BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pelayanan publik merupakan salah satu tanggung jawab dari instansi
pemerintah, baik itu di pusat, di daerah, maupun di desa. Pelaksanaan pelayanan
publik ini merupakan salah satu fungsi pemerintah dalam melakukan kemudahan
pada masyrakat dalam menggunakan hak dan kewajibannya. Dalam penyelenggaraan
pelayanan oleh pemerintah, rasa puas masyarakat terpenuhi bila pelayanan yang
diberikan oleh pemerintah kepada mereka sesuai dengan apa yang mereka harapkan,
dengan memperhatikan kualitas dan pelayanan itu diberikan relatif terjangkau
dan mutu pelayanan yang baik. Di era reformasi ini, masyarakat terbuka dalam
memberikan kritikan pada pemerintah dalam pelayanan publik. Maka dari pada itu
kinerja pemerintah sangat berperan dalam mengatur dan mengarahkan seluruh
kegiatan dalam mencapai tujuan meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat. Pada saat ini pelayanan
publik desa banyak mendapat sorotan dari masyarakat. Dengan adanya kebebasan
menyampaikan pendapat banyak ditemukan kritikan terhadap kinerja aparat
pemerintah desa, baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Hal ini
terjadi karna masih rendahnya produktifitas kerja dan disiplin dari aparat
pemerintah desa, serta masih kurangnya sarana kerja yang memadai. Pelayanan
yang berkualitas seringkali mengalami kesulitan untuk dapat di capai karna
aparat pemerintah desa seringkali belum mengetahui dan memahami bagaimana cara
memberikan pelayanaan yang baik, hal ini disebabkan oleh masih rendahnya
kemampuan yang dimiliki aparat pemerinta desa.
Dalam lingkungan pemerintah desa, kepala desa dan seluruh perangkat desa
sebagai pelaksana tugas pemerintah di
desa diharapkan dapat melaksanakan tugas pemerintah desa dengan baik demi
terciptanya kesejahteraan dan pembangunan rakyat di desa. Kinerja apartur
pemerintah desa merupakan satu ukuran yang menyatakan seberapa jauh target
(kuantitas, kualitas dan waktu) yang telah dicapai oleh manajemen, yang mana
target tersebut sudah ditentukan terlebih dahulu. Sesuai dengan Undang- Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa adalah penyelenggara urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari pengertian tersebut fenomena sekarang ini yang terjadi di Desa Wanasari cukup mengkawatirkan. Ini dilihat dari kinerja aparat
pemerintah desa yang sering mendapat sorotan tajam dari masyarakat.
Permasalahan ini dapat dilihat dari rendahnya kemampuan serta keahlian dari
aparat pemerintah desa Wanasari
dalam memberikan pelayanan. Pelayanan yang berkualitas seringkali mengalami
kesulitan untuk dapat dicapai karena aparat pemerintah desa Wanasari tidak selalu memahami bagaimana
cara memberikan pelayanan yang baik, hal ini terjadi juga disebabkan oleh masih
rendahnya kemampuan aparat dilihat dari latar belakang pendidikan dan etos
kerja sumber daya manusia (aparat desa) tersebut. Dari latar belakang tersebut
pentinya pelayanan yang baik sangat diharapkan oleh masyarakat di Desa Wanasari.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana kinerja aparatur
pemerintah desa dalam meningkatkan pelayanan publik di Desa Wanasari?
2. Bagaimana pelayanan publik dalam
pemerintah yang baik (good governance)?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui kinerja aparatur
pemerintah desa dalam meningkatkan pelayanan publik di Desa Wanasari.
2. Untuk mengetahui bagaimana pelayanan
publik dalam pemerintah yang baik (good governance).
BAB II
LANDASAN TEORI
A.
Konsep
Kinerja
Kinerja
berasal dari kata Job performance yaitu
prestasi kerja yang dicapai seseorang. Performance diterjemahkan menjadi
kinerja, juga berarti prestasi kerja, pelaksanaan kerja,pencapaian kerja atau
hasil kerja, penampilan kerja (Lembaga Administrasi Negara ; 1992). Sedangkan
menurut anwar prabu (2004 ; 67) pengertian kinerja ( prestasi kerja ) adalah
hasil kerja secara kualitas dan kuantitias yang dicapai oleh seorang pegawai
dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab sesuai dengan tanggung
jawab yang diberikan kepadanya. Dalam melakukan suatu pekerjaan, seorang
pegawai hendaknya memiliki kinerja yang tinggi. Akan tetapi hal tersebut sulit
untuk dicapai, bahkan banyak pegawai yang memiliki kinerja yang rendah atau semakin
menurun walaupun telah banyak memiliki pengalaman kerja dan lembaga pun telah
banyak melakukan pelatihan maupun pengembangan terhadap sumber daya
manusianya, untuk dapat meningkatkan kemampuan dan motivasi kerja pegawainya.
