Thursday, August 26, 2021

OPTIMALISASI PELAYANAN ADMINISTRASI DI KECAMATAN TUAPAYA KABUPATEN BINTAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1            Latar Belakang Usulan Laporan Akhir

 Penyelengaraan negara merupakan salah satu fungsi yang di jalankan aparatur pemerintah dalam melayani masyarakat. Selama ini kualitas pelayanan publik masih dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, ini dapat dibuktikan dengan begitu banyaknya pengaduan masyarakat terhadap kualitas pelayanan administrasi publik khususnya.

 Masyarakat pada era ini menuntut pelayanan yang berkualitas dari pemerintah, untuk itu Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah harus mulai memperbaiki sektor pelayanan agar dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan keinginan masyarakat.

 Aparatur pemerintah memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan memperlancar segala sesuatu urusan masyarakat yang membutuhkan pelayanan di bidang pemerintahan. Sebagaimana yang ada di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia ke 4 adalah “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan sosial”.

Seharusnya seluruh lapisan pemerintahan baik pusat maupun daerah tetap mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 yang telah ditetapkan, karena sebagaimana yang telah kita ketahui,Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar tujuan Negara Indonesia.

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bertujuan agar aparatur pemerintahan dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan memberikan dampak nyata peningkatan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Dalam pasal 344 ayat (1) Pemerintahan Daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Ayat (2) Pelayanan publik diselenggarakan berdasarkan pada asas :

a.  Kepentingan umum.

b.  Kapasitas hukum.

c.   Kesamaan hak.

d.  Keseimbangan hak dan kewajiban.

e.  Keprofesionalan.

f.    Partisipatif

g.  Persamaan perilaku/tidak diskriminatif.

h.  Keterbukaan.

i.    Akuntabilitas.

j.    Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.

k.   Ketepatan waktu

l.    Kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.

 

Pasal 354 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pada ayat (1) juga menyatakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Mendorong partisipasi masyarakat. ayat (2) Pasal 354 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan dalam mendorong partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah:

 

 

a.     Menyampaikan informasi tentang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat.

b.     Mendorong kelompok dan organisasi masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui dukungan pengembangan kapasitas masyarakat.

c.      Mengembangkan pelembagaan dan mekanisme pengambilan keputusan yang memungkinkan kelompok dan organisasi kemasyarakatan dapat terlibat secara efektif.

 

Agar dapat memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya, yang menjalankan roda pemerintahan daerah seharusnya mengacu kepada keputusan dan Undang-Undang yang telah ditetapkan.  Agar dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan dari pemerintah di berbagai sektor maupun bidang yang ada.

Pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat perlu diawasi, dikarenakan tugas pelayanan ini adalah tugas pokok di dalam pemerintahan kepada masyarakat. Pelayanan pemerintah ini juga berdampak besar terhadap kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu meningkatkan pelayanan publik harus diperhatikan dengan sebaik-baiknya oleh pemerintah kepada masyarakat dengan terus-menerus.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 385 Ayat (1) menyatakan masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur sipil negara di instansi Daerah kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan/atau aparat penegak hukum. Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga menyatakan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah wajib melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan yang diadukan oleh masyarakat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).

Pelayanan pemerintah kepada masyarakat masih banyak kelemahan, sehingga masyarakat melihat belum adanya pelayanan yang optimal di dalam pelayanan pemerintahan. Selain itu para aparatur pemerintahan juga kurang memahami dengan tugas dan fungsi jabatan yang sedang diembannya dikarenakan kurangnya pelatihan jabatan maupun pelatihan lain yang mendukung untuk menjalankan roda pemerintahan.   Belum optimalnya pelayanan ini dapat dilihat dari keluhan masyarakat di berbagai media cetak maupun media elektronik. Hal ini dapat memberikan dampak yang kurang baik bagi aparatur pemerintahan. Maka dari itu dibutuhkan peningkatan upaya pelayanan terhadap masyarakat dari aparatur pemerintah.

Seperti yang kita ketahui bersama masyarakat menuntut pelayanan yang terbaik dari pemerintah, maka dari itu tuntutan masyarakat tersebut dapat diartikan sebagai cambuk bagi pemerintah agar memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan maksimal dengan menyiapkan aparatur dan faktor pendukung yang diperlukan dalam pelayanan publik.

