Saturday, August 28, 2021

PRAKTEK GLADI MANAJEMEN PEMERINTAHAN

 

PRAKTEK GLADI MANAJEMEN PEMERINTAHAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 


OLEH :

 

 

 

 

 

 

 

 

OLEH :

RIZKY ANANDA PUTRA

NPP.23.0510

 

 

institut pemerintahan dalam negeri

JATINANGOR-SUMEDANG,

 JUNI 2015

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional: bahwa pemerintah daerah wajib Menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang berfungsi sebagai sebagai dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten, dengan memperhatikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi. Untuk menyusun RKPD Kabupaten, pemerintah daerah wajib menyelenggarakan Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) secara berjenjang, mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan sampai dengan kabupaten, termasuk penyelenggaraan Forum SKPD dan/ atau Gabungan SKPD.

Selanjutnya Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah merupakan kerangka dasar otonomi daerah yang salah satunya mengamanatkan dilaksanakannya perencanaan pembangunan dari bawah secara partisipatif. Selain itu Kabupaten Bandung sudah mempunyai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah, perlu didukung dengan adanya petunjuk teknis penyelenggaraan perencanaan pembangunan (Musrenbang).

Pendekatan Perencanaan Partisipatif merupakan proses perencanaan atas bawah (top down) dan bawah atas (bottom up) yang diselaraskan melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi serta nasional. Musrenbang merupakan instrument proses perencanaan pembangunan, sehingga secara teknis berbagai keputusan dalam pelaksanaan pembangunan dirumuskan setara bersama dan dilaksanakan sesuai dengan jenjang pemerintahan.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 8/2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah pada Pasal 128 ayat (2) Penyelesaian Rumusan Rancangan Akhir RKPD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam 127 ayat (1) paling lambat pada akhir bulan Mei.

 

MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud:

Petunjuk teknis penyelenggaraan musrenbang ini sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan agar lebih terarah, tepat sasaran, tepat waktu yang bersinergi baik antar sektor maupun wilayah.

Tujuan:

1.    Terlaksananya proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari semua tahapan dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat.

2.    Membangun mekanisme Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang yang lebih partisipatif).

3.    Mengendepankan kaidah musyawarah untuk mufakat.

4.    Mendorong pelaksanaan pembangunan yang lebih partisipatif dan berkeadilan.

 

PRINSIP MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG)

Pada prinsipnya, Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) merupakan system yang melibatkan berbagai kelompok kepentingan atas proses pembangunan yang sedang dan akan dilakukan oleh pemerintah.

TAHAPAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG)

Untuk memfasilitasi penyelenggaraan Musrenbang Desa/Kelurahan, kecamatan, Forum SKPD dan/atau Gabungan SKPD, hingga Musrenbang Kabupaten, bersama ini disampaikan pedoman di dalam pelaksanaannya, dengan penjelasan sebagai berikut:

TAHAPAN PERSIAPAN

1.     Penyusunan Rancangan Awal RKPD

Perumusan rancangan awal RKPD Kabupaten merupakan awal dari seluruh proses penyusunan rancangan RKPD untuk memberikan panduan kepada seluruh SKPD untuk menyusun rancangan Renja SKPD dan berfungsi sebagai koridor perencanaan pembangunan daerah dalam kurun waktu 1 (satu) tahun yang disusun menggunakan pendekatan teknokratis dan partisipatif.
Dokumentasi perumusan dan keseluruhan tahap perencanaan pembangunan daerah daerah dijadikan sebagai kertas kerja (working paper). Suatu kertas kerja perumusan dan keseluruhan tahap penyusunan RKPD merupakan dokumen yang tak terpisah dan dijadikan sebagai dasar penyajian (dokumen).

Perumusan rancangan awal RKPD dilakukan melalui serangkaian kegiatan berikut:

1. Pengolahan data dan informasi;
2. Analisis gambaran umum kondisi daerah;
3. Analisis ekonomi dan keuangan daerah;
4. Evaluasi kinerja tahun lalu;
5. Penelaahan terhadap kebijakan pemerintah nasional dan provinsi;
6. Penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD
7. Perumusan permasalahan pembangunan daerah;
8. Perumusan rancangan kerangka ekonomi dan Kebijakan Keuangan daerah;
9. Perumusan prioritas dan sasaran pembangunan daerah beserta pagu indikatif;
10. Perumusan program prioritas beserta pagu indikatif;
11. Pelaksanaan forum konsultasi publik; dan
12. Penyelarasan rencana program prioritas daerah beserta pagu indikatif;

2.     Penyusunan Jadual Kegiatan Musrenbang

Guna memperoleh kepastian dalam pengaturan maupun pengelolaan sumber daya, mengingat kegiatan Musrenbang Daerah Kabupaten merupakan sebuah rangkaian panjang dengan proses yang di dalammnya melibatkan berbagai pihak, maka perlu disusun dan disepakati jadual kegiatan yang dibuat pertahapan, sejak persiapan, forum SKPD I, Musrenbang Desa/Kelurahan, Kecamatan, Forum SKPD II/Gabungan, hingga Musrenbang Kabupaten.

3.     Bimbingan Teknis

Seperti telah dikemukakan bahwa Musrenbang merupakan perbaikan dan penyempurnaan dari pelaksanaan musrenbang sebelumnya, untuk itu perlu upaya penyamaan persepsi dan pemahaman di kecamatan maupun desa/kelurahan agar hasil akhirnya sesuai dengan harapan. Guna memperoleh akselerasi termasuk perlu dilakukan alih pengetahuan dalam bentuk pelatihan, khususnya bagi pihak yang akan berperan sebagai pelaksana musrenbang, baik di tingkat desa/kelurahan maupun kecamatan. Peserta bintek terdiri atas utusan kecamatan sebanyak 3 orang, yaitu Kepala Seksi Pemberdayaan, Kasubag Program serta satu orang dari unsure publik.

4.     Penyiapan Administrasi

Guna memperoleh kejelasan pelaksanaan, berbagai hal terkait dengan fasilitasi administrasi perlu dipersiapkan dan dilaksanakan.

BAB II

PELAKSANAAN KEGIATAN

 

MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN WARGA (MUSWAR) TINGKAT RK/RW

a.    Pengertian

Muswar merupakan kegiatan non formal berupa forum musyawarah warga di tingkat RK/RW yang merupakan wadah untuk melakukan jajak kebutuhan (need assessment) bagi penyiapan usulan kegiatan pembangunan tahunan di tingkat desa/kelurahan. Kegiatan ini merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan kegiatan Musrenbang desa/kelurahan.

b.    Tujuan

Tujuan umum; mendorong partisipasi masyarakat pada tingkat paling bawah (grass root) dalam rangka memperkuat kapasitas dan kemandirian masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Tujuan khusus; menghimpun dan melakukan identifikasi permasalahan serta menetapkan 5 daftar usulan prioritas pembangunan, dengan 3 urutan pertama akan menjadi bahan masukan lebih lanjut pada Musrenbang desa/kelurahan.

c.    Waktu dan Tempat Pelaksanaan

1.    Muswar dilaksanakan di setiap RK/RW pada minggu I dan minggu II bulan Januari tahun yang bersangkutan.

  1. Tempat pelaksanaan kegiatan; Balai warga atau ruangan yang dapat menampung sekitar 30-50 orang.

d. Peserta

Peserta Muswar terdiri dari :

1.    Pengurus RT dan RK/RW

2.    Tokoh Masyarakat/Agama/Adat

3.    Perwakilan Perempuan

4.    Tokoh Pemuda

5.    Kader PKK/Posyandu

6.    Perwakilan kelompok sektoral/profesi (pedagang, dokter, guru, bidan, dll.) yang ada di RK/RW

d.    Nara Sumber

Nara sumber yang terlibat dalam pelaksanaan Muswar, adalah : Aparat Kelurahan dan Ketua RK/RW.

e.    Penyelenggara Kegiatan

Dalam pelaksanaan kegiatan Muswar, pelaku kegiatan yang terlibat, adalah:
1. Kepala Desa/Lurah/Aparat

1.    Koordinator pelaksanaan rangkaian Musrenbang Warga (Muswar) di wilayah masing-masing.

2.    Membuat Jadwal dan mengumumkan Pelaksanaan Muswar ke setiap RK/RW

3.    Menjadi nara sumber Muswar

4.    Monitoring pelaksanaan Muswar tingkat RK/RW;

2. Ketua RK/RW

Dalam pelaksanaan Muswar, Ketua RK/RW bertugas sebagai penanggung-jawab kegiatan, dan dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh seorang sekretaris dan anggota, tugas ketua RK/RW sebagai berikut :

1.    Penanggung jawab pelaksanaan Muswar di tingkat RK/RW;

2.    Menandatangani berita acara hasil Muswar;.

3.    Melakukan koordinasi dengan pihak desa/kelurahan dalam melaksanakan Muswar.

3. Sekertaris; Bertugas mencatat dan merekapitulasi serta merangkum dan kemudian memasukannya ke dalam form isian hasil Muswar.

