BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Ilmu pemerintahan adalah
ilmu yang mempelajari tentang segala yang menyangkut pemerintahan dan Negara.
Ilmu pemerintahan merupakan ilmu sosial dan termasuk ilmu teoritis empiris dan
juga ilmu ilmu praktis atau ilmu terapan karena akan langsung dapat diterapkan
kepada masyarakat. Ilmu terapan yang bersifat empiris dikaji oleh para user
yang pada gilirannya nanti mereka sudah siap pakai dipekerjakan dalam bidang
pemerintahan. Tujuan mempelajari ilmu pemerintahan sudah barang tentu agar
memahami teori, bentuk, dan proses pemerintahan sendiri. Oleh karena itu,
penulis ingin mengkaji salah satu masalah yang berhubungan dengan ilmu
pemerintahan yang berjudul “Penerapan e-KTP”.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar
belakang diatas, perumusan masalah dalam penulisan makalah ini adalah:
1. Apakah
yang dimaksud dengan e KTP?
2. Bagaimana
peluncuran e KTP berlangsung?
3. Apa
saja yang menjadi hambatan dalam penerapan e KTP?
4. Apa
saja tanggapan-tanggapan atau kritikan mengenai penerapan e KTP?
1.3 Tujuan
Berdasarkan penjabaran dari
rumusan masalah di atas, dapat diambil beberapa tujuan dari makalah ini, antara
lain:
1. Supaya
dapat mengetahui apa yang dimaksud e KTP
2. Untuk
mengetahui peluncuran e KTP
3. Supaya
dapat mengerti hambatan apa saja yang menjadi kendala dalam penerapan e KTP
4. Agar
memahami tanggapan-tanggapan atau kritikan tentang penerapan e KTP
1.4
Manfaat
Adapun manfaat yang dapat
diperoleh dari makalah ini adalah:
1. Menambah
wawasan dan pengetahuan mengenai masalah pemerintahan
2. Memberikan
informasi kepada penulis dan pembaca
BAB
II
KAJIAN
TEORITIS
2. 1 Konsep Implementasi
Pelaksanaan merupakan
kegiatan yang dilaksankan oleh suatu badan atau wadah secara berencana,teratur,
dan terarah guna mencapai tujuan yang diharapkan.
Implementasi kebijakan pada
prinsipnya adalah cara agar sebuah kebijakan dapat mencapai tujuannya. Studi
implemntasi merupakan suatu kajian mengenai studi kebijakan yang mengarah pada
proses pelaksanaan dari suatu kebijakan. Dalam praktiknya implementasi kebijakan
merupakan suatu proses yang begitu kompleks bahkan tidak jarang bermuatan
politis dengan adanya intervensi berbagai kepentingan. Menurut Westa (1985:17)
Implementasi atau pelaksanaan merupakan aktivitas atau usaha-usaha yang
dilaksanakan untuk melaksanakan semua rencana dan kebijaksanaan yang telah
dirumuskan dan ditetapkan dengan dilengkapi segala kebutuhan, alat yang
diperlukan, siapa yang melaksanakan, dimana tempat pelaksanaannya mulai dan
bagaimana cara yang harus dilaksanakan. Selanjutnya menurut, Abdullah (1987:5)
Implementasi adalah suatu proses rangkaian kegiatan tindak lanjut setelah
program atau kebijaksanaan ditetapkan yang terdiri atas pengambilan
keputusan,langkah yang strategis maupun operasional atau kebijaksanaan menjadi
kenyataan guna mencapai sasaran dari program yang ditetapkan semula.
Berdasarkan dari pengertian
yang dikemukakan di atas dapatlah ditarik kesimpulan bahwa pada dasarnya
pelaksanaan suatu program yang telah ditetapkan oleh pemerintah harus sejalan
dengan kondisi yang ada,baik itu dilapangan maupun di luar lapangan. Yang mana
dalam kegiatannya melibatkan beberapa unsure disertai dengan usaha-usaha dan
didukung oleh alat-alat penunjang.
