BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Konsep kultur dan struktur, sebagaimana telah
ditunjukkan dalam bab-bab sebelumnya, memang merupakan konsep yang sangat
penting dalam memahami perilaku orang dalam masyarakat. Namun bagaimana bentuk
atau sifat pengaruh kultur dan atruktur itu terhadap perilaku orang secara
konkrit sangatlah sulit untuk ditandai dan dilihat.Baik kebudayaan maupun
struktur tersebut hakekatnya sangat abstrak. Maka pengaruhnya terhadap perilaku
seseorang juga sangat subtil, dan oleh karenanya sangat sulit untuk ditandai
dengan sangat konkrit. Bagaimana kebudayaan dan struktur mempengaruhi manusia
adaalah merupakan proses yang panjang. Proses yang panjang itu disebut proses inkulturasi (untuk kebudayaannya) dan proses intrukturisasi (untuk strukturnya). Proses ini dialami manusia dari semenjak lahir higga akhir
hayatnya. Dalam proses yang panjang itu, baik kultur maupun struktur diinternalisasikan (didarah-dagingkan) ke dalam diri orang seorang.
Lembaga sosial (social
institution) yang secara ringkas diartikan sebagai kompleks norma-norma
atau kebiasaan-kebiasaan untuk mempertahankan nilai-nilai yang dipandang sangat
penting dalam masyarakat, merupakan wadah dan perujudan yang lebih konkrit
dari kultur dan struktur. Dalam suatu lembaga, setiap orang yang termasuk di
dalamnya pasti memiliki status dan peran tertentu. Status
merupakan refleksi struktur, sedangkan peran merupakan refleksi kultur. Dalam
suatu keluarga, status suami dilekati oleh peran tertentu yang sinkron dengan
struktur maupun kultur denagan masyarakat di mana keluarga itu berada.
Misalnya, suami harus berperan sebagai kepala keluarga dan berkewajiban
memenuhi kebutuhan keluarga, sedangkan isteri mengelola rumah tangga dan
peran-peran domestik lainnya.
Lembaga merupakan fenomena yang
sangat penting daalam kehidupan masyarakat, bukan saja karena fungsinya untuk
menjaga dan mempertahankan nilai-nila yang sangat tinggi dalam masyarakat,
melainkan juga berkaitan erat dengan pencapaian pelbagai kebutuhan manusia.
Maka ada yang memahami lembaga sebagai sarana untuk mencapai kebutuhan manusia.
Terlepas dari
ketepatan artinya (yang
akan diuraikan tersendiri dalam bagian berikutnya),
lembaga sosial memiliki peranan yang sangat vital dalam kehidupan masyarakat,
termasuk desa. Secara umum dalam suatu masyarakat, khususnya negara,
lembaga-lembaga yang sangat penting perannya dalam kehidupan masyarakat
tersebut adalah lembaga pemerintahan, ekonomi, pendidikan, agama, dan keluarga.
Namun, untuk buku Sosiologi Pedesaan dan Pertanian ini, kupasan lembaga sosial
ini akan lebih banyak ditujukan pada lembaga pemerintahan (pimpinan) desa serta yang terkait dengan itu. Sebab,
untuk masyarakat desa di Indonesia umumnya, lembaga pemerintahan ini memiliki
peranan yang penting.
1.2.Tujuan
·
Mengetahui pengertian
lembaga pemerintahan Desa
·
Mengetahui peranan dan
fungsi lembaga pemerintahan Des
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBINAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA ( PKK )
Diantara sekian lembaga atau kegiatan kelembagaan baru yang
terhitung menonjol kegiatannya adalah PKK. Kegiatan kelembagaan ini berkaitan
erat dengan LKMD. Salah satu fungsi dan progaram utama LKMD adalah meningkatkan
peranan wanita dalam mewujudkan keluarga sejahtera melalui gerakan Pembinaan
Kesejahteraan Keluarga (PKK). Dalam Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 27
Tahun 1984. PKK merupakan salah satu dari sepuluh seksi yang ada dalam LKMD.
Ketua Penggerak PKK Desa/Kelurahan adalah Ketua II LKMD.
Mengingat pentingnya PKK dalam strategi pembangunan
masyarakat desa, maka ditetapkanlah peraturan perundangan tersendiri bagi
ekstensinya, yakni Keputusan Mentri Dalam Negeri 28 Tahun 1984. Dalam Kepmen
ini dinyatakan bahwa yang dimaksud PKK adalah gerakan pembangunan masyarakat
yang tumbuh dari bawah dengan wanita sebagai motor penggeraknya untuk membangun
keluaraga sebagai unit atau kelompok terkecil dalam masyarakat guna
menumbuhkan, mengarahkan, dan membina keluarga guna mewujudkan keluarga
sejahtera.