  Anggota; Membantu ketua dan sekretaris dalam memfasilitasi, kebutuhan perlengkapan/alat bantu, seperti :

1.    Tempat

2.   Peta wilayah RK/RW

3.   Format isian usulan RT/RK/RW untuk Bidang Ekonomi, Fisik, dan Sosial

4.   Alat tulis, kertas plano, spidol besar, isolasi, dll.

Sekretaris dan Anggota penyelenggara Muswar, bisa diambil dari warga masyarakat RK/RW yang komitmen dan sukarela untuk membantu penyelenggaraan Muswar.

g. Proses Pelaksanaan

1. Data Pendukung yang Dipersiapkan

Data-data pendukung yang perlu dipersiapkan oleh penyelenggara diantaranya:

1.    Peta wilayah Dusun/RK/RW, sebaran titik kelompok miskin dan pengangguran;

  1. Data hasil Muswar tahun sebelumnya (bila ada);
  2. Data Jumlah penduduk per RT;
  3. Data jumlah KK miskin per RT;
  4. Data jumlah fasos dan fasum RT;
  5. Data potensi ekonomi, seperti kelompok-kelompok usaha-usaha kecil dan menengah.

2. Tahapan Pelaksanaan Muswar

1.    Kepala desa/lurah atau aparat yang mewakili memaparkan rencana pembangunan desa.

2.    Pemilihan pemimpin fasilitator (pemandu diskusi Muswar)

3.    Melakukan identifikasi masalah dan kebutuhan di tingkat warga

4.    Merumuskan solusi/usulan program/kegiatan dan rencana sumber pendanaannya

5.    Mengklasifikasi usulan program/kegiatan, yang bisa dilakukan secara swadaya, melalui dana dari ADD (alokasi dana desa) atau yang diusulkan pendanaannya melalui APBD.

6.    Menetapkan 3 prioritas usulan program/kegiatan yang akan diusulkan dalam musrenbang desa/kelurahan dengan penentuan kriteria sebagai berikut : ü Tingkat kebutuhan mendesak (kebutuhan tersebut tak dapat ditunda dan apabila tidak segera ditangani akan mengganggu aktivitas warga masyarakat);

·         Kebermanfaatannya tinggi (kebutuhan tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak, jika tak dipenuhi akan mengakibatkan munculnya masalah lain);

·         Sumber daya (Kemampuan sumberdaya yang tersedia dalam jumlah yang cukup);

·         Dampak lingkungan (kalau tidak segera diatasi akan mengakibatkan dampak yang mempengaruhi lingkungan sekitarnya). Bail lingkungan fisik maupun sosial.

7. Penyepakatan hasil Muswar yang dibuktikan dengan adanya Berita Acara  Penetapan (BAP) Muswar

8. Menetukan 5 orang delegasi peserta Muswar untuk mengikuti musrenbang desa/kelurahan
9. Hasil dari pelaksanaan Muswar diserahkan paling lambat 2 (dua) hari setelah pelaksanaan segera diserahkan ke desa/kelurahan.

3. Batasan Pembahasan

Ruang lingkup aspek pembahasan dan batasan program dalam Muswar meliputi :

1). Bidang sosial
2). Bidang ekonomi dan
3). Bidang fisik lingkungan (prasarana dan sarana dasar lingkungan)

h. Keluaran/Output

Muswar menghasilkan dokumen yang berbentuk BAP yang berisi :

1.    5 Daftar usulan prioritas permasalahan/kebutuhan serta solusi program/kegiatan untuk dibawa ke Musrenbang desa/kelurahan;

2.    5 orang Delegasi RK/RW untuk mengikuti Musrenbang desa/kelurahan dengan melibatkan unsur-unsur yang ada (minimal 2 perempuan).

i. Anggaran/Pendanaan 

Kegiatan Muswar ini didanai dari swadaya dan ADD (Alokasi Dana Desa) atau stimulan.

 

MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN Desa/Kelurahan (MusrenbangDes/KEL)

A. Pengertian 

Musrenbang desa/kelurahan adalah forum musyawarah perencanaan tahunan di tingkat desa/kelurahan untuk membahas dan menyepakati usulan kegiatan pembangunan hasil Muswar. Hasil dari musrenbang desa/kelurahan akan diusulkan di tingkat kecamatan. 

B. Tujuan

Tujuan umum; mendorong partisipasi masyarakat desa/kelurahan dalam menyusun perencanaan pembangunan tahunan di tingkat desa /kelurahan.

Tujuan khusus; secara khusus Musrenbang desa/kelurahan bertujuan untuk :

1.    Menampung dan membahas usulan Muswar di tingkat RK/RW;

2.    Menampung dan membahas usulan Muswar di tingkat RK/RW

3.    Menetapkan usulan yang akan didanai oleh ADD/stimulan.

4.    Menetapkan usulan kegiatan yang kan diajukan pada musrenbang Kecamatan;

5.    Menetapkan delegasi Musrenbangdes/kel yang akan mengikuti musrenbang kecamatan.

6.    Menetapkan Tim pelaksana kegiatan yang didanai oleh ADD/stimulan.

7.    Menetapkan Tim pengawas kegiatan yang didanai oleh ADD/stimulan

C. Waktu dan Tempat Pelaksanaan

1.    Musrenbang desa/kelurahan dilaksanakan pada minggu III-IV bulan Januari setiap tahun anggaran.

2.    Pelaksanaan kegiatan Musrenbang desa/kelurahan dilaksanakan di wilayah desa/kelurahan (tempat yang disepakati).

D. Peserta

Peserta Musrenbang desa/ kelurahan, terdiri dari unsur :
1) Unsur Pemerintahan desa/kelurahan

a) Kepala desa/lurah;
b) Sekretaris desa/kelurahan;
c) Para kasie (kepala seksi) yang ada di Desa/Kelurahan;
d) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
e) Perwakilan BPD (Badan Perwakilan Desa)

2) Unsur delegasi RK/RW dan organisasi masyarakat di desa/kelurahan

a.    Delegasi dari utusan RK/RW yang berjumlah 5 orang (minimal 2 perempuan)

b.    Organisasi masyarakat di tingkat desa/kelurahan (Karang Taruna, kader Posyandu, PKK, dll.);

c.    Tokoh pemuda;

d.    Tokoh/Kelompok Perempuan;

e.    Tokoh Agama/Masyarakat;

f.     Majlis Taklim;

g.    Perwakilan masyarakat miskin;

h.    Kelompok Profesi (guru, dokter, pengusaha, dll.);

i.      LSM yang berdomisili dan beraktivitas di wilayah desa/kelurahan setempat;

j.      Kelompok usaha kecil (sektor informal).

k.    Komite Sekolah yang berdomisili di tingkat desa/kelurahan.

