BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Sistem
penggajian dapat digolongkan dalam dua sistem, yaitu sistem skala tunggal dan
sistem skala ganda. Sistem skala tunggal adalah system penggajian yang
memberikan gaji yang sama kepada pegawai yang berpangkat sama dengan tidak atau
kurang memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggung jawab
pekerjaannya. Sistem skala ganda adalah sistem penggajian yang menentukan
besarnya gaji bukan saja didasarkan pada pangkat, tetapi juga didasarkan pada
sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi kerja yang dicapai dan beratnya
tanggung jawab pekerjaannya.
Selain kedua sistem penggajian tersebut dikenal juga sistem penggajian
ketiga yang disebut sistem skala gabungan, yang merupakan perpaduan antara
sistem skala tunggal dan sistem skala ganda. Dalam sistem skala gabungan, gaji
pokok ditentukan sama bagi pegawai negeri yang berpangkat sama, di samping itu
diberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri yang memikul tanggung jawab yang
lebih berat, prestasi yang tinggi atau melakukan pekerjaan tertentu yang
sifatnya memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan tenaga secara
terus-menerus.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang di atas, maka dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut :
ü Apa Definisi Gaji?
ü Bagaimana manfaat, fungsi, dan tujuan dari gaji?
ü Bagaimana Prosedur Penggajian Pegawai negeri sipil?
ü Mengapa ada Tunjangan?
1.3. Maksud dan Tujuan
ü Menjelaskan definisi gaji
ü Memahami manfaat, fungsi, dan tujuan dari gaji
ü Menjabarkan Prosedur Penggajian Pegawai
Negeri Sipil
ü Menjelaskan alasan adanya tunjangan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Definisi Gaji
Menurut Pasal 7 UU 8/74
jo. Pasal 7 UU 43/99, “Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh
gaji yg layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.” Gaji adalah balas jasa atau penghargaan atas prestasi
kerja, yang harus dapat memenuhi kebutuhan hidup bersama keluarganya secara
layak, sehingga ia dapat memusatkan perhatiannya dan kegiatannya untuk
melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya.
Gaji adalah
salah satu hal yang penting bagi setiap karyawan yang bekerja dalam suatu
perusahaan, karena dengan gaji yang diperoleh seseorang dapat memenuhi
kebutuhan hidupnya.
Hasibuan (2002) menyatakan bahwa “Gaji adalah balas jasa yang dibayar secara periodik kepada karyawan tetap serta mempunyai jaminan yang pasti” (p. 118). Pendapat lain dikemukakan oleh Handoko (1993), “Gaji adalah pemberian pembayaran finansial kepada karyawan sebagai balas jasa untuk pekerjaan yang dilaksanakan dan sebagai motivasi pelaksanaan kegiatan di waktu yang akan datang” (p. 218). Selain pernyataan Hasibuan dan Handoko, ada pernyataan lainnya mengenai gaji dari Hariandja (2002), yaitu Gaji merupakan salah satu unsur yang penting yang dapat mempengaruhi kinerja karyawan, sebab gaji adalah alat untuk memenuhi berbagai kebutuhan pegawai, sehingga dengan gaji yang diberikan pegawai akan termotivasi untuk bekerja lebih giat. Teori yang lain dikemukakan oleh Sastro Hadiwiryo (1998), yaitu:
Hasibuan (2002) menyatakan bahwa “Gaji adalah balas jasa yang dibayar secara periodik kepada karyawan tetap serta mempunyai jaminan yang pasti” (p. 118). Pendapat lain dikemukakan oleh Handoko (1993), “Gaji adalah pemberian pembayaran finansial kepada karyawan sebagai balas jasa untuk pekerjaan yang dilaksanakan dan sebagai motivasi pelaksanaan kegiatan di waktu yang akan datang” (p. 218). Selain pernyataan Hasibuan dan Handoko, ada pernyataan lainnya mengenai gaji dari Hariandja (2002), yaitu Gaji merupakan salah satu unsur yang penting yang dapat mempengaruhi kinerja karyawan, sebab gaji adalah alat untuk memenuhi berbagai kebutuhan pegawai, sehingga dengan gaji yang diberikan pegawai akan termotivasi untuk bekerja lebih giat. Teori yang lain dikemukakan oleh Sastro Hadiwiryo (1998), yaitu:
Gaji
dapat berperan dalam meningkatkan motivasi karyawan untuk bekerja lebih efektif,
meningkatkan kinerja, meningkatkan produktivitas dalam perusahaan, serta
mengimbangi kekurangan dan keterlibatan komitmen yang menjadi ciri angkatan
kerja masa kini. Perusahaan yang tergolong modern, saat ini banyak mengaitkan
gaji dengan kinerja.
