Tuesday, January 26, 2016

HUKUM TATA NEGARA



BAB I
PENDAHULUAN
A.   LATAR BELAKANG
Pengarang buku ini menulis dan menerbitkan buku ini bertujuan untuk:
1.    Dunia pustaka miskin dengan buku- buku yang berisi informasi yang luas dan mendalam.
2.    Untuk memperbayak buku yang mendorong penigkatan pengetahuan mahasiswa.
3.    Bayaknya perubahan ketatanegaraan yang terjadi di Indonesia membuat penulis untuk memperkenalkan perspektif hukum yang berlaku sekarang.

B.   RUANG LINGKUP PEMBAHASAN
1.    Disiplin ilmu tata negara
2.    Konstitusi sebagai objek kajian hukum tata negara
3.    Sumber hukum tata negara
4.    Penafsiran dalam hukum tata negara
5.    Organ dan fungsi kekuasaan negara
6.    Hak asasi manusia dan masalah kewarganegaraan
7.    Partai politik dan pemilihan umum

C.   PENDEKATAN PEMBAHASAN
Pembahasan dalam buku ini dilakukan melalui pendeskripsian pendapat ahli megenai persoalan yang dibahas dengan contoh- contoh yang dipraktekkan di berbagai negara.


BAB II
DISIPLIN ILMU HUKUM TATA NEGARA
A. NEGARA SEBAGAI OBJEK ILMU PENGETAHUAN
            Negara merupakan gejala kehidupan umat manusia di sepanjang sejarah umat manusia. Sebagai bentuk organisasi kehidupan bersama dalam masyarakat, negara selalu menjadi pusat perhatian dan objek kajian bersamaan dengan berkembangnya ilmu pengetahuan umat manusia.
            Negara sebenarnya merupakan konstruksi yang diciptakan oleh umat manusia (human creation) tentang pola hubungan antarmanusia dalam kehidupan bermasyarakat yang diorganisasikan sedemikian rupa untuk maksud memenuhi kepentingan dan mencapai tujuan bersama.

B. ILMU HUKUM TATA NEGARA
            Hukum tata negara adalah ilmu yang termasuk salah satu cabang ilmu hukum, yaitu hukum kenegaraan yang berada di ranah hukum publik. Defenisi hukum tata negara telah dikembangkan oleh para ahli sehingga tidak hanya mencakup gajian mengenai organ negara, fungsi dan mekanisme hubungan antarorgan negara itu, tetapi mencakup pula persoalan- persoalan yang terkait dengan mekanisme hubungan antara organ- organ negara itu dengan warga- warga.
            Hukum tata negara tidak hanya merupakan Recht atau hukum dan apalagi hanya sebagai Wet atau norma hukum tertulis, tetapi juga Lehre atau teori sehingga pengertiannya mencakup apa yang disebut sebagai verfassungrecht (hukum konstitusi) dan sekaligus verfassunglehre (teori konstitusi).

C. KELUARGA ILMU HUKUM KENEGARAAN
            Berikut adalah beberapa jenis- jenis dari hukum negara:
1.    Keluarga ilmu hukum kenegaraan pada umumnya
2.    Hukum tata negara dan ilmu politik serta ilmu sosial lainnya
3.    Hukum tata negara dan ilmu negara
4.    Hukum tata negara dan hukum administrasi negara
5.    Hukum tata negara dan hukum internasional public
6.    Kecenderungan hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan hukum internasional public

BAB III
KONSTITUSI SEBAGAI OBJEK KAJIAN HUKUM TATA NEGARA
A. SEJARAH KONSTITUSI
1. terminologi klasik
2. warisan yunani kuno
3. warisan kuno
4. warisan islam
5. gagasan modern

B. ARTI DAN PENGERTIAN KONSTITUSI
berasal dari bahasa latin, constitutio yang berarti ‘’hukum atau prinsip’’.
Dalam kamus oxford dictionary of law, perkataan konstitusi diartikan :
-       Tidak hanya aturan tertulis tetapi juga dipraktikkan dalam kegiatan penyelenggaraan negara
-       Mengatur organ negara dan komposisi serta fungsinya di tingkat pusat mauoun daerah, juga mekanisme hubungan antara negara atau organ negara itu dengan warga negara.

C. NILAI DAN SIFAT KONSTITUSI
            1. nilai konstitusi
            Nilai kostitusi yang dimaksud adalah nilai sebagai hasil penilaian atas pelaksanaan norma dalam kenyataan praktik.
            2. konstitusi formal dan materil
            Kostitusi dibedakan dari undang-undang dasar. Kebanyakan orang menyamakan antara konstitusi dan undang-undang dasar karena pengaruh paham kodifikasi yang menghendaki semua peraturan hukum dibuat dalam bentuk tertulis untuk mencapai suatu kesatuan hukum, kesederhanaan hukum, dan kepastian hukum.
Undang-undang dasar dihubungkan dengan dengan pengertian konstitusi. Undang-undang dasar barulah sebagian dari bagian konstitusi tertulis. Dalam arti ini konstitusi itu barulah bersifat yuridis yaitu sebagai undang-undang dasar. Konstitusi dalam arti luas tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga bersifat sosiologis dan politis yang tidak disebut sebagai undang-undang dasar, namun termasuk pengertian konstitusi.

D. TUJUAN DAN HAKEKAT KONSTITUSI        
3 tujuan  pokok hukum:
-       Keadilan
-       Kepastian
-       Kegunaan
Tujuan negara indonesia tercantum dalam pembukaan undang-undang 1945, yaitu:
-       Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
-       Memajukan kesejahteraan umum
-       Mencerdaskan kehidupan bangsa
-       Ikut melaksanakan ketertibandunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Hakekat konstitusi adalah untuk menjamin kebebasan individu, tetapi kekuasaan negar juga harus tegak sehingga tercipta tertip bermasyarakat dan bernegara.  


         









