Thursday, October 16, 2014

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI





KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah Tuhan semesta alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul ” IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI ” dalam mata kuliah POLITIK DESENTRALISASI DAN OTONOMI DAERAH.  Semoga semua ini bisa memberikan sedikit manfaat dan menuntun pada langkah yang lebih baik lagi. Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat lebih baik lagi. Akhir kata penulis berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.


DAFTAR ISI



3.2 Saran.................................................................................................... 9


BAB I

PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang

Realitas kehidupan yang semakin sulit dirasakan oleh masyarakat, khususnya golongan masyarakat kelas bawah. Berimbas pada minimnya perhatian masyarakat dan keluarga terhadap perkembangan anak-anaknya, tak jarang bahkan mereka yang menelantarkan anak-anaknya. Semakin meningkatnya jumlah anak putus sekolah, anak jalanan yang terus bertambah tiap tahunnya, hingga kekerasan terhadap anak yang terus meningkat. Kondisi tersebut membuktikan bahwa masih lemahnya tingkat perhatian dan perlindungan terhadap anak-anak, termasuk didalamnya anak-anak dalam kelompok umur usia dini. Apabila anak terbiasa berbuat buruk maka ia akan tumbuh dengan kebiasaan buruk tersebut dan orang tua akan turut merasakan akibat buruknya.
Keluarga, sekolah dan masyarakat adalah tempat dimana anak tumbuh dan berkembang menjadi pribadi yang memerlukan bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak, terutama bantuan dan bimbingan untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Hal ini dikemukakan dalam undang undang RI No. 23 tentang perlindungan anak: “Bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat serta bakatnya”.
Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa anak berhak dalam mengembangkan potensinya secara menyeluruh, tanpa ancaman, tanpa memandang status dan latar belakang keluarganya, agar anak mendapatkan kesempatan untuk tumbuh berkembang secara baik sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya.
Anak usia dini adalah sosok individu yang sedang menjalani suatu proses perkembangan dengan pesat dan fundamental bagi kehidupan selanjutnya.  Pada masa ini proses pertumbuhan dan perkembangan dalam berbagai aspek sedang mengalami masa yang cepat dalam kehidupan manusia.
Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitik beratkan pada peletakan dasar kearah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan, (daya fikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap perilaku serta beragama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahapan-tahap perkembanganyang dilalui oleh anak usia dini.
Pendidikan Anak Usia Dini memiliki peran strategis dalam proses pendidikan secara keseluruhan karena merupakan landasan dan wahana menyiapkan anak untuk memasuki pendidikan dasar Pemerintah saat ini berusaha keras untuk membuka wacana berfikir masyarakat tentang arti pentingnya pendidikan bagi anak usia dini. Cara-cara ini misalnya dengan memberdayakan masyarakat sekitar, organisasi atau institusi yang ada dalam membuat program layanan pendidikan bagi anak usia dini melalui pertisifasi dan peran organisasi masyarakat yang telah ada.
Dalam program pendidikan anak usia dini ini kader PKK dapat berperan sebagai pengelola dan tutor atau tenaga pendidik. Keberhasilan program ini tergantung pada peran dan partisipasi kader PKK selainperan aktif dari komponen masyarakat lainnya, karena peran strategis PKK sebagai salah satu organisasi wanita yang sangat fotensial untuk meningkatkan kepedulian dan pendidikan anak usia dini maka PKK menjadi salahsatu ujung tombak dalam mensukseskan program pendidikan anak usia dini.
Urgensi PAUD sudah tidak diragukan lagi manfaatnya bagi peningkatan kualitas anak. Anak yang mendapat pelayanan PAUD akan lebih baik dari berbagai aspek perkembangannya. Oleh karenanya hubungan pengembangan PAUD dengan peningkatan kualitas perkembangan anak sangat erat. Permasalahannya kemudian bergeser pada upaya bagaimana caranya agar kegiatan dan aktivitas penyelenggaran PAUD yang ada dapat dilaksanakan secaramaksimal. Bagaimana secara bersama-sama antara pemerintah, pengelola lembaga PAUD dan masyarakat bisa melakukan pengawasan dan kontrol secara bersama agar niat untuk mempersiapkan dan mendidik anak-anak usia dini bisa dilakukan secara optimal dan lebih maksimal. Sebagaimana telah ditetapkan dalam kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini.