Salah satu tugas dan fungsi aparatur pemerintah adalah memberikan pelayanan umum kepada masyarakat. Pelayanan yang diberikan harus sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Reformasi dan Birokrasi Republik Indonesia dan pedoman standar pelayanan ini erat hubungannya dengan pemberdayaan aparatur pemerintahan, baik buruknya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sangat tergantung pada pelayanan yang diberikan aparatur pemerintahan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

Melihat kinerja dan kualitas pelayanan yang ada di kantor  Kecamatan Tuapaya Provinsi Kepulauan Riau dianggap masih kurang maksimal, hal ini terlihat dari para aparatur pemerintahan kecamatan masih belum tepat waktu dalam menjalankan aktivitas di kantor kecamatan tersebut. Hal ini memberikan dampak yang kurang baik dalam pelayanan terhadap masyarakat, masyarakat yang memerlukan pelayanan juga harus menunggu untuk mendapatkan pelayanan dari para aparatur kecamatan.

Untuk mendapatkan pelayanan yang baik dari aparatur kecamatan maka diperlukan pimpinan yang dalam hal ini Camat harus mampu memberikan contoh yang baik dan memberikan motivasi kerja bagi para staff maupun seluruh aparatur Kecamatan Tuapaya. Camat juga harus memberikan pemahaman yang lebih kepada para aparatur bahwa pelayanan harus diutamakan guna dapat menjalankan pelayanan yang baik bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

Memperhatikan dan melihat latar belakang masalah di atas penulis memutuskan untuk mengamati dan melakukan penelitian mengenai “OPTIMALISASI PELAYANAN ADMINISTRASI  DI KECAMATAN TUAPAYA KABUPATEN BINTAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU”.

 

1.2. Permasalahan

1.2.1. Indentifikasi Masalah

            Dari uraian di atas, terdapat identifikasi masalah yang akan diteliti, antara lain:

1.  Belum optimalnya pelayanan yang dilaksanakan oleh aparatur kecamatan.

2.  Sarana dan prasarana yang belum memadai

3.  Kurangnya pelatihan dan penataran yang diberikan oleh pemerintah daerah bagi aparatur kecamatan.

4.  Masih belum optimalnya kedisiplinan dan kesadaran aparatur kecamatan dalam memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat. 

 

1.2.2. Pembatasan Masalah

              Untuk mempersempit ruang lingkup masalah, maka diperlukan adanya pembatasan masalah tentang optimalisasi pelayanan aparat kecamatan terhadap masyarakat, yang akan dilaksanakan di kantor Kecamatan Tuapaya Kabupaten Bintan.

 

1.2.3. Rumusan Masalah

            Dalam penelitian ini dapat dirumuskan masalah yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan di Kantor Kecamatan Tuapaya, yaitu:

1.  Bagaimana optimalisasi pelayanan administrasi di Kecamatan Tuapaya Kabupaten Bintan ?

2.  Apa faktor yang mempengaruhi optimalisasi pelayanan aparatur Kecamatan Kantor Kecamatan Tuapaya ?

3.  Bagaimanakah upaya yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Tuapaya dalam mengoptimalkan pelayanan Administrasi di kecamatan Tuapaya?

 

1.3. Maksud dan Tujuan

1.3.1. Maksud Penelitian

            Pelaksanaan magang dan penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan bagi lembaga Institut Pemerintahan Dalam Negeri dan penulis dengan memperhatikan dan mempelajari mengenai implikasi langsung Optimalisasi Pelayanan Administrasi oleh Aparatur di Kecamatan Tuapaya Kabupaten Bintan.

 

1.3.2. Tujuan Penelitian

1.  Untuk mengetahui optimalisasi pelayanan masyarakat di Kantor Kecamatan Tuapaya.

2.  Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi optimalisasi pelayanan aparatur kecamatan kepada masyarakat di Kantor Kecamatan Tuapaya.

3.  Untuk mengetahui upaya Pemerintah Kecamatan Tuapaya dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

 

1.4.   Kegunaan penelitian

            Secara umum kegunaan penelitian ini dapat dikelompokkan dalam dua bagian, yaitu kegunaan teoritis dan kegunaan praktis.

 

1.4.1.   Kegunaan Teoritis

Bagi Lembaga Institut Pemerintahan Dalam Negeri, hasil magang yang dilakukan diharapkan menjadi bahan tambahan referensi dan bahan kajian tambahan oleh Lembaga IPDN dan juga penulis lain yang berminat mengamati pelayanan administrasi umum di kantor kecamatan.

 

1.4.2.   Kegunaan Praktis

Hasil pengamatan saat magang diharapkan dapat memberikan pengetahuan tambahan bagi penulis tentang pelayanan administrasi umm di kecamatan. Dan juga kegunaan sebagai alat pertimbangan dan masukan untuk kantor Kecamatan Tuapaya dalam bidang pelayanan administrasi umum  terhadap masyarakat.

 

1.5    Definisi Konsep dan Operasionalisasi Konsep

1.5.1   Definisi Optimalisasi

            Optimalisasi adalah hasil yang ingin dicapai sesuai dengan keinginan, jadi optimalisasi merupakan pencapaian hasil sesuai harapan  secara efektif dan efisien. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Depdikbud : 1995 :628) optimalisasi berasal dari kata optimal yang berarti terbaik, tertinggi.