2.2 Konsep Kebijakan
Setiap kebijakan dilaksanakan
dengan mengerahkan sumber daya publik. Memang ada kebijakan yang justru
menghentikan atau mencegah digunakannya sumber daya publik. Menurut Carl
Friedrich (1963) Kebijakan adalah arah tindakan yang diusulkan oleh
seseorang,kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu,yang memberikan
hambatanhambatan atau kesempatan-kesempatan dalam rangka mencapai suatu tujuan
atau merealisasikan suatu sasaran atau maksud tertentu. Selanjutnya Richard
Rose (1969) Mengatakan Kebijakan adalah serangkaian kegiatan yang sedikit
banyak berhubungan beserta konsekuensi-konsekuensinya bagi mereka yang
bersangkutan, bukan keputusan yang berdiri sendiri.
Berdasarkan pemaparan di atas
dapat disimpulkan bahwa kebijkan adalah setiap keputusan yang dibuat untuk
mengatasi suatu masalah sehingga permasalahan tersebut dapat terselesaikan.
Meskipun pada kenyataannya masih banyak kebijakan yang belum sepenuhnya
menjawab dan menyentuh secara langsung masalah yang dihadapi.
2.3 Konsep
Implementasi Kebijakan
Kajian implementasi merupakan
suatu proses merubah gagasan atau program mengenai tindakan atau dan bagaimana
kemungkinan cara menjalankan perubahan tersebut. Implemtasi kebijakan juga
merupakan suatu proses dalam kebijakan publik yang mengarah pada pelaksanaan
dari kebijakan yang telah dibuat. Dalam praktiknya,implemetasi kebijakan
merupakan suatu proses yang begitu kompleks,bahkan tidak jarang bermuatan
politis karena adanya intervensi dari berbagai kepentingan.
Van Meter dan Van Horn
mendefinisikan implementasi kebijakan adalah “Tindakan-tindakan yang dilakukan
baik oleh individu-individu atau pejabat-pejabat atau kelompok-kelompok
pemerintah atau swasta yang diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah
digariskan dalam keputusan kebijaksanaan”(Agustino:2006:153). Berdasarkan
uraian diatas dapat disimpulkan bahwa implementasi kebijakan merupakan proses
yang dinamis, dimana pelaksana kebijakan melaksanakan melaksanakan aktivitas
atau kegiatan sehingga pada akhirnya akan mendapatkan suatu hasil yang sesuai
dengan tujuan atau sasaran kebijakan itu sendiri. Selain itu perlu diingat
bahwa implementasi kebijakan merupakan hal yang sangat penting dalam
keseluruhan tahapan kebijakan,karena melalui tahap ini keseluruhan prosedur
kebijakan dapat diketahui dan dipengaruhi tingkat keberhasilan atau tidaknya
pencapaian tujuan kebijakan tersebut.
2.4
Konsep E-KTP
1. Pengertian e-KTP
Kartu Tanda Penduduk
elektronik atau elektronic-KTP(e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk(KTP) yang
dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaanya
berfungsi secara komputerisasi. e-KTP ini sengaja diadakan untuk mempermudah
pemerintah untuk mengambil data penduduk, karena dengan e-KTP pemerintah bisa
langsung melihat data dari KTP elektronik tersebut tanpa harus menunggu data
yang harus disensus terlebih dahulu.
2. Fungsi e-KTP
a. Sebagai identitas jati diri.
b. Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal
untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya.
c. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP.
d. Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program
pembangunan.
Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa e-KTP sangat perlu untuk dapat menciptakan sistem
administrasi kependudukan yang rapi dan teratur dalam rangka mempermudah
pemberian pelayanan publik oleh pemerintah kepada seluruh masyarakat.
Pemanfaatan e-KTP diharapkan dapat berjalan lancar karena memiliki fungsi dan
kegunaan yang sangat membantu pemerintah dan masyarakat yang bersangkutan dalam
hal pemberian dan pemanfaatan pelayanan publik.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1
Pengertian e KTP
E KTP (Elektronik Kartu
Penduduk) adalah suatu kartu tanda penduduk yang dibuat dari mesin elektronik
dan ditulis dengan data digital. E KTP sengaja diadakan guna untuk mempermudah
pemerintah dalam mengambil data penduduk, karena dengan E KTP pemerintah bisa
langsung melihat data dari KTP elektronik tersebut tanpa harus menunggu data
yang harus disensus terlebih dahulu. E KTP bisa terbilang lebih efektif dan
efesien dibanding dengan KTP biasa.