Kinerja pegawai yang rendah akan menjadi sutau permasalahan bagi sebuah
organisasi atau lembaga, karena kinerja yang dihasilkan pegawai tidak sesuai
dengan yang diharapkan oleh organisasi. Untuk memberikan gambaran tentang
kinerja pegawai, berikut ini adalah beberapa penjelasan yang berkaitan
dengan kinerja pegawai.
Dalam
kamus bahasa inggris (Melinda ; 2005) kinerja diartikan sebagai “Performance is ability to perform, capacity achieve and desired
result (Webster third). (New International dictionary ; 1966)”.
Kinerja didalam kamus bahasa Indonesia (1994 ; 503) dikatakan bahwa kinerja
merupakan : (1) sesuatu yang dicapai (2) prestasi yang diperlihatkan (3)
Kemampuan kerja. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kinerja merupakan hasil kerja
yang dihasilkan oleh pegawai atau karyawan dalam melakukan tugas dan tanggung
jawabnya. Grounlud dalam bukunya “human competence engineering
worthly performance” memberikan pendapatnya seperti yang
dikutip oleh arif rahman (1997; 26) “kinerja adalah penampilan perilaku kerja
yang ditandai oleh keluwesan gerak, ritme atau urutan kerja yang sesuai dengan
prosedur sehingga diperoleh hasil yang memenuhi syarat berkualitas, kecepatan
dan jumlah”.
Kinerja
juga dapat diartikan sebagai prestasi yang dapat dicapai organisasi dalam suatu
periode tertentu. Prestasi yang dimaksud adalah efektifitas operasional
organisasi baik dari segi manajerial maupun ekonomis operasional. Dengan
kinerja kita dapat mengetahui sampai seberapa besar peringkat prestasi
keberhasilan atau bahkan mungkin kegagalan seseorang karyawan dalam menjalankan
amanah yang diterimanya. Sedangkan kinerja sumber daya manusia merupakan
istilah yang bersal dari kata Job Performance atau Actual Performance artinya prestasi kerja atau
prestasi sesungguhnya yang dicapai seseorang. definisi kinerja karyawan yang
dikemukakan oleh Bambang Kusriyanto (1991 : 3) dalam Evaluasi Kinerja Sumber
Daya Manusia (Mangkunegara, 2005 : 9) adalah “Perbandingan hasil yang dicapai
dengan peran serta tenaga kerja persatuan waktu (lazimnya per jam)”.
Selanjutnya Mangkunegara (2005 : 9), mengemukakan bahwa : “Kinerja karyawan
(prestasi kerja) adalah hasil kerja secara kulaitas dan kuantitas yang dicapai
oleh seseorang karyawan dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung
jawab yang diberikan kepadanya”.
B.
Konsep Pemerintah Desa
Dari segi etimologi,
kata Desa berasal dari bahasa sansekerta yaitu berasal dari kata Deshi yang
artinya “Tanah Kelahiran” atau “Tanah Tumpah Darah”. Selanjutnya dari kata
Deshi itu terbentuk kata Desa (Kartohadikusumo, 1988 : 16) Desa adalah sebagai
tempat tinggal kelompok atau sebagai masyarakat hukum dan wilayah daerah
kesatuan administratif, wujud sebagai kediaman beserta tanah pertanian, daerah
perikanan, tanah sawah, tanah pangonan, hutan blukar, dapat juga wilayah yang
berlokasi ditepi lautan/danau/sungai/irigasi/ pegunugan, yang keseluruhannya
merupakan wilayah-wilayah yang dikuasai oleh Hak Ulayat Masyarakat Desa (
Kartohadikusumo, 1988 : 16 ). Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menegaskan bahwa Desa tidak lagi merupakan
wilayah administratif, bahkan tidak lagi menjadi bawahan atau unsur pelaksanaan
daerah, tetapi menjadi daerah yang istimewa dan bersifat mandiri yang berada
dalam wilayah Kabupaten sehingga setiap warga Desa berhak berbicara atas kepentingan
sendiri sesuai kondisi sosial budaya yang hidup dilingkungan masyarakatnya.
