BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Perilaku individu dalam
setiap segi kehidupan memberikan pengaruh bagi keadaan di sekitarnya.
Dalam berorganisasi khususnya organisasi pemerintah, hal ini menjadi hal yang
sangat penting karena ini merupakan bekal dasar yang harus dimiliki oleh
seorang individu saat berada di dalam suatu lingkungan, selain itu hal ini pun
menjadi sangat penting karena menyangkut kehidupan bangsa dan warga negara.
Saya memutuskan untuk
membahas mengenai etika dalam pemerintah karena ini merupakan cikal bakal
terciptanya suatu sistem pemerintahan yang sukses dan tidak melenceng dari
jalur norma-norma yang ada.
Alasan lain saya memilih
bahasan ini ialah menguatnya fenomena korupsi-kolusi-nepotisme dan segala
bentuk penyelewengan lainnya yang telah menggerogoti institusi pemeintarahhan.
Baik level pusat maupun level daerah.
a. Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk menjadi salah satu sumber bacaan dan pengetahuan bagi para pembaca dan Praja khususnya untuk menambah wawasan mereka mengenai Etika Pemerintahan.
b. Metode Penulisan
Metode yang dilakukan penulis yaitu metode deskriptif yakni observasi di buku buku perpustakaan dan dari berbagai sumber internet.
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk menjadi salah satu sumber bacaan dan pengetahuan bagi para pembaca dan Praja khususnya untuk menambah wawasan mereka mengenai Etika Pemerintahan.
b. Metode Penulisan
Metode yang dilakukan penulis yaitu metode deskriptif yakni observasi di buku buku perpustakaan dan dari berbagai sumber internet.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian etika
Istilah “etika” berasal
dari bahasa yunani kuno. Kata yunani kuno ethos dalam bentuk tunggal mempunyai
banyak arti tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan, adat,
akhlak, watak, perasaan, skap, cara berfikir . dalam bentuk jamak (ta etha) artinya
adalah: adat kebiasaan. Dan arti terahir inilah yang menjadi latar belakang
bagi terbentuknya istilah “etika” yang oleh filusuf yunani besar aristoteles
(384-322 s.M.)
Dalam pengertian sempit,
etika sama maknanya dengan moral, yaitu adat istiadat atau kebiasaan. Akan
tetapi, etika juga merupakan bidang studi filsafat atau ilmu tentang adat atau
kebiasaan.
Berikut beberapa pengertian yang berkaitan denagan
etika:
a.
Etika:
(etik) sistem dari prinsip-prinsip moral, dapat juga berupa rules of conduct,
kode sosial (sicial code), etika
kehidupan. Dapat berartijuga ilmu pengetahuan tentang moral, atau cabang
filsafat
b.
Ethos:
(jiwa) karakteristik dari masyarakat tertentu atau kebudayaan tertentu
(community,society).
c.
Esprit:
(semangat) semangat d,crops, loyalitas, dan cinta pada kesatuan, kelompok,
masyarakat, pemerintah dan lain-lain.
d.
d. Rule :(ketentuan dan peratuaran)
ketentuan-ketentuan dalam setiap pergaulan masyarakat yang memberi pedoman atau pengawasan tentang
benar dan salah
e.
Norma
: merupakan standar kriteria pola, patokan yang mantap dari masyarakat
atau pemerintah.
f.
f. Moral : pengerian tentang
benar atau salah, prinsip-prinsip yang berhubungan benar dan salah.
B.Definisi etika
Etika -- bahasa Yunani: Ethos = kebiasaan atau watak. Bahasa Perancis: etiquette = etiket berarti kebiasaan atau cara bergaul, berprilaku yang baik.
Etika lebih merupakan pola perilaku atau kebiasaan yang baik dan dapat diterima oleh lingkungan, pergaulan seseorang atau sesuatu organisasi tertentu, pandangannya, seseorang dapat menilai apakah etika yang digunakan atau diterapkan itu bersifat baik atau buruk.
Etika secara umum dapat dibagi menjadi 2 :
1. Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
2. Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
1. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
2. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Etika -- bahasa Yunani: Ethos = kebiasaan atau watak. Bahasa Perancis: etiquette = etiket berarti kebiasaan atau cara bergaul, berprilaku yang baik.
Etika lebih merupakan pola perilaku atau kebiasaan yang baik dan dapat diterima oleh lingkungan, pergaulan seseorang atau sesuatu organisasi tertentu, pandangannya, seseorang dapat menilai apakah etika yang digunakan atau diterapkan itu bersifat baik atau buruk.
Etika secara umum dapat dibagi menjadi 2 :
1. Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
2. Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
1. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
2. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
C.
