Wednesday, January 20, 2016

BENCANA ALAM TSUNAMI

KATA PENGANTAR Puji syukur saya panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada penulis sehingga kami berhasil menyelesaikan tugas makalah ini. Penyelesaian tugas ini bertujuan untuk memenuhi tugas pelatihan untuk syarat Ujian Akhir Pelatihan. Dalam penyusunan makalah ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan dan bimbingan Dosen dan Orang tua, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi. Kritik dan saran yang membangun kami terima demi kesempurnan makalah ini.Semoga materi ini dapat bermanfaat dan menjadi sumbangan pemikiran bagi pihak yang membutuhkan, khususnya bagi penulis sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai, Amin. Jatinangor, Juni 2015 PENULIS DAFTAR ISI KATA PENGANTAR i DAFTAR ISI ii BAB I PENDAHULUAN 1 1.1 Latar Belakang 1 1.2 Rumusan Masalah 2 1.3 Tujuan Penulisan 2 BAB II LANDASAN TEORI 3 2.1 BENCANA ALAM 3 2.2 BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA (BNPB) 4 2.3 BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD) 5 2.4 MANAJEMEN DISASTER 7 2.5 MANAJEMEN LOGISTIK 8 BAB III PEMBAHASAN 16 2.1 DEFINISI 16 2.2 PENYEBAB TSUNAMI 16 2.3 TANDA-TANDA BENCANA TSUNAMI 17 2.4 DAMPAK BENCANA TSUNAMI 18 2.5 MENGHADAPI TSUNAMI 19 2.6 CARA PENANGGULANGAN TSUNAMI 20 2.7 UPAYA PENYELAMATAN DIRI SAAT TERJADI TSUNAMI 21 2.8 TAHAP PENCEGAHAN,REHABILITASI DAN REKONSTRUKSITAHAP PENCEGAHAN 22 BAB IV PENUTUP 25 3.1 KESIMPULAN 25 DAFTAR PUSTAKA 26
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Tsunami (bahasa Jepang: 津波; tsu = pelabuhan, nami = gelombang, secara harafiah berarti "ombak besar di pelabuhan") adalah perpindahan badan air yang disebabkan oleh perubahan permukaan laut secara vertikal dengan tiba-tiba. Perubahan permukaan laut tersebut bisa disebabkan oleh gempa bumi yang berpusat di bawah laut, letusan gunung berapi bawah laut, longsor bawah laut, atau atau hantaman meteor di laut. Gelombang tsunami dapat merambat ke segala arah. Tenaga yang dikandung dalam gelombang tsunami adalah tetap terhadap fungsi ketinggian dan kelajuannya. Di laut dalam, gelombang tsunami dapat merambat dengan kecepatan 500-1000 km per jam. Setara dengan kecepatan pesawat terbang. Ketinggian gelombang di laut dalam hanya sekitar 1 meter. Dengan demikian, laju gelombang tidak terasa oleh kapal yang sedang berada di tengah laut. Ketika mendekati pantai, kecepatan gelombang tsunami menurun hingga sekitar 30 km per jam, namun ketinggiannya sudah meningkat hingga mencapai puluhan meter. Hantaman gelombang Tsunami bisa masuk hingga puluhan kilometer dari bibir pantai. Kerusakan dan korban jiwa yang terjadi karena Tsunami bisa diakibatkan karena hantaman air maupun material yang terbawa oleh aliran gelombang tsunami. Dampak negatif yang diakibatkan tsunami adalah merusak apa saja yang dilaluinya. Bangunan, tumbuh-tumbuhan, dan mengakibatkan korban jiwa manusia serta menyebabkan genangan, pencemaran air asin lahan pertanian, tanah, dan air bersih. Sejarawan Yunani bernama Thucydides merupakan orang pertama yang mengaitkan tsunami dengan gempa bawah lain. Namun hingga abad ke-20, pengetahuan mengenai penyebab tsunami masih sangat minim. Penelitian masih terus dilakukan untuk memahami penyebab tsunami. Teks-teks geologi, geografi, dan oseanografi di masa lalu menyebut tsunami sebagai "gelombang laut seismik". 1.2 Rumusan Masalah 1. Apakah definisi dari bencana tsunami ? 2. Apa penyebab dari bencana tsunami ! 3. Apa tanda-tanda dari bencana tsunami ! 4. Apa dampak yang diakibatkan dari bencana tsunami ! 5. Bagaimana cara mengahapi bencana tsunami ? 6. Bagaimana cara penanggulangan bencana tsunami ? 7. Bagaimana upaya cara penyelamatan diri saat terjadi tsunami ? 8. Bagaimana tahap pencegahan,rehabilitasi dan rekontruksi ! 