DAFTAR ISI
A. Pengertian Wawasan Nusantara
B. Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan
Pembangunan Nasional
C. Dasar Pemikiran Wawasan Nusantara
D. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
F. Kedudukan Wawasan Nusantara
BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang Masalah
Bangsa Indonesia kaya akan sosial budaya, sumber daya
alam, dan sejarah. Dengan kekayaan tersebut, menjadikan bangsa Indonesia ini
memiliki tujuan dan cita-cita, agar apa yang telah dimilikinya dapat dijadikan
sebuah pencapaian dari sebuah perjuangan seperti halnya saat Indonesia terlepas
dari penjajahan. Bukan sebatas terlepas dari penjajahan namun, bangsa Indonesia
harus mewujudkan cita-cita bangsa, karena sebuah kemerdekaan itu bukan sebuah
pencapaian hasil dalam perjuangan, melainkan hanya sebagai alat untuk
mewujudkan tujuan nasional serta cita-cita dari bangsa tersebut, khususnya oleh
bangsa Indonesia.
Tujuan nasional dan cita-cita bangsa Indonesia telah
tercantum jelas pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pada alinea ke-2 telah
menjelaskan mengenai cita-cita bangsa Indonesia, yaitu “Dan perjuangan pergerakan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentaosa mengantarkan rakyat Indonesia ke pintu
gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan
makmur”. Mengenai tujuan nasional bangsa Indonesia telah tercantum juga
pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, yaitu membentuk
suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Demi tercapainya tujuan nasional serta cita-cita
bangsa Indonesia tersebut, seharusnya kita memanfaatkan sosial budaya, sumber
daya alam, dan sejarah yang ada serta bagaimana bangsa Indonesia memandang diri
dan lingkungannya. Maka dengan itu kami akan membahas mengenai cara pandang
bangsa Indonesia dalam memandang diri dan lingkungannya, yang disebut juga
dengan Wawasan Nusantara.
Rumusan masalah
a.
Apa pengertian wawasan nusantara ?
b.
Bagaimana wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan nasional ?
c.
Apa dasar pemikiran wawasan nusantara ?
d.
Apa saja unsur dasar wawasan nusantara ?
e.
Apa asas dari wawasan nusantara ?
f.
Bagaimana kedudukan wawasan nusantara ?
g.
Apa implementasi wawasan nusantara bagi bangsa Indonesia ?
Tujuan penulisan makalah
a.
Untuk memenuhi tugas mata kuliah
b.
Memaparkan mengenai wawasan nusantara secara lebih jelas
c.
Menambah wawasan mengenai wawasan nusantara bangsa Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Wawasan Nusantara
Secara Etimologi kata wawasan berasal dari kata wawas
(bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi,
ditambahkan akhiran (an) bermakna cara pandang, cara tinjau atau cara melihat.
Dari kata wawas muncul kata mawas yang berarti; memandang, meninjau atau
melihat. Wawasan artinya; pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi,
atau cara pandang atau cara melihat. Selanjutnya kata Nusantara terdiri dari
kata nusa dan antara. Kata nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara
menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang
terletak antara dua benua yakni Asia dan Australia dan dua samudera yakni;
samudera Hindia dan samudera Pasifik.
Menurut Kelompok kerja LEMHANAS 1999 Wawasan Nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan Iingkungannya
yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan
Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan
menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai
tujuan nasional.
Dengan demikian waawasan nusantara dapat diartikan
sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya
berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang
merupakan aspirasi bangsa yang merdeka, berdaulat, bermartabat, serta menjiwai
tata hidup dan tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan nasional. Maka dari
itu, landasan wawasan nusantara ialah Idiil → Pancasila Konstitusional → UUD
1945.
B.
Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan Pembangunan Nasional
Secara konstitusional, wawasan nusantara dikukuhkan
dengan Kepres MPR No.IV/MPR/1973, tentang Garis Besar Haluan Negara Bab II Sub
E. Pokok-pokok wawasan nusantara dinyatakan sebagai wawasan dalam mencapai
tujuan pembangunan nasional adalah wawasan nusantara yang mencakup hal-hal
berikut ini :
Pertama, perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan politik memiliki arti bahwa :
(i)
Kebutuhan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu
kesatuan wilayah, wadah, dan kesatuan matra seluruh bangsa, serta menjadi modal
dan milik bersama bangsa.
