BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
belakang laporan akhir
Pembangunan adalah suatu proses rangkaian kegiatan yang terus menerus untuk
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat indonesia secara adil dan
merata. Menurut Mardikanto (2012 :4) pembangunan adalah sesuatu yang dari, oleh
dan untuk masyarakat. Pembangunan nasional adalah rangkaian upaya pembangunan
yang berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa
dan negara. Untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional sebagaimana
dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 Mencakup seluruh kehidupan bangsa
diselenggarakan bersama oleh masyarakat
dan pemerintah. Masyarakat merupakan pelaku utama dalam pembangunan dan
pemerintah berkewajiban mengarahkan, membimbing, melindungi, serta menumbuhkan
suasana yang menunjang, saling mengisi, dan saling melengkapi dalam satu negara
kesatuan. Langkah menuju tercapainya tujuan nasional yaitu pembangunan nasional
diatur dalam RPJP nasional yang bertujuan mensinkronisasikan pembangunan daerah
sesuai dengan tujuan dan pembangunan nasional.
Pembangunan bukan semata-mata untuk pemenuhan kewajiban
pemerintah, akan tetapi untuk mengejar kemajuan materil dan spritual. Oleh
karena itu, jelasnya bahwa manusia merupakan penentu keberhasilan pembangunan
yang menggerakkan faktor-faktor lain. Rencana pembangunan jangka panjang (RPJP)
disusun sebagai penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintah Negara Indonesia
yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dalam bentuk visi, misi dan arah
pembangunan nasional. Dengan demikian dokumen ini hanya bersifat visioner dan
hanya memuat hal-hal yang mendasar, sehingga memberikan keleluasaan dan
kelonggaran yang cukup bagi penyususn rencana jangka menengah dan tahunannya.
Negara Indonesia adalah negara kepulauan dan mempunyai
wilayah yang sangat luas dan belum begitu berkembang. Keterbelakangan dan
kesenjangan wilayah merupakan isu yang berkembang pada masyarakat dan menjadi
permasalahan yang terjadi di Indonesia. Hal ini diakibatkan proses pembangunan
yang kurang merata. Pendekatan pembangunan pada masa Orde Baru sampai tahun
1997 merupakan pendekatan pembangunan yang sentralistik. Kewenangan pembangunan
sepenuhnya ada pada Pemerintah pusat. Namun dalam pelaksanaannya pembangunan
menjadi berbelit-belit dan lamban karena rencana pembangunan yang disusun tidak
sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang berakibat pembangunan tersebut menjadi
kurang terarah dan tidak dimanfaatkan.
Sejak berakhirnya masa Orde Baru dan dimulai dengan masa
reformasi yang mengubah pola sentralisasi menjadi disentralisasi namun masih
bersifat devolutif liberal. Sehingga Pemerintah Indonesia kemudian melakukan perbaikan praktik
pemerintahan daerah yang coba diperbaiki melalui membuat revisi UU Nomor 22
tahun 1999 dengan menerbitkan UU Nomor 32 tahun 2004tentang Pemerintahan
Daerah. UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dimaksudkan agar
pemerintah daerah dapat mengatur dan mengurus daerahnya masing-masing dan juga
agar pembangunan di Indonesia dapat merata sesuai dengan apa yang diharapkan
oleh masyarakat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pemberlakuan otonomi khusus bagi provinsi papua dan provinsi
papua barat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 tahun 2001 pada dasarnya
adalah:
Pemberian kewenangan secara luas bagi
Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat untuk mengatur pemerintahan secara
partisipatif, demokratif, transparan serta sesuai dengan karakteristik dan
kebutuhan masyarakat papua pemberian kewenangan ini agar pemerintah Provinsi
bertindak cepat untuk pelaksanaan pembangunan daerah di papua agar terwujudnya
masyarakt papua yang sejahtera dan mempunyai taraf kehidupan yang baik dan
layak .
Secara umum
keinginan Pemerintah Papua dengan adanya otonomi khusus adalah terwujudnya
masyarakat mandiri dan sejahtera. Mandiri berarti mampu mengorganisir dan
memobilisasi sumberdaya yang ada dilingkungannya serta mampu mengelolah
sumberdaya tersebut untuk mengatasi masalah yang di hadapi khususnya masalah
kemiskinan. Sejahtera berarti terpenuhinya kebutuhan dasar dari masyarakat yang
meliputi sandang pangan dan papan.
