Thursday, October 29, 2020

MAKALAH APARATUR SIPIL NEGARA

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1. Latar Belakang

Manajemen sumber daya aparatur sipil negara merupakan salah satu bagian penting dari pengelolaan pemerintahan negara yang bertujuan untuk membantu dan mendukung seluruh sumber daya manusia aparatur sipil negara untuk merealisasikan seluruh potensi mereka sebagai pegawai pemerintah dan sebagai warga negara. Paradigma ini mengharuskan perubahan pengelolaan sumber daya tersebut dari perspektif lama manajemen kepegawaian yang menekankan hak dan kewajiban individual pegawai menuju pespektif baru yang menekankan pada manajemen pengembangan sumber daya manusia secara strategis (strategic human resource management) agar selalu tersedia sumber daya aparatur sipil negara unggulan selaras dengan dinamika perubahan misi aparatur sipil negara. Perubahan tersebut memerlukan manajemen pengembangan sumber daya manusia aparatur negara agar selalu maju dan memiliki kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan dan pembangunan selaras dengan berbagai tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia. Untuk memberikan landasan hukum bagi manajemen pengembangan sumberdaya manusia aparatur negara tersebut diperlukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata dan berkesinambungan materiil dan spirituill, diperlukan adanya Pegawai Negeri Sipil sebagai Warga Negara, unsur Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah serta yang bersatu padu, bermental baik berwibawa, berdayaguna, berhasil guna, bersih bermutu tinggi, dan sadar akan tanggung jawabnya untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan.

            Pembinaan kepegawaian diarahkan pada makin terwujudnya kepegawaian negara yang handal, mantap, dan memiliki kesetiaan penuh kepada politik negara dengan mengembangkan karier berdasarkan prestasi kerja, kemampuan profesional, keahlian, ketrampilan dan kesejahteraan serta memantapkan sikap mental aparat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Upaya tersebut terus ditingkatkan secara berencana melalui pendidikan dan pelatihan ,penugasan, bimbingan dan konsultasi serta pengembangan motivasi, moral, etik, dan disiplin kedinasan yang sehat, didukung dengan penataan dan penetapan standarisasi pegawai menurut jenis dan jumlahnya secara rasional. Sistem kepegawaian yang  mantap perlu dilengkapi dengan sistem pemberian penghargaan secara wajar serta sanksi secara tegas dan proporsional.

            Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur Aparatur Negara dalam menjalankan tugasnya, wajib menjaga netralitas dari pengaruh partai politik, juga berkewajiban untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta melaksanakan  tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan serta bersih dan bebas dari kolusi dan nepotisme, yang ditegaskan dalam Undang-Undang No 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yaitu pada pasal 3 ayat (1), (2) dan (3) yang juga menyebutkan tentang pegawai negeri Sipil yang menjadi anggota dan/ atau pengurus dari Partai Politik, sehingga dipandang perlu untuk mengatur larangan pegawai negeri sipil menjadi anggota partai politik dengan Peraturan Pemerintah.

            Pembangunan aparatur negara diarahkan pada peningkatan koordinasi antar sektor antara lain pusat dan daerah, serta antardaerah dan antar wilayah untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan aparatur negara, fungsi lembaga  kenegaraan dan lembaga pemerintahan, serta ketatalaksanaannya agar mampu menjamin kelancaran dan keterpaduan tugas serta fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan sehingga terwujud aparat negara yang lebih bersih dan berwibawa, profesional berakhlak mulia, bertanggung jawab, dan patut diteladani.

            Sehubungan dengan latar belakang tersebut diatas penelitian ini untuk mengkaji lebih dalam mengenai " Netralitas Pegawai Negeri Sipil sebagai Aparatur Negara dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia".

Berdasarkan hal tersebut  di atas, maka diambil suatu rumusan masalah : (1) bagaimanakah kedudukan dan fungsi pegawai Negeri Sipil dalam pemerintahan di Indonesia? (2) bagaimanakah peranan Pegawai Negeri Sipil sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat serta Netralitas Pegawai Negeri Sipil terhadap kekuasaan politik?

 

1. Landasan Yuridis

Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok Pokok Kepegawaian yang mengatur tentang manajemen kepegawaian Negara yang disusun berdasarkan kerangka pemikiran bahwa pegawai sebagai individu dan sebagai korp adalah bagian integral dari pemerintahan Negara. Karena itu setiap pegawai sipil dituntut agar memiliki loyalitas penuh kepada pemerintah Negara. Ketentuan seperti tersebut dipandang tidak sesuai lagi dengan pemerintahan yang semakin demokratis dan desentralistis, pemerintahan yang semakin terbuka, serta ekonomi yang semakin kompetitif. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 sudah mengamanatkan pembentukan Komisi Kepegawaian Negara sebagai otoritas independen untuk menjaga profesionalitas, netralitas, dan apolitisasi SDM Aparatur Negara. Namun, karena berbagai kesibukan Pemerintah, 12 (dua belas) Tahun setelah diamanatkan oleh Undang-Undang, Komisi independen tersebut belum dibentuk. Sementara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, dan Lembaga Administrasi Negara semakin terkungkung oleh rutinitas dan kurang mampu menjadi pendorong reformasi aparatur negara. Reformasi birokrasi yang dilaksanakan oleh beberapa kementerian dan lembaga non kementerian sejak 2008 lebih merupakan inisiatif bottom up oleh para pimpinan kementerian tersebut, bukan karena adanya suatu kebijakan nasional reformasi aparatur Negara. Undang-Undang ini merupakan ketetapan pokok pokok bagi pengaturan manajemen kepegawaian bagi seluruh aparatur Negara yang mendapat gaji dari Negara, di samping secara khusus mengatur mengenai aparatur sipil Negara. Sementara desentralisasi kepegawaian yang diamanatkan oleh Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999 dalam perkembangannya telah dilaksanakan dengan semangat yang berbeda dan telah menyimpang dari semangat yang mendasari desentralisasi kepegawaian. Pembentukan PNS Daerah pada Undang-Undang tersebut pada esensinya adalah untuk mendelegasikan kewenangan kepada pemerintah daerah agar mampu menyesuaikan jumlah dan mutu pegawai daerah dengan fungsi dan tugas pemerintah daerah. Tapi dalam kenyataan, setelah pelaksanaan desentralisasi kepegawaian sejak Tahun 2000, dari 497 (empat ratus sembilan puluh tujuh) kabupaten dan kota dan 33 (tiga puluh tiga) provinsi, hampir tidak ada yang melaksanakan manajemen kepegawaian dengan semangat seperti yang diharapkan, yaitu mengangkat pegawai yang jumlah, komposisi dan kualifikasinya sesuai dengan beban tugas dan fungsi daerah. Sebaliknya, setiap tahun formasi calon PNS yang diberikan kepada kabupaten dan kota berjumlah 250 orang. Pada provinsi mungkin mencapai 2 (dua) kali jumlah tersebut.

