DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..........................................................................
DAFTAR ISI.....................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang……………………………...……………………….…………………….
1.2 Rumusan Masalah………………………………………………………………………...
1.3 Tujuan Penulisan…………………...………………………………………..…………..
1.4 Manfaat Penulisan………………………...………………………………….............
1.5 Metode Penulisan……………………………………………...………………………….
1.6 Sistematika Penulisan…………………………………………………………………….
BAB II LANDASAN
TEORI
2.1
Pengertian Pelayanan Publik……………………………………......……………….
2.2 Konsepsi
Pelayanan Publik…………………………………………..………………..
2.3. Lingkup Pelayanan Publik……………………………………………………………..
BAB III PEMBAHASAN
3.1 Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Pelayanan Publik…………………………..
3.2 Standar Pelayanan Publik………………………………………………………………
3.3 Maklumat Pelayanan Publik ………………………………………………………….
4.1 Kesimpulan..................................................................................
4.2 Usul dan
Saran.............................................................................
DAFTAR PUSTAKA..........................................................................
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis haturkan kepada Tuhan Yang
Maha Esa, karena atas bimbingan dan berkat-Nya, karya ilmiah ini dapat
terselesaikan dengan baik. Karya ilmiah ini dibuat sebagai bentuk tugas terstruktur mata kuliah Pelayanan Publik. Adapun judul karya ilmiah ini: RUANG LINGKUP PELAYANAN PUBLIK.
Dalam karya ilmiah sederhana ini, penulis mencoba mengkaji
ruang lingkup pelayanan publik secara mendalam. Konsep pelayanan publik sudah
terdengar akrab di telinga kita namun belum begitu dipahami secara mendalam.
Oleh karena itu, menjadi beralasan bagi penulis untuk membahasnya dalam sebuah
karya ilmiah sederhana ini.
Penulis mengucapkan terima kasih berlimpah kepada lembaga Pendidikan Institut Pemerintahan Dalam Negeri, atas kesempatan dan kepercayaan yang
telah diberikan untuk menyusun karya ilmiah ini.
Terima kasih kepada Bpk.
Sampara Lukman dan tim dosen pengampu mata kuliah Pelayanan
Publik yang telah mengajarkan tentang konsep dan teori pelayanan publik.
Akhirnya kepada semua pihak yang secara langsung maupun
tidak langsung membantu dalam menyelesaikan karya ilmiah ini. Atas segala bantuan yang diberikan,
sekali lagi penulis mengucapkan limpah terima kasih. Kata pepatah”tiada gading yang tak retak”, apa yang Penulis sajikan
dalam karya ilmiah mungkin masih jauh dari
sempurna karena itu saran dan kritik sangat diperlukan oleh penulis.
Saran dan kritik Anda sekalian sangat membantu penulis dalam meningkatkan
kecerdasan dalam bidang menulis. Semoga teori dan ide yang termaktub dalam
karya ini dapat berguna bagi kita semua
Jatinangor, September 2014
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Konsep
pelayanan publik atau public service
sudah sering kita dengar bahkan sudah sering kita perhatikan pada tatanan
praksis kehidupan adanya konsep ini. Mulai dari hal yang paling sederhana
hingga yang paling rumit terdapat dalam pelayanan publik. Konsep yang terdiri
dari dua suku kata namun memiliki makna yang luas dan hubungan sangkut kait
yang erat dengan kehidupan masyarakat.
Sarundajang
(2002:211) menyebutkan bahwa dalam era reformasi, organisasi pemerintah daerah
sebagai regulator dan fasilitator semakin dituntut untuk memberikan pelayanan
kepada masyarakat dengan lebih cepat (faster), lebih baik (better) dan
lebih murah (cheaper). Hal ini dipertegas oleh pendapat Gaspersz
(2008:37) bahwa pada umumnya pelanggan menginginkan produk yang memiliki
karakteristik lebih cepat (faster), lebih murah (cheaper) dan
lebih baik (better).
Berkaitan
dengan pelayanan yang diberikan oleh instansi pemerintah kepada masyarakat,
pelayanan untuk masyarakat tidak terlepas dari masalah kepentingan umum, yang
menjadi asal usul timbulnya pelayanan umum tersebut. Dengan kata lain, terdapat
korelasi antara kepentingan umum dengan pelayanan umum. Namun sebelum berbicara
mengenai pelayanan umum, perlu kiranya klarifikasi tentang pengertian “umum”
itu sendiri. Dari berbagai studi telaahan, istilah umum dimaksudkan sebagai
terjemahan dari kata public yang pengertiannya cukup luas.
Di
era Otonomi Daerah pelayanan publik seharusnya menjadi lebih responsif terhadap
kepentingan publik, di mana paradigmanya beralih ke pelayanan yang lebih fokus
pada berbagai kegiatan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat, dan
sekaligus mengedepankan aspek pemberdayaan masyarakat sehingga publik mempunyai
rasa memiliki yang tinggi terhadap fasilitas-fasilitas pelayanan yang telah
dibangun bersama. Pelaksanaan Otonomi Daerah yang telah digulirkan sejak Tahun
2001 membawa perubahan drastis dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah.
Perubahan tersebut disebabkan oleh pemberian wewenang yang lebih luas kepada
Daerah
dalam beberapa bidang penyelenggaraan pemerintahan. Seiring dengan bertambah
luasnya kewenangan, maka aparat birokrasi pemerintahan di daerah dapat
mengelola dan menyelenggarakan pelayanan publik dengan lebih baik sesuai dengan
kebutuhan masyarakatnya. Pada dasarnya manajemen sektor publik dituntut untuk
lebih efisien, efektif dan ekonomis disertai akuntabilitas yang tinggi dalam
menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pemerintah, masyarakat, dan swasta harus
secara sinerji meningkatkan kualitas pelayanan yang sebelumnya menjadi monopoli
Pemerintah.
Pelayanan
yang dilakukan pemerintah sering juga disebut sebagai pelayanan umum
sebagaimana dikemuka-kan oleh Wasistiono (2003:43) bahwa pelayanan umum adalah
pemberian jasa baik oleh pemerintah, pihak swasta atas nama pemerintah ataupun
pihak swasta kepada masyarakat, dengan atau tanpa pembayaran guna memenuhi
kebutuhan dan atau kepentingan masyarakat. Dengan demikian, yang dapat
memberikan pelayanan umum kepada masyarakat luas bukan hanya instansi
pemerintah-melainkan juga pihak swasta. Pelayanan umum yang dijalankan oleh
instansi pemerintah bermotif sosial dan politik, yakni menjalankan tugas pokok
serta mencari dukungan suara. Sedangkan pelayanan umum oleh pihak swasta
bermotif ekonomi, yakni mencari keuntungan.
Menurut
Saefullah (1999:5) pelayanan umum (public service) adalah pelayanan yang
diberikan kepada masyarakat umum yang menjadi warga negara atau yang secara sah
menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Sementara pengertian pelayanan umum
menurut Lukman (1999:6) adalah suatu kegiatan atau urutan kegiatan yang terjadi
dalam interaksi langsung antara seseorang dengan orang lain atau mesin secara
fisik dan menyediakan kepuasan pelanggan.
Soebijanto (1992:200) menyebutkan pelayanan umum
adalah perbuatan atau kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah mengurus hal-hal
yang diperlukan khalayak ramai. Hal tersebut meliputi masalah-masalah
perizinan, keamanan, kebersihan dan kebutuhan kehidupan yang lebih baik
1.2
Rumusan Masalah
Apa yang dimaksud dengan ruang lingkup pelayanan publik?
1.3
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah
mendeskripsikan ruang lingkup pelayanan publik.
1.4
Manfaat Penulisan
Adapun manfaat yang diharapkan dari karya ilmiah ini adalah sebagai
berikut:
1. Bagi masyarakat, agar lebih memahami ruang lingkup konsep pelayanan
publik.
2. Bagi pemerintah, agar dapat dijadikan bahan pembelajaran dalam proses
pelayanan publik.
