BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Undang-Undang
Dasar 1945 mengamanatkan bahwa Negara wajib melayani setiap warga negara dan
penduduk untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Seluruh kepentingan publik harus dilaksanakan oleh
pemerintah sebagai penyelenggara negara yaitu dalam berbagai sektor pelayanan,
terutama yang menyangkut pemenuhan hak-hak sipil dan kebutuhan dasar
masyarakat. Dengan kata lain seluruh kepentingan yang menyangkut hajat hidup
orang banyak itu harus atau perlu adanya suatu pelayanan.
Sesungguhnya
yang menjadi produk dari organisasi pemerintahan adalah pelayanan masyarakat
(publik service). Pelayanan tersebut diberikan untuk memenuhi hak masyarakat,
baik itu merupakan layanan civil maupun layanan publik. Artinya kegiatan
pelayanan pada dasarnya menyangkut pemenuhan suatu hak. Ia melekat pada setiap
orang, baik secara pribadi maupun berkelompok (organisasi), dan dilakukan
secara universal.
1.2 Rumusan masalah
Untuk
mengkaji dan mengulas tentang pelayanan publik di indonesia, maka diperlukan
subpokok bahasan yang saling berhubungan, sehingga penulis membuat rumusan
masalah sebagai berikut:
- Apa pengertian pelayanan publik?
- Bagaimana pelayanan publik di indonesia?
1.3 Tujuan dan manfaat
penulisan
Tujuan
disusunnya makalah ini adalah untuk memenuhi tugas HAN Fisipol dan menjawab
pertanyaan yang ada pada rumusan masalah.
Manfaat
dari penulisan makalah ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan penulis dan
pembaca tentang pelayanan publik di indonesia dan untuk membuat kita lebih
memahami hukum administrasi negara.
1.4 Metode
Penulisan
Penulis
memakai metode studi kepustakaan dalam penulisan makalah ini. Referensi makalah
ini bersumber tidak hanya dari buku, tetapi juga dari media media lain seperti
e-book, web, blog, dan perangkat media massa yang diambil dari internet.
1.5 Sistematika
Penulisan
Makalah
ini disusun menjadi tiga bab, yaitu bab pendahuluan, bab pembahasan, dan bab
penutup. Adapun bab pendahuluan terbagi atas : latar belakang, rumusan makalah,
tujuan dan manfaat penulisan, metode penulisan, dan sistematika penulisan.
Sedangkan bab pembahasan dibagi berdasarkan subbab yang berkaitan dengan
pelayanan publik di indonesia. Terakhir, bab penutup terdiri atas kesimpulan dan
saran.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PELAYANAN
PUBLIK DI INDONESIA
Pelayanan
publik atau pelayanan
umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam
bentuk barang publik maupun jasa
publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di
lingkungan Badan Usaha Milik
Negara atau Badan Usaha Milik
Daerah, dalam rangka
upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara : Berdasarkan organisasi yang
menyelenggarakannya, pelayanan publik atau pelayanan umum dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu:
- Pelayanan publik atau pelayanan umum yang diselenggarakan oleh organisasi privat, adalah semua penyediaan barang atau jasa publik yang diselenggarakan oleh swasta, seperti misalnya rumah sakit swasta, PTS, perusahaan pengangkutan milik swasta.
- Pelayanan publik atau pelayanan umum yang diselenggarakan oleh organisasi publik. Yang dapat dibedakan lagi menjadi :
- Yang bersifat primer dan,adalah semua penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah yang di dalamnya pemerintah merupakan satu-satunya penyelenggara dan pengguna/klien mau tidak mau harus memanfaatkannya. Misalnya adalah pelayanan di kantor imigrasi, pelayanan penjara dan pelayanan perizinan.
- Yang bersifat sekunder, adalah segala bentuk penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi yang di dalamnya pengguna/klien tidak harus mempergunakannya karena adanya beberapa penyelenggara pelayanan.
