BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pembangunan di suatu
daerah dimaksudkan untuk membangun masyarakat seutuhnya, untuk itu diharapkan
pembangunan tersebut tidak hanya mengejar kemajuan daerah saja, akan tetapi
mencakup keseluruhan aspek kehidupan masyarakat yang dapat berjalan serasi dan
seimbang disegala bidang dalam rangka menciptakan masyarakat adil dan makmur
yang merata materil dan spiritual. Pembangunan Nasional dan Pembangunan Daerah
sesungguhnya menjadi tanggung jawab warga negara dan masyarakatnya. Kaitannya
dengan pembangunan daerah dalam rangka otonomi daerah, pendapatan daerah
menjadi sangat penting karena dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan
masyarakat. Dengan pembangunan daerah yang serasi dan terpadu disertai
perencanaan pembangunan yang baik, efisien dan efektif maka akan tercipta
kemandirian daerah dan kemajuan yang merata diseluruh wilayah Indonesia.
Salah satu sumber pendapatan yang dapat digali dan dikelola serta dimanfaatkan secara lebih intensif oleh masing-masing daerah adalah Pendapatan Asli Daerah. Dalam pengelolaan asli pendapatan daerah ini tiap-tiap daerah mempunyai cara tersendiri yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerahnya masing-masing serta berlandaskan pada peraturan daerah yang sudah ada. Semakin besar keuangan daerah maka akan semakin besar pula kemampuan daerah untuk dapat memberikan pelayanan bagi masyarakat dan daerahnya. Semakin tinggi pendapatan asli daerah yang dibandingkan dengan penerimaan otonomi, mengingat penerimaan dari pemerintah pusat sangat dominan dalam APBD. Dengan meningkatnya Pendapatan Asli Daerah dapat mengurangi ketergantungan dari pemerintah pusat.
Salah satu sumber pendapatan yang dapat digali dan dikelola serta dimanfaatkan secara lebih intensif oleh masing-masing daerah adalah Pendapatan Asli Daerah. Dalam pengelolaan asli pendapatan daerah ini tiap-tiap daerah mempunyai cara tersendiri yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerahnya masing-masing serta berlandaskan pada peraturan daerah yang sudah ada. Semakin besar keuangan daerah maka akan semakin besar pula kemampuan daerah untuk dapat memberikan pelayanan bagi masyarakat dan daerahnya. Semakin tinggi pendapatan asli daerah yang dibandingkan dengan penerimaan otonomi, mengingat penerimaan dari pemerintah pusat sangat dominan dalam APBD. Dengan meningkatnya Pendapatan Asli Daerah dapat mengurangi ketergantungan dari pemerintah pusat.
Selain itu berhasil
atau tidaknya suatu daerah semata-mata bukan diukur dari besarnya APBD saja
tetapi juga dilihat dari banyaknya proyek pembangunan yang dilaksanakan di
daerah tersebut. Maka dengan demikian upaya untuk menggali dan mengelola sumber
pendapatan asli daerah mempunyai peranan yang sangat penting untuk
penyelenggaraan pembangunan di daerah. Salah satu sumber pendaptan asli daerah
adalah hasil Retribusi Terminal.
Retribusi terminal
termasuk dalam retribusi jasa usaha dimana jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha
adalah :
1. Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah;
2. Retribusi Pasar Grosir
dan/atau Pertokoan;
3. Retribusi Tempat
Pelelangan;
4. Retribusi
Terminal;
5. Retribusi Tempat
Khusus Parkir;
6. Retribusi Tempat
Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
7. Retribusi
Penyedotan Kakus;
8. Retribusi Rumah
Potong Hewan;
9. Retribusi
Pelayanan Pelabuhan Kapal;
10. Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olah Raga;
11. Retribusi
Penyeberangan di Atas Air;
12. Retribusi
Pengolahan Limbah Cair;
13. Retribusi
Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Retribusi, adalah
pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang
khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan
orang pribadi atau Badan” . Sedangkan “terminal adalah pangkalan Kendaraan
Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan
dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan” . Dengan
demikian dapat dipahami bahwa retribusi terminal adalah pungutan daerah sebagai
pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan
dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau
badan terhadap seluruh kendaraan bermotor umum di terminal yang melakukan
kegiatan menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda
angkutan.
Pemungutan retribusi
terminal yang seharusnya harus dilakukan didalam terminal karena sesuai dengan
peraturan yang telah ada. Sesuai dengan pengertian retribusi terminal di atas
dikatan Retribusi adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa penyediaan dan
pelayanan fasilitas terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelolah oleh
Pemerintah Kota. Dapat dilihat beberapa tempat melakukan pemungutan retribusi
terminal di luar wilayah terminal sepertin di terminal Sungai Hitam dan
Betungan.
Terminal yang tidak
memiliki fasilitas-fasilitas umum, dan pelayanan umum untuk kelancaran baik
orang, barang maupun kendaraan maka retribusipun tidak bisa dipungut karena
dikatakan retribusi terminal itu pungutan terhadap jasa penyediaan dan
pelayanan fasilitas terminal yang telah disediakan sehingga bisa menikmatinya.