Untuk lebih mengarahkan  penelitian ini maka rumusan umum masalah penelitian tersebut dirinci ke dalam beberapa pertanyaan penelitian sebagai berikut:
1.    Bagaimanakah gambaran umum pelaksanaan PAUD di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi?
2.     Bagaimanakah implementasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah dalam penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi?
3.    Bagaimanakah partisipasi pemerintah daerah dalam pelaksanaan penyelenggaraan PAUD di Desa Sumber Jaya?
3.
Ada dua tujuan yang yang diselenggarakannya pendidikan anak usia dini, yaitu sebagai berikut:
1.    Membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya, sehingga  memiliki persiapan optimal di dalam memasuki dunia pendidikan dasar serta mengurangi kehidupan dimasa dewasa.
2.    Membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah

Makalah  ini diharapkan baik secara teoritis maupun praktis.
1.    Secara Teorotis
Secara teoritis diharapkan hasil penelitian ini dapat menambah informasi pada pengembangan khasanah keilmuan, khususnya pada pihak-pihak yang ada kaitannya dengan masalah pendidikan anak usia dini. Sehingga mengerti, paham dan dapat melaksanakannya sesuai dengan kebijakan pemerintah.
2.    Secara praktis
Secara praktis diharapkan penelitian ini bermanfaat bagi:
a.    Instansi atau lembaga pendidikan anak usia dini, baik struktural, non struktural, maupun fungsional.
b.    Bagi Guru atau tutor pendidikan anak usia dini.
c.    Bagi Peneliti selanjutnya.





BAB II

PEMBAHASAN



Keterkaitan antara pemahaman dan pengetahuan adalah bahwa pengetahuan dan pemahaman lahir sebagai akibat proses belajar.
1.    Kognitif, yang berhubungan dengan pengetahuan terori, pemahaman fakta, prinsip dan penerapannya, tujuan ini dibagi atas ingatan, pemahaman, aplikasi, analisis dan evaluasi.
2.    Afektif, menunjukan pada tujuan sehubungan dengan sikap, nilai, aspirasi dan penyesuaian.
3.    Psikomotorik, kemampuan yang menekankan kepada keterampilan motorik atau gerakan.

2.2 Landasan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini

Menurut peletakan dasar atau pondasi awal bagi pertumbuhan dan perkembangan selanjutnya, dibutuhkan situasi dan kondisi yang kondusif pada saat pemberian stimulasi dan upaya-upaya pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan anak yang berbeda satu dengan yang lainnya, sebagaimana di bawah ini.
Ontologis, anak sebagai suatu makhluk individu yang mempunyai aspek biologis (adanya perkembangan fisik yang selalu berubah dari waktu ke waktu yang membutuhkan makanan, gizi dan yang lainnya), psikologis (adanya perasaan-perasaan tertentu yang terbentuk karena situasi, seperti senang, sedih, marah, kecewa, dihargai, dan sebagainya), sosiologis (anak membutuhkan teman untuk bermain), antropologis (anak hidup dalam suasana budaya dari mana ia berasal).
Epistimologis, pembelajaran anak usia dini haruslah menggunakan konsep belajar sambil bermain (learning by playing), belajar sambil berbuat (learning by doing) dan belajar melalui stimulasi (learning by stimulating).
Aksiologis, isi kurikulum haruslah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka optimalisasi seluruh potensi anak dan berhubungan dengan nilai seni sesuai dengan akar budaya dimana mereka hidup (estetika) serta nilai-nilai agama yang dianutnya.
Dari segi empiris, banyak sekali penelitian yang menyimpulkan bahwa pendidikan anak usia dini sangat penting, antara lain yang menjelaskan bahwa pada waktu manusia lahir kelengkapan organisasi otak memuat 100 – 200 milyar sel otak,  yang siap dikembangkan serta diaktualisasikan mencapai tingkat perkembangan yang sangat tinggi, tetapi hasil riset membuktikan bahwa hanya 5% dari potensi otak yang dipakai, hal ini disebabkan kurangnya stimulasi yang mengoptimalkan pungsi otak.
Secara umum istilah implementasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti pelaksanaan atau penerapan. Istilah implementasi biasanya dikaitkan dengan suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan tertentu. Kamus Webster, merumuskan secara pendek bahwa to implement (mengimplementasikan) berarti to provide the means for carrying out (menyediakan sarana untuk melaksanakan sesuatu), to give practical effect to (menimbulkan dampak atau akibat terhadap sesuatu). Pengertian tersebut mempunyai arti bahwa untuk mengimplementasikan sesuatu harus disertai sarana yang mendukung yang nantinya akan menimbulkan dampak atau akibat terhadap sesuatu itu.