3. Bagi pelajar, agar dapat mengerti lebih dalam mengenai konsep pelayanan
publik.
4.
Bagi penulis, agar dapat
mengaplikasikan teori yang telah diajarkan menjadi sebuah karya ilmiah
sederhana.
1.5
Metode Penulisan
Penulisan karya ilmiah ini dibuat dengan satu metode utama yakni; metode
penelitian kepustakaan dengan mengacu pada buku yang berhubungan dengan ilmu
yang dikaji.
1.6 Sistematika Penulisan
Adapun sistematika penulisan dari karya ilmiah ini adalah sebagi
berikut:
1. Bab I : berisikan latar belakang permasalahan, rumusan masalah, tujuan
penulisan, manfaat penulisan, metode penulisan dan sistematika penulisan.
2. Bab II: pada bagian ini berisikan landasan teori.
3. Bab III: pembahasan
4. Bab IV: berisikan kesimpulan dan saran.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian Pelayanan Publik
Beberapa
pengertian yang berhubungan dengan Pelayanan dan Pelayanan Publik yang dikutip
dari para ahli dan Pemerintah dapat diuraikan sebagai berikut:
Konsep dasar atau pengertian Pelayanan (Service);
a.
American Marketing Association, seperti dikutip oleh Donald W, Cowell, 1984:22
menyatakan bahwa; “Pelayanan pada
dasarnya adalah merupakan kegiatan atau manfaat yang ditawarkan oleh suatu
pihak kepada pihak lain dan pada hakekatnya tidak berwujud serta tidak
menghasilkan kepememilikan sesuatu, proses produksinya mungkin dan mungkin juga tidak dikaitkan dengan suatu
produk fisik”
b.
Lovelock, Christoper H, 1991:7, mengatakan bahwa “service adalah produk yang tidak berwujud, berlangsung sebentar dan
dirasakan atau dialami”. Artinya service
merupakan produk yang tidak ada wujud atau bentuknya sehingga tidak ada
bentuk yang dapat dimiliki, dan berlangsung sesaat atau tidak tahan lama,
tetapi dialami dan dapat dirasakan oleh penerima layanan.
c.
M.A. Imanto mengatakan bahwa siklus pelayanan adalah “Sebuah rangkaian peristiwa yang dilalui pelanggan sewaktu menikmati
atau menerima layanan yang diberikan. Dikatakan bahwa siklus layanan dimulai
pada saat konsumen mengadakan kontak pertama kali dengan service delivery
system dan dilanjutkan dengan kontak-kontak berikutnya sampai dengan selesai
jasa tersebut diberikan”.
a.
Pelayanan Umum menurut Lembaga Administrasi Negara (1998) diartikan: “Sebagai segala bentuk kegiatan
pelayanan umum yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintahan di Pusat dan
Daerah, dan di lingkungan BUMN/BUMD dalam bentuk barang dan/atau jasa, baik
dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan”
b.
Departemen Dalam Negeri (2004) menyebutkan bahwa; “Pelayanan Publik adalah Pelayanan Umum”, dan mendefinisikan “Pelayanan
Umum adalah suatu proses bantuan
kepada orang lain dengan cara-cara tertentu yang memerlukan kepekaan dan
hubungan interpersonal tercipta kepuasan dan keberhasilan. Setiap pelayanan
menghasilkan produk, baik berupa barang dan jasa”.
c.
Black (1979)[1][1] mendefinisikan
Pelayanan Publik sebagai berikut “Something
in which the public, the community at large, has some pecuniary interest, or
some interest by which their legal rights or liabilities are affected. It does
not mean anything so narrow as mere, or as the interest of particular
localities”
d.
Davit Mc Kevitt; dalam bukunya
Managing Core Public Services (1998),
membahas secara spesifik mengenai inti pelayanan publik yang menjadi tugas
pemerintah dan pemerintah daerah, menyatakan bahwa “Core Public Services my be defined as those services which are
important for the protection and promotion
of citizen well-being ,but are in areas where the market is incapable of reaching or even
approaching a socially optimal state; health, education, welfare and security
provide the most obvious best know example”.
Dari
beberapa pengertian pelayanan dan pelayanan publik yang diuraikan tersebut,
dalam kontek pemerintah daerah, pelayanan publik dapat disimpulkan sebagai
pemberian layanan atau melayani keperluan orang atau masyarakat dan/atau
organisasi lain yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu, sesuai dengan
aturan pokok dan tata cara yang ditentukan dan ditujukan untuk memberikan
kepuasan kepada penerima pelayanan.
Dengan
demikian, terdapat 3 unsur penting dalam pelayanan publik, yaitu unsur pertama,
adalah organisasi pemberi (penyelenggara) pelayanan yaitu Pemerintah Daerah,
unsur kedua, adalah penerima layanan (pelanggan) yaitu orang atau masyarakat
atau organisasi yang berkepentingan, dan unsur ketiga, adalah kepuasan yang
diberikan dan/atau diterima oleh penerima layanan (pelanggan).
Unsur
pertama menunjukan bahwa pemerintah daerah memiliki posisi kuat sebagai (regulator) dan sebagai pemegang
monopoli layanan, dan menjadikan Pemda bersikap statis dalam memberikan
layanan, karena layanannya memang dibutuhkan atau diperlukan oleh orang atau
masyarakat atau organisasi yang berkepentingan. Posisi ganda inilah yang
menjadi salah satu faktor penyebab buruknya pelayanan publik yang dilakukan
pemerintah daerah, karena akan sulit untuk memilah antara kepentingan
menjalankan fungsi regulator dan melaksanakan fungsi meningkatkan
pelayanan.
Unsur
kedua, adalah orang, masyarakat atau organisasi yang berkepentingan atau
memerlukan layanan (penerima layanan), pada dasarnya tidak memiliki daya tawar
atau tidak dalam posisi yang setara untuk menerima layanan, sehingga tidak
memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan yang baik. Posisi inilah yang
mendorong terjadinya komunikasi dua arah untuk melakukan KKN dan memperburuk
citra pelayanan dengan mewabahnya Pungli, dan ironisnya dianggap saling
menguntungkan.
Unsur ketiga, adalah kepuasan
pelanggan menerima pelayanan, unsur kepuasan pelangagan menjadi perhatian
penyelenggara pelayanan (Pemerintah), untuk menetapkan arah kebijakan pelayanan
publik yang berorienntasi untuk memuaskan pelanggan, dan dilakukan melalui
upaya memperbaiki dan meningkatkan kinerja manajemen pemerintahan daerah.
Paradigma kebijakan publik di
era otonomi daerah yang berorientasi pada kepuasan pelanggan, memberikan arah
tejadinya perubahan atau pergeseran paradigma penyelenggaraan pemerintahan,
dari paradigma rule government
bergeser menjadi paradigma good
governance. Dengan demikian, pemerintah daerah dalam menjalankan monopoli
pelayanan publik, sebagai regulator (rule
government) harus mengubah pola pikir dan kerjanya dan disesuaikan dengan
tujuan pemberian otonomi daerah, yaitu memberikan dan meningkatkan pelayanan
yang memuaskan masyarakat. Untuk terwujudnya good governance, dalam menjalankan pelayanan publik, Pemerintah
Daerah juga harus memberikan kesempatan luas kepada warga dan masyarakat, untuk
mendapatkan akses pelayanan publik, berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan,
transparansi, akuntabilitas dan keadilan.
Konsepsi pelayanan publik,
berhubungan dengan bagaimana meningkatkan kapasitas dan kemampuan pemerintah
dan/atau pemerintahan daerah menjalankan fungsi pelayanan, dalam kontek
pendekatan ekonomi, menyediakan kebutuhan pokok (dasar) bagi seluruh
masyarakat. Kebutuhan
pokok masyarakat akan terus berkembang seiring dengan tingkat perkembangan
sosio-ekonomi masyarakat. Artinya, pada tingkat perkembangan tertentu, sesuatu
jenis barang dan jasa yang sebelumnya dianggap sebagai barang mewah, dan
terbatas kepemilikannya atau tidak menjadi kebutuhan pokok, dapat berubah
menjadi barang pokok yang diperlukan bagi sebagian besar masyarakat. Dengan
demikian, perubahan dan perkembangan konsep kebutuhan pokok masyarakat, terkait
erat dengan tingkat perkembangan sosio-ekonomi masyarakat yang dipengaruhi oleh
pertumbuhan ekonomi, industrialisasi, serta perubahan politik.
