BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pelayanan publik adalah
serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan
setiap warga negara, atas barang, jasa, dan pelayanan administrasi, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah memiliki kewajiban memberi pelayanan
yang baik kepada masyarakat, tecantum pada alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang mewajibkan negara dan pemerintah untuk memajukan
kesejahteraan umum dalam memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat Indonesia.
Pemberian pelayanan publik
yang sudah dilakukan oleh pemerintah merupakan salah satu bentuk kinerja
pelayanan publik kepada masyarakat. Maka dari itu, diharapkan dapat diterima
dan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali dan tanpa ada
diskriminasi. Selain itu dalam Undang Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang
pelayanan publik disebutkan bahwa pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan memiliki
kewajiban untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah,
terjangkau, dan terukur.
Namun pelayanan publik di Indonesia sering kali
tidak efektif, sehingga pelayanan publik menjadi isu kebijakan yang semakin
diplomatis. Hal ini memberikan implikasi yang sangat luas dalam semua bidang.
Berdasarkan Ombudsman RI mencatat terjadinya
peningkatan laporan masyarakat terhadap kondisi pelayanan publik, hal tersebut
diungkapkan oleh Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu yang menyatakan bahwa di
tahun 2017 awal, laporan yang masuk mencapai 3000 laporan terkait masalah
pelayanan publik. Beberapa kenyataan yang terjadi terkait buruknya pelayanan
publik adalah kecenderungan pada pelayanan yang lambat,kurang responsive,kurang
informatif,kurang koordinasi dan kurang mau mendengar keluhan rakyat. Hal
tersebut ditandai dengan masih ditemukan aparatur sipil yang tidak melaksanakan
tugasnya sesuai SOP serta munculnya praktik KKN menyebabkan pelayanan publik bersifat
diskriminatif.
salah satu Upaya untuk mengatasi konflik tersebut
ialah menggunakan penggunakan Teknologi informasi dan Komunikasi (TIK) pada
birokrasi. Pada era
digitalisasi saat ini, pemerintah banyak mengembangkan inovasi untuk
meningkatkan kualitas pelayanan publik yang sering kali tidak efektif. Dengan
dasar Undang Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 mengenai informasi
dan transaksi elektronik, diharapkan pemerintah mampu memanfaatkan dengan baik.
kemajuan terknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan
publik.
Pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam melaksanakan
pelayanan kepada Masyarakat disebut sebagai e-government. Menggunakan,
mengembangkan dan menerapan e-government dapat menjadi Upaya bagi pemerintah
untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis elektronik dan
mempermudah segala penyampaian informasi maupun pelayanan agar pelayanan dapat
berlangsung dengan cepat dan praktis.
Penerapan e-Government di sektor pemerintahan telah diintrusikan
oleh presiden melalui intruksi presiden (INPRES) Nomor 3 Tahun 2003 tentang
Kebijakan dan Strategi Pengembangan e-Government. Menindaklanjuti
intruksi tersebut maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara bertahap
harus mulai melaksanakan kebijakan tersebut dalam proses penyelenggaraan
pemerintahan dengan menggunakan media elektronik.
Salah satu pemerintahan yang telah menerapkan sistem
e-Government adalah pemerintahan Kabupaten Sidoarjo. Kabupaten Sidoarjo merupakan
Kabupaten dengan wilayah terkecil (71.424,3 ha) dengan jumlah penduduk terpadat
(2.266.534 jiwa) di Provinsi Jawa Timur,
tersebar di 18 Kecamatan dan 353 desa/kelurahan. Dalam penerapan e-Goventment
di Kabupaten Sidoarjo telah diamanatkan oleh pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui
peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 46 Tahun 2018 tentang tata Kelola teknologi
informasi dan komunikasi menuju smart city di Kabupaten Sidoarjo.
Menurut peraturan bupati tersebut, tujuan ditetapkan tata Kelola teknologi
informasi dan komunikasi adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas,
transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Namun dalam penerapan e-Government Kabupaten
Sidoarjo masih mengalami kendala,seperti yang dijelaskan dalam laporan RPJMD
Tahun 2022, sebesar 60% (1.359.920 jiwa) dari penduduk Sidoarjo berprofesi
sebagai pekerja dan pedagang sehingga banyak masyarakat kesulitan dan enggan
untuk mengurus pelayanan kependudukan,perijinan dan non perijinan jika
pelayanan di Sidoarjo masih bersifat manual atau konvensional. Hasil sensus
penduduk tahun 2020 menyebutkan terdapat 1.729.257 warga bertempat tinggal di
Sidoarjo tidak ber-KTP Sidoarjo atau merupakan penduduk pendatang yang tidak
mengurus dokumen kependudukan di Kabupaten Sidoarjo.
