Friday, October 17, 2014

PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KECAMATAN RUMBAI PESISIR KOTA PEKANBARU PROVINSI RIAU



BAB I
PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang Laporan Akhir
Negara Indonesia adalah suatu Negara Kesatuan yang dimana warga negaranya memiliki berbagai budaya suku ras dan agama. Penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini  ditekankan pada penyelenggaraan langsung otonomi daerah. Penyelenggaraan pemerintah dalam kesatuan republik Indonesia mengalami perubahan, yakni dengan adanya amandemen Undang-undang Dasar 1945 sebanyak 4 (empat) sejak berdiri Negara Indonesia yakni pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002. Perubahan yang paling mendasar yaitu dengan adanya penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia. Otonomi kepada daerah di berikan dalam bentuk kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Tujuan pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal salah satu adalah untuk meningkatkan kemandirian daerah dan mengurangi ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat. Dengan adanya otonomi daerah maka daerah harus mengelola keuangannya sendiri. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, prooporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Sumber pendanaan penyelenggaraan pemerintahan salah satu berasal dari pajak. Pajak merupakan iuran rakyat kepada negara berdasarkan Undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat kontraprestasi yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak bumi dan bangunan dan BPHTB merupakan pajak daerah. Namun untuk PBB yang menjadi pajak daerah hanya PBB perdesaan dan perkotaan, sedangkan PBB perkebunan, kehutanan, dan pertambangan masih sebagai pajak pusat yang pemungutannya bisa melibatkan pemerintah daerah. Karena PBB dan BPHTB berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 telah ditetapkan sebagai pajak daerah, maka pemerintah daerah perlu mengoptimalkan penerimaan PBB BPHTB tersebut guna pendanaan penyelenggaraan pemerintahan.
Penjelasan lain yang dapat ditemui dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa penerimaan pajak saat ini belum memadai dan memiliki peranan yang relative kecil terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) khususnya bagi daerah kabupaten dan kota.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh dirjen pajak setelah berlakunya undang-undang 28 tahun 2009 hanya terdapat 18 kabupaten/kota yang telah melaksanakan pemungutan pajak oleh daerah, dan menyusul 105 kabupaten dan kota yang baru akan melaksanakan pengelolaan dan pemungutan pajaknya sendiri oleh daerah tersebut pada tahun 2013 dan sisanya baru akan melaksanakan pengelolaan pajak bumi dan bangunan pada tahun 2015 mendatang.
Pemerintah Daerah tidak akan dapat melaksanakan fungsinya dengan efektif dan efisien tanpa biaya  yang cukup  untuk  memberikan pelayanan dan pembangunan. Faktor  kemampuan  keuangan inilah yang merupakan salah satu dasar kriteria untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah mengurus rumah tangganya sendiri.
Tabel 1
Luas Wilayah, Jumlah Penduduk, dan Kepadatan Penduduk
di Kecamatan Rumbai Pesisir Tahun 2011
Kelurahan
Luas (KM2)
Jlh Penduduk (Jiwa)
Kepadatan Penduduk Tiap KM
Lembah Sari