Keluarga sejahtera adalah keluarga yang mampu menciptakan
keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara kemajuan lahiriah dan kepuasan
batiniah berdasarkan Pancasila dan
\Undang – undang Dasar.
Tim penggerak PKK mempunyai tugas (1) mengerakkan dan
membina pelaksanaan Program PKK, dan (2) mengkoordinasikan gerakan masyarakat
dari bawah dalam pelaksanaan program PKK. Untuk melaksanaan tugas tersebut, Tim
Penggerak PKK mempunyai fungsi :
1.
Merencanakan,
melaksanakan dan membina program PKK;
2.
Menghimpun,
menggerakan dan membina potensi masyarakat khususnya keluarga untuk
terlaksananya program PKK;
3.
Memberikan
bimbingan, motivasi dan petunjuk kepada penggerak PKK setingkat dibawahnya;
4.
Menyampaikan
laporan tentang pelaksaan tugas kepada Pembina PKK pada tingkat yang sama dan
kepada Tim Penggerak PKK setingkat lebih atas.
PKK secara setruktural memiliki landasan yang kuat bagi
kegiatanya, yakni dengan mendudukan istri Mentri Dalam Negeri sebagai Ketua
Umum Tim Pengerak di tingkat nasional, dan istri Kepala Desa/Kelurahan sebagai
Ketua Pengerak PKK di tingkat desa/kelurahan. Kegiatan PKK, karena sangat aktif
dan berkembang pesat,sering dilihat sebagai gerakan tersendiri seolah terpisah
dari LKMD. Salah satu sebab mengapa kegiatan kelembagaan ini lebih berkembang
dibanding dengan lembaga – lembaga baru lainnya selain ditunjang oleh posisi
struktural tersebut, juga tidak terlepas dari pengaruh gerakan emansipai kaum
wanita umumnya.
Dalam kegiatannya untuk meningkatkan kesejaheraan keluarga
itu, PKK terkenal dengan 10 program pokoknya, yakni:
-
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
-
Gotong royong
-
Sandang
-
Pangan
-
Perumahan dan tata laksana rumah tangga
-
Pendidikan dan ketrampilan
-
Kesehatan
-
Mengembangan kehidupan berkoperasi
-
Kelestarian hidup
-
Perencanaan sehat.
Kasus
yang sering terjadi dalam kegiatan PKK :
-
PKK
tidak lagi berjalan dengan baik, karena kurang bimbingan
-
Pada
saat pertemuan lebih sering diadakan hanya utuk bergosip dan cerita-cerita
saja.
-
Dalam
PKK sering terjadi tidak kesehatian.
UNIT DAERAH KERJA PEMBANGUNAN(UDKP)
Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP) adalah usaha
pengkoordinasianpelaksanaan pembangunan di daerah pedesaan. Dengan demikaian
UDKP merupakan sistim perencanaan, pelaksanaan, pengendalian maupun
evaluasinya. UDKP merupakan salah satu mekanisme kerja Direktorat Pembangunan
Desa (Bangdes) setelah badan ini terbentuk berdasarkan Keputusan Mentri Dalam
Negeri Nomor 135 Tahun 1978 menggantikan Direktorat PMD.
Disimak dari kecamatan yang berkait dengan program – program
pembangunanDirjen Bang des, keberadaan UDKP didasarkan atas pertimbangan
berikut :
1. Wilayah kecamatan tidak dipandang
terlalu sempit sebagai suatu basis pengembangan dibanding desa. Kecamatan
memiliki potensi penduduk, prasarana dan sarana – sarana yang memenuhi
persyaratan untuk berkembang.
2. Kota kecamatan direncanakan sebagai
pusat fasilitas dan pusat pengembangan bagi desa – desa disekitarnya. Sebagai
pusatfasilitas, kota kecamatan akan berfungsi dalam pengadaan sarana – sarana
produksi, disamping sebagai daerah pemasaraan hasil – hasil produksi pedesaan.
3. Dibanding dengan desa, kecamatan
memiliki sarana pemerintahan yang lebih lengkap, seragam dan dengan organisasi
yang telah distandardisasi, sehingga mampu melakukan pembinaan wilayah
pembangunan tersebut.
4. Camat, baik selaku kepala wilayah
ditingkat kecamatan maupun sebagai alat dekosentrasi mwnurut undang – undang
nomer 5 tahun 1974, memeliki wewenang koordinasi terhadap istansi - istansi
ditinmgkat kecamatan.
