Sunday, October 23, 2016

EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PROGRAM DANA PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT (PEM) UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN KAYU PUTIH KECAMATAN OEBOBO KOTA KUPANG PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR



BAB I
PENDAHULUAN


1.1         Latar Belakang Laporan Akhir
Cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan tertuang dalam alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hasil perjuangan kemerdekaan itu terjelma dalam wujud suatu Negara Indonesia. Menyusun suatu Negara atas kemampuan dan kekuatan sendiri dan selanjutnya untuk menuju cita-cita bersama sebagaimana telah dirumuskan oleh para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu tujuan nasional bangsa dan negara Indonesia yang dimaksud adalah untuk memajukan kesejahteraan umum.
Tujuan berbangsa dan bernegara sebagaimana yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa ini, sebenarnya merupakan kebutuhan sekaligus cita-cita universal, yaitu terwujudnya “kesejahteraan” (welfare) bagi semua warga negara, baik secara individual, nasional, maupun global. Kesejahteraan yang dimaksud disini, bukanlah sekedar dalam arti tercukupinya sandang, pangan dan papan, tetapi juga termasuk didalamnya kemiskinan dimana masyarakat merasa kebutuhan sosial, fisik, mental maupun spritual belum tercukupi.
Menurut Skidmore, sebagaimana dikutip oleh Drs. Budie Wibawa dalam bukunya yang berjudul Dasar-Dasar Pekerjaan Sosial mengatakan bahwa :
kesejahteraan dalam arti luas meliputi keadaan yang baik untuk kepentingan orang banyak yang mencukupi kebutuhan fisik, mental, emosional, dan ekonominya. Apabila kebutuhan-kebutuhan tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat, maka masyarakat tersebut tergolong miskin sebab tidak merasa sejahtera. Oleh karena itu, pemerintah harus lebih bekerja ekstra untuk mengurangi kemisikinan agar kesejahteraan tersebut dapat terwujud. 

Permasalahan utama dalam upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia saat ini terkait dengan adanya fakta bahwa pertumbuhan ekonomi tidak tersebar secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, kemiskinan juga merupakan sebuah hubungan sebab akibat artinya, tingkat kemiskinan yang tinggi terjadi karena rendahnya pendapatan perkapita. Pendapatan masyarakat yang rendah diakibatkan produktivitas mereka yang rendah.
Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menekankan pada pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur otonomi daerahnya sendiri, membawa konsekuensi terhadap penguatan peran masyarakat dan penguatan semangat tata pemerintahan yang baik yang didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. Penguatan peran masyarakat, bukanlah sekedar memberikan kesempatan bagi masyarakat, akan tetapi adalah bagaimana menempatkan masyarakat secara bertahap terlibat pada proses pengambilan keputusan dalam pembangunan.
Dalam proses pemberdayaan masyarakat diarahkan pada pengembangan sumberdaya manusia, penciptaan peluang berusaha sesuai dengan keinginan masyarakat. Masyarakat menentukan jenis usaha, kondisi wilayah yang pada gilirannya dapat menciptakan lembaga dan sistem pelayanan dari, oleh dan untuk masyarakat setempat. Upaya pemberdayaan masyarakat ini kemudian diarahkan pada pemberdayaan ekonomi rakyat.
Pemberdayaan masyarakat merupakan upaya mempersiapkan masyarakat seiring dengan langkah upaya memperkuat kelembagaan masyarakat agar mereka mampu mewujudkan kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan dalam suasana keadilan sosial yang berkelanjutan. Berpegang pada prinsip pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk memandirikan masyarakat dan meningkatkan taraf hidupnya, maka arah pemandirian masyarakat adalah berupa pendampingan untuk menyiapkan masyarakat agar benar-benar mampu mengelola sendiri kegiatannya.
Salah satu program Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memberdayakan masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan hidup di NTT adalah adanya Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM) Kota Kupang merupakan wujud perhatian Pemerintah Kota Kupang untuk memperbaiki struktur ekonomi masyarakat melalui modal usaha. Program ini di bawah kendali Pemerintah Kota Kupang dan secara teknis di bawah koordinasi Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota Kupang beserta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Teknis terkait lainnya dalam bentuk Tim Teknis dan Tim Ahli yang bertugas memastikan agar pengelolaan Dana PEM dapat berjalan secara optimal. Sedangkan operasional pengelolaannya diserahkan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di masing-masing kelurahan se-Kota Kupang.
Menurut data Badan Pusat Statistik pada bulan maret tahun 2015, menunjukkan bahwa penduduk miskin Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan september 2014. Hal ini dapat dilihat dalam tabel 1.1
Tabel 1.1
Data penduduk miskin di Nusa Tenggara Timur
Periode september 2014 - maret 2015

Tahun
Berdasarkan tempat tinggal
Jumlah
Presentasi
Desa
Kota
1
2
3
4
5
2014
886.180 jiwa
105.700 jiwa
991.880 jiwa
19,60%
2015
1.043.680 jiwa
116.160 jiwa
1.159.840 jiwa
22,61%
    Sumber : www.bpsntt.go.id

