Friday, October 17, 2014

Makalah Ilmu Pemerintahan Tentang Pemilu



KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena telah memberikan kekuatan dan kemampuan sehingga makalah ini bisa selesai tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Makalah Ilmu Pemerintahan Tentang Pemilu.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung dalam penyusunan makalah ini.
Penulis sadar makalah ini belum sempurna dan memerlukan berbagai perbaikan, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat dibutuhkan.
Akhir kata, semoga  makalah  ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan semua pihak.

Jatinangor,  Juni 2014

Penulis,



DAFTAR ISI





BAB I

PENDAHULUAN



Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD, dan DPD. Setelah amandemen ke-IV UUD 1945 pada 2002, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukan ke dalam rezim pemilihan umum. Pilpres sebagai bagian dari pemilihan umum diadakan pertama kali pada pemilu 2004. pada 2007, berdasarkan UU No.22 Tahun 2007, pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) juga dimasukan sebagai bagian dari rezim pemilihan umum. Ditengah masyarakat, istilah “pemilu” lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan lima tahun sekali.
Pemilihan umum telah dianggap menjadi ukuran demokrasi karena rakyat dapat berpartisipasi menentukan sikapnya terhadap pemerintahan dan negaranya. Pemilihan umum adalah suatu hal yang penting dalam kehidupan kenegaraan. Pemilu adalah pengejewantahan sistem demokrasi, melalui pemilihan umum rakyat memilih wakilnya untuk duduk dalam parlemen, dan dalam struktur pemerintahan. Ada negara yang menyelenggarakan pemilihan umum hanya apabila memilih wakil rakyat duduk dalam parlemen, akan tetapi adapula negara yang juga menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih para pejabat tinggi negara.
Umumnya yang berperan dalam pemilu dan menjadi peserta pemilu adalah partai-partai politik. Partai politik yang menyalurkan aspirasi rakyat dan mengajukan calon-calon untuk dipilih oleh rakyat melalui pemilihan itu. Dalam ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem pemilihan umum, akan tetapi umumnya berkisar pada dua prinsip pokok, yaitu: singel member constituency (satu daerah pemilihan memilih satu wakil, biasanya disebut sistem distrik). Multy member constituenty (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil; biasanya dinamakan proporsional representation atau sistem perwakilan berimbang).
Di kebanyakan negar demokrasi, pemilihan umum dianggap lambang, sekaligus tolak ukur, dari demokrasi itu. Hasil pemilihan umum yang diselenggarakan dalam suasana keterbukaan  dengan kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat, dianggap mencerminkan walaupun tidak begitu akurat, partisipasi dan kebebasan masyarakat.  Sekalipun demikian, disadari bahwa pemilihan umum (PEMILU) tidak merupakan satu-satunya tolak ukur dan perlu dilengkapi dengan pengukuran beberapa kegiatan lain yang lebih bersifat berkesinambungan, seperti partisipasi dalam kegiatan partai, lobbying, dan sebagainya.
Di banyak negara ketiga atau negara yang sedang berkembang beberapa kebebasan seperti yang dikenal di dunia barat kurang diindahkan. Seperti Indonesia, perkembangan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut. Selama 67 tahun berdirinya Republik Indonesia ternyata masalah pokok yang kita hadapi adalah bagaimana dalam masyarakat yang beraneka ragam pola budayanya dapat mempertinggi tingkat kehidupan ekonomi disamping membina suatu kehidupan sosial dan politik yang demokratis.pada pokok masalah ini berkisar pada penyusunan suatu sistem politik dimana kepemimpinaan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta nation building, dengan partisipasi rakyat seraya menghindarkan timbulnya diktator.
Pemilihan umum juga menunjukkan seberapa besar partisipasi politik masyarakat, terutama di negara berkembang. Kebanyakan negara ini ingin cepat mengadakan pembangunan untuk mengejar keterbelakangannya, karena dianggap bahwa berhasil-tidaknya pembangunan banyak bergantung pada partisipasi rakyat. Ikut sertanya masyarakat akan membantu penanganan masalah-masalah yang ditimbulkan oleh perbedaan-perbedaan etnis, budaya, status sosial, ekonomi, budaya, dan sebagainya. Integritas nasional, pembentukan identitas nasional, serta loyalitas terhadap negara diharapkan akan ditunjang pertumbuhannya melalui partisipasi politik.
Di beberapa negara berkembang partisipasi yang bersifat otonom, artinya lahir dari mereka sendiri, masih terbatas.  Di beberapa negara yang rakyatnya apatis, pemerintah menghadapi masalah bagaimana meningkatkan partisipasi itu, sebab jika partisipasi mengalami jalan buntu , dapat terjadi dua hal yaitu “anomi” atau justru “ revolusi”. Maka melalui pemilihan umum yang sering didefenisikan sebagai  “ pesta kedaulatan rakyat”, masyarakat dapat secara aktif menyuarakan aspirasi mereka baik itu ikut berpartisipasi dalam kegiatan partai, ataupun “menitipkan” dan “mempercayakan” aspirasi mereka pada salah satu partai peserta PEMILU yang dianggap dapat memenuhi , serta menjalankan aspirasi masyarakat  tyang telah dipercayakan pada partai tersebut.
Indonesia sebagai salah satu negara brkembang dan juga sebagai demokrasi yang sedang berusaha mencapai stabilitas nasional dan memantapkan kehidupan politik  juga mengalami gejolak-gejolak sosial dan politikdalam proses pemilihan umum. Hal inilah yang menjadi latar belakang penulis dalam menulis makalah (papers) ini, selain sebagai pemenuhan tugas sistem politik indonesia.
Salah satu aspek yang menentukan keberhasilan pemilikhan umum yang bisa memberikan kontribusi bagi sistem politik yang demokratis, dan efektif yang sedang giat-giatnya dilaksanakan adalah sistem proses pemilihan umum yang luber, yang matang mengenai sistem pemilu proporsional dan pemehaman yang luas dari pemerintah. Berdasarkan pernyataan ini maka rumusan masalah yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.    Bagaimana Pengertian Pemilu?
2.    Bagaimanakah sistem pemilu proporsional?
3.    Faktor-faktor apa yang menmjadi kelebihan dan kekurangan pada pemilu sistem proporsiona?




