BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Komitmen
pemerintah untuk membangun desa, merupakan suatu hal yang sangat strategis,
karena desa merupakan ujung tombak atau garda terdepan dalam penyelenggaraan sistem
pemerintahan di Indonesia yang langsung bersetuhan dengan masyarakat. Dalam
pelaksanaannya pembangunan Nasional harus dapat menjangkau seluruh lapisan
masyarakat yang ada di pelosok desa. Hal tersebut dikarenakan pembangunan desa
merupakan bagian internal dari pembangunan nasional yang merupakan rangkaian
kegiatan yang dilaksanakan secara sadar oleh pemerintah bersama-sama masyarakat
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Sebagaimana kita ketahui bawa
sebagian besar masyarakat Indonesia bermukim di perdesaan. Sehingga melalui pembangunan
desa diharapkan dapat mewujudkan pemerataan pembangunan sampai kelapisan yang
paling bawah.
Untuk
mendukung pelaksanaan pembangunan desa, pemerintah menetapkan sebuah
Undang-Undang yang mengatur secara
legalitas formal dan sebagai pedoman didalam implementasinya. Hal ini dimaksud
adalah untuk mempercepat proses mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. Tujuan
akhir dari pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat adalah untuk kesejahteraan masyarakat, baik sejahtera secara
rohaniah maupun batiniah.
Berdasarkan
Pasal 1 dalam Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, ditegaskan “Desa adalah desa dan desa adat atau yang
disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah “kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Hal
ini berarti bahwa, desa merupakan suatu organisasi pemerintahan yang secara
politis memiliki kewenangan tertentu untuk mengurus dan mengatur rumah
tangganya sendiri secara bertanggungjawab. Dengan begitu desa memiliki peran
yang sangat penting dalam menunjang kesuksesan pemerintah secara Nasional. Desa
merupakan ujung tombak dalam menggapai keberhasilan dari pelaksanaan program yang dilakukan pemerintah. Sehingga
sangat wajar apabila pembangunan desa menjadi prioritas utama bagi kesuksesan
pembangunan Nasional.
Berdasarkan
Konstitusi Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang didukung dengan
berbagai aturan-aturan pendukung baik Peraturan Pemerintah dan Peraturan
Menteri desa diberikan kewenangan untuk melakukan pengelolaan keuangan desa
lebih besar dibandingkan sebelumnya. Dana desa kemudian menjadi kontroversial
dikarenakan jumlah uang yang dikelola bernilai sangat besar, disesuaikan dengan
permasalahan yang ada di desa, luas wilayah dan jumlah penduduk desa di sebuah
Desa..
Prioritas
Penggunaan Dana Desa berdasarkan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN 2015-2019) dan Peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015. Bahwa secara umum, prioritas penggunaan
dana desa terbagi menjadi dua yaitu untuk Pembangunan Desa dan Pemberdayaan
Masyarakat. Sementara dalam pasal 7 Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, bahwa
Penggunaan Dana Desa haruslah mendukung sektor-sektor unggulan untuk mencapai
kedaulatan pangan, energi, kemaritiman, dan kelautan, serta periwisata dan industri.
Penggunaan
dana desa untuk kegiatan yang tidak termasuk prioritas dapat dilakukan
sepanjang kebutuhan untuk pemenuhan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat telah terpenuhi, dan harus mendapatkan persetujuan dari
Bupati/Walikota, serta Kementrian/Lembaga teknis terkait dan Kabupaten/Kota
dapat melakukan pendampingan pelaksanaan Dana Desa tersebut. Kepala Desa
bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa, dengan menyampaikan laporan
realisasi penggunaan Dana Desa kepada Bupati/Walikota setiap semester, dengan
ketentuan:
a. Semester
I paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan
b. Semester
II paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
Bupati/Walikota
menyampaikan laporan konsolidasi realisasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa
kepada Menteri dengan tembusan Menteri yang menangani Desa, Menteri Teknis/Pimpinan
Lembaga Lemerintah non Kementerian terkait, dan Gubernur paling lambat minggu
keempat bulan Maret tahun anggaran berikutnya dan penyampaian laporan
konsolidasi realisasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa oleh Bupati/Walikota
dilakukan setiap tahun.