2.2.
Peranan, Fungsi dan Tujuan Gaji
Menurut Poerwono (1982) peranan gaji dapat ditinjau
dari dua pihak,
yaitu :
a) Aspek
pemberi kerja (majikan) adalah manager
Gaji
merupakan unsur pokok dalam menghitung biaya produksi dan komponen dalam
menentukan harga pokok yang dapat menentukan kelangsungan hidup perusahaan.
Apabila suatu perusahaan memberikan gaji terlalu tinggi maka, akan
mengakibatkan harga pokok tinggi pula dan bila gaji yang diberikan terlalu
rendah akan mengakibatkan perusahaan kesulitan mencari tenaga kerja.
b) Aspek penerima kerja
Gaji
merupakan penghasilan yang diterima oleh seseorang dan digunakan untuk memenuhi
kebutuhannya. Gaji bukanlah merupakan satu-satunya motivasi karyawan dalam berprestasi,
tetapi gaji merupakan salah satu motivasi penting yang ikut mendorong karyawan
untuk berprestasi, sehingga tinggi rendahnya gaji yang diberikan akan
mempengaruhi kinerja dan kesetiaan karyawan.
Menurut
Komaruddin (1995) fungsi gaji bukan hanya membantu manajer personalia dalam
menentukan gaji yang adil dan layak saja, tetapi masih ada fungsi-fungsi yang
lain, yaitu (p. 164) :
1. Untuk menarik pekerja
yang mempunyai kemampuan ke dalam organisasi.
2. Untuk mendorong pekerja
agar menunjukkan prestasi yang tinggi.
3. Untuk memelihara
prestasi pekerja selama periode yang panjang
Menurut Hasibuan (2002) tujuan penggajian, antara lain:
a) Ikatan kerja sama
Dengan
pemberian gaji terjalinlah ikatan kerja sama formal antara majikan dengan
karyawan. Karyawan harus mengerjakan tugas - tugasnya dengan baik, sedangkan
pengusaha atau majikan wajib membayar gaji sesuai dengan perjanjian yang
disepakati.
b) Kepuasan kerja
Dengan
balas jasa, karyawan akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan fisik, status
sosial, dan egoistiknya sehingga memperoleh kepuasan kerja dari jabatannya.
c) Pengadaan efektif
Jika
program gaji ditetapkan cukup besar, pengadaan karyawan yang qualified untuk
perusahaan akan lebih mudah.
d) Motivasi
Jika balas jasa yang diberikan cukup besar, manajer akan mudah memotivasi bawahannya.
Jika balas jasa yang diberikan cukup besar, manajer akan mudah memotivasi bawahannya.
e) Stabilitas karyawan
Dengan
program kompensasi atas prinsip adil dan layak serta eksternal konsistensi yang
kompentatif maka stabilitas karyawan lebih terjamin karena turnover relatif
kecil.
f) Disiplin
Dengan
pemberian balas jasa yang cukup besar maka disiplin karyawan semakin baik.
