PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
Mata Kuliah PKN

Disusun Oleh:
NAMA : BAYU
ANUGRAH RAMADHAN
NPP :
25.0547
KELAS : C-4
MANAJEMEN PEMERINTAHAN
INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
JATINANGOR
2015
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena telah memberikan
kekuatan dan kemampuan sehingga makalah ini bisa selesai tepat pada waktunya.
Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Makalah Pancasila
Sebagai Ideologi Negara.
Penulis
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung
dalam penyusunan makalah ini.
Penulis
sadar makalah ini belum sempurna dan memerlukan berbagai perbaikan, oleh karena
itu kritik dan saran yang membangun sangat dibutuhkan.
Akhir
kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan
semua pihak.
Jatinangor,
Januari 2015
Penulis,
DAFTAR ISI
Kesetiaaan, nasionalisme, dan patriotisme warga Negara kepada
bangsa dan negaranya dapat diukur dalam bentuk kesetiaan mereka terhadap
filsafat negaranya secara formal diwujudkan dalam bentuk peraturan
perundang-undangan (Undang-undang Dasar 1945, dan peraturan perundang-undangan
lainnya). Kesetiaan warga Negara tersebut tampak dalam sikap dan tindakan,
menghayati, mengamalkan dan mengamankan peraturan Perundangan-Undangan itu.
Pancasila adalah sendi, asas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan
baik.Secara singkat dapat diuraikan bahwa kedudukan pancasila adalah sebagai
dasar Negara RI.Untuk mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan Negara, sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia dan sebagai ligature bangsa Indonesia.
Kesetiaan ini akan semakin kokoh apabila mengakui dan menyakini kebenaran,
kebaikan dan keunggulan pancasila sepanjang masa. Pancasila dalam kedudukannya
sebagai ideology Negara, di harapkan mampu filter untuk menyerap pengaruh
perubahan zaman di era globalisasi ini.
Artinya pancasila merupakan satu ideologi yang dianut oleh
Negara atau pemerintah dan rakyat Indonesia secara keseluruhan, bukan milik
atau monopoli seseorang ataupun sesuatu golongan tertentu. Sebagai filsafat
atau dasar kerohanian Negara, yang meruapakn cita-cita bangsa, Pancasila harus
dilaksanakan atau diamalkan, yang mewujudkan kenyataan dalam penyelenggaraan
hidup kenegaraan kebangsaan dan kemasyarakatan kita.
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa
seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia
serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di
dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Bahwasanya Pancasila yang
telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup
bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak
ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan
bangsa Indonesia. Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian
Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan
pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga
negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan
dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
Pancasila sebagai dasar Negara, maka mengamalkan dan
mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai sifat imperatif dan
memaksa, artinya setiap warga Negara Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya.
Untuk menghidari adanya kesimpangsiuran dalam penyusunan
makalah ini, maka penulis membatasi masalah-masalah yang akan di bahas
diantaranya:
1.
Apa Pengertian Asal Mula Pancasila ?
2.
Bagaimana Kedudukan dan Fungsi Pancasila?
Dalam
penyusunan Makalah ini, penulis mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
1.
Penulis ingin mengetahui asal mula Pancasila.
2.
Pada hakikatnya, Pancasila mempunyai dua fungsi yaitu sebagai
pandangan hidup dan sebagai dasar negara oleh sebab itu penulis ingin
menjabarkan keduanya.
3.
Penulis ingin mendalami / menggali arti dari sila-sila
pancasila.
Pancasila sebagai dasar filsafat
serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara otodidak
serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang sebagaimana yang terjadi pada
ideologi-ideologi lain di dunia, namun terbentuknya Pancasila melalui proses
yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia.
