KONSEP, PRINSIP DAN TEORI HAK ASASI MANUSIA
- Pendahuluan
Hak
asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat diganggu gugat keberadaannya.
Hak-hak tersebut telah dibawa sejak lahir dan melekat pada diri manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Disini setiap manusia memiliki derajat dan
martabat yang sama.
Sekarang
ini banyak masyarakat yang tidak tau dan tidak paham mengenai bagaimana prinsip
dan konsep Hak Asasi Manusia yang sesungguhnya, sehingga sering terjadi
kesalahpahaman mengenai implementasi HAM dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai
contoh di Indonesia pernah terjadi peristiwa pengeboman terhadap umat Kristiani
yang sedang merayakan Natal. Hal ini menandakan bahwa masyarakat kita belum
bisa mengimplementasikan HAM di dalam kehidupannya.
Sehingga
kami berharap dengan adanya makalah ini dapat membuka cakrawala pembaca
mengenai bagaimana sebenarnya HAM itu diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
- Pembahasan
- Konsep Hak Asasi Manusia
Pada
dasarnya Hak Asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat diganggu gugat
keberadaannya. Hak-hak tersebut telah dibawa sejak lahir dan melekat pada diri
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Setiap manusia memiliki derajat
dan martabat yang sama.
Jika berdasarkan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa hak
asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum,
pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia. Hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 tersebut adalah:
a. Hak untuk hidup,
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf
kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin
serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
b. Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, Setiap orang berhak untuk membentuk kelaurga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
b. Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, Setiap orang berhak untuk membentuk kelaurga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
atas
kehendak yang bebas.
c. Hak mengembangkan diri, Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
c. Hak mengembangkan diri, Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
d.
Hak keadilan, Setiap orang berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan,
pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi
serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai
dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh Hakim yang
jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil
dan
benar.
e.
Hak kemerdekaan, setiap orang berhak untuk mendapat kebebasan untuk memilih dan
mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama
masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa
diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah
Republik Indonesia.
f. Hak berkomunikasi, setiap orang berhak untuk mengemukakan pendapatnya dalam mengeluarkan berbagai aspirasinya.
f. Hak berkomunikasi, setiap orang berhak untuk mengemukakan pendapatnya dalam mengeluarkan berbagai aspirasinya.
g.
Hak keamanan, . Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan
terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
h. Hak kesejahteraan, Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
h. Hak kesejahteraan, Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
i.
Hak perlindungan, setiap masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dari
pemerintah. Misal Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua,
keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam
rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
Hak asasi manusia merupakan sebuah hal yang
menjadi keharusan dari sebuah negara untuk menjaminnya dalam konstitusinya.
Melalui Deklarasi Universal HAM 10 desember 1948 yang merupakan tonggak
bersejarah berlakunya penjaminan hak asasi manusia sebagai manusia. Naskah
tersebut menyerukan pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia, sehingga
tanggal 10 Desmber sering diperingati sebagai hari hak asasi manusia. Isi pokok
deklarasi tersebut tertuang pada Pasal 1 yang menyatakan bahwa “Sekalian
orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka
dikaruniai akal dan budi, hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”.
Hak- hak yang diatur menurut Piagam PBB tentang deklarasi Universal Human
Rights 1948 itu adalah:
a. Hak berpikir dan
mengeluarkan pendapat,
b. Hak memiliki sesuatu,
c. Hak mendapatkan aliran
kepercayaan atau agama,
d. Hak untuk hidup,
e. Hak untuk kemerdekaan
hidup,
f. Hak untuk memperoleh nama
baik,
g. Hak untuk memperoleh
pekerjaan,
h. Hak untuk mendapatkan
perlindungan hukum.