ETIKA PEMERINTAHAN
Etika Pemerintahan yakni memiliki arti sebagai ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia
Etika Pemerintahan yakni memiliki arti sebagai ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia
2.2.1
Bahasan Etika Pemerintahan
Membahas keutamaan yang harus dilaksanakan oleh pejabat¡
Merealisasikan nilai-nilai:¡
* nilai kelembagaan (constitutional values)
* nilai pemerintahan (regime values)
Membahas masalah utama dalam pelaksanaan kekuasaan¡
* Masalah korupsi
* Masalah kolusi
* dll
2.2.2 Makna Etika pemerintahan
¡ Etika berkenaan dengan sistem dari prinsip- prinsip moral tentang baik dan buruk dari tindakan atau perilaku manusia dalam kehidupan sosial;
¡ Etika berkaitan erat dengan tata susila ( kesusilaan), tata sopan santun ( kesopanan ) dalam kehidupan sehari-hari yang baik dalam keluarga, masyarakat, pemerintahan, bangsa dan negara.
Etika dalam kehidupan didasarkan pada nilai, norma, kaidah dan aturan.¡
Etika berupa : etika umum ( etika sosial ) dan etika khusus ( etika pemerintahan ).¡
¡ Dalam kelompok tertentu dikenal dengan etika bidang profesional yaitu code PNS, code etik kedokteran, code etik pers, kode etik pendidik, kode etik profesi akuntansi, hakim, pengacara, dan lainnya.
Membahas keutamaan yang harus dilaksanakan oleh pejabat¡
Merealisasikan nilai-nilai:¡
* nilai kelembagaan (constitutional values)
* nilai pemerintahan (regime values)
Membahas masalah utama dalam pelaksanaan kekuasaan¡
* Masalah korupsi
* Masalah kolusi
* dll
2.2.2 Makna Etika pemerintahan
¡ Etika berkenaan dengan sistem dari prinsip- prinsip moral tentang baik dan buruk dari tindakan atau perilaku manusia dalam kehidupan sosial;
¡ Etika berkaitan erat dengan tata susila ( kesusilaan), tata sopan santun ( kesopanan ) dalam kehidupan sehari-hari yang baik dalam keluarga, masyarakat, pemerintahan, bangsa dan negara.
Etika dalam kehidupan didasarkan pada nilai, norma, kaidah dan aturan.¡
Etika berupa : etika umum ( etika sosial ) dan etika khusus ( etika pemerintahan ).¡
¡ Dalam kelompok tertentu dikenal dengan etika bidang profesional yaitu code PNS, code etik kedokteran, code etik pers, kode etik pendidik, kode etik profesi akuntansi, hakim, pengacara, dan lainnya.
2.2.3 ETIKA DALAM FUNGSI PEMERINTAHAN
Etika Dalam Proses Kebijakan Publik ( Public Policy Etic )¡
Etika dalam Pelayanan Punblik ( Public Service Etic )¡
Etika dalam Pengaturan dan Penataan Kelembagaan Pemerintahan ( Rule and administer institutional etic )¡
Etika dalam Pembinaan dan pemberdayaan Masyarakat ( Guide and social empowering etic )¡
¡ Etika dalam Kemitraan anatar pemerintahan, pemerintah dengan swasta, dan dengan masyarakat ( Partnership governmental, private and sosiety etic ) dsb
2.2.4 PATOLOGI ETIKA PEMERINTAHAN PEMERINTAHAN
¡ Patologi berupa hambatan atau penyakit dalam pemerintahan pemerintahan sifatnya politis, ekonomis, sosio-kultural, dan teknologikal.
Patologi pemerintahan dalam etika pemerintahan berupa :¡
1) Patologi akibat persepsi, perilaku dan gaya manajerial berupa : penyalah-
gunaan wewenang, statusquo, menerima sogok, takut perubahan dan inovasi,
sombong menghindari keritik, nopoteisme, arogan, tidak adil, paranoia, otoriter,
patronase, xenopobia dsb;
2) Patologi akibat pengetahuan dan keterampilan berupa : puas diri, tidakteliti,
bertindak tanpa berpikir, counter produktif, tidak mau berkembang/belajar, pasif, kurang prakarsa/inisiatif, tidak produktif, stagnasi dsb.
3) Patologi karena tindakan melanggar hukum berupa : markup, menerima suap, tidak jujur, korupsi, penipuan, kriminal, sabotase, dsb.
4) Patologi akibat keprilakukan berupa : kesewenangan, pemaksaan, konspirasi,
diskriminasi, tidak sopan, kerja legalistik, dramatisiasi, indisipliner, inersia, tidak
berkeprimanusiaan, negatifisme, kepentingan sendiri, non profesional, vested
interest, pemborosan dsb.
