Thursday, August 26, 2021

Pengelolaan Retribusi Sampah Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1         Latar Belakang

Menurut Undang-Undang  Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah, pencemarani lingkungani yangi semakini meningkati disebabkani oleh berbagaii hal, seperti bertambahnya populasi manusia yang mengakibatkan meningkatnya jumlah sampah yang dibuang. Hal ini diperburuk dengan kurang memadainya tempat dan lokasi pembuangan sampah, kurangnya kesadaran dan kemauan masyarakat dalam mengelola dan membuang sampah, masih kurangnya pemahaman masyarakat tentang manfaat sampah, serta keengganan masyarakat memanfaatkan kembali sampah, karena sampah dianggap sebagai sesuatu yang kotor dan harus dibuang ataupun gengsi, berbagai hal tersebut menyebabkan menurunnya kualitas lingkungan yang berdampak negatif bagi masyarakat. Sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan lingkungan menjadi kotor dan menyebabkan pedangkalan sungai yang mengakibatkan meningkatnya penyebaran penyakit, bau menyengat dan lain-lain sehingga mengganggu kenyamanan dan kesehatan.

Pengelolaan sampah menurut penulis adalah semua kegiatan yang bersangkut paut dengan pengendalian timbulnya sampah, pengumpulan, transfer dan transportasi, pengelolaan dan pemprosesan akhir/ pembuangan sampah, dengan mempertimbangkan faktor kesehatan lingkungan, ekonomi, teknologi, konservasi, estetika dan faktor-faktor lingkungan lainnya yang erat kaitannya dengan respon masyarakat.

Menurut Undang-Undang  Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah didefinisikan sebagai kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.

Kegiatan pengurangan meliputi:

1.         Pembatasan timbulnya sampah

2.         Pendauran ulang sampah, dan/atau

3.         Pemanfaatan kembali sampah

Sedangkan kegiatan penanganan meliputi:

1.           Pemilihan

2.           Pengumpulan

3.           Pengangkutan

4.           Pengelolaan

5.           Pemprosesan akhir sampah

Sampah rumah tangga sebagai unit komunial terkecil sedikit banyak berpengaruh terhadap lingkungan perkotaan atau desa dalam hal sampah. Karena sampah rumah tangga termasuk yang paling banyak dihasiikan. Apalagi rumah tangga di daerah perkotaan lebih khususnya perumahan harus ada manajemen yang baik untuk pengelolaan sampah rumah tangga. Memahami karakter sampah yang dihasiikan juga sangat penting, karena akan mempermudah dalam mengkategorisasikan sampah seperti perlakuan terhadap sampah plastik tentu akan berbeda dengan sampah organik. Untuk ukuran rumah tangga, sampah kertas, botol bekas dan sampah sisa makanan adalah yang paling banyak dihasilkan.

Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan tanggung jawab yang dimiliki oleh suatu Daerah untuk mengelola pemerintahan setempat dan kepentingan masyarakat sesuai dengan aturan Penrundang-undangan dan perturan Daerah yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah membuka lembaran baru bagi Pemerintah Daerah, yang ditandai dengan diberikannya otonomi yang lúas dengan kewenangan yang cukup besar oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Daerah Otonom. Pentingnya proses keuangan daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah sangat didasari oleh pemerintah daerah. Berdasarkan pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dijelaskan bahwa sumber penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi terdiri atas pendapatan daerah dan pembiayaan.

Berdasarkan pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dijelaskan bahwa pendapatan Daerah meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum Daerah, yang menambah ekuitas dana. Merupakan hak Daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu anggaran dan tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah.

Pasal 285 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur tentang Sumber Pendapatan Daerah yang terdiri atas :

a.     Pendapatan Asli Daerah yang terdiri dari:

1.           Pajak daerah;

2.           Retribusi daerah;

3.           Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan

4.           Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

b.     Pendapatan transfer; dan

c.      Lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Besarnya perhatian pemerintah pusat pada komponen keuangan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, serasi, dinamis dan bertanggung jawab, maka telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah. Salah satu sumber pendapatan asli daerah diantaranya berasal dari retribusi daerah.

Pembangunan Otonomi Daerah saat ini mencakup disetiap daerah dibangun sebuah pusat pertokoan, tempat pembuangan akhir sampah (TPA), perbaikan jalan, juga dibangunnya pusat rekreasi atau wisata untuk masyarakat daerah dan seterusnya dari rencana Otonomi daerah tersebut daerah pusat memproleh pendapatan retribusi yng nantinya setiap minggu/bulan membayar retribusi daerah kepada pemerintah.

