BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik merupakan tugas pemerintah sebagai penyedia pelayanan, pemerintah daerah memegang peranan penting dalam pemberian pelayanan bagi masyarakatnya. Salah satu pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah adalah pelayanan dalam penyelenggaraan tata administrasi kependudukan bagi masyarakat sebagaimana yang terdapat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2006 dan diperbaruhi oleh Undang-Undang Republik indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan masyarakat indonesia diwajibkan segera melengkapi berbagai dokumen kependudukan sebagai persyaratan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan dari berbagai instansi di pemerintahan. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah maka pemerintah daerah sebagai penyelenggara urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan menggunanakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam penyelenggaraan pemerintah dengan menggunakan paradigma baru telah membawa suatu konsekuensi yang luas bagi bagi lembaga-lembaga pemerintah baik di pusat ataupun daerah. Oleh karena itu hal ini bercermin melalui penyelenggaraan pemeritah yang lebih otonom dan desentralisasi. Konsep desentralisasi itu sendiri mempunyai arti sebagai pemberian atau pendelegasian oleh pemilik wewenang dalam hal ini adalah pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sedangkan otonom itu bermakna kemandirian untuk menggunanakan pilihan yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Kebijakan desentralisasi yang diberlakukan memeberikan dampak yaitu pemerintah daerah diberikan hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus urusan daerahnya atau urusan rumah tangga daerah itu sendiri dengan bertujuan untuk lebih mendekatkan pelayanan pada pemerintah kepada masyarakat. Oleh sebab itu untuk terciptanya suatu keberhasilan dibidang pelayanan maka diperlukanlah langkah-langkah yang bisa mendukung program yang ditetapkan atau ditargetkan oleh pemerintah dengan memanfaatkan informasi berbasis teknologi yang dapat membantu suatu instansi pemerintah yang ada didalam memberikan pelayanan demi tercapainya suatu pelayanan tata administrasi khsususnya dalam administrasi kependudukan yang baik. Salah satu perkembangan yang sangat tinggi di dunia yaitu adalah perkembangan dengan berbagai trobosan dalam bidang keilmuan dan teknologi informasi, perkembangan ilmu teknologi informasi telah meningkat begitu cepat di zaman modern ini, sehingga menempatkan suatu bangsa dalam kedudukan sejauh mana bangsa tersebut maju dan berkembang didasarkan pada seberapa jauh suatu bangsa itu dapat menguasai kedua bidang tersebut di atas. Keberhasilan ilmu teknologi dalam suatu negara pun dapat menjadi tolok ukur bagi suatu negara dalam memetakan tingkat keberhasilan teknologi informasi terutama dalam pelayanan administrasi dalam masyarakat. Teknologi informasi sudah digunanakan di berbagai bidang atau instansi-instasi pemerintahan sebagai media dalam pengumpulan data misalnya. Sejauh ini pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah berusaha meningkatkan kualitas pelayanan dengan menggungakan sistem administrasi kependudukan demi mendudukung program pemerintah yang bernama E- Goverment yang mempunyai arti yaitu penggunaan sistem informasi berbasis teknologi yang dapat meningkatkan hubungan yang dimiliki pemerintah dan masyarakatnya. Pengimplementasian E-Goverment ada berbagai cara salah satunya adalah pengelolaan administrasi kependudukan berbasis teknologi informasi yang diselanggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten manokwari. Pada dasarnya sistem administrasi kependudukan merupakan sub sistem yang diambil dari kegiatan administrasi negara, yang mempunyai peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan pada setiap daerah yang ada di Indonesia. Merupakan Hak asasi bagi seluruh orang yang berada di setiap bidang pelayanan administrasi kependudukan dalam peningkatan kesadaran penduduk karena mempunyai kewajiban agar turut serta berperan dalam administrasi kependudukan, dan pelengkapan statistik peristiwa kependudukan, mendukung perencanaan pembangunan sistem administrasi guna meningkatkan pelayanan publik tanpa adanya pembedaan antara sesama masyarakat. Informasi kependudukan merupakan perananan strategis dalam penyelenggaraan pemerintah karena dilihat dari jumlah penduduk Indonesia yang sangat banyak serta dengan memperhatikan luas wilayah yang cukup luas dan terpisah-pisah dengan berbagai pulau yang dibatasi oleh garis pantai. Karena data yang terdapat dalam administrasi kependudukan menjadi landasan bagi pemerintah dalam membuat skala pembangunan dengan memperhatikan keadaan penduduk. Sehingga dalam pengelolaannya memerlukan penataan yang sangat baik agar dapat memberikan pemanfaatan pemerintah dalam pembangunan yang direncanakan. Oleh sebab itu tiap-tiap instansi pemerintah membutuhkan suatu sistem informasi yang mendukung dalam kebutuhan untuk penciptakan efisiensi dalam pelayanan dan efektivitas pelayanan, serta dalam meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara. Informasi tentang kependudukan mempunyai peranan yang vital dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dikarenakan data administrasi tentang penduduk merupakan salah satu aset yang dimiliki oleh bangsa ataupun pemerintah daerah sebagai landasan dalam membuat suatu perencanaan pembangunan. Oleh sebab itu dalam pengelolaannya perlu ditata dengan baik supaya bisa memberikan manfaat dalam memperbaiki pemerintahan dan pembangunan. Untuk memaksimalkan pengelolaan administrasi kependudukan yang baik, maka disetiap instansi pemerintah membutuhkan suatu sistem informasi yang mendukung penyelenggaraannya agar lebih efisien dan sebagai sistem yang mampu memberikan efektifitas dalam pekerjaan dan kepuasan bagi masyarakat. Oleh sebab