom mempunyai kebebasan yang luas untuk mengatur kepentinganmasyarakatnya dalam pelayanan publik yang berkualitas dan terus
meningkat dari waktu ke waktu. Tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah dalam
memberikan pelayanan publik adalah bukan hanya menciptakan sebuah pelayanan
yang efesien, tetapi juga bagaimana agar pelayanan dapat dilakukan dengan tidak
membedakan status masyarakat dan menciptakan pelayanan yang adil dan
demokratis.
Pelayanan
publik pada umumnya diberikan melalui beberapa organisasi birokrasi Pemerintahan.Organisasi-organisasi
tersebut juga bertanggung jawab dalam pelaksanaan-pelaksanaan publik yang
dirancang untuk menciptakan kesejahtraan masyarakat dan salah satunya adalah kebijakan
dibidang perijinan.Perajinan sebagai salah satu bentuk layanan birokrasi cukup
besar pengaruhnya terhadap kinerja dan lemahnya daya saing yang harus diberikan
kepada masyarakat dengan prinsip-prinsip pelayanan prima seperti mudah, cepat,
murah, aman, nyaman, dan sebagainya.
Salah
satu bagian pemerintahan yang bertugas untuk menciptakan suasana aman dan
nyaman bagi masyarakat yaitu peran Satpol PP yang mencakup tiga fungsi yaitu
fungsi Operasi, fungsi kordinasi dan fungsi pengawasan artinya adalah:
1.
Fungsi Operasi adalah suatu pergerakan yang
dilakukan oleh Satpol PP agar bisa mencari tahu masalah atau kejadian apa yang
terjadi di dalam suatu daerah.
2.
Fungsi Kordinasi adalah suatu hal yang
dilakukan oleh Satpol PP kepada masyarakat atau penjual serta kepala pimpinan daerah
baik atasan maupun bawahan yang berguna
untuk memberikan masukan atau menerima informasi.
3.
Fungsi Pengawasan adalah suatu fungsi Satpol PP yang tujuannya untuk mengawasi
dan menjalankan Peraturan Daerah, yang tujuannya agar daerah tersebut aman dan
nyaman dari masalah yang datang mengancam kehidupan dimasyarakat.
Ketiganya menunjukan
betapa penting peran Satpol PP dalam menyangga kewajiban pemerintah daerah
serta menciptakan situasi konduksif dalam kehidupan pembangunan bangsa. Oleh karena
itu eksistensi Satpol PP baik sebagai personil maupun institusi yang menangani
bidang ketentraman dan ketertiban umum, akan mengalami perkembangan sejalan
dengan luasnya cakupan tugas dan kewajiban kepala daerah dalam penyelenggaraan
bidang pemerintah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah.
Dinas
Satpol PP Kabupaten Timika yang memiliki susunan organisasi dan tata kerjanya
bertugas dalam mewujudkan kondisi daerah yang aman, tentram dan tertib serta
guna menciptakan penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan kegiatan
masyarakat yang kondusif di kabupaten Timika ini diharapkan mampu menjawab
berbagai tantangan di atas, misalnya dengan maraknya minuman beralkohol di
Kabupaten Timika memerlukan salah satu penanganan yang sangat serius dari
pemerintah melalui kebijakan Peraturan Daerah, agar tidak ada penjualan bebas
minuman dalam lingkungan masyarakat Kabupaten Timika. Dengan dibentuknya
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang larangan pemasukan penyimpanan, dan
ijin penjualan serta pembuatan minuman beralkohol dinilai sebagai upaya Kongkrit
Pemerintah dan Wakil Rakyat (DPRD), dalam mengontrol dan menanggulangi
peredaran Minuman Beralkohol di Masyarakat Kabupaten Timika.
Dinas Satpol PP
Kabupaten Timika memiliki tugas dan tanggung jawab tentang LaranganPemasukan, Penyimpanan,
Pengedaran dan Ijin Penjualan serta Memproduksi Minuman Beralkohol. Dinas Satpol
PP memiliki tujuan untuk menjaga dan menjalakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2007 tentang Minuman Beralkohol itu berjalan dengan baik di dalam Masyarakat
Kabupaten Timika.