Karakteristik
: Ada lima karakteristik yang dapat dipakai untuk membedakan ketiga jenis
penyelenggaraan pelayanan publik tersebut, yaitu:
- Adaptabilitas layanan. Ini berarti derajat perubahan layanan sesuai dengan tuntutan perubahan yang diminta oleh pengguna.
- Posisi tawar pengguna/klien. Semakin tinggi posisi tawar pengguna/klien, maka akan semakin tinggi pula peluang pengguna untuk meminta pelayanan yang lebih baik.
- Type pasar. Karakteristik ini menggambarkan jumlah penyelenggara pelayanan yang ada, dan hubungannya dengan pengguna/klien.
- Locus kontrol. Karakteristik ini menjelaskan siapa yang memegang kontrol atas transaksi, apakah pengguna ataukah penyelenggara pelayanan.
- Sifat pelayanan. Hal ini menunjukkan kepentingan pengguna atau penyelenggara pelayanan yang lebih dominan.
Alasan kurang baiknya pelayanan publik di indonesia
:
1.
Kurangnya
Sosialisasi Peraturan,
Dalam birokrasi, semua tindakan
diambil atas dasar peraturan tertulis. Ya, di Indonesia, semua urusan
sebenarnya sudah ada peraturannya, tapi sayangnya, peraturan-peraturan itu
kurang disosialisasikan. Jadi kita seperti buta saat mencoba mencari tahu
tentang sesuatu, seperti masuk ke dalam labirin.
Informasi mengenai kejelasan
mengenai peraturan dan prosedur baku (SOP-Standart Operating Procedure) yang
berlaku masih sangat kurang. Padahal, ini sangat penting, terutama di pos-pos
pelayanan masyarakat yang strategis. Misalnya perihal pengurusan administrasi
kependudukan, seperti KTP, Sertifikat Tanah, Paspor, atau Surat Nikah (Maaf
buat para Jomblo Lapuk Putus asa, mungkin bagi kalian pengurusan surat nikah
belum strategis. Tapi percayalah, suatu saat kalian akan membutuhkannya).
Akibatnya, informasi yang sampai ke
masyarakat umum menjadi terbatas dan terkesan simpang-siur. Banyak masyarakat
yang tidak tahu mengenai prosedur baku (SOP-Standart Operating Procedure) suatu
layanan. Celakanya, hal ini lantas dimanfaatkan oleh segelintir oknum tidak
bertanggung jawab atau orang-orang oportunis yang duduk di birokrasi, untuk
menjalankan “aksi”-nya demi keuntungan pribadi. Bagaimana modusnya..?!
2. Kinerja
Pegawai Rendah
Sudah
jadi rahasia umum kan, kalau etos kerja pegawai pelayanan publik kita buruk.
Ini termasuk masalah kedisiplinan yang rendah, attitude dalam memberikan
pelayanan yang kurang baik, maupun kurang tegasnya sanksi bagi pegawai yang
berkinerja buruk. Ya, disini kita sedang membicarakan tentang tidak ramah
saat memberikan pelayanan, tidak tepat waktu, lambat, kebanyakan ngobrol,
sering bolos kantor untuk belanja di pasar, dan lain sebagainya.
Jadi
bagaimana pelayanan publik bisa maksimal kalau pegawai-nya tidak disipilin,
berkinerja rendah, dan tidak takut berbuat kesalahan karena tidak adanya sanksi
yang tegas. Sebagai contoh mudah, soal sering ngaret-nya jam buka pos
pelayanan (apapun itu), yang mengakibatkan antrean panjang. Masyarakat jadi
korban.
3.
Penempatan pegawai yang kurang tepat
Sarjana
Tekhnik Kimia jadi pegawai administrasi, Sarjana Hukum jadi pranata komputer,
Sarjana IT jadi front officer, Sarjana Pertanian jadi kepala dinas kependudukan
dan catatan sipil. Carut marut rekrutmen dan penempatan pegawai di Republik
kita tercinta ini sudah cerita lama. Menyedihkan memang, tapi itulah
kenyataannya.