itu terkait dengan hal yang dimaksud tadi, pemerintah Kabupaten Manokwari memberi respon yang posisitif dalam menyikapi perkembangan teknologi informasi di berbagai daerah di Indonesia dalam Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang pendaftaran penduduk. Sesegera mungkin pemerintah daerah sedang mempersiapkan sarana dan prasarana serata infrastruktur yang berhubungan dengan teknologi informasi dan yang terpenting menyiapkan sumber daya manusia yang baik yang mampu menguasai laju teknologi informasi yang dikerjakan nanti. Aparatur Sipil Negara menjadi salah satu elemen terpenting pemerintah dalam melayani setiap masyarakat yang yang membutuhkan pelayanan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Keputusan Presiden pasal 3 Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan menjadi kepastian hukum/landasan hukum bagi penyelenggaraan pengelolaan administrasi kependudukan berbasis teknologi informasi. Keputusan Presiden pasal 1 ayat (3) Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan berbunyi bahwa sitem informasi nasional yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengeloaan informasi administrasi kependudukan di setiap tingkatan wilayah administrasi pemerintah daerah. Suatu sistem berbasis web yang diprogram secara khusus berdasarkan standar pelayanan yang diberi nama Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), sistem Informasi Administrasi Kependudukan didesain secara khusus yang bertujuan untuk membantu Aparatur Sipil Negara dalam menata sistem administrasi kependudukan yang ada di setiap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di setiap daerah, terutama pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari dalam peneyelenggaraan pelayanan kependudukan kepada masyarakat. Kabupaten Manokwari merupakan salah satu kabupaten yang ada di Provinsi Papua Barat dan juga merupakan ibu kota provinsi, Kabupaten Manokwari sendiri terdiri dari 9 distrik, 12 kelurahan 164 kampung sehingga dibutuhkan kinerja aparatur dan sistem yang mendukung yang bersinergi dalam menyelanggarakan pemerintahan dengan pelayanan yang maksimal dalam memanfaatkan pengeloaan data administrasi berbasis teknologi agar dapat tercapainya program pemerintah yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat dan efektif. Era globalisasi yang semakin meningkat dewasa ini diiringi dengan arus informasi yang semakin canggih memberikan dampak bagi tugas dan tanggung jawab pemerintah dimana tugas dan tanggup jawab semakin kompleks, baik kualitas ataupun kunatitasnya. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam hal ini dituntut supaya memberikan perannya dalam pelayanan kepada masyarakat dengan baik. Hakikatnya tugas utama sosok aparatur sebagai abdi negara dan abdi masyarakat mempunyai tugas utama dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat, yang berarti bahwa dalam melaksanakan tugas harus tetap berusaha memberikan pelayananan demi untuk melancarkan kepentingan masyarakat. Pengoperasian teknologi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Manokwari dalam penyelenggaraan pengelolaan dokumen kependudukan dibutuhkan aparatur yang mempunyai kemampuan dibidang teknologi, tetapi dalam prakteknya masih menemui beberapa kendala, yaitu masih kurangnya jumlah tenaga ahli yang handal yang tidak menguasai kemampuan dibidang teknologi informasi sehingga menjadi penyebab terhambatnya pelayanan kepada masyarakat, seperti saat pengambilan atau penerbitan dokumen kependudukan memerlukan kurang lebih satu minggu dalam pembuatan doukumen tersebut. Kemudian ketika ada kegagalan sistem di salah satu aplikasi, maka masih sedikit aparatur yang bisa mengatasi kegagalan sistem tersebut sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat jadi lebih lambat bahkan suatu ketika dilaksanakan pelayanan dengan cara manual sehingga memberikan hasil pelayanan yang kurang memuaskan terutama dalam masalah waktu pengerjaan karena aparatur dalam pelayanannya hanya melayani dengan menggunakan komputer saja tanpa adanya jaringan internet, sehingga masyarakat harus menunggu lama karena proses pelayanan dan pekerjaannya dilaksanakan secara manual. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari sebagai organisasi yang mengatur pelayanan administrasi kependudukan dengan berpatokan pada sistem teknologi informasi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk jenis pelayanan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil , mudah, cepat, efisien, efektif serta tidak menunggu terlalu lama dan tidak berbelit-belit dalam proses pembuatannya dan merupakan yang paling dekat dengan masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan akan menjadi tolok ukur atau barometer bagi masyarakat dalam menilai kinerja aparatur secara keseluruhan. Dengan kata lain baik buruknya kinerja aparatur keseluruhan dalam berbagai segi akan berimbas pada citra masyarakat terhadap pemerintah daerah. Kepuasaan masyarakat menjadi tujuan utama dalam setiap instansi dalam pemerintahan sehingga dibutuhkan aspirasi atau saran yang diberikan masyarakat kepada pemerintah terutama pemerintah daerah agar dapat menjadi bahan evaluasi bagi setiap instansi pemerintah agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan disetiap tahap-tahapnya. Pemerintah daerah sebagai penanggungjawab kemajuan wilayah dan kesejahteraan rakyat dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam memanfaatkan infomasi berbasis tektonologi dalam mengelola administrasi. Sarana prasarana pendukung untuk menyelenggarakan pengelolaan administrasi di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari sangat berpengaruh terhadap proses pelayananyang diberikan terhadap masyarakat. Sarana dan prasaranan menjadi salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan pengeloalaan administrasi kependudukan, apabila sarana dan prasarana mempunyai standarisasi yang baik maka proses pelayanan pengelolaan administrasi kependudukan dapat tercipta dengan baik juga, yang bertujuan untuk mempermudah pelayanan, baik bagi masyarakat maupum pemerintah daerah itu sendiri. Pelayanan pengelolaan administrasi berbabasis teknologi informasi diharapakan lebih baik dan meningkat serta terorganisir dengan baik sehingga dapat mewujudkan good government di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten manokwari dapat tercapai dan seiring dengan pelayanan yang maksimal dapat meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarkat di Kabupaten Manokwari akan menjadi indikator meningkatnya stantar pelayanan di Provinsi Papua barat. Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis merasa tertarik untuk meneliti tentang penyelenggaraan program Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara langsung dari lapangan yang mencakup permasalahan, tahapan, manfaat dan informasi yang diperoleh langsung dari masyarakat. Oleh sebab itu penulis ingin mengambil rencana judul sebagai berikut “PELAKSANAAN PENGELOLAAN DATA KEPENDUDUKAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MANOKWARI PROVINSI PAPUA BARAT”. 1.2 Ruang Lingkup, Fokus Magang dan Lokasi Magang 1.2.1 Ruang Lingkup Magang Berdasarkan permasalahan diatas penulis membatasi masalah yang dibahas agar lebih fokus dan tidak terjadi perluasan pembahasan disini penulis membatasi dari ruang lingkup penelitian yang hanya membahas tentang Pengelolaan Dokumen Administrasi Kependudukan Berbasis Teknologi Informasidi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat. 1.2.2 Fokus Magang Fokus magang rencananya akan berfokus pada pengelolaan administrasi kependudukan dengan menggunakan sistem teknologi informasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat. Oleh sebab itu magang penelitian akan berfokus mengenai: 1. Bagaimana pelaksanaan pengelolaan Admnistrasi Kependudukan berbasis Teknologi Informasi berjalan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat telah berjalan. 2. Apa faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan pengelolaan Administrasi Kependudukan berbasis Teknologi Informasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat. 3. Langkah yang diambil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat. 1.2.3 Lokasi Magang Rencana lokasi magang yang ingin penulis teliti yaitu sesuai dengan masalah yang dibahas. Oleh karena itu dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat. 1.3 Maksud dan Tujuan Magang 1.3.1 Maksud Magang Maksud magang adalah sebagai metode pembelajaran bagi penulis akan bisa meningkatkan kemampuan dibidang teknolgi informasi dalam segi pelayanan kepada seluruh masyarakat dengan ikhlas dan cepat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat. 1.3.2 Tujuan Magang 1. Untuk mengetahui pelaksanaan dan mempelajari bagaimana proses pengelolaan Administrasi Kependudukan berbasis Sistem Teknologi Informasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat telah berjalan. 2. Agar dapat diketahui apa saja hambatan utama yang sering dihadapi pihak masyarakat atau pihak aparatur dan permasalahan yang mendasar dalam penyelenggaraan pelayanan berbasis teknologi informasi dalam Administrasi Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat. 3. Untuk mengetahui dan menganalisis apa saja upaya pemerintah Kabupaten Manokwari dalam mengatasi hambatan-hambatan yang terdapat didalam pelaksanaan pengelolaan Administrasi Kependudukan Berbasis Teknologi Informasi. 1.4 Kegunaan 1.4.1 Kegunaan Teoritis Pelaksanaan kegiatan ini nantinya diharapakan dapat menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan pengelolaan Administrasi Kependudukan Berbasis Teknologi Informasi dan juga dapat memberikan pengetahuan dan teori bagi seluruh instansi pemerintah ataupun setiap elemen di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat. 1.4.2 Kegunaan Teoritis Kegunaan praktis sendiri untuk lokasi magang yang telah ditentukan diharapkan memberikan kontribusi dan informasi bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Papua Barat Provinsi Papua Barat terlebih tentang pelaksanaan pengelolaan Administrasi Kependudukan Berbasis Teknologi Informasi. Kegunaan praktis bagi Institut Pemerintahan Dalam Negeri yaitu dapat menjadi patokan ataupun acuan bagi magang dan penelitian selanjutnya yang dilakukan oleh praja junior nantinya yang akan menjadi praja senior demi menyelesaikan persyaratan Laporan Akhir untuk menjadi syarat kelulusan bagi praja dan juga pihak lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan dokumen administrasi kependudukan berbasis Teknologi Informasi. BAB II TINJAUAN TEORITIS DAN LEGALISTIK 2.1 Tinjauan Teoritis 2.1.1 Fungi-Fungsi Manajemen Menurut George R. Terry (2006) Manajemen merupakan sebuah subjek yang sangat penting karena ia mempersoalkan usaha penetapan serta pencapaian sasaran-sasaran. Guna mencapai suatu sasaran terdapat adanya keharusan berupa dipersatukannya sumber-sumber dasar yang tersedia, termasuk didalamnya pria dan wanita, bahan-bahan, mesin-mesin, metode, uang dan pasar. Sumber tersebut kadang dinyatakan sebagai enam “M” daripada manajemen (Men, Materials, Mechines, Methods, Money, Markets). Sumber-sumber tersebut dipersatukan dan ditetapkan secara harmonis demikian rupa, hingga tujuan yang ditetapkan dapat dicapai, dengan ketentuan bahwa segala sesuatu berlangsung dalam batasan-batasan waktu, usaha serta biaya yang ditetapkan. Sumber-sumber daya dasar diolah oleh fungsi-fungsi manajemen yakni : Perencanaan – Pengorganisasian – Menggerakan – Pengawasan, agar supaya sasaran-sasaran yang ditetapkan dapat dicapai. Fungsi-fungsi tersebut lebih mudah diingat berdasarkan singktan : P.O.A.C. yang berarti : Planning – Organizing – Actuating – Controlling. Manajemen dapat kita nyatakan sebagai aktivitas manusia yang paling komprehensif, yang paling