Optimalisasi banyak juga diartikan sebagai ukuran di mana semua kebutuhan dapat dipenuhi dari kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan. Menurut Winardi (1996:363) optimalisasi adalah “ukuran yang menyebabkan tercapainya tujuan” . Secar umum optimalisasi adalah pencarian nilai terbaik dari yang tersedia dari beberapa fungsi yang diberikan pada suatu konteks.

1.5.2   Pengertian Pelayanan

            Pelayanan adalah proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas orang lain secara langsung. Sedangkan pengertian pelayanan adalah menolong menyediakan segala apa yang diperlukan orang lain seperti tamu atau pembeli. Menurut Kotler (1994), Pelayanan adalah aktivitas atau hasil yang dapat ditawarkan oleh sebuah lembaga kepada pihak lain tersebut. Sedangkan menurut Gronroos (dalam Ratminto dan Atik Septi Winarsih 2014:2) “Pelayanan adalah suatu aktivitas atau serangkaian aktivitas yang bersifat tidak kasat mata (tidak dapat diraba) yang terjadi sebagai akibat adanya interaksi antara konsumen dengan karyawan atau hal-hal lain yang disediakan oleh perusahaan pemberi pelayanan yang dimaksudkan untuk memecahkan permasalahan konsumen/pelanggan”.

Memperhatikan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81 Tahun 1993 yang kemudian disempurnakan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik “Segala bentuk pelayanan yang dilaksanakan oleh Instansi pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dalam bentuk barang atau jasa, baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka  pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dapat diartikan pelayanan publik atau pelayanan umum adalah baik barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab oleh pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

 

1.5.3   Pengertian Administrasi

            Administrasi menurut Pfiffner dan Presthus(dalam Wirman Syafri 2012:7) adalah “Orang dapat memulai dengan menyatakan bahwa administrasi adalah suatu proses umum yang menandai (merupakan karakteristik) semua usaha bersama”. Menurut Siagian(dalam Wirman Syafri2012:9) administrasi adalah “ Keseluruhan proses kerja sama antara dua orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya”.

Menurut White (dalam Wirman Syafri2012:9) administrasi adalah “Proses yang selalu terdapat pada setiap usaha kelompok, publik atau privatsipil atau militer, skala besar atau kecil”. Melihat dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan Administrasi adalah suatu proses kerjasama antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan yang telah ditentukkan.

 

1.5.4   Pengertian Aparatur

            Menurut Dharma Soerwono (dalam Sumiharjo 2012:17) mengatakan bahwa, “aparatur ialah aspek aspek administrasi yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan atau Negara, sebagai alat untuk mencapai tujuan organisasi. Aspek-aspek administrasi terutama ialah kelembagaan atau organisasi dan kepegawaian”.

 

1.5.5   Pengertian Kecamatan

            Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 209 dijelaskan bahwa Kecamatan adalah perangkat daerah Kabupaten/kota, sebagaimana dijelaskan pada ayat (2) huruf f, sebagai berikut :

(2) Perangkat Daerah kabupaten/kota terdiri atas:

a. sekretariat daerah;

b. sekretariat DPRD;

c. inspektorat;

d. dinas;

e. badan; dan

f. Kecamatan.

Kedudukan Kecamatan dijelaskan pada pasal 221 UU No. 23 Th.2014 sebagai berikut :

(1)  Daerah kabupaten/kota membentuk Kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan.

(2)  Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Perda Kabupaten/Kota berpedoman pada peraturan pemerintah.

(3)  Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan Kecamatan yang telah mendapatkan persetujuan bersama bupati/wali kota dan DPRD kabupaten/kota, sebelum ditetapkan oleh bupati/ wali kota disampaikan kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapat persetujuan.

 

Memperhatikan pemaparan di atas, kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan artinya dengan adanya Kecamatan, Camat sebagai pimpinan tertinggi di Kecamatan harus dapat mengkoorkinasikan semua urusan pemerintahan di Kecamatan, kemudian juga Camat harus memberikan pelayanan publik di Kecamatan dan juga pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan.

 

1.5.6 Operasionalisasi Konsep

 

Tabel 1.1

Operasionalisasi Konsep

Konsep

Sub Konsep

Indikator

Optimalisasi

 

a. Efektivitas

Ø  Produksi

 

Ø  Kepuasaan

 

Ø  Keunggulan

 

Ø  Pengembangan

b. Efisiensi

Ø  Organisasi

Ø  Kualitas

Ø  Kepemimpinan

Sumber : Winardi (1996:363)

 

No comments:

Post a Comment

buku bimbingan

                                                                                                                                            ...

082126189815

Name

Email *

Message *