Thursday, April 5, 2018

Implementasi Kegiatan Program BPJS Kesehatan oleh Aparatur Kecamatan di Kecamatan Pulau Panjang Kabupaten Seram Bagian Timur



BAB I
PENDAHULUAN

1.1           Latar Belakang
Sejalan dengan semakin meningkatnya era globalisasi dan arus informasi yang sedemikian pesatnya mengakibatkan tugas dan tanggung jawab pemerintah semakin kompleks baik dalam kualitas maupun kuantitasnya. Hal ini menuntut aparatur pemerintah memiliki kinerja yang baik sehingga dapat memberikan pelayanan pada masyarakat.
Pelayanan merupakan tugas utama aparatur sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Sebagai abdi masyarakat mengandung pengertian bahwa dalam melaksanakan tugasnya harus tetap berusaha melayani kepentingan masyarakat dan memperlancar segala urusan masyarakat.
Sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke IV, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia sebagai tujuan dari pembangunan Nasional dan Negara juga mengembangkan sistem jaminan sosial bagi masyarakat sesuai dengan martabat kemanusiaan. Sebagai aparatur pemerintahan diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik.
Tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan aparatur pemerintahan terhadap pelaksanaan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan perlu mendapatkan perhatian yang serius bagi semua kalangan yang berkompeten dalam pelayanan masyarakat, karena mau tidak mau akan menjadi tantangan dalam menghadapi era globalisasi yang sangat memerlukan berbagai keahlian, baik keahlian manajerial maupun kemampuan teknikal, serta kemampuan dan kemauan kepemimpinan yang berorientasi mengutamakan kepentingan masyarakatnya.
Penduduk/masyarakat miskin di indonesia masih sangat tinggi sehingga banyaknya masyarakat yang membutuhkan pelayanan dari pemerintah yang dapat mensejahterakan masyarakat. Masyarakat miskin di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mencapai 25,90% , kebanyakan dari masyarakat di Kabupaten SBT bekerja sebagai nelayan dan petani. Masyarakat di Kabupaten SBT sangat membutuhkan pelayanan dari pemerintah, dengan adanya program baru dari pemerintah yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial maka masyarakat mengharapkan pemberian jaminan kesehatan untuk kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap masyarakat.
Pelayanan dasar adalah pelayanan yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi dan pemerintahan. Salah satu bentuk dari pelayanan dasar ini yaitu pelayanan dalam bidang kesehatan terhadap masyarakat.
Hal ini sesuai dengan yang dikemukakan Osborne dan Gaebler (1995:191) tentang 10 prinsip pemerintahan yang baik, dimana salah satunya adalah “pemerintah berorentasi pelanggan”. Artinya pemerintah harus berorentasi kepada kepuasan masyarakat.
Berikut ini adalah 10 prinsip pemerintahan yang baik menurut Osborne dan Gaebler :
1.  Pemerintahan katalitis (catalytic government)
2.  Pemerintahan milik rakyat (community owned government
3.  Pemerintahan yang kompetitif (competitive government)
4.  Pemerintahan yang digerakkan oleh misi (mission driven government)
5.  Pemerintahan berorientasi hasil (result oriented government)
6.  Pemerintahan yang berorientasi pelanggan (custumer driven government)
7.  Pemerintahan kewirausahaan (enterprising government)
8.  Pemerintahan antisipatif (anticipatory government)
9.  Pemerintahan desentralisasi (decentralization government)
10.   Pemerintahan yang berorientasi pasar (market oriented government). 