(ii)
Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan bahasa daerah, memeluk
berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan
satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti seluas-luasnya.
(iii)
Secara psikologis bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan,
sebangsa dan setanah air, dan memiliki satu tekad dalam mencapai cita-cita
bangsa.
(iv)
Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang
melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
(v)
Seluruh kepulauan nusantara merupakan satu kesatuan hukum yang mengabdi pada
kepentingan nasional.
Kedua, perwujudan kepulauan nusantara sebagai kesatuan
sosial dan budaya memiliki arti bahwa :
(i)
Masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan
kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama
dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan
bangsa.
(ii)
Budaya Indonesia hakikatnya adalah satu,
sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya yang
menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, yang
hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia.
Ketiga, perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan ekonomi memiliki arti bahwa :
(i)
Kekayaan wilayah nusantara baik potensiap maupyn efektif adalah modal dan milik
bersama bangsa, dan keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di
seluruh wilayah.
(ii)
Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa
meninggalkan ciri khas yang dimiliki daerah-daerah dalam mengembangkan
ekonominya.
Keempat, perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan pertahanan dan keamanan memiliki arti bahwa :
(i)
Ancaman terhadap satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman bagi seluruh
bangsa dan negara.
(ii)
Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam pembelaan
negara.
C.
Dasar Pemikiran Wawasan Nusantara
- Faktor
Geografis
Di Indonesia kaya akan kekayaan alam yang melimpah,
seperti minyak bumi, timah, besi, bauksit, mangan, dan batubara. GBHN
menggariskan bahwa jumlah penduduk di Indonesia sangat besar. Apabila dapat
dibina dan dikembangkan sebagai tenaga kerja yang efektif akan merupakan modal
pembangunan yang besar. Indonesia terdiri dari ribuan pulau, memiliki wilayah
perairan yang dikelilingi samudera luas yaitu Samudera Indonesia dan Pasifik.
Dan diapit dua benua yaitu Asia dan Australia. Dengan demikian, kedudukan
negara Indonesia berada pada posisi silang dunia dan oleh karena itu dinamakan
nusantara.
Kepulauan Indonesia dengan seluruh perairannya
dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh. Cara pandang itu telah dipahami dan
dihayati sehingga dalam menyebut tempat hidupnya digunakan istilah tanah air.
Istilah tersebut memiliki maksud bahwa bangsa Indonesia tidak pernah memisahkan
antara tanah dan air, atau daratan dan lautan. Daratan dan lautan merupakan
kesatuan yang utuh. Dan laut dianggap sebagai pemersatu bukan pemisah antara
pulau satu dengan lainnya.
- Faktor
Geopolitik
Istilah Geo memiliki arti ‘Bumi’. Jadi geopolitik
adalah politik yang tidak terlepas dari bumi yang menjadi wilayah hidupnya.
Istilah ini ialah singkatan dari Geographical
Politics yang dicetuskan oleh Rudolf Kjellen. Bermula dari seorang ahli
geografi Frederich Ratzel yang berpendapat bahwa pertumbuhan negara mirip
dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup sebagai tempat
naungannya, sehingga organisme dapat tumbuh subur. Teorinya dikenal dengan
teori organisme dan bilogois. Rudolf juga menyatakan bahwa negara adalah suatu
organisme. Pandangan Rudolf dan Ratzel kemudian dikembangkan oleh Karl
Haushofer.
Haushofer memberi arti geopolitik sebagai : doktrin
negara di bumi, doktrin perkembangan politik didasarkan pada hubungannya dengan
bumi, dan landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan
hidup suatu organisme negara untuk mendapatkan ruang hidupnya. Haushofer
mengembangkan geopolitik tsb dan diwujudkan dalam berbagai istilah :
1. Lebensraum
Lebensraum adalah hak suatu bangsa atas ruang hidup untuk dapat menjamin
kesejahteraan dan keamanannya. Berdasarkan kaum geopolitik Jerman negara besar
berhak berkembang dan memakan negara yang kecil yang dari dulu telah
ditakdirkan untuk mati.
2. Autarki
Autarki adalah cita-cita untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Kaum geopolitik
jerman menganggap bahwa negara yang besar dapat mengambil dan mendapatkan
kekeyaan sumber alam dari negara yang kecil jika membutuhkan sumber alam.
