Tuesday, November 21, 2023

DISTRIBUSI BANTUAN LOGISTIK BENCANA

 

MAKALAH

DISTRIBUSI BANTUAN LOGISTIK BENCANA

 


 


 

 

PROGRAM STUDI

MANAJEMEN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PUBLIK

FAKULTAS PERLINDUNGAN MASYARAKAT

INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

2023


KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Distribusi Bantuan Logistik Bencana”. Makalah ini disusun untuk menyelesaikan tugas kelompok pada perkuliahan Manajemen Logistik Bencana pada Program Studi Manajemen Keamanan dan Keselamatan Publik Fakultas Perlindungan Masyarakat Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

Pada kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bertha Lubis, S.Sos., M.Si. selaku dosen mata perkuliahan Manajemen Logistik Bencana yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah wawasan penulis kami di bidang ini. Kami juga mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah membantu proses penyusunan makalah ini.

Kami menyadari bahwa makalah ini masih memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu, segala kritik atau saran yang membangun bagi makalah ini akan sangat penting untuk penyempurnaan makalah ini di masa yang akan datang. Kami berharap semoga makalah singkat ini dapat memberikan wawasan kepada pembaca mengenai pengetahuan umum terkait Manajemen Logistik Bencana.         

Demikian makalah ini disusun sebagai syarat tugas kelompok pada mata ajar perkuliahan Manajemen Logistik Bencana, semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca.

 

Jatinangor, 10 Oktober 2023

 

 

 

Penulis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR.. i

DAFTAR ISI ii

BAB I PENDAHULUAN.. 1

1.1       Latar Belakang Masalah…………………………………………………………….1

1.2       Rumusan Masalah…………………………………………………………………...2

1.3       Tujuan……………………………………………………………………………….2

BAB II PEMBAHASAN.. 3

2.1          Konsep Distribusi Bantuan Logistik Bencana. 3

2.2          Penyelenggaraan Distribusi Bantuan Logistik Bencana di Indonesia. 3

BAB III PENUTUP. 7

DAFTAR PUSTAKA.. 8

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1                   Latar Belakang

Bencana merupakan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat di seluruh dunia. Menurut WHO (2017) bencana dapat diartikan sebagai seluruh kejadian yang menyebabkan kerusakan, gangguan ekologis, hilangnya nyawa manusia, atau memburuknya derajat Kesehatan atau pelayanan Kesehatan pada skala tertentu yang memerlukan respons dari luar masyarakat atau wilayah yang terkena. Bencana dapat diklasifikasikan dalam tiga jenis berdasarkan penyebab terjadinya, yaitu bencana alam, bencana nonalam dan bencana sosial. Beberapa bencana alam merupakan bencana yang tidak dapat dicegah, seperti gempa bumi, gunung meletus dan tsunami. Namun dampak bencana tersebut dapat dikurangi dengan melalui pengelolaan bencana.

Pengelolaan bencana dilakukan pada berbagai kondisi sesuai dengan waktu atau fase penanggulangan bencana, mulai dari kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan rehabilitasi serta rekontruksi. Kita bisa melakukan pengelolaan bencana dengan cara mengurangi dampak korban jiwa dan kerugian materi dan psikis akibat bencana. Salah satu aspek penting dalam pengelolaan bencana adalah distribusi logistik bencana. Logistik berperan penting dalam setiap fase penanggulangan bencana. Dampak korban bencana seringkali semakin parah bila manajemen logistik tidak cukup efektif untuk menanggulangi bencana secara cepat dan tepat.

Apabila terjadi bencana baik bencana alam, non alam maupun sosial akan menimbulkan korban manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan dan dampak psikologis. Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memberikan bantuan untuk meringankan penderitaan korban bencana. Bantuan dapat dihimpun dari pemerintah dan pemerintah daerah yang berasal dari APBN atau APBD, bantuan dunia usaha, masyarakat dalam dan luar negeri berupa logistik maupun peralatan untuk penanggulangan bencana. Bantuan logistik dan peralatan untuk penanggulangan bencana harus dapat diterima oleh korban yang membutuhkan dengan tepat waktu, tepat lokasi, tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat kualitas.