2. Hasil pertumbuhan ekonomi dan industrialisasi erat kaitannya dengan
partisipasi masyarakat yang mendorong perhumbuhan tersebut, dan harus
didistribusikan dan dialokasikan secara adil dan merata kepada setiap anggota
masyarakat sesuai dengan kebutuhannya. Pengaturan distribusi dan alokasi
tersebut, sesuai dengan fungsinya dijalankan oleh birokrasi lembaga-lembaga
pemerintahan dan/atau pemerintahan daerah, sebagai wujud dari fungsi pelayanan
berdasarkan kepentingan publik yang dilayani.
3. Penyediaan
pelayanan dasar (core public services)
dalam kontek pendekatan sosial, berhubungan dengan penyediaan pelayanan
dibidang pendidikan dan kesehatan. Secara ekonomis, penyediaan pelayanan dasar
tersebut tidak memberikan keuntungan financial atau PAD kepada Daerah, dan
bahkan membutuhkan biaya dalam jumlah yang besar untuk menyediakan pelayanan
pendidikan dan kesehatan. Penyediaan pelayanan pendidikan dan kesehatan harus
dilihat sebagai investasi jangka panjang yang harus disikapi secara bijak
dengan pandangan dan pemikiran jauh kedepan, karena hasilnya baru akan
dinikmati oleh masyarakat dan pemerintah/pemerintah daerah dimasa mendatang.
Kebijakan penyediaan pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan, pada
hakekatnya menjadi tugas dan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah, untuk
mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
4. Secara teoritik, Birokrasi Pemerintahan
memiliki tiga fungsi utama, yaitu; fungsi pelayanan, fungsi pembangunan dan
fungsi pemerintahan umum.
a. Fungsi pelayanan, berhubungan dengan unit organisasi pemerintahan yang
berhubungan langsung dengan masyarakat. Fungsi utamanya, memberikan pelayanan (service) langsung kepada masyarakat.
b. Fungsi pembangunan, berhubungan dengan unit
organisasi pemerintahan yang menjalankan salah satu bidang tugas tertentu
disektor pembangunan. Fungsi pokoknya adalah development function dan adaptive function.
c. Fungsi pemerintahan umum,
berhubungan dengan rangkaian kegiatan organisasi pemerintahan yang menjalankan
tugas-tugas pemerintahan umum (regulasi), temasuk di dalamnya menciptakan dan
memelihara ketentraman dan ketertiban. Fungsinya lebih dekat pada fungsi
pengaturan (regulation function).
Ketiga fungsi birokrasi pemerintahan tersebut, menunjukan
bahwa pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah, cakupannya
sangat luas yaitu pelayanan yang menghasilkan public good, seperti jalan, jembatan, pasar dan lain-lain, dan
pelayanan yang menghasilkan Peraturan Perundang-undangan atau kebijakan yang
harus dipatuhi oleh masyarakat (public
regulation), seperti perizinan, KTP, SIM, dan lain-lain.
Ruang lingkup pelayanan publik
dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 meliputi pelayanan
barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan. Pasal 5 ayat (3) Pelayanan barang publik
meliputi:
a. pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh instansi
pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b. pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh suatu
badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari
kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
c. pengadaan dan penyaluran barang publik yang pem-biayaannya tidak
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan
dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendirian-nya sebagian atau
seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang
dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan.
Sementara
itu, Pasal 5 ayat (4) pelayanan atas jasa publik meliputi:
a.
penyediaan jasa publik oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh
dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah;
b.
penyediaan jasa publik oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian
atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang
dipisahkan; dan
c.
penyediaan jasa publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau
badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari
kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi
ketersediaan-nya menjadi misi negara yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan.
Pada
Pasal 5 ayat (7) pelayanan administratif meliputi:
a.
tindakan administratif pemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam
peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.
b.
tindakan administratif oleh instansi nonpemerintah yang diwajibkan oleh negara
dan diatur dalam peraturan perundang-undangan serta diterapkan berdasarkan
perjanjian dengan penerima pelayanan.
Berdasarkan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003
tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum
Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah, bahwa
yang dimaksud dengan pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang
dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan
kebutuhan penerima pelayanan, maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Lingkup Penyelenggara Pelayanan
Publik
a.
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagai perwujudan
kedaulatan rakyat pada dasarnya bertujuan meningkatkan harkat dan martabat
bangsa, mengamanatkan kewajiban pemerintah untuk memberikan kemakmuran
sebesar-besanya bagi rakyat, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Undang Undang Dasar 45
memberikan perintah, tugas dan wewenang kepada seluruh aparatur Negara
melaksanakan amanat untuk mensejahterakan rakyatnya, melalui penyelenggaraan
kepemerintahan yang baik dan bertanggungjawab, dan perwujudannya adalah
pelayanan publik yang baik. Dengan demikian, amanat Undang-Undang Dasar 1945,
menjadi penjuru atau pedoman bagi seluruh aparatur Negara/pemerintahan disemua
susunan pemerintahan, sesuai dengan tugas dan fungsinya wajib menyelenggarakan;
kepemerintahan yang baik, pembangunan dan pelayanan kepada warga dan rakyatnya,
untuk tujuan kesejahteraan rakyatnya.
b.
Penyelenggara pelayanan publik, meliputi seluruh penyelenggara Negara dan
pemerintahan sesuai dengan fungsi dan bidang tugasnya, lembaga independen yang
dibentuk oleh pemerintah untuk menjalankan pelayanan publik, dan masyarakat
atau lembaga private yang menyelenggarakan pelayanan (private goods), serta Badan Usaha/Badan Hukum yang bekerjasama
dan/atau diberi tugas melaksanakan fungsi pelayanan publik.
a.
Berbicara tentang pelayanan
publik, kita sering terjebak pada pemahaman bahwa pelayanan seolah-olah hanya
berkaitan dengan kegiatan pelayanan administratif, padahal pelayanan publik
ruang lingkupnya sangat luas. Pelayanan publik lingkupnya dapat berbentuk penyedianan
pelayanan fisik atau barang dan jasa, dan ruang lingkup kegiatannya dapat
menjadi lebih luas. Seperti; pelayanan dalam rangka penyediaan fasilitas dan
utillitas; jalan, jembatan, sarana dan prasarana perekonomian, perhubungan,
persampahan, penerangan jalan dan lainnya.
Pelayanan dalam rangka pengaturan dan pengendalian (perizinan,
ketentraman dan ketertiban), pelayanan yang sifatnya administrasi (surat
menyurat, rekomendasi dan lain-lain), pelayanan yang bersifat pembinaan
(kebijakan pemberdayaan masyarakat, pendidikan, kesehatan dan sosial budaya).
Demikian pula, pelayanan yang bersifat pemberian informasi, desiminasi,
sosialisasi dan konsultasi, serta bentuk pelayanan lainnya yang berkaitan
dengan tugas dan fungsi aparatur Negara, seperti hukum, keamanan dan lainnya,
termasuk legislasi.
b.
