Monday, October 24, 2016

MAKALAH MUSRENBANG



BAB I
PENDAHULUAN
Umum
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional,  pembangunan yang berkelanjutan merupakan awal dari bagaimana rencana serta proses yang harus dilalui dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu akan diadakan MUSREMBANG  Musyawarah Rencana Pembangunan pada tingkat Kelurahan. Rencana ini harus terkait dengan kebijakan dan perencanaan strategis pembangunan daerah yang sudah ada seperti RPJMD, RENSTRA, RTRWP, dan sebagainya.
Fokus utama dari Musrembang adalah adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.
Di dalam pelaksanaan musrembang ini merupakan implementasi dimana pola bottom-up di dalam pengambilan sebuah pendekatan kebijakan bisa terlaksana pada level bawah yaitu desa. Jika ini dikaitkan dengan proses penganggaran merupakan salah satu tahapan kebutuhan masyarakat bisa di identifikasi dan dianggarkan.
Musyawarah Rencana Pembangunan Telah menjadi istilah popular dalam rangka penyelenggaran perencana pembangunan dan penganggaran di daerah dan desa, bersamaan dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Dalam Pasal 1 Ayat (21) dinyatakan bahwa musrembang adalah Forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah. Sedangkan untuk Musrembang di tingkat desa dinyatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007 pasal 1 ayat (11), yang menyebutkan bahwa Musrembang adalah forum musyarawah tahunan yang dilaksanakan secara parstipatif oleh para pemangku kepentingan desa untuk menyepakati rencana kegiatan desa 5 dan 1 tahunan.
Namun ada pelaksanaannya Musrembang sering kali mencerminkan semangat musyawarah yang bersifat partisipatif dan dialogis. Penyelenggaraan musrembang ini disusun sebagai upaya menjabarkan salah satu dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah dalam penyelenggaraan musrembang daerah.



Kerangka Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah merupakan kerangka dasar otonomi daerah yang salah satunya mengamanatkan pelaksanaan perencanaan pembangunan dari bawah secara partisipatif. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa menjabarkan lebih lanjut mengenai posisi desa dalam konteks otonomi daerah – termasuk kewajiban desa untuk membuat perencanaan dengan mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2004.
Payung hukum untuk pelaksanaan Musrembang diatur dalam Undang-Undang nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang secara teknis pelaksanaannya diatur dengan Surat Edaran Bersama (SEB). Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musrembang yang diterbitkan tiap tahun. Permendagri Nomor 66 tahun 2007 tentang Perencanaan Desa yang memuat petunjuk teknis penyelenggaraan Musrembang untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.
Perencanaan dan penganggaran merupakan suatu kesatuan konsep dan proses yang tidak dipisahkan. Rencana pembangunan tidak dapat dijalankan tanpa anggaran atau sumber pembiayaannya. Di tingkat desa disusun dokumen anggaran yang disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Payung hukum yang digunakan adalah UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa.


Maksud dan tujuan
Tujuan Musrembang Desa yaitu :
1.    Menyepakati prioritas kebutuhan masalah dan kegiatan desa yang akan menjadi bahan penyusuanan Rencana Kerja Pembangunan Desa dengan pemilahan sebagai berikut :
Ø  Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri dan dibiayai melalui dana swadaya desa/masyarakat.
Ø  Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa itu sendiri merupakan yang dibiayai oleh Anggaran Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBD Kabupaten/Kota atau sumber dana lain;
Ø  Prioritas masalah desa yang ada di desa yang akan diusulkan melalui Musrembang Kecamatan untuk menjadi kegiatan Pemerintah Daerah dan dibiayai melalui APBD kabupaten/kota atau APBD Provinsi.
2.    Menyepakati Tim Delegasi Desa yang akan memaparkan persoalan daerah yang ada di desanya pada forum Musrembang Kecamatan untuk penyusunan program pemerintah daerah / SKPD tahun berikutnya.
Luaran Musrembang Desa adalah :
1.    Daftar prioritas kegiatan untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa untuk tahun anggaran yang direncanakan.
2.    Daftar Prioritas masalah yang ada di desa untuk disampaikan di Musrembang Kecamatan.
3.    Daftar nama Tim Delegasi Desa yang akan mengikuti Musrembang kecamatan.
4.    Berita acara musrembang desa.