 

 

 

1.2                   Rumusan Masalah

1.                       Apa yang dimaksud dengan distribusi bantuan logistik bencana?

2.                       Bagaiamana penyelenggaraan distribusi bantuan logistik bencana di Indonesia?

 

1.3                   Tujuan

1.                       Mengetahui dan mendeskripsikan distribusi bantuan logistik bencana.

2.                       Mendeskripsikan penyelenggaraan distribusi bantuan logistik bencana di Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

BAB II
PEMBAHASAN

 

2.1         Konsep Distribusi Bantuan Logistik Bencana

Distribusi bantuan logistik bencana merupakan bagian dari kegiatan dalam rangka manajemen penanggulangan bencana, yaitu pada tahap tanggap darurat. Distribusi bantuan logistik bencana termasuk salah satu proses dalam manajemen logistik bencana. Manajemen logistik bencana sendiri merupakan pengelolaan logistik bencana yang meliputi perencanaan, pengadaan, pergudangan, pendistribusian, dan penghapusan guna mencapai tujuan dan sasaran secara efektif dan efisien. Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui bahwa pendistribusian merupakan bagian penting dalam manajemen logistik bencana.

Distribusi bantuan logistik bencana dapat diartikan sebagai proses penyaluran bantuan logistik bencana. Secara harfiah, konsep distribusi bantuan logistik bencana terdiri atas dua konsep dasar, yaitu distribusi dan bantuan logistik bencana.

a)        Distribusi merupakan kegiatan menyalurkan barang atau jasa dari pihak produsen kepada pihak konsumen. Menurut Oentoro (2010), distribusi adalah kegiatan pemasaran yang berusaha memperlancar dan mempermudah penyampaian barang dari produsen sampai ke tangan konsumen, sehingga penggunaannya sesuai dengan jenis, jumlah, harga, tempat, dan waktu yang dibutuhkan. Orang yang melakukan distribusi disebut sebagai distributor.

b)        Logistik adalah suatu rangkaian upaya yang mencakup efektivitas perencanaan, implementasi, sampai pengawasan atas suatu proses perpindahan produk barang atau jasa, energi, atau sumber daya lain, dari mulai titik awal hingga titik pengguna. Logistik adalah segala sesuatu yang berwujud dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup manusia yang terdiri atas sandang, pangan dan papan atau turunannya. Termasuk dalam kategori logistik bencana adalah barang yang habis pakai atau dikonsumsi misalnya: sembako, obat dan alat kesehatan habis pakai, pakaian dan kelengkapannya, air, tenda gulung, jas tidur.

Berdasarkan kedua konsep di atas dapat disimpulkan bahwa distribusi bantuan logistik bencana merupakan suatu sistem penyaluran dan atau pembagian bantuan logistik dalam rangka penanggulangan bencana dari daerah asal ke daerah tujuan sampai pada sasaran yang dituju. Distribusi bantuan logistik bencana merupakan sektor penting dalam penanggulangan bencana yang membutuhkan kordinasi dan kerjasama dari semua pihak dalam pelaksanaannya.

 

2.2         Penyelenggaraan Distribusi Bantuan Logistik Bencana di Indonesia

Distribusi bantuan logistik bencana merupakan bagian dari manajemen penanggulangan bencana yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Oleh sebab itu, pemerintah perlu mengatur terkait pendisttribusian bantuan logistik bencana di daerah masing-masing. Terkait hal tersebut, Pemerintah Indonesia secara umum telah mengatur kebijakan mengenai penanggulangan bencana melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana di Indonesia merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah, dengan dibentuknya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. BNPB berwenang untuk menentukan kebijakan terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana di Indonesia, termasuk dalam hal pendistribusian bantuan logistik bencana. Menindaklanjuti hal tersebut, kemudian BNPB menetapkan Peraturan Kepala BNPB Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Pedoman Distribusi Bantuan Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana.

Perka BNPB Nomor 18 Tahun 2010 merupakan landasan hukum yang menjadi patokan dalam pendistribusian bantuan logistik bencana di Indonesia. Pedoman Distribusi Bantuan Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana merupakan panduan/acuan bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Instansi/lembaga dan pemangku kepentingan penanggulangan bencana lainnya agar dapat melaksanakan distribusi dengan cepat, tepat, terpadu, efektif, efisien dan akuntabel. Kebijakan distribusi bantuan logistik dan peralatan penanggulangan bencana didasarkan dengan mengutamakan skala prioritas, terencana, terpadu dan akuntabel. Strategi yang digunakan dalam distribusi bantuan logistik bencana yaitu:

1.    Mengutamakan daerah dalam darurat bencana, khususnya bantuan logistik dan peralatan untuk pencarian, penyelamatan, evakuasi korban dan pemulihan sarana vital yang rusak.

