Tuesday, April 3, 2018

PAJAK TERMINAL



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pembangunan di suatu daerah dimaksudkan untuk membangun masyarakat seutuhnya, untuk itu diharapkan pembangunan tersebut tidak hanya mengejar kemajuan daerah saja, akan tetapi mencakup keseluruhan aspek kehidupan masyarakat yang dapat berjalan serasi dan seimbang disegala bidang dalam rangka menciptakan masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan spiritual. Pembangunan Nasional dan Pembangunan Daerah sesungguhnya menjadi tanggung jawab warga negara dan masyarakatnya. Kaitannya dengan pembangunan daerah dalam rangka otonomi daerah, pendapatan daerah menjadi sangat penting karena dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Dengan pembangunan daerah yang serasi dan terpadu disertai perencanaan pembangunan yang baik, efisien dan efektif maka akan tercipta kemandirian daerah dan kemajuan yang merata diseluruh wilayah Indonesia.
Salah satu sumber pendapatan yang dapat digali dan dikelola serta dimanfaatkan secara lebih intensif oleh masing-masing daerah adalah Pendapatan Asli Daerah. Dalam pengelolaan asli pendapatan daerah ini tiap-tiap daerah mempunyai cara tersendiri yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerahnya masing-masing serta berlandaskan pada peraturan daerah yang sudah ada. Semakin besar keuangan daerah maka akan semakin besar pula kemampuan daerah untuk dapat memberikan pelayanan bagi masyarakat dan daerahnya. Semakin tinggi pendapatan asli daerah yang dibandingkan dengan penerimaan otonomi, mengingat penerimaan dari pemerintah pusat sangat dominan dalam APBD. Dengan meningkatnya Pendapatan Asli Daerah dapat mengurangi ketergantungan dari pemerintah pusat.
Selain itu berhasil atau tidaknya suatu daerah semata-mata bukan diukur dari besarnya APBD saja tetapi juga dilihat dari banyaknya proyek pembangunan yang dilaksanakan di daerah tersebut. Maka dengan demikian upaya untuk menggali dan mengelola sumber pendapatan asli daerah mempunyai peranan yang sangat penting untuk penyelenggaraan pembangunan di daerah. Salah satu sumber pendaptan asli daerah adalah hasil Retribusi Terminal.
Retribusi terminal termasuk dalam retribusi jasa usaha dimana jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha adalah :
1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
3. Retribusi Tempat Pelelangan;
4. Retribusi Terminal;
5. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
6. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
7. Retribusi Penyedotan Kakus;
8. Retribusi Rumah Potong Hewan;
9. Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal;
10. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
11. Retribusi Penyeberangan di Atas Air;
12. Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
13. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan” . Sedangkan “terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan” . Dengan demikian dapat dipahami bahwa retribusi terminal adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan terhadap seluruh kendaraan bermotor umum di terminal yang melakukan kegiatan menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
Pemungutan retribusi terminal yang seharusnya harus dilakukan didalam terminal karena sesuai dengan peraturan yang telah ada. Sesuai dengan pengertian retribusi terminal di atas dikatan Retribusi adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa penyediaan dan pelayanan fasilitas terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelolah oleh Pemerintah Kota. Dapat dilihat beberapa tempat melakukan pemungutan retribusi terminal di luar wilayah terminal sepertin di terminal Sungai Hitam dan Betungan.
Terminal yang tidak memiliki fasilitas-fasilitas umum, dan pelayanan umum untuk kelancaran baik orang, barang maupun kendaraan maka retribusipun tidak bisa dipungut karena dikatakan retribusi terminal itu pungutan terhadap jasa penyediaan dan pelayanan fasilitas terminal yang telah disediakan sehingga bisa menikmatinya. Fasilitas-fasilitas terminal yang disediakan oleh Pemerintah Daerah antara lain: tempat parkir, tempat usaha permanen maupun semi permanent, gudang, toilet dan penginapan.
Pemungutan yang dilakukan di luar wilayah terminal oleh para petugas terminal maupun oleh Dinas Perhubungan. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal, tentu hal ini telah menyalahi peraturan yang telah ada karena melakukan pemungutan retribusi di luar wilayah terminal tanpa adanya penyediaan fasilitas-fasilitas terminal terminal yang telah ada dan tidak memberikan pelayanan terhadap mobil angkutan maupun kepada para penumpang. Pemungutan retribusi terminal itu bisa dilakukan apabila telah memenuhi poin-poin pada pengertian di atas.
Retribusi terminal merupakan salah satu sumber penerimaan Retribusi daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dalam rangka melaksanakan otonomi daerah. Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian, maka penulisan akan difokuskan pada: “Retribusi Terminal di Kota Bengkulu”.
B. Permasalahan
Berdasarkan uraian pada latar belakang, maka permasalahan yang akan dibahas adalah :
1.    Bagaimana pelaksanaan pemungutan retribusi terminal di Kota Bengkulu ?
2.    Apa yang menjadi kendala dalam pemungutan retribusi terminal di Kota Bengkulu ?
BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Pemungutan
“Pungutan” dan “pemungutan” adalah dua istilah yang hampir sama. Akan tetapi dua istilah tersebut mempunyai makna yang berbeda. Adapun makna pungutan yaitu hasil yang dipungut. Sedangkan makna pemungutan yaitu usaha memungut.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. (Pasal 1 Angka 13 UU Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah).
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau Retribusi, penentuan besarnya pajak atau Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau Retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. (Pasal 1 Angka 13 UU Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah).
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. (Pasal 1 Angka 49 UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah).

