BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Berdasarkan pengamatan selama ini, kita lebih banyak
melakukan kegiatan pasca bencana (post event) berupa emergency response dan
recovery daripada kegiatan sebelum bencana berupa disaster reduction/mitigation
dan disaster preparedness. Padahal, apabila kita memiliki sedikit perhatian
terhadap kegiatan-kegiatan sebelum bencana, kita dapat mereduksi potensi
bahaya/ kerugian (damages) yang mungkin timbul ketika bencana.
Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan sebelum bencana
dapat berupa pendidikan peningkatan kesadaran bencana (disaster awareness),
latihan penanggulangan bencana (disaster drill), penyiapan teknologi tahan
bencana (disaster-proof), membangun sistem sosial yang tanggap bencana, dan
perumusan kebijakan-kebijakan penanggulangan bencana (disaster management
policies)
Secara umum kegiatan manajemen bencana dapat dibagi
dalam kedalam tiga kegiatan utama, yaitu:
1.
Kegiatan pra bencana yang mencakup kegiatan pencegahan, mitigasi,
kesiapsiagaan, serta peringatan dini;
2.
Kegiatan saat terjadi bencana yang mencakup kegiatan tanggap darurat untuk
meringankan penderitaan sementara, seperti kegiatan search and rescue (SAR),
bantuan darurat dan pengungsian;
3.
Kegiatan pasca bencana yang mencakup kegiatan pemulihan, rehabilitasi, dan
rekonstruksi.
Kegiatan pada tahap pra bencana ini selama ini banyak
dilupakan, padahal justru kegiatan pada tahap pra bencana ini sangatlah penting
karena apa yang sudah dipersiapkan pada tahap ini merupakan modal dalam menghadapi
bencana dan pasca bencana. Sedikit sekali pemerintah bersama masyarakat maupun
swasta memikirkan tentang langkah-langkah atau kegiatan-kegiatan apa yang perlu
dilakukan didalam menghadapi bencana atau bagaimana memperkecil dampak bencana.
Kegiatan saat terjadi bencana yang dilakukan segera
pada saat kejadian bencana, untuk menanggulangi dampak yang ditimbulkan,
terutama berupa penyelamatan korban dan harta benda, evakuasi dan pengungsian,
akan mendapatkan perhatian penuh baik dari pemerintah bersama swasta maupun
masyarakatnya. Pada saat terjadinya bencana biasanya begitu banyak pihak yang
menaruh perhatian dan mengulurkan tangan memberikan bantuan tenaga, moril
maupun material. Banyaknya bantuan yang datang sebenarnya merupakan sebuah
keuntungan yang harus dikelola dengan baik, agar setiap bantuan yang masuk
dapat tepat guna, tepat sasaran, tepat manfaat, dan terjadi efisiensi.
Kegiatan pada tahap pasca bencana, terjadi proses
perbaikan kondisi masyarakat yang terkena bencana, dengan memfungsikan kembali
prasarana dan sarana pada keadaan semula. Pada tahap ini yang perlu
diperhatikan adalah bahwa rehabilitasi dan rekonstruksi yang akan dilaksanakan
harus memenuhi kaidah-kaidah kebencanaan serta tidak hanya melakukan
rehabilitasi fisik saja, tetapi juga perlu diperhatikan juga rehabilitasi
psikis yang terjadi seperti ketakutan, trauma atau depresi.
Dari uraian di atas, terlihat bahwa titik lemah dalam
Siklus Manajemen Bencana adalah pada tahapan sebelum/pra bencana, sehingga hal
inilah yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan untuk menghindari atau
meminimalisasi dampak bencana yang terjadi.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa itu bencana ?
2.
Bagaimana proses penanggulangan bencana di Indonesia ?
3.