 

 

E. Nara Sumber

Nara sumber dalam pelaksanaan Musrenbang desa/kelurahan dari :
1). Camat/Aparat kecamatan mengulas kegiatan tahun lalu;
2). Kepala Desa/Lurah.

F. Penyelenggara

Penyelenggara pelaksanaan Musrenbang desa/kelurahan adalah tim kepanitiaan yang dibentuk oleh kepala desa/kelurahan, beranggotakan terdiri dari :

1.    Kepala desa/kelurahan, sebagai ketua/penanggungjawab kegiatan;

2.    Sekretaris, dipilih dari unsur Desa/Kelurahan;

3.    Anggota penyelenggara Musrenbangdes/kel bisa diambil dari warga masyarakat desa/kel yang komitmen dan sukarela untuk membantu penyelenggaraan Musrenbangdes/kel.

G. Peran dan Fungsi Pelaku Kegiatan

Pelaku dari kegiatan Musrenbang desa/kelurahan, yaitu :

1. Camat

a.    Melakukan monitoring pelaksanaan Musrenbang desa/kelurahan;

b.    Menjadi nara sumber pelaksanaan Musrenbang desa/kelurahan;

c.    Menerima BAP Musrenbang desa/kelurahan tentang kebutuhan prioritas pembangunan tahunan desa/kelurahan.

d.    Merekapitulasi BAP Musrenbangdes/kel sebagai bahan musrenbangcam.

2. Kepala Desa/Kelurahan

a). Pada Persiapan Musrenbang Desa/Kelurahan

1.    Penanggung jawab rangkaian pelaksanaan Musrenbang di Desa/Kelurahan;

2.    Bersama Kasie Pembangunan desa/kelurahan, melakukan kompilasi/penyusunan daftar permasalahan desa/kelurahan hasil kegiatan Muswar tingkat RK/RW sebagai bahan/materi pembahasan Musrenbang desa/kelurahan (penyiapan dokumen desa/kelurahan);

3.    Membentuk tim penyelenggara Musrenbang desa/kelurahan, terdiri dari ketua/penanggung jawab, sekretaris, dan beberapa anggota.

b). Pada Proses Pelaksanaan

1.    Membuka acara Musrenbang desa/kelurahan;

  1. Memberikan pemaparan tentang pelaksanaan pembangunan tahun berjalan, dan rencana pembangunan desa untuk satu (1) tahun kedepan;
  2. Menyampaikan daftar usulan kegiatan tahun lalu yang belum diakomodir;
  3. Menandatangani berita acara hasil Musrenbang desa/kelurahan yang berisi :

·         Daftar Usulan kegiatan yang akan diajukan dalam Musrenbangcam;

·         Daftar nama delegasi yang akan mengikuti musrenbangcam

5.Menutup acara pelaksanaan Musrenbang desa/ kelurahan.                                                                 

3. Penyelenggara (Panitia Pelaksana)

a.    Menyebarkan undangan ke seluruh peserta Musrenbang desa/kelurahan;

b.    Menyiapkan dokumen pendukung (data-data) terkait dengan kondisi geografis, sosial, dan ekonomi di desa/kelurahan;

c.    Menyiapkan seluruh peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Musrenbang desa/kelurahan;

d.    Menyiapkan tempat/ruang rapat yang representatif;

e.    Menyediakan konsumsi rapat;

f.     Membuat daftar hadir dan mencatat jalannya diskusi

g.    Membuat BAP (Berita Acara Penetapan) Musrenbang.

4. Delegasi RW

a.    Memberikan penjelasan, klarifikasi permasalahan, usulan serta solusi dari hasil kegiatan Muswar RK/RW;

b.    Memberikan masukan/pendapat pada saat pembahasan.

5. Peserta Lainnya

Memberikan saran pendapat dalam pembahasan usulan prioritas kegiatan pembangunan di desa/kelurahan.

H. Proses Pelaksanaan

1. Tahapan Persiapan

Persiapan dokumen dilakukan oleh penyelenggara kegiatan. Persiapan dokumen bertujuan untuk mengkompilasi hasil Muswar dan usulan kegiatan desa/kelurahan lainnya, meliputi :

a.    Dokumen Daftar permasalahan hasil Muswar ;

  1. Dokumen Rencana Strategis (Renstra) desa/kelurahan;
  2. Draft rencana kerja SKPD untuk tahun berikutnya, terutama Pendidikan, Kesehatan, Pertanian, Usaha Kecil Menengah dan Pekerjaan Umum; jika belum ada bisa mengacu pada Renstra SKPD;
  3. Data evaluasi program kegiatan yang sudah dan yang sedang dilaksanakan di desa/kelurahan bersangkutan;
  4. Monografi desa/kelurahan (luas wilayah, struktur organisasi desa/kelurahan, jumlah penduduk, fasilitas sosial, fasilitas umum, sarana keagamaan);
  5. Peta lingkungan RK/RW (potensi dan permasalahan);
  6. Peta sebaran kelompok miskin;
  7. Format-format isian Musrenbang desa/kelurahan.

2. Tahapan Pelaksanaan

a.    Pendaftaran peserta ;

  1. Pembukaan dan penjelasan mekanisme Musrenbang;
  2. Pengarahan camat tentang informasi rencana kegiatan pembangunan di kecamatan dan evaluasi program yang dilaksanakan pada tahun sebelumnya;
  3. Pemaparan oleh kepala desa/lurah untuk memberikan pemaparan tentang pelaksanaan pembangunan tahun berjalan, dan rencana pembangunan desa untuk satu (1) tahun kedepan dan menyampaikan daftar usulan kegiatan tahun lalu yang belum diakomodir;
  4. Pemaparan kebutuhan usulan kegiatan prioritas yang disampaikan oleh delegasi tiap RK/RW sesuai hasil Muswar;
  5. Dilanjutkan dengan pembahasan yang dipimpin oleh tenaga pendukung/fasilitator, dengan langkah-langkah sebagai berikut :
  • Membagi peserta kedalam 3 kelompok bidang :

1). Bidang Sosial

2). Bidang Ekonomi

3). Bidang Fisik

·         Masing-masing kelompok membahas setiap usulan hasil Muswar sesuai kelompok bidang.

  • Masing-masing usulan disesuaikan dengan rencana strategis desa/kelurahan dan draf renja atau renstra SKPD. Jika usulan tidak sesuai maka usulan tersebut gugur.
  • Masing-masing kelompok menentukan prioritas usulan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
  • Masing-masing kelompok mengindentifikasi solusi atas masalah dalam usulan kegiatan dan potensi sumber pendanaannya yaitu :

1.    Usulan kegiatan yang akan didanai/dikerjakan oleh swadaya masyarakat murni setempat;

2.    Usulan kegiatan yang akan didanai ADD/dana stimulan;

3.    Usulan kegiatan yang akan didanai APBD Kabupaten.

  • Masing-masing kelompok menentukan 3 usulan prioritas yang akan dibawa ke diskusi pleno;
  • Diskusi pleno secara bersama-sama mengidentifikasi prioritas utama dan prioritas lanjutan dari masing-masing bidang.
  • Prioritas utama adalah kegiatan prioritas yang mencakup :

1.    usulan yang akan diajukan di Musrenbangcam (diupayakan mengakomodasi usulan masing-masing bidang);

2.    usulan yang akan diajukan untuk didanai ADD/stimulan, (diupayakan mengakomodasi usulan masing-masing bidang).

  • Prioritas Lanjutan adalah kegiatan yang akan diajukan pada tahun berikutnya (Jika masih sesuai dengan kondisi permasalahan).

g) Penentuan 5 orang delegasi untuk mengikuti Musrenbang kecamatan, yang berasal dari unsur masyarakat dan pemerintah (minimal 2 orang perempuan).
h) Penandatanganan berita acara oleh perwakilan peserta dan kepala desa/kelurahan.
i) Pembacaan Berita Acara agar seluruh peserta musrenbang mengetahui hasil-hasil musrenbangdes;

j) Penutupan oleh kepala desa/kelurahan.