Limbungan



Limbungan Baru



Lembah Damai



Meranti Pandak



Tebingtinggi Okura



Total



Sumber: Kecamatan Rumbai Pesisir Dalam Angka Tahun 2012
Kecamatan Rumbai Pesisir yang terletak di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, berada di ketinggian 1.192 m diatas permukaan laut dengan luas wilayah 32,25 KM2 yaitu sebesar 1,52% dari luas Kota Pekanbaru. Seperti halnya daerah-daerah lain di Indonesia, Kecamatan Rumbai Pesisir juga membutuhkan biaya untuk melaksanakan pembangunan daerahnya. Salah satu sumber penerimaan yang digunakan untuk melaksanakan pembangunan tersebut berasal pajak. Pajak yang diterima pemerintah dikeluarkan lagi ke masyarakat untuk membiayai kepentingan umum sehingga dapat memberikan kontribusi yang besar bagi masyarakat. Disamping itu pajak sendiri diatur dengan undang-undang sehingga mempunyai dasar hukum yang kuat.
Kecamatan Rumbai Pesisir dalam pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan masih banyak kendala-kendala yang perlu dibenahi. Kendala-kendala tersebut merupakan gejala umum yang dihadapi berbagai daerah. Pemungutan pajak itu sendiri tidak terlepas dari permasalahan baik yang datang dari aparat pemerintah sebagai petugas pemungut maupun dari masyarakat sebagai wajib pajak.
Realisasi pemungutan pajak bumi dan bangunan masih jauh dari target yang telah ditetapkan. Kecamatan sebagai koordinator yang mengkoordinasikan desa-desa yang terdapat dikecamatan tersebut sangat berperan dalam  meningkatkan  penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan. Camat beserta perangkatnya melakukan koordinasi dengan perangkat desa yang ada di wilayah satuan kerjanya agar mampu melakukan pembinaan kepada masyarakat sehingga masyarakat mengerti akan pentingnya Pajak Bumi dan Bangunan dan selanjutnya termotivasi untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan sehingga target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dapat terealisasi dengan baik.
Tabel 2
Besarnya Pokok Penetapan dan Realisasi PBB Kecamatan Rumbai Pesisir Tahun 2011, 2012, 2013
No
Tahun
Pokok Penetapan (Rp)
Realisasi (Rp)
Persentase Realisasi
1
2011



2
2012



3
2013



Sumber: Kantor Camat Rumbai Pesisir
Selama ini pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Rumbai Pesisir belum terealisasi secara optimal, hal ini dikarenakan banyaknya wajib pajak yang belum terdata dengan baik dan adanya data yang tidak sesuai (terlampir). Selain itu kurang tegasnya sanksi bagi wajib pajak yang tidak dapat melunasi kewajibannya merupakan salah satu kendala yang ada di Kecamatan Rumbai Pesisir, sehingga target penerimaan PBB di kecamatan tersebut tidak dapat terrealisasi. Guna mendukung keberhasilan pemerintah dalam mengoptimalisasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, maka pemerintah kecamatan perlu melakukan upaya yang dapat menunjang tercapainya target yang dibebankan oleh Pemerintah Daerah. Atas dasar pemikiran tersebut, maka penulis berkeinginan untuk melakukan penelitian dengan judul “PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KECAMATAN RUMBAI PESISIR KOTA PEKANBARU PROVINSI RIAU”

1.2   Permasalahan
1.2.1    Identifikasi Masalah Di Lokasi Magang
Berdasarkan latar belakang tersebut dapat dilihat dan diidentifikasikan permasalahan pajak bumi bangunan di kecamatan tersebut.
Adapun permasalahan yang terjadi di Kecamatan Rumbai Pesisir adalah sebagai berikut :
1.  Kurang terealisasinya target penerimaan pajak bumi dan bangunan di Kecamatan Rumbai Pesisir;
2.  Data mengenai Pajak Bumi dan Bangunan yang kurang akurat;
3.  Kurang tegasnya pemberian sanksi terhadap wajib pajak yang tidak membayar pajak bumi dan bangunan.

1.2.2    Pembatasan Masalah
Pembatasan masalah sangat perlu dalam suatu penelitian. Agar dalam melaksanakan magang ini lebih terarah dan terfokus, serta tidak menyimpang dari pokok permasalahan yang ada sehingga tujuan yang dikehendaki dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan, maka dalam hal ini penulis mengamati tentang mekanisme pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, faktor-faktor yang mempengaruhi proses pemungutan pajak bumi dan bangunan, dan upaya yang dilakukan pemerintah kecamatan untuk mendukung pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.

