Tuesday, April 3, 2018

MANAJEMEN PERBATASAN



KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena telah memberikan kekuatan dan kemampuan sehingga makalah ini bisa selesai tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Makalah Manajemen Perbatasan.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung dalam penyusunan makalah ini.
Penulis sadar makalah ini belum sempurna dan memerlukan berbagai perbaikan, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat dibutuhkan.
Akhir kata, semoga  makalah  ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan semua pihak.

Jatinangor,     Februari 2016

Penulis,







DAFTAR ISI








BAB I

PENDAHULUAN


Area perbatasan suatu negara memiliki peran penting dalam penentuan batas wilayah kedaulatan, pemanfaatan sumber daya alam, menjaga keamanan dan keutuhan wilayah. Pembangunan wilayah  perbatasan pada dasarnya merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Wilayah perbatasan mempunyai nilai strategis dalam mendukung keberhasilan pembangunan nasional, hal tersebut ditunjukkan oleh karakteristik kegiatan yang mempunyai dampak penting bagi kedaulatan negara, menjadi faktor pendorong bagi peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat sekitarnya, memiliki keterkaitan yang saling mempengaruhi dengan kegiatan yang dilaksanakan di wilayah lainnya yang berbatasan dengan wilayah maupun antar negara, serta mempunyai dampak terhadap kondisi pertahanan dan keamanan, baik skala regional maupun nasional.
Secara geografis, wilayah kontinen Republik Indonesia berbatasan langsung dengan beberapa Negara tetangga diantaranya Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan Timor Leste. Kawasan perbatasan kontinen tersebut tersebar di tiga pulau, empat provinsi dan lima belas kabupaten/kota yang masing-masing wilayah memiliki karakteristik kawasan perbatasan yang berbeda-beda dengan total panjang garis perbatasan darat secara keseluruhan adalah 2914,1 km.
Sedangkan wilayah maritim Indonesia berbatasan dengan 10 negara: India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan PNG. Kawasan-kawasan perbatasan maritim umumnya berupa pulaupulau terluar yang berjumlah 92 pulau, beberapa di antaranya adalah pulaupulau kecil yang hingga kini masih perlu ditata dan dikelola lebih intensif.
Luasnya wilayah perbatasan laut dan darat Indonesia tentunya membutuhkan dukungan sistem manajemen perbatasan yang terorganisir dan profesional, baik itu ditingkat pusat maupun daerah. Akan tetapi minimnya infrastruktur di kawasan perbatasan telah menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki sebuah sistem manajemen perbatasan yang baik. Selama ini, tanggungjawab pengelolaan wilayah perbatasan hanya bersifatkoordinatif antar lembaga pemerintah kementerian dan non kementerian, tanpa ada sebuah lembaga pemerintah yang langsung bertanggung jawab melakukan manajemen perbatasan dari tingkat pusat hingga daerah.
Selama beberapa puluh tahun kebelakang masalah perbatasan masih belum mendapat  perhatian yang cukup dari pemerintah. Hal ini tercermin dari kebijakan pembangunan yang kurang memperhatikan kawasan perbatasan dan lebih mengarah kepada wilayah-wilayah yang padat penduduk, aksesnya mudah dan potensial, sedangkan kebijakan pembangunan bagi daerah-daerah terpencil,terisolir dan tertinggal seperti kawasan perbatasan masih belum diprioritaskan. Hal ini menyebabkan kurang adanya daya tarik bagi para pelaku usaha untuk menjalankan aktivitas ekonominya di daerah-daerah perbatasan Indonesia.


1.2 Rumusan Masalah

1.      Bagaimana kondisi infrastruktur di dearah perbatasan Indonesia-Malaysia?
2.      Bagaimana cara untuk memanfaatkan potensi alam Kalimantan?
3.      Bagaimana cara pemerintah dalam menangani infrastruktur yang tertinggal dalam langkah kemajuan daerah pemekaran baru Kalimantan?
4.      Infrastruktur apa yang mendesak untuk segera dibangun (fokus pembangunan awal) di Kalimantan ?

1.3 Tujuan Penulisan

1.      Membandingkan infrastruktur wilayah Indonesia dengan wilayah Malaysia di perbatasan.
2.      Menjelaskan pemanfaatan dan pengembangan potensi alam Kalimantan.
3.      Menjelaskan kebijakan birokrasi dalam menangani  kelangsungan provinsi baru Kalimantan khususnya dalam infrastruktur.