B. Pengertian Retribusi Daerah
1. Pengertian Retribusi Daerah
Retribusi daerah diatur dalam Undang-undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, yang dimaksud dengan Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
2. Fungsi Retribusi Daerah
Terdapat dua fungsi utama dalam pungutan retribusi daerah yaitu sebagai berikut ini.
a. Fungsi penerimaan merupakan fungsi pokok dari retribusi yaitu dijadikan sebagai alat untuk mengumpulkan dana bagi Pemerintah Daerah terutama yang menyangkut kelancaran penyediaan jasa dan pelayanan kepada masyarakat pembayar retribusi.
b. Fungsi pengatur mempunyai pengertian bahwa pungutan retribusi dipakai sebagai alat untuk menata kehidupan ekonomi dan sosial ekonomi masyarakat.
c. Jenis-jenis Retribusi Daerah
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, retribusi daerah dibagi menjadi tiga golongan yaitu sebagai berikut ini :
1) Retribusi Jasa Umum
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan kriteria-kriteria sebagai berikut ini :
a)  Retribusi Jasa Umum bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu.
b)  Jasa yang bersangutan merupakan kewenangan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
c)  Jasa tersebut memberi manfaat khusus bagi orang pribadi atau badan yang diharuskan membayar retribusi, disamping untuk melayani kepentingan umum.
d)  Jasa tersebut layak untuk dikenakan retribusi.
e)  Retribusi tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraannya.
f)   Retribusi dapat dipanggul secara efektif dan efisien, serta merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial.
g)  Pemungutan retribusi memungkinkan penyediaan jasa tersebut dengan tingkat dan atau kualitas pelayanan yang lebih baik.
Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum adalah sebagai berikut ini.
a)    Retribusi Pelayanan Kesehatan.
b)    Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan.
c)    Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil.
d)    Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Penguburan Mayat.
e)    Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
f)     Retribusi Pelayanan Pasar.
g)    Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
h)   Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
i)     Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
j)      Retribusi Pengujian Kapal Perikanan.

2) Retribusi Jasa Usaha
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Retribusi Jasa Usaha ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan kriteria-kriteria sebagai berikut ini :
a) Retribusi Jasa Usaha bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Umum atau Retribusi Perizinan Tertentu.
b) Jasa yang bersangkutan adalah jasa yang besifat komersial yang seyogyanya disediakan oleh sektor swasta tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang dimiliki/ dikuasai daerah tetapi belum dimanfaatkan secara penuh oleh Pemerintah Daerah.


Jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha adalah sebagai berikut ini.
a) Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
b) Retribusi Pasar Grosir dan/ atau Pertokoan.
c) Retribusi Tempat Pelelangan.
d) Retribusi Terminal.
e) Retribusi Tempat Khusus Parkir.
f) Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan / Villa.
g) Retribusi Penyedotan Kakus.
h) Retribusi Rumah Potong Hewan.
i) Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal.
j) Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
k) Retribusi Penyeberangan di Atas Air.
l) Retribusi Pengolahan Limbah Cair.
m) Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
3) Retribusi Perizinan Tertentu
Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Retribusi Perizinan Tertentu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan kriteria-kreiteria sebagai berikut ini.
a) Perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dalam rangka asas desentralisasi.
b) Perizinan tersebut benar-benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum.
c) Biaya yang menjadi beban daerah dalam penyelenggaraan izin tersebut dari biaya untuk menanggulangi dampak negatif dari perizinan tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai dari retribusi perizinan.
Jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu yaitu sebagai berikut ini.
a) Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
b) Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
c) Retribusi Izin Gangguan.
d) Retribusi Izin Trayek.
Dari jenis-jenis retribusi daerah di atas, Retribusi Terminal dapat digolongkan dalam jenis Retribusi Jasa Usaha.

d. Objek Retribusi Daerah
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, objek retribusi daerah adalah sebagai berikut ini.
1)  Jasa Umum, yaitu berupa pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
2)  Jasa Usaha, yaitu berupa pelayanan yang disediakan Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial.
3)  Perizinan Tertentu, yaitu kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
e. Subjek Retribusi Daerah
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, subjek retribusi daerah adalah sebagai berikut ini :
1)     Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan.
2)     Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan.
3)     Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah.
C. Pemungutan Retribusi Terminal di Kota Bengkulu
Dasar filosofis pembenaran negara mengatakan pemungutan retribusi sebagai pungutan yang mempunyai upaya pemaksaan dalam melaksanakanya berdasarkan pendekatan benefit, adalah bahwa warga negara menciptakan manfaat berupa kesejakteraan, perlindungan, kebebasan dan segala sesuatu yang berkaitan dengan manfaatnya bagi masyarakat.
Berdasarkan uraian diatas dapat disumpulkan bahwa pemungutan retribusi oleh negara pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan, perlindungan, kebebasan dan segala sesuatu yang berkaitan dengan manfaat bagi seluruh masyarakat. Retribusi yang baik haruslah mempunyai kriteria sebagai berikut:
1.     Distribusi dari beban pajak harus adil, setiap orang harus membayar sesuai dengan bagian yang wajar
2.     Pajak dan retribusi harus sedikit mungkin mencampuri keputusan ekonomi, apabila keputusan-keputusan ekonomi telah mungkin tercapai, beban pajak harus seminimal mungkin
3.     Pajak harus memperbaiki ketidakefisienan yang terjadi disektor swasta, apa bila instrumen pajak dapat melakukannya
4.     Struktur pajak dan retribusi harus mampu digunakan dalam kebijakan fiskal untuk tujuan stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi
5.     Sistem pajak dan retribusi harus jelas dan dimengerti.
6.     Administrasi dan biaya pelaksanana pajak dan retribusi harus sedikit mungking.
7.     Kepastian hukum yang jelas
8.     Dapat dilaksanakan
9.     Dapat diterima oleh umum.
Potensi Retribusi mempunyai kaitan erat dengan pertumbuhan ekonomi. Retribusi tidak dapat dilepaskan dari pertumbuhan ekonomi, potensi peneriman pajak dan retribusi suatu negara tergantung pada tingkat pendapatan perkapita, stuktur perekonomian, distribusi pendapatan, keadaan sosial dan politik .
Pertumbuhan pajak dan retribusi dipengaruhi oleh :
1. Tingkat pembangunan
2. Tingkat keterbukaan
3. Struktur perekonomian.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pertumbuhan pajak dan retribusi juga dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi, kondisi sosial dan politik, artinya semakin meningkat pertumbuhan ekonomi, semakin membaik kondisi sosial politik semakin baik administrasinya maka pertumbuhan pajak dan retribusi juga akan semakin meningkat.
