KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang
Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak
untuk Allah Tuhan semesta alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta
hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan
makalah dengan judul ” IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI DALAM
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI ” dalam mata kuliah POLITIK
DESENTRALISASI DAN OTONOMI DAERAH.
Semoga semua ini bisa memberikan sedikit manfaat dan menuntun pada
langkah yang lebih baik lagi. Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini
bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena
itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini
dapat lebih baik lagi. Akhir kata penulis berharap agar makalah ini bermanfaat
bagi semua pembaca.
DAFTAR ISI
3.2 Saran.................................................................................................... 9
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Realitas
kehidupan yang semakin sulit dirasakan oleh masyarakat, khususnya golongan
masyarakat kelas bawah. Berimbas pada minimnya perhatian masyarakat dan
keluarga terhadap perkembangan anak-anaknya, tak jarang bahkan mereka yang
menelantarkan anak-anaknya. Semakin meningkatnya jumlah anak putus sekolah,
anak jalanan yang terus bertambah tiap tahunnya, hingga kekerasan terhadap anak
yang terus meningkat. Kondisi tersebut membuktikan bahwa masih lemahnya tingkat
perhatian dan perlindungan terhadap anak-anak, termasuk didalamnya anak-anak
dalam kelompok umur usia dini. Apabila anak terbiasa berbuat buruk maka ia akan
tumbuh dengan kebiasaan buruk tersebut dan orang tua akan turut merasakan
akibat buruknya.
Keluarga,
sekolah dan masyarakat adalah tempat dimana anak tumbuh dan berkembang menjadi
pribadi yang memerlukan bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak, terutama
bantuan dan bimbingan untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Hal ini
dikemukakan dalam undang undang RI No. 23 tentang perlindungan anak: “Bahwa
setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka
pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat serta
bakatnya”.
Undang-undang
tersebut menjelaskan bahwa anak berhak dalam mengembangkan potensinya secara
menyeluruh, tanpa ancaman, tanpa memandang status dan latar belakang
keluarganya, agar anak mendapatkan kesempatan untuk tumbuh berkembang secara
baik sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya.
Anak
usia dini adalah sosok individu yang sedang menjalani suatu proses perkembangan
dengan pesat dan fundamental bagi kehidupan selanjutnya. Pada masa ini proses pertumbuhan dan
perkembangan dalam berbagai aspek sedang mengalami masa yang cepat dalam kehidupan
manusia.
Pendidikan
anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang
menitik beratkan pada peletakan dasar kearah pertumbuhan dan perkembangan fisik
(koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan, (daya fikir, daya cipta,
kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap perilaku serta
beragama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahapan-tahap
perkembanganyang dilalui oleh anak usia dini.
Pendidikan
Anak Usia Dini memiliki peran strategis dalam proses pendidikan secara
keseluruhan karena merupakan landasan dan wahana menyiapkan anak untuk memasuki
pendidikan dasar Pemerintah saat ini berusaha keras untuk membuka wacana
berfikir masyarakat tentang arti pentingnya pendidikan bagi anak usia dini.
Cara-cara ini misalnya dengan memberdayakan masyarakat sekitar, organisasi atau
institusi yang ada dalam membuat program layanan pendidikan bagi anak usia dini
melalui pertisifasi dan peran organisasi masyarakat yang telah ada.
Dalam
program pendidikan anak usia dini ini kader PKK dapat berperan sebagai
pengelola dan tutor atau tenaga pendidik. Keberhasilan program ini tergantung
pada peran dan partisipasi kader PKK selainperan aktif dari komponen masyarakat
lainnya, karena peran strategis PKK sebagai salah satu organisasi wanita yang
sangat fotensial untuk meningkatkan kepedulian dan pendidikan anak usia dini
maka PKK menjadi salahsatu ujung tombak dalam mensukseskan program pendidikan
anak usia dini.
Urgensi
PAUD sudah tidak diragukan lagi manfaatnya bagi peningkatan kualitas anak. Anak
yang mendapat pelayanan PAUD akan lebih baik dari berbagai aspek
perkembangannya. Oleh karenanya hubungan pengembangan PAUD dengan peningkatan
kualitas perkembangan anak sangat erat. Permasalahannya kemudian bergeser pada upaya
bagaimana caranya agar kegiatan dan aktivitas penyelenggaran PAUD yang ada
dapat dilaksanakan secaramaksimal. Bagaimana secara bersama-sama antara
pemerintah, pengelola lembaga PAUD dan masyarakat bisa melakukan pengawasan dan
kontrol secara bersama agar niat untuk mempersiapkan dan mendidik anak-anak
usia dini bisa dilakukan secara optimal dan lebih maksimal. Sebagaimana telah
ditetapkan dalam kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah
mengenai pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini.
Untuk
lebih mengarahkan penelitian ini maka
rumusan umum masalah penelitian tersebut dirinci ke dalam beberapa pertanyaan
penelitian sebagai berikut:
1. Bagaimanakah
gambaran umum pelaksanaan PAUD di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan,
Kabupaten Bekasi?
2. Bagaimanakah implementasi pelaksanaan
Peraturan Pemerintah dalam penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di
Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi?