BAB IV
SUMBER HUKUM TATA NEGARA.
A.  Sumber hukum tata Negara
1.    PENGERTIAN SUMBER HUKUM
Apakah yang dimaksud dengan “sumber hukum”?dalam bahasa ingris,sumber hukum itu disebut source of law.perkataan “sumber hukum”itu sebenarnya berbeda dari perkataan “dasar hukum” “landasan hukum”,ataupun “paying hukum”. Dasar hukum ataupun landasan hukum adalah legal basic atau legal ground yaitu norma hukumyang mendasari suatu tindakan atau perbuatan hukum tertentu sehingga dapat dianggap sah atau dapat dibenarkan secara hukum.sementara itu,perkataan “sumber hukum”lebih menungjuk kepada pengertian tempat dari mana asal muasal suatu nilai atau norma tertentu berasal.
              Dalam pasal 1 ketetapan MPR No.III/MPR/2000 ditentukan bahwa: 1 (1) sumber hukumadalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang undangan; (2) sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis; (3) sumber hukum dasar nasional adalah: (!) pancasila sebagaimana yang tertulis dalam pembukaan uud 1945,yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa,kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,serta dengan mewujudkan suatu keadila social bagi seluruh rakyat Indonesia dan(!!) batang tubuh Undang undang dasar 1945
Akan tetapi,dalam pandangan Hans Kelsen dalam bukunya General theory of law and state istilah sumber hukum itu (sources of law) dapat mengandung banyak pengertian karena sifatnya yang figurative and highly ambiguous.2 pertama, yang lazimnya dipahami sebagai sources of law ada dua macam, yaitu custom dan statute
                 Kedua, sources of law juga dapat dikaitkan dengan cara untuk menilai alasan atau the reason for the validity of law.
                  Ketiga, souces of lae juga dipakai untuk hal hal yang bersifat non yuridis, seperti norma moral, etika, prinsip prinsip politik,ataupun pendapat para ahli, dan sebagainya yang dapat memengaruhi pembentukan suatu norma hukum sehingga dapat pula disebut sebagai sumber hukum atau the sources of the law   
Nilai dan norma agama dapat pula dikatakan menjadi sumber yang penting bagi terbentuknya nilai dan norma etika dalam kehidupan bermasyarakat, sementara nilai nilai dan norma etika itu menjadi sumber bagi proses terbentuknya norma hukum yang dukukuhkan atau dipositifkan oleh kekuasaan Negara.
Akan tetapi, jika ketiganya saling bersitegang atau saling bersaing satu sama lain, niscaya akan timbul konfik antar norma yang justru tidak sehat bagi ketiga norma system itu sendiri.jika demikian pada gilirannya fungsi ketiga jjenis norma itu dalam menuntung manusia kearah perilaku ideal tidak akan bekerja dengan efektif.  oleh karena itu ketiganya harus dapat saling mengasihi satu sama lain secara sinergis.
             Terkait dengan hal ini, penting juga untuk mrmbandingkan penggunaan istilah sumber hukum (sources of law) dalam system berfikir figh islam dengan penggunaannya menurut pengertian ilmu hukum pada umumnya
             Misalnya,yang dianggap sebagai sumber hukum adalah : (!) al,qur’an;(!!) al,sunnah;dan (!!!) ijtihad atau inovasi (innovation dan invensi (invention).
Pengertian mashadir al,ahkam secara teknis menunjuk kepada pengertian asal norma hukum atau rujukan hukum (reverence) tempat ditemukannya kaidah hukum atau sesuatu yang menungjuk kepada adanya hukum,yaitu Al,qur’an dan Al,sunnah.
               Pengertian sumber hukum yang demikian itu,jelas sangat berbeda dengan pengertian sumber hukum yang terkait dengan pengertian yang biasa dipakai dalam ilmu hukum tata Negara ataupun ilmu hukum kontenporer pada umumnya  
              Pengertian yang kedua ini, jika dibandingkan dengan pengertian sumber hukum dalam ilmu fikih yang memperlakunya qiyas atau analogi sebagai salah satu sumber hukum seperti diuraikan diatas, tentulah jauh bedanya.
Menurut jhon alder, sumber sumber konstitusi tersebut dapat dibedakan dalam tujuh macam bentuk yang masing masing dapat diuraikan lagi secara lebih rinci satu per satu,yaitu:9
1)    The basic principle
2)    General political and moral values
3)    Stric law (!)the laws enforced thorought the courts(!!)the law and customof parliament;counventions partices
4)    Counventious of the constitution
5)    Political practices
6)    The rules of the political parties
7)    International law.
         Seperti juga dikatakan oleh Van Apeldoorn dalam bukunya Inleiding tot de studieVanhet Nederlandsreht, 11 kadang kadang perkataan sumbr hukum dimaksud dipakai dalam kontekx sejara,kadang kadang dalam kontex filsafat,atau kadang kadang dalam kontex social
 Oleh sebab itu, seperti yang dilakukan oleh Utrech,12 kita dapat membedakan dua macam pengertian sumber hukum (sources of law), yaitu sumber hukum dalam arti formal atau formele zin (source of law) in its formal sense) dan sumber hukum dalam arti substansial,material atau inmateriele zin (source of lawinits material) sumber hukum dalam arti formal ialah  tempat formal dalam bentuk tertulis dari mana suatu kaidah hukum diambil,sedangkan sumber hukum dalam arti materil adalah tempat dari mana norman itu berasal, baik yang berbentuk tertulis ataupun yang tidak tertulis

2.    SUMBER HUKUM TATA NEGARA

Sumber hukum dapat dibedakan antara yang bersifat formal (souce of law in formal sense). Bagi kebanyakan sarjana hukum,biasanya yang lebih diutamakan adalah sumber hukum formal,baru setelah itu sumber hukum materil apabila hal itu meman dipandang perlu.
         Oleh karena itu, sumber hukum formal itu haruslah mempunyai salah satu bentuk antara lain:
  1. Bentuk produk legislasi ataupun produk regulasi tertentu (regels)
  2. Bentuk perjajian atau perikatan tertentu yang menyikat antar para pihak ( contract, treaty);
  3. Bentuk putusan hakim tertentu (vonnis);atau
  4. Bentuk bentuk keputusan admintratif (beschikking) tertentu dari pemegang kewenangan administrasi Negara.
Sudah tentu,setiap bidang hukum mempunyai sumber sumber hukumnya sendiri yang berbeda beda antara satu dengan yang lSudah tentu,setiap bidang hukum mempunyai sumber sumber hukumnya sendiri yang berbeda beda antara satu dengan yang lSudah tentu,setiap bidang hukum mempunyai sumber sumber hukumnya sendiri yang berbeda beda antara satu dengan yang lSudah tentu,setiap bidang hukum mempunyai sumber sumber hukumnya sendiri yang berbeda beda antara satu dengan yang lSudah tentu,setiap bidang hukum mempunyai sumber sumber hukumnya sendiri yang berbeda beda antara satu dengan yang lain.
              Pertama, dalam pengertian yang bersifat strict adalah hukum atau laws yang diterapkan oleh pengadilan.
             Semua jenis peraturan dalam kategori pertama ini,sepanjang dapat ditegakkan oleh pengadilan dapat disebut atau tercakup dalam pengertian constitutional law. Oleh hakim di pengadilan. Untuk menegaskan perbedaan perbedaan bentuk bentuk hukum tertulus yang mengandung norma hukum konstitusi tersebut dengan bentuk norma hukum konstitusi yang lain.
Oleh karena itu, dalam pandangan A.V.Dicey perkataan constitutional law mencakup dua unsur pengertian,yaitu : (!) the law of the constitution
Didalam hal ini, yang dimaksud dengan prinsip dasar,nilai nilai moral dan politik,dan bahkan kebiasaan ketatanegaraan, semunya bersifat tidak tertulis. Namun mengapa dapat disebut sebagai sumber hukum oleh jhon alder? Baginya prinsip dasar yang diakui umum sejak dulu sampai sekarang,misalnya what parliament says is law,16 adalah prinsip dasar yang melandasi cara berpikir hukum tata Negara ingris
            Didalam praktik ketatanegaraan di ingris sebagian besar konvensi ketatanegaraan mengatur hubungan antar cabang kekuasaan pemerintahan pusat (central government) khusunya mengenai : (!) the relationship between the monarch,minister, and parliament
            Dalam system hukum figh misalnya, dikenal juga pendapat mashab mashab yang diakui mengikat dan dijadikan refrensi oleh hakim dalam memutus sesuatu perkara
           Tujuh macam sumber hukum tata Negara yang kita maksudkan itu adalah:
  1. Nilai nilai konstitusi yang tidak tertulis ;
  2. Undang undang dasar, baik pembukaannya maupun pasal pasalnya
  3. Peraturan perundang undangan tertulis;
  4. Yurisprudensi peradilan;
  5. Konvensi ketatanegaraan atau konstitusional conventions
  6. Doktrin ilmu hukum yang telah menjadi ius comminis opinion doctorum
  7. Hukum internasional yang telah diratifikasi atau telah berlaku sebagai hukum kebiasaan internasional.

1.konstitusi yang tidak tertulis
           Konstitusi ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Konstitusi yang tertulis disebut undang undang dasar, grondwet (belanda), dan sementara itu, yang tidak tertulis tetap disebut sebagai konstitusi yang tidak tertulis (ongeschcrevencontitutie, unwritten constitution)
        Nilai konstitusi yang tidak tertulis iti adalah yang kedua dan ketiga,yaitu nilai nilai dan norma hukum tata Negara yang dianggap ideal tetapi tidak tertulis juga harus diterima sebagai norma konstitusi yang mengikat dalam pengelenggaraan kegiatan bernegara.
Undang undang dasar yang berisi norma norma ideal haruslah menjadi living constitution atau konstitusi yang hudup dan dekat dengan segenap warga Negara.
Oleh sebab itu,adalah tugas para guru dan para pemimpin,baik formal maupun informal, untuk membangun keteladanan serta mentrasformasikan nilai nilai dan pengetahuan ketatanegaraan menjadi bagiandari kesadaran kognitif dan kenyataan perilaku segenap warga Negara

2.undang undang dasar sebagai konstitusi tertulis
Undang undang dasar merupakan naska kontitusi yang tertulis dalam satu kondifikasi ( written constitution geschreven contitutie).
Susunan naskah yang terakhir inilah yang dapat dikatakan naska resmi sejak perubahan ke 4 pada 2002, yaitu terdiri atas lima berkas yaitu: (!) naskah UUCD 1945 versi dekrit presiden 5juli 1949 (!!) naskah perubahan pertama UUD 1945 (!!!) naskah perubahan kedua UUD 1945 (iX) naskah perubahan ketiga UUD 1945 (iv) naskah perubahan ketiga UUD 1945
Namun sebagai gantinya, badan pekerja MPR sendiri lebih berhasil  menjadikan lima naskah terpisah itu menjadi satu kesatuan yang ditrbitkan menjadi naskah tersendiri dengan mencontoh apa yang saya kerjakan sebelunnya

