Monday, October 24, 2016

EFEKTIVITAS PENGGUNAAN DANA DARI ALOKASI DANA GAMPONG DALAM MENINGKATKAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI GAMPONG BUKIT SELAMAT KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN ACEH TIMUR PROVINSI ACEH



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.        Latar Belakang
            Mayoritas penduduk negeri ini berada di desa/ gampong, dengan realitas ini seharusnya perhatian diberikan lebih besar kepada wilayah ini. Namun kalau mau jujur melihat realitas masyarakat desa / gampong baik dari sisi kesejahteraan, pendidikan, kesehatan dan infrastruktur yang ada di desa / gampong menjadi semakin prihatin, apa yang dicita-citakan tentang desa / gampong yang otonom dan mandiri masihlah jauh dari harapan.
 Seiring berjalannya otonomi daerah, maka sistem pemerintahan di Indonesia berubah menjadi desentralistik, dimana daerah diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengelola daerahnya masing-masing namun tetap dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berkenaan dengan pelaksanaan otonomi daerah, maka daerah diberikan kewenangan untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.         
Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, salah satu tujuannya adalah agar pemerintah dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan diharapkan dapat memberikan dampak nyata terhadap perkembangan pemerintahan daerah. Disamping itu dengan berlakunya otonomi daerah, diharapkan daerah mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi sehingga tidak terjadi lagi kesenjangan antar daerah namun tetap dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
 Aceh adalah salah satu provinsi di Indonesia yang diberi otonomi khusus karena terdapat keistimewaan didaerah tersebut.Otonomi khusus yang deberikan kepada provinsi Aceh merupakan semangat baru dalam peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya. Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang sekarang disebut Provinsi Aceh diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 yang kemudian berganti menjadi Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan selanjutnya diatur dalam Qanun (Peraturan Daerah) Aceh. Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) merupakan penjabaran dari Memorandum Of Understanding (MOU) Helsinki antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Republik Indonesia dimana pengakuan terhadap kekhususan Aceh salah satunya bentuk pengembalian lembaga adat terdepan di Aceh yaitu Gampong.
Gampong telah  mengalami perubahan mulai dari orde baru dimana penghapusan nomenklatur Gampong menjadi Desa. Dalam penataan pemerintahan Provinsi Aceh berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia, aceh terdiri dari lima strata pemerintahan yaitu, Provinsi, Kabupaten / kota, Kecamatan, Mukim dan Gampong.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa bahwa kewenangan desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat. Pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh disebutkan bahwa pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Aceh berpedoman pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan , pelestarian fungsi lingkungan hidup, kemanfaatan , dan keadilan.
Dalam realisasi di lapangan, sumber daya manusia, sumber daya aparatur pemerintahan, pembinaan masyarakat sampai sarana dan prasarana gampong kurang terjamah dengan baik, sehingga kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat merupakan pekerjaan rumah bagi Pemerintah Aceh yang harus diselesaikan.
 Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 96 ayat (3) pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) dengan pertimbangan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis. Berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Alokasi Dana Gampong dan Alokasi Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Serta Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban bahwa Maksud diberikan Alokasi Dana Gampong (ADG) dan Alokasi Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Gampong dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.
 Alokasi Dana Gampong di Kabupaten Aceh Timur baru ada setelah UU No 6 Tahun 2014 berlaku, dimana sebelumnya di aceh ada namanya Bantuan Keuangan Peumakmue Gampong (BKPG) yang merupakan kelanjutan dari PNPM Mandiri. Alokasi Dana Gampong (ADG) di Kabupaten Aceh Timur diluncurkan pada tahun 2015 dan sebagai pengganti dari Bantuan Keuangan Peumakmue Gampong (BKPG).
 Seiring dengan upaya pemberdayaan masyarakat, Kabupaten Aceh Timur mempunyai masalah tersendiri. Kabupaten Aceh Timur memiliki penduduk yang sebagian besar hidup di bidang pertanian. Dengan kondisi dan tingkat kesejahteraan masyarakat serta tingkat pendidikan yang masih belum memadai akan menjadi tantangan tersendiri yang harus dijawab oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPMPKS) Kabupaten Aceh Timur dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
