BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pengarang buku ini menulis dan
menerbitkan buku ini bertujuan untuk:
1.
Dunia pustaka miskin dengan buku- buku yang berisi informasi yang luas
dan mendalam.
2.
Untuk memperbayak buku yang mendorong penigkatan pengetahuan mahasiswa.
3.
Bayaknya perubahan ketatanegaraan yang terjadi di Indonesia membuat
penulis untuk memperkenalkan perspektif hukum yang berlaku sekarang.
B. RUANG LINGKUP PEMBAHASAN
1.
Disiplin ilmu tata negara
2.
Konstitusi sebagai objek kajian hukum tata negara
3.
Sumber hukum tata negara
4.
Penafsiran dalam hukum tata negara
5.
Organ dan fungsi kekuasaan negara
6.
Hak asasi manusia dan masalah kewarganegaraan
7.
Partai politik dan pemilihan umum
C. PENDEKATAN PEMBAHASAN
Pembahasan dalam buku ini
dilakukan melalui pendeskripsian pendapat ahli megenai persoalan yang dibahas
dengan contoh- contoh yang dipraktekkan di berbagai negara.
BAB
II
DISIPLIN ILMU HUKUM
TATA NEGARA
A.
NEGARA SEBAGAI OBJEK ILMU PENGETAHUAN
Negara
merupakan gejala kehidupan umat manusia di sepanjang sejarah umat manusia.
Sebagai bentuk organisasi kehidupan bersama dalam masyarakat, negara selalu
menjadi pusat perhatian dan objek kajian bersamaan dengan berkembangnya ilmu
pengetahuan umat manusia.
Negara
sebenarnya merupakan konstruksi yang diciptakan oleh umat manusia (human
creation) tentang pola hubungan antarmanusia dalam kehidupan bermasyarakat yang
diorganisasikan sedemikian rupa untuk maksud memenuhi kepentingan dan mencapai
tujuan bersama.
B. ILMU HUKUM TATA NEGARA
Hukum
tata negara adalah ilmu yang termasuk salah satu cabang ilmu hukum, yaitu hukum
kenegaraan yang berada di ranah hukum publik. Defenisi hukum tata negara telah
dikembangkan oleh para ahli sehingga tidak hanya mencakup gajian mengenai organ
negara, fungsi dan mekanisme hubungan antarorgan negara itu, tetapi mencakup
pula persoalan- persoalan yang terkait dengan mekanisme hubungan antara organ-
organ negara itu dengan warga- warga.
Hukum
tata negara tidak hanya merupakan Recht atau hukum dan apalagi hanya sebagai
Wet atau norma hukum tertulis, tetapi juga Lehre atau teori sehingga
pengertiannya mencakup apa yang disebut sebagai verfassungrecht (hukum
konstitusi) dan sekaligus verfassunglehre (teori konstitusi).
C. KELUARGA ILMU HUKUM KENEGARAAN
Berikut
adalah beberapa jenis- jenis dari hukum negara:
1.
Keluarga ilmu hukum kenegaraan pada umumnya
2.
Hukum tata negara dan ilmu politik serta ilmu sosial lainnya
3.
Hukum tata negara dan ilmu negara
4.
Hukum tata negara dan hukum administrasi negara
5.
Hukum tata negara dan hukum internasional public
6.
Kecenderungan hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan hukum
internasional public
BAB
III
KONSTITUSI
SEBAGAI OBJEK KAJIAN HUKUM TATA NEGARA
A.
SEJARAH KONSTITUSI
1.
terminologi klasik
2.
warisan yunani kuno
3.
warisan kuno
4.
warisan islam
5.
gagasan modern
B.
ARTI DAN PENGERTIAN KONSTITUSI
berasal dari bahasa
latin, constitutio yang berarti ‘’hukum atau prinsip’’.
Dalam kamus oxford
dictionary of law, perkataan konstitusi diartikan :
- Tidak
hanya aturan tertulis tetapi juga dipraktikkan dalam kegiatan penyelenggaraan
negara
- Mengatur
organ negara dan komposisi serta fungsinya di tingkat pusat mauoun daerah, juga
mekanisme hubungan antara negara atau organ negara itu dengan warga negara.
C.
NILAI DAN SIFAT KONSTITUSI
1. nilai konstitusi
Nilai kostitusi yang dimaksud adalah
nilai sebagai hasil penilaian atas pelaksanaan norma dalam kenyataan praktik.
2. konstitusi formal dan materil
Kostitusi dibedakan dari
undang-undang dasar. Kebanyakan orang menyamakan antara konstitusi dan
undang-undang dasar karena pengaruh paham kodifikasi yang menghendaki semua
peraturan hukum dibuat dalam bentuk tertulis untuk mencapai suatu kesatuan
hukum, kesederhanaan hukum, dan kepastian hukum.
Undang-undang dasar
dihubungkan dengan dengan pengertian konstitusi. Undang-undang dasar barulah
sebagian dari bagian konstitusi tertulis. Dalam arti ini konstitusi itu barulah
bersifat yuridis yaitu sebagai undang-undang dasar. Konstitusi dalam arti luas
tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga bersifat sosiologis dan politis yang
tidak disebut sebagai undang-undang dasar, namun termasuk pengertian
konstitusi.
D. TUJUAN DAN HAKEKAT KONSTITUSI
3 tujuan pokok hukum:
- Keadilan
- Kepastian
- Kegunaan
Tujuan negara
indonesia tercantum dalam pembukaan undang-undang 1945, yaitu:
- Melindungi
segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
- Memajukan
kesejahteraan umum
- Mencerdaskan
kehidupan bangsa
- Ikut
melaksanakan ketertibandunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
Hakekat konstitusi
adalah untuk menjamin kebebasan individu, tetapi kekuasaan negar juga harus
tegak sehingga tercipta tertip bermasyarakat dan bernegara.
BAB IV
SUMBER HUKUM TATA
NEGARA.
A. Sumber hukum tata
Negara
1. PENGERTIAN SUMBER
HUKUM
Apakah yang dimaksud dengan “sumber hukum”?dalam
bahasa ingris,sumber hukum itu disebut source of law.perkataan “sumber
hukum”itu sebenarnya berbeda dari perkataan “dasar hukum” “landasan
hukum”,ataupun “paying hukum”. Dasar hukum ataupun landasan hukum adalah legal
basic atau legal ground yaitu norma hukumyang mendasari suatu tindakan atau
perbuatan hukum tertentu sehingga dapat dianggap sah atau dapat dibenarkan
secara hukum.sementara itu,perkataan “sumber hukum”lebih menungjuk kepada
pengertian tempat dari mana asal muasal suatu nilai atau norma tertentu
berasal.
Dalam pasal 1 ketetapan MPR
No.III/MPR/2000 ditentukan bahwa: 1 (1) sumber hukumadalah sumber yang
dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang undangan; (2) sumber hukum
terdiri atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis; (3) sumber
hukum dasar nasional adalah: (!) pancasila sebagaimana yang tertulis dalam
pembukaan uud 1945,yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa,kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,serta dengan mewujudkan suatu
keadila social bagi seluruh rakyat Indonesia dan(!!) batang tubuh Undang undang
dasar 1945
Akan tetapi,dalam
pandangan Hans Kelsen dalam bukunya General theory of law and state istilah
sumber hukum itu (sources of law) dapat mengandung banyak pengertian karena
sifatnya yang figurative and highly ambiguous.2 pertama, yang lazimnya dipahami
sebagai sources of law ada dua macam, yaitu custom dan statute
Kedua, sources of law juga dapat
dikaitkan dengan cara untuk menilai alasan atau the reason for the validity of
law.
Ketiga, souces of lae juga
dipakai untuk hal hal yang bersifat non yuridis, seperti norma moral, etika,
prinsip prinsip politik,ataupun pendapat para ahli, dan sebagainya yang dapat
memengaruhi pembentukan suatu norma hukum sehingga dapat pula disebut sebagai
sumber hukum atau the sources of the law
Nilai dan norma agama
dapat pula dikatakan menjadi sumber yang penting bagi terbentuknya nilai dan
norma etika dalam kehidupan bermasyarakat, sementara nilai nilai dan norma
etika itu menjadi sumber bagi proses terbentuknya norma hukum yang dukukuhkan
atau dipositifkan oleh kekuasaan Negara.