Peraturan Perundang undangan Tertulis
           Namun, disetiap Negara dalam arti hukum tata Negara positif, pengaturan rincinya tentu beda beda satu sama lain
Sesudah perubahan UUD 1945,pada tahun 2004 telah di undangkan Undang undang nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturang perundang undangan yang kemudin menjadi rujukan dalam rangka pembentukan peraturang perundang undangan.
Pada umumnya, hukum tertulis itu merupakan produk legislasi oleh parlemen atau produk regulasi oleh pemegang kekuasaan regulasi yang biasanya  berada ditangan pemerintantah .atau badan badan yang mendapat delegasi kewenangan regulasi lainnya.
Menurut ketentuan pasal 7 ayat 1 undang undang no 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturang perundang undangan, jenis dan hirarki peraturang perundang undangan republic Indonesia hanya terdiri atas
!) Undang undang dasar Negara republic Indonesia tahun 1945
!!) undang undang atau peraturang pemerintah pengganti undang undang ;
!!!) peraturan pemerintah
!v) peraturan presiden
v) peraturan daerah
peraturan daerah (perda),sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 2 UU no 10 tahun 2004 dan sebagainya,meliputi:
a)    Peraturan daerah provinsi disebut oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur;
b)    Peraturan daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/wali kota;
c)    Peraturan desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainya bersama dengan kepala desa atau nama lainya
Seperti dikemukakan diatas tidak semua putusan pengadilan dapat menjadi atau dianggap sebagai yurisprudesi.
Pidato presiden soekaeno didepan istana tersebut biasanya disebut sebagai “amanat 17 agustus”. Beberapa sarjana dan juga presiden soekarno sendiri menyatakan bahowa pidatonya itu merupakann bentuk pertanggung jawabannya sebagai pemimpin besar Revolusi,buka sebagai presiden
Namun ,setelah masa orde baru pidato kenegaraan tersebut diubah menjadi pidato kenegaraan didepan rapat paripurna DPR RI den fungsinya dikaitkan dengan penyampaian nota keuangan dalam rangka rancangan APBN oleh presiden kepada DPR RI.
Sumber hukum pertama adalah pereturan perundang undangan tertulis,termasuk acts of parliament peraturan peraturan tertulis yang ditetapkan oleh pemerintah dan peraturan peraturan yang ditetapkan oleh lembaga lembaga lainya yang mendapat delegasi kewenangan regulasi dari parlement.
Pentingnya piagam atau charter ini adalh didalamnya terdapat statement of grievances yang dirumuskan atas nama sebagian besar komonitas rakyat which the king undertook t o redress.
Walaupun peradilan dengan system juri dan dengan the writ of habeas carpus dipengaruhi oleh sumber sumber tradisi yang lain
Banyak lagi undang undang lain dalam system ketatanegaraan inggris dalam arti yanf luas.untuk mengebut beberapa diantaranya yaitu: the act of union with schotland tahun 1707 the act of union of Ireland, the European communities act 1972 the british nationality act 1981
Dengan dotrin implied repeal itu berarti terjadi penghapusan secara diam diam,sedangkan dengan doktrin absolvescence berarti trjadi proses penataan alamiah yang menyebabkannya tidak terpakai lagi.
Judicial precedent (case law)
Sumber utama lainnya dari rule of law di inggris dapat ditemukan dalam berbagai putusan pengadilan yang lebih tinggi atau pengadilan terdahulu
Putusan putusan pengadilan dimaksud dapat ditemukan dalam bentuk laporan laporan resmi ( law reports) ataupun berita berita Negara sebagi tempat penuangan dan pemberitaan resmi adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijs).
Vs Lord Advocate yang membentukan bahwa kerajaan harus membayar ganti rugi atas subjek kekayaan yang diambil dalam rangka pelaksanaan kewenangan prerogatifnya.
Contoh kasus lainnya yaitu Conway vs Rimmer yang menentukan bahwa pengadilan mempungai kewenanyan untuk memerintakan pengadaan atau pembuatan dokumen dalm rangka pembuktian untuk mana hak hak keutamaan kerajaan diklaim oleh kementrian dalam negeri atau home secretary
Semua putusan dalam kasus kasus tersebut diatas, dibuat oleh para hakim yang dikenal luas tergolong paling senior di inggris.
Interpretation of the statute law
Pengadilan tidak berwenang untuk memutus atau menentukan keberlakuan undang undang buatan parlemen ( acts of parliament )
Pengadilan hanya berwenang menguji peraturang yang lebih renda dari pada undang undang ( judicial reviewon the regalityof regulations).
Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijs)
The common law
Secara harviah, yang dimaksud dengan common law itu adalah  hukum kebiasaan, yaitu terdiri atas t he law and customsyang sejak dahulu kala diakui sebagai hukum oleh para hakim dlam mengadili suatu perkara tertentu yang diajukan kepada mereka.
Sebagai contoh,dalam putusan Entick vs Carrington ditentukan bahwa secretary of state tidak mempunyai kekuasaan untuk mengeluarkan general warrants for the arres and search of those publishing seditious papers and pada kasus burmah oil Co.
Tugas pengadilan dalam menemukan pengertian atau akibat dari perkataan yang dipilih oleh parlemen memerlukan analisis tekstual atas perundang undangan yang bersangkutan.
Sebelumnya, ada aturang yang melarang pengadilan untuk melihat catatan atau risalah perdebatan di parlemen.
Hal tersebut dilakukan karena dokumen dokumen autentik yang terdapat dalam arsip parlemen justru berisi pernyataan pernyataan yang sangat jelas dari seorang menteri atau para anggotanya parlemen yang mengusun ide rancangan undag ungang yang bersangkutan.
Sumber hukum primer, sekunder,dan tertier
Menngutip bunyi pasal undang undang itu dari terbitang resmi Lembarang Negara republic Indonesia. Dari ke lima cara menyutip tersebut yang bersifatresmi dan dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah adalah yang terakhir, yaitu pengutipan dari terbitan resmi Lembaran Negara Repub;lik Indonesia.
Sumber resmi itu adalah Lembarang Negara, Tambahan lembaran Negara, dan Berita Negara serta tambahan Berita Negara,tergantung bentuk hukum peraturan perundang undangan yang bersangkutang yang ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Dokumen dokumen tersebut nilai resmi dan autentik,serta berisi fakta fakta historis yang dapat dijadikan dasar rujukan dalam memahami pengertian sesuatu norma hukum yang tertulis dalam teks resmi.
Fungsi untuk menjamin agar produk peraturan perundang undangan yang bersangkutan dapat dijadikan alat bukti (berwijsbaar) dan menjamin stabiliteit system hukum karena adanya kepastian mengenai kesatuan system referensi  hukum.
Semua dokumen tersebut biasanya terdapat dalam arsip arsip lembaga Negara atau lembaga pemerintah yang bersangkutan dengan hal itu,dan wajib di pelihara dan disimpan dengan sebaik baiknya.
Seperti yang tergambar dalam keempat contoh pengutipan tersebut, dapat dikatakan bahwa pengutipan model pertama, kedua, ketiga,dan keempat sama sama tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dan ilmiah.
Pengutipan dari sumber buku terbitan instansi resmi. Misalnya himpunan peraturan perundang undangan tentang partai politik dan pemilihan umum dikumpulkan dan diterbitkan oleh komisi pemilihan umum dengan misalnya mengutipnya lansung dari sumber lembararang Negara,Berita Negara,dan tambahan berita Negara.
B . Sumber Hukum Tata Negara Indonesia 
Sumber materil dan formal
Pandangan hidup bangsa Indonesia terangkum dalam perumusan sila sila pancasila yang dijadikan filsafah hidup bernegara berdasarkan UUD 1945.
Sebagai pandangan hidup bangsa dan falsafah bernegara, pancasila merupakan sumber hukum dalam arti materill yang tidak saja menjiwai, tetapi bahkan harus dilaksanakan dan tercermin oleh dan dalam setiap peraturan hukum Indonesia.
Undang undang dasar 1945 sebagai sumber hukum,selain merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah keneragaraan,juga merupakan landasan hukum bagi ketentuan ketentuan yang terdapat dalam peraturan peraturan lainnya.
Penunjukan diatur dengan undang undang dalam  ayat ini menyebabkan undang undang dasar 1945 menjadi sumber hukum bagi pembentukan undang undang yang akan mengatur tentang susunan Dewan Perwakilan Rakyat itu
Peraturan Dasar dan Norma Dasar
Seperti dikemukakan oleh O.Hood Phillips, paul Jekson dan Patricia Leopold dalam “the constitutional law of a is the law relating to the constitution of that state “ maka penting sekali untuk memahami hukum, Negara, dan konstituti secara bersamaan.  
Di lapangan hukum tata Negara, kita memusatkan perhatian hanya kepada hukum dalam kontex kenegaraan, yaitu hukum Negara (state law),hukum kota (municipal law),hukum desa (village law) dan sebagainya.