Secara umum target yang ingin
dicapai oleh RPJM Provinsi Papua tahun 2011-2016 adalah meningkatnya secara
bermakna kualitas kehidupan seluruh rakyat di Provinsi Papua sebagai akibat
dari upaya sistematis pengentasan kemiskinan, khususnya orang-orang asli Papua.
Peningkatan kualitas kehidupan secara bermakna itu terjadi sebagai konsekuensi
logis dari dilaksanakannya sejumlah upaya pembangunan selama tahun 2011-2016,
di antaranya, pertama pembangunan yang berpusat pada manusia Papua, kedua
melaksanakan program pembangunan kampung di Provinsi Papua melalui pelaksanaan
Rencana Strategis Pembangunan Kampung (RESPEK), ketiga mengembangkan dan
melaksanakaan pengelolaan sumberdaya hutan secara berkesinambungan (sustainable forest management), keempat
menciptakan lingkungan yang menarik investasi dan perdagangan, kelima
melaksanakan pembangunan infrastruktur makro yang menopang secara signifikan
pembangunan ekonomi, penerobosan wilayah, dan peningkatan kualitas kehidupan, keenam
menciptakan tata pemerintahan yang baik (good
governance), ketujuh membalik struktur anggaran menjadi piramidal dengan
porsi langsung untuk rakyat sebesar-besarnya, kedelapan memerangi dan membasmi
KKN dengan menerapkan sistem pengadaan barang dan jasa secara independen, adil dan terbuka, meningkatkan pengawasan
dan penegakan hukum, dan memperbaiki kesejahteraan dan profesionalisme pegawai
pemerintah.
Kebijakan umum dan program pembangunan daerah merupakan
penjabaran dari Misi Pembangunan Kabupaten Yalimo 2011-2016. Kebijakan dan program
ini disusun dengan tetap mengacu pada Misi Pembangunan Nasional 2010-2014.
Hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan program ini
antara lain adalah urgensi pelaksanaan, kesesuaian dengan tupoksi SKPD,
keselarasan dengan program nasional, signifikansi kemanfaatan terhadap
masyarakat, serta rasionalitas (realistisitas) ketercapaian
Dalam upaya
mewujudkan visi, misi, tujuan, dan sasaran yang bermuara pada usaha menjawab
amanat penderitaan dan ketertinggalan rakyat maka pembangunan Kabupaten Yalimo
dijalankan menggunakan strategi pembangunan berpusat pada rakyat (people centered development). Hal ini
sesuai dengan permasalahan utama pembangunan Kabupaten Yalimo yaitu rendahnya
kapasitas sumber daya manusia sebagai faktor pembangunan Yalimo di berbagai
bidang. Strategi pembangunan berpusat pada rakyat menempatkan rakyat sebagai
sentral pembangunan, di mana pembangunan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat. Oleh karena itu, strategi ini mengutamakan pada perluasan partisipasi
segenap anggota dan elemen masyarakat dalam kegiatan pembangunan.
Pembangunan di
Papua selama ini kurang memberikan perhatian kepada masyarakat di kampung
padahal sebagian besar masyarakat atau orang Papua ada di kampung dengan
keadaan kampung yang terpencil, terisolasi dan terabaikan. Pada frase tersebut
angka kemiskinan akan terlihat jelas sehingga menimbulkan kesenjangan dalam
berbagai aspek kehidupan salah satunya yang sering ditemui ialah masalah
pemukiman masyarakat yang kumuh. Artinya sangat tidak layak untuk ditempati,
karena pada umumnya pemukiman warga di sana yang dikenal dengan rumah adat
Honai selain digunakan untuk tempat tinggal penghuninya juga untuk ternak
peliharaan yang secara otomatis akan berdampak pada kesehatan masyarakat itu
sendiri.
Menurut Pedoman
Umum Rumah Sehat Sederhana yang di keluarkan Kementerian Pekerjaan umum,
disebutkan pengertian mengenai rumah sehat bahwa,
Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat) yaitu rumah
yang dibangun dengan menggunakan bahan bangunan dan konstruksi sederhana akan
tetapi masih memenuhi standar kebutuhan minimal dari aspek kesehatan, keamanan,
dan kenyamanan, dengan mempertimbangkan dan memanfaatkan potensi lokal meliputi
potensi fisik seperti bahan bangunan, geologis, dan iklim setempat serta
potensi sosial budaya seperti arsitektur lokal, dan cara hidup.