BAB II

KERANGKA TEORITIS DAN NORMATIF

A.    TEORI

Ketika berbicara masalah perbatasan Indonesia maka hal tersebut tidak dapat dilepaskan dari konsep kepentingan nasional (national interest). Pada hakekatnya kepentingan nasional Indonesia adalah menjamin kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia yang berada di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Karena itu sangat penting menjamin tetap tegaknya NKRI yang memiliki wilayah yurisdiksi nasional dari Sabang samapai Merauke. Posisi geostrategis yang dimiliki oleh Indonesia, secara tidak disadari merupakan kekuatan diplomasi Indonesia di dunia Internasional. Berbagai negara khususnya negara-negara besar memiliki kepentingan terhadap kondisi stabilitas keamanan di Indonesia. Implikasi dari kepentingan negara lain tersebut menimbulkan kecenderungan campur tangan atau kepedulian yang tinggi dari negara-negara tersebut terhadap kemungkinan gangguan stabilitas keamanan Indonesia. Keadaan seperti inilah yang dapat membuat terjadinya konflik kepentingan dan mungkin meluas menjadi perang.
Konflik bersenjata (perang) dapat disebabkan oleh beberapa faktor dan keterkaitan diantara faktor-faktor tersebut. Dalam pandangan idealis, perang terjadi dikareakan adanya senjata (arms) sehingga menyebabkan adanya ketegangan (tension) yang pada akhirnya membawa semuanya ke dalam perang (war). Sedangkan menurut pandangan Realis justru Tension lah penyebab masing-masing pihak memiliki senjata yang memicu arms race dan dapat berujung pada perang. Sedangkan pendekatan terakhir yang dapat dipakai adalah bahwa ketiga faktor tersebut (arms, tension, war) memiliki hubungan saling mempengaruhi satu-sama lain.
Dimensi keamanan dari suatu negara dapat pula dipandang dari segi keamanan militer dan non-militer serta dalam tingkat analisis tertentu (individu, negara, kawasan bahkan Internasional). Dalam dimensi tersebut ada pula keterkaitan satu sama lain yang saling mempengaruhi dalam menentukan keamanan suatu negara. Demikian pula halnya dengan isu keamanan, ancaman yang berasal dari luar dan ancaman yang timbul didalam negeri selalu memiliki keterkaitan dan saling mempengaruhi, sehingga sulit untuk dapat dipisahkan. Perbedaan hanya mungkin dilakukan dalam konteks bentuk dan organisasi ancaman, sementara perbedaan berdasarkan sumber timbulnya ancaman, sangat sulit ditentukan. Berangkat dari kenyataan tersebut, upaya pertahanan tidak hanya mengacu pada isu keamanan tradisional, yakni kemungkinan invasi atau agresi dari negara lain, tetapi juga pada isu keamanan non-tradisional, yaitu setiap aksi yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dalam melihat suatu permasalahan internasional terdapat pengelompokan pendekatan kedalam 3 jenis, yaitu traditional-realis, non-traditional liberalis, dan penggabungan atas 2 pendekatan tersebut. Pada perkembangannya juga muncul apa yang disebut dengan neo-realis dimana pendekatan ini memasukan unsur-unsur non-military issues yang juga mengancam keamanan negara. dalam bab berikutnya akan dibahas mengenai bagaimana masalah perbatasan Indonesia dilihat melalui dimensi-dimensi diatas serta pendekatan apakah yang cocok untuk melihat permasalahan tersebut.

B.   DASAR HUKUM

            Undang-Undang dan Peraturan yang telah mengacu pada Konvensi Hukum Laut Internasional:
1.   Undang-Undang No. 17 tahun 1985 tentang Pengesahan atas UNCLOS 1982
Pada tanggal 31 Desember 1985 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 17 tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi PBB tentang Hukum Laut) untuk meratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut pada tahun 1982.
2.   Undang-Undang No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
Pada tanggal 8 Agustus 1996, Pemerintah menetapkan Undang-Undang No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, yang lebih mempertegas batas-batas terluar (outer limit) kedaulatan dan yurisdiksi Indonesia di laut, juga memberikan dasar dalam penetapan garis batas (boundary) dengan negara negara tetangga yang berbatasan, baik dengan negara-negara yang pantainya berhadapan maupun yang berdampingan dengan Indonesia.
3.   Peraturan Pemerintah, No. 61 tahun 1998 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia di sekitar Kepulauan Natuna, diganti dengan Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia
Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang menentukan bahwa Daftar Koordinat tersebut harus didepositkan di Sekretariat Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, Undang-undang No. 6 tahun 1996 tersebut kemudian dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 1998 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia di sekitar Kepulauan Natuna, yang kemudian dicabut dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia, dengan melampirkan daftar koordinat geografis titik-titik garis pangkal kepulauan Indonesia. Daftar koordinat ini tidak dimasukkan sebagai ketentuan dalam batang tubuh Peraturan Pemerintah ini dengan tujuan agar perubahan atau pembaharuan (updating) data dapat dilakukan dengan tidak perlu mengubah ketentuan dalam batang tubuh Peraturan Pemerintah ini. Lampiran-lampiran tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