3.2
Peluncuran e KTP
Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (disdukcapil) Kota Pekanbaru, akhirnya melakukan launching
serentak Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kecamatan Bukit Raya,
Payung Sekaki, Senapelan, Tenayan Raya dan Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru,
Rabu (5/10). Sementara untuk launching perdana e-KTP tersebut dipusatkan di
Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, yang langsung diresmikan Sekretaris Daerah
Kota (Sekdako) Pekanbaru, HM Wardan.
Meski penerapan e-KTP di
Kota Pekanbaru masih terkendala berbagai permasalahan penting lainnya. Wardan,
meminta kepada Disdukcapil Kota Pekanbaru, untuk tetap maksimal melakukan
program pemerintah tersebut. Dengan harapan, penerapan e-KTP di Kota Pekanbaru
bisa terlaksana hingga batas waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.''Kita
berharap dengan berbagai keterbatasan alat, tenaga operator, listrik dan
ruangannya, pihak. Disdukcapil tetap maksimal menjalankan program e-KTP ini,''
harap Wardan, usai meresmikan launching Perda e-KTP di Kecamatan Bukit Raya
Kota Pekanbaru, Rabu (5/10).
Wardan mengimbau seluruh masyarakat
Kota Pekanbaru, agar sama-sama menyambut positif dan menyukseskan program e-KTP
yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat tersebut.
Sementara itu, Kepala
Disdukcapil Kota Pekanbaru, M Noer MBS, mengatakan pihaknya belum berani
menargetkan penerapan e-KTP di Kota Pekanbaru bisa selesai dalam jangka waktu
100 hari yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Pasalnya, selain sejumlah alat yang
masih belum bisa digunakan sama sekali, juga karena sejumlah tenaga pendukung
lainnya seperti listrik yang berada di Kecamatan Marpoyan Damai dan Sukajadi,
hingga saat ini masih terkendala.
''100 hari yang diterapkan mungkin tidak bisa kita kejar. Karena seperti di Rumbai Pesisir, hingga saat ini alatnya belum konek. Sedangkan di Marpoyan Damai dan Sukajadi tidak bisa dilakukan perekaman karena listrinya tidak bisa, baru dihidupkan alat perekam, listriknya mati,'' jelas M Noer.(Abd)
''100 hari yang diterapkan mungkin tidak bisa kita kejar. Karena seperti di Rumbai Pesisir, hingga saat ini alatnya belum konek. Sedangkan di Marpoyan Damai dan Sukajadi tidak bisa dilakukan perekaman karena listrinya tidak bisa, baru dihidupkan alat perekam, listriknya mati,'' jelas M Noer.(Abd)
3.3
Hambatan dalam Penerapan e KTP
REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU--Kendati
secara umum program penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP di
Kota Pekanbaru, Riau, sudah bisa berjalan, namun ada tiga kecamatan yang belum
berhasil melaksanakannya, karena terkendala pasokan listrik yang tidak
mencukupi.
"Sejauh ini kami sudah
melaksanakan program e-KTP di delapan kecamatan. Tinggal tiga kecamatan masih
terkendala pasokan listrik. Kami menunggu kesiapan prasarana listrik, baru
dilanjutkan," ujar Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Disdukcatpil) Pekanbaru, Masriyah, Kamis (13/10).
Meskipun 'launching'
(peluncuran) penerapan program Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik di
Pekanbaru sudah dilakukan 5 Oktober lalu, menurutnya, diakuinya ada beberapa
kendala penting di lapangan. Misalnya ia menunjuk jatah alat dari pusat
sebanyak 43, baru datang 24 item."Itu pun belum semua bisa dioperasionalisasikan,"
ujarnya.
Sementara tiga kecamatan
yang belum bisa menerapkan e-KTP, masing-masing Kecamatan Sukajadi, Marpoyan,
Damai, dan Rumbai Pesisir.
Dijelaskan, selain masalah listrik dan peralatan dari Pusat, terkendalanya penerapan e-KTP di ketiga kecamatan tersebut, terjadi akibat masih minimnya tenaga ahli."Pasalnya, kami tidak diperbolehkan Mendagri merekrut tenaga honorer dari luar. Oleh karena itulah, sepertinya kami tidak akan mampu menyelesaikan target dari pusat 100 hari kerja, hal ini disebabkan banyak terkendala baik dari teknis, maupun persiapan dari masing-masing kecamatan,"ungkapnya. Daya listrik yang dipergunakan untuk operasional semua alat program e-KTP, sebesar 700 mega watt. Sementara rata-rata kecamatan hanya memiliki daya listrik 300 mega watt.
