BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Laporan Akhir
Cita-cita
nasional sebagaimana diamanatkan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia,
yaitu mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
tertuang dalam alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Hasil perjuangan kemerdekaan itu terjelma dalam wujud
suatu Negara Indonesia. Menyusun suatu Negara atas kemampuan dan kekuatan sendiri
dan selanjutnya untuk menuju cita-cita bersama sebagaimana telah dirumuskan
oleh para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tertuang dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu
tujuan nasional bangsa dan negara Indonesia yang dimaksud adalah untuk
memajukan kesejahteraan umum.
Tujuan
berbangsa dan bernegara sebagaimana yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa
ini, sebenarnya merupakan kebutuhan sekaligus cita-cita universal, yaitu
terwujudnya “kesejahteraan” (welfare)
bagi semua warga negara, baik secara individual, nasional, maupun global.
Kesejahteraan yang dimaksud disini, bukanlah sekedar dalam arti tercukupinya
sandang, pangan dan papan, tetapi juga termasuk didalamnya kemiskinan dimana masyarakat
merasa kebutuhan sosial, fisik, mental maupun spritual belum tercukupi.
Menurut
Skidmore, sebagaimana dikutip oleh Drs. Budie Wibawa dalam bukunya yang
berjudul Dasar-Dasar Pekerjaan Sosial mengatakan bahwa :
kesejahteraan dalam arti luas meliputi
keadaan yang baik untuk kepentingan orang banyak yang mencukupi kebutuhan
fisik, mental, emosional, dan ekonominya. Apabila kebutuhan-kebutuhan tersebut
belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat, maka masyarakat tersebut tergolong
miskin sebab tidak merasa sejahtera. Oleh karena itu, pemerintah harus lebih
bekerja ekstra untuk mengurangi kemisikinan agar kesejahteraan tersebut dapat
terwujud.
Permasalahan
utama dalam upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia saat ini terkait dengan adanya
fakta bahwa pertumbuhan ekonomi tidak tersebar secara merata di seluruh wilayah
Indonesia. Selain itu, kemiskinan juga merupakan sebuah hubungan sebab akibat
artinya, tingkat kemiskinan yang tinggi terjadi karena rendahnya pendapatan
perkapita. Pendapatan masyarakat yang rendah diakibatkan produktivitas mereka
yang rendah.
Dalam
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menekankan
pada pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk
mengatur otonomi daerahnya sendiri, membawa konsekuensi terhadap penguatan
peran masyarakat dan penguatan semangat tata pemerintahan yang baik yang
didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta
kepentingan strategis nasional. Penguatan peran masyarakat, bukanlah sekedar
memberikan kesempatan bagi masyarakat, akan tetapi adalah bagaimana menempatkan
masyarakat secara bertahap terlibat pada proses pengambilan keputusan dalam
pembangunan.
Dalam
proses pemberdayaan masyarakat diarahkan pada pengembangan sumberdaya manusia,
penciptaan peluang berusaha sesuai dengan keinginan masyarakat. Masyarakat
menentukan jenis usaha, kondisi wilayah yang pada gilirannya dapat menciptakan
lembaga dan sistem pelayanan dari, oleh dan untuk masyarakat setempat. Upaya
pemberdayaan masyarakat ini kemudian diarahkan pada pemberdayaan ekonomi
rakyat.
Pemberdayaan
masyarakat merupakan upaya mempersiapkan masyarakat seiring dengan langkah
upaya memperkuat kelembagaan masyarakat agar mereka mampu mewujudkan kemajuan,
kemandirian, dan kesejahteraan dalam suasana keadilan sosial yang
berkelanjutan. Berpegang pada prinsip pemberdayaan masyarakat yang bertujuan
untuk memandirikan masyarakat dan meningkatkan taraf hidupnya, maka arah
pemandirian masyarakat adalah berupa pendampingan untuk menyiapkan masyarakat
agar benar-benar mampu mengelola sendiri kegiatannya.