 



BAB III

PEMBAHASAN


2.1 Kondisi Infrasturktur yang Ada di Daerah Perbatasan

Kalimantan Timur merupakan provinsi yang terdíri dari wilayah daratan dan wilayah kepulauan yang ada di sekitar Laut Sulawesi. Provinsi ini terluas dibandingkan dengan  tiga provinsi Kalimantan  lain, yaitu untuk wilayah daratan (mainland) 211.440 Km2 atau 37,5 persen dari luas Pulau Kalimantan bagian Indonesia. Secara geografis, sebelah timur dibatasi oleh Laut Sulawesi dan Selat Makasar, sebelah selatan Provinsi Kalimantan Selatan, sebelah utara Negara Bagian Sabah (Malaysia), dan sebeìah barat Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Negara Bagìan Sarawak (Malaysia).
Provinsi Kalimantan Timur memiliki dua daerah  kota madya, yaitu Kotamadya Samarinda dan  Kotamadya Balikpapan, serta empat daerah  tingkat II yaitu Kabupaten Pasir,  Kabupaten Kutai,  Kabupaten Bulungan, dan Kabupaten Berau. Kabupaten Bulungan dan Kutai berbatasan langsung dengan Negara Bagian Sarawak dan Negara Bagìan Sabah, dan  sedikit di bagian Kabupaten Pasir dengan Negara Bagian Sarawak. Dan tiga daerah tingkat II tersebut ada 10 kecamatan yang berbatasan  langsung dengan Negara Malaysia.. Di antaranya ada  kecamatan yang  mempunyai batas daratan, yaitu Kayan Hulu, Kayan Hilìr, Long Pujungan,  Krayan,  Lumbis,  Mentarang (Kabupaten Bulungan), Long Pahang dan Long Apari (Kabupaten Kutai), dan di perbatasan pantai daratan dan 2 kecamatan dengan  perbatasan Kepulauan Nunukan dan Sebatik di Kabupaten Bulungan.
Khusus untuk daerah perbatasan daratan Kalimantan Timur menunjukkan bentuk yang mernanjang dari utara ke selatan yang berbatasan langsung dengan Negara Bagian Sarawak dan Sabah, sepanjang lebih kurang 1.032 Km. Luas wilayah perbatasan ini lebih kurang 47,486 Km2 (22,69 % dari luas Kalimantan Timur). Dalam Sistem informasi geografìs, daerah ini terletak di antara 4 20′ dan 1 20′ Lintang Utara, 113 35′ dan 119 Bujur Timur.
Pada umumnya perkembangan wilayah perbatasan di Kalimatan Timur masih sangat lamban dibandingkan dengan daerah lain di Provinsi Kalimantan Timur. Ini terlihat dari masih sangat minimnya sarana perhubungan diwilayah tersebut dan masih adanya beberapa kota kecamatan hanya bisa dilalui melalui udara. Misal kota Kecamatan Krayan, Pujungan, Kayan Hulu, Kayan Hilir, Long Pahangai dan Long Apari tidak dapat dicapai baik sungai maupun darat dari kota-kota pantai sebelah timur. Namun sarana dan prasarana perhubungan udara di kawasan ini pun sangat terbatas, sehingga hanya bisa dilandasi sejenis pesawat Helikopter dan Cessna. Lapangan udara yang dapat dilalui oleh pesawat udara relatif yang relatif lebih besar terbatas pada hubungan antar kota kabupaten atau daerah yang dianggap berpotensi secara ekonomi seperti Kota Balikpapan, Samarinda, Tarakan, Tanjung Selor, dan Nunukan.
