BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Usulan Laporan Akhir
Penyelengaraan negara merupakan salah satu
fungsi yang di jalankan aparatur pemerintah dalam melayani masyarakat. Selama
ini kualitas pelayanan publik masih dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, ini
dapat dibuktikan dengan begitu banyaknya pengaduan masyarakat terhadap kualitas
pelayanan administrasi publik khususnya.
Masyarakat pada era ini menuntut pelayanan
yang berkualitas dari pemerintah, untuk itu Pemerintah Pusat maupun Pemerintah
Daerah harus mulai memperbaiki sektor pelayanan agar dapat berjalan dengan baik
dan lancar sesuai dengan keinginan masyarakat.
Aparatur pemerintah memberikan pelayanan yang
terbaik kepada masyarakat dan memperlancar segala sesuatu urusan masyarakat
yang membutuhkan pelayanan di bidang pemerintahan. Sebagaimana yang ada di
dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia ke 4 adalah “Melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan sosial”.
Seharusnya seluruh
lapisan pemerintahan baik pusat maupun daerah tetap mengacu pada Undang-Undang
Dasar 1945 yang telah ditetapkan, karena sebagaimana yang telah kita
ketahui,Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar tujuan Negara Indonesia.
Undang-Undang Nomor 23
tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bertujuan agar aparatur pemerintahan
dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan memberikan dampak
nyata peningkatan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Dalam pasal 344 ayat
(1) Pemerintahan Daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik
berdasarkan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Ayat (2)
Pelayanan publik diselenggarakan berdasarkan pada asas :
a.
Kepentingan umum.
b.
Kapasitas hukum.
c.
Kesamaan hak.
d.
Keseimbangan hak dan kewajiban.
e.
Keprofesionalan.
f.
Partisipatif
g.
Persamaan perilaku/tidak diskriminatif.
h.
Keterbukaan.
i.
Akuntabilitas.
j.
Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok
rentan.
k.
Ketepatan waktu
l.
Kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.
Pasal 354
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pada ayat (1) juga menyatakan dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Mendorong partisipasi masyarakat. ayat
(2) Pasal 354 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan dalam mendorong
partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah:
a.
Menyampaikan informasi tentang
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat.
b.
Mendorong kelompok dan organisasi masyarakat
untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui dukungan
pengembangan kapasitas masyarakat.
c.
Mengembangkan pelembagaan dan mekanisme
pengambilan keputusan yang memungkinkan kelompok dan organisasi kemasyarakatan
dapat terlibat secara efektif.
Agar dapat memberikan
pelayanan dengan sebaik-baiknya, yang menjalankan roda pemerintahan daerah
seharusnya mengacu kepada keputusan dan Undang-Undang yang telah ditetapkan. Agar dapat memberikan kepuasan kepada
masyarakat yang membutuhkan pelayanan dari pemerintah di berbagai sektor maupun
bidang yang ada.
Pelayanan publik yang
diberikan kepada masyarakat perlu diawasi, dikarenakan tugas pelayanan ini
adalah tugas pokok di dalam pemerintahan kepada masyarakat. Pelayanan
pemerintah ini juga berdampak besar terhadap kesejahteraan masyarakat. Maka
dari itu meningkatkan pelayanan publik harus diperhatikan dengan sebaik-baiknya
oleh pemerintah kepada masyarakat dengan terus-menerus.
Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
dalam Pasal 385 Ayat (1) menyatakan masyarakat dapat
menyampaikan pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur
sipil negara di instansi Daerah kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah
dan/atau aparat penegak hukum. Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga
menyatakan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah wajib melakukan pemeriksaan
atas dugaan penyimpangan yang diadukan oleh masyarakat sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (1).
Pelayanan pemerintah
kepada masyarakat masih banyak kelemahan, sehingga masyarakat melihat belum
adanya pelayanan yang optimal di dalam pelayanan pemerintahan. Selain itu para
aparatur pemerintahan juga kurang memahami dengan tugas dan fungsi jabatan yang
sedang diembannya dikarenakan kurangnya pelatihan jabatan maupun pelatihan lain
yang mendukung untuk menjalankan roda pemerintahan. Belum
optimalnya pelayanan ini dapat dilihat dari keluhan masyarakat di berbagai
media cetak maupun media elektronik. Hal ini dapat memberikan dampak yang
kurang baik bagi aparatur pemerintahan. Maka dari itu dibutuhkan peningkatan
upaya pelayanan terhadap masyarakat dari aparatur pemerintah.
Seperti yang kita
ketahui bersama masyarakat menuntut pelayanan yang terbaik dari pemerintah,
maka dari itu tuntutan masyarakat tersebut dapat diartikan sebagai cambuk bagi
pemerintah agar memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan maksimal dengan
menyiapkan aparatur dan faktor pendukung yang diperlukan dalam pelayanan
publik.