Penelitian yang dilakukan oleh peneliti dari Universitas Internasional Adgers, Norwegia (Kristiansen, 2009) dan oleh Bank Dunia melalui proyek Decentralization Support Fund (2011), menunjukkan adanya praktek jual beli formasi pegawai antara oknum oknum otoritas kepegawaian di Pusat dengan para pimpinan daerah. Formasi yang diperoleh dengan modal Rp5 -10 juta per pegawai tersebut kemudian dijual oleh Pejabat Yang Berwenang di daerah dengan harga berlipat lipat lebih mahal, berkisar antara Rp75 juta sampai dengan Rp150 juta tergantung dari jabatan.

Praktek perdagangan calon pegawai ini selain bernilai sangat besar, sekitar Rp20 sampai 25 triliun per tahun, juga telah merusak sendi-sendi moralitas pegawai aparatur sipil Negara. Praktek perdagangan jabatan terjadi juga dalam pengisian posisi kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah dan pengisian posisi jabatan poliitik lokal.

 

2. Landasan Filosofis

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 4 ayat (1) menetapkan Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar. Artinya, Presiden merupakan penyelenggara Negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggungjawab sepenuhnya berada pada Presiden. Dalam Alinea Kedua UUD NKRI Tahun 1945 dicantumkan tugas konstitusional Pemerintah Negara Republik Indonesia adalah .. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pemerintahan Negara yang diperintahkan oleh UUD NKRI Tahun 1945 adalah pemerintahan demokratis, desentralistis, bersih dari praktek KKN, serta yang mampu menyelenggarakan pelayanan publik secara adil. Ketentuan tentang bentuk pemerintahan seperti tersebut tertuang dalam berbagai Undang-Undang sebagai pelaksanaan dari UUD NKRI Tahun 1945 yang merupakan sublimasi cita-cita luhur bangsa sebagaimana tercantum dalam UUD NKRI Tahun 1945 tentang tata pemerintahan yang baik atau good governance. Untuk menyelengarakan pemerintahan seperti tersebut perlu dibangun aparatur negara yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih praktek KKN, berintegritas tinggi, serta berkemampuan dan kinerja tinggi.

 

3. Landasan Sosiologis

Publikasi Bank Dunia yang baru saja dirilis, Investing in Indonesia s Institutions for Inclusive and Sustainable Development menunjukkan konsekuensi dari tranformasi Indonesia menjadi negara berpendapatan menengah. Permintaan masyarakat akan pelayanan publik bermutu, dan cepat akan mengalami peningkatan. Untuk merespon the rising demand tersebut sektor publik harus mampu menyediakan pelayanan publik yang diperlukan masyarakat pendapatan menengah, seperti infrastruktur yang lebih baik, transportasi publik lebih baik, perpanjangan pendidikan wajib menjadi 12 (dua belas) tahun, pendidikan tinggi berkualitas internasional, pelayanan kesehatan standar internasional, dan sistem jaminan sosial yang memadai, termasuk sistem asuransi kesehatan untuk membiayai pelayanan kedokteran yang lebih modern. Reformasi aparatur negara yang lebih cepat diperlukan untuk membangun kapasitas public service, Indonesia menyediakan pelayanan publik yang lebih tinggi yang memerlukan tingkat pertumbuhan ekonomi tinggi. Sebagai bangsa berpendapatan menengah dan memiliki tingkat pendidikan semakin tinggi, serta mempunyai kehidupan politik yang semakin demokratis yang rakyatnya punya kesadaran politik semakin tinggi. Dalam kondisi seperti tersebut masyarakat Indonesia akan menuntut pelayanan publik yang semakin baik, semakin terjangkau dan bermutu tinggi, antara lain pelayanan pendidikan dan pelayanan kesehatan bermutu tinggi, sarana dan prasarana transportasi yang lebih baik, dan saran komunikasi yang state of the art. Untuk mememenuhi tuntutan pelayanan publik yang setara dengan negara maju lainnya sangat diperlukan aparatur negara yang profesional, mampu menggalang kemitraan dengan pihak swasta, berkinerja tinggi, akuntabel, bersih dari raktek KKN, sehingga perlu dijamin tingkat kesejahteraannya

 

 

1.2. Rumusan Masalah

            a. Apa yang dimaksud dengan MSDA?

            b. Apa itu ASN?

            c. Bagaimana pelaksanaan tugas ASN?

 

1.3. Tujuan Makalah

            a. Agar mengetahui apa yang dimaksud dengan MSDA

            b. Agar mengetahui apa itu ASN

            c. Agar mengetahui bagaimana pelaksanaan tugas ASN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

 

Kajian Normatif

Dalam pengertian UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UDANG NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

Ø  Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negara atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ø  Pejabat yang berwenang adalah.pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ø  Pejabat yang berwajib adalah yang karena jabatan atau tugasnya berwenang melakukan tindakan hukum yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ø  Pejabat negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.

 

Adapun beberapa Jenis Kedudukan yang di sebut Aparatur Negara   menurut undang undang  nomor 43 tahun 1999 sesuai dengan pasal 2 antara lain :

1. Pegawai Negeri terdiri dari :

a. Pegawai Negeri Sipil

 b. Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan

c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

2. Pegawai Negeri Sipil sebagaimamna dimaksud dalam ayat (1) huruf, a terdiri dari :

a. Pegawai Negeri Sipil Pusat, dan

b. Pegawai Negeri Sipil Daerah.