Seperti umumnya wilayah Kalimantan, sungai mempunyai paran penting sebagai sarana transportasi. Sarana sungai ini pun masih terbatas pada angkutan kapal yang bermuatan kurang dari 2,5 ton. Ada lima sungai yang bisa menghubungi wilayah perbatasan dengan wilayah di luar kawasan tersebut, yaitu Sungai Mahakam  menghubungi Samarinda dengan Long Pahangai, Sungai Kayan menghubungi Tanjung Selur dengan Long Nawang, Sungai Pujungan menghubungi Tanjung Selor dengan Long Pujungan, Sungai Sesayap menghubungi Tarakan dengan Mentarang, dan Sungai Sebuku menghubungi Kecamatan Nunukan  pulau  dengan Wilayah  Kecamatan  Nunukan daratan  yang ada di kawasan Sebuku.  Namun kondisi dari itu misalnya Sungai Kayan terdapat beberapa bagian yang tidak dilalui, Sungai Sebuku ada waktu-waktu tertentu yang sangat berbahaya dengan jeram-jeramnya.
Sarana dan prasarana jalan darat yang bisa mencapai wilayah perbatasan terbatas dari Tanjung Selor ke Long Bawan dan Lumbis. Jalan ini, walaupun berbentuk tanah yang dikerasklan, namun bila dilanjutkan sampai di Wilayah perbatasan Malaysia Pada Saat ini pemerintah sedang membuat Beberapa sarana jalan darat yang dapat menghubungi beberapa wilayah perbatasan dengan wilayah Kalimantan Timur Iain dan luar provinsi. Misalnya terbesar adalah jalan trans Kalimantan yang menghubungkan Provinsi Kalimantan Selatan – Tengah  Timur – Barat yang direncanakan sampai di sepanjang wilayah perbatasanKalimantan.
Sarana dan prasarana transportasi yang bisa menghubungkan antar provinsi, selain melalui udara ada juga yang melalui laut lepas Selat Makasar atau Laut Sulawesi. Kapal  laut yang tersedía tidak hanya untuk kapal barang, namun ada juga empat buah kapal penumpang yang bermuatan besar yaitu Kapal Tidar (daerah-daerah Kalimantan Timur-Sulawesi Selatan-Jawa Timur), Kapal Leuser (daerah-daerah Kalimantan Timur-Sulawesi Selatan-Jawa Timur-Jawa Tengah), Kapal Awu (Kota Nunukan-Sulawesi Selatan-NTT), dan  Kapal Binaiya (daerah-daerah  Kalimantan Timur-Sulawesi Se1atan­Jawa Timur-Jawa Tengah). Dilihat dari jalur kapal-kapal tersebut, menunjukkan  arus mobilitas penumpang yang dari dan ke Kalimantan Timur rnasih didominasi Kawasan Timur Indonesia. Penumpang tersebut pada umumilya adalah pencari keija di daerah Kalimantan Timur dan sekitamya atau negara tetangga Malaysia yaitu Sabah dan Sarawak.
Sarana dan prasarana pendidikan di delapan daerah  kabupaten kotamadya mencakup tingkat pendidikan taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi. Namun jumlah sarana dan prasarana, terutama di daerah yang jauh dari  masih belum memadai baik dilihat dari kebutuhan dasar belajar maupun tenaga pendídik profesional yang sesuai dengan tingkat pengajaran dan fasilitas peudidíkan lebih tinggi seperti Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dan anak yang akan melanjutkan ke pendidikan SLTA haras ke  Pulau Sebatik sehingga yang bisa melanjutkan pendidikan terbatas pada anak  yang orangtuanya mampu Secara ekonomi, karena tempat terdekat hanya ada di .Kota Tarakan atau Pulau  Nunukan, Untuk mengatasi pennasalahan tersebut, ada juga penduduk yang tidak melepas kewarganegaraan anaknya yang lahir di Malaysia dengan alasan agar dapat sekolah di Malaysia dengan cuma-cuma sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi anak yang lahir di negara tersebut (lihat Tabel 2.1.tentang sarana dan prasarana pendidíkan di Provinsi Kalimantan Timur dan daerah tingkat II di wilayah perbatasan).