Salah satu tugas dan
fungsi aparatur pemerintah adalah memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
Pelayanan yang diberikan harus sesuai dengan standar pelayanan yang telah
ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
15 Tahun 2014 tentang Reformasi dan Birokrasi Republik Indonesia dan pedoman
standar pelayanan ini erat hubungannya dengan pemberdayaan aparatur
pemerintahan, baik buruknya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sangat
tergantung pada pelayanan yang diberikan aparatur pemerintahan kepada
masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
Melihat kinerja dan
kualitas pelayanan yang ada di kantor Kecamatan Tuapaya Provinsi Kepulauan Riau
dianggap masih kurang maksimal, hal ini terlihat dari para aparatur
pemerintahan kecamatan masih belum tepat waktu dalam menjalankan aktivitas di
kantor kecamatan tersebut. Hal ini memberikan dampak yang kurang baik dalam
pelayanan terhadap masyarakat, masyarakat yang memerlukan pelayanan juga harus
menunggu untuk mendapatkan pelayanan dari para aparatur kecamatan.
Untuk mendapatkan
pelayanan yang baik dari aparatur kecamatan maka diperlukan pimpinan yang dalam
hal ini Camat harus mampu memberikan contoh yang baik dan memberikan motivasi
kerja bagi para staff maupun seluruh aparatur Kecamatan Tuapaya. Camat juga
harus memberikan pemahaman yang lebih kepada para aparatur bahwa pelayanan
harus diutamakan guna dapat menjalankan pelayanan yang baik bagi masyarakat
yang membutuhkan pelayanan.
Memperhatikan dan
melihat latar belakang masalah di atas penulis memutuskan untuk mengamati dan
melakukan penelitian mengenai “OPTIMALISASI PELAYANAN
ADMINISTRASI DI KECAMATAN TUAPAYA
KABUPATEN BINTAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU”.
1.2.
Permasalahan
1.2.1.
Indentifikasi Masalah
Dari
uraian di atas, terdapat identifikasi masalah yang akan diteliti, antara lain:
1. Belum
optimalnya pelayanan yang dilaksanakan oleh aparatur kecamatan.
2. Sarana
dan prasarana yang belum memadai
3. Kurangnya
pelatihan dan penataran yang diberikan oleh pemerintah daerah bagi aparatur
kecamatan.
4. Masih
belum optimalnya kedisiplinan dan kesadaran aparatur kecamatan dalam memberikan
pelayanan yang baik bagi masyarakat.
1.2.2.
Pembatasan Masalah
Untuk
mempersempit ruang lingkup masalah, maka diperlukan adanya pembatasan masalah
tentang optimalisasi pelayanan aparat kecamatan terhadap masyarakat, yang akan
dilaksanakan di kantor Kecamatan Tuapaya Kabupaten Bintan.
1.2.3.
Rumusan Masalah
Dalam
penelitian ini dapat dirumuskan masalah yang menyangkut penyelenggaraan
pelayanan di Kantor Kecamatan Tuapaya, yaitu:
1. Bagaimana
optimalisasi pelayanan administrasi di Kecamatan Tuapaya Kabupaten Bintan ?
2. Apa
faktor yang mempengaruhi optimalisasi
pelayanan aparatur Kecamatan Kantor Kecamatan Tuapaya ?
3. Bagaimanakah
upaya yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Tuapaya dalam mengoptimalkan
pelayanan Administrasi di kecamatan Tuapaya?
1.3.
Maksud dan Tujuan
1.3.1.
Maksud Penelitian
Pelaksanaan
magang dan penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan bagi lembaga Institut
Pemerintahan Dalam Negeri
dan penulis dengan memperhatikan dan mempelajari mengenai implikasi langsung Optimalisasi
Pelayanan Administrasi oleh Aparatur di Kecamatan Tuapaya Kabupaten Bintan.
1.3.2.
Tujuan Penelitian
1. Untuk
mengetahui optimalisasi pelayanan
masyarakat di Kantor Kecamatan Tuapaya.
2. Untuk
mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi optimalisasi pelayanan aparatur
kecamatan kepada masyarakat di Kantor Kecamatan Tuapaya.
3. Untuk
mengetahui upaya Pemerintah Kecamatan Tuapaya dalam mengoptimalkan pelayanan
kepada masyarakat.
1.4. Kegunaan penelitian
Secara
umum kegunaan penelitian ini dapat dikelompokkan dalam dua bagian, yaitu
kegunaan teoritis dan kegunaan praktis.
1.4.1.
Kegunaan
Teoritis
Bagi Lembaga Institut
Pemerintahan Dalam Negeri,
hasil magang yang dilakukan diharapkan menjadi bahan tambahan referensi dan
bahan kajian tambahan oleh Lembaga IPDN dan juga penulis lain yang berminat
mengamati pelayanan administrasi umum di kantor kecamatan.
1.4.2.
Kegunaan
Praktis
Hasil pengamatan saat
magang diharapkan dapat memberikan pengetahuan tambahan bagi penulis tentang
pelayanan administrasi umm di kecamatan. Dan juga kegunaan sebagai alat
pertimbangan dan masukan untuk kantor Kecamatan Tuapaya dalam bidang pelayanan
administrasi umum terhadap masyarakat.