Karyawan akan menyadari serta mentaati peraturan-peraturan yang berlaku.
g) Pengaruh serikat buruh
Dengan
program kompensasi yang baik pengaruh serikat buruh dapat dihindarkan dan
karyawan akan berkonsentrasi pada pekerjaannya.
h) Pengaruh pemerintah
Jika
program gaji sesuai dengan undang-undang yang berlaku (seperti batas gaji
minimum) maka intervensi pemerintah dapat dihindarkan.
2.3. Penggajian
Pegawai Negeri Sipil
A. Sistem Penggajian
Pada dasarnya terdapat dua sistem penggajian, yaitu sistem skala tunggal
dan sistem skala ganda.
1) Sistem skala tunggal
adalah sistem penggajian yang memberikan gaji sama kepada pegawai yang
berpangkat sama dengan tidak atau kurang memperhatikan sifat
pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggung jawab yang dipikul dalam
melaksanakan pekerjaan itu.
2) Sistem skala ganda
adalah sistem penggajian yang menentukan besarnya gaji bukan saja didasarkan
pada pangkat tetapi juga berdasarkan sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi
kerja yang dicapai, dan beratnya tanggung jawab yang dipikul dalam melaksanakan
pekerjaan itu.
3) UU 43/99 jo PP
6/2000 : menetapkan penggajian berdasarkan
gabungan skala tunggal dan skala ganda, yaitu: pegawai yang
berpangkat sama diberi gaji pokok yang sama, disamping itu diberikan tunjangan
kepada pegawai yang melaksanakan pekerjaan yang sifatnya memer lukan
pemusatan perhatian & pengerahan tenaga.
Sistem Penggajian
|
Keuntungan
|
Kerugian
|
Sistem Penggajian Skala Tunggal
|
·
Sederhana
·
Cukup dengan satu peraturan
|
Dirasa tidak adil karena faktor resiko
bahaya, kesibukan dan lain-lain tidak menjadikan pertimbangan.
|
Sistem Penggajian Skala Ganda
|
Memberikan motivasi bagi Pegawai Negeri Sipil
yang memikul tanggung jawab yang berat, resiko dan lain-lain.
|
Menimbulkan ketidakadilan pada saat pensiun bagi
pegawai yang memiliki pangkat pendidikan yang sama tetapi berbeda dengan
sifat pekerjaan.
|
B. Gaji pegawai negeri sipil
Ketentuan
mengenai gaji untuk pegawai negeri sipil diatur oleh peraturan pemerintah. Antara
lain sebagai berikut :
ü PP No.7/ Tahun 1977 :
· Gaji Pokok antara Rp.12rb – Rp.120rb (1:10)
ü PP No.15/ Tahun 1985 :
· Gaji Pokok antara Rp.33.200-Rp.265.600 (1:8)
ü PP PP No.15/ Tahun 1993 :
· Gaji Pokok antara Rp.78rb – Rp.537.600 (1:7)
ü PP No.6/ Tahun 1997 :
· Perbandingan gaji pokok terendah dan tertinggi adalah 1 : 6
ü PP No.6/ Tahun 2000 :
· Perbandingan Gaji pokok terendah dan tertinggi adalah 1 : 4
C. Gaji pokok
1) Kepada pegawai negeri sipil
yang diangkat dalam suatu pangkat diberikan gaji pokok berdasarkan golongan
ruang yang ditetapkan untuk pangkat itu sebagai tersebut dalam Peraturan
pemerintah no. 15 tahun 1993
2) Gaji pokok untuk calon
pegawai negeri sipil adalah sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok
yang diperuntukan untuk pegawai negeri sipil.
3) Apabila calon pegawai
negeri sipil tersebut telah mempunyai masa kerja sebelumnya yang dapat
diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok, diberikan gaji pokok yang segaris
dengan pengalaman kerjanya yang diakui sebagai masa kerja golongan
4) Pemberian gaji pokok
tersebut diatas setingginya berdasarkan gaji pokok maksimum dalam golongan
ruang yang bersangkutan dikurangi 2 (dua) kali kenaikan gaji berkala yang terakhir
dalam golongan ruang tersebut
5) Kepada pegawai negeri
sipil yang diangkat dalam suatu pangkat yang lebih tinggi dari pangkat yang
lebih lama, diberikan gaji pokok yang baru berdasarkan pangkat yang baru yang
segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut
pangkat lama.