3. Batasan Pembahasan

Ruang lingkup aspek pembahasan dan batasan program dalam Musrenbangdes/kel :

a) Bidang sosial
b) Bidang ekonomi dan
c) Bidang fisik lingkungan (sarana dan prasarana dasar lingkungan)

I. Keluaran/Output Musrenbang Desa/Kelurahan

Musrenbang desa/kelurahan menghasilkan dokumen Berita Acara yang berisi :

a) 5 usulan yang akan diajukan di Musrenbangcam
b) 5 usulan yang akan diajukan untuk didanai ADD/stimulan
c) Tim pelaksana kegiatan yang didanai oleh ADD/stimulan
d) Tim pengawas Kegiatan yang didanai oleh ADD/stimulan
e) Delegasi musrenbangdes/kelurahan

J. Anggaran/Pendanaan

Kegiatan pelaksanaan Musrenbang desa/kelurahan didanai oleh APBD Kabupaten.

MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN KECAMATAN (MUSRENBANGCAM)

A. Pengertian

Musrenbang kecamatan adalah musyawarah tahunan di tingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan, konfirmasi, klarifikasi, berbagai prioritas kegiatan berdasarkan hasil Musrenbang desa/kelurahan, program lintas desa/kelurahan, serta program internal kecamatan sebagai dasar bagi penyusunan Rencana Program Kerja Kecamatan (RPTK).

B. Tujuan

Tujuan umum; mendorong peran dan partisipasi masyarakat dalam merumuskan dan pengambilan keputusan bersama-sama pemerintah dalam penyusunan perencanaan pembangunan tahunan di tingkat kecamatan.
Tujuan khusus; secara khusus Musrenbang Kecamatan bertujuan untuk :

1.    Membahas prioritas kegiatan hasil Musrenbang desa/kelurahan di wilayah kecamatan yang bersangkutan;

  1. Melakukan koordinasi, konfirmasi, klarifikasi usulan program tingkat kecamatan;
  2. Melakukan klasifikasi atas prioritas kegiatan pembangunan kecamatan sesuai dengan fungsi-fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
  3. Menetapkan prioritas kegiatan yang akan diusulkan pada forum SKPD.

C. Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Musrenbang Kecamatan dalam setiap tahun dilaksanakan pada minggu III dan IV bulan Februari setiap tahun anggaran, yang bertempat di aula/kantor kecamatan.

D. Peserta

Peserta Musrenbang Kecamatan berjumlah sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang, mewakili masyarakat dan organisasi kemasyarakatan serta pelaku pembangunan lainnya, yang terdiri dari :
1). Unsur Muspika :

a) Camat
b) Danramil
c) Kapolsek

2). Unsur Pemerintah Kecamatan :

a) Sekretaris Camat;
b) Para Kasie yang ada di kecamatan;
c) Puskesmas kecamatan;
d) KCD kecamatan;

3). Unsur Desa/Kelurahan :

a) Kepala Desa/Kelurahan;
b) Delegasi yang ditunjuk pada saat Musrenbang Desa/Kelurahan yang terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah.

4). Unsur Masyarakat :

a) Organisasi masyarakat di tingkat kecamatan (MUI, KNPI, Karang Taruna, PKK);
b) Tokoh masyarakat;
c) Tokoh pemuda;
d) Tokoh/Kelompok perempuan;
e) Kelompok pengusaha kecil/sektor informal;
f) LSM yang berdomisili dan beraktifitas di kecamatan tersebut;
g) Kelompok profesi (dokter, guru, pengusaha, dll);
h) Komite Sekolah yang berdomisili di tingkat kecamatan.   

E. Nara Sumber

Nara sumber dalam pelaksanaan Musrenbang Kecamatan, terdiri dari :

1.    Tim Panitia Anggaran Kabupaten Lebak (Bappeda);

  1. Perwakilan SKPD Kabupaten Lebak;
  2. Camat ;
  3. Anggota DPRD Kabupaten Lebak yang berasal dari Daerah Pemilihan (DP) kecamatan bersangkutan;

F. Penyelenggara

Penyelenggara Musrenbang kecamatan adalah aparatur kecamatan dengan susunan sebagai berikut :

1.    Camat sebagai penanggung-jawab kegiatan, yang dibantu oleh Ketua, Sekretaris dan beberapa anggota.

  1. Anggota penyelenggara Musrenbangcam bisa diambil dari warga masyarakat kecamatan yang komitmen dan sukarela untuk membantu penyelenggaraan Musrenbangcam.

G. Peran dan Fungsi Pelaku Kegiatan

1). Bappeda

1.    Sebagai koordinator pelaksana kegiatan Musrenbangcam;

  1. Memberikan penjelasan tentang prioritas pembangunan yang sesuai dengan Renstrada/RPJM Daerah;
  2. Menerima BAP (Berita Acara Penetapan) Musrenbang kecamatan;
  3. Menghimpun data hasil Musrenbang kecamatan.

2). DPRD

a). Pada persiapan musrenbang kecamatan

a) Menjaring aspirasi masyarakat di daerah pemilihan dengan mengoptimalkan masa reses
b) Mendokumentasikan hasil jaring aspirasi masyarakat sebagai bahan pemaparan dalam musrenbangcam

b). Pada pelaksanaan

a) Memaparkan hasil jaring aspirasi masyarakat yang didapat hasil reses
b) Mengawal usulan musrenbangcam pada tahap perencanaan penganggaran selanjutnya

3. Camat

a) Pada Persiapan Musrenbang Kecamatan

a) Penanggung jawab rangkaian pelaksanaan Musrenbang di kecamatan;
b) Membentuk tim penyelenggara Musrenbang kecamatan, terdiri dari ketua/penanggung jawab, sekretaris, dan beberapa anggota.

b). Pada Pelaksanaan

a) Menyampaikan pengantar tentang pentingnya pelaksanaan Musrenbang kecamatan, serta membuka acara;
b) Memaparkan kegiatan pembangunan yang sedang berjalan di kecamatan dan evaluasi program yang dilaksanakan pada tahun sebelumnya;
c) Menandatangani berita acara dan menutup pelaksanaan Musrenbang kecamatan;
d) Bersama Kasie Pembangunan kecamatan, melakukan rekapitulasi hasil musrenbangcam sebagai bahan materi pembahasan forum SKPD.

4. Tim Penyelenggara

1.    Merekapitulasi hasil dari seluruh Musrenbang desa/kelurahan;

  1. Menyusun jadwal kegiatan dan agenda acara Musrenbang kecamatan;
  2. Menyebarkan undangan ke seluruh peserta Musrenbang kecamatan;
  3. Membantu tim delegasi kecamatan dalam menjalankan tugasnya di Musrenbang SKPD dan Musrenbang kabupaten;
  4. Menyiapkan tempat/ruang rapat yang representatif;
  5. Menyediakan konsumsi rapat;
  6. Membuat daftar hadir;
  7. Membagikan rekapitulasi usulan hasil musrenbangdes/kel saat pendaftaran peserta.

5. Delegasi Desa/Kelurahan

a) Memberikan penjelasan/klarifikasi mengenai usulan program dari desa/kelurahan;
b) Memberikan masukan/pendapat pada saat pembahasan.

