Thursday, April 5, 2018

STRATEGI WALI NAGARI DALAM MENGAJUKAN RANCANGAN PERATURAN NAGARI DI NAGARI KOTO BARU KECAMATAN KUBUNG KABUPATEN SOLOK PROVINSI SUMATERA BARAT

BAB I
PENDAHULUAN
                                                                   
1.1            Latar Belakang
Indonesia merupakan suatu negara kesatuan yang berbentuk Republik dengan menganut teori kedaulatan rakyat. Syafie (2011: 83)  menyatakan “Negara Republik yaitu kepala negara dipilih dari rakyat kerena rakyatlah yang merupakan kedaulatan tertinggi”. Indonesia dengan wilayah yang sangat luas  dan terdiri dari berbagai macam suku dan budaya serta memiliki ribuan pulau.
 Indonesia merupakan suatu negara yang wilayahnya terdiri atas daerah-daerah provinsi, dan selanjutnya daerah provinsi ini terdiri lagi dari atas daerah kabupaten  dan kota, dalam  wilayah kabupaten atau kota terdapat kelurahan  desa. Setiap wilayah provinsi, wilayah kabupaten dan wilayah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur oleh Undang-Undang. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaiman dimaksud dalam pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD)  1945. Konsep otonomi daerah menurut Sarundajang (2011:33) adalah “Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku”.
Undang - undang terbaru yang berlaku saat ini sebagai pedoman pelaksanaan pemerintahan daerah adalah Undang- Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah , dalam Undang- Undang ini pemerintah memberikan hak, wewenang, dan kewajiban kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pasal 1 ayat 3 UU No 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa “Pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom”.
Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam  bentuk organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang perlu untuk ditangani. Tidak berarti semua penanganan urusan pemerintahan daerah harus dibentuk kedalam organisasi tersendiri. Besaran organisasi perangkat daerah harus mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan, kebutuhan daerah, cukupan tugas sasaran yang harus terwujud, jenis dan banyaknya tugas, luas wilayah kerja dan kondisi geografis, jumlah kepadatan penduduk, potensi daerah yang berhubungan dengan urusan yang harus ditangani, dan sarana dan prasarana penunjang tugas. Dapat disimpulkan bahwa kebutuhan organisasi perangkat daerah masing-masing daerah tidak senantiasa sama.
Perangkat daerah provinsi adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yan terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sedangkan perangkat daerah kabupaten atau kota adalah unsur pembantu kepala daearah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan atau desa.
  Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 43 Tahun 2014  tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 1 ayat (1) yaitu :
Desa adalah desa dan, desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa juga mengatakan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain,  selanjutnya disebut Desa, adalah kesatauan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di dalamnya terdapat produk hukum, dimana produk hukum desa bersifat pengaturan dan penetapan, produk hukum desa yang bersifat penetapan adalah Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, sedangkan produk hukum desa yang bersifat penetapan merupakan Keputusan Kepala Desa. Materi muatan Peraturan Desa adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pemberdayaaan masyarakat, serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat. Materi muatan Peraturan Desa adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa yang bersifat pengaturan. Kemudian materi muatan Keputusan Kepala Desa adalah penjabaran Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa yang bersifat penetapan.
Sumatera Barat merupakan provinsi di Indonesia yang menggunakan istilah Nagari sebagai pengganti Desa. Sebagaimana terdapat dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pokok- Pokok Pemerintahan Nagari pasal 1 ayat (7), adalah:
Kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas wilayah tertentu, dan   berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat  setempat berdasarkan filosofi adat Minangkabau ( adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah)
dan atau berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 7 Tahun 2006 pasal (1) Tentang Pemerintahan Nagari yaitu “Kesatuan masyarakat hukum adat dalam daerah yang terdiri dari beberapa suku yang terkabung dalam Kerapatan Adat Nagari yang mempunyai wilayah yang tertentu batas-batasnya, mempunyai harta kekayaan sendiri, serta berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri”.
Pemerintahan nagari yang di tetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membuat penyelenggaraan pemerintahan nagari dan masyarakat termotivasi dan mandiri dalam melaksanakan unit pemerintahan terendah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007, bahwa kedudukan pemerintahan nagari dalam sistem pemerintahan nagari adalah :
1.    Pemerintahan nagari merupakan suatu pemerintahan otonom yang diakui dan berada dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Ind onesia.
2.    Pemerintahan nagari adalah proses penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di nagari sebagai unit terdepan dalam pelayanan pemerintahan dan pembangunan, guna mendorong dan mewujudkan tumbuh dan berkembangnya kemandirian masyarakat.