Pemilihan umum ialah suatu proses pemiliha orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu, seperti presiden, wakil presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai yang paling sederhana atau paling kecil yaitu kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, pemilihan umum juga dapat berarti proses mengisi jabatan –jabatan tertentu. Pemilu merupkan salah satu usaha untuk mempengaruhi rakyat secara persuasif ( tidak memaksa) dengan melakuka kegiatan retorika, hubungan kemasyarakatan, komunikasi massa, lobbying, dan lain-lain. Dalam Negara demokrasi propaganda dan agitasi sangat dikecam, namun dalam kampanye PEMILU, teknik agitasi dan propaganda banyak juga dipakai oleh oleh para kandidat sebagai komunikator.
Biasanya para kandidat akan melakukan  kampanye sebelum pemungutan suara dilakukan selama selang waktu yang telah dientukan. Dalam kampanye tersebut para kandidat akan berusaha menarik perhatian masyarakat secara persuasif, menyatakan visi dan misinya untuk memajukan dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat.
Dalam ilmu politik dikenal berbagai macam system pemilihan umum dengan berbagai variasinya, akan tetapi umumnya berkisar pada dua prinsip pokok, yaitu :
a)    Single member constituency ( satu daerah pemilihan memilih satu wakil; biasanya disebut system distrik )
b)    Multy member constituency ( satu daerah pemlihan memilih beberapa wakil ; biasanya dinamakan system perwakilan berimbang atau system proporsional ).
Disamping itu ada beberapa varian seperti block vote ( BV), alternative vote (AV), system dua putaran atau two round system(TRS), system pararel, limited vote( LV), single non- transferable (SNTV),mixed member proportional (MMP), dan single transferable vote(STV). Tiga yang pertama lebih dekat dengan system distrik, sedangkan yang lain lebih dekat dengan system proporsional atau semi proporsional.
Dalam system distrik, satu wilawah kecil (yaitu distrik pemilihan ) memilah salah satu wakil tunggal atas dasar pluralitas ( suara terbanyak ). Dalam system proporsional, satu wilawah besar ( yaitu daerah pemilihan )memilih beberapa wakil (multi member constituency) perbedaan pokok antara dua system ini ialah cara menghitung perolehan suara dapat menghasilkan perbedaan dalam komposisi perwakilan dalam parlemen bagi masing-masing partai politik.
System distrik merupakan system pemilihan umum yang paling tua dan didasarkan atas kesatuan geografis. Setiap kesatuan geograis ( yang biasa disebut “distrik”  karena kecilnya daerah yang tercakup ) memperoleh satu kursi daalm parlemen. Untuk itu Negara dibagi dalam sejumlah besar distrik pemilihan yang kira-kira sama jumlah penduduknya.
Dalam system distrik, satu distrik menjadi bagian dari suatu wilawah, satu distrik hanya berhak atas satu kursi, dan kontestan yang memperoleh suara terbanyak menjadi pemenang tunggal. Hal ini dinamakan the first past the post (FPTP). Pemenang tunggal meraih satu kursi. Hal ini terjadi walaupun selisih suara sangat kecil, suara yang tadinya mendukung kontestan lain diangggap hilang (wasted) dan tidak dapat membantu partainya untuk menambah jumlah suara partai di distrik lain.
Dalam system proporsional, suatu  wilayah dianggap sebagai suatu kesatuan  dan dalam wilayah itu jumlah kursi dibagi sesuai kursi yang  diperoleh oleh para kontestan , secara nasional, tanpa menghiraukan distribusi suara  itu. Dalam system proporsional tidak ada suara yang terbuang  atau hilang seperti yang terjadi dalam system distrik.
System distrik sering dipakai di Negara yang mempunyai system dwi- partai, seperti inggris dan Negara bekas jajahannya  seperti  India dan Malaysia serta Amerika. Sedangkan system proporsional sering diselenggarakan dalam Negara dengan banyak ( multi)partai seperti Belgia, Swedia, Italia, Belanda dan Indonesia.    

