BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Laporan Akhir
Sejalan
dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, perlu
mendapat perhatian yang serius mengingat selama ini Pemerintahan Desa diatur
dengan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Diaturnya Desa dengan
Undang-Undang tersendiri, memperlihatkan kemauan politik pemerintah untuk
menjadikan desa sebagai basis pembangunan. Hal ini sejalan dengan visi - misi
Undang-Undang tersebut, dimana negara melindungi dan memberdayakan desa agar
menjadi kuat, mandiri dan demokratis sehingga tercipta landasan yang kuat dalam
melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
menuju terciptanya masyarakat yang adil makmur dan sejahtera.
Dalam
Undang-Undang tersebut diatur tentang perlunya menerapkan kaidah-kaidah yang
baik dalam menjalankan roda pemerintahan, termasuk di dalamnya kaidah-kaidah
dalam bidang pengelolaan pemerintahan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang baik, yang didalamnya termasuk tata kelola keuangan pemerintah pusat,
daerah dan desa. Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan pemerintahan yang
baik itulah, pemerintah Republik Indonesia melakukan reformasi di bidang
pengelolaan keuangan negara dan daerah. Reformasi pengelolaan keuangan ini pada
dasarnya dilatarbelakangi oleh masih digunakannya peraturan perundang-undangan
peninggalan pemerintah kolonial. Walau kehendak menggantikan aturan bidang
keuangan warisan telah lama dilakukan agar selaras dengan tuntutan zaman, baru
pada tahun 2003 hal itu terwujud dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara. Hal itu senada dengan makin besarnya belanja
negara yang dikelola oleh pemerintah sehingga diperlukan suatu metode
pengawasan yang
memadai. Salah satu bentuknya adalah keterlibatan masyarakat/ stakeholders.
Keterlibatan
masyarakat ini juga seiring dengan makin besarnya porsi pajak dalam mendanai
operasional pemerintahan. Sumber daya alam yang selama ini besar porsinya dalam
penerimaan negara makin lama makin berkurang oleh karena jumlah sumber yang
terbatas, sementara itu, biaya penyelenggaraan pemerintahan semakin besar.
Satu-satunya sumber penerimaan negara yang dapat diandalkan adalah pajak dari
masyarakat. Agar masyarakat tidak merasa dirugikan, maka diperlukan suatu
pertanggung-jawaban penggunaan pajak oleh pemerintah dengan transparan.
Berkenaan dengan perubahan paradigma sistem pemerintahan dan tuntutan
masyarakat, maka perlu dilakukan reformasi di bidang keuangan sebagai perangkat
pendukung terlaksananya penerapan good governance. Reformasi pengelolaan
keuangan dilakukan dengan cara:
1.
Penataan peraturan
perundang-undangan sebagai landasan hukum;
2.
Penataan kelembagaan;
3.
Penataan sistem pengelolaan
keuangan negara; dan
4. Pengembangan
sumber daya manusia di bidang keuangan.
Menurut Soleh (2015:16) bahwa
alokasi dana desa dimaksudkan untuk
membiayayai program pemerintahan desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan,
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Tujuan Alokasi Dana Desa :
1.
Untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan
pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai
kewenangan yang dimilikinya.
2.
Untuk meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam
perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunansecara paerisipastif
sesuai potensi desa.
3.
Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan, kesemaptaan kerja dan berusaha
bagi masyarakat desa dan
4.
Untuk mendorong peningkatan swadaya gotong-royong masyarakat desa.
Pemahaman
Desa di atas menempatkan Desa sebagai suatu organisasi pemerintahan yang secara
politis memiliki kewenangan tertentu untuk mengurus dan mengatur warga atau
komunitasnya. Dengan posisi tersebut desa memiliki peran yang sangat penting
dalam menunjang kesuksesan Pemerintahan Nasional secara luas.
Sangat
jelas bahwa desa memiliki hak otonom untuk mengatur segala hal aspek kehidupan
desa baik bidang pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan masyarakat. Untuk
menjalankan itu semua maka dibutuhkan adanya keuangan yang dipergunakan menopang
seluruh biaya kegiatan yang akan dilakukan. Pemerintah Desa wajib mengelola
keuangan desa secara akuntabel, transparan, partisipatif, tertib dan disiplin
anggaran dengan berpedoman pada bab II pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, termasuk didalamnya pemanfaatan Alokasi Dana Desa (ADD).