Salah
satu program Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memberdayakan
masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan hidup di NTT adalah adanya Program
Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM)
Kota Kupang merupakan wujud perhatian Pemerintah Kota Kupang untuk memperbaiki
struktur ekonomi masyarakat melalui modal usaha. Program ini di bawah kendali
Pemerintah Kota Kupang dan secara teknis di bawah koordinasi Badan Pemberdayaan
Masyarakat Kota Kupang beserta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Teknis
terkait lainnya dalam bentuk Tim Teknis dan Tim Ahli yang bertugas memastikan
agar pengelolaan Dana PEM dapat berjalan secara optimal. Sedangkan operasional
pengelolaannya diserahkan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di
masing-masing kelurahan se-Kota Kupang.
Menurut
data Badan Pusat Statistik pada bulan maret tahun 2015, menunjukkan bahwa
penduduk miskin Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami kenaikan jika
dibandingkan dengan september 2014. Hal ini dapat dilihat dalam tabel 1.1
Tabel 1.1
Data penduduk miskin di Nusa Tenggara Timur
Periode september 2014 - maret 2015
Tahun
|
Berdasarkan tempat
tinggal
|
Jumlah
|
Presentasi
|
|
Desa
|
Kota
|
|||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
2014
|
886.180
jiwa
|
105.700
jiwa
|
991.880
jiwa
|
19,60%
|
2015
|
1.043.680
jiwa
|
116.160
jiwa
|
1.159.840
jiwa
|
22,61%
|
Sumber : www.bpsntt.go.id
Dari data pada tabel tersebut menunjukkan
bahwa dalam jangka waktu setahun, jumlah penduduk miskin di provinsi NTT
meningkat hingga 168.000 jiwa, dan jumlah tersebut terus mengalami kenaikan
setiap tahun. Bila dibandingkan dengan jumlah penduduk di Provinsi NTT yakni
4.953.967 jiwa, hampir sepertiga penduduk NTT yang tergolong penduduk miskin. Sehingga
dapat disimpulkan bahwa masih banyak penduduk di provinsi NTT yang tergolong miskin dan jumlah angka
penduduk miskin selalu mengalami peningkatan
baik itu penduduk miskin yang tinggal di desa maupun yang tinggal di kota. Fenomena
inilah yang mendorong pemerintah untuk terus melakukan berbagai upaya untuk
mengurangi angka kenaikan penduduk miskin di provinsi NTT. Seperti salah satu
program Pemerintah Kota Kupang yang bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan
di Kota Kupang melalui program yang berusaha memberdayakan masyarakatnya yakni
Program Dana PEM.
Tujuan dari adanya Program Dana Pemberdayaan
Ekonomi Masyarakat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Kupang
Nomor 10 Tahun 2008 adalah untuk :
1) menyediakan
bantuan modal untuk menunjang pengembangan ekonomi produktif masyarakat
2) meningkatkan
kemampuan berusaha masyarakat berpenghasilan rendah
3) mendorong
pertumbuhan wirausaha yang produktif
Usaha ekonomi produktif sebagaimana juga
dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 10 Tahun 2008 tersebut adalah
segala jenis usaha baik pertanian, perikanan, peternakan, perindustrian dan
perdagangan, serta jenis-jenis usaha ekonomi produktif lainnya. Dimana sasaran
pemerintah melalui program Dana PEM ini adalah usaha ekonomi produktif berskala
mikro baik yang dikelola bersama maupun dikelola perorangan.
Dana yang dialokasikan untuk memberdayakan
ekonomi masyarakat Kota Kupang tersebut adalah dana yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang dalam bentuk hibah
kepada LPM dan digulirkan kepada masyarakat. Dana tersebut digunakan untuk
pengembangan usaha ekonomi produktif dan harus dikembalikan kepada kas LPM yang
selanjutnya digulirkan kembali kepada masyarakat lainnya.