Nagari di Provinsi Sumatera Barat memiliki dampak positif dengan berfungsinya kembali lembaga-lembaga adat sebagai unsur pelestarian adat istiadat yang ada dalam nagari. Dasar pertimbangan, keluarnya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 dijelaskan bahwa kembalinya sistem pemerintahan nagari dipandang efektif guna menciptakan ketahanan agama dan budaya berdasarkan tradisi dan sosial budaya masyarakat Sumatera Barat  yang demokratif dan aspiratif, serta dalam rangka tercapainya kemandirian.
 Peran serta dan kreatifitas masyarakat, yang selama ini hal tersebut dipinggirkan dan diabaikan, serta menata kembali pemerintahan nagari berdasarkan “ adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah” (adat bersendi syara’, syara’ bersendi Al- Qur’an), yang artinya adat berlandaskan agama dan agama berlandaskan Al-Qur’an, sehingga tidak adanya pemisahan antara kehidupan adat dengan kehidupan agama.
Nagari di Sumatera Barat dipimpin oleh seorang Wali Nagari berkedudukan sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintah nagari untuk menyelenggarakan otonomi secara luas, nyata, dan bertanggungjawab, diperlukan strategi dan kemampuan dari Wali Nagari untuk dapat membuat Peraturan Nagari yang lebih efektif dan efisien dalam mengatur nagari, untuk dapat membantu pemerintah pusat dalam mengatur pemerintahan. Sebagaimana terdapat dalam Perda Kabupaten Solok Nomor 7 Tahun 2006  tentang Pemerintahan Nagari pasal 36 ayat 2 menjelaskan wewenang Wali Nagari antaranya adalah :
1.    Mengajukan rancangan peraturan nagari.
2.    Menetapkan Peraturan Nagari yang telah mendapat persetujuan bersama BMN.
3.    Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Nagari mengenai APB Nagari untuk dibahass dan ditetapkan bersama BMN.


Dapat disimpulkan ayat diatas menjelaskan bahwa antara Wali Nagari dan BMN mempunyai ikatan kerjasama untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat nagari. Badan Musyawarah Nagari atau Desa berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan nagari, BMN berfungsi menetapkan peraturan nagari bersama Wali Nagari, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi pelaksanaan peraturan nagari.
Peraturan Daerah kabupaten Solok Nomor 7 Tahun 2006 dalam Pasal 81 salah satu fungsi BMN adalah legislasi yaitu merumuskan menetapkan Peraturan Nagari bersama-sama pemerintahan nagari. Pada pasal 82 menjelaskan BMN mempunyai kewenangan antaranya adalah membahas rancangan Peraturan Nagari bersama Wali Nagari.
Secara umum dapat di simpulkan, Badan Musyawarah Nagari (BMN) merupakan lembaga pengaturan atau lembaga pembuat aturan untuk dapat mewujudkan demokrasi ditingkat nagari. BMN bersama Wali Nagari merancang dan menyusun Peraturan Nagari (Perna), dalam konteks otonomi melalui Peraturan Nagari, otonomi pada tingkat nagari diwujudkan sehingga nagari dapat menyelenggarakan urusan yang diatur sendiri sesuai dengan aspirasi masyarakat nagari.

Menurut pengamatan sementara penulis yang terjadi di Nagari Selayo,masih kurangnya aturan yang mengatur tentang peraturan nagari, yang terlihat dari sedikitnya peraturan yang dibuat. Hal ini disebabkan oleh salah satu faktor pendidikan dan kemampuan untuk merancang peraturan nagari tersebut. Dalam hal ini strategi seorang Wali Nagari sangat diperlukan untuk dapat merancang peraturan nagari. Berdasarkan kondisi diatas, maka penulis melakukan pengamatan dalam rangka penyusunan laporan akhir dengan judul “STRATEGI WALI NAGARI DALAM MENGAJUKAN RANCANGAN PERATURAN NAGARI DI NAGARI KOTO BARU KECAMATAN KUBUNG KABUPATEN SOLOK PROVINSI SUMATERA BARAT” .

1.2         Permasalahan
 1.2.1    Identifikasi Masalah Di Lokasi Magang
 Berdasarkan permasalahan yang berkaitan dengan strategi  Wali Nagari dalam mengajukan rancangan peraturan nagari , sehingga adanya ketertarikan penulis adanya berbagai permasalahan yang ada dalam nagari :
1.    Masih rendahnya kemampuan Wali Nagari  untuk menghasilkan rancangan Peraturan Nagari
2.    Masih kurangnya kemampuan dan pengetahuan  Wali Nagari yang memadai dalam membuat rancangan Peraturan Nagari.
3.    Kendala yang dihadapi Wali Nagari dalam mengajukan rancangan Peraturan Nagari.