Dasar pelaksanaan sistem pemungutan retribusi Terminal Kota Bengkulu adalah Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal. Dalam Peraturan Daerah ini disebutkan bahwa retribusi dipungut di seluruh wilayah terminal dan sub terminal. Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu tertentu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan pelayanan PemerintahKota. Masa retribusi dalam hal ini adalah satu hari. Retribusi terutang dalam masa retribusi terjadi pada saat penyelenggaraan pemungutan retribusi. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Dalam hal ini wajib retribusi harus membayar retribusi dengan cara mengisi SKRD dengan benar dan lengkap.
Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota sesuai dengan waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD. Apabila pembayaran retribusi dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil pembayaran retribusi harus disetor ke Kas Daerah dalam waktu selambat-lambatnya 1 x 24 jam hari kerja. Setiap pembayaran retribusi diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan. Walikota dapat memberikan izin kepada wajib retribusi untuk mengangsur retribusi terutang dalam kurun waktu tertentu, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Angsuran pembayaran retribusi harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut. Walikota dapat memberikan izin kepada wajib retribusi untuk menunda pembayaran retribusi sampai batas waktu yang ditentukan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD (Surat Tagihan Retribusi Terutang). Batas waktu keterlambatan pembayaran bunga retribusi maksimal 6 (enam) bulan. Dalam hal wajib retribusi tidak melaksanakan kewajiban membayar retribusi selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dan melanggar ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah ini, dapat diambil tindakan berupa pencabutan izin penempatan atau izin lainnya.
Surat teguran atau Surat Peringatan sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang. Surat Teguran atau Surat Peringatan dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk. Walikota berdasarkan permohonan wajib retribusi dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya retribusi, kecuali bila wajib pungut retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Kadaluwarsa penagihan retribusi tersebut tertangguh apabila diterbitkan Surat Teguran atau ada pengakuan hutang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Mekanisme pelaksanaan sistem pemungutan retribusi Terminal yaitu sebagai berikut ini :
1.  Wajib retribusi yang menggunakan jasa pelayanan terminal dipungut sesuai tingkat penggunaan jasa. Wajib retribusi membayar retribusi terutang kepada petugas pemungut retribusi.
2.  Atas pungutan tersebut petugas pemungut retribusi memberikan tanda bukti dengan menggunakan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) lembar 2 atau dokumen lain yang dipersamakan kepada wajib retribusi, dalam hal ini adalah karcis retribusi.
3.  Setelah pergantian shift petugas pemungut retribusi menyerahkan SKRD lembar 1 dan hasil pungutan retribusi kepada Bendahara Penerima Pembantu, dan SKRD lembar 3 kepada Bagian Akuntansi.
4.  Pergantian shift dilakukan dua kali pada waktu siang dan malam. Untuk pemungutan retribusi dari pagi sampai dengan siang hari pukul 14.00 WIB, uang hasil pemungutan retribusi diserahkan kepada Bendahara Penerima Pembantu pada hari itu juga. Untuk pemungutan retribusi siang hari sesudah pukul 14.00 WIB sampai dengan malam hari, uang hasil pemungutan retribusi diserahkan hari berikutnya pada waktu pagi hari.
5.  Bendahara Penerima Pembantu menerima uang hasil pungutan retribusi, menghitung, dan mencatat uang hasil penerimaan pungutan ke Buku Penerimaan dan Surat Tanda Setoran, kemudian diserahkan ke petugas penyetor.
6.  Hasil pungutan tersebut kemudian disetorkan petugas penyetor ke Kas Daerah (Bank Bengkulu) dalam waktu selambat-lambatnya 1 x 24 jam hari kerja.
7.  Pihak Bank memberikan tanda pengesahan (validasi) di Surat Tanda Setoran.
Sistem pengendalian intern dalam pemungutan retribusi di Terminal yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal yaitu sebagai berikut ini :
1. Fungsi yang Terkait
Terdapat beberapa fungsi yang terkait dalam satu kali pemungutan retribusi Terminal. Fungsi-fungsi tersebut saling berkaitan dan mendukung satu sama lain sehingga terbentuk kesatuan. Fungsi-fungsi tersebut yaitu sebagai berikut ini.
a. Fungsi Pemungutan
Fungsi pemungutan yaitu petugas pemungut retribusi. Petugas pemungut bertugas untuk melakukan pungutan retribusi kepada wajib retribusi dengan menggunakan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen yang dipersamakan yaitu karcis retribusi yang telah divalidasi.