2.2 Dampak dan Akibat dari Infrastruktur yang Ada

Dampak dari Minimnya Sarana dan Prasarana di Daerah Perbatasan Kalimantan – Malaysia
§  Dari segi ekonomi
Kondisi jalan ke tempat jual-beli di Malaysia bisa ditempuh dengan berjalan kaki saja, sedangkan akses jalan darat di pasar kecamatan masih sulit dan kondisi alam mengharuskan warga menggunakan jalur sungai. Karena hal ini, masyarakat perbatasan lebih menyukai melakukan kegiatan jual-beli dan barter ke wilayah Malaysia.
Aktifitas ekonomi warga di perbatasan selain bertani juga berdagang, dimana ada keterkaitan hasil tani dan barang dagangan dengan negara tetangga itu. Tak aneh bila banyak ditemukan barang-barang asal Malaysia, seperti gas elpiji, telur, minuman kaleng, material bangunan hingga beras dan gula buatan Malaysia.
Kegiatan perekonomian warga perbatasan yang sangat bergantung pada negara lain seperti Malaysia akan berdampak pada kecenderungan untuk menjual hasil produksi ke luar negara karena ketidakmampuan mereka menjangkau pasar-pasar di kecamatan atau di pusat kota. Hal ini tentu merugikan karena rawan terjadinya perdagangan gelap sehingga akan merugikan pemerintah dalam hal pengenaan pajak.
Selain itu rawan terjadi transaksi barang-barang ilegal yang tidak boleh diperdagangkan secara bebas seperti obat-obat terlarang, narkoba, senjata, atau bahkan perdagangan manusia.
§  Dari segi pendidikan
Sarana dan prasarana pendidikan di daerah perbatasan negara telah mencakup tingkat pendidikan taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi. Namun jumlah sarana dan prasarananya masih belum memadai baik dilihat dari kebutuhan dasar belajar maupun tenaga pendidik profesional yang sesuai dengan tingkat pengajaran dan fasilitas pendidikan lebih tinggi misalnya anak dari perbatasan Kalimantan Timur-Malaysia yang akan melanjutkan ke pendidikan SLTA harus ke  Pulau Sebatik sehingga yang bisa melanjutkan pendidikan terbatas pada anak  yang orangtuanya mampu secara ekonomi, karena tempat terdekat hanya ada di pusat kota ataupun pulau lain.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, ada juga penduduk yang tidak melepas kewarganegaraan anaknya yang lahir di negara lain contohnya Malaysia dengan alasan agar dapat sekolah di Malaysia dengan cuma-cuma sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi anak yang lahir di negara tersebut
Terbatasnya pendidikan di wilayah perbatasan beresiko pada masa depan anak-anak wilayah tersebut untuk meningkatkan kualitas taraf hidup keluarga mereka. Dengan tidak mendapatkan pendidikan, dikhawatirkan mereka nantinya hanya akan menjadi kuli-kuli serabutan di negara tetangga mengingat mereka tidak mampu mengembangkan potensi wilayahnya sendiri. Selain itu, terbatasnya sarana pendidikan akan mengakibatkan orang yang mampu menyekolahkan anaknya akan berpindah ke wilayah lain atau bahkan ke negara tetangga yang dari segi jarak tidak terlalu jauhnya dari tempat tinggal mereka.  Sehingga ke depannya akan beresiko terjadinya kesenjangan sosial antara yang kaya dan miskin karena perbedaan kualitas pendidikan yang didapat.
§  Dari segi kesehatan
Upaya peningkatan kualitas kesehatan sebenarnya sudah dilakukan sebagai contoh salah satu provinsi yang berbatasan langsung dengan negara lain (Malaysia) yaitu Provinsi Kalimantan Timur yang telah mengupayakan peningkatan jaringan pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Puskesmas Pembantu (Pustu), Polindes dan kegiatan masyarakat Posyandu. Menurut data Dinas Kesehatan tahun 1995 jumlah rumah sakit di Provinsi Kalimantan Timur ada 23 buah yang tersebar di enam daerah tingkat II. Rumah sakit tidak hanya milik pemerintah yang biasanya ada di Kota kabupaten, namun juga rumah sakit milik ABRI, BUMN, dan perusahaan-perusahaan yang tersebar di  Kalimantan Timur di mana perusahaan terpusat.
