MAKALAH
DISTRIBUSI
BANTUAN LOGISTIK BENCANA
PROGRAM STUDI
MANAJEMEN KEAMANAN
DAN KESELAMATAN PUBLIK
FAKULTAS PERLINDUNGAN MASYARAKAT
INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
2023
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul “Distribusi Bantuan Logistik Bencana”. Makalah ini disusun untuk
menyelesaikan tugas kelompok pada perkuliahan Manajemen Logistik Bencana pada
Program Studi Manajemen Keamanan dan Keselamatan Publik Fakultas Perlindungan
Masyarakat Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Pada kesempatan
ini, kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bertha Lubis,
S.Sos., M.Si. selaku dosen mata perkuliahan Manajemen Logistik Bencana yang
telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah wawasan penulis kami di
bidang ini. Kami juga mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah
membantu proses penyusunan makalah ini.
Kami menyadari
bahwa makalah ini masih memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu, segala
kritik atau saran yang membangun bagi makalah ini akan sangat penting untuk
penyempurnaan makalah ini di masa yang akan datang. Kami berharap semoga
makalah singkat ini dapat memberikan wawasan kepada pembaca mengenai
pengetahuan umum terkait Manajemen Logistik Bencana.
Demikian makalah
ini disusun sebagai syarat tugas kelompok pada mata ajar perkuliahan Manajemen
Logistik Bencana, semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Jatinangor, 10
Oktober 2023
Penulis
DAFTAR ISI
1.1 Latar
Belakang Masalah…………………………………………………………….1
1.2 Rumusan
Masalah…………………………………………………………………...2
1.3 Tujuan……………………………………………………………………………….2
2.1 Konsep Distribusi Bantuan Logistik Bencana
2.2 Penyelenggaraan Distribusi Bantuan Logistik Bencana di
Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Bencana
merupakan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat di seluruh dunia. Menurut
WHO (2017) bencana dapat diartikan sebagai seluruh kejadian yang menyebabkan
kerusakan, gangguan ekologis, hilangnya nyawa manusia, atau memburuknya derajat
Kesehatan atau pelayanan Kesehatan pada skala tertentu yang memerlukan respons
dari luar masyarakat atau wilayah yang terkena. Bencana dapat diklasifikasikan
dalam tiga jenis berdasarkan penyebab terjadinya, yaitu bencana alam, bencana
nonalam dan bencana sosial. Beberapa bencana alam merupakan bencana yang tidak
dapat dicegah, seperti gempa bumi, gunung meletus dan tsunami. Namun dampak
bencana tersebut dapat dikurangi dengan melalui pengelolaan bencana.
Pengelolaan
bencana dilakukan pada berbagai kondisi sesuai dengan waktu atau fase
penanggulangan bencana, mulai dari kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan
rehabilitasi serta rekontruksi. Kita bisa melakukan pengelolaan bencana dengan
cara mengurangi dampak korban jiwa dan kerugian materi dan psikis akibat
bencana. Salah satu aspek penting dalam pengelolaan bencana adalah distribusi
logistik bencana. Logistik berperan penting dalam setiap fase penanggulangan
bencana. Dampak korban bencana seringkali semakin parah bila manajemen logistik
tidak cukup efektif untuk menanggulangi bencana secara cepat dan tepat.
Apabila terjadi bencana baik
bencana alam, non alam maupun sosial akan menimbulkan korban manusia, kerugian
harta benda, kerusakan lingkungan dan dampak psikologis. Pemerintah dan
pemerintah daerah berkewajiban
memberikan
bantuan untuk meringankan penderitaan korban bencana. Bantuan dapat dihimpun
dari pemerintah dan pemerintah daerah yang berasal dari APBN atau
APBD, bantuan dunia usaha, masyarakat dalam dan luar negeri berupa
logistik maupun peralatan untuk penanggulangan bencana. Bantuan logistik dan
peralatan untuk penanggulangan bencana harus dapat diterima oleh korban
yang membutuhkan dengan tepat waktu, tepat lokasi, tepat sasaran, tepat
jumlah dan tepat kualitas.
1.2
Rumusan
Masalah
1.
Apa yang
dimaksud dengan distribusi bantuan logistik bencana?
2.
Bagaiamana
penyelenggaraan distribusi bantuan logistik bencana di Indonesia?
1.3
Tujuan
1.
Mengetahui
dan mendeskripsikan distribusi bantuan logistik bencana.
