Tuesday, November 21, 2023

IMPLEMENTASI SISTEM PELAYANAN RAKYAT SIDOARJO (SIPRAJA) DALAM PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN SIDOARJO

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang

Pelayanan publik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan setiap warga negara, atas barang, jasa, dan pelayanan administrasi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah memiliki kewajiban memberi pelayanan yang baik kepada masyarakat, tecantum pada alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mewajibkan negara dan pemerintah untuk memajukan kesejahteraan umum dalam memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat Indonesia.  

Pemberian pelayanan publik yang sudah dilakukan oleh pemerintah merupakan salah satu bentuk kinerja pelayanan publik kepada masyarakat. Maka dari itu, diharapkan dapat diterima dan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali dan tanpa ada diskriminasi. Selain itu dalam Undang Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik disebutkan bahwa pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Namun pelayanan publik di Indonesia sering kali tidak efektif, sehingga pelayanan publik menjadi isu kebijakan yang semakin diplomatis. Hal ini memberikan implikasi yang sangat luas dalam semua bidang.


Berdasarkan Ombudsman RI mencatat terjadinya peningkatan laporan masyarakat terhadap kondisi pelayanan publik, hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu yang menyatakan bahwa di tahun 2017 awal, laporan yang masuk mencapai 3000 laporan terkait masalah pelayanan publik. Beberapa kenyataan yang terjadi terkait buruknya pelayanan publik adalah kecenderungan pada pelayanan yang lambat,kurang responsive,kurang informatif,kurang koordinasi dan kurang mau mendengar keluhan rakyat. Hal tersebut ditandai dengan masih ditemukan aparatur sipil yang tidak melaksanakan tugasnya sesuai SOP serta munculnya praktik KKN menyebabkan pelayanan publik bersifat diskriminatif.

salah satu Upaya untuk mengatasi konflik tersebut ialah menggunakan penggunakan Teknologi informasi dan Komunikasi (TIK) pada birokrasi. Pada era digitalisasi saat ini, pemerintah banyak mengembangkan inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang sering kali tidak efektif. Dengan dasar Undang Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik, diharapkan pemerintah mampu memanfaatkan dengan baik. kemajuan terknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam melaksanakan pelayanan kepada Masyarakat disebut sebagai e-government. Menggunakan, mengembangkan dan menerapan e-government dapat menjadi Upaya bagi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis elektronik dan mempermudah segala penyampaian informasi maupun pelayanan agar pelayanan dapat berlangsung dengan cepat dan praktis.

Penerapan e-Government di sektor pemerintahan telah diintrusikan oleh presiden melalui intruksi presiden (INPRES) Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Pengembangan e-Government. Menindaklanjuti intruksi tersebut maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara bertahap harus mulai melaksanakan kebijakan tersebut dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dengan menggunakan media elektronik.

Salah satu pemerintahan yang telah menerapkan sistem e-Government adalah pemerintahan Kabupaten Sidoarjo. Kabupaten Sidoarjo merupakan Kabupaten dengan wilayah terkecil (71.424,3 ha) dengan jumlah penduduk terpadat (2.266.534 jiwa) di Provinsi Jawa Timur,  tersebar di 18 Kecamatan dan 353 desa/kelurahan. Dalam penerapan e-Goventment di Kabupaten Sidoarjo telah diamanatkan oleh pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 46 Tahun 2018 tentang tata Kelola teknologi informasi dan komunikasi menuju smart city di Kabupaten Sidoarjo. Menurut peraturan bupati tersebut, tujuan ditetapkan tata Kelola teknologi informasi dan komunikasi adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

 

Namun dalam penerapan e-Government Kabupaten Sidoarjo masih mengalami kendala,seperti yang dijelaskan dalam laporan RPJMD Tahun 2022, sebesar 60% (1.359.920 jiwa) dari penduduk Sidoarjo berprofesi sebagai pekerja dan pedagang sehingga banyak masyarakat kesulitan dan enggan untuk mengurus pelayanan kependudukan,perijinan dan non perijinan jika pelayanan di Sidoarjo masih bersifat manual atau konvensional. Hasil sensus penduduk tahun 2020 menyebutkan terdapat 1.729.257 warga bertempat tinggal di Sidoarjo tidak ber-KTP Sidoarjo atau merupakan penduduk pendatang yang tidak mengurus dokumen kependudukan di Kabupaten Sidoarjo.