Dana Desa yang bersumber dari APBN digunakan
untuk mendanai pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan
lokal berskala Desa yang diatur dan diurus oleh Desa, Penggunaan Dana Desa
tertuang dalam prioritas belanja Desa yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan
sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Pasal 74 UU No 6 Tahun 2014. Di dalam Peraturan
PERMENDESA No 5 Tahun 2015 telah dijabarkan 4 item prioritas penggunaan Dana Desa
untuk pembangunan desa, dan semua tujuannya adalah untuk mencapai pembangunan
Desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia
serta penanggulangan kemiskinan. Empat hal itu adalah:
1. Pemenuhan kebutuhan dasar
( pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes, pengelolaan dan pembinaan
Posyandu, dan pembinaan dan Pengelolaan pendidikan anak usia dini).
2. Pembangunan sarana dan
prasarana Desa, (pembangunan dan pemeliharaan jalan
Desa,jala usaha tani, embung Desa dll)
3. Pengembangan potensi lokal
(pendirian dan pengembangan BUM Desa, pembangunan dan pengelolaan pasar desa
dan kios Desa, dll)
4. Pemanfaatan Sumber Daya Alam
dan lingkungan secara berkelanjutan (
komoditas tambang mineral, batuan, rumput laut, hutan milik desa, pengelolaan
sampah)
Garis kemiskinan di Kabupaten Sumbawa sebesar
Rp. 203.436 per kapita per bulan, artinya sebanyak 104.980 orang di pulau
Sumbawa berpenghasilan dibawah Rp. 203.436 per kapita per bulan dan sebagian
besar penduduk miskin tersebut bekerja sebagai petani (49,50%) termasuk
didalamnya bekerja sebagai peternak (BPS NTB, 2010). Oleh sebab itu Pembangunan
dan Pemberdayaan merupakan prioritas utama dalam menunjang terwujudnya kesejahteran masyarakat. Secara terperinci prioritas
penggunaan dana desa tersebut dicantumkan dalam peta jalan (roadmap) dana desa
:
1. Tahun
pertama, pembangunan jalan, saluran irigasi, dan posyandu.
2. Tahun
kedua, pembangunan jalan, saluran irigasi, posyandu, dan pasar desa.
3. Tahun
ketiga, pengembangan energi perdesaan, sanitasi desa dan penyediaan air bersih.
4. Tahun
keempat, pengembangan energi perdesaan, perpustakaan desa, sanggar seni dan
belajar
5. Tahun
kelima, pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat dan pertanian.
Dalam
roadmap penggunaan Dana Desa yang masih sangat umum tersebut, pemerintah desa
harus menerjemahkan penggunaan Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa
(APBDes), Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes), dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa (RPJMdes). Selain itu adanya Dana Desa ini membawa
konsekuensi tersendiri dalam prioritas penggunaannya yang bersumber dari
belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata
dan berkeadilan (dilaksanakan dengan merealokasi anggaran yang berbasis desa ke
anggaran Dana Desa). Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke
desa ditentukan 10% dari dan diluar dana transfer ke daerah (on top) secara
bertahap (dalam rangka memenuhi prosentase anggaran dana desa yang telah
disusun road map dana desa).
Sebagaimana diketahui bahwa pengelolaan Dana
Desa sudah diatur oleh UU Nomor 6 tahun 2014, yang selanjutnya dijelaskan
dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 22 Tahun
2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam
peraturan-peraturan yang menjadi acuan tersebut, Pemerintah dan masyarakat desa
diberikan kebebasan merencanakan penggunaan dana sesuai dengan prioritas dan
kondisi masyarakat lokal.
Salah satu dari sepuluh Kabupaten/Kota di
Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Sumbawa terdiri dari 24 kecamatan, 8 kelurahan,
157 desa dan 576 dusun. Kecamatan Moyo hilir adalah salah satu Kecamatan dari
24 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sumbawa, dan Penulis mengambil Desa Berare yang
merupakan desa di kecamatan Moyo Hilir dengan luas wilayah dataran rendah
373,00 Ha, dan luas wilayah berbukit-bukit 122,00 Ha. Desa ini terletak tidak
terlalu jauh dari ibu kota, Jarak ke ibu kota kabupaten/kota sekitar 12,00 Km,
Lama jarak tempuh ke ibu kota kecamatan dengan kendaraan bermotor sekitar 0,25
Jam. Dan penduduknya lebih dominan bekerja sebagai petani.
