PRAKTEK GLADI MANAJEMEN PEMERINTAHAN
OLEH
:
OLEH
:
RIZKY
ANANDA PUTRA
NPP.23.0510
institut pemerintahan dalam
negeri
JATINANGOR-SUMEDANG,
JUNI 2015
BAB I
PENDAHULUAN
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional: bahwa pemerintah daerah wajib Menyusun Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) yang berfungsi sebagai sebagai dokumen perencanaan daerah untuk
periode 1 (satu) tahun. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten merupakan
penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten,
dengan memperhatikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi. Untuk menyusun RKPD Kabupaten, pemerintah
daerah wajib menyelenggarakan Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan
(Musrenbang) secara berjenjang, mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan
sampai dengan kabupaten, termasuk penyelenggaraan Forum SKPD dan/ atau Gabungan
SKPD.
Selanjutnya
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah merupakan kerangka
dasar otonomi daerah yang salah satunya mengamanatkan dilaksanakannya
perencanaan pembangunan dari bawah secara partisipatif. Selain itu Kabupaten
Bandung sudah mempunyai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah, perlu didukung dengan adanya
petunjuk teknis penyelenggaraan perencanaan pembangunan (Musrenbang).
Pendekatan
Perencanaan Partisipatif merupakan proses perencanaan atas bawah (top down) dan
bawah atas (bottom up) yang diselaraskan melalui musyawarah perencanaan
pembangunan (Musrenbang) di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota
dan provinsi serta nasional. Musrenbang merupakan instrument proses perencanaan
pembangunan, sehingga secara teknis berbagai keputusan dalam pelaksanaan
pembangunan dirumuskan setara bersama dan dilaksanakan sesuai dengan jenjang
pemerintahan.
Menurut
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah No 8/2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah pada Pasal 128
ayat (2) Penyelesaian Rumusan Rancangan Akhir RKPD Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud dalam 127 ayat (1) paling lambat pada akhir bulan Mei.
MAKSUD
DAN TUJUAN
Maksud:
Petunjuk
teknis penyelenggaraan musrenbang ini sebagai pedoman penyusunan rencana
pembangunan agar lebih terarah, tepat sasaran, tepat waktu yang bersinergi baik
antar sektor maupun wilayah.
Tujuan:
1. Terlaksananya proses Musyawarah
Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari semua tahapan dengan melibatkan
berbagai kelompok masyarakat.
2. Membangun mekanisme Musyawarah
Rencana Pembangunan (Musrenbang yang lebih partisipatif).
3. Mengendepankan kaidah musyawarah
untuk mufakat.
4. Mendorong pelaksanaan pembangunan
yang lebih partisipatif dan berkeadilan.
PRINSIP
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG)
Pada
prinsipnya, Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) merupakan system yang
melibatkan berbagai kelompok kepentingan atas proses pembangunan yang sedang
dan akan dilakukan oleh pemerintah.
TAHAPAN
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG)
Untuk
memfasilitasi penyelenggaraan Musrenbang Desa/Kelurahan, kecamatan, Forum SKPD
dan/atau Gabungan SKPD, hingga Musrenbang Kabupaten, bersama ini disampaikan
pedoman di dalam pelaksanaannya, dengan penjelasan sebagai berikut:
TAHAPAN
PERSIAPAN
1. Penyusunan Rancangan Awal RKPD
Perumusan
rancangan awal RKPD Kabupaten merupakan awal dari seluruh proses penyusunan
rancangan RKPD untuk memberikan panduan kepada seluruh SKPD untuk menyusun
rancangan Renja SKPD dan berfungsi sebagai koridor perencanaan pembangunan
daerah dalam kurun waktu 1 (satu) tahun yang disusun menggunakan pendekatan
teknokratis dan partisipatif.
Dokumentasi perumusan dan keseluruhan tahap perencanaan pembangunan daerah
daerah dijadikan sebagai kertas kerja (working paper). Suatu kertas kerja
perumusan dan keseluruhan tahap penyusunan RKPD merupakan dokumen yang tak
terpisah dan dijadikan sebagai dasar penyajian (dokumen).
Perumusan
rancangan awal RKPD dilakukan melalui serangkaian kegiatan berikut:
1. Pengolahan
data dan informasi;
2. Analisis gambaran umum kondisi daerah;
3. Analisis ekonomi dan keuangan daerah;
4. Evaluasi kinerja tahun lalu;
5. Penelaahan terhadap kebijakan pemerintah nasional dan provinsi;
6. Penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD
7. Perumusan permasalahan pembangunan daerah;
8. Perumusan rancangan kerangka ekonomi dan Kebijakan Keuangan daerah;
9. Perumusan prioritas dan sasaran pembangunan daerah beserta pagu indikatif;
10. Perumusan program prioritas beserta pagu indikatif;
11. Pelaksanaan forum konsultasi publik; dan
12. Penyelarasan rencana program prioritas daerah beserta pagu indikatif;
2. Penyusunan Jadual Kegiatan
Musrenbang
Guna
memperoleh kepastian dalam pengaturan maupun pengelolaan sumber daya, mengingat
kegiatan Musrenbang Daerah Kabupaten merupakan sebuah rangkaian panjang dengan
proses yang di dalammnya melibatkan berbagai pihak, maka perlu disusun dan
disepakati jadual kegiatan yang dibuat pertahapan, sejak persiapan, forum SKPD
I, Musrenbang Desa/Kelurahan, Kecamatan, Forum SKPD II/Gabungan, hingga
Musrenbang Kabupaten.
3. Bimbingan Teknis
Seperti
telah dikemukakan bahwa Musrenbang merupakan perbaikan dan penyempurnaan dari
pelaksanaan musrenbang sebelumnya, untuk itu perlu upaya penyamaan persepsi dan
pemahaman di kecamatan maupun desa/kelurahan agar hasil akhirnya sesuai dengan
harapan. Guna memperoleh akselerasi termasuk perlu dilakukan alih pengetahuan
dalam bentuk pelatihan, khususnya bagi pihak yang akan berperan sebagai
pelaksana musrenbang, baik di tingkat desa/kelurahan maupun kecamatan. Peserta
bintek terdiri atas utusan kecamatan sebanyak 3 orang, yaitu Kepala Seksi
Pemberdayaan, Kasubag Program serta satu orang dari unsure publik.
4. Penyiapan Administrasi
Guna
memperoleh kejelasan pelaksanaan, berbagai hal terkait dengan fasilitasi
administrasi perlu dipersiapkan dan dilaksanakan.
BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN
MUSYAWARAH
RENCANA PEMBANGUNAN WARGA (MUSWAR) TINGKAT RK/RW
a. Pengertian
Muswar
merupakan kegiatan non formal berupa forum musyawarah warga di tingkat RK/RW
yang merupakan wadah untuk melakukan jajak kebutuhan (need assessment) bagi
penyiapan usulan kegiatan pembangunan tahunan di tingkat desa/kelurahan.
Kegiatan ini merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan kegiatan
Musrenbang desa/kelurahan.
b. Tujuan
Tujuan
umum; mendorong partisipasi masyarakat pada tingkat paling bawah (grass root)
dalam rangka memperkuat kapasitas dan kemandirian masyarakat dalam perencanaan
dan pelaksanaan pembangunan.
Tujuan khusus; menghimpun dan melakukan identifikasi permasalahan serta
menetapkan 5 daftar usulan prioritas pembangunan, dengan 3 urutan pertama akan
menjadi bahan masukan lebih lanjut pada Musrenbang desa/kelurahan.
c. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
1. Muswar dilaksanakan di setiap RK/RW
pada minggu I dan minggu II bulan Januari tahun yang bersangkutan.
- Tempat pelaksanaan kegiatan;
Balai warga atau ruangan yang dapat menampung sekitar 30-50 orang.
d.