2.    Pemenuhan persediaan bantuan logistik dan peralatan dalam rangka kesiapsiagaan dilakukan dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan kebutuhan.

3.    Distribusi bantuan logistik dan peralatan penanggulangan bencana dilaksanakan secara cepat, tepat sasaran, efektif, efisien dan akuntabel.

Dalam peraturan tersebut juga telah dijelaskan secara rinci terkait penyelenggaraan distribusi bantuan logistik bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana di Indonesia memiliki pola yang berbeda-beda, sesuai dengan cakupan wilayah yang terdampak. Persebaran pola distribusi bantuan logistik bencana sebagai berikut.

1.    Tingkat Nasional

a.    BNPB menunjuk/menetapkan satu atau lebih titik distribusi.

b.    BNPB berwenang untuk mengerahkan sarana distribusi dari instansi/lembaga lain yang terkait.

c.    Dalam pemilihan moda transportasi untuk distribusi harus selalu mempertimbangkan faktor geografis, keamanan, kondisi lingkungan, cuaca dan ketersediaan prasarana dan sarana pendukung di daerah tujuan.

d.    Kebutuhan biaya distribusi baik dari pusat ke daerah maupun dari daerah lain atas permintaan BNPB diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.

e.    Pelaksanaan distribusi bantuan dikoordinasikan oleh BNPB

 

2.    Tingkat Provinsi

a.    BPBD Provinsi menunjuk/menetapkan satu atau lebih titik distribusi

b.    BPBD Provinsi berwenang untuk mengerahkan sarana distribusi dari instansi/lembaga lain yang terkait

c.    Dalam pemilihan moda transportasi untuk distribusi harus selalu mempertimbangkan faktor geografis, keamanan, kondisi lingkungan, cuaca dan ketersediaan sarana prasarana pendukung di daerah tujuan

d.    pabila moda transportasi yang dibutuhkan tidak terdapat di provinsi yang terkena bencana dapat meminta bantuan provinsi terdekat atau ke pusat (BNPB)

e.    Segala biaya yang ditimbulkan akibat pengerahan/distribusi tersebut ditanggung oleh provinsi yang bersangkutan

f.      Pelaksanaan distribusi bantuan dikoordinasikan oleh BPBD provinsi yang bersangkutan

 

3.    Tingkat Kabupaten/Kota

a.    BPBD Kabupaten/Kota menunjuk/menetapkan satu atau lebih tempat/titik distribusi.

b.    BPBD Kabupaten/Kota berwenang untuk meminta/mengerahkan sarana distribusi dari instansi/lembaga lain yang terkait

c.    Dalam pemilihan moda transportasi untuk distribusi harus selalu mempertimbangkan faktor geografis, keamanan, kondisi lingkungan, cuaca dan ketersediaan prasarana dan sarana pendukung di daerah tujuan

d.    Apabila moda transportasi yang dibutuhkan tidak terdapat di daerahnya, dapat meminta bantuan ke Kabupaten/Kota terdekat dan atau ke BPBD Provinsi

e.    Segala biaya yang ditimbulkan akibat distribusi tersebut menjadi tanggung jawab Kabupaten/Kota yang bersangkutan

f.      Pelaksanaan distribusi dikoordinasikan oleh BPBD Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Dalam penyelenggaraan distribusi bantuan logistik bencana terdapat mekanisme yang telah diatur dan harus dipedomani dalam pelaksanaannya. Adapun mekanisme penyelenggaraan distribusi bantuan logistik bencana meliputi:

1.    Perencanaan Distribusi

Perencanaan Distribusi Bantuan Logistik Bencana terdiri dari beberapa kegiatan, yaitu:

a.    Perencanaan distribusi bantuan logistik dan peralatan merupakan langkah awal untuk mengetahui jumlah, mutu, jenis, spesifikasi, waktu dan cara pendistribusiannya.

b.    Perencanaan distribusi pada saat kesiapsiagaan dan pasca bencana dilaksanakan sebagaimana ketentuan yang berlaku, sesuai dengan jadwal dan perencanaan yang telah ditetapkan.

c.    Perencanaan distribusi pada saat tanggap darurat dilakukan berdasarkan kemudahan akses sesuai peraturan yang berlaku dan mengacu kepada hasil kaji cepat kebutuhan (need assesment).