2. Pan-Region
Pan-Region adalah pembagian wilayah-wilayah dunia menjadi perserikatan
wilayah. Dalam setiap pan region memiliki adat dan budaya yang sama. Dunia
internasional dibagi manjadi empat (4) pan region yaitu pan-amerika, pan-asia,
pan-region Jerman dan Pan-region Rusia-India.
1) Pan-Amerika, yaitu suatu
perserikatan wilayah yang paling alami karena terpisah dengan negara lain oleh
samudera dan Amerika Serikat dianggap sebagai pemimpinnya.
2) Pan-Ero Afrika, yaitu
wilayah yang akan dikuasai oleh Jerman. Wilayahnya tidak hanya negara kecil di Eropa,
melainkan negara besar seperti Perancis dan Italia berada dalam jangkauan
kekuasaannya. Rusia disarankan untuk membuat pan-region sendiri, sedang Inggris
dibiarkan “mengambang”.
3) Pan-Rusia, yaitu
suatu wilayah yang meliputi Uni Soviet dan India yang dikuasai oleh Rusia.
4) Pan-Asia, yaitu
baguan timur Benua Asia, Australia, dan kepulauan di antaranya dipimpin oleh
Jepang. Pan region ini oleh Jepang dinamakan “Lingkungan Kemakmuran bersama
Asia Timur Raya”.
Tujuan Karl Houshofer mengemukakan teori geopolitik
ialah untuk menyiapkan upaya justifikasi atau landasan pembenaran negara Jerman
untuk mengembangkan politik eskspansionisme dan rasialisme. Mengenai teori ini
bangsa Indonesia sendiri tidak sependapat dengan cara berpikir yang mengarah pada
eskspansionisme dan rasialisme. Landasan pemikiran geopolitik Indonesia adalah
falsafah Pancasila.
Selain teori geopolitik di
atas masih ada beberapa teori yang lain, seperti :
1) Sir Halford Mackinder
(konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”.
Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya
menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan
Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya
dapat mengusai dunia.
2) Sir Walter Raleigh
dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai
“perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga
pada akhirnya menguasai dunia.
3) W.Mitchel,
A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan.
Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan
kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu
lagi bergerak menyerang.
4) N.J. Spijkman (konsep
wawasan kombinasi)\
Wawasan kombinasi ini menghasilkan teori daerah batas (rimland). Teori ini banyak dipakai oleh
negarawan ahli geopolitik dan strategi untul menyusun kekuatan bagi negaranya.
3. Faktor Geostrategi
Geostrategi adalah strategi dalam memanfaatkan kondisi
geografi negara untuk menentukan tujuan dan kebijakan dalam pemanfaatan
lingkungan mencapai tujuan politik. Geostrategi juga merupakan metode
mewujudkan cita-cita proklamasi untuk mempertahankan integrasi bangsa dalam
masyarakat majemuk dan heterogin.
Indonesia berada pada posisi silang dunia yang sangat
strategis. Posisi silang Indonesia jika dikaji lebih dalam, ternyata tidak
hanya bersifat fisik-geografis saja, tetapi juga bersifat sosial-politik,
seperti berikut ini :
(1) Secara demografis, penduduk di sebelah
selatan jarang (Australia), sedang disebelah utara cukup padat (RRC).
(2) Secara ideologis, terletak di antara
liberalisme di selatan dan komunisme di utara; antara liberal di selatan dan
sistem diktator proletariat di utara.
(3) Secara politis, sistem demokrasi
liberal di selatan dan sistem diktator proletariat di utara.
(4) Secara ekonomis, terletak di antara
sistem ekonomi kapitalis di selatan dan sistem ekonomi sosialis (terpusat) di
utara.
(5) Secara sosial, terletak di antara
individualisme di selatan dan sosialisme di utara.
(6) Secara budaya, terletak di antara
kebudayaan barat di selatan dan kebudayaan timur di utara.
(7) Secara hankam, terletak di antara
pertahanan maritim di selatan dan pertahanan kontinental di utara.
Keberadaan Indonesia di posisi silang ini juga
menimbulkan akulturasi dalam segala bidang seperti sosial budaya, religi,
bahasa, dsb. Ada dua alternatif yang harus diambil bangsa Indonesia, (i) terus
menerus menjadi obyek lalu-lintas kekuatan dan (ii) ikut serta mengatur
“lalu-lintas” kekuatan dalam arti berperan sebagai subyek.