Bagaimana penyelenggaraan manajemen logistiknya?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
DEFENISI BENCANA
Pengertian bencana atau disaster
menurt Wikipedia: disaster is the impact of a natural or man-made
hazards that negatively effects society or environment (bencana adalah
pengaruh alam atauancaman yang dibuat manusia yang berdampak negatif terhadap
masyarakat dan lingkungan). Dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana, dikenal pengertian dan beberapa istilah
terkait dengan bencana. Bencana adalah peristiwa atau masyarakat rangkaian
peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan yang
disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun
faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Bencana alam
adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa
yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung
meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor. Bencana
nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa
nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi,
epidemi dan wabah penyakit. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan
oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang
meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat dan
teror. Sedangkan definisi bencana (disaster) menurut WHO adalah setiap kejadian
yang menyebabkan kerusakan, gangguan ekologis, hilangnya nyawa manusia
atau memburuknya derajat kesehatan atau pelayanan kesehatan pada skala
tertentu yang memerlukan respon dari luar masyarakat atau wilayah yang
terkena. Bencana adalah situasi dan kondisi yang terjadi dalam kehidupan
masyarakat. Tergantung pada cakupannya, bencana ini bisa merubah pola kehidupan
dari kondisi kehidupan masyarakat yang normal menjadi rusak, menghilangkan
harta benda dan jiwa manusia, merusak struktur sosial masyarakat, serta
menimbulkan lonjakan kebutuhan dasar (BAKORNAS PBP). Jenis Bencana Usep
Solehudin (2005) mengelompokkan bencana menjadi 2 jenis yaitu :
1. Bencana alam (natural disaster) yaitu
kejadian-kejadian alami seperti kejadian-kejadian alami seperti banjir,
genangan, gempa bumi, gunung meletus, badai, kekeringan, wabah, serangga
dan lainnya.
2. Bencana ulah manusia (man made disaster)
yaitu kejadian-kejadian karena perbuatan manusia seperti tabrakan pesawat udara
atau kendaraan, kebakaran, huru-hara, sabotase, ledakan, gangguan listrik,
ganguan komunikasi, gangguan transportasi dan lainnya.
Sedangkan berdasarkan cakupan
wilayah, bencana terdiri dari:
1. Bencana Lokal
Bencana ini biasanya memberikan
dampak pada wilayah sekitarnya yang berdekatan. Bencana terjadi pada
sebuah gedung atau bangunan-bangunan disekitarnya. Biasanya adalah karena
akibat faktor manusia seperti kebakaran, ledakan, terorisme, kebocoran bahan
kimia dan lainnya.
2. Bencana Regional
Jenis bencana ini memberikan dampak
atau pengaruh pada area geografis yang cukup luas dan biasanya
disebabkan oleh faktor alam, seperti badai, banjir, letusan gunung, tornado
dan lainnya.
Menurut Barbara santamaria (1995), ada tiga fase dapat
terjadinya suatu bencana yaitu :
1. Fase pre impact
merupakan warning phase, tahap awal dari bencana. Informasi didapat dari
badan satelit dan meteorologi cuaca. Seharusnya pada fase inilah segala
persiapan dilakukan dengan baik oleh pemerintah, lembaga dan masyarakat.
2. Fase impact
merupakan fase terjadinya klimaks bencana.inilah saat-saat dimana manusia
sekuat tenaga mencoba untuk bertahan hidup, fase impact ini terus berlanjut
hingga tejadi kerusakan dan bantuan-bantuan yang darurat dilakukan.
3. Fase post impact
merupakan saat dimulainya perbaikan dan penyembuhan dari fase darurat. Juga
tahap dimana masyarakat mulai berusaha kembali pada fungsi kualitas normal.
Secara umum pada fase post impact para korban akan mengalami tahap respons
fisiologi mulai dari penolakan (denial), marah (angry), tawar-menawar (bargaing),
depresi (depression) hingga penerimaan (acceptance).
B.
PROSES PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
1.