2. Prinsip-prinsip hak asasi Manusia
Beberapa prinsip telah
mencakup hak-hak asasi manusia internasional. Prinsip-prinsip tersebut
pada umumnya terdapat di hampir semua perjanjian internasional dan diaplikasikan
ke dalam hak-hak yang lebih luas. Prinsip kesetaraan,
pelarangan
diskriminasi
dan kewajiban positif yang terletak pada setiap negara digunakan untuk
melindungi
hak-hak tertentu, tiga contoh di antaranya akan didiskusikan dibawah ini: .
a Prinsip Kesetaraan
Hal
yang sangat fundamental dari hak asasi manusia pada jaman sekarang adalah
ide
yang meletakkan semua orang terlahir bebas dan memiliki kesetaraan dalam hak
asasi manusia.
(1) Definisi dan Pengujian Kesetaraan
Kesetaraan
mensyaratkan adanya perlakuan yang setara, di mana pada situasi
sama
harus diperlakukan dengan sama, dan dengan perdebatan, di mana pada situasi
yang
berbeda diperlakukan dengan berbeda pula.
(2) Tindakan Afirmatif (atau Diskriminasi Positif)
Masalah
muncul ketika seseorang berasal dari posisi yang berbeda dan
diperlakukan
secara sama. Jika perlakuan yang sama ini terus diberikan, maka tentu
saja
perbedaan ini akan terjadi terus menerus walaupun standar hak asasi manusia
telah
meningkat.
Karena itulah penting untuk mengambil langkah selanjutnya guna mencapai
kesetaraan.
Tindakan afirmatif mengizinkan negara untuk memperlakukan secara lebih
kepada
grup tertentu yang tidak terwakili. Misalnya, jika seorang
laki-laki dan
perempuan
dengan kualifikasi dan pengalaman yang sama melamar untuk perkerjaan
yang
sama, tindakan afirmatif dapat berupa mengizinkan perempuan untuk diterima
hanya dengan alasan lebih banyak laki-laki yang melamar di lowongan pekerjaan
tersebut.
Sebagai tambahan, beberapa negara mengizinkan masyarakat adat untuk
mengakses
pendidikan yang lebih tinggi dengan kebijakan-kebijakan yang membuat
mereka
diperlakukan secara lebih (favourable) dibandingkan dengan orang-orang
non
adat
lainnya dalam rangka untuk mencapai kesetaraan. Pasal
4 CEDAW dan 2 CERD
adalah
contohnya. Hal yang perlu dicatat adalah bahwa tindakan afirmatif hanya dapat
digunakan
dalam suatu ukuran tertentu hingga kesetaraan itu dicapai. Namun ketika
kesetaraan
telah tercapai, maka tindakan ini tidak dapat dibenarkan lagi.
b Prinsip Diskriminasi
Pelarangan
terhadap diskriminasi adalah salah satu bagian dari prinsip kesetaraan.
Jika
semua orang setara, maka seharusnya tidak ada perlakuan yang diskriminatif
(selain
tindakan afirmatif yang dilakukan untuk mencapai kesetaraan).
(1) Definisi dan Pengujian Diskriminasi
Apakah
diskriminasi itu? Pada efeknya, diskriminasi adalah kesenjangan
perbedaan
perlakuan dari perlakuan yang seharusnya sama/setara.
(2) Diskriminasi Langsung dan Tidak Langsung
Diskriminasi
langsung adalah ketika seseorang baik langsung maupun tidak
langsung
diperlakukan dengan berbeda (less favourable) daripada lainnya.
Diskriminasi
tidak
langsung muncul ketika dampak dari hukum atau dalam praktek hukum adalah
bentuk
dari diskriminasi, walaupun hal itu tidak ditujukan untuk tujuan diskriminasi.
Misalnya,
pembatasan pada hak kehamilan jelas mempengaruhi lebih kepada
perempuan
daripada kepada laki-laki.
(3) Alasan Diskriminasi
Karakteristik
hukum hak asasi manusia internasional telah memperluas alasan
diskriminasi.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyebutkan beberapa asalan
dskriminasi
antara lain ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik
atau
opini lainnya, nasional atau kebangsaan, kepemilikan akan suatu benda (property),
kelahiran
atau status lainnya. Semua hal tersebut merupakan alasan yang tidak terbatas
dan semakin banyak pula instrumen yang memperluas alasan diskriminasi termasuk
di
dalamnya
orientasi seksual, umur dan cacat tubuh.
c. Kewajiban Positif untuk Melindungi Hak-Hak Tertentu
Menurut
hukum hak asasi manusia internasional, suatu negara tidak boleh secara
sengaja
mengabaikan hak-hak dan kebebasan-kebebasan. Sebaliknya negara
diasumsikan
memiliki kewajiban positif untuk melindungi secara aktif dan memastikan
terpenuhinya
hak-hak dan kebebasan-kebebasan.
