BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Menurut Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah, pencemarani lingkungani yangi semakini meningkati disebabkani oleh berbagaii hal, seperti bertambahnya populasi
manusia yang mengakibatkan meningkatnya jumlah sampah yang dibuang. Hal ini
diperburuk dengan kurang memadainya tempat dan lokasi pembuangan sampah,
kurangnya kesadaran dan kemauan masyarakat dalam mengelola dan membuang sampah,
masih kurangnya pemahaman masyarakat tentang manfaat sampah, serta keengganan
masyarakat memanfaatkan kembali sampah, karena sampah dianggap sebagai sesuatu
yang kotor dan harus dibuang ataupun gengsi, berbagai hal tersebut menyebabkan
menurunnya kualitas lingkungan yang berdampak negatif bagi masyarakat. Sampah
yang tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan lingkungan menjadi kotor dan
menyebabkan pedangkalan sungai yang mengakibatkan meningkatnya penyebaran
penyakit, bau menyengat dan lain-lain sehingga mengganggu kenyamanan dan
kesehatan.
Pengelolaan sampah menurut penulis adalah semua kegiatan yang
bersangkut paut dengan pengendalian timbulnya sampah, pengumpulan, transfer dan
transportasi, pengelolaan dan pemprosesan akhir/ pembuangan sampah, dengan
mempertimbangkan faktor kesehatan lingkungan, ekonomi, teknologi, konservasi,
estetika dan faktor-faktor lingkungan lainnya yang erat kaitannya dengan respon
masyarakat.
Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah didefinisikan
sebagai kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang
meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
Kegiatan pengurangan meliputi:
1.
Pembatasan
timbulnya sampah
2.
Pendauran
ulang sampah, dan/atau
3.
Pemanfaatan
kembali sampah
Sedangkan kegiatan penanganan
meliputi:
1.
Pemilihan
2.
Pengumpulan
3.
Pengangkutan
4.
Pengelolaan
5.
Pemprosesan
akhir sampah
Sampah rumah
tangga sebagai unit komunial terkecil sedikit banyak berpengaruh terhadap
lingkungan perkotaan atau desa dalam hal sampah. Karena sampah rumah tangga
termasuk yang paling banyak dihasiikan. Apalagi rumah tangga di daerah
perkotaan lebih khususnya perumahan harus ada manajemen yang baik untuk pengelolaan sampah rumah tangga. Memahami karakter
sampah yang dihasiikan juga sangat penting, karena akan mempermudah dalam
mengkategorisasikan sampah seperti perlakuan terhadap sampah
plastik tentu akan berbeda dengan sampah organik. Untuk ukuran rumah tangga,
sampah kertas, botol bekas dan sampah sisa makanan adalah yang paling banyak
dihasilkan.
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang
dan tanggung jawab yang dimiliki oleh suatu Daerah untuk
mengelola pemerintahan setempat dan kepentingan masyarakat sesuai dengan aturan
Penrundang-undangan dan perturan Daerah yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
telah membuka lembaran baru bagi Pemerintah Daerah, yang ditandai dengan diberikannya otonomi yang lúas
dengan kewenangan yang cukup besar oleh pemerintah pusat kepada pemerintah
Daerah Otonom. Pentingnya proses keuangan daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah sangat didasari oleh
pemerintah daerah. Berdasarkan pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dijelaskan bahwa
sumber penerimaan daerah
dalam pelaksanaan desentralisasi
terdiri atas pendapatan daerah dan pembiayaan.
Berdasarkan pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah
dijelaskan bahwa pendapatan Daerah meliputi semua penerimaan uang melalui
rekening kas umum Daerah, yang menambah ekuitas dana. Merupakan hak Daerah
dalam satu tahun
anggaran dan tidak perlu anggaran dan tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah.
Pasal 285 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 mengatur tentang Sumber Pendapatan Daerah yang terdiri atas :
a.
Pendapatan
Asli Daerah yang terdiri dari:
1.