6. Peserta Lainnya

Memberikan masukan/pendapat/saran pada saat pembahasan

H. Proses Pelaksanaan

1. Tahap Persiapan

Materi yang harus di siapkan pada Musrenbang kecamatan adalah :

a) Data kegiatan usulan pelaksanaan pembangunan kecamatan tahun sebelumnya yang sudah terlaksana/belum terlaksana
b) Dokumen hasil Musrenbang desa/kelurahan;
c) Peta permasalahan terutama permasalahan lintas desa/kelurahan dan potensi yang dimiliki;

2. Batasan Pembahasan

Ruang lingkup aspek pembahasan dan batasan program dalam musrenbangcam :

a) Bidang sosial
b) Bidang ekonomi dan
c) Bidang fisik lingkungan (sarana dan prasarana dasar lingkungan)

3. Teknis Pelaksanaan

a. Tahap Persiapan

1) Persiapan Rapat

Persiapan rapat dilakukan oleh tim penyelenggara yang telah dibentuk sebelumnya oleh camat. Persiapan yang harus dilakukan antara lain penyebaran undangan, menyusun jadwal acara, penyiapan tempat/ruang rapat, serta penyiapan alat dan perlengkapan. Ketiganya dilaksanakan secara paralel oleh tim penyelenggara.

2) Persiapan Dokumen

a) Persiapan dokumen dilakukan oleh tim penyelenggara Kecamatan, persiapan dokumen bertujuan untuk mengkompilasi hasil Musrenbang desa/kelurahan;
b) Daftar usulan desa/kelurahan;
c) Peta potensi dan permasalahan kecamatan;
d) Peta lingkungan kecamatan;
e) Data proyek yang telah dilaksanakan dan yang sedang dilaksanakan;
f) Draf RKPD Kabupaten Lebak;
g) Format-format isian musrenbangcam;

b. Tahap Pelaksanaan
1) Pendaftaran Peserta Musrenbang Kecamatan pada saat hari pelaksanaan Musrenbang Kecamatan;
2) Pembukaan oleh Camat untuk memaparkan kegiatan pembangunan yang sedang berjalan di kecamatan dan evaluasi program yang dilaksanakan pada tahun sebelumnya;
3) Pemaparan mengenai isi draf RKPD oleh Bapeda;
4) Pemaparan draf renja SKPD.
5) Pemaparan hasil reses oleh DPRD;
6) Dilanjutkan dengan pembahasan yang dipimpin oleh tenaga pendukung/fasilitator, dengan langkah-langkah sebagai berikut :

Ø Membagi peserta kedalam 3 kelompok bidang :

1). Bidang Sosial
2). Bidang Ekonomi dan
3). Bidang Fisik

Ø Masing-masing kelompok membahas setiap usulan hasil musrenbangdes/kel sesuai kelompok bidang.
Ø Masing-masing usulan disesuaikan dengan draf renja atau renstra SKPD. Jika usulan tidak sesuai maka usulan tersebut gugur.
Ø Masing-masing kelompok menentukan prioritas usulan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
Ø Masing-masing kelompok mengindentifikasi solusi atas masalah dalam usulan kegiatan dan potensi sumber pendanaannya.
Ø Masing-masing kelompok menentukan 5 usulan prioritas yang akan dibawa ke diskusi pleno;

7) Diskusi pleno untuk menyepakati hasil diskusi kelompok.

8) Penentuan 5 orang delegasi untuk mengikuti forum SKPD, yang berasal dari unsur masyarakat dan pemerintah.
9) Penandatanganan berita acara oleh perwakilan peserta dan camat.
10) Pembacaan Berita Acara agar seluruh peserta musrenbang mengetahui hasil-hasil Musrenbangcam;
11) Penutupan oleh camat.

 

I. Keluaran/Out put Musrenbang Kecamatan

Musrenbang kecamatan menghasilkan dokumen Berita Acara yang berisi :

1). Usulan program/kegiatan per bidang 

2). Tim Delegasi untuk forum SKPD

J. Anggaran/Pendanaan

Pendanaan dari kegiatan pelaksanaan Musrenbang Kecamatan didanai oleh APBD Kabupaten.

 

FORUM SKPD

Forum SKPD I

A.  Pengertian 

Forum SKPD adalah forum musyawarah bersama antar pelaku pembangunan untuk membahas prioritas kegiatan pembangunan hasil Musrenbang tahunan tingkat kecamatan dengan SKPD atau gabungan SKPD, yang berhubungan dengan fungsi/sub fungsi, program/kegiatan sektor atau lintas sektor yang tatacara penyelenggaraannya dilakukan oleh SKPD.  

 

B.  Tujuan

Tujuan dari pelaksanaan Forum SKPD adalah :

1).  Memaduserasikan prioritas kegiatan pembangunan dari setiap kecamatan dengan Rencana Kerja (Renja)  SKPD;

2).  Menyusun prioritas Rencana Kerja (Renja) SKPD disertai plafon/pagu dana SKPD dan prioritas usulan kecamatan setelah dilakukan verifikasi oleh SKPD yang terkait;

3).  Menetapkan prioritas Renca Kerja  (Renja) SKPD dan prioritas usulan kecamatan;

4).  Melakukan koordinasi dan sinkronisasi program/kegiatan antar SKPD.

 

C.   Waktu dan Tempat Pelaksanaan

1).  Waktu Forum SKPD dilaksanakan minggu II-III bulan Maret

2).  Tempat pelaksanaan Forum SKPD di setiap SKPD atau digabung beberapa SKPD terkait.

 

D.  Peserta

Peserta Forum SKPD berasal dari unsur :

1).      Kepala dan bagian perencanaan program SKPD (Dinas, Badan, Kantor, dan Bagian);

2).      DPRD Kabupaten

3).      Delegasi setiap kecamatan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan;

4).      Dewan Pendidikan Kabupaten;

5).      Perguruan Tinggi;

6).      IDI dan  IBI Cabang Kabupaten;

7).      PMI Kabupaten;

8).      Organda Kabupaten;

9).      KNPI Kabupaten;

10).   MUI Kabupaten;

11).   LSM yang berkedudukan dan beraktifitas di tingkat Kabupaten Lebak.   

 

E.  Nara Sumber

Nara sumber Forum SKPD, terdiri dari :

1)    Bapeda Kabupaten;

2)    DPPK Kabupaten;

3)    Kepala–kepala SKPD Kabupaten;

4)    Anggota DPRD dari komisi yang sesuai dengan bidangnya. 

 

F.  Penyelenggara

Penyelenggara Forum SKPD adalah Bappeda dan masing-masing SKPD. Bapeda sebagai koordinator dan penanggungjawab penyelenggaraan  Forum SKPD. Dalam hal ini Bappeda dapat membentuk tim penyelenggara Forum SKPD sesuai dengan jumlah dan formasi yang telah ditetapkan.

 

G. Peran dan Fungsi Pelaku Kegiatan

1.  Bappeda 

a)      Koordinator atau penanggungjawab pelaksanaan Forum SKPD;

b)      Membentuk tim pelaksana atau penyelenggara pelaksanaan Forum SKPD; 

c)       Melakukan koordinasi dalam  pelaksanaan pra forum SKPD yang diselenggarakan masing-masing SKPD.

d)      Melaksanakan monitoring pelaksanaan pra forum SKPD

e)      Mengkompilasi dan mengidentifikasi prioritas kegiatan pembangunan  dari setiap kecamatan yang telah disesuaikan dengan kewenangan (tupoksi) SKPD;

f)        Sebagai nara sumber dalam pelaksanaan Forum SKPD.

 

2.     Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) 

a)      Menyelenggarakan pra forum SKPD;

b)      Mempersiapkan bahan materi (usulan) Rencana Kerja SKPD masing-masing;

c)       Mengkompilasikan usulan prioritas Rencana Kerja SKPD dengan mengutamakan usulan hasil Musrenbang kecamatan;

d)      Menyusun Berita Acara Penetapan pra forum SKPD yang berisi : Rencana Kerja dan Anggaran SKPD masing-masing di forum SKPD.yang akan dipaparkan pada forum SKPD.