2.
Mendeskripsikan
penyelenggaraan distribusi bantuan logistik bencana di Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Konsep Distribusi Bantuan Logistik Bencana
Distribusi bantuan logistik bencana merupakan bagian
dari kegiatan dalam rangka manajemen penanggulangan bencana, yaitu pada tahap
tanggap darurat. Distribusi bantuan logistik bencana termasuk salah satu proses
dalam manajemen logistik bencana. Manajemen logistik bencana sendiri merupakan pengelolaan
logistik bencana yang meliputi perencanaan, pengadaan, pergudangan,
pendistribusian, dan penghapusan guna mencapai tujuan dan sasaran secara
efektif dan efisien. Berdasarkan
definisi tersebut dapat diketahui bahwa pendistribusian merupakan bagian
penting dalam manajemen logistik bencana.
Distribusi bantuan logistik bencana dapat diartikan
sebagai proses penyaluran bantuan logistik bencana. Secara harfiah, konsep
distribusi bantuan logistik bencana terdiri atas dua konsep dasar, yaitu
distribusi dan bantuan logistik bencana.
a)
Distribusi
merupakan kegiatan menyalurkan barang atau jasa dari pihak produsen kepada
pihak konsumen. Menurut Oentoro (2010), distribusi adalah kegiatan pemasaran
yang berusaha memperlancar dan mempermudah penyampaian barang dari produsen
sampai ke tangan konsumen, sehingga penggunaannya sesuai dengan jenis, jumlah,
harga, tempat, dan waktu yang dibutuhkan. Orang yang melakukan distribusi
disebut sebagai distributor.
b)
Logistik
adalah suatu rangkaian upaya yang mencakup efektivitas perencanaan,
implementasi, sampai pengawasan atas suatu proses perpindahan produk barang
atau jasa, energi, atau sumber daya lain, dari mulai titik awal hingga titik
pengguna. Logistik adalah segala sesuatu yang berwujud dan dapat digunakan
untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup manusia yang terdiri atas sandang, pangan
dan papan atau turunannya. Termasuk dalam kategori logistik bencana adalah
barang yang habis pakai atau dikonsumsi misalnya: sembako, obat dan alat
kesehatan habis pakai, pakaian dan kelengkapannya, air, tenda gulung, jas
tidur.
Berdasarkan
kedua konsep di atas dapat disimpulkan bahwa distribusi bantuan logistik bencana merupakan suatu
sistem penyaluran dan atau pembagian bantuan logistik dalam rangka
penanggulangan bencana dari daerah asal ke daerah tujuan sampai pada sasaran
yang dituju. Distribusi bantuan logistik bencana merupakan sektor penting dalam
penanggulangan bencana yang membutuhkan kordinasi dan kerjasama dari semua
pihak dalam pelaksanaannya.
2.2 Penyelenggaraan Distribusi Bantuan
Logistik Bencana di Indonesia
Distribusi bantuan logistik bencana merupakan bagian
dari manajemen penanggulangan bencana yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Oleh sebab itu, pemerintah perlu mengatur terkait
pendisttribusian bantuan logistik bencana di daerah masing-masing. Terkait hal
tersebut, Pemerintah Indonesia secara umum telah mengatur kebijakan mengenai
penanggulangan bencana melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang
Penanggulangan Bencana. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa
penyelenggaraan penanggulangan bencana di Indonesia merupakan tugas dan
tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah, dengan dibentuknya Badan
Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. BNPB
berwenang untuk menentukan kebijakan terkait penyelenggaraan penanggulangan
bencana di Indonesia, termasuk dalam hal pendistribusian bantuan logistik
bencana. Menindaklanjuti hal tersebut, kemudian BNPB menetapkan Peraturan
Kepala BNPB Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Pedoman Distribusi Bantuan Logistik dan
Peralatan Penanggulangan Bencana.
Perka
BNPB Nomor 18 Tahun 2010 merupakan landasan hukum yang menjadi patokan dalam
pendistribusian bantuan logistik bencana di Indonesia. Pedoman Distribusi Bantuan
Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana merupakan panduan/acuan bagi
Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah,
Instansi/lembaga dan pemangku kepentingan penanggulangan bencana lainnya agar
dapat melaksanakan distribusi dengan cepat, tepat, terpadu, efektif, efisien
dan akuntabel. Kebijakan distribusi bantuan logistik dan peralatan
penanggulangan bencana didasarkan dengan mengutamakan skala prioritas,
terencana, terpadu dan akuntabel. Strategi yang digunakan dalam distribusi
bantuan logistik bencana yaitu:
1.