Konstitusi bukanlah peraturang yang dibuat oleh pemerintahan, tetapi merupakan peraturan yang dibuat oleh rakyat untuk mengatur pemerintahan, dan pemerintahan iitu sendiri tanpa konstitusi sama dengan kekuasaan tanpa kewenangan.
Konstitusi adalah hukum dasar,norma dasar, dan sekaligus paling tinggi kedudukannya dalam system bernegara.
Konstitusi yang bersifat tertulis biasa disebut undang undang dasar sebagai konstitusi dalam arti sempit,sedangkan yang tidak tertulis merupakan kostitusi dalam arti yang luas. Menurut hans Kelsen,grund norm atau norma dasar itulah yang disebut konstitusi.
Tidak semua nilai nilai yang terdapat dalam konstitusi merupakan staatsfundamentalnorms yang juga dibedakannya dari kontitusi.
Setiap lembaga pelaksana undang undang dapat diberi kewenangan regulasi oleh undang undang dalam rangka menjalankan undang undang yang bersangkutan.



  1. Undang undang(uu)
Pasal 20 ayat 1 undang undang dasar 1945 mengatakan, dewan perwakilan rakyat memegang kekuasaan membentuk undang undang.;
Undang undang itu selalu berisi segala sesuatu yang mengankut kebijakan kenegaraan untuk melaksanakan amanat undang undang dasar dibidang bidang tertentu yang memerlukan persetujuan bersama antara presiden dan dewan perwakilan rakyat
Produk undang undang ini merupakan bentuk hukum peraturan yang paling tinggi statusnya dibawah undang undang.
Tanggal pengundangan tidak selalu atau tidak mutlat harus ditetukan sama dengan tanggal pemberlakuan., misalnya undang undang nomor 16 tahun 2002 tantang yayasan, diundangkan pada 2002 tetapi mulai diberlakukan secara efektif baru pada 2003.
Dalam ilmu hukum atau rechtswetenchap memang dibedakan antara pengertian wet in formele zin. Misalnya anggaran pendapatan dan belanja Negara biasa dituangkan dalam bentuk atau diberi baju hukum dalam bentuk undang undang, yaitu sebagai produk hukum yang dibentuk dan dibahas bersama oleh DPR dengan persetujuan bersama dengan presiden.
  1. Perpu peraturan pemerintah penggantu undang undang
Sebagai sumber hukum dapat dilihat dalam pasal 5 (2) dan pasal 22 undang undang dasar 1945.
Untuk memudahkan, peraturan pemerintah sebagai pengganti undang undang ini biasanya disingkat “perpu”
  1. Ketetapan MPR/S
Menurut moh.kusnardi dan harmaily Ibrahim, istilah ini  munkin diambil oleh MPRS pada sidang sidangnya yang pertama  dari bunyi pasal pasal uud 1945 yang mengebutkan bahwa MPR berwenang menetapkan UUD garis garis besar dari pada haluan Negara (pasal 3) dan memili presideng dan wakil presiden ( pasal 6 ayat 2).

  1. Peraturan pemerintah
Menurut ketentuan pasal 5 ayat 2 UUD 1945, Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang undang sebagaiman mestinya, oleh karena itu, UU selalu mendahului peraturan pemerintah,dan pereturan pemerintah dapat dibentuk hanya atas dasar perintah undang undang.
Dalam hubungan dengan pendelegasian kewenangan itu, kadang kadang timbul persoalan,misalnya,kewenangan yang didelegasikan tersebut disalahgunakan oleh pemerintah.


  1. Peraturan presiden
Undang undang, peraturan pemerintah pengganti undang undang, dan peraturan pemerintah adalah bentuk bentuk peraturan yang disebut oleh undang undang dasar 1945. Namun, tidak demikian halnya dengan peraturan presiden.
Dengan penjelasan ini berarti,peraturan presiden dipahami oleh pembentuk undang undang sebagai peraturan yang bersifat mandiri yang dapat terlepas dari yndang undang atau apalagi peraturan pemerintah.
 
  1. Perda
Dengan demikian,bentuk peraturan desa itu sebenarnya tidak perlu dikategorikan sebagai peraturan perundang undangan yang berada dibawah undang undang sehingga memenuhi kualifikasi sebagai bentuk peraturan yang dapat diuji oleh mahkamah agung.
Peraturan pelaksanaan lainnya
Dimasa awal orde baru dulu, yang dimaksud dengan peraturan pelaksanaan lainnya adalah bentuk bentuk peraturan yang ada setelah ketetapan MPRS NO. XX/MPRS/1966 dan harus bersember kepada peraturan perundangan yang lebih tinggi. Umpamanya peraturan Menteri, peraturan Daerah dan sebagainya.
Setelah ditetapkannya ketetapan MPR Nomor III /MPR / 2000 di masa reformasi bentuk dan jenis jenis peraturan perundang undangan disederhanakan sehingga terdiri atas (!) undang undanf dasar (!!) ketetapan MPR/S (!!!) undang undang (UU) (!v) peraturan pemerintah pengganti undang undang (perpu) (V) peraturan pemerintah (VI) keputusan presiden keppres (VII) peraturan daerah (perda).
Semua peraturan perundang undangan tersebut merupakan bentuk bentuk peraturan pelaksanaan undang undang atau biasa disebut subordinate legislation yang merupakan peraturan yang di delegasikanoleh undang undang (delegatet legislations).
Peraturan peraturan tingkat daerah itu terdiri atas, peraturan daerah provinsi,peraturan Gubernur, peraturan daerah Kabupaten/kota, dan peraturan Bupati/walikota.
Konvensi ketata negaraan
Dalam kebiasaan konvensi terdapat unsur yang menunjukan bahwa suatu perbuatan yang sama berulang ulang dilakukan, yang kemudian diterima dan ditaati.
Traktat ( Perjajian )
Traktat adalah perjanjian yang terikat pada bentuk tertentu, sedangkan perjanjian tidak selalu terikat pada bentuk tersebut.
Traktat atau perjanjian adalah perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih. Apabila perjanjian itu diadakan oleh dua Negara, ia disebut perjanjian bilateral.
Dalam rangka hubungan dengan luar negeri, presiden dapat menentukan dalam hal apa saja dan kapan saja perlu diadakan perjanjian antara repulik Indonesia dengan Negara lain.
Jika diukur dengan asas kedaulatan rakyat, sebenarnya, tahap kedualah yang terpenting, yaitu tahap penentuan kesepakatanmateriil mengenai hal hal yang diperjanjikan itu.
Hal ini merupakan konsekuensi logis dari adanya hubungan antara Negara.sebagai contoh, dapat dikemukakan adanya perjanjian dwi’gewarganegaraan yang dikenal pada masa undang undang dasar sementara 1950.
Hal itu misalnya tercermin dalam surat presiden kepada ketua dewan perwakilan rakyat Gotong Royong tanggal 22 agustus 1960 NO. 2826/HK/1960 yang membedakan dua macam perjanjian internasional, yaitu:  (!) perjanjian internasional yang memuat materi yang penting (treaty)
            (!!) perjanjian internasional yang mengandung materi yang kurang penting (agreement).
Perjanjian internasional yang dapat dikatakan mempunyai kandungan materi yang penting adalah perjanjian yang memuat persoalan persoalan yang dapat mempengaruhi kebijakan atau haluan politik luar negeri Negara, seperti perjanjian persahabatan,persekutuan perubahan wilayah atau penetapan tepal batas
Menurut ketentuan pasal 10 UU NO. 24 tahun 2000, pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang undang apabila berkenaan dengan:
  1. Masalah politik,perdamaian,pertahanan, dan keamanan Negara
  2. Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah Negara republic Indonesia
  3. Kedaulatan atau hak berdaulat Negara
  4. Hak asasi manusia dan lingkungan hidup:
  5. Pembentukan kaidah hukum baru:
  6. Pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
c. Konvensi ketatanegaraan
konvensi ketatanegaraan atau constutional convention merupakan peristilahan yang lazim disebut dalam pembicaraan mengenai masalah masalah praktik ketatanegaraan dan dalam ilmu hukum tatanegara (constutional law)
akan tetapi, sifat konvensi yang tertulis atau tidak tertulis itu sendiri sebenarnya tidaklah mutlak.kadang kadang, konvensi ketatanegaraan dapat juga dituangkan dalam bentuk tulisan tertentu, meskipun ia tetap dapat disebut sebagai konvensi ketatanegaraan atau constitutional convention.
Hal yang terpenting adalah bahwa yang pertama dapat dipaksakan dan diakui berlakunya dipengadilan dan oleh pengadilan sedangkan yang kedua ( convention ) tidak dapat dipaksakan dipengadilan dan oleh pengadilan.
Dengan rumusan definisi tentang konvensi yang demikian, konvensi ketatanegaraan jelas berbeda dengan kebiasaan dari aturan yang berlaku dilingkungan parlemen,prosedur prosedur bercara dipengadilan ataupun dengan norma aturan yang bersifat nonhukum,seperti etik, dan lain sebagainya.
Pengakuan Hakim Terhadap Konvensi
Pentingnya untuk ditegaskan disini, bukanlah bahwa status konvensi itu berada diluar kategori hukum, tetapi konvensi itu tidak memiliki kualitas kualifikasi yang sama dengan hukum dalam arti yang sebenarnya. 
Konvensi membentuk system cabinet, misalnya, didasarkan atas anggapan bahwa aturan hukum yang terkait dengan hal itu sebagai kekuasaan prerogative raja atau ratu ( the queen’s royal prerogative ) kewenangan menteri, kontitusi pemerintahan departemen ( the constitution of government departements ) dan komposisi keanggotaan parlemen. Artinya terdapat beberapa lapisan peraturan perundang undangan, konfensi, dan fakta fakta atau praktik politik (political practices )