Survey pelayanan publik tahun 2018 menyatakan bahwa 7 dari 10 penduduk di Sidoarjo tidak mau mengurus pelayanan kependudukan, perijinan dan non perijinan dikarenakan sistem yang berbelit-belit,lama, besarnya biaya akomodasi serta masih banyaknya praktek percaloan dan gratifikasi di kantor pelayanan pemerintahan. Dari kondisi tersebut disimpulkan bahwa selain menghadapi persoalan pelayanan publik, Kabupaten Sidoarjo juga dihadapkan dengan sulitnya mendapatkan data yang valid dan reliable secara realtime.

Maka untuk mewujudkan Visi Misi Kabupaten Sidoarjo yang Sejahtera, Maju , Berkarakter dan Berkelanjutan dengan mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan tangkas melalui digitalisasi dalam meningkatkan pelayanan publik,pada Bulan Februari tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Sidoarjo membangun Aplikasi Sistem Pelayanan Rakyat Sidoarjo (SIPRAJA) dengan didukung oleh bupati sidoarjo memalui SE Bupati nomor 180/SE/9090/438.1.1.1/2019 tentang penggunaan aplikasi SIPRAJA (Sistem Pelayanan Rakyat Sidoarjo).

Gambar 1.1 Halaman Utama SiPRAJA

Pelayanan tersebut memanfaatkan Teknologi Informatika yang mampu menyediakan pelayanan secara digital, mengintegrasikan pelayanan antar instansi mulai dari desa sampai ke tingkat instansi Kabupaten, vertikal dan swasta dan mampu mengakomodir ketersediaan perubahan data untuk pembangunan bigdata secara realtime,valid dan reliable.

SIPRAJA saat ini sudah mengintegrasikan pelayanan 353 desa/kelurahan,18 kecamatan 9 instansi internal Pemkab yaitu Dinas Kependudukan, Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Perijian dan Pelayanan Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan,  Badan Pelayanan Pajak Daerah, Badan Penanggulangan Bencana, Dinas Koperasi & UMKM dan RSUD, 8 Instansi vertikal yang ada di Kabupaten Sidoarjo yaitu Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, ATR/BPN Sidoarjo, Samsat Sidoarjo, Kementerian Agama Sidoarjo (18 KUA Se-Kabupaten Sidoarjo), Kantor Imigrasi Kelas 1 Juanda Surabaya, Pengadilan Agam Sidoarjo dan Pengadilan Negeri Sidoarjo, 5 Instansi swasta yaitu BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Jatim, PLN Regional Sidoarjo, PT. Telkom dan 1 BUMN yaitu PT.Pos Indonesia dan 2 BUMD yaitu PDAM Sidoarjo dan BPR Delta Arta Sidoarjo yang terintegrasi baik secara API dan Link.

Sejumlah 114 pelayanan telah diakomodir dan terintegrasi melalui SIPRAJA, integrasi pelayanan yang telah terakomodir dan terintegrasi melalui SIPRAJA. Integrasi pelayanan yang disediakan oleh SIPRAJA mengandalkan Kerjasama dan kolaborasi yang aktif antara Pemkab Sidoarjo dengan berbagai instansi yang ada di Kabupaten Sidoarjo, yang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan berkualitas bagi masyarakat Sidoarjo, serta menghadirkan ketersediaan laporan perubahan data yang valid dan reliable secara realtime yang digunakan sebagai dasar perumusan pengambilan kebijakan daerah, seperti kebutuhan data untuk penyelenggaraan pemilihan umum yang membutuhkan data pemilih yang valid, kebutuhan data masyarakat  miskin yang valid untuk perumusan kebijakan penyaluran bantuan sosial per-desa di Kabupaten Sidoarjo dan lain sebagainya.

Sebelum adanya SIPRAJA pelayanan di Kabupaten Sidoarjo pada yang sebagian sudah dilaksanakan secara online, namun belum saling terintegrasi dengan instansi lain, dan belum terintegrasi dengan database yang ada. Sehingga karena kondisi tersebut  pelayanan yang memerlukan keberlanjutan layanan pada instansi diatasnya atau instansi lain masih harus diatasnya atau instansi lain masih harus diantarkan atau diurus sendiri ke kantor masing-masing, seperti layanan kependudukan, pernikahan, perceraian, waris dan lain sebagainya, yang tidak dapat diselesaikan hanya di desa/kelurahan atau dikecamatan saja, namun masih harus diselesaikan di Instansi Pemerintahn diatasnya seperti ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ke KUA atau Pengadilan Agama. Saat ini seluruh layanan kependudukan, administrasi umum, perijinan dan non perijinan di Kabupaten Sidoarjo telah dikemas praktis dalam SiPRAJA yang dapat diakses 24 Jam/7 hari.