Pemerintah Desa menurut
Dra. Sumber Saparin dalam bukunya “Tata Pemerintahan dan Administrasi
Pemerintahan Desa”, menyatakan bahwa: “Pemerintah Desa ialah merupakan simbol
formal daripada kesatuan masyarakat desa. Pemerintah desa diselengarakan di
bawah pimpinan seorang kepala desa beserta para pembantunya (Perangkat Desa),
mewakili masyarakat desa guna hubungan ke luar maupun ke dalam masyarakat yang
bersangkutan”. Sedangkan pengertian Pemerintah Desa menurut Peraturan Daerah
tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa, yang menyatakan bahwa Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
C. Konsep Pelayanan Publik
Pelayanan
Publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang
atau masyarakat yang mempunyai kepentingan sesuai dengan aturan pokok dan tata
cara yang telah ditetapkan. Pada hakekatnya Pemerintahan adalah pelayanan
kepada masyarakat, oleh karenanya birokrasi publik berkewajiban dan bertanggung
jawab untuk memberikan layanan baik dan profesional. Pelayanan publik (public
services) oleh birokrasi publik adalah merupakan salah satu perwujudan dari
fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat di samping sebagai abdi negara dengan
maksud untuk mensejahterakan masyarakat. Pelayanan publik yang profesional
artinya pelayanan publik yang dicirikan oleh adanya akuntabilitas dan
resposibiltas dari pemberi layanan (aparatur pemerintah), dengan ciri sebagai
berikut:
1. Efektif, lebih mengutamakan pada pencapaian apa
yang menjadi tujuan dan sasaran
2. Sederhana, mengandung arti prosedur/tata cara
pelayanan diselenggarakan secara mudah, cepat, tepat, tidak berbelit-belit,
mudah dipahami dan mudah dilaksanakan oleh masyarakat yang meminta pelayanan
3. Kejelasan dan kepastian (transparan) mengenai
prosedur/tata cara pelayanan, persyaratan pelayanan, baik persyaratan teknis
maupun persyaratan administratif, unit kerja dan atau pejabat yang berwenang
dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan, rincian biaya/tarif pelayanan
dan tata cara pembayarannya jadwal waktu penyelesaian pelayanan.
4. Keterbukaan, artinya prosedur/tata cara
persyaratan, satuan kerja/pejabat penanggungjawab pemberi pelayanan, waktu
penyelesaian, rincian waktu/tarif serta hal-hal lain yang berkaitan dengan
proses pelayanan wajib diinformasikan secara terbuka agar mudah diketahui dan
dipahami oleh masyarakat, baik diminta maupun tidak diminta.
5. Efisiensi, artinya persyaratan pelayanan hanya
dibatasi pada hal-hal berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan
dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara persyaratan dengan produk
pelayanan yang berkaitan dan dicegah adanya pengulangan pemenuhan persyaratan
dalam hal proses pelayanan masyarakat yang bersangkutan mempersyaratkan adanya
kelengkapan persyaratan dari satuan kerja/instansi pemerintah lain yang
terkait.
6. Ketepatan waktu, kriteria ini mengandung arti
pelaksanaan pelayanan masyarakat dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang
telah ditentukan.
7. Responsif, lebih mengarah pada daya tanggap dan
cepat menanggapi apa yang menjadi masalah, kebutuhan dan aspirasi masyarakat
yang dilayani.
8. Adaptif, cepat menyesuaikan terhadap apa yang
menjadi tuntutan, keinginan dan aspirasi masyarakat yang dilayani yang
senantiasa mengalami tumbuh kembang.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Kinerja
Aparatur Pemerintah Desa Wanasari dalam Meningkatka Pelayanan Publik
Produktivitas
pada dasarnya mencakup sikap mental perilaku dan kemampuan yang berorientasi
pada perbaikan berkelanjutan dan mempunyai pandangan bahwa kinerja hari ini
harus lebih baik dari hari kemarin dan kinerja hari besok harus lebih baik dari
prestasi hari ini. Pola perilaku yang demikian akan mendorong agar senantiasa
harus berusaha meningkatkan kerja sebagai stimulus untuk selalu berbuat baik.
Dari hasil penelitian di lapangan selama kuramg lebih 21 hari saat praktek
lapangan terbukti bahwa aparat pemerintah desa Wanasari sudah memiiki kemampuan
dalam menjalankan tugas-tugasnya meskipun belum cukup baik. Hal ini terbukti
saat kami berbincang dengan beberapa masyarakat desa Wanasari yang masih
mengeluh dengan pelayanan yang diberikan oleh aparat desa. Dimana menurut
masyarakat desa Wanasari, saat mereka memberitahukan masalah yang merekea
hadapi, aparat desa terkadang belum bisa memberikan solusi dengan cepat.