b. Fungsi Pencatatan
Fungsi pencatatan yaitu Bendahara Penerima Pembantu dibantu oleh petugas penerimaan. Bendahara Penerima Pembantu bertugas untuk menerima SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) lembar 1 dari petugas pemungut retribusi, menerima uang hasil pungutan retribusi, mengitung, dan mencatat kedalam Buku Penerimaan dan Surat Tanda Setoran.
c. Fungsi Penyetoran
Fungsi penyetoran adalah petugas penyetor dibawah koordinasi dari Bendahara Penerima Pembantu. Petugas penyetor bertugas untuk menyetorkan uang hasil pungutan retribusi ke Bank Bengkulu kemudian menyerahkan Surat Tanda Setoran yang telah divalidasi oleh pihak bank kepada Bendahara Penerima Pembantu.
d. Fungsi Pembukuan
Fungsi pembukuan bertugas untuk membukukan uang hasil pemungutan retribusi ke dalam Buku Harian dan Buku Induk dalam satu kali pemungutan serta membuat laporan berupa nota dinas dari hasil pemungutan yang diperoleh.
2. Dokumen yang Digunakan
Dokumen yang digunakan dalam pemungutan retribusi di Terminal yaitu sebagai berikut ini :
a. Karcis
Karcis merupakan dokumen utama yang digunakan oleh petugas pemungut retribusi terminal sebagai bukti pemungutan.
b. Surat Tanda SetoranSurat Tanda Setor dibuat oleh Bendahara
Penerima Pembantu untuk menyetorkan hasil pungutan yang diperoleh setiap hari ke Kas Daerah melalui Bank Bengkulu.
3. Elemen dalam Pemungutan Retribusi Terminal Elemen dasar dalam pemungutan retribusi Terminal adalah sebagai berikut ini :
a. Wajib Retribusi
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. Wajib retribusi melakukan pembayaran retribusi kepada petugas pemungut retribusi sesuai dengan tingkat penggunaan jasa yang digunakan di lingkungan terminal. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan luas dan jangka waktu pemakaian terminal, jenis pelayanan, jenis kendaraan, jumlah dan waktu pelayanan.
b. Petugas Pemungut Retribusi
Petugas pemungut bertugas untuk melakukan pungutan retribusi kepada wajib retribusi dengan menggunakan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen yang dipersamakan yaitu karcis retribusi yang telah divalidasi.
c. Bendahara Penerima Pembantu
Bendahara penerima pembantu bertugas untuk menerima SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) lembar 1 dari petugas pemungut retribusi, menerima uang hasil pungutan retribusi, menghitung dan mencatat kedalam Buku Penerimaan dan Surat Tanda Setoran.
d. Bagian Akuntansi
Bagian akuntansi bertugas untuk menerima SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) lembar 3 dari petugas pemungut retribusi kemudian membukukan uang hasil pungutan retribusi kedalam Buku Harian.
e. Petugas Penyetor
Petugas penyetor dibawah koordinasi dari Bendahara Penerima Pembantu bertugas untuk menyetorkan uang hasil pungutan retribusi ke Bank Bengkulu kemudian menyerahkan Surat Tanda Setoran yang telah divalidasi oleh pihak Bank ke Bendahara Penerima Pembantu.
f. Pihak Bank
g. Pihak Bank dalam hal ini yaitu Bank Bengkulu. Pihak Bank menerima uang hasil pungutan retribusi dari petugas penyetor kemudian memberikan validasi ke Surat Tanda Setoran (STS).
4. Unsur Pengendalian Intern
Unsur-unsur pengendalian intern yang diterapkan dalam sistem pemungutan retribusi di Terminal terdiri dari organisasi, sistem otorisasi dan prosedur pencatatan, praktik yang sehat, dan karyawan yang sesuai dengan tanggung jawabnya. Unsurunsur pengendalian intern dalam Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal selanjutnya dirinci sebagai berikut ini :
a. Organisasi
Struktur organisasi dalam Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal telah ada pemisahan tanggung jawab fungsional yang tegas. Hal ini dapat dilihat dari adanya lebih dari satu orang atau satu unit dengan tugas dan fungsi yang berbeda-beda. Struktur organisasi di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal dikepalai oleh seorang Kepala UPTD, kemudian dibagi menjadi beberapa unit yaitu Urusan Tata Usaha, Urusan Pungutan, Urusan Pengaturan dan Pengawasan Lalu Lintas, Urusan Keamanan dan Ketertiban, dan Urusan Kebersihan dan Perawatan Bangunan.
Diluar itu juga terdapat staf yang menangani bagian umum dan kepegawaian, pembantu bendahara barang, pembantu bendahara pengeluaran, dan pembantu bendahara pendapatan.
b. Sistem Otorisasi dan Prosedur Pencatatan
Dalam organisasi, setiap transaksi hanya terjadi atas dasar otorisasi dari pejabat yang memiliki wewenang untuk menyetujui terjadinya transaksi tersebut. Dalam sistem pemungutan retribusi terminal di Terminal telah ada sistem wewenang untuk otorisasi atas terlaksananya setiap transaksi. Penggunaan formulir merupakan media yang digunakan untuk merekam penggunaan wewenang untuk memberikan otorisasi terlaksananya transaksi pemungutan retribusi, yang dipakai sebagai dasar untuk pencatatan transaksi dalam catatan akuntansi.