3. Disamping Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pejabat yang berwenang dapat mengangkat pegawai tidak tetap.

 

 

Pegawai Negeri Sipil didalam melaksanakan tugasnya diharapkan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna, dengan demikian diperluka suatu pengaturan dan pembinaan yang tertuang didalam peraturan kepegawaian yang dijabarkan didalam Peraturan Pemerintah.

Adapun tugas pokok daripada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan Aparatur Negara adalah melaksanakan tugas pokok sebagai pelayanan terhadap kepentingan umum. Pegawa Negeri Sipil harus loyal kepada Pemerintah yang sah dan tugasnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pegawai Negeri Sipil adalah bagian dari tugas pemerintahan dan merupakan tulang punggung pemerintahan di Indonesia, yang diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan dengan rasa tanggung jawab, serta berdaya guna dan berhasil guna.Oleh karena itu Pegawai Negeri Sipil juga diharapkan mampu bekerja secara bekerja secara profesional dan fungsional.Adapun profesionalisme dapat dikatakan erat kaitannya dengan tugas dan fungsi Pegawai Negeri Sipil yang juga merupakan proses pembinaan diri pegawai sebagai aparatur negara, pegawai negeri sipil (PNS) didalam menjalankan tugasnya wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil yang lain.

Tugas pokok yang melekat pada pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur pemerintah adalah merupakan amanat daripada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diserahi tugas dalam jabatan negeri tertentu dan harus dipertanggungjawabkan yaitu kepada pejabat negara yang diserahi mandat oleh pemerintah dan merupakan wewenang yang diberikan kepada pemerintah. Setiap Pegawai Negeri sipil didalam menjalankan tugas pokonya senantiasa selalu mendapat arahan dan pembinaan dari pejabat negara sebagai aparatur pemerintahan.

Peranan tugas dan fungsi Pegawai Negeri Sipil didalam memberikan pelayanan publik agar dapat dilakukan secara efisien dan efektif yang juga harus memberikan desentralisasi kewenangan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat pada instansi dibawahnya atau  instansi vertikal. Pada fungsi desentralisasi kewenangan yang diberikan kepada instansi vertikal diharapkan akan meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas.

 Upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yakni dengan melakukan peningkatan kinerja dan akuntabilitas pelayanan publik yang dilakukan melalui reformasi administrasi kepegawaian. Sebagai abdi masyarakat, maka setiap Pegawai Negeri Sipil harus selalu memberikan layanan kepada masyarakat sebagai pelaksanaan dari tugas dan fungsinya sebagai aparatur negara. Adapun layanan umum terhadap masyarakat dilakukan, antara lain dengan cara mempercepat pemberian layanan yang diperlukan masyarakat, dan memberikan penjelasan yang diperlukan tanpa pamrih, apalagi mengharapkan imbalan yang berupa materi. Dengan demikian diharapkan peranan Pegawai Negeri Sipil yang profesional dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan disegala bidang.

 

Peranan Pegawai Negeri Sipil sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat serta Netralitas Pegawai Negeri Sipil terhadap Kekuasaan Politik.

1.      Peranan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Abdi Negara.

Kedudukan Pegawai Negeri adalah unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan pemerintah yang bertugas juga memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara , pemerintahan dan pembangunan.

Pegawai Negeri adalah bagian dari aparatur negara merupakan salah satu unsur penyelenggara negara. Sebagai salah satu unsur aparatur negara, pegawai negeri dalam kedudukannya sebagai aparatur pemerintah dikendalikan oleh pemerintah walaupun setiap ada pergantian kepala pemerintahan Pegawai Negeri harus tetap mengabdi kepada negara dan pemerintahan yang sah tanpa terpengaruh oleh pergantian itu.

Pegawai Negeri adalah pelaksana peraturan perundang-undangan oleh karena itu wajib berusaha agar setiap peraturan perundang-undangan ditaati oleh masyarakat yakni dengan memberi contoh dan tauladan kepada masyarakat dalam mentaati dan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan, pada umumnya Pegawai Negeri Sipil yang merupakan bagian dari aparatur negara diberikan tugas kedinasan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya yakni dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.

Sesuai dengan TAP MPR Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun1999-2004 yaitu doantaranya terdapat visi, misi dan Kebijaksanaan Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN), maka ditetapkan arah kebijaksanaan anatara lain membersihkan penyelenggara negara dan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan efektifitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat dan megembangkan etik dan moral, meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalisme serta meningkatkan fungsi dan keprofesionalisme birokrasi dalam melayani masyarakat, dengan demikian kedudukan Pegawai Negeri Sipil sebagai abdi Negara dapat terwujud.

2.      Peranan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Abdi Masyarakat.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) selain berkedudukan sebagai abdi negara, Pegawai Negeri Sipil juga berkedudukan sebagai abdi masyarakat. Sebagai abdi masyarakat mengandung pengertian bahwa dalam melaksanakan tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus tetap berusaha melayani kepentingan masyarakat dan memperlancar segala urusan anggota masyarakat. Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mempunyai kesetiaan dan ketaatan penuh kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.

Untuk mewujudkan adanya Pegawai Negeri Sipil yang tangguh bersatu padu bermental baik, berwibawa, berdayaguna, berhasilguna, bersih bebas dari Kolusi, korupsi dan nepotisme serta profesional maka terhadap setiap Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas kedinasan harus benar-benar menghayati akan nilai etika dan moralitas. Untuk mewujudkan adanya Pegawai Negeri Sipil yang profesional tentunya harus dibedakan yaitu profesi pada umumnya dan profesi yang luhur sedangkan peranan Pegawai Negeri Sipil sebagai abdi masyarakat tentunya menyangkut profesi yang luhur karena menyangkut pengabdian pada masyarakat. Untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil yang profesionalis.

Untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdayaguna dan berhasil guna dan menjadikan Pegawai Negeri Sipil yang kuat, kompak, dan bersatupadu,  memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat, dapat diwujudkan melalui pembinaan korps Pegawai Negeri Sipil, termasuk kode etiknya Selain pembinaan korps, terhadap Pegawai Negeri Sipil juga diikat oleh kode etik dimana kode etik pegawai Negeri Sipil adalah  merupakan pedoman, sikap, tingkah laku dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil didalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. Khusus dalam rangka pembahasan etika profesi atau kode etik Pegawai Negeri Sipil kiranya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil mengatur secara khusus perihal pembinaan dan kemampuan profesi Pegawai Negeri Sipil.

 Kode etik Pegawai Negeri Sipil meliputi : Etika dalam berorganisasi, Etika dalam bermasyarakat, Etika terhadap diri sendiri dan Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil, karena itu Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya harus berpedoman pada kode etik yang diatur oleh pemerintah.

3.      Netralitas Pegawai Negeri Sipil terhadap Kekuasaan Politik

Dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional untuk mewujudkan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur adil, dan bermoral tinggi, diperlukan sosok Pegawai Negeri yang merupakan unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat yang menjalankan pelayanan publik secara adil dan merata tanpa diskriminasi terhadap siapapun, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu diperlukan Pegawai Negeri yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam menjalankan tugasnya Pegawai Negeri Sipil harus netral dari semua pengaruh golongan dan partai, sebagai aparatur negara harus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur adil dan merata, termasuk untuk memberikan pelayanan kepada partai politik, kampanye dan sebagainya. Peran Netralitas Pegawai Negeri Sipil harus melekat dan bebas pengaruh politik, sikap adil dan jujur dalam berinteraksi. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan atau pengurus Partai Politik tetap tidak mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang, maka yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan ketiga yang bersangkutan secara resmi mrnjadi anggota dan atau pengurus partai Politik. Sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri yang menjadi anggota partai politik yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil menjadi anggota partai politik yaitu pada pasal 2 ayat (1), (2).  Selain hal tersebut diatas, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil yang maju  untuk mencalonkan sebagai Walikota maupun Bupati  dalam pemilihan kepala daerah harus mundur sebagai Pegawai Negeri Sipil, baik yang sedang menduduki jabatan struktural maupun jabatan fungsional baik jabatan negeri maupun jabatan negara. Pengunduran diri sangat penting dilakukan sebelum resmi didaftarkan oleh partai politik, menjelang dilakukan kampanye. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari opini masyarakat dan pasangan calon lain yaitu bahwa Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan sebagai kepala daerah akan mempergunakan fasilitas negara demi untuk memperkuat posisi serta kedudukannya dalam pencalonan.

 

BAB III

PEMBAHASAN

 

3.1. Manajemen Sumber Daya Aparatur Sipil Negara

Secara teoritis pendekatan Manajemen Sumber Daya Manusia (Human Resource Management) yang dipraktekkan secara luas pada organisasi bisnis di Indonesia dan di negara maju digunakan sebagai landasan teoritis Manajemen Sumber Daya Aparatur Sipil Negara yang hendak ditetapkan dengan RUU Aparatur Sipil Negara. RUU tentang Aparatur Sipil Negara ini mengusulkan pekerjaan pada instansi pemerintahan di tingkat nasional dan sub nasional serta perwakilan Republik Indonesia ditetapkan sebagai profesi yang bebas dari intervensi politik, bebas dari praktek penyalahgunaan wewenang seperti korupsi, kolusi dan nepotisme, yang memiliki nilai nilai dasar, kode etik, standar kualifikasi dan kompetensi tententu yang pelaksanaannya ditetapkan dengan dengan Undang Undang. Dengan demikian Manajemen Sumber Daya Apartur Sipil Negara yang diterapkan dalam RUU ini. Penelitian empiris tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada kurun waktu Tahun 1980 2000 telah memberikan perhatian yang amat besar pada pengaruh praktek Manajemen SDM terhadap kinerja organisasi, antara lain dengan variable variabel utama, peningkatan komitmen pegawai, penurunan bolos kerja dan pindah kerja, peningkatan ketrampilan, yang menimbulkan efek positif, yaitu meningkatya produktivitas kerja. RUU Aparatur Sipil Negara ini menerapkan salah satu model terbaru Management Sumber Daya Manusia yaitu Model Konfigurasional (Configurational Model) yang mengasumsikan pentingnya kesesuaian antara strategi organisasi dengan kebijakan dan praktek Manajemen Sumber Daya Manusia.

Dalam dua dekade ini pengelolaan pegawai dalam organisasi telah bergeser dari pendekatan administrasi kepegawaian menjadi manajemen sumber daya manusia. Secara ringkas Manajemen Sumber Daya Manusia adalah proses pengadaan sumber daya paling penting bagi suatu organisasi, yaitu sumber daya manusia, yang mencakup pengadaan sumber daya manusia yang diperlukan organisasi untuk mencapai tujuannya, mengembangkan kapasitasnya, memanfaatkan kapasitas dumber daya manusia yang dimiliki untuk mencapai tujuan organisasi, mempertahankan sumber daya terbaik dengan menerapkan sistem kompensasi yang sesuai dengan tanggungjawab dan kinerjanya dalam organisasi, serta menjamin loyalitas kepada organisasi melalui penyediaan jaminan kesejahteraan yang memadai baik pada saat aktif maupun setelah pensiun. Sejak menyatakan kemerdekaannya sampai saat ini Indonesia masih menerapkan pendekatan administrasi personalia atau administrasi kepegawaian dalam pengelolaan pegawai yang menjalanakan tugas tugas pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Dalam sistem pemerintahan yang relatif stabil dan pengelolaan sistem ekonomi nasional yang masih tertutup dan belum banyak persaingan, sistem administrasi kepegawaian seperti yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 juncto Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 relatif masih cukup memadai. Namun pada sistem pemerintahan Negara yang semakin demokratis, semakin desentralistis, dan ekonomi yang semakin terbuka, personalia yang dikelola dengan pendekatan administrasi pegawai terasa tidak lagi mampu mendukung sistem politik, sistem sosial, dan sistem ekonomi yang telah mengalami perubahan fundamental sejak gelombang Reformasi melanda Indonesia pada Tahun 1998.