Survey pelayanan publik tahun 2018 menyatakan bahwa
7 dari 10 penduduk di Sidoarjo tidak mau mengurus pelayanan kependudukan,
perijinan dan non perijinan dikarenakan sistem yang berbelit-belit,lama,
besarnya biaya akomodasi serta masih banyaknya praktek percaloan dan
gratifikasi di kantor pelayanan pemerintahan. Dari kondisi tersebut disimpulkan
bahwa selain menghadapi persoalan pelayanan publik, Kabupaten Sidoarjo juga
dihadapkan dengan sulitnya mendapatkan data yang valid dan reliable secara
realtime.
Maka untuk mewujudkan Visi Misi Kabupaten Sidoarjo
yang Sejahtera, Maju , Berkarakter dan Berkelanjutan dengan mewujudkan tata
Kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan tangkas melalui digitalisasi
dalam meningkatkan pelayanan publik,pada Bulan Februari tahun 2020 Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo membangun Aplikasi Sistem Pelayanan Rakyat Sidoarjo
(SIPRAJA) dengan didukung oleh bupati sidoarjo memalui SE Bupati nomor
180/SE/9090/438.1.1.1/2019 tentang penggunaan aplikasi SIPRAJA (Sistem Pelayanan
Rakyat Sidoarjo).
Gambar 1.1 Halaman Utama SiPRAJA
Pelayanan tersebut memanfaatkan Teknologi
Informatika yang mampu menyediakan pelayanan secara digital, mengintegrasikan
pelayanan antar instansi mulai dari desa sampai ke tingkat instansi Kabupaten,
vertikal dan swasta dan mampu mengakomodir ketersediaan perubahan data untuk
pembangunan bigdata secara realtime,valid dan reliable.
SIPRAJA saat ini sudah mengintegrasikan pelayanan
353 desa/kelurahan,18 kecamatan 9 instansi internal Pemkab yaitu Dinas
Kependudukan, Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Perijian dan Pelayanan
Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Badan Pelayanan Pajak Daerah, Badan
Penanggulangan Bencana, Dinas Koperasi & UMKM dan RSUD, 8 Instansi vertikal
yang ada di Kabupaten Sidoarjo yaitu Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Polresta
Sidoarjo, ATR/BPN Sidoarjo, Samsat Sidoarjo, Kementerian Agama Sidoarjo (18 KUA
Se-Kabupaten Sidoarjo), Kantor Imigrasi Kelas 1 Juanda Surabaya, Pengadilan
Agam Sidoarjo dan Pengadilan Negeri Sidoarjo, 5 Instansi swasta yaitu BPJS
Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Jatim, PLN Regional Sidoarjo, PT. Telkom
dan 1 BUMN yaitu PT.Pos Indonesia dan 2 BUMD yaitu PDAM Sidoarjo dan BPR Delta
Arta Sidoarjo yang terintegrasi baik secara API dan Link.
Sejumlah 114 pelayanan telah diakomodir dan
terintegrasi melalui SIPRAJA, integrasi pelayanan yang telah terakomodir dan
terintegrasi melalui SIPRAJA. Integrasi pelayanan yang disediakan oleh SIPRAJA
mengandalkan Kerjasama dan kolaborasi yang aktif antara Pemkab Sidoarjo dengan
berbagai instansi yang ada di Kabupaten Sidoarjo, yang bertujuan untuk
memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan berkualitas bagi masyarakat
Sidoarjo, serta menghadirkan ketersediaan laporan perubahan data yang valid dan
reliable secara realtime yang digunakan sebagai dasar perumusan pengambilan
kebijakan daerah, seperti kebutuhan data untuk penyelenggaraan pemilihan umum
yang membutuhkan data pemilih yang valid, kebutuhan data masyarakat miskin yang valid untuk perumusan kebijakan
penyaluran bantuan sosial per-desa di Kabupaten Sidoarjo dan lain sebagainya.
