KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
karena telah memberikan kekuatan dan kemampuan sehingga makalah ini bisa
selesai tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah
untuk memenuhi Makalah Negara dan Pemerintahan.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang
telah membantu dan mendukung dalam penyusunan makalah ini.
Penulis sadar makalah ini belum sempurna dan memerlukan
berbagai perbaikan, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat
dibutuhkan.
Akhir kata, semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi
para pembaca dan semua pihak.
Jatinangor, Juni 2014
Penulis,
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok
masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di daerah tertentu dan
mempunyai pemerintahan yang berdaulat, didefinisikan pula oleh Roger H.
Soltau dengan alat (agency) atau wewenang (authority), yang
mengatur persoalan-persoalan bersama, atas nama rakyat. Maka, bernegara dengan
baik menjadi sangat urgen bagi setiap warga negara.
Plato telah menggambarakan secara naratif alasan mengapa
manusia perlu bernegara. Menurut Plato, pada mulanya manusia hidup
sendiri-sendiri. Lantaran tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia
memerlukan teman untuk dapat memenuhinya. Lantas mereka bergabung dengan
manusia lain. Jumlah mereka yang banyak secara tidak langsung menuntut adanya
aturan yang disepakati dan ditaati serta seorang pemimpin.
Kemudian dilanjutkan dengan pembagian tugas masing-masing
agar tidak ada tumpang tindih satu sama lain. Selain itu mereka juga
membutuhkan seseorang yang memiliki otoritas guna melakukan tindakan tertentu
jika terjadi sesuatu dengan mereka. Dia juga harus sekaligus mampu menjadi
penengah atas semua konflik yang terjadi. Inilah yang mereka sebut sebagai raja
atau kepala Negara. Konklusinya adalah bahwa manusia tidak dapat hidup dengan
teratur, tertib dan terjamin keamanannya tanpa adanya negara. Karena pada
hakikatnya, dalam komunitas sekecil apapun diperlukan adanya pemimpin dan
aturan.
Selain dari pada itu untuk memimpin suatu negara juga harus
mengetahui bagaimana sebenarnya negara, bentuk negara dan bentuk pemerintahan
di Indonesia itu sendiri. Untuk itu dalam makalah ini Penulis menkaji sedikit
mengenai hal tersebut.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas maka Penulis mengambil titik
permasalahan mengenai Negara Indonesia dan Pemerintahan Indonesia.
C. Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini yaitu sebagai berikut:
1.
Untuk
mengetahui dan memberikan pemahaman mengenai bentuk negara dan bentuk
pemerintahan di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Negara dan Pemerintahan
Bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang
berbentuk Republik atau lebih dikenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Sedangkan bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk
merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk
mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas
suatu komunitas politik. Definisi ini tetap berlaku
bahkan untuk pemerintahan yang tidak sah atau tidak berhasil menegakkan
kekuasaannya. Tak tergantung dari kualitasnya, pemerintahan yang gagalpun tetap
merupakan suatu bentuk pemerintahan.
Dalam berbagai literatur hukum dan
apalagi dalam penggunaannya sehari-hari, konsep Bentuk Negara seringkali
dicampuradukkan dengan konsep Bentuk Pemerintahan. Hal ini juga tercermin dalam
perumusan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (1) yang menyebutkan bahwa:
"Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik".
Dari kalimat ini tergambar bahwa the founding fathers Indonesia sangat
menekankan pentingnya konsepsi Negara Kesatuan sebagai definisi hakiki negara
Indonesia (hakikat negara Indonesia). Bentuk dari negara kesatuan Indonesia itu
ialah republik. Jadi jelaslah bahwa konsep bentuk negara yang diartikan disini
adalah republik yang merupakan pilihan lain dari kerajaan
(monarki) yang telah ditolak oleh para anggota BPUPKI mengenai kemungkinan
penerapannya untuk Indonesia modern.
Kelemahan rumusan di atas terkait
dengan pengertian bentuk negara yang tidak dibedakan dari pengertian bentuk
pemerintahan. Padahal kedua konsep ini sangat berbeda satu sama lain. Karena
yang dibicarakan adalah bentuk negara berarti bentuk organ atau organisasi
negara itu sebagai keseluruhan. Jika yang dibahas bukan bentuk organnya,
melainkan bentuk penyelenggaraan pemerintahan atau bentuk penyelenggaraan
kekuasaan maka istilah yang lebih tepat dipakai adalah istilah bentuk
pemerintahan.