Dijelaskan, selain masalah listrik dan peralatan dari Pusat, terkendalanya penerapan e-KTP di ketiga kecamatan tersebut, terjadi akibat masih minimnya tenaga ahli."Pasalnya, kami tidak diperbolehkan Mendagri merekrut tenaga honorer dari luar. Oleh karena itulah, sepertinya kami tidak akan mampu menyelesaikan target dari pusat 100 hari kerja, hal ini disebabkan banyak terkendala baik dari teknis, maupun persiapan dari masing-masing kecamatan,"ungkapnya. Daya listrik yang dipergunakan untuk operasional semua alat program e-KTP, sebesar 700 mega watt. Sementara rata-rata kecamatan hanya memiliki daya listrik 300 mega watt.
Kendati begitu, hingga saat
ini sudah ada 800 e-KTP berhasil diselesaikan Disdukcapil, berasal dari delapan
kecamatan se-Kota Pekanbaru.
3.4
Tanggapan-tanggapan atau Kritikan Mengenai Penerapan e KTP
Berdasarkan berbagai data,
artikel dan referensi yang telah saya baca mengenai penerapan e KTP dapat saya
ambil beberapa tanggapan atau kritikan mengenai hal ini. Menurut pendapat saya,
e KTP ini sangat bagus untuk diterapkan di Negara Indonesia. Selain memudahkan
pemerintah untuk mendata penduduk, e KTP juga dapat memberikan keaslian yang
falid atas data orang yang membuat e KTP tersebut.
Oleh karena itu, dengan e
KTP para penduduk pun tidak bisa membuat kepalsuan data pribadinya karena
pembuatan e KTP ini juga disertai sidik jari secara digital atau elektronik
juga. Penduduk juga tidak bisa menduplikatkan kartu tanda penduduknya dengan
data yang berbeda dikarenakan sidik jari tersebut. Jadi menurut saya penerapan
e KTP sangat efisien bila diterapkan. Orang-orang yang ingin menghilangkan data
diri dan mengubahnya pun tidak bisa.
Penerapan e KTP ini memang
sudah mulai diterapkan di berbagai kecamatan di provinsi Riau khususnya. Namun,
masih banyak kendala yang menghambat pembuatan e KTP tersebut salah satunya
adalah daya listrik yang tidak cukup. Hal ini harus diperhatikan oleh
pemerintah guna mempermudah melanjutkan kerja dalam penerapan e KTP. Ditakutkan
jika hal ini tidak segera ditanggapi e KTP tidak dapat berjalan dengan lancar
dan hanya fakum tanpa ada proses keja yang berjalan.
Diharapkan untuk
kecamatan-kecamatan yang sudah mulai menerapkan e KTP juga harus dengan segera
memulai pendataan atau pembuatan e KTP bagi warga penduduk di kecamatan
tersebut. Hal ini dikarenakan agar adanya angsuran pendataannya sehingga tidak
menambah hambatan untuk penerapan e KTP di daerah lainnya.
Selain itu, diharapkan juga
kepada warga masyarakat untuk memiliki kesadarannya dalam pembuatan e KTP ini
yaitu dengan cara berbondong-bondong datang ke tempat pembuatan e KTP tersebut
tanpa harus disuruh. Dengan demikian pengurus dalam pembuatan e KTP ini tidak
terlalu kerepotan dalam pemberiaan jadwal kepada penduduk untuk membuat e KTP
tersebut.
Terhadap masyarakat yang datang berbondong- bondong membuat e-KTP, sadar maupun tidak, bahwa mereka telah ikut mewarnai makna perubahan yang terjadi. Mereka telah berani membawa sikap positif terhadap perubahan. Mungkin sebagian mereka berpikir, agar diakui oleh pemerintah kewarganegaraannya dengan ber-KTP nasional bahkan mereka ingin mengikuti dan merasakan perkembangan zaman. Merekalah yang dengan segala keterbatasannya rela menghilangkan pikiran negatif terhadap perubahan yang terjadi. Namun bagi mereka yang acuh, terhadap perubahan ini, harus siap dengan yang masalah yang timbul dari perubahan ini.