Dari segi pelayanan  kesehatan untuk daerah­daerah perbatasan yang sulit dijangkau dan terisolir dilakukan melalui program ‘dokter terbang’ atau ‘dokter terapung’. Kegiatan ini termasuk untuk daerah-daerah yang ada di wilayah perbatasan. Namun tampaknya upaya ini masih sulit  sehingga penduduk perbatasan banyak yang mengambil inisiatif untuk berobat ke wilayah negara tetangga karena rumah sakit – rumah sakit perusahaan/perkebunan atau kampung di negara lain dilihat dari sudut fasilitas lebih baik, begitu pula dengan biaya yang tidak mahal dibandíngkan bila pergi ke rumah sakit yang ada di pusat-pusat kota. Misalnya, penduduk Pulau Sebatik lebih suka berobat ke Tawau, dan Penduduk Desa Panado (Krayan) ke Desa Bakelalan (Sarawak, Malaysia).
Pemerintah daerah pun sudah mengupayakan peningkatan prasarana kesehatan di wilayah tersebut untuk mensejahterakan warganya, namun dengan jarak yang relatif jauh dari pusat kota/kabupaten warga di perbatasan negara belum mampu menjangkau prasarana kesehatan tersebut sehingga mereka lebih memilih untuk melakukan pengobatan di wilayah negara tetangga dikarenakan jarak tempuh yang tidak terlalu jauh dan biaya pengobatan yang tidak mahal.
Ketergantungan pada sarana publik negara lain salah satunya kesehatan sangatlah tinggi bagi warga perbatasan. Hal ini dapat mengakibatkan lemahnya Nasionalisme mereka pada negaranya sendiri yaitu Indonesia. Jadi jangan heran kalau keadaan seperti ini masih berlanjut nantinya akan membuat mereka memaksa pemerintah pusat untuk membuat provinsi baru guna percepatan pembangunan di wilayah tersebut atau yang paling dikhawatirkan yaitu melepaskan diri dari wilayah NKRI.
§  Dari segi pertahanan dan keamanan
Sistem pertahanan di wilayah perbatasan negara dibagi menjadi beberapa satuan yaitu,
§  Matra Darat, adalah Gelar komando kewilayahan di daerah perbatasan dan didukung gelar satuan penugasan pengamanan perbatasan. Untuk kekuatan satuan darat yang tergelar diwilayah perbatasan (berbatasan langsung dengan Malaysia) saat ini adalah sebagai berikut:
a)  Wilayah Kalimantan Timur; 3 Kodim dan 1 Satgas Pamtas.
b)  Wilayah kalimantan Barat; 4 Kodim dan 1 Satgas Pamtas.
bila dibandingkan dengan panjangnya garis batas darat negara masih belum menutup seluruh wilayah.
§  Matra Laut, adalah Pangkalan TNI AL dengan tugasnya untuk mengamankan wilayah laut perairan Indonesia yang berbatasan dengan Malaysia dan Philipina. Rencana relokasi Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) VI dari Makasar ke kota Tarakan, mulai awal tahun 2008 akan dimulai pembangunannya.
§  Matra Udara. adalah Satuan Radar (Satrad) 257 Tarakan, berada di bawah Komando dan Pengendalian Kosekhanudnas II Makasar dengan tugas pokok melaksanakan Pengamatan Udara dalam rangka mendukung Pertahanan Udara Nasional. Rencana pembangunan Pangkalan TNI AU Tipe C di Juata kota Tarakan. Dengan demikian akan tergelar kekuatan TNI AU di wilayah Kalimantan Timur bagian Utara, secara strategi akan memberikan dampak yang menguntungkan untuk kepentingan pertahanan negara.
§  Rakyat terlatih, merupakan perwujudan dalam bela negara yaitu yang bersifat bantuan pertahanan dan keamanan (Hankam).