Sekalipun pada prinsipnya tanpa
terkecuali semua kecamatan di Indonesia menjadi UDKP, namun dalam kenyataannya
tidak semuanya telah menjdi UDKP. Sebab, untuk menjadi UDKP harus memiliki
kemampuan untuk menyiapkan sarana dan prasarana yang menunjang pelaksanaan
pembangunan. Maka pelaksanaan kecamatan sebagai UDKP dilakukan dengan prioritas
bagi kecamatan – kecamatan yang telah memenuhi persyaratan berikut :
1. Terpenuhnya prakondisi yang
diperlukan seperti adanya perangkat pemerintahan dikecamatan serta unsur –
unsur teknis, administratif dan sarana – sarana penunjang.
2. Masyarakat di wilayah tersebut memiliki
tingkat partisipasi yang aktif lewat swadaya gotong royong yang menujang
terlaksananya UDKP.
3. Wilayah tersebut memiliki potensi
yang dapat dikembangkan sebagai sumber hidup pokok masyarakat akan tetapi
masyarakatnya kurang mampu untuk mewujudkannya.
4. Adanya proyek nasional yang dapat
menunjang perekonomian masyarakat setempat dan meningkatkan kesejahteraan
mereka.
5. Daerah tersebut merupakan daerah
kritis/minus dilihat dari kepadatan penduduk, potensi ekonomi dan keadaan
alamnya.
6. Daerah khusus/rawan, baik oleh sebab
– sebab sosial politik maupun bencana alam, yang oleh karena itu memerlukan
pembinaan.
7. Daerah penempatan penduduk baru
seperti daerah transmigrasi yang penduduknya masih memerlukan pembinaan yang
intensif.
Untuk
mencapai tujuan atau misi yang di embannya, UDKP malakukan fungsi – fungsi
srbagaiberikut :
1. Mempertemukan aspirasi dan kebutuhan
masyarakat desa dengan berbagai program atau kegiatan pembangunan Pemerintahan.
2. Menginformasikann data dan masalah –
masalah desa – desa dalam suatu wilayah kecamatan yang akan menadapatkan
penanganan baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.
3. Menkoordinasikan bebagai kegiatan
pembangunan sektoral dan regional, inpres dan swadaya masyarakat.
4. Mengadakan diversifikasi usaha dan
kegiatan masyarakat untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa
5. Mengupayakan percepatan pembangunan
seraya memeratakan hasil-hasilnya bagi seluruh
masyarakat desa
Sejauh mana misi dan tujuan yang diemban UDKP itu mencapai
sasarannya selama ini telah ada sejulah pengkajian, yang banyak diantaranya
menilai belum berhasilnya misi UDKP tersebut.
Kasus yang sering terjadi dalam UDKP
-
Pembangunan
desa yang kurang merata
-
Kurang
diperhatikannya desa-desa kecil
-
Keterlamabatan
dalam hal pembangunan
-
Kekurangan
dana dalam pembangunan desa
BADAN USAHA UNIT DESA (BUUD) DAN KOPERASI UNIT DESA (KUD)
Lembaga baru lain yang sangat penting bagi perkembangan dan
kemajuan masyarakat desa kita disamping LKMD adalah BUUD dan KUD. Sekalipun
dalam kenyataannya saat ini yang masih eksis dan berfungsi hanya KUD saja,
namun untuk memahaminya secara lengkap dan proposional BUUD juga harus dibahas.
Besarnya peranan dan arti BUUD/KUD berkait dengan fungsi dan
kontribusinya dalam bidang pertanian.sebagaimana diketahui, sektor pertanian
merupakan sumber kehidupan yang sangat vital bagi masyarakat desa kita umumnya.
Maka lembaga atau badan apapun yang mengupayakan perkembangan, kemajuan, maupun
kelestarian usaha-usaha pertanian akan dengan sendirinya memiliki peranan yang
sangat penting. Berbagai upaya seperti: peningkatan produksi, penjagaan dan
penyelamatan hasil-hasil produksi dari berbagai ancaman yang merugikan, dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dari hasil pertanian tersebut, adalah
be erapa kegiatan yang tercakup dalam fungsi-fungsi utama yang diemban oleh
BUUD/ KUD.
Sebelum
terbentuk BUUD maupun KUD, telah diciptakan terlebih dahulu apa itu unit desa. Unit desa ini adalah kesatuan agro ekonomis dalam masyarakat desa
dalam suatu wilayah. Adapun tujuan pokok dari unit desa ini adalah:
1.
Menjamin
terlaksananya program peningkatan produksi pertanian, khususnya produksi
pangan,
2.