Peralatan
Dalam upaya menanggulangi bencana alam yang terjadi di
negeri ini tentunya akan membutuhkan berbagai peralatan logistik, berikut ini
beberapa kebutuhan logistik yang dibutuhkan dan siap pakai saat bencana
terjadi:
a.
Alat transportasi baik darat, laut, dan udara
b.
Alat-alat berat
c.
Tenda yang berukuran besar maupun kecil
d.
Peralatan medis dan obat-obatan
e.
Makanan instant
f.
Alat penyedia air bersih
g.
dll
Peralatan
diatas merupakan suatu yang vital karena tanpa adanya peralatan-peralatan
tersebut, penanggulangan bencana akan sangat sulit dilakukan.
Proses Manajemen logistik dalam penanggulangan bencana
ini meliputi delapan tahapan terdiri dari:
1.
Perencanaan/Inventarisasi Kebutuhan
2.
Pengadaan dan/atau Penerimaan
3.
Pergudangan dan/atau Penyimpanan
4.
Pendistribusian
5.
Pengangkutan
6.
Penerimaan di tujuan
7.
Pertanggungjawaban
Delapan tahapan Manajemen Logistik dan Peralatan
tersebut dilaksanakan secara keseluruhan menjadi satu sistem terpadu. Rincian
kegiatan dan tujuan masing-masing tahapan Manajemen Logistik dan Peralatan itu
adalah sebagai berikut:
1.
Perencanaan/Inventarisasi Kebutuhan
a.
Proses Inventarisasi Kebutuhan adalah langkah-langkah awal untuk mengetahui apa
yang dibutuhkan, siapa yang membutuhkan, di mana, kapan dan bagaimana cara menyampaikan
kebutuhannya.
b.
Inventarisasi ini membutuhkan ketelitian dan keterampilan serta kemampuan untuk
mengetahui secara pasti kondisi korban bencana yang akan ditanggulangi.
c.
Maksud dan Tujuan Perencanaan/Inventarisasi kebutuhan adalah :
d.
Contoh formulir Inventarisasi pada Lampiran memberikan gambaran
langkah-langkah apa saja yang dibutuhkan dalam melaksanakan proses ini.
e.
Inventarisasi kebutuhan dihimpun dari :
a)
Laporan-Laporan;
b)
Tim Reaksi Cepat;
c)
Media Massa;
d)
Instansi terkait;
f.
Perencanaan Inventarisasi kebutuhan terdiri dari :
a.
Penyusunan standar kebutuhan minimal.
b.
Penyusunan kebutuhan jangka pendek, menengah dan panjang.
2.
Pengadaan dan/atau Penerimaan
a.
Proses penerimaan dan/atau pengadaan logistik dan peralatan penanggulangan
bencana dimulai dari pencatatan atau inventarisasi termasuk kategori logistik
atau peralatan, dari mana bantuan diterima, kapan diterima, apa jenis
bantuannya, seberapa banyak jumlahnya, bagaimana cara menggunakan atau
mengoperasikan logistik atau peralatan yang disampaikan, apakah ada permintaan
untuk siapa bantuan ini ditujukan.
b.
Proses penerimaan atau pengadaan logistik dan peralatan untuk penanggulangan
bencana dilaksanakan oleh penyelenggara penanggulangan bencana dan harus
diinventarisasi atau dicatat. Pencatatan dilakukan sesuai dengan contoh
formulir dalam lampiran.
c.
Maksud dan Tujuan Penerimaan dan/atau Pengadaan:
1.
Mengetahui jenis logistik dan peralatan yang diterima dari berbagai sumber.
2.
Untuk mencocokkan antara kebutuhan dengan logistik dan peralatan yang ada.
3.
Menginformasikan logistik dan peralatan sesuai skala prioritas kebutuhan.
4.
Untuk menyesuaikan dalam hal penyimpanan.
d.
Sumber Penerimaan dan/atau Pengadaan
e.
Proses Penerimaan dan/atau Pengadaan
a.