1.2.2      Pembatasan Masalah
 Berdasarkan  identifikasi masalah diatas, maka penulis membatasi masalah yaitu strategi Wali Nagari  dalam mengajukan rancangan Peraturan Nagari di Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat.
1.2.3      Rumusan Masalah
               Berdasarkan identifikasi masalah dan pembatasan masalah di atas, maka masalah yang akan diteliti dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.    Bagaimana strategi Wali Nagari dalam merancang peraturan nagari
2.    Apa saja faktor penghambat dan pendukung dalam merancang peraturan nagari

1.3           Maksud dan Tujuan
1.3.1        Maksud  Magang
 Maksud dari magang ini adalah agar penulis dapat mengetahui bagaimana strategi  seorang Wali Nagari dalam merancang peraturan nagari di Nagari Koto Baru. Sehingga dengan adanya magang ini penulis dapat mengetahui bagaimana menyusun rancangan peraturan nagari dan faktor-faktor yang mempengaruhi Wali Nagari dalam mengajukan rancangan peraturan nagari di Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat.

1.3.2        Tujuan Magang
Adapun tujuan dari magang yang penulis lakukan yaitu sebagai berikut :
1.    Untuk mengetahui strategi Wali Nagari dalam  merancang Peraturan Nagari di Nagari Koto Baru.
2.    Untuk mengetahui faktor penghambat dan pendukung dalam merancang Peraturan Nagari di Nagari Koto Baru.

1.4           Kegunaan  Magang
1.4.1        Kegunaan Praktis untuk Lokasi Magang
Hasil dari penilitian ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada wali Nagari Koto Baru dalam merancang peraturan nagari yang lebih efektif dan efisien dalam mengatur segala masalah di nagari Koto Baru.
1.4.2        Kegunaan Praktis untuk Lembaga
Hasil dari penelitian ini bagi lembaga (Institusi) adalah sebagai referenci tambahan untuk mengetahui strategi yang dapat diterapkan Pemerintahan Nagari dalam merancang peraturan nagari.

1.5            Definisi Konsep Objek yang Diamati dan Dikaji
1.5.1        Definisi Strategi
Menurut Purwanto (2008:74) “ definisi strategi adalah suatu kerangka yang fundamental tempat suatu organisasi akan mampu menyatakan kontinuitasnya yang vital, sementara pada saat yang bersamaan ia akan memiliki kekuatan untuk menyesuaikan diri terhadap lingkungan yang selalu berubah”. Sedangkan menurut Mintzberg dalam Aime dan Sebastian (2010 :54) strategi itu mencakup lima arti yang saling terkait yaitu, strategi adalah suatu:
1.    Perencanaan untuk semakin memperjelas arah yang ditempuh organisasi secara rasional mewujudkan tujuan-tujuan jangka panjangnya
2.    Acuan yang berkenaan dengan penilaian konsisten atapun inkonsistensi perilaku serta tindakan yang dilakukan oleh organisaai
3.    Sudut pemosisian yang dipilih organisasi saat memunculkan aktivitasnya
4.    Suatu perspektif menyangkut visi yang terintegrasi antara organisasi dengan lingkungannya, yang menjadi tapal batas bagi aktivitasnya
5.    Rincian langkah taktis organisasi yang berisi informasi untuk mengelabui para pesaing ataupun oposan.