4. Historis dan Yuridis
Formal Wawasan Nusantara
Untuk memahami proses pemikiran tentang wawasan
nusantara perlu diadakan pendekatan secara historis dan yuridis. UUD 1945 tidak
menentukan secara tegas mengenai batas-batas wilayah RI. Oleh karena itu, kita
mengacu pada pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyatakan bahwa Segala badan negara dan Peraturan yang ada
masih berlangsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.
a. Deklarasi
Juanda
Upaya untuk menjadikan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh dan
tidak lagi terpisah-pisah, adalah dengan mengganti territoriale Zee en Mariteme
Kringen Ordonantie, yakni dikeluarkan Deklarasi Juanda tanggal 13 Desember
1957. Isi Pokok Deklarasi Juanda adalah :
1. Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia
beserta perairan pedalaman Indonesia.
2. Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil
laut dari pulau-pulau terluar yang dihubungkan dengan garis lurus antara pulau
satu dengan pulau lainnya.
3. Apabila ada selat yang lebarnya kurang dari 24 mil
laut dan NKRI tidak merupakan satu-satunya negara tepi (di sebelah wilayah RI
ada negara tetangga), maka batas wilayah laut RI ditarik pada tengah selat.
4. Perairan
pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari
garis dasar.
Deklarasi ini kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang
Nomor 4/PRP tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Deklarasi Juanda melahirkan
konsepsi Wawasan Nusantara, dimana laut tidak lagi sebagai pemisah, tetapi
sebagai penghubung. Konsepsi Deklarasi Juanda diperjuangkan dalam forum
Internasional dan mendapat pengukukan sekaligus sebagai kekuatan hukum pada
Konferensi PBB tanggal 30 April 1982 (Konferensi Hukum Laut) yang mengakui asas
Negara Kepulauan (Archipelego State).
Dari segi geografis dan sosial budaya, Indonesia
merupakan negara dan bangsa dengan wilayah dan posisi yang unik serta bangsa
yang heterogen. Keunikan wilayah dan heterogenitas antara lain :
1. Indonesia bercirikan negara kepulauan/maritim
dengan jumlah 17.508 pulau.
2. Luas wilayah 5.192 juta Km; daratan 2,027 juta Km
dan lautan seluas 3,166 juta km.
3. Jarak Utara-Selatan 1.888 juta Km dan Timur ke
Barat 5.110 juta km.
4. Indonesia terletak di antara dua samudera dan dua
benua (posisi silang).
5. Indonesia terletak pada garis Khatulistiwa.
6. Berada pada iklim tropis dengan dua musim.
7.Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan,
yakni Mediterania dan Sirkum pasifik.
8. Berada pada 6 derajat LU, 11 derajat LS, 95 derajat
BT, 141 derajat BB.
9. Wilayah yang subur dan habitable (dapat dihuni).
10. Kaya akan flora, fauna dan sumber daya alam.
11. Memiliki etnik yang banyak dan kebudayaan yang
beragam.
12. Memiliki jumlah penduduk yang
besar, sekitar 218,868 juta (tahun 2005).
b.
Konsep Landas Kontinen
Landas
Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan
lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter.
Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen
Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut
diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara
atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara
tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing Negara.
c.
Konsep Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) 200 mil
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut
selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam
zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam
memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan
pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui
sesuai dengan prinsip -prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen,
dan batas zona ekohomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling
tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama
jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya.
Saat
ini telah ada lebih kurang 90 negara yang mengeluarkan pernyataan tentang ZEE,
yang sering disebut “Zone Perikanan”. Indonesia adalah negara kepulauan yang
sebagian besar berbatasan dengan lautan sering dihadapkan pada tindakan sepihak
oleh negara-negara sing yang kapal-kapalnya masuk perairan wilayah Indonesia
untuk “menguras” ikan. Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980 mengumumkan tentang
“Deklarasi Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia”, yang dikukuhkan dengan UU No. 5
Tahun 1983. Di dalam ZEEI kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional
serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa di baawah permukaan laut dijamin
sesuai dengan hukum internasional.
d.