Sedangkan kata pemerintahan dalam
'sistem pemerintahan' terbatas pengertiannya pada cabang eksekutif saja.
Penggunaan kata government dalam bahasa Inggris juga sering menimbulkan
kesalahpahaman. Banyak orang yang tidak menyadari bahwa kata itu mengandung dua
arti, yaitu arti luas dan arti sempit. Keduanya dipengaruhi oleh tradisi
pemerintahan yang berkembang di Inggris (British) dan Amerika Serikat. Karena
Kerajaan Inggris mempraktekkan sistem pemerintahan parlementer, maka perkataan
government disana menunjuk kepada pengertian yang sempit, yaitu hanya cabang
kekuasaan eksekutif saja. Tetapi, dalam bahasa Inggris Amerika, kata government
mencakup pengertian yang luas, yaitu keseluruhan pengertian penyelenggaraan
negara. Dalam konstitusi Amerika Serikat misalnya, istilah "the Government
of the United States" selain mencakup cabang eksekutif yang dipegang oleh
Presiden, juga mencakup Kongres yang terdiri atas House of Repre sentatives
dan Senat.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut
di atas, perlu diperjelas adanya perbedaan mendasar antara pengertian 'bentuk
negara', 'ben tuk pemerintahan', dan 'sistem pemerintahan'. Ketiga istilah
tersebut sebaiknya tidak dipertukarkan satu sama lain, sehingga tidak
menimbulkan kesalahpahaman dalam praktek.
Di Indonesia sudah beberapa kali mengalami
perubahan bentuk negara yaitu: bentuk negara Federal, Kesatuan atau sistem
pemerintahan yang parlementer, Semi-Presidensil, dan Presidensil.
Menurut pidato Presiden Republik
Indonesia Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 Agustus 2007 dikatakan
bahwa bentuk negara Indonesia yang paling tepat adalah Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). Empat pilar utama yang menjadi nilai dan konsensus dasar yang
selama ini menopang tegaknya Republik Indonesia adalah: Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
a.
Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara
bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di
tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik
ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan
daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang
berdaulat. Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1)
Sentralisasi, dan
2)
Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem
sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan
daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari
pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri
dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
1. Adanya
keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
- Adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
- Penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
1) Bertumpuknya
pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya
pemerintahan;
2) Peraturan/
kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3) Daerah-daerah
lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan
sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4) Rakyat di
daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab
tentang daerahnya;
5) Keputusan-keputusan
pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem
desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri
(otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah,
terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang
kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
1. Pembangunan
daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2. Peraturan
dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
- Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
- Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
- Penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem
desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan
pembangunan.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara
bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak
berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri,
kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat
dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara
federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan
tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke
luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah
federal. Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1. Tiap negara
bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi
kepentingan negara bagian;
- Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
- Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang
dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara
bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian
ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal
ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang
dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
- Hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
- Hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
- Hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
- Hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
- Hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang
membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
- cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
- badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
- Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
·
Negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu
kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan
kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain:
Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
·
Negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu
kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada
pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
·
Negara serikat yang memberikan wewenang kepada
mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah
federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
·
Negara serikat yang memberikan kewenangan kepada
parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal
dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan
negara kesatuan bersistem desentralisasi ialah Pemerintah Pusat sebagai
pemegang kedaulatan ke luar dan sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri
(otonomi). Sedangkan perbedaannya adalah mengenai asal-asul hak mengurus rumah
tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya,
sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
Sedangkan perbincangan mengenai
'bentuk pemerintahan' (regerings vormen) berkaitan dengan pilihan antara bentuk
kerajaan (monarki), atau bentuk republik. Jika jabatan kepala negara itu
bersifat turun temurun maka negara itu disebut kerajaan. Jika kepala
pemerintahannya tidak bersifat turun temurun, melainkan dipilih, maka negara
itu disebut republik. Sementara itu, dalam perkataan 'sistem pemerintahan'
(regerings systeem) terkait pilihan-pilihan antara sistem pemerintahan
presidensiil, sistem pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan campuran,
yaitu quasi presidensiil seperti di Indonesia (di bawah UUD 1945 yang
asli) atau quasi parlementer seperti sistem Perancis yang dikenal dengan
istilah hybrid system, dan sistem pemerintahan collegial seperti Swiss.