1.3 Tujuan Penulisan 1. Menjelaskan definisi dari bencana tsunami 2. Mengetahui penyebab dari bencana tsunami 3. Mengetahui tanda-tanda dari bencana tsunami 4. Mengetahui dampak dari bencana tsunami 5. Menjelaskan cara mengahadapi bencana tsunami 6. Menjelaskan cara menanggulangan bencana tsunami 7. Mengetahui upaya penyelamatan diri saat terjadi bencana tsunami 8. Mengetahui tahap pencegahan,rehabilitasi dan rekontruksi   BAB II LANDASAN TEORI 2.1 BENCANA ALAM Bencana adalah peristiwa/rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis dan di luar kemampuan masyarakat dengan segala sumber dayanya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bencana mempunyai arti sesuatuyang menyebabkan atau menimbulkan kesusahan, kerugian atau penderitaan.Sedangkan bencana alam artinya adalah bencana yang disebabkan oleh alam(Purwadarminta, 2006) Menurut Undang-Undang No.24 Tahun 2007, bencana adalah peristiwa ataurangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan danpenghidupanmasyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupunfaktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakanlingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Bencana merupakanpertemuan dari tiga unsur, yaitu ancaman bencana, kerentanan, dan kemampuan yangdipicu oleh suatu kejadian. Sumber lain juga mendefinisikan bencana sebagai suatu kejadian alam, buatan manusia, atau perpaduan antara keduanya yang terjadi secara tiba-tiba sehingga menimbulkan dampak negatif yang dahsyat bagi kelangsungankehidupan. Menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 bencanaalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atauserangkaian peristiwa yang disebabkan oleh gejala-gejala alam yang dapatmengakibatkan kerusakan lingkungan, kerugian materi, maupun korban manusia 2.2 BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA (BNPB) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (disingkat BNPB) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang mempunyai tugas membantu Presiden Republik Indonesia dalam: mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penanganan bencana dan kedaruratan secara terpadu; serta melaksanakan penanganan bencana dan kedaruratan mulai dari sebelum, pada saat, dan setelah terjadi bencana yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat, dan pemulihan. BNPB dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008. Sebelumnya badan ini bernama Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005, menggantikan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001. Tugas dan Fungsi BNPB BNPB Mempunyai Tugas :  Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;  Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;  Menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;  Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;  Menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional;  Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;  Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan  Menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. BNPB Mempunyai Fungsi : Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. 2.3 BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah lembaga pemerintah non-departemen yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana. BPBD dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, menggantikan Satuan Koordinasi Pelaksana Penanganan Bencana (Satkorlak) di tingkat Provinsi dan Satuan Pelaksana Penanganan Bencana (Satlak PB) di tingkat Kabupaten / Kota, yang keduanya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005. Tugas Pokok Badan Penanggulangan Bencana Daerah tiap Provinsi mempunyai tugas sebagai penyelenggara penanggulangan bencana di daerah, yang antara lain : 1) Menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan terhadap usaha Penanggulangan Bencana seperti : pencegahan, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara merata; 2) Menetapkan standardisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan; 3) Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana; 4) Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana; 5) Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Gubernur setiap bulan sekali dalam keadaan kondisi normal dan setiap saat dalam keadaan kondisi darurat bencana; 6) Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang untuk bencana; 7) Melaksanakan penyelenggaraan penanganan bencana; 8) Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN dan APBD dan sumber-sumber lainnya; dan 9) Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara Unsur Pelaksana BPBD Provinsi memiliki tugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi, meliputi :  Prabencana;  Saat Tanggap Darurat;  Pascabencana. Fungsi Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana di atas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Banten mempunyai fungsi : 1) Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; 2) Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana dan terpadu serta menyeluruh. Sementara Unsur Pelaksana BPBD Provinsi mempunyai fungsi, meliputi :  Pengkoordinasian;  Pengkomandoan;  Pelaksana. 