Salah satu upaya pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPMPKS) Kabupaten Aceh Timur adalah pelaksanaan Alokasi Dana Gampong (ADG). Sasaran dari Alokasi Dana Gampong ini adalah memberdayakan masyarakat desa/ gampong dalam pembangunan desa/gampong melalui prosedur yang telah ditetapkan. Masyarakat ditetapkan sebagai subjek pembangunan sesuai dengan konsep pemberdayaan yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat berdaya dan menentukan pilihannya sendiri.
 Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tentang Pembangunan Desa disebutkan bahwa kelompok masyarakat yang diberdayakan antara lain kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok perajin, kelompok perempuan, kelompok pemerhati dan perlindungan anak, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat desa.
Sesuai dengan pedoman pelaksanaan Alokasi Dana Gampong bahwa salah satu peruntukan Alokasi Dana Gampong ialah untuk biaya pembangunan gampong, namun yang menjadi masalah sekarang ini adalah pembangunan seharusnya tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik belaka tapi perlu adanya pembangunan Sumber Daya Manusia yaitu melalui kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat. Karena pada kenyataannya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat desa/ gampong dan kemauan masyarakat gampong itu sendiri untuk mengembangkan diri sangat rendah. Banyak SDM yang lebih berorientasi mengisi lapangan kerja dari pada membuka lapangan kerja atau memanfaatkan potensi yang ada di daerah.   
Selain itu juga kurangnya kualitas SDM dari aparat pemerintah gampong menjadi penghambat dalam administrasi kegiatan karena sering tidak tertib. Aparat Pemerintah Gampong masih belum mampu melaksanakan anggaran Alokasi Dana Gampong dengan baik, hal ini dapat dilihat dari bagaimana aparat pemerintah gampong dalam mengelola penggunaan dana dari Alokasi Dana Gampong dimana Pemerintah Gampong lebih menitikberatkan kepada pembangunan jangka pendek sehingga sangat kecil pemanfaatannya yang dirasakan oleh masyarakat.
 Sosialisasi dan penyaluran informasi ke masyarakat masih belum berjalan dengan baik sehingga masih banyak masyarakat yang tidak tahu tentang Alokasi Dana Gampong.Hal ini dilihat dari kurangnya partisipasi masyarakat dalam memberikan ide-ide pada musyawarah yang dilakukan oleh Pemerintah Gampong dalam merencanakan penganggaran alokasi dana gampong. Pemerintah Kabupaten memegang peran penting dalam hal ini karena banyak masalah yang terjadi akibat kurang seriusnya Pemerintah Kabupaten, contoh saja akibat kurang maksimalnya sosialisasi Alokasi Dana Gampong kepada seluruh masyarakat sehingga masih banyak masyarakat yang tidak tahu tentang Alokasi Dana Gampong.
Penyaluran dan Pencairan dana dalam tiga tahap memperlambat proses kegiatan yang sedang berjalan sehingga berpengaruh juga dalam pelaksanaan di lapangan. Terlambatnya pencairan dana menyebabkan pemerintah gampong harus menunda semua perencanaan yang telah dianggarkan dalam alokasi dana gampong, dikarenakan pemerintah gampong masih mengharapkan bantuan dana dari alokasi dana gampong tersebut. Pemerintah Gampong juga harus meyelesaikan tahap pelaporan sebelum mendapatkan cairan dana di tahap kedua.  Tahap Pelaporan yang tidak tertib dan tindak lanjut dari hasil monitoring dan pengawasan tidak ada menjadi suatu rangkaian hambatan dalam penerapan program Alokasi Dana Gampong. Alokasi Dana Gampong memberikan kontribusi terhadap gampong yaitu peningkatan aspek pembangunan baik prasarana fisik maupun non fisik dalam rangka mendorong tingkat partisipasi masyarakat untuk pemberdayaan dan perbaikan taraf hidup masyarakat.
Gampong Bukit Selamat yang merupakan salah satu gampong di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh merupakan salah satu gampong yang mendapatkan bantuan Alokasi Dana Gampong diharapkan mampu mengalami perkembangan dengan adanya bantuan tersebut, namun mengalami kendala pada proses pelaksanaannya yang mengurangi efektivitas tujuan ADG ini.
Alokasi Dana Gampong untuk Aceh Timur berjumlah 215,7 Miliar Rupiah yang diberikan ke 513 gampong/desa yang ada di Aceh Timur. Alokasi dana gampong ini nantinya akan dibagi ke dalam tiga tahapan ke masing-masing gampong, dimana untuk tahap pertama disalurkan sebesar 30% dan tahap berikutnya masing-masing 45% dan 25 %. Dari permasalahan diatas dapat dipahami bahwa sebaik apapun kebijakan yang dikeluarkan selalu ada masalah yang timbul mengiringi kebijakan yang dikeluarkan.
Untuk itu penulis ingin mengetahui sejauh mana efektivitas Alokasi Dana Gampong dan apakah dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat sudah berjalan dengan efektif karena sebaik apapun kebijakan yang dikeluarkan selalu ada masalah yang timbul mengiringi program kebijakan yang dikeluarkan.
            Berdasarkan Permasalahan diatas, maka penulis dalam penelitian ini mengambil judul : “EFEKTIVITAS PENGGUNAAN DANA DARI ALOKASI DANA GAMPONG DALAM MENINGKATKAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI GAMPONG BUKIT SELAMAT KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN ACEH TIMUR PROVINSI ACEH.”

No comments:

Post a Comment

buku bimbingan

                                                                                                                                            ...

082126189815

Name

Email *

Message *