Dari ketiga konsep tersebut di atas,
bangsa Indonesia sejak kemerdekaan pada tahun 1945 cenderung mengidealkan
bentuk negara kesatuan (eenheidstaatsvorm), bentuk pemerintahan republik
(republic regeringsvorm), dan sistem pemerintahan presidentil (presidential
system). Dalam UUD 1945, pengaturan mengenai bentuk negara dan bentuk
pemerintahan ini diatur dalam bab yang tersendiri, yaitu Bab I tentang Bentuk
dan Kedaulatan. Dalam Pasal ayat (1) dinyatakan: "Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk republik." Ayat (2) menegaskan:
"Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar." Sedangkan ayat (3) menentukan: "Negara Indonesia adalah
Negara Hukum". Khusus mengenai bentuk negara sebagaimana telah ditentukan
dalam Pasal 1 ayat (1) tersebut, tidak dikategorikan sebagai objek perubahan
yang diatur mekanismenya dalam pasal 7 UUD 1945. Dalam Pasal
7 ayat (5) UUD 945, dinyatakan: "Khusus mengenai bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia, tidak dapat dilakukan perubahan".
Pasal ini jelas mengandung komitmen
dan tekad bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar
1945, akan tetap berbentuk Negara Kesatuan selamanya, kecuali tentunya jika
Majelis Permusyawaratan Rakyat pada suatu hari mengubah lagi ketentuan
Pasal 7 ayat (5) ini atau perubahan UUD terjadi bukan karena prosedur
yang ditentukan sendiri oleh UUD 1945 (verfassung wandlung). Namun, jika
yang terakhir ini yang terjadi maka hukum yang berlaku bukan lagi hukum
konstitusi, melainkan revolusi yang mempunyai aturan hukumnya sendiri.
Dari sisi pelaksanaan dan mekanisme pemilihannya, bentuk
pemerintahan digolongkan dalam tiga kelompok yaitu sebagai berikut:
v Monarki adalah model pemerintahan
yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam praktiknya monarki tterbagi atas dua
jenis yaitu monarki absolut dengan kekuasaan tertinngi di tangan raja dan ratu
serta monarki konstitusional dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala
pemerintahannya dibatasi oleh ketentuan –ketetuan konstitusi negara;
v Oligarki adalah model pemerintahan
yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok
tertentu;
v Demokrasi adalah bentuk pemerintahan
yang bersandar pada kedaulatan rakyatatau yang mendasarkan kekuasaannya pada
pilihan dan kehendak rakyat melalui pemilu.
Istilah
bentuk pemerintahan pun harus dibedakan pula dari istilah 'sistem pemerintahan'
yang menyangkut pilihan antara sistem presidential, sistem parlementer, atau
sistem campuran. Konsepsi yang terakhir ini berkenaan dengan sistem
penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan dalam arti cabang kekuasaan eksekutif.
Perbedaannya dari pengertian bentuk pemerintahan. Pertama adalah bahwa
istilah pemerintahan dalam konsepsi 'bentuk pemerintahan' bersifat statis,
yaitu berkenaan dengan ben- tuknya (vormen), sedangkan dalam 'sistem pemerintahan',
aspek pemerintahan yang dibahas bersifat dinamis. Kedua, dalam konsepsi
bentuk pemerintahan, kata pemerintahan lebih luas pengertiannya karena mencakup
keseluruhan cabang kekuasaan.
B. Tujuan Negara
Sebagai suatu organisasi kekuasaan dari kumpulan orang
–orang yang mendiaminya, negara memiliki suatu tujuan yang disepakati bersama.
Tujuan suatu negara bermacam –macam diantaranya:
a.
Memperluas
kekuasaan;
b.
Menyelenggarakan
ketertiban hukum;
c.
Mencapai
kesejahteraan umum.