Menurut
Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2002 tentang
Pedoman Teknis Pembangunan Rumah
Sederhana Sehat (Rs Sehat) disebutkan bahwa rumah sehat adalah rumah sebagai
tempat tinggal yang memenuhi ketetapan atau ketentuan teknis kesehatan yang
wajib dipenuhi dalam rangka melindungi penghuni rumah dari bahaya atau gangguan
kesehatan, sehingga memungkinkan penghuni memperoleh derajat kesehatan yang
optimal.
Rumah sederhana yang tergolong rumah sehat harus memenuhi kriteria rumah
sehat seperti yang terdapat dalam Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403
Tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan
Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat), Lampiran V tentang Pedoman Teknis
Rumah Sederhana Sehat Rumah Kayu Panggung, yaitu kebutuhan dasar minimal suatu
rumah antara lain:
1.
Atap yang rapat dan tidak bocor
2.
Lantai yang kering dan mudah dibersihkan
3.
Penyediaan air bersih yang cukup
4.
Pembuangan air kotor yang baik dan memenuhi
persyaratan kesehatan
5.
Pencahayaan alami yang cukup
6.
Udara bersih yang cukup melalui pengaturan
sirkulasi udara sesuai dengan kebutuhan
Berdasarkan Dari
hal tersebut, pemerintah dalam hal ini pemda Kabupaten Yalimo berupaya untuk
membenahi permasalahan tersebut, dengan melaksanakan program pembangunan rumah
sehat bagi masyarakat kampung setempat. Dengan adanya program tersebut, pemda
mempunyai harapan agar permasalahan pemukiman warga tersebut dapat
terselesaikan, karena selama ini dampak dari masalah tersebut sangat
mempengaruhi beberapa hal pokok diantaranya masalah kesehatan warga yang
terganggu akibat tinggal di rumah yang bisa dikatakan tidak layak huni. Adapun
hal lain yang menjadi permasalahan disini ialah medan yang begitu berat dan
jauh dalam menjangkau Distrik Elelim Kabupaten Yalimo yang dimana medan
perjalanannya sangat sulit dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat karena
faktor kondisi jalan yang masih belum beraspal terlebih lagi ketika hujan turun
maka jalanan akan menjadi sangat berlumpur dikarenakan tekstur tanah yang
sangat lembek yang tidak jarang mengakibatkan longsor yang membuat terhambatnya
perjalanan sehingga memakan waktu berhari-hari. bahkan menuruni dan menaiki
gunung yang terjal dan berbatu ada pula masyarakat yang dengan sengaja menutup
jalan dan menghadang untuk meminta uang.
Hal inilah yang
berpengaruh pada harga nilai jual bahan material bangunan yang seharusnya semen
yang harga per sak di kabupaten induk Jayawijaya Wamena berkisar Rp
1.500.000,00 setelah sampai di Distrik Elelim Kabupaten Yalimo menjadi Rp
2.000.000,00 sehingga masyarakat setempat tidak dapat membeli semen untuk
membenahi tempat tinggalnya dan memlilih untuk tinggal dirumah Honai. Rumah itu
sendiri tidak terdapatnya ventilasi udara, masyarakat tidur beralaskan jerami
dan dedaunan dan, masih ada masyarakat yang sengaja tinggal dirumah Honai dengan alasan
melestarikan dan membudayakan adat Papua. Berdasarkan latar belakang di atas,
maka penulis mengambil judul yaitu “
PELAKSANAAN PROGRAM PEMBANGUNAN RUMAH SEHAT DI KAMPUNG HONITA
DISTRIK ELELIM KABUPATEN YALIMO PROVINSI PAPUA”
1.2
Permasalahan
1.2.1
Identifikasi Masalah
Berdasarkan Latar Belakang permasalahan yang
terjadi di Kampung Honita Distrik Elelim Kabupaten Yalimo, maka identifikasi
masalah yang terjadi sebagai berikut:
1. Masih ada masyarakat yang
tinggal di rumah yang tidak layak huni mengakibatkan masyarakat rentan terhadap
wabah penyakit.