Minuman Beralkohol
adalah sesuatu yang di konsumsi oleh pengguna sehingga dapat mengakibatkan
kehilangan kontrol dalam diri pengguna.Sehingga penyalahgunaan Minuman
beralkohol dapat menganggu keamanan dan ketenangan orang atau masyarakat.
Kadar Minuman Beralkohol
dapat digolongkan menjadi tiga golongan:
1.
Golongan pertama etanol 1-5 % jenis minuman
ini paling banyak di jual dimini market atau super market yaitu aneka bir.
2.
Golongan etanol kedua 5-20 % jenis minuman yang termasuk golongan ini
adalah anggur dan wine.
3.
Golongan etanol ketiga 20-40 % jenis minuman
yang termasuk golongan ini adalah vodka dan wisky.
Kasus
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) seperti yang terjadi di Kabupaten Timika mengalami
peningkatan dari tahun ke tahun. Jumlah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
pada tahun 2011 terdapat 10 orang Ibu Rumah Tangga, pada tahun 2012 terdapat 11
orang Ibu Rumah Tangga, pada tahun 2013 terdapat 13 orang Ibu Rumah Tangga,
sedangkan tahun 2014 terdapat 23 orang Ibu Rumah Tangga dan tahun 2015 terdapat
18 yang mengalami kekerasan dalam Rumah Tangga. Hal ini disebabkan karena suaminya
mengomsumsi Minuman Beralkohol yang berlebihan sehingga tidak terkontrol.
http:tabloidjudi.com, tanggal
08/08/2016, 14.00 Miras akar semua masalah di Timika.
Kasus yang terjadi
akibat mengkomsumsi minuman beralkohol marak terjadi di Kabupaten Timika
sehingga menyebabkan banyak korban jiwa, hingga makin bertambah tingkat
kematian. Seperti yang diketahui bahwa peningkatan angka kematian yang terjadi
yaitu pada tahun 2011 terdapat 30 orang korban jiwa, pada tahun 2012 terdapat
28 orang korban jiwa, pada tahun 2013 terdapat 34 orang korban jiwa sedangkan
di tahun 2014 terdapat 45 orang korban jiwa dan tahun 2015 terdapat 39 orang
korban jiwa.
http:www.tabloid.gatra.com, tanggal
08/06/2016, jam 14.00, Miras akar semua masalah di Timika.
Kasus kriminal lainnya adalah terjadi tingkat
tawuran antara siswa pelajar SMA di Kabupaten Timika antara lain adalah pada
tahun 2011 terjadi perkelahian antara siswa sehingga mengakibatkan 10 orang
siswa mengalami luka-luka 6 orang mengalami luka berat dan 4 orang mengalami
luka ringan, pada tahun 2012 terdapat 12 orang siswa yang mengalami luka-luka akibat perkelahian
sehingga 4 orang mengalami luka berat dan 8 orang mengalami luka ringan
sehingga mereka dirawat di RSUD Timika, pada tahun 2013 terdapat 6 orang siswa
tauran sehingga dapat di bawakan ke RSUD sehingga 4 orang mengalami luka ringan
dan 2 orang mengalami luka berat dan pada tahun 2014 tauran terjadi antara siswa
Pelajar SMA Negeri 1 sehingga menyebabkan 5 (lima) orang mengalami luka ringan
dan 3 (tiga) orang lainya mengalami luka berat dan lansung dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Timika
dan pada tahun 2015 terdapat 4 orang siswa yang melakukan tauran sehingga
mereka mengalami luka berat dan
dibawakan ke RSUD Kabupaten Timika. Hal ini disebabkan karena Pelajar yang
mengomsumsi Minuman Beralkohol.
http:tablidjudi.com,
tanggal 08/06/2016, jam 14.00, miras akar semua masalah di Timika.
Berdasarkan latar
belakang diatas, maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dengan judul
“ Implementasi
KebijakanTentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, dan Ijin Penjualan serta Pembuatan
Minuman Beralkohol di Kabupaten Timika Provinsi Papua.
No comments:
Post a Comment