Fungsi Konfensi ketatanegaraan
Konvensi ketatanegaraan (constitutional convention ) merupakan aturan politik (rules of politicalbehaviour) yang penting untuk kelancaran bekerjanya konstitusi.
Dalam praktik, konvensi ketatanegaraan dikembangkan untuk keperluan mengatur kewenangan diskresi yang bersifat terbuka.

Pengertian konvensi dapat dikaitkan dengan fungsinya, yaitu membatasi penggunaan diskresi constitutional (constitutional discretion)
Hubungan antara hukum dan konvensi dapat dikatakan sangat penting dan mempunyai karakteristik yang fundamental dalam system dan struktur ketatanegaraan.
Konvensi dapat dipakai sebagai alat penunjang penafsiran terhadap peraturan tertulis atau untuk mendukung keputusan keputusan hakim ( an aid to statutory interpretation or to support judicial decisions)

Beberapa contoh Konvensi di indonesia
Dipraktikannya system pertanggung jawaban menteri sebagaimana termuat dalam maklumat pemerintah tanggal 14 november 1945, merupakan salahsatu contoh.
Sebagai contoh, seperti diuraikan oleh Moh.kusnardi dan Hermaily Ibrahim mengenai konvensi yang berlaku atas ketentuan pasal 17 undang undang dasar 1945, pada masa masa awal kemerdekaan.
Sebagai contoh mengenai konvensi ketatanegaraan yang telah menjadi kebiasaan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, sebagaimana telah disinggung sebelumnya,yaitu bahwa pada setiap tanggal 16 agustus, presiden selalu mengucapkan pidato kenegaraan didepan rapat paripurna dewan perwakilan rakyat.
Mengenai timbulnya system parlementer dinegeri belanda sebagai akibat dari perselisihan antara pemerintah dan parlemen pada 1866,1868 atas masalah daerah jajahan (Koloni).

























BAB V
PENAFSIRAN DALAM HUKUM TATA NEGARA
A.pitlo,Achmad ali, dan yudha bhakti, mencatat sebelas sebelas macam metode penafsiran hokum,yaitu.
1.         interpretasi germatikal : menafsirkan kata-kata dalam undang-undang sesuai kaidah bahasa dan kaidah hukum tata bahasa
2.         interprestasi historis, yaitu penafsiran sejarah undang-undang dan sejarah hukum.
3.         interpretasi sistematis : Penafsirn sejarah undang-undang sebagai bagian dari keseluruhan system pertundang-undangan
4.         interpretasi  sosiologis atau teologis, makna undang-undang dilihat berdasarkan tujuan  kemasyarakatan sehingga penafsiran dapat mengurangi kesenjangan antara sifat positif hukum dengan kenyataan hukum.
5.         interpretasi koperatif, menafsirkan dengan cara membandingkan berbagai  system hukum.
6.         interpretasi futuristic, menafsirkan undang-undang dengan cara melihat pula RUU yang sedang dalam proses pembahasan.
7.         interpretasi restrifikatif, membatasi penafsiran berdasarkan kata yang maknanya sudah tertentu.
8.         interpretasi ekstensif,  menafsirkan dengan melebihi batas hasil penafsiran  gramatikal.
9.         interpretasi autentik, penafsiran yang hanya boleh dilalukan berdasarkan makna yang sudah jelas dalam undang-undang .
10.       interpretasi interdisipliner, menggunakan logika penafsiran lebih dari satu cabang ilmu hukum.
11.       interpretasi multidisipliner, menafsirkan dengan menggunakan tafsir ilmu lain di luar ilmu hukum.


Dworkin mengidentidfikasikan adanya enam midel interpretasi dalam ilmu hukum yaitu.
  1. Greative interpretation
Menuruk Dwokin, interpretasi kreatif hanya terhadap kasus khusus dari interprestasi.
  1. Artistic interpretation
Menemukan maksud penulis bukanlah perrsoalan yang mudah , sebab kita harus berupaya memahami maksud melalui pemaknaan ungkapan kesadaran mental.
  1. Social interpretation
Penafsiran praktik social dan kerja seni secara esensialitas lebih menekankan pada maksud daripada penyebab.
  1. Constructive interpretation
Pertama, tahap pra-penafsiran dimana aturan-aturan da  batasan-batasan yang digunakan untuk memberikan isi tentative dari praktik yang diperkenalkan.
  1. Literal interpretation
Pendapat berbeda diperdebatkan bagi teori legislasi yang lebih dikenal dewasa ini.
  1. Conversational interpretation
Metode ini adalah metode yang tidak lazim atau agak berbeda dari cara-cara yang biasa digunakan.


