Monday, January 5, 2015

MAKALAH DESENTRALISASI

BAB 1
PENDAHULUAN

A.                Latar Belakang Masalah
Otonomi daerah menjadi sesuatu yang disakralkan pasca Reformasi 1998, banyaknya perdebatan seputar otonomi daerah sebagai manifestasi dari desentralisasi kekuasaan pemerintahan mendorong Pemerintah untuk secara sungguhsungguh merealisasikan konsep otonomi daerah secara jujur, penuh kerelaan dan konsekuen mengingat wacana dan konsep otonomi daerah memiliki sejarah yang sangat panjang seiring berdirinya Republik ini. Menurut aspek yuridis formal, sejak pertama kali muncul dalam UU No. 1 tahun 1945 sampai dengan UU No. 5 tahun 1974, semangat otonomi daerah sudah kelihatan dan menjadi dasar hukum pelaksanaan pemerintahan di daerah. Hanya saja semangat para penyelenggara pemerintahan masih jauh dari idealisme konsep otonomi daerah itu sendiri. Bahasa yang digunakan juga belum seringkas dan selugas otonomi daerah, masih seputar bagaimana mengatur urusan rumah tangga (Marbun, 2005:45).
Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik yang terdiri dari provinsi-provinsi dan kabupaten/kota yang merupakan daerah otonom dan memiliki hak otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Hak otonomi bukan berarti untuk memecah daerah-daerah yang ada di Indonesia melainkan untuk lebih memajukan daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat daerah, peran aktif masyarakat di daerah dapat dilakukan dengan cara pemberian otonomi tersebut. Otonomi daerah merupakan salah satu kebijakan pengembangan wilayah yang mencoba merubah sistem sentralistik menjadi desentralistik. Melalui kebijakan ini, diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan pada tingkat lokal, memberi ruang gerak pada bidang politik, pengelolaan keuangan daerah dan efisiensi pemanfaatan sumber daya daerah untuk kepentingan masyarakat lokal, sehingga muncul formulasi dan model pembangunan daerah yang efisien dan terdesentralisasi.
Sejak tahun 1945 sampai era Orde Baru, pemerintahan bersifat sentral dan di era Reformasi ini diganti dengan asas desentralisasi atau otonomi yang pertama kali diturunkan berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan  UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang kemudian dilanjutkan dengan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pemerintah pusat memberikan keleluasaan kepada masyarakatnya untuk mengelola dan memanajemen potensi yang dimiliki masing-masing daerah yang diwadahi oleh pemerintah daerah. Bagian Penjelasan Umum Undang-undang No. 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa:
Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan Pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam undang-undang ini. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

  Dalam perkembangannya, konsepsi mengenai otonomi daerah yang pada dasarnya merupakan sistem Pemerintahan desentralisasi atau tidak dari pusat sering terjadi kesalahpahaman dalam menjalankannya. Apakah hal tersebut dikarenakan masih minimnya pengetahuan mengenai konsep desentralisasi, atau mungkin karena kurang siapnya baik itu masyarakat atau pemimpin daerah dalam menjalankan proses otonomi daerah. Berangkat dari kenyataankenyataan tersebut, tulisan ini berusaha untuk menelaah kembali makna otonomi daerah, baik sebagai sebuah konsep maupun sebagai sebuah sistem yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Hal inilah yang menjadi ketertarikan penulis untuk mengkaji lebih dalam mengenai hal tersebut, dengan mengangkat judul “Otonomi Daerah di Indonesia Pada Masa Reformasi”.