Peserta
Peserta
Muswar terdiri dari :
1. Pengurus RT dan RK/RW
2. Tokoh Masyarakat/Agama/Adat
3. Perwakilan Perempuan
4. Tokoh Pemuda
5. Kader PKK/Posyandu
6. Perwakilan kelompok sektoral/profesi
(pedagang, dokter, guru, bidan, dll.) yang ada di RK/RW
d. Nara Sumber
Nara
sumber yang terlibat dalam pelaksanaan Muswar, adalah : Aparat Kelurahan dan
Ketua RK/RW.
e. Penyelenggara Kegiatan
Dalam
pelaksanaan kegiatan Muswar, pelaku kegiatan yang terlibat, adalah:
1. Kepala Desa/Lurah/Aparat
1. Koordinator pelaksanaan rangkaian
Musrenbang Warga (Muswar) di wilayah masing-masing.
2. Membuat Jadwal dan mengumumkan
Pelaksanaan Muswar ke setiap RK/RW
3. Menjadi nara sumber Muswar
4. Monitoring pelaksanaan Muswar
tingkat RK/RW;
2.
Ketua RK/RW
Dalam pelaksanaan Muswar, Ketua
RK/RW bertugas sebagai penanggung-jawab kegiatan, dan dalam pelaksanaan
tugasnya dibantu oleh seorang sekretaris dan anggota, tugas ketua RK/RW sebagai
berikut :
1. Penanggung jawab pelaksanaan Muswar
di tingkat RK/RW;
2. Menandatangani berita acara hasil
Muswar;.
3. Melakukan koordinasi dengan pihak
desa/kelurahan dalam melaksanakan Muswar.
3.
Sekertaris; Bertugas mencatat dan merekapitulasi serta merangkum dan kemudian
memasukannya ke dalam form isian hasil Muswar.
Anggota; Membantu ketua dan
sekretaris dalam memfasilitasi, kebutuhan perlengkapan/alat bantu, seperti :
1. Tempat
2. Peta wilayah RK/RW
3. Format isian usulan RT/RK/RW untuk
Bidang Ekonomi, Fisik, dan Sosial
4. Alat tulis, kertas plano, spidol
besar, isolasi, dll.
Sekretaris
dan Anggota penyelenggara Muswar, bisa diambil dari warga masyarakat RK/RW yang
komitmen dan sukarela untuk membantu penyelenggaraan Muswar.
g.
Proses Pelaksanaan
1.
Data Pendukung yang Dipersiapkan
Data-data
pendukung yang perlu dipersiapkan oleh penyelenggara diantaranya:
1. Peta wilayah Dusun/RK/RW, sebaran
titik kelompok miskin dan pengangguran;
- Data hasil Muswar tahun
sebelumnya (bila ada);
- Data Jumlah penduduk per RT;
- Data jumlah KK miskin per RT;
- Data jumlah fasos dan fasum RT;
- Data potensi ekonomi, seperti
kelompok-kelompok usaha-usaha kecil dan menengah.
2.
Tahapan Pelaksanaan Muswar
1. Kepala desa/lurah atau aparat yang
mewakili memaparkan rencana pembangunan desa.
2. Pemilihan pemimpin fasilitator
(pemandu diskusi Muswar)
3. Melakukan identifikasi masalah dan
kebutuhan di tingkat warga
4. Merumuskan solusi/usulan
program/kegiatan dan rencana sumber pendanaannya
5. Mengklasifikasi usulan
program/kegiatan, yang bisa dilakukan secara swadaya, melalui dana dari ADD
(alokasi dana desa) atau yang diusulkan pendanaannya melalui APBD.
6. Menetapkan 3 prioritas usulan
program/kegiatan yang akan diusulkan dalam musrenbang desa/kelurahan dengan
penentuan kriteria sebagai berikut : ü Tingkat kebutuhan mendesak (kebutuhan
tersebut tak dapat ditunda dan apabila tidak segera ditangani akan mengganggu
aktivitas warga masyarakat);
·
Kebermanfaatannya
tinggi (kebutuhan tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak, jika tak
dipenuhi akan mengakibatkan munculnya masalah lain);
·
Sumber
daya (Kemampuan sumberdaya yang tersedia dalam jumlah yang cukup);
·
Dampak
lingkungan (kalau tidak segera diatasi akan mengakibatkan dampak yang
mempengaruhi lingkungan sekitarnya). Bail lingkungan fisik maupun sosial.
7. Penyepakatan
hasil Muswar yang dibuktikan dengan adanya Berita Acara Penetapan (BAP)
Muswar
8. Menetukan 5
orang delegasi peserta Muswar untuk mengikuti musrenbang desa/kelurahan
9. Hasil dari pelaksanaan Muswar diserahkan paling lambat 2 (dua) hari setelah
pelaksanaan segera diserahkan ke desa/kelurahan.
3.
Batasan Pembahasan
Ruang
lingkup aspek pembahasan dan batasan program dalam Muswar meliputi :
1). Bidang sosial
2). Bidang ekonomi dan
3). Bidang fisik lingkungan (prasarana dan sarana dasar lingkungan)
h.
Keluaran/Output
Muswar
menghasilkan dokumen yang berbentuk BAP yang berisi :
1. 5 Daftar usulan prioritas
permasalahan/kebutuhan serta solusi program/kegiatan untuk dibawa ke Musrenbang
desa/kelurahan;
2. 5 orang Delegasi RK/RW untuk
mengikuti Musrenbang desa/kelurahan dengan melibatkan unsur-unsur yang ada
(minimal 2 perempuan).
i.
Anggaran/Pendanaan
Kegiatan
Muswar ini didanai dari swadaya dan ADD (Alokasi Dana Desa) atau stimulan.
MUSYAWARAH
RENCANA PEMBANGUNAN Desa/Kelurahan (MusrenbangDes/KEL)
A.
Pengertian
Musrenbang
desa/kelurahan adalah forum musyawarah perencanaan tahunan di tingkat
desa/kelurahan untuk membahas dan menyepakati usulan kegiatan pembangunan hasil
Muswar. Hasil dari musrenbang desa/kelurahan akan diusulkan di tingkat
kecamatan.
B.
Tujuan
Tujuan
umum; mendorong partisipasi masyarakat desa/kelurahan dalam menyusun
perencanaan pembangunan tahunan di tingkat desa /kelurahan.
Tujuan
khusus; secara khusus Musrenbang desa/kelurahan bertujuan untuk :
1. Menampung dan membahas usulan Muswar
di tingkat RK/RW;
2. Menampung dan membahas usulan Muswar
di tingkat RK/RW
3. Menetapkan usulan yang akan didanai
oleh ADD/stimulan.
4. Menetapkan usulan kegiatan yang kan
diajukan pada musrenbang Kecamatan;
5. Menetapkan delegasi
Musrenbangdes/kel yang akan mengikuti musrenbang kecamatan.
6. Menetapkan Tim pelaksana kegiatan
yang didanai oleh ADD/stimulan.
7. Menetapkan Tim pengawas kegiatan
yang didanai oleh ADD/stimulan
C.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
1. Musrenbang desa/kelurahan
dilaksanakan pada minggu III-IV bulan Januari setiap tahun anggaran.
2. Pelaksanaan kegiatan Musrenbang
desa/kelurahan dilaksanakan di wilayah desa/kelurahan (tempat yang disepakati).
D.
Peserta
Peserta
Musrenbang desa/ kelurahan, terdiri dari unsur :
1) Unsur Pemerintahan desa/kelurahan
a) Kepala desa/lurah;
b) Sekretaris desa/kelurahan;
c) Para kasie (kepala seksi) yang ada di Desa/Kelurahan;
d) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
e) Perwakilan BPD (Badan Perwakilan Desa)
2)
Unsur delegasi RK/RW dan organisasi masyarakat di desa/kelurahan
a. Delegasi dari utusan RK/RW yang
berjumlah 5 orang (minimal 2 perempuan)
b. Organisasi masyarakat di tingkat
desa/kelurahan (Karang Taruna, kader Posyandu, PKK, dll.);
c. Tokoh pemuda;
d. Tokoh/Kelompok Perempuan;
e. Tokoh Agama/Masyarakat;
f. Majlis Taklim;
g. Perwakilan masyarakat miskin;
h. Kelompok Profesi (guru, dokter,
pengusaha, dll.);
i. LSM yang berdomisili dan
beraktivitas di wilayah desa/kelurahan setempat;
j. Kelompok usaha kecil (sektor
informal).
k. Komite Sekolah yang berdomisili di
tingkat desa/kelurahan.