5) Patologi akibat sitasi internal berupa : tujuan dan sasaran tidak efektif dan
efisien, kewajiban sebagai beban, eksploitasi, eksstrosi/pemerasan,pengangguran
terselubung, kondisi kerja yang tidak nyaman, tidak adan kinerja, miskomunikasi
dan informasi, spoil sisten, oper personil dsb.
2.2.5 LANDASAN HUKUM ETIKA PEMERINTAHAN INDONESIA
Falsafah Pancasila dan Konstitusi/UUD 1945 Negara RI¡
TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme¡
UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme¡
¡ UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ( LN No. 169 dan Tambahan LN No. 3090 )
¡ UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah dengan UU No. 3 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.
PP No. 60 tentnag Disiplin Pegawai Negeri .¡
Etika Dalam Proses Kebijakan Publik ( Public Policy Etic )¡
Etika dalam Pelayanan Punblik ( Public Service Etic )¡
Etika dalam Pengaturan dan Penataan Kelembagaan Pemerintahan ( Rule and administer institutional etic )¡
Etika dalam Pembinaan dan pemberdayaan Masyarakat ( Guide and social empowering etic )¡
¡ Etika dalam Kemitraan anatar pemerintahan, pemerintah dengan swasta, dan dengan masyarakat ( Partnership governmental, private and sosiety etic ) dsb
2.2.4 PATOLOGI ETIKA PEMERINTAHAN PEMERINTAHAN
¡ Patologi berupa hambatan atau penyakit dalam pemerintahan pemerintahan sifatnya politis, ekonomis, sosio-kultural, dan teknologikal.
Patologi pemerintahan dalam etika pemerintahan berupa :¡
1) Patologi akibat persepsi, perilaku dan gaya manajerial berupa : penyalah-
gunaan wewenang, statusquo, menerima sogok, takut perubahan dan inovasi,
sombong menghindari keritik, nopoteisme, arogan, tidak adil, paranoia, otoriter,
patronase, xenopobia dsb;
2) Patologi akibat pengetahuan dan keterampilan berupa : puas diri, tidakteliti,
bertindak tanpa berpikir, counter produktif, tidak mau berkembang/belajar, pasif, kurang prakarsa/inisiatif, tidak produktif, stagnasi dsb.
3) Patologi karena tindakan melanggar hukum berupa : markup, menerima suap, tidak jujur, korupsi, penipuan, kriminal, sabotase, dsb.
4) Patologi akibat keprilakukan berupa : kesewenangan, pemaksaan, konspirasi,
diskriminasi, tidak sopan, kerja legalistik, dramatisiasi, indisipliner, inersia, tidak
berkeprimanusiaan, negatifisme, kepentingan sendiri, non profesional, vested
interest, pemborosan dsb.
5) Patologi akibat sitasi internal berupa : tujuan dan sasaran tidak efektif dan
efisien, kewajiban sebagai beban, eksploitasi, eksstrosi/pemerasan,pengangguran
terselubung, kondisi kerja yang tidak nyaman, tidak adan kinerja, miskomunikasi
dan informasi, spoil sisten, oper personil dsb.
2.2.5 LANDASAN HUKUM ETIKA PEMERINTAHAN INDONESIA
Falsafah Pancasila dan Konstitusi/UUD 1945 Negara RI¡
TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme¡
UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme¡
¡ UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ( LN No. 169 dan Tambahan LN No. 3090 )
¡ UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah dengan UU No. 3 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.
PP No. 60 tentnag Disiplin Pegawai Negeri .¡
D. Pengertian
pemeritah
a.
Pemerintahan
dalam arti luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga Negara yang menjalankan
segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun
yudikatif. Dengan segala fungsi dan kewenganya
b.
Pengertian Pemerintah Secara etimologi, pemerintah bersala dari
perkataan perintah, Pamudji ( 1995 : 23 ) mengartikan kata – kata tersebut
sebagai berikut :
·
Perintah
adalah perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu.
·
Pemerintah
adalah kekuasaan memerintah sesuatu ngara ( daerah negara atau badan yang
tertinggi yang memerintah suatu negara ).
·
Pemerintah
adalah perbuatan ( cara, hal urusan dan sebagainya ) memerintah
·
Perbedaan pengertian “pemerintah“ dan
“pemerintahan “ lazimnya disebut bahwa “ pemerintah “ adalah lembaga atau badan
publik yang mempunyai fungsi untuk melakukan upaya mencapai tujuan negara
sedangkan “ pemerintahan “ dari aspek dinamikanya.