Menurut Saladin (2010:12) “strategi adalah cara-cara yang digunakan untuk mencapai tujuan, strategi tidak hanya sekedar perencanaan, tetapi lebih dari itu bahwa strategi adalah perencanaan menyeluruh (unified), komprehensip, dan integral”. Menurut penjelasan tersebut strategi tersebut melibatkan semua bagian atau unit kerja yang ada dalam perusahaan secara bersama-sama. Komprehensip artinya mencakup semua aspek utama perusahaan. Integral artinya semua bagian dari perencanaan harus saling terkait satu dengan yang lainnya. Menurut Nawawi (2012:147) “penggunaan kata “strategik” dalam manajemen sebuah organisasi, dapat diartikan sebagai kiat, caradan taktik utama yang dirancang secara sistematik dalam melaksanakan fungsi-fungsi manajemen, yang terarah pada tujuan strategik organisasi”. Dalam menciptakan strategi maka perlu diperhatikan satu hal, yaitu manajemen strategi.
Implementasi manajemen strategi di lingkungan organisasi non profit dapat dievaluasi keunggulannya dengan tolak ukur  menurut Nawawi (2012:181) sebagai berikut :
a.    Profitabilitas
b.    Produktifitas Tinggi
c.    Posisi Kompetitif
d.    Keunggulan Teknologi
e.    Keunggulan SDM
f.     Iklim Kerja
g.    Etika dan Tanggung Jawab Sosial.
William F Gluek dalam Saladin (2010:12) juga menjelaskan bahwa “strategi adalah sebuah rencana yang disatukan, luas, dan terintegrasi yang menghubungkan keunggulan strategi perusahaan dengan tantangan lingkungan dan yang di rancang untuk memastikan bahwa tujuan utama perusahaan itu dapat dicapai melalui pelaksanaan yang tepat oleh organisasi.”
Michael Porter dalam Wibisono (2006:53) mengatakan bahwa “inti dari strategi terletak pada pemilihan aktivitas yang mendasari strategi tersebut sehingga dapat memberikan nilai yang berbeda daripada nilai yang ditawarkan oleh kompetitor. Pada dasarnya, setiap strategi merupakan penerapan dari prinsip dasar”.
Menurut Bryson (2008:189) dalam bukunya Perencanaan Strategis Bagi Organisasi Sosial, menyatakan bahwa “Strategi dapat dipandang sebagai pola tujuan, kebijakan, program, tindakan, keputusan, atau alokasi sumber daya yang mendefinisikan bagaimana organisasi itu, apa yang di kerjakan organisasi dan mengapa organisasi melakukannya”.
Secara umum strategi merupakan perluasan misi guna menjembatani organisasi (atau komunikasi) dan lingkungannya. Strategi biasanya dikembangkan untuk mengatasi isu strategis, strategi menjelaskan respon organisasi terhadap pilihan kebijakan pokok, (jika pendekatan sasaran bagi isu strategis yang diambil, strategi akan dikembangkan untuk mencapai sasaran, atau jika visi keberhasilan yang diambil, strategi akan di kembangkan untuk mencapai visi itu). Bahwa strategi merupakan landasan indivudu atau kelompok tersebut bertindak secara efisien dalam pengoptimalan pencapaian tujuan dan sasaran.
Dari sekian banyak ahli yang mengemukakan teorinya mengenai strategi, penulis lebih tertarik untuk menggunakan teori dari Nawawi, karena penulis menilai teori yang terdapat didalamnya lebih relevan dengan judul laporan akhir penulis. Selain itu, karena variabel-variabelnya terkait dengan permasalahan di lokasi magang penulis.


1.5.2        Definisi Wali Nagari
Penyelengaraan pemerintah di nagari yang dipimpin oleh Wali Nagari. Menurut Zulkarnaini (2013:54) nagari adalah satu kesatuan wilayah yang ada di Minangkabau yang dihuni oleh masyarakat yang terikat oleh adat atau peraturan. Dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Nagari menjelaskan bahwa “nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas-batas wilayah tertentu, dan berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan filosofi adat Minangkabau (adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah) dan atau berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat”.
Dalam Perda tersebut juga dijelaskan bahwa “pemerintahan nagari adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan  yang dilaksanakan oleh pemerintahan nagari dan badan permusyawaratan nagari berdasarkan asal-usul nagari di wilayah NKRI”. Sebagaimana terdapat dalam Perda Kabupaten Solok Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Nagari pasal 36 ayat 2 menjelaskan wewenang Wali Nagari adalah :
1.    Memimpin penyelenggaraan pemerintahan nagari berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BMN (Badan Musyawarah Nagari)
2.    Mengajukan rancangan peraturan nagari
3.    Menetapkan Peraturan Nagari yang telah mendapat persetujuan bersama BMN
4.    Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Nagari mengenai APB Nagari untuk dibahas dan ditetapkan bersama BMN
5.    Membina kehidupan masyarakat nagari
6.    Membina perekonomian nagari
7.    Mengkoordinasikan pembangunan nagari secara partisipatif
8.    Mewakili nagari di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum mewakili sesuai dengan perundang-undangan
9.    Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan perundang-undangan masyarakat.

Secara umum, penulis menyimpulkan bahwa Wali Nagari adalah suatu jabatan politik yang diduduki oleh seseorang, melalui pemilihan langsung oleh penduduk atau masyarakat setempat, untuk memimpin suatu Nagari di Provinsi Sumatera Barat.

1.5.3     Definisi Peraturan Nagari
Menurut Peraturan Daerah kabupaten Dharmasraya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Nagari “Peraturan Nagari adalah peraturan  perundang-undangan yang dibuat oleh BAMUS Nagari bersama Wali Nagari. Dan Peraturan Wali Nagari adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Wali Nagari yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Nagari dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi”.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada Pasal 7 ayat 1menentukan hirarki Peraturan Perundang-Undangan. Peraturan Nagari (Perna) merupakan salah satu bentuk Peraturan Perundang-Undangan. Fungsi Peraturan Nagari adalah :
1.    Instrumen penyelenggara Otonomi daerah di suatu nagari
2.    Peraturan pelaksana dari peraturan yang lebih tinggi
3.    Penampung kekuasaan nagari tersebut
4.    Instrumen pembangunan dalam rangka memajukan kesejahteraan masyarakat nagari.



No comments:

Post a Comment

buku bimbingan

                                                                                                                                            ...

082126189815

Name

Email *

Message *