(1) Arti
Untuk
kebebasan berekspresi, sebuah negara boleh memberikan kebebasan dan
sedikit
memberikan pembatasan. Satu-satunya pembatasan adalah suatu hal yang
dikenal
sebagai pembatasan-pembatasan (yang akan didiskusikan di bawah ini). Untuk
hak
untuk hidup, negara tidak boleh menerima pendekatan yang pasif. Negara wajib
membuat
suatu aturan hukum dan mengambil langkah-langkah guna melindungi secara
positif
hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang dapat diterima oleh negara. Karena
alasan
inilah negara membuat aturan hukum melawan pembunuhan untuk mencegah
aktor
non negara (non state actor) melanggar hak untuk hidup. Sebagai
persyaratan
utama
bahwa negara harus bersifat proaktif dalam menghormati hak untuk hidup dan
bukan
bersikap pasif.
(2) Beberapa Contoh
Di
antara beberapa contoh yang paling umum adalah hak untuk hidup dan
pelarangan
penyiksaan. Negara tidak boleh mengikuti kesalahan negara lain yang
merampas
hak individu untuk hidup atau pelarangan penyiksaan. Negara tidak boleh
membantu
negara lain untuk menghilangkan nyawa seseorang atau melanggar
pelarangan
akan penyiksaan. Sebagaimana telah
didiskusikan dalam bagian lain, hal ini
mengandung
masalah bagi suatu negara ketika mempertimbangkan untuk menolak
mengakui
status pengungsi, mendeportasi orang-orang non nasional ataupun menyetujui
permintaan ekstradiksi.
3. Teori Hak Asasi Manusia
Teori
HAM sekilas bagi kebanyakan orang merupakan ide cemerlang dan
tampak
manis, namun pada kenyataannya masih banyak teori yang berbahaya dan berdampak
buruk, tidak saja bagi dunia tetapi juga bagi umat manusia keseluruhan.
Teori-teori HAM antara lain adalah sebagai berikut:
a. Berdasarkan
kebebasan berkeyakinan, manusia berhak meyakini ideologi atau agama apapun,
juga mengingkari agama atau ide apapun, sekalipun itu salah. Sehingga, wajar
apabila ide ini menihilkan peran agama dan menyuburkan pemurtadan, bahkan untuk
tidak beragama seperti munculnya berbagai aliran sesat di Indonesia.
b. Berdasarkan
kebebasan berpendapat, setiap orang berhak menyatakan pendapat apapun dalam hal
apapun tanpa terikat apapun.
c. Berdasarkan
kebebasan berperilaku, setiap orang berhak menjalani kehidupan sesuai dengan
kehendaknya selama tidak melanggar kehidupan pribadi orang lain.
d. Berdasarkan
kebebasan berkepemilikan, manusia berhak memiliki segala sesuatu sesuka hatinya
dan menggunakan segala sesuatu miliknya itu sekehendaknya selama tidak
melanggar hak-hak orang lain.
- Penutup
Hak Asasi manusia adalah hak dasar yang
dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang tidak
dapat diganggu gugat keberadaannya. Hak-hak tersebut telah dibawa sejak lahir
dan melekat pada diri manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Hak asasi manusia menpunyai beberapa prinsip,
diantaranya adalah prinsip kesetaraan, prinsip diskriminasi, serta kewajiban
positif untuk melindungi hak-hak tertentu.
Kemudian terdapat teori hak-hak asasi manusia
diantaranya yaitu, berdasarkan kebebasan berpendapat, berdasarkan kebebasan
berperilaku serta kebebasan berdasarkan berkepemilikan.
No comments:
Post a Comment