Contohnya, masyarakat desa Wanasari mengajukan permintaan untuk memberi batasan
rumah-rumah warga dengan daerah kali dikarenakan longsong yang terjadi di
daerah sekitar kali akan merambat ke rumah-rumah warga. Namun, sampai saat ini
aparat desa Wanasari belum memberikan respon terhadap keluhan warga tersebut.
Selain itu, aparat desa Wanasari juga kurang paham akan teknologi informasi dan
komunikasi, aparat desa Wanasari telah diberi website untuk mengimput data
evaluasi dari masyarakat di desa Wanasari, namun sampai saat ini belum
dikerjakan karena aparat desa tidak mengerti bagaimana cara mengimput data
tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, perangkat desa Wanasari belum dapat
memberkan pelayanan publik dengan baik disebabkan oleh latar belakang
pendidikan yang relatif rendah. Dimana rata-rata perangkat desa Wanasari
terakhir menempuh pendidikan ditingkat SMA/SLTA, sehingga pengetahuan yang
dimiliki sangat minim. Selain itu sarana dan prasarana yang ada kurang memadai.
Data
yang diperoleh menunjukan bahwa menjadi aparat pemerintah belum cukup menjadi
jaminan untuk mampu bekerja optimal meningkatkan produktivitas yang tinggi
serta meningkatkan profesionalisme dalam bekerja akan selalu terkait dengan
ukuran-ukuran atau standar kinerja. Suatu organisasi publik, terutama sebagai
lembaga, takaran keluarnya adalah pelayanan publik yang diberikannya. Tinggal
bagaimana kualitas pelayanan yang diberikan pada masyarakat. Masyarakat luas,
sebagai pihak yang dilayani tentunya mengharapakan suatu pelayanan yang
benar-benar memuaskan baik dari segi kuantitas, terutama dari segi kualitasnya.
Pelayanan yang benar- benar mewujudkan kualitas yang diharapkan, tentunya tidak
terlepas dari aparat pemerintah khususnya dalam hal ini yaitu aparat pemerintah
desa dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat, dimana penilaian
ditentukan pada saat terjadinya pelayanan publik tersebut. Penilaian suatu
kualitas pelayanan dilakukan pada saat pelaksanaan pelayanan tersebut, dikala
terjadi kontak antara masyarakat dengan
pihak yang memberikan pelayanan/petugas/pemerintah. Kualitasnya, apakah baik
atau buruk, atau biasa-biasa saja, dilihat dari tingkat kesesuaian pelayanan
yang diterima pelanggan/masyarakat, dengan apa yang mereka harapkan dan proses
dari tindakan pelayanan oleh para pemberi pelayanan tersebut.
B.
Pelayanan
Publik dalam Pemerintahan yang Baik
Pelayanan publik dalam pemerintahan yang baik
harus memenuhi kualitas yang harus dipenuhi. Pelayanan publik yang ada harus
berfungsi untuk mengurangi (bahkan menghilangkan) kesenjangan peran antara
organisasi pusat dengan organisasi-organisasi pelaksana yang ada dilapangan.
Jumlah staf/aparat yang ada sesuai, tidak kurang dan tidak pada level menengan
dan level atas agar pelayanan publik dapat tepat sasaran . pelayanan yang
diberikan juga harus mendekatkan birokrasi dengan masyarakat pelanggan. Beberapa prinsip pokok (Irfan Islamy 1999) yang harus dipahami oleh aparat
birokrasi publik, maka prinsip-prinsip dalam pelayanan publik antara lain:
1.
Prinsip
Aksestabelitas, dimana setiap jenis pelayanan harus dapat dijangkau secara
mudah oleh setiap pengguna pelayanan (misal: masalah tempat, jarak dan prosedur
pelayanan)
2.
Prinsip Kontinuitas,
yaitu bahwa setiap jenis pelayanan harus secara terus menerus tersedia bagi
masyarakat dengan kepastian dan kejelasan ketentuan yang berlaku bagi proses
pelayanan tersebut.
3.
Prinsip Teknikalitas,
yaitu bahwa setiap jenis pelayanan proses pelayanannya harus ditangani oleh
aparat yang benar-benar memahami secara teknis pelayanan tersebut berdasarkan
kejelasan, ketepatan dan kemantapan sistem, prosedur dan instrumen pelayanan.
4.
Prinsip
Profitabilitas, yaitu bahwa proses pelayanan pada akhirnya haru dapat
dilaksanakan secara efektif dan efesien serta memberikan keuntungan ekonomis
dan sosial baik bagi pemerintah maupun bagi masyarakat luas.
5.