Secara teoritik mengutip
pendapat ahli[2][2], bahwa pada era
tahun 1945 s/d 1975), di hampir kebanyakan Negara
melakukan tindakan proaktif terhadap masalah domestiknya, dan mencari jalan
bagaimana agar perusahaan publik dapat menjangkau dan menangani pelayanan
publik termasuk pelayanan yang bersifat sosial dan menjadi kewajiban
pemerintah/daerah. Langkah proaktif tersebut tidak hanya pada area pelayanan
publik yang bersifat tradisional seperti pelayanan pendidikan dan kesehatan,
tetapi berkembang lebih jauh pada area yang masuk menjadi domain umum seperti
perbankan, tenaga listrik, penyediaan air bersih, perumahan, dan bahkan pabrik
yang menyediakan besi dan baja. Pada saat itu, pasar gagal atau tidak berfungsi
dan tidak mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Dalam pekembangannya, pasar
bergerak positif dan mampu memperbaiki dan meningkatkan efesiensi dan
efektifitasnya dalam penyediaan pelayanan. Terjadi perubahan, dan mendorong
politisi untuk meminta pemerintah/daerah meninjau kembali kebijakan dan
perannya di dalam menangani atau menyediakan pelayanan publik. Pada saat yang
bersamaan dengan meningkatnya kemampuan pasar pelayanan tradisional yang tidak marketable seperti pendidikan dan
kesehatan, layanannya harus tetap terus berlangsung, dan menjadi tugas dan
tanggungjawab pemerintah atau pemerintah daerah. Selanjutnya pelayanan publik
tersebut, dikenal dengan Core Public
Services.
Dari uraian diatas, menunjukan
bahwa pada hakekatnya pelayanan publik yang mnejadi tugas dan tanggung jawab
pemerintah atau pemerintah daerah, ruang lingkupnya sangat luas, dan tidak akan
mampu ditangani sendiri, dan sebagian pelayanan publik dilakukan oleh swasta
atau masyarakat. Pada saat pasar tidak
berfungsi memberikan layanan yang dibutuhkan masyarakat, pemerintah atau
pemerintah daerah berkewajiban untuk melaksanakan tugas, tanggungjawab dan
kewajibannnya menyelenggarakan pelayanan publik yang ditinggalkan swasta.
c.
Dalam praktek, diketahui
bersama bahwa tidak semua barang dan jasa yang disediakan marketable (not all goods and services are marketable) dan tidak semua pelayanan publikdapat
disediakan oleh pasar. Menjadi pertanyaan, mengapa pelayanan publik di bidang
pendidikan dan kesehatan dan bidang sosial lainnya, tidak ada pasarnya (non marketable)?
Ada beberapa asumsi, mengapa pelayanan
pendidikan dan kesehatan dianggap tidak marketable
atau tidak ada pasarnya, antara lain;
1)
Masyarakat akan selalu mengatur/mengorganisasi sendiri melalui satu rencana
atau mencari nilai pertimbangan yang lain untuk mendapatkan pelayanan;
2)
Tidak ada alokasi penghasilan lain untuk
mendapatkan pelayanan yang akan membuat
keadaan seluruh anggota masyarakat menjadi lebih baik;
3)
Keadilan distribusi pendapatan yang tidak merata;
4)
Profesionalisme Dokter dan Guru, berperan ganda;
5)
Pendekatan pasar adalah profit (keuntungan).
Catatan; Peran ganda dokter atau guru.
Dokter
tidak memberikan layanan medicine tetapi juga sebagai agen pasien (fungsi
sosial sebagai penasehat,pembimbing dan pelindung pasien). Dokter mencari
penghasilan untuk dirinya, tetapi tidak
untuk mencari keuntungan yang tinggi, dan disisi lain dokter bekerja
untuk kemanusian dan kesejahteraan masyarakat (fungsi sosial).
Guru,
sebagai pengajar menyelenggaarakan proses belajar mengajar untuk meningkatkan
kemampuan murid. Sebagai pendidik, mendidik dan membimbing murid untuk berbudi
pekerti dan berperilaku baik (fungsi sosial). Guru mencari penghasilan dan
tidak mencari profit atau keuntungan yang tinggi. Guru bekerja untuk
mencerdaskan murid dan kesejahteraan masyarakat (fungsi sosial).
Pendekatan
bisnis yang berorientasi pada keuntungan, peran ganda dokter dan guru, terutama
peran sosialnya dianggap non marketable, disamping itu pelayanan dasar (core public service) pendidikan dan
kesehatan jangkauan pasarnya relative
tidak menguntungkan dilihat dari kemampuan masyarakat untuk mendapatkan
pelayanan. Kenapa demikian, karena cost untuk pelayanan barang dan jasa
pendidikan dan kesehatan cukup besar, seperti untuk ;
1) Membangun
infrastruktur, menyediakan tenaga dokter dan guru, termasuk peningkatan
kualitasnya (pendidikan dan latihan).
2) Peran ganda
guru dan dokter, sulit untuk mendapatkan profit.
Dengan
demikian, pelayanan kesehatan atau pendidikan dianggap tidak marketable. Bagaimana
Rumah Sakit mewah dan Sekolah mewah yang diselenggarakan masyarakat/swasta di
Indonesia, apakah tidak mengejar profit? Siapa pangsa pasarnya? Darimana Dokter
dan Gurunya? Dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, kita harus
hati-hati dan arif dalam menyikapinya, karena ada dua hal yang harus menjadi
bahan pertimbangan, yaitu; pertama, keterbatasan kemampuan pemerintah daerah
untuk menyediakan pelayanan dasar tersebut secara memadai; kedua, memupuk dan
membangun tanggungjawab bersama masyarakat untuk melaksanakan sebagian tugas
dan fungsi penyediaan pelayanan publik. Oleh karena itu, kita harus berfikir
jernih tidak boleh alergi menerima kenyataan, dalam kondisi ketebatasan kita
wajib menjalankan fungsi fasilitasi untuk mendorong peran aktifnya masyarakat
menyediakan pelayanan publik (rowing). Dengan pengertian lain, pemerintah sebagai
fasilitator dan regulator (steering), wajib
mefasilitasi tumbuh kembangnya peran masyarakat/swasta di dalam menyediakan
pelayanan publik.
Masalahnya, banyaknya Dokter Pemerintah yang
praktek di banyak tempat (RS Swasta) cenderung kuat berorientasi peningkatan
pendapatan, sehingga mengganggu fungsi sosialnya, terutama layanannya kepada masyarakat
kurang dan/atau tidak mampudi RS Pemerintah/Puskesmas.
d.
Lingkup pelayanan publik yang menjadi kewajiban pemerintahan daerah
menurut Undang-Undang nomor 32/2004, adalah seluas tugas, wewenang dan fungsinya di dalam menyelenggarakan
pelayanan publik, termasuk di dalamnya penyediaan public goods dan public
regulation,untuk pelayanan dasar (minimal) dan pelayanan kewenangan pilihan
(core competence). Terdapat 14 urusan
wajib yang menjadi kewenangan daerah untuk menyelenggarakan pelayanan dasar (2
diantaranya belum jelas), menurut Undang-Undang 32/2004, diantaranya pelayanan
pendidikan dan kesehatan merupakan pelayanan dasar yang wajib dilaksanakan oleh
daerah merupakan core public services.
e.
Core Public Services, adalah merupakan konsep pelayanan publik yang
secara tradisional diterapkan di Negara
yang menganut konsep welfare state,
untuk penyediakan pelayanan dasar yang dibutuhkan oleh masyarakat, meliputi 4
(empat) bidang pelayanan yaitu pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dan
keamanan (education, health, welfare and
security). Core public services, menjadi tugas, fungsi dan kewajiban pemerintah
atau pemerintahan daerah untuk menyelenggarakan pelayanan publik. Dalam
prosesnya, sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan perkembangan, pelayanan publik
berkembang luas bidang perekonomian,jasa perdagangan, infra struktur dan
sebagainya.
Keempat
bidang pelayanan dasar (core public
service) tersebut merupakan inti
atau basic pelayanan yang dibutuhkan dan diperlukan oleh masyaraakat, untuk
tujuan mewujudkan warga masyarakat yang; Cerdas, Sehat, Sejahtera dan
Tertib, Aman dan Tentram. Dikaitkan
dengan Undang-undang 32/2004, Core Public
Services yang meliputi 4 bidang pelayanan tersebut, terakomodir sebagai
bagian dari 14 urusan wajib atau kewenangan wajib daerah untuk menyelenggarakan
pelayanan dasar. Apabila diteliti lebih dalam, pelayanan dasar yang diatur
dalam Undang-Undang nomor 32/2004, sebenarnya pengembangan dari core public service yang disesuaikan
dengan kebutuhan khas Indonesia.