Fasilitas-fasilitas terminal yang disediakan oleh Pemerintah Daerah antara
lain: tempat parkir, tempat usaha permanen maupun semi permanent, gudang,
toilet dan penginapan.
Pemungutan yang
dilakukan di luar wilayah terminal oleh para petugas terminal maupun oleh Dinas
Perhubungan. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi
Terminal, tentu hal ini telah menyalahi peraturan yang telah ada karena
melakukan pemungutan retribusi di luar wilayah terminal tanpa adanya penyediaan
fasilitas-fasilitas terminal terminal yang telah ada dan tidak memberikan
pelayanan terhadap mobil angkutan maupun kepada para penumpang. Pemungutan
retribusi terminal itu bisa dilakukan apabila telah memenuhi poin-poin pada
pengertian di atas.
Retribusi terminal merupakan salah satu sumber penerimaan Retribusi daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dalam rangka melaksanakan otonomi daerah. Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian, maka penulisan akan difokuskan pada: “Retribusi Terminal di Kota Bengkulu”.
Retribusi terminal merupakan salah satu sumber penerimaan Retribusi daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dalam rangka melaksanakan otonomi daerah. Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian, maka penulisan akan difokuskan pada: “Retribusi Terminal di Kota Bengkulu”.
B. Permasalahan
Berdasarkan uraian
pada latar belakang, maka permasalahan yang akan dibahas adalah :
1.
Bagaimana pelaksanaan pemungutan retribusi
terminal di Kota Bengkulu ?
2.
Apa yang menjadi kendala dalam pemungutan
retribusi terminal di Kota Bengkulu ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pemungutan
“Pungutan” dan
“pemungutan” adalah dua istilah yang hampir sama. Akan tetapi dua istilah
tersebut mempunyai makna yang berbeda. Adapun makna pungutan yaitu hasil yang
dipungut. Sedangkan makna pemungutan yaitu usaha memungut.
Pemungutan adalah
suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak
atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai
kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi
serta pengawasan penyetorannya. (Pasal 1 Angka 13 UU Nomor 18 Tahun 1997
Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah).
Pemungutan adalah
suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak
atau Retribusi, penentuan besarnya pajak atau Retribusi yang terutang sampai
kegiatan penagihan pajak atau Retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi
serta pengawasan penyetorannya. (Pasal 1 Angka 13 UU Nomor 34 Tahun 2000
Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah).
Pemungutan adalah
suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak
atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai
kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi
serta pengawasan penyetorannya. (Pasal 1 Angka 49 UU Nomor 28 Tahun 2009
Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah).
B. Pengertian Retribusi Daerah
B. Pengertian Retribusi Daerah
1. Pengertian Retribusi Daerah
Retribusi daerah
diatur dalam Undang-undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 34 Tahun 2000
dan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Dalam
Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, yang dimaksud dengan Retribusi
Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin
tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau badan.
2. Fungsi Retribusi Daerah
Terdapat dua fungsi
utama dalam pungutan retribusi daerah yaitu sebagai berikut ini.
a. Fungsi penerimaan merupakan fungsi
pokok dari retribusi yaitu dijadikan sebagai alat untuk mengumpulkan dana bagi
Pemerintah Daerah terutama yang menyangkut kelancaran penyediaan jasa dan
pelayanan kepada masyarakat pembayar retribusi.
b. Fungsi pengatur mempunyai pengertian
bahwa pungutan retribusi dipakai sebagai alat untuk menata kehidupan ekonomi
dan sosial ekonomi masyarakat.
c. Jenis-jenis Retribusi Daerah
Menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, retribusi daerah dibagi menjadi tiga golongan
yaitu sebagai berikut ini :
1) Retribusi Jasa
Umum
Retribusi Jasa Umum
adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah
Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh
orang pribadi atau badan. Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah dengan kriteria-kriteria sebagai berikut ini :
a) Retribusi
Jasa Umum bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Usaha dan
Retribusi Perizinan Tertentu.
b) Jasa
yang bersangutan merupakan kewenangan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi.
c) Jasa
tersebut memberi manfaat khusus bagi orang pribadi atau badan yang diharuskan
membayar retribusi, disamping untuk melayani kepentingan umum.
d) Jasa
tersebut layak untuk dikenakan retribusi.
e) Retribusi
tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraannya.
f) Retribusi
dapat dipanggul secara efektif dan efisien, serta merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang potensial.
g) Pemungutan
retribusi memungkinkan penyediaan jasa tersebut dengan tingkat dan atau
kualitas pelayanan yang lebih baik.
Jenis-jenis Retribusi
Jasa Umum adalah sebagai berikut ini.
a) Retribusi
Pelayanan Kesehatan.
b) Retribusi
Pelayanan Persampahan/ Kebersihan.
c) Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil.
d) Retribusi
Pelayanan Pemakaman dan Penguburan Mayat.
e) Retribusi
Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
f) Retribusi
Pelayanan Pasar.
g) Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor.
h) Retribusi
Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
i) Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Peta.
j) Retribusi
Pengujian Kapal Perikanan.