Sebelum adanya SIPRAJA pelayanan di Kabupaten
Sidoarjo pada yang sebagian sudah dilaksanakan secara online, namun belum
saling terintegrasi dengan instansi lain, dan belum terintegrasi dengan
database yang ada. Sehingga karena kondisi tersebut pelayanan yang memerlukan keberlanjutan
layanan pada instansi diatasnya atau instansi lain masih harus diatasnya atau
instansi lain masih harus diantarkan atau diurus sendiri ke kantor
masing-masing, seperti layanan kependudukan, pernikahan, perceraian, waris dan
lain sebagainya, yang tidak dapat diselesaikan hanya di desa/kelurahan atau
dikecamatan saja, namun masih harus diselesaikan di Instansi Pemerintahn
diatasnya seperti ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ke KUA atau
Pengadilan Agama. Saat ini seluruh layanan kependudukan, administrasi umum,
perijinan dan non perijinan di Kabupaten Sidoarjo telah dikemas praktis dalam SiPRAJA
yang dapat diakses 24 Jam/7 hari.
Namun dalam implementasinya aplikasi SiPRAJA masih
belum berjalan dengan maksimal. Hal tersebut dibuktikan dengan temuan seperti
masih minimnya warga yang mengetahui adanya aplikasi SiPRAJA, hal tersebut
disebabkan tidak meratanya sosialisasi yang diberikan pihak kelurahan.
Dengan melatarbelakangi hal tersebut, pada skripsi
ini perlu dilakukannya implementasi berupa sosialisasi mengenai pengelanan
aplikasi SiPRAJA di penduduk. Dengan sosialiasi tersebut, peneliti dapat
mengamati tingkat kepuasan penduduk Kabupaten Sidoarjo terhadap pelayanan
publik di Kabupaten Sidoarjo. Selain itu hasil dari survey tingkat kepuasan itu
bisa dijadikan bahan evaluasi oleh pihak penyelenggara untuk peningkatan pelayanan kedepannya.
Berdasarkan penjelasan latar belakang yang
dikemukakan diatas,maka peneliti merumuskan judul penelitian sebagai berikut “Implementasi Sistem Pelayanan Rakyat Sidoarjo (SIPRAJA)
Dalam Peningkatan Pelayanan Publik Di Kabupaten Sidoarjo”.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang
diatas, maka peneliti merumuskan masalah dalam penelitian ini yaitu :
1.
Bagaimana implementasi sistem pelayanan rakyat Sidoarjo terhadap
peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Sidoarjo ?
2.
Apa saja faktor-faktor pendukung dan penghambat implementasi sistem
pelayanan rakyat Sidoarjo terhadap peningkatan pelayanan publik di Kabupaten
Sidoarjo ?
3.
Bagaimana Upaya mengatasi faktor-faktor penghambat implementasi sistem
pelayanan rakyat Sidoarjo terhadap peningkatan pelayanan di Kabupaten Sidoarjo
?
1.3
Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah diatas maka penelitian ini
memiliki tujuan untuk :
1.
Mengetahui dan
menganalisis bagaimana implementasi system
pelayanan rakyat Sidoarjo terhadap peningkatan pelayanan publik di Kabupaten
Sidoarjo.
2.
Mengetahui dan
menganalisis apa saja faktor-faktor
pendukung dan penghambat implementasi sistem pelayanan rakyat Sidoarjo terhadap
peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Sidoarjo.
3.
Mengetahui dan
menganalisis bagaimana Upaya mengatasi
faktor-faktor penghambat implementasi sistem pelayanan rakyat Sidoarjo terhadap
peningkatan pelayanan di Kabupaten Sidoarjo.
1.4
Kegunaan Penelitian
1.4.1
Kegunaan Teoritis
Peneliti sangat
berharap bahwa nantinya penelitian ini bisa bermanfaat guna membawa kontribusi
secara teoritis sebagai bahan ajar dan bahan kajian untuk penelitian
selanjutnya, terutama di bidang sistem pemerintahan berbasis elektronik.
1.4.2
Kegunaan Praktis
a. Bagi peneliti
Dapat menambah wawasan keilmuan bagi peneliti serta
untuk memenuhi salah satu syarat mendapatkan gelar sarjana terapan pemerintahan
pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
b. Bagi Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
pada penelitian ini dari data yang diperoleh peneliti
dapat dijadikan bahan refrensi untuk menambah wawasan pengetahuan pada Institut
Pemerintahan Dalam Negeri.
c. Bagi Praja
Dalam Pelaksanaan penelitian selanjutnya,penelitian
ini diharapkan untuk dapat menjadi referensi untuk mengembangkan kerangka
pikiran terhadap praja yang akan melaksanakan penelitian selanjutnya.
d. Bagi Dinas Sekertariat Daerah Kabupaten Sidoarjo
Penelitian ini dapat di jadikan acuan terhadap
penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Mengembangkan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Sidoarjo.
No comments:
Post a Comment