2.4 MANAJEMEN DISASTER Penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana. Ada tiga tahapan dalam pelaksanaan penanggulangan bencana yaitu : pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana. Tahapan pra bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi bencana, yang meliputi : • Kesiapsiagaan “kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat, guna dan berdaya guna”. • Peringatan dini “kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana alam pada suatu tempat oleh lembaga berwenang” • Mitigasi “upaya untuk mengurangiresiko bencana”. Tahapan pasca bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak yang di timbulakan, meliputi • Pemenuhan kebutuhan dasar • Perlindungan • Pengurusan diri • Penyelamatan • Pemulihan sarana dan prasarana Tahapan pasca bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan setelah terjadinya bencana untuk memulihkan keadaan setelah terjadinya bencana alam yang meliputi : • Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua pelayanan publik sampai tingkat memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk harmonisasi secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyrakat pada wilayah pasca bencana, • Rekontruksi adalah pembangunan kembali sarana dan prasarana kelembagaan pada wilayah pasca bencana baik pada tingkat pemerintah, maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial, budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek masyarakat dalam wilayah pasca bencana. 2.5 MANAJEMEN LOGISTIK Proses Manajemen logistik dalam penanggulangan bencana ini meliputi tujuh tahapan terdiri dari: 1) Perencanaan/Inventarisasi Kebutuhan 2) Pengadaan dan/atau Penerimaan 3) Pergudangan dan/atau Penyimpanan 4) Pendistribusian 5) Pengangkutan 6) Penerimaan di tujuan 7) Pertanggungjawaban Ketujuh tahapan Manajemen Logistik dan Peralatan tersebut dilaksanakan secara keseluruhan menjadi satu sistem terpadu. Rincian kegiatan dan tujuan masing-masing tahapan Manajemen Logistik dan Peralatan itu adalah sebagai berikut: 1) Perencanaan/Inventarisasi Kebutuhan a. Proses Inventarisasi Kebutuhan adalah langkah-langkah awal untuk mengetahui apa yang dibutuhkan, siapa yang membutuhkan, di mana, kapan dan bagaimana cara menyampaikan kebutuhannya. b. Inventarisasi ini membutuhkan ketelitian dan keterampilan serta kemampuan untuk mengetahui secara pasti kondisi korban bencana yang akan ditanggulangi. c. Inventarisasi kebutuhan dihimpun dari : - Laporan-Laporan; - Tim Reaksi Cepat; - Media Massa; - Instansi terkait; - Perencanaan Inventarisasi kebutuhan terdiri dari : - Penyusunan standar kebutuhan minimal. - Penyusunan kebutuhan jangka pendek, menengah dan panjang. 2) Pengadaan dan/atau Penerimaan a. Proses penerimaan dan/atau pengadaan logistik dan peralatan penanggulangan bencana dimulai dari pencatatan atau inventarisasi termasuk kategori logistik atau peralatan, dari mana bantuan diterima, kapan diterima, apa jenis bantuannya, seberapa banyak jumlahnya, bagaimana cara menggunakan atau mengoperasikan logistik atau peralatan yang disampaikan, apakah ada permintaan untuk siapa bantuan ini ditujukan. b. Proses penerimaan atau pengadaan logistik dan peralatan untuk penanggulangan bencana dilaksanakan oleh penyelenggara penanggulangan bencana dan harus diinventarisasi atau dicatat. Pencatatan dilakukan sesuai dengan contoh formulir dalam lampiran. c. Maksud dan Tujuan Penerimaan dan/atau Pengadaan: 1. Mengetahui jenis logistik dan peralatan yang diterima dari berbagai sumber. 2. Untuk mencocokkan antara kebutuhan dengan logistik dan peralatan yang ada. 3. Menginformasikan logistik dan peralatan sesuai skala prioritas kebutuhan. 