2) Retribusi Jasa Usaha
Retribusi Jasa Usaha
adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan
menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh
sektor swasta. Retribusi Jasa Usaha ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
dengan kriteria-kriteria sebagai berikut ini :
a) Retribusi Jasa
Usaha bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Umum atau
Retribusi Perizinan Tertentu.
b) Jasa yang
bersangkutan adalah jasa yang besifat komersial yang seyogyanya disediakan oleh
sektor swasta tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang dimiliki/
dikuasai daerah tetapi belum dimanfaatkan secara penuh oleh Pemerintah Daerah.
Jenis-jenis Retribusi
Jasa Usaha adalah sebagai berikut ini.
a) Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah.
b) Retribusi Pasar
Grosir dan/ atau Pertokoan.
c) Retribusi Tempat
Pelelangan.
d) Retribusi
Terminal.
e) Retribusi Tempat
Khusus Parkir.
f) Retribusi Tempat
Penginapan/ Pesanggrahan / Villa.
g) Retribusi
Penyedotan Kakus.
h) Retribusi Rumah
Potong Hewan.
i) Retribusi
Pelayanan Pelabuhan Kapal.
j) Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olah Raga.
k) Retribusi
Penyeberangan di Atas Air.
l) Retribusi
Pengolahan Limbah Cair.
m) Retribusi
Penjualan Produksi Usaha Daerah.
3) Retribusi
Perizinan Tertentu
Retribusi Perizinan
Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka
pemberian izin kepada orang atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan,
pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang,
penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu
guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Retribusi Perizinan
Tertentu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan kriteria-kreiteria
sebagai berikut ini.
a) Perizinan tersebut
termasuk kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dalam rangka
asas desentralisasi.
b) Perizinan tersebut
benar-benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum.
c) Biaya yang menjadi
beban daerah dalam penyelenggaraan izin tersebut dari biaya untuk menanggulangi
dampak negatif dari perizinan tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai dari
retribusi perizinan.
Jenis-jenis Retribusi
Perizinan Tertentu yaitu sebagai berikut ini.
a) Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan.
b) Retribusi Izin
Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
c) Retribusi Izin
Gangguan.
d) Retribusi Izin
Trayek.
Dari jenis-jenis
retribusi daerah di atas, Retribusi Terminal dapat digolongkan dalam jenis Retribusi
Jasa Usaha.
d. Objek Retribusi Daerah
Menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, objek retribusi daerah adalah sebagai berikut
ini.
1) Jasa
Umum, yaitu berupa pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah
untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi
atau badan.
2) Jasa
Usaha, yaitu berupa pelayanan yang disediakan Pemerintah Daerah dengan menganut
prinsip komersial.
3) Perizinan
Tertentu, yaitu kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin
kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan,
pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber
daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi
kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
e. Subjek Retribusi Daerah
Menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, subjek retribusi daerah adalah sebagai berikut
ini :
1) Retribusi
Jasa Umum adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan
jasa umum yang bersangkutan.
2) Retribusi
Jasa Usaha adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati
pelayanan jasa usaha yang bersangkutan.
3) Retribusi
Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin
tertentu dari Pemerintah Daerah.
C. Pemungutan
Retribusi Terminal di Kota Bengkulu
Dasar filosofis
pembenaran negara mengatakan pemungutan retribusi sebagai pungutan yang
mempunyai upaya pemaksaan dalam melaksanakanya berdasarkan pendekatan benefit,
adalah bahwa warga negara menciptakan manfaat berupa kesejakteraan,
perlindungan, kebebasan dan segala sesuatu yang berkaitan dengan manfaatnya
bagi masyarakat.
Berdasarkan uraian
diatas dapat disumpulkan bahwa pemungutan retribusi oleh negara pada dasarnya
bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan, perlindungan, kebebasan dan segala
sesuatu yang berkaitan dengan manfaat bagi seluruh masyarakat. Retribusi yang
baik haruslah mempunyai kriteria sebagai berikut:
1. Distribusi
dari beban pajak harus adil, setiap orang harus membayar sesuai dengan bagian
yang wajar
2. Pajak
dan retribusi harus sedikit mungkin mencampuri keputusan ekonomi, apabila
keputusan-keputusan ekonomi telah mungkin tercapai, beban pajak harus seminimal
mungkin
3. Pajak
harus memperbaiki ketidakefisienan yang terjadi disektor swasta, apa bila
instrumen pajak dapat melakukannya
4. Struktur
pajak dan retribusi harus mampu digunakan dalam kebijakan fiskal untuk tujuan
stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi
5. Sistem
pajak dan retribusi harus jelas dan dimengerti.
6. Administrasi
dan biaya pelaksanana pajak dan retribusi harus sedikit mungking.
7. Kepastian
hukum yang jelas
8. Dapat
dilaksanakan
9. Dapat
diterima oleh umum.
Potensi Retribusi
mempunyai kaitan erat dengan pertumbuhan ekonomi. Retribusi tidak dapat
dilepaskan dari pertumbuhan ekonomi, potensi peneriman pajak dan retribusi
suatu negara tergantung pada tingkat pendapatan perkapita, stuktur
perekonomian, distribusi pendapatan, keadaan sosial dan politik .