Akan tetapi, jika
ketiganya saling bersitegang atau saling bersaing satu sama lain, niscaya akan
timbul konfik antar norma yang justru tidak sehat bagi ketiga norma system itu
sendiri.jika demikian pada gilirannya fungsi ketiga jjenis norma itu dalam
menuntung manusia kearah perilaku ideal tidak akan bekerja dengan efektif. oleh karena itu ketiganya harus dapat saling
mengasihi satu sama lain secara sinergis.
Terkait dengan hal ini, penting
juga untuk mrmbandingkan penggunaan istilah sumber hukum (sources of law) dalam
system berfikir figh islam dengan penggunaannya menurut pengertian ilmu hukum
pada umumnya
Misalnya,yang dianggap sebagai
sumber hukum adalah : (!) al,qur’an;(!!) al,sunnah;dan (!!!) ijtihad atau
inovasi (innovation dan invensi (invention).
Pengertian mashadir
al,ahkam secara teknis menunjuk kepada pengertian asal norma hukum atau rujukan
hukum (reverence) tempat ditemukannya kaidah hukum atau sesuatu yang menungjuk
kepada adanya hukum,yaitu Al,qur’an dan Al,sunnah.
Pengertian sumber hukum yang
demikian itu,jelas sangat berbeda dengan pengertian sumber hukum yang terkait
dengan pengertian yang biasa dipakai dalam ilmu hukum tata Negara ataupun ilmu
hukum kontenporer pada umumnya
Pengertian yang kedua ini, jika
dibandingkan dengan pengertian sumber hukum dalam ilmu fikih yang memperlakunya
qiyas atau analogi sebagai salah satu sumber hukum seperti diuraikan diatas,
tentulah jauh bedanya.
Menurut jhon alder,
sumber sumber konstitusi tersebut dapat dibedakan dalam tujuh macam bentuk yang
masing masing dapat diuraikan lagi secara lebih rinci satu per satu,yaitu:9
1) The basic principle
2) General political and
moral values
3) Stric law (!)the laws
enforced thorought the courts(!!)the law and customof parliament;counventions
partices
4) Counventious of the
constitution
5) Political practices
6) The rules of the
political parties
7) International law.
Seperti juga dikatakan oleh Van
Apeldoorn dalam bukunya Inleiding tot de studieVanhet Nederlandsreht, 11 kadang
kadang perkataan sumbr hukum dimaksud dipakai dalam kontekx sejara,kadang
kadang dalam kontex filsafat,atau kadang kadang dalam kontex social
Oleh sebab itu, seperti yang dilakukan oleh
Utrech,12 kita dapat membedakan dua macam pengertian sumber hukum (sources of
law), yaitu sumber hukum dalam arti formal atau formele zin (source of law) in
its formal sense) dan sumber hukum dalam arti substansial,material atau
inmateriele zin (source of lawinits material) sumber hukum dalam arti formal
ialah tempat formal dalam bentuk
tertulis dari mana suatu kaidah hukum diambil,sedangkan sumber hukum dalam arti
materil adalah tempat dari mana norman itu berasal, baik yang berbentuk
tertulis ataupun yang tidak tertulis
2. SUMBER HUKUM TATA
NEGARA
Sumber hukum dapat dibedakan antara yang bersifat
formal (souce of law in formal sense). Bagi kebanyakan sarjana hukum,biasanya
yang lebih diutamakan adalah sumber hukum formal,baru setelah itu sumber hukum
materil apabila hal itu meman dipandang perlu.
Oleh karena itu, sumber hukum formal
itu haruslah mempunyai salah satu bentuk antara lain:
- Bentuk produk legislasi ataupun produk regulasi tertentu (regels)
- Bentuk perjajian atau perikatan tertentu yang menyikat antar para pihak ( contract, treaty);
- Bentuk putusan hakim tertentu (vonnis);atau
- Bentuk bentuk keputusan admintratif (beschikking) tertentu dari pemegang kewenangan administrasi Negara.
Sudah tentu,setiap
bidang hukum mempunyai sumber sumber hukumnya sendiri yang berbeda beda antara
satu dengan yang lSudah tentu,setiap bidang hukum mempunyai sumber sumber
hukumnya sendiri yang berbeda beda antara satu dengan yang lSudah tentu,setiap
bidang hukum mempunyai sumber sumber hukumnya sendiri yang berbeda beda antara
satu dengan yang lSudah tentu,setiap bidang hukum mempunyai sumber sumber
hukumnya sendiri yang berbeda beda antara satu dengan yang lSudah tentu,setiap
bidang hukum mempunyai sumber sumber hukumnya sendiri yang berbeda beda antara
satu dengan yang lain.
Pertama, dalam pengertian yang
bersifat strict adalah hukum atau laws yang diterapkan oleh pengadilan.
Semua jenis peraturan dalam
kategori pertama ini,sepanjang dapat ditegakkan oleh pengadilan dapat disebut
atau tercakup dalam pengertian constitutional law. Oleh hakim di pengadilan.
Untuk menegaskan perbedaan perbedaan bentuk bentuk hukum tertulus yang
mengandung norma hukum konstitusi tersebut dengan bentuk norma hukum konstitusi
yang lain.
Oleh karena itu, dalam
pandangan A.V.Dicey perkataan constitutional law mencakup dua unsur
pengertian,yaitu : (!) the law of the constitution
Didalam hal ini, yang
dimaksud dengan prinsip dasar,nilai nilai moral dan politik,dan bahkan
kebiasaan ketatanegaraan, semunya bersifat tidak tertulis. Namun mengapa dapat
disebut sebagai sumber hukum oleh jhon alder? Baginya prinsip dasar yang diakui
umum sejak dulu sampai sekarang,misalnya what parliament says is law,16 adalah
prinsip dasar yang melandasi cara berpikir hukum tata Negara ingris
Didalam praktik ketatanegaraan di
ingris sebagian besar konvensi ketatanegaraan mengatur hubungan antar cabang
kekuasaan pemerintahan pusat (central government) khusunya mengenai : (!) the
relationship between the monarch,minister, and parliament
Dalam system hukum figh misalnya,
dikenal juga pendapat mashab mashab yang diakui mengikat dan dijadikan refrensi
oleh hakim dalam memutus sesuatu perkara
Tujuh macam sumber hukum tata Negara
yang kita maksudkan itu adalah:
- Nilai nilai konstitusi yang tidak tertulis ;
- Undang undang dasar, baik pembukaannya maupun pasal pasalnya
- Peraturan perundang undangan tertulis;
- Yurisprudensi peradilan;
- Konvensi ketatanegaraan atau konstitusional conventions
- Doktrin ilmu hukum yang telah menjadi ius comminis opinion doctorum
- Hukum internasional yang telah diratifikasi atau telah berlaku sebagai hukum kebiasaan internasional.
1.konstitusi yang tidak tertulis
Konstitusi ada yang tertulis dan ada
yang tidak tertulis. Konstitusi yang tertulis disebut undang undang dasar,
grondwet (belanda), dan sementara itu, yang tidak tertulis tetap disebut
sebagai konstitusi yang tidak tertulis (ongeschcrevencontitutie, unwritten
constitution)
Nilai konstitusi yang tidak tertulis
iti adalah yang kedua dan ketiga,yaitu nilai nilai dan norma hukum tata Negara
yang dianggap ideal tetapi tidak tertulis juga harus diterima sebagai norma
konstitusi yang mengikat dalam pengelenggaraan kegiatan bernegara.
Undang undang dasar
yang berisi norma norma ideal haruslah menjadi living constitution atau
konstitusi yang hudup dan dekat dengan segenap warga Negara.
Oleh sebab itu,adalah
tugas para guru dan para pemimpin,baik formal maupun informal, untuk membangun
keteladanan serta mentrasformasikan nilai nilai dan pengetahuan ketatanegaraan
menjadi bagiandari kesadaran kognitif dan kenyataan perilaku segenap warga
Negara
2.undang undang dasar sebagai konstitusi tertulis
Undang undang dasar
merupakan naska kontitusi yang tertulis dalam satu kondifikasi ( written
constitution geschreven contitutie).