2. Tingginya harga jual bahan
material bangunan semen yang berkisar Rp 2.000.000,00 yang membuat masyarakat
enggan untuk membenahi rumah tinggalnya menjadi layak huni.
3. Medan yang berat untuk
menjangkau distrik elelim dari ibukota kabupaten induk.
4. Masih ada oknum masyarakat
yang memalak uang.
1.2.2 Pembatasan Masalah
Untuk membatasi permasalahan
agar lebih terfokus maka penulis membatasi masalah yaitu pada Pelaksanaan
Program Pembangunan Rumah Sehat di Kampung Honita Distrik Elelim.
1.2.3
Rumusan Masalah
Berdasarkan
fenomena dan kenyataan yang terjadi dari uraian identifikasi masalah maka
permasalahan yang dikaji yaitu:
1. Bagaimana pelaksanaan
pembangunan Rumah Sehat di Kampung Honita?
2. Apa saja faktor-faktor pendukung
dan penghambat pelaksanaan Pembangunan Rumah Sehat di Kampung Honita?
3. Bagaimana Upaya yang
dilakukan pemerintah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
pembangunan rumah sehat?
1.3
Maksud dan Tujuan Magang
1.3.1 Maksud Magang
Adapun maksud
kegiatan magang yang penulis lakukan
berdasarkan perumusan masalah untuk memperoleh data-data dan informasi
tentang bagaimana hasil pelaksanaan pembangunan rumah sehat dikampung Honita
Distrik Elelim Kabupaten Yalimo.
1.3.2 Tujuan Magang
Tujuan pelaksanaan magang
yaitu sebagai berikut
1. Untuk mengetahui dan
menganalisis bagaimana pembangunan rumah sehat di Kampung Honita
2. Untuk mengetahui dan
menganalisis faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pembangunan rumah sehat
di Kampung Honita
3. Untuk mengetahui dan
menganalisis peran pemerintah Kabupaten Yalimo dalam pelaksanaan pembangunan
rumah sehat di Kampung Honita
1.4
Kegunaan Magang
1.4.1 Kegunaan Praktis Untuk Lokasi Magang
Kegiatan magang
ini diharapkan dapat memberikan masukan yang berharga bagi berbagai pihak yang
terkait dalam pembangunan. Hasil pengamatan ini diharapkan dapat digunakan
sebagai bahan pemikiran dan masukan bagi pemerintah Kabupaten Yalimo.
1.4.2 Kegunaan Praktis Untuk Lembaga
Kegiatan magang
ini diharapkan dapat menjadi bahan pembelajaran di lingkungan Institut
Pemerintahan Dalam Negeri dan dapat digunakan sebagai bahan pembelajaran ketika
lulus menjadi Purna Praja.
1.5
Definisi konsep yang diamati
dan dikaji
Pembangunan
menurut Siagian (2012:4 ) memberikan pengertian tentang pembangunan sebagai “Seluruh usaha yang
dilakukan oleh suatu negara bangsa untuk bertumbuh, kembang, dan berubah secara
sadar dan terencana dalam semua segi kehidupan dan penghidupan negara bangsa
yang bersangkutan dalam rangka pencapaian tujuan akhirnya. Sedangkan menurut Ginanjar kartasasmita (1994:)
memberikan pengertian yang lebih sederhana, pembangunan sebagai suatu proses
perubahan kearah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana.
Rumah
sehat menurut (azwar 1996:6) Perumahan merupakan kebutuhan dasar manusia dan
juga merupakan determinan kesehatan
masyarakat. Karena itu, pengadaan perumahan merupakan tujuan fundemental
yang kompleks dan tersedianya standar perumahan adalah isu penting dari
kesehatan masyarakat. Sedangkan menurut
Wilson dan APHA pemukiman sehat dirumuskan sebagai suatu tempat tinggal secara
permanen berfungsi sebagai tempat untuk bermukim, beristirahat, berkereasi
(bersantai) dan sebagai tempat berlindung dari pengaruh lingkungan yang
memenuhi persyaratan fisiologi, psikologi, dan bebas dari penularan penyakit.
Dari penjelasan yang ada diatas, Pemerintah Kabupaten Yalimo berupaya agar
masyarakat dapat merasakan tempat tinggal yang lebih sehat dan nyaman.
No comments:
Post a Comment