BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Sejalan
dengan pesatnya pelaksanaan pembangunan serta semakin kompleksnya tugasnya
pemerintah daerah yang sudah tentu memerlukan dana yang tidak sedikit, sehingga
timbul pemikiran untuk menggali dan mengelola pendapatan asli daerah. Dimana
Pendapatan Asli Daerah merupakan Pendapatan Daerah yang bersumber dari hasil
pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan
lain lain PAD yang sah. Yang bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada
daerah dalam menggali pendanaan dalam melaksanakan otonomi daerah sebagai
perwujudan asas desentralisasi.
Kemandirian
dalam hal ini pembiayaan yang berasal dari pendapatan daerah semakin diperhatikan,
apalagi dengan diberlakukannya otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang direvisi
menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang tersebut
mengisyaratkan bahwa pemerintah daerah mempunyai peranan penting dalam
penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Angaran
pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana kegiatan pemerintah
daerah yang dituangkan dalam bentuk angka dan menunjukan adanya sumber
peneriman yang merupakan target minimal dan biaya yang merupakan batas maksimal
untuk satu periode anggaran APBD dan dimasyarakat sesuai dengan program -
program yang direncanakan pemerintah untuk meningkatkan kehidupan masyarakat
bagaimana program - program itu di biayai.
Pemberian
otonomi daerah yang nyata, luas dan bertanggung jawab kepada daerah, sekaligus
juga membuka peluang dan tantangan bagi pemerintah daerah untuk membuktikan
kesanggupan dalam melaksanakan pemerintah daerah sesuai dengan keinginan dan
kebutuhan masyarakat setempat. Oleh karena itu, pemerintah dituntut untuk lebih
cerdik dalam memanfaatkan dan mengembangkan berbagai potensi yang dimilikinya.
Adapun dibentuknya daerah otonom yang bertujuan meningkatkan daya guna dan
hasil guna penyelenggaraan pemerintah dalam rangka mmberikan pelayanan kepada
masyarakat dan pelaksanaan pembangunan agar berfungsi secara efektif dan
tercapainya tujuan pembentukan daerah otonom, maka kepada daerah diberi
wewenang untuk melaksanakan berbagai urusan rumah tangganya, salah satunya
dibidang pengelolaan keuangan daerah, meliputi : pemungutan sumber – sumber
pendapatan, penyelenggaraan pengurus, pertanggung jawaban dan pengawasan
keuangan daerah, penetapan dan perhitungan APBD.
Keuangan
daerah merupakan komponen yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan,
sehingga analisis mengenai kondisi dan proyeksi keuangan daerah perlu dilakukan
untuk mengetahui kemampuan daerah dalam mendanai rencana pembangunan dan
kesadaran untuk secara efektif memberikan perhatian kepada isu dan permasalahan
strategis secara tepat. Dengan melakukan analisis keuangan daerah yang tepat
akan menghasilkan kebijakan yang efektif dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan
rangkaian siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang
pelaksanaannya dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan/pemeriksaan
sampai kepada pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD yang ditetapkan
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Dalam kurun waktu lima
tahun mulai dari 2008 sampai dengan tahun 2012 pengelolaan keuangan daerah
mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan
Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Kepala Daerah sekurang-kurangnya menjelaskan arah kebijakan umum daerah,
pengelolaan keuangan daerah
secara
makro termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan
desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan, dan penyelenggaraan tugas umum
pemerintahan.
Pemerintah daerah sebagai pihak yang
diserahi tugas menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan
masyarakat wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan daerahnya
untuk dinilai apakah pemerintah daerah berhasil menjalankan tugasnya dengan
baik atau tidak. Salah satu alat yang digunakan untuk menganalisis kinerja
pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerahnya adalah dengan melakukan
analisis rasio keuangan terhadap APBD.
“Rasio keuangan yang dapat dikembangkan berdasarkan
data keuangan dapat dikelompokan menjadi Rasio kemandirian (otonomi fiskal),
Rasio efektivitas dan efisiensi, dan Rasio Keserasian”. ( Abdul Halim, 2004 :
128 ).
Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Muara Enim
adalah suatu instansi yang bertujuan untuk mengumpulkan penerimaan dan
pengeluaran asli daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah serta
pendapatan daerah lainnya untuk pembangunan daerah. Dinas Pendapaan Daerah
Kabupaten Muara Enim belum melaksanakan pembuatan anggaan yang digunakan untuk
pengukuran kinerja keuangan maupun sebagai alat untuk mengambil suatu
keputusan, maka penyusunan Anggaran Dinas Pendapatan Daerah harus mengacu pada
norma dan prinsip anggaran sebagai berikut :
1. Transparasi
dan Akuntanbilitas Anggaran
2. Disiplin
Anggaran
3. Keadilan
Anggaran
4. Efisiensi
dan Efektivitas Anggaran
Anggaran
pendapatan daerah kabupaten muara enim tahun 2010 sebesar Rp.1.025.015,00 dan
belanja daerah sebesar Rp.952.305,00 selisihnya sebesar Rp.72.710,00 mengalami
surplus. Pada tahun 2011 pendapatan meningkat
menjadi Rp.1.327.592,00 dan belanja daerah juga meningkat menjadi Rp.1.196.554,00
pada tahun ini juga mengalami surplus sebesar Rp.131.038,00. Begitu juga
terjadi pada tahun 2012, dimana pendapatan dan belanja daerah meningkat sebesar
Rp.1.659.572,00 dan Rp.1.566.203,00 pada tahun 2012 juga mengalami surplus
sebesar Rp.93.369,00. Tahun 2013 pendapatan daerah juga meningkat sebesar Rp.1.854.796,00
dan belanja daerah sebesar Rp.2.183.808,00 pada tahun ini mengalami defisit
sebesar Rp.334.012,00.
Dalam
menjalankan kegiatan menyusun anggaran yang dimiliki oleh dinas pendapatan
daerah dapat melakukan perhitungan rasio keuanan dalam rangka pengukuran
kinerja. Tetapi dalam kenyataannya, dinas pendapatan daerah kabupaten muara
enim belum melaksanakan perhitungan rasio dalam rangka pengukuran kinerja
keuangan. Berdasarkan tabel di atas terlihat dari tahun 2010 – 2013 Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah terus meningkat, dimana pada tahun 2010 – 2012
mengalami surplus dan tahun tahun 2013 mengalami defisit.
Berdasarkan uraian latar belakang di
atas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “ Analisis Kinerja Keuangan dengan
Menggunakan Rasio Keuangan Pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan “.
1.2 Permasalahan
1.2.1
Identifikasi
Masalah
Latar
belakang masalah di atas menjadi acuan untuk menganalisis kinerja keuangan
daerah di Kabupaten Muara Enim. Dengan memperhatikan
uraian di atas masalah dapat diidentifikasi sebagai berikut:
1. Keterbatasan penyajian laporan keuangan pada lembaga pemerintah
daerah.
2. Masih kurangnya pengawasan terhadap laporan keuangan.
3. Belum sepenuhnya dipahami tugas pokok dan fungsi aparat pemerintah
dalam melaksanakan tugas khususnya dalam pengelolaan keuangan sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
4. Masih kurangnya perhatian terhadap perubahan yang terjadi pada
komposisi ataupun struktur APBD.
5. Belum dilaksanakannya pengukuran kinerja keuangan pada dinas
pendapatan daerah kabupaten muara enim.
1.2.2 Pembatasan
Masalah
Untuk mempersempit ruang lingkup masalah, maka perlu adanya
pembatasan masalah tentang kinerja keuangan dalam penyelenggaraan pemerintahan
dalam hal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Muara Enim
Provinsi Sumatera Selatan.
1.3.3 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang diuraikan di atas, maka perumusan
masalah penelitian ini yaitu :
1.
Bagaimanakah
kinerja keuangan APBD bila diukur dengan menggunakan rasio keuangan pada Dinas
Pendapatan Daerah Kabupaten Muara Enim ?
2.
Sejauhmana ketercapaian
hasil kinerja keuangan APBD setelah dilakukan pengukuran dengan menggunakan
rasio keuangan ?
3.
Upaya apa saja
yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah untuk mencukupi defisit anggaran
yang terjadi pada tahun 2013 ?
1.3
Maksud dan Tujuan Penelitian
1.3.1 Maksud
Penelitian
Maksud dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui kinerja keuangan
pada anggaran pendapatan dan belanja daerah di Kabupaten Muara Enim Provinsi
Sumatera Selatan.