Secara Kausalitas Pancasila sebelum
disyahkan menjadi dasar filsafat negara nilai-nilainya telah ada serta berasal
dari bangsa Indonesia sendiri yang berupa nilai adat istiadat, kebudayaan,
serta religious. Kemudian para pendiri Negara Indonesia merumuskan secara
musyawarah mufakat dalam sidang BPUPKI I, sidang Panitia Sembilan yang kemudian
menghasilkan Piagam Jakarta yang memuat Pancasila yang peetama, kemudian
dibahas lagi dalam sidang BPUPKI II. Setelah kemerdekaan Indonesia sebelum
sidang resmi PPKI Pancasila sebagai calon dasar pada filsafat negara dibahas
serta disempurnakan kembali dan akhirnya tanggal 18 Agustus 1945 disahkan oleh
PPKI sebagi dasar filsafat Negara Republik Indonesia.
Secara kuasalitas asal mula
Pancasila dibedakan atas dua macam yaitu: asal mula yang langsung dan
asal mula yang tidak langsung.
sebelum disyahkan menjadi dasar
filsafat negara nilai-nilainya telah ada serta berasal dari bangsa Indonesia
sendiri yang berupa nilai adat istiadat, kebudayaan, serta religious. Kemudian
para pendiri Negara Indonesia merumuskan secara musyawarah mufakat dalam sidang
BPUPKI I, sidang Panitia Sembilan yang kemudian menghasilkan Piagam Jakarta
yang memuat Pancasila yang peetama, kemudian dibahas lagi dalam sidang BPUPKI
II. Setelah kemerdekaan Indonesia sebelum sidang resmi PPKI Pancasila sebagai
calon dasar pada filsafat negara dibahas serta disempurnakan kembali dan
akhirnya tanggal 18 Agustus 1945 disahkan oleh PPKI sebagi dasar filsafat
Negara Republik Indonesia.
Secara kuasalitas asal mula Pancasila
dibedakan atas dua macam yaitu: asal
mula yang langsung dan asal mula yang tidak langsung.
a.
Asal
Mula yang Langsung
Pengertian asal mula secara ilmiah
filsafati dibedakan atas empat macam yaitu:Kausa Materialis, Kausa Formalis,
Kausa Efficient dan Kausa Finalis (Bagus,1991:158). Teori ini dikebangkan
oleh Aristoteles, Pancasila adalah asal mula yang langsung terjadinya Pancasila
sebagai dasar filsafat Negara yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang
Proklamasi Kemerdekaan yaitu sejak dirumuskan oleh para pendiri Negara sejak
sidang BPUPKI I, Panitia Sembilan, sidang BPUPKI II serta sidang PPKI sampai
pengesahannya. Rincian asal mula langsung Pancasila menurut Notonagoro:
1) Asal mula bahan (Kausa
Materialis)
Bangsa Indonesia adalah sebagai asal
nilai-nilai Pancasila, merupakan unsur-unsur Pancasila yang berupa nilai adat
istiadat serta religious yang terdapat dikehidupan bangsa Indonesia. Dengan
demikian Pancasila adalah pada bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam
kepribadian dan pandangan hidup.
2) Asal mmula bentuk (Kausa
Formalis)
Sebagaimana telah dirumuskan dalam
UUD 1945. Maka asal mula bentuk Pancasila adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh.
Hatta serta anggota BPUPKI lainnya merumuskan dan membahas Pancasila terutama
dalam hal bentuk, rumusan, dan nama Pancasila.
3) Asal mula karya (Kausa Effisien)
Yaitu asal mula yang menjadikan
Pancasila dari calon dasar Negara yang sah, setelah dilakukan pembahasan baik
dalam sidang-sidang BPUPKI, Panitia Sembilan.
4) Asal mula tujuan (Kausa Finalis)
Tujuannya adalah untuk dijadikan
sebagai dasar Negara. Oleh karena itu para anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan
termasuk Soekarno dan Hatta, yang sebelumnya ditetapkan oleh PPKI. Juga
berfungsi sebagai kausa sambungan karena yang merumuskan dasar filsafat Negara.
b.
Asal mula yang tidak langsung.
Secar kuasalitas yaitu asal mula
sebelum prokalamasi kemerdekaan. Berarti terdapat dalam adat-istiadat,
kebudayaan, dan agama bangsa Indonesia. Dengan demikian ada kepribadian dalam
pandangan hidup sehari-hari. Maka asal mula tidak langsung pancasila bilamana
dirinci adalah sebagai berikut :
1) Unsur-unsur Pancasila tersebut
sebelum dirumuskan, nilai-nilainya yaitu nilai Ketuhanan, Kemanusiaan,
Persatuan, Kerakyatan, dan Nilai Keadilan.
