Thursday, October 16, 2014

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 9 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK PARKIR DAN KAITANNYA DENGAN KEMACETAN YANG TERJADI DI KOTA KUPANG






















             INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
          2014/2015



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Di masa saat ini, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sudah semakin maju. Diantaranya adalah perkembangan dunia transportasi di perkotaaan. Namun seiring dengan kemajuannya ternyata muncul berbagai masalah yang mungkin tak terduga sebelumnya. Masalah yang marak terjadi saat ini adalah masalah kemacetan lalu lintas yang telah meresahkan bagi para penggunan jalan raya.

Masalah kemacetan transportasi lalu lintas memang sering kali terjadi di daerah-daerah perkotaan yang ada di Indonesia. Hal itu terjadi karena konsentrasi kendaraan banyak menumpuk diarea perkotaan. Sehingga tidak heran bila area perkotaan sering terjadi kemacetan karena kepadatan lalu lintas. Saat ini  kemacetan lalu lintas di perkotaan sudah semakin parah. Seiring dengan berjalannya waktu kondisi kemacetan yang terjadi di daerah perkotaan tidak semakin membaik, namun semakin memburuk. Hal itu terjadi karena jumlah kendaraan selalu bertambah dan tidak diimbangi dengan perluasan area jalan raya. Apalagi di daerah perkotaan banyak ditemui pedagang kaki lima yang menjajakan dagangannya di pinggir-pinggir jalan yang tentu itu akan menambah volume kemacetan jalan raya. Karena dengan mereka berjualan dipinggir jalan raya tersebut, maka akan banyak pengendara kendaraan berhenti untuk membeli barang ke pedagang kaki lima. Sehingga hal itu akan mengganggu kelancaran lalu lintas. Selain itu adanya pedang kaki lima yang berjualan dipinggir jalan juga dapat mengganggu para pejalan kaki.

Di Kota Kupang tepatnya disepanjang jalan dari Tedis sampai Jl. GARUDA telah menjadi hal yang biasa jika anda berkendara baik menggunakan sepeda motor , mobil bahkan pejalan kaki pun merasakan hal yang sama yaitu “kemacetan”, puncaknya pada pukul 17.00 sampai pukul 20.00.
1.      Orang-orang yang menggunakan jasa juru parkir.
Pemarkiran kendaraan roda dua bahkan roda empat (pada umumnya) yang tidak pada tempatnya yakni menempati badan jalan sekitar kawasan yang telah disebut di atas tadi
2.      Orang-orang atau tepatnya supir-supir angkutan umum.
Orang-orang sering memarkirkan kendaraan mereka sacara sembarang ketika mencari penumpang. Namun ini menjadi masalah lain yang tidak secara serius akan saya bahas dalam tulisan saya.
Hal inilah yang melatarbelakangi penulisan saya tentang “IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 9 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK PARKIR DAN KAITANNYA DENGAN KEMACETAN YANG TERJADI DI KOTA KUPANG”.   

1.2  RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang menjadi faktor penyebab kemacetan ini?
2.      Bagaimana implementasi perda Kota Kupang mengenai kemacetan yang terjadi?
3.      Bagaimana solusi dari masalah kemacetan ini?

1.3  TUJUAN PENULISAN
1.      Mengetahui penyebab kemacetan yang terjadi di Kota Kupang.
2.      Mengetahui Implementasi perda Kota Kupang mengenai kemaceten di Kota Kupang.
3.      Mengetahui solusi dari permasalahan kemacetan di Kota Kupang.

      



























BAB II
PEMBAHASAN

2.1 FAKTA YANG TERJADI
Kemacetan di sejumlah titik jalan di kota Kupang (seperti Jln. Jend. Sudirman, Jln. Soeharto, Jln. Moh. Hatta, Jln. Siliwangi, Jln. Merdeka, Jln. Cak Doko, Jln. Tompello) menjadi "hidangan" siang para pengguna jalan. Dimana para pengendara kendaraan roda dua harus dengan hati yang rela dan iklas serta pasrah menikmati panas teriknya matahari di tengah kemacetan. Kemacetan ini sulit dihindari karena terjadi di jalan utama kota Kupang dan sedang menjadi isu hot di kalangan masyarakat luas sedangkan di agenda pemerintah, entahlah. Pasalnya jarak tempuh yang dapat dijangkau dalam waktu 5-10 menit bisa lebih lama, 30 menit -1 jam karena macet. Isu ini sepantasnya tidak boleh diremehkan. Karena itu perlu diantisipasi sejak dini.
Ada beberapa penyebab kemacetan yang terjadi di Kota Kupang.Pertama, karena jalan berlubang. Jalan berlubang disejumlah titik jalan raya di kota Kupang tidak hanya ada di lingkungan tetapi juga terjadi di jalan utama (jln. Nasional dan jalam Propinsi). Jalan yang rusak itu turut berkontribusi terhadap kemacetan. Sebabnya, pengendara sering menghindari jalan yang berlubang atau harus berhati-hati dengan memperlambat laju kendaraan sehingga dengan sendirinya menimbulkan antrian panjang ke belakang.