Penyesuaian dilakukan, terutama untuk mengakomodir kebutuhan dan
kepentingan pengaturan pembagian urusan dan kewenangan, organisasi pemerintahan
daerah.
Mempertimbangkan
pelayanan publik lingkupnya sangat luas dan multi dimensial, maka dalam
pembahasan bahan ajar pelayanan publik selanjutnya, difokuskan pada fungsi
pemerintahan daerah dalam menyediakan pelayanan yang bersifat public regulation atau lebih khusus
dibidang pelayanan perizinan dan hubungannya dengan kualitas pelayanan dan
kinerja manajemen pemerintahannya
d.
Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Penyelengaraan
pelayanan publik, dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik, yaitu;
penyelenggara Negara/pemerintah, penyelenggara perekonomian dan pembangunan,
lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah, badan usaha/badan hukum yang
diberi wewenang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pelayanan publik, badan
usaha/badan hukum yang bekerjasama dan/atau dikontrak untuk melaksanakan
sebagaian tugas dan fungsi pelayanan publik. Dan masyarakat umum atau swasta
yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pelayanan publik yang tidak mampu
disediakan oleh pemerintah/pemerintah daerah.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan
Pelayanan Publik
Sepuluh Prinsip pelayanan umum diatur dalam Keputusan Menteri Negara
Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 Tentang Pedoman Umum
Penyelenggaraan Pelayanan Publik, kesepuluh prinsip tersebut adalah sebagai
berikut;
a.
Kesederhanaan;
Prosedur pelayanan publik tidak berbelit-belit, mudah dipahami, dan
mudah dipahami, dan mudah dilaksanakan;
b. Kejelasan;
1) Persyaratan
teknis dan adminsitratif pelayanan publik;
2)
Unit kerja/pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab dalam memberikan
pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan/ sengketa dalam pelaksanaan
pelayanan publik;
3)
Rincian biaya pelayanan publik dan tata cara pembayaran.
b. Kepastian waktu;
Pelaksanaan pelayanan publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang
telah ditentukan.
c.
Akurasi ;
Produk pelayanan publik diterima dengan benar,
tepat dan sah.
d. Keamanan;
Proses dan produk pelayanan publik memberikan
rasa aman dan kepastian hukum.
e. Tanggung jawab;
Pimpinan penyelenggara pelayanan publik atau pejabat yang ditunjuk
bertanggungjawab atas penyelenggaraan pelayanan dan Penyelesaian
keluhan/persoalan dalam pelaksanaan pelayanan publik.
f. Kelengkapan sarana dan prasarana
kerja, peralatan kerja dan pendudkung lainnya yang memadai termasuk penyediaan
sarana teknologi telekomunikasi dan informatika (teletematika).
g. Kemudahan
Akses;
Tempat dan lokasi sarana prasarana pelayanan
yang memadai, mudah dijangkau oleh masyarakat dan dapat memanfaatkan teknologi
telekomunikasi dan informasi.
h. Kedisiplinan, Kesopanan dan Keramahan;
Pemberi pelayanan harus bersikap disiplin, sopan
dan santun, ramah, serta memberikan pelayanan dengan ikhlas.
i. Kenyamanan;
Lingkungan pelayanan harus tertib, teratur,
disediakan ruang tunggu yang nyaman, bersih, rapih, lingkungan yang indah dan
sehat, serta dilengkapi dengan fasilitas pendukung pelayanan, seperti parkir,
toilet, tempat ibadah dan lainnya.
Untuk merealisasikan kesepuluh prinsip pelayanan
umum tersebut tidak mudah, karena terkait dengan kompleknya penyelenggaraan
pelayanan umum, banyak faktor yang mempengaruhi pencapaian kinerja pelayanan
yang optimal. Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja pelayanan umum mencakup;
aparatur pemerintah sebagai penyelenggara (kualitas SDM); masyarakat atau
pelanggan sebagai pengguna atau penerima layanan umum; Peraturan
Perundang-undangan; mekanisme dan prosedur penyelenggaraan pelayanan umum;
sarana prasarana pendukung penyelenggaraan pelayanan; kelembagaan dan sumber
pendanaan untuk kegiatan operasioanl pelayanan umum, dan yang paling menentukan
adalah komitmen top pimpinan daerah.
Upaya meningkatkan kinerja pelayanan umum akan
mendapat hambatan, manakala kita tidak memahami masalah-masalah yang ada pada
masing-masing faktor yang mempengaruhi tersebut, oleh karena itu diperlukan
kemampuan untuk memadukan dan mengintegrasikan masing-masing faktor tersebut.
Penyelengaraan
pelayanan publik, dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik, yaitu;
penyelenggara Negara/pemerintah, penyelenggara perekonomian dan pembangunan,
lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah, badan usaha/badan hukum yang
diberi wewenang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pelayanan publik, badan
usaha/badan hukum yang bekerjasama dan/atau dikontrak untuk melaksanakan
sebagaian tugas dan fungsi pelayanan publik. Dan masyarakat umum atau swasta
yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pelayanan publik yang tidak mampu
ditangani/dikelola oleh pemerintah/pemerintah daerah.
Setiap
Penyelenggaraan pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan, sebagai
jaminan adanya kepastian bagi pemberi didalam pelaksanaan tugas dan fungsinya
dan bagi penerima pelayanan dalam proses pengajuan permohonannya. Standar
pelayanan merupakan ukuran yang dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan
publik sebagai pedoman yang wajib ditaati dan dilaksanakan oleh penyelenggara
pelayanan, dan menjadi pedoman bagi penerima pelayanan dalam proses pengajuan
permohonan, serta sebagai alat control masyarakat dan/atau penerima layanan
atas kinerja penyelenggara pelayanan. Oleh karena itu perlu disusun dan
ditetapkan standar pelayanan sesuai dengan sifat, jenis dan karakteristik
layanan yang diselenggarakan serta memperhatikan lingkungan.
Dalam
proses perumusan dan penyusunannya melibatkan masyarakat dan/atau stakeholder lainnya (termasuk aparat
birokrasi) untuk mendapatkan saran dan masukan dan membangun kepedulian dan komitmen.
Standar Pelayanan Publik menurut Keputusan
Menteri PAN Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003, sekurang-kurangnya meliputi:
a. Prosedur
pelayanan;
b. Waktu
Penyelesaian;
c. Biaya
Pelayanan;
d. Produk
Pelayanan;
e. Sarana
dan Prasarana;
f.
Kompetensi petugas pelayanan;
Selanjutnya untuk melengkapi
standar pelayanan tersebut diatas, ditambahkan materi muatan yang dikutip dari
rancangan Undang-Undang tentang Pelayanan Publik yang cukup realistis untuk
menjadi materi muatan Standar Pelayanan Publik, sehingga susunannya menjadi
sebagai berikut;
a.
Dasar Hukum
b.
Persyaratan;
c. Prosedur
pelayanan;
d. Waktu
Penyelesaian;
e.
Biaya Pelayanan;
f.
Produk Pelayanan;
g.
Sarana dan Prasarana;
h.
Kompetensi petugas pelayanan;
i.
Pengawasan intern;
j.
Pengawasan extern;
k.
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan;
l.
Jaminan pelayanan.
Tambahan
materi muatan standar pelayanan publik tersebut diatas dimaksudkan untuk
melengkapi, dasar pertimbangannya cukup realiistis karena memasukan materi
muatan dasar hukum memberikan kepastian adanya jaminan hukum/legalitas bagi
standar pelayanan tersebut. Disamping itu, persyaratan, pengawasan, penanganan
pengaduan dan jaminan pelayanan bagi pelanggan perlu dijadikan materi muatan
standar pelayanan publik. Penyusunan standar pelayanan publik, harus
mempertimbangkan aspek kemampuan, kelembagaan dan aparat penyelenggara
pelayanan, dan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat. Dengan harapan,
agar standar pelayanan publik yang ditetapkan dapat dilaksanakan dengan baik,
terutama oleh para pelaksana operasional pelayanan yang berhadapan langsung
dengan masyarakat, dimengerti dan diterima oleh masyarakat/stakeholder.
