Thursday, August 26, 2021

EFEKTIVAS PEMANFAATAN ALOKASI DANA DESA DI KECAMATAN BOLAANG UKI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN PROVINSI SULAWESI UTARA

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

 

1.1      Latar Belakang Laporan Akhir

Sejalan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, perlu mendapat perhatian yang serius mengingat selama ini Pemerintahan Desa diatur dengan Undang-­Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Diaturnya Desa dengan Undang-Undang tersendiri, memperlihatkan kemauan politik pemerintah untuk menjadikan desa sebagai basis pembangunan. Hal ini sejalan dengan visi - misi Undang-Undang tersebut, dimana negara melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, mandiri dan demokratis sehingga tercipta landasan yang kuat dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan menuju terciptanya masyarakat yang adil makmur dan sejahtera.

Dalam Undang-Undang tersebut diatur tentang perlunya menerapkan kaidah-kaidah yang baik dalam menjalankan roda pemerintahan, termasuk di dalamnya kaidah-kaidah dalam bidang pengelolaan pemerintahan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, yang didalamnya termasuk tata kelola keuangan pemerintah pusat, daerah dan desa. Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan pemerintahan yang baik itulah, pemerintah Republik Indonesia melakukan reformasi di bidang pengelolaan keuangan negara dan daerah. Reformasi pengelolaan keuangan ini pada dasarnya dilatarbelakangi oleh masih digunakannya peraturan perundang-undangan peninggalan pemerintah kolonial. Walau kehendak menggantikan aturan bidang keuangan warisan telah lama dilakukan agar selaras dengan tuntutan zaman, baru pada tahun 2003 hal itu terwujud dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Hal itu senada dengan makin besarnya belanja negara yang dikelola oleh pemerintah sehingga diperlukan suatu metode pengawasan yang memadai. Salah satu bentuknya adalah keterlibatan masyarakat/ stakeholders.

Keterlibatan masyarakat ini juga seiring dengan makin besarnya porsi pajak dalam mendanai operasional pemerintahan. Sumber daya alam yang selama ini besar porsinya dalam penerimaan negara makin lama makin berkurang oleh karena jumlah sumber yang terbatas, sementara itu, biaya penyelenggaraan pemerintahan semakin besar. Satu-satunya sumber penerimaan negara yang dapat diandalkan adalah pajak dari masyarakat. Agar masyarakat tidak merasa dirugikan, maka diperlukan suatu pertanggung-jawaban penggunaan pajak oleh pemerintah dengan transparan. Berkenaan dengan perubahan paradigma sistem pemerintahan dan tuntutan masyarakat, maka perlu dilakukan reformasi di bidang keuangan sebagai perangkat pendukung terlaksananya penerapan good governance. Reformasi pengelolaan keuangan dilakukan dengan cara:

1.    Penataan peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukum;

2.    Penataan kelembagaan;

3.    Penataan sistem pengelolaan keuangan negara; dan

4.    Pengembangan sumber daya manusia di bidang keuangan.

Menurut Soleh (2015:16) bahwa alokasi dana desa  dimaksudkan untuk membiayayai program pemerintahan desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Tujuan Alokasi Dana Desa :

1.    Untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai kewenangan yang dimilikinya.

2.    Untuk meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunansecara paerisipastif sesuai potensi desa.

3.    Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan, kesemaptaan kerja dan berusaha bagi masyarakat desa dan

4.    Untuk mendorong peningkatan swadaya gotong-royong masyarakat desa.

 

Pemahaman Desa di atas menempatkan Desa sebagai suatu organisasi pemerintahan yang secara politis memiliki kewenangan tertentu untuk mengurus dan mengatur warga atau komunitasnya. Dengan posisi tersebut desa memiliki peran yang sangat penting dalam menunjang kesuksesan Pemerintahan Nasional secara luas.

Sangat jelas bahwa desa memiliki hak otonom untuk mengatur segala hal aspek kehidupan desa baik bidang pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan masyarakat. Untuk menjalankan itu semua maka dibutuhkan adanya keuangan yang dipergunakan menopang seluruh biaya kegiatan yang akan dilakukan. Pemerintah Desa wajib mengelola keuangan desa secara akuntabel, transparan, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran dengan berpedoman pada bab II pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007  tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, termasuk didalamnya pemanfaatan Alokasi Dana Desa (ADD).

Pada tahun 2005 Pemerintah mengeluarkan PP No 72 Tahun 2005 tentang Desa yang didalamnya terkadung hal mengenai  kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) yang tujuannya mengarah pada pemberdayaan desa. Pada pasal 68 ayat 1 huruf c, dijelaskan bahwa bagian dari dana perimbangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota untuk desa paling sedikit 10% yang pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional untuk Alokasi Dana Desa.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengisyaratkan bahwa pengelolaan keuangan desa diatur dengan asal usul desa, artinya desa dituntut pada tataran kemampuan tentang pemanfaatan Alokasi Dana Desa (ADD) secara efektif. Alokasi dana desa dalam APBN-P 2015 hanya dianggarkan 3,23%, belum sesuai dengan mandat UU Desa sebesar 10%. Sesuai ketentuan penjelasan pasal 72 ayat (2) UU 6/2014 tentang Desa, bahwa besaran alokasi APBN yang peruntukannya langsung ke Desa ditentukan 10% dari dan di luar dana transfer daerah (on top) secara bertahap. Namun saat ini, Presiden dan DPR hanya menganggarkan sebesar Rp20,77 triliun atau setara dengan 3,23% terhadap total dana transfer dalam APBN-P 2015 sebesar Rp643,83 triliun. Dengan ketentuan 10% dari total dana transfer, anggaran desa tahun ini seharusnya tersedia untuk dikelola desa mencapai Rp64,38 triliun, masih terdapat kekurangan sebesar Rp43,62 triliun dari anggaran desa yang ditetapkan. Hal ini membutuhkan keseriusan pemerintah dalam memenuhi anggaran desa agar sesuai target yang dimandatkan UU Desa.

Secara alokatif, anggaran desa dalam APBN-P 2015 mengalami peningkatan 129,1% (sebesar Rp11,70 triliun) terhadap anggaran desa dalam APBN 2015 sebesar Rp9,07 triliun. Dimana jika dibagi merata kepada 72.944 desa, rata-rata per desa memperoleh alokasi sebesar Rp284,69 juta, meningkat Rp160,40 juta/desa dibanding rata-rata alokasi perdesa dalam APBN 2015 yang hanya mencapai Rp124,29 juta/desa. Idealnya, alokasi per desa tahun ini seharusnya mencapai angka Rp882,64 juta/desa.

Potensi alokasi dana desa (ADD) dalam APBN-P 2015 berkurang. Tahun ini, dari total 508 Kab/Kota, terdapat 434 kab/kota (416 Kab dan 18 Kota) yang ditetapkan sebagai daerah penerima dana desa dengan jumlah desa sekitar 72.944 desa. Sedangkan 74 kota merupakan daerah yang tidak memiliki desa/desa adat. Selain dana desa, sumber keuangan desa lainnya dalam APBN adalah berasal dari alokasi dana desa (ADD) yang ditetapkan paling sedikit 10% dari total Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima setiap kab/kota (Psl 72 Ayat (4) UU 6/2014 tentang Desa). Dalam APBN-P 2015, pemerintah hanya menetapkan alokasi DBH sebesar Rp98,11 triliun, berkurang sebesar Rp17,64 triliun (15,2%) terhadap alokasi DBH pada APBN 2015 sebesar Rp115,75 triliun.Pengurangan DBH ini berdampak pada berkurangnya potensi penerimaan ADD sebesar Rp1,76 triliun yang menjadi hak dan dikelola sebanyak 72.944 desa.

Sehubungan dengan apa yang diuraikan diatas , maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang dituangkan dalam laporan akhir  dengan judul “EFEKTIVAS PEMANFAATAN  ALOKASI DANA DESA DI KECAMATAN BOLAANG UKI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN PROVINSI SULAWESI UTARA”.

 

1.2      Permasalahan 

1.2.1    Identifikasi Masalah di Lokasi Magang

Berdasarkan latar belakang masalah yang dikemukakan diatas, maka dapat identifikasi beberapa masalah yang berkaitan dengan efektivitas pemanfaatan alokasi dana desa di Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, sebagai berikut :

1.    Relatif masih kurangnya partisipasi masyarakat;

2.    Pemahaman terhadap fungsi otonomi desa masih kurang;

3.    Belum optimalnya pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa bertumpu pada seorang saja yaitu Sekretaris Desa.

4.    Belum maksimalnya pengelolaan keuangan khususnya dalam mengelola Alokasi Dana Desa.

 

1.2.2  Pembatasan Masalah

Berdasarkan latar belakang dan identifikasi masalah maka penulis membatasi masalah agar penelitian ini dapat terarah. Pokok bahasan dalam penelitian ini dibatasi yaitu Efektivitas Pemanfaatan Alokasi Dana Desa di Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan

 

1.2.3  Rumusan Masalah

Berdasarkan pembatasan masalah diatas, maka dapat dirumuskan permasalahannya sebagai berikut :

1.         Bagaimanakah pemanfaatan Alokasi Dana Desa di Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan ?

2.         Faktor-faktor apakah yang menjadi penghambat  dalam pemanfaatan  Alokasi Dana Desa di Kecamatan Bolaang Uki Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan?

3.         Apa saja upaya yang dilakukan oleh Kecamatan Bolaang Uki  dalam mengatasi faktor-faktor penghambat pada pemanfaatan Alokasi Dana Desa di Kecamatan Bolaang Uki?

 

1.3      Maksud dan Tujuan

1.3.1     Maksud Magang

Hasil penelitian yang dilaksanakan di lokasi magang dimaksudkan agar dapat memperoleh data tentang  Efektivitas Pemanfaatan Alokasi Dana Desa di Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara.

 

1.3.2    Tujuan Magang

Tujuan dari penulisan Laporan Akhir melalui magang ini adalah sebagai berikut :

1.     Untuk mendiskripsikan  pemanfaatan  ADD  di Kecamatan Bolaang Uki Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

2.     Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam pemanfaatan ADD di Kecamatan Bolaang Uki , Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

3.     Untuk mengetahui upaya-upaya apa yang dapat dilakukan untuk mengatasi faktor penghambat dalam mengefektifkan pemanfaatan ADD di Kecamatan Bolaang Uki Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

1.4      Kegunaan Magang

1.4.1     Kegunaan Praktis untuk Lokasi Magang

1.            Hasil penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi pemikiran serta masukan kepada Pemerintah Kecamatan Bolaang Uki dalam pengelolaan keuangan daerah , terutama dalam mengalokasikan dana desa agar sesuai dengan perencanaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.            Sebagai bahan kajian studi perbandingan antara pengetahuan yang sifatnya teoritis terutama tentang efektivitas pemanfaatan Alokasi Dana Desa dengan kenyataan yang ada di lapangan.

 

1.4.2     Kegunaan Praktis untuk Lembaga

Adapun kegunaan praktis untuk lembaga adalah sebagai berikut :

1.            Dapat dijadikan sebagai literatur kepustakaan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

2.            Sebagai salah satu syarat untuk menyelesaikan pendidikan Diploma IV  di Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

3.            Dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan .

4.            Dapat dijadikan acuan bagi penelitian sejenis yang berkaitan dengan masalah dalam penelitian ini.

 

1.5      Definisi Konsep dan Operasionalisasi Konsep

1.5.1    Definisi Efektivitas

Menurut Sondang P. Siagian (2001 : 24) Efektivitas adalah pemanfaatan sumber daya,sarana dan prasarana dalam jumlah tertentu yang secara sadar ditetapkan sebelumnya untuk menghasilkan sejumlah barang atas jasa kegiatan yang dijalankannya”.

Disisi lain Sendarmayanti (2001 : 59) “Efektivitas adalah merupakan suatu ukuran yang memberikan gambaran seberapa jauh target dapat tercapai.Sehubungan dengan pendapat sedarmayanti tersebut efektivitas merupakan ukuran yang menjadikan program yang dijalankan efektif atau tidak.”

Adapun pengertian efektifitas menurut Prasetyo Budi Saksono (1984) adalah :

“ Efektifitas adalah seberapa besar tingkat kelekatan output yang dicapai dengan output yang diharapkan dari sejumlah input “.

Sehubungan dengan hal diatas konsep yang ditawarkan oleh Siagian,efektivitas adalah menggambarkan seluruh siklus input, proses dan output yang mengacu pada hasil guna daripada suatu organisasi,program atau kegiatan yang menyatakan sejauh mana tujuan (kualitas,kuantitas,dan waktu) telah dicapai. Sementara Sedarmayanti menawarkan efektifitas hanya  ukuran berhasil tidaknya suatu organisasi mencapai tujuannya dan mencapai target-targetnya, sehingga terdapat kelemahan konsep Sedarmayanti dimana ia melupakan proses dari input untuk menjadi output.

Gibson (1996) dalam Adisasmita (2011:170) mengemukakan bahwa efektivitas dalam konteks perilaku organisasi merupakan hubungan optimal antara produksi, kualitas, efisiensi, fleksibilitas, kepuasan, sifat keunggulan dan pengembangan”.

Adapun kriteria efektivitas menurut Gibson (1996) dalam Adisasmita (2011:170), yaitu sebagai berikut

1)     Kriteria produksi; mencerminkan kemampuan organisasi untuk menghasilkan jumlah dan kualitas keluaran yang dibutuhkan lingkungan.

2)     Kriteria efisiensi; yaitu perbandingan keluaran terhadap masukan yang mengacu pada ukuran pengguna sumber daya yang langka dalam organisasi.

3)     Kriteria kepuasan; adalah ukuran keberhasilan organisasi dalam memenuhi kebutuhan karyawan dan anggotanya,termasuk didalamnya para pelanggan dan rekanan. Kepuasan mencakup sikap karyawan, pergantian karyawan, keabsenan, kelemburan dan keluhan.

4)     Kriteria keadaptasian;ialah tingkat dimana organisasi dapat dan benar-benar tanggap terhadap perubahan internal dan eksternal.

5)     Kriteria pengembangan; kriteria ini mengukur kemampuan organisasi untuk meningkatkan kapasitasnya menghadap tuntutan lingkungan.

 

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa efektivitas adalah suatu ukuran yang digunakan untuk memberikan gambaran dalam pencapaian suatu target (efektif dan efesien) dan dapat diukur dengan menggunakan 5 indikator yaitu produksi, efesiensi, kepuasan, kualitas, dan fleksibilitas.

 

1.5.2    Definisi Pemanfaatan

 

Menurut Yusufhadi  (1994: 45) bahwa “Pemanfaatan  adalah  aktivitas  menggunakan  proses  dan  sumber untuk  belajar.  Fungsi  pemanfaatan  sangat  penting  karena  membicarakan kaitan  antara  peserta  didik  dengan  bahan  atau  sistem  pembelajaran pemanfaatan  mempunyai  tanggungjawab  untuk mencocokan   pebelajar   dengan   bahan   dan   aktivitas   yang   spesifik, menyiapkan pebelajar agar dapat berinteraksi dengan bahan dan aktivitas yang   dipilih,   memberikan   bimbingan   selama   kegiatan,   memberikan penilaian  atas  hasil  yang  dicapai  pebelajar,  serta  memasukannya ke dalam  prosedur  organisasi  yang  berkelanjutan”.

 

1.5.3  Definisi Alokasi Dana Desa

Menurut Wikipedia (2013) Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) adalah sejumlah dana yang dialokasikan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk seluruh kegiatan pembangunan di desa yang diberikan melalui dana perimbangan baik berupa DAK,DAU,maupun DBH.

 

1.5.4 Operasionalisasi Konsep

Tabel 1.1

Operasionalisasi Konsep

Konsep

Dimensi

Indikator

EFEKTIVAS PEMANFAATAN  ALOKASI DANA DESA DI KECAMATAN BOLAANG UKI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN PROVINSI SULAWESI UTARA

EVEKTIVITAS

(Gibson (1996) dalam Adisasmita (2011:170))

Produksi

Efisiensi

Mutu/Kualitas

Fleksibel

Kepuasan

PEMANFAATAN

Perencanaan

Pelaksanaan

Evaluasi dan Pelaporan

Hambatan yang dihadapi oleh Pemerintah Kecamatan Bolaang Uki

Sumber Daya Manusia Belum Memadai

Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa bertumpu pada Sekretaris Desa

Sumber : Gibson (1996) dalam Adisasmita (2011:170)


BAB II

METODE MAGANG

 

2.1         Desain Magang

Metode Penelitian adalah suatu metode ilmiah yang memerlukan sistematika dan prosedur yang harus dikumpul yang tidak mungkin meninggalkan setiap unsur komponen yang diperlukan dalam suatu penelitian. Maka satu-satunya jalan yang perlu ditempuh adalah memberikan cara atau metode penyajian yang efektif dan efisien agar tujuan dan sasaran yang diinginkan dapat tercapai. Menurut sugiyono (2012:2) “metode penelitian pada dasarnya merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu”, salah satunya metode eksploratif dengan pendekatan induktif.

Menurut Peraturan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri Nomor 423.5 - 351 Tahun 2015 tentang Pedoman Penulisan dan Mekanisme Ujian Laporan Akhir dan Sripsi Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun Akademik 2015/2016 metode pengumpulan data kegiatan magang adalah aktivitas yang dilakukan dalam kegiatan magang menggunakan metode eksploratif dengan pendekatan induktif. Metode ekploratif digunakan untuk menggambarkan aspek-aspek yang berkaitan dengan fokus yang diamati dan dikaji dengan pendekatan induktif. Tujuannya adalah untuk memahami sehingga dapat “memahami”, “membangun” pengetahuan” dan mencari “apa yang terjadi”.

            Silalahi (2012:26) berpendapat bahwa “Metode Eksploratif adalah berusaha menjelajah dan menggambarkan apa yang terjadi termasuk siapa, kapan, dimana, atau berhubungan dengan karakteristik satu gejala atau masalah sosial, baik pola, bentuk, ukuran, maupun distribusi”.

            Dalam hal ini penulis ingin meneliti dengan menggunakan jenis penelitian Kualitatif dengan pendekatan Deskriptif. Menurut Arikunto (2013:3) Deskriptif yaitu penelitian yang dimaksudkan untuk menyelidiki keadaan, kondisi atau hal lain-lain yang sudah disebutkan, yang hasilnya dipaparkan dalam bentuk laporan penelitian. Penelitian deskriptif merupakan penelitian yang paling sederhana, dibandingkan dengan penelitian-penelitian lainnya, karena dalam penelitian ini peneliti tidak melakukan apa-apa terhadap objek atau wilayah yang diteliti. Istilah dalam penelitian, peneliti tidak mengubah, menambah, atau mengadakan manipulasi terhadap objek atau wilayah penelitian. Dalam kegiatan penelitian ini peneliti hanya memotret apa yang terjadi pada diri objek atau wilayah yang diteliti, kemudian memaparkan apa yang terjadi dalam bentuk laporan penelitian secara lugas, seperti apa adanya.

Menurut Arikunto (2013:21) teori penelitian kualitatif ,agar penelitinya betul-betul berkualitas, data yang  dikumpulkan harus lengkap, yaitu data primer data sekunder.

Data Primer adalah data bentuk verbal atau kata-kata yang diucapkan secra lisan,gerak-gerik atau perilakunya yang dilakukan oleh subjek yang dapat dipercaya, dalam hal ini adalah subjek penelitian (informan) yang berkenaan dengan variable yang teliti. Data Sekunder adalah data yang diperoleh dari dokumen-dokumen grafis (table,catatan,notulen rapat, SMS, dan lain-lain), foto-foto, film, rekaman video, benda-benda dan lain-lain yang dapat memperkaya data primer.

Adapun pendekatan yang digunakan penulis dalam menulis adalah dengan pendekatan Induktif, menurut Moleong (2011:10) data secara Induktif ini digunakan karena beberapa alasan :

 

1.  Proses induktif lebih cepat menemukan kenyataan-kenyataan ganda sebagaimana terdapat dalam data.

2.  Pendekatan Induktif lebih dapat membuat hubungan peneliti-peneliti responden menjadi eksplisit, dapat dikenal dan akuntabel.

3.  Pendekatan demikian lebih dapat mengurangi latar latar secara penuh dan dapat membuat keputusan-keputusan tentang dapat tidaknya pengalihan kepada suatu latar lainnya.

4.  Pendekatan Induktif lebih dapat menemukan pengaruh yang mempertajam hubungan-hubungan.

5.  Analisis demikian dapat memperhitungkan nilai-nilai secara eksplisit sebagai bagian dari struktur analitik.

 

Menurut Arikunto (2010:172) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “sumber data dalam penelitian adalah subjek dari mana data dapat diperoleh”, selanjutnya sumber data dalam penelitian dapat diklasifikasikan menjadi 3 sumber data :

1.  Person, yaitu sumber data yang bisa memberikan data berupa jawaban lisan melalui wawancara atau jawaban tertulis melalui angket, yaitu pejabat serta pegawai yang berada di kantor tersebut yang berkaitan dengan masalah yang diangkat oleh peneliti.

Adapun informan data peneliti yaitu Camat Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara.

2.  Place, yaitu sumber data yang menyajikan tampilan berupa keadaan diam dan bergerak.

Dalam penelitian ini penulis akan meneliti di Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara.

3.  Paper, yaitu sumber data yang menyajikan tanda-tanda berupa huruf, gambar atau simbol lainnya.

Dalam penelitian ini penulis akan mengambil Laporan Alokasi Dana Desa di Kecamatan Bolaang Uki Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara.

 

2.2         Teknik Pengumpulan Data

Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :

1.    Wawancara

            Menurut Esterberg dalam Sugiyono (2014:72) “ wawancara adalah merupakan pertemuan dua orang untuk bertukar informasi dan ide melalui tanya jawab, sehingga dapat dikontruksikan makna dalam suatu topik tertentu.

Masih menirut Esterberg dalam Sugiyono (2014:73-74) mengemukakan beberapa macam wawancara, yaitu :

·         Wawancara terstruktur (Structured Interview)

Wawancara terstruktur digunakan sebagai teknik pengumpulan data apabila peneliti atau pengumpul data telah mengetahui dengan pasti tentang informasi apa yang akan diperoleh. Maka dari itu dalam melakukan wawancara, pengumpul data telah menyiapkan instrument peneliti berupa pertanyaan-pertanyaan tertulis yang alternatif jawabannnya pun telah disiapkan.

·         Wawancara semiterstruktur (Semistructure Interview)

Pelaksanaan wawancara ini lebih bebas bila dibandingkan dengan wawancara terstruktur. Wawancara ini bertujuan untuk menemukan permasalahan secara terbuka, dimana pihak yang diajak wawancara diminta pendapat, dan ide-idenya.

·         Wawancara tidak terstruktur (Unstructured Interview)

Wawancara tidak terstruktur yaitu wawancara yang bebas dimana peneliti tidak menggunakan pedoman wawancara yang telah tersusun secara sistematis dan lengkap untuk pengumpulan datanya. Pedoman wawancaranya hanya berupa garis-garis besar permasalahan yang akan ditanyakan.

 

Menurut Moleong (2012:186) mengemukakan wawancara adalahpercakapan dengan maksud tertentu. Percakapan dilakukan oleh dua pihak, yaitu pewawancara dan yang diwawancarai yang memberikan jawaban atas pertanyaan itu”. Sedangkan menurut Nazir (2011:193) “ definisi wawancara adalah proses memperoleh keterangan untuk tujuan peneletian dengan cara tanya jawab, sambil bertatap muka antara pewawancara dengan responden atau yang diwawancarai dengan menggunakan alat yang dinamakan interview guide (panduan wawancara).

 


Adapun informan yang akan diwawancarai oleh penulis dalam penelitian ini adalah :

Tabel 2.1

Informan Wawancara

No

Informan

Jumlah

1

Camat

1 orang

2

Sekretaris camat

1 orang

3

Bendahara

1 orang

Jumlah

3 orang

 

 

2.    Dokumen

Menurut Arikunto  (2010:201) ”Dokumentasi adalah dari asal katanya Dokumen yang artinya barang-barang tertulis”. Dalam seperti buku-buku, majalah, peraturan-peraturan, notulen rapat, catatan harian dan sebagainya.

Dokumen merupakan catatan peristiwa yang sudah berlalu. Dokumen bisa berbentuk tulisan,gambar atau karya-karya monumental dari seseorang. Dokumen yang berbentuk tulisan misalnya catatan harian,sejak kehidupan (life histories), ceritera, biografi, peraturan, kebijakan. Dokumen yang berbentuk gambar, misalnya foto, gambar hidup, sketsa, dan lain-lain.

Dokumen yang berbentuk karya misalnya karya seni, yang dapat berupa gambar, patung, film, dan lain-lain. Studi dokumen merupakan pelengkap dari pengguna metode observasi dan wawancara dalam penelitian kualitatif.

Hasil penelitian dari observasi atau wawancara, akan lebih kredibel/dapat dipercaya kalau didukung oleh sejarah pribadi kehidupan di masa kecil, di sekolah, di tempat kerja, di masyarakat , dan autobiografi.

Tetapi perlu di cermati bahwa tidak semua dokumen memiliki kredibilitas yang tinggi. Sebagai contoh banyak foto yang tidak mencerminkan keadaan aslinya, karena foto di buat untuk kepentingan tertentu. Demikian juga autobiografi yang tertulis untuk dirinya sendiri, sering subyektif. Maka penulis akan mengambil data tentang daftar data yang menunjukkan perkembangan Ketetapan dan Realisasi dari Efektivas Pemanfaatan  Alokasi Dana Desa di Kecamatan Bolaang Uki Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara.

1.    Observasi

Secara umum, observasi atau pengamatan berarti setiap kegiatan untuk melakukan pengukuran. Akan tetapi, observasi atau pengamatan di sini diartikan sempit, yaitu pengamatan dengan menggunakan indera penglihatan yang berarti tidak mengajukan pertanyaan-pertanyaan. (marshall dan rossman 1989:79) di dalam Suyanto dan Sutinah(2006:172) menjelaskan observasi (pengamatan) yang dimaksud disini adalah deskripsi secara sistematis tentang kejadian dan tingkah laku dalam pengaturan sosial yang dipilih unutuk diteliti.

Keuntungan melakukan observasi adalah:

a.    Data yang diperoleh adalah data yang baru dalam arti data yang dikumpulkan diperoleh dari subyek pada saat terjadinya tingkah laku.

b.    Keabsahan alat ukur dapat diketahui secara langsung. Tingkah laku  yang diharapkan mungkin akan muncul atau mungkin juga tidak muncul. Karena tingkah laku dapat dilihat, maka kita dapat segera mengatakan bahwa yang diukur memang sesuatu yang dimaksud untuk diukur.

Berdasarkan keterlibatan pengamatan dalam kegiatan-kegiatan orang diamati, observasi dapat dibedakan menjadi:

a)    Observasi Partisipan

Di dalam observasi partisipan, pengamat ikut serta dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh subyek yang diteliti atau yang diamati, seolah-olah merupakan bagian dari mereka. Sementara pengamat terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan subyek penelitian, ia tetap waspada untuk mengamati kemunculan tingkah laku tertentu.

b)    Observasi Non Partisipan

Dalam observasi non partisipan, pengamat berada di luar subyek yang diamati dan tidak ikut dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh mereka. Dengan demikian, peneliti akan mudah mengamati kemunculan tingkah laku yang diinginkan. Di dalam kegiatan magang yang akan dilakukan penulis akan melakukan obvservasi non partisipan kepada sasaran Efektivas Pemanfaatan  Alokasi Dana Desa di Kecamatan Bolaang Uki Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara.

 

2.3      Teknik Analisis Data

Kegiatan Pengumpulan data akan dilanjutkan dengan kegiatan analisis data. Teknik Analisis Data Adalah cara yang dilakukan untuk memahami data dan mengkaji data yang sudah dikumpulkan, kemudian disusun secara sistematis.

Dalam hal analisis data kualitatif, Bogdam dalam Sugiyono (2014:334) menyatakan bahwa:

Data analysis is the process of systematically searching and arranging the interview transcripts, fieldnotes, and other materials that you accumulate to increase your own understanding of them and to enable you to present what you have discovered to other.  (analisis data adalah proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang di peroleh dari hasil wawancara, catatan lapangan dan bahan-bahan lain, sehingga dapat mudah dipahami, dan temuannya dapat diinformasikan kepada orang lain).

           

Susan Stainback dalam Sugiyono (2014:335) Mengemukakan bahwa  :

Data analysis is critical to the qualitative research process. It is to recognition, study, and understanding of interrelationship and concept in your data that hypotheses and assertions can be developed and evaluated.

(analisis data merupakan hal yang kritis dalam proses penelitian kualitatif. Analisis digunakan untuk memahami hubungan dan konsep dalam data sehingga hipotesis dapat di kembangkan dan di evaluasi).

 

            Spradley dalam Sugiyono (2014:335) menyatakan bahwa :

Analysis of any kind involve a way of thinking. It refers to the systematic examination of something to determine its parts, the relation among parts, and the relationship to the whole. Analysis is a search for patterns.” (analisis dalam penelitian jenis apapun, adalah merupakan cara berfikir. Hal ini berkaitan dengan pengujian secara sistematis terhadap sesuatu untuk menentukan bagian, hubungan antar bagian, dan hubungan nya dengan keseluruhan. Analisis adalah untuk mencari pola).

            Teknik Analisis data yang digunakan penulis dalam penelitian ini berdasarkan model Miles and Huberman dalam Sugiyono (2014:337) adalah sebagai berikut :

a.    Data Reduction (Reduksi Data)

Mereduksi data berarti merangkum, memilih hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting, dicari tema dan polanya dan membuang yang tidak perlu.

 

b.    Data Display (Penyajian Data)

Penyajian data bisa dilakukan dalam bentuk uraian singkat, bagan, hubungan antar kategori, flowchart dan sejenisnya. Dengan mendisplay data maka akan memudahkan untuk memahami apa yang terjadi, merencanakan kerja selanjutnya berdasarkan apa yang telah dia pahami tersebut.

c.    Conclusion Drawing / Verification (Penarikan kesimpulan dan Verifikasi)

Conclusion Drawing / Verification merupakan penarikan kesimpulan dan verifikasi atau kesimpulan awal yang dikemukakan masih bersiat sementara, dan akan berubah bila tidak ditemukan bukti-bukti yang kuat yang mendukung pada tahap pengumpulan data berikutnya.

 

2.4.        Tempat dan Waktu

2.4.1      Tempat

Tempat Kegiatan Magang ini akan diambil oleh penulis yaitu di Kecamatan Bolaang Uki Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara

 

2.4.2      Waktu

Penelitian ini akan dilaksanakan sesuai dengan kalender akademik yang ada yaitu tanggal 2 Januari 2015 sampai tanggal 1 Februari 2015.


Tabel 2.2

Jadwal Magang dan Laporan Akhir Wasana Praja

Tahun Akademik 2015/2016

 

 

 

Sumber : Kalender Akademik, Bidang Pengajaran  IPDN 2015/2016

Keterangan :                    :Pelaksanaan Kegiatan

 

 

 

No comments:

Post a Comment

buku bimbingan

                                                                                                                                            ...

082126189815

Name

Email *

Message *