1.3.2 Tujuan
Penelitian
Berdasarkan masalah yang telah dikemukakan diatas, maka tujuan
dari penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui kinerja keuangan pada angaran pendapatan dan
belanja daerah dengan menggunakan rasio keuangan pada
dinas pendapatan daerah kabupaten muara enim.
2. Untuk mengetahui ketercapaian kinerja keuangan APBD setelah
dilakukan pengukuran dengan rasio keuangan.
3. Untuk mengetahui usaha yang dilakukan oleh pihak Dispenda untuk
mencukupi defisit anggaran yang terjadi pada tahun 2013.
1.4
Kegunaan Magang
1.4.1 Kegunaan Praktis
( Untuk Lokasi Magang )
Hasil penelitian ini dapat menjadi salah satu masukan dan
pertimbangan mengenai perhitungan rasio keuangan untuk menilai kinerja keuangan
Dinas Pendapatan Daerah.
1.4.2 Kegunaan Praktis
(Untuk Lembaga )
Hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan
penelitian serupa dimasa yang akan datang. Dapat digunakan sebagai bahan
referensi penulisan laporan akhir bagi praja Institut Pemerintahan Dalam
Negeri.
1.5
Definisi Konsep
1.5.1 Analisis Kinerja Keuangan
Menurut Abdul Halim ( 2004 : 127 ) “Analisis Keuangan adalah usaha
mengidentifikasi ciri-ciri keuangan berdasarkan laporan keuangan yang tersedia”.
Menurut Mulyadi ( 2001 : 1 ) “Kinerja keuangan merupakan
manifaster keberhasilan atau kegagalan yang terjadi di kinerja operasional”.
Menurut Agnes ( 2005 : 1 ) “Kinerja Keuangan merupakan gambaran
umum mengenai kondisi dan prestasi keuangan perusahaan yang terjadi pada masa
lalu berdasarkan laporan keuangan perusahaan yang berisi mengenai aktivitas –
aktivitas keuangan perusahaan yang telah terjadi”.
Berdasarkan pengertian – pengertian di atas bahwa pengukuran
kinerja keuangan merupakan menifestasi keberhasilan dan kegagalan kinerja
operasional sehingga menjadi prestasi keuangan pada masa lalu berdasarkan
laporan keuangan perusahaan sehingga memperbaiki laba perusahaan.
1.5.2 Rasio Keuangan
Menurut Sofyan ( 2008 : 297 ) “Rasio Keuangan adalah angka yang
diperoleh dan hasil perbandingan dari satu pos laporan keuangan dengan pos
lainnya yang mempunyai hubungan yang relevan dan signifikan”.
“Analisis rasio keuangan adalah cara menganalisis dengan
menggunakan perhitungan – perhitungan perbandingan data atas kuantitatif”. (
Kuswadi, 2006 : 2 ).
Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa rasio
keuangan adalah analisis yang membandingkan pos laporan keuangan satu dengan
laporan keuangan lainnya yang berguna untuk mengetahui penilaian posisi atau
kondisi perusahaan saat ini.
Rasio Keuangan APBD dapat menilai tingkat ketercapaian hasil
kinerja sesuai dengan tujuan organisasi. Alat ukur ini digunakan sebagai alat
ukur untuk menilai kinerja finansial dari pemerintah daerah atas pelaksanaan
kerja yang terjadi. Analisis atas anggaran pendapatan dan belanja daerah
merupakan objek analisis yang digunakan sebagai sumber data dalam menentukan
pengendalian kinerja finansial.
Analisis rasio keuangan APBD dilakukan dengan cara membandingkan
hasil yang dicapai dari suatu periode dibandingkan dengan periode sebelumnya
sehingga diketahui bagaimana kecenderungan yang terjadi.
Menurut Abdul Halim (2004:126) Hasil analisis rasio keuangan ini
sebelumnya digunakan tolak ukur dalam :
1. Nilai kemandirian keuangan daerah dalam membiayai otonomi daerah.
2. Mengukur efektivitas dan efisiensi dalam merealisasikan pendapatan
daerahnya.
3. Mengukur sejauh mana aktivitas pemerintah daerah dalam
membelanjakan pendapatan daerahnya.
4. Melihat pertumbuhan/perkembangan perolehan dan pengeluaran yang
dilakukan selama periode waktu tertentu.
No comments:
Post a Comment