4. Untuk menyesuaikan dalam hal penyimpanan. d. Sumber Penerimaan dan/atau Pengadaan e. Proses Penerimaan dan/atau Pengadaan - Proses pengadaan logistik dan peralatan penanggulangan bencana dilaksanakan secara terencana dengan memperhatikan jenis dan jumlah kebutuhan, yang dapat dilakukan melalui pelelangan, pemilihan dan penunjukkan langsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Penerimaan logistik dan peralatan melalui hibah dilaksanakan berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku dengan memperhatikan kondisi pada keadaan darurat. 3) Pergudangan dan Penyimpanan a. Proses penyimpanan dan pergudangan dimulai dari data penerimaan logistik dan peralatan yang diserahkan kepada unit pergudangan dan penyimpanan disertai dengan berita acara penerimaan dan bukti penerimaan logistik dan peralatan pada waktu itu. b. Pencatatan data penerimaan antara lain meliputi jenis barang logistik dan peralatan apa saja yang dimasukkan ke dalam gudang, berapa jumlahnya, bagaimana keadaannya, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, cara penyimpanan menggunakan metoda barang yang masuk terdahulu dikeluarkan pertama kali (first-in first-out) dan atau menggunakan metode last-in first-out. c. Prosedur penyimpanan dan pergudangan, antara lain pemilihan tempat, tipe gudang, kapasitas dan fasilitas penyimpanan, system pengamanan dan keselamatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4) Pendistribusian a. Berdasarkan data inventarisasi kebutuhan maka disusunlah perencanaan pendistribusian logistik dan peralatan dengan disertai data pendukung: yaitu yang didasarkan kepada permintaan dan mendapatkan persetujuan dari pejabat berwenang dalam penanggulangan bencana. b. Perencanaan pendistribusian terdiri dari data: siapa saja yang akan menerima bantuan, prioritas bantuan logistik dan peralatan yang diperlukan, kapan waktu penyampaian, lokasi, cara penyampaian, alat transportasi yang digunakan, siapa yang bertanggung jawab atas penyampaian tersebut. c. Maksud dan Tujuan Pendistribusian adalah : - Mengetahui sasaran penerima bantuan dengan tepat. - Mengetahui jenis dan jumlah bantuan logistik dan peralatan yang harus disampaikan. - Merencanakan cara penyampaian atau pengangkutannya. 5) Pengangkutan a. Berdasarkan data perencanaan pendistribusian, maka dilaksanakan pengangkutan. b. Data yang dibutuhkan untuk pengangkutan adalah: jenis logistik dan peralatan yang diangkut, jumlah, tujuan, siapa yang bertanggungjawab dalam perjalanan termasuk tanggung jawab keamanannya, siapa yang bertanggungjawab menyampaikan kepada penerima. c. Penerimaan oleh penanggungjawab pengangkutan disertai dengan berita acara dan bukti penerimaan logistik dan peralatan yang diangkut. d. Maksud dan Tujuan Pengangkutan: - Mengangkut dan atau memindahkan logistik dan peralatan dari gudang penyimpanan ke tujuan penerima - Menjamin keamanan, keselamatan dan keutuhan logistik dan peralatan dari gudang ke tujuan. - Mempercepat penyampaian. e. Jenis Pengangkutan - Jenis pengangkutan terdiri dari angkutan darat, laut, sungai, danau dan udara, baik secara komersial maupun non komersial yang berdasarkan kepada ketentuan yang berlaku. - Pemilihan moda angkutan berdasarkan pertimbangan: 6) Penerimaan di Tempat Tujuan a. Langkah-langkah yang harus dilaksanakan dalam penerimaan di tempat tujuan adalah: • Mencocokkan antara data di manifest pengangkutan dengan jenis bantuan yang diterima. • Men-check kembali, jenis, jumlah, berat dan kondisi barang. • Mencatat tempat pemberangkatan, tanggal waktu kedatangan, sarana transportasi, pengirim dan penerima barang. • Membuat berita acara serah terima dan bukti penerimaan. 7) Pertanggungjawaban a. Seluruh proses manajemen logistik dan peralatan yang telah dilaksanakan harus dibuat pertanggung jawabannya. b. Pertanggungjawaban penanggulangan bencana baik keuangan maupun kinerja, dilakukan pada setiap tahapan proses dan secara paripurna untuk seluruh proses, dalam bentuk laporan oleh setiap pemangku proses secara berjenjang dan berkala sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. 