Pemilu 2009 yang berlangsung pada tanggal 9 April 2009 sekali lagi telah menorehkan sejarah baru dalam transformasi pemerintahan di Indonesia. Puluhan ribu calon legislatif memperebutkan kursi panas di Senayan. Banyak hal yang kemudian menjadi sorotan dan dianggap sebagai kelemahan pemilu 2009. Kelemahan-kelemahan tersebut bersifat substantif maupun teknis.
Secara substantif, beberapa hal yang menjadikan pemilu 2009 memiliki kelemahan. Pertama, aturan Pemilu kali ini sangat tidak stabil alias suka berubah-ubah diluar kewenangan KPU, misalnya soal terbitnya Perpu dan putusan MK yang semuanya substansial yaitu pergantian tata cara pemungutan suara dari coblos menjadi contreng. Baik Pemilu 2004 maupun Pemilu 2009 sama-sama memiliki kendala sempitnya waktu persiapan penyelenggaraan pemilu karena undang-undang yang menjadi dasar penyelenggaraan terbit kurang dari 1,5 tahun dari tanggal pemungutan suara. Padahal, idealnya waktu persiapan penyelenggaraan sekitar dua tahun. Kedua, pengaturan untuk Pemilu 2009 jauh lebih rumit, terutama terkait suara terbanyak yang bisa memicu sengketa antarpartai, antarcaleg. Ketiga, dilihat dari partai peserta Pemilu, kali ini jumlahnya terbanyak dalam sejarah yaitu 44 partai 38 partai
nasional dan 6 partai lokal. Keempat, pada saat yang bersamaan apatisme rakyat meluas, karena melihat partai-partai politik mempertunjukkan sikap yang tidak sportif ditambah kondisi kesulitan ekonomi. Kelima, citra negatif KPU yang diwariskan dari carut marutnya penyelenggaraan pilkada sebelumnya.
Selain diliputi masalah-masalah yang sifatnya substantif, pemilu 2009 juga tak luput dari masalah teknis. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di KPU mengungkapkan ada 7 permasalahan dalam pemilu 2009 yakni kurang akuratnya data pemilih, tidak memenuhi persyaratannya calon legislatif, permasalahan parpol internal KPUD yang kurang transparan dan tidak adil terhadap calon-calonnya, dugaan money politics, pelanggaran masa kampanye, dan penghitungan kurang akurat.
Terdapat sebuah kasus yang menjadi sebuah catatan penting bagi jalannya pemilu yang berjalan di Indonesia ini. Yaitu ketidak beresan dalam penyelenggaraan pemilu 2009. Ironisnya terdapat warga yang mendapat undangan untuk mencontreng di dua TPS yang berbeda. Ini sungguh sebuah catatan penting bagi penyelenggara pemilu, karena masalah teknis seperti ini seharusnya tidak terjadi dalam pesta demokrasi yang memakan uang rakyat. Sungguh ironis ada dalam satu keluarga saja ada yang yang terdata dan ada yang tidak terdata sebagai pemilih. Lebih parah lagi dalam suatu keluarga ada yang tidak sama sekali terdata sebagai pemilih. Hal ini selain merugikan warga negara karena harus kehilangan hak pilihnya, penyelenggaraan pemilu ini juga secara tidak langsung meningkatkan angka golput, baik golput karena memang menganggap pemilu 2009 tidak akan membawa perubahan berarti maupun golput karena hal-hal yang sebenarnya tidak diinginkan. Padahal hak pilih setiap warga negara dilindungi oleh undang – undang dimana semua warga berhak memilih dan menyalurkan aspirasinya, dalam hal ini melalui pemilihan umum secara langsung.
Menurut data yang didapat dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI),misalnya, menyebutkan ada sekitar 28 persen pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya. Bila angka ini benar, maka sebenarnya yang memenangkan pemilu adalah golput. Yang menjadi pertanyaan, mengapa banyak yang golput? Golput terdiri atas dua genre : golput politik dan golput teknis. Terhadap meraka yang golput karena pilihan politik, karena menganggap pemilu tidak berguna, hanya memboroskan anggaran negara, sekedar sarana bagi partai politik dan calon legislator untuk menyampaikan janji – janji kosong yang langsung dilupakan ketika sudah melenggang di kursi – kursi parlemen. Dinegara ini, menggunakan hak memilih (casting vote) masih dilonstruksikan sebagai hak, belum menjadi kewaajiban sebagaiman halnya di Australia. Namun bagi yang golput karena teknis-administratif, yaitu tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT), soal ini harus dicari akar masalah dan solusinya.
Ada empat pihak yang patut disalahkan atas banyaknya warga negara yang tidak dapat menggunakan hak pilih karena soal teknis-administratif. Pertama-tama dan yang utama adalah KPU dan jajarannya sebagai penyelenggara pemilu. Undang-Undang Pemilu (UU Nomor 10 Tahun 2008) menyatakan bahwa warga negara yang sudah berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin punya hak memilih.
Untuk menggunakan hak memilih, pemilih harus didaftar, yang kewajibannya dibebankan kepada penyelenggara pemilu (KPU dan jajarannya). Model pendaftaran yang dianut dalam UU Pemilu ada stelsel pasif. Suka atau tidak, semua warga negara yang telah memenuhi syarat akan didaftar. Hal ini membedakan dengan praktek di negara-negara maju, seperti Amerika Serikat dan Inggris, yang menggunakan stelsel aktif. Untuk menggunakan haknya, warga negara yang memenuhi syarat harus mendaftarkan diri secara aktif. Penyelenggara pemilu tidak akan memberikan surat suara kepada pemilih yang tidak mendaftar. Bila ada warga negara yang memenuhi syarat tidak terdaftar, KPU patut disalahkan. KPU bisa dipersepsikan telah melalaikan kewajiban untuk mendaftar semua pemilih yang berhak memilih. Pihak yang ingin “menyerang” KPU tinggal menggunakan ketentuan Pasal 260 dan Pasal 311 UU Pemilu. Pasal 260 mengancam dengan ancaman hukuman penjara 12-24 bulan terhadap setiap orang (termasuk anggota KPU) yang menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih. Pasal 311 menegaskan tambahan sepertiga hukuman bila tindak pidana pemilu tersebut dilakukan penyelenggara pemilu.
Pihak kedua, sejak zaman otoriter hingga demokratis hingga saat ini, data penduduk selalu bermasalah. Birokrasi pemerintahan tidak bekerja untuk mendata penduduk secara lengkap dan valid, yang akan digunakan dalam setiap pemilu. Padahal, pemilu adalah sesuatu yang bisa diprediksi waktunya. Terlebih Indonesia mengatur sistem pemerintahan presidensial, bukan parlementer dimana pemilu bisa diadakan sewaktu-waktu.
Pihak ketiga yang harus disalahkan adalah partai politik. Undang-Undang Pemilu telah mengamanatkan bahwa parpol bisa meminta salinan daftar pemilih sementara (DPS) kepada panitia pemungutan suara (PPS). Tujuannya, parpol bisa mengecek apakah konstituen atau calon pemilih potensial mereka terdaftar. Nyatanya, banyak parpol tidak bekerja untuk itu. Bila menjelang hari pemilihan masih ada parpol yang berteriak bahwa banyak pemilihnya tidak terdaftar, teriakan itu tidak perlu didengarkan lagi. Undang – Undang Pemilu telah memberikan kesempatan, tetapi parpol tidak menggunakannya. Jangan karena awak tak pandai menari, lalu lantai pula yang disalahkan.
Terakhir, kesalahan patut pula ditimpakan kepada pemilih yang bersangkutan. Undang-undang telah memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menengok dan melongok daftar pemilih sementara (DPS) sebelum ditetapkan menjadi DPT. Bahkan penetapan DPT bisa direvisi dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2009. Maksudnya, lagi-lagi agar mereka yang tidak terdaftar dapat mendaftarkan diri. Bila pemilih tidak juga terdaftar lantaran alpa mengecek DPT, mereka harus sadar bahwa konsekuensinya adalah tidak bisa memilih.
Namun, yang perlu digarisbawahi, derajat kesalahan pemilih paling rendah ketimbang tiga pihak yang lebih dulu disebut. Argumentasinya sederhana, KPU, pemerintah, dan parpol dibayar untuk menyelamatkan suara rakyat. KPU dan jajaran pemerintah memperoleh gaji dari uang rakyat yang disedot negara. Demikian pula parpol yang mendapat sumbangan dari APBN berdasarkan perolehan suara atau kursi masing-masing. Siapa pun yang dibayar negara mempunyai kewajiban terhadap rakyat atau warga negara, begitulah teorinya.
Warga negara sudah seharusnya mendapatkan hak pilihnya dalam pemilu yang berjalan di Indonesia, dimana hak pilih warga secara jelas dalam peraturan komisi pemilihan umum nomor 11 tahun 2008 bab II tentang hak memilih warga negara telah di tertulis yaitu sebagai berikut :
HAK MEMILIH
Pasal 3
1. Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
2. Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih.
Pasal 4
1. Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.
2. Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berada di Luar Negeri hanya memilih calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (1) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Pasal 5
1. Seorang pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih di PPLN/TPSLN.
2. Apabila seorang pemilih mempunyal Iebih dari 1 (satu) tempat tinggal, pemilih tersebut harus menentukan satu diantaranya yang alamatnya sesuai dengan alamat yang tertera dalam tanda identitas kependudukan (KIP) atau Paspor untuk ditetapkan sebagai tempat tinggal yang dicantumkan dalam daftar pemilih.
Ini sudah sangat jelas bahwa hak pilih warga sudah seharusnya di junjung tinggi dalam pelaksanaan pemilu, tidak seharusnya warga atau rakyat kehilangan hak pilihnya. Hak memberikan suara atau memilih (right to vote) merupakan hak dasar (basic right) setiap individu/warga negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh Negara. Jaminan terhadap hak ini telah dituangkan baik dalam Konstitusi (UUD 1945-Amandemen) maupun UU, yakni UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 12/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik.