Pada
tahun 2005 Pemerintah mengeluarkan PP No 72 Tahun 2005 tentang Desa yang
didalamnya terkadung hal mengenai kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) yang
tujuannya mengarah pada pemberdayaan desa. Pada pasal 68 ayat 1 huruf c, dijelaskan
bahwa bagian dari dana perimbangan pusat dan daerah yang diterima oleh
kabupaten/kota untuk desa paling sedikit 10% yang pembagiannya untuk setiap
desa secara proporsional untuk Alokasi Dana Desa.
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 mengisyaratkan bahwa pengelolaan keuangan desa diatur dengan
asal usul desa, artinya desa dituntut pada tataran kemampuan tentang
pemanfaatan Alokasi Dana Desa (ADD) secara efektif. Alokasi dana
desa dalam APBN-P 2015 hanya dianggarkan 3,23%, belum sesuai dengan mandat UU
Desa sebesar 10%. Sesuai ketentuan penjelasan pasal 72 ayat (2) UU 6/2014
tentang Desa, bahwa besaran alokasi APBN yang peruntukannya langsung ke Desa
ditentukan 10% dari dan di luar dana transfer daerah (on top) secara bertahap.
Namun saat ini, Presiden dan DPR hanya menganggarkan sebesar Rp20,77 triliun
atau setara dengan 3,23% terhadap total dana transfer dalam APBN-P 2015 sebesar
Rp643,83 triliun. Dengan ketentuan 10% dari total dana transfer, anggaran desa
tahun ini seharusnya tersedia untuk dikelola desa mencapai Rp64,38 triliun,
masih terdapat kekurangan sebesar Rp43,62 triliun dari anggaran desa yang
ditetapkan. Hal ini membutuhkan keseriusan pemerintah dalam memenuhi anggaran
desa agar sesuai target yang dimandatkan UU Desa.
Secara
alokatif, anggaran desa dalam APBN-P 2015 mengalami peningkatan 129,1% (sebesar
Rp11,70 triliun) terhadap anggaran desa dalam APBN 2015 sebesar Rp9,07 triliun.
Dimana jika dibagi merata kepada 72.944 desa, rata-rata per desa memperoleh
alokasi sebesar Rp284,69 juta, meningkat Rp160,40 juta/desa dibanding rata-rata
alokasi perdesa dalam APBN 2015 yang hanya mencapai Rp124,29 juta/desa.
Idealnya, alokasi per desa tahun ini seharusnya mencapai angka Rp882,64
juta/desa.
Potensi
alokasi dana desa (ADD) dalam APBN-P 2015 berkurang. Tahun ini, dari total 508
Kab/Kota, terdapat 434 kab/kota (416 Kab dan 18 Kota) yang ditetapkan sebagai
daerah penerima dana desa dengan jumlah desa sekitar 72.944 desa. Sedangkan 74
kota merupakan daerah yang tidak memiliki desa/desa adat. Selain dana desa,
sumber keuangan desa lainnya dalam APBN adalah berasal dari alokasi dana desa
(ADD) yang ditetapkan paling sedikit 10% dari total Dana Alokasi Umum (DAU) dan
Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima setiap kab/kota (Psl 72 Ayat (4) UU 6/2014
tentang Desa). Dalam APBN-P 2015, pemerintah hanya menetapkan alokasi DBH
sebesar Rp98,11 triliun, berkurang sebesar Rp17,64 triliun (15,2%) terhadap
alokasi DBH pada APBN 2015 sebesar Rp115,75 triliun.Pengurangan DBH ini
berdampak pada berkurangnya potensi penerimaan ADD sebesar Rp1,76 triliun yang
menjadi hak dan dikelola sebanyak 72.944 desa.
Sehubungan
dengan apa yang diuraikan diatas , maka penulis tertarik untuk melakukan
penelitian yang dituangkan dalam laporan akhir
dengan judul “EFEKTIVAS
PEMANFAATAN ALOKASI DANA DESA DI
KECAMATAN BOLAANG UKI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN PROVINSI SULAWESI
UTARA”.