Pajak
daerah;
2.
Retribusi
daerah;
3.
Hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
4.
Lain-lain
pendapatan asli daerah yang sah.
b.
Pendapatan
transfer; dan
c.
Lain-lain
pendapatan daerah
yang sah.
Besarnya perhatian pemerintah pusat
pada komponen keuangan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, serasi,
dinamis dan bertanggung jawab, maka telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah. Salah
satu sumber pendapatan asli daerah diantaranya berasal dari retribusi daerah.
Pembangunan Otonomi Daerah saat ini
mencakup disetiap daerah dibangun sebuah pusat pertokoan, tempat pembuangan
akhir sampah (TPA), perbaikan jalan, juga dibangunnya pusat rekreasi atau
wisata untuk masyarakat daerah dan seterusnya dari rencana Otonomi daerah
tersebut daerah pusat memproleh pendapatan retribusi yng nantinya setiap
minggu/bulan membayar retribusi daerah kepada pemerintah.
Pada pasal 108 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dijelaskan bahwa ada beberapa
objek dari retribusi, yaitu : Jasa umum, Jasa usaha dan Perizinan Tertentu.
Objek retribusi jasa umum sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, "Jasa
umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk
tujuan kepentingan dan pemanfaatan umum serta dinikmati oleh orang pribadi atau
badán".
Salah satu jenis retribusi jasa umum adalah retribusi pelayanan
persampahan/kebersihan. Retribusi pada umumnya mempunyai hubungan langsung
dengan kembalinya kontraprestasi, karena pembayaran tersebut ditujukan
semata-mata hanya mendapat kontraprestasi secara langsung dari pemerintah Sedangkan sampah
merupakan masalah pada daerah perkotaan yang memerlukan Pengelolaan sampah yang
profesional dan baik akan menyebabkan terkelolanya sampah sehingga cermin kota
semakin baik. Namun sebaliknya, pengelolaan sampah yang kurang baik akan
menyebabkan wajah kota tidak menarik ,bau busuk dan menyebabkan salah satu
timbulnya sumber penyakit.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,
maka Pemerintah Kabupaten Biak Numfor berkewajiban menjamin
terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
Pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke
hilir agar lingkungan bersih dan sehat. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah di kabupaten harus diawasi secara serius
dan maksimal oleh pemerintah agar tidak terjadih penyelewengan apalagi alasan
keterlambatan dalam penyetoran dari pihak pengelola kepada dinas kebersihan dan
pertamanan.
Berdasarkan Peraturan Daerah
kabupaten Biak Numfor Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah
menjelaskan bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat untuk
mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. Dalam rangka untuk mewujudkan
kebersihan dan keindahan kota yang memenuhi tuntutan serta aspirasi masyarakat,
maka perlu didukung sarana dan prasana pelayanan persampahan/kebersihan yang
memadai. Jika tidak diikuti oleh perbaikan dan peningkatan sarana dan
prasarana. pengelolaan sampah mengakibatkan permasalahan sampah menjadi
komplek.antara lain sampah tidak terangkut dan terjadi pembuangan sampah liar,
sehingga dapat menimbulkan berbagai penyakit, kota kotor, bau tidak sedap,
mengurangi daya tampung sungai dan lain-lain.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah
penerímaan
yang diproleh dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut
berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang
berlaku. Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan punggung pembiayaan daerah,
oleh karena kemampuan melaksanakan ekonomi diukur dari besarnya kontribusi yang
dapat diberikan oleh Pendapatan Asli Daerah terhadap APBD berarti semakin kecil
ketergantungan pemerintah daerah terhadap bantuan pemerintah pusat.