Mengutamakan
daerah dalam darurat bencana, khususnya bantuan logistik dan peralatan untuk
pencarian, penyelamatan, evakuasi korban dan pemulihan sarana vital yang rusak.
2.
Pemenuhan
persediaan bantuan logistik dan peralatan dalam rangka kesiapsiagaan dilakukan
dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan kebutuhan.
3.
Distribusi
bantuan logistik dan peralatan penanggulangan bencana dilaksanakan secara
cepat, tepat sasaran, efektif, efisien dan akuntabel.
Dalam peraturan
tersebut juga telah dijelaskan secara rinci terkait penyelenggaraan distribusi
bantuan logistik bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana di Indonesia
memiliki pola yang berbeda-beda, sesuai dengan cakupan wilayah yang terdampak.
Persebaran pola distribusi bantuan
logistik bencana sebagai berikut.
1.
Tingkat Nasional
a.
BNPB
menunjuk/menetapkan satu atau lebih titik distribusi.
b.
BNPB berwenang
untuk mengerahkan sarana distribusi dari instansi/lembaga lain yang terkait.
c.
Dalam pemilihan
moda transportasi untuk distribusi harus selalu mempertimbangkan faktor
geografis, keamanan, kondisi lingkungan, cuaca dan ketersediaan prasarana dan
sarana pendukung di daerah tujuan.
d.
Kebutuhan biaya
distribusi baik dari pusat ke daerah maupun dari daerah lain atas permintaan
BNPB diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
e.
Pelaksanaan
distribusi bantuan dikoordinasikan oleh BNPB
2.
Tingkat Provinsi
a. BPBD
Provinsi menunjuk/menetapkan satu atau lebih titik distribusi
b. BPBD
Provinsi berwenang untuk mengerahkan sarana distribusi dari instansi/lembaga
lain yang terkait
c. Dalam
pemilihan moda transportasi untuk distribusi harus selalu mempertimbangkan
faktor geografis, keamanan, kondisi lingkungan, cuaca dan ketersediaan sarana
prasarana pendukung di daerah tujuan
d. pabila
moda transportasi yang dibutuhkan tidak terdapat di provinsi yang terkena
bencana dapat meminta bantuan provinsi terdekat atau ke pusat (BNPB)
e. Segala
biaya yang ditimbulkan akibat pengerahan/distribusi tersebut ditanggung oleh
provinsi yang bersangkutan
f. Pelaksanaan
distribusi bantuan dikoordinasikan oleh BPBD provinsi yang bersangkutan
3.
Tingkat
Kabupaten/Kota
a. BPBD
Kabupaten/Kota menunjuk/menetapkan satu atau lebih tempat/titik
distribusi.
b. BPBD
Kabupaten/Kota berwenang untuk meminta/mengerahkan sarana distribusi dari
instansi/lembaga lain yang terkait
c. Dalam
pemilihan moda transportasi untuk distribusi harus selalu mempertimbangkan
faktor geografis, keamanan, kondisi lingkungan, cuaca dan ketersediaan
prasarana dan sarana pendukung di daerah tujuan
d. Apabila
moda transportasi yang dibutuhkan tidak terdapat di daerahnya, dapat meminta
bantuan ke Kabupaten/Kota terdekat dan atau ke BPBD Provinsi
e. Segala
biaya yang ditimbulkan akibat distribusi tersebut menjadi tanggung jawab
Kabupaten/Kota yang bersangkutan
f. Pelaksanaan
distribusi dikoordinasikan oleh BPBD Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Dalam
penyelenggaraan distribusi bantuan logistik bencana terdapat mekanisme yang
telah diatur dan harus dipedomani dalam pelaksanaannya. Adapun mekanisme penyelenggaraan distribusi bantuan logistik
bencana meliputi:
1.
