Thursday, October 16, 2014

Analisis Kinerja Keuangan dengan Menggunakan Rasio Keuangan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Sejalan dengan pesatnya pelaksanaan pembangunan serta semakin kompleksnya tugasnya pemerintah daerah yang sudah tentu memerlukan dana yang tidak sedikit, sehingga timbul pemikiran untuk menggali dan mengelola pendapatan asli daerah. Dimana Pendapatan Asli Daerah merupakan Pendapatan Daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain lain PAD yang sah. Yang bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam melaksanakan otonomi daerah sebagai perwujudan asas desentralisasi.
Kemandirian dalam hal ini pembiayaan yang berasal dari pendapatan daerah semakin diperhatikan, apalagi dengan diberlakukannya otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang tersebut mengisyaratkan bahwa pemerintah daerah mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Angaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana kegiatan pemerintah daerah yang dituangkan dalam bentuk angka dan menunjukan adanya sumber peneriman yang merupakan target minimal dan biaya yang merupakan batas maksimal untuk satu periode anggaran APBD dan dimasyarakat sesuai dengan program - program yang direncanakan pemerintah untuk meningkatkan kehidupan masyarakat bagaimana program - program itu di biayai.
Pemberian otonomi daerah yang nyata, luas dan bertanggung jawab kepada daerah, sekaligus juga membuka peluang dan tantangan bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kesanggupan dalam melaksanakan pemerintah daerah sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat setempat. Oleh karena itu, pemerintah dituntut untuk lebih cerdik dalam memanfaatkan dan mengembangkan berbagai potensi yang dimilikinya. Adapun dibentuknya daerah otonom yang bertujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah dalam rangka mmberikan pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan agar berfungsi secara efektif dan tercapainya tujuan pembentukan daerah otonom, maka kepada daerah diberi wewenang untuk melaksanakan berbagai urusan rumah tangganya, salah satunya dibidang pengelolaan keuangan daerah, meliputi : pemungutan sumber – sumber pendapatan, penyelenggaraan pengurus, pertanggung jawaban dan pengawasan keuangan daerah, penetapan dan perhitungan APBD.
Keuangan daerah merupakan komponen yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan, sehingga analisis mengenai kondisi dan proyeksi keuangan daerah perlu dilakukan untuk mengetahui kemampuan daerah dalam mendanai rencana pembangunan dan kesadaran untuk secara efektif memberikan perhatian kepada isu dan permasalahan strategis secara tepat. Dengan melakukan analisis keuangan daerah yang tepat akan menghasilkan kebijakan yang efektif dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan rangkaian siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang pelaksanaannya dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan/pemeriksaan sampai kepada pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Dalam kurun waktu lima tahun mulai dari 2008 sampai dengan tahun 2012 pengelolaan keuangan daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah sekurang-kurangnya menjelaskan arah kebijakan umum daerah, pengelolaan keuangan daerah
secara makro termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan, dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
            Pemerintah daerah sebagai pihak yang diserahi tugas menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan daerahnya untuk dinilai apakah pemerintah daerah berhasil menjalankan tugasnya dengan baik atau tidak. Salah satu alat yang digunakan untuk menganalisis kinerja pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerahnya adalah dengan melakukan analisis rasio keuangan terhadap APBD.
“Rasio keuangan yang dapat dikembangkan berdasarkan data keuangan dapat dikelompokan menjadi Rasio kemandirian (otonomi fiskal), Rasio efektivitas dan efisiensi, dan Rasio Keserasian”. ( Abdul Halim, 2004 : 128 ).
Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Muara Enim adalah suatu instansi yang bertujuan untuk mengumpulkan penerimaan dan pengeluaran asli daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah serta pendapatan daerah lainnya untuk pembangunan daerah. Dinas Pendapaan Daerah Kabupaten Muara Enim belum melaksanakan pembuatan anggaan yang digunakan untuk pengukuran kinerja keuangan maupun sebagai alat untuk mengambil suatu keputusan, maka penyusunan Anggaran Dinas Pendapatan Daerah harus mengacu pada norma dan prinsip anggaran sebagai berikut :
1.    Transparasi dan Akuntanbilitas Anggaran
2.    Disiplin Anggaran
3.    Keadilan Anggaran
4.    Efisiensi dan Efektivitas Anggaran
Anggaran pendapatan daerah kabupaten muara enim tahun 2010 sebesar Rp.1.025.015,00 dan belanja daerah sebesar Rp.952.305,00 selisihnya sebesar Rp.72.710,00 mengalami surplus. Pada tahun 2011 pendapatan meningkat  menjadi Rp.1.327.592,00 dan belanja daerah juga meningkat menjadi Rp.1.196.554,00 pada tahun ini juga mengalami surplus sebesar Rp.131.038,00. Begitu juga terjadi pada tahun 2012, dimana pendapatan dan belanja daerah meningkat sebesar Rp.1.659.572,00 dan Rp.1.566.203,00 pada tahun 2012 juga mengalami surplus sebesar Rp.93.369,00. Tahun 2013 pendapatan daerah juga meningkat sebesar Rp.1.854.796,00 dan belanja daerah sebesar Rp.2.183.808,00 pada tahun ini mengalami defisit sebesar Rp.334.012,00.
Dalam menjalankan kegiatan menyusun anggaran yang dimiliki oleh dinas pendapatan daerah dapat melakukan perhitungan rasio keuanan dalam rangka pengukuran kinerja. Tetapi dalam kenyataannya, dinas pendapatan daerah kabupaten muara enim belum melaksanakan perhitungan rasio dalam rangka pengukuran kinerja keuangan. Berdasarkan tabel di atas terlihat dari tahun 2010 – 2013 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terus meningkat, dimana pada tahun 2010 – 2012 mengalami surplus dan tahun tahun 2013 mengalami defisit.
            Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “ Analisis Kinerja Keuangan dengan Menggunakan Rasio Keuangan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan “.
1.2  Permasalahan
1.2.1     Identifikasi Masalah
Latar belakang masalah di atas menjadi acuan untuk menganalisis kinerja keuangan daerah di Kabupaten Muara Enim. Dengan memperhatikan uraian di atas masalah dapat diidentifikasi sebagai berikut:
1.    Keterbatasan penyajian laporan keuangan pada lembaga pemerintah daerah.
2.    Masih kurangnya pengawasan terhadap laporan keuangan.
3.    Belum sepenuhnya dipahami tugas pokok dan fungsi aparat pemerintah dalam melaksanakan tugas khususnya dalam pengelolaan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4.    Masih kurangnya perhatian terhadap perubahan yang terjadi pada komposisi ataupun struktur APBD.
5.    Belum dilaksanakannya pengukuran kinerja keuangan pada dinas pendapatan daerah kabupaten muara enim.
1.2.2     Pembatasan Masalah
Untuk mempersempit ruang lingkup masalah, maka perlu adanya pembatasan masalah tentang kinerja keuangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.