2) Nilai-nilai tersebut terkandung
dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia, dan menjadi pedoman dalam
memecahkan problema kehidupan bangsa Insonesia.
3) Jadi pada hakikatnya bangsa
Indonesia sendiri sebagai “Kausa Materialis”.
c. Bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam
“Tri Prakara”
Bahwa Pancasila sebelum disahkan
oleh PPKI sebagai Dasar Filsafat Negara Indonesia secara Yurisdis, dalam
kenyataannya unsu-unsur seperti atat-istiadat, kebudayaan dan religious telah
melekat dalam kehidupan sehari-hari. Kemudian unsur-unsur tersebut disahkan
pada tanggal 18 Agustus 1945. Berdasarkan Pengertian tersebut maka pada
hakekatnya bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam Tiga asas atau ‘Tri Prakara’ yang isinya :
Pertama: Bahwa unsur-unsur Pancasila sebelum
disahkan menjadi dasar filsafat Negara filsafat secara Negara yurisdis
sudah dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam adat-istiadat dan
kebudayaan dalam arti luas (Pancasila
Asas Kebudayaan).
Kedua: Pancasila telah
terdapat pada bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam agama-agama /
nilai-nilai Religius (Pancasila Asas
Religius)
Ketiga: Unsur-unsur tadi
kemudian diolah, dibahas dan dirumuskan secara saksama oleh para pendiri Negara
dalam sidang PBUPKI, Panitia ‘Sembilan’. Setelah bangsa Indonesia merdeka
rumusan pancasila tersebut Kemudian disahkan oleh PPKI sebagai dasar
Filsafat Nega Indonesia dan terwujudlah Pancasila sebagai asas kenegaraan (Pancasila Asas Kenegaraan).
Pancasila sebagai dasar Negara memiliki pengertian yang berbeda dengan fungsi
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, demikian pula berkaitan
dengan kedudukan dan fungsi Pancasila yang lainnya.
Sebagai titik sentral pembahasan adalah kedudukan dan fungsi pancasila sebagai
dasar Negara Republik Indonesia. Namun perlu dipahami asal mulanya adalah
digali dari unsur-unsur yang berupa nilai-nilai yang terdapat pada bangsa
Indonesia sendiri yang berupa pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu
kedudukan dan fungsi pancasila dapat dipahami melalui uraian berikut:
1.
Pancasila
sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia sebagai mahluk ciptaan tuhan
yang maha esa, dalam perjuangan untukmencapai kehidupan yang lebih sempurna,
senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang di junjungnya sebagai suatu
pandangan hidup. Nilai-nilai luhur yaitu merupakan tolok ukur kebaikan yang
berkenaan dengan hal-hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia,
seperti cita-cita yang hendak dicapainya dalam hidup manusia.
Pandangan hidup hidup berfungsi
sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam
interaksi antar manusia dalam masyarakat serta dalam alam sekitarnya.
Pandangan hidup bangsa dapat disebut
sebagai ideologi bangsa(nasional), dan pandangan hidup Negara dapat disebut
sebagai ideologi Negara. Dalam proses penjabaran dalam kehidupan modern antara
pandangan hidup bangsa memiliki hubungan yang bersifat timbale balik. Yang
tercermin dalam kehidupan Negara yaitu Pemerintah terikat oleh kewajiban
konstitusional yaitu kewajiaban Pemerintah dan penyelenggara Negara untuk
memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita
moral (Darmodiharjo, 1996:35)
![]() |
Pandangan yang ada pada msyarakat
yang ada dalam masyarakat Indonesia tersebut semakin menjelma menjadi pandangan
hidup bangsa yang telah trintis sejak zaman Sriwijaya, majapahit kemudian
Sumpah Pemuda 1982. Kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri Negara
dalam sidang BPUPKI, Panitia Sembilan, dan PPKI. Maka Pancasila disepakati
sebagai Pandangan Hidup Negara dan sekaligus sebagai Ideologi Negara.