E.
Nara Sumber
Nara
sumber dalam pelaksanaan Musrenbang desa/kelurahan dari :
1). Camat/Aparat kecamatan mengulas kegiatan tahun lalu;
2). Kepala Desa/Lurah.
F.
Penyelenggara
Penyelenggara
pelaksanaan Musrenbang desa/kelurahan adalah tim kepanitiaan yang dibentuk oleh
kepala desa/kelurahan, beranggotakan terdiri dari :
1. Kepala desa/kelurahan, sebagai
ketua/penanggungjawab kegiatan;
2. Sekretaris, dipilih dari unsur
Desa/Kelurahan;
3. Anggota penyelenggara
Musrenbangdes/kel bisa diambil dari warga masyarakat desa/kel yang komitmen dan
sukarela untuk membantu penyelenggaraan Musrenbangdes/kel.
G.
Peran dan Fungsi Pelaku Kegiatan
Pelaku
dari kegiatan Musrenbang desa/kelurahan, yaitu :
1.
Camat
a. Melakukan monitoring pelaksanaan
Musrenbang desa/kelurahan;
b. Menjadi nara sumber pelaksanaan
Musrenbang desa/kelurahan;
c. Menerima BAP Musrenbang
desa/kelurahan tentang kebutuhan prioritas pembangunan tahunan desa/kelurahan.
d. Merekapitulasi BAP Musrenbangdes/kel
sebagai bahan musrenbangcam.
2.
Kepala Desa/Kelurahan
a).
Pada Persiapan Musrenbang Desa/Kelurahan
1. Penanggung jawab rangkaian
pelaksanaan Musrenbang di Desa/Kelurahan;
2. Bersama Kasie Pembangunan
desa/kelurahan, melakukan kompilasi/penyusunan daftar permasalahan
desa/kelurahan hasil kegiatan Muswar tingkat RK/RW sebagai bahan/materi
pembahasan Musrenbang desa/kelurahan (penyiapan dokumen desa/kelurahan);
3. Membentuk tim penyelenggara
Musrenbang desa/kelurahan, terdiri dari ketua/penanggung jawab, sekretaris, dan
beberapa anggota.
b).
Pada Proses Pelaksanaan
1. Membuka acara Musrenbang
desa/kelurahan;
- Memberikan pemaparan tentang
pelaksanaan pembangunan tahun berjalan, dan rencana pembangunan desa untuk
satu (1) tahun kedepan;
- Menyampaikan daftar usulan
kegiatan tahun lalu yang belum diakomodir;
- Menandatangani berita acara
hasil Musrenbang desa/kelurahan yang berisi :
·
Daftar
Usulan kegiatan yang akan diajukan dalam Musrenbangcam;
·
Daftar
nama delegasi yang akan mengikuti musrenbangcam
5.Menutup
acara pelaksanaan Musrenbang desa/ kelurahan.
3.
Penyelenggara (Panitia Pelaksana)
a. Menyebarkan undangan ke seluruh
peserta Musrenbang desa/kelurahan;
b. Menyiapkan dokumen pendukung
(data-data) terkait dengan kondisi geografis, sosial, dan ekonomi di desa/kelurahan;
c. Menyiapkan seluruh peralatan yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan Musrenbang desa/kelurahan;
d. Menyiapkan tempat/ruang rapat yang
representatif;
e. Menyediakan konsumsi rapat;
f. Membuat daftar hadir dan mencatat
jalannya diskusi
g. Membuat BAP (Berita Acara Penetapan)
Musrenbang.
4.
Delegasi RW
a. Memberikan penjelasan, klarifikasi
permasalahan, usulan serta solusi dari hasil kegiatan Muswar RK/RW;
b. Memberikan masukan/pendapat pada
saat pembahasan.
5.
Peserta Lainnya
Memberikan
saran pendapat dalam pembahasan usulan prioritas kegiatan pembangunan di
desa/kelurahan.
H.
Proses Pelaksanaan
1.
Tahapan Persiapan
Persiapan
dokumen dilakukan oleh penyelenggara kegiatan. Persiapan dokumen bertujuan
untuk mengkompilasi hasil Muswar dan usulan kegiatan desa/kelurahan lainnya,
meliputi :
a. Dokumen Daftar permasalahan hasil
Muswar ;
- Dokumen Rencana Strategis
(Renstra) desa/kelurahan;
- Draft rencana kerja SKPD untuk
tahun berikutnya, terutama Pendidikan, Kesehatan, Pertanian, Usaha Kecil
Menengah dan Pekerjaan Umum; jika belum ada bisa mengacu pada Renstra
SKPD;
- Data evaluasi program kegiatan
yang sudah dan yang sedang dilaksanakan di desa/kelurahan bersangkutan;
- Monografi desa/kelurahan (luas
wilayah, struktur organisasi desa/kelurahan, jumlah penduduk, fasilitas
sosial, fasilitas umum, sarana keagamaan);
- Peta lingkungan RK/RW (potensi
dan permasalahan);
- Peta sebaran kelompok miskin;
- Format-format isian Musrenbang
desa/kelurahan.
2.
Tahapan Pelaksanaan
a. Pendaftaran peserta ;
- Pembukaan dan penjelasan
mekanisme Musrenbang;
- Pengarahan camat tentang
informasi rencana kegiatan pembangunan di kecamatan dan evaluasi program
yang dilaksanakan pada tahun sebelumnya;
- Pemaparan oleh kepala
desa/lurah untuk memberikan pemaparan tentang pelaksanaan pembangunan
tahun berjalan, dan rencana pembangunan desa untuk satu (1) tahun kedepan
dan menyampaikan daftar usulan kegiatan tahun lalu yang belum diakomodir;
- Pemaparan kebutuhan usulan
kegiatan prioritas yang disampaikan oleh delegasi tiap RK/RW sesuai hasil
Muswar;
- Dilanjutkan dengan pembahasan
yang dipimpin oleh tenaga pendukung/fasilitator, dengan langkah-langkah
sebagai berikut :
- Membagi peserta kedalam 3
kelompok bidang :
1).
Bidang Sosial
2).
Bidang Ekonomi
3).
Bidang Fisik
·
Masing-masing
kelompok membahas setiap usulan hasil Muswar sesuai kelompok bidang.
- Masing-masing usulan
disesuaikan dengan rencana strategis desa/kelurahan dan draf renja atau
renstra SKPD. Jika usulan tidak sesuai maka usulan tersebut gugur.
- Masing-masing kelompok
menentukan prioritas usulan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
- Masing-masing kelompok
mengindentifikasi solusi atas masalah dalam usulan kegiatan dan potensi
sumber pendanaannya yaitu :
1. Usulan kegiatan yang akan
didanai/dikerjakan oleh swadaya masyarakat murni setempat;
2. Usulan kegiatan yang akan didanai
ADD/dana stimulan;
3. Usulan kegiatan yang akan didanai
APBD Kabupaten.
- Masing-masing kelompok
menentukan 3 usulan prioritas yang akan dibawa ke diskusi pleno;
- Diskusi pleno secara
bersama-sama mengidentifikasi prioritas utama dan prioritas lanjutan dari
masing-masing bidang.
- Prioritas utama adalah kegiatan
prioritas yang mencakup :
1. usulan yang akan diajukan di
Musrenbangcam (diupayakan mengakomodasi usulan masing-masing bidang);
2. usulan yang akan diajukan untuk
didanai ADD/stimulan, (diupayakan mengakomodasi usulan masing-masing bidang).