1.3.3 Rumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang yang diuraikan di atas, maka perumusan masalah penelitian ini yaitu :
1.    Bagaimanakah kinerja keuangan APBD bila diukur dengan menggunakan rasio keuangan pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Muara Enim ?
2.    Sejauhmana ketercapaian hasil kinerja keuangan APBD setelah dilakukan pengukuran dengan menggunakan rasio keuangan ?
3.    Upaya apa saja yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah untuk mencukupi defisit anggaran yang terjadi pada tahun 2013 ?

1.3  Maksud dan Tujuan Penelitian
1.3.1     Maksud Penelitian
Maksud dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui kinerja keuangan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah di Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.

1.3.2     Tujuan Penelitian
Berdasarkan masalah yang telah dikemukakan diatas, maka tujuan dari penelitian ini adalah :
1.    Untuk mengetahui kinerja keuangan pada angaran pendapatan dan belanja daerah dengan menggunakan rasio keuangan pada
 dinas pendapatan daerah kabupaten muara enim.
2.    Untuk mengetahui ketercapaian kinerja keuangan APBD setelah dilakukan pengukuran dengan rasio keuangan.
3.    Untuk mengetahui usaha yang dilakukan oleh pihak Dispenda untuk mencukupi defisit anggaran yang terjadi pada tahun 2013.