 Kedua,  parkir sembarangan (liar) atau parkir tidak pada tempatnya. Parkir liar ini adalah parkir di badan jalan yang menyebabkan jalan menjadi sempit. Jalan yang sempit sudah pasti menimbulkan kemacetan, apa lagi dengan volume kendaraan yang terus bertambah dari hari ke hari. Belum lagi kendaraan pemilik toko yang masuk dan keluar. Ketiga, pertokoan tidak mempunyai tempat parkir. Salah satu Penyebab parkir liar adalah karena tidak ada tempat parkir yang disediakan. Hampir semua pemilik toko di sepanjang jalan Jend. Sudirman (Kuanino), Jalan Siliwangi (Kupang) tidak mempunyai tempat parkir, apa lagi tempat parkir trotoar saja tidak ada karena toko langsung bersentuh dengan pinggir jalan. Dengan demikian, masyarakat yang hendak berbelanja terpaksa harus memarkirkan kendaraan di badan jalan, sehingga menimbulkan jalan sempit, maka terjadilah macet.

Di sekitar jalan yang disebutkan di atas tadi adalah lahan bagi saudara-saudara kita untuk mencari nafkah atau “tempat ditemukan rupiah”, inilah slogan yang sengaja saya buat untuk menggambarkan kondisi yang kita lihat sampai saat ini.

Dengan apa mereka mendapat sepeser rupiah ? mereka menjadi juru parkir atau lazim disebut tukang parkir. Namun apa yang salah dengan slogan di atas? Kesalahannya adalah mereka meraug rupiah dengan cara mengarahkan para pengguna jasa mereka untuk memarkirkan kendaraan di badan jalan sehingga seperempat bahkan setengah badan jalan telah terpakai untuk tempat parkir. Ada 2 akibat yang sangat kita rasakan karena hal ini, yaitu:
1.      Kita sebagai pengguna jalan tidak merasa leluasa ketika berkendara atau terenggut hak kita untuk menggunakan seluruh fasilitas jalan raya karena sempitnya jalan yang digunakan ketika melewati jalur tadi.
2.      Kemacetan.
Ini adalah fakta-fakta yang terjadi di Kota Kupang karena pemarkiran kendaraan di badan jalan yang sangat membutuhkan perhatian pemerintah untuk menangani masalah ini secara serius.

2.2       ANALISA HUKUM
Dari fakta yang terjadi di lapangan, apabila dikaitkan dengan Peraturan Daerah No.9 Tahun 2002 terdapat beberapa hal yang sangat mengusik atau janggal sehingga sangat penting sekali bagi saya untuk mengupas masalah ini. Untuk itu mari kita lihat satu per satu.

1.      Menurut Peraturan Daerah No.9 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir, dalam BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (12) berbunyi “ objek pajak adalah setiap penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan usaha manapun yang disediakan sebagai usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran”. Lalu apa yang menjadi permasalahan dalam pasal ini? Dalam pasal 1 ayat (12) di atas dikatakan objek pajak adalah setiap penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan (yang lebih ditekankan). Jika dikaitkan dengan kenyataan yang terjadi di lapangan maka penerapannya tidak sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat (12), karena seperti yang kita lihat disepanjang jalan dari tedis sampai Jl.Garuda para juru parkir atau tukang parkir cenderung mengarahkan para pengendara untuk memarkirkan kendaraannya di badan jalan sehingga dari seluruh badan jalan terpakai ¼ (untuk roda dua) bahkan ½ (untuk roda empat) badan jalan untuk parkir. Hal inilah yang menyebabkan kemacetan selalu terjadi di jalur ini. Lalu kenapa Pemerintah Daerah membuat diri seolah tidak tahu atau lebih tepatnya membiarkan hal ini terjadi, sehingga penerapan Peraturan Daerah (PERDA) ini melenceng dari penetapan PERDA yang sesungguhnya tentang objek parkir.