Susunan naskah yang
terakhir inilah yang dapat dikatakan naska resmi sejak perubahan ke 4 pada
2002, yaitu terdiri atas lima berkas yaitu: (!) naskah UUCD 1945 versi dekrit
presiden 5juli 1949 (!!) naskah perubahan pertama UUD 1945 (!!!) naskah
perubahan kedua UUD 1945 (iX) naskah perubahan ketiga UUD 1945 (iv) naskah
perubahan ketiga UUD 1945
Namun sebagai gantinya,
badan pekerja MPR sendiri lebih berhasil
menjadikan lima naskah terpisah itu menjadi satu kesatuan yang
ditrbitkan menjadi naskah tersendiri dengan mencontoh apa yang saya kerjakan
sebelunnya
Peraturan Perundang undangan Tertulis
Namun, disetiap Negara dalam arti
hukum tata Negara positif, pengaturan rincinya tentu beda beda satu sama lain
Sesudah perubahan UUD
1945,pada tahun 2004 telah di undangkan Undang undang nomor 10 tahun 2004
tentang pembentukan peraturang perundang undangan yang kemudin menjadi rujukan
dalam rangka pembentukan peraturang perundang undangan.
Pada umumnya, hukum
tertulis itu merupakan produk legislasi oleh parlemen atau produk regulasi oleh
pemegang kekuasaan regulasi yang biasanya
berada ditangan pemerintantah .atau badan badan yang mendapat delegasi
kewenangan regulasi lainnya.
Menurut ketentuan
pasal 7 ayat 1 undang undang no 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturang
perundang undangan, jenis dan hirarki peraturang perundang undangan republic
Indonesia hanya terdiri atas
!) Undang undang dasar
Negara republic Indonesia tahun 1945
!!) undang undang atau
peraturang pemerintah pengganti undang undang ;
!!!) peraturan
pemerintah
!v) peraturan presiden
v) peraturan daerah
peraturan daerah
(perda),sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 2 UU no 10 tahun 2004 dan
sebagainya,meliputi:
a) Peraturan daerah
provinsi disebut oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan
gubernur;
b) Peraturan daerah
kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota
bersama bupati/wali kota;
c) Peraturan
desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama
lainya bersama dengan kepala desa atau nama lainya
Seperti dikemukakan
diatas tidak semua putusan pengadilan dapat menjadi atau dianggap sebagai
yurisprudesi.
Pidato presiden
soekaeno didepan istana tersebut biasanya disebut sebagai “amanat 17 agustus”.
Beberapa sarjana dan juga presiden soekarno sendiri menyatakan bahowa pidatonya
itu merupakann bentuk pertanggung jawabannya sebagai pemimpin besar
Revolusi,buka sebagai presiden
Namun ,setelah masa
orde baru pidato kenegaraan tersebut diubah menjadi pidato kenegaraan didepan
rapat paripurna DPR RI den fungsinya dikaitkan dengan penyampaian nota keuangan
dalam rangka rancangan APBN oleh presiden kepada DPR RI.
Sumber hukum pertama
adalah pereturan perundang undangan tertulis,termasuk acts of parliament peraturan
peraturan tertulis yang ditetapkan oleh pemerintah dan peraturan peraturan yang
ditetapkan oleh lembaga lembaga lainya yang mendapat delegasi kewenangan
regulasi dari parlement.
Pentingnya piagam atau
charter ini adalh didalamnya terdapat statement of grievances yang dirumuskan
atas nama sebagian besar komonitas rakyat which
the king undertook t o redress.
Walaupun peradilan
dengan system juri dan dengan the writ of habeas carpus dipengaruhi oleh sumber
sumber tradisi yang lain
Banyak lagi undang
undang lain dalam system ketatanegaraan inggris dalam arti yanf luas.untuk
mengebut beberapa diantaranya yaitu: the act of union with schotland tahun 1707
the act of union of Ireland, the European communities act 1972 the british
nationality act 1981
Dengan dotrin implied
repeal itu berarti terjadi penghapusan secara diam diam,sedangkan dengan
doktrin absolvescence berarti trjadi proses penataan alamiah yang
menyebabkannya tidak terpakai lagi.
Judicial precedent (case law)
Sumber utama lainnya
dari rule of law di inggris dapat ditemukan dalam berbagai putusan pengadilan
yang lebih tinggi atau pengadilan terdahulu
Putusan putusan
pengadilan dimaksud dapat ditemukan dalam bentuk laporan laporan resmi ( law
reports) ataupun berita berita Negara sebagi tempat penuangan dan pemberitaan
resmi adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht
van gewijs).
Vs Lord Advocate yang
membentukan bahwa kerajaan harus membayar ganti rugi atas subjek kekayaan yang
diambil dalam rangka pelaksanaan kewenangan prerogatifnya.
Contoh kasus lainnya
yaitu Conway vs Rimmer yang menentukan bahwa pengadilan mempungai kewenanyan
untuk memerintakan pengadaan atau pembuatan dokumen dalm rangka pembuktian
untuk mana hak hak keutamaan kerajaan diklaim oleh kementrian dalam negeri atau
home secretary
Semua putusan dalam
kasus kasus tersebut diatas, dibuat oleh para hakim yang dikenal luas tergolong
paling senior di inggris.
Interpretation of the statute law
Pengadilan tidak
berwenang untuk memutus atau menentukan keberlakuan undang undang buatan
parlemen ( acts of parliament )
Pengadilan hanya
berwenang menguji peraturang yang lebih renda dari pada undang undang (
judicial reviewon the regalityof regulations).
Putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijs)
The common law
Secara harviah, yang
dimaksud dengan common law itu adalah
hukum kebiasaan, yaitu terdiri atas t he law and customsyang sejak
dahulu kala diakui sebagai hukum oleh para hakim dlam mengadili suatu perkara
tertentu yang diajukan kepada mereka.
Sebagai contoh,dalam
putusan Entick vs Carrington ditentukan bahwa secretary of state tidak
mempunyai kekuasaan untuk mengeluarkan general warrants for the arres and
search of those publishing seditious papers and pada kasus burmah oil Co.
Tugas pengadilan dalam
menemukan pengertian atau akibat dari perkataan yang dipilih oleh parlemen
memerlukan analisis tekstual atas perundang undangan yang bersangkutan.
Sebelumnya, ada
aturang yang melarang pengadilan untuk melihat catatan atau risalah perdebatan
di parlemen.
Hal tersebut dilakukan
karena dokumen dokumen autentik yang terdapat dalam arsip parlemen justru
berisi pernyataan pernyataan yang sangat jelas dari seorang menteri atau para
anggotanya parlemen yang mengusun ide rancangan undag ungang yang bersangkutan.
Sumber hukum primer, sekunder,dan tertier
Menngutip bunyi pasal
undang undang itu dari terbitang resmi Lembarang Negara republic Indonesia.
Dari ke lima cara menyutip tersebut yang bersifatresmi dan dapat dipertanggung
jawabkan secara ilmiah adalah yang terakhir, yaitu pengutipan dari terbitan
resmi Lembaran Negara Repub;lik Indonesia.
Sumber resmi itu
adalah Lembarang Negara, Tambahan lembaran Negara, dan Berita Negara serta
tambahan Berita Negara,tergantung bentuk hukum peraturan perundang undangan
yang bersangkutang yang ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Dokumen dokumen
tersebut nilai resmi dan autentik,serta berisi fakta fakta historis yang dapat
dijadikan dasar rujukan dalam memahami pengertian sesuatu norma hukum yang
tertulis dalam teks resmi.
Fungsi untuk menjamin
agar produk peraturan perundang undangan yang bersangkutan dapat dijadikan alat
bukti (berwijsbaar) dan menjamin stabiliteit system hukum karena adanya
kepastian mengenai kesatuan system referensi
hukum.
Semua dokumen tersebut
biasanya terdapat dalam arsip arsip lembaga Negara atau lembaga pemerintah yang
bersangkutan dengan hal itu,dan wajib di pelihara dan disimpan dengan sebaik
baiknya.
Seperti yang tergambar
dalam keempat contoh pengutipan tersebut, dapat dikatakan bahwa pengutipan
model pertama, kedua, ketiga,dan keempat sama sama tidak dapat dipertanggung
jawabkan secara hukum dan ilmiah.
Pengutipan dari sumber
buku terbitan instansi resmi. Misalnya himpunan peraturan perundang undangan
tentang partai politik dan pemilihan umum dikumpulkan dan diterbitkan oleh komisi
pemilihan umum dengan misalnya mengutipnya lansung dari sumber lembararang
Negara,Berita Negara,dan tambahan berita Negara.
B . Sumber Hukum Tata
Negara Indonesia
Sumber materil dan formal
Pandangan hidup bangsa
Indonesia terangkum dalam perumusan sila sila pancasila yang dijadikan filsafah
hidup bernegara berdasarkan UUD 1945.