Terhadap masyarakat yang datang berbondong- bondong membuat e-KTP, sadar maupun tidak, bahwa mereka telah ikut mewarnai makna perubahan yang terjadi. Mereka telah berani membawa sikap positif terhadap perubahan. Mungkin sebagian mereka berpikir, agar diakui oleh pemerintah kewarganegaraannya dengan ber-KTP nasional bahkan mereka ingin mengikuti dan merasakan perkembangan zaman. Merekalah yang dengan segala keterbatasannya rela menghilangkan pikiran negatif terhadap perubahan yang terjadi. Namun bagi mereka yang acuh, terhadap perubahan ini, harus siap dengan yang masalah yang timbul dari perubahan ini.
Mungkin urusan administrasi
kependudukan, terutama data mereka menjadi tersendat dalam prosesnya, dibanding
dengan yang sudah memiliki e-KTP. Atau mereka tidak mendapatkan beberapa
layanan dari pemerintah dan swasta dikarenakan data pribadi yang sudah tidak
tersistem di database nasional. Inilah sebuah perubahan yang dilakukan oleh
pemerintah. Perubahan tidak dapat dihindari, tetapi perubahan harus dihadapi,
untuk dibuat menjadi sesuatu yang berarti.
Ada cerita hikmah yang
menarik, tentang perbuataan yang bisa mewarnai perubahan dari negeri Arab.
Seseorang diantara rombongan saudagar kaya yang sedang melewati padang pasir,
melihat kakek tua renta, badannya bungkuk, wajahnya hampir tersentuh tanah,
berjalan perlahan. Terlihat maju kemudian mundur perlahan-lahan. Sehingga membuat
penasaran. Rombongan itupun lalu menghampiri dan kemudian bertanya pada kakek
tua itu.Apa gerangan yang sedang dilakukan. Kakek tua itu pun menjawab, bahwa
ia sedang menanam buah kurma. Tersentak, para saudagar itupun tertawa terbahak-
bahak dengan jawaban itu. Mereka mengatakan, apakah kakek bisa menikmati, kelak
hasil dari buah yang ditanam ini. Padahal usia kakek sudah tidak lama lagi.
Kakek itupun menjawab, bahwa, yang dilakukan ini, adalah bukan buat dirinya
saja, tapi kelak, kalau kurma ini tumbuh bahkan berbuah, hasilnya bisa
dinikmati oleh anak, cucu kita bahkan orang banyak. Dan pohon pohonnya bisa
menjadi tempat berteduh bagi siapun yang melintasi jalan ini.
Cerita ini menginspirasi
kepada kita, bahwa pentingnya berbuat sesuatu terhadap digiatkannya pembuatan
e-KTP. Bukankah pak tani menanam padi, menanam karet, menanam sawit, bahkan
kita bekerja apa saja berharap ada perubahan dihari esok.
Saat ini perekaman database
masyarakat telah menggunakan perlengkapan informasi teknologi dan komunikasi
yang handal, cepat serta didukung SDM yang sesuai, semakin memaknai, bahwa
perubahan ini harus diteruskan. E-KTP membawa perubahan perbaikan buat diri,
masyarakat bahkan Negara kita. Apa salahnya jika kita turut berpartisipasi di
dalamnya minimal mencari tahu tentang e KTP tersebut.
Selain kepada masyarakat,
pemerintah juga harus aktif dalam meluncurkan pemahaman mengenai e KTP kepada
masyarakat, yaitu dengan cara mensosialisasikan melalui media cetak, media
masa, ataupun secara langsung datang di tengah-tengah masyarakat. Sehingga,
bagi masyarakat yang memang belum paham bahkan tidak paham sama sekali mengenai
e KTP bisa mengikuti sosialisasi tersebut. Oleh karena itu, hal ini juga
kembali ditekankan kepada masyarakat untuk memiliki kesadaran dalam berpartisipasi
membangun sebuah perubahan.
Siapa lagi kalau bukan warga
Negara Indonesia yang membangun perubahan di Negara ini? Pemerintah telah
memberikan sebuah perubahan, maka kita juga harus mengikuti arus perubahan
tersebut supaya semua yang telah direncanakan dapat berjalan maksimal.