2.      Masih berkaitan dengan masalah di atas tentang objek parkir, muncul pertanyaan “ Apakah penyelenggaraan tempat parkir di badan jalan yang dilakukan oleh juru parkir tetap harus membayar pajak/iuran wajib kepada daerah?
Apabila yang menjawab pertanyaan ini adalah juru parkir maka mereka akan mengatakan “ Iya tentu, karena kami telah melakukan usaha di tempat yang bukan milik kami tapi milik pemerintah”.
Dari masalah ini kelihatan sepele, tapi perlu pemahaman yang sangat serius dari kita sebagai korban dari masalah ini. Dari pengamatan saya, petugas yang diberi wewenang oleh Pemerintah Daerah (PEMDA) untuk memungut pajak terhadap juru parkir yang melakukan usahanya di badan jalan adalah suatu hal yang salah atau dapat dikatakan cacat yuridis/batal demi hukum karena yang dikatakan objek parkir oleh PERDA No.9 Tahun 2002 adalah di luar badan jalan bukan di badan jalan. Jadi, yang seharusnya dilakukan petugas adalah menertibkan para juru parkir ini bukan malah membenarkannya.
Dari hal ini timbul kecurigaan apakah petugas yang tetap memungut pajak /iuran terhadap juru parkir yang melakukan usahanya di badan jalan akan menyetornya kepada kas daerah.
Atas dasar apa saya mengatakan hal tersebut? Atas dasar pemahaman para petugas tentang objek parkir yang benar adalah di luar badan jalan bukan di badan jalan sehingga bisa-bisa saja mereka tidak menyetornya kepada kas daerah tapi masuk ke dalam saku celana mereka, dengan alasan bahwa usaha ini dilakukan bukan di badan jalan.

        Ketidaktegasan petugas dari PEMDA yang tidak menertibkan malah membenarkan dan memungut pajak ini merupakan faktor penyebab kemacetan yang terjadi di jalur tersebut. Dari masalah-masalah di atas itulah saya rasa pemerintahan kita ibarat kereta yang berjalan keluar dari relnya.







    BAB III         
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Masalah kemacetan yang terjadi di Kota Kupang tepatnya dari tedis sampai jl. Garuda (pasar malam) disebabkan karena pengelolaan tempat parkir yang salah dari para juru parkir yaitu di badan jalan dan dibiarkan saja oleh para petugas PEMDA yang malah mensahkan dengan memungut pajak dari mereka. Namun sesungguhnya ini adalah sesuatu yang dinamakan cacat yuridis atau batal demi hukum.

3.2 SARAN
1.      Agar tidak terjadi kemacetan di jalur tersebut pemerintah, para juru parkir (yang melakukan usaha di badan jalan tepatnya di depan toko milik orang) dan pemilik toko sebenarnya terlebih dahulu merundingkan hal-hal yang dapat dilakukan untuk menghindari masalah-masalah tersebut seperti di atas.

Contoh: seperti membangun gedung parkir (PERDA No.9 Tahun 2002 tentang pajak parkir pasal 1 ayat (8)).
Dari contoh ini maka PEMDA tetap dapat menarik pajak dari pemilik toko tersebut. Lalu sehubungan dengan dengan juru parkir tadi maka perlu dibicarakan agar ia juga tetap dapat melakukan usahanya  tadi. Misalnya, ia diangkat untuk menjadi juru parkir di toko tersebut atau bahkan ia diangkat menjadi seorang satpam di toko itu. Dengan cara seperti ini maka terjadi keharmonisan diantara pemerintah dan rakyat.
Sebenarnya hal-hal seperti inilah yang perlu dilakukan oleh pemerintah agar kemacetan bahkan menyangkut nasib para juru parkir dapat terselesaikan.  
2.      Sebaiknya petugas menetibkan para juru parkir yang melakukan usahanya di badan jalan bukan malah memungut pajak dari mereka.
3.      Agar lebih sempurna maka kebujakan yang dibuat oleh pemerintah harus memperhatikan betul-betul 3 hal berikut:
ü  Tujuan
ü  Prosedur
ü  Sarana yang digunakan

No comments:

Post a Comment

buku bimbingan

                                                                                                                                            ...

082126189815

Name

Email *

Message *