- Prioritas Lanjutan adalah
kegiatan yang akan diajukan pada tahun berikutnya (Jika masih sesuai
dengan kondisi permasalahan).
g)
Penentuan 5 orang delegasi untuk mengikuti Musrenbang kecamatan, yang berasal
dari unsur masyarakat dan pemerintah (minimal 2 orang perempuan).
h) Penandatanganan berita acara oleh perwakilan peserta dan kepala
desa/kelurahan.
i) Pembacaan Berita Acara agar seluruh peserta musrenbang mengetahui
hasil-hasil musrenbangdes;
j)
Penutupan oleh kepala desa/kelurahan.
3.
Batasan Pembahasan
Ruang
lingkup aspek pembahasan dan batasan program dalam Musrenbangdes/kel :
a) Bidang sosial
b) Bidang ekonomi dan
c) Bidang fisik lingkungan (sarana dan prasarana dasar lingkungan)
I.
Keluaran/Output Musrenbang Desa/Kelurahan
Musrenbang
desa/kelurahan menghasilkan dokumen Berita Acara yang berisi :
a) 5 usulan yang akan diajukan di
Musrenbangcam
b) 5 usulan yang akan diajukan untuk didanai ADD/stimulan
c) Tim pelaksana kegiatan yang didanai oleh ADD/stimulan
d) Tim pengawas Kegiatan yang didanai oleh ADD/stimulan
e) Delegasi musrenbangdes/kelurahan
J.
Anggaran/Pendanaan
Kegiatan
pelaksanaan Musrenbang desa/kelurahan didanai oleh APBD Kabupaten.
MUSYAWARAH
RENCANA PEMBANGUNAN KECAMATAN (MUSRENBANGCAM)
A.
Pengertian
Musrenbang
kecamatan adalah musyawarah tahunan di tingkat kecamatan untuk mendapatkan
masukan, konfirmasi, klarifikasi, berbagai prioritas kegiatan berdasarkan hasil
Musrenbang desa/kelurahan, program lintas desa/kelurahan, serta program
internal kecamatan sebagai dasar bagi penyusunan Rencana Program Kerja
Kecamatan (RPTK).
B.
Tujuan
Tujuan
umum; mendorong peran dan partisipasi masyarakat dalam merumuskan dan
pengambilan keputusan bersama-sama pemerintah dalam penyusunan perencanaan
pembangunan tahunan di tingkat kecamatan.
Tujuan khusus; secara khusus Musrenbang Kecamatan bertujuan untuk :
1. Membahas prioritas kegiatan hasil
Musrenbang desa/kelurahan di wilayah kecamatan yang bersangkutan;
- Melakukan koordinasi,
konfirmasi, klarifikasi usulan program tingkat kecamatan;
- Melakukan klasifikasi atas
prioritas kegiatan pembangunan kecamatan sesuai dengan fungsi-fungsi
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
- Menetapkan prioritas kegiatan
yang akan diusulkan pada forum SKPD.
C.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Musrenbang
Kecamatan dalam setiap tahun dilaksanakan pada minggu III dan IV bulan Februari
setiap tahun anggaran, yang bertempat di aula/kantor kecamatan.
D.
Peserta
Peserta
Musrenbang Kecamatan berjumlah sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang,
mewakili masyarakat dan organisasi kemasyarakatan serta pelaku pembangunan
lainnya, yang terdiri dari :
1). Unsur Muspika :
a) Camat
b) Danramil
c) Kapolsek
2).
Unsur Pemerintah Kecamatan :
a) Sekretaris Camat;
b) Para Kasie yang ada di kecamatan;
c) Puskesmas kecamatan;
d) KCD kecamatan;
3). Unsur Desa/Kelurahan :
a) Kepala Desa/Kelurahan;
b) Delegasi yang ditunjuk pada saat Musrenbang Desa/Kelurahan yang terdiri dari
unsur masyarakat dan pemerintah.
4). Unsur Masyarakat :
a) Organisasi masyarakat di tingkat
kecamatan (MUI, KNPI, Karang Taruna, PKK);
b) Tokoh masyarakat;
c) Tokoh pemuda;
d) Tokoh/Kelompok perempuan;
e) Kelompok pengusaha kecil/sektor informal;
f) LSM yang berdomisili dan beraktifitas di kecamatan tersebut;
g) Kelompok profesi (dokter, guru, pengusaha, dll);
h) Komite Sekolah yang berdomisili di tingkat kecamatan.
E.
Nara Sumber
Nara
sumber dalam pelaksanaan Musrenbang Kecamatan, terdiri dari :
1. Tim Panitia Anggaran Kabupaten Lebak
(Bappeda);
- Perwakilan SKPD Kabupaten
Lebak;
- Camat ;
- Anggota DPRD Kabupaten Lebak
yang berasal dari Daerah Pemilihan (DP) kecamatan bersangkutan;
F.
Penyelenggara
Penyelenggara
Musrenbang kecamatan adalah aparatur kecamatan dengan susunan sebagai berikut :
1. Camat sebagai penanggung-jawab
kegiatan, yang dibantu oleh Ketua, Sekretaris dan beberapa anggota.
- Anggota penyelenggara
Musrenbangcam bisa diambil dari warga masyarakat kecamatan yang komitmen
dan sukarela untuk membantu penyelenggaraan Musrenbangcam.
G.
Peran dan Fungsi Pelaku Kegiatan
1).
Bappeda
1. Sebagai koordinator pelaksana
kegiatan Musrenbangcam;
- Memberikan penjelasan tentang
prioritas pembangunan yang sesuai dengan Renstrada/RPJM Daerah;
- Menerima BAP (Berita Acara
Penetapan) Musrenbang kecamatan;
- Menghimpun data hasil
Musrenbang kecamatan.
2).
DPRD
a).
Pada persiapan musrenbang kecamatan
a) Menjaring aspirasi masyarakat di
daerah pemilihan dengan mengoptimalkan masa reses
b) Mendokumentasikan hasil jaring aspirasi masyarakat sebagai bahan pemaparan
dalam musrenbangcam
b).
Pada pelaksanaan
a)
Memaparkan hasil jaring aspirasi masyarakat yang didapat hasil reses
b) Mengawal usulan musrenbangcam pada tahap perencanaan penganggaran
selanjutnya
3.
Camat
a)
Pada Persiapan Musrenbang Kecamatan
a)
Penanggung jawab rangkaian pelaksanaan Musrenbang di kecamatan;
b) Membentuk tim penyelenggara Musrenbang kecamatan, terdiri dari
ketua/penanggung jawab, sekretaris, dan beberapa anggota.
b).
Pada Pelaksanaan
a)
Menyampaikan pengantar tentang pentingnya pelaksanaan Musrenbang kecamatan,
serta membuka acara;
b) Memaparkan kegiatan pembangunan yang sedang berjalan di kecamatan dan
evaluasi program yang dilaksanakan pada tahun sebelumnya;
c) Menandatangani berita acara dan menutup pelaksanaan Musrenbang kecamatan;
d) Bersama Kasie Pembangunan kecamatan, melakukan rekapitulasi hasil
musrenbangcam sebagai bahan materi pembahasan forum SKPD.
4.
Tim Penyelenggara
1. Merekapitulasi hasil dari seluruh
Musrenbang desa/kelurahan;
- Menyusun jadwal kegiatan dan
agenda acara Musrenbang kecamatan;
- Menyebarkan undangan ke seluruh
peserta Musrenbang kecamatan;
- Membantu tim delegasi kecamatan
dalam menjalankan tugasnya di Musrenbang SKPD dan Musrenbang kabupaten;
- Menyiapkan tempat/ruang rapat
yang representatif;
- Menyediakan konsumsi rapat;
- Membuat daftar hadir;
- Membagikan rekapitulasi usulan
hasil musrenbangdes/kel saat pendaftaran peserta.
5.