3. Bagaimanakah
partisipasi pemerintah daerah dalam pelaksanaan penyelenggaraan PAUD di Desa
Sumber Jaya?
3.
Ada
dua tujuan yang yang diselenggarakannya pendidikan anak usia dini, yaitu
sebagai berikut:
1. Membentuk
anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai
dengan tingkat perkembangannya, sehingga
memiliki persiapan optimal di dalam memasuki dunia pendidikan dasar
serta mengurangi kehidupan dimasa dewasa.
2. Membantu
menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah
Makalah ini diharapkan baik secara teoritis maupun
praktis.
1. Secara
Teorotis
Secara teoritis diharapkan hasil penelitian ini dapat
menambah informasi pada pengembangan khasanah keilmuan, khususnya pada
pihak-pihak yang ada kaitannya dengan masalah pendidikan anak usia dini.
Sehingga mengerti, paham dan dapat melaksanakannya sesuai dengan kebijakan
pemerintah.
2. Secara
praktis
Secara praktis diharapkan penelitian ini bermanfaat bagi:
a.
Instansi atau lembaga pendidikan anak usia
dini, baik struktural, non struktural, maupun fungsional.
b.
Bagi Guru atau tutor pendidikan anak usia
dini.
c.
Bagi Peneliti selanjutnya.
BAB II
PEMBAHASAN
Keterkaitan
antara pemahaman dan pengetahuan adalah bahwa pengetahuan dan pemahaman lahir
sebagai akibat proses belajar.
1. Kognitif,
yang berhubungan dengan pengetahuan terori, pemahaman fakta, prinsip dan
penerapannya, tujuan ini dibagi atas ingatan, pemahaman, aplikasi, analisis dan
evaluasi.
2. Afektif,
menunjukan pada tujuan sehubungan dengan sikap, nilai, aspirasi dan
penyesuaian.
3. Psikomotorik,
kemampuan yang menekankan kepada keterampilan motorik atau gerakan.
2.2 Landasan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
Menurut peletakan dasar atau
pondasi awal bagi pertumbuhan dan perkembangan selanjutnya, dibutuhkan situasi
dan kondisi yang kondusif pada saat pemberian stimulasi dan upaya-upaya
pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan anak yang berbeda satu dengan yang lainnya,
sebagaimana di bawah ini.
Ontologis,
anak sebagai suatu makhluk individu yang mempunyai aspek biologis (adanya
perkembangan fisik yang selalu berubah dari waktu ke waktu yang membutuhkan
makanan, gizi dan yang lainnya), psikologis (adanya perasaan-perasaan tertentu
yang terbentuk karena situasi, seperti senang, sedih, marah, kecewa, dihargai,
dan sebagainya), sosiologis (anak membutuhkan teman untuk bermain),
antropologis (anak hidup dalam suasana budaya dari mana ia berasal).
Epistimologis,
pembelajaran anak usia dini haruslah menggunakan konsep belajar sambil bermain
(learning by playing), belajar sambil berbuat (learning by doing)
dan belajar melalui stimulasi (learning by stimulating).
Aksiologis,
isi kurikulum haruslah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka
optimalisasi seluruh potensi anak dan berhubungan dengan nilai seni sesuai
dengan akar budaya dimana mereka hidup (estetika) serta nilai-nilai agama yang
dianutnya.
Dari segi empiris, banyak
sekali penelitian yang menyimpulkan bahwa pendidikan anak usia dini sangat
penting, antara lain yang menjelaskan bahwa pada waktu manusia lahir
kelengkapan organisasi otak memuat 100 – 200 milyar sel otak, yang siap dikembangkan serta diaktualisasikan
mencapai tingkat perkembangan yang sangat tinggi, tetapi hasil riset
membuktikan bahwa hanya 5% dari potensi otak yang dipakai, hal ini disebabkan
kurangnya stimulasi yang mengoptimalkan pungsi otak.
Secara umum istilah
implementasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti pelaksanaan atau penerapan.
Istilah implementasi biasanya dikaitkan dengan suatu kegiatan yang dilaksanakan
untuk mencapai tujuan tertentu. Kamus Webster, merumuskan secara pendek bahwa to
implement (mengimplementasikan) berarti to provide the means for
carrying out (menyediakan sarana untuk melaksanakan sesuatu), to give
practical effect to (menimbulkan dampak atau akibat terhadap sesuatu).
Pengertian tersebut mempunyai arti bahwa untuk mengimplementasikan sesuatu
harus disertai sarana yang mendukung yang nantinya akan menimbulkan dampak atau
akibat terhadap sesuatu itu.
2.3 Pelaksanaan PAUD di Indonesia
Secara
internasional, perhatian terhadap pendidikan anak usia dini semakin serius
sejak dicanangkannya education for all (pendidikan untuk semua) di
Jomtien, Thailand (1999), yang memperjuangkan kesejahteraan bagi anak di
seluruh dunia. Education for all menyepakati perlunya pendidikan untuk
semua orang sejak lahir sampai menjelang ajal. Dari pernyataan pendidikan untuk
semua, seharusnya manusia mengambil dan mendapatkan pendidikan dari sejak lahir
sampai kematian menjemput, karena dengan pendidikan manusia dapat melakukan
sesuatu dan dapat berkehendak sesuai dengan keinginan.