Ruang Angkasa
Kalau
kita membagi secara horizontal maka kita akan menghadapi batas wilayah di darat dan di laut, tetapi kalau
kita membagi secara vertikal kita akan menghadapi “batas” di ruang angkasa, di
dasar laut, dan tanah di bawahnya. Dalam menerapkan Hukum Angkasa terdapat juga
beberapa aliran yang perlu dipertimbangkan. Pertama ialah Teori Udara Bebas yang meliputi (i) kebebasan ruang tanpa batas
yang artinya dapat dipergunakan oleh siapa pun, sehingga tidak ada negara yang
mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara dan (ii) kebebasan ruang terbatas
yang terdiri atas dua ketentuan berikut :
(a)
Negara kolong berhak mengambil tindakan tertentu untuk memelihara keamanan dan
keselamatan.
(b)
Negara kolong hanya mempunyai hak terhadap wilayah tertentu.
Teori yang menyatakan kedaulatan
suatu negara haruslah terbatas adalah sebagai berikut :
(a)
Teori Keamanan
Fauchille menyatakan bahwa negara
mempunyai kedaulatan wilayah udara dibatasi dengan kebutuhan untuk menjaga
keamanan. Pada tahun 1901 batas keamanan ditentukan dengan ketinggian 1.500 m,
tetapi pada tahun 1910 diubah menjadi 500 m.
(b)
Teori Penguasaan Cooper
Pada tahun 1950 Cooper menyatakan
bahwa kedaulatan udara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan dalam
menguasai ruang udara di atas wilayahnya secara fisik dan ilmiah. Teori ini menguntungkan bagi negara-negara
yang memiliki teknologi tinggi (canggih), sebaliknya merugikan bagi
negara-negara berkembang.
(c)
Teori Udara Schachter
Schachter menyatakan bahwa wilayah
udara hendaknya sampai suatu ketinggian di mana udara masih cukup mampu
mengangkat atau mengapungkan balon/pesawat udara. Pada saat ini ketinggian
tersebut lebih kurang 30 mil dari muka bumi.
Kedua, ialah
Teori Negara Berdaulat di Udara. Belum
ada kesepakatan di forum internasional mengenai teori ini.
D. Unsur Dasar Wawasan
Nusantara
Wawasan nusantara
memiliki unsur dasar yang terbagi menjadi 3 bagian, yaitu :
1)
Wadah
i. Wujud
Wilayah / Bentuk Wilayah
Batas
ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya
terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh
karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh
perairan didalamnya. Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik
Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah
berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu,
wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur
politik. Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra,
yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua
Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam
kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
ii. Tata Inti
Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan
pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan
pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah
negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang
dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sistem
pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan
bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum( Rechtsstaat ) bukan Negara
kekuasaan ( Machtsstaat ).
iii. Tata
Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran
politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang
mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers
seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara
konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat
pancasila.
2) Isi
Aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan
cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk
mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan
nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan
persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi wawasan
nusantara menyangkut dua hal yang essensial (penting) ,yaitu realisasi aspirasi
bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan
nasional, dan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua
aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia
meliputi,
1. Cita-cita bangsa
Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Rakyat Indonesia
yang berkehidupan kebangsaan yang bebas. Dan pemerintahan Negara Indonesia
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
2. Asas keterpaduan
semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
1) Satu kesatuan wilayah
nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
2) Satu kesatuan
politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan
identitas nasional.
3) Satu kesatuan
sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka
Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4) Satu kesatuan ekonomi
dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu
sistem ekonomi kerakyatan.
5) Satu kesatuan
pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan
keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6) Satu kesatuan
kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang
mencakup aspek kehidupan nasional.
3) Tata Laku
Tata laku wawasan nusantara mencakup dua hal yaitu,
segi batiniah dan lahiriah. Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah
dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata
laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa
indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan
perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang
utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan
dan pengendalian.Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau
kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang
memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan
nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.
Berdasarkan uraian di atas, unsur wawasan nusantara
dappat disimpulkan sebagai berikut :
(1) Wadah dari wawasan nusantara adalah
wilayah negara kesatuan RI yang berupa nusantara dan organisasi negara RI
sebagai kesatuan utuh.
(2) Isi wawasan nusantara adalah aspirasi
bangsa Indonesia berupa cita-cita nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
(3) Tata laku dari wawasan nusantara
adalah kegiatan atau tindakan/ perilaku bangsa Indonesia untuk melaksanakan
falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang apabila dilaksanakan berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945 dapat menghasilkan wawsan nusantara.
