BAB
I
PENDAHULUAN
Umum
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, pembangunan yang berkelanjutan merupakan awal
dari bagaimana rencana serta proses yang harus dilalui dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu akan
diadakan MUSREMBANG Musyawarah Rencana
Pembangunan pada tingkat Kelurahan. Rencana ini harus terkait dengan kebijakan
dan perencanaan strategis pembangunan daerah yang sudah ada seperti RPJMD,
RENSTRA, RTRWP, dan sebagainya.
Fokus utama dari Musrembang adalah adalah forum
perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah
desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya.
Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan
dan kemajuan desa, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang
tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.
Di dalam pelaksanaan musrembang ini merupakan
implementasi dimana pola bottom-up di
dalam pengambilan sebuah pendekatan kebijakan bisa terlaksana pada level bawah
yaitu desa. Jika ini dikaitkan dengan proses penganggaran merupakan salah satu
tahapan kebutuhan masyarakat bisa di identifikasi dan dianggarkan.
Musyawarah Rencana Pembangunan Telah menjadi istilah
popular dalam rangka penyelenggaran perencana pembangunan dan penganggaran di
daerah dan desa, bersamaan dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Dalam Pasal 1 Ayat (21)
dinyatakan bahwa musrembang adalah Forum antarpelaku dalam rangka menyusun
rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah. Sedangkan untuk
Musrembang di tingkat desa dinyatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 66 tahun 2007 pasal 1 ayat (11), yang menyebutkan bahwa Musrembang adalah
forum musyarawah tahunan yang dilaksanakan secara parstipatif oleh para
pemangku kepentingan desa untuk menyepakati rencana kegiatan desa 5 dan 1
tahunan.
Namun ada pelaksanaannya Musrembang sering kali mencerminkan
semangat musyawarah yang bersifat partisipatif dan dialogis. Penyelenggaraan
musrembang ini disusun sebagai upaya menjabarkan salah satu dari amanat
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan,
pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah dalam
penyelenggaraan musrembang daerah.
Kerangka Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah merupakan kerangka dasar otonomi daerah yang salah satunya mengamanatkan
pelaksanaan perencanaan pembangunan dari bawah secara partisipatif. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa menjabarkan lebih
lanjut mengenai posisi desa dalam konteks otonomi daerah – termasuk kewajiban
desa untuk membuat perencanaan dengan mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2004.
Payung hukum untuk pelaksanaan Musrembang diatur dalam
Undang-Undang nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, yang secara teknis pelaksanaannya diatur dengan Surat Edaran Bersama
(SEB). Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Menteri
Dalam Negeri tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musrembang yang
diterbitkan tiap tahun. Permendagri Nomor 66 tahun 2007 tentang Perencanaan
Desa yang memuat petunjuk teknis penyelenggaraan Musrembang untuk penyusunan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.
Perencanaan dan penganggaran merupakan suatu kesatuan
konsep dan proses yang tidak dipisahkan. Rencana pembangunan tidak dapat
dijalankan tanpa anggaran atau sumber pembiayaannya. Di tingkat desa disusun
dokumen anggaran yang disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Payung hukum yang digunakan adalah UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PP Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 37 Tahun
2007 tentang Keuangan Desa.
Maksud dan tujuan
Tujuan Musrembang Desa yaitu :
1. Menyepakati
prioritas kebutuhan masalah dan kegiatan desa yang akan menjadi bahan
penyusuanan Rencana Kerja Pembangunan Desa dengan pemilahan sebagai berikut :
Ø Prioritas
kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri dan dibiayai melalui
dana swadaya desa/masyarakat.
Ø Prioritas
kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa itu sendiri merupakan yang
dibiayai oleh Anggaran Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBD Kabupaten/Kota
atau sumber dana lain;
Ø Prioritas
masalah desa yang ada di desa yang akan diusulkan melalui Musrembang Kecamatan
untuk menjadi kegiatan Pemerintah Daerah dan dibiayai melalui APBD
kabupaten/kota atau APBD Provinsi.
2. Menyepakati
Tim Delegasi Desa yang akan memaparkan persoalan daerah yang ada di desanya
pada forum Musrembang Kecamatan untuk penyusunan program pemerintah daerah /
SKPD tahun berikutnya.
Luaran Musrembang Desa adalah :
1. Daftar
prioritas kegiatan untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa untuk tahun
anggaran yang direncanakan.
2. Daftar
Prioritas masalah yang ada di desa untuk disampaikan di Musrembang Kecamatan.
3. Daftar
nama Tim Delegasi Desa yang akan mengikuti Musrembang kecamatan.
4. Berita
acara musrembang desa.
