Sunday, October 23, 2016

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DALAM PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA DI DESA BERARE KECAMATAN MOYO HILIR KABUPATEN SUMBAWA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT



BAB I
PENDAHULUAN
1.1            Latar Belakang
Komitmen pemerintah untuk membangun desa, merupakan suatu hal yang sangat strategis, karena desa merupakan ujung tombak atau garda terdepan dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan di Indonesia yang langsung bersetuhan dengan masyarakat. Dalam pelaksanaannya pembangunan Nasional harus dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang ada di pelosok desa. Hal tersebut dikarenakan pembangunan desa merupakan bagian internal dari pembangunan nasional yang merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sadar oleh pemerintah bersama-sama masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Sebagaimana kita ketahui bawa sebagian besar masyarakat Indonesia bermukim di perdesaan. Sehingga melalui pembangunan desa diharapkan dapat mewujudkan pemerataan pembangunan sampai kelapisan yang paling bawah.
Untuk mendukung pelaksanaan pembangunan desa, pemerintah menetapkan sebuah Undang-Undang yang mengatur  secara legalitas formal dan sebagai pedoman didalam implementasinya. Hal ini dimaksud adalah untuk mempercepat proses mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. Tujuan akhir dari pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat adalah untuk kesejahteraan masyarakat, baik sejahtera secara rohaniah maupun batiniah.
Berdasarkan Pasal 1 dalam  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014  tentang Desa, ditegaskan  “Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah “kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Hal ini berarti bahwa, desa merupakan suatu organisasi pemerintahan yang secara politis memiliki kewenangan tertentu untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri secara bertanggungjawab. Dengan begitu desa memiliki peran yang sangat penting dalam menunjang kesuksesan pemerintah secara Nasional. Desa merupakan ujung tombak dalam menggapai keberhasilan dari pelaksanaan  program yang dilakukan pemerintah. Sehingga sangat wajar apabila pembangunan desa menjadi prioritas utama bagi kesuksesan pembangunan Nasional.
Berdasarkan Konstitusi Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang didukung dengan berbagai aturan-aturan pendukung baik Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri desa diberikan kewenangan untuk melakukan pengelolaan keuangan desa lebih besar dibandingkan sebelumnya. Dana desa kemudian menjadi kontroversial dikarenakan jumlah uang yang dikelola bernilai sangat besar, disesuaikan dengan permasalahan yang ada di desa, luas wilayah dan jumlah penduduk desa di sebuah Desa..
Prioritas Penggunaan Dana Desa berdasarkan  Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2015-2019) dan Peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015. Bahwa secara umum, prioritas penggunaan dana desa terbagi menjadi dua yaitu untuk Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat. Sementara dalam pasal 7 Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, bahwa Penggunaan Dana Desa haruslah mendukung sektor-sektor unggulan untuk mencapai kedaulatan pangan, energi, kemaritiman, dan kelautan, serta periwisata dan industri.
Penggunaan dana desa untuk kegiatan yang tidak termasuk prioritas dapat dilakukan sepanjang kebutuhan untuk pemenuhan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi, dan harus mendapatkan persetujuan dari Bupati/Walikota, serta Kementrian/Lembaga teknis terkait dan Kabupaten/Kota dapat melakukan pendampingan pelaksanaan Dana Desa tersebut. Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa, dengan menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa kepada Bupati/Walikota setiap semester, dengan ketentuan:
a.    Semester I paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan
b.    Semester II paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
Bupati/Walikota menyampaikan laporan konsolidasi realisasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa kepada Menteri dengan tembusan Menteri yang menangani Desa, Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga Lemerintah non Kementerian terkait, dan Gubernur paling lambat minggu keempat bulan Maret tahun anggaran berikutnya dan penyampaian laporan konsolidasi realisasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa oleh Bupati/Walikota dilakukan setiap tahun.
Dana Desa yang bersumber dari APBN digunakan untuk mendanai pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang diatur dan diurus oleh Desa, Penggunaan Dana Desa tertuang dalam prioritas belanja Desa yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Pasal 74 UU No 6 Tahun 2014. Di