Sebagai pandangan
hidup bangsa dan falsafah bernegara, pancasila merupakan sumber hukum dalam
arti materill yang tidak saja menjiwai, tetapi bahkan harus dilaksanakan dan
tercermin oleh dan dalam setiap peraturan hukum Indonesia.
Undang undang dasar
1945 sebagai sumber hukum,selain merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur
masalah keneragaraan,juga merupakan landasan hukum bagi ketentuan ketentuan
yang terdapat dalam peraturan peraturan lainnya.
Penunjukan diatur
dengan undang undang dalam ayat ini
menyebabkan undang undang dasar 1945 menjadi sumber hukum bagi pembentukan
undang undang yang akan mengatur tentang susunan Dewan Perwakilan Rakyat itu
Peraturan Dasar dan Norma Dasar
Seperti dikemukakan
oleh O.Hood Phillips, paul Jekson dan Patricia Leopold dalam “the
constitutional law of a is the law relating to the constitution of that state “
maka penting sekali untuk memahami hukum, Negara, dan konstituti secara
bersamaan.
Di lapangan hukum tata
Negara, kita memusatkan perhatian hanya kepada hukum dalam kontex kenegaraan,
yaitu hukum Negara (state law),hukum kota (municipal law),hukum desa (village
law) dan sebagainya.
Konstitusi bukanlah
peraturang yang dibuat oleh pemerintahan, tetapi merupakan peraturan yang
dibuat oleh rakyat untuk mengatur pemerintahan, dan pemerintahan iitu sendiri
tanpa konstitusi sama dengan kekuasaan tanpa kewenangan.
Konstitusi adalah
hukum dasar,norma dasar, dan sekaligus paling tinggi kedudukannya dalam system
bernegara.
Konstitusi yang
bersifat tertulis biasa disebut undang undang dasar sebagai konstitusi dalam
arti sempit,sedangkan yang tidak tertulis merupakan kostitusi dalam arti yang
luas. Menurut hans Kelsen,grund norm atau norma dasar itulah yang disebut
konstitusi.
Tidak semua nilai
nilai yang terdapat dalam konstitusi merupakan staatsfundamentalnorms yang juga
dibedakannya dari kontitusi.
Setiap lembaga
pelaksana undang undang dapat diberi kewenangan regulasi oleh undang undang
dalam rangka menjalankan undang undang yang bersangkutan.
- Undang undang(uu)
Pasal 20 ayat 1 undang
undang dasar 1945 mengatakan, dewan perwakilan rakyat memegang kekuasaan
membentuk undang undang.;
Undang undang itu
selalu berisi segala sesuatu yang mengankut kebijakan kenegaraan untuk
melaksanakan amanat undang undang dasar dibidang bidang tertentu yang
memerlukan persetujuan bersama antara presiden dan dewan perwakilan rakyat
Produk undang undang
ini merupakan bentuk hukum peraturan yang paling tinggi statusnya dibawah
undang undang.
Tanggal pengundangan
tidak selalu atau tidak mutlat harus ditetukan sama dengan tanggal
pemberlakuan., misalnya undang undang nomor 16 tahun 2002 tantang yayasan,
diundangkan pada 2002 tetapi mulai diberlakukan secara efektif baru pada 2003.
Dalam ilmu hukum atau
rechtswetenchap memang dibedakan antara pengertian wet in formele zin. Misalnya
anggaran pendapatan dan belanja Negara biasa dituangkan dalam bentuk atau
diberi baju hukum dalam bentuk undang undang, yaitu sebagai produk hukum yang
dibentuk dan dibahas bersama oleh DPR dengan persetujuan bersama dengan
presiden.
- Perpu peraturan pemerintah penggantu undang undang
Sebagai sumber hukum
dapat dilihat dalam pasal 5 (2) dan pasal 22 undang undang dasar 1945.
Untuk memudahkan,
peraturan pemerintah sebagai pengganti undang undang ini biasanya disingkat
“perpu”
- Ketetapan MPR/S
Menurut moh.kusnardi
dan harmaily Ibrahim, istilah ini munkin
diambil oleh MPRS pada sidang sidangnya yang pertama dari bunyi pasal pasal uud 1945 yang
mengebutkan bahwa MPR berwenang menetapkan UUD garis garis besar dari pada
haluan Negara (pasal 3) dan memili presideng dan wakil presiden ( pasal 6 ayat
2).
- Peraturan pemerintah
Menurut ketentuan
pasal 5 ayat 2 UUD 1945, Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk
menjalankan undang undang sebagaiman mestinya, oleh karena itu, UU selalu
mendahului peraturan pemerintah,dan pereturan pemerintah dapat dibentuk hanya
atas dasar perintah undang undang.
Dalam hubungan dengan
pendelegasian kewenangan itu, kadang kadang timbul
persoalan,misalnya,kewenangan yang didelegasikan tersebut disalahgunakan oleh
pemerintah.
- Peraturan presiden
Undang undang,
peraturan pemerintah pengganti undang undang, dan peraturan pemerintah adalah
bentuk bentuk peraturan yang disebut oleh undang undang dasar 1945. Namun,
tidak demikian halnya dengan peraturan presiden.
Dengan penjelasan ini
berarti,peraturan presiden dipahami oleh pembentuk undang undang sebagai
peraturan yang bersifat mandiri yang dapat terlepas dari yndang undang atau
apalagi peraturan pemerintah.
- Perda
Dengan demikian,bentuk
peraturan desa itu sebenarnya tidak perlu dikategorikan sebagai peraturan
perundang undangan yang berada dibawah undang undang sehingga memenuhi
kualifikasi sebagai bentuk peraturan yang dapat diuji oleh mahkamah agung.
Peraturan pelaksanaan lainnya
Dimasa awal orde baru
dulu, yang dimaksud dengan peraturan pelaksanaan lainnya adalah bentuk bentuk
peraturan yang ada setelah ketetapan MPRS NO. XX/MPRS/1966 dan harus bersember
kepada peraturan perundangan yang lebih tinggi. Umpamanya peraturan Menteri,
peraturan Daerah dan sebagainya.
Setelah ditetapkannya
ketetapan MPR Nomor III /MPR / 2000 di masa reformasi bentuk dan jenis jenis
peraturan perundang undangan disederhanakan sehingga terdiri atas (!) undang
undanf dasar (!!) ketetapan MPR/S (!!!) undang undang (UU) (!v) peraturan
pemerintah pengganti undang undang (perpu) (V) peraturan pemerintah (VI)
keputusan presiden keppres (VII) peraturan daerah (perda).
Semua peraturan
perundang undangan tersebut merupakan bentuk bentuk peraturan pelaksanaan
undang undang atau biasa disebut subordinate
legislation yang merupakan peraturan
yang di delegasikanoleh undang undang (delegatet
legislations).
Peraturan peraturan
tingkat daerah itu terdiri atas, peraturan daerah provinsi,peraturan Gubernur,
peraturan daerah Kabupaten/kota, dan peraturan Bupati/walikota.
Konvensi ketata negaraan
Dalam kebiasaan
konvensi terdapat unsur yang menunjukan bahwa suatu perbuatan yang sama
berulang ulang dilakukan, yang kemudian diterima dan ditaati.
Traktat ( Perjajian )
Traktat adalah
perjanjian yang terikat pada bentuk tertentu, sedangkan perjanjian tidak selalu
terikat pada bentuk tersebut.
Traktat atau
perjanjian adalah perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih. Apabila
perjanjian itu diadakan oleh dua Negara, ia disebut perjanjian bilateral.
Dalam rangka hubungan
dengan luar negeri, presiden dapat menentukan dalam hal apa saja dan kapan saja
perlu diadakan perjanjian antara repulik Indonesia dengan Negara lain.
Jika diukur dengan
asas kedaulatan rakyat, sebenarnya, tahap kedualah yang terpenting, yaitu tahap
penentuan kesepakatanmateriil mengenai hal hal yang diperjanjikan itu.
Hal ini merupakan
konsekuensi logis dari adanya hubungan antara Negara.sebagai contoh, dapat
dikemukakan adanya perjanjian dwi’gewarganegaraan yang dikenal pada masa undang
undang dasar sementara 1950.
Hal itu misalnya
tercermin dalam surat presiden kepada ketua dewan perwakilan rakyat Gotong
Royong tanggal 22 agustus 1960 NO. 2826/HK/1960 yang membedakan dua macam
perjanjian internasional, yaitu: (!)
perjanjian internasional yang memuat materi yang penting (treaty)
(!!) perjanjian internasional yang
mengandung materi yang kurang penting (agreement).