Selain sistem pertahanan yang telah dibentuk satuan-satuan, sistem keamanan juga relatif sama dengan wilayah Indonesia pada umumnya yaitu sistem kemanan lingkungan (Siskamling) di lingkungan pemukiman. Situasi keamanan wilayah perbatasan pun cenderung cukup aman dan terkendali. Gejolak-gejolak yang terjadi di masyarakat relatif kecil dan dapat segera diatasi sehingga tidak sampai menimbulkan gejolak yang lebih besar.
Wilayah perbatasan RI-Malaysia di Provinsi Kalimatan Timur sampai dengan saat ini masih banyak didapati daerah-daerah yang terisolir dan tertinggal, hal ini disebabkan karena perhatian pembangunan terhadap daerah-daerah di wilayah perbatasan masih sangat rendah. Di sisi lain, hal ini juga menyebabkan wilayah perbatasan RI-Malaysia di Provinsi Kalimantan Timur dikatakan tanpa pagar yang begitu mudah dapat dimasuki berbagai bentuk dan jenis ancaman, baik berkaitan dengan geografi, demografi, sumber kekayaan alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan di tengah-tengah derasnya arus perubahan lingkungan global, regional dan nasional.
Pertahanan dan Keamanan. Keadaan geografi khususnya topografi yang berbukit-bukit di beberapa daerah dengan kemiringan terjal, serta banyaknya sungai-sungai dan belum adanya sarana jalan yang memadai di wilayah perbatasan darat RI-Malaysia di Provinsi Kalimantan sepanjang 1.038 Km, menyebabkan wilayah tersebut sulit untuk diawasi dan dijangkau akibatnya terjadi perubahan batas-batas wilayah, penyelundupan barang dan jasa serta kejahatan trans nasional seperti digunakan untuk tempat transit penjahat dan teroris. Ditambah lagi, belum selesainya 10 segmen batas antar negara yang masih menjadi masalah, terbatasnya personel, pos-pos pengawas, peralatan serta masih minimnya sarana dan prasarana pendukung, mengakibatkan pelaksanaan pertahanan negara di wilayah perbatasan darat RI-Malaysia belum optimal.
§  Dari segi sosial budaya
Daerah perbatasan secara umum masih tertinggal bila dibandingkan dengan daerah Indonesia lain, tingkat kehidupan dan pendidikan pada umumnya masih rendah, hal ini disebabkan oleh :
§  Terbatasnya sarana kesehatan yang tersedia.
§  Masih tertinggalnya sistem penyelenggaraan pendidikan di daerah perbatasan bila dibandingkan dengan daerah perkotaan.
§  Terbatasnya lapangan pekerjaan yang tersedia.
Keterbatasan ini merupakan masalah klasik yang dihadapi oleh warga di perbatasan negara, mengingat jangkauan wilayahnya yang sangat jauh dan akses menuju ke wilayahnya yang sangat sulit. Kehidupan sosialnya pun mereka jarang ke pusat kota atau pusat pemerintahannya. Mereka lebih sering dan lebih suka untuk berinteraksi dengan warga negara tetangga karena jaraknya yang tidak terlalu jauh dan aksesnya yang mudah serta berbagai kebutuhan pokok dapat diperoleh disana.
Dari kondisi tersebut tentunya sangat berpengaruh pada budaya yang merupakan hasil olah pikir manusia. Dengan seringnya warga perbatasan berinteraksi dengan warga negara tetangga, maka tak jarang mereka akan sedikit demi sedikit mengikuti kebudayaan negara lain. Sebagai contoh karena mereka sering berinteraksi dengan Warga Malaysia tentu saja mereka akan lebih sering menggunakan Bahasa Malaysia daripada Bahasa Indonesia yang notabene sebagai bahasa nasional dan pemersatu bangsa. Dan lambat laun mereka dan penerus mereka akan menggunakan Bahasa Malaysia sebagai bahasa sehari-hari di wilayahnya sendiri yang sebenarnya masuk wilayah Negara Indonesia.
Hal ini dapat mengakibatkan adanya degradasi kebudayaan sendiri hanya karena warga perbatasan telah terbiasa menggunakan budaya negara lain.