1.4  Kegunaan Magang
1.4.1     Kegunaan Praktis ( Untuk Lokasi Magang )
Hasil penelitian ini dapat menjadi salah satu masukan dan pertimbangan mengenai perhitungan rasio keuangan untuk menilai kinerja keuangan Dinas Pendapatan Daerah.

1.4.2     Kegunaan Praktis (Untuk Lembaga )
Hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan penelitian serupa dimasa yang akan datang. Dapat digunakan sebagai bahan referensi penulisan laporan akhir bagi praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

1.5  Definisi Konsep
1.5.1 Analisis Kinerja Keuangan
Menurut Abdul Halim ( 2004 : 127 ) “Analisis Keuangan adalah usaha mengidentifikasi ciri-ciri keuangan berdasarkan laporan keuangan yang tersedia”.
Menurut Mulyadi ( 2001 : 1 ) “Kinerja keuangan merupakan manifaster keberhasilan atau kegagalan yang terjadi di kinerja operasional”.
Menurut Agnes ( 2005 : 1 ) “Kinerja Keuangan merupakan gambaran umum mengenai kondisi dan prestasi keuangan perusahaan yang terjadi pada masa lalu berdasarkan laporan keuangan perusahaan yang berisi mengenai aktivitas – aktivitas keuangan perusahaan yang telah terjadi”.
Berdasarkan pengertian – pengertian di atas bahwa pengukuran kinerja keuangan merupakan menifestasi keberhasilan dan kegagalan kinerja operasional sehingga menjadi prestasi keuangan pada masa lalu berdasarkan laporan keuangan perusahaan sehingga memperbaiki laba perusahaan.

1.5.2 Rasio Keuangan
Menurut Sofyan ( 2008 : 297 ) “Rasio Keuangan adalah angka yang diperoleh dan hasil perbandingan dari satu pos laporan keuangan dengan pos lainnya yang mempunyai hubungan yang relevan dan signifikan”.
“Analisis rasio keuangan adalah cara menganalisis dengan menggunakan perhitungan – perhitungan perbandingan data atas kuantitatif”. ( Kuswadi, 2006 : 2 ).
Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa rasio keuangan adalah analisis yang membandingkan pos laporan keuangan satu dengan laporan keuangan lainnya yang berguna untuk mengetahui penilaian posisi atau kondisi perusahaan saat ini.
Rasio Keuangan APBD dapat menilai tingkat ketercapaian hasil kinerja sesuai dengan tujuan organisasi. Alat ukur ini digunakan sebagai alat ukur untuk menilai kinerja finansial dari pemerintah daerah atas pelaksanaan kerja yang terjadi. Analisis atas anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan objek analisis yang digunakan sebagai sumber data dalam menentukan pengendalian kinerja finansial.
Analisis rasio keuangan APBD dilakukan dengan cara membandingkan hasil yang dicapai dari suatu periode dibandingkan dengan periode sebelumnya sehingga diketahui bagaimana kecenderungan yang terjadi.
Menurut Abdul Halim (2004:126) Hasil analisis rasio keuangan ini sebelumnya digunakan tolak ukur dalam :
1.    Nilai kemandirian keuangan daerah dalam membiayai otonomi daerah.
2.    Mengukur efektivitas dan efisiensi dalam merealisasikan pendapatan daerahnya.
3.    Mengukur sejauh mana aktivitas pemerintah daerah dalam membelanjakan pendapatan daerahnya.
4.    Melihat pertumbuhan/perkembangan perolehan dan pengeluaran yang dilakukan selama periode waktu tertentu.





No comments:

Post a Comment

buku bimbingan

                                                                                                                                            ...

082126189815

Name

Email *

Message *