BAB II
PEMBAHASAN


A.                Latar Belakang Otonomi Daerah
Kebijakan otonomi daerah lahir ditengah gejolak tuntutan berbagai daerah terhadap berbagai kewenangan yang selama 20 tahun Pemerintahan Orde Barumenjalankan mesin sentralistiknya. UU No. 5 tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian disusul dengan UU No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa menjadi tiang utama tegaknya sentralisasi kekuasaan Orde Baru. Semua mesin partisipasi dan prakarsa yang sebelumnya tumbuh sebelum Orde Baru berkuasa, secara perlahan dilumpuhkan dibawah kontrol kekuasaan. Stabilitas politik demi kelangsungan investasi ekonomi (pertumbuhan) menjadi alasan pertama bagi Orde Baru untuk mematahkan setiap gerak prakarsa yang tumbuh dari rakyat. Paling tidak ada dua faktor yang berperan kuat dalam mendorong lahirnya kebijakan otonomi daerah berupa UU No. 22/1999. Pertama, faktor internal yang didorong oleh berbagai protes atas kebijakan politik sentralisme di masa lalu. Kedua, adalah faktor eksternal yang dipengaruhi oleh dorongan internasional terhadap kepentingan investasi terutama untuk efisiensi dari biaya investasi yang tinggi sebagai akibat korupsi dan rantai birokrasi yang panjang.
Selama lima tahun pelaksanaan UU No. 22 tahun 1999, otonomi daerah telah menjadi kebutuhan politik yang penting untuk memajukan kehidupan demokrasi. Bukan hanya kenyataan bahwa masyarakat Indonesia sangat heterogen dari segi perkembangan politiknya, namun juga otonomi sudah menjadi alas bagi tumbuhnya dinamika politik yang diharapkan akan mendorong lahirnya prakarsa dan keadilan. Walaupun ada upaya kritis bahwa otonomi daerah tetap dipahami sebagai jalan lurus bagi eksploitasi dan investasi, namun sebagai upaya membangun prakarsa ditengah-tengah surutnya kemauan baik (good will) penguasa, maka otonomi daerah dapat menjadi jalan alternatif bagi tumbuhnya harapan bagi kemajuan daerah.

Pada saat rakyat Indonesia disibukkan dengan pelaksanakan Pemilu 2004, Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan revisi terhadap UU No. 22 tahun 1999. Dilihat dari proses penyusunan revisi, paling tidak ada dua cacat yang dibawa oleh UU yang baru (UU No. 32 tahun 2004) yakni, proses penyusunan yang tergesa-gesa dan tertutup ditengah-tengah rakyat sedang melakukan hajatan besar pemilu. Padahal UU otonomi daerah adalah kebijakan yang sangat penting dan menyangkut tentang kualitas pelaksanaan partisipasi rakyat dan pelembagaan demokrasi. Kedua, UU tersebut disusun oleh DPR hasil pemilu 2004 dimana pada waktu penyusunan revisi tersebut anggota DPR sudah mau demisioner. Tanggal 29 September 2004 bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPR periode 1999-2004, Sidang Paripurna DPR menyetujui rancangan perubahan (revisi) terhadap UU No. 22 tahun 1999 menjadi UU No. 32 tahun 2004. Tanggal 1 Oktober anggota DPR baru hasil pemilu 2004 dilantik. Secara de facto DPR pemilu 1999 sudah kehilangan relevansinya untuk menyusun dan mengagendakan pembahasan kebijakan yang sangat krusial.
Tibalah saatnya Pemerintahan diuji kesungguhannya untuk menjalankan amanat politik rakyat, termasuk komitmennya mengenai pelaksanaan desentralisasi. Pasang surut desentralisasi yang diwarnai dengan tarik ulur kepentingan pusat dan daerah harus segera digantikan dengan penciptaan sistem Pemerintahan di tingkat lokal yang demokratis. Sehubungan dengan itu, maka diperlukan upaya yang sistematis untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan desentralisasi yang berlangsung selama ini. Dibutuhkan indikator desentralisasi yang membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas politik di tingkat lokal (political equality), mengedepankan pelayanan kepada kepentingan publik (local accountability), dan meningkatkan akselerasi pembangunan sosial ekonomi yang berbasis pada kebutuhan masyarakat setempat (local responsibility). Selain harus tercermin dalam produk kebijakan, indikator-indikator itu juga harus terimplementasi dalam praktek desentralisasi yang dijalankan oleh Pemerintahan lokal.