Untuk dapat terwujudnya program BPJS Kesehatan maka aparatur pemerintahan diharapkan dapat memberikan pelayanan terhadap kesehatan yang berkualitas terhadap masyarakat Kecamatan Pulau Panjang demi terwujudnya pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya. Dengan adanya pelayanan kesehatan  dari  aparatur pemerintahan diharapkan dapat membantu masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya, karena  ini berhubungan dengan kesehatan masyarakat, Kesehatan merupakan anugrah allah SWT yang tidak ternilai harganya, oleh karena itu sudah sepatutnya nikmat tersebut patut disyukuri. Kesehatan sudah merupakan kebutuhan pokok dalam hidup. Terwujudnya keadaan sehat adalah keinginan  pemerintah dalam berlangsungnya program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kesehatan untuk dapat tercapainya kesejahteraan rakyat.
Sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 1 ayat (11) menyatakan bahwa upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/ atau masyarakat. Sedangkan dalam pasal 5 ayat (2) berbunyi setiap orang mempunyai hak             dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Dengan adanya program dari pemerintah terkait dengan pelayanan terhadap masyarakat terutama pelayanan kesehatan, maka pemerintah mengeluarkan program baru yaitu program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Program ini pembaharuan dari program jaminan kesehatan (JAMKES). Dengan adanya program ini diharapkan tingkat kesehatan pada masyarakat makin terjamin terutama pada masyarakat yang tidak mampu/,miskin.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor  24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam pasal  3 menyatakan bahwa BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan / anggota keluarganya. Dan pasal 5 ayat ( 2 ) huruf a menyelenggarakan jaminan kesehatan.
Dasar terbentuk kecamatan Pulau Panjang melalui Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 12 Tahun 2011. Kecamatan Pulau Panjang terdiri dari 6 desa yang dimana ibukota Kecamatan Pulau Panjang Berkedudukan di desa Wisalean, luas Wilayah Kecamatan Pulau Panjang  36,72 km 2, penduduk kecamatan Pulau Panjang  pada saat ini berjumlah 5.533 jiwa. Mata pencaharian penduduk Kecamatan Pulau Panjang yaitu nelayan dan petani, penduduk yang tidak mampu/miskin berjumlah 4.738 jiwa. Jumlah penduduk desa dan jumlah penduduk miskin dapat dilihat pada tabel berikut ini :

Tabel 1.1
Data Jumlah Penduduk Desa di Kecamatan Pulau Panjang


TAHUN 2010-2013
2010
2013
LAKI-LAKI
942
982
PEREMPUAN
971
1020
TOTAL
1913
2002
            Sumber data : http://www.serambagiantimur.go.id
Program BPJS Kesehatan dilaksanakan di Kecamatan Pulau Panjang sejak tanggal 1 Januari 2014, namun sampai saat ini sosialisasi  belum sepenuhnya dilakukan, sehingga sebagian besar masyarakat Kecamatan Pulau Panjang belum mengetahui program tersebut. Aparatur kecamatan dan pegawai puskesmas sebagai pihak yang menjalankan program BPJS Kesehatan di Kecamatan Pulau Panjang diharapkan dapat mensosialisasikan program BPJS Kesehatan. 
Pelaksanaan program BPJS Kesehatan di Kecamatan Pulau Panjang saat ini masih dirasa kurang optimal karena terdapat berbagai masalah yang dihadapi seperti kurangnya sarana dan prasarana dalam pelaksanaan program BPJS Kesehatan.
Berdasarkan uraian diatas , maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul :"Implementasi Kegiatan Program BPJS Kesehatan oleh Aparatur Kecamatan di Kecamatan Pulau Panjang Kabupaten Seram Bagian Timur ”

1.2    Permasalahan
1.2.1 Identiikasi Masalah
Memperhatikan uraian di atas maka masalah-masalah dalam penelitian laporan akhir dapat di identifikasi sebagai berikut :
1.  Belum optimalnya  pelayanan program BPJS kesehatan sejauh ini oleh aparatur kecamatan Pulau Panjang.
2.  Belum optimalnya pelaksanaan sosialisasi program BPJS Kesehatan.
3.  Belum optimalnya jumlah aparatur kecamatan dalam pelayanan BPJS Kesehatan di Kecamatan Pulau Panjang.
4.  Belum memadainya sarana dan prasarana dalam pelaksanaan program BPJS Kesehatan.


1.2.2 Pembatasan Masalah
Untuk mempersempit ruang lingkup maka penulis membatasinya pada Implementasi Kegiatan Program BPJS Kesehatan di Kecamatan Pulau Panjang Kabupaten Seram Bagian Timur.

1.2.3 Rumusan Masalah
Permasalahan yang telah di batasi oleh penulis dapat dirumuskan menjadi pertanyaan penelitian , yaitu :
1.  Bagaimana pelaksanaan kegiatan program BPJS Kesehatan di Kecamatan Pulau Panjang ?
2.  Apa faktor-faktor yang penghambat dalam pelaksanaan kegiatan program BPJS Kesehatan di kecamatan pulau panjang ?
3.  Apa upaya yang di lakukan oleh kecamatan dalam pelaksanaan program BPJS Kesehatan di Kecamatan Pulau Panjang ?
1.3    Maksud dan Tujuan
1.3.1 Maksud 
Maksud dari penelitian ini adalah untuk mengetahui  sejauh mana aparatur pemerintahan kecamatan menjalankan kegiatan program BPJS Kesehatan di kecamatan Pulau Panjang, dalam meningkatkan kesejaheraan masyarakat di kecamatan pulau panjang dalam sektor kesehatan.