1.2
Permasalahan
1.2.1
Identifikasi
Masalah di Lokasi Magang
Berdasarkan latar belakang
masalah yang dikemukakan diatas, maka dapat identifikasi beberapa masalah yang
berkaitan dengan efektivitas pemanfaatan alokasi dana desa di Kecamatan Bolaang
Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, sebagai berikut :
1. Relatif masih kurangnya partisipasi
masyarakat;
2. Pemahaman terhadap fungsi
otonomi desa masih kurang;
3. Belum optimalnya pertanggungjawaban
Alokasi Dana Desa bertumpu pada seorang saja yaitu Sekretaris Desa.
4. Belum maksimalnya
pengelolaan keuangan khususnya dalam mengelola Alokasi Dana Desa.
1.2.2 Pembatasan Masalah
Berdasarkan latar belakang
dan identifikasi masalah maka penulis membatasi masalah agar penelitian ini
dapat terarah. Pokok bahasan dalam penelitian ini dibatasi yaitu Efektivitas
Pemanfaatan Alokasi Dana Desa di Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan
1.2.3 Rumusan Masalah
Berdasarkan pembatasan
masalah diatas, maka dapat dirumuskan permasalahannya sebagai berikut :
1.
Bagaimanakah pemanfaatan Alokasi Dana
Desa di Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan ?
2.
Faktor-faktor apakah yang menjadi penghambat dalam pemanfaatan Alokasi Dana Desa di Kecamatan Bolaang Uki
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan?
3.
Apa saja upaya yang
dilakukan oleh Kecamatan Bolaang Uki
dalam mengatasi faktor-faktor penghambat pada pemanfaatan Alokasi Dana
Desa di Kecamatan Bolaang Uki?
1.3
Maksud
dan Tujuan
1.3.1
Maksud
Magang
Hasil
penelitian yang dilaksanakan di lokasi magang dimaksudkan agar dapat memperoleh
data tentang Efektivitas Pemanfaatan Alokasi
Dana Desa di Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan,
Provinsi Sulawesi Utara.
1.3.2
Tujuan
Magang
Tujuan
dari penulisan Laporan Akhir melalui magang ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk
mendiskripsikan pemanfaatan ADD di
Kecamatan Bolaang Uki Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
2. Untuk
mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam pemanfaatan ADD
di Kecamatan Bolaang Uki , Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
3. Untuk
mengetahui upaya-upaya apa yang dapat dilakukan untuk mengatasi faktor penghambat
dalam mengefektifkan pemanfaatan ADD di Kecamatan Bolaang Uki Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan.
1.4
Kegunaan
Magang
1.4.1
Kegunaan
Praktis untuk Lokasi Magang
1.
Hasil penelitian ini
diharapkan mampu memberikan kontribusi pemikiran serta masukan kepada Pemerintah
Kecamatan Bolaang Uki dalam pengelolaan keuangan daerah , terutama dalam
mengalokasikan dana desa agar sesuai dengan perencanaan serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2.
Sebagai bahan kajian studi
perbandingan antara pengetahuan yang sifatnya teoritis terutama tentang efektivitas
pemanfaatan Alokasi Dana Desa dengan kenyataan yang ada di lapangan.
1.4.2
Kegunaan
Praktis untuk Lembaga
Adapun kegunaan praktis
untuk lembaga adalah sebagai berikut :
1.
Dapat dijadikan sebagai
literatur kepustakaan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
2.
Sebagai salah satu syarat
untuk menyelesaikan pendidikan Diploma IV
di Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
3.
Dapat memberikan kontribusi
dalam pengembangan ilmu pengetahuan .
4.
Dapat dijadikan acuan bagi
penelitian sejenis yang berkaitan dengan masalah dalam penelitian ini.
1.5
Definisi
Konsep dan Operasionalisasi Konsep
1.5.1
Definisi
Efektivitas
Menurut Sondang P. Siagian (2001 :
24) “Efektivitas adalah
pemanfaatan sumber daya,sarana dan prasarana dalam jumlah tertentu yang secara
sadar ditetapkan sebelumnya untuk menghasilkan sejumlah barang atas jasa
kegiatan yang dijalankannya”.