2.6 DASAR HUKUM Dasar hukum yang mengacu tentang penanggulangan bencana diatur dalam undang – undang no 24 tahun 2007 dan lahirlah peraturan pemerintah tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana yaitu PP no 8 tahun 2008. Di dalam undang – undang di jelaskan Bencana merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam maupun faktor nonalam maupun faktor manusia yang menimbulkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian materil, serta dampak psikologis.Bencana dikategorikan menjadi tiga yakni: 1. Bencana Alam Adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, dan tanah longsor. Bencana alam bersifat alamiah tanpa ada campur tngan manusia, sehingga lumpur lapindo bukan merupakan bencana alam. 2. Bencana Nonalam Adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Bencan non alam yang pernh melanda antara lain KLB (kejadian luar biasa) demam berdarah, KLB flu burung, dan kini kita dilanda KLB flu babi. 3. Bencana SosialAdalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas kelompok, juga terorisme. Setelah diatur undang – undang tentang penanggulangan bencana, kemudian lahirlah Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk membantu program pemerintah dalam masalah Bencana Alam yang diatur dalam peraturan pemerintah no 8 tahun 2008. Latar belakang di bentuknya BNPB adalah kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis mendorong Indonesia untuk membangun visi untuk membangun ketangguhan bangsa dalam menghadapi bencana. Wilayah Indonesia merupakan gugusan kepulauan terbesar di dunia. Wilayah yang juga terletak di antara benua Asia dan Australia dan Lautan Hindia dan Pasifik ini memiliki 17.508 pulau. Meskipun tersimpan kekayaan alam dan keindahan pulau-pulau yang luar biasa, bangsa Indonesia perlu menyadari bahwa wilayah nusantara ini memiliki 129 gunung api aktif, atau dikenal dengan ring of fire, serta terletak berada pada pertemuan tiga lempeng tektonik aktif dunia?Lempeng Indo-Australia, Eurasia, dan Pasifik. Ring of fire dan berada di pertemuan tiga lempeng tektonik menempatkan negara kepulauan ini berpotensi terhadap ancaman bencana alam. Di sisi lain, posisi Indonesia yang berada di wilayah tropis serta kondisi hidrologis memicu terjadinya bencana alam lainnya, seperti angin puting beliung, hujan ekstrim, banjir, tanah longsor, dan kekeringan. Tidak hanya bencana alam sebagai ancaman, tetapi juga bencana non alam sering melanda tanah air seperti kebakaran hutan dan lahan, konflik sosial, maupun kegagalan teknologi. Menghadapi ancaman bencana tersebut, Pemerintah Indonesia berperan penting dalam membangun sistem penanggulangan bencana di tanah air. Pembentukan lembaga merupakan salah satu bagian dari sistem yang telah berproses dari waktu ke waktu. Lembaga ini telah hadir sejak kemerdekaan dideklarasikan pada tahun 1945 dan perkembangan lembaga penyelenggara penanggulangan bencana dapat terbagi berdasarkan periode waktu sebagai berikut.   BAB III PEMBAHASAN 2.1 DEFINISI Tsunami adalah rangkaian gelombang laut yang mampu menjalar dengan kecepatan hingga lebih 900 km per jam, terutama diakibatkan oleh gempa bumi yang terjadi di dasar laut. Kecepatan gelombang tsunami bergantung pada kedalaman laut. Di laut dengan kedalaman7000 m misalnya, kecepatannya bisa mencapai 942,9 km/jam. Kecepatan ini hampir sama dengan kecepatan pesawat jet. Namun demikian tinggi gelombangnya di tengah laut tidak lebihdari 60 cm. Akibatnya kapal-kapal yang sedang berlayar diatasnya jarang merasakan adanya tsunami. Berbeda dengan gelombang laut biasa, tsunami memiliki panjang gelombang antara dua puncaknya lebih dari 100 km di laut lepas dan selisih waktu antara puncak-puncak gelombangnya berkisar antara 10 menit hingga 1 jam. Saat mencapai pantai yang dangkal, teluk,atau muara sungai gelombang ini menurun kecepatannya, namun tinggi gelombangnya meningkat puluhan meter dan bersifat merusak. 2.2 PENYEBAB TSUNAMI Tsunami terjadi karena adanya gangguan impulsif terhadap air laut akibat terjadinya perubahan bentuk dasar laut secara tiba-tiba. Ini terjadi karena tiga sebab, yaitu : gempa bumi, letusan gunung api dan longsoran (land slide) yang terjadi di dasar laut. Dari ketiga penyebab tsunami, gempa bumi merupakan penyebab utama. Besar kecilnya gelombang tsunami sangat ditentukan oleh karakteristik gempa bumi yang menyebabkannya. Bagian terbesar sumber gangguan implusif yang menimbulkan tsunami dahsyat adalah gempa bumi yang terjadi di dasar laut. Walaupun erupsi vulkanik juga dapat menimbulkan tsunami dahsyat, seperti letusan gunung Krakatau pada tahun 1883. Gempa bumi di dasar laut ini menimbulkan