Memberikan
kepastiaan masyarakat desa bahwa mereka dapat meningkatkan kesejahteraan hidup
mereka. Dengan demikian unit desa mengemban fungsi-fungsi penyuluhan
pertanian(modern), pengolahan dan peningkatan produksi pertanian, serta juga
harus juga dapat menjamin perkembangan ekonomis wilayahnya.
Unit desa memiliki wilayah kerja, dengan ketentuan sebaiknya
tidak lebih luas dari satu kecamatan ( berdasarkan pedoman mengenai pengaturan
dan pembinaan unit desa,intruksi presiden indonesia,no 4 tahun 1973 ).tiap desa
secara menyeluruh harus termasuk dalam satu wilayah unit desa(WILUD
).Pembentukan unit desa ini berkaitan erat dengan pelaksanaan BIMAS /
INMAS.BIMAS (bimbingan masal) ,sebagaimana tercantum dalam keputusan mentri
pertanian no .546/KPTS/12/OLG/1969,adalah : suatu kegiatan penyuluhan pertanian
secara massal bertujuan untuk peningkatan produksi pertanian dengan secara
intensifikasi,dalam tahap pertama khusus padi/beras,yang sekaligus meningkatkan
kesejahteraan petani dan masyarakat desa pada umumnya.penekanan pada
intensifikasi menyebabkan BIMAS selalu di lekati INMAS(intensifikasi massal).
Agaknya,pembentukan WILUD saja belum cukup melaksanakan
BIMAS / INMAS tersebut.maka untuk merealisasikan secara operasional di
bentuklah BUUD/KUD.dalam kaitan fungsi BUUD/KUD.PASAL 5 intruksi presiden n0
4tahun 1973 menyebutkan :
A.
Penyuluh
pertanian lapangan (PPL) yang bertugas melaksanakan fungsi penyuluhan.
B.
BRI
unit desa yang bertugas mengurus fungsi perkreditan.
C.
Pengecer/kios/warung
unit desa yang bertugs melaksanakan penyaluran sarana produksi ,pestisida,benih,serta alat2
pertanian.
D.
Badan
usaha unit desa / koperasi yang bertugas melaksanakan fungsi pengolahan atau
pemasaran hasil produksi hasil pertanian.
Di setiap WILUD pada dasarnya di bentuk badan usaha unit
desa(BUUD).BUUD ini pada awal pertumbuhannya dapat merupakan gabungan antara
berbagai koperasi pertanian yang ada di suatu desa.dalam jangka waktu tertentu,
sesuai dengan perkembangan,BUUD-BUUD di
lebur dan di satukan dalam koperasiunit desa(KUD).
Sesuai dengan perkembangan yang terjadi di Indonesia, dengan
tingginya mobilitas masyarakat sebagai akibat lancarnya trasportasi dan
komunikasi, desa-desa menjadi semakin terbuka (trasparan, akibatnya wilayah
desa tidak lagi merupakan basis kegiatan ekonomi yang efektif.sisi lain dari
akibat ini adalah bahwa keberadaan BUUD dengan fungsinya yang semula di batasi
di tingkat wilayah (administratif) desa juga menjadi kurang efektif.maka dalam perkembangan
lebih lanjut ,serta sejalan dengan dikembangkannya unit kerja daerah
pembangunan (UDKP) yang setingkat dengan wilayah kecamatan ,KUD menggantikan
fungsi yang semula di emban oleh BUUD.
Kasus dalam KUD:
-
Dana dari KUD yang kurang mencukupi.
-
Kurangnya minat petani bergabung dalam KUD.
-
Tenaga penyuluh dari pemerintah masih kurang.
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT ( LSM )
Lembaga – lembaga baru yang tumbuh dan berkembang di desa
bukan hanya bentuk pemerintahan, melainkan juga ada yang berasal dari badan –
badan non pemerintahan. Lembaga – lembaga non pemerintahan ini yang terkenal
dengan sebutan LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) semakin harus diperhitungkan
keberadannya, karena peran – peranannya yang semakin besar ditengah – tengah
perkembangan yang terjadi.
Dilihat dari latar belakangnya, LSM
merupakan istilah Indonesia untuk non –
government organization ( NGO ). Terjemahan langsung dari non – government organization ini,
yakni Organisasi Non Pemerintah ( ORNOP ) dihindari karena terkesan bermusuhan
dengan pemerintah. Sekalipun diciptakan sebutan yang terkesan tidak memusuhi
Pemerintah, namun ekstensinya memang tidak terlepas dari semangat NGO, yakni
tujuannya untuk memebangun keswadayaan yang tidak tergantung pada pemerintah.