Perencanaan
Distribusi
Perencanaan Distribusi
Bantuan Logistik Bencana terdiri dari beberapa kegiatan, yaitu:
a. Perencanaan
distribusi bantuan logistik dan peralatan merupakan langkah awal untuk mengetahui
jumlah, mutu, jenis, spesifikasi, waktu dan cara pendistribusiannya.
b. Perencanaan
distribusi pada saat kesiapsiagaan dan pasca bencana dilaksanakan sebagaimana
ketentuan yang berlaku, sesuai dengan jadwal dan perencanaan yang telah
ditetapkan.
c. Perencanaan
distribusi pada saat tanggap darurat dilakukan berdasarkan kemudahan akses
sesuai peraturan yang berlaku dan mengacu kepada hasil kaji cepat kebutuhan (need
assesment).
2.
Persiapan
Distribusi
Persiapan Distribusi Bantuan
Logistik Bencana terdiri atas beberapa tahapan, yaitu:
a. Pengecekan
administrasi, kesiapan logistik dan peralatan yang akan didistribusikan.
b. Memilih
dan mempersiapkan moda transportasi yang tepat sesuai jenis barang, geografi,
kondisi lingkungan, cuaca dan dukungan sarana prasarana yang tersedia di daerah
tujuan.
c. Mempersiapkan
titik distribusi/gudang penampungan di daerah tujuan agar bantuan yang akan
dikirimkan dapat diterima secara lengkap, aman dan baik.
3.
Pelaksanaan
Distribusi
Distribusi
bantuan logistik bencana dilakukan
pada saat kesiapsiagaan dan pasca bencana berdasarkan perencanaan kebutuhan,
sedangkan pada saat tanggap
darurat
berdasarkan rencana operasi penanganan darurat. Selain itu, distribusi juga dilaksanakan dari titik
distribusi/gudang penampungan daerah
asal
ke titik distribusi/gudang penampungan daerah tujuan, hingga penerima.
Penyelenggaraan
distribusi bantuan logistik bencana memiliki standar operasional prosedur yang
harus dijalankan. SOP
distribusi bantuan logistik bencana yaitu:
1.
Desa/Kelurahan
membuat surat laporan kejadian bencana dan dikirimkan ke kantor BPBD
2.
Sekertariat BPBD
menerima laporan kejadian bencana dari Desa/Kelurahan untuk kemudian diteruskan
kepada Kepala Pelaksana BPBD
3.
Kepala Pelaksana
BPBD melakukan disposisi laporan kejadian bencana kepada Kepala Bidang Kedaruratan
dan Logistik
4.
Menerima
disposisi dari Kepala Pelaksana BPBD apabila disposisi menyetujui untuk assesment
dan distribusi bantuan logistik, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik
mendisposisi kepada Kepala Seksi Kedaruratan untuk Assesment kejadian bencana
5.
Assesment kejadian bencana dan mendata kebutuhan logistik apa
saja yang diperlukan dan diprioritaskan
6.
Membuat laporan
tentang kebutuhan logistik untuk korban bencana kemudian menyampaikan kepada
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik
7.
Menerima
laporan dari Kepala Seksi Kedaruratan kemudian mendisposisi kepada Kepala Seksi
Logistik untuk menindaklanjuti distribusi logistik
8.
Menerima
disposisi dari Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik kemudian mengecek kondisi
logistik yang akan didistribusikan dan mengeluarkan kebutuhan logistik dari
gudang
9.
Mempersiapkan
administrasi pengeluaran dan berita acara serah terima barang
10.
Melakukan
pendistribusian langsung ke lokasi korban terdampak bencana
BAB III
PENUTUP
2.1
Kesimpulan
Distribusi
bantuan logistik bencana merupakan aspek penting dalam penanggulangan bencana.
Distribusi bantuan logistik beperan vital ketika masa tanggap darurat bencana,
dimana keadaan masyarakat yang terdampak sedang membutuhkan bantuan. Oleh karena itu, kebijakan terkait pendistribusian
bantuan logistik bencana harus tepat dan jelas. Pemerintah Indonesia telah
menerapkan kebijakan yang sangat baik dalam pendistribusian bantuan logistik
bencana yang diatur dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 18 Tahun 2010 Tentang
Pedoman Distribusi Bantuan Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana.
2.2
Saran
Berdasarkan penjelasan yang telah dipaparkan di atas,
kami berpendapat bahwa untuk memaksimalkan pendistribusian bantuan logistik
bencana maka diperlukan kerjasama dan kolaborasi antarsemua pihak yang terlibat
dalam penanggulangan bencana, baik dari pemerintah, swasta, maupun masyarakat. Selain
itu, pemerintah perlu menumbuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk
membantu dalam distribusi bantuan logistik bencana.
No comments:
Post a Comment