Pertumbuhan pajak dan retribusi dipengaruhi oleh :
Pertumbuhan pajak dan retribusi dipengaruhi oleh :
1. Tingkat
pembangunan
2. Tingkat
keterbukaan
3. Struktur
perekonomian.
Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa pertumbuhan pajak dan retribusi juga dipengaruhi oleh
pertumbuhan ekonomi, kondisi sosial dan politik, artinya semakin meningkat
pertumbuhan ekonomi, semakin membaik kondisi sosial politik semakin baik
administrasinya maka pertumbuhan pajak dan retribusi juga akan semakin
meningkat.
Dasar pelaksanaan
sistem pemungutan retribusi Terminal Kota Bengkulu adalah Peraturan Daerah Nomor
04 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal. Dalam Peraturan Daerah ini disebutkan
bahwa retribusi dipungut di seluruh wilayah terminal dan sub terminal. Masa
retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu
tertentu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan pelayanan
PemerintahKota. Masa retribusi dalam hal ini adalah satu hari. Retribusi
terutang dalam masa retribusi terjadi pada saat penyelenggaraan pemungutan
retribusi. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD (Surat Ketetapan
Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi adalah
orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi
diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. Saat retribusi terutang adalah
pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Dalam hal ini
wajib retribusi harus membayar retribusi dengan cara mengisi SKRD dengan benar
dan lengkap.
Pembayaran retribusi
dilakukan di Kas Daerah atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota sesuai
dengan waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD. Apabila pembayaran
retribusi dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil pembayaran retribusi
harus disetor ke Kas Daerah dalam waktu selambat-lambatnya 1 x 24 jam hari
kerja. Setiap pembayaran retribusi diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat
dalam buku penerimaan. Walikota dapat memberikan izin kepada wajib retribusi
untuk mengangsur retribusi terutang dalam kurun waktu tertentu, setelah
memenuhi persyaratan yang ditentukan. Angsuran pembayaran retribusi harus
dilakukan secara teratur dan berturut-turut. Walikota dapat memberikan izin
kepada wajib retribusi untuk menunda pembayaran retribusi sampai batas waktu
yang ditentukan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Dalam hal wajib retribusi
tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya
retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan
STRD (Surat Tagihan Retribusi Terutang). Batas waktu keterlambatan pembayaran
bunga retribusi maksimal 6 (enam) bulan. Dalam hal wajib retribusi tidak
melaksanakan kewajiban membayar retribusi selama 3 (tiga) bulan berturut-turut
dan melanggar ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah ini, dapat diambil
tindakan berupa pencabutan izin penempatan atau izin lainnya.
Surat teguran atau
Surat Peringatan sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi
dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran. Dalam jangka waktu
7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan, wajib
retribusi harus melunasi retribusi yang terutang. Surat Teguran atau Surat
Peringatan dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk. Walikota berdasarkan
permohonan wajib retribusi dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan
pembebasan retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa
setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya
retribusi, kecuali bila wajib pungut retribusi melakukan tindak pidana di
bidang retribusi. Kadaluwarsa penagihan retribusi tersebut tertangguh apabila
diterbitkan Surat Teguran atau ada pengakuan hutang retribusi dari wajib
retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Mekanisme pelaksanaan sistem pemungutan retribusi Terminal yaitu sebagai berikut ini :
Mekanisme pelaksanaan sistem pemungutan retribusi Terminal yaitu sebagai berikut ini :
1. Wajib
retribusi yang menggunakan jasa pelayanan terminal dipungut sesuai tingkat
penggunaan jasa. Wajib retribusi membayar retribusi terutang kepada petugas
pemungut retribusi.
2. Atas
pungutan tersebut petugas pemungut retribusi memberikan tanda bukti dengan
menggunakan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) lembar 2 atau dokumen lain
yang dipersamakan kepada wajib retribusi, dalam hal ini adalah karcis
retribusi.
3. Setelah
pergantian shift petugas pemungut retribusi menyerahkan SKRD lembar 1 dan hasil
pungutan retribusi kepada Bendahara Penerima Pembantu, dan SKRD lembar 3 kepada
Bagian Akuntansi.
4. Pergantian
shift dilakukan dua kali pada waktu siang dan malam. Untuk pemungutan retribusi
dari pagi sampai dengan siang hari pukul 14.00 WIB, uang hasil pemungutan
retribusi diserahkan kepada Bendahara Penerima Pembantu pada hari itu juga.
Untuk pemungutan retribusi siang hari sesudah pukul 14.00 WIB sampai dengan
malam hari, uang hasil pemungutan retribusi diserahkan hari berikutnya pada
waktu pagi hari.
5. Bendahara
Penerima Pembantu menerima uang hasil pungutan retribusi, menghitung, dan
mencatat uang hasil penerimaan pungutan ke Buku Penerimaan dan Surat Tanda
Setoran, kemudian diserahkan ke petugas penyetor.