Dalam
pembahasan, perumusan dan penyusunan standar pelayanan seharusnya melibatkan
aparat yang terkait dengan pelayanan untuk membangunan komitmen mencapai tujuan
bersama yang ditetapkan dalam visi, misi organisasi. Tidak kalah pentingnya
melibatkan masyarakat/ stakeholder,
dan pelaksanaannya tidak bersifat formalitas.
a. Istilah
maklumat pelayanan, dimaksudkan memiliki kesamaan dengan istilah Service Charter, merupakan suatu dokumen
yang memuat dan menjelaskan informasi mengenai penyelenggaran pelayanan publik
dan standar pelayanan publik yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan
publik, untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Maklumat pelayanan
juga dimaknai sebagai salah satu pendekatan penyelenggaraan pelayanan yang
berorientasi pada kepentingan masyarakat, atau ditujukan untuk memberikan
memuaskan pelanggan/penerima jasa pelayanan.
b. Maklumat pelayanan, pada dasarnya untuk mengikat penyelenggara
pelayanan, dan menjadi patokan atau pedoman bagi aparat penyelenggara pelayanan
publik di dalam menjalankan tugas dan fungsi menyediakan dan melaksanakan
pelayanan kepada masyarakat. Penyelenggara terikat dengan ketentuan dalam
maklumat, seperti; disiplin dan ketaatan melaksanakan prosedur operasioanal,
menerapkan ketentuan persyaratan, biaya, waktu untuk proses dan penyelesaian,
mekanisme dan proses pengelolaan penyelesaian pengaduan/sengketa, serta tanggungajawab
pelaksanaan pelayanan publik.
c. Maklumat pelayanan, merupakan bentuk legalitas yang memberikan hak
kepada masyarakat untuk mendapatkan akses mendapatkan pelayanan publik yang
sesuai dengan harapan dan kebutuhannya, perlindungan atau pengayoman, kepastian
biaya dan waktu penyelesaian, mengajukan keluhan dan pengaduan dan melakukan
pengawasan.
d. Maklumat pelayanan publik, merupakan salah
satu wujud kesungguhan penyelenggara pelayanan publik, untuk menerapkan
prinsip-prinsip good governance yaitu;
transparansi, akuntabilitas, keterbukaan dan equalitas di dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakatnya. Maklumat pelayanan publik harus disebarluaskan
secara terbuka kepada seluruh masyarakat, dan memberikan akses untk masyarakat
menyampaikan keinginan dan sarannya, serta lakukan pengawasan dan komplain
terhadap ketidak sesuaian apa yang dijanjikan dengan praktek pelaksanaannya.
e. Perumusan dan penyusunan Maklumat pelayanan
publik mengacu pada standar pelayanan publik yang telah di tetapkan dalam Peraturan
Perundang-undangan, dan dalam prosesnya harus dilakukan dengan hati-hati,
disesuaikan dengan kemampuan kelembagaan, kualitas dan kuantitas personil
pelaksanaannya, serta dukungan pembiayaaan operasional pelayanan publik.
f. Maklumat pelayanan tidak perlu disusun
muluk-muluk atau copy paste daerah
lain tanpa pertimbangan kemampuan dan kondisi daerahnya. Maklumat pelayanan
publik sebaiknya dirumuskan dan disusun secara sederhana, tidak menyulitkan
tetapi mudah dilaksanakan, dapat dimengerti oleh aparat pelaksana penyelenggara
dan masyarakat penerima pelayanan.
Untuk itu, Pemerintah Daerah
di dalam merumuskan dan menyusun Maklumat pelayanan publik, dapat mengambil
langkah untuk;
1)
Melakukan identifikasi dan analisis data, informasi mengenai jenis pelayanan yang perlu dan/atau seharusnya
ditetapkan, sesuai urusan dan kewenangannnya;
2)
Melibatkan masyarakat untuk mendapatkan masukan, saran, dan informasi jenis
pelayanan yang nyata dibutuhkan oleh masyarakat di daerahnya, serta memberikan
akses kepada masyarakat dalam proses perumusan dan penyusunan maklumat
pelayanan publik;
3)
Mempertimbangkan keberagaman daerah, kondisi geografis, mata pencaharian
penduduk dan kehidupan sosial budaya masyarakat, sebagai bahan kajian dan bahan
perumusan dan penyusunan maklumat pelayanan publik.
Sebagai
Contoh; Masyarakat perkotaan dengan non perkotaan (daerah yang luas dengan
persebaran penduduk yang tidak merata) berbeda kebutuhannya untuk megurus izin
bangunan, termasuk untuk memenuhi persyaratan seperti status hak kepemilikan
tanah (untuk non perkotaan mungkin sulit atau jarang yang memiliki surat tanah
yang lengkap, seperti sertifikat tanah).
Demikian
pula, seperti Akte Kelahiran atau bahkan KTP, mungkin untuk masyarakat di desa
yang terpencil, di kepulauan yang jarang berhubungan dengan kegiatan keluar
desa, mereka merasa tidak memerlukan dan/atau tidak merasakan manfaatnya untuk
apa.
4)
Menganalisis kelembagaan yang ada, kemampuan personil, jumlah personil,
kemampuan anggaran dan lainnya yang diperkirakanan akan mempengaruhi kualitas
pelayanan, disiplin aparat pelaksana untuk tepat waktu dalam proses dan
penyelesaian pelayanan.
5)
Realistis dalam merumuskan persyaratan, waktu, biaya, dan lainnya agar
memberikan kemungkinan untuk bisa dilaksanakan dengan baik oleh aparat
penyelenggara, mudah dimengerti dan dipahami oleh masyarakat, dan yang paling
penting tidak membebani atau memberatkan masyarakat.
g. Materi
muatan Maklumat Pelayanan Publik, disesuaikan dengan standar pelayanan yang
telah ditetapkan dan kondisi daerah, beberapa contoh materi muatan yang dapat
digunakan sebagai bahan penyusunan maklumat pelayann publik, antara lain
:
1) Profil Penyelenggara;
2) Tugas dan wewenang peyelenggara;
3) Siapa yang bertanggungjawab dalam
penyelenggaraan pelayanan;
4) Siapa yang bertanggungjawab dalam
memproses dan menyelesaikan pengaduan dan sengketa pelayanan;
5) Pihak mana saja yang dapat menerima pelayanan;
6)
Prosedur dan proses pemberian layanan (dapat dalam bentuk bagan/ alur air);
7)
Janji yang diberikan kepada penerima pelayanan, termasuk di dalamnya seperti;
hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan, kemudahan mendapat pelayanan (tidak
sulit, tidak dipersulit, tidak berbelit-belit atau membingungkan pemohon
layanan), waktu yang ditetapkan untuk proses dan penyelesaian, ketepatan waktu
menerima produk layanan, biaya pelayanan, prodedur dan biaya peninjauan
lapangan (prakteknya sarat biaya yang dikeluarkan oleh penerima layanan, dan
antisipasi bargaining);
8)
Persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon layanan (bila perlu dilakukan
penyederhanaan atau pemangkasan persyaratan, terutama yang sifatnya pendukung);
9)
Mekanisme pengajuan pengaduan atau keluhan (lisan tulisan) dari masyarakat,
organisasi masyarakat dan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan,
termasuk pengaduan atas perilaku penyelenggara dan/atau aparat pelaksana
pelayanan (seperti; sikap, sopan santun dan lainnya, tindakan atau perlakuan
diskriminatif, KKN, pungutan liar termasuk yang dilakukan bekerjasama dengan
perantara/calo dan pembebanan biaya peninjauan lapangan), serta kepastian waktu
penyelesaian pengaduan dan pemberian informasi kepada pengadu;
10) Mekanisme
penyampaian saran, usulan masukan yang berkaitan dengan kepedulian masyarakat
untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan;
11) Mekanisme
pengawasan internal dan eksternal terhadap penyelenggaraan pelayanan;
12) Uraian sanksi bagi penyelenggara dan/atau aparat pelaksana
pelayanan;
13) Pernyataan kesediaan penyelenggara untuk terus memperbaiki dan
menyempurnakan maklumat pelayanan berdasarkan masukan dan saran dari
masyarakat;
14) Informasi alamat, telefon, fax, email penyelenggara dalam rangka mengembangkan komunikasi, tukar
informasi dan korespondensi masyarakat atau penerima pelayanan dengan
penyelenggara.