Perjanjian
internasional yang dapat dikatakan mempunyai kandungan materi yang penting
adalah perjanjian yang memuat persoalan persoalan yang dapat mempengaruhi
kebijakan atau haluan politik luar negeri Negara, seperti perjanjian
persahabatan,persekutuan perubahan wilayah atau penetapan tepal batas
Menurut ketentuan
pasal 10 UU NO. 24 tahun 2000, pengesahan perjanjian internasional dilakukan
dengan undang undang apabila berkenaan dengan:
- Masalah politik,perdamaian,pertahanan, dan keamanan Negara
- Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah Negara republic Indonesia
- Kedaulatan atau hak berdaulat Negara
- Hak asasi manusia dan lingkungan hidup:
- Pembentukan kaidah hukum baru:
- Pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
c. Konvensi ketatanegaraan
konvensi
ketatanegaraan atau constutional convention merupakan peristilahan yang lazim
disebut dalam pembicaraan mengenai masalah masalah praktik ketatanegaraan dan
dalam ilmu hukum tatanegara (constutional law)
akan tetapi, sifat
konvensi yang tertulis atau tidak tertulis itu sendiri sebenarnya tidaklah
mutlak.kadang kadang, konvensi ketatanegaraan dapat juga dituangkan dalam
bentuk tulisan tertentu, meskipun ia tetap dapat disebut sebagai konvensi
ketatanegaraan atau constitutional
convention.
Hal yang terpenting
adalah bahwa yang pertama dapat dipaksakan dan diakui berlakunya dipengadilan
dan oleh pengadilan sedangkan yang kedua ( convention ) tidak dapat dipaksakan
dipengadilan dan oleh pengadilan.
Dengan rumusan
definisi tentang konvensi yang demikian, konvensi ketatanegaraan jelas berbeda
dengan kebiasaan dari aturan yang berlaku dilingkungan parlemen,prosedur
prosedur bercara dipengadilan ataupun dengan norma aturan yang bersifat
nonhukum,seperti etik, dan lain sebagainya.
Pengakuan Hakim Terhadap Konvensi
Pentingnya untuk
ditegaskan disini, bukanlah bahwa status konvensi itu berada diluar kategori
hukum, tetapi konvensi itu tidak memiliki kualitas kualifikasi yang sama dengan
hukum dalam arti yang sebenarnya.
Konvensi membentuk
system cabinet, misalnya, didasarkan atas anggapan bahwa aturan hukum yang
terkait dengan hal itu sebagai kekuasaan prerogative raja atau ratu ( the
queen’s royal prerogative ) kewenangan menteri, kontitusi pemerintahan
departemen ( the constitution of government departements ) dan komposisi
keanggotaan parlemen. Artinya terdapat beberapa lapisan peraturan perundang
undangan, konfensi, dan fakta fakta atau praktik politik (political practices )
Fungsi Konfensi ketatanegaraan
Konvensi
ketatanegaraan (constitutional convention ) merupakan aturan politik (rules of
politicalbehaviour) yang penting untuk kelancaran bekerjanya konstitusi.
Dalam praktik,
konvensi ketatanegaraan dikembangkan untuk keperluan mengatur kewenangan
diskresi yang bersifat terbuka.
Pengertian konvensi
dapat dikaitkan dengan fungsinya, yaitu membatasi penggunaan diskresi
constitutional (constitutional discretion)
Hubungan antara hukum
dan konvensi dapat dikatakan sangat penting dan mempunyai karakteristik yang
fundamental dalam system dan struktur ketatanegaraan.
Konvensi dapat dipakai
sebagai alat penunjang penafsiran terhadap peraturan tertulis atau untuk
mendukung keputusan keputusan hakim ( an aid to statutory interpretation or to
support judicial decisions)
Beberapa contoh Konvensi di indonesia
Dipraktikannya system
pertanggung jawaban menteri sebagaimana termuat dalam maklumat pemerintah
tanggal 14 november 1945, merupakan salahsatu contoh.
Sebagai contoh,
seperti diuraikan oleh Moh.kusnardi dan Hermaily Ibrahim mengenai konvensi yang
berlaku atas ketentuan pasal 17 undang undang dasar 1945, pada masa masa awal
kemerdekaan.
Sebagai contoh
mengenai konvensi ketatanegaraan yang telah menjadi kebiasaan dalam kehidupan ketatanegaraan
Indonesia, sebagaimana telah disinggung sebelumnya,yaitu bahwa pada setiap
tanggal 16 agustus, presiden selalu mengucapkan pidato kenegaraan didepan rapat
paripurna dewan perwakilan rakyat.
Mengenai timbulnya
system parlementer dinegeri belanda sebagai akibat dari perselisihan antara
pemerintah dan parlemen pada 1866,1868 atas masalah daerah jajahan (Koloni).
BAB V
PENAFSIRAN DALAM HUKUM
TATA NEGARA
A.pitlo,Achmad
ali, dan yudha bhakti, mencatat sebelas sebelas macam metode penafsiran
hokum,yaitu.
1. interpretasi
germatikal : menafsirkan kata-kata dalam undang-undang sesuai kaidah bahasa dan
kaidah hukum tata bahasa
2. interprestasi
historis, yaitu penafsiran sejarah undang-undang dan sejarah hukum.
3. interpretasi
sistematis : Penafsirn sejarah undang-undang sebagai bagian dari keseluruhan
system pertundang-undangan
4. interpretasi sosiologis atau teologis, makna undang-undang
dilihat berdasarkan tujuan kemasyarakatan
sehingga penafsiran dapat mengurangi kesenjangan antara sifat positif hukum
dengan kenyataan hukum.
5. interpretasi
koperatif, menafsirkan dengan cara membandingkan berbagai system hukum.
6. interpretasi
futuristic, menafsirkan undang-undang dengan cara melihat pula RUU yang sedang
dalam proses pembahasan.
7. interpretasi
restrifikatif, membatasi penafsiran berdasarkan kata yang maknanya sudah
tertentu.
8. interpretasi
ekstensif, menafsirkan dengan melebihi
batas hasil penafsiran gramatikal.
9. interpretasi
autentik, penafsiran yang hanya boleh dilalukan berdasarkan makna yang sudah
jelas dalam undang-undang .
10. interpretasi
interdisipliner, menggunakan logika penafsiran lebih dari satu cabang ilmu
hukum.
11. interpretasi
multidisipliner, menafsirkan dengan menggunakan tafsir ilmu lain di luar ilmu
hukum.
Dworkin
mengidentidfikasikan adanya enam midel interpretasi dalam ilmu hukum yaitu.
- Greative interpretation
Menuruk Dwokin, interpretasi
kreatif hanya terhadap kasus khusus dari interprestasi.
- Artistic interpretation
Menemukan maksud penulis bukanlah
perrsoalan yang mudah , sebab kita harus berupaya memahami maksud melalui
pemaknaan ungkapan kesadaran mental.
- Social interpretation
Penafsiran praktik social dan
kerja seni secara esensialitas lebih menekankan pada maksud daripada penyebab.
- Constructive interpretation
Pertama, tahap pra-penafsiran
dimana aturan-aturan da batasan-batasan
yang digunakan untuk memberikan isi tentative dari praktik yang diperkenalkan.
- Literal interpretation
Pendapat berbeda diperdebatkan
bagi teori legislasi yang lebih dikenal dewasa ini.
- Conversational interpretation
Metode ini adalah metode yang
tidak lazim atau agak berbeda dari cara-cara yang biasa digunakan.
Pada
garis besar dapat dibedakan kedalam dua pulih tiga metode penafsiran, yaitu
sebagai berikut.
- Metode penafsiran letterlijk atau liberal
Metode ini dapat diartikan
sebagai penafsiran letterlijk atau harfiah (what does the word mean?) yang
memfokuskan pada arti atau makna kata (word).
- Metode penafsiran framatikal (bahasa)
Metode penafsiran gramatikal atau
interpretasi bahasa (what does it linguistically mean?)
- Metode penafsiran restriktif
- Metode penafsiran ekstentif
- Metode penafsiran autentik
- Metode penafsiran sistematik
- Metode penafsiran sejarah undang-undang
- Metode penafsiran historis dalam arti luas
- Metode penafsiran sosio-historis
- Metode penafsiran sosiologi
- Metode penafsiran teleologis
- Metode penafsiran holistik
- Metode penafsiran tematis-sistematis
- Metode penafsiran antisipatif atau futuristik
- Metode penafsiran evolutif-dinamis
- Metode penafsiran komparatif
- Teori penafsiran filosofis
- Metode penafsiran interdisipliner
- Metode penafsiran multidisipliner
- Metode penafsiran kratif (creative interpretation)
- Metode penafsiran artistic
- Metode penafsiran konstruktif
- Metode penafsiran konversasional
Dalam
penafsiran dikenal pula adanya tipe-tipe argument-argumen yang digunakan,
(maccormick and summer, 1991. Yaitu.