Pada pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dijelaskan bahwa ada beberapa objek dari retribusi, yaitu : Jasa umum, Jasa usaha dan Perizinan Tertentu. Objek retribusi jasa umum sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, "Jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan pemanfaatan umum serta dinikmati oleh orang pribadi atau badán". Salah satu jenis retribusi jasa umum adalah retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. Retribusi pada umumnya mempunyai hubungan langsung dengan kembalinya kontraprestasi, karena pembayaran tersebut ditujukan semata-mata hanya mendapat kontraprestasi secara langsung dari pemerintah Sedangkan sampah merupakan masalah pada daerah perkotaan yang memerlukan Pengelolaan sampah yang profesional dan baik akan menyebabkan terkelolanya sampah sehingga cermin kota semakin baik. Namun sebaliknya, pengelolaan sampah yang kurang baik akan menyebabkan wajah kota tidak menarik ,bau busuk dan menyebabkan salah satu timbulnya sumber penyakit.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, maka Pemerintah Kabupaten Biak Numfor berkewajiban menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar lingkungan bersih dan sehat. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah di kabupaten harus diawasi secara serius dan maksimal oleh pemerintah agar tidak terjadih penyelewengan apalagi alasan keterlambatan dalam penyetoran dari pihak pengelola kepada dinas kebersihan dan pertamanan.

Berdasarkan Peraturan Daerah kabupaten Biak Numfor Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah menjelaskan bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. Dalam rangka untuk mewujudkan kebersihan dan keindahan kota yang memenuhi tuntutan serta aspirasi masyarakat, maka perlu didukung sarana dan prasana pelayanan persampahan/kebersihan yang memadai. Jika tidak diikuti oleh perbaikan dan peningkatan sarana dan prasarana. pengelolaan sampah mengakibatkan permasalahan sampah menjadi komplek.antara lain sampah tidak terangkut dan terjadi pembuangan sampah liar, sehingga dapat menimbulkan berbagai penyakit, kota kotor, bau tidak sedap, mengurangi daya tampung sungai dan lain-lain.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah penerímaan yang diproleh dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan punggung pembiayaan daerah, oleh karena kemampuan melaksanakan ekonomi diukur dari besarnya kontribusi yang dapat diberikan oleh Pendapatan Asli Daerah terhadap APBD berarti semakin kecil ketergantungan pemerintah daerah terhadap bantuan pemerintah pusat.

Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Biak Numfor dari sektor retríbusi pelayanan persampahan. Berikut kita lihat target dan realisasi penerimaan retríbusi sampah di Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2015 s/d2017:

Tabel 1.1

 

Target dan Realisasi Penerimaan Retríbusi Sampah

di Kabupaten Biak Numfor

Tahun Anggaran 2015 s/d 2017

 

Tahun Anggaran

Target (RP)

Realisasi (RP)

Persentase (%)

2015

800,000,000

915,000,000

114.47

2016

1,100,000,000

999,064,000

90.82

2017

1,250,000,000

997,055,000

87.63

Sumber : Dinas Pendapatan Daerah Kabupten Biak Numfor, 2017

 

Berdasarkan sumber data di atas, dapat dijelaskan bahwa tahun 2015 pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retríbusi sampah rumah tangga sangat baik dan memuaskan, dimana dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 800,000,000 dengan pencapaian yang tercapai sebesar 114,47% atau sebesar Rp 915,000,000. Untuk kontribusi dari retríbusi sampah itu sendiri dinilai cukup besar. Berdasarkan data prasurvei sedikit menurun di Tahun 2017 bahwa target PAD dari sektor retríbusi sampah rumah tangga itu sendiri sebesar Rp1,250,000,000 sementara realisasinya hanya sebesar Rp.997,055,000 atau sekitar 87,63%.

Persoalan penanggulangan sampah rumah tangga di kabupaten Biak Numfor masih menjadi sorotan karena penanganannya belum maksimal buktinya. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Biak Numfor, dalam sehari hampir mengangkut sampah dari tempat pembuangan sementara sebanyak 120 meter kubik sampah perhari untuk dibuang di iwaka sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kadang bisa mencapai 140 meter kubik sampah, rata-rata sampah berasal yang berasal dari aktivitas rumah tangga itu belum semuahnya dapat diangkat petugas kebersihan, kerena keterbatasan tenaga dan armada pengangkut sampah. Kemudian sarana dan prasarana untuk membuang sampah pada tempat yang sudah di tentukan belum cukup baik. Pemerintah Kabupaten Biak Numfor belum bisa memberikan pelayanan yang maksimal dan kesejahteraan kepada masyarakat dan lebih terkhususnya kepada pegawai/petugas kebersihan yang mengakibatkan petugas kebersihan mogok kerja dikarenakan gaji yang belum dibayar dan jelas.

Berdasarkan pemikiran di atas, maka penulis tertarik melakukan penelitian dengan judul "Pengelolaan Retribusi Sampah Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua".