Selain itu, pesan juga untuk
pengurus proyek e KTP ini, harus dilakukan perincian dana yang dibutuhkan,
dikeluarkan, serta dana yang masuk agar jelas penggunaannya dan tidak timbul
suatu masalah baru yang mungkin dapat menghambat perkembangan e KTP tersebut.
Mengapa demikian? Karena manusia tidak pernah luput dari kesalahan, kelalaian,
dan khilaf.
E KTP (Elektronik Kartu Penduduk)
adalah suatu kartu tanda penduduk yang dibuat dari mesin elektronik dan ditulis
dengan data digital. E KTP sengaja diadakan guna untuk mempermudah pemerintah
dalam mengambil data penduduk, karena dengan E KTP pemerintah bisa langsung
melihat data dari KTP elektronik tersebut tanpa harus menunggu data yang harus
disensus terlebih dahulu. E KTP bisa terbilang lebih efektif dan efesien
dibanding dengan KTP biasa.
3.5
Kelemahan Pelayanan Pembuatan E-KTP
1. Kurang efektifnya
pelayanan yang telah diberikan oleh petugas
Pengurusan e-KTP di seluruh
kecamatan di Indonesia yang tanpa dipungut biaya administrasi saat ini, membuat
animo masyarakat sangat tinggi untuk segera mengurus dan mendapatkan e-KTP
tersebut.
Hanya saja, dalam pengurusan e-KTP ini,
masih ditemukan kelemahan kelemahan di lapangan yang dilakukan petugas di
kecamatan. Kelemahan ini antara lain seperti masyarakat yang mendatangi kantor
camat untuk mengurus e-KTP sesuai jadwal yang telah ditetapkan, ternyata tidak
mendapatkan pelayanan maksimal.
Bayangkana saja, warga yang mendatangi
kantor camat sejak pukul 7.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB menunggu giliran,
tatapi akhirnya mereka tak terlayani akibat waktu pengurusan yang tidak sesuai
dengan yang dijadwalkan.
Seperti yang dialami Salah satu warga Kelurahan Pulau
yang mengurus e-KTP di Kantor Camat Bangkinang Seberang. Ia mengaku mendatangi
kantor camat tersebut sejak pukul 7.00 WIB dan menunggu giliran hingga pukul
16.30 WIB. Namun tak kunjung gilirannya untuk dipanggil, yang menyebabkan ia
kecewa.
Hal itu disampaikan Yasmin kepada KR,
Rabu (21/12), yang mengaku sangat kecewa karena sudah mengantri sejak pagi. Dan
alhasil ketika ditanya kepada petugas, tetapi yang didapat nya yaitu jawabnya
ketus sambil berkata bapak urus saja tahun 2012 nanti, yang jelas dengan
prosedur yang sangat panjang, ini menandakan pelayanan pembuatan E-KTP kurang maksimal.
Seharusnya aparatur kecamatan agar dapat mengatur jadwal pengurusan e-KTP
tersebut, dan semestinya disesuaikan dengan kuota masing-masing wilayah
kelurahana/desa.
2. Kurangnya
alat dalam pelayanan pembuatan E-KTP
Seperti yang terjadi di Depok saat ini, hanya satu di antara 63
kelurahan di Depok yang sudah rampung mendata dan memberi layanan pembuatan
kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Sebanyak 17 kelurhan diantaranya
bahkan belum tersentuh sama sekali oleh layanan tersebut. Kepala Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok, Mulyamto mengatakan kendala utama
yang dihadapi adalah soal listrik dan peralatan untuk membuat KTP baru itu.
“Listrik sering mati dan alat suka macet, sedangkan pihak konsorsium bilang di
gudang alatnya sudah kosong,”
saat
ini Depok sudah memakai 50 dari 63 alat yang dibutuhkan untuk 46 kelurahan. Ada
tiga kelurahan yang diprioritaskan sehingga mendapat dua alat, yakni Kelurahan
Suka Maju, Tugu, dan Mekar Jaya. “Satu alat cadangan dipakai keliling pakai
mobil,” katanya. Kelurahan yang sudah merampungkan layanan pembuatan e-KTP
adalah Jati Mulia di Kecamatan Cilodong. Total warga Depok yang sudah terdaftar
dalam pelayanan e-KTP sekitar 153.997 orang, atau sekitar 12 persen dari 1,3
juta warga wajib KTP. “Itu total per 21 Desember,” Adapun jumlah kelurahan yang belum tersentuh pelayanan
e-KTP ada 17 di tujuh kecamatan.meski pihaknya tidak lagi menetapkan target
penyelesaian layanan e-KTP, mereka tetap berusaha menyelesaikan secepatnya.