Delegasi Desa/Kelurahan
a)
Memberikan penjelasan/klarifikasi mengenai usulan program dari desa/kelurahan;
b) Memberikan masukan/pendapat pada saat pembahasan.
6.
Peserta Lainnya
Memberikan
masukan/pendapat/saran pada saat pembahasan
H.
Proses Pelaksanaan
1.
Tahap Persiapan
Materi
yang harus di siapkan pada Musrenbang kecamatan adalah :
a) Data kegiatan usulan pelaksanaan
pembangunan kecamatan tahun sebelumnya yang sudah terlaksana/belum terlaksana
b) Dokumen hasil Musrenbang desa/kelurahan;
c) Peta permasalahan terutama permasalahan lintas desa/kelurahan dan potensi
yang dimiliki;
2.
Batasan Pembahasan
Ruang
lingkup aspek pembahasan dan batasan program dalam musrenbangcam :
a) Bidang sosial
b) Bidang ekonomi dan
c) Bidang fisik lingkungan (sarana dan prasarana dasar lingkungan)
3.
Teknis Pelaksanaan
a.
Tahap Persiapan
1)
Persiapan Rapat
Persiapan
rapat dilakukan oleh tim penyelenggara yang telah dibentuk sebelumnya oleh
camat. Persiapan yang harus dilakukan antara lain penyebaran undangan, menyusun
jadwal acara, penyiapan tempat/ruang rapat, serta penyiapan alat dan
perlengkapan. Ketiganya dilaksanakan secara paralel oleh tim penyelenggara.
2)
Persiapan Dokumen
a) Persiapan dokumen dilakukan oleh
tim penyelenggara Kecamatan, persiapan dokumen bertujuan untuk mengkompilasi
hasil Musrenbang desa/kelurahan;
b) Daftar usulan desa/kelurahan;
c) Peta potensi dan permasalahan kecamatan;
d) Peta lingkungan kecamatan;
e) Data proyek yang telah dilaksanakan dan yang sedang dilaksanakan;
f) Draf RKPD Kabupaten Lebak;
g) Format-format isian musrenbangcam;
b. Tahap Pelaksanaan
1) Pendaftaran Peserta Musrenbang Kecamatan pada saat hari pelaksanaan
Musrenbang Kecamatan;
2) Pembukaan oleh Camat untuk memaparkan kegiatan pembangunan yang sedang
berjalan di kecamatan dan evaluasi program yang dilaksanakan pada tahun
sebelumnya;
3) Pemaparan mengenai isi draf RKPD oleh Bapeda;
4) Pemaparan draf renja SKPD.
5) Pemaparan hasil reses oleh DPRD;
6) Dilanjutkan dengan pembahasan yang dipimpin oleh tenaga
pendukung/fasilitator, dengan langkah-langkah sebagai berikut :
Ø Membagi peserta kedalam 3 kelompok
bidang :
1). Bidang Sosial
2). Bidang Ekonomi dan
3). Bidang Fisik
Ø Masing-masing kelompok membahas
setiap usulan hasil musrenbangdes/kel sesuai kelompok bidang.
Ø Masing-masing usulan disesuaikan dengan draf renja atau renstra SKPD. Jika
usulan tidak sesuai maka usulan tersebut gugur.
Ø Masing-masing kelompok menentukan prioritas usulan berdasarkan kriteria
sebagai berikut :
Ø Masing-masing kelompok mengindentifikasi solusi atas masalah dalam usulan
kegiatan dan potensi sumber pendanaannya.
Ø Masing-masing kelompok menentukan 5 usulan prioritas yang akan dibawa ke
diskusi pleno;
7) Diskusi pleno untuk menyepakati
hasil diskusi kelompok.
8) Penentuan 5 orang delegasi untuk
mengikuti forum SKPD, yang berasal dari unsur masyarakat dan pemerintah.
9) Penandatanganan berita acara oleh perwakilan peserta dan camat.
10) Pembacaan Berita Acara agar seluruh peserta musrenbang mengetahui
hasil-hasil Musrenbangcam;
11) Penutupan oleh camat.
I.
Keluaran/Out put Musrenbang Kecamatan
Musrenbang
kecamatan menghasilkan dokumen Berita Acara yang berisi :
1).
Usulan program/kegiatan per bidang
2).
Tim Delegasi untuk forum SKPD
J.
Anggaran/Pendanaan
Pendanaan
dari kegiatan pelaksanaan Musrenbang Kecamatan didanai oleh APBD Kabupaten.
FORUM SKPD
Forum SKPD I
A. Pengertian
Forum SKPD adalah forum musyawarah bersama antar pelaku
pembangunan untuk membahas prioritas kegiatan pembangunan hasil Musrenbang
tahunan tingkat kecamatan dengan SKPD atau gabungan SKPD, yang berhubungan
dengan fungsi/sub fungsi, program/kegiatan sektor atau lintas sektor yang
tatacara penyelenggaraannya dilakukan oleh SKPD.
B. Tujuan
Tujuan dari pelaksanaan Forum SKPD adalah :
1). Memaduserasikan prioritas kegiatan
pembangunan dari setiap kecamatan dengan Rencana Kerja (Renja) SKPD;
2). Menyusun prioritas Rencana Kerja
(Renja) SKPD disertai plafon/pagu dana SKPD dan prioritas usulan kecamatan
setelah dilakukan verifikasi oleh SKPD yang terkait;
3). Menetapkan prioritas Renca
Kerja (Renja) SKPD dan prioritas usulan kecamatan;
4). Melakukan koordinasi dan
sinkronisasi program/kegiatan antar SKPD.
C. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
1). Waktu Forum SKPD dilaksanakan
minggu II-III bulan Maret
2).
Tempat
pelaksanaan Forum SKPD di setiap SKPD atau digabung beberapa SKPD terkait.
D. Peserta
Peserta Forum SKPD berasal dari unsur :
1). Kepala dan
bagian perencanaan program SKPD (Dinas, Badan, Kantor, dan Bagian);
2).
DPRD Kabupaten
3).
Delegasi setiap kecamatan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan;
4).
Dewan Pendidikan Kabupaten;
5).
Perguruan Tinggi;
6).
IDI dan IBI Cabang Kabupaten;
7).
PMI Kabupaten;
8).
Organda Kabupaten;
9).
KNPI Kabupaten;
10).
MUI Kabupaten;
11).
LSM yang berkedudukan dan beraktifitas di tingkat Kabupaten
Lebak.
E. Nara Sumber
Nara sumber Forum SKPD, terdiri dari :
1) Bapeda Kabupaten;
2) DPPK Kabupaten;
3) Kepala–kepala SKPD
Kabupaten;
4) Anggota DPRD dari komisi
yang sesuai dengan bidangnya.
F. Penyelenggara
Penyelenggara Forum SKPD
adalah Bappeda dan masing-masing SKPD. Bapeda sebagai koordinator dan
penanggungjawab penyelenggaraan Forum SKPD. Dalam hal ini Bappeda dapat
membentuk tim penyelenggara Forum SKPD sesuai dengan jumlah dan formasi yang
telah ditetapkan.
G. Peran dan Fungsi Pelaku Kegiatan
1. Bappeda
a) Koordinator atau
penanggungjawab pelaksanaan Forum SKPD;
b) Membentuk
tim pelaksana atau penyelenggara pelaksanaan Forum SKPD;
c) Melakukan
koordinasi dalam pelaksanaan pra forum SKPD yang diselenggarakan
masing-masing SKPD.
d) Melaksanakan
monitoring pelaksanaan pra forum SKPD
e) Mengkompilasi
dan mengidentifikasi prioritas kegiatan pembangunan dari setiap kecamatan
yang telah disesuaikan dengan kewenangan (tupoksi) SKPD;
f)
Sebagai nara sumber dalam pelaksanaan Forum
SKPD.
2. Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
a) Menyelenggarakan
pra forum SKPD;
b) Mempersiapkan
bahan materi (usulan) Rencana Kerja SKPD masing-masing;
c) Mengkompilasikan
usulan prioritas Rencana Kerja SKPD dengan mengutamakan usulan hasil Musrenbang
kecamatan;
d) Menyusun
Berita Acara Penetapan pra forum SKPD yang berisi : Rencana Kerja dan Anggaran
SKPD masing-masing di forum SKPD.yang akan dipaparkan pada forum SKPD.
3. Kelompok
Sektoral
a) Memberikan
pendapat dan usulan yang berkaitan dengan pembangunan disektor tersebut di pra
forum SKPD;
b) Melakukan
pengawalan usulan program/kegiatan pra forum SKPD di forum SKPD;
4. Delegasi
Kecamatan
a) Memberikan
pendapat dan penjelasan tentang usulan kegiatan pembangunan tingkat kecamatan
di pra forum SKPD;
b) Melakukan
pengawalan usulan program/kegiatan pra forum SKPD di forum SKPD;
5. TIM
Penyelenggara Forum SKPD
a) Merekapitulasi
seluruh hasil Musrenbang kecamatan;
b) Menyusun
rincian jadwal, agenda dan tempat pra forum SKPD yang diselenggarakan
oleh masing-masing SKPD,
c) Mengumumkan
secara terbuka pelaksanaan Forum SKPD;
d) Menginventarisir
dan mengundang peserta Forum SKPD;
e) Memberikan
laporan kepada Bapeda hasil dari forum SKPD yaitu :
1. Jumlah
usulan kecamatan yang diadopsi oleh SKPD;
2. Rekapitulasi
jumlah usulan SKPD yang berasal dari SKPD
3. Kesesuaian
anggaran Renja masing-masing SKPD disesuaikan dengan plafon anggaran
sementara yang diberikan;
f). Membuat Berita Acara penetapan forum SKPD
dan ditandatangani oleh Tim Penyelenggara dan perwakilan peserta;
g). Memberikan
hasil Forum SKPD ke Komisi DPRD terkait;
6. Peserta
Lainnya
Memberikan masukan, pendapat dan saran pada
saat pra forum SKPD maupun forum SKPD.
H. Proses Pelaksanaan
I. Forum SKPD
1. Materi yang harus disiapkan
ü Dokuman Renstrada/RPJM Kabupaten;
ü Dokumen
Renstra SKPD setiap SKPD
ü Dokumen Draf Rencana Kerja (Renja)
setiap SKPD;
ü Dokumen hasil Musrenbang kecamatan;
ü Pagu dan alokasi anggaran untuk SKPD.
2. Teknis Pelaksanaan
a) Tahap
Persiapan
1) Kepala SKPD membentuk
tim penyelenggara forum SKPD
2) Tim penyelenggara
melakukan persiapan penyelenggaraan forum SKPD dengan melakukan :
a. Menetapkan jadwal acara
penyelenggaraan pra forum SKPD berdasarkan jadwal yang disusun
Bappeda
b. Mengundang peserta yang
terdiri dari unsur :
1. DPRD
sesuai mitra kerja SKPD;
2.
Delegasi musrenbang kecamatan sesuai dengan sektor masing-masing
3.
Kelompok profesi sesuai dengan bidang SKPD (contoh: PGRI dan Dewan Pendidikan
untuk pra forum SKPD Pendidikan, IBI dan IDI untuk pra forum SKPD kesehatan )
4.
Kelompok masyarakat sesuai dengan bidang SKPD (Contoh: KTNA untuk forum
SKPD pertanian, kelompok pedagang kaki lima untuk forum SKPD Koperasi dan UKM)
5. LSM
sesuai dengan bidang SKPD
3). Menyiapkan tempat dan
materi-materi.
b) Tahap
Pelaksanaan
1). Pembukaan oleh kepala
SKPD
2). Pemaparan draf renja
SKPD oleh bagian perencanaan program SKPD;
3). Pemaparan hasil jaring
aspirasi masyarakat oleh DPRD;
4). Pemaparan usulan kegiatan dari
kelompok sektoral
5). Fasilitator memandu diskusi forum
untuk melakukan verifikasi usulan kegiatan masing-masing kecamatan dan kelompok
sektoral untuk memastikan bahwa usulan tersebut diadopsi dalam renja SKPD.
6). Pembentukan Delegasi forum SKPD
yang berjumlah 5 orang (minimal 2 perempuan) terdiri dari :
a. Unsur SKPD
b. Unsur delegasi kecamatan
c. Unsur kelompok sektoral
7). Penetapan Berita Acara
Penetapan pra forum SKPD yang terdiri dari
a. Daftar usulan kecamatan
dan kelompok sektoral yang di adopsi
b. Daftar usulan kecamatan
dan kelompok sektoral yang ditolak serta alasannya.
8). Penutup oleh Kepala SKPD
9).
Penyerahan Berita Acara para forum SKPD oleh kepala SKPD kepada Bappeda.
Forum Gabungan SKPD
1. Materi yang
harus disiapkan :
1). Dokuman
Renstrada/RPJM Kabupaten;
2). Dokumen Renstra SKPD
setiap SKPD
3). Dokumen Draf Rencana
Kerja (Renja) setiap SKPD;
4).
Dokumen hasil pra forum SKPD;
5). Pagu dan alokasi
anggaran untuk SKPD.
2. Tehnis
Pelaksanaan
a) Tahap
Persiapan
1). Tim penyelenggara forum SKPD
melakukan persiapan pelaksanaan forum SKPD :
a. Menetapkan jadwal acara
penyelenggaraan forum SKPD berdasarkan jadwal dan agenda acara.
b. Mengundang peserta yang
terdiri dari unsur :
ü DPRD dari masing-masing komisi;
ü Delegasi forum SKPD yang berasal dari
masing-masing SKPD;
ü Kelompok Sektoral :
2). Kelompok profesi dari masing-masing
bidang (PGRI,Dewan Pendidikan, IBI, IDI) dll.
3). Kelompok masyarakat sesuai dengan bidang
SKPD Contoh: ( KTNA, Koperasi dan UKM,)dll.
4). LSM sesuai dengan Bidang SKPD
5). Menyiapkan tempat dan materi-materi.
b). Tahap Pelaksanaan
1). Pembukaan
oleh kepala Bappeda dan penjelasan tujuan forum SKPD untuk
memaduserasikan usulan antar renja SKPD;
2). Pemaparan draf RKPD
oleh Bappeda;
3). Penyampaian proyeksi anggaran oleh
Kepala DPPK dan plafon anggaran untuk setiap SKPD
4). Fasilitator membagi forum
menjadi 3 kelompok yaitu :
a. Kelompok
A Bidang Sosial mencakup :
1). Urusan wajib :
a)
Bidang Pendidikan
b)
Bidang Kesehatan dan Sosial
c)
Sekretariat Daerah
d) Badan
Kepegawain Daerah
e)
Bidang Kependudukan
2). Urusan pilihan :
a)
Sekretariat Dewan
b. Kelompok B
Bidang Ekonomi mencakup :
1). Urusan wajib :
a)
Bidang Usaha kecil menengah
b)
Bidang Perindustrian dan Perdagangan
c) Bidang
Perhubungan
d)
Bidang Tenaga Kerja
e)
Bidang Pemberdayaan masyarakat
2). Urusan pilihan :
1. Bidang
Pertanian
2. Bidang
Pertambangan dan Energi
3. Bidang
Kehutanan dan Perkebunan
4. Bidang
Perikanan dan Kelautan
5. Bidang
Pariwisata
c. Kelompok
C Bidang Fisik mencakup :
1). Urusan wajib :
a)
Bidang Pekerjaan Umum
b)
Bidang Perencanaan
c)
Bidang Lingkungan Hidup dan kebersihan
d)
Bidang Perhubungan
5).
Masing-masing kelompok melakukan klarifikasi dan verifikasi usulan kegiatan
masing-masing SKPD untuk menghindari tumpang tindih kegiatan. Sehingga terjadi
sinkronisasi usulan antar SKPD.