Berjalankah Asas Luber dan Judil Dalam Pemilu 2009
Pemilu yang tidak mampu mancapai tujuan hanya akan hanya akan menjadi mekanisme pemberian legitimasi bagi pemegang kekuasaan negara. Pemilu yang demikian adalah pemilu yang kehilangan roh demokrasi. Tujuan pemilu itu sendiri adalah terpilihnya wakil rakyat dan terselenggaranya pemerintahan yang benar – benar yang sesuai dengan pilihan rakyat. Untuk mencapai tujuan itu pemilu harus dilaksanakan menurut dengan asas – asas tertentu yang mengikat keseluruhan proses pemilu dan semua pihak yang terlibat, baik penyelenggara, peserta, pemilih atau bahkan pemerintah sekalipun. UUD 1945 menentukan bahwa pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,jujur,dan adil.
Bagi bangsa Indonesia, pemilu sudah merupakan bagian dari agenda ketatanegaraan yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali sejak masa Orde Baru. Asas pemilu pada masa Orde Baru adalah sebatas pada langsung, umum,bebas, dan rahasia atau yang dikenal dengan asas “luber”. Asas itu lebih diorientasikan kepada cara pemilih menyampaikan suaranya, yaitu harus secara langsung tanpa diwakilkan, berlaku umum bagi semua warga negara, dilakukan secara bebas tanpa adanya paksaan, dan secara rahasia. Namun apabila dilihat dari jalannya pemilu yang telah lalu, asas ini belum sepenuhnya tercapai karena masih banyak warga yang kehilangan hak pilihnya. Dengan demikian asas – asas tersebut hanya menjadi dasar pengaturan mekanisme pelaksanaan pemilihan atau pemungutan suara. Sementara terhadap penyelenggara pemilu dan peserta pemilu tidak ada asas yang harus dipatuhi. Salah satu akibatnya adalah terjadinya pengingkaran roh demokrasi dalam penyelenggaraan pemilu, baik oleh penyelenggara maupun peserta. Penyelenggara pemilu dalam praktiknya menjadi pemain untuk memenangkan peserta pemilu tertentu dengan cara-cara yang melanggar aturan dan prinsip demokrasi. Pada akhirnya, hasil pemilu tidak mencerminkan pilihan rakyat, tetapi hanya menjadi legitimasi bagi pihak yang sedang berkuasa. Berdasarkan latar belakang tersebut, dalam Perubahan UUD 1945 dirumuskan bahwa penyelenggaraan pemilu di samping harus secara langsung, umum, bebas, dan rahasia, juga harus secara jujur dan adil.
Asas jujur mengandung arti bahwa pemilu harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Sesuai dengan asas jujur, tidak boleh ada suara pemilih yang dimanipulasi. Ini sangat jelas bahwa hak pilih sangat dilindungi, namun pemilu yang berjalan saat ini belum sepenuhnya menjiwai asas pemilu yaitu jujur.
Adapun asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.
Asas jujur dan adil tidak hanya terwujud dalam mekanisme prosedural pelaksanaan pemilu, tetapi juga harus terwujud dalam segala tindakan penyelenggara, peserta, pemilih, bahkan pejabat pemerintah. Dengan demikian asas jujur dan adil menjadi spirit keseluruhan pelaksanaan pemilu. Namun asas adil yang ada, dalam pemilu yang telah lalu belum mencerminkan sebuah keadilan yang merata terhadap jalannya pemilu. Terbukti dengan adanya warga Indonesia yang kehilangaan hak pilihnya. Hal ini menjadikan warga yang menganggap bahwa pemilu belum sepenuhnya sesuai dengan asas pemilu, bahkan masih jauh dengan asas pemilu itu sendiri.