banyak menuntut, yang paling penting dan yang paling peka. a. Perencanaan (planning) Perencanaan merupakan sebuah fungsi fundamental daripada manajemen. Setiap perusahaan yang ingin bertahan, tumbuh ataupun yang menginginkan bekerjanya secara lancar memerlukan adanya perencanaan. Perencanaan bersifat vital dalam bidang manajemen oleh karena ia bersifat dasar bagi fungsi-fingsi mnajemen lainnya. Perencanaan meliputi tindakan : memilih dan menghubungkan fakta-fakta dan membuat serta menggunakan asumsi-asumsi mengenai masa yang akan datang dalam hal memvisualisasi serta merumuskan aktivitas-aktivitas yang diusulkan yang dianggap perlu untuk mencapai hal-hal yang diinginkan. Perencanaan berarti menentukan sebelumnya apa yang harus dilakukan dan bagaimana cara melalukannya. b. Pengorganisasian (organizing) Pengorganisasian mempersatukan sumber-sumber daya pokok dengan cara yang teratur dan mengatur orang-orang dalam pola yang demikian rupa, hingga mereka dapat melaksanakan aktivitas-aktivitas guna mencapai tujuan-tujuan yang ditetapkan. Istilah pengorganisasian berasal dari kata organism (organisme) yang merupakan sebuah entitas dengan bagian-bagian yang terintegrasi demikian rupa hingga hubungan mereka satu sama lain dipengaruhi oleh hubungan mereka terhadap keseluruhan. Pengorganisasian adalah tindakan mengusahakan hubungan-hubungan kelakuan yang efektif antara orang-orang, hingga mereka dapat bekerjasama secara efisien dan demikian memperoleh kepuasan pribadi dalam hal melaksanakan tugas-tugas tertentu dalam kondisi lingkungan tertentu guna mencapai tujuan atau sasaran tertentu. c. Pelaksanaan (actuating) Menggerakkan (actuating) merupakan fungsi fundamental manajemen ketiga, memang diakui bahwa usaha-usaha perencanaan dan pengorganisasian bersifat vital, tetapi tidak akan ada output konkrit yang dihasilkan sampai kita mengimplementasikan aktivitas-aktivitas yang diusahakan dan yang dioganisasikan, untuk itu diperlukan tindakan actuating atau usaha untuk menimbulkan action. Actuating merupakan usaha untuk menggerakkan anggota-anggota kelompok demikian rupa hingga mereka berkeinginan dan berusaha untuk mencapai sasaran-sasaran perusahaan yang bersangkutan dan sasaran-sasaran anggota-anggota perusahaan tersebut oleh karena para anggota itu ingin mencapai sasaran-sasaran tersebut. d. Pengawasan (controlling) Pengawasan berarti mendeterminasi apa yang telah dilakukan, maksudnya mengevaluasi prestasi kerja dan apabila perlu, menerapkan tindakan-tindakan korektif sehingga hasil pekerjaan sesuai dengan rencana-rencana. Controlling atau pengawasan dapat dianggap aktivitas untuk menemukan, mengoreksi penyimpangan-penyimpangan penting dalam hasil yang dicapai dari aktivitas-aktivitas yang direncanakan. Adalah wajar apabila terdapat adanya kekeliruan-kekeliruan tertentu, kegagalan-kegagalan danpetunjuk-petunjuk yang tidak efektif hingga terjadi penyimpangan yang tidak diinginkan daripada tujuan yang ingin dicapai. Tetapi adalah penting untuk diingat bahwa tujuan dari pengawasan adalah positif artinya ia harus mengusahakan terjadinya hal-hal tertentu, maksudnya mencapai tujuan dalam batas-batas penghalang atau melalui aktivitas-aktivitas yang direncanakan. 2.1.2 Pelaksanaan Pelaksanaan yang kemudian disebut actuating adalah suatu tindakan agar semua anggota kelompok berusaha untuk mencapai sasaran yang sesuai dengan perencanaan manajerial dan usaha–usaha organisai. Jadi actuating artinya menggerakan orang–orang agar mau bergerak dengan sendirinya atau dengan kesadaran secara bersama–sama untuk mencapai tujuan dikehendaki secara efektif. Dalam hal ini yang dibutuhkan adalah kepemimpinan. Actuating adalah pelaksanaan untuk bekerja. Untuk melaksanakan secara fisik kegiatan dari aktivitas tersebut, maka manajer mengambil tindakan–tindakan nya kearah itu. Actuating disebut juga “gerakan aksi“ mencakup kegiatan yang dilakukan seorang manajer untuk mengawali dan melanjutkan kegiatan yang ditetapkan oleh unsur–unsur perencanaan dan pengorganisasian agar tujuan–tujuan dapat tercapai. George R. Terry (2006 : 313) mengemukakan bahwa Actuating merupakan usaha untuk menggerakkan anggota-anggota kelompok demikian rupa hingga mereka berkeinginan dan berusaha untuk mencapai sasaran-sasaran perusahaan yang bersangkutan dan sasaran-sasaran anggota-anggota perusahaan tersebut oleh karena para anggota itu ingin mencapai sasaran-sasaran tersebut. Menurut Sukarna (2011:82-82) “Penggerakan tanpa adanya planning tidak akan berjalan secara efektif karena dalam suatu perencanaan telah ditentukan tujuan, budget, standard, metode kerja, prosedur, dan program”. Hal ini dapat disimpulkan bahwa untuk mencapai tujuan bukan hanya bergantung pada planning dan organizing yang baik tetapi juga bergantung pada penggerakan/pelaksanaan dan pengawasan, karena proses planning dan organizing digunakan sebagai landasan yang kuat untuk adanya proses penggerakan/pelaksanaan yang terarah pada tujuan yang dituju. Adapun faktor-faktor yang diperlukan dalam proses penggerakan yaitu: 1. Kepemimpinan 2. Sikap dan Moril 3. Komunikasi 4. Pendorong 5. Supervisi 6. Disiplin Louis A. Allen ( 2001:11) mengemukakan istilah Leading yang merupakan salah satu fungsi manajemen yang dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan oleh seorang manajer yang menyebabkan orang lain bertindak. Pekerjaan Leading, meliputi empat macam kegiatan yakni : 1. Mengambil keputusan 2. Mengadakan komunikasi agar ada saling pengertin antara manajer dan bawahan 3. Memberi semangat, inspirasi, dan dorongan kepada bawahan supaya mereka bertindak 4. Memilih orang-orang yang menjadi anggota kelompoknya, serta memperbaiki pengetahuan dan sikap-sikap bawahan agar mereka terampil dalam usaha mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Melaksanakan suatu tugas, hal yang utama harus diperhatikan adalah tujuan dari kegiatan itu. Demikian juga dalam memberikan perintah kepada bawahan, tidak boleh sewenang-wenang, sambil lalu atau iseng-iseng. Tujuan utama dalam pemberian perintah oleh atasan kepada bawahan ialah untuk mengkoordinasi kegiatan bawahan, agar kegiatan masing-masing bawahan yang beraneka macam itu terkoordinasi kepada suatu arah, yaitu kepada tujuan perusahaan. Memerintah bawahan adalah salah satu alat untuk berkomunikasi antara pimpinan dengan bawahan, memberi perintah kepada bawahan juga bermaksud memberikan pendidikan kepada bawahan itu sendiri. Oleh karenanya, tugas memberi perintah kepada bawahan harus berhubungan erat dengan maksud menambah pengatuhan bawahan yang menerima perintah itu. Perintah adalah suatu instruksi resmi dari seorang atasan kepada bawahan untuk mengerjakan atau untuk tidak melakukan sesuatu, guna merealisasi tujuan perusahaan. Ternyata ada empat unsur suatu perintah,dari batasan perintah yang diberikan diatas yaitu : a. Instrument resmi, b. Dari atasan kepada bawahan, c. Mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu hal, dan d. Merealisasi tujuan perusahaan. Kita dapat artikan dari beberapa definisi diatas, bawha tujuan dari suatu organisasi tidak akan bisa berjalan dengan lancar tanpa adanya pelaksanaan yang baik dalan manajemen organisasi tersebut. Seluruh kegiatan dalam organisasi hendaknya dilakukan oleh seluruh organic dalam organisasi baik itu dari tingkat atas, menengah maupun di tingkat bawah. Dalam tujuan organisasi terdapat sasaran yang perlu diperhatikan agar hasil dari pemenuhan tujuan organisasi dapat terpenuhi secara maksimal, apabila kegiatan tidak ada sasaran akan mengakibatkan terbuangnya sumberdaya yang diperlukan yang menyebabkan pemborosan didalam setiap pelaksaan kegiatan yang berjalan nantinya. 2.1.4 Pengelolaan Pengelolaan merupakan nama lain dari manajemen dan tentu pengelolaan dan manajemen mempunyai keterkaitan yang sama. Manajemen dapat diartikan sebagai proses pemanfaatan berbagai sumber daya yang tersedia untuk mencapai suatu tujuan. Manajemen juga dapat dimaksudkan sebagai sebagai suatu sistem kekuasaan dalam organisasi agar orang-orang menjalankan pekerjaan. Umumnya, sumber daya yang tersedia dalam manajemen meliputi manusia, material, dan modal. Konsep sumber daya manajemen ini akan bertambah ketika pembahasan difokuskan pada Sistem Informasi Manajemen. Berdasarkan Sistem Informasi Manajemen , sumber daya manajemen meliputi tiga sumber daya tersebut ditambah dengan sumber daya berupa informasi. Upaya memanfaatkan sumber daya manajemen tersebut, para manajer akan melakukan tiga macam proses manajemen, yang meliputi: 1. Perencanaan 2. Pengendalian (meliputi: pengorganisasian, pergerakan dan koordinasi) 3. Pengambilan keputusan Proses manajemen dapat dilakukan dalam tiga tingkatan kegiatan manajemen. Tingkatan kegiatan manajemen dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu: 1. Perencanaan dan pengendalian operasional 2. Perencanaan taktis dan pengendalian manajemen 3. Perencanaan strategis Tingakat perencanaan operasional dan pengendalian manajemen merupakan kegiatan manajemen pada tingkat paling rendah. Tingkat perencanaan taktis dan pengendalian manajemen merupakan kegiatan manajemen tingkat menengah. Sedangkat tingakat perencanaan strategis merupakan tingkat kegiatan manajemen yang paling atas. 2.1.4 Pelayanan Pelayanan adalah kunci keberhasilan dalam berbagai usaha atau kegiatan yang bersifat jasa. Peranannya akan lebih besar dan bersifat menentukan manakala dalam kegiatan-kegiatan jasa di masyarakat itu terdapat kompetisi seperti itu menimbulkan dampak positif dalam organisasi/perusahaan, ialah mereka bersaing dalam pelaksanaan layanan, melalui berbagai cara, teknik dan metode yang menarik lebih banyak orang menggunakan/memakai jasa/produk yang dihasilkan oleh organisasi/perusahaan. Menurut Lukman (2003: 6) Mendenifisikan “Pelayanan sebagaisuatu kegiatan atau urutan kegiatan yang terjadi dalam interakasi langsung antara seseorang dengan orang lain atau mesin secara fisik, dan menyediakan kepuasan pelanggan”. Menurut Ndraha (2003: 45) “Layanan dapat diartikan sebagai produk dan dapat juga diartikan sebagai cara atau alat yang digunakan oleh provider dalam memasarkan atau mendistribusikan produknya”. Dalam organisasi pemerintahan, pelayanan dalam diberikan kepada publik sebagai pelangan pemerintah. Pengertian dalam arti kegiatan apapun isinya sedangkan menurut Ndraha (2003: 65) “pelayanan publik dan pelayanan civil adalah proses, produk dan outcome yang bersifat istimewa yang dibutukan oleh manusia dan proses sesuai dengan aspirasi manusia pula”. Pelayanan menurut kolter dalam Sinambela (2008: 4) adalah “Setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik”. Di bidang Pemerintahan tidaklah kalah pentingnya masalah pelayanan itu, bahkan perannya lebih besar karena menyangkut kepentingan umum, bahkan kepentingan rakyat secara keseluruhan karena peranan pelayanan umum yang diselanggarakan oleh Pemerintah melibatkan seluruh Aparat Pegawai Negeri makin terasa dengan adanya peningkatan kesadaran bernegara dan bermasyarakat, maka pelayanan telah meningkat kedudukannya di mata masyarakat yang menjadi suatu hak, yaitu hak atas pelayanan. Namun ternyata hak masyarakat atau perorangan untuk memperoleh pelayanan dari aparat Pemerintah terasa belum mampu memenuhi harapan semua pihak, baik masyarakat ini maupun Pemerintah dan pelayanan umum belum menjadi “budaya” masyarakat. Di sana-sini masih selalu ditemui kelemahan-kelemahan yang dampaknya sering merugikan masyarakat yang menerima pelayanan. 2.1.5 Kependudukan Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera menyatakan bahwa penduduk adalah orang dalam matranya sebagai diri pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara dan himpunan kuantitas yang bertempat tinggal di suatu tempat dalam batas wilayah negara pada waktu tertentu. Sementara Badan Pusat Statistik memberikan pengertian bahwa penduduk adalah semua orang yang berdomsili di wilayah demografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap (BPS,2016). Menurut Ananta (1993:3): Kependudukan adalah sebuah study yang mempelajari variabel-variabel yang juga memperhatikan hubungan antar perubahan penduduk dengan berbagai variabel sosial, ekonomi, politik, biologi, genetika, geografi, lingkungan dan lain sebagainya. Sehingga dapat dikatakan bahwa kependudukan adalah hal yang berhubungan dengan jumlah, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, kondisi kesehatan penduduk dan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial, budaya serta lingkungan. Jumlah Penduduk di Kabupaten Manokwari sebanyak 150.179 jiwa yang terdiri dari laki-laki 79.766 jiwa dan perempuan 70.413 jiwa. Tabel 2.1 Jumlah Penduduk di Kabupaten Manokwari per Distrik Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin tahun 2014 No Distrik Laki-laki Perempuan Total 1 Warmare 3.029 2.907 5.936 2 Prafi 7.283 6.762 14.045 3 Manokwari Barat 45.980 39.720 85.700 4 Manokwari Timur 4.565 4.305 8.870 5 Manokwari Utara 1.146 1.053 2.199 6 Manokwari Selatan 7.444 6.435 13.879 7 Tanah Rubu 1.082 968 1.991 8 Masni 7.082 6.268 13.350 9 Sidey 2.214 1.995 4.209 Jumlah Total 79.766 70.413 150.179 Sumber : BPS Manokwari 2014 Berdasarkan tabel diatas dapat terlihat bahwa jumlah penduduk Kabupaten Manokwari pada saat ini telah banyak dan didominasi oleh jenis kelamin laki-laki. 2.1.6 Ilmu Kependudukan Ilmu kependudukan atau studi kependudukan (population studies) merupakan istilah bagi ilmu kependudukan yang digunakan disini. Studi kependudukan terdiri dari analisis-analisis yang bertujuan dan mencakup: 1. Memperoleh informasi dasar tentang distribusi penduduk, karakteristik dan perubahan-perubahannya. 2. Menerangkan sebab-sebab perubahan dari faktor dasar tersebut,dan 3. Menganalisis segala kosekuensi yang mungkin sekali terjadi di masa depan sebagai hasil perubahan-perubahan itu. Introduksi istilah ilmu kependudukan sesungguhnya dimaksud untuk memberi pengertian lebih luas tentang demografi, karena sejumlah ahli telah menggunakan istilah demografi untuk menunjuk pada demografi formal, demografi murni atau kadang-kadang demografi teoritis. Kata demografi sendiri berasal dari kata Greek (Yunani) yang untuk pertama kalinya digunakan oleh Guillard lebih dari seabad silam, digunakan sebagai sinonim bagi population study. Sedangkan kata population bersumber dari bahasa latin. Hauser dan Duncan dalam Rusli (2012:6): Demographic is the study of the size, territorial distribution and composition of population, changes in and the components of such changes which way be identified as nasality, territorial movement (migration) and social mobility (change of states)(demografi adalah studi tentang jumlah, persebaran teritorial, komposisi penduduk, perubahan serta sebab-sebabnya bisa timbul karena natalitas, pergerakan teritorial (migrasi), dan mobilitas sosial). Demografi adalah studi ilmia terhadap penduduk manusia, terutama mengenai jumlah, struktur dan perkembangnya. Sementara Bogue menyatakan bahwa: Demografi adalah studi matematik dan statistik terhadap jumlah, komposisi dan distribusi spasial mengenai penduduk manusia, dan perubahan-perubahan dari aspek-aspek tersebut yang senantiasa terjadi sebagai akibat bekerjanya lima proses yaitu fertilitas, mortalitas, perkawinan, migrasi dan mobilitas sosial. Sementara Glass dalam Rusli (2012:6) mengatakan bahwa “demography is generally limited to study of human population as influenced by demographic process(demografi terbatas pada usaha untuk mempelajari pengaruh proses demografi fertilitas, dan migrasi penduduk) 2.1.7 Aministrasi Kependudukan Pertumbuhan jumlah pendudukan yang kian lama kian bertumbuh secara pesat tiap tahunnya tentu memerlukan suatu bentuk administrasi kependudukan untuk dapat mengontrol segala hal yang berhubungan dengan data dokumen penduduk tersebut. Menurut Soemartono dan Hendrastuti (2011:12) berpendapat bahwa: Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan pendataan dan penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengeloaan informasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Administrasi Kependudukan berdampak pada peningkatan validitas dan kemutakhiran data dan dokumen kependudukan yang dihasilkan daripendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Soemartono dan Hendrastuti (2011:12) mengatakan tiga fungsi administrasi kependudukan, yaitu: 1. Fungsi hukum Penerbitan dokumen kependudukan (KK, KTP,Akta, serta dokumen kependudukan) yang diberikan kepada penduduk merupakan perlindungan dan pengakuan/legitimasi yang diberikan oleh Negara kepada penduduk. 2. Fungsi data Pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil berbasi SIAK tidak hanya menghasilkan dokumen kependudukan tetapi juga menghasilkan data kependudukan yang tersimpan di dalam database kependudukan (Kabupaten, Provinsi dan Ditjen Administrasi Kependudukan). 3. Fungsi kerjasama Lembaga database kependudukan serta agregat atas izin Menteri Dalam Negara dapat dimanfaatkan oleh instansi terkait untuk perencanaan pembangunan, perumusan kebijakan, pemilu dan lain-lainya. 2.1.8 Teknologi Informasi Teknologi innformasi pada jaman serba digital seperti ini sangat diperlukan dan menjadi jalan keluar bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintah yang berhubungan dengan data terutama data tentang kependudukan yang sudah menjadi pengetahuan umum dimana Negara Indonesia mempunyai jumlah penduduk terbesar nomor 4 di dunia, yang memiliki data atau peristiwa penting yang harus di catatkan dalam bentuk informasi. Oleh sebab itu teknologi informasi ini datang memberikan jalan keluar bagi pemerintah indonesia dalam pengelolaan data yang tentunya akan sangat merepotkan apabila pengelolaanya dilakukan atau dilaksanakan secara manual. Menurut Information Technology Associatiaon of America (ITAA), teknologi informasi adalah suatu studi, perancangan, pengembangan, implementasi, dukungan atau manajemen sistem informasi berbasis komputer, khususnya aplikasi perangkat lunak dan perangkat keras komputer. TI memanfaatkan komputer elektronik dan perangkat lunak komputer untuk mengubah, menyimpan, melindungi,memproses, mentransmisikan, dan memperoleh informasi secara aman. Teknologi informasi dewasa ini menjadi hal yang sangat penting karena sudah banyak organisasi yang menerapkan teknologi informasi untuk mendudukng kegiatansalah organisasi. Teknologi informasi diterapkan untuk pengelolaan informasi yang dewasa ini menjadi salahsatu bagian penting karena: 1. Meningkatnya kompleksitas dari tugas manajemen; 2. Pengaruh ekonomi internasioanl 3. Perlunya waktu tanggap (response time) yang lebih cepat; 4. Tekanan akibat dari persaingan bisnis. 2.2 Tinjauan Legalistik 2.2.1 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Berlandaskan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang dimaksud dengan pencatatan sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh setiap warga negara atau seseorang dalam register pencatatan sipil pada instansi pelaksana. Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 berbunyi tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan bahwa Administrasi Kependudukan ialah rangkaian kegiatan penertiban dan penataan dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, catatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta mendayagunakan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan. Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 (Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013) tentang Administrasi Kependudukan yang telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 26 Nopember 2013 adalah merupakan perubahan substansi yang mendasar dibidang Administrasi Kependudukan dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan NIK serta ketunggalan dokumen kependudukan. Perubahan tersebut meliputi 12 macam perubahan antara lain: Masa berlaku KTP-el, yang semula 5 tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup dengan catatan tidak ada perubahan elemen data dalam KTP elektronik. Penggunaan Data Kependudukan Dalam Negeri yang bersumber dari data kependudukan Kab/Kota merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan: alokasi anggaran (termasuk untuk perhitungan DAU), pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan. Pencetakan dokumen/Personalisasi KTP-el yang selama ini pencetakannya dilakukakn di pusat, selanjutnya mulai 2014 diserahkan ke Kab/Kota. Penerbitan Akta Kelahiran yang pelaporannya melebihi batas waktu 1 tahun tidak lagi memerlukan penetapan pengadilan negeri, tetapi cukup dengan keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 30 April 2013. Penerbitan Akta Pencatatan Sipil yang termaktub pada pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 yang semula pencatatan Akta Kelahiran berazaskan peristiwa kelahiran diubah penerbitannya menjadi azas domisili. Sebagaimana pasal 49 dan 50 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 mengenai Pengakuan dan Pengesahan Anak dibatasi hanya untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama tetapi belum sah menurut hukum negara. Pengesahan anak yang selama ini hanya dengan catatan pinggir diubah menjadi Akta Pengesahan Anak. Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya (Gratis) untuk semua dokumen kependudukan diantaranya: KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan lain-lain. Pelaporan Pencatatan Kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban RT untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada instansi pelaksana. Pelaporannya dilakukan secara berjenjang melalui RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Stelsel aktif yang semula diwajibkan kepada penduduk, diubah menjadi stelsel aktif yang diwajibkan kepada Pemerintah melalui petugas. Pengangkatan Pejabat Struktural pada unit Kerja Administrasi Kependudukan a. Di provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Gubernur. b. Di Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Bupati/Walikota melalui Gubernur. c. Penilaian kinerja Pejabat Struktural tersebut dilakukan secara periodik oleh Menteri Dalam Negeri. Pendanaan untuk program dan kegiatan administrasi kependudukan dibebankan pada APBN: a. Pendanaan program dan kegiatan di Provinsi akan dialokasikan melalui dana dekonsentrasi. b. Pendanaan program dan kegiatan di Kabupaten/Kota dialokasikan melalui Tugas Pembantuan (TP). 2.2.2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah Menurut Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah Pasal 1 ayat (5) menyebutkan bahwa: Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan Prinsip Negara Kesatuan republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. . Perangkat daerah kabupaten/kota diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 berbunyi: a. Sekretaris Daerah; b. DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah); c. Inspektorat; d. Dinas; e. Badan; dan f. Kecamatan. Pasal 35 Ayat (1) disebutkan bahwa “Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf d adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah”. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu bupati/walikota melaksanakan urusan pemerintahan daerah dalam bidang pendaftaraan penduduk, perencanaan dan pengembangan kependudukan dan pencatatan sipil. Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi: a. Perumusannya kebijakan teknis dalam bidang kependudukan dan pencatatan sipil. b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dalam bidang kependudukan dan pencatatan sipil. c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas teknis dalam bidang kependudukan dan pencatatan sipil. d. Pengelolaan urusan ketatausahaan dinas. e. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh bupati/walikota, sesuai tugas dan fungsinya. Organisasi Dinas Kependudukan dan Penduduk dan pencatatanSipil terdiri dari: a. Kepala Dinas b. Sekretariat c. Bidang Pendaftaran Penduduk d. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Penduduk e. Bidang Catatan Sipil f. Kelompok Jabatan Fungsional. 2.2.3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan a. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipildan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. b. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. c. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. d. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. e. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. f. Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse. g. Pejabat Fungsional Administrator Database Kependudukan yang selanjutnya disebut ADB Kependudukan adalah PNS yang diberikan tugas dan tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse. 1. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan ditingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan. 2. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. 3. Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data. 4. Data Warehouse adalah suatu sistem komputer untuk mengarsipkan, melakukan query yang komplek dan menganalisis data historis administrasi kependudukan secara periodik tanpa membebani SIAK. 5. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementarian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 6. Instansi Daerah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 7. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. 8. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh ADB Kependudukan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 9. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh ADB Kependudukan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan. 10. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional ADB Kependudukan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas untuk menilai kinerja ADB Kependudukan. 11. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh ADB Kependudukan baik perorangan atau kelompok di bidang pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan Pasal 1 Ayat (6), (7) dan (10) berbunyi bahwa: a. Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse. b. Pejabat Fungsional Administrator Database Kependudukan yang selanjutnya disebut ADB Kependudukan adalah PNS yang diberikan tugas dan tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse. c. Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data. 2.2.4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengkajian Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2011 tentang Pedoman Pengkajian Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa pengkajian SIAK ialah struktur kegiatan yang berkaitan dengan proses pengertian dan pengujian unsur SIAK yang memberikan rekomendasi dalam pengembangan SIAK. Pengembangan SIAK ialah rangkaian penyelenggaraan kegiatan yang berupa penambahan dan penyempurnaan guna meningkatkan fungsi SIAK. Monitoring, Evaluasi dan pelaporan sebagaimana yang diatur pada pasal 66 ayat (1), (2), (3), (4), (5) Undang-undang 25 Tahun 2011 perihal Pedoman Pengkajian Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang berbunyi bahwa: 1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Pengkajian, Pengembangan, dan Pengelolaan SIAK berskala Nasional. 2) Gubernur, Bupati/Walikota melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap Pengkajian, Pengembangan, dan Pengelolaan SIAK berskala Provinsi, Kabupaten/Kota. 3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi perencanaan, pengoperasian, pemeliharaan, pengamanan, sumber daya manusia pengelola yang ada, dan belanja SIAK. 4) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dibahas pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan cara: a. Penetapan obyek monitoring b. Penetapan indikator evaluasi c. Penilaian sistem (audit system) d. Pengisian format monitoring dan evaluasi e. Penerapan sistem monitoring dan evaluasi f. Pengolahan data monitoring dan evaluasi g. Penyusunan laporan dan rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi 5) Gubernur menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap bulan oktober 2.2.5 Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendaftaran Penduduk Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendaftaran Penduduk pada Pasal 2 Pencatatan Penduduk dan Kartu Keluarga; (1) Setiap penduduk dalam Kabupaten Manokwari wajib mendaftarkan diri kepada Kepala Kampung/Kepala Kelurahan untuk diterbitkan KartuKeluarga. (2) Setiap penduduk yang telah didaftarkan wajib mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). (3) Setiap penduduk hanya diberikan 1 (satu) NIK yang berlaku seumur hidup. (4) DalamKartuKeluarga harus dicantumkan data Kepala Keluarga dan anggota keluarga. (5) Anggota Keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga adalah mereka yang secara kemasyarakatan menjadi tanggung jawab Kepala Keluarga. (6) Setiap Kepala Keluarga Wajib melaporkan perubahan yang terjadi atas dirinya atau anggota keluarganya kepada Kepala Kampung/Kelurahan. (7) Kartu Keluarga dibuat dalam rangkap 4 (empat) dan aslinya dipegang oleh Kepala Keluarga sedangkan tindasan merupakan arsip Kantor Distrik, Kelurahan/Kampung dan RT/RW. (8) Setiap terjadi perubahan dalam Kartu Keluarga seperti lahir, mati, kawin, cerai atau pindah pada anggotaKeluarga ain maka Kartu Keluarga wajib untuk diganti. (9) Sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali Kepala Kampung/Kelurahan meneliti kembali mengenai kebenaran data dalam Kartu Keluarga.
hub. 082126189815
No comments:
Post a Comment