Dengan suatu pandangan hidup yang
jelas maka bangsa Indonesia akan memiliki pegangan dan pedoman ke arah mana
tujuan yang ingin dicapainya. Dengan suatu pandangan hidup yang diyakininya
bangsa Indonesia akan mampu membendung dan memecahkan berbagai masalah polotik,
social budaya, ekonomi, hukum, hankam dan persoalan lainnya.dalam gerak
masyarakat yang semakin maju.
Dengan demiakian pandangan hidup
Pancasila bagi bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tersebut harus
meupakan asas persatuan bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman.
Sebagai inti sari dari nilai bufaya
masyarakat Indonesia, maka pancasila merupakan cita-cita moral bangsa yang
memberikan pedoman kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berprilaku luhur dalam
kehidupan sehari dalambermasyarakarat,berbangsa dan bernegara.
2. Pancasila
sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila dalam kedudukannya ini
sering disebut sebagai ddasar Filsafat atau dasar Falsafah Negara(Philosofische Gronsliag) dari Negara,
ideology Negara atau (Staatsidee).
Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk
mengatur pemeintahan Negara atau pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur
penyelenggaraan Negara. Maka Pancasila merupakan sumber dari segala sumber
Hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah Hukum Negara yang secara
konstitusional mengatur Negara Replublik Indonesia beserta seluruh
unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintah Negara. Dalam
kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara
hokum.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum
Indonesia maka Pancasila tercantum dalam pembukaan UUD 1945, kemudian
dijabarkan dalam pokok-pokok pikiran, meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945
yang pada akhirnya dijabarkan dalam pasal UUD 1945, serta hukum positif
lainnya. Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara tersebut dapat dirincian
sebagai berikut :
a) Pancasila sebagai dasar Negara
adalah merupakan sumber dari segala sumber Indonesia. Dengan demikian pancasila
merupakan asas kerohanian tertib hukum yang dalam pembukaan UUD 1945 dijelmakan
lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
b) Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari UUD 1945.
c) Mewujudkan cita-cita hukum bagi
hukum dasar Negara (tertulis maupun tidak tertulis).
d) Mengandung norma yang mengharuskan
UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara Negara memegang
teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam
pokok pikiran keempat “….negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha
Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adik dan beradab.”
e) Merupakan sumber semangat
bagi UUD 1945, bagi penyelenggara Negara, para pelaksana pemerintah. Hal ini
dapat dipahami karena semangat adalah sangat penting bagi pelaksana dan
penyelengara Negara. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerohanian Negara
sebagai pandangan hidup bangsa, Maka
dinamika masyarakat dan Negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas
kerohanian Negara.
3.
Pancasila
sebagai ideology Bangsa dan Negara Indonesia
Sebagai
suatu ideologi bagsa dan negara indonesia maka pancasila pada hakikatnya bukan
hanya merupakan hasil perenungn atau pemikiran seseorang ataru kelompok orang
sebagaimana ideologi-ideologi lain didunia, namun pancasila diangkat dari
nilai-nilai adat-istiadat, kebudayaan serta Religius yang terdapat dalam
pandangan hidup masyarakat indonesia Sebelum membentuk Negara, dengan lain
perkataan unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) pancasila tidak lain
diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini
merupakan kausa materialis (bahan materi) pancasila.
Unsusr-unsur pancasila tersebut
kenmudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri Negara,sehingga pancasila
berkedudukan sebagai dasar Negara dan ideology bangsa dan Negara Indonesia.
Dengan demikian pancasila sebagai ideology bangsa dan Negara Indonesia berakar
pada pandangan hidup dan budaya bangsa, dan bukannya mengangkat atau pengambil
ideology dari bangsa lain. Oleh karena Ciri khas pancasila itu memiliki
kesesuaian dengan bangsa Indonesia.
a) Pengertian Ideologi
Istilah ideology berasal dari kata
“idea” berate “gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita” dan “logos”
berarti “ ilmu”. Kata “idea” berasal dari kata bahasa yunani “eidos” artinya
“bentuk”. Disamping kata itu ada kata “idein” yang artinya “melihat” , maka
secara harfiah ideology berarti ilmu pengertian-pengertian dasar, dalam
pengertian sehari-hari ”idea” disama artikan dengan “cita-cita”. Cita-cita yang
maksud adalah cita-cita yang bersifat tetap dan harus dicapai yang sebernarnya
dapat merupakan satu kesatuan. Dengan demikan dapat disimpulkan ideology
mencangkup pengertian tentang idea-idea, pengertian dasar, gagasan dan
cita-cita.