Prinsip Akuntabilitas,
yaitu bahwa proses, produk dan mutu pelayanan yang telah diberikan harus dapat
dipertanggung jawabkan kepada masyarakat karena aparat pemerintah itu pada
hakekatnya mempunyai tugas memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada
masyarakat.
Begitu pentingnya profesionalisasi pelayanan publik
ini bagi setiap lini organisasi pemerintahan di Indonesia, pemerintah melalui
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara telah mengeluarkan suatu
kebijaksanaan Nomor.81 Tahun 1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum
yang perlu dipedomani oleh setiap birokrasi publik dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat berdasar prinsip-prinsip pelayanan sebagai berikut :
1.
Kesederhanaan, dalam arti bahwa prosedur dan tata
cara pelayanan perlu ditetapkan dan dilaksanakan secara mudah, lancar, cepat,
tepat, tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan oleh
masyarakat yang meminta pelayanan.
2.
Kejelasan dan kepastian, dalam arti adanya
kejelasan dan kepastian dalam hal prosedur dan tata cara pelayanan, persyaratan
pelayanan baik teknis maupun administratif, unit kerja pejabat yang berwenang
dan bertanggung jawab dalam meberikan pelayanan, rincian biaya atau tarif
pelayanan dan tata cara pembayaran, dan jangka waktu penyelesaian pelayanan.
3.
Keamanan, dalam arti adanya proses dan produk
hasil pelayanan yang dapat memberikan keamanan, kenyamanan dan kepastian hukum
bagi masyarakat.
4.
Keterbukaan, dalam arti bahwa prosedur dan tata
cara pelayanan, persyaratan, unit kerja pejabat penanggung jawab pemberi
pelayanan, waktu penyelesaian, rincian biaya atau tarif serta hal-hal lain yang
berkaitan dengan proses pelayanan wajib diinformasikan secara terbuka agar
mudah diketahui dan dipahami oleh masyarakat, baik diminta maupun tidak
diminta.
5.
Efesiensi, dalam arti bahwa persyaratan pelayanan
hanya dibatasi pada hal- hal yang berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran
pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara persyaratan dengan
produk pelayanan.
6.
Ekonomis, dalam arti bahwa pengenaan biaya atau
tarif pelayanan harus ditetapkan secara wajar dengan memperhatikan: nilai
barang dan jasa pelayanan, kemampuan masyarakat untuk membayar, dan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
7.
Keadilan dan Pemerataan, yang dimaksudkan
agar jangkauan pelayanan diusahakan seluas mungkin dengan distribusi yang
merata dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
8.
Ketepatan Waktu, dalam arti bahwa pelaksanaan pelayanan
harus dapat diselesaikan tepat pada waktu yang telah ditentukan.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa dari segi produktivitas,
pemerintah desa Wanasari belum cukup baik dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat. Hal ini dilihat dari belum tercapainya secara optimal dari tiga
aspek substansi sebagai indikator produktifitas antara lain sikap, mental dan
perilaku perangkat desa yang seringkali masih menerapkan standar nilai atau
norma pelayanan secara sepihak, kemampuan aparat desa yang masih kurang, serta
semangat yang kurang dari perangkat desa. Dilihat dari segi kualitas layanan
pemerintah desa Wanasari dalam memberikan pelayanan ditinjau dari apek kesederhanaan,
kecakapan dan keramahan sudah baik, akan tetapi jika dilihat dari aspek
kejelasan dan kepastian pelayanan belum cukup baik, hal ini dikarenakan belum
adanya kejelasan dan kepastian pelayanan mengenai waktu selesai.
B.
Saran
Dalam
pelayanan kepada masyarakat, pemerintah desa Wanasari perlu meningkatkan
produktivitas untuk mengoptimalkan pelayanan, harus menambah wawasan mengena
teknologi informasin dan komunikasi sehingga membantu dalam mempercepat
pelayanan. Hal ini dapat dilakukan dengan mengikuti kursus/pelatihan serta
membaca literatur tentang teknologi informasi dan komunikasi. Selain itu
pemerintah desa juga harus memberi kejelasan waktu dan kejelasan solusi atas
keluhan dari masyarakat desa, sehingga tercipta masyarakat desa Wanasari yang
sejahtera.
DAFTAR PUSTAKA
https://risnawatiririn.wordpress.com/2011/02/27/konsep-kinerja-pegawai/
http://repository.uma.ac.id/bitstream/123456789/294/5/128510056_file5.pdf
https://bapenda.jabarprov.go.id/2014/03/14/konsep-pelayanan-publik/
No comments:
Post a Comment