6) Kepada pegawai negeri
sipil yang diturunkan pangkatnya kedalam suatu pangkat yang lebih rendah dari
pangkat semula, diberikan gaji pokok berdasarkan pangkat baru yang segaris
dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat
lama.
7) Kepada pengsiunan
pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pegawai bulanan disamping pension
diberikan gaji pokok berdasarkan pangkat dan masa kerja golongan yang dimiliki
pada saat dia pension
8) Masa kerja yang dapat
diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok bagi calon pegawai negeri sipil
adalah :
a. masa selama menjadi
pegawai negeri sipil kecuali masa selama cuti diluar tanggungan negara.
b. masa selama menjadi
pejabat negara.
c. masa selama
menjalankan tugas pemerintahan.
d. masa selama
menjalankan kewajiban untuk membela negara.
e. masa selama
menjalankan wajib kerja
f. masa selama menjadi
pegawai/karyawan perusahaan milik negara
g. masa kerja sebagai
pegawai/karyawan badan hukum diluar badan-badan hukum pemerintah
Standar
minimal penghasilah yang harus diterima PNS
· Gaji pokok, tunjangan
keluarga, dan tunjangan pangan.
· Tunjangan jabatan
diberikan bagi PNS yang memangku jabatan
· Tunjangan jabatan
struktural merupakan jabatan berdasarkan “span of control” terhadap
lingkungan tugas pekerjaan, sedangkan jabatan fungsional merupakan jabatan atas
keahlian seorang PNS.
D. Pola Dasar Penghitungan Gaji PNS
Pemerintah
hingga saat ini belum memberikan gaji PNS berdasarkan hidup layak walaupun
besarnya gaji PNS yang diberikan rata-rata sudah di atas UMR Sistem penggajian
saat ini secara implisit menganut kriteria produktivitas, karena pada
hakekatnya gaji adalah sebagai balas jasa atau penghargaan atas hasil kerja
seseorang.
Terlepas dari sistem
penggajian yang dianut, faktor kemampuan anggaran masih sangat dominan dalam
menentukan sistem penggajian di Indonesia.
Pola
dasar perhitungan gaji yang cukup fleksibel hendaknya mencerminkan 5 (lima) hal
pokok, yaitu :
1. Upah/gaji harus
mencerminkan nilai pekerjaan/tugas
2. Kenaikan gaji
hendaknya sebanding dengan peningkatan produktivitas kerja
3. Peningkatan gaji hendaknya
diperhitungkan dengan keuntungan negara dan penampilan individu PNS
4. Peningkatan gaji tidak
diberikan dalam basis yang permanen
5. Adanya ukuran yang
stabil dari penghasilan kerja.
Standar
minimal penghasilan yang harus diterima PNS :
·
Gaji pokok, tunjangan keluarga, dan
tunjangan pangan.
·
Tunjangan jabatan diberikan bagi PNS
yang memangku jabatan
·
Tunjangan jabatan struktural merupakan
jabatan berdasarkan “span of control”terhadap lingkungan tugas
pekerjaan, sedangkan jabatan fungsional merupakan jabatan atas keahlian seorang
PNS.
E. Kenaikan gaji
Kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa (pasal 11 peraturan
pemerintah no. 7 tahun 1977)
1) Kepada pegawai negeri
sipil diberikan kenaikan gaji berkala apabila dipenuhi syarat-syarat :
a) Telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji
berkala.
b) Penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya
“cukup”
2) Pemberian kenaikan
gaji berkala sebagaimana dimaksud diatasa dilakukan dengan surat pemberitahuan
oleh kepala kantor / satuan organisasi yang bersangkutan atas nama jabatan yang
berwenang.