Sebuah sistem pada dasarnya adalah suatu organisasi besar yang menjalin berbagai subjek atau objek serta perangkat kelembagaan dalam suatu tatanan tertentu. Subjek atau objek pembentuk sebuah sistem dapat berupa orang-orang atau masyarakat. Kehadiran subjek atau objek semata belumlah cukup untuk membentuk sebuah sistem, itu baru merupakan himpunan subjek atau objek. Himpunan subjek atau objek tadi baru membentuk sebuah sistem jika lengkap dengan perangkat kelembagaan yang mengatur dan menjalin tentang bagaimana subjek-objek bekerja, berhubungan dan berjalan.
Sebuah sistem sederhana apapun senantiasa mengandung kadar kompleksitas tertentu. Dari uraian diatas cukup jelas bahwa sebuah sistem bukan sekedar himpunan suatu subjek atau himpunan suatu objek. Sebuah sistem adalah jalinan semua itu, mencakup objek dan perangkat-perangkat kelembagaan yang membentuknya. Selanjutnya perlu disadari bahwa, seringkali suatu sistem tidak bisa berdiri sendiri, melainkan terkait dengan sistem yang lain.

a. Makna Pemilu
Makna pemilihan umum yang paling esensial bagi suatu kehidupan politik yang demokratis adalah sebagai institusi pergantian dan perebutan kekuasaan yang dilakukan dengan regulasi, norma, dan etika sehingga sirkulasi elite politik dapat dilakukan secara damai dan beradab.
Lembaga itu adalah produk dari pengalaman sejarah umat manusia dalam mengelola kekuasaan. Suatu fenomena yang mempunyai daya tarik dan pesona luar biasa. Siapapun akan amat mudah tergoda untuk tidak hanya berkuasa, tetapi akan mempertahankan kekuasaan yang dimilikinya. Sedemikian mempesonanya daya tarik kekuasaan sehingga tataran apa saja kekuasaan tidak akan diserahkan oleh pemilik kekuasaan tanpa melalui perebutan atau kompetisi.
Selain mempesona, kekuasaan mempunyai daya rusak yang dahsyat. Kekuatan daya rusak kekuasaan melampaui nilai-nilai yang terkandung dalam ikatan-ikatan etnis, ras, ikatan persaudaraan, agama dan lainnya. Transformasi dan kompetisi merebutkan kekuasaan tanpa disertai norma, aturan, dan etika; nilai-nilai dalam ikatan-ikatan itu seakan tidak berdaya menjinakan kekuasaan. Daya rusak kekuasaan telah lama diungkap dalam suatu adagium ilmu politik, power tends to corrupt, absolute power tends to corrupt absoluteny.
Pemilu 2004 adalah pemilu kedua dalam masa transisi demokrasi. Pemilu mendatang diharapkan dapat menjadi pelajaran dan pengalaman berharga untuk membangun suatu institusi yang dapat menjamin transfer of power dan power competition dapat berjalan secara damai dan beradab. Untuk itu, pemilu 2004 harus diatur dalam suatu kerangka regulasi dan etika yang dapat memberi jaminan agar pemilu tidak saja dapat berlangsung secara jujur dan adil, tetapi juga dapat menghasilkan wakil-wakil yang kredibel, akuntabel, dan kapabel serta sanggup menerima kepercayaan dan kehormatan dari rakyat, dalam mengelola kekuasaan yang dipercayakan kepada mereka untuk mewujudkan kesejahteraan umum.
Agar pemilu 2004 dapat menjadi anggeda pelembagaan proses politik yang demokratis, diperlukan kesungguhan, terutama dari anggota parlemen, untuk tidak terjebak dalam permainan politik yang oportunistik, khususnya dalam memperjuangkan agenda subjektif masing-masing. Orientasi sempit dan egoisme politik harus dibuang jauh-jauh.
Kerangka hukum perlu didukung niat politik yang sehat sehingga regulasi bukan sekedar hasil kompromi politik oportunistik dari partai-partai besar untuk menjaga kepentingannya. Bila hal itu yang terjadi, dikhwatirkan hasil pemilu akan memperkuat oligarki politik. Karena itu, partisipasi masyarakat amat diperlukan. Bahkan, tekanan publik perlu dilakukan agar kerangka hukum yang merupakan aturan permainan benar-benar menjadi sarana menghasilkan pemilu yang demokratis. Untuk itu, perlu diberikan beberapa catatan mengenai perkembangan konsensus politik dari peraturan kepentingan di parlemen serta saran mengenai regulasi penyelenggaraan pemilu yang akan datang.
Pertama, diperlukan penyelenggaraan pemilu yang benar-benar independen. Parsyaratan ini amat penting bagi terselenggaranya pemilu yang adil dan jujur. Harapan itu tampaknya memperlihatkan tanda-tanda akan menjadi kenyataan setelah pansus pemilu menyetujui bahwa kondisi pemilihan umum (KPU) benar-benar menjadi lembaga independen dan berwewenang penuh dalam menyelenggarakan pemilu. Sekretariat KPU yang semula mempunyai dua atasan: untuk urusan operasional bertanggung jawab kepada KPU, telah disatukan dalam struktur yang tidak lagi bersifat dualistik. Struktur yang sama diterapkan pula ditingkat propinsi serta kabupaten dan kota.
Kedua, kesepakatan mengenai sistem proporsional terbuka, kesepakatan partai-partai menerima sistem pemilu proporsional terbuka adalah suatu kemajuan. Sejak semula, sebenarnya argumen kontra terhadap sistem proporsional terbuka dengan menyatakan sistem ini terlalu rumit gugur dengan sendirinya.
Begitu suatu masyarakat atau bangsa sepakat memilih sistem demokrasi, saat itu harus menyadari bahwa mewujudkan tatanan politik yang demokratis itu selain rumit, diperlukan kesabaran melakukan pendidikan politik bagi rakyat. Sebab, partai politik bukan saja instrumen untuk melakukan perburuan kekuasaan, tetapi juga institusi yang mempunyai tugas melakukan pendidikan dan sosialisasi politik kepada masyarakat.
Ketiga, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu supaya kebih efektif dari pemilu 2004. Caranya antara lain, agar pengawas pemilu selain terdiri dari aparat penegak hukum dan KPU, juga melibatkan unsur-unsur masyarakat. Selain itu, perlu semacam koordinasi diantara lembaga pemantau dan pengawas pemilu sehingga tidak tumpang tindih. Pengawasan dilakukan terhadap seluruh tahapan kegiatan pemilu. Tugas lembaga pengawas adalah menampung, menindak lanjuti, membuat penyilidikan dan memberi saksi terhadap pelanggaran pemilu.
Keempat, Money politics mencegas habis-habisan permainan uang dalam pemilu mendatang amat penting sekali. Upaya itu amat perlu dilakukan mengingat money politics dewasa ini telah merebak luas dan mendalam dalam kehidupan pilih memilih pemimpin mulai dari elite politik sampai dibeberapa organisasi sosial dan kemahasiswaan. Karena itu, kontrol terhadap dana kampanye harus lebih ketat. Misalnya, Batasan sumbangan berupa uang, mengonversikan utang dan sumbangan barang dalam bentuk perhitungan rupiah, dilarang memperoleh bantuan dari sumber asing dan APBN/APBD lebih-lebih sumber ilegal dan tentu saja hukuman pidana yang tegas dan setimpal bagi para pelanggarannya.
Kelima, pendidikan politik perlu segera dilakukan baik oleh organisasi masyarakat dan partai politik. Bagaimanapun, pemilihan mendatang mengandung unsur-unsur baru serta detail-detail yang sangat perlu diketahui oleh masyarakat.