- The argument from ordinary meaning, atau menggunakan argument makna hukum yang berlaku dalam masyarakat
- The argument from technical meaning atau menggunakan argument teknis yang dipakai dalam istilah-istilah teknis
- The argument from contextual-harmanization
- The argument from precedent
- The argument from analogy
- The argument from relevant principles of law
- The argument from history
- The argument from purpose
- Substantive reasons
- The argument from internation
Konstruksi
hukum menurut teori dan praktik dapat dilakukan dengan empat metode, yaitu:
- Analogi atau metode argumentum per analogium
Cara kerjanya , metode ini
diawali dengan mencari esensi umum suatu peristiwa hukum yang ada dalam
undang-undang esensi yang diperoleh kemudian dicoba terhadap peristiwa yang
dihadapi.
- Metode argumentum a contrario
Ini digunakan jika ada ketentuan
udang-undang yang mengatur hal tertentu untuk peristiwa tertentu sehingga untuk
hal lain sebaliknya dapat ditafsirkan sebaliknya.
- Metode penyimpitan hukum
Misalnya perbuatan melawan hukum
dapat dipersempit artinya untuk peristiwa tertentu yang temasuk perbuatan
melawan hukum sehingga terdapat peristiwa yang dapat dikategorikan perbuatan
melawan hukum
- Fiksi hukum
B. HERMENUETIK HUKUM
Menafsirkan atau mengidentifikasi,
menurut Arief sidharta, intiknya adalah kegiatan mengerti atau memahami,
hakikat memahami sesuatu yang disebut filsafat hermeutik.
BAB VI
PRAKTIK HUKUM
TATA NEGARA
A. PERGESERAN
ORIENTASI POLITIS KE TEKNIS
Selama lebih dari 50 tahun sejak Indonesia merdeka,
atau tepat nya dari 1945 sampai 1998 ketika terjadinya reformasi nasional 53
tahun semenjak kemerdekaan, bidang ilmu hukum tata Negara atau consittional law
agak kurang mendapat pasaran di kalangan mahasiswa Indonesia.
B. LAHAN PRAKTIK
HUKUM TATA NEGARA
Sebenarnya, lahan praktik bagi ilmu hukum tata Negara
dapat dikatakan cukup luas , banyak, dan terbuka. Bidang-bidang yang terkait
dengan hukum tata Negara sangat luas, temasuk hukum administrasi, dan
mencangkup kegiatan-kegiatan yang sangat luas aspeknya. Kegiatan-kegiatan
kenegaraan dan pemerintahan yang tercangkup dalam bidang hukum tata Negara dan
tata usaha Negara atau administrasi Negara itu mencangkup kegiatan-kegiatan
antara lain :
1. Legislasi dan
pembentukan peraturan perundang-undangan
2. Administrasi
yang berkenaan dengan kegiatan pengelolaan informasi dan penyembarluasan
informasi hukum
3. Pendidikan
hukum dan pembinaan profesi hukum
4. Penyelengaraan
hukum atau pelaksanaan dalam arti penerapan hukum oleh pelaksana yang
ditentukan oleh hukum tersebut
5. Ashukum
kegiatan penyelengaraan administrasi pemerintahan Negara.
6. Kegiatan
penegakan hukum yang dimulai dari penyidikan dan penentuan hukum
7. Penyelengaraaan
peradilan sampai pengambilan putusan hakim yang bersifat tetap
8. Pelaksanaan putusan pengadilan dan pemasyarakatan
terpidana
9. Pendidikan dan
pembinaan kesadaran hukum masyarakat.
- PRAKTIK PERADILAN TATA NEGARA
1. Peradilan Tata
Negara
Seperti telah dikemukakan sebelumya, dengan
tebentuknya mahkamah konsitusi, bidan kajian hukum tata Negara mendapatkan
lahan praktik yang sangat efektif dabn berarti.
2. Pengujian
Konstitusional Undang-undang
a. Peroroangan
atau kelompok warga Negara
b. Kesatuan
masyarakat hukum adat yang masih hidup
c. Badan hukum
privat atau badan hukum public
d. Lembaga
Negara.
3. Sengketa Kewengan
Konsitusional Lembaga Negara
Kewenangan konstitusional lembaga Negara adalah kewenagan yang
ditentukan oleh atau dalam undang-undang dasar berkenaan dengan subjek-subjek
kelembagaan Negara yang diatur UUD 1945.
4. Pembuatan Partai
Politik
BAB VII
ORGAN DAN FUNGSI KEKUASAAN NEGARA
A. PEMBATASAN KEKUASAAN
Pembatasan kekuasaan dilakukan
dengan cara pemisahan kekuasaan(separation of power). Ciri- cirri pemisahan
kekuasaan (separation of power) adalah:
1.
Differentiation
2.
Legal incompability of office holding
3.
Isolation, immunity, independence
4.
Check and balances
5.
Coordinate status and lack of accountability
B. CABANG KEKUASAAN LEGISLATIF
1.
Fungsi pengaturan (legislasi), yaitu lembaga perwakilan rakyat
2.
Fungsi pengawasan (control), kontol atas pemerintahan, pengeluaran, dan
pemungutan pajak.
3.
Fungsi perwakilan (representasi), mewakili rakyat dalam memberikan suara
mereka.
4.
Fungsi deliberative dan resolusi konflik, memberikan solusi saluran
damai terhadap konflik sosial.
C. CABANG KEKUASAAN YUDISIAL
1.
Kedudukan kekuasaan kehakiman
Semua kekuasaan kehakiman mempunyai kedudukan yang
sangat khusus dalam system hukum Indonesia, karena berfungsi sebagai penegak
disiplin.
2.
Prinsip pokok kehakiman
a.
Independensi
b.
Ketidakberpihakan
c.
Integritas
d.
Kepantasan dan kesopanan
e.
Kesetaraan
f.
Kecakapan dan kesaksmaan
3.
Struktur organisasi kehakiman
Dalam organisasi kehakiman terdapat tiga jabatan
fungsional, yaitu:
a.
Hakim
b.
Panitera
c.
Pegawai administrasi lainnya
D. CABANG KEKUASAAN EKSEKUTIF
1. System pemerintahan, system
pemerintahan Indonesia adalah system presidensil, dimana presiden menjabat
sebagai kepala negara dan pemimpin pemerintahan.
2. Kementerian negara, para menteri
bertanggung jawab kepada presiden akan kinerja yang ditugaskan kepada mereka.
E. PERKEMBANGAN ORGANISASI NEGARA
Dari tahun ke tahun organisasi – organisasi negara
terus berkembang. Perubahan – perubahan yang dialami negara dan pemerintahan
memiliki respon yang lebih adaptif. Hal terbukti semakin demokratis dan
berorientasi pasar dari suatu negara, maka organisasi negara akan mengurangi
perannya dan membatasi dirinya untuk tidak mencampuri dinamika masyarakat.
BAB VIII
HAK ASASI MANUSIA DAN MASALAH
KEWARGANEGARAAN
HAK ASASI MANUSIA
1. Sejarah
HAM
Hak asasi manusia sekarang ini sudah diterima secara universal sebagai a
moral,political,and legal framework and as a guideline dalam membangun dunia yang lebih damai
dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta perlakuan yang tidak adil.oleh karena itu, dalam paham
negara hukum,jaminan perlindungan hak asasi manusia dianggap sebagai ciri yang
mutlak harus ada di setiap negara yang dapat disebut rechtsstaat.bahkan dalam
perkembangan hak asasi manusia itu juga diharuskan mencantumkan undang undang
dasar atau konstitusi tertulis negara demokrasi,namun sebelum sampai tahap
perkembangan yang sekarang baik yang dicantukan dalam berbagai piagam maupun
dalam naskah naskah UUD diberbagai negara.