Dari data pada tabel tersebut menunjukkan bahwa dalam jangka waktu setahun, jumlah penduduk miskin di provinsi NTT meningkat hingga 168.000 jiwa, dan jumlah tersebut terus mengalami kenaikan setiap tahun. Bila dibandingkan dengan jumlah penduduk di Provinsi NTT yakni 4.953.967 jiwa, hampir sepertiga penduduk NTT yang tergolong penduduk miskin. Sehingga dapat disimpulkan bahwa masih banyak penduduk di provinsi NTT  yang tergolong miskin dan jumlah angka penduduk miskin  selalu mengalami peningkatan baik itu penduduk miskin yang tinggal di desa maupun yang tinggal di kota. Fenomena inilah yang mendorong pemerintah untuk terus melakukan berbagai upaya untuk mengurangi angka kenaikan penduduk miskin di provinsi NTT. Seperti salah satu program Pemerintah Kota Kupang yang bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan di Kota Kupang melalui program yang berusaha memberdayakan masyarakatnya yakni Program Dana PEM.
Tujuan dari adanya Program Dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 10 Tahun 2008 adalah untuk :
1)     menyediakan bantuan modal untuk menunjang pengembangan ekonomi produktif masyarakat
2)     meningkatkan kemampuan berusaha masyarakat berpenghasilan rendah
3)     mendorong pertumbuhan wirausaha yang produktif
Usaha ekonomi produktif sebagaimana juga dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 10 Tahun 2008 tersebut adalah segala jenis usaha baik pertanian, perikanan, peternakan, perindustrian dan perdagangan, serta jenis-jenis usaha ekonomi produktif lainnya. Dimana sasaran pemerintah melalui program Dana PEM ini adalah usaha ekonomi produktif berskala mikro baik yang dikelola bersama maupun dikelola perorangan.
Dana yang dialokasikan untuk memberdayakan ekonomi masyarakat Kota Kupang tersebut adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang dalam bentuk hibah kepada LPM dan digulirkan kepada masyarakat. Dana tersebut digunakan untuk pengembangan usaha ekonomi produktif dan harus dikembalikan kepada kas LPM yang selanjutnya digulirkan kembali kepada masyarakat lainnya.
Adanya program ini diharapkan agar penghibahan Dana PEM, dapat berjalan dengan baik di masyarakat dengan penuh tanggung jawab sesuai mekanisme yang berlaku dan tepat sasaran, sehingga memberi nilai tambah untuk mewujudkan peningkatan pembangunan daerah, serta menjadi jawaban dari tuntutan pelayanan bagi masyarakat.
Kelurahan Kayu Putih adalah salah satu kelurahan di Kecamatan Oebobo yang mendapatkan Dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM). Berdasarkan informasi yang diberikan Lurah Kayu Putih kepada penulis melalui telepon, Dana PEM yang disalurkan di Kelurahan Kayu Putih diberikan dalam bentuk uang tunai. Di Kelurahan Kayu Putih terdapat 142 Kepala Keluarga (KK) yang menerima Dana PEM.
Program Dana PEM ini menggunakan pendekatan partisipasi langsung dari masyarakat dalam proses kegiatan pelaksanaannya. Keikutsertaan masyarakat diyakini mampu mendorong perekonomian masyarakat di kelurahan itu sendiri, dengan pemanfaatan dana PEM secara baik dan tepat diyakini masyarakat akan mampu bersaing di era yang modern ini.
Dalam pelaksanaan program Dana PEM ini terdapat beberapa kendala yang menghambat pelaksanaan program Dana PEM tersebut. Salah satunya adalah masih kurangnya pemahaman masyarakat terkait dengan kegunaan program Dana PEM yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 10 Tahun 2008. Hal ini terbukti bahwa dalam pelaksanaannya, pemerintah Kota Kupang telah memberikan dana kepada masyarakat untuk dikelola dengan harapan melalui dana tersebut masyarakat yang tergolong memiliki ekonomi menengah ke bawah dapat meningkatkan kualitas hidupnya lewat usaha-usaha yang dapat dikembangkan dengan modal yang diberikan. Namun yang terjadi justru sebaliknya, dana tersebut digunakan untuk kepuasan sesaat atau untuk kepentingan kelompok tertentu tanpa adanya prospek kedepan.
Hambatan lainnya yakni, juga terdapat masyarakat yang menggunakan dana tersebut sebagai modal untuk mengembangkan usahanya, namun dalam pengembalian dana pinjaman tersebut terjadi tunggakan. Masyarakat belum bisa mengembalikan dana pinjaman karena usaha yang mereka lakukan belum berkembang sesuai harapan sedangkan waktu yang diberikan hanya 12 bulan. Mereka beralasan bahwa keterlambatan pengembalian dana tersebut karena waktu yang diberikan sangat singkat sedangkan ada masyarakat yang mengalami penurunan dalam usahanya, seperti usaha ternak kambing dimana kambing tersebut banyak yang terkena penyakit dan akhirnya mati, sehingga penjualan ternak kambing tersebut mengalami penurunan.
Dalam pemberian Dana PEM tersebut juga tidak tepat sasaran. Dana yang seharusnya diberikan pada masyarakat dengan perekonomian menengah ke bawah, justru juga diberikan kepada masyarakat yang sudah memiliki usaha yang mapan. Hal ini yang membuat masyarakat tersebut ada yang protes dan menyalahkan pemerintah yang terkesan pilih kasih di mata masyarakat. Sehingga sangat disarankan kepada pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan program Dana PEM tersebut.
Berdasarkan fenomena yang telah penulis jabarkan di atas, melalui penulisan laporan akhir ini penulis ingin mengetahui seberapa efektif pelaksanaan Program Dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM) dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Kupang. Sehingga judul yang penulis ambil adalah “EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PROGRAM DANA PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT (PEM) UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN KAYU PUTIH KECAMATAN OEBOBO KOTA KUPANG PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR”.

No comments:

Post a Comment

buku bimbingan

                                                                                                                                            ...

082126189815

Name

Email *

Message *