B.                 Implikasi Kebijakan Otonomi Daerah di bidang Politik, Ekonomi dan Pendidikan
1.         Bidang Politik
Kebijaksanaan otonomi daerah yang baru membawa implikasi yang luasdiantaranya terhadap pembinaan birokrasi di daerah, sekalipun segala sesuatu yang menyangkut masalah kepegawaian masih tetap menggunakan peraturan perundangan yang sudah ada, yaitu Undang-Undang Pokok Kepegawaian. Hal ini dinyatakan dengan tegas dalam pasal 75 UU no.22 tahun 1999 yang menyatakan “ Norma, standar dan prosedur mengenai pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban, serta kedudukan hukum pegawai negeri sipil daerah, ditetapkan dengan perundang-undangan.
2.         Bidang Ekonomi
Sektor perekonomian sangat sensitif apabila dihubungkan dengan proses otonomi daerah. Pembangunan ekonomi suatu daerah seharusnya lebih baik apabila diselenggarakan dengan konsep desentralisasi. Pembangunan ekonomi adalah suatu proses dimana suatu masyarakat menciptakan suatu lingkungan yang mempengaruhi hasil-hasil indikator ekonomi seperti kenaikan kesempatan kerja. Lingkungan yang dimaksud sebagai sumber daya perencanaan meliputi lingkungan fisik, peraturan dan perilaku (Blakley, 1989)

3.    Bidang Pendidikan
Desentralisasi pendidikan secara konseptual dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu, pertama desentralisasi kewenangan disektor pendidikan dan kedua desentralisasi pendidikan dengan fokus pada pemberian kewenangan yang lebih besar ditingkat sekolah. Konsep pertama berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintah dari pusat ke daerah sebagai wujud dari demokratisasi, kebijakaan yang dimaksud lebih pada kebijakaan pendidikan dan aspek pendanaannya dari Pemerintah pusat ke daerah. Pada konsep kedua lebih fokus terhadap pemberian kewenangan yang lebih besar ditingkat manejemen sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikannya.
C.                Permasalahan Dan Upaya Mengatasi Masalah Yang Terjadi Dalam Otonomi Daerah Pada Masa Reformasi
1.        Permasalahan Yang Timbul Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Dalam UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setelah berlakunya peraturan tersebut, daerah diberi berbagai kewenangan untuk mengatur urusan rumah tangganya, hal ini menimbulkan berbagai masalah timbul akibat kewenangan tersebut. Permasalahan yang timbul antara lain:
a.)    Kondisi SDM aparatur pemerintahan yang belum menunjang sepenuhnya pelaksanaan  otonomi daerah.
Penyelenggaraan otonomi daerah yang baik haruslah didukung oleh kondisi SDM aparatur pemerintah yang memiliki kualitas yang cakap sehingga dapat menjalankan berbagai kewenangan pemerintah daerah. Namun sayangnya hal ini cukup sulit untuk diwujudkan. Pentingnya posisi manusia karena manusia merupakan unsur dinamis dalam organisasi yang bertindak/berfungsi sebagai subjek penggerak roda organisasi Pemerintahan. Oleh sebab itu kualitas mentalitas dan kapasitas manusia yang kurang memadai dengan sendirinya melahirkan impikasi yang kurang menguntungkan bagi penyelenggaraan otonomi daerah. Manusia pelaksana Pemerintah daerah dapat di kelompokkan menjadi:
1.)      Pemerintah daerah yang terdiri dari kepala daerah dan dewan perwakilan daerah (DPRD). Dalam kenyataan syarat syarat yang di tentukan bagi seorang kepala daerah belum cukup menjamin tuntutan kualitas yang ada.
2.)      Alat-alat perlengkapan daerah yakni aparatur daerah dan pegawai daerah.
3.)      Rakyat daerah yakni sebagai komponen environmental (lingkungan)yang merupakan sumber energi terpenting bagi daerah sebagai organisasi yang bersifat terbuka.
Para aparatur Pemerintah daerah pada umumnya memiliki kualitas yang belum memadai, hal ini juga disebabkan oleh kurangnya kemampuan daerah dalam merekrut pegawai baru yang berada di luar struktur Pemerintahan sebelumnya. Menurut Widjaja (2003:37) Daerah mempunyai kewenangan untuk mengangkat perangkat daerah, namun belum cukup jelas kewenangannya untuk merekrut perangkat daerah baru yang berada di luar struktur Pemerintahan sebelumnya, misalnya merekrut dari kalangan LSM, Perguruan Tinggi, kalangan Swasta Profesional dan lain-lain. Hal ini menyebabkan daerah sulit untuk mendapatkan calon-calon pegawai yang cakap.