Disisi lain Sendarmayanti (2001 :
59) “Efektivitas adalah merupakan suatu ukuran yang memberikan gambaran
seberapa jauh target dapat tercapai.Sehubungan dengan pendapat sedarmayanti
tersebut efektivitas merupakan ukuran yang menjadikan program yang dijalankan
efektif atau tidak.”
Adapun pengertian efektifitas menurut Prasetyo Budi
Saksono (1984) adalah :
“ Efektifitas
adalah seberapa besar tingkat kelekatan output yang dicapai dengan output yang
diharapkan dari sejumlah input “.
Sehubungan
dengan hal diatas konsep yang ditawarkan oleh Siagian,efektivitas adalah
menggambarkan seluruh siklus input,
proses dan output yang mengacu pada
hasil guna daripada suatu organisasi,program atau kegiatan yang menyatakan
sejauh mana tujuan (kualitas,kuantitas,dan waktu) telah dicapai. Sementara
Sedarmayanti menawarkan efektifitas hanya
ukuran berhasil tidaknya suatu organisasi mencapai tujuannya dan
mencapai target-targetnya, sehingga terdapat kelemahan konsep Sedarmayanti
dimana ia melupakan proses dari input
untuk menjadi output.
Gibson (1996) dalam Adisasmita (2011:170)
mengemukakan bahwa efektivitas dalam konteks perilaku organisasi merupakan
hubungan optimal antara produksi, kualitas, efisiensi, fleksibilitas, kepuasan,
sifat keunggulan dan pengembangan”.
Adapun kriteria efektivitas menurut Gibson
(1996) dalam Adisasmita (2011:170), yaitu sebagai berikut
1)
Kriteria produksi; mencerminkan kemampuan
organisasi untuk menghasilkan jumlah dan kualitas keluaran yang dibutuhkan
lingkungan.
2)
Kriteria efisiensi; yaitu perbandingan
keluaran terhadap masukan yang mengacu pada ukuran pengguna sumber daya yang
langka dalam organisasi.
3)
Kriteria kepuasan; adalah ukuran keberhasilan
organisasi dalam memenuhi kebutuhan karyawan dan
anggotanya,termasuk didalamnya para pelanggan dan rekanan. Kepuasan mencakup
sikap karyawan, pergantian karyawan, keabsenan, kelemburan
dan keluhan.
4)
Kriteria keadaptasian;ialah tingkat dimana
organisasi dapat dan benar-benar tanggap terhadap perubahan internal dan
eksternal.
5)
Kriteria pengembangan; kriteria ini mengukur
kemampuan organisasi untuk meningkatkan kapasitasnya menghadap tuntutan
lingkungan.
Dari
uraian diatas dapat disimpulkan bahwa efektivitas adalah suatu ukuran yang
digunakan untuk memberikan gambaran dalam pencapaian suatu target (efektif dan
efesien) dan dapat diukur dengan menggunakan 5 indikator yaitu produksi,
efesiensi, kepuasan, kualitas, dan fleksibilitas.
1.5.2
Definisi
Pemanfaatan
Menurut Yusufhadi (1994:
45) bahwa “Pemanfaatan adalah
aktivitas menggunakan proses
dan sumber untuk belajar.
Fungsi pemanfaatan sangat
penting karena membicarakan kaitan antara
peserta didik dengan
bahan atau sistem
pembelajaran pemanfaatan mempunyai tanggungjawab
untuk mencocokan pebelajar
dengan bahan dan
aktivitas yang spesifik, menyiapkan pebelajar agar
dapat berinteraksi dengan bahan dan aktivitas yang dipilih,
memberikan bimbingan selama
kegiatan, memberikan penilaian atas
hasil yang dicapai
pebelajar, serta memasukannya ke dalam prosedur
organisasi yang berkelanjutan”.
1.5.3 Definisi
Alokasi Dana Desa
Menurut
Wikipedia (2013) Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang dialokasikan oleh
Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa yang bersumber dari bagian dana
perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
Dari
uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Alokasi
Dana Desa (ADD)
adalah sejumlah dana yang dialokasikan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk
seluruh kegiatan pembangunan di desa yang diberikan melalui dana perimbangan
baik berupa DAK,DAU,maupun DBH.