b. Pemilih dan Hak Pilih
Persyaratan mendasar dari pemerintahan perwakilan daerah adalah bahwa rakyat mempunyai peluang untuk memilih anggota dewan yang memegang peranan dan bertanggung jawab dalam proses pemerintahan. Masken Jie (1961) berpendapat bahwa pemilihan bebas, walaupun bukan puncak dari segalanya, masih merupakan suatu cara yang bernilai paling tinggi, karena belum ada pihak yang dapat mencipatakan suatu rancangan politik yang lebih baik dari cara tersebut untuk kepentingan berbagai kondisi yang diperlukan guna penyelenggaraan pemerintahan dalam masyarakat manapun. Pertama, pemilihan dapat menciptakan suatu suasana dimana masyarakat mampu menilai arti dan manfaat sebuah pemerintahan. Kedua, pemilihan dapat memberikan suksesi yang tertib dalam pemerintahan, melalui transfer kewenangan yang damai kepada pemimpin yang baru ketika tiba waktunya bagi pemimpin lama untuk melepaskan jabatannya, baik karena berhalanga tetap atau karena berakhirnya suatu periode kepemimpinan.
Pada sistem pemerintahan nonperwakilan daerah, peranan warga daerah terbatas pada hal-hal yang relatif tidak terorganisasi dan tidak langsung dalam urusan pemerintahan daerahnya. Rakyat harus memainkan peranan yang aktif dan langsung jika pemerintahan perwakilan diinginkan untuk menjadi dinamis dan bukan merupakan proses statis. Ada banyak kepentingan dan pengaruh warga daerah untuk melibatkan diri dalam proses pemerintahan daerah, tetapi yang paling mendasar adalah melalui pemilihan para wakilnya dalam kepemimpinan daerah.

c. Hak Untuk Memilih
Suatu hak pilih yang umum merupakan dasar dari pemerintahan perwakilan dan pengembangannya diberbagai negara merupakan fenomena yang paling penting dalam kaitannya dengan pemerintahan perwakilan daerah yang modern. Pada abad 19, banyak negara belum mempunyai proses pemilihan untuk posisi-posisi pada pemerintahan daerah. Di negara lainnya, hak untuk memilih seringkali dibatasi pada sejumlah kecil penduduknya. Namun perkembangan selama satu abad terakhir ini menunjukan adanya kemajuan yang berarti dalam mengalihkan hak dari beberapa orang saja menjadi hak bagi semua, atau lebih tepat lagi berupa hak bagi hampir semua, karena pada sistem hak pilih yang paling luas pun masih ada beberapa diantaranya yang tidak memenuhi syarat untuk memilih.
Dalam banyak hal, hak untuk memilih bagi perwakilan pada lembaga daerah terbatas pada satu orang yang merupakan warga daerah tersebut. Namun pengecualiannya dapat dijumpai pada persemakmuran Inggris yang hukum kewarganegaraannya menyatakan bahwa warga negara dalam persemakmuran manapun dapat memilih di Inggris Raya, bila ia dinayatakan memenuhi syarat (HMSO, 1965). Dewasa ini sudah menjadi fenomena yang umum untuk memberikan hak pilih kepada seseorang yang sudah mencapai “umur yang bertanggung jawab”. Ada dua persyaratan lain yang sering diungkapkan dalam cara yang agak negatif. Diketahui bahwa sudah menjadi hal yang biasa disetiap negara untuk menghapus hal pilih dari mereka yang tidak waras atau catat mental dan mereka yang sedang menjalani hukuman penjara. Demikian pula, ada beberapa negara yang tidak membolehkan warganya yang telah menjalani masa tahanan dalam penjara selama waktu yang cukup lama untuk ikut memilih. Di indonesia, mereka yang dihukum diatas lima tahun tidak diperkenankan mengikuti pemilihan umum.

d. Pemilu Sistem Proporsional
Umumnya ada dua sistem pelaksanaan pemilihan umum yang dipakai, yaitu: pemilu sistem distrik dan pemilu sistem proporsional. Namun yang akan dibahas penulis ialah pemilu sistem proporsional.
Sistem ini perjumlah penduduk pemilih misalnya setiap 40.000 penduduk pemilih memperoleh satu wakil (suara berimbang), sedangkan yang dipilih adalah sekelompok orang yang diajukan kontekstan pemilu (multy member constituency), sehingga wakil dan pemilih kurang akrab. Tetapi sisah dapat digabung secara nasional untuk kursi tambahan, dengan begitu partai kecil dapat dihargai tanpa harus beraliansi, karena suara pemilih dihargai. Indonesia berada ditengah-tengah sistem ini (sistem campuran) dalam pemilihan selama orde baru, tetapi sedikit cenderung agak mirip pada sistem proporsional.

e. Kelemahan dan Kelebihan Sistem Proporsional
Kelemahan
1.     Sistem ini mempermudah fragmentasi partai dan timbulnya partai-partai baru. Sistem ini tidak menjurus kearah integrasi bermacam-macam golongan dalam masyarakat, mereka lebih cenderung lebih mempertajam perbedaan-perbedaan yang ada dan kurang terdorong untuk mencari dan memanfaatkan persamaan-persamaan. Umumnya diaggap bahwa sistem ini mempunyai akibat memperbanyak jumlah partai;
2.     Wakil yang terpilih merasa dirinya lebih terikat kepada partai dan kurang merasakan loyalitas kepada daerah yang telah memilihnya. Hal-hal semacam ini partai lebih menonjol perannya dari pad kepribadian seseorang. Hal ini memperkuat kedudukan pimpinan partai.