2.3  Potensi Keadaan Alam dan Masyarakat di Daerah Perbatasan Kalimantan

            Potensi sumber daya alam yang dimiliki di wilayah baru ini cukup melimpah; mulai dari hutan, laut dan sungai serta segala ekosistem yang ada disekitarnya, perkebunan, dan juga tambang. Namun, hingga saat ini pengelolaannya belum dimanfaatkan secara optimal. Dengan menerapkan prinsip sustainability, diharapkan eksplorasi dan eksploitasi di masa mendatang akan memberi dampak positif bagi pembangunan, khususnya bagi masyarakat dan lingkungan yang ada didalamnya. Berbagai persoalan yang mendesak untuk ditangani tidak boleh mengabaikan keberadaan dan kelestarian alam yang ada, karena akan berakibat pada besarnya kerugian yang ditimbulkan dari upaya pembangunan itu sendiri.
Sebagaimana diketahui, wilayah Kalimantan  adalah wilayah strategis segitiga Indonesia-Malaysia-Filipina.  Kawasan perairan Kalimantan juga memiliki wilayah Ambalat, yang diperkirakan kaya sumber daya minyak dan gas. Di wilayah ini pun ada potensi perikanan dan pariwisata yang belum dimanfaatkan.
Kalimantan memiliki potensi besar dari komoditas unggulan yang tak dikenal di Jawa. Sebagai contoh, beras yang dikonsumsi keluarga Sultan Brunei berasal dari dataran tinggi Krayan di pedalaman Kalimantan bagian utara. Hingga kini, produk organik petani Dayak itu dijual dengan merek buatan Bakalan, Sarawak, Malaysia.
Kawasan perairan Kalimantan juga memiliki wilayah Ambalat, yang diperkirakan kaya sumber daya minyak dan gas. Di wilayah ini pun ada potensi perikanan dan pariwisata yang belum dimanfaatkan.
Perbatasan darat Kalimantan sangat potensial untuk pengembangan perkebunan, dan perbatasan laut dapat menjadi tempat beroperasi armada kapal ikan, sekaligus menjaga kedaulatan di kawasan Ambalat, sebagaimana Malaysia membangun ekowisata di Sipadan dan Ligitan untuk membuktikan pertuanan atas wilayah itu.
Sementara itu, wilayah utara Kalimantan Timur yang sebagian wilayahnya berbatasan dengan Malaysia sebenarnya memiliki potensi sumber daya alam dan ekonomi sangat besar, tidak kalah dengan Kalimantan Timur, namun selama ini pemanfaatannya belum optimal, sehingga Kalimantan diharapkan pengelolaannya bisa lebih maksimal. Contohnya, perdagangan antarnegara di utara Kalimantan Timur tersebut, selama ini berjalan secara tradisional. Namun, diharapkan nantinya bisa berjalan sesuai standar perdagangan global sehingga bermanfaat besar bagi devisa Negara.
Potensi perkebunan di wilayah utara Kaltim juga lebih luas dari Tawau atau Sabah namun belum dimanfaatkan secara optimal. Begitu pula potensi perikanan dan kelautan yang justru dimanfaatkan para cukong Malaysia akibat nelayan Indonesia mengalami keterbatasan fasilitas dan permodalan. Para nelayan tersebut terpaksa menjual hasil tangkapannya ke wilayah Malaysia karena dimodali oleh cukong ikan Malaysia.
Selain perikanan dan perkebunan, wilayah-wilayah perbatasan Indonesia dengan Negara tetangga juga banyak menyimpan potensi cadangan emas, seperti di Papua Nugini dan Malaysia. Khusus di Malaysia, kawasan Indonesia yang berbatasan dengan Serawak Malaysia menyimpan potensi tambang emas.
Kepala Pusat Sumber Daya Geologi Calvin Karo Karo Gurusinga menegaskan, Indonesia masih memiliki potensi tambang emas yang besar. Tahun depan diperkirakan ada beberapa daerah tambang emas baru.
Salah satunya di daerah perbatasan Malaysia-Indonesia, pihaknya mulai 2013 akan melakukan penyelidikan dan kajian terkait potensi tambang emas di daerah tersebut.
Selain itu, penyelidikan untuk tambangan emas baru pun akan dilakukan di daerah Tapanuli Selatan, Pulau Sumatera, perbatasan Papua, dan di sekitar wilayah tambang yang kini sudah dieksploitasi. Ia mengatakan, dengan makin banyaknya tambang emas ini otomatis akan lebih banyak lagi pendapatan Negara
Dengan berbagai potensi yang dimiliki tersebut sebaiknya Provinsi Kalimantan merumuskan positioning dan karakter daerahnya dengan segera, agar tidak salah arah di kemudian hari.



BAB IV

PENUTUP

 

3.1 Kesimpulan

Luasnya wilayah perbatasan laut dan darat Indonesia tentunya membutuhkan dukungan sistem manajemen perbatasan yang terorganisir dan profesional, baik itu ditingkat pusat maupun daerah. Akan tetapi minimnya infrastruktur di kawasan perbatasan telah menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki sebuah sistem manajemen perbatasan yang baik. Perbandingan kondisi antara daerah daerah yang berada di tengah dengan yang berada di pinggir sangat jelas terlihat. Hal ini memperlihatkan tingkat kesenjangan yang tinggi antara daerah tengah dan daerah pinggir. Padahal daerah pinggir khususnya daerah perbatasan sangat perlu untuk mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah kita , karena pertahanan dan ketahanan negara kita sangatlah bergantung pada daerah perbatasan. Oleh karena itu infrastruktur yang ada pada daerah perbatasan tersebut haruslah memadai demi ketahanan negara dan demi lenyapnya kesenjangan sosial yang terlalu tinggi.

3.2 Saran

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Begitulah bunyi sila ke-5 dari pancasila , yang dimana pancasila adalah dasar negara kita , oleh karena itu seharusnya penanganan daerah-daerah yang ada di Indonesia ini dilakukan secara adil, tidak terlalu terpusat ke satu daerah saja seperti yang ada saat ini . Pembangunan di Indonesia terkesan hanya terpaku pada dua “ibu” , yaitu ibu kota negara dan ibu kota provinsi. Hal ini menyebabkan adanya kesenjangan sosial yang sangat tinggi.



DAFTAR PUSTAKA


https://sipildankewarganegaraan.wordpress.com/2013/02/11/pembangunan-infrastruktur-di-daerah-perbatasan-kalimantan-malaysia/
http://kalimantan.menlh.go.id/index.php/public/info/detail/berita/349

No comments:

Post a Comment

KEPEMIMPINAN PEMERINTAHAN DAN KEPAMONGPRAJAAN

  JUDUL BUKU “KEPEMIMPINAN PEMERINTAHAN DAN KEPAMONGPRAJAAN” TUGAS RESUME   Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah ...

082126189815

Name

Email *

Message *