Pengertian “ideology” secara
umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan,
serta kepercayaan yang menyeluruh yang menyangkut:
a. Bidang politik (termasuk didalamnya
bidang pertahanan dan keamanan)
b. Bidang social
c. Bidang kebudayaan
d. Bidang keagamaan (Soejoyo
Soemargono, Ideologi Pancasila sebagai Penjelmaan Filsafat Pancasila dan
pelaksanaannya dalam masyarakat Kita Dewasa ini, suatu makalah diskusi
dosen Falkutas Filsafat, hal.8).
maka ideology
Negara dalam arti cita-cita Negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu
teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang
bersangkutan pada hakekatnya merupakan
asaas kerohanian yang antara lain :
a. Memiliki derajat yang tertinggi
sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
b. Oleh hal itu mewujudkan suatu asas
kerohanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang
dipelihara, dikembangakan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya,
diperjuangkan serta dipertahankan dengan kesediaan berkkorban (Notonegoro, Pancasila Yurisdis Kenegaraan, tanpa tahun, hal.2,3).
b) Ideologi Terbuka serta Ideologi Tertutup
Ideology sebagai Suatu sistem
pemikiran( system of thought), maka ideology terbuka merupakan suatu pemikiran
terbuka. Padahal ideology tertutup merupakan suatu metode pemikiran tertutup.
Beserta seperti itu ada menjadi identitas ideology tertutup. bahwa atas nama
ideology dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat.
Langsung berlaku identitas ideology tertutup yaitu bahwa betapapun besarnya
perbedaan antara tuntutan berbagai ideology yang memungkinkan hidup dalam
masyarakat itu, akan selalu ada tuntutan mutlak bahwa orang harus taat kepada
ideology tersebut.
Identitas ideology terbuka yaitu
bahwa nilai-nilai serta cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan
digali serta diambil dari harta kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat
itu sendiri. Sebab hal itu ideology terbuka yaitu milik seluruh rakyat
serta masyarakat dalam menemukan “dirinya”, “kepribadiannya” didalam ideology
tersebut. Kecuali itu sifat ideology terbuka juga senantiasa berkembanng
seiring dengan perkembangan aspirasi, pemikiran serta akselerasi dari
masyarakat dalam mewujudkan cita-citanya untuk hidup berbangsa dalam mencapai
harkat dan martabat kemanusiaan.
c) Ideologi Partikulr dan Ideologi
Komprehensif
Manheim membedakan dua jenis rupa
kategori ideology secara sosiologis, yaituideologi bersifat particular dan
ideology yang bersifat koherensif. Kategori pertama diartikan
seperti suatu keyakinan-keyakinan yang tertumpuk secara sistematis serta
terkait erat dengan kepentingan suatu kelas social tertentu dalam masrakat
(mahendra, 1999). Kategori kedua diartikan seperti suatu metode
pemikiran menyeluruh mengenai semua aspek kehidupan social.
Berdasarkan perlihatan Manheim
seperti disebutkan oleh Yusril Ihza Mahendra, sampai ideology Pancasila
memiliki identitas menyeluruh, yaitu tidak terpihak pada golongan tertentu
telih-lebih ideology Pancasila yang dikembangkan dari nilai-nilai yang ada pada
realitas bangsa Indonesia itu mampu mengakomodasikan berbagai ideologisme yang
berkembang dalam masyarakat yang sifatnya majemuk tersebut.
d) Hububungan antara Filsafat dan
Ideologi
Permasalahan ideology merupakan
permasalahan yang di samping berkadar kefilsafatan cita-cita dan normative dan
sekaligus prakstis karena menyangkut operasionalisasi, strategi, serta dokrin.