1.5.4 Operasionalisasi Konsep
Tabel 1.1
Operasionalisasi Konsep
Konsep |
Dimensi |
Indikator |
EFEKTIVAS
PEMANFAATAN ALOKASI DANA DESA DI KECAMATAN
BOLAANG UKI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN PROVINSI SULAWESI UTARA |
EVEKTIVITAS (Gibson (1996) dalam Adisasmita (2011:170)) |
Produksi |
Efisiensi |
||
Mutu/Kualitas |
||
Fleksibel |
||
Kepuasan |
||
PEMANFAATAN |
Perencanaan |
|
Pelaksanaan |
||
Evaluasi dan Pelaporan |
||
Hambatan yang dihadapi oleh Pemerintah Kecamatan Bolaang Uki |
Sumber Daya Manusia Belum Memadai |
|
Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa
bertumpu pada Sekretaris Desa |
Sumber : Gibson (1996) dalam Adisasmita (2011:170)
BAB II
METODE
MAGANG
2.1 Desain Magang
Metode Penelitian
adalah suatu metode ilmiah yang memerlukan sistematika dan prosedur yang harus
dikumpul yang tidak mungkin meninggalkan setiap unsur komponen yang diperlukan
dalam suatu penelitian. Maka satu-satunya jalan yang perlu ditempuh adalah
memberikan cara atau metode penyajian yang efektif dan efisien agar tujuan dan
sasaran yang diinginkan dapat tercapai. Menurut sugiyono (2012:2) “metode
penelitian pada dasarnya merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan
dan kegunaan tertentu”, salah satunya metode eksploratif dengan pendekatan
induktif.
Menurut Peraturan
Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri Nomor 423.5 - 351 Tahun 2015 tentang
Pedoman Penulisan dan Mekanisme Ujian Laporan Akhir dan Sripsi Institut
Pemerintahan Dalam Negeri Tahun Akademik 2015/2016 metode pengumpulan data
kegiatan magang adalah aktivitas yang dilakukan dalam kegiatan magang
menggunakan metode eksploratif dengan pendekatan induktif. Metode ekploratif
digunakan untuk menggambarkan aspek-aspek yang berkaitan dengan fokus yang
diamati dan dikaji dengan pendekatan induktif. Tujuannya adalah untuk memahami
sehingga dapat “memahami”, “membangun” pengetahuan” dan mencari “apa yang
terjadi”.
Silalahi
(2012:26) berpendapat bahwa “Metode Eksploratif adalah berusaha menjelajah dan
menggambarkan apa yang terjadi termasuk siapa, kapan, dimana, atau berhubungan
dengan karakteristik satu gejala atau masalah sosial, baik pola, bentuk,
ukuran, maupun distribusi”.
Dalam
hal ini penulis ingin meneliti dengan menggunakan jenis penelitian Kualitatif
dengan pendekatan Deskriptif. Menurut Arikunto (2013:3) Deskriptif yaitu penelitian yang
dimaksudkan untuk menyelidiki keadaan, kondisi atau hal lain-lain yang sudah
disebutkan, yang hasilnya dipaparkan dalam bentuk laporan penelitian.
Penelitian deskriptif merupakan penelitian yang paling sederhana, dibandingkan
dengan penelitian-penelitian lainnya, karena dalam penelitian ini peneliti
tidak melakukan apa-apa terhadap objek atau wilayah yang diteliti. Istilah
dalam penelitian, peneliti tidak mengubah, menambah, atau mengadakan manipulasi
terhadap objek atau wilayah penelitian. Dalam kegiatan penelitian ini peneliti
hanya memotret apa yang terjadi pada diri objek atau wilayah yang diteliti,
kemudian memaparkan apa yang terjadi dalam bentuk laporan penelitian secara
lugas, seperti apa adanya.
Menurut
Arikunto (2013:21) “teori penelitian kualitatif ,agar penelitinya
betul-betul berkualitas, data
yang dikumpulkan harus lengkap, yaitu data primer data sekunder”.
Data
Primer adalah data bentuk verbal atau kata-kata yang diucapkan secra lisan,gerak-gerik atau perilakunya yang dilakukan oleh subjek
yang dapat dipercaya, dalam
hal ini adalah subjek penelitian (informan) yang berkenaan dengan variable yang
teliti.