Tinjauannya mencakup konsep; pelayanan dasar, orientasi bisnis,
pemberdayaan masyarakat, peran ganda dokter dan guru, kesejahteraan, kemampuan
keuangan dan pilihan masyrakat, konsep tidak semua public good dan service
marketable, konsep pelayanan publik ada costnya. Kaitkan dengan praktik tumbuh kembangnya
pelayanan kesehatan dan pendidikan di Indonesia, kaitannya dengan marketable (seperti Rumah Sakit swasta
dan Sekolah swasta).
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dari
beberapa pengertian pelayanan dan pelayanan publik yang diuraikan tersebut,
dalam kontek pemerintah daerah, pelayanan publik dapat disimpulkan sebagai
pemberian layanan atau melayani keperluan orang atau masyarakat dan/atau
organisasi lain yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu, sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang
ditentukan dan ditujukan untuk memberikan kepuasan kepada penerima pelayanan.
Secara
teoritik, Birokrasi Pemerintahan memiliki tiga fungsi utama, yaitu; fungsi pelayanan, fungsi
pembangunan dan fungsi pemerintahan umum.
1.
Fungsi pelayanan, berhubungan dengan
unit organisasi pemerintahan yang berhubungan langsung dengan
masyarakat. Fungsi utamanya, memberikan pelayanan (service) langsung kepada masyarakat.
2. Fungsi pembangunan, berhubungan dengan unit
oganisasi pemerintahan yang menjalankan salah satu bidang tugas tertentu
disektor pembangunan. Fungsi pokoknya adalah development function dan adaptive function.
3. Fungsi
pemerintahan umum, berhubungan dengan rangkaian kegiatan organisasi
pemerintahan yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan umum (regulasi), temasuk
di dalamnya menciptakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban. Fungsinya
lebih dekat pada fungsi pengaturan (regulation
function).
Ketiga
fungsi birokrasi pemerintahan tersebut, menunjukan bahwa pelayanan publik yang
dilaksanakan oleh pemerintahan daerah, cakupannya sangat luas yaitu pelayanan
yang menghasilkan public good, seperti
jalan, jembatan, pasar dan lain-lain, dan pelayanan yang menghasilkan peraturan
perundang-undangan atau kebijakan yang harus dipatuhi oleh masyarakat (fungsi
regulasi), seperti perizinan, KTP, SIM dan lain-lain.
Dengan
demikian, terdapat 3 unsur penting dalam pelayanan publik, yaitu unsur pertama,
adalah organisasi pemberi (penyelenggara) pelayanan yaitu Pemerintah Daerah,
unsur kedua, adalah penerima layanan (pelanggan) yaitu orang atau masyarakat
atau organisasi yang berkepentingan, dan unsur ketiga, adalah kepuasan yang
diberikan dan/atau diterima oleh penerima layanan (pelanggan).
Secara
ekonomis, penyediaan pelayanan dasar (core
public services) tidak memberikan keuntungan financial atau PAD kepada
Daerah, dan bahkan membutuhkan biaya dalam jumlah yang besar untuk menyediakan
pelayanan dasar, terutama pelayanan pendidikan dan kesehatan.
Dari
uraian diatas, menunjukan bahwa pada hakekatnya pelayanan publik yang menjadi
tugas dan tanggung jawab pemerintah atau pemerintah daerah, ruang lingkupnya
sangat luas, dan tidak akan mampu ditangani sendiri, dan sebagian pelayanan
publik di lakukan oleh swasta atau masyarakat. Pada saat pasar tidak berfungsi
memberikan layanan yang dibutuhkan masyarakat, pemerintah atau pemerintah
daerah berkewajiban untuk melaksanakan tugas, tanggungjawab dan kewajibannnya
menyelenggarakan pelayanan publik yang ditinggalkan swasta.
Penyelenggaraan
pelayanan publik, dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik, yaitu;
penyelenggara Negara/pemerintah, penyelenggara perekonomian dan pembangunan,
lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah, badan usaha/badan hukum yang
diberi wewenang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pelayanan publik, badan
usaha, badan hukum yang bekerjasama dan/atau dikontrak untuk melaksanakan
sebagaian tugas dan fungsi pelayanan publik. Dan masyarakat umum atau swasta
yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pelayanan publik yang tidak mampu
ditangani/dikelola oleh pemerintah/ pemerintah daerah.
Penyelenggara
pelayanan publik, meliputi seluruh penyelenggara Negara dan pemerintahan sesuai
dengan fungsi dan bidang tugasnya, lembaga independen yang dibentuk oleh
pemerintah untuk menjalankan pelayanan publik, dan masyarakat atau lembaga
privat yang menyelenggarakan pelayanan (private
goods), serta Badan Usaha/Badan Hukum yang bekerjasama dan/atau diberi
tugas/ wewenang melaksanakan sebagian fungsi pelayanan publik.
Paradigma
kebijakan publik di era otonomi daerah yang berorientasi pada kepuasan
pelanggan, memberikan arah tejadinya perubahan atau pergeseran paradigma
penyelenggaraan pemerintahan, dari paradigma rule government bergeser menjadi
paradigma good governance.
Dengan
demikian, pemerintah daerah dalam menjalankan monopoli pelayanan publik,
sebagai regulator (rule government) harus
mengubah pola pikir dan kerjanya dan disesuaikan dengan tujuan pemberian
otonomi daerah, yaitu memberikan dan meningkatkan pelayanan yang memuaskan
masyarakat. Untuk terwujudnya good
governance, dalam menjalankan pelayanan publik, Pemerintah Daerah juga
harus memberikan kesempatan luas kepada warga dan masyarakat, untuk mendapatkan
akses pelayanan publik, berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan, transparansi,
akuntabilitas dan keadilan.
Maklumat
pelayanan, pada dasarnya untuk mengikat penyelenggara pelayanan, dan menjadi
patokan atau pedoman bagi aparat penyelenggara pelayanan publik di dalam
menjalankan tugas dan fungsi menyediakan dan melaksanakan pelayanan kepada
masyarakat. Penyelenggara terikat dengan ketentuan dalam maklumat, seperti;
disiplin dan ketaatan melaksanakan prosedur operasioanal, menerapkan ketentuan
persyaratan, biaya, waktu untuk proses dan penyelesaian, mekanisme dan proses
pengelolaan penyelesaian
pengaduan/sengketa, serta tanggung jawab pelaksanaan pelayanan publik.
4.2 Saran
Adapun
saran yang disampaikan berdasarkan uraian di atas sebagai berikut:
a) Mewajibkan semua aparatur pemerintah memahami, strategi
dan teknis pemberian pelayanan umum yang baik.
b) Menyusun standar pelayanan minimal (SPM) untuk semua jenis
pelayanan umum yang diberikan oleh pemerintah daerah.
c) Memperkuat unit-unit organisasi yang memberikan pelayanan
langsung kepada masyarakat (business unit) seperti dinas daerah, dengan
memberi kewenangan yang lebih luas, fasilitas yang lebih memadai, mempermudah
akses pada pengambilan keputusan di tingkat puncak.
d) Mengembangkan iklim kompetisi di antara unit-unit pemberi
layanan umum, dengan memberi imbalan memadai bagi yang berprestasi.
e) Secara periodik mengadakan survey kepuasan konsumen untuk
memperbaiki kinerja unit pemberi pelayanan umum.
f) Membuka kotak pengaduan atau kotak saran untuk
menampung keluhan masyarakat konsumen.
g) Memberikan penyaluran kepada
masyarakat mengenai hak dan kewajibannya sebagai konsumen.