Kelebihan
1.    Partai politik bisa leluasa menentukan siapa yang bakal calon.
2.    integritas secara citra partai lebih “solid” karana para pemilih mendukung atau mencoblos partai politik serta calonnya.
3.    pencalonan perempuan okeh partai politik sebagai anggota legislatif sebanyak 30 %.

          Sejak kemerdekaan hingga tahun 2009 bangsa Indonesia telah menyelenggarakan sepuluh kali pemilihan umum, yaitu 1945,1971,1977,1982,1992,1997,1999,2004 dan 2009. Akan tetapi pemilihan pada tahun 1955 merupakan pemilihan umum yang dianggap istimewa karena ditengah suasana kemerdekaan yang masih tidak stabil Indonesia melakukan PEMILU , bahkan dunia internasional memuji pemilu pada tahun tersebut. Pemilihan umum berlangsung dengan terbuka, jujur dan fair, meski belum ada sarana komunikasi secanggih pada saat ini ataupun jaringan kerja KPU.  
Semua pemiliha umum tersebut tidak diselenggarakan dalam situasi yang vacuum, melainkan berlangsung di dalam lingkungan yang turut menentukan hasil pemilihan umum itu sendiri. Dari pemilihan umum tersebut juga dapat diketahui adanya upaya untuk mencari sistem pemilihan umum yang cocok untuk Indonesia.                                                                                                                               
a.       Zaman Demokrasi Parlementer (1945-1958)
          Sebenarnya pemilu sudah direncanakan sejak bulan oktobere 1945, tetapi baru dilaksanakan oleh kabinet Burhanuddin Harahap pada tahun 1955. Sistem pemilu yang digunakan adalah sistem proporsional. Pada waktu sistem itu, sebagaimana yang dicontohkan oleh Belanda, merupakan satu-satunya sistem pemilu yang dikenal dan dimengerti oleh para pemimpin negara.
           Pemilihan umum dilakukan dalam suasana khidmat, karena merupakan pemilihan pertama sejak awal kemerdekaan. Pemilihan umum berlangsung secara demokratis, tidak ada pembatasan partai, dan tidak ada usaha interversi dari pemerintah terhadap partai-partai sekalipun kampanye berlangsung seru, terutama antara Masyumi dan PNI. Serta administrasi teknis berjalan lancar dan jujur.
         Pemilihan umum menghasilkan 27 partai dan satu partai perseorangan, dengan jumlah total 257 kursi. Namun stabilitas politik yang diharapkan dari pemilihan umum tidak terwujud. Kabinet Ali (I dan II)  yang memerinth selama 2 tahun dan yang terdiri atas koalisi tga besar ,namun ternyata tidak kompak dalam menghadapi persoalan, terutama yang terkait dengan konsepsi presiden yang diumumkan pada tanggal 21 Februari 1957.

b.      Zaman Demokrasi Terpimpin  (1959-1965)
          Sesudah mencabut maklumat pemerintah November 1945 tentang kebebasan mendirikan partai , presiden soekarno mengurangi jumlah partai menjadi 10. Kesepuluh ini antara lain : PNI, Masyumi,NU,PKI, Partai Katolik, Partindo,Partai Murba, PSIIArudji, IPKI, dan Partai Islam, kemudian ikut dalam pemilu 1971 di masa orde baru. Di zaman demokrasi terpimpintidak diadakan pemilihan umum.
 
c.        Zaman Demokrasi Pancasila (1965-1998)
          Sesudah runtuhnya rezim demokrasi terpimpin yang semi otoriter ada harapan besar dikalangan masyarakat untuk dapat mendirikansuatu sistem  politik yang demokratis dan stabil. Salah satu caranya ialah melalui sistem pemilihan umum . pada saat itu diperbincangkan tidak hanya sistem proporsional yang sudah dikenal lama, tetapi juga sistem distrik yang di Indonesia masih sangat baru.                    
Jika meninjau sistem pemilihan umum di Indonesia dapat ditarik berbagai kesimpulan. Pertama, keputusan untuk tetap menggunakan sistem proporsional pada tahun 1967 adalah keputusan yang tepat karena tidak ada distorsi atau kesenjangan antara perolehan suara nasional dengan jumlah kursi dalam DPR. Kedua, ketentuan di dalam UUD 12945 bahwa DPR dan presiden tidak dapat saling menjatuhkan merupakan keuntungan, karena tidak ada lagi fragmentasi karena yang dibenarkan eksistensinya hanya tiga partai saja. Usaha untuk mendirikan partai baru tidak bermanfaat dan tidak diperbolehkan. Dengan demikian sejumlah kelemahan dari sistem proporsional telah teratasi.
Namun beberapa kelemahan masih melekat pada sistem politik ini. Pertama, masih kurang dekatnya hubungan antara wakil pemerintah dan konstituennya tetap ada. Kedua, dengan dibatasinya jumlah partai menjadi tiga telah terjadi penyempitan dalam kesempatan untuk memilih menurut selera dan pendapat masing-masing sehingga dapat dipertanyakan apakah sipemilih benar-benar mencerminkan, kecenderungan, atau ada pertimbangan lain yang menjadi pedomannya. Ditambah lagi masalah golput, bagaimanapun juga gerakan golput telah menunjukkan salah satu kelemahan dari sistem otoriter orde dan hal itu patut dihargai. 

d.      Zaman Reformasi (1998-sekarang)
Seperti dibidang-bidang lain, reformasi membawa beberapa perubahan fundamental. Pertama, dibukanya kesempatan kembali untuk bergeraknya partai politik secara bebas, termasuk medirikan partai baru.  Kedua, pada pemilu 2004 untuk pertama kalinya dalam sejarah indonesiadiadakan pemilihan presiden dan wakil presiden dipilih melaluiMPR. Ketiga, diadakannya pemilihan umum untuk suatu badan baru, yaitu Dewan Perwakilan Daerah yang akan mewakili kepentingan daerah secara khusus. Keempat, diadakannya “electoral thresold , yaitu ketentuan bahwa untuk pememilihan legislatif setiap partai harus meraih minimal 3% jumlah kursi anggota badan legislatif pusat.   