Dengan alat yang ada dan masih berfungsi, mereka mengatakan, kelurahan yang jumlah
penduduknya padat mendapat prioritas layanan. Sementara itu, layanan yang sama
baru akan dimulai pada April tahun depan di Kota Bogor. Mereka tinggal menunggu
pasokan alat. Dari 68 kelurahan yang ada di Kota Bogor, Kementerian Dalam
Negeri baru mengirim 12 unit. “Kenapa baru April nanti dimulai karena kamu
menunggu kekurangan alatnya. Minimal harus ada 20 unit. Dengan demikian
pemerintah harus menyiapkan peralatan sesuai dengan kebutuhan perkecamatan agar
pelayanan E-KTP terealisasikan dengan baik.
3. Kurangnya Informasi
yang jelas untuk masyarakat
Dengan kurangnya informasi kepada
masyarakat khusunya masyarakat awam, sehingga masyarakat salah tangapan dalam
pembuatan E-KTP tersebut,seperti;
Masyarakat yang tidak mendapat undangan
mengikut antri di kecamatan sampai berjam-jam dan kecewa kepada pelayanan
tersebut.
Padahal seharusnya masyarakat yang
telah mendapat undangan dahulu yang dapat dilayani dalam pembuatan E-KTP.
Contohnya seperti yang terjadi
pada KOBA - Program
E-KTP yang mulai dilaunching di beberapa daerah di Bangka Belitung (Babel)
mulai mengalami berbagai masalah
Di
Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), beberapa warga yang tidak tahu
mengenai program tersebut, mulai kecewa dengan pelayanan pembuatan E-KTP
tersebut. Seperti yang diungkapkan salah
satu warga
Arung dalam Koba beberapa waktu lalu. Ia mengaku kecewa tidak dilayani
oleh petugas kecamatan, kendati sudah mengantri sekian lama. Ia akhirnya
memutuskan pulang dan urung membuat E-KTP tersebut.Karna sudah
tiga kali ngatri setiap dipangil oelh petugas pembuatan E-KTP bilang tidak bisa
buat sekarang karna tidak mempunyai undangan. Padahal kami lah berjam-jam
ngantri", tetapi setelah ada penjelasan dari media ini, akhirnya masyarakat tersebut bisa memahami bahwa program
E - KTP merupakan program nasionalyang berkelanjutan.
Bagi
warga yang belum mendapatkan undangan, nanti akan tetap dilayani belakangan
pada tahun 2012 secara gratis. "Program ini kebijakan
pemerintah pusat dan merupakan program berkelanjutan. Jadi, blanko undangan
itupun dari pusat. Dan itu memang terbatas sesuai dengan database yang di serahkan ke pusat. Apabila dilayani layani, nanti terjadi
kekurangan blanko undangan"masyarakat yang
mendapatkan blanko undangan dalam pembuatan E-KTP adalah warga yang
terdatadalam database.
"Sistem
administrasi kependudukan kita di Bateng ini kan baru berlaku sejak tahun 2008.
Jadi, warga yang terangkum dalam database Dindukcapil itu adalah warga yang
pembuatan KTP konvensionalnya mulai dari tahun 2008 hingga periode 31 Juli
2011. Jadi Pembuatan
KTP konvensionalnya dibawah tahun 2008, belum masuk database", bahwa warga
yangmasuk dalam database pun kemudian akan dilakukan pemutakhiran kembali pada
tahun 2010 lalu.
Dengan situasi tersebut disebabkan karena antusiasnya warga
dalam pembuatan E-KTP, sehingga menyebabkan mereka (warga) datang beramai-ramai
dan membuat petugas agak kewalahan. Namun, petugas pun tidak bisa berbuat
apa-apa terhadap warga yang tidak memiliki blankoundangan, karena memang
sistemnya dari pusat seperti itu.
Untuk
pembuatan E-KTP yang sudah berjalan sejak Rabu tanggal 21 September 2011
lalu,berjalan cukup baik. Antusiasme masyarakat Bateng pun cukup tinggi,
sehingga hal inipun mempermudah Dindukcapil dalam menyukseskan program
nasional tersebut.