Berlandaskan pada asumsi teoritis dan empiris sebagaimana diuraikan tadi, Manajemen Sumber Daya Aparatur Sipil Negara yang diajukan dalam RUU bertujuan untuk menciptakan sumber daya Aparatur Sipil Negara Indonesia yang mampu mendukung secara efektif pelaksanaan strategi pelaksanaan tugas tugas pemerintahan dan pembangunan nasional dalam rangka mencapai tujuan Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan Indonesia yang Maju, Makmur dan Mandiri pada Tahun 2025. Untuk mewujudkan Sumber Daya Aparatur Sipil Negara dengan jumlah, komposisi, dan mutu sesuai dengan strategi pemerintahan Negara dan pembangunan nasional sesuai dengan amanat UUD NKRI Tahun 1945, yang dilaksanakan secara terencana dan bertahap dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005 2024, arah kebijakan dalam penciptaan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa dari perspektif manajemen sumber daya aparatur sipil Negara adalah dengan menetapkan Aparatur Sipil Negara sebagai suatu profesi terhormat yang bebas dari intervensi politik, bebas dari praktek KKN, dan memiliki kualifikasi dan kompetensi yang diatur dengan peraturan perundang undangan. RUU Aparatur Sipil Negara mengandung ketentuan ketentuan pokok tentang manajemen profesi Aparatur Sipil Negara yang mencakupketentuan ketentuan mengenai norma norma dasar, etika profesi untuk Aparatur Sipil Negara, kualifikasi dan standar kompetensi untuk tiap tiap jabatan dalam profesi Aparatur Sipil Negara, pengadaan, pembinaan, pemberhentian, penggajian dan kesejahteraan, dan penyelesaian sengketa antara pegawai dan atasan, serta tata kelembagaan yang mengatur profesi tersebut.

 

Unsur unsur manajemen kepegawaian yang diatur dalam RUU ASN ini meliputi:

1. Kelembagaan Dalam Pembinaan Aparatur Sipil Negara

RUU ASN ini disusun sebagai pelaksanaan dari UUD NKRI Tahun 1945 Pasal 4 ayat (1) yang menetapkan penyelenggara tertinggi pelaksanaan pemerintahan Negara termasuk fungsi pembinaan terhadap profesi Aparatur Sipil Negara dan dalam manajemen pengembangan sumber daya Aparatur Negara berada pada Presiden Republik Indonesia Dalam pelaksanaan pembinaan TNI sebagai Aparatur Militer Negara, Presiden mendelegasikan kewenangan administrasi dan personalia kepada Menteri Pertahanan, dan kewenangan penggunaan kekuatan militer kepada Panglima TNI. Dalam pembinaan Polri, Presiden mendelegasikan kewenangannya kepada Kapolri.

Dalam pembinaan pegawai ASN, sesuai ketetapan UUD NKRI Tahun 1945vPresiden dibantu oleh Menteri, KASN, LAN, dan BKN dengan rincian: 1) Menteri berkaitan dengan kewenangan perumusan kebijakan umum pendayagunaan Pegawai ASN; 2) KASN berkaitan dengan kewenangan perumusan kebijakan pembinaan profesi ASN dan pengawasan

pelaksanaannya pada Instansi dan Perwakilan; 3) LAN berkaitan dengan kewenangan penelitian dan pengembangan administrasi pemerintahan negara, pembinaan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN, dan penyelenggaraan Akademi Aparatur Sipil Negara; dan 4) BKN berkaitan dengan kewenangan pembinaan manajemen Pegawai ASN, penyelenggaraan seleksi nasional calon Pegawai ASN, pembinaan Pusat Penilaian Kinerja Pegawai ASN, pemeliharaan dan pengembangan Sistem Informasi Pegawai ASN, dan pembinaan pendidikan fungsional analis kepegawaian.

Menteri berwenang menetapkan kebijakan pendayagunaan Pegawai ASN sebagai berikut:

a) menetapkan analisis keperluan Pegawai ASN untuk semua Instansi dan Perwakilan; b) menetapkan klasifikasi jabatan Pegawai ASN;

c) menetapkan skala penggajian dan tunjangan Pegawai ASN;

d) menetapkan sistem pensiun Pegawai ASN;

e) melakukan pemindahan Pegawai ASN antar-jabatan, antar-daerah, dan antar Instansi;

f)memberhentikan Pegawai ASN yang diangkat sebagai Pejabat Negara dari jabatan     organik ASN;

g) mengaktifkan status kepegawaian Pegawai ASN yang telah menyelesaikan tugas    sebagai Pejabat Negara;

h) mengangkat kembali Pegawai ASN yang telah menyelesaikan masa bakti sebagai

    Pejabat Negara pada jabatan ASN;

i) menindak Pejabat yang Berwenang atas penyimpangan terhadap tata cara  manajemen Pegawai ASN yang ditetapkan dengan peraturan perundangundangan; dan j) mengoordinasi pelaksanaan tugas BKN dan LAN.

 

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan dan/atau intervensi kekuasaan negara. KASN dimaksud berwenang: a) menetapkan peraturan mengenai kebijakan pembinaan profesi ASN; b) melakukan pengawasan pelaksanaan peraturansebagaimana dimaksud dalam huruf a; c) melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran peraturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan d) melakukan manajemen kepegawaian (Aparatur) Eksekutif Senior. Selain wewenang di atas, KASN berwenang menyampaikan saran kepada Presiden, Menteri, kepala daerah, atau pimpinan penyelenggara negara lainnya guna perbaikan dan peningkatan kekuatan dan kemampuan ASN. Lembaga Administrasi Negara (LAN) berwenang: a) melakukan kegiatan pengkajian; b) merencanakan dan menyelenggarakan pembinaan pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan kapasitas ASN; dan c) menyelenggarakan Akademi Aparatur Sipil Negara. Adapun Badan Kepegawaian Negara (BKN) berwenang menyelenggarakan pembinaan manajemen kepegawaian ASN, seleksi nasional calon Pegawai ASN, menyelenggarakan Pusat Penilaian Kinerja Pegawai ASN, dan pembinaan pendidikan fungsional analis kepegawaian. BKN bertanggung jawab memelihara dan mengembangkan Sistem Informasi Pegawai ASN melalui: a) pengumpulan data dan pencatatan informasi Pegawai ASN; b) pemberian informasi data Pegawai ASN; dan c) penataan administrasi Pegawai ASN.