Pada garis besar dapat dibedakan kedalam dua pulih tiga metode penafsiran, yaitu sebagai berikut.
  1. Metode penafsiran letterlijk atau liberal
Metode ini dapat diartikan sebagai penafsiran letterlijk atau harfiah (what does the word mean?) yang memfokuskan pada arti atau makna kata (word).
  1. Metode penafsiran framatikal (bahasa)
Metode penafsiran gramatikal atau interpretasi bahasa (what does it linguistically mean?)
  1. Metode penafsiran restriktif
  2. Metode penafsiran ekstentif
  3. Metode penafsiran autentik
  4. Metode penafsiran sistematik
  5. Metode penafsiran sejarah undang-undang
  6. Metode penafsiran historis dalam arti luas
  7. Metode penafsiran sosio-historis
  8. Metode penafsiran sosiologi
  9. Metode penafsiran teleologis
  10. Metode penafsiran holistik
  11. Metode penafsiran tematis-sistematis
  12. Metode penafsiran antisipatif atau futuristik
  13. Metode penafsiran evolutif-dinamis
  14. Metode penafsiran komparatif
  15. Teori penafsiran filosofis
  16. Metode penafsiran interdisipliner
  17. Metode penafsiran multidisipliner
  18. Metode penafsiran kratif (creative interpretation)
  19. Metode penafsiran artistic
  20. Metode penafsiran konstruktif
  21. Metode penafsiran konversasional
Dalam penafsiran dikenal pula adanya tipe-tipe argument-argumen yang digunakan, (maccormick and summer, 1991. Yaitu.
  1. The argument from ordinary meaning, atau menggunakan argument  makna hukum yang berlaku dalam masyarakat
  2. The argument from technical meaning atau menggunakan argument teknis yang dipakai dalam istilah-istilah teknis
  3. The argument from contextual-harmanization
  4. The argument from precedent
  5. The argument from analogy
  6. The argument from relevant principles of law
  7. The argument from history
  8. The argument from purpose
  9. Substantive reasons
  10. The argument  from internation




Konstruksi hukum menurut teori dan praktik dapat dilakukan dengan empat metode, yaitu:
  1. Analogi atau metode argumentum per analogium
Cara kerjanya , metode ini diawali dengan mencari esensi umum suatu peristiwa hukum yang ada dalam undang-undang esensi yang diperoleh kemudian dicoba terhadap peristiwa yang dihadapi.
  1. Metode argumentum a contrario
Ini digunakan jika ada ketentuan udang-undang yang mengatur hal tertentu untuk peristiwa tertentu sehingga untuk hal lain sebaliknya dapat ditafsirkan sebaliknya.
  1. Metode penyimpitan hukum
Misalnya perbuatan melawan hukum dapat dipersempit artinya untuk peristiwa tertentu yang temasuk perbuatan melawan hukum sehingga terdapat peristiwa yang dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum
  1. Fiksi hukum


B.        HERMENUETIK HUKUM
            Menafsirkan atau mengidentifikasi, menurut Arief sidharta, intiknya adalah kegiatan mengerti atau memahami, hakikat memahami sesuatu yang disebut filsafat hermeutik.























BAB VI
 PRAKTIK HUKUM TATA NEGARA
A.    PERGESERAN ORIENTASI POLITIS KE TEKNIS
Selama lebih dari 50 tahun sejak Indonesia merdeka, atau tepat nya dari 1945 sampai 1998 ketika terjadinya reformasi nasional 53 tahun semenjak kemerdekaan, bidang ilmu hukum tata Negara atau consittional law agak kurang mendapat pasaran di kalangan mahasiswa Indonesia.

B.    LAHAN PRAKTIK HUKUM TATA NEGARA
Sebenarnya, lahan praktik bagi ilmu hukum tata Negara dapat dikatakan cukup luas , banyak, dan terbuka. Bidang-bidang yang terkait dengan hukum tata Negara sangat luas, temasuk hukum administrasi, dan mencangkup kegiatan-kegiatan yang sangat luas aspeknya. Kegiatan-kegiatan kenegaraan dan pemerintahan yang tercangkup dalam bidang hukum tata Negara dan tata usaha Negara atau administrasi Negara itu mencangkup kegiatan-kegiatan antara lain :
1.    Legislasi dan pembentukan peraturan perundang-undangan
2.    Administrasi yang berkenaan dengan kegiatan pengelolaan informasi dan penyembarluasan informasi hukum
3.    Pendidikan hukum dan pembinaan profesi hukum
4.    Penyelengaraan hukum atau pelaksanaan dalam arti penerapan hukum oleh pelaksana yang ditentukan oleh hukum tersebut
5.    Ashukum kegiatan penyelengaraan administrasi pemerintahan Negara.
6.    Kegiatan penegakan hukum yang dimulai dari penyidikan dan penentuan hukum
7.    Penyelengaraaan peradilan sampai pengambilan putusan hakim yang bersifat  tetap
8.    Pelaksanaan  putusan pengadilan dan pemasyarakatan terpidana
9.    Pendidikan dan pembinaan kesadaran hukum masyarakat.

  1. PRAKTIK PERADILAN TATA NEGARA
1.    Peradilan Tata Negara
Seperti telah dikemukakan sebelumya, dengan tebentuknya mahkamah konsitusi, bidan kajian hukum tata Negara mendapatkan lahan praktik yang sangat efektif dabn berarti.
2.    Pengujian Konstitusional Undang-undang
a.    Peroroangan atau kelompok warga Negara
b.    Kesatuan masyarakat hukum adat yang masih hidup
c.    Badan hukum privat atau badan hukum public
d.    Lembaga Negara.
3.    Sengketa Kewengan Konsitusional Lembaga Negara
Kewenangan konstitusional lembaga Negara adalah kewenagan yang ditentukan oleh atau dalam undang-undang dasar berkenaan dengan subjek-subjek kelembagaan Negara yang diatur UUD 1945.
4.    Pembuatan Partai Politik


BAB VII
ORGAN DAN FUNGSI KEKUASAAN NEGARA
A.   PEMBATASAN KEKUASAAN
Pembatasan kekuasaan dilakukan dengan cara pemisahan kekuasaan(separation of power). Ciri- cirri pemisahan kekuasaan (separation of power) adalah:
1.    Differentiation
2.    Legal incompability of office holding
3.    Isolation, immunity, independence
4.    Check and balances
5.    Coordinate status and lack of accountability

B.   CABANG KEKUASAAN LEGISLATIF
1.    Fungsi pengaturan (legislasi), yaitu lembaga perwakilan rakyat
2.    Fungsi pengawasan (control), kontol atas pemerintahan, pengeluaran, dan pemungutan pajak.
3.    Fungsi perwakilan (representasi), mewakili rakyat dalam memberikan suara mereka.
4.    Fungsi deliberative dan resolusi konflik, memberikan solusi saluran damai terhadap konflik sosial.

C.   CABANG KEKUASAAN YUDISIAL
1.    Kedudukan kekuasaan kehakiman
Semua kekuasaan kehakiman mempunyai kedudukan yang sangat khusus dalam system hukum Indonesia, karena berfungsi sebagai penegak disiplin.
2.    Prinsip pokok kehakiman
a.    Independensi
b.    Ketidakberpihakan
c.    Integritas
d.    Kepantasan dan kesopanan
e.    Kesetaraan
f.     Kecakapan dan kesaksmaan
3.    Struktur organisasi kehakiman
Dalam organisasi kehakiman terdapat tiga jabatan fungsional, yaitu:
a.    Hakim
b.    Panitera
c.    Pegawai administrasi lainnya



D.   CABANG KEKUASAAN EKSEKUTIF
1.  System pemerintahan, system pemerintahan Indonesia adalah system presidensil, dimana presiden menjabat sebagai kepala negara dan pemimpin pemerintahan.
2.  Kementerian negara, para menteri bertanggung jawab kepada presiden akan kinerja yang ditugaskan kepada mereka.

E.   PERKEMBANGAN ORGANISASI NEGARA
Dari tahun ke tahun organisasi – organisasi negara terus berkembang. Perubahan – perubahan yang dialami negara dan pemerintahan memiliki respon yang lebih adaptif. Hal terbukti semakin demokratis dan berorientasi pasar dari suatu negara, maka organisasi negara akan mengurangi perannya dan membatasi dirinya untuk tidak mencampuri dinamika masyarakat.



