Kepanitiaan/pihak yang terlibat
Pelaksanaan Musrenbang desa sebaiknya diumumkan secara terbuka minimal 7 hari sebelum pelaksanaan Hari-H sehingga warga masyarakat siapa pun dapat saja menghadirinya sebab forum ini adalah mirik warga masyarakat desa.
Komposisi peserta. Musrenbang desa akan lebih ideal apabila diikuti oleh berbagai komponen masyarakat (individu atau kelompok) yang terdiri atas :
·         Keterwakilan wilayah (dusun/kampong/RT/RW)
·         Keterwakilan berbagai sector (ekonomi/ pertanian/ kesehatan/ pendidikan/ lingkungan)
·         Keterwakilan kelompok usia (genersai muda dan generasi tua)
·         Keterwakilan kelompok sosial dan perempuan (tokoh masyarakat, took adat, tokoh agama bapak-bapak, ibu-ibu, kelompok marjinal)
·         Keterwakilan3 unsur tata pemerintahan (pemerintahan desa, kalangan swasta/bisnis, masyarakat umum)
·         Serta keterwakilan berbagai organisasi yang menjadi pemangku kepentingan dalam upaya pembangunan desa.
Jadwal Kegiatan
            Proses Umum
            Tahapan Pra-Musrembang Desa
1.    Pengorganisasian Musrembang terdiri atas kegiatan-kegiatan:
·         Pembentukan Tim Penyelenggara Musrenbang (TPM)
·         Pembentukan Tim Pemandu Musrenbang Desa oleh TPM (2-3 orang)
·         Persiapan teknis pelaksanaan Musrenabgn desa yaitu;
Ø  Penyusunan jadwal dan agenda Musrenbang desa;
Ø  Pengumuman kegiatan Musrenbang desan dan penyebaran undangan kepada peserta dan narasumber (minimakl 7 hari sebelum hari-H);
Ø  Mengkoordinir persiapan logistic (tempat, konsumsi, alat, dan bahan).
2.    Pengkajian desa secara parstisipatif, yang terdiri atas kegiatan-kegiatan:
·         KAjian kondisi, permasalah, dan potensi desa (per dusun/RW dan/ atau per sector/ isu pembangunan) bersama warga masyarakat;
·         Penyusunan data/ informasi desa dari hasil kajian oleh tim pamandu
3.    Penyusunan draf Rancangan Awal RKP Desa, terdiri atas kegiatan-kegiatan:
·         Kaji ulang (review) dokumen RPJM Desa dan hasil-hasil kajian desa oleh TPM dan Tim Pemandu;
·         Kajian dokumen/ data/ informasi kebijakan program dan anggaran daerah oleh TPM dan Tim Pemandu;
·         Penyusunan draf Rancangan Awal RKP Desa dengan mengacau pada kajian tadi oleh TPM dan Tim Pemandu.



BAB II
Pelaksanaan Kegiatan
Tahapan Pelaksanaan Musrenbang Desa
1.    Pembukaan. Acara dipandu oleh pembawa acara dengan kegiatan sebagai berikut :
·         Kata pembuka dan penyampaian agenda Musrenbang desa;
·         Laporan dari ketua panitia Musrenbang (Ketua TPM);
·         Sambutan dari kepala desa sekaligus pembukaan secara resmi;
·         Doa Bersama
2.    Pemaparan dan diskusi dengan narasumber (diskusi panel) sebagai masukan untuk musyawarah;
·         Pemaparan oeh wakil masyarakat mengenai gambaran persoalan desa menurut hasil kajian, yang dibagi sesuai dengan urusan/bidang pembangunan desa;
·         Pemaparan kepala desa mengenai: (1) hasil evaluasi RKP Desa yang sudah berjalan; (2) kerangka prioritas program menurut RPJM Desa; (3) Informasi perkiraan ADD dan sumber anggaran lain untuk tahun yang sedang direncanakan;
·         Pemaparan pihak kecamatan, UPTD/SKPD kecamatan mengenai kebijakan dan priotritas program daerah di wilayah kecamatan;
·         Tanggapan/ diskusibersama warga masyarakat.
3.    Pemaparan draf Rancangan Awal RKP Desa oleh TPM (biasanya Sekdes) dan tanggapan atau pengecekan (verifiasi) oleh peserta.
4.    Kesepakatan kegiatan dan anggarannya per bidang/isu.
5.    Musyawarah penetuan Tim Delegasi Desa.
6.    Penutupan yaitu penandatanganan berita acara Musrenbang dan penyampaian kata penutup oleh Ketua TPM/pemandu.