Di Indonesia kemunculan lembaga yang bersemangat NGO ini diawali oleh kondisi
yang tercipta lewat keberhasilan program pembangunan nasional berencana
semenjak tahun ’70- an. Pendekatan pembangunan nasional kita waktu itu, yakni
yang bersifat (1) teknokratis dengan birokrasi yang dominan, (2) sangat menekan
arus top – down, serta (3) hanya sedikit memberikan peluang kepada partisipasi
masyarakat, megakibatkan semakin terasanya kebutuhan untuk adanyap pendekatan
yang berada diluar kerangka Negara. Tuntutan dari kondisi inilah yang kemudian
menjadi peluang bagi ekstensinya LSM.
LSM
kemudian berkembang dengan pesat.LSM tidak hanya berkaitan dengan pedesaan.ada
LSM yang bergerak dan memusatkan diri
pada kelestarian lingkungan,yakni wahana lingkungan hidup (WALHI).adaLSM yang
memusatkan kegiatannya pada bidang kependudukan,yakni forum indonesia untuk ke
swadayaan penduduk (FISKA).ada LSM yang mengembangkan koperasi ,yakni forum
kerja sama pengembangan koperasi(FORMASI).ada yang lebih luas lagi,yakni forim
pengembangan ke swadayaan (participatory development forum – PDF).PDF ini
mewakili interaksi antara berbagai LSM,pemerintah,dunia usaha,serta badan
–badan internasional dalam suatu forum untuk mengembangkan peran serta berbagai
faktor dalam pembangunan.
Sekretariat
bina desa(SBD)yang berdiri pada tahun 1974 adalah merupakan forum bagi LSM yang
bergerak di kawasan pedesaan.kegiatan pembangunan era ORBA telah menciptakan
sejumlah kesenjangan ,antara lain kesenjangan antara kota dan desa ,serta
kesenjangan yang ada pada masyarakat desa sendiri.kesenjangan desa
sebagaimanatelah di jelaskan di atas adalah merupakan dampak dari modernisasi
pertanian (revolusi hijau)yang diterapkan dalam bidang pertanian.sekalipun
modernisasi pertanioan ini telah meningkatkan produksi pangan secara
besar-besaran di tingkat nasional ,namun di tingkat desa sering di nilai lebih
menguntungkan sekelompok kecil petani kaya.petani kecil yang semakin besar
jumlahnya sering dengan pesatnya pertambahan penduduk ,semakin terlihat jelas sosoknya
sebagai kelompok masyarakat lapis bawah.mereka ini tidak memiliki kemampuan
untuk maju dan berkembang.mereka terperangkap dalam perangkap kemiskinan .dalam
situasi semacam ini LSM mencoba berbagai upaya untuk ikut serta dalam kegiatan
pembangunan masyarakat desa.
Mengutip Salamon dan Anheier, Hadiwinata mendefinisikan LSM
mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
• (1) Formal, artinya secara
organisasi bersifat permanen, mempunyai kantor dengan seperangkat aturan dan
prosedur;
• (2) Swasta, artinya kelembagaan yang
berada di luar atau terpisah dari pemerintah;
• (3) Tidak mencari keuntungan, yaitu
tidak memberikan keuntungan (profit) kepada direktur atau pengurusnya;
• (4) Menjalankan organisasinya
sendiri (self-governing), yaitu tidak dikontrol oleh pihak luar;
• (5) Sukarela (voluntary), yaitu
menjalankan derajat kesukarelaan tertentu;
• (6) Nonreligius, artinya tidak
mempromosikan ajaran agama; dan (7) Nonpolitik, yaitu tidak ikut dalam
pencalonan di pemilu (hal 5).
Kasus yang sering terjadi dalam LSM :
-
LSM
saat ini semakin kurang aktif dalam pembangunan desa
-
LSM
sulit mencari suntikan dana.
-
LSM
saat ini semakin banyak yang menjadi alat politik.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Jadi dengan adanya lembaga, turut
mengambil peran penting dalam perkembangan dan kemajuan kehidupan didesa.
Karena lembaga adalah salah satu penggerak masyarakat didesa untuk melakukan
setiap kegiatan didesa tersebut. Dengan lembaga juga warga desa bisa
mendapatkan ilmu-ilmu yang penting dalam cara bertani, sehingga dapat menghindari
lemungkinan terjadinya kegagalan panen.
DAFTAR PUSTAKA
babbie,earl R. “sociology, an introduction”, wdsworth
publishing company, belmont, california, 1983.
Koentajaraningrat “masyarakat desa masa ini”, badan
penerbit fakulta ekonomi UI, jakarta,1964.
No comments:
Post a Comment