4. Listrik
Hambat Pelaksanaan e-KTP
Hambatan berikutnya yaitu pemadaman
listrik, SEPERTI yang terjadi di PEKANBARU, Kabupaten
Kampar,pemadaman listtrik tersebut sampai 3 jam sehingga menghambat dalam
pelaksanaan pelayanan pembuatan E-KTP Kepala Bidang Administrasi Kependudukan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kampar, Hamida kepada Tribun,
Minggu (4/12) mengatakan, pemadaman listrik oleh PLN sangat mengganggu
pengerjaan e-KTP di seluruh Kecamatan se Kabupaten Kampar.
Dengan demikian kendala yang dihadapi
dengan pemadaman listrik, alat e-KTP tidak bisa bekerja, meski Pemerintah
Kecamatan memiliki mesin pembangkit listrik (generator set). ” kalau pakai
genset.
Pemadaman listrik mengurangui waktu
yang tersedia merekam warga membuat e-KTP perharinya. Hamida mengatakan, untuk
mengatasinya, kecamataan harus memperpanjang jam buka layanan pembuatan e-KTP
hingga malam, bahkan sampai pukul 24.00 WIB.
Tidak itu saja Kendala yang
diahadapi,salah satunya berasal dari masyarakat yang wajib KTP. Menurut Hamida,
mereka masih menemukan warga yang belum meiliki kesadaran tinggi
mengurus e-KTP.
5. Tidak dibayarnya
tenaga honorer pembuatan E-KTP
Keluhkan ratusan tenaga honorer, kalau
honor mereka belum dibayar padahal untuk menunjang kelancaran tugas sehari-hari
mereka. Ini bagaimana tangapan sebagai aparatur pemerintah.
Padahal honor yang telah dijanjikan
oleh pemerintah seharus sudah diterima tetapi belum.dengan belum diterima nya
honor para tenaga pelayan pembuatan E-KTP, mempengaruhi kurang maksimalnya
pelayanan yang diberika, sebab kenapa, mereka mulai malas bekerja atau melayani
masyarakat dalam pembuatan E-KTP.sebenarnya pembayaran honor bagi para operator
itu sebetulnya sudah disetujui DPRD Seluma,Provinsi Bengkulu, pada pembahasan
APBD Perubahan 2011 sebesar Rp96 juta, bahkan pertengahan Desember ini honor
mereka sudah bisa dibayarkan serta akan disalurkan ke masing-masing kecamatan.
Bengkulu (ANTARA)
BAB
IV
PENUTUP
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
a) E- KTP
(Elektronik Kartu Penduduk) adalah suatu kartu tanda penduduk yang dibuat dari
mesin elektronik dan ditulis dengan data digital. E KTP sengaja diadakan guna
untuk mempermudah pemerintah dalam mengambil data penduduk, karena dengan E KTP
pemerintah bisa langsung melihat data dari KTP elektronik tersebut tanpa harus
menunggu data yang harus disensus terlebih dahulu.
b) Masih banyaknya
kendala yang dihadapi untuk pelayanan pembuatan E-KTP seperti masih kekurangan
alat pembuatan e-KTP,kurangnya informasi yang diberikan untuk warga,sering
padamnya listri & kurang efektifnya pelayanan yang diberikan
4.2 Saran
a) Sebenernya
E-KTP sangat diterapkan dinegara kita tetapi perlu adanya perbaikan-perbaikan
pelayan yang diberikan oleh pemerintah, agar masyarakat mendapatkan pelayanan
yang maksimal
b) E-KTP
pembuatannya tidak lepas dari alat dan listrik,menurut data yang diterima masih
kurangnya alat pembuat E-KTP dan masih banyaknya listrik yang tidak
mendukung,sebaiknya pemerintah cepat dalam menangulangi kendala tersebut agar
pelayanan pembuatan E-KTP lancar,tepat waktu dan masyarakat tidak kecewa karna
tidak harus mengatri dalam pembuatan E-KTP tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
Koran Riau. 2011
Riau Pos. 2011
http://www.halloriau.com/favicon.ico
http://static.republika.co.id/files/img/favicon.png
http://bangka.tribunnews.com/favicon.ico
No comments:
Post a Comment