perlu
kita mengetahui apa sebenarnya kewajiban pemerintah, lembaga atau korporasi
dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Publik sebagai pembayar pajak berhak
untuk mengetahui hak-haknya dalam mendapatkan pelayanan publik. Pelayanan
publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor Nomor 25 Tahun 2009
didefinisikan sebagai“ Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan
dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan
perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa,
dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan
publik” Selanjutnya yang dimaksud penyelenggara pelayanan publik adalah
terbatas pada pelayanan publik yang menggunakan anggaran negara atau yang
melalui suatu ketentuan perundangan ditugaskan kepada lembaga, korporasi untuk
menyelenggarakan pelayanan publik dimaksud. Pengaturan di dalam Undang-Undang
dimaksud meliputi : Penetapan menteri, lembaga yang bertanggung jawab atas pelayanan
publik disertai tugas-tugasnya. Penugasannya yang diamanahkan dalam
Undang-Undang sangat luas, termasuk di dalamnya antara lain, tugas untuk :
merumuskan kebijakan pelayanan publik, mengkoordinasikan penyelenggaraannya,
evaluasi pelaksanaannya sampai tuntutan atas pelayanan publik yang gagal
diselenggarakan dengan baik. Pelaksanaan atas pelayanan publik yang diharuskan
juga sangat luas, meliputi : pelaksanaan pelayanan, pengaduan, informasi,
pengawasan internal, penyuluhan masyarakat dan konsultasi, yang masing-masing
aktivitas tersebut diatur secara rinci pada Undang-Undang dimaksud.
Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Pada
kenyataannya sebagaimana kita alami sekarang ini masih sangat sedikit ketentuan
dalam Undang-Undang tersebut yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan
publik, dan sayangnya publik juga tidak mengetahui hak-haknya atas
pelayanan publik yang wajib diselenggarakan sesuai Undang-Undang tersebut.
Sebagai contoh, tidak pernah kita mendengar kebijakan nasional pelayanan publik
dan ukuran keberhasilannya dalam pelaksanaan. Kita juga tidak pernah tahu
berapa anggaran negara yang diberikan kepada penyelenggara pelayanan publik dan
bagaimana hasil kinerja pelayanan publik tersebut apakah sesuai dengan
anggarannya.
Undang-Undang
ini juga mendefinisikan pelayanan publik dengan amat luas akan tetapi
mendefinisikan penyelenggara pelayanan publiknya lebih terbatas, padahal
kewajiban, tanggung jawab dan sebagainya ditetapkan untuk penyelenggara
pelayanan publik ini. Sebagai contoh bahwa penyelenggara pelayanan publik ini
adalah yang diselenggarakan dengan anggaran negara, atau modal badan
penyelenggaranya dari negara atau tidak menggunakan anggaran negara akan
tetapi diperintahkan dengan peraturan perundangan. Lalu bagaimana dengan
pelayanan publik yang penyelenggraannya tidak dilaksanakan oleh penyelenggara
pelayanan publik sebagaimana dimaksud ?
Demikian
luas cakupan pelayanan publik dan penyelenggaraan pelayanannya bahkan membaca
Undang-Undangnya kita merasakan bahwa negara sudah mengatur semuanya untuk
pelayanan publik, namun pada realitasnya amanah Undang-Undang tersebut masih
jauh panggang dari api. Pelaksanaan Undang-Undang yang masih jauh dari kehendak
dalam Undang-Undang tersebut bisa karena memang belum dilaksanakan, bisa juga
karena peraturan dalam pasal Undang-Undang tersebut tidak jelas, tidak efektif
atau bahkan rancu
B.