Adapun tujuan negara dari beberapa pendapat, konsep dan
ajaran diantaranya sebagai berikut :
a. Dalam konsep dan ajaran Plato,
negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan
(individu) dan sebagai makhluk sosial;
b. Dalam ajaran dan konsep Teokratis
Thomas Aquinas dan Agustinus, negara bertujuan untuk mencapai dan
penghidupan dan kehidupan aman dan tenteram dengan taat kepada Tuhan;
c. Menurut Ibnu Arabi, negara
bertujuan untuk menjalankan kebijaksanaan dengan baik, jauh dari sengketa
dan menjaga intervensi pihak –pihak asing;
d. Menurut Ibnu Khaldum, negara
bertujuan untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan negara yang bermuara pada
kepentingan akhirat.
Namun tujuan negara dalam konteks negara sebagaimana yang
tertuang dalam pembukaan dan penjelasan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
- Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat. Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
- Melaksanakan ketertiban. Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
- Pertahanan dan keamanan. Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
- Menegakkan keadilan. Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
C. Unsur –Unsur Negara
Mahfud M.D menyatakan tiga unsur penting dalam
suatu negara yaitu rakyat, wilayah dan pemerintah yang disebutnya sebagai unsur
konstitutif. Namun ketiga unsur tersebut harus ditunjang oleh unsur lain
seperti dengan adanya konstitusi dan pengakuan dari negara lain yang disebut
sebagai unsur deklaratif.
Unsur –unsur pokok dalam suatu negara adalah sebagai berikut
:
a. Rakyat yaitu sekumpulan manusia yang
dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama –sama mendiami suatu wilayah;
b. Wilayah yaitu unsur terpenting dalam
suatu negara sebab tidak mungkin ada negara tanpa ada batas –batas teritorial
yang jelas;
c. Pemerintah yaitu alat kelengkapan
negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan
didirikannya sebuah negara;
d. Pengakuan dari negara lain yaitu
hanya bersifat menerangkan tentang adanya negara. Ada dua pengakuan negara
yaitu pengakuan de jure dan pengakuan de facto.
Mengenai asal mula terjadinya
negara berdasarkan fakta sejarah diuraikan sebagai berikut:
ü Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah
yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,
Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
ü Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara
kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur
atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah
diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya,
Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
ü Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah
terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut
dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah
negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
ü Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah
yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga
penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom
oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
Banyak pula teori –teori yang ditemukan tentang terbentuknya
suatu negara, diantaranya sebagai berikut :
1.
Theory Social Contract (Kontrak Sosial)
Teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat
menganggap bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian –perjanjian masyarakat dalam
tradisi masyarakat. Teori ini meetakkan bahwa negara tidak berpotensi menjadi
negara tirani, karena keberlangsungannya bersandar pada kontrak sosial antara
warga dengan lembaga negara.
v Thomas Hobbes (1588 -1679) menyatakan bahwa kehidupan manusia terpisah
dalam dua zaman yakni keadaan sebelum dan sestelah ada negara. Menurutnya
keadaan alamiah sama sekali bukan keadaan yang aman dan sejahtera tapi
sebaliknya akan menimbulkan suatu keadaan sosial yang kacau tanpa hukum, tanpa
pemerintah dan ikatan sebab dibutuhkan kontrak atau perjanjian antar individu
yang tadinya hidup dama keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan semua hak
kodrat yang dimilikinya kepada sebuah badan yang disebut negara;
v John Locke (1632 -1704) menyatakan bahwa unsur pimpinan sangat
penting yang mengatur kehidupan mereka demi menghindari konflik di antara warga
negara. Namun menurutnya penyelenggaraan pimpinan harus dibatasi karena dalam
melakukan perjanjian individu –individu warga negara tersebut tidak menyerahkan
seluruh hak –hak alamiahnya kecuali hak –hak asasi warga negara;
v Jean Jacques Rousseau (1712 -1778) menyatakan bahwa suatu negara
bersandar pada perjanjian warga negara untuk mengikatkan diri dengan suatu
pemerintahan yang dilakukan oleh suatu organisasi politik. Menurutnya negara
dibentuk dari adanya pemimpin dari organisasi politik ditentukan oleh
yang berdaulat dari wakil –wakil warga negara.
2.