Data Sekunder adalah data yang diperoleh dari dokumen-dokumen grafis (table,catatan,notulen rapat, SMS, dan
lain-lain), foto-foto, film, rekaman video, benda-benda dan lain-lain yang
dapat memperkaya data primer.
Adapun pendekatan yang digunakan penulis
dalam menulis adalah dengan pendekatan Induktif, menurut Moleong (2011:10) data
secara Induktif ini digunakan karena beberapa alasan :
1.
Proses induktif lebih cepat menemukan
kenyataan-kenyataan ganda sebagaimana terdapat dalam data.
2.
Pendekatan Induktif lebih dapat membuat
hubungan peneliti-peneliti responden menjadi eksplisit, dapat dikenal dan
akuntabel.
3.
Pendekatan demikian lebih dapat mengurangi
latar latar secara penuh dan dapat membuat keputusan-keputusan tentang dapat
tidaknya pengalihan kepada suatu latar lainnya.
4.
Pendekatan Induktif lebih dapat menemukan
pengaruh yang mempertajam hubungan-hubungan.
5.
Analisis demikian dapat memperhitungkan
nilai-nilai secara eksplisit sebagai bagian dari struktur analitik.
Menurut Arikunto
(2010:172) menyatakan
bahwa yang dimaksud dengan “sumber data dalam penelitian adalah subjek dari
mana data dapat diperoleh”, selanjutnya sumber data dalam penelitian dapat
diklasifikasikan menjadi 3 sumber data :
1. Person,
yaitu sumber data yang bisa memberikan data berupa jawaban lisan melalui
wawancara atau jawaban tertulis melalui angket, yaitu pejabat serta pegawai
yang berada di kantor tersebut yang berkaitan dengan masalah yang diangkat oleh
peneliti.
Adapun informan data peneliti yaitu
Camat Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Provinsi Sulawesi Utara.
2. Place,
yaitu sumber data yang menyajikan tampilan berupa keadaan diam dan bergerak.
Dalam penelitian ini penulis akan meneliti di Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan Provinsi Sulawesi Utara.
3. Paper,
yaitu sumber data yang menyajikan tanda-tanda berupa huruf, gambar atau simbol
lainnya.
Dalam penelitian ini penulis akan mengambil Laporan
Alokasi Dana Desa di Kecamatan Bolaang Uki Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Provinsi Sulawesi Utara.
2.2 Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan
data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Wawancara
Menurut
Esterberg dalam Sugiyono (2014:72) “ wawancara adalah merupakan pertemuan dua
orang untuk bertukar informasi dan ide melalui tanya jawab, sehingga dapat
dikontruksikan makna dalam suatu topik tertentu.
Masih
menirut Esterberg dalam Sugiyono (2014:73-74) mengemukakan beberapa macam
wawancara, yaitu :
·
Wawancara terstruktur (Structured Interview)
Wawancara
terstruktur digunakan sebagai teknik pengumpulan data apabila peneliti atau
pengumpul data telah mengetahui dengan pasti tentang informasi apa yang akan
diperoleh. Maka dari itu dalam melakukan wawancara, pengumpul data telah
menyiapkan instrument peneliti berupa pertanyaan-pertanyaan tertulis yang
alternatif jawabannnya pun telah disiapkan.
·
Wawancara semiterstruktur (Semistructure Interview)
Pelaksanaan wawancara
ini lebih bebas bila dibandingkan dengan wawancara terstruktur. Wawancara ini
bertujuan untuk menemukan permasalahan secara terbuka, dimana pihak yang diajak
wawancara diminta pendapat, dan ide-idenya.
·
Wawancara tidak terstruktur (Unstructured Interview)
Wawancara tidak
terstruktur yaitu wawancara yang bebas dimana peneliti tidak menggunakan
pedoman wawancara yang telah tersusun secara sistematis dan lengkap untuk
pengumpulan datanya. Pedoman wawancaranya hanya berupa garis-garis besar
permasalahan yang akan ditanyakan.