Namun dalam implementasinya aplikasi SiPRAJA masih belum berjalan dengan maksimal. Hal tersebut dibuktikan dengan temuan seperti masih minimnya warga yang mengetahui adanya aplikasi SiPRAJA, hal tersebut disebabkan tidak meratanya sosialisasi yang diberikan pihak kelurahan.

Dengan melatarbelakangi hal tersebut, pada skripsi ini perlu dilakukannya implementasi berupa sosialisasi mengenai pengelanan aplikasi SiPRAJA di penduduk. Dengan sosialiasi tersebut, peneliti dapat mengamati tingkat kepuasan penduduk Kabupaten Sidoarjo terhadap pelayanan publik di Kabupaten Sidoarjo. Selain itu hasil dari survey tingkat kepuasan itu bisa dijadikan bahan evaluasi oleh pihak penyelenggara untuk peningkatan pelayanan kedepannya.

Berdasarkan penjelasan latar belakang yang dikemukakan diatas,maka peneliti merumuskan judul penelitian sebagai berikut “Implementasi  Sistem Pelayanan Rakyat Sidoarjo (SIPRAJA) Dalam Peningkatan Pelayanan Publik Di Kabupaten Sidoarjo”.

1.2         Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang diatas, maka peneliti merumuskan masalah dalam penelitian ini yaitu :

1.    Bagaimana implementasi sistem pelayanan rakyat Sidoarjo terhadap peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Sidoarjo ?

2.    Apa saja faktor-faktor pendukung dan penghambat implementasi sistem pelayanan rakyat Sidoarjo terhadap peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Sidoarjo ?

3.    Bagaimana Upaya mengatasi faktor-faktor penghambat implementasi sistem pelayanan rakyat Sidoarjo terhadap peningkatan pelayanan di Kabupaten Sidoarjo ?

1.3         Tujuan Penelitian

Berdasarkan rumusan masalah diatas maka penelitian ini memiliki tujuan untuk :

1.  Mengetahui dan menganalisis bagaimana implementasi system pelayanan rakyat Sidoarjo terhadap peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Sidoarjo.

2.  Mengetahui dan menganalisis apa saja faktor-faktor pendukung dan penghambat implementasi sistem pelayanan rakyat Sidoarjo terhadap peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Sidoarjo.

3.  Mengetahui dan menganalisis bagaimana Upaya mengatasi faktor-faktor penghambat implementasi sistem pelayanan rakyat Sidoarjo terhadap peningkatan pelayanan di Kabupaten Sidoarjo.

1.4         Kegunaan Penelitian

1.4.1    Kegunaan Teoritis

Peneliti sangat berharap bahwa nantinya penelitian ini bisa bermanfaat guna membawa kontribusi secara teoritis sebagai bahan ajar dan bahan kajian untuk penelitian selanjutnya, terutama di bidang sistem pemerintahan berbasis elektronik.

1.4.2    Kegunaan Praktis

a.    Bagi peneliti

Dapat menambah wawasan keilmuan bagi peneliti serta untuk memenuhi salah satu syarat mendapatkan gelar sarjana terapan pemerintahan pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

b.    Bagi Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

pada penelitian ini dari data yang diperoleh peneliti dapat dijadikan bahan refrensi untuk menambah wawasan pengetahuan pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

c.    Bagi Praja

Dalam Pelaksanaan penelitian selanjutnya,penelitian ini diharapkan untuk dapat menjadi referensi untuk mengembangkan kerangka pikiran terhadap praja yang akan melaksanakan penelitian  selanjutnya.

d.    Bagi Dinas Sekertariat Daerah Kabupaten Sidoarjo

Penelitian ini dapat di jadikan acuan terhadap penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Mengembangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Sidoarjo.

 

No comments:

Post a Comment

KEPEMIMPINAN PEMERINTAHAN DAN KEPAMONGPRAJAAN

  JUDUL BUKU “KEPEMIMPINAN PEMERINTAHAN DAN KEPAMONGPRAJAAN” TUGAS RESUME   Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah ...

082126189815

Name

Email *

Message *