Theory Teokratis (Ketuhanan)
Teori ketuhanan dikenal juga dengan istilah doktrin
teokratis. Doktrin ini memiliki pandangan bahwa hak memerintah yang dimiliki
para raja berasal dari tuhan. Para raja mengklaim sebagai wakil tuhan di dunia
yang mempertanggungjawabkan kekuasaannya hanya kepada tuhan bukan kepada
manusia. Dalam sejarah tata negara islam , pandangan teokratis serupa dengan
yang dujalankan oleh negara – negara muslim sepeninggal nabi muhammad saw.
Paham teokratis islam ini akhirnya melahirkan doktrin
politik islam sebagai agama sekaligus kekuasaan. Pandangan berkembang menjadi
paham dominan bahwa dalam islam tidak ada pemisahan antara agama dengan negara.
Menurut pandangan modernis muslim kekuasaan dalam islam harus dipertanggung
jawabkan baik kepada allah maupun kepada rakyat.
3.
Teori Kedaulatan
Secara sederhana teori ini dapat diartikan bahwa negara
terbentuk karena adanya dominasi negara kuat melalui penjajahan. Menurut teori
ini, kekuatan menjadi pembenaran dari terbentuknya suatu negara. Melalui proses
penaklukan dan pendudukan oleh suatu kelompok etnis atas kelompok
tertentusehingga dimulailah pproses pembentukan negara. Dengan kata lain negara
terbentuk karena adanya pertarungan kekuatan dimana sang pemenang memiliki
kekuatan untuk membentuk suatu negara.
D. Definisi Negara
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum yaitu untuk memudahkan
anggotanya dalam hal ini adalah rakyat dalam mencapai tujuan bersama atau yang
dicita - citakan. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang
disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai
yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang
mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan
dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur
bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar. Dalam bentuk modern negara terkait
erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan
cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan
negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan
negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah
bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi
pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi
pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada
ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki
kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran
atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan
terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini
tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses
pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam
pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam
organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak.
Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak
ini dipilih secara demokratis pula.
Negara adalah pengorganisasian
masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah
orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara
adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah
apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat
negara itu berada.
Adapun definisi negara dari beberapa
pendapat ahli yaitu sebagai berikut:
ü Prof. Farid S. Negara adalah
Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki
kedaulatan.
ü Georg Jellinek, Negara adalah
organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah
tertentu.
ü Georg Wilhelm Friedrich Hegel,
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari
kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
ü Roelof Krannenburg, Negara adalah
suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya
sendiri.
ü Roger H. Soltau, Negara adalah alat
atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat.
ü Prof. R. Djokosoetono, Negara adalah
suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
ü Prof. Mr. Soenarko, Negara ialah
organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara
berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
ü Aristoteles, Negara adalah perpaduan
beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri
sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara
tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung
tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945
yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama. Indonesia adalah sebuah
negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia
internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan
udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah
daerah yang berkuasa.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahsan diatas maka penulis dapat menarik beberapa
kesimpulan mengenai :
a) Bentuk Negara Indonesia adalah
Negara Kesatuan yang berbentuk Republik atau lebih dikenal dengan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
b) Bentuk
pemerintahan
adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk
mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas
suatu komunitas politik.
c) Dalam konsep teori modern negara
terbagi dalam dua bentuk yaitu Negara Kesatuan (Unitarianisme) dan
Negara Serikat
d) Dari sisi pelaksanaan dan mekanisme
pemilihannya, bentuk pemerintahan digolongkan dalam tiga kelompok yaitu
monarki, oligarki dan demokrasi.
B. Saran
Sebagai warga negara, sudah selayaknya kita mengkaji lebih
dalam mengenai bentuk negara dan bentuk pemerintahan di Indonesia. Selain untuk
memperluas cakrawala berpikir, kelak ketika kita menempati posisi strategis
dipemerintahan. Dan niscaya kita akan menjadi warga negara dan pemimpin yang
baik, berakhlak dan rasional.
DAFTAR PUSTAKA
Makalah
‘Hubungan Negara, Agama dan Warga Negara’ Mata Kuliah Ham & Kewarganegaraan
oleh Mahasiswa IP Reguler STISIP Muhammadiyah Sinjai.
No comments:
Post a Comment