gangguan air laut, yang disebabkan berubahnya profil dasar laut. Profil dasar laut ini umumnya disebabkan karena adanya gempa bumi tektonik yang bisa menyebabkan gerakan tanah tegak lurus dengan permukaan air laut atau permukaan bumi. Apabila gerakan tanah horizontal dengan permukaan laut, maka tidak akan terjadi tsunami. Apabila gempa terjadi didasar laut, walaupun gerakan tanah akibat gempa ini horizontal, tetapi karena energi gempa besar, maka dapat meruntuhkan tebing-tebing (bukit-bukit) di laut, yang dengan sendirinya gerakan dari runtuhan in adalah tegak lurus dengan permukaan laut. Sehingga walaupun tidak terjadi gempa bumi tetapi karena keadaan bukit/tebing laut sudah labil, maka gaya gravitasi dan arus laut sudah bisa menimbulkan tanah longsor dan akhirnya terjadi tsunami. Hal ini pernah terjadi di Larantuka tahun 1976 dan di Padang tahun 1980. Gempa-gempa yang paling mungkin dapat menimbulkan tsunami adalah : 1. Gempa bumi yang terjadi di dasar laut. 2. Kedalaman pusat gempa kurang dari 60 km. 3. Magnitudo gempa lebih besar dari 6,0 Skala Richter. 4. Jenis pensesaran gempa tergolong sesar naik atau sesar turun. Gaya-gaya semacam ini biasanya terjadi pada zona bukaan dan zona sesar. 2.3 TANDA-TANDA BENCANA TSUNAMI 1. Diawali adanya gempa bumi. Bila Anda tinggal di dekat pantai, sebaiknya berhati-hati bila terjadi gempa bumi. Tsunami biasanya terjadi karena adanya gempa bumi yang terjadi di bawah atau di dekat laut. Tidak hanya gempa yang terjadi di daerah Anda, tetapi juga di seluruh dunia. 2. Dengarkan suara-suara gemuruh. Banyak korban tsunami telah mengatakan bahwa datangnya gelombang tsunami diawali dengan suara gemuruh yang keras mirip dengan kereta barang. 3. Perhatikan penurunan air laut. Jika ada penurunan air laut yang cepat dan bukan merupakan waktu air laut surut, maka segeralah mencari tempat perlindungan yang tinggi. Sebelum terjadi gelombang tsunami, air laut akan terlebih dahulu surut dengan cepat dan kemudian kembali dengan kekuatan yang sangat besar. 4. Selalu waspada pada gelombang pertama. Gelombang tsunami pertama tidak selalu yang paling berbahaya, sehingga tetap mendekatkan diri dari garis pantai sampai keadaaan benar-benar aman. Jangan berasumsi bahwa karena tsunami kecil di satu tempat maka akan kecil juga pada daerah yang lain. Ukuran gelombang tsunami bervariasi dan tidak sama di semua lokasi. Gelombang tsunami juga bisa melakukan perjalanan melalui sungai-sungai yang terhubung ke laut. Selain tanda-tanda tersebut, alam juga bisa memberi tanda sebelum terjadinya bencana, seperti gerakan angin yang tidak biasa, tekanan udara atau cuaca yang ekstrem dan perilaku hewan yang berubah. Sebagai contoh prilaku hewan yang berubah yaitu: beberapa kelelawar, yang aktif di malam hari dan biasanya tidur di siang hari, menjadi sangat aktif setengah jam sebelum gelombang tsunami datang. 2.4 DAMPAK BENCANA TSUNAMI 1. Banjir dan gelombang pasang. 2. Kerusakan pada berbagai bentuk infrastruktur 3. Pencemaran air besih. 4. Korban jiwa dan ancaman kemanusiaan. 5. Mewabahnya virus dan bakteri penyakit. 2.5 MENGHADAPI TSUNAMI  Persiapan Menghadapi Tsunami 1. Mengetahui pusat informasi bencana, seperti Posko Bencana, Palang Merah Indonesia, Tim SAR. Kenali areal rumah, sekolah, tempat kerja, atau tempat lain yang beresiko. Mengetahui wilayah dataran tinggi dan dataran rendah yang beresiko terkena Tsunami. 2. Jika melakukan perjalanan ke wilayah rawan Tsunami, kenali hotel, motel, dan carilah pusat pengungsian. Adalah penting mengetahui rute jalan keluar yang ditunjuk setelah peringatan dikeluarkan. 3. Siapkan kotak Persediaan Pengungsian dalam suatu tempat yang mudah dibawa (ransel punggung), di dekat pintu. 4. Siapkan peersediaan makanan dan air minum untuk pengungsian. 5. Siapkan selalu peralatan P3K lengkap. 6. Membawa barang secukupnya saja untuk keperluan pengungsian. 7. Segera mengungsi setelah ada pemberitahuan dari pihak yang berwenang atas penyebaran informasi tentang tsunami. 8. Jika hanya ada sedikit waktu sebelum dating tsunami,segera mencari pintu dan mencari jalan keluar dari rumah atau gedung dengan segera. 9. Carilah tempat yang tinggi dan aman dari gelombang tsunami,atau mengikuti rute dan tempat yang suah ditetapkan oleh pihak yang berwenang. 