6). Masing-masing kelompok menetapkan
rencana kerja anggaran masing-masing SKPD.
7). Pemaparan hasil diskusi oleh
masing-masing kelompok terutama kesepakatan tentang program-program yang
tumpang-tindih;
8). Penandatanganan Berita Acara
Penetapan (BAP) forum SKPD oleh perwakilan peserta diskusi yang disetujui oleh
Kepala Bappeda;
9). Penutup.
I. Keluaran/output Forum SKPD
Keluaran Forum SKPD adalah :
1). Berita Acara Penetapan hasil Forum
SKPD yang berisi :
a. Renja masing-masing SKPD
yang sudah di sinkronisasikan;
b. Data dan informasi
mengenai usulan hasil forum SKPD, yang tereleminasi beserta alasannnya
J. Anggaran/Pendanaan
Pelaksanaan Forum
SKPD didanai oleh APBD Kabupaten Bandung.
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KABUPATEN (MUSRENBANGKAB)
A. Pengertian
Musrenbang Kabupaten adalah musyawarah pemangku kepentingan (stakeholder)
di tingkat Kabupaten untuk memantapkan Rancangan-RKPD
Kabupaten berdasarkan Renja-SKPD hasil Musrenbang SKPD, dalam rangka
memantapkan keserasian antara Renja-SKPD dengan Rancangan Awal RKPD yang telah
disusun oleh Bappeda berdasarkan masukan hasil Musrenbang desa/kelurahan,
kecamatan, hingga SKPD.
Hasil Musrenbang Kabupaten
adalah prioritas kegiatan yang telah dipilah menurut sumber pendanaan dari APBD
II, APBD I, dan APBN selanjutnya menjadi rujukan pada proses penyusunan
anggaran tahunan daerah. RKPD adalah Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang
diprioritaskan kegiatannya menjadi rujukan utama penyusunan Rancangan Anggaran
Pembangunan dan Belanja Daerah (RAPBD).
B. Tujuan
Tujuan umum; mendapatkan
masukan untuk penyempurnaan rancangan awal RKPD yang memuat prioritas
pembangunan daerah, pagu indikatif pendanaan berdasarkan fungsi SKPD, termasuk
informasi mengenai rencana kegiatan yang pendanaannya bersumber dari APBD II,
APBD I, APBN dan sumber pendanaan lainnya.
Tujuan khusus:
1. Mendapatkan masukan terhadap
rancangan awal RKPD;
2. Mendapatkan sinkronisasi hasil-hasil
Musrenbang desa/kelurahan, kecamatan, dan forum SKPD untuk menjadi prioritas
program/kegiatan pembangunan Kabupaten;
3. Memadukan perencanaan dan
penganggaran di tingkat Kabupaten;
C.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Musrenbang
Kabupaten dilaksanakan pada minggu V bulan Maret, bertempat di Pusat
Pemerintahan Kabupaten.
D. Peserta
Peserta
adalah pihak-pihak yang telah mengikuti proses Forum SKPD dan Unsur-unsur
lainnya, terdiri dari :
a. Perwakilan Propinsi
1).
Ketua DPRD Propinsi
2).
Kepala Bapeda Propinsi
3). Unsur
MUSPIDA Kabupaten Bandung
1).
Bupati Kabupaten
2).
Wakil Bupati Kabupaten
3).
Kepala Kejaksaan Negeri
4).
Kepala Pengadilan Negeri
5).
Dandim Kabupaten
6).
Polres Metro Kabupaten
4). Unsur
DPRD Kabupaten Bandung
1). Pimpinan DPRD
Kabupaten
2). Ketua-ketua Komisi
DPRD (Komisi A, B, C dan D)
3). Panitia
Anggaran Legislatif Kabupaten
5). Unsur Pemerintah
1). Asisten Daerah I
2). Asisten Daerah II
3). Asisten Daerah
III
4). Kepala Badan, Dinas,
dan Kantor di lingkungan Pemda
5). Para Kepala
Kabag di lingkungan Pemda
6). Kantor Departemen
Agama Kabupaten
7). Kantor Biro Pusat
Statistik (BPS)
8). Para Camat di
wilayah Kabupaten
6). Unsur Masyarakat,
Perguruan Tinggi, Perusahaan, Kelompok Profesi, LSM, dll
1).
BUMN dan BUMD
2).
Komisi Transparansi dan Partisipasi Kabupaten
3).
Ketua MUI Kabupaten
4).
KNPI Kabupaten
5).
Badan Narkotika Daerah (BND)
6).
Ketua GAPENSI Kabupaten
7).
Ketua Kadinda Kabupaten
8).
Akademisi/Perguruan Tinggi di Kabupaten
9).
Kelompok Nelayan,Tani dan Pengrajin
10). Insan Pers
11).
LSM/NGO’s/Ornop
12). Tokoh
masyarakat
13). Tokoh
perempuan
14). Dan
lain-lain
E. Narasumber
Narasumber
dalam pelaksanaan Musrenbang Kabupaten, terdiri dari :
1). Kepala Bapeda
Provinsi
2). Bupati
Kabupaten
3). Ketua DPRD
Kabupaten
4). Kepala DPPK
Kabupaten
5). Kepala Bappeda
Kabupaten
F.
Penyelenggara
Penyelenggara
Musrenbang Kabupaten :
1). Kepala Bappeda
sebagai penanggungjawab;
2). Pimpinan pelaksana
dan beberapa anggota tim penyelenggara yang berasal dari Bappeda.
G.
Peran dan Fungsi Pelaku Kegiatan
1. Bappeda :
a)
Pada persiapan Musrenbang Kabupaten
1). Membentuk tim
penyelenggara Musrenbang Kabupaten;
2). Mengkompilasikan
prioritas program/kegiatan hasil forum SKPD;
3). Menyusun jadwal dan
agenda Musrenbang kabupaten dan mengumumkan secara terbuka 7 (tujuh) hari
sebelum pelaksanaan Musrenbang Kabupaten;
b) Pada Pelaksanaan
1). Pemaparan draft
RKPD dan prioritas kegiatan pembangunan serta plafon anggaran;
2). Pemaparan hasil
kompilasi prioritas kegiatan pembangunan dari Musrenbang SKPD berikut dengan
pendanaannya;
2. DPRD Kabupaten
1). Menyampaikan Pokok-pokok pikiran
DPRD berdasarkan hasil penyerapan aspirasi masyarakat;
2). Melakukan konfirmasi terhadap
perencanaan dan penganggaran;
3). Melakukan pengawasan terhadap
perencanaan pembangunan tahunan dikaitkan dengan Renstra/RPJM Daerah dan
kinerja pelaksanaan tahun anggaran.
3. SKPD
Memberikan penjelasan dan komentar tentang
program serta kegiatan perencanaan pada Musrenbang Kabupaten sesuai dengan
masing-masing rencana kerja SKPD (bila dibutuhkan);
4. Peserta Lainnya
Memberikan
masukan/pendapat/saran (bila dibutuhkan)
H. Mekanisme
Pelaksanaan
1. Materi yang
perlu disiapkan
a) Dokumen Renstrada/RPJMD
kabupaten
b) Rancangan Awal RKPD
c) Dokumen program/kegiatan
yang sedang berjalan dan program/kegiatan yang telah dilakukan pada tahun
sebelumnya
d) Dokumem Rencana
Kerja (Renja) SKPD yang sudah ditetapkan pada saat forum SKPD yang
kegiatannya sudah dipilah berdasarkan sumber pendanaan dari APBD Kabupaten,
APBD Propinsi dan APBN.