Pada abad ke 13 perjuangan untuk mengukuhkan ide hak asasi manusia sudah
dimulai.penandatanganan Magna Charta pada 1215 oleh Raja John Lackland bisa
dianggap sebagai permulaan sejarah perjuangan hak asasi manusia,dari segi
isinya Magna Charta hanya melindungi orang orang yang masuk kategori
freeman sehingga kaum budak tidak termasuk di dalamnya.Magna Charta
menurut orang Eropa diakui sebagai yang pertama dalam sejarah perjuangan hak
asasi manusia seperti yang dikenal sekarang.setelah Magna Charta
(1215),tercatat pula penandatanganan Petition of Rights pada 1628 oleh Raja
Charles 1.Apabila pada 1215 raja berhadapan dengan kaum bangsawan.setelah
itu,perjuangan yang lebih nyata terlihat pula dalam bill of Rights yang
ditandatangani oleh Raja Williem III pada 1689 sebagai hasil dari pengolakan
politik yang dahsyat yang biasa disebut The Glorious Revolution.perjuangan Bill
of Rights itu berlangsung takkurang dari enam puluh tahun lamanya.setelah itu
gagasan tentang hak hak asasi manusia yang banyak dipengaruhi oleh pemikiran
pemikiran para sarjana seperti john lake dan jean jacques Rousseau.
Dalam
konteks hak asasi manusia, Thomas Hobbes melihat bahwa hak asasi manusia
merupakan jalan keluar untuk mengatasi keadaan yang disebut homo homini
lupus,bellum omnium comtra omnes .keadaan seperti itulah yang menurut
Hobbes,mendorong terbentuknya perjanjian masyarakat dalam mana rakyat
menyerahkan hak haknya kepada penguasa.sebaliknya,john locke berpendapat bahwa
manusia tidaklah secara absolut menyerahkan hak hak individunya kepada
penguasa. John Locke juga membagi proses perjanjian masyarakat dalam dua macam
, yang disebut sebagai second Treaties of civil Government yang juga menjadi
judul bukunya.
2.Gagasan Ham Dalam UUD 1945
UUD 1945 sebelum diubah dengan perubahan
kedua tahun 2000,hanya memuat sedikit ketentuan yang dapat dikaitkan dengan
pengertian hak asasi manusia.pasal pasal yang biasa dinisbatkan dengan
pengertian hak asasi manusia itu adalah:
1) Pasal
27 ayat (1) yang berbunyi “segala warga negara bersamaan kedudukanya didalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
2) Pasal
27 ayat (2) yang berbunyi “ Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
3) Pasal
28 yang berbunyi,”kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
4) Pasal
29 ayat (2) yang berbunyi,”negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu “;
5) Pasal
30 Ayat (1) yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan negara “;
6) Pasal
31 Ayat (1) yang berbunyi,”Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”;
7) Pasal
34 yang berbunyi “fakir miskin dan anak anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”
Jika diperhatikan dengan sungguh sungguh, hanya satu ketentuan saja yang
memang benar-benar memberikan jaminan
konstitusional atas hak asasi manusia,yaitu Pasal 29 ayat (2) yang memeluk agamanya masing –masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu’. Sementara itu,ketentuan-ketentuan yang
lain,sama sekali bukanlah rumusan tentang hak asasi manusia atau human
rights,melainkan hanya ketentuan mengenai hak warga negara atau the
citizens’right atau biasa juga disebut the citizens’constitutional rights.Hak
konstitusional warga negara hanya berlaku bagi orang yang berstatus sebagai
warga negara,sedangkan bagi orang asing tidak dijamin.satu-satunya yang berlaku
bagi tiap tiap penduduk,tanpa membedakan status kewarganegaraan nya adalah
pasal 29 ayat (2)tersebut.
Dalam
rancangan undang-undang Dasar yang disusun oleh panitia kecil sama sekali tidak
dimuat ketentuan mengenai hak-hak asasi manusia.Hal ini menimbulkan pertanyaan
dari para anggota.Dengan demikian sistem pemerintahan di desa desa yang
dicirikan dengan kesatuan hidup dan kesatuan hidup dan kesatuan kawulo
gusti,kehidupan antarmanusia dan individu dilihat sebagai satu kesatuan yang
saling berkaitan.Oleh karena itu,tidak boleh ada dikotomi antara negara dan
individu warga negara,dan tidak boleh ada konflik diantara keduanya sehingga
tidak diperlukan jaminan apa pun hak-hak dan kebebasan fundamental warga negara
terhadap negara.pemahaman demikian itulah yang kemudian mendasari pandangan
filosofis penyusunan Undang-Undang Dasar 1945yang memengaruhi pula perumusan
pasal-pasal hak asasi manusia.
Hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apa pun atau nonderegable rights,yaitu :
1) Hak
untuk hidup;
2) Hak
untuk tidak disiksa;
3) Hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani;
4) Hak
beragama;
5) Hakuntuk
tidak diperbudak;
6) Hak
untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum;dan
7) Hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
Sementara itu, keempat
kelompok hak asasi manusia terdiri atas;
Kelompok pertama,kelompok ketentuan yang
menyangkut hak-hak sipil yang meliputi sebagai berikut.
1) Setiap
orang berhak untuk hidup,mempertahankan hidup dan kehidupanya .
2) Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan,perlakuan atau penghukuman lain yang
kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan.
3) Setiap
orang berhak untuk bebas dari segala bentuk perbudakan
4) Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya.
5) Setiap
orang berhak untuk bebas memilih keyakinan,pikiuran ,dan hati nurani
6) Setiap
orang berhak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum
7) Setiap
orang berhak atas perlakuan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan
8) Setiap
orang berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
9) Setiap
orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keluarga dan melanjutkan
keturunan melulai perkawinan yang sah
10) Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan
11) Setiap
orang berhak untuk bertempat tinggal di wilayah negaranya, meninggalkan, dan
kembali ke negara
12) Setiap
orang berhak memperoleh suaka politik
13) Setiap
orang berhak bebas dari segala bentuk perlakuan diskriminatif dan berhak
mendapatkan perlindungan hukum dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
tersebut
Hak –hak tersebut diatas ada yang termasuk kategori hak asasi manusia
yang berlaku bagisemua orang yang tinggal dan berada dalam wilyah hukum
republik indonesia,dan ada pula yang merupakan hak warga negara yang berlaku
hanya bagi warga negara republik indonesia .
A. Kewajiban
dan Tanggung Jawab Manusia
1. Asal
Mula Prakarsa
pada abad kw 20 warisan sejarah umat manusia yang telah menghasilkan
universal Declaration of Human Right pada 1948,sebuah organisasi bernama intel
Action Council,memprakarsai penyusunan deklarasi baru yang diberi judul
Universal Declaration of Human Responsibilities.Rancangan naskah deklarasi
pertama kali disusun oleh satu tim yang bekerja dibawah arahan guru besar
,salah satu seorang expert yang juga diundang dalam pertemuan vienna itu tidak
jadi datang karena mendadak batal adalah Prof.Dr.Oscar Arias,seorang laureate
nobel perdamaian
2) Aspirasi Tentang kewajiban Asasi manusia
Aspirasi mengenai pentingnya hak asasi manusia selama ini sebenarnya
telah berkembang luas di luar paradigma pemikiran ‘barat’. Seluruh negeri
muslim di dunia yangtercermin dalam pandangan para pemimpinya ataupun kaum
intelektualnya,telah terus-menerus menyuarkan pandangan berbeda dari perspektif
yang lazim mengutamakan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM)dan mengabaikan
pentingnya prinsip Kewajiban Asasi Manusia (KAM).
3) Kampanye dan
Sosialisasi Deklarasi
Setelah disepakati besama oleh para anggota
Intel Action Council yang memperoleh dukungan luas dari berbagai kalangan
pemimpin dan pemikir di dunia.lebih dari seratus pemimpin dunia dan intelektual
yang dikonsultasi selama proses penyiapan rancangan naskah akhir deklarasi itu
menyatakan dukunganya .
C.Warga Negara dan
Kewarganegaraan
1. Warga negara dan
penduduk
Seperti dikemukakan
oleh para ahli, sudah menjadi kenyataan yang berlaku umum bahwa untuk
berdirinya negara yang merdeka harus dipenuhi sekurang-kurangnya tiga syarat,
yaitu adanya wilayah , adanya Rakyat yang tetap, dan pemerintahan yang
berdaulat.ketiga syarat ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan satu
sama lainya.tanpa adanya wilayah yang pasti, tidak mungkin suatu negara dapat
berdiri,dan begitu pula adalah mustahil
untuk menyatakan adanya negara tanpa rakyat yang tetap.Di samping itu, meskipun
kedua syarat wilayah dan rakyat telah dipenuhi, apabila pemerintahanya bukan
pemerintahan yang berdaulat yang bersifat nasional,belumlah dapat dikatakan
sebagai negara yang merdeka.
