BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sejalan dengan semakin meningkatnya era globalisasi dan
arus informasi yang sedemikian pesatnya mengakibatkan tugas dan tanggung jawab
pemerintah semakin kompleks baik dalam kualitas maupun kuantitasnya. Hal ini
menuntut aparatur pemerintah memiliki kinerja yang baik sehingga dapat
memberikan pelayanan pada masyarakat.
Pelayanan
merupakan tugas utama aparatur sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Sebagai
abdi masyarakat mengandung pengertian bahwa dalam melaksanakan tugasnya harus
tetap berusaha melayani kepentingan masyarakat dan memperlancar segala urusan masyarakat.
Sesuai dengan
pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke IV, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia
sebagai tujuan dari pembangunan Nasional dan Negara juga mengembangkan sistem
jaminan sosial bagi masyarakat sesuai dengan martabat kemanusiaan. Sebagai aparatur pemerintahan diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik.
Tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan aparatur
pemerintahan terhadap pelaksanaan program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan
perlu mendapatkan perhatian yang serius bagi semua kalangan yang berkompeten
dalam pelayanan masyarakat, karena mau tidak mau akan menjadi tantangan dalam
menghadapi era globalisasi yang sangat memerlukan berbagai keahlian, baik
keahlian manajerial maupun kemampuan teknikal, serta kemampuan dan kemauan
kepemimpinan yang berorientasi mengutamakan kepentingan masyarakatnya.
Penduduk/masyarakat
miskin di indonesia masih sangat tinggi sehingga banyaknya masyarakat yang
membutuhkan pelayanan dari pemerintah yang dapat mensejahterakan masyarakat.
Masyarakat miskin di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mencapai 25,90% ,
kebanyakan dari masyarakat di Kabupaten SBT bekerja sebagai nelayan dan petani.
Masyarakat di Kabupaten SBT sangat membutuhkan pelayanan dari pemerintah,
dengan adanya program baru dari pemerintah yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
maka masyarakat mengharapkan pemberian jaminan kesehatan untuk kebutuhan dasar
hidup yang layak bagi setiap masyarakat.
Pelayanan dasar adalah pelayanan yang mendasar dan mutlak
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi dan
pemerintahan. Salah satu bentuk dari pelayanan dasar ini yaitu pelayanan dalam
bidang kesehatan terhadap masyarakat.
Hal ini sesuai dengan yang dikemukakan Osborne dan Gaebler
(1995:191) tentang 10 prinsip pemerintahan yang baik, dimana salah satunya
adalah “pemerintah berorentasi pelanggan”. Artinya pemerintah harus berorentasi
kepada kepuasan masyarakat.
Berikut ini adalah 10 prinsip pemerintahan yang baik
menurut Osborne dan Gaebler :
1. Pemerintahan
katalitis (catalytic government)
2. Pemerintahan
milik rakyat (community owned government)
3. Pemerintahan
yang kompetitif (competitive government)
4. Pemerintahan
yang digerakkan oleh misi (mission driven
government)
5. Pemerintahan
berorientasi hasil (result oriented
government)
6. Pemerintahan
yang berorientasi pelanggan (custumer
driven government)
7. Pemerintahan
kewirausahaan (enterprising government)
8. Pemerintahan
antisipatif (anticipatory government)
9. Pemerintahan
desentralisasi (decentralization
government)
10. Pemerintahan
yang berorientasi pasar (market oriented
government).
Untuk dapat terwujudnya program BPJS Kesehatan maka aparatur pemerintahan
diharapkan dapat memberikan pelayanan terhadap kesehatan yang berkualitas
terhadap masyarakat Kecamatan Pulau Panjang demi terwujudnya pemeliharaan
kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya. Dengan
adanya pelayanan kesehatan dari aparatur pemerintahan diharapkan dapat
membantu masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
setinggi-tingginya, karena ini
berhubungan dengan kesehatan masyarakat, Kesehatan merupakan anugrah allah SWT
yang tidak ternilai harganya, oleh karena itu sudah sepatutnya nikmat tersebut
patut disyukuri. Kesehatan sudah merupakan kebutuhan pokok dalam hidup.
Terwujudnya keadaan sehat adalah keinginan
pemerintah dalam berlangsungnya program Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial kesehatan untuk dapat tercapainya kesejahteraan rakyat.