10. Utamakan keselamatan terlebih dahulu, jika terjadi kerusakan pada tempat Anda berada,bila ingin menyelamatkan harta benda carilah yang mudah dan ringan dibawa. 11. Pastikan tidak ada anggota keluarga yang tertinggal pada saat pergi ke tempat evakuasi. Jika bisa ajaklah tetangga dekat Anda untuk pergi bersama-sama. 12. Jika tsunami terjadi pada saat Anda sedang menyetir kendaraan, cepat keluar dan cari tempat yang tinggi dan aman.  Setelah Terjadi Tsunami 1. Periksa kesediaan makanan. Makanan apapun yang terkena air mungkin sudah tercemar dan harus dibuang. 2. Memberikan bantuan kepada korban luka-luka. Berikan bantuan P3K dan panggil bantuan. Jangan pindahkan orang yang terluka, kecuali yang luka serius. 3. Segera membangun tenda pengungsian apabila keadaan untuk kembali ke rumah tidak memungkinkan. 4. Pastikan keadaan sudah aman dan tidak terjadi tsunami susulan sebelum kembali ke rumah.Bila keadaan rumah tidak memungkinkan untuk ditempati carilah tempat tinggal yang bisa ditempati atau kembali ke tempat pengungsian. 2.6 CARA PENANGGULANGAN TSUNAMI Adapun cara yang dilakukan untuk penanggulangan bencana tsunami adalah : 1. Melaksanakan evakuasi secara intensif. 2. Melaksanakan pengelolaan pengungsi. 3. Melakukan terus pencarian orang hilang, dan pengumpulan jenazah. 4. Membuka dan hidupkan jalur logistik dan lakukan resuplay serta pendistribusian logistik yang diperlukan. 5. Membuka dan memulihkan jaringan komunikasi antar daerah atau kota. 6. Melakukan pembersihan kota yang hancur dan penuh puing dan lumpur. 7. Menggunakan dana pemerintah untuk penanggulangan bencana dan gunakan pula dengan tepat sumbangan dana baik dari dalam maupun luar negeri. 8. Menyambut dengan baik dan libatkan unsur civil society. 2.7 UPAYA PENYELAMATAN DIRI SAAT TERJADI TSUNAMI Sebesar apapun bahaya tsunami, gelombang ini tidak datang setiap saat. Janganlah ancaman bencana alam ini mengurangi kenyamanan menikmati pantai dan lautan. 1. Jika berada di sekitar pantai, terasa ada guncangan gempabumi, air laut dekat pantaisurut secara tiba-tiba sehingga dasar laut terlihat, segeralah lari menuju ke tempat yangtinggi (perbukitan atau bangunan tinggi) sambil memberitahukan teman-teman yang lain. 2. Jika sedang berada di dalam perahu atau kapal di tengah laut serta mendengar berita daripantai telah terjadi tsunami, jangan mendekat ke pantai. Arahkan perahu ke laut. 3. Jika gelombang pertama telah datang dan surut kembali, jangan segera turun ke daerahyang rendah. Biasanya gelombang berikutnya akan menerjang. 4. Jika gelombang telah benar-benar mereda, lakukan pertolongan pertama pada korban. Jika berada di sekitar pantai, terasa ada guncangan gempabumi, air laut dekat pantaisurut secara tiba-tiba sehingga dasar laut terlihat, segeralah lari menuju ke tempat yangtinggi (perbukitan atau bangunan tinggi) sambil memberitahukan teman-teman yang lain. 5. Jika sedang berada di dalam perahu atau kapal di tengah laut serta mendengar berita daripantai telah terjadi tsunami, jangan mendekat ke pantai. Arahkan perahu ke laut. 6. Jika gelombang pertama telah datang dan surut kembali, jangan segera turun ke daerahyang rendah. Biasanya gelombang berikutnya akan menerjang. 7. Jika gelombang telah benar-benar mereda, lakukan pertolongan pertama pada korban. 2.8 TAHAP PENCEGAHAN,REHABILITASI DAN REKONSTRUKSITAHAP PENCEGAHAN Tsunami merupakan fenomena alam yang biasa terjadi namun hampir sedikit sekali dapat diprediksi terjadinya tsunami. Oleh karena itu ketika tsunami terjadi akan banyak menimbulkan kerusakan dan korban jiwa. Namun demikian untuk menghindari bahaya tsunami dapat dilakukan dengan memberikan peringatan sedini mungkin pada orang-orang yang tinggal dan berada di sekitar pantai. Di beberapa pantai yang kerap terjadinya tsunami seperti di pantai-pantai Jepang dan Amerika telah dipasangi papan peringatan tentang terjadinya potensi tsunami. Awas Tsunami!. Di beberapa tempat malah dipasang system alarm yang menghubungkan peralatan deteksi tsunami dari instansi berwenang memberikan peringatan. Di beberapa pantai di Jepang malah telah dibuat dinding beton penghalau agar dapat mengurangi laju tsunami, juga dibangun tempat tempat pengungsian . Dengan cara-cara ini potensi kerusakan yang akan ditimbulkan oleh tsunami dapat