 

3.     Kelompok Sektoral

a)    Memberikan pendapat dan usulan yang berkaitan dengan pembangunan disektor tersebut di pra forum SKPD;

b)    Melakukan pengawalan usulan program/kegiatan pra forum SKPD di forum SKPD;

4.     Delegasi Kecamatan

a)    Memberikan pendapat dan penjelasan tentang usulan kegiatan pembangunan tingkat kecamatan di pra forum SKPD;

b)    Melakukan pengawalan usulan program/kegiatan pra forum SKPD di forum SKPD;

 

5.     TIM Penyelenggara  Forum SKPD

a)      Merekapitulasi seluruh hasil Musrenbang kecamatan;

b)      Menyusun rincian jadwal, agenda dan tempat  pra forum SKPD yang diselenggarakan oleh masing-masing SKPD,

c)       Mengumumkan secara terbuka  pelaksanaan Forum SKPD;

d)      Menginventarisir dan mengundang peserta Forum SKPD;

e)      Memberikan laporan kepada Bapeda hasil dari forum SKPD yaitu :

1.      Jumlah usulan kecamatan yang diadopsi oleh SKPD;

2.      Rekapitulasi jumlah usulan SKPD yang berasal dari SKPD

3.      Kesesuaian anggaran Renja masing-masing SKPD  disesuaikan dengan plafon anggaran sementara yang diberikan;

f). Membuat Berita Acara penetapan forum SKPD dan ditandatangani oleh Tim Penyelenggara dan perwakilan peserta;

g). Memberikan hasil Forum SKPD ke Komisi DPRD terkait;

 

6.  Peserta Lainnya 

Memberikan masukan, pendapat dan saran pada saat pra forum SKPD maupun forum SKPD.  

 


 

H.  Proses Pelaksanaan

I. Forum SKPD

1.  Materi yang harus disiapkan

ü  Dokuman Renstrada/RPJM Kabupaten;

ü  Dokumen Renstra SKPD setiap SKPD

ü  Dokumen Draf Rencana Kerja (Renja) setiap SKPD; 

ü  Dokumen hasil Musrenbang kecamatan;

ü  Pagu dan alokasi anggaran untuk SKPD.

 

2.  Teknis Pelaksanaan

a)    Tahap Persiapan

1)    Kepala SKPD membentuk tim penyelenggara forum SKPD

2)    Tim penyelenggara melakukan persiapan penyelenggaraan forum SKPD dengan melakukan :

a.    Menetapkan jadwal acara penyelenggaraan pra forum SKPD berdasarkan  jadwal yang  disusun Bappeda

b.    Mengundang peserta yang terdiri dari unsur :

1.       DPRD sesuai mitra kerja SKPD;

2.       Delegasi musrenbang kecamatan sesuai dengan sektor masing-masing

3.       Kelompok profesi sesuai dengan bidang SKPD (contoh: PGRI dan Dewan Pendidikan untuk pra forum SKPD Pendidikan, IBI dan IDI untuk pra forum SKPD kesehatan )

4.       Kelompok masyarakat sesuai dengan bidang SKPD (Contoh: KTNA untuk forum SKPD pertanian, kelompok pedagang kaki lima untuk forum SKPD Koperasi dan UKM)

5.       LSM sesuai dengan bidang SKPD

3).   Menyiapkan tempat dan materi-materi.

 

 

 

b)   Tahap Pelaksanaan

1). Pembukaan oleh kepala SKPD

2). Pemaparan draf renja SKPD oleh  bagian perencanaan program SKPD;

3). Pemaparan hasil jaring aspirasi masyarakat oleh DPRD;

4).  Pemaparan usulan kegiatan dari kelompok sektoral

5).  Fasilitator memandu diskusi forum untuk melakukan verifikasi usulan kegiatan masing-masing kecamatan dan kelompok sektoral untuk memastikan bahwa usulan tersebut diadopsi dalam renja SKPD.

6).  Pembentukan Delegasi forum SKPD yang berjumlah 5 orang (minimal 2 perempuan) terdiri dari :

a.    Unsur SKPD

b.    Unsur delegasi kecamatan

c.    Unsur kelompok sektoral

7).  Penetapan  Berita Acara Penetapan pra forum SKPD yang terdiri dari

a.    Daftar usulan kecamatan dan kelompok sektoral yang di adopsi

b.    Daftar usulan kecamatan dan kelompok sektoral yang ditolak serta alasannya.

8).  Penutup oleh Kepala SKPD

9). Penyerahan Berita Acara para forum SKPD oleh kepala SKPD kepada Bappeda.

 

Forum Gabungan SKPD

1.   Materi yang harus disiapkan :

1).  Dokuman Renstrada/RPJM Kabupaten;

2).  Dokumen Renstra SKPD setiap SKPD

3).  Dokumen Draf Rencana Kerja (Renja) setiap SKPD; 

4).  Dokumen hasil pra forum SKPD;

5).  Pagu dan alokasi anggaran untuk SKPD.

 

 

2.   Tehnis Pelaksanaan

a)    Tahap Persiapan

1). Tim penyelenggara  forum SKPD melakukan persiapan pelaksanaan forum SKPD :

a.    Menetapkan jadwal acara penyelenggaraan forum SKPD berdasarkan  jadwal dan agenda acara.

b.    Mengundang peserta yang terdiri dari unsur :

ü  DPRD dari masing-masing komisi;

ü  Delegasi forum SKPD yang berasal dari masing-masing SKPD;

ü  Kelompok Sektoral :

2). Kelompok profesi dari masing-masing bidang (PGRI,Dewan Pendidikan, IBI, IDI) dll.

3). Kelompok masyarakat sesuai dengan bidang SKPD Contoh: ( KTNA, Koperasi dan UKM,)dll.

4).  LSM sesuai dengan Bidang SKPD

5).  Menyiapkan tempat dan materi-materi.

 

b). Tahap Pelaksanaan

1).  Pembukaan oleh kepala Bappeda dan penjelasan tujuan forum SKPD untuk memaduserasikan usulan antar renja SKPD;

2).  Pemaparan draf RKPD  oleh  Bappeda;

3).  Penyampaian proyeksi anggaran oleh Kepala DPPK dan plafon anggaran untuk setiap SKPD

4).  Fasilitator membagi forum menjadi 3 kelompok yaitu :

a.    Kelompok A Bidang Sosial mencakup :

1). Urusan wajib :

a)    Bidang Pendidikan

b)    Bidang Kesehatan dan Sosial

c)    Sekretariat Daerah

d)    Badan Kepegawain Daerah

e)    Bidang Kependudukan

2). Urusan pilihan :

a)    Sekretariat Dewan

 

b.   Kelompok B Bidang Ekonomi mencakup :

1). Urusan wajib :

a)    Bidang Usaha kecil menengah

b)    Bidang Perindustrian dan Perdagangan

c)    Bidang Perhubungan

d)    Bidang Tenaga Kerja

e)    Bidang Pemberdayaan masyarakat

2). Urusan pilihan :

1.    Bidang Pertanian

2.    Bidang Pertambangan dan Energi

3.    Bidang Kehutanan dan Perkebunan

4.    Bidang Perikanan dan Kelautan

5.    Bidang Pariwisata

 

c.    Kelompok C Bidang Fisik mencakup :

1). Urusan wajib :

a)    Bidang Pekerjaan Umum

b)    Bidang Perencanaan

c)    Bidang Lingkungan Hidup dan kebersihan

d)    Bidang Perhubungan

5).  Masing-masing kelompok melakukan klarifikasi dan verifikasi usulan kegiatan masing-masing SKPD untuk menghindari tumpang tindih kegiatan. Sehingga terjadi sinkronisasi usulan antar SKPD.

6).  Masing-masing kelompok menetapkan rencana kerja anggaran masing-masing SKPD.

7).  Pemaparan hasil diskusi oleh masing-masing kelompok terutama kesepakatan tentang program-program yang tumpang-tindih;

8).  Penandatanganan Berita Acara Penetapan (BAP) forum SKPD oleh perwakilan peserta diskusi yang disetujui oleh Kepala Bappeda;

9).  Penutup.