c. Praktik yang Sehat
Cara-cara yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal dalam menciptakan praktik yang sehat untuk melaksanakan tugas dan fungsi setiap unit organisasi yaitu sebagai berikut ini.
1)     Adanya penggunaan formulir bernomor urut cetak yang pemakaiannya dipertanggungjawabkan kepada pihak yang berwenang.
2)     Adanya pemeriksaan mendadak (surprised audit) yang dilaksanakan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dengan jadwal yang tidak teratur.
3)     Pemungutan retribusi terminal tidak dilaksanakan dari awal sampai akhir oleh satu orang melainkan dilaksanakan oleh beberapa orang petugas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab yang berbeda.
4)     Adanya perputaran jabatan yang diadakan rutin, sehingga dapat menjaga indepedensi pejabat dalam melaksanakan tugasnya.
5)     Adanya sistem pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Daerah apabila menemukan kejanggalan. Pengawasan ini dilakukan secara rutin dengan cara sebagai berikut :
a)     Pengawasan dilakukan secara langsung atau inspeksi mendadak (SIDAK).
b)     Pengawasan dilakukan dengan melihat dari hasil dan laporan realisasi penerimaan retribusi terminal.
6) Secara periodik diadakan pencocokan atau rekonsiliasi antara kekayaan secara fisik dengan catatan akuntansinya untuk menjaga kekayaan organisasi dan mengecek ketelitian dan keandalan catatan akuntansi.
d. Karyawan yang Mutunya Sesuai dengan Tanggung Jawabnya Unsur mutu karyawan merupakan unsur sistem pengendalian intern yang paling penting. Jika perusahaan memiliki karyawan yang kompeten dan jujur, unsur pengendalian yang lain dapat dikurangi sampai batas minimum, maka perusahaan akan mampu menghasilkan pertanggungjawaban keuangan yang dapat diandalkan. Untuk dapat mendapatkan karyawan yang kompeten dan dapat dipercaya, cara yang ditempuh oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal yaitu dengan seleksi calon karyawan atau pegawai berdasarkan persyaratan yang dituntut oleh pekerjaannya.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal, Bab VI Struktur dan Besaranya Tarif, Pasal 8 disebutkan bahwa :
Struktur dan besaranya tari ditetapkan sebagai berikut :
No. Jenis Fasilitas dan Pelayanan Tarif (Rp)
a. 1. - Angkutan Kota
- Pedesaan Rp 500,- sekali masuk
Rp 1.000,- sekali masuk
2. Taksi
3. Angkutan antar Kota Dalam Propinsi :
- Mobil Bus
- Mobil Penumpang
Rp 3.000,- sekali masuk
Rp 2.000,- sekali masuk
4. Angkutan antar Kota antar Propinsi :
- Mobil bus non ekonomi
- Mobil bus ekonomi
- Mobil penumpang
Rp 5.000,- sekali masuk
Rp 4.000,- sekali masuk
Rp 3.000,- sekali masuk
5. Angkutan barang/truk :
- Roda 4 (empat)
- Roda 6 (enam)
- Roda 8 (delapan) ke atas
- Trailer
Rp 2.000,- sekali masuk
Rp 3.000,- sekali masuk
Rp 5.000,- sekali masuk
Rp 20.000,- sekali masuk
6. Parkir menginap di terminal
- Kendaraan truk/bus
- Kendaraan pribadi
Rp 30.000,-/malam
Rp 20.000,-/malam
b. 7. a. Tempat usaha permanen
b. Tempat usaha semi permanen
c. STBMH
- Tempat usaha permanen
- Tempat usaha semi permanen
d. Gudang Rp 2.000,-/ hari
Rp 1.000,-/hari
Rp 100.000,-/tahun
Rp 75.000,-/tahun
Rp 25.000,-/M2/Tahun
c. a. Buang air besar
b. Buang air kecil
c. Mandi
d. Penggunaan tempat penginapan Rp 15.000,- sekali masuk
Rp 1.000,- sekali masuk
Rp 2.000,- sekali masuk
Rp 5.000,0 sekali masuk
Dalam pemungutan retribusi kendaraan angkutan kota, desa, bus antar kota, bus antar kota antar propinsi, dilakukan pada jalan di luar terminal. Hal ini dilakukan karena saat ini banyak kendaraan angkutan yang tidak masuk terminal tetapi hanya lewat pada jalan di luar terminal.
Pengawasan yang dilakukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal Kota Bengkulu untuk Meminimalisai Penyelewengan. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal dalam melaksanakan tugas pemungutan retribusi terminal melakukan pengawasan agar pemungutan retribusi dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengawasan yang digunakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal merupakan pengawasan berdasarkan subjek pengawas yaitu sebagai berikut ini :
1. Pengawasan atasan langsung
Pengawasan dilakukan secara langsung oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal kepada bawahannya apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahannya.
2. Pengawasan dari luar
Pengawasan dari luar dilakukan oleh Badan Pengawas Daerah (BAWASDA) atau Inspektorat Wilayah. Badan Pengawas Daerah melakukan pengawasan apabila terdapat penyimpangan atau pelaksanaan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