 

3.2. Pengadaan Pegawai ASN dan Pegawai Aparatur Eksekutif Senior

a. Pengadaan PNS dan PTTP

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 menerapkan formasi dalam penerimaan PNS baru pada setiap tahun anggaran. Formasi adalah prakiraan jumlah pegawai baru yang harus diangkat untuk menggantikan PNS yang pensiun dan meninggalkan jabatan negeri karena meninggal, berhalangan tetap, atau diperhentikan baik secara terhormat maupun tidak terhormat. Jumlahformasi setiap tahun kira kira 4% dari jumlah total PNS. Pada sistem formasi pengadaan PNS baru setiap tahun dilakukan berdasarkan tingkat dan jenis pendidikan calon. Akibatnya banyak terjadi ketidakcocokan antara keahlian yang diperlukan oleh jabatan dengan pegawai yang diterima untuk jabatan tersebut. Selain itu penggunaan sistim formasi telah menyuburkan praktek jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara seperti ditunjukkan dalam penelitian Stein Kristiansen4 di

beberapa daerah di Indonesia. Untuk mengatasi praktek KKN tersebut dalam pengadaan pegawai ASN, RUU Aparatur Sipil Negara mengusulkan penerapan sistem pengadaan yang merupakan best practices di banyak Negara maju yaitu sistem pengadaan pegawai berbasis jabatan (position based personnel management system) dengan cara mengadakan seleksi terbuka bagi pegawai Aparatur Sipil Negara. Selanjutnya perlu dilakukan pemilahan yang tegas antara pegawai ASN yang menjalankan tugas dan fungsi manajemen kebijakan pemerintahan Negara dengan pegawai yang menjalankan fungsi pelayanan publik dasar seperti pendidikan, pelayanan kesehatan, serta fungsi pendukung manajemen kebijakan pemerintahan. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menjalankan fungsi manajemen kebijakan pemerintahan Negara dalam RUU ini disebut Pegawai Sipil Negara. Pegawai ASN yang menjalankan fungsi pelayanan publik dalam RUU ini disebut Pegawai Tidak Tetap Pemerintah. Seleksi calon pegawai dalam pengadaan dilakukan dengan menerapkan prinsip merit melalui perbandingan obyektif antara kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan untuk setiap jabatan dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki oleh calon. Prinsip dasar yang harus dipegang teguh dalam pengadaan PNS dan PTTP baru adalah:

1) Kebijakan tentang pengadaan tidak boleh menguntungkan sekelompok orang atau pribadi tertentu.

2) Seluruh proses pengadaan harus dilakukan secara transparan.

3) Semua calon memiliki hak yang sama dalam proses pengadaan.

4) Semua calon yang memenuhi syarat kualifikasi dan kompetensi memiliki hak yang sama untuk diterima sebagai calon pegawai ASN.

5) Tidak diskriminatif baik terhadap suku, agama, ras, gender, dan tempat tinggal.

6) Tim penilai harus berlaku adil dan dibuktikan dengan sumpah.

 

Pegawai ASN berfungsi sebagai:

a. pelaksana kebijakan publik;

b. pelayan publik; dan

c.perekatbangsa.

Pegawai ASN bertugas:

a. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Negara;

b. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan

c. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Peran ASN :

Pegawai ASN berperan mewujudkan tujuan pembangunan nasional melalui pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

1. Manajemen Aparatur Sipil Negara

Materi khusus RUU Aparatur Sipil Negara mengatur mengenai pengelolaan

atau manajemen aparatur sipil Negara yang mencakup berbagai unsur

sebagai berikut:

 

Matrik 1: Unsur Pengaturan RUU Aparatur Sipil Negara

NO UNSUR PENGATURAN KONSEP DALAM RUU APARATUR SIPIL NEGARA

1 Asumsi tentang administrasi pemerintahan negara Struktur administrasi pemerintahan profesional dan modern, terdesentralisasi, bebas intervensi politik, bersih praktek KKN, dan kinerja tinggi.

2 Tujuan RUU Menetapkan Aparatur Sipil Negara suatu profesi yang memiliki nilai dasar, etika profesi, kualitifikasi dan kompetensi khusus sebagai pelaksana penyelenggaraan pemerintahan negara.

3 Obyek pengaturan PNS (pegawai tetap) dan Pegawai Pemerintah (pegawai kontrak) yang bekerja pada pada instansi Pemerintah, instansi pemerintah daerah, dan perwakilan RI di LN yang terdiri dari:

a. Aparatur Eksekutif Senior, dan

b. Pegawai Jabatan Administrasi,

c. Pegawai Jabatan Fungsional, serta

d. Anggota POLRI.

4 Otoritas kepegawaian 1. Presiden sebagai Penanggung Jawab Tertinggi pelaksanaan kewenangan pengaturan dan pembinaan pegawai ASN.

2. Menteri adalah pembuat kebijakan umum Pendayagunaan pegawai ASN.

3. LAN adalah pelaksana dan Pembina litbangadministrasi dan pelaksana dan Pembina diklat kepegawian.

4. BKN adalah pelaksana dan Pembina administrasi pegawai Instansi Pemerintah.

5 Komisi Aparatur Sipil Negara

 

KASN yang terdiri dari 3 5 anggota adalah lembaga Negara yang bertugas merumuskan regulasi tentang profesi ASN dan mengawasi pelaksanaan regulasi tersebut

oleh instansi Pemerintah, pemerintah derah, dan perwakilan RI di LN. 6 Sistem manajemen

kepegawaian Position based personnel management system. 7 Nilai nilai dasar Nilai dasar ideal dan nilai dasar pejabat publik. 8 Etika Profesi Kode etika operasional bagi pegawai ASN. 9 Pelanggaran Kode Etik Atasan wajib mengenakan sanksi atas pelanggaran Nilai

Dasar dan Kode Etik. Pelanggaran atas kewajiban tersebut dikenakan sanksi.