6. Hasil
pungutan tersebut kemudian disetorkan petugas penyetor ke Kas Daerah (Bank
Bengkulu) dalam waktu selambat-lambatnya 1 x 24 jam hari kerja.
7. Pihak
Bank memberikan tanda pengesahan (validasi) di Surat Tanda Setoran.
Sistem pengendalian
intern dalam pemungutan retribusi di Terminal yang dilaksanakan oleh Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal yaitu sebagai berikut ini :
1. Fungsi yang
Terkait
Terdapat beberapa
fungsi yang terkait dalam satu kali pemungutan retribusi Terminal.
Fungsi-fungsi tersebut saling berkaitan dan mendukung satu sama lain sehingga
terbentuk kesatuan. Fungsi-fungsi tersebut yaitu sebagai berikut ini.
a. Fungsi Pemungutan
Fungsi pemungutan
yaitu petugas pemungut retribusi. Petugas pemungut bertugas untuk melakukan
pungutan retribusi kepada wajib retribusi dengan menggunakan SKRD (Surat
Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen yang dipersamakan yaitu karcis
retribusi yang telah divalidasi.
b. Fungsi Pencatatan
Fungsi pencatatan
yaitu Bendahara Penerima Pembantu dibantu oleh petugas penerimaan. Bendahara
Penerima Pembantu bertugas untuk menerima SKRD (Surat Ketetapan Retribusi
Daerah) lembar 1 dari petugas pemungut retribusi, menerima uang hasil pungutan
retribusi, mengitung, dan mencatat kedalam Buku Penerimaan dan Surat Tanda
Setoran.
c. Fungsi Penyetoran
Fungsi penyetoran
adalah petugas penyetor dibawah koordinasi dari Bendahara Penerima Pembantu.
Petugas penyetor bertugas untuk menyetorkan uang hasil pungutan retribusi ke
Bank Bengkulu kemudian menyerahkan Surat Tanda Setoran yang telah divalidasi
oleh pihak bank kepada Bendahara Penerima Pembantu.
d. Fungsi Pembukuan
Fungsi pembukuan
bertugas untuk membukukan uang hasil pemungutan retribusi ke dalam Buku Harian
dan Buku Induk dalam satu kali pemungutan serta membuat laporan berupa nota
dinas dari hasil pemungutan yang diperoleh.
2. Dokumen yang
Digunakan
Dokumen yang
digunakan dalam pemungutan retribusi di Terminal yaitu sebagai berikut ini :
a. Karcis
Karcis merupakan
dokumen utama yang digunakan oleh petugas pemungut retribusi terminal sebagai bukti
pemungutan.
b. Surat Tanda
SetoranSurat Tanda Setor dibuat oleh Bendahara
Penerima Pembantu
untuk menyetorkan hasil pungutan yang diperoleh setiap hari ke Kas Daerah
melalui Bank Bengkulu.
3. Elemen dalam
Pemungutan Retribusi Terminal Elemen dasar dalam pemungutan retribusi Terminal
adalah sebagai berikut ini :
a. Wajib Retribusi
Wajib retribusi
adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan
retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. Wajib retribusi
melakukan pembayaran retribusi kepada petugas pemungut retribusi sesuai dengan
tingkat penggunaan jasa yang digunakan di lingkungan terminal. Tingkat
penggunaan jasa dihitung berdasarkan luas dan jangka waktu pemakaian terminal,
jenis pelayanan, jenis kendaraan, jumlah dan waktu pelayanan.
b. Petugas Pemungut
Retribusi
Petugas pemungut
bertugas untuk melakukan pungutan retribusi kepada wajib retribusi dengan
menggunakan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen yang
dipersamakan yaitu karcis retribusi yang telah divalidasi.
c. Bendahara Penerima
Pembantu
Bendahara penerima
pembantu bertugas untuk menerima SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) lembar
1 dari petugas pemungut retribusi, menerima uang hasil pungutan retribusi,
menghitung dan mencatat kedalam Buku Penerimaan dan Surat Tanda Setoran.
d. Bagian Akuntansi
Bagian akuntansi
bertugas untuk menerima SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) lembar 3 dari
petugas pemungut retribusi kemudian membukukan uang hasil pungutan retribusi
kedalam Buku Harian.
e. Petugas Penyetor
Petugas penyetor
dibawah koordinasi dari Bendahara Penerima Pembantu bertugas untuk menyetorkan
uang hasil pungutan retribusi ke Bank Bengkulu kemudian menyerahkan Surat Tanda
Setoran yang telah divalidasi oleh pihak Bank ke Bendahara Penerima Pembantu.
f. Pihak Bank
g. Pihak Bank dalam
hal ini yaitu Bank Bengkulu. Pihak Bank menerima uang hasil pungutan retribusi
dari petugas penyetor kemudian memberikan validasi ke Surat Tanda Setoran
(STS).