 

1.2.     Ruang Lingkup,Fokus dan Lokasi Magang

Berikut ini penulis akan menyajikan ruang lingkup fokus magang dan lokasi magang:

 

1.2.1   Ruang Lingkup Magang

Berdasarkan latar belakang di atas penulis membuat ruang lingkup magang adalah berdasarkan program studi keuangan daerah, dalam hal ini ingin melihat bagaimana pengelolaan retríbusi sampah rumah tangga dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua, pada:

1.    Sumber Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari retribusi daerah

2.    Pengelolaan retribusi sampah di Kabupaten Biak Numfor

3.    Objek retribusi jasa umum jenis retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan

4.    Upaya peningkatan optimalisasi dalam rangka meningkatkan retribusi sampah.

 

1.2.2   Fokus Magang

Rencana fokus magang penelitian dilakukan pada saat magang pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Biak Numfor. Untuk lebih fokus dalam mencermati tentang pengelolaan rertribusi sampah rumah tangga, peneliti akan membatasi permasalahan hanya terkait kepada "Pengelolaan Retribusi sampah Rumah Tangga dalam meningkatkan pendapatan asli daerah di kabupaten Biak Numfor", meliputi:

1.    Bagaimana Pengelolaan Retribusi Sampah dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Biak Numfor ?

2.    Apa saja yang menjadi faktor-faktor penghambat Pengelolaan Retribusi Sampah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Biak Numfor ?

3.    Bagaímana upaya Dinas Lingkungan Hidup untuk mengatasi masalah yang terjadi dalam Pengelolaan Retribusi Sampah dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Biak Numfor ?

Melalui bímbingan dan arahan suatu fokus, seorang penelití tahu persis data mana dan data tentang apa yang perlu dikumpulkan. Dengan penetapan fokus yang jelas dan mantap, seorang penelití dapat membuat keputusan yang tepat tentang data mana yang dikumpulkan dan data mana yang tidak perlu dikumpulkan.

           

1.2.3 Lokasi Magang

Berdasarkan hasil uraian penulis pada latar belakang di atas maka penulis merencanakan lokasi penelitian dalam magang di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), mengingat bahwa Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas dalam pengelolaan persampahan/kebersihan di Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua.

 

1.3      Maksud dan Tujuan Magang

1.3.1   Maksud Magang

Maksud dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan secara umum mengenai pelaksanaan pengelolaan retribusi sampah rumah tangga dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua.

1.3.2   Tujuan Magang

Tujuan magang yang akan peneliti lakukan, adalah peneliti akan mencoba menyusun rencana usulan yang akan peneliti lakukan pada dinas lingkungan hidup kabupaten Biak Numfor, terkait untuk mencari dan memperoleh data-data yang mendukung serta peneliti ingín mengetahuí bagaimana sistem atau pola pengelolaan retribusi sampah rumah tangga, sehingga dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Biak Numfor, meliputi:

1.     Untuk mengetahui Pengelolaan Retribusi Sampah dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Biak Numfor

2.     Untuk mengetahuí faktor-faktor yang menjadi penghambat Pengelolaan Retribusi Sampah dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Biak Numfor

3.     Untuk mengetahuí upaya-upaya yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengatasi hambatan yang terjadi dalam Pengelolaan Retribusi Sampah dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Biak Numfor

 

1.4      Kegunaan

1.4.1   Kegunaan Teoretis

Adapun kegunaan yang diharapkan dari penelitian ini adalah antara lain :

1.     Dapat memberikan tambahan pengetahuan mengenai potensi penerimaan pendapatan asli daerah sektor rertribusi sampah rumah tangga.

2.    Diharapkan mampu menambah ilmu pengetahuan khususnya yang berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang dikaitkan dengan pelaksaan Otonomi daerah dan bagi pemerintah daerah khususnya dinas pendapatan daerah kabupaten Biak Numfor dalam melaksanakan pengelolaan retribusi sampah sehingga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

1.4.2 Kegunaan Praktis

Adapun kegunaan praktis dari magang ini adalah sebagai berikut:

1.     Bagi Penulis, penulisan laporan akhir ini bertujuan untuk memenuhi dan menyelesaikan program Diploma 4 pada Institus Pemerintahan Dalam Negeri serta untuk menambah wawasan dan pengalaman dalam melaksanakan tugas di lapangan nantinya..

2.     Bagi Lembaga, dengan adanya kegiatan magang ini diharapkan agar hasil yang dapat di capai dapat memberikan kontribusi pemikiran dan masukan yang dapat digunakan oleh lembaga sebagai referensi pembelajaran sesuai dengan hasil magang yang dipelajari tentang Pengelolaan Retribusi Sampah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Biak Numfor.

3.     Bagi Lokasi Magang, bagi Pemerintah Daerah khususnya pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Biak Numfor agar lebih memperhatikan faktor-faktor yang mendukung dan menjadi hambatan sektor Dinas Lingkungan Hidup sehingga tidak mengalami penurunan.

No comments:

Post a Comment

buku bimbingan

                                                                                                                                            ...

082126189815

Name

Email *

Message *