Sesuai dengan
Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 1 ayat
(11) menyatakan bahwa upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang
dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara
dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit,
peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh
pemerintah dan/ atau masyarakat. Sedangkan dalam pasal 5 ayat (2) berbunyi
setiap orang mempunyai hak dalam
memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Dengan adanya
program dari pemerintah terkait dengan pelayanan terhadap masyarakat terutama
pelayanan kesehatan, maka pemerintah mengeluarkan program baru yaitu program
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Program ini pembaharuan dari program
jaminan kesehatan (JAMKES). Dengan adanya program ini diharapkan tingkat
kesehatan pada masyarakat makin terjamin terutama pada masyarakat yang tidak
mampu/,miskin.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam pasal 3 menyatakan bahwa BPJS bertujuan untuk
mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar
hidup yang layak bagi setiap peserta dan / anggota keluarganya. Dan pasal 5
ayat ( 2 ) huruf a menyelenggarakan jaminan kesehatan.
Dasar terbentuk kecamatan Pulau Panjang melalui Perda
Kabupaten Seram Bagian Timur No. 12 Tahun 2011. Kecamatan Pulau Panjang terdiri
dari 6 desa yang dimana ibukota
Kecamatan Pulau Panjang
Berkedudukan di desa Wisalean, luas Wilayah Kecamatan Pulau Panjang 36,72
km 2, penduduk kecamatan Pulau Panjang
pada saat ini
berjumlah 5.533 jiwa. Mata pencaharian penduduk Kecamatan Pulau Panjang yaitu nelayan
dan petani, penduduk yang tidak mampu/miskin berjumlah 4.738 jiwa. Jumlah
penduduk desa dan jumlah penduduk miskin dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Tabel 1.1
Data Jumlah Penduduk
Desa di Kecamatan Pulau Panjang
|
TAHUN 2010-2013
|
|
2010
|
2013
|
|
LAKI-LAKI
|
942
|
982
|
PEREMPUAN
|
971
|
1020
|
TOTAL
|
1913
|
2002
|
Sumber data :
http://www.serambagiantimur.go.id
Program BPJS Kesehatan dilaksanakan di Kecamatan Pulau
Panjang sejak tanggal 1 Januari 2014, namun sampai saat ini sosialisasi belum sepenuhnya dilakukan, sehingga sebagian
besar masyarakat Kecamatan Pulau Panjang belum mengetahui program tersebut.
Aparatur kecamatan dan pegawai puskesmas sebagai pihak yang menjalankan program
BPJS Kesehatan di Kecamatan Pulau Panjang diharapkan dapat mensosialisasikan
program BPJS Kesehatan.
Pelaksanaan program BPJS Kesehatan di Kecamatan Pulau
Panjang saat ini masih dirasa kurang optimal karena terdapat berbagai masalah
yang dihadapi seperti kurangnya sarana dan prasarana dalam pelaksanaan program
BPJS Kesehatan.
Berdasarkan uraian diatas , maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian
dengan judul :"Implementasi
Kegiatan Program BPJS Kesehatan oleh Aparatur Kecamatan di Kecamatan Pulau
Panjang Kabupaten Seram Bagian Timur ”
1.2 Permasalahan
1.2.1 Identiikasi Masalah
Memperhatikan uraian di atas maka masalah-masalah dalam
penelitian laporan akhir dapat di identifikasi sebagai berikut :
1.
Belum optimalnya pelayanan
program BPJS kesehatan sejauh ini oleh aparatur kecamatan Pulau Panjang.
2.
Belum optimalnya pelaksanaan sosialisasi program BPJS
Kesehatan.
3.
Belum optimalnya jumlah aparatur kecamatan dalam
pelayanan BPJS Kesehatan di Kecamatan Pulau Panjang.
4.
Belum memadainya sarana dan prasarana dalam pelaksanaan
program BPJS Kesehatan.
1.2.2 Pembatasan
Masalah
Untuk mempersempit ruang lingkup maka penulis
membatasinya pada Implementasi Kegiatan Program BPJS Kesehatan di Kecamatan
Pulau Panjang Kabupaten Seram Bagian Timur.
1.2.3
Rumusan Masalah
Permasalahan yang
telah di batasi oleh penulis dapat dirumuskan menjadi pertanyaan penelitian ,
yaitu :
1.
Bagaimana pelaksanaan kegiatan program BPJS Kesehatan di
Kecamatan Pulau Panjang ?
2.
Apa faktor-faktor yang penghambat dalam pelaksanaan kegiatan
program BPJS Kesehatan di kecamatan pulau panjang ?
3.
Apa upaya yang di lakukan oleh kecamatan dalam pelaksanaan
program BPJS Kesehatan di Kecamatan Pulau Panjang ?
1.3 Maksud dan Tujuan
1.3.1 Maksud
Maksud dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana aparatur pemerintahan kecamatan
menjalankan kegiatan program BPJS Kesehatan di kecamatan Pulau Panjang, dalam
meningkatkan kesejaheraan masyarakat di kecamatan pulau panjang dalam sektor
kesehatan.
1.3.2 Tujuan
Penelitian ini bertujuan:
1.