D. Kendala dalam Pemungutan Retribusi Terminal Di Kota Bengkulu
Dalam melaksanakan tugasnya tidak dapat dihindari adanya kendala-kendala dan kelemahan-kelemahan yang menghambat jalannya tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal. Kendala di dalam pemungutan retribusi terminal yang masih memerlukan perbaikan-perbaikan yaitu antara lain : Dalam pelaksanaan sistem pemungutan retribusi di Terminal, masih ada wajib retribusi tertentu yang kurang sadar akan kewajibannya untuk membayar retribusi. Hal ini dapat dilihat dari masih seringnya wajib retribusi jasa penggunaan kios atau los yang menunda atau menunggak pembayaran retribusi, dan masih banyaknya wajib retribusi loket bus malam, retribusi tanda pengenal yang menghindari membayar retribusi dengan berbagai alasan.
Kurangnya pengawasan secara langsung kepada wajib pungut retribusi menyebabkan pelaksanaan pemungutan retribusi di Terminal memungkinkan wajib pungut untuk melakukan penarikan retribusi tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini dapat dilihat dari masih seringnya wajib pungut retribusi yang tidak mengembalikan uang kembalian yang seharusnya diserahkan kepada wajib retribusi, sebagai contoh dalam pemungutan retribusi ruang tunggu yaitu senilai Rp. 200,00 apabila wajib retribusi menyerahkan Rp. 500,00 atau Rp. 1.000,00 wajib retribusi ada yang tidak menyerahkan uang kembalian dan juga ada wajib pungut yang tidak menyerahkan karcis sebagai tanda pembayaran retribusi yang seharusnya menjadi hak wajib retribusi. Penyimpangan juga masih sering ditemukan dalam pemungutan retribusi bus cepat atau bus lambat, wajib pungut retribusi sering tidak menyerahkan uang kembalian kepada wajib retribusi apabila mereka membayar dengan uang lebih. Masih ditemukan adanya peyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam pemungutan retribusi di Terminal yaitu antara lain:
1. Pemungutan retribusi untuk jasa penggunaan fasilitas parkir kendaraan selain kendaraan angkutan penumpang, dalam Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal disebutkan bahwa tarif parkir untuk sepeda motor senilai Rp. 1000,00 dan untuk mobil senilai Rp. 2000,00. Tarif parkir yang saat ini berlaku di Terminal menggunakan tarif menurut Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Parkir Jalan Umum, yaitu Rp. 1000,00 untuk motor dan Rp. 2.000,00 untuk mobil.
2. Menurut Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal, Buang air besar senilai Rp. 1500,00 sudah termasuk dengan fasilitas kebersihan, duduk, penerangan, informasi, dan toilet atau MCK. Keyataan di lapangan, pengunjung terminal tetap membayar penggunaan fasilitas toilet atau MCK senilai Rp. 2.000,00 untuk setiap orang.
Sumber daya Pemerintah Kota Bengkulu khususnya perangkat kantor masih sangat terbatas. Hal ini dapat dilihat dari kurangnya tenaga pemantau lapangan atau tenaga pengawas, dan tenaga administrasi yang menyebabkan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal tidak mungkin melaksanakan pengawasan satu per satu di lapangan.
Pemerintah Kota Bengkulu masih mengalami kesulitan untuk membuat kebijakan yang disiplin dan tegas yang mampu menciptakan kesadaran dan pelaksanaan peraturan yang berlaku karena yang dihadapi adalah masyarakat itu sendiri. Banyaknya masyarakat luar yang memanfaatkan jasa-jasa yang ada di lingkungan terminal untuk mencari keuntungan dari jasa pelayanan terminal yang ada. Hal ini dapat dilihat dari jasa penggunaan fasilitas parkir kendaraan, dengan adanya campur tangan dari masyarakat luar yang ingin mencari keuntungan sendiri mereka memungut tarif parkir tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan masih sering ditemukan adanya calo-calo menjual tiket bus yang berada di lingkungan terminal.





BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian pembahasan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.  Bahwa pelaksanaan pemungutan retribusi terminal di Kota Bengkulu dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal sudah menunjukkan sistem pemungutan yang cukup baik. Hal ini dapat dilihat dengan adanya pemisahan fungsi-fungsi yang terkait dalam satu kali pemungutan retribusi terminal yaitu fungsi pemungutan, fungsi pencatatan, fungsi penyetoran, dan fungsi pembukuan. Sistem pengendalian intern yang digunakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal dalam pemungutan retribusi terminal sudah menunjukkan adanya unsur sistem pengendalian intern yaitu struktur organisasi dengan tanggung jawab fungsional yang tegas, sistem otorisasi dan prosedur pencatatan, praktik yang sehat, dan karyawan yang mutunya sesuai dengan tanggung jawabnya. Pemungutan retribusi dilakukan diluar terminal karena banyak kendaraan umum yang seharusnya masuk terminal tidak masuk terminal. Pengambilan retribusi ini tidak sah sah keberadaannya, karena pengabilan retribusi berada di luar lingkungan terminal.
2.  Bahwa kendala dalam pemungutan retribusi terminal di Kota Bengkulu diantaranya masih kurangnya kesadaran wajib retribusi tertentu dan wajib pungut retribusi untuk melaksanakan pungutan retribusi sesuai dengan peraturan yang berlaku, semakin banyak masuknya masyarakat luar yang memanfaatkan pelayanan jasa di lingkungan terminal untuk mencari keuntungan pribadi, dan kurangnya tenaga pengawas di lapangan.


B. Saran
Pemerintah Kota Bengkulu diharapkan lebih meningkatkan program kerja untuk menertibkan, menata, dan mengelola penggunaan jasa di Terminal Tirtonadi, karena sampai dengan saat ini tenaga pengawas atau tenaga pemantau lapangan masih kurang, dan makin banyaknya masyarakat luar yang memanfaatkan jasa-jasa di lingkungan terminal akibat semakin meningkatnya jumlah pengangguran dan sulitnya mencari lapangan pekerjaan. Hal ini seharusnya lebih mendapatkan perhatian khusus karena telah mengganggu kepentingan umum, khususnya pengguna jasa di Terminal.























DAFTAR PUSTAKA

Judisseno K Rimsky, 1997, Pajak dan Strategi Bisnis : Suatu Tinjauan tentang Kepastian Hukum dan Penerapan Akutansi di Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama Jakarta.
Kesit Bambang Prakosa, 2003, Pajak dan Retriusi Daerah, UII Press, Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal.
Pemungutan; Pajak, Retribusi dan Sumbangan, http://ndy-ndlut.blogspot.com diakses tanggal 23 Maret 2014.

No comments:

Post a Comment

buku bimbingan

                                                                                                                                            ...

082126189815

Name

Email *

Message *