E. Pengertian etika
pemerintahan
Sudah di jelas kan bagai mana pengertian mengenai
etika dan pemerintah ataupun pemerintahan. Jadi pengertian etika pemerintahan
itu sendiri adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai
dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia
F. Pendekatan filsafat
terhadap etika pemerintahan Negara
1.
Filsafat Idealisme Sokrates( 470-399 sM ) bahwa kebenaran dan kebaikan nilai obyektif
yang harus dijunjung tinggi oleh semua orang.
2.
Filsafat
Idealisme dari Plato (namanya aslinya Aristokles, 427-347sM ). Kebenaran
sejati apa yang tergam-bar dalam ide. “ Pemerintahan Negara Ideal adalah
komunitas etical untuk mencapai kebajikan dan kebaikan”.
a.
Filsuf Idealisme Thomas Hobbes ( 1588-1679 )
bahwa terkenal dengan Teori Perjanjian Sosial dalam pemerintahan, Kedaulatan
kekuasaan absulut dan abadi, kekuasaan itu tertinggi dibatasi dengan UU.
b.
Filsuf
Idealisme John Locke ( 1632-1707 ) dengan Teori Perjanjian bahwa kebahagiaan dan kesusilaan dihubungkan
dengan peraturan yaitu : perintah Tuhan, UU Negara dan hukum pendapat umum dengan prinsip liberty, eguality dan
personality.
c.
Filsuf Reusseauu dengan teori “ Contract
Social “ . Manusia mempunyai kekuasaan dan hak secara kodrat, kekuasaan
negara berasal dari negara dan negara berasal dari rakyat. Intinya pemerintah
yang berkuasa tidak monarkhi absolut.
d.
Filsuf Hegel dengan metode dialektika tentang
pemerintahan negara bahwa : negara penjelmaan dari ide, rakyat ada demi negara
agar ide kesusilaan, negara mempunyai hukum tertinggi terhadap negara bagi kebahagiaan rakyat
G. Nilai_nilai etika dalam pemerintahan
Etika pemerintahan
disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan
hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai
keutamaan yang dikembangkan dalam etika pemerintahan adalah :
- Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
- kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya (honesty).
- Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
- kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan (fortitude).
- Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance).
- Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras.
H. Wujud etika dalam pemerintahan
Wujud etika pemerintahan
tersebut adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam UUD baik yang
dikatakan oleh dasar negara (pancasila)
maupun dasar-dasar perjuangan negara (teks
proklamasi). Di Indonesia wujudnya adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus
pancasila sebagai dasar negara (fundamental
falsafah bangsa) dan doktrin politik bagi organisasi formil yang
mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan hukum secara de yure maupun de facto
oleh pemerintahan RI, dimana pancasila digunakan sebagai doktrin politik
organisasinya
I. Mewujudkan pemerintah yang baik dan sehat (Good governance)
a.
Pemerintahan
yang konstitusional ( Constitutional )
b.
Pemerintahan
yang legitimasi dalam proses politik dan administrasinya ( legitimate
)
c.
Pemerintahan
yang digerakkan sektor publik, swsata dan masyarakat ( public, private and society sector )
d.
Pemerintahan
yang digerakkan sektor publik, swsata dan masyarakat ( public,
private and society sector )
Ø Prinsip Penegakkan Hukum,
Ø Akuntabilitas,
Ø Demokratis,
Ø Responsif,
Ø Efektif
dan Efisensi,
Ø Kepentingan Umum,
Ø Keterbukaan,
Ø Kepemimpinan
Visoner dan
Ø Rencana Strategis
e.
Pemerintahan
yang menguatkan fungsi : kebijakan
publik (Public Policy ),
pelayanan publik ( Public Service ), otonomi daerah ( Local Authonomy
), pembangunan (Development ), pemberdayaan masyarakat ( Social
Empowering ) dan privatisasi ( Privatization )
J. Prinsip Negara hukum
dalam system penyelenggaraan pemerintahan
a.
Supremasi Hukum ( Suprmacy of Law )
b.
Persamaan dalam hukum ( Eguality before the Law)
c.
Asas Legalitas ( Due Process of Law );
d.
Pembatasan Kekasaan ;
e.
Organ-organ pemerintahan yng independen;
f.
Peradilan yang bebas dan tidak memihak;
g.
Peradilan Tata Usaha Negara(Constitutional
Court );
h.
Peradilan Tata Negara;
i.
Perlindungan Hak asasi Manusia;
j.
Bersifat Demokratis ( Democratische Rechtsaats )
k.
Berfungsi sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare
Rechtstaat)
l.