Target Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Kabupaten Biak Numfor dari sektor retríbusi pelayanan persampahan. Berikut
kita lihat target dan realisasi penerimaan retríbusi sampah di Kabupaten Biak Numfor
Tahun Anggaran 2015
s/d2017:
Tabel 1.1
Target dan Realisasi Penerimaan Retríbusi Sampah
di Kabupaten Biak Numfor
Tahun Anggaran 2015 s/d 2017
Tahun Anggaran |
Target (RP) |
Realisasi (RP) |
Persentase (%) |
2015 |
800,000,000 |
915,000,000 |
114.47 |
2016 |
1,100,000,000 |
999,064,000 |
90.82 |
2017 |
1,250,000,000 |
997,055,000 |
87.63 |
Sumber : Dinas Pendapatan Daerah Kabupten Biak Numfor, 2017
Berdasarkan sumber data di atas, dapat
dijelaskan bahwa tahun 2015 pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retríbusi sampah rumah
tangga sangat baik dan memuaskan, dimana dari target yang ditetapkan sebesar
Rp. 800,000,000 dengan
pencapaian yang tercapai sebesar 114,47% atau sebesar Rp 915,000,000. Untuk kontribusi dari retríbusi sampah itu
sendiri dinilai cukup besar. Berdasarkan data prasurvei sedikit menurun di
Tahun 2017
bahwa target PAD dari sektor retríbusi sampah rumah tangga itu sendiri
sebesar Rp1,250,000,000
sementara realisasinya hanya sebesar Rp.997,055,000 atau sekitar 87,63%.
Persoalan penanggulangan sampah rumah
tangga di kabupaten Biak Numfor masih menjadi sorotan karena penanganannya
belum maksimal buktinya. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Biak Numfor,
dalam sehari hampir mengangkut sampah dari tempat pembuangan sementara sebanyak 120
meter kubik sampah perhari untuk dibuang di iwaka sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kadang bisa mencapai 140
meter kubik sampah, rata-rata sampah berasal yang berasal dari aktivitas rumah
tangga itu belum semuahnya dapat diangkat petugas kebersihan, kerena keterbatasan tenaga dan armada
pengangkut sampah. Kemudian sarana dan prasarana untuk membuang sampah pada
tempat yang sudah di tentukan belum cukup baik. Pemerintah Kabupaten Biak Numfor belum bisa memberikan pelayanan yang
maksimal dan kesejahteraan kepada masyarakat dan lebih terkhususnya kepada
pegawai/petugas kebersihan yang mengakibatkan petugas kebersihan mogok kerja
dikarenakan gaji yang
belum dibayar dan jelas.
Berdasarkan pemikiran di atas, maka
penulis tertarik melakukan penelitian dengan judul "Pengelolaan Retribusi Sampah Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua".
1.2. Ruang
Lingkup,Fokus dan Lokasi Magang
Berikut ini penulis akan menyajikan ruang lingkup
fokus magang dan lokasi magang:
1.2.1 Ruang Lingkup Magang
Berdasarkan latar belakang di atas
penulis membuat ruang
lingkup magang adalah berdasarkan program studi keuangan daerah, dalam hal ini
ingin melihat bagaimana pengelolaan retríbusi sampah rumah tangga dalam
meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah di Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua, pada:
1. Sumber Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari retribusi
daerah
2. Pengelolaan retribusi sampah di
Kabupaten Biak Numfor
3. Objek retribusi jasa umum jenis
retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan
4. Upaya peningkatan optimalisasi dalam rangka meningkatkan
retribusi sampah.
1.2.2 Fokus Magang
Rencana fokus magang penelitian dilakukan
pada saat magang pada Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Biak Numfor. Untuk lebih
fokus dalam mencermati tentang pengelolaan rertribusi sampah rumah tangga,
peneliti akan membatasi permasalahan hanya terkait kepada "Pengelolaan
Retribusi sampah Rumah Tangga dalam meningkatkan pendapatan asli daerah di
kabupaten Biak Numfor", meliputi:
1.
Bagaimana
Pengelolaan
Retribusi Sampah dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Biak
Numfor ?
2.
Apa
saja yang menjadi faktor-faktor penghambat Pengelolaan Retribusi Sampah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di
Kabupaten Biak Numfor ?
3.