Ideology tidak hanya menuntut misalnya agar setiap warga nrgara bertindak adil,
saling tolong menolong, menghormati antar sesame manusia, lebih mengutamakan
kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau kepentingan golongan dan
lainnya, melainkan ideology akan menuntut ketaatan konkrit, harus melaksanakan
ini serta itu, bahkan seringkali menuntut dengan mutlak orang harus
bersikap serta bertindak tertentu.
Makna Ideologi bagi Bangsa dan
Negara
Negara
sebagai lembaga kemasyarakatan, sebagai organisasi hidup manusia senantiasa
memiliki cita-cita harapan, ide-ide serta pemikiran yang secara bersama
merupakan suatu orientasi yang bersifat dasar bagi semua tindakan dalam hidup
kenegaraan.
Pada
hakikatnya ideology adalah merupkan hasil refleksi manusia berkat kemampuannya
mengadakan distansi terhadap dunia kehidupannya. Maka terdapat suatu yang
bermetode ideology bersifat dialektis antara ideology dengan masyarakat Negara.
Sebab itu agar benar-benar ideology mampu menampung aspirasi para pendukungnya
untuk mencapai tujuan dalam bermasyarakat berbangsa serta bernegara maka
ideology tersebut seharusnya bersifat dinamis, terbuka, antisipasif yang
senantiasa mampu mengadaptasikan dirinya dengan perkembangan zaman.
Pancasila sebagai Ideologi yang
reformatif, Dinamis, dan Terbuka
Hal
ini dimaksudkan bahwa Ideology Pancasila adalah bersifat actual, dinamis,
antisipasif, serta senantiasa mampu mneyesuaikan dengan perkembangan zaman,
ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.
Keterbukaan ideology Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang
terkandung di dalamnya, namun mengeksplisitkan wawasannya secara lebih konkrit,
sehingga memiliki kemampuan yang reformatif untuk mencegah maslah-masalah
actual yang senantiasa berkembang seiring dengan aspirasi rakyat.
Nilai-nilai yang terkandung dalam
ideologi pancasila sebagai ideologi terbuka
:
v Nilai dasar, hakikat kelima sila pancasila
yaitu ketuhanan kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Yang
merupakan esensi nilai-nilai Pancasila bersifat universal, sehingga dalam nilai
dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai yang baik dan benar
yang tertuang dalamm Pembukaan UUD 1945.
v Nilai instrumental, merupakan arahan, kebijakan,
stategi, sasaran serta lembaga pelaksanaannya. Misalnya, Garis-Garis Besar
Haluan Negara yang lima tahunsenantiasa disesuaikan dengan perkembangan
zamanserta spirasi masyaraka, undang-undang, departemen-departemen sebagai
lembaga pelaksanaannya. Aspek ini senantiasa dilakukan perubahan (reformatif).
v Nilai praktis, merupakan realisasi nilai-nilai
instrumental dalam realisasi pengalaman yang bersifat nyata dikehidupan
sehari-hari (lihat BP-7 Pusat.1994.8). Maka penjabaran nilai Pancasila
berkembang serta dapt dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai dengan
perkembangan pengetahuan dan teknologi.
Secara structural Pancasila sebagai
ideology terbuka memiliki tiga dimensi
:
1. Dimensi Idealistis, nilai dasar yang tekandung dalam
Pancasila bersifat sistematis, ssional, serta menyeluruh yaitu hakikat nilai
yang terkandung dalam sila Pancasila “Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan, dan keadilan”.
2. Dimensi Normatif, nilai yang terkandung dalam
Pancasila perlu dijabarkan dalam metode norma. Terkandung dalam Pembukaan UUD
1945 yang merupakan norma tertib hokum tertinggi dalam Negara Indonesia serta
merupakan Staatsfundamentalnornm (pokok kaidah Negara yang fundamental).
3. Dimensi Realitis, ideology harus mampu mencerminkan
realitas yang hidup serta berkembang dalam masyarakat. Beserta sebagai itu
Pancasila sebagai ideology terbuka tidak bersifat “utopis” yang hanya
berisi ide-ide bersifat mengawang, melainkan bersifat “realities” artinya
mampu dijabarkan dalam segala aspek kehidupan nyata.