Transparansi dan Kontrol Sosial
K. Landasan etika
pemerintahan Indonesia
a.
Falsafah
Pancasila dan Konstitusi/UUD 1945 Negara RI;
b.
TAP MPR
No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
c.
UU No.
28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
d.
UU No.
43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ( LN No. 169
dan Tambahan LN No. 3090 );
e.
UU No.
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah dengan UU No. 3 Tahun
2005 dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah ;
f.
PP No.
60 tentnag Disiplin Pegawai Negeri .
L. Masalah Etika dalam pemerintah
Dewasa ini, banyak sekali
kasus-kasus muncul berkaitan dengan penyelewengan etika organisasi
pemerintah. Salah satu contoh nyata yang masih saja dilakukan oleh
individu dalam organisasi pemerintah yaitu KKN.
Adapun definisi KKN yaitu
suatu tindak penyalahgunaan kekayaan negara (dalam konsep modern), yang
melayani kepentingan umum, untuk kepentingan pribadi atau perorangan. Akan
tetapi praktek korupsi sendiri, seperti suap atau sogok, kerap ditemui di
tengah masyarakat tanpa harus melibatkan hubungan negara.
Praktek KKN (Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme) di Indonesia tergolong cukup tinggi. Contoh di bidang
perbankan khususnya, keberadaan UU No. 10 Tahun 1998 ternyata tidak cukup ampuh
menjerat atau membuat jera para pelaku KKN. Dari data yang ada , diketahui ada
beberapa kasus yang cukup mencolok dengan nominal kerugian negara yang cukup
besar.
Sebutlah kasus
penyelewengan dana BLBI yang sampai saat ini sudah berlangsung hampir 10 tahun
tidak selesai. Para tersangka pelakunya masih ada yang menghirup udara bebas,
dan bahkan ada yang di vonis bebas dan masih leluasa menjalankan aktivitas
bisnisnya. Yang lebih parah lagi, terungkap juga bukti penyuapan yang
melibatkan salah satu pejabat Jampidsus beberapa waktu yang lalu.
Praktek KKN dalam
organisasi pemerintah khususnya, menjadi masalah berkaitan dengan etika
organisasi pemerintah Karena ini merupakan penyelewengan dari apa yang
seharusnya dilakukan dan dimiliki oleh seorang individu dalam organisasi
pemerintah, yakni melayani rakyat dengan baik dan berusaha memberikan yang
terbaik bagi rakyat. Akan tetapi, dengan adanya peraktek KKN jelas
merugikan bangsa dan negara.
BAB III
PENUTUP
3.1.Kritik dan Saran
Mungkin kalau kita tidak
terlalu ambisius menghilangkan seluruh KKN sekaligus tetapi secara sistimatis
dalam suatu program, memusatkan pada masalah korupsi dulu, maka program
pemberantasan KKN akan lebih jalan. Ketentuan mengenai pidana ekonomi, mengenai
korupsi telah cukup jelas dan dapat dilaksanakan untuk menyidik dan memberi
sanksi ke pada mereka yang melanggarnya. Dalam proses ini sebagian dari masalah
kolusi dan nepotisme juga akan terungkap dan bisa dilaksanakan penindakan
terhadap pelanggarnya.
Akan tetapi berkaitan
dengan masalah kolusi dan nepotisme yang tidak berkaitan dengan korupsi, yang
dilanggar mungkin ketentuan kepegawaian atau masalah etik. Yang jelas adalah
untuk ke depan, bagaimana memasukkan rambu-rambu menghalangi tumbuhnya kolusi
dan nepotisme ini dalam peraturan kepegawaian dan ketentuan mengenai tender,
kontrak, serta ketentuan mengenai ‘governance’ pada umumnya. Mengenai langkah
ke depan menghilangkan masalah KKN saya menekankan pada sikap untuk menjauhi
kebiasaan hidup lebih besar pasak dari tiang pada tulisan lain.
3.2. Kesimpulan
Dari uraian di atas,
dapat diambil beberapa kesimpulan , antara lain:
1.
Rendahnya moralitas para pelaku bisnis perbankan
inilah yang menjadi faktor utama terjadinya kecurangan dan berbagai
penyimpangan dalam bisnis.
2.
Etika seseorang dapat mulai ditanamkan semenjak
ia masih kecil, ketika dirinya masih merupakan sosok pibadi yang lugu dan utuh
DAFTAR PUSTAKA
Inu Kencana, Sistem
Pemerintahan Indonesia,Gema Insane Press,Jakarta,19991.
Uni Sosial Demokrat, http://www.unisosdem.org
No comments:
Post a Comment