b.)      Bergesernya Korupsi Dari Pusat Ke Daerah
Korupsi yang awalnya terjadi pada Pemerintah pusat bergeser ke daerah karena daerah diberikan wewenang sendiri dalam mengatur keuangannya. Banyak pejabat daerah yang masih mempunyai kebiasaan menghambur-hamburkan uang rakyat untuk ke luar Negeri dengan alasan studi banding. Otonomi daerah memberikan kewenangan yang sangat penting bagi kepala daerah. Hal ini juga menyebabkan adanya kedekatan pribadi antara kepala daerah dan pengusaha yang ingin berinvestasi di daerah. Dengan begitu maka akan terjadi pemerasan dan penyuapan.

c.)    Eksploitasi Pendapatan Daerah
Salah satu konsekuensi otonomi adalah kewenangan daerah yang lebih besar dalam pengelolaan keuangannya, mulai dari proses pengumpulan pendapatan sampai pada alokasi pemanfaatan pendapatan daerah tersebut. Dalam kewenangan semacam ini sebenarnya sudah muncul inherent risk, risiko bawaan, bahwa daerah akan melakukan upaya maksimalisasi, bukan optimalisasi, perolehan pendapatan daerah. Upaya ini didorong oleh kenyataan bahwa daerah harus mempunyai dana yang cukup untuk melakukan kegiatan, baik itu rutin maupun pembangunan. Daerah harus membayar seluruh gaji seluruh pegawai daerah, pegawai pusat yang statusnya dialihkan menjadi pegawai daerah, dan anggota legislatif daerah. Di samping itu daerah juga dituntut untuk tetap menyelenggarakan jasa-jasa publik dan kegiatan pembangunan yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Dengan alasan di atas, biasanya Pemerintah daerah kemudian berusaha mencari pendapatan daerah sebanyak mungkin, seperti melalui pemungutan pajak, retribusi, hingga eksploitasi daerah yang maksimal.

d.)      Kurangnya  Pemahaman Terhadap Konsep Desentralisasi Dan Otonomi Daerah
Pasal 18 UUD 1945 menyebutkan bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan yang terdesentralisasi. Pada kenyataan pemahaman terhadap desentralisasi dan otonomi daerah masih kurang. Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah masih belum memaksimalkan perannya dalam Pemerintahan. Mentalitas dari aparat Pemerintah baik pusat maupun daerah masih belum mengalami perubahan yang mendasar. Hal ini terjadi karena perubahan sistem tidak dibarengi penguatan kualitas sumber daya manusia yang menunjang sistem Pemerintahan yang baru. Pelayanan publik yang diharapkan, yaitu birokrasi yang sepenuhnya mendedikasikan diri untuk untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai pengguna jasa adalah pelayanan publik yang ideal. Untuk merealisasikan bentuk pelayanan publik yang sesuai dengan asas desentralisasi diperlukan perubahan paradigma secara radikal dari aparat birokrasi sebagai unsur utama dalam pencapaian tata Pemerintahan lokal.