2. Prinsip
Dasar Kewarganegaraan
A. Asas
Ius Soli dan Ius Sanguinis
Dalam asas kewarganegaraan
dikenal dengan 3 asas kewarganegaraan,yaitu ius soli,asas ius sanguinis,dan
asas campuran.dari ketiga asas itu, yang dianggap sebagai asas yang utama ialah asas ius soli dan ius
sanguinis.asas ius soli sendiri mempunyai pengertian bahwa kewarganegaraan
seorang ditentukan menurut tempat kelahiran.sedangakan asas ius sanguinis
mempunyai pengertian sebagai asas keturunan atau asas darah.
B. Bipatride dan Apatride
Baik Bipatride maupun apatride adalah
keadaan yang tidak disukai baik oleh
negara di mana orang tersebut berdomisili,maupun oleh yang bersangkutan
sendiri.sedangakan keadaan apatride juga membawa akibat bahwa orang tersebut
tidak akan mendapat perlindungan dari negara mana pun juga.
C.Sistem
campuran dan Masalah Dwi-Kewarganegaraan
Seperti yang sudah kita ketahui bersama
dalam kewarganegaraan mengenal asas ius
soli dan ius sanguinis. Pada umumnya satu negara hanya menganut salah satu dari
kedua asas tersebut.akan tetapi ,karena tidak semua negara menganut asas yang
sama, dapat timbul perbedaan yang mengakibatkan terjadinya keadaan apatride
atau bipatride.keadaan tanpa kewarganegaraan atau apatride harus dihindari dan
diatasi.Akan tetapi, kadang-kadang ada negara yang justru membiarkan atau bahkan memberi
kesempatan kepada warganya untuk berstatus dwi kewarganegaraan.kadang hal ini
terjadi antara lain , karena asas kewarganegaraan yang dianut bersifat campuran
.
3. Perolehan
dan Kehilanagan Kewarganegaraan
Dalam berbagai literatur hukum di indonesia,
biasanya cara memperoleh status kewarganegaraan hanya digambarkan terdiri atas
dua cara, yaitu (i)status kewarganegaraan dengan kelahiran di wilayah hukum
indonesia, atau (ii) dengan cara pewarganegaraan atau naturalisasi.sistem hukum
kewarganegaraan telah dikembangkan lima prosedur untuk mendapat status kewarganegaraan .
1.Citizenship by birth, yaitu
pewarganegaraan berdasarkan kelahiran dimana setiap orang yang lahir di
wilayah suatu negara, dianggap sah sebagai warga negara yang bersangkutan.
2. Citizenship
by descent, yaitu pewarganegaraan berdasarkan keturunan dimana orang yang lahir
diluar wilayah suatu negara dianggap sebagai warga negara karena keturunan
apabila pada waktu yang bersangkutan
dilahirkan kedua orang tuanya adalah warga negara tersebut.
3. Citizenship
by naturalisation yaitu pewarganegaraan orang asing yang atas kehendak sadarnya
sendiri mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara dengan memenuhi segala
persyaratan yang ditentukan untuk itu.
4. Citizenship by registration yaitu
pewarganegaraan bagi mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu dianggap
cukup dilakukan melalui prosedur administrasi pendaftaran yang lebih sederhana.
5. Citizenship by incorporation of
territory yaitu proses pewarganegaraan
karena terjadinya perluasan wilayah negara.
Disamping itu, seorang dapat pula
kehilanagan kewarganegaraan karena tiga kemungkinan cara, yaitu sebagai berikut.
1)
Renunciation, yaitu tindakan
sukarela seseorang untuk menanggalkan salah satu dari dua atau lebih status
kewarganegaraan yang diperoleh dari dua negara atau lebih.
2)
Termination, yaitu
penghentian status kewarganegaraan sebagai tindakan hukum, karena yang
bersangkutan memperoleh kewarganegaraan dari negara lain.
3)
Deprivation yaitu suatu
penghentian paksa,pencabutan, atau pemecatan dari status kewarganegaraan
berdasarkan perintah pejabat yang berwenang karena terbukti adanya kesalahan atau pelanggara.
BAB
IX
PARTAI
POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM
- PARTAI POLITIK
Partai
poltik merupakan pilar yang sangat penting untuk diperkuat pilar kelembagaannya
(the degree of institutionalization) dalam setiap system politik yang demokratis.
Namun banyak juga pandangan kritis terhadap partai politik yang mengatakan
bahwa partai politik itu hanya kendaraan bagi orange elit saja. Partai politik
berperan sebagai perantara dalam proses – proses pengambilan keputusan
bernegara, yang menghubungkan antara warga negara dengan institusi negara.
Partai
politik mempunyai fungsi sebagai berikut:
1.
Komunikasi politik
2.
Sosialisasi politik (political socialization)
3.
Rekruitmen politik (political recruitment)
4.
Pengatur konflik (conflict management)
Akan
tetapi menurut Yves Meny dan Andrew Knapp, fungsi partai politik itu mencakup
fungsi:
1.
Mobilitas dan integritas
2.
Sarana pembentukan pengaruh terhadap perilaku
memilih ( voting patterns)
3.
Sarana rekrutmen politik
4.
Sarana elaborasi pilihan- pilihan kebijakan
Terkait
dengan komunikasi politik , partai politik juga berperan penting dalam
melakukan sosialisasi politik (political socialization). Ide, visi, dan
kebijakan strategis menjadi pilihan partai politik untuk mendapatkan feedback
dari masyarakat luas. Dalam hal ini partai juga berperan aktif dalam politik.
Partai
politik mempunyai kelemahan, adapun kelemahan partai politik adalah bahwa organisasi cenderung
bersifat oliarkis, bertindak lantang, dan kadang mementingkan kepentingan
sendiri. Untuk mengatasi hal tersebutdiperlukan mekanisme penunjang seperti:
1.
Mekanisme internal, menjamin demokratis
melalui pengambilan keputusan.
2.
Mekanisme keterbukaan, masyarakat ikut
berpartisipasi dalam menentukan kebijakan.
3.
Kelompok pengurus parpol jangan berpindah –
pindah posisi atau alur kerja.
4.
Berkembangnya pers bebas yang semakin
profesional dan mendidik.
5.
Jaminan kebebasab berpikir, berekspresi, bebas
untuk berkumpul dan berorganisasi.
- PEMILU DAN KEDAULATAN RAKYAT
Pemilu
sangat penting dilaksanakan secara berkala dikarenakan oleh beberapa sebab,
yaitu:
1.
Aspirasi masyarakat mengenai aspek kehidupan
dari waktu ke waktu.
2.
Kondisi kehidupan bersama yang juga turut ikut
berubah.
3.
Perubahan aspirasi yang diakibatkan
pertambahan penduduk.
4.
Pemilu perlu diadakan secara teratur dalam
menjamin pergantian kepemimpinan negara.
Tujuan
pemilihan umum itu ada 4, yaitu:
1.
Agar terjadi peralihan kepemimpinan secara tertib dan damai.
2.
Peralihan kepemimpinan yang akan mewakili
kepentingan rakyat.
3.
Melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat.
4.
Melaksanakan prinsip HAM warga negara.
- SISTEM PEMILIHAN UMUM
System pemilihan umum ada 2 bagian, yaitu:
1.
System pemilu mekanis dan organis
a.
Sistem pemilihan mekanis, melihat rakyat
sebagai massa individu yang sama.
b.
System pemilihan organis, sejumlah individu
yang hidup bersama dalam berbagai macam persekutuan hidup.
2.
System distrik dan proporsional
System ini biasanya
dilakukan dengan 2 cara, yaitu
a.
Perwakilan distrik / mayoritas
b.
System perwakilan berimbang
- PENYELENGGARA DAN SENGKETA HASIL PEMILU
1.
Lembaga Penyelenggara
Menurut UUD 1945
penyelenggara pemilu itu haruslah suatu komisi yang bersifat nasional, tetap,
dan mandiri atau independen.
2.
Pengadilan Sengketa Hasil Pemilu
Sengketa hasil pemilu kerap terjadi di setiap bangsa,
biasanya dikarenakan hasil voting yang salah, atau karena salah satu pihak
calon tidak terima hasil pemilu. Oleh karena itu kepastian hukum yang tegas
sangat dibutuhkan.
No comments:
Post a Comment