Bagaimana
menyelesaikan pelayanan publik yang buruk oleh penyelenggara pelayanan publik
yang tidak menggunakan anggaran negara atau tidak diperintahkan negara
Mempelajari
Undang-Undang pelayanan publik tersebut pertanyaannya bagaimana dengan layanan
publik yang diselenggarakan oleh swasta yang tidak diperintahkan
menyelenggarakan pelayanan publik. Misalnya: delay pesawat terbang, sinyal
telpon selular hilang, pelayanan bank lambat dan sebagainya ? Kemana mereka
mengadu? Portal seperti @protespublik ini dapat menjadi solusi di samping
pengaduan atau tuntutan langsung kepada penyelenggara/operator atau lembaga
seperti YLKI. Keunggulannya protespublik ini dapat menjadi “clearing house”
antara penerima barang dan jasa publik dengan penyelenggaranya. Tidak hanya
penyelenggara sebagaimana dimaksud Undang-Undang No 25 Tahun 2009 saja akan
tetapi semua penyelenggara pelayanan publik. Para penerima (pembeli) barang jasa
publik langsung mendapatkan solusi atas permasalahannya melalui protespublik
Tentu saja protespublik tidak hanya membantu penyelesaian atas pelayanan publik
buruk yang diselenggarakan oleh swasta sebagaimana tersebut di atas.
ProtesPublik bahkan dapat membantu tidak hanya “clearing house” akan tetapi
juga mediator dengan lembaga/instansi yang bertanggung jawab, termasuk
Ombudsman
C. Beberapa ketentuan dalam
Undang-Undang Pelayanan Publik tidak efektif, misal Public Service Obligation
(PSO)
Beberapa
ketentuan dalam Undang-Undang sangat normatif, sangat bagus akan tetapi
diragukan efektivitasnya karena bukan hanya tidak jelas bagaimana
melaksanakannya akan tetapi juga rancu dalam konsepnya. Sebagai contoh dalam
hal ini adalah yang disebut PSO yang dalam Undang-Undang disebut sebagai
berikut “ Barang publik yang ketersediaannya merupakan hasil dari
kegiatan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang mendapat
pelimpahan tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik (public service obligation),
sebagai contoh:
1.
listrik hasil pengelolaan PT (Persero) PLN; dan
2.
air bersih hasil pengelolaan perusahaan daerah air minum.”
PSO
pada hakekatnya adalah bukan subsidi akan tetapi suatu Kontrak antara BUMN/D
penyelenggara dengan Pemerintah. PSO adalah selisih antara ongkos produksi dan
tarif yang ditetapkan pemerintah. Sehingga bagi BUMN/D, PSO dari pemerintah
adalh pendapatan bukan penutupan kerugian seperti subsidi. Bisa saja BUMN/D
mendapat PSO dan juga mendapat laba. Dengan demikian akuntabilitas BUMN/D
sebagai Badan Usaha jelas dan Pemerintah dapat mengukur efektivitas
kebijakannya melalui kontrak yang menghubungkan target kinerja dengan biayanya
beserta PSO nya. Pemerintah dan publik dapat mengukurkinerja,
akuntabilitas atas pengeluaran negara atas PSO tersebut
Masih
banyak pengaturan lain seperti PSO ini di dalam Undang-Undang tersebut yang
sangat normatif dan kurang jelas bagaimana melaksanakannya
Melalui
@ProtesPublik diharapkan Publik dapat memberikan saran, masukan, keluhan,
pendapat, dan tentu juga protes. @ Protes Publik akan mengolah lebih lanjut
dengan misi yang jelas yakni membuat pelayanan publik di Indonesia lebih baik.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pelayanan
publik adalah segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik
maupun jasa
publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di
lingkungan Badan Usaha Milik
Negara atau Badan Usaha Milik
Daerah, dalam rangka
upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pelayanan
publik di indonesia masih bisa dibilang kurang baik karena terdapat banyak
penyelewengan dan pelanggaran yag dilakukan, maka dari itu perlu upaya pebaikan
untuk bisa mencapai good government yang baik dan masyarakat sejahtera.
SARAN
Dengan
ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang pelayanan publik di indonesia
Sebagai Anggota Masyarakat , semoga kita semua bisa benar-benar memahami
tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini.
Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa
memperjuangkannya. Begitu juga sebaliknya, jika hak-hak sebagai warga negara
telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai
warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan,
kemakmuran, aman dan sejahtera.
DAFTAR
PUSTAKA
http://buku
besarindonesia.com/administrasi_negara?5432429364365009.html
http://iwiksearch/?hukumpelayanan publik.artnfatinshidqia.html
No comments:
Post a Comment