dikurangi. Cara lain adalah dengan menjaga kelestarian dan keutuhan pepohonan yang ada sekitar pantai. Bila lahan sekitar pantai sudah gundul atau berkurangnya pepohonan maka perlu adanya upaya reboisasi. Reboisasi dilakukan sepanjang garis pantai. Makin banyak pohon yang ada dan ditanam di sekitar pantai membuat laju tsunami makin berkurang dan terhambat sehingga mengurangi kerusakan yang ditimbulkan tsunami Tahap Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi disusun untuk memulihkan dan membangun kembali kehidupan masyarakat pasca bencana menjadi lebih baik. Untuk itu, pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana dilakukan dengan menggunakan Kombinasi Penilaian Perkiraan Kerusakan dan Kerugian (Damage and Loss Assesment-DALA) dan Pengkajian Kebutuhan Pemulihan Pembangunan Manusia / Human Development Needs Assessment (HRNA). Strategi pemulihan pasca bencana Provinsi DIY meliputi dua tahapan, yaitu tahap rehabilitasi dan tahap rekonstruksi. Tahap Rehabilitasi bersifat jangka pendek, sebagai respon atas berbagai isu yang bersifat mendesak dan membutuhkan penanganan yang segera dan bertujuan untuk memulihkan standar pelayanan minimum pada sektor perumahan, sektor prasarana, sektor sosial, sektor ekonomi produksi, serta sektor lainnya (lintas sektor) yang mengalami kerusakan dan kerugian akibat dampak bencana. Tahap Rekonstruksi lebih bersifat jangka panjang untuk memulihkan sistem secara keseluruhan serta mengintegrasikan berbagai program pembangunan ke dalam pendekatan pembangunan daerah. Selain itu, MDMC(Muhammadiyah Disaster Management Centre) membangun program rehabilitasi pasca bencana untuk mengkoordinasikan dan melembagakan inisiatif berbagai elemen Muhammadiyah yang telah memiliki program tersebut sebelumnya. Untuk skala nasional, Muhammadiyah telah menyelesaikan program rehabilitasi pasca Tsunami, pasca Gempa Bumi,Secara keseluruhan kebijakan yang diambil BPBD dalam membangun sistem penanggulangan bencana adalah sebagai berikut: 1. Penguatan peraturan perundangan dan kapasitas kelembagaan 2. Perencanaan penanggulangan bencana yang terpadu 3. Penelitian, pendidikan dan pelatihan 4. Peningkatan kapasitas dan partisipasi masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya dalam PRB 5. Pencegahan dan mitigasi bencana 6. Peringatan dini 7. Kesiapsiagaan 8. Tanggap darurat 9. Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bidang garap rehabilitasi yang dikerjakan : 1. Rehabilitasi Ekonomi Keluarga 2. Rehabilitasi Instalasi Air Bersih 3. Rehabilitasi Hunian Sementara - Permanen untuk kelompok rentan 4. Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan 5. Rehabilitasi Fasilitas Kesehatan 6. Rehabilitasi Lingkungan dan Pertanian   BAB IV PENUTUP 3.1 KESIMPULAN Tsunami adalah salah satu bencana alam yang memang menakutkan. Dampak yang ditimbulkan dari tsunami juga sangat bersifat merusak dan menghancurkan. Maka dari itu, kita patut lebih mempelajari tentang bencana alam disekitar kita. Dengan mempelajari, kita bisa mengetahui bagaimana tanda-tanda bencana seperti tsunami itu akan terjadi dan akan lebih siap saat menghadapi terjadinya hal yang tidak di inginkan. Namun kami lebih menghimbau, agar kita semua lebih mendekatkan diri kepada Tuhan YME. Karena Dia-lah penguasa seluruh jagat raya ini. Atas kehendak-Nya juga seluruh bencana di alam semesta ini dapat terjadi, termasuk bencana tsunami. DAFTAR PUSTAKA . 2011.(online),(http://maranugraha.wordpress.com/2011/01/01/penanggulangan-bencana-tsunami,diakses pada 17 desember 2013). . 2009. (online),(http://harytami3.wordpress.com/2009/03/05/tsunami-penyebab-dan-akibatnya,diakses pada 17 desember 2013) . 2013. (online),(http://rosmell63.blogspot.com/2013/09/makalah-bencana-tsunami.html,diakses pada 17 desember 2013) . 2012. (online), (http://www.mdmc.or.id/index.php/rehabilitasi#sthash.Ij5GRkcl.dpuf,diakses pada 16 desember 2013) .2013. (online),(http://www.merdeka.com/politik-nasional/rekomondasi-blue-print-untuk-rekontruksi-pasca-tsunami-kae3bmb.html, diakses pada 16 desember 2013)

No comments:

Post a Comment

buku bimbingan

                                                                                                                                            ...

082126189815

Name

Email *

Message *