e.)       Penyediaan Aturan Pelaksanaan Otonomi Daerah Yang Belum Memadai
Pada awalnya peraturan mengenai pelaksanaan otonomi daerah di tetapkan dalam Ketetapan MPR-RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya lahirlah UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah selanjutnya UU No. 25/1999 yang mengatur hubungan keuangan pusat dan daerah, menggantikan UU No. 5/1974 yang sentralistik. Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah daerah, ditetapkan berdasarkan kuatnya tuntutan masyarakat akan perlunya mengatur diri sendiri sebagai dampak negatif dari sentralisasi yang dirasakan terlalu lama semasa Orde Baru. Oleh karena tuntutan masyarakat itu terlalu mendesak dan harus direspon dalam waktu singkat, maka Pemerintah dengan persetujuan DPR-RI mengeluarkan undang-undang tentang Pemerintah daerah. Namun sesuai dengan prosesnya yang mendesak, tentu saja materi isi dan substansinya masih banyak kekurangan dan kelemahan dan perlu diantisipasi oleh daerah. (Widjaja, 1999:1-2).
Menurut Widjaja (2003:35-37) ada beberapa hal yang harus dicermati mengenai peraturan pelaksanaan Pemerintah daerah yang telah di susun, antara lain:
1.         Pembagian Daerah.
2.         Pembentukan dan Susunan Daerah
3.         Kewenangan Daerah
4.         Bentuk dan Susunan Pemerintah Daerah

f.)       Potensi Munculnya Konflik Antar Daerah
Dengan pelaksanaan otonomi daerah muncul gejala etno-sentrisme atau fenomena primordial kedaerahan semakin kuat. Indikasi etno-sentrisme ini terlihat dalam beberapa kebijakan di daerah yang menyangkut pemekaran daerah, pemilihan kepala daerah, rekruitmen birokrasi lokal dan pembuatan kebijakan lainnya. Selain itu, ancaman disintegrasi juga dapat memicu sebuah konflik. Dengan adanya pelimpahan pelimpahan wewenang kepada daerah menyebabkan daerah menjadi terbagi-bagi dan muncul kesenjangan yakni ketimpangan pembangunan antara daerah yang sumber dayanya kaya dengan daerah yang hanya memiliki sumber daya alam yang sedikit.
 Adanya potensi sumber daya alam di suatu wilayah, juga rawan menimbulkan perebutan dalam menentukan batas wilayah masing-masing. Konflik horizontal sangat mudah tersulut. Di era otonomi daerah tuntutan pemekaran wilayah juga semakin kencang dimana-mana. Pemekaran ini telah menjadikan NKRI terkerat-kerat menjadi wilayah yang berkeping-keping. Satu provinsi pecah menjadi dua-tiga provinsi, satu kabupaten pecah menjadi dua-tiga kabupaten, dan seterusnya, semakin berkeping-keping NKRI semakin mudah separatisme dan perpecahan terjadi.


2.         Upaya Mengatasi Masalah Yang Terjadi Dalam Otonomi Daerah Pada Masa Reformasi
Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan dalam otonomi daerah adalah sebagai berikut :
a.)    Pemerintah pusat harus melaksanakan otonomi daerah dengan penuh keikhlasan agar daerah dapat memperoleh hak untuk mengolah sumber daya di daerah secara optimal.
b.)    Bahwa tujuan dan semangat yang melandasi otonomi daerah adalah hasrat untuk menggali sendiri pendapatan daerahnya serta kewenangan untuk meningkatkan PAD masing-masing daerah menuju peningkatan kesejahteraan masing-masing daerah menuju peningkatan masyarakat daerah, oleh karena itu untuk mencegah kondisi disintesif, pemda dalam rangka otonomi daerah perlu mengembangkan strategi efesiensi dalam segala bidang.
c.)    Untuk menopang pelaksanaan otonomi daerah perlu dikembangkan ekonomi kerakyatan secara sistematis, mensinergikan kegiatan lembaga/institusiriset pada PTN/PTS di daerah dengan industri kecil menengah dan tradisional.
d.)   Merekomendasikan kepada pemerintah untuk memperbaiki dasar-dasar ekonomi yang sudah rapuh, dengan mengembangkan usaha kecil/menengah dan koperasi menjadi lebih produktif serta berupaya terus untuk memberantas kemiskinan structural.
e.)    Memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam dengan baik agar supaya sumber kekayaan yang tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dan secara lestari.
f.)     Mendorong desentralisasi pembangunan daerah, mendayagunakan lembaga di daerah khususnya DPRD untuk memiliki wewenang dan kemandirian dalam membuat produk hukum pembangunan di daerah. Ketentuan-ketentuan yang menyangkut perizinan, pengelolaan, pendayagunaan dan lain sebagainya yang berkaitan dengan masalah pembangunan yang di rumuskan oleh DPRD dan pemerintah daerah.