Adanya program ini diharapkan agar
penghibahan Dana PEM, dapat berjalan dengan baik di masyarakat dengan penuh
tanggung jawab sesuai mekanisme yang berlaku dan tepat sasaran, sehingga memberi
nilai tambah untuk mewujudkan peningkatan pembangunan daerah, serta menjadi
jawaban dari tuntutan pelayanan bagi masyarakat.
Kelurahan Kayu Putih adalah salah satu
kelurahan di Kecamatan Oebobo yang mendapatkan Dana Pemberdayaan Ekonomi
Masyarakat (PEM). Berdasarkan informasi yang diberikan Lurah Kayu Putih kepada
penulis melalui telepon, Dana PEM yang disalurkan di Kelurahan Kayu Putih
diberikan dalam bentuk uang tunai. Di Kelurahan Kayu Putih terdapat 142 Kepala
Keluarga (KK) yang menerima Dana PEM.
Program Dana PEM ini menggunakan pendekatan
partisipasi langsung dari masyarakat dalam proses kegiatan pelaksanaannya.
Keikutsertaan masyarakat diyakini mampu mendorong perekonomian masyarakat di
kelurahan itu sendiri, dengan pemanfaatan dana PEM secara baik dan tepat
diyakini masyarakat akan mampu bersaing di era yang modern ini.
Dalam pelaksanaan program Dana PEM ini
terdapat beberapa kendala yang menghambat pelaksanaan program Dana PEM
tersebut. Salah satunya adalah masih kurangnya pemahaman masyarakat terkait
dengan kegunaan program Dana PEM yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah
Kota Kupang Nomor 10 Tahun 2008. Hal ini terbukti bahwa dalam pelaksanaannya,
pemerintah Kota Kupang telah memberikan dana kepada masyarakat untuk dikelola
dengan harapan melalui dana tersebut masyarakat yang tergolong memiliki ekonomi
menengah ke bawah dapat meningkatkan kualitas hidupnya lewat usaha-usaha yang
dapat dikembangkan dengan modal yang diberikan. Namun yang terjadi justru
sebaliknya, dana tersebut digunakan untuk kepuasan sesaat atau untuk
kepentingan kelompok tertentu tanpa adanya prospek kedepan.
Hambatan lainnya yakni, juga terdapat
masyarakat yang menggunakan dana tersebut sebagai modal untuk mengembangkan
usahanya, namun dalam pengembalian dana pinjaman tersebut terjadi tunggakan.
Masyarakat belum bisa mengembalikan dana pinjaman karena usaha yang mereka
lakukan belum berkembang sesuai harapan sedangkan waktu yang diberikan hanya 12
bulan. Mereka beralasan bahwa keterlambatan pengembalian dana tersebut karena
waktu yang diberikan sangat singkat sedangkan ada masyarakat yang mengalami
penurunan dalam usahanya, seperti usaha ternak kambing dimana kambing tersebut
banyak yang terkena penyakit dan akhirnya mati, sehingga penjualan ternak
kambing tersebut mengalami penurunan.
Dalam pemberian Dana PEM tersebut juga tidak
tepat sasaran. Dana yang seharusnya diberikan pada masyarakat dengan
perekonomian menengah ke bawah, justru juga diberikan kepada masyarakat yang
sudah memiliki usaha yang mapan. Hal ini yang membuat masyarakat tersebut ada
yang protes dan menyalahkan pemerintah yang terkesan pilih kasih di mata
masyarakat. Sehingga sangat disarankan kepada pemerintah untuk meningkatkan
pengawasan terhadap pelaksanaan program Dana PEM tersebut.
Berdasarkan fenomena yang telah penulis
jabarkan di atas, melalui penulisan laporan akhir ini penulis ingin mengetahui
seberapa efektif pelaksanaan Program Dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM)
dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Kupang. Sehingga judul yang
penulis ambil adalah “EFEKTIVITAS
PELAKSANAAN PROGRAM DANA PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT (PEM) UNTUK
MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN KAYU PUTIH KECAMATAN OEBOBO
KOTA KUPANG PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR”.
No comments:
Post a Comment