1. Ideologi Pancasila
Ideologi
Pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu
dan makhluk sosial. Ideologi Pancasila mengakui kebebasan dan kemerdekaan
individu yang berarti tetap mengakui dan menghargai kebebasan individu lain.
2. Negara Pancasila
Berdasarkan
ciri khas proses dalam rangka membentuk suatu negara. Maka bangsa Indonesia
mendirikan suatu negara memiliki suatu karakteristik, ciri khas tertentu yang
karena ditentukan oleh keanekaragaman, sifat dan karakternya. Maka bangsa ini
mendirikan suatu negara berdasarkan Filsafat Pancasila, yaitu suatu Negara
Persatuan, Negara Kebangsaan serta Negara yang bersifat Integralistik.
a)
Paham
Negara Persatuan
Merupakan
kesatuan unsur-unsur yang membentuknya berupa rakyat, wilayah, dan kedaulatan
pemerintah.
Ø Bhineka
Tunggal Ika
Hakikat
makna Bhineka Tunggal Ika yang memberikan suatu pengertian bahwa meskipun
bangsa dan negara Indonesia terdiri atas bermacam-macam suku bangsa yang
memiliki adat istiadat, kebudayaan serta karakter yang berbeda, memiliki agama
yang berbeda dan terdiri dari beribu kepulauan wilayah nusantara Indonesia,
namun keseluruhannya merupakan suatu persatuan yaitu persatuan bangsa dan
negara Indonesia.
b) Paham
Negara Kebangsaan
Manusia
membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut bangsa, dan bangsa yang hidup
dalam suatu wilayah tertentu serta memiliki tujuan tertentu maka pengertian ini
disebut sebagai negara.
Ø Hakikat
Bangsa
Pada
hakikatnya merupakan suatu penjelmaan dari sifat kodrat manusia dalam
merealisasikan harkat dan martabat kemanusiaannya.Namun, bangsa bukanlah suatu
totalitas kelompok masyarakat yyang menenggelamkan hak-hak individu sebagaimana
terjadi pada bangsa sosialis komunis.
Ø Teori Kebangsaan
Dalam
tumbuh berkembangnya suatu bangsa atau juga disebut sebagai ‘Nation’ Terdapat
berbagai macam teori besar di dalam suatu bangsa, diantaranya :
o
Teori
Hans Kohn
Bangsa
terbentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan
kewarganegaraan. Suatu bangsa tumbuh dan berkembang dari anasir serta akar yang
terbentuk melalui suatu proses sejarah.”
o
Teori
Kebangsaan Ernest Renan
Pokok
pikiran bangsa adalah sebagai berikut :
•
Bangsa adalah suatu jiwa, asas kerohanian.
•
Bangsa adalah solidaritas besar, hasil sejarah.
•
Bangsa bukan sesuatu yang abadi.
•
Wilayah dan ras bukan penyebab timbulnya bangsa.
o
Teori
Geopolitik Frederich Ratzel
“Negara
merupakan suatu organisme yang hidup yang memiliki hubungan wilayah geografis
dengan bangsa.”
o
Negara
Kebangsaan Pancasila
Pancasila
bersifat mejemuk tunggal. Unsur-unsur yang membentuk nasionalisme Indonesia
adalah sebagai berikut :
•
Kesatuan Sejarah
•
Kesatuan Nasib
•
Kesatuan Kebudayaan
•
Kesatuan Wilayah
•
Kesatuan Asas Kerohanian
c)
Paham Negara Integralistik
Pancasila
sebagai asas kerohanian bangsa dan negara Indonesia pada hakikatnya merupakan
suatu asas kebersamaan, asas kekeluargaan serta religius. Dalam pengertian ini,
Indonesia dengan keanekaragamannya membentuk suatu kesatuan integral sebagai
suatu bangsa yang merdeka.
Berdasarkan
pengertian paham integralistik tersebut maka rincian pandangannya adalah
sebagai berikut :
1) Negara
merupakan suatu susunan masyarakat yang integral.
2) Semua
golongan bagian, bagian dan anggotanya berhubungan erat satu dengan lainnya.