BAB VIII

HAK ASASI MANUSIA DAN MASALAH KEWARGANEGARAAN
                                                   
HAK ASASI MANUSIA

1.    Sejarah HAM
      Hak asasi manusia sekarang ini sudah diterima secara universal sebagai a moral,political,and legal framework and as a guideline dalam membangun dunia yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta perlakuan yang  tidak adil.oleh karena itu, dalam paham negara hukum,jaminan perlindungan hak asasi manusia dianggap sebagai ciri yang mutlak harus ada di setiap negara yang dapat disebut rechtsstaat.bahkan dalam perkembangan hak asasi manusia itu juga diharuskan mencantumkan undang undang dasar atau konstitusi tertulis negara demokrasi,namun sebelum sampai tahap perkembangan yang sekarang baik yang dicantukan dalam berbagai piagam maupun dalam naskah naskah UUD diberbagai negara.
    Pada abad ke 13 perjuangan untuk mengukuhkan ide hak asasi manusia sudah dimulai.penandatanganan Magna Charta pada 1215 oleh Raja John Lackland bisa dianggap sebagai permulaan sejarah perjuangan hak asasi manusia,dari segi isinya Magna Charta hanya melindungi orang orang yang masuk kategori freeman sehingga kaum budak tidak termasuk di dalamnya.Magna Charta menurut orang Eropa diakui sebagai yang pertama dalam sejarah perjuangan hak asasi manusia seperti yang dikenal sekarang.setelah Magna Charta (1215),tercatat pula penandatanganan Petition of Rights pada 1628 oleh Raja Charles 1.Apabila pada 1215 raja berhadapan dengan kaum bangsawan.setelah itu,perjuangan yang lebih nyata terlihat pula dalam bill of Rights yang ditandatangani oleh Raja Williem III pada 1689 sebagai hasil dari pengolakan politik yang dahsyat yang biasa disebut The Glorious Revolution.perjuangan Bill of Rights itu berlangsung takkurang dari enam puluh tahun lamanya.setelah itu gagasan tentang hak hak asasi manusia yang banyak dipengaruhi oleh pemikiran pemikiran para sarjana seperti john lake dan jean jacques Rousseau.
      Dalam konteks hak asasi manusia, Thomas Hobbes melihat bahwa hak asasi manusia merupakan jalan keluar untuk mengatasi keadaan yang disebut homo homini lupus,bellum omnium comtra omnes .keadaan seperti itulah yang menurut Hobbes,mendorong terbentuknya perjanjian masyarakat dalam mana rakyat menyerahkan hak haknya kepada penguasa.sebaliknya,john locke berpendapat bahwa manusia tidaklah secara absolut menyerahkan hak hak individunya kepada penguasa. John Locke juga membagi proses perjanjian masyarakat dalam dua macam , yang disebut sebagai second Treaties of civil Government yang juga menjadi judul bukunya.
            2.Gagasan Ham Dalam UUD 1945
                        UUD 1945 sebelum diubah dengan perubahan kedua tahun 2000,hanya memuat sedikit ketentuan yang dapat dikaitkan dengan pengertian hak asasi manusia.pasal pasal yang biasa dinisbatkan dengan pengertian hak asasi manusia itu adalah:
1)    Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi “segala warga negara bersamaan kedudukanya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung  hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
2)    Pasal 27 ayat (2) yang  berbunyi “ Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

3)    Pasal 28 yang berbunyi,”kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

4)    Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi,”negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing  dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu “;

5)    Pasal 30 Ayat (1) yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara “;

6)    Pasal 31 Ayat (1) yang berbunyi,”Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”;

7)    Pasal 34 yang berbunyi “fakir miskin dan anak anak yang  terlantar dipelihara oleh negara.”

        Jika diperhatikan dengan sungguh sungguh, hanya satu ketentuan saja yang memang  benar-benar memberikan jaminan konstitusional atas hak asasi manusia,yaitu Pasal 29 ayat (2)  yang memeluk agamanya masing –masing  dan untuk beribadah  menurut agamanya dan kepercayaannya  itu’. Sementara itu,ketentuan-ketentuan yang lain,sama sekali bukanlah rumusan tentang hak asasi manusia atau human rights,melainkan hanya ketentuan mengenai hak warga negara atau the citizens’right atau biasa juga disebut the citizens’constitutional rights.Hak konstitusional warga negara hanya berlaku bagi orang yang berstatus sebagai warga negara,sedangkan bagi orang asing tidak dijamin.satu-satunya yang berlaku bagi tiap tiap penduduk,tanpa membedakan status kewarganegaraan nya adalah pasal 29 ayat (2)tersebut.
          Dalam rancangan undang-undang Dasar yang disusun oleh panitia kecil sama sekali tidak dimuat ketentuan mengenai hak-hak asasi manusia.Hal ini menimbulkan pertanyaan dari para anggota.Dengan demikian sistem pemerintahan di desa desa yang dicirikan dengan kesatuan hidup dan kesatuan hidup dan kesatuan kawulo gusti,kehidupan antarmanusia dan individu dilihat sebagai satu kesatuan yang saling berkaitan.Oleh karena itu,tidak boleh ada dikotomi antara negara dan individu warga negara,dan tidak boleh ada konflik diantara keduanya sehingga tidak diperlukan jaminan apa pun hak-hak dan kebebasan fundamental warga negara terhadap negara.pemahaman demikian itulah yang kemudian mendasari pandangan filosofis penyusunan Undang-Undang Dasar 1945yang memengaruhi pula perumusan pasal-pasal hak asasi manusia.

Hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun atau nonderegable rights,yaitu :
1)    Hak untuk hidup;
2)    Hak untuk tidak disiksa;
3)    Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani;
4)    Hak beragama;
5)    Hakuntuk tidak diperbudak;
6)    Hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum;dan
7)    Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
                      Sementara itu, keempat kelompok hak asasi manusia terdiri atas;
Kelompok pertama,kelompok ketentuan yang menyangkut hak-hak sipil yang meliputi sebagai berikut.
1)    Setiap orang berhak untuk hidup,mempertahankan hidup dan kehidupanya .
2)    Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan,perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan.
3)    Setiap orang berhak untuk bebas dari segala bentuk perbudakan
4)    Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya.
5)    Setiap orang berhak untuk bebas memilih keyakinan,pikiuran ,dan hati nurani
6)    Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum
7)    Setiap orang berhak atas perlakuan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan
8)    Setiap orang berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
9)    Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keluarga dan melanjutkan keturunan melulai perkawinan  yang sah
10) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
11) Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal di wilayah negaranya, meninggalkan, dan kembali ke negara
12) Setiap orang berhak memperoleh suaka politik
13) Setiap orang berhak bebas dari segala bentuk perlakuan diskriminatif dan berhak mendapatkan perlindungan hukum dari perlakuan yang bersifat diskriminatif tersebut
   
       Hak –hak tersebut diatas ada yang termasuk kategori hak asasi manusia yang berlaku bagisemua orang yang tinggal dan berada dalam wilyah hukum republik indonesia,dan ada pula yang merupakan hak warga negara yang berlaku hanya bagi warga negara republik indonesia .

A.     Kewajiban dan Tanggung Jawab Manusia 
1.    Asal Mula Prakarsa
    pada abad kw 20 warisan sejarah umat manusia yang telah menghasilkan universal Declaration of Human Right pada 1948,sebuah organisasi bernama intel Action Council,memprakarsai penyusunan deklarasi baru yang diberi judul Universal Declaration of Human Responsibilities.Rancangan naskah deklarasi pertama kali disusun oleh satu tim yang bekerja dibawah arahan guru besar ,salah satu seorang expert yang juga diundang dalam pertemuan vienna itu tidak jadi datang karena mendadak batal adalah Prof.Dr.Oscar Arias,seorang laureate nobel perdamaian


2)  Aspirasi Tentang kewajiban Asasi manusia
    Aspirasi mengenai pentingnya hak asasi manusia selama ini sebenarnya telah berkembang luas di luar paradigma pemikiran ‘barat’. Seluruh negeri muslim di dunia yangtercermin dalam pandangan para pemimpinya ataupun kaum intelektualnya,telah terus-menerus menyuarkan pandangan berbeda dari perspektif yang lazim mengutamakan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM)dan mengabaikan pentingnya prinsip Kewajiban Asasi Manusia (KAM).


3) Kampanye dan Sosialisasi Deklarasi
     Setelah disepakati besama oleh para anggota Intel Action Council yang memperoleh dukungan luas dari berbagai kalangan pemimpin dan pemikir di dunia.lebih dari seratus pemimpin dunia dan intelektual yang dikonsultasi selama proses penyiapan rancangan naskah akhir deklarasi itu menyatakan dukunganya .
                                                     
C.Warga Negara dan Kewarganegaraan
1. Warga negara dan penduduk
Seperti dikemukakan oleh para ahli, sudah menjadi kenyataan yang berlaku umum bahwa untuk berdirinya negara yang merdeka harus dipenuhi sekurang-kurangnya tiga syarat, yaitu adanya wilayah , adanya Rakyat yang tetap, dan pemerintahan yang berdaulat.ketiga syarat ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan satu sama lainya.tanpa adanya wilayah yang pasti, tidak mungkin suatu negara dapat berdiri,dan begitu pula adalah  mustahil untuk menyatakan adanya negara tanpa rakyat yang tetap.Di samping itu, meskipun kedua syarat wilayah dan rakyat telah dipenuhi, apabila pemerintahanya bukan pemerintahan yang berdaulat yang bersifat nasional,belumlah dapat dikatakan sebagai negara yang merdeka.
2.    Prinsip Dasar Kewarganegaraan
A. Asas Ius Soli dan Ius Sanguinis
      Dalam asas kewarganegaraan dikenal dengan 3 asas kewarganegaraan,yaitu ius soli,asas ius sanguinis,dan asas campuran.dari ketiga asas itu, yang dianggap sebagai asas  yang utama ialah asas ius soli dan ius sanguinis.asas ius soli sendiri mempunyai pengertian bahwa kewarganegaraan seorang ditentukan menurut tempat kelahiran.sedangakan asas ius sanguinis mempunyai pengertian sebagai asas keturunan atau asas darah.
B. Bipatride dan Apatride
   Baik Bipatride maupun apatride adalah keadaan  yang tidak disukai baik oleh negara di mana orang tersebut berdomisili,maupun oleh yang bersangkutan sendiri.sedangakan keadaan apatride juga membawa akibat bahwa orang tersebut tidak akan mendapat perlindungan dari negara mana pun juga.