4. Unsur Pengendalian
Intern
Unsur-unsur pengendalian
intern yang diterapkan dalam sistem pemungutan retribusi di Terminal terdiri
dari organisasi, sistem otorisasi dan prosedur pencatatan, praktik yang sehat,
dan karyawan yang sesuai dengan tanggung jawabnya. Unsurunsur pengendalian
intern dalam Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal selanjutnya dirinci
sebagai berikut ini :
a. Organisasi
Struktur organisasi
dalam Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal telah ada pemisahan tanggung
jawab fungsional yang tegas. Hal ini dapat dilihat dari adanya lebih dari satu
orang atau satu unit dengan tugas dan fungsi yang berbeda-beda. Struktur
organisasi di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal dikepalai oleh
seorang Kepala UPTD, kemudian dibagi menjadi beberapa unit yaitu Urusan Tata
Usaha, Urusan Pungutan, Urusan Pengaturan dan Pengawasan Lalu Lintas, Urusan
Keamanan dan Ketertiban, dan Urusan Kebersihan dan Perawatan Bangunan.
Diluar itu juga
terdapat staf yang menangani bagian umum dan kepegawaian, pembantu bendahara
barang, pembantu bendahara pengeluaran, dan pembantu bendahara pendapatan.
b. Sistem Otorisasi
dan Prosedur Pencatatan
Dalam organisasi,
setiap transaksi hanya terjadi atas dasar otorisasi dari pejabat yang memiliki
wewenang untuk menyetujui terjadinya transaksi tersebut. Dalam sistem
pemungutan retribusi terminal di Terminal telah ada sistem wewenang untuk
otorisasi atas terlaksananya setiap transaksi. Penggunaan formulir merupakan
media yang digunakan untuk merekam penggunaan wewenang untuk memberikan
otorisasi terlaksananya transaksi pemungutan retribusi, yang dipakai sebagai
dasar untuk pencatatan transaksi dalam catatan akuntansi.
c. Praktik yang Sehat
Cara-cara yang
dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal dalam menciptakan
praktik yang sehat untuk melaksanakan tugas dan fungsi setiap unit organisasi
yaitu sebagai berikut ini.
1) Adanya
penggunaan formulir bernomor urut cetak yang pemakaiannya dipertanggungjawabkan
kepada pihak yang berwenang.
2) Adanya
pemeriksaan mendadak (surprised audit) yang dilaksanakan oleh Kepala Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
dengan jadwal yang tidak teratur.
3) Pemungutan
retribusi terminal tidak dilaksanakan dari awal sampai akhir oleh satu orang
melainkan dilaksanakan oleh beberapa orang petugas yang mempunyai tugas dan
tanggung jawab yang berbeda.
4) Adanya
perputaran jabatan yang diadakan rutin, sehingga dapat menjaga indepedensi
pejabat dalam melaksanakan tugasnya.
5) Adanya
sistem pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Daerah apabila menemukan
kejanggalan. Pengawasan ini dilakukan secara rutin dengan cara sebagai berikut
:
a) Pengawasan
dilakukan secara langsung atau inspeksi mendadak (SIDAK).
b) Pengawasan
dilakukan dengan melihat dari hasil dan laporan realisasi penerimaan retribusi
terminal.
6) Secara periodik diadakan pencocokan
atau rekonsiliasi antara kekayaan secara fisik dengan catatan akuntansinya
untuk menjaga kekayaan organisasi dan mengecek ketelitian dan keandalan catatan
akuntansi.
d. Karyawan yang Mutunya Sesuai dengan
Tanggung Jawabnya Unsur mutu karyawan merupakan unsur sistem pengendalian
intern yang paling penting. Jika perusahaan memiliki karyawan yang kompeten dan
jujur, unsur pengendalian yang lain dapat dikurangi sampai batas minimum, maka
perusahaan akan mampu menghasilkan pertanggungjawaban keuangan yang dapat
diandalkan. Untuk dapat mendapatkan karyawan yang kompeten dan dapat dipercaya,
cara yang ditempuh oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal yaitu
dengan seleksi calon karyawan atau pegawai berdasarkan persyaratan yang
dituntut oleh pekerjaannya.