Tahapan Pasca-Musrenbang Desa
1.    Rapat kerja tim perumus hasil Musrenabgn Desa; (1) penerbitan SK Kades untuk Tim Delegasi Desa; (2) penyusunan daftar prioritas masalah desa untuk disampaikan di Musrenabng kecamatan; (3) Penyususan Rkp Desa sampai menjadi SK Kades (berdasar SEB dan Permendagri No. 66/ 2007) atau peraturan Kades (berdasar PP No. 72/ 2005).
2.    Pembekalan Tim dDelegasi Desa oleh TPM (termasuk Tim Pemandu) agar; (1) menguasai data/ Informasi dan penjelasan mengenai usulan yang akan diabwa tim delegasi desa Ke Musrenbang Kecamatan; serta (2) penguatan kemapuan lainnya (wawasan, teknik komunikasi, presentasi).
3.    Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dengan mengacu pada dokumen Rencan Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa).
Masukan (Dokumen/ Data/ Informasi) yang Dibutuhkan
Penyelenggaraan Musrenbang desa membutuhkan materi/ atau/ informasi sebagai berikut :
Ø  Dokumen RPJM Desa;
Ø  Hasil kajian desa (per dusun/ RW dan atau per sector/ urusan/ bidang pembangunan);
Ø  Hasil evaluasi RKP Desa tahun yang sudah sedang berjalan;
Ø  Draf rancangan Awal RKP Desa tahun yang direncanakan;
Ø  Program prioritas masing-masing SKPD dan daerah;
Ø  Program daerah dan nasional yang masuk ke desa.
Dokumen yang Dihasilkan
Seluruh proses Musrenbang desa, menghasilkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
Ø  Rencan Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) yang kemudian menjadi lampiran sari SK Kades atau peraturan Kades tentang RKP Desa;
Ø  Berita Acara Musrenbang;
Ø  SK KAdes untuk Tim Delegasi desa;
Ø  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dengan mengacu pada dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa).









BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Perencanaan adalah proses pemilihan alternatif menentukan tindakan setelah melihat pelbagai opsi dalam mencapai tujuan. Baik jangka pendek, jangka menengah ataupun jangka panjang (Conyers and Hills, 1986:27). Ruang lingkupnya dapat bersifat nasional, regional, atau sektoral; dapat juga bersifat makro/menyeluruh.
Hasil dari rencana adalah kebijakan. Misal, kebijakan menyangkut pembangunan daerah atau kegiatan fisik, misalnya membangun proyek jalan raya, dan sebagainya. Perencanaan idealnya harus melibatkan publik. Fakta di negara kita, perencanaan pembangunan belum melibatkan publik, dan masih bersifat top down planning. Paradigma community driven yaitu penciptaan iklim untuk memberi penguatan peran masyarakat untuk ikut dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan, ikut menggerakkan atau mensosialisasikan dan melakukan kontrol publik, belum signifikan. Tanpa melibatkan masyarakat, pemerintah tidak akan dapat mencapai hasil secara optimal.
Pembangunan hanya akan melahirkan produk-produk baru tak sesuai kebutuhan masyaratnya. Pembangunan juga membutuhkan strategi yang tepat agar dapat lebih efisien dari segi pembiayaan dan efektif dari segi hasil. Strategi ini penting untuk menentukan peran masing-masing (pemerintah dan masyarakat). Dalam UU nomor 22/1999, perencanaan pembangunan dan pelaksanaannya harus berorientasi ke bawah dan melibatkan masyarakat luas, melalui pemberian wewenang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di tingkat daerah. Dengan cara ini pemerintah makin mampu menyerap aspirasi masyarakat, sehingga dapat memberdayakan dan memenuhi kebutuhan masyarakat itu.




REKOMENDASI
Jadi pada tahap pelaksanaan musrembang pada tingkat desa merupakan hal yang sangat penting sekali, dimana segala urusan pemerintahan berawal dari desa dan bermuara pada masyarakat yang notabene langsung ke masyarakat. Oleh karena itu Musrembang merupakan kegiatan yang secara pemerintahan merupakan proses pengambilan keputusan dari bawah menuju atas atau sering di sebut juga bottom-up.
Oleh karena itu setiap warga masyakarat terlebih lagi praja sebagai agent of change for good governance to civil society merupakan salah satu tolak ukur bagaimana di dalam pelaksanaan system pemerintahan itu bisa terselanggara dengan sebaik mungkin.Demi terciptanya masyarakat yang sejahtera, adil dan madani.




DAFTAR PUSTAKA

Buku Panduan Penyelenggaran Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa - Bappenas


LAMPIRAN

No comments:

Post a Comment

buku bimbingan

                                                                                                                                            ...

082126189815

Name

Email *

Message *