3) Semua
golongan, bagian dan anggotanya merupakan persatuan masyarakat yang organis
4) Yang
terpenting dalam kehidupan bersama adalah perhimpunan bangsa seluruhnya.
5) Negara
tidak memihak kepada sesuatu golongan, tidak menganggap kepentingan seseorang
sebagai pusat.
6) Negara
tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat.
7) Negara
tidak hanya menjamin kepentingan seseorang atau golongannya Saja.
8) Negara
menjamin kepentingan manusia seluruhnya sebagai suatu kesatuan integral.
9) Negara
menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya.
10)
d)
Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang
Berketuhanan Yang Maha Esa
Setiap
individu yang hidup dalam suatu bangsa adalah sebagai makhluk Tuhan. Maka,
bangsa dan negara sebagai totalitas yang integral adalah berketuhanan, demikian
pula setiap warganya juga berKetuhanan Yang Maha Esa.Negara wajib memelihara
budi pakerti yang luhur dari setiap warga Negara pada umumnya dan para
penyelenggara Negara khususnya, berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
1)
Hakikat Ketuhanan Yang Maha Esa
Hakikat
Ketuhanan Yang Maha Esa secara ilmiah filosofis mengandung makna terdapat
kesesuaian hubungan sebab akibat antara Tuhan, manusia dan negara Yng merupakan
dasar untuk memimpin cita-cita kenegaraan untuk menyelenggarakan yang baikbagi
masyarakat dan penyelenggara negara.
2)
Hubungan Negara dan Agama
Negara
pada hakikatnya merupakan suatu persekutuan hidup bersama sebagai penjelmaan
sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena
itu sifat dasar kodrat manusia tersebut merupakan sifat dasar negara, sehingga
negara sebagai manifestasi kodrat manusia secara horizontal dalam hubungan
dengan manusia lain untuk mencapai tujua bersama. Oleh karena itu, negara
memiliki sebab akibat langsung dengan manusia karena manusia adalah sebgaai
pendiri negara. Hubungan ini sangat ditentukan oleh dasar ontologis setiap
individu.
Ø Hubungan
Negara dan Agama Menurut Pancasila
Hubungan
menurut Pancasila adalah sebagai berikut :
a.
Negara berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa
b.
Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang
Berketuhanan yang Maha Esa dengan konsekuensi setiap warga memiliki hak untuk
memeluk dan menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing.
c.
Tidak mengakui atheisme dan sekularisme.
d.
Tidak mengizinkan pertentangan agama,
golongan agama, inter serta antar pemeluk agama tertentu.
e.
Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama tertentu.
f.
Memberikan toleransi terhadap pemeluk agama
lain yang menjalankan ibadah.
g.
Segala peraturan harus sesuai dengan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
h.
Negara merupakan berkah rahmat Tuhan Yang
Maha Esa.
Ø Hubungan
Negara dan Agama Menurut Paham Theokrasi
Negara menyatu dengan agama, pemerintahan dijalankan
berdasarkan firman-firman Tuhan, segala tata kehidupan dalam masyarakat, bangsa
dan negara didasarkan atas firman Tuhan.
•
Negara Theokrasi Langsung
Doktrin
dan ajaran yang berkembang dalam negara Theokrasi langsung sebagai upaya
memperkuat dan meyakinkan rakyat terhadap kekuasaan Tuhan dalam negara.
•
Negara Theokrasi Tidak Langsung
Bukan
Tuhan sendiri yang memerintah dalam negara, melainkan Kepala Negara atau Raja
yang memerintah negara atas kehendak Tuhan.
Berdasarkan
uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafah
negara kita republik Indonesia, maka kita harus menjungjung tinggi dan
mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh
rasa tanggung jawab.Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara
Republik Indonesia.Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan
negara Republik Indonesia.Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan
Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan
kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara
Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang
menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga
kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.
Makalah ini masih memiliki berbagai jenis kekurangan olehnya
itu kritik yang sifatnya membangun sangat kami harapkan.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan, 2010, Pendidikan Pancasila, Paradigma,
Yogyakarta.
No comments:
Post a Comment