10 Perlindungan terhadap pelapor atau whisleblowers Memberikan perlindungan kepada pegawai yang melaporkan pelanggaran nilai dasar, kode etik, dan praktek KKN.

11 Aparatur Eksekutif Pegawai Aparatur Eksekutif adalah pegawai ASN yang bersifat nasional yang harus siap ditempatkan diseluruh daerah.

12 Aparatur Fungsional dan Aparatur Administrasi Pegawai Aparatur Fungsional adalah PNS dan/atau PP yang menjalankan tugas pelayanan publik dalam bidang pendidikan formal, pelayanan kedokteran dan kesehatan, penyuluh pertanian, penelitian dan rekayasa, perpustakaan, laboratorium dan teknisi, serta lain lain jabatan profesi yang ditetapkan dengan Undang Undang.

13 Akademi Aparatur Sipil Negara Kewajiban mengikuti pendidikan Akademi Aparatur Sipil

Negara bagi pegawai baru Jabatan Eksekutif dan perwira baru Polri.

14 Pengembangan Staf Setiap pegawai ASN wajib menggunakan 10 persen hari kerja setahun untuk berbagai kegiatan pengembangan profesi.

15 Mobilitas Staf Kewajiban tour of duty adalah syarat promosi bagi Pegawai Jabatan Eksekutif. Pada Instansi Pusat wajib melakukan tour of duty antar daerah dan antar sector.

Pada instansi provinsi wajib tour of duty antar kabupaten dan kota dan antar dinas. Pada instansi kabupaten dan kota, tour of duty antar kecamatan dan antar dinas kabupaten dan kota.

16 Sistem Penggajian Sistem gaji berbasis kinerja menetapkan gaji harus sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab yang dipikul oleh pegawai. Gaji pegawai tidak boleh terlalu berbeda dari gaji di perusahaan swasta.

 

3.3.  Komisi Aparatur Sipil Negara

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) adalah lembaga negara yang mandiri, bebas dari intervensi politik, dan diberi kewenangan untuk menetapkan regulasi mengenai profesi ASN, mengawasi pelaksanaan regulasi oleh Instansi dan Perwakilan, dan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KASN bertujuan: a) meningkatkan kekuatan dan kemampuan ASN dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan untuk mencapai tujuan negara; b) menjamin agar ASN bebas campur tangan politik; c) Mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan negara yang efektif, efisien, jujur, terbuka, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; d) menciptakan sistem kepegawaian sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia; e) membangun ASN yang profesional, berkemampuan tinggi, berdedikasi, dan terdepan dalam manajemen kebijakan publik; f) mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera; dan g) melakukan pembinaan Pejabat Eksekutif Senior.

KASN berfungsi menetapkan peraturan mengenai profesi ASN dan mengawasi pelaksanaan regulasi tersebut oleh Instansi dan Perwakilan. KASN bertugas: a) mempromosikan nilai-nilai dasar dan kode etik ASN; b) Mengevaluasi pelaksanaan nilai-nilai dasar ASN oleh Instansi dan Perwakilan; c) menyusun pedoman analisis keperluan pegawai; d) memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam penetapan kebutuhan pegawai; e) mengusulkan calon Pejabat Eksekutif Senior terpilih pada Instansi dan Perwakilan kepada Presiden untuk ditetapkan; f) menyusun, meninjau ulang, dan mengevaluasi kebijakan dan kinerja ASN pada Instansi dan Perwakilan; g) Mengevaluasi sistem dan mekanisme kerja Instansi dan Perwakilan untuk menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin ASN; dan h) melakukan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KASN berwenang: a) menetapkan peraturan mengenai kebijakan pembinaan profesi ASN; b) melakukan pengawasan pelaksanaan peraturan; c) melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran peraturan; dan d) melakukan manajemen kepegawaian Pejabat Eksekutif Senior. Selain wewenang di atas, KASN berwenang menyampaikan saran kepada Presiden, Menteri, kepala daerah, atau pimpinan penyelenggara

negara lainnya untuk perbaikan, peningkatan kekuatan, dan kemampuan ASN. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KASN dari anggota KASN terpilih yang diusulkan oleh tim seleksi ditetapkan oleh Presiden selaku Kepala Negara. Anggota KASN terdiri dari unsur sebagai berikut: 1) wakil pemerintah 1 (satu) orang; 2) akademisi sebanyak 2 (dua) orang; 3) tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang; 4) wakil organisasi ASN sebanyak 1 (satu) orang; dan 5) wakil daerah sebanyak 2 (dua) orang.

 

Asas, Prinsip, Nilai Dasar, Serta Kode Etik Dan Kode Perilaku Aparatur

Sipil Negara

1. Manajemen ASN berdasarkan pada asas:

a. kepastian hukum;

b. profesionalitas;

c. proporsionalitas;

d. keterpaduan;

e. delegasi;

f. netralitas;

g. akuntabilitas;

h. efektif dan efisien;

i. keterbukaan;

j. nondiskriminatif;

k. persatuan dan kesatuan;

l. keadilan dan kesetaraan; dan

m. kesejahteraan.

2. Prinsip ASN sebagai profesi berlandaskan

a. nilai dasar;

b. kode etik dan kode perilaku;

c. komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik;

d. kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;

e. kualifikasi akademik;

f. jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan

g. profesionalitas jabatan.

3. Nilai dasar ASN

a. memegang teguh ideologi Pancasila;

b. setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah;

c. mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia;

d. menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;

e. membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;

f. menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif;

g. memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;

h. mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;

i. memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah;

j. memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;

k. mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;

l. menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama;

m. mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;

n. mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan

o. meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier

 

 

4. Kode Etik dan Kode Perilaku ASN

Kode etik dan kode perilaku ASN bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Kode etik dan kode perilaku berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN:

a. melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;

b. melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;

c. melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;

d. melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

e. melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;

f. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;

g. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;

h. menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;

i. memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak

lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;

j. tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;

k. memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai disiplin Pegawai ASN

 

Jenis, Status, Dan Kedudukan

Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Sedangkan Status PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan Status PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang. Sedangkan Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah, dan Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

 

 

E. Fungsi, Tugas Dan Peran

Pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik; pelayan publik; dan perekat dan pemersatu bangsa. Sedangkan Pegawai ASN bertugas: 

1.      melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2.      memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan

3.      mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

 

Hak dan Kewajiban PNS

1. Hak Pegawai ASN

Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan akuntabel, maka setiap Pegawai Negeri Sipil diberikan hak sebagai berikut:

a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;

b. cuti;

c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;

d. perlindungan; dan

e. pengembangan kompetensi.