C.Sistem campuran dan Masalah Dwi-Kewarganegaraan
   Seperti yang sudah kita ketahui bersama dalam kewarganegaraan mengenal  asas ius soli dan ius sanguinis. Pada umumnya satu negara hanya menganut salah satu dari kedua asas tersebut.akan tetapi ,karena tidak semua negara menganut asas yang sama, dapat timbul perbedaan yang mengakibatkan terjadinya keadaan apatride atau bipatride.keadaan tanpa kewarganegaraan atau apatride harus dihindari dan diatasi.Akan tetapi, kadang-kadang ada negara yang  justru membiarkan atau bahkan memberi kesempatan kepada warganya untuk berstatus dwi kewarganegaraan.kadang hal ini terjadi antara lain , karena asas kewarganegaraan yang dianut bersifat campuran .   

3.    Perolehan dan Kehilanagan Kewarganegaraan
   Dalam berbagai literatur hukum di indonesia, biasanya cara memperoleh status kewarganegaraan hanya digambarkan terdiri atas dua cara, yaitu (i)status kewarganegaraan dengan kelahiran di wilayah hukum indonesia, atau (ii) dengan cara pewarganegaraan atau naturalisasi.sistem hukum kewarganegaraan telah dikembangkan lima prosedur  untuk mendapat status kewarganegaraan .

1.Citizenship by birth, yaitu pewarganegaraan berdasarkan kelahiran dimana               setiap orang yang lahir di wilayah suatu negara, dianggap sah sebagai warga negara yang bersangkutan.

2. Citizenship by descent, yaitu pewarganegaraan berdasarkan keturunan dimana orang yang lahir diluar wilayah suatu negara dianggap sebagai warga negara karena keturunan apabila  pada waktu yang bersangkutan dilahirkan kedua orang tuanya adalah warga negara tersebut.

3. Citizenship by naturalisation yaitu pewarganegaraan orang asing yang atas kehendak sadarnya sendiri mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara dengan memenuhi segala persyaratan yang ditentukan untuk itu.

4. Citizenship by registration yaitu pewarganegaraan bagi mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu dianggap cukup dilakukan melalui prosedur administrasi pendaftaran yang lebih sederhana.

5. Citizenship by incorporation of territory yaitu proses pewarganegaraan  karena terjadinya perluasan wilayah negara.




          Disamping itu, seorang dapat pula kehilanagan kewarganegaraan karena tiga kemungkinan cara, yaitu sebagai berikut.

1)        Renunciation, yaitu tindakan sukarela seseorang untuk menanggalkan salah satu dari dua atau lebih status kewarganegaraan yang diperoleh dari dua negara atau lebih.
2)        Termination, yaitu penghentian status kewarganegaraan sebagai tindakan hukum, karena yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan dari negara lain.
3)        Deprivation yaitu suatu penghentian paksa,pencabutan, atau pemecatan dari status kewarganegaraan berdasarkan perintah pejabat yang berwenang karena terbukti  adanya kesalahan atau pelanggara.         

 

                                                                                                                                                        
           





















BAB IX
PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM
  1. PARTAI POLITIK
Partai poltik merupakan pilar yang sangat penting untuk diperkuat pilar kelembagaannya (the degree of institutionalization) dalam setiap system politik yang demokratis. Namun banyak juga pandangan kritis terhadap partai politik yang mengatakan bahwa partai politik itu hanya kendaraan bagi orange elit saja. Partai politik berperan sebagai perantara dalam proses – proses pengambilan keputusan bernegara, yang menghubungkan antara warga negara dengan institusi negara.
Partai politik mempunyai fungsi sebagai berikut:
1.    Komunikasi politik
2.    Sosialisasi politik (political socialization)
3.    Rekruitmen politik (political recruitment)
4.    Pengatur konflik (conflict management)
Akan tetapi menurut Yves Meny dan Andrew Knapp, fungsi partai politik itu mencakup fungsi:
1.    Mobilitas dan integritas
2.    Sarana pembentukan pengaruh terhadap perilaku memilih ( voting patterns)
3.    Sarana rekrutmen politik
4.    Sarana elaborasi pilihan- pilihan kebijakan
Terkait dengan komunikasi politik , partai politik juga berperan penting dalam melakukan sosialisasi politik (political socialization). Ide, visi, dan kebijakan strategis menjadi pilihan partai politik untuk mendapatkan feedback dari masyarakat luas. Dalam hal ini partai juga berperan aktif dalam politik.
Partai politik mempunyai kelemahan, adapun kelemahan partai  politik adalah bahwa organisasi cenderung bersifat oliarkis, bertindak lantang, dan kadang mementingkan kepentingan sendiri. Untuk mengatasi hal tersebutdiperlukan mekanisme penunjang seperti:
1.    Mekanisme internal, menjamin demokratis melalui pengambilan keputusan.
2.    Mekanisme keterbukaan, masyarakat ikut berpartisipasi dalam menentukan kebijakan.
3.    Kelompok pengurus parpol jangan berpindah – pindah posisi atau alur kerja.
4.    Berkembangnya pers bebas yang semakin profesional dan mendidik.
5.    Jaminan kebebasab berpikir, berekspresi, bebas untuk berkumpul dan berorganisasi.

  1. PEMILU DAN KEDAULATAN RAKYAT
Pemilu sangat penting dilaksanakan secara berkala dikarenakan oleh beberapa sebab, yaitu:
1.    Aspirasi masyarakat mengenai aspek kehidupan dari waktu ke waktu.
2.    Kondisi kehidupan bersama yang juga turut ikut berubah.
3.    Perubahan aspirasi yang diakibatkan pertambahan penduduk.
4.    Pemilu perlu diadakan secara teratur dalam menjamin pergantian kepemimpinan  negara.
Tujuan pemilihan umum  itu ada 4, yaitu:
1.    Agar terjadi peralihan kepemimpinan  secara tertib dan damai.
2.    Peralihan kepemimpinan yang akan mewakili kepentingan rakyat.
3.    Melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat.
4.    Melaksanakan prinsip HAM warga negara.


  1. SISTEM PEMILIHAN UMUM

System pemilihan umum ada 2 bagian, yaitu:
1.    System pemilu mekanis dan organis
a.    Sistem pemilihan mekanis, melihat rakyat sebagai massa individu yang sama.
b.    System pemilihan organis, sejumlah individu yang hidup bersama dalam berbagai macam persekutuan hidup.

2.    System distrik dan proporsional
System ini biasanya dilakukan dengan 2 cara, yaitu
a.    Perwakilan distrik / mayoritas
b.    System perwakilan berimbang

  1. PENYELENGGARA DAN SENGKETA HASIL PEMILU
1.    Lembaga Penyelenggara
Menurut UUD 1945 penyelenggara pemilu itu haruslah suatu komisi yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri atau independen.

2.    Pengadilan Sengketa Hasil Pemilu
Sengketa hasil pemilu kerap terjadi di setiap bangsa, biasanya dikarenakan hasil voting yang salah, atau karena salah satu pihak calon tidak terima hasil pemilu. Oleh karena itu kepastian hukum yang tegas sangat dibutuhkan.

No comments:

Post a Comment

buku bimbingan

                                                                                                                                            ...

082126189815

Name

Email *

Message *