1.5
Definisi Konsep dan
Operasionalisasi Konsep
1.5.1
Definisi Optimalisasi
Optimalisasi
adalah hasil yang ingin dicapai sesuai dengan keinginan, jadi optimalisasi
merupakan pencapaian hasil sesuai harapan secara efektif dan efisien. Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (Depdikbud : 1995 :628) optimalisasi berasal dari kata
optimal yang berarti terbaik, tertinggi.
Optimalisasi banyak
juga diartikan sebagai ukuran di mana semua kebutuhan dapat dipenuhi dari
kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan. Menurut Winardi (1996:363) optimalisasi
adalah “ukuran yang menyebabkan tercapainya tujuan” . Secar umum optimalisasi
adalah pencarian nilai terbaik dari yang tersedia dari beberapa fungsi yang diberikan
pada suatu konteks.
1.5.2 Pengertian Pelayanan
Pelayanan
adalah proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas orang lain secara langsung.
Sedangkan pengertian pelayanan adalah menolong menyediakan segala apa yang diperlukan
orang lain seperti tamu atau pembeli. Menurut Kotler (1994), “Pelayanan adalah aktivitas
atau hasil yang dapat ditawarkan oleh sebuah lembaga kepada pihak lain tersebut”. Sedangkan menurut Gronroos
(dalam Ratminto dan Atik Septi Winarsih 2014:2) “Pelayanan adalah suatu
aktivitas atau serangkaian aktivitas yang bersifat tidak kasat mata (tidak
dapat diraba) yang terjadi sebagai akibat adanya interaksi antara konsumen
dengan karyawan atau hal-hal lain yang disediakan oleh perusahaan pemberi
pelayanan yang dimaksudkan untuk memecahkan permasalahan konsumen/pelanggan”.
Memperhatikan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81 Tahun 1993 yang kemudian
disempurnakan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63
Tahun 2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik “Segala bentuk
pelayanan yang dilaksanakan oleh Instansi pemerintah di Pusat, di Daerah, dan
di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dalam
bentuk barang atau jasa, baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat
maupun dalam rangka pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dapat diartikan pelayanan publik atau pelayanan
umum adalah baik barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi
tanggung jawab oleh pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
1.5.3 Pengertian Administrasi
Administrasi
menurut Pfiffner dan Presthus(dalam Wirman Syafri 2012:7) adalah “Orang dapat
memulai dengan menyatakan bahwa administrasi adalah suatu proses umum yang
menandai (merupakan karakteristik) semua usaha bersama”. Menurut Siagian(dalam Wirman
Syafri2012:9) administrasi adalah “ Keseluruhan proses kerja sama antara dua
orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai
tujuan yang telah ditentukan sebelumnya”.
Menurut White (dalam
Wirman Syafri2012:9) administrasi adalah “Proses yang selalu terdapat pada
setiap usaha kelompok, publik atau privatsipil atau militer, skala besar atau
kecil”. Melihat
dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan Administrasi adalah suatu
proses kerjasama antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan yang telah
ditentukkan.
1.5.4 Pengertian Aparatur
Menurut
Dharma Soerwono (dalam Sumiharjo 2012:17) mengatakan bahwa, “aparatur ialah
aspek aspek administrasi yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan
atau Negara, sebagai alat untuk mencapai tujuan organisasi. Aspek-aspek
administrasi terutama ialah kelembagaan atau organisasi dan kepegawaian”.
1.5.5 Pengertian Kecamatan
Menurut Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 209 dijelaskan bahwa
Kecamatan adalah perangkat daerah Kabupaten/kota, sebagaimana dijelaskan pada
ayat (2) huruf f, sebagai berikut :
(2)
Perangkat Daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a. sekretariat daerah;
b. sekretariat DPRD;
c. inspektorat;
d. dinas;
e. badan; dan
f. Kecamatan.
Kedudukan Kecamatan dijelaskan pada pasal 221
UU No. 23 Th.2014 sebagai berikut :
(1) Daerah kabupaten/kota membentuk Kecamatan
dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan
publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan.
(2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk dengan Perda Kabupaten/Kota berpedoman pada peraturan pemerintah.
(3) Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang
pembentukan Kecamatan yang telah mendapatkan persetujuan bersama bupati/wali
kota dan DPRD kabupaten/kota, sebelum ditetapkan oleh bupati/ wali kota disampaikan
kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapat
persetujuan.
Memperhatikan pemaparan di atas, kecamatan
dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan
artinya dengan adanya Kecamatan, Camat sebagai pimpinan tertinggi di Kecamatan
harus dapat mengkoorkinasikan semua urusan pemerintahan di Kecamatan, kemudian
juga Camat harus memberikan pelayanan publik di Kecamatan dan juga pemberdayaan
masyarakat Desa/Kelurahan.
1.5.6
Operasionalisasi Konsep
Tabel 1.1
Operasionalisasi
Konsep
Konsep |
Sub Konsep |
Indikator |
Optimalisasi |
a. Efektivitas |
Ø Produksi |
Ø Kepuasaan |
||
Ø Keunggulan |
||
Ø Pengembangan |
||
b. Efisiensi |
Ø Organisasi |
|
Ø Kualitas |
||
Ø Kepemimpinan |
Sumber : Winardi (1996:363)
No comments:
Post a Comment