Bagaímana upaya Dinas
Lingkungan Hidup untuk mengatasi masalah
yang terjadi dalam Pengelolaan Retribusi Sampah dalam Meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Biak Numfor ?
Melalui bímbingan dan arahan suatu fokus, seorang penelití tahu persis data mana dan data tentang apa yang
perlu dikumpulkan. Dengan penetapan fokus yang jelas dan mantap, seorang
penelití
dapat membuat keputusan
yang tepat tentang data mana yang dikumpulkan dan data mana yang tidak perlu
dikumpulkan.
1.2.3 Lokasi Magang
Berdasarkan hasil uraian penulis pada
latar belakang di atas maka penulis merencanakan lokasi penelitian dalam magang
di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), mengingat bahwa Dinas Lingkungan Hidup
mempunyai tugas dalam pengelolaan persampahan/kebersihan di Kabupaten Biak
Numfor Provinsi
Papua.
1.3 Maksud
dan Tujuan Magang
1.3.1 Maksud
Magang
Maksud dari penelitian ini adalah
untuk menggambarkan secara umum mengenai pelaksanaan pengelolaan retribusi
sampah rumah tangga dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Biak
Numfor Provinsi Papua.
1.3.2 Tujuan
Magang
Tujuan magang yang akan peneliti
lakukan, adalah peneliti akan mencoba menyusun rencana usulan
yang akan peneliti lakukan pada dinas lingkungan hidup kabupaten Biak Numfor,
terkait untuk mencari dan memperoleh data-data yang mendukung serta peneliti
ingín
mengetahuí
bagaimana sistem atau pola pengelolaan retribusi sampah rumah tangga, sehingga
dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) di Kabupaten Biak Numfor, meliputi:
1.
Untuk
mengetahui Pengelolaan Retribusi Sampah dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
di Kabupaten Biak Numfor
2.
Untuk
mengetahuí faktor-faktor
yang menjadi penghambat Pengelolaan Retribusi Sampah dalam Meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Biak Numfor
3.
Untuk
mengetahuí upaya-upaya
yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengatasi hambatan yang terjadi dalam Pengelolaan Retribusi Sampah dalam Meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Biak Numfor
1.4 Kegunaan
1.4.1 Kegunaan Teoretis
Adapun kegunaan yang diharapkan dari penelitian ini
adalah antara lain :
1.
Dapat
memberikan tambahan pengetahuan mengenai potensi penerimaan
pendapatan asli daerah sektor rertribusi sampah rumah tangga.
2.
Diharapkan mampu
menambah ilmu pengetahuan khususnya yang berkaitan dengan pendapatan asli
daerah (PAD) yang dikaitkan dengan pelaksaan Otonomi daerah dan bagi pemerintah
daerah khususnya dinas pendapatan daerah kabupaten Biak Numfor dalam
melaksanakan pengelolaan retribusi sampah
sehingga bisa meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD).
1.4.2 Kegunaan Praktis
Adapun kegunaan praktis dari magang ini adalah
sebagai berikut:
1. Bagi
Penulis, penulisan laporan akhir ini bertujuan untuk memenuhi dan menyelesaikan
program Diploma 4 pada Institus Pemerintahan Dalam Negeri serta untuk menambah
wawasan dan pengalaman dalam melaksanakan tugas di lapangan nantinya..
2. Bagi
Lembaga, dengan adanya kegiatan magang ini diharapkan agar hasil yang dapat di
capai dapat memberikan kontribusi pemikiran dan masukan yang dapat digunakan
oleh lembaga sebagai referensi pembelajaran sesuai dengan hasil magang yang
dipelajari tentang Pengelolaan Retribusi Sampah dalam meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah di Kabupaten Biak Numfor.
3. Bagi
Lokasi Magang, bagi Pemerintah Daerah khususnya pada Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Biak Numfor agar lebih memperhatikan faktor-faktor yang mendukung dan
menjadi hambatan sektor Dinas Lingkungan Hidup sehingga tidak mengalami
penurunan.
No comments:
Post a Comment