Proses pengadaan logistik dan peralatan penanggulangan bencana dilaksanakan
secara terencana dengan memperhatikan jenis dan jumlah kebutuhan, yang dapat
dilakukan melalui pelelangan, pemilihan dan penunjukkan langsung sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
b.
Penerimaan logistik dan peralatan melalui hibah dilaksanakan berdasarkan
peraturan dan perundangan yang berlaku dengan memperhatikan kondisi pada
keadaan darurat.
3.
Pergudangan dan Penyimpanan
a.
Proses penyimpanan dan pergudangan dimulai dari data penerimaan logistik dan
peralatan yang diserahkan kepada unit pergudangan dan penyimpanan disertai
dengan berita acara penerimaan dan bukti penerimaan logistik dan peralatan pada
waktu itu.
b.
Pencatatan data penerimaan antara lain meliputi jenis barang logistik dan
peralatan apa saja yang dimasukkan ke dalam gudang, berapa jumlahnya, bagaimana
keadaannya, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, cara penyimpanan menggunakan
metoda barang yang masuk terdahulu dikeluarkan pertama kali (first-in
first-out) dan atau menggunakan metode last-in first-out.
c.
Prosedur penyimpanan dan pergudangan, antara lain pemilihan tempat, tipe
gudang, kapasitas dan fasilitas penyimpanan, system pengamanan dan keselamatan,
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.
Pendistribusian
a.
Berdasarkan data inventarisasi kebutuhan maka disusunlah perencanaan
pendistribusian logistik dan peralatan dengan disertai data pendukung: yaitu
yang didasarkan kepada permintaan dan mendapatkan persetujuan dari pejabat
berwenang dalam penanggulangan bencana.
b.
Perencanaan pendistribusian terdiri dari data: siapa saja yang akan menerima
bantuan, prioritas bantuan logistik dan peralatan yang diperlukan, kapan waktu
penyampaian, lokasi, cara penyampaian, alat transportasi yang digunakan, siapa
yang bertanggung jawab atas penyampaian tersebut.
c.
Maksud dan Tujuan Pendistribusian adalah :
a)
Mengetahui sasaran penerima bantuan dengan tepat.
b)
Mengetahui jenis dan jumlah bantuan logistik dan peralatan yang harus
disampaikan.
c)
Merencanakan cara penyampaian atau pengangkutannya.
5.
Pengangkutan
a.
Berdasarkan data perencanaan pendistribusian, maka dilaksanakan pengangkutan.
b.
Data yang dibutuhkan untuk pengangkutan adalah: jenis logistik dan peralatan
yang diangkut, jumlah, tujuan, siapa yang bertanggungjawab dalam perjalanan
termasuk tanggung jawab keamanannya, siapa yang bertanggungjawab menyampaikan
kepada penerima.
c.
Penerimaan oleh penanggungjawab pengangkutan disertai dengan berita acara dan
bukti penerimaan logistik dan peralatan yang diangkut.
d.
Maksud dan Tujuan Pengangkutan:
1.
Mengangkut dan atau memindahkan logistik dan peralatan dari gudang penyimpanan
ke tujuan penerima
2.
Menjamin keamanan, keselamatan dan keutuhan logistik dan peralatan dari gudang
ke tujuan.
3.
Mempercepat penyampaian.
e.
Jenis Pengangkutan
a.
Jenis pengangkutan terdiri dari angkutan darat, laut, sungai, danau dan udara,
baik secara komersial maupun non komersial yang berdasarkan kepada ketentuan
yang berlaku.
b.
Pemilihan moda angkutan berdasarkan pertimbangan:
6.
Penerimaan di Tempat Tujuan
a.
Langkah-langkah yang harus dilaksanakan dalam penerimaan di tempat tujuan
adalah:
b.
Mencocokkan antara data di manifest pengangkutan dengan jenis bantuan yang
diterima.
c.
Men-check kembali, jenis, jumlah, berat dan kondisi barang.
d.