 

I.   Keluaran/output  Forum SKPD

Keluaran Forum SKPD adalah :

1).  Berita Acara Penetapan hasil Forum SKPD yang berisi :

a.    Renja masing-masing SKPD yang sudah di sinkronisasikan;

b.    Data dan informasi mengenai usulan hasil forum SKPD, yang tereleminasi beserta alasannnya

J.    Anggaran/Pendanaan

Pelaksanaan Forum SKPD  didanai oleh APBD Kabupaten Bandung.

 

MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KABUPATEN (MUSRENBANGKAB)

A.  Pengertian 

Musrenbang Kabupaten adalah musyawarah pemangku kepentingan (stakeholder) di tingkat Kabupaten untuk memantapkan Rancangan-RKPD Kabupaten berdasarkan Renja-SKPD hasil Musrenbang SKPD, dalam rangka memantapkan keserasian antara Renja-SKPD dengan Rancangan Awal RKPD yang telah disusun oleh Bappeda berdasarkan masukan hasil Musrenbang desa/kelurahan, kecamatan, hingga SKPD.

Hasil Musrenbang Kabupaten adalah prioritas kegiatan yang telah dipilah menurut sumber pendanaan dari APBD II, APBD I, dan APBN selanjutnya menjadi rujukan pada proses penyusunan anggaran tahunan daerah. RKPD adalah Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang diprioritaskan kegiatannya menjadi rujukan utama penyusunan Rancangan Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (RAPBD).

 

 

B.  Tujuan

Tujuan umum; mendapatkan masukan untuk penyempurnaan rancangan awal RKPD yang memuat prioritas pembangunan daerah, pagu indikatif pendanaan berdasarkan fungsi SKPD, termasuk informasi mengenai rencana kegiatan yang pendanaannya bersumber dari APBD II, APBD I, APBN  dan sumber pendanaan lainnya.

 

Tujuan khusus:

1.  Mendapatkan masukan terhadap rancangan awal RKPD;

2. Mendapatkan sinkronisasi hasil-hasil Musrenbang desa/kelurahan, kecamatan, dan forum SKPD untuk menjadi prioritas program/kegiatan pembangunan Kabupaten;

3.  Memadukan perencanaan dan penganggaran di tingkat Kabupaten;

C. Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Musrenbang Kabupaten dilaksanakan pada minggu V bulan Maret, bertempat di Pusat Pemerintahan Kabupaten.

D. Peserta

Peserta adalah pihak-pihak yang telah mengikuti proses Forum SKPD dan Unsur-unsur lainnya, terdiri dari :

a.     Perwakilan Propinsi

1).  Ketua DPRD Propinsi

2).  Kepala Bapeda Propinsi

 

3).  Unsur MUSPIDA Kabupaten Bandung

1).  Bupati Kabupaten

2).  Wakil Bupati Kabupaten

3).  Kepala Kejaksaan Negeri

4).  Kepala Pengadilan Negeri

5).  Dandim  Kabupaten

6).  Polres Metro Kabupaten

 

4).  Unsur DPRD Kabupaten Bandung

1).  Pimpinan DPRD Kabupaten

2).  Ketua-ketua Komisi DPRD (Komisi A, B, C dan D)

3).  Panitia Anggaran Legislatif Kabupaten

 

5).  Unsur Pemerintah

1).  Asisten Daerah I

2).  Asisten Daerah II

3).  Asisten Daerah III

4).  Kepala Badan, Dinas, dan Kantor di lingkungan Pemda

5).  Para Kepala Kabag  di lingkungan  Pemda

6).  Kantor Departemen Agama Kabupaten

7).  Kantor Biro Pusat Statistik  (BPS)

8).  Para Camat di wilayah Kabupaten

 

6). Unsur Masyarakat, Perguruan Tinggi, Perusahaan, Kelompok Profesi, LSM, dll

1).      BUMN dan BUMD

2).      Komisi Transparansi dan Partisipasi Kabupaten

3).      Ketua MUI Kabupaten

4).      KNPI Kabupaten

5).      Badan Narkotika Daerah (BND)

6).      Ketua GAPENSI Kabupaten

7).      Ketua Kadinda Kabupaten

8).      Akademisi/Perguruan Tinggi di Kabupaten

9).      Kelompok Nelayan,Tani dan Pengrajin

10).   Insan Pers

11).   LSM/NGO’s/Ornop

12).   Tokoh masyarakat

13).   Tokoh perempuan

14).   Dan lain-lain

E. Narasumber

Narasumber dalam pelaksanaan Musrenbang Kabupaten, terdiri dari :

1).  Kepala Bapeda Provinsi

2).  Bupati Kabupaten    

3).  Ketua DPRD Kabupaten      

4).  Kepala DPPK  Kabupaten    

5).  Kepala Bappeda Kabupaten

F. Penyelenggara

Penyelenggara Musrenbang Kabupaten :

1).  Kepala Bappeda sebagai penanggungjawab; 

2).  Pimpinan pelaksana dan beberapa anggota tim penyelenggara yang berasal dari Bappeda.

 

G. Peran dan Fungsi Pelaku Kegiatan

1.   Bappeda : 

a)  Pada persiapan Musrenbang Kabupaten

1).  Membentuk tim penyelenggara Musrenbang Kabupaten;

2).  Mengkompilasikan prioritas program/kegiatan hasil forum SKPD;

3).  Menyusun jadwal dan agenda Musrenbang kabupaten dan mengumumkan secara terbuka 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Musrenbang Kabupaten;  

 

b)  Pada Pelaksanaan

1).  Pemaparan draft RKPD  dan prioritas kegiatan pembangunan serta plafon anggaran;

2).  Pemaparan hasil kompilasi prioritas kegiatan pembangunan dari Musrenbang SKPD berikut dengan pendanaannya;

 

2.   DPRD Kabupaten  

1).  Menyampaikan Pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil penyerapan aspirasi masyarakat;

2).  Melakukan konfirmasi terhadap perencanaan dan penganggaran;

3).  Melakukan pengawasan terhadap perencanaan pembangunan tahunan dikaitkan dengan Renstra/RPJM Daerah dan  kinerja pelaksanaan tahun anggaran.

 

3.   SKPD

Memberikan penjelasan dan komentar tentang program serta kegiatan perencanaan pada Musrenbang Kabupaten sesuai dengan masing-masing rencana kerja SKPD (bila dibutuhkan);

 

4.   Peserta Lainnya

Memberikan masukan/pendapat/saran (bila dibutuhkan)

 

H.   Mekanisme Pelaksanaan

1.   Materi yang perlu disiapkan

a)    Dokumen Renstrada/RPJMD kabupaten

b)    Rancangan Awal RKPD

c)    Dokumen program/kegiatan yang sedang berjalan dan program/kegiatan yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya

d)    Dokumem Rencana Kerja  (Renja) SKPD yang sudah ditetapkan pada saat forum SKPD yang kegiatannya sudah dipilah berdasarkan sumber pendanaan dari APBD Kabupaten, APBD Propinsi dan APBN.

 

2.   Tahap Pelaksanaan  

2.1 Pleno Awal (pembukaan)

a)    Pendaftaran peserta pada hari pelaksanaan Musrenbang Kabupaten;

b)    Sambutan Kepala Bapeda Kabupaten tentang laporan penyelenggaraan Musrenbang Kabupaten;

c)    Sambutan dari Provinsi

d)    Penyampaian Pokok-pokok pikiran prioritas pembangunan Propinsi dan bantuan keuangan Propinsi oleh Bappeda Provinsi

e)    Sambutan dan pembukaan oleh Bupati Kabupaten;

f)     Penyampaian rancangan awal RKPD oleh Bapeda

g)    Pembagian kelompok diskusi perbidang;

1).  Kelompok satu : Bidang Sosial Budaya meliputi : Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, RSUD, BKBPP, Dinsosdukcasip, Disnaker, Dispopar, BAPPEDA, DPPK, BKPP, BAPAPSI, BPMPD, BPBD, Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan, Inspektorat, Kesbangpolinmas, Satpol PP, Kecamatan dan Kelurahan

2).  Kelompok dua : Bidang Ekonomi meliputi :  Diskoperindag, Distanbunhut, Disnakan, BKP3, BPMP, Bagian Perekonomian, Pariwisata, Ketengalistrikan. 