1.2.3    Rumusan Masalah
Mencermati uraian diatas, maka penulis merumuskan masalah magang ini sebagai berikut :
1.  Bagaimana mekanisme pemungutan pajak bumi dan bangunan di Kecamatan Rumbai Pesisir ?
2.  Faktor penghambat dalam pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan di Kecamatan Rumbai Pesisir ?
3.  Upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kecamatan Rumbai Pesisir untuk mendukung pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan tersebut ?

1.3   Maksud Dan Tujuan Magang
1.3.1    Maksud Magang
Magang yang akan dilakasanakan di Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru Provinsi Riau memiliki maksud untuk mengkaji, menganalisis, dan mengungkap secara jelas mengenai pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan di Kecamatan Rumbai Pesisir guna menjawab pertanyaan dari rumusan masalah diatas.

1.3.2    Tujuan Magang
Berkaitan dengan masalah diatas, tujuan dari dilaksanakannya magang ini adalah sebagai berikut :
a.  untuk mengetahui mekanisme pemungutan pajak bumi dan bangunan di Kecamatan Rumbai Pesisir;
b.  untuk mengetahui faktor penghambat dalam pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan di Kecamatan Rumbai Pesisir;
c.   untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kecamatan Rumbai Pesisir dalam mendukung pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan di kecamatan tersebut.

1.4   Kegunaan Magang
1.4.1    Kegunaan Praktis Untuk Lokasi Magang
Kegunaan praktis untuk lokasi magang dari penulisan ini adalah memberikan masukan dan sumbangan pemikiran bagi pemerintah Kecamatan Rumbai Pesisir terkait dalam pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan di kecamatan tersebut, agar pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan di kecamatan tersebut dapat berjalan lebih baik serta target yang ingin dicapai dapat terrealisasi, sehingga otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggungjawab berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat terwujud.

1.4.2    Kegunaan Praktis Untuk Lembaga
Kegunaan praktis untuk lembaga dari penelitian ini yaitu memberikan tambahan referensi bagi lembaga terhadap peneliti yang akan mengambil topik yang sama, serta guna memenuhi salah satu syarat untuk menyelesaikan Pendidikan Diploma IV pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri, dan juga sarana berlatih bagi penulis selaku Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagai bekal untuk melaksanakan pengabdian di bidang pemerintahan.
1.5 Definisi konsep obyek yang diamati dan dikaji
Adapun uraian definisi dari konsep yang diamati dan dikaji oleh peneliti antara lain :
Berdasarkan Undang – Undang Nomor  28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjelaskan bahwa :
1.    Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disebut PBB-P2, adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki,dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecualikawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan,dan pertambangan.

2.    Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
3.    Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
4.    Besaran tarif  PBB Perdesan dan Perkotaan ditetapkan melalui Peraturan Daerah. 

Pengertian pemungutan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi tertuang sampai kegiatan penangihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
Pemungutan Pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak, penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
Menurut Mardiasmo (2011:297) mengklasifikasikan Objek Pajak Bumi dan bangunan adalah pengelompokkan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya yang digunakan sebagai pedoman serta untuk memudahkan penghitungan pajak yang terhutang.
Klasifikasi bumi/tanah diperhatikan faktor-faktor :
1.    Letak
2.    Peruntukan
3.    Pemanfaatan
4.    Kondisi lingkungan dan lain-lain
Klasifikasi bangunan diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :
1.    Bahan
2.    Rekayasa
3.    Letak
4.    Kondisi lingkungan dan lain-lain
Menurut Mardiasmo (2011:311)
Asas Pajak Bumi dan Bangunan:
1.    Memberikan kemudahan dan kesederhanaan.
2.    Adanya kepastian hukum.
3.    Mudah dimengerti dan adil.
Pasal 98 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Sebagai salah satu sumber penerimaan negara, mempunyai dasar hukum yang kuat antara lain diatur dalam ketentuan pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

No comments:

Post a Comment

buku bimbingan

                                                                                                                                            ...

082126189815

Name

Email *

Message *