E. Asas Wawasan
Nusantara
Merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah
dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat
dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan
bersama.Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama
akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai
berainya bangsa dan negara Indonesia. Asas Wawasan Nusantara adalah
ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan
diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk
bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama.
Asas wasantara terdiri dari :
1. Kepentingan/ Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba
berubah dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia.
Arah Pandang Wawasan Nusantara :
1. Arah Pandang ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan
persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional , baik aspek alamiah maupun
aspek social . Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia
harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin factor –
factor penebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap
terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan .
2. Arah Pandang ke Luar
Arah pandang keluar ditujukan demi terjaminnya
kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam
negri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerjasama dan sikap saling hormat
menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa dalam kehidupan
internasionalnya, bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan
nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya
maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan
yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.
F. Kedudukan Wawasan
Nusantara
Wawasan nusantara memiliki 2 kedudukan, anatara lain :
1. Wawasan nusantara
sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini
kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan
dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
2. Wawasan nusantara
dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai
falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2. Undang-Undang Dasar
1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan
konstitusional.
3. Wawasan nusantara
sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4. Ketahanan nasional
sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan
sebagai landasan operasional.
G. Implementasi
I. Kehidupan
Politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan
nusantara, yaitu:
a. Pelaksanaan
kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik,
UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang
tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti
dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan
prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan
kesatuan bangsa.
b. Pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku.
Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap
warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum
yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan
daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara
nasional.
c. Mengembagkan
sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku,
agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
d. Memperkuat komitmen
politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan
semangat kebangsaan dan kesatuan.
e. Meningkatkan
peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik
ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau
kosong.
II. Kehidupan
Ekonomi
a. Wilayah
nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa,
wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang
besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu,
implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor
pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
b. Pembangunan ekonomi
harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu,
dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
c. Pembangunan
ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan
fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
III.
Kehidupan Sosial
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
a. Mengembangkan
kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya,
status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua
daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
b. Pengembangan budaya
Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan
kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
IV. Kehidupan
Pertahanan dan Keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan
keamanan, yaitu :
a. Kegiatan pembangunan
pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara
untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga
negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan
disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar
kemiliteran.
b. Membangun rasa
persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi
daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas
dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan
keamanan.
c. Membangun TNI
yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi
kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar
Indonesia
.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Sebagai warga negara yang baik, kita bersama-sama
menuju tujuan dan cita-cita nasional bangsa Indonesia dengan memanfaatkan
sosial budaya, sejarah, sumber daya alam, dsb untuk mewujudkan hal tersebut. Dengan
landasan dari falsafah Pancasila serta UUD 1945. Sehingga kita dapat
bersama-sama memandang diri serta lingkungan yang ada dengan berbagai asas, dan
unsur yang telah ada. Yang juga akan menghasilkan implementasi di berbagai
bidang kehidupan.
B. Saran
Untuk para pembaca semoga dengan ini kita bisa bersama
mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa. Untuk pemerintahan Indonesia semoga
lebih baik lagi dalam mengolah wawasan nusantara sehingga mencapai tujuan yang
diharapkan tanpa ada kecurangan maupun banyak penyimpangan yang menyertainya.
DAFTAR PUSTAKA
Ari. 2011. Pengertian, Fungsi, dan Tujuan Wawasan
Nusantara. Diakses dari http://ariaaja.wordpress.com/2011/05/11/pengertian-fungsi-dan-tujuan-wawasan-nusantara/. Pada
tanggal 01 Oktober 2013.
Hidayat,
Taufik. 2013. Pengertian, Hakekat dan
Kedudukan Wawasan Nusantara. Diakses dari http://welcome-taufikhidayat.blogspot.com/2013/05/pengertian-hakekat-dan-kedudukan.html. Pada
tanggal 02 Oktober 2013.
Konsep Wawasan Benua Dirgantara. Diakses dari
http://tamrinarea.blogspot.com/2011/03/konsep-wawasan-benua-dirgantara-dan.html. Pada
tanggal 01 Oktober 2013.
Purnamasari,
Dian. 2012. Wawasan Nusantara.
Diakses dari http://purnamasaridian22.blog.com/2012/03/27/wawasan-nusantara/. Pada
tanggal 02 Oktober 2013.
Sunarso, Kus
Eddy Sartono, dkk. 2008. Pendidikan
Kewarganegaraan. Yogyakarta : UNY Press.
No comments:
Post a Comment