3) Pemberitahuan kenaikan
gaji berkala sebagaimana dimaksud dalam point 2. Diterbitkan 2 (dua) bulan
sebelum kenaikan gaji berkala itu berlaku
4) Apabila pegawai negeri
sipil yang bersangkutan belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam point
b nomor 1, maka kenaikan gaji berkala ditunda paling lama untuk waktu satu tahun.
5) Apabila sehabis waktu
penundaan sebagaimana dimaksud diatas, pegawai negeri sipil yang bersangkutan
belum memenuhi syarat, maka kenaikan gaji berkala ditunda lagi tiap kali paling
lama untuk 1 (satu) tahun.
6) Apabila tidak ada
alasan lagi untuk penundaan maka kenaikan gaji berkala tersebut diberikan mulai
bulan berikutnya dari masa penundaan itu.
7) Penundaan kenaikan
gaji berkala dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang.
8) Masa penundaan
kenaikan gaji berkala dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya.
9) Kepada pegawai negeri
sipil menurut daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan menunjukan nilai dalam
“amat baik” sehingga ia patut dijadikan teladan, dapat diberikan kenaikan gaji
istimewa sebagai penghargaan dengan memajukan saat kenaikan gaji berkala yang
akan datang dan saat-saat gaji berkala selanjutnya dalam pangkat yang
dijabatnya pada saat pemberian kenaikan gaji istimewa.
10) Pemberian kenaikan gaji istimewa
sebagaimana dimaksud diatas, dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga yang
bersangkutan[1]
2.4. Tunjangan
1) Dalam gaji pokok
kepada Pegawai Negeri Sipil, dapat diberikan tunjangan keluarga, tunjangan
jabatan, tunjangan pangan dan tunjangan lain-lain
2) Tunjangan keluarga
terdri dari tunjangan istri dan anak
3) Tunjangan jabatan
terdiri dari tunjangan jabatan structural dan tunjangan fungsional
4) Tunjangan pangan diatur
oleh Menteri keuangan setelah mendengar pertimbangan kepala BAKN
5) Dalam hal-hal tertentu
apabila ada alasan yang kuat kepada Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan
tunjangan lain yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Keppres
6) Pegawai Bulanan
disamping pension yang menduduki jabatan structural atau fungsional diberi
tujangan jabatan dan tunjangan lain yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil
sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
• Sistem penggajian di
Indonesia saat ini adalah Pegawai yang berpangkat sama diberikan gaji yang sama
ditambah tunjangan kepada Pegawai yang melaksanakan pekerjaan tertentu yang
sifatnya terus menerus.
• Komposisi: gaji pokok
+ tunjangan (-) potongan yang sah.
• UU 8 Tahun 1974
menyatakan bahwa setiap Pegawai berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan
pekerjaan dan tanggung jawabnya.
• Kemampuan
Negara: Faktor Keuangan negara masih mendominasi dalam penentuan
penghasilan Pegawai Negeri Sipil.
• Bagi PNS Pusat
dibebankan pada APBN
• Bagi PNS Daerah
dibebankan pada APBD
Daftar Pustaka
http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/05/gaji-definisi-peranan-fungsi-dan-tujuan.html
http://sumartiningsih01.blogspot.com/2012/03/sistem-penggajian-pns.html
http://www.sdm.depkeu.go.id/manajemen.cfm?id=2
LAN RI. 1997. Sistem
Administrasi Negara Republik Indonesia. Jakarta. Toko Gunung Agung.
BIODATA
PENYUSUN

Nama Lengkap : Fatimatu Zuhriah
Nama Panggilan : Fatima / Key
Pangkat : Madya Wanita Praja
Angkatan :
XXIV
NPP : 24.0970
TTL : Blitar, 02 Mei 1994
Hobby : Menggambar
Asal Pendaftaran :
Jawa Timur
Motto : “Lebih Baik Bisa Merasa, Dari Pada
Merasa Bisa”
No comments:
Post a Comment