Menurut
Moleong (2012:186) mengemukakan wawancara adalah “percakapan dengan maksud tertentu. Percakapan
dilakukan oleh dua pihak, yaitu pewawancara dan yang diwawancarai yang
memberikan jawaban atas pertanyaan itu”. Sedangkan menurut Nazir (2011:193) “
definisi wawancara adalah proses memperoleh keterangan untuk tujuan peneletian
dengan cara tanya jawab, sambil bertatap muka antara pewawancara dengan
responden atau yang diwawancarai dengan menggunakan alat yang dinamakan interview guide (panduan wawancara)”.
Adapun
informan yang akan diwawancarai oleh penulis dalam penelitian ini adalah :
Tabel 2.1
Informan Wawancara
No |
Informan |
Jumlah |
1 |
Camat
|
1
orang |
2 |
Sekretaris
camat |
1
orang |
3 |
Bendahara |
1
orang |
Jumlah |
3
orang |
2. Dokumen
Menurut
Arikunto (2010:201) ”Dokumentasi adalah dari asal katanya Dokumen yang artinya barang-barang tertulis”. Dalam
seperti buku-buku, majalah, peraturan-peraturan, notulen rapat, catatan harian
dan sebagainya.
Dokumen merupakan
catatan peristiwa yang sudah berlalu. Dokumen bisa berbentuk tulisan,gambar
atau karya-karya monumental dari seseorang. Dokumen yang berbentuk
tulisan misalnya catatan harian,sejak
kehidupan (life histories), ceritera, biografi, peraturan, kebijakan. Dokumen yang
berbentuk gambar, misalnya foto, gambar hidup, sketsa, dan lain-lain.
Dokumen yang
berbentuk karya misalnya karya seni, yang dapat
berupa gambar, patung, film, dan lain-lain. Studi dokumen merupakan pelengkap
dari pengguna metode
observasi dan wawancara dalam penelitian kualitatif.
Hasil penelitian dari
observasi atau wawancara, akan lebih kredibel/dapat dipercaya kalau didukung
oleh sejarah pribadi kehidupan di masa kecil, di sekolah, di tempat kerja, di
masyarakat , dan autobiografi.
Tetapi perlu di
cermati bahwa tidak semua dokumen memiliki kredibilitas yang tinggi. Sebagai
contoh banyak foto yang tidak mencerminkan keadaan aslinya, karena foto di buat
untuk kepentingan tertentu. Demikian juga autobiografi yang tertulis untuk
dirinya sendiri, sering subyektif. Maka penulis akan mengambil data tentang
daftar data yang menunjukkan perkembangan Ketetapan dan Realisasi dari Efektivas
Pemanfaatan Alokasi Dana Desa di
Kecamatan Bolaang Uki Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi
Utara.
1. Observasi
Secara umum,
observasi atau pengamatan berarti setiap kegiatan untuk melakukan pengukuran.
Akan tetapi, observasi atau pengamatan di sini diartikan sempit, yaitu
pengamatan dengan menggunakan indera penglihatan yang berarti tidak mengajukan
pertanyaan-pertanyaan. (marshall dan rossman 1989:79) di dalam Suyanto dan
Sutinah(2006:172) menjelaskan observasi (pengamatan) yang dimaksud disini
adalah deskripsi secara sistematis tentang kejadian dan tingkah laku dalam
pengaturan sosial yang dipilih unutuk diteliti.
Keuntungan melakukan
observasi adalah:
a. Data
yang diperoleh adalah data yang baru dalam arti data yang dikumpulkan diperoleh
dari subyek pada saat terjadinya tingkah laku.
b. Keabsahan
alat ukur dapat diketahui secara langsung. Tingkah laku yang diharapkan mungkin akan muncul atau
mungkin juga tidak muncul. Karena tingkah laku dapat dilihat, maka kita dapat
segera mengatakan bahwa yang diukur memang sesuatu yang dimaksud untuk diukur.
Berdasarkan
keterlibatan pengamatan dalam kegiatan-kegiatan orang diamati, observasi dapat
dibedakan menjadi:
a) Observasi
Partisipan
Di dalam observasi
partisipan, pengamat ikut serta dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh
subyek yang diteliti atau yang diamati, seolah-olah merupakan bagian dari
mereka. Sementara pengamat terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan
subyek penelitian, ia tetap waspada untuk mengamati kemunculan tingkah laku
tertentu.
b) Observasi
Non Partisipan
Dalam observasi non
partisipan, pengamat berada di luar subyek yang diamati dan tidak ikut dalam
kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh mereka. Dengan demikian, peneliti akan
mudah mengamati kemunculan tingkah laku yang diinginkan. Di dalam kegiatan
magang yang akan dilakukan penulis akan melakukan obvservasi non partisipan
kepada sasaran Efektivas Pemanfaatan
Alokasi Dana Desa di Kecamatan Bolaang Uki Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan Provinsi Sulawesi Utara.