2.3 Pelaksanaan PAUD di Indonesia

Secara internasional, perhatian terhadap pendidikan anak usia dini semakin serius sejak dicanangkannya education for all (pendidikan untuk semua) di Jomtien, Thailand (1999), yang memperjuangkan kesejahteraan bagi anak di seluruh dunia. Education for all menyepakati perlunya pendidikan untuk semua orang sejak lahir sampai menjelang ajal. Dari pernyataan pendidikan untuk semua, seharusnya manusia mengambil dan mendapatkan pendidikan dari sejak lahir sampai kematian menjemput, karena dengan pendidikan manusia dapat melakukan sesuatu dan dapat berkehendak sesuai dengan keinginan.
Adapun kebijakan PAUD secara Nasional telah ditetapkan dalam beberapa ketetapan, diantaranya adalah:
1.    Dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat kutipan ”…. Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu persatuan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial….” . Pendidikan anak usia dini memiliki pandangan bahwa sesungguhnya dengan mencerdaskan anak secara tidak langsung akan membantu meningkatkan kualitas SDM Negara yang pada akhirnya akan menyebabkan Negara untuk lebih maju.
2.    Amandemen UUD 1945, tertulis pada pasal 28C ayat 2 bahwa, setiap anak berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Membuka peluang bagi anak-anak kurang mampu untuk dapat memperoleh pendidikan yang layak seperti anak-anak lain, karena pendidikan yang layak adalah hak asasi setiap manusia.
3.    Undang-undang perlindungan anak RI Nomor 23 tahun 2002 tertlis bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpertisifasi secara wajar sesuai dengan hakat dan martabat secara kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 4), setiap anak berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran dalam rangka mengembangkan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. (pasal 9 ayat 1) dan selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, khususnya bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan anak yang memiliki keunggulan juga mendapatkan pendidikan khusus (pasal 9 ayat 2) .
4.    Sampai pada akhirnya komitmen yang tinggi dari pemerintah Indonesia terhadap pengembangan anak usia dini dibuktikan dengan dikeluarkannya keputusan menteri pendidikan nasional, Nomor 051/0/2001 tentang didirikannya Direktorat PADU (pendidikan anak dini usia) di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional. Kebijakan PAUD sebagai bagian dari kebijakan pendidikan merupakan kebijakan publik dan bagian dari kebijakan publik. Kebijakan PAUD harus berdasarkan filsafat pendidikan, dan merupakan penjabaran dari visi, misi PAUD.



BAB III

PENUTUP



3.1 Kesimpulan


Berdasarkan latar belakang masalah, identifikasi masalah dan pembahasan masalah disimpulkan bahwa secara umum implementasi kebijakan pemerintah terkait penyelenggaraan kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) secara umum, khususnya di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi masih sesuai dengan ketentuan dan pedoman umum. Meski tetap harus ada perbaikan dan penyesuaianpenyesuaian agar pelaksanaan kegiatan PAUD bisa terlaksana secara maksimal.

Beberapa implikasi dari hasil penelitian ini yaitu perlu adanya upaya yang serius untuk meningkatkan mutu, kualitas dan standar kompetensi yang dimiliki oleh tenaga pendidik di Pendidikan Anak Usia Dini di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dimana kualifikasi tenaga pendidik diharapkan sesuai dengan persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional pasal 29 ayat 1 mengenai syarat untuk menjadi seorang pendidik pada pendidikan anak usia dini.

3.2 Saran
Berdasarkan hasil penelitian, kesimpulan dan implikasi, maka dapat diusulkan beberapa saran sebagai berikut:
1.    Perlunya dilakukan perbaikan dan peningkatan kualitas dan mutu Pendidikan Anak Usia Dini di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
2.    Perlunya dilakukan upaya-upaya konkrit guna peningkatan mutu, kualitas dan standar kompetensi tenaga pendidik agar sesuai dengan prasayarat yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional pasal 29 ayat 1 mengenai syarat untuk menjadi seorang pendidik pada pendidikan anak usia dini.

DAFTAR PUSTAKA


Departemen Sosial, UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jakarta: Direktorat Bina Pelayanan Sosial Anak, 2002.
http://www.naeyc.org NAEYC early Childhood aprogram STANDAR, P2-3 2004
L.E., Berk dan Winsler, Scaffolding Children Learning; Vygotsky and Early Childhood Education, Wasington DC: NAEYC, 1950
Martuti, A., Mendirikan dan Mengelola PAUD, Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2009.
Poerwadaminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1990.
Semiawan, Conny, Belajar dan Pembelajaran dalam Taraf Usia Dini: Pendidikan Prasekolah dan Dasar, Jakarta: Prehalindo, 2002.
Sugiono, Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung: CV Alfabeta, 2008.
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
* Dr. Abd. Wahid Hasyim, M.Ag. Dosen Program Pascasarjana, Universitas Islam “45” Bekasi.
* Dr. Yayat Suharyat. Dosen Program Pascasarjana Universitas Islam “45” Bekasi.
* Noerhidayah. Mahasiswa Magister Pendidikan Islam, Program Pascasarjana, Universitas Islam “45” Bekasi.

No comments:

Post a Comment

buku bimbingan

                                                                                                                                            ...

082126189815

Name

Email *

Message *