Mencatat tempat pemberangkatan, tanggal waktu kedatangan, sarana transportasi,
pengirim dan penerima barang.
e.
Membuat berita acara serah terima dan bukti penerimaan.
7.
Pertanggungjawaban
a.
Seluruh proses manajemen logistik dan peralatan yang telah dilaksanakan harus
dibuat pertanggung jawabannya.
b.
Pertanggungjawaban penanggulangan bencana baik keuangan maupun kinerja,
dilakukan pada setiap tahapan proses dan secara paripurna untuk seluruh proses,
dalam bentuk laporan oleh setiap pemangku proses secara berjenjang dan berkala
sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
C. POLA
PENYELENGGARAAN MANAJEMEN LOGISTIK
Pedoman manajemen logistik dan peralatan
penanggulangan bencana menganut pola penyelenggaraan suatu sistem yang
melibatkan beberapa lembaga atau sistem kelembagaan dalam berbagai tingkatan
teritorial wilayah, mulai dari:
1.
Tingkat Nasional,
2.
Tingkat Provinsi,
3.
Tingkat Kabupaten/Kota.
Dengan melibatkan banyak kelembagaan ini berbagai
konsekuensi akan terjadi termasuk di dalamnya adalah sistem manajemen yang
mengikuti fungsinya, sistem komando, sistem operasi, sistem perencanaan, system
administrasi dan keuangan, sistem komunikasi dan sistem transportasi.
Masing-masing tingkat kelembagaan dalam melaksanakan manajemen logistik dan
peralatan penanggulangan bencana menggunakan pedoman delapan tahapan manajemen
logistik dan peralatan, yang pada masingmasing tingkat lembaga penyelenggara
memiliki ciri-ciri khusus sebagai konsekuensi sesuai dengan tingkat
kewenangannya.
1.
Tingkat Nasional
Otoritas pemerintah pusat dalam
penanggulangan bencana diwakili oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(BNPB). Dalam menjalankan peran tersebut BNPB mempunyai kemudahan akses dan
koordinasi dengan organisasi yang dapat membantu system manajemen logistik dan
peralatan untuk bencana. Fungsi Penyelenggaraan Manajemen Logistik dan
Peralatan Tingkat Nasional adalah:
1.
Seluruh komponen kelembagaan mematuhi dan melaksanakan sistem manajemen
logistik dan peralatan yang telah ditetapkan, baik dalam keadaan prabencana,
keadaan terjadi bencana, dan pascabencana.
2.
Dukungan pemerintah, pemerintah tingkat provinsi, kabupaten/kota atau atau
lembaga lain dapat dikoordinasikan sesuai dengan sistem manajemen logistik dan
peralatan.
3.
Menghimpun fakta dan informasi yang diperlukan oleh masyarakat dari berbagai
sumber yang dapat dipertanggung jawabkan, dalam bentuk informasi melalui
media massa yang mudah diakses.
4.
Menjalankan Pedoman Manajemen Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana
secara konsisten.
5.
Berfungsi sebagai penanggung jawab atas tugas dan koordinasi seluruh sumberdaya
dalam penanggulangan bencana yang berkaitan dengan logistik dan peralatan yang
dipergunakan.
6.
Bertanggung jawab atas pengelolaan dan pendistribusian bantuan dari luar
negeri, dengan sistem satu pintu.
7.
Menjadi koordinator dalam hal informasi dan komunikasi dalam penanggulangan
bencana. Dalam hal ini jaringan komunikasi antar tingkatan organisasi pendukung
sistem logistik dan peralatan harus terjalin dengan baik.
8.
Sistem logistik dan peralatan tingkat nasional merupakan pemegang sistem
komando bencana dalam hal logistik dan peralatan.
2.
Tingkat Provinsi
Fungsi Penyelenggaraan Manajemen
Logistik dan Peralatan Tingkat Provinsi adalah :
a.