 

2.    Persiapan Distribusi

Persiapan Distribusi Bantuan Logistik Bencana terdiri atas beberapa tahapan, yaitu:

a.    Pengecekan administrasi, kesiapan logistik dan peralatan yang akan didistribusikan.

b.    Memilih dan mempersiapkan moda transportasi yang tepat sesuai jenis barang, geografi, kondisi lingkungan, cuaca dan dukungan sarana prasarana yang tersedia di daerah tujuan.

c.    Mempersiapkan titik distribusi/gudang penampungan di daerah tujuan agar bantuan yang akan dikirimkan dapat diterima secara lengkap, aman dan baik.

 

3.    Pelaksanaan Distribusi

Distribusi bantuan logistik bencana dilakukan pada saat kesiapsiagaan dan pasca bencana berdasarkan perencanaan kebutuhan, sedangkan pada saat tanggap darurat berdasarkan rencana operasi penanganan darurat. Selain itu, distribusi juga dilaksanakan dari titik distribusi/gudang penampungan daerah asal ke titik distribusi/gudang penampungan daerah tujuan, hingga penerima.

Penyelenggaraan distribusi bantuan logistik bencana memiliki standar operasional prosedur yang harus dijalankan. SOP distribusi bantuan logistik bencana yaitu:

1.        Desa/Kelurahan membuat surat laporan kejadian bencana dan dikirimkan ke kantor BPBD

2.        Sekertariat BPBD menerima laporan kejadian bencana dari Desa/Kelurahan untuk kemudian diteruskan kepada Kepala Pelaksana BPBD

3.        Kepala Pelaksana BPBD melakukan disposisi laporan kejadian bencana kepada Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik

4.        Menerima disposisi dari Kepala Pelaksana BPBD apabila disposisi menyetujui untuk assesment dan distribusi bantuan logistik, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik mendisposisi kepada Kepala Seksi Kedaruratan untuk Assesment kejadian bencana

5.        Assesment kejadian bencana dan mendata kebutuhan logistik apa saja yang diperlukan dan diprioritaskan

6.        Membuat laporan tentang kebutuhan logistik untuk korban bencana kemudian menyampaikan kepada Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik

7.        Menerima laporan dari Kepala Seksi Kedaruratan kemudian mendisposisi kepada Kepala Seksi Logistik untuk menindaklanjuti distribusi logistik

8.        Menerima disposisi dari Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik kemudian mengecek kondisi logistik yang akan didistribusikan dan mengeluarkan kebutuhan logistik dari gudang

9.        Mempersiapkan administrasi pengeluaran dan berita acara serah terima barang

10.    Melakukan pendistribusian langsung ke lokasi korban terdampak bencana

 

 

 

 

BAB III
PENUTUP

 

2.1                   Kesimpulan

Distribusi bantuan logistik bencana merupakan aspek penting dalam penanggulangan bencana. Distribusi bantuan logistik beperan vital ketika masa tanggap darurat bencana, dimana keadaan masyarakat yang terdampak sedang membutuhkan bantuan. Oleh karena itu, kebijakan terkait pendistribusian bantuan logistik bencana harus tepat dan jelas. Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan yang sangat baik dalam pendistribusian bantuan logistik bencana yang diatur dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Pedoman Distribusi Bantuan Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana.

 

2.2                   Saran

Berdasarkan penjelasan yang telah dipaparkan di atas, kami berpendapat bahwa untuk memaksimalkan pendistribusian bantuan logistik bencana maka diperlukan kerjasama dan kolaborasi antarsemua pihak yang terlibat dalam penanggulangan bencana, baik dari pemerintah, swasta, maupun masyarakat. Selain itu, pemerintah perlu menumbuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk membantu dalam distribusi bantuan logistik bencana.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

No comments:

Post a Comment

KEPEMIMPINAN PEMERINTAHAN DAN KEPAMONGPRAJAAN

  JUDUL BUKU “KEPEMIMPINAN PEMERINTAHAN DAN KEPAMONGPRAJAAN” TUGAS RESUME   Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah ...

082126189815

Name

Email *

Message *