BAB III
KESIMPULAN

Otonomi daerah adalah suatu keadaan yang memungkinkan daerah dapat mengaktualisasikan segala potensi terbaik yang dimilikinya secara optimal. Pemberian otonomi daerah adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan RepublikIndonesia, sehingga pada hakikatnya tujuan otonomi daerah adalah untuk memberdayakan daerah dan mensejahterakan rakyat.
Implementasi otonomi daerah telah memasuki era baru setelah Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengesahkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Sejalan dengan diberlakukannya undang-undang otonomi tersebut memberikan kewenangan penyelenggaraan Pemerintah daerah yang lebih luas. Hal ini dapat terlihat dari beberapa aspek, diantaranya adalah aspek politik, ekonomi dan pendidikan. Dalam Desentralisasi politik adanya sebuah birokrasi yang muncul, dalampendidikan otonomi daerah menempatkan sekolah sebagai garis depan dalam berperilaku untuk mengelola pendidikan. Desentralisasi juga memberikan apresiasi terhadap perbedaan kemampuan dan keberanekaragaman kondisi daerah dan rakyatnya. Dalam bidang ekonomi diharapkan munculnya kemandirian dalam mengelola keuangan daerah.
Sejalan dengan itu, Pemerintah Daerah harus dapat mendayagunakan potensi sumber daya daerah secara optimal. Dengan semakin berkurangnya tingkat ketergantungan Pemerintah Daerah terhadap Pemerintah Pusat, Daerah dituntut mampu meningkatkan profesionalisme aparatur Pemerintah Daerah, melaksanakan reformasi akuntansi keuangan daerah dan manajemen keuangan daerah, melaksanakan perencanaan strategik secara benar, sehingga akan memacu terwujudnya otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab. 
Adapun dampak negatif dari otonomi daerah adalah munculnya kesempatan bagi oknum-oknum di tingkat daerah untuk melakukan berbagai pelanggaran, munculnya pertentangan antara pemerintah daerah dengan pusat, serta timbulnya kesenjangan antara daerah yang pendapatannya tinggi dengan daerah yang masih berkembang. Bisa dilihat bahwa masih banyak permasalahan yang mengiringi berjalannya otonomi daerah di Indonesia. Permasalahan-permasalahan itu tentu harus dicari penyelesaiannya agar tujuan awal dari otonomi daerah dapat tercapai dengan baik.



DAFTAR PUSTAKA


Marbun, B. (2005). Otonomi Daerah 19452005 Proses dan Realita Perkembangan Otda Sejak Zaman Kolonial sampai Saat Ini. Jakarta: Pustaka Sinar harapan.

Nazara, C.M. (2006). Dampak Otonomi Daerah Terhadap Pemekaran Provinsi Banten.Skripsi pada FEM IPB Bogor: tidak diterbitkan.

Rosyada, D. et al. (2005). Demokrasi, Hak Asasi Manusia &Masyarakat Madani. Jakarta: Tim Icce Uin Jakarta dan Prenada Media.

Salam, D. (2004). Otonomi Daerah, Dalam Perspektif Lingkungan, Nilai dan Sumber Daya. Bandung: Djambatan.

Sam, C. dkk. (2008). Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sarundajang. (1999). Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Soejito, I. (1981). Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Jakarta: Bina Aksara.

Syahrir. dkk. (2001). Pemulihan Ekonomi dan Otonomi Daerah(refleksi pemikiran partai golkar. Jakarta: LASPI.

Widarta. (2001). Cara Mudah Memahami Otonomi Daerah. Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama.

Widjaja, H. (2003). Pemerintah Desa/marga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Widjaja, H. (2003). Titik Berat Otonomi pada Daerah Tingkat II. Jakarta: Raja Grafindo Persada.


No comments:

Post a Comment

buku bimbingan

                                                                                                                                            ...

082126189815

Name

Email *

Message *