Penyelenggara manajemen logistik dan peralatan tingkat provinsi memiliki
tanggung jawab, tugas dan wewenang di wilayahnya.
b.
Sebagai titik kontak utama bagi operasional di area bencana yang meliputi dua
atau lebih kabupaten/kota yang berbatasan.
c.
Mengkoordinasikan semua pelayanan dan pendistribusian bantuan logistik dan
peralatan di area bencana.
d.
Sebagai pusat informasi, verifikasi dan evaluasi situasi di area bencana.
e.
Memelihara hubungan dan mengkoordinasikan semua lembaga yang terlibat dalam
penanggulangan bencana dan melaporkannya secara periodik kepada kepala BNPB.
f.
Membantu dan memandu operasi di area bencana pada setiap tahapan manajemen
logistik dan peralatan.
g.
Menjalankan pedoman manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana
secara konsisten.
3.
Tingkat Kabupaten/Kota
Penyelenggaraan Manajemen Logistik
dan Peralatan Tingkat Kabupaten/Kota adalah :
a.
Mengelola dan mengkoordinasikan seluruh aktifitas manajemen logistik dan
peralatan, terutama pada masa siaga darurat, tanggap darurat dan pemulihan darurat.
b.
Bertanggung jawab atas dukungan fasilitas, pelayanan, personil, peralatan dan
bahan atau material lain yang dibutuhkan oleh pusat-pusat operasi (pos komando)
di area bencana.
c.
Berkoordinasi dengan instansi/lembaga terkait di pusat operasi BPBD.
d.
Menjalankan pedoman manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana
secara konsisten.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Bencana adalah
konsekuensi dari kombinasi aktivitas alami (suatu peristiwa fisik, seperti
letusan gunung, gempa bumi, tanah longsor), nonalam (gagal teknologi,
gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit) dan bencana sosial
(konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat dan teror). Karena
ketidakberdayaan manusia, akibat kurang baiknya manajemen keadaan darurat,
sehingga menyebabkan kerugian dalam bidang keuangan dan struktural, bahkan
sampai kematian. Kerugian yang dihasilkan tergantung pada kemampuan untuk
mencegah atau menghindari bencana dan daya tahan mereka.
Besarnya
potensi kerugian juga tergantung pada bentuk bahayanya sendiri, mulai dari
kebakaran, yang mengancam bangunan individual, sampai peristiwa tubrukan meteor
besar yang berpotensi mengakhiri peradaban umat manusia.
Banyak
masalah yang berkaitan dengan bencana alam. Kehilangan dan kerusakan termasuk
yang paling sering harus dialami bersama datangnya bencana itu. Harta benda dan
manusia terpaksa harus direlakan, dan itu semua bukan masalah yang mudah. Dan
juga terhambatnya laju perekonomian daerah tersebut.
Pedoman Manajemen Logistik dan Peralatan dalam
penanggulangan bencana dimaksudkan sebagai petunjuk praktis yang dipergunakan
oleh semua pihak dalam melaksanakan upaya penanggulangan bencana sejak
prabencana, saat bencana dan pascabencana. Sehingga dapat mengurangi
dampak atau kerugian yang disebabkan oleh bencana.
A.
SARAN
Pada saat terjadinya bencana biasanya begitu banyak
pihak yang menaruh perhatian dan mengulurkan tangan memberikan bantuan tenaga,
moril maupun material. Banyaknya bantuan yang datang sebenarnya merupakan
sebuah keuntungan yang harus dikelola dengan baik, agar setiap bantuan yang
masuk dapat tepat guna, tepat sasaran, tepat manfaat, dan terjadi efisiensi. Dengan demikian diharapkan pelaksanaan manajemen logistik dan peralatan
dapat berjalan secara efektif dan efisien dan terkoordinasi dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Kholid, Ahmad S.Kep, Ns. Prosedur Tetap Pelayanan Medik
Penanggulangan Bencana.
No comments:
Post a Comment