1.3.2 Tujuan
Penelitian ini bertujuan:
1.  Untuk mengetahui pelaksanaan kegiatan program BPJS kesehatan.
2.  Untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan kegiatan program BPJS Kesehatan di Kecamatan Pulau Panjang.
3.  Untuk mengetahui dan menganalisis upaya-upaya apa saja yang dilakukan oleh kecamatan dalam pelaksanaan program BPJS Kesehatan di Kecamatan Pulau Panjang.

1.4      Kegunaan Magang
1.4.1 Kegunaan Praktis Untuk Lokasi Magang
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran sebagai bahan masukan bagi aparatur pemerintahan kecamatan untuk meningkatkan aparatur pemerintahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya di dalam program BPJS kesehatan. Bagi penulis sendiri diharapkan dapat menambah wawasan, pengetahuan dan pengalaman untuk bekal dalam melaksanakan tugas di lapangan nanti.


1.4.2 Kegunaan Praktis Untuk Lembaga
Untuk memberikan sumbangan pemikiran yang berarti bagi pengembangan ilmu pengetahuan umum khususnya ilmu pemerintahan, terutama dalam pengembangan konsep pelayanan prima kepada masyarakat.

1.5    Definisi Konsep Obyek yang di amati dan dikaji
1.5.1 Pengertian Implementasi
Implementasi adalah suatu tindakan atau pelaksanaan dari sebuah rencana yang sudah disusun secara matang dan terperinci.
Menurut Syafri dan Setyoko (2008:22) “Aktifitas implementasi ini biasanya terkandung di dalamnya : siapa pelaksanaannya, besar dana dan sumbernya, siapa kelompok sasarannya, bagaimana manajemen program ata proyeknya, dan bagaimana keberhasilan dan program diukur”.
Menurut Mazmanian dan Sabatier dalam Widodo (2010:89) :
Hakikat utama implementasi kebijakan adalah memahami apa yang seharusnya tejadi sesudah suatu program dinyatakan berlaku atau dirumuskan. Pemahaman tersebut mencakup usaha-usaha untuk mengadministrasikan dan menimbulkan dampak nyata pada masyarakat.

Dari pendapat para ahli diatas implementasi merupakan suatu proses melaksanakan keputusan kebijaksanaan dapat berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Peradilan, Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur dan lain sebagainya.


1.5.2 Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di indonesia menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011, BPJS menggantikan sejumlah lembaga jaminan kesehatan PT Askes Indonesia. BPJS kesehatan adalah jaminan yang dibentuk pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan untuk masyarakat.BPJS kesehatan telah beroperasi pada tanggal 1 januari 2014.
Anggota dan juga pesert Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial kesehatan ini adalah terbagi menjadi 2 yaitu kelompok peserta baru dan pengalihan dari program terdahulu, yaitu asuransi kesehatan (askes), jaminan kesehatan masyarakat, tentara nasional indonesia, polri, dan jaminan sosial tenaga kerja.
Kepesertaan BPJS kesehatan mengacu pada Perturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan, terdiri atas 2 kelompok yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI), dan peserta bukan PBI. Peserta PBI adalah orang yang tergolong faskir miskin dan tidak mampu, yang preminya akan di bayar oleh pemerintah. Sedangkan peserta BPJS kesehatan yang tergolong bukan PBI, yaitu pekerja penerima upah (pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan pegawai swasta), pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja ( investor, pemberi kerja, pensiunan, janda veteran, dan anak veteran).



1.5.3 Aparatur
Aparatur adalah orang-orang yang menjalankan roda pemerintahan. Aparatur memiliki peranan strategis dalam menyelenggarakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Peranan aparatur tersebut sesuai dengan tuntutan zaman terutama untuk menjawab tantangan masa depan. Aparatur yang berkualitas sangat dibutuhkan dalam rangka menghadapi tantangan masa depan.
Pengertian aparatur menurut Setyawan Salam yaitu ”pekerja yang digaji pemerintah melaksanakan tugas-tugas teknis pemerintahan melakukan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan ketentuan yang berlaku” (Setyawan,2004:169). Berdasarkan pengertian diatas maka aparatur merupakan seseorang yang digaji oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah secara teknis dengan berdasarkan ketentuan.


No comments:

Post a Comment

KEPEMIMPINAN PEMERINTAHAN DAN KEPAMONGPRAJAAN

  JUDUL BUKU “KEPEMIMPINAN PEMERINTAHAN DAN KEPAMONGPRAJAAN” TUGAS RESUME   Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah ...

082126189815

Name

Email *

Message *