Berdasarkan ketentuan
Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal, Bab VI
Struktur dan Besaranya Tarif, Pasal 8 disebutkan bahwa :
Struktur dan
besaranya tari ditetapkan sebagai berikut :
No. Jenis Fasilitas
dan Pelayanan Tarif (Rp)
a. 1. - Angkutan Kota
- Pedesaan Rp 500,-
sekali masuk
Rp 1.000,- sekali
masuk
2. Taksi
3. Angkutan antar
Kota Dalam Propinsi :
- Mobil Bus
- Mobil Penumpang
Rp 3.000,- sekali
masuk
Rp 2.000,- sekali
masuk
4. Angkutan antar
Kota antar Propinsi :
- Mobil bus non
ekonomi
- Mobil bus ekonomi
- Mobil penumpang
Rp 5.000,- sekali
masuk
Rp 4.000,- sekali
masuk
Rp 3.000,- sekali
masuk
5. Angkutan
barang/truk :
- Roda 4 (empat)
- Roda 6 (enam)
- Roda 8 (delapan) ke
atas
- Trailer
Rp 2.000,- sekali
masuk
Rp 3.000,- sekali
masuk
Rp 5.000,- sekali
masuk
Rp 20.000,- sekali
masuk
6. Parkir menginap di
terminal
- Kendaraan truk/bus
- Kendaraan pribadi
Rp 30.000,-/malam
Rp 20.000,-/malam
b. 7. a. Tempat usaha
permanen
b. Tempat usaha semi
permanen
c. STBMH
- Tempat usaha
permanen
- Tempat usaha semi
permanen
d. Gudang Rp 2.000,-/
hari
Rp 1.000,-/hari
Rp 100.000,-/tahun
Rp 75.000,-/tahun
Rp 25.000,-/M2/Tahun
c. a. Buang air besar
b. Buang air kecil
c. Mandi
d. Penggunaan tempat
penginapan Rp 15.000,- sekali masuk
Rp 1.000,- sekali
masuk
Rp 2.000,- sekali
masuk
Rp 5.000,0 sekali
masuk
Dalam pemungutan
retribusi kendaraan angkutan kota, desa, bus antar kota, bus antar kota antar
propinsi, dilakukan pada jalan di luar terminal. Hal ini dilakukan karena saat
ini banyak kendaraan angkutan yang tidak masuk terminal tetapi hanya lewat pada
jalan di luar terminal.
Pengawasan yang
dilakukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal Kota Bengkulu untuk
Meminimalisai Penyelewengan. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal dalam
melaksanakan tugas pemungutan retribusi terminal melakukan pengawasan agar
pemungutan retribusi dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Pengawasan yang digunakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
Terminal merupakan pengawasan berdasarkan subjek pengawas yaitu sebagai berikut
ini :
1. Pengawasan atasan
langsung
Pengawasan dilakukan
secara langsung oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal kepada
bawahannya apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang
diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahannya.
2. Pengawasan dari
luar
Pengawasan dari luar
dilakukan oleh Badan Pengawas Daerah (BAWASDA) atau Inspektorat Wilayah. Badan
Pengawas Daerah melakukan pengawasan apabila terdapat penyimpangan atau
pelaksanaan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
D. Kendala dalam Pemungutan Retribusi
Terminal Di Kota Bengkulu
Dalam melaksanakan
tugasnya tidak dapat dihindari adanya kendala-kendala dan kelemahan-kelemahan
yang menghambat jalannya tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal.
Kendala di dalam pemungutan retribusi terminal yang masih memerlukan
perbaikan-perbaikan yaitu antara lain : Dalam pelaksanaan sistem pemungutan
retribusi di Terminal, masih ada wajib retribusi tertentu yang kurang sadar
akan kewajibannya untuk membayar retribusi. Hal ini dapat dilihat dari masih
seringnya wajib retribusi jasa penggunaan kios atau los yang menunda atau
menunggak pembayaran retribusi, dan masih banyaknya wajib retribusi loket bus
malam, retribusi tanda pengenal yang menghindari membayar retribusi dengan
berbagai alasan.
Kurangnya pengawasan secara langsung kepada wajib pungut retribusi menyebabkan pelaksanaan pemungutan retribusi di Terminal memungkinkan wajib pungut untuk melakukan penarikan retribusi tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini dapat dilihat dari masih seringnya wajib pungut retribusi yang tidak mengembalikan uang kembalian yang seharusnya diserahkan kepada wajib retribusi, sebagai contoh dalam pemungutan retribusi ruang tunggu yaitu senilai Rp. 200,00 apabila wajib retribusi menyerahkan Rp. 500,00 atau Rp. 1.000,00 wajib retribusi ada yang tidak menyerahkan uang kembalian dan juga ada wajib pungut yang tidak menyerahkan karcis sebagai tanda pembayaran retribusi yang seharusnya menjadi hak wajib retribusi. Penyimpangan juga masih sering ditemukan dalam pemungutan retribusi bus cepat atau bus lambat, wajib pungut retribusi sering tidak menyerahkan uang kembalian kepada wajib retribusi apabila mereka membayar dengan uang lebih. Masih ditemukan adanya peyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam pemungutan retribusi di Terminal yaitu antara lain:
Kurangnya pengawasan secara langsung kepada wajib pungut retribusi menyebabkan pelaksanaan pemungutan retribusi di Terminal memungkinkan wajib pungut untuk melakukan penarikan retribusi tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini dapat dilihat dari masih seringnya wajib pungut retribusi yang tidak mengembalikan uang kembalian yang seharusnya diserahkan kepada wajib retribusi, sebagai contoh dalam pemungutan retribusi ruang tunggu yaitu senilai Rp. 200,00 apabila wajib retribusi menyerahkan Rp. 500,00 atau Rp. 1.000,00 wajib retribusi ada yang tidak menyerahkan uang kembalian dan juga ada wajib pungut yang tidak menyerahkan karcis sebagai tanda pembayaran retribusi yang seharusnya menjadi hak wajib retribusi. Penyimpangan juga masih sering ditemukan dalam pemungutan retribusi bus cepat atau bus lambat, wajib pungut retribusi sering tidak menyerahkan uang kembalian kepada wajib retribusi apabila mereka membayar dengan uang lebih. Masih ditemukan adanya peyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam pemungutan retribusi di Terminal yaitu antara lain:
1. Pemungutan
retribusi untuk jasa penggunaan fasilitas parkir kendaraan selain kendaraan
angkutan penumpang, dalam Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2012 tentang
Retribusi Terminal disebutkan bahwa tarif parkir untuk sepeda motor senilai Rp.