2. Tahap
Pelaksanaan
2.1
Pleno Awal (pembukaan)
a) Pendaftaran peserta pada
hari pelaksanaan Musrenbang Kabupaten;
b) Sambutan Kepala Bapeda
Kabupaten tentang laporan penyelenggaraan Musrenbang Kabupaten;
c) Sambutan dari Provinsi
d) Penyampaian Pokok-pokok
pikiran prioritas pembangunan Propinsi dan bantuan keuangan Propinsi oleh
Bappeda Provinsi
e) Sambutan dan pembukaan
oleh Bupati Kabupaten;
f) Penyampaian
rancangan awal RKPD oleh Bapeda
g) Pembagian kelompok
diskusi perbidang;
1). Kelompok satu : Bidang
Sosial Budaya meliputi : Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, RSUD,
BKBPP, Dinsosdukcasip, Disnaker, Dispopar, BAPPEDA, DPPK, BKPP, BAPAPSI, BPMPD,
BPBD, Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan, Inspektorat, Kesbangpolinmas, Satpol
PP, Kecamatan dan Kelurahan
2). Kelompok dua : Bidang
Ekonomi meliputi : Diskoperindag, Distanbunhut, Disnakan,
BKP3, BPMP, Bagian Perekonomian, Pariwisata, Ketengalistrikan.
3). Kelompok tiga : Bidang
Fisik meliputi : Dinas Bina Matga, Dispertasih, Dishub dan BPLH.
2.2
Diskusi Kelompok
a) Pemaparan Rancangan Renja setiap SKPD oleh
Kepala SKPD yang meliputi:
1). Isue-isue strategis SKPD yang
berasal dari Renstrada/RPJM Kabupaten dan Renstra SKPD.
2). Tujuan, indikator pencapaian dan
prioritas kegiatan pembangunan yang akan dimuat dalam Renja SKPD.
3). Penyampaian perkiraan kemampuan
pendanaan terutama dana yang berasal dari APBD Kabupaten, APBD Propinsi, APBN
maupun sumber pendanaan lainnya.
b) Verifikasi Rancangan Renja SKPD oleh
peserta ;
1). Menetapkan DSP Pembangunan dari
setiap SKPD untuk menjadi DSP Kabupaten
2). Penyepakatan hasil-hasil Musrenbang
Kabupaten
3). Penandatanganan Berita Acara
Penetapan (BAP) DSP pembangunan setiap SKPD.
1.3 Pleno Akhir
1). Membahas pemutaakhiran rancangan
RKPD kabupaten
2). Penyepakatan hasil musrenbang
kabupaten
3). Penutupan oleh Kepala Bapeda
I.
Keluaran/Out put Musrenbang Kabupaten
Musrenbang
kabupaten menghasilkan dokumen :
1) Bahan masukan terhadap
RKPD
2) Daftar prioritas
kegiatan yang sudah dipilah berdasarkan sumber pembiayaannya dari APBD II, APBD
I, APBN dan pendanaan lainnya.
J. Pendanaan
Musrenbang
Kabupaten dilaksanakan dengan didanai oleh APBD
Kabupaten
Formulir Surat Mandat Tingkat Desa/Kelurahan
SURAT MANDAT
Nomor : ........../............/.........
Pada hari ini ................Tanggal .....Bulan..........Tahun.......... telah
dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan
(Desa/Kelurahan........../Kecamatan..........
Kabupaten
Sumedang, dan kami sebagaimana daftar hadir terlampir :
MEMBERIKAN MANDAT
KEPADA :
1. N a m
a
: ........................................
Tempat, Tgl
Lahir
: ........................................
Alamat
: ........................................
Pekerjaan
: ........................................
2. N a m
a
: ........................................
Tempat, Tgl
Lahir
: ........................................
Alamat
: ........................................
Pekerjaan
: ........................................
3. N a m
a
: ........................................
Tempat, Tgl
Lahir
: ........................................
Alamat
: ........................................
Pekerjaan
: ........................................
U n t u k :
Mengusung Hasil Musrenbang
(Desa/Kelurahan............./Kecamatan..................... KabupatenSumedang ,
yang telah menjadi skala prioritas untuk dibahas dan dikaji pada forum yang
lebih tinggi sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Mengetahui,
Kepala Desa / Lurah..............
Selaku,
Penanggungjawab Musrenbang (Desa/Kelurahan)
|
Berita Acara Musrenbang Tingkat Desa/Kelurahan
BERITA ACARA
HASIL MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN
DESA/KELURAHAN......................
KECAMATAN : ..................................
KABUPATEN SUMEDANG
Pada hari ini,
..........Tanggal......Bulan..........Tahun......... telah dilaksanakan
musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa/Kelurahan...................bertempat
di................... dan berlangsung sesuai dengan susunan acara terlampir.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan desa/Kelurahan termaksud
dipimpin oleh...................., serta dihadiri oleh.................orang peserta
(daftar hadir terlampir), yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut :
a. Delegasi
Dusun/Lingkungan/Kampung
: ...............................orang
b. Unsur Perangkat
Desa/Kelurahan
: ...............................orang
c. Wakil dari kelompok-kelompok masyarakat yang
kegiatannya dalam skala Desa/Kelurahan,
meliputi :
1.
PKK
Desa/Kelurahan................
: ...............................orang
2.
P3A Mitra Cai Desa/Kel............
: ...............................orang
3.
LPM
Desa/Kelurahan................
: ...............................orang
4.
Kelompok
Tani.........................
: ...............................orang
5.
Organisasi.................................(*)
: ...............................orang
Setelah memperhatikan dan mengkaji bahan Musrenbang serta paparan
dari Nara Sumber dengan Notulensi (catatan) sebagaimana terlampir, khusus
tentang :
a.
Evaluasi Pembangunan tahun sebelumnya dan prioritas kegiatan kecamatan tahun
yang direncanakan;
b.
Rancangan prioritas kegiatan di desa/kelurahan serta perkiraan jumlah Alokasi
Dana Desa;
c.
Daftar prioritas kegiatan pembangunan masing-masing Dusun/kampung/Lingkungan
yang dihasilkan dari Usulan dari Dusun/Kampung/Lingkungan;
Telah disepakati
beberapa hal sebagai berikut:
a.
Daftar kegiatan yang akan dilaksanakan melalui APB Desa dan Swadaya;
b.
Daftar usulan prioritas kegiatan yang akan dibiayai oleh APBD Kabupaten, APBD
provinsi, APBN dan sumber dana lainnya.
c.
Mendelegasikan dan memberikan mandat kepada 3 orang anggota masyarakat untuk
mengusung prioritas kegiatan pembangunan pada Musrenbang kecamatan dengan surat
Mandat sebagaimana terlampir.
Demikian berita acara ini kami buat sesuai dengan keadaan yang
sesungguhnya, untuk diketahui dan dipergunakan oleh semua pihak yang terkait.
Mengetahui, KEPALA DESA/LURAH ................ Selaku, Penanggungjawab Musrenbang Desa/Kelurahan, |
................Tanggal ..........Bulan ..........Tahun KETUA TIM PENYELENGGARA MUSRENBANG DESA/KELURAHAN...................... |
Keterangan :
(*) sesuai dengan organisasi yang ada di desa/kelurahan tersebut.
Formulir Surat Mandat Tingkat Kecamatan
SURAT MANDAT
Nomor : ........../............/.........
Pada hari ini ................Tanggal .....Bulan..........Tahun.......... telah
dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan.............
Kabupaten Sumedang, dan kami sebagaimana daftar hadir terlampir :
MEMBERIKAN MANDAT
KEPADA :
1. N a m
a
: ........................................
Tempat, Tgl
Lahir
: ........................................
Alamat
: ........................................
Pekerjaan
: ........................................
2. N a m
a
: ........................................
Tempat, Tgl
Lahir
: ........................................
Alamat
: ........................................
Pekerjaan
: ........................................
3. N a m
a
: ........................................
Tempat, Tgl
Lahir
: ........................................
Alamat
: ........................................
Pekerjaan
: ........................................
U n t u k :
Mengusung Hasil Musrenbang Kecamatan.....................
Kabupaten Sumedang, yang telah menjadi skala prioritas untuk dibahas dan dikaji
pada forum yang lebih tinggi sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Mengetahui,
Camat..........................
Selaku,
Penanggungjawab Musrenbang Kecamatan
|
No comments:
Post a Comment