             Pemilihan umum merupakan proses politik yang secara konstitusional bersifat nyata bagi negara demokrasi. Sebagai sistem, demokrasi nyata-nyatanya telah teruji dan diakui paling realistik san rasional untuyk mewujudkan tatanan soaial, politik, ekonomi yang populalis, adil dan beradab, kendati bukan tanpa kelemahan. Begitu tak terbantahkannya tesis-tesis demokrasi sehingga hampir semua penguasa otoriter dan tiran menyebut sitem yang digunakannya sebagai sistem demokratis.
            Disamping menjadi prasyarat demokrasi, pemilu juga menjadi pintu masuk atau tahap awal dari proses perkembangan demokratis. Perjalanan panjang Indonesia dalam menyelenggarakan  pemilu sejak tahun 1955 memberi pelajaran berharga untuk menata kehidupan bangsa kedepan menuju kehidupan yang lebih baik. Bangsa Indonesia mempunyai komitmen yang kuat untuk menyelenggarakan pemilu 2004 dengan format berbeda dengan sebelumnya, sehingga azas langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dapat dilaksanakan secara benar, konsekuen dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum, moral, maupun politis.
        Dilihat dari sisi keanekaragaman masyarakat Indonesia dan kondisinya saat ini sistem proporsional tertutup lebih cocok. Mengutip pendapat dari Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi (PERLUDEM) bahwa sistem pemilu proprosional untuk fenomena politik Indonesia saat ini lebih menguntungkan. Walaupun sistem pemilu tidak ada yang terbaik untuk suatu negara, yang terpernting adalah mencari sistem pemilu yang cocok dan pas dengan suatu negara. Sebelum memutuskan hal tersebut , juga harus pas dengan instrumen yang lain. Dengan sistem proprosional tertutup nanti biaya bisa ditekan karena partai politik menjadi satu-satunya pengendali dana kampanye. Selain itu juga bisa menutup terbukanya peluang persaingan yang tidak sehat antara para caleg. Bukan berarti sistem proporsional tertutup itu tanpa prasyarat, kalau tidak nantinya akan terjadi oligarkhi. Meski dibilang tertutup bukan berarti publik tidak tahu sama sekali. Tetap ada daftar caleg yang disampaikan kepada KPU untuk diumumkan. Sistem  parliamentary thresold (PT) akan mengurangi drastis jumlah partai di parlemen. Namun dalam multipartai sederhana tidak berkaitan dengan besaran parliamentary thresold . tujuan adanya PT adalah ingin menyederhanakan partai dan juga proprosionalitas.
                                                                                                                                   


BAB III

PENUTUP



a. Kesimpulan

Hak memberikan suara atau memilih (right to vote) merupakan hak dasar (basic right) setiap individu/warga negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh Negara. Jaminan terhadap hak ini telah dituangkan baik dalam Konstitusi (UUD 1945-Amandemen) maupun UU, yakni UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 12/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik. Pemilu yang lalu telah menoreh sejarah baru dalam transformasi pemerintahan di Indonesia, tahun ini jumlah partai politik terbanyak dalam sejarah pemilu Indonesia yaitu sebanyak 44 partai 38 partai nasional dan 6 partai lokal. Pemilu lalu banyak sekali kelemahan dan pelanggaran terhadap hak politik warga. Kelemahannya yaitu masalah yang bersifat substantif maupun masalah teknis. Kesalahan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu marupakan kesalahan yang paling utama, namun kesalahan itu tidak menutup kemungkinan juga dari warga Indonesia itu sendiri.
Pemilu yang sudah berlalu belum sepenuhnya mencerminkan dengan adanya asas pemilu yaitu asas luber dan judil. Asas pemilu hanya sebagian kecil saja yang sudah tercermin dan terwujud dalam pemilu Indonesia. Namun banyak sekali pelanggaran terhadap nilai – nilai asas luber dan judil. Padahal UUD 1945 telah mentukan bahwa jalannya pemilu harus dilaksanakan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dalam ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem pemilu, akan tetapi umumnya ada dua prinsip pokok yaitu: sistem distrik dan sistem proporsional, namun pada pemilu 2009 menggunakan sistem pemilu proporsional. Sebagai catatan penutup perlu dikemukakan, perjalanan yang akan ditempuh bangsa Indonesia dalam mengukir demokrasi masih amat panjang dan melelahkan. Kebiasaan melakukan pergantian kekuasaan dan sirkulasi elite penguasa yang reguler, aman dan beradab hanya dapat dilakukan melalui serangkaian pemilu yang jujur dan adil.
Politik merupakan kualitas yang paling penting untuk membangkitkan dan mengorganisasikan minat dan partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan ditingkat daerah. Pada unit pemerintahan yang lebih besar, politik memegang peranan penting dalam proses pemerintahan perwakilan. Untuk mewujudkan aspirasi masyarakat guna mewujudkan good governance. Dalam rangka hal tersebut, diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggung jawaban yang tepat, jelas dan nyata sehingga penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas KKN.

b. Saran

Jalannya pemilu haruslah sesuai dengan asas pemilu yang sudah secara jelas ditentukan oleh UUD 1945. Penyelenggara pemilu (KPU) harus menghindari kesalahan yang dapat merugikan warga negara, sehingga warga negara merasa tidak dirugikan dan hak politiknya tidak dilanggaran. Pemerintah harus menjamin hak pilih warga dan melakukan tindakan terhadap pelanggaran HAM dalam pemilu


DAFTAR PUSTAKA


Alfian. (1992). Pemikiran dan perubahan politik Indonesia. Jakarta: PT Gramedia.
Poerwantana, P. K. (1994). Partai Politik Di Indonesia. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Poesponegoro, M & Notosusanto, N. Sejarah Nasional Indonesia Jilid VI. Jakarta: Balai Pustaka.
Ricklefs, M. C. (2008). Sejarah Indonesia Modern 1200-2008. Jakarta: Serambi.
Roosa, John. (2008). Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto. Jakarta: Institut Sejarah Sosial Indonesia dan Hasta Mitra.

Budiardjo, Miriam .2008.dasar-dasar ilmu politik (edisi revisi).Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.
Prihatmoko, dkk. 2008.Menang Pemilu Ditengah Oligarki Partai.Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

No comments:

Post a Comment

buku bimbingan

                                                                                                                                            ...

082126189815

Name

Email *

Message *