Keseluruhan
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dalam proses pelayanan masyarakat,
pemerintah bertugas sebagai pelayan masyarakat sedangkan yang dilayani adalah
masyarakat. Oleh karena itu jelas bahwa misi pemerintah
dalam memberikan pelayanan bukan profit oriented (mencari untung),
melainkan sebagai kewajiban yang harus diberikan pemerintah kepada rakyatnya.
Pemerintah harus tetap memperlakukan setiap orang dengan adil dan tanpa
memandang status sosial. Setiap organisasi publik terutama yang langsung
berhadapan dengan masyarakat diharapkan untuk dapat meningkatkan kinerjanya
kepada masyarakat dan selalu berfokus kepada pencapaian layanan, sehingga
pelayanan yang diberikan diharapkan dapat memenuhi keinginan serta kepuasan
masyarakat
DAFTAR PUSTAKA
- Arikunto,
Suharsimi. 2002. Prosedur Penelitian. Edisi Revisi V. Jakarta : PT
Rineka Cipta.
- Azwar,
Azzrul. 1983. Pengantar Ilmu Kesehatan Lingkungan. Jakarta :
Mutiara.
- Hadiwiyoto,
Soewedo. 1983. Penanganan dan Pemanfaatan Sampah. Jakarta : PT.
Inti Indayu Press.
- Kaho,
J. Riwu. 2005. Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia.
Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
- Keban,
Yeremias T. 2004. Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik. Yogyakarta :
Gava Media.
- Kurniawan,
J. Luthfi. 2007. Wajah Buram Pelayanan Publik. Malang : In Trans.
- Marzuki.
2005. Meteodelogi Riset. Yogyakarta: Ekonisia.
- Marzuki.
2005. Metodologi Riset. Cetakan ke-9. Yogyakarta : BPFE Universitas
Islam Indonesia.
- Miles,
B. Mattew dan Hubberman. A. Michael. 1992. Analisis Data Kualitatif :
buku sumber tentang metode-metode baru yang diterjemahkan oleh Tjejep
Rohadi. Jakarta : UI Press.
- Moleong,
J. Lexy. 2002. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung : PT Remaja
Rosdakarya.
- Muluk,
M.R. Khairul. 2006. Desentralisasi dan Pemerintah Daerah. Malang :
Bayu Media.
- Nazir,
Mohammad. 2003. Metode Penelitian. Jakarta : Ghalia Indonesia.
- Nurmandi,
Achmad. 2010. Manajemen Pelayanan Publik. Yogyakarta : PT. Sinergi Visi
Utama.
- Prianto,
Agus. 2006. Menakar Kualitas Pelayanan Publik. Malang : In-Trans.
- Rekososubroto,
Soebagio. 1971. Ilmu Higieni atau Sanitasi. Jakarta : Depkes RI.
- Rusalan,
Rosady. 2003. Metode Penelitian Publik Relation dan Komunikasi.
Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
- Sa’id,
Gumbara E. 1987. Sampah Masalah Kita Bersama. Jakarta : Medigatama
Sarana Perkasa.
- Sarudji,
Didik. 1985. Pengelolaan Sampah Instalasi Penerbitan Akademi Penilik
Kesehatan. Surabaya.
- Sastrawijaya,
Tresna A. 1991. Pencemaran Lingkungan. Jakarta : PT. Rineka Cipta.
- Sudarso,
Msc. 1985. Pembuangan Sampah, Proyek Pengembangan Pendidikan Sanitasi.
Jakarta : Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan.
- Sudjarwo.
2001. Metode Penelitian Sosial. Bandung : Mandar Maju.
- ------------.
2005. Metode Penelitian Sosial. Bandung : Mandar Maju.
- Sugiyono.
1994. Metode Penelitian Administratif. Bandung : Alfabeta.
- Suryono,
agus. 2001. Budaya Birokrasi Administrasi Publik, Jurnal Ilmiah
- Administrasi
Publik Vol. 1. Malang : Fakultas Ilmu Administrasi Publik.
- Susiloadi,
Priyanto. 2006. Peranan Pemerintah dan Partisipasi Masyarakat
- Dalam
Pelayanan Publik, Jurnal Ilmiah
Administrasi Publik Vol. 2. Malang : Fakultas Administrasi Publik.
- Suparto,
Peni. 2008. Paradigma dan Implemantasi Pelayanan Publik. Yogyakarta
: Kanisius.
- Thoha,
Miftah. 2003. Dimensi-Dimensi Prima Ilmu Administrasi Negara.
Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
- Waluyo.
2007. Manajemen Publik Sumedang : Mandar Maju.
- Wisadirana,
D. 2005. Metodelogi Penelitian dan Pedoman Penilisan Skripsi Untuk Ilmu
Sosial. Malang : UMM Press.
Undang-undang
:
Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/ KEP/ M. PAN/7/ 2003 Tentang
Pedoman Umum Dalam Penyelenggaraan Pelayanan publik.
Keputusan
Menteri Pendayagunaan No 63/ KEP/ M. PAN/ 7/ 2003 Tentang Pedoman Umum
Penyelenggraan pelayanan Publik.
Keputusan
Walikota Malang Nomor 1 s/d 38 Tahun 2001 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata
Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kota Malang.
Keputusan
Walikota Malang Nomor 17 Tahun 2001 tentang uraian Tugas, Fungsi, dan Tata
Kerja Dinas Kebersihan Kota Malang.
Menpan No. 81 Tahun 1993
tentang penyelnggaraan pelayanan publik.
Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2000, yang diperbaharui dengan peraturan Daerah Kota
Malang Nomor 5 Tahun 2004 tentang pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi
dan Struktur Organisasi Dinas Daerah sebagai Unsur Pelaksana Pemerintah Kota
Malang.
Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Jawa
Timur.
Peraturan
Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah sebagai Unsur Pelaksana Pemerintah Kota Malang.
Peraturan
Walikota Malang Nomor 48 Tahun 2008 Tentang uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan
Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang.
Surat
Keputusan Walikota Malang Nomor 17 Tahun 2001 tentang uraian Tugas, Fungsi, dan
Tata Kerja Dinas Kebersihan Kota Malang.
Undang-undang Nomor. 43 Tahun
1999 Tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
1997 Tentang Lingkungan Hidup.
Jurnal-Jurnal
:
Barton,
Hugh. 2005. Journal Healthy Urban Planning In Europe, Oxford Journal Vol.24,
No 1 (2005,pp i91-i99). Diakses pada tanggal 6 November 2010. Dari
www.google.com.
Gamse,
Thomas. 2010. Journal Development of Waste Management Pactices In Indonesia,
ISSN 1450-216X Vol.40 No.2 (2010), pp.199-210. Diakses pada tanggal 6 November
2010. Dari http://www.eurojournals.com/ejsr.htm.
Hezry, A. A.
2007. Journal Toward 3R-Based Waste Management: Policy Change in Japan,
Malaysia and the Philippines. Diakses pada tanggal 6 November 2010. Dari www.yahoo.com.
Masood,
Faisal. 2006. Journal Facilitating Urban Planning and Management.
Diakses pada tanggal 7 November 2010. Dari www.google.com.
Goes, Putra.
2010. Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah. Diakses pada tanggal 16 Novmeber 2010.
Dari www.google.com.
Priyono,
Agung. 2006. Pelayanan Satu Atap Sebagai Pelayanan Prima Di Era Otonomi
Daerah. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik Vol. 2. Malang : Fakultas Ilmu
Administarsi Publik.
Internet
:
Anonymous.
2009. World Bank:Indonesia is one of the ASEAN countries with the
highest population. Diakses Pada Tanggal 6 November 2010. Dari www.google.com.
http://Kebersihan.Malang.go.id
Rahmat,
Adipati. 2010. Scientific Paper, Prinsip Lingkungan Sebagai Pola
Pendekatan Dalam Upaya Meminimalkan Dampak Negatif Bencana Ekologi Situ Gintung.
Diakses pada 15 November 2010. Dari www.google.com.
No comments:
Post a Comment