Pelaksanaan PERMENDESA Nomor 5 Tahun 2015
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Sumbawa menjadi acuan
Pemerintah dalam meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat khususnya
di Desa. Tahun anggaran 2015 Pemerintah mengalokasikan dana di Provinsi Nusa Tenggara
Barat tepatnya di Kabupaten Sumbawa sebesar Rp. 28.788.526.576,-, (dua puluh
delapan miliar tujuh ratus delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh enam
ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah). Sumber: Surat Keputusan Menteri
Keuangan RI.
Untuk pembagian dana Rp.
28,7 miliar itu ditentukan oleh indikator dengan luas wilayah masing-masing
desa, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, serta faktor geografinya. Dari
besaran Dana tersebut Desa Berare mendapatkan anggaran sebesar Rp. 800.000.000,-
(delapan ratus juta) yang pencairannya melalui tiga tahap, untuk tahap pertama
sebesar 40% kemudian pencairan selanjutnya masing-masing 30% untuk tahap II dan
III akan dilakukan setelah kegiatan tahap I sudah di tuntaskan baik secara
fisik maupun administratif.
Mengutip (Post Kota NTB) menegaskan bahwa
setiap desa sudah direncanakan sendiri mengenai skema pembiayaan, perencanaan,
penganggaran serta pembiayaan mulai tahun 2015 ini dan sudah didukung oleh
penambahan biaya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, dan
telah dikeluarkannya PERBUB No.2 Tahun 2015 tentang Rancangan Pembangunan
Jangka Menengah Desa dan PERBUB No. 4 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembangunan Desa/Kelurahan dan Kecamatan di Kabupaten Sumbawa.
Menyinggung tentang dana desa yang akan
diterima oleh masing-masing desa, menurut Kepala Bapeda Ir. Iskandar, “tiap
desa akan menerima secara bervariasi minimal Rp.540 juta dan maksimal Rp. 1 miliar
lebih”. Meski penyerapan anggaran dana desa sudah sampai pada level desa, akan
tetapi dalam pelaksanakannya masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi yaitu,
belum optimalnya pemahaman Kepala Desa dan Aparatur Desa terhadap aturan
pengelolaan keuangan desa, sehingga masih adanya penggunaan Dana Desa yang
tidak sesuai peruntukannya, dimana anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat sebagian besar digunakan untuk membiayai keperluan diluar
prioritasnya seperti pembangunan fisik Desa.
Selain itu, laporan realisasi pertanggungjawaban
Penggunaan Dana dari Aparatur Desa masih sering terlambat dan tidak tepat
waktu, sedangkan Kepala Desa ditutut memiliki kemampuan menyusun Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahunnya, sehingga hal tersebut jangan
sampai menimbulkan masalah dikemudian hari. Menurut Wakil Bupati Sumbawa, Drs,
H, Arasy Muhkan pada tanggal 10 Juni 2015 dalam artikel Samawa Rea telah
mengingatkan Kepala Desa di Kabupaten Sumbawa untuk berhati-hati dalam
mengelola Dana Desa, mengingat jumlah anggaran yang dialokasikan sangat besar,
jika salah urus konsekwensinya Kades bakal pindah alamat dari tempat tinggalnya
ke dalam penjara.
Hambatan lainnya adalah kurangnya sosialisasi
antar Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa yang dikarenakan kesulitan
jangkauan media sebagai penyalur informasi pemerintah daerah terhadap desa yang
letak jaraknya berjauhan hal ini juga menyebabkan kurangnya tenaga pendamping
di Kabupaten Sumbawa. Satu orang tenaga pendamping yang seharusnya paling
banyak hanya mendampingi dua Desa, menjadi mendampingi empat sampai lima Desa,
di karenakan Wilayah Desa yang sangat luas dan masih ada beberapa Desa yang
sulit dijangkau menyebabkan kurang optimalnya pembinaan dan pendampingan aparat
Desa.
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik
untuk mengadakan penelitian dengan judul “IMPLEMENTASI
KEBIJAKAN DALAM PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA DI DESA BERARE KECAMATAN MOYO
HILIR KABUPATEN SUMBAWA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT”
No comments:
Post a Comment