Selain hak sebagaimana disebutkan di atas, berdasarkan pasal 70 UU ASN disebutkan bahwa Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi. Berdasarkan Pasal 92 UU ASN Pemerintah juga wajib memberikan perlindungan berupa:

a. jaminan kesehatan;

b. jaminan kecelakaan kerja;

c. jaminan kematian; dan

d. bantuan hukum.

Sedangkan Pegawai PPPK berhak memperoleh:

a. gaji dan tunjangan;

b. cuti;

c. perlindungan; dan

d. pengembangan kompetensi.

Adapun Yang dimaksud dengan “gaji” adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Tunjangan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja dibayarkan sesuai pencapaian kinerja. Tunjangan kemahalandibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Yang dimaksud dengan cuti Pegawai Negeri Sipil adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangkawaktu tertentu dan dikeluarkan/diberikan oleh pejabat yang berwenang seperti Pimpinan Kementerian Negara / Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekretariat Lembaga Negara dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden

Cuti PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1976,

terdiri dari :

a. cuti tahunan;

b. cuti besar;

c. cuti sakit;

d. cuti bersalin;

e. cuti karena alasan penting;

f. cuti di luar tanggungan negara.

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

4.1. Kesimpulan

Dengan adanya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara diharapkan manajemen sumber daya manusia menjadi lebih profesional, baik dari proses rekruitmen, seleksi, menetapkan jabatan, karir, sampai pensiun.

Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disusun dalam rangka unutk mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di Indonesia perlu dibangun aparatur sipil negara yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
            Pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Berikut Beberapa Pengertian dalam RUU ASN yang perlu diketahui oleh publik Indonesia :

  1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap pemerintah yang bekerja pada instansi dan perwakilan.
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap pemerintah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang.
  3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang.
  4. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai Pegawai ASN.
  5. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai-nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  6. Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
  7. Jabatan Eksekutif Senior adalah sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan.
  8. Aparatur Eksekutif Senior adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Eksekutif Senior melalui seleksi secara nasional yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara dan diangkat oleh Presiden
  9. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan administrasi, manajemen kebijakan pemerintahan, dan pembangunan.
  10. Pegawai Jabatan Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi dan perwakilan.
  11. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  12. Pegawai Jabatan Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi dan perwakilan.
  13. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat karier tertinggi pada instansi dan perwakilan.
  14. Instansi adalah instansi pusat dan instansi daerah.
  15. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga non-struktural.
  16. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
  17. Perwakilan adalah perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang meliputi Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, Perutusan Tetap Republik Indonesia pada Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan Perwakilan Republik Indonesia yang bersifat sementara.
  18. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pendayagunaan aparatur negara.
  19. Komisi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga negara yang mandiri, bebas dari intervensi politik, dan diberi kewenangan untuk menetapkan regulasi mengenai profesi ASN, mengawasi Instansi dan Perwakilan dalam melaksanakan regulasi, dan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  20. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga yang diberi kewenangan berdasarkan Undang-Undang ini.
  21. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah badan yang diberi kewenangan berdasarkan Undang-Undang ini.

 

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dipaparkan tersebut, maka  dapat diperoleh   kesimpulan sebagai berikut : (1) Pegawai negeri sipil yang merupakan bagian dari aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat yang fungsinya menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan serta berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab, serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Pegawai Negeri adalah bagian daripada aparatur pemerintahan yang diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasilguna. Pegawai Negeri Sipil juga adalah sebagai pelaksana dari sistim pemerintahan dan pelaksana dari peraturan perundang undangan, sehingga setiap pegawai Negeri Sipil berkewajiban untuk memberikan contoh yang baik dalam mentaati dan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan fungsinya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat Pegawai Negeri sipil dalam memberikan layanan kepada masyarakat tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode etik Pegawai Negeri Sipil. (2) Pegawai Negeri Sipil adalah bagian daripada aparatur pemerintah yakni sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, maka Pegawai Negeri Sipil tetap menjaga netralitas dan bebas dari pengaruh partai politik.

Saran-saran

  Sesuai dengan hasil penelitian maka disarankan : (1) untuk menunjang pemerintahan yang baik maka diperlukan suatu aparatur pemerintahan yang berdaya guna dan berhasilguna maka diperlukan adanya aparatur pemerintahan yang bersih, berwibawa serta menghindari dari perbuatan-perbuatan tercela serta mampu melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, (2) untuk melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional, maka diperlukan adanya kesempurnaan pengabdian aparatur pemerintah, khususnya pegawai negeri sipil karena Pegawai Negeri Sipil adalah bagian daripada aparatur negara yang bertugas memberikan pelayanan umum kepada masyarakat, maka harus memberikan pelayanan yang terbaik, adil dan merata kepada masyarakat. (3) diperlukan adanya pegawai Negeri Sipil yang profesional, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (4) Setiap Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan sebagai kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah wajib mengundurkan diri agar menjamin netralitas birokrasi dan menghindari opini negatif dari masyarakat dan pasangan calon lain.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

http://wiarajp.blogspot.com/2015/01/pokok-pokok-aparatur-sipil-negara.html

http://www.muradmaulana.com/2013/12/mengenal-apa-itu-asn-aparatur-sipil.html

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment

KEPEMIMPINAN PEMERINTAHAN DAN KEPAMONGPRAJAAN

  JUDUL BUKU “KEPEMIMPINAN PEMERINTAHAN DAN KEPAMONGPRAJAAN” TUGAS RESUME   Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah ...

082126189815

Name

Email *

Message *