Kepanitiaan/pihak yang
terlibat
Pelaksanaan Musrenbang
desa sebaiknya diumumkan secara terbuka minimal 7 hari sebelum pelaksanaan
Hari-H sehingga warga masyarakat siapa pun dapat saja menghadirinya sebab forum
ini adalah mirik warga masyarakat desa.
Komposisi
peserta. Musrenbang desa akan lebih ideal apabila
diikuti oleh berbagai komponen masyarakat (individu atau kelompok) yang terdiri
atas :
·
Keterwakilan wilayah
(dusun/kampong/RT/RW)
·
Keterwakilan berbagai sector
(ekonomi/ pertanian/ kesehatan/ pendidikan/ lingkungan)
·
Keterwakilan kelompok usia
(genersai muda dan generasi tua)
·
Keterwakilan kelompok sosial
dan perempuan (tokoh masyarakat, took adat, tokoh agama bapak-bapak, ibu-ibu,
kelompok marjinal)
·
Keterwakilan3 unsur tata
pemerintahan (pemerintahan desa, kalangan swasta/bisnis, masyarakat umum)
·
Serta keterwakilan berbagai
organisasi yang menjadi pemangku kepentingan dalam upaya pembangunan desa.
Jadwal Kegiatan
Proses Umum
Tahapan Pra-Musrembang Desa
1. Pengorganisasian
Musrembang terdiri atas kegiatan-kegiatan:
·
Pembentukan Tim
Penyelenggara Musrenbang (TPM)
·
Pembentukan Tim Pemandu
Musrenbang Desa oleh TPM (2-3 orang)
·
Persiapan teknis pelaksanaan
Musrenabgn desa yaitu;
Ø Penyusunan
jadwal dan agenda Musrenbang desa;
Ø Pengumuman
kegiatan Musrenbang desan dan penyebaran undangan kepada peserta dan narasumber
(minimakl 7 hari sebelum hari-H);
Ø Mengkoordinir
persiapan logistic (tempat, konsumsi, alat, dan bahan).
2. Pengkajian
desa secara parstisipatif, yang terdiri atas kegiatan-kegiatan:
·
KAjian kondisi, permasalah,
dan potensi desa (per dusun/RW dan/ atau per sector/ isu pembangunan) bersama
warga masyarakat;
·
Penyusunan data/ informasi
desa dari hasil kajian oleh tim pamandu
3. Penyusunan
draf Rancangan Awal RKP Desa, terdiri atas kegiatan-kegiatan:
·
Kaji ulang (review) dokumen
RPJM Desa dan hasil-hasil kajian desa oleh TPM dan Tim Pemandu;
·
Kajian dokumen/ data/
informasi kebijakan program dan anggaran daerah oleh TPM dan Tim Pemandu;
·
Penyusunan draf Rancangan
Awal RKP Desa dengan mengacau pada kajian tadi oleh TPM dan Tim Pemandu.
BAB II
Pelaksanaan Kegiatan
Tahapan Pelaksanaan
Musrenbang Desa
1. Pembukaan.
Acara dipandu oleh pembawa acara dengan kegiatan sebagai berikut :
·
Kata pembuka dan penyampaian
agenda Musrenbang desa;
·
Laporan dari ketua panitia
Musrenbang (Ketua TPM);
·
Sambutan dari kepala desa
sekaligus pembukaan secara resmi;
·
Doa Bersama
2. Pemaparan
dan diskusi dengan narasumber (diskusi panel) sebagai masukan untuk musyawarah;
·
Pemaparan oeh wakil
masyarakat mengenai gambaran persoalan desa menurut hasil kajian, yang dibagi
sesuai dengan urusan/bidang pembangunan desa;
·
Pemaparan kepala desa
mengenai: (1) hasil evaluasi RKP Desa yang sudah berjalan; (2) kerangka
prioritas program menurut RPJM Desa; (3) Informasi perkiraan ADD dan sumber
anggaran lain untuk tahun yang sedang direncanakan;
·
Pemaparan pihak kecamatan,
UPTD/SKPD kecamatan mengenai kebijakan dan priotritas program daerah di wilayah
kecamatan;
·
Tanggapan/ diskusibersama
warga masyarakat.
3. Pemaparan
draf Rancangan Awal RKP Desa oleh TPM (biasanya Sekdes) dan tanggapan atau
pengecekan (verifiasi) oleh peserta.
4. Kesepakatan
kegiatan dan anggarannya per bidang/isu.
5. Musyawarah
penetuan Tim Delegasi Desa.
6. Penutupan
yaitu penandatanganan berita acara Musrenbang dan penyampaian kata penutup oleh
Ketua TPM/pemandu.
Tahapan
Pasca-Musrenbang Desa
1. Rapat
kerja tim perumus hasil Musrenabgn Desa; (1) penerbitan SK Kades untuk Tim
Delegasi Desa; (2) penyusunan daftar prioritas masalah desa untuk disampaikan
di Musrenabng kecamatan; (3) Penyususan Rkp Desa sampai menjadi SK Kades
(berdasar SEB dan Permendagri No. 66/ 2007) atau peraturan Kades (berdasar PP
No. 72/ 2005).
2. Pembekalan
Tim dDelegasi Desa oleh TPM (termasuk Tim Pemandu) agar; (1) menguasai data/
Informasi dan penjelasan mengenai usulan yang akan diabwa tim delegasi desa Ke
Musrenbang Kecamatan; serta (2) penguatan kemapuan lainnya (wawasan, teknik
komunikasi, presentasi).
3. Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dengan mengacu pada dokumen
Rencan Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa).
Masukan (Dokumen/
Data/ Informasi) yang Dibutuhkan
Penyelenggaraan Musrenbang desa membutuhkan materi/ atau/
informasi sebagai berikut :
Ø Dokumen
RPJM Desa;
Ø Hasil
kajian desa (per dusun/ RW dan atau per sector/ urusan/ bidang pembangunan);
Ø Hasil
evaluasi RKP Desa tahun yang sudah sedang berjalan;
Ø Draf
rancangan Awal RKP Desa tahun yang direncanakan;
Ø Program
prioritas masing-masing SKPD dan daerah;
Ø Program
daerah dan nasional yang masuk ke desa.
Dokumen yang Dihasilkan
Seluruh proses Musrenbang desa, menghasilkan
dokumen-dokumen sebagai berikut :
Ø Rencan
Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) yang kemudian menjadi lampiran sari SK Kades
atau peraturan Kades tentang RKP Desa;
Ø Berita
Acara Musrenbang;
Ø SK
KAdes untuk Tim Delegasi desa;
Ø Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dengan mengacu pada dokumen Rencana
Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa).



BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Perencanaan adalah proses pemilihan alternatif menentukan
tindakan setelah melihat pelbagai opsi dalam mencapai tujuan. Baik jangka
pendek, jangka menengah ataupun jangka panjang (Conyers and Hills, 1986:27).
Ruang lingkupnya dapat bersifat nasional, regional, atau sektoral; dapat juga
bersifat makro/menyeluruh.
Hasil dari rencana adalah kebijakan. Misal, kebijakan
menyangkut pembangunan daerah atau kegiatan fisik, misalnya membangun proyek jalan
raya, dan sebagainya. Perencanaan idealnya harus melibatkan publik. Fakta di
negara kita, perencanaan pembangunan belum melibatkan publik, dan masih
bersifat top down planning. Paradigma community driven yaitu penciptaan iklim
untuk memberi penguatan peran masyarakat untuk ikut dalam proses perencanaan
dan pengambilan keputusan, ikut menggerakkan atau mensosialisasikan dan
melakukan kontrol publik, belum signifikan. Tanpa melibatkan masyarakat,
pemerintah tidak akan dapat mencapai hasil secara optimal.
Pembangunan hanya akan melahirkan produk-produk baru tak
sesuai kebutuhan masyaratnya. Pembangunan juga membutuhkan strategi yang tepat
agar dapat lebih efisien dari segi pembiayaan dan efektif dari segi hasil.
Strategi ini penting untuk menentukan peran masing-masing (pemerintah dan
masyarakat). Dalam UU nomor 22/1999, perencanaan pembangunan dan pelaksanaannya
harus berorientasi ke bawah dan melibatkan masyarakat luas, melalui pemberian
wewenang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di tingkat daerah. Dengan cara
ini pemerintah makin mampu menyerap aspirasi masyarakat, sehingga dapat
memberdayakan dan memenuhi kebutuhan masyarakat itu.
REKOMENDASI
Jadi pada tahap pelaksanaan
musrembang pada tingkat desa merupakan hal yang sangat penting sekali, dimana
segala urusan pemerintahan berawal dari desa dan bermuara pada masyarakat yang
notabene langsung ke masyarakat. Oleh karena itu Musrembang merupakan kegiatan
yang secara pemerintahan merupakan proses pengambilan keputusan dari bawah
menuju atas atau sering di sebut juga bottom-up.
Oleh karena itu setiap warga
masyakarat terlebih lagi praja sebagai agent of change for good governance to
civil society merupakan salah satu tolak ukur bagaimana di dalam pelaksanaan
system pemerintahan itu bisa terselanggara dengan sebaik mungkin.Demi
terciptanya masyarakat yang sejahtera, adil dan madani.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Panduan Penyelenggaran Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa -
Bappenas
LAMPIRAN

No comments:
Post a Comment