Adapun
kebijakan PAUD secara Nasional telah ditetapkan dalam beberapa ketetapan,
diantaranya adalah:
1.
Dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat kutipan ”….
Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu persatuan Negara Indonesia
yang berkedaulatan rakyat, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial….” . Pendidikan anak usia dini memiliki pandangan bahwa sesungguhnya
dengan mencerdaskan anak secara tidak langsung akan membantu meningkatkan
kualitas SDM Negara yang pada akhirnya akan menyebabkan Negara untuk lebih maju.
2.
Amandemen UUD 1945, tertulis pada pasal 28C
ayat 2 bahwa, setiap anak berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Membuka peluang bagi
anak-anak kurang mampu untuk dapat memperoleh pendidikan yang layak seperti
anak-anak lain, karena pendidikan yang layak adalah hak asasi setiap manusia.
3.
Undang-undang perlindungan anak RI Nomor 23
tahun 2002 tertlis bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh,
berkembang dan berpertisifasi secara wajar sesuai dengan hakat dan martabat
secara kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi (pasal 4), setiap anak berhak mendapatkan pendidikan dan
pengajaran dalam rangka mengembangkan pribadinya dan tingkat kecerdasannya
sesuai dengan minat dan bakatnya. (pasal 9 ayat 1) dan selain hak anak
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, khususnya bagi anak yang menyandang cacat
juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan anak yang memiliki
keunggulan juga mendapatkan pendidikan khusus (pasal 9 ayat 2) .
4.
Sampai pada akhirnya komitmen yang tinggi
dari pemerintah Indonesia terhadap pengembangan anak usia dini dibuktikan
dengan dikeluarkannya keputusan menteri pendidikan nasional, Nomor 051/0/2001
tentang didirikannya Direktorat PADU (pendidikan anak dini usia) di lingkungan
Departemen Pendidikan Nasional. Kebijakan PAUD sebagai bagian dari kebijakan
pendidikan merupakan kebijakan publik dan bagian dari kebijakan publik.
Kebijakan PAUD harus berdasarkan filsafat pendidikan, dan merupakan penjabaran
dari visi, misi PAUD.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan latar belakang
masalah, identifikasi masalah dan pembahasan masalah disimpulkan bahwa secara
umum implementasi kebijakan pemerintah terkait penyelenggaraan kegiatan
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) secara umum, khususnya di Desa Sumber Jaya,
Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi masih sesuai dengan ketentuan dan
pedoman umum. Meski tetap harus ada perbaikan dan penyesuaianpenyesuaian agar
pelaksanaan kegiatan PAUD bisa terlaksana secara maksimal.
Beberapa implikasi dari
hasil penelitian ini yaitu perlu adanya upaya yang serius untuk meningkatkan
mutu, kualitas dan standar kompetensi yang dimiliki oleh tenaga pendidik di
Pendidikan Anak Usia Dini di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan,
Kabupaten Bekasi, dimana kualifikasi tenaga pendidik diharapkan sesuai dengan
persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional pasal 29 ayat 1 mengenai syarat
untuk menjadi seorang pendidik pada pendidikan anak usia dini.
3.2
Saran
Berdasarkan hasil
penelitian, kesimpulan dan implikasi, maka dapat diusulkan beberapa saran sebagai
berikut:
1.
Perlunya dilakukan perbaikan dan peningkatan
kualitas dan mutu Pendidikan Anak Usia Dini di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun
Selatan, Kabupaten Bekasi.
2.
Perlunya dilakukan upaya-upaya konkrit guna
peningkatan mutu, kualitas dan standar kompetensi tenaga pendidik agar sesuai
dengan prasayarat yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Pendidikan Nasional pasal 29 ayat 1 mengenai syarat untuk
menjadi seorang pendidik pada pendidikan anak usia dini.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen
Sosial, UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jakarta: Direktorat
Bina Pelayanan Sosial Anak, 2002.
http://www.naeyc.org
NAEYC early Childhood aprogram STANDAR, P2-3 2004
L.E.,
Berk dan Winsler, Scaffolding Children Learning; Vygotsky and Early
Childhood Education, Wasington DC: NAEYC, 1950
Martuti,
A., Mendirikan dan Mengelola PAUD, Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2009.
Poerwadaminta,
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1990.
Semiawan,
Conny, Belajar dan Pembelajaran dalam Taraf Usia Dini: Pendidikan Prasekolah
dan Dasar, Jakarta: Prehalindo, 2002.
Sugiono,
Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung: CV Alfabeta, 2008.
Undang-Undang
RI Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
*
Dr. Abd. Wahid Hasyim, M.Ag. Dosen Program Pascasarjana, Universitas
Islam “45” Bekasi.
*
Dr. Yayat Suharyat. Dosen Program Pascasarjana Universitas Islam
“45” Bekasi.
*
Noerhidayah. Mahasiswa Magister Pendidikan Islam, Program
Pascasarjana, Universitas Islam “45” Bekasi.
No comments:
Post a Comment