3).  Kelompok tiga : Bidang Fisik meliputi : Dinas Bina Matga, Dispertasih, Dishub dan BPLH. 

 

2.2  Diskusi Kelompok

a) Pemaparan Rancangan Renja setiap SKPD oleh Kepala SKPD yang meliputi:

1).  Isue-isue strategis SKPD yang berasal dari Renstrada/RPJM Kabupaten dan Renstra SKPD.

2).  Tujuan, indikator pencapaian dan prioritas kegiatan pembangunan yang akan dimuat dalam Renja SKPD.

3).  Penyampaian perkiraan kemampuan pendanaan terutama dana yang berasal dari APBD Kabupaten, APBD Propinsi, APBN maupun sumber pendanaan lainnya.

 

b)  Verifikasi Rancangan Renja SKPD oleh peserta ;

1).  Menetapkan DSP Pembangunan dari setiap SKPD untuk menjadi DSP Kabupaten

2).  Penyepakatan hasil-hasil Musrenbang Kabupaten

3).  Penandatanganan Berita Acara Penetapan (BAP) DSP pembangunan setiap SKPD.

 

1.3 Pleno Akhir

1).  Membahas pemutaakhiran rancangan RKPD kabupaten

2).  Penyepakatan hasil musrenbang kabupaten

3).  Penutupan oleh Kepala Bapeda

         

I.  Keluaran/Out put  Musrenbang Kabupaten

Musrenbang kabupaten menghasilkan dokumen :

1)    Bahan masukan terhadap RKPD

2)    Daftar prioritas kegiatan yang sudah dipilah berdasarkan sumber pembiayaannya dari APBD II, APBD I, APBN dan pendanaan lainnya.

 

J.  Pendanaan

     Musrenbang Kabupaten dilaksanakan dengan didanai oleh APBD Kabupaten      

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

Formulir Surat Mandat Tingkat Desa/Kelurahan

 

 

SURAT MANDAT

Nomor : ........../............/.........

 

                Pada hari ini ................Tanggal .....Bulan..........Tahun.......... telah dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Desa/Kelurahan........../Kecamatan..........                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Kabupaten Sumedang, dan kami sebagaimana daftar hadir terlampir :

 

MEMBERIKAN MANDAT

 

KEPADA :

 

1.    N a m a                                : ........................................

      Tempat, Tgl Lahir                  : ........................................

      Alamat                                 : ........................................

      Pekerjaan                             : ........................................

 

2.    N a m a                                : ........................................

      Tempat, Tgl Lahir                  : ........................................

      Alamat                                 : ........................................

      Pekerjaan                             : ........................................

 

3.    N a m a                                : ........................................

      Tempat, Tgl Lahir                  : ........................................

      Alamat                                 : ........................................

      Pekerjaan                             : ........................................

 

U n t u k :

 

Mengusung Hasil Musrenbang (Desa/Kelurahan............./Kecamatan..................... KabupatenSumedang , yang telah menjadi skala prioritas untuk dibahas dan dikaji pada forum yang lebih tinggi sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.

 

Mengetahui,

Kepala Desa / Lurah..............

Selaku,

Penanggungjawab Musrenbang (Desa/Kelurahan)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

Berita Acara Musrenbang Tingkat Desa/Kelurahan

 

BERITA ACARA

HASIL MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA/KELURAHAN......................

KECAMATAN : ..................................

KABUPATEN SUMEDANG

 

 

Pada hari ini, ..........Tanggal......Bulan..........Tahun......... telah dilaksanakan musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa/Kelurahan...................bertempat di................... dan berlangsung sesuai dengan susunan acara terlampir.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan desa/Kelurahan termaksud dipimpin oleh...................., serta dihadiri oleh.................orang peserta (daftar hadir terlampir), yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut :

a. Delegasi Dusun/Lingkungan/Kampung                   : ...............................orang

b. Unsur Perangkat Desa/Kelurahan                         : ...............................orang

c. Wakil dari kelompok-kelompok masyarakat yang

     kegiatannya dalam skala Desa/Kelurahan, meliputi :

1.       PKK Desa/Kelurahan................             : ...............................orang

2.       P3A Mitra Cai Desa/Kel............             : ...............................orang

3.       LPM Desa/Kelurahan................             : ...............................orang

4.       Kelompok Tani.........................             : ...............................orang

5.       Organisasi.................................(*)                    : ...............................orang

Setelah memperhatikan dan mengkaji bahan Musrenbang serta paparan dari Nara Sumber dengan Notulensi (catatan) sebagaimana terlampir, khusus tentang :

a.       Evaluasi Pembangunan tahun sebelumnya dan prioritas kegiatan kecamatan tahun yang direncanakan;

b.       Rancangan prioritas kegiatan di desa/kelurahan serta perkiraan jumlah Alokasi Dana Desa;

c.       Daftar prioritas kegiatan pembangunan masing-masing Dusun/kampung/Lingkungan yang dihasilkan dari Usulan dari Dusun/Kampung/Lingkungan;

Telah disepakati beberapa hal sebagai berikut:

a.       Daftar kegiatan yang akan dilaksanakan melalui APB Desa dan Swadaya;

b.       Daftar usulan prioritas kegiatan yang akan dibiayai oleh APBD Kabupaten, APBD provinsi, APBN dan sumber dana lainnya.

c.       Mendelegasikan dan memberikan mandat kepada 3 orang anggota masyarakat untuk mengusung prioritas kegiatan pembangunan pada Musrenbang kecamatan dengan surat Mandat sebagaimana terlampir.

 

Demikian berita acara ini kami buat sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya, untuk diketahui dan dipergunakan oleh semua pihak yang terkait.

Mengetahui,

KEPALA DESA/LURAH ................

Selaku,

Penanggungjawab

Musrenbang Desa/Kelurahan,

 

 

 

................Tanggal ..........Bulan ..........Tahun

 

KETUA TIM PENYELENGGARA

MUSRENBANG

DESA/KELURAHAN......................

Keterangan :

(*) sesuai dengan organisasi yang ada di desa/kelurahan tersebut.


 

Formulir Surat Mandat Tingkat Kecamatan

 

 

SURAT MANDAT

Nomor : ........../............/.........

 

                Pada hari ini ................Tanggal .....Bulan..........Tahun.......... telah dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan............. Kabupaten Sumedang, dan kami sebagaimana daftar hadir terlampir :

 

MEMBERIKAN MANDAT

 

KEPADA :

 

1.    N a m a                                : ........................................

      Tempat, Tgl Lahir                  : ........................................

      Alamat                                 : ........................................

      Pekerjaan                             : ........................................

 

2.    N a m a                                : ........................................

      Tempat, Tgl Lahir                  : ........................................

      Alamat                                 : ........................................

      Pekerjaan                             : ........................................

 

3.    N a m a                                : ........................................

      Tempat, Tgl Lahir                  : ........................................

      Alamat                                 : ........................................

      Pekerjaan                             : ........................................

 


 

U n t u k :

 

Mengusung Hasil Musrenbang Kecamatan..................... Kabupaten Sumedang, yang telah menjadi skala prioritas untuk dibahas dan dikaji pada forum yang lebih tinggi sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.

 

Mengetahui,

Camat..........................

Selaku,

Penanggungjawab Musrenbang Kecamatan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment

KEPEMIMPINAN PEMERINTAHAN DAN KEPAMONGPRAJAAN

  JUDUL BUKU “KEPEMIMPINAN PEMERINTAHAN DAN KEPAMONGPRAJAAN” TUGAS RESUME   Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah ...

082126189815

Name

Email *

Message *