1000,00 dan untuk mobil senilai Rp. 2000,00. Tarif parkir yang saat ini berlaku
di Terminal menggunakan tarif menurut Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012
tentang Parkir Jalan Umum, yaitu Rp. 1000,00 untuk motor dan Rp. 2.000,00 untuk
mobil.
2. Menurut Peraturan
Daerah Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal, Buang air besar senilai
Rp. 1500,00 sudah termasuk dengan fasilitas kebersihan, duduk, penerangan,
informasi, dan toilet atau MCK. Keyataan di lapangan, pengunjung terminal tetap
membayar penggunaan fasilitas toilet atau MCK senilai Rp. 2.000,00 untuk setiap
orang.
Sumber daya
Pemerintah Kota Bengkulu khususnya perangkat kantor masih sangat terbatas. Hal
ini dapat dilihat dari kurangnya tenaga pemantau lapangan atau tenaga pengawas,
dan tenaga administrasi yang menyebabkan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
Terminal tidak mungkin melaksanakan pengawasan satu per satu di lapangan.
Pemerintah Kota
Bengkulu masih mengalami kesulitan untuk membuat kebijakan yang disiplin dan
tegas yang mampu menciptakan kesadaran dan pelaksanaan peraturan yang berlaku
karena yang dihadapi adalah masyarakat itu sendiri. Banyaknya masyarakat luar
yang memanfaatkan jasa-jasa yang ada di lingkungan terminal untuk mencari
keuntungan dari jasa pelayanan terminal yang ada. Hal ini dapat dilihat dari
jasa penggunaan fasilitas parkir kendaraan, dengan adanya campur tangan dari
masyarakat luar yang ingin mencari keuntungan sendiri mereka memungut tarif
parkir tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan masih sering ditemukan
adanya calo-calo menjual tiket bus yang berada di lingkungan terminal.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian
pembahasan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Bahwa
pelaksanaan pemungutan retribusi terminal di Kota Bengkulu dilaksanakan oleh
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal sudah menunjukkan sistem pemungutan
yang cukup baik. Hal ini dapat dilihat dengan adanya pemisahan fungsi-fungsi
yang terkait dalam satu kali pemungutan retribusi terminal yaitu fungsi
pemungutan, fungsi pencatatan, fungsi penyetoran, dan fungsi pembukuan. Sistem
pengendalian intern yang digunakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
Terminal dalam pemungutan retribusi terminal sudah menunjukkan adanya unsur
sistem pengendalian intern yaitu struktur organisasi dengan tanggung jawab fungsional
yang tegas, sistem otorisasi dan prosedur pencatatan, praktik yang sehat, dan
karyawan yang mutunya sesuai dengan tanggung jawabnya. Pemungutan retribusi
dilakukan diluar terminal karena banyak kendaraan umum yang seharusnya masuk
terminal tidak masuk terminal. Pengambilan retribusi ini tidak sah sah
keberadaannya, karena pengabilan retribusi berada di luar lingkungan terminal.
2. Bahwa
kendala dalam pemungutan retribusi terminal di Kota Bengkulu diantaranya masih
kurangnya kesadaran wajib retribusi tertentu dan wajib pungut retribusi untuk
melaksanakan pungutan retribusi sesuai dengan peraturan yang berlaku, semakin
banyak masuknya masyarakat luar yang memanfaatkan pelayanan jasa di lingkungan
terminal untuk mencari keuntungan pribadi, dan kurangnya tenaga pengawas di
lapangan.
B.
Saran
Pemerintah Kota
Bengkulu diharapkan lebih meningkatkan program kerja untuk menertibkan, menata,
dan mengelola penggunaan jasa di Terminal Tirtonadi, karena sampai dengan saat
ini tenaga pengawas atau tenaga pemantau lapangan masih kurang, dan makin
banyaknya masyarakat luar yang memanfaatkan jasa-jasa di lingkungan terminal
akibat semakin meningkatnya jumlah pengangguran dan sulitnya mencari lapangan
pekerjaan. Hal ini seharusnya lebih mendapatkan perhatian khusus karena telah
mengganggu kepentingan umum, khususnya pengguna jasa di Terminal.
DAFTAR
PUSTAKA
Judisseno K Rimsky, 1997, Pajak dan Strategi
Bisnis : Suatu Tinjauan tentang Kepastian Hukum dan Penerapan Akutansi di
Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama Jakarta.
Kesit Bambang Prakosa, 2003, Pajak dan
Retriusi Daerah, UII Press, Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2012 tentang
Retribusi Terminal.
Pemungutan; Pajak, Retribusi dan Sumbangan,
http://ndy-ndlut.blogspot.com diakses tanggal 23 Maret 2014.
No comments:
Post a Comment