Untuk mengetahui pelaksanaan kegiatan program BPJS
kesehatan.
2.
Untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor
penghambat dalam pelaksanaan kegiatan program BPJS Kesehatan di Kecamatan Pulau
Panjang.
3.
Untuk mengetahui dan menganalisis upaya-upaya apa saja
yang dilakukan oleh kecamatan dalam pelaksanaan program BPJS Kesehatan di
Kecamatan Pulau Panjang.
1.4 Kegunaan Magang
1.4.1 Kegunaan Praktis Untuk Lokasi Magang
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi
pemikiran sebagai bahan masukan bagi aparatur pemerintahan kecamatan untuk
meningkatkan aparatur pemerintahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
khususnya di dalam program BPJS kesehatan. Bagi penulis sendiri diharapkan
dapat menambah wawasan, pengetahuan dan pengalaman untuk bekal dalam
melaksanakan tugas di lapangan nanti.
1.4.2 Kegunaan Praktis Untuk Lembaga
Untuk memberikan sumbangan pemikiran yang berarti bagi
pengembangan ilmu pengetahuan umum khususnya ilmu pemerintahan, terutama dalam
pengembangan konsep pelayanan prima kepada masyarakat.
1.5 Definisi Konsep Obyek yang di amati dan dikaji
1.5.1 Pengertian
Implementasi
Implementasi adalah suatu tindakan atau pelaksanaan dari
sebuah rencana yang sudah disusun secara matang dan terperinci.
Menurut Syafri dan Setyoko (2008:22)
“Aktifitas implementasi ini biasanya terkandung di dalamnya : siapa
pelaksanaannya, besar dana dan sumbernya, siapa kelompok sasarannya, bagaimana
manajemen program ata proyeknya, dan bagaimana keberhasilan dan program
diukur”.
Menurut Mazmanian dan Sabatier dalam Widodo (2010:89) :
Hakikat utama implementasi kebijakan adalah memahami apa
yang seharusnya tejadi sesudah suatu program dinyatakan berlaku atau
dirumuskan. Pemahaman tersebut mencakup usaha-usaha untuk mengadministrasikan
dan menimbulkan dampak nyata pada masyarakat.
Dari
pendapat para ahli diatas implementasi merupakan suatu proses melaksanakan
keputusan kebijaksanaan dapat berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah,
Keputusan Peradilan, Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur dan lain sebagainya.
1.5.2 Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan.
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS
merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial
di indonesia menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Berdasarkan UU Nomor 24
Tahun 2011, BPJS menggantikan sejumlah lembaga jaminan kesehatan PT Askes
Indonesia. BPJS kesehatan adalah jaminan yang dibentuk pemerintah untuk
memberikan jaminan kesehatan untuk masyarakat.BPJS kesehatan telah beroperasi
pada tanggal 1 januari 2014.
Anggota dan juga pesert Badan Penyelenggaraan Jaminan
Sosial kesehatan ini adalah terbagi menjadi 2 yaitu kelompok peserta baru dan
pengalihan dari program terdahulu, yaitu asuransi kesehatan (askes), jaminan
kesehatan masyarakat, tentara nasional indonesia, polri, dan jaminan sosial
tenaga kerja.
Kepesertaan BPJS
kesehatan mengacu pada Perturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang jaminan
kesehatan, terdiri atas 2 kelompok yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI),
dan peserta bukan PBI. Peserta PBI adalah orang yang tergolong faskir miskin
dan tidak mampu, yang preminya akan di bayar oleh pemerintah. Sedangkan peserta
BPJS kesehatan yang tergolong bukan PBI, yaitu pekerja penerima upah (pegawai
negeri sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai
negeri, dan pegawai swasta), pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (
investor, pemberi kerja, pensiunan, janda veteran, dan anak veteran).
1.5.3 Aparatur
Aparatur adalah orang-orang yang menjalankan roda pemerintahan.
Aparatur memiliki peranan strategis dalam menyelenggarakan tugas-tugas umum
pemerintahan dan pembangunan. Peranan aparatur tersebut sesuai dengan tuntutan
zaman terutama untuk menjawab tantangan masa depan. Aparatur yang berkualitas
sangat dibutuhkan dalam rangka menghadapi tantangan masa depan.
Pengertian aparatur menurut Setyawan Salam yaitu ”pekerja
yang digaji pemerintah melaksanakan tugas-tugas teknis pemerintahan melakukan
pelayanan kepada masyarakat berdasarkan ketentuan yang berlaku” (Setyawan,2004:169).
Berdasarkan pengertian diatas maka aparatur merupakan seseorang yang digaji
oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah secara teknis dengan
berdasarkan ketentuan.
No comments:
Post a Comment