2.3
Teknik Analisis Data
Kegiatan Pengumpulan
data akan dilanjutkan dengan kegiatan analisis data. Teknik Analisis Data
Adalah cara yang dilakukan untuk memahami data dan mengkaji data yang sudah
dikumpulkan, kemudian disusun secara sistematis.
Dalam hal analisis
data kualitatif, Bogdam dalam Sugiyono (2014:334) menyatakan bahwa:
Data analysis is the process of
systematically searching and arranging the interview transcripts, fieldnotes,
and other materials that you accumulate to increase your own understanding of
them and to enable you to present what you have discovered to other. (analisis data adalah proses mencari
dan menyusun secara sistematis data yang di peroleh dari hasil wawancara,
catatan lapangan dan bahan-bahan lain, sehingga dapat mudah dipahami, dan
temuannya dapat diinformasikan kepada orang lain).
Susan Stainback dalam
Sugiyono (2014:335) Mengemukakan bahwa :
Data analysis is critical to the qualitative
research process. It is to recognition, study, and understanding of
interrelationship and concept in your data that hypotheses and assertions can
be developed and evaluated.
(analisis
data merupakan hal yang kritis dalam proses penelitian kualitatif. Analisis
digunakan untuk memahami hubungan dan konsep dalam data sehingga hipotesis
dapat di kembangkan dan di evaluasi).
Spradley
dalam Sugiyono (2014:335) menyatakan bahwa :
Analysis of any kind involve a way of
thinking. It refers to the systematic examination of something to determine its
parts, the relation among parts, and the relationship to the whole. Analysis is
a search for patterns.” (analisis dalam penelitian jenis apapun,
adalah merupakan cara berfikir. Hal ini berkaitan dengan pengujian secara
sistematis terhadap sesuatu untuk menentukan bagian, hubungan antar bagian, dan
hubungan nya dengan keseluruhan. Analisis adalah untuk mencari pola).
Teknik
Analisis data yang digunakan penulis dalam penelitian ini berdasarkan model
Miles and Huberman dalam Sugiyono (2014:337) adalah sebagai berikut :
a. Data
Reduction (Reduksi Data)
Mereduksi data berarti
merangkum, memilih hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting,
dicari tema dan polanya dan membuang yang tidak perlu.
b. Data
Display (Penyajian Data)
Penyajian data bisa
dilakukan dalam bentuk uraian singkat, bagan, hubungan antar kategori,
flowchart dan sejenisnya. Dengan mendisplay data maka akan memudahkan untuk
memahami apa yang terjadi, merencanakan kerja selanjutnya berdasarkan apa yang
telah dia pahami tersebut.
c. Conclusion
Drawing / Verification (Penarikan kesimpulan dan Verifikasi)
Conclusion Drawing /
Verification merupakan penarikan kesimpulan dan verifikasi atau kesimpulan awal
yang dikemukakan masih bersiat sementara, dan akan berubah bila tidak ditemukan
bukti-bukti yang kuat yang mendukung pada tahap pengumpulan data berikutnya.
2.4. Tempat dan Waktu
2.4.1 Tempat
Tempat Kegiatan
Magang ini akan diambil oleh penulis yaitu di Kecamatan Bolaang Uki Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi
Sulawesi Utara
2.4.2 Waktu
Penelitian ini akan
dilaksanakan sesuai dengan kalender akademik yang ada yaitu tanggal 2 Januari 2015 sampai tanggal 1 Februari 2015.
Tabel
2.2
Jadwal Magang dan Laporan Akhir Wasana
Praja
Tahun Akademik 2015/2016
Sumber
: Kalender Akademik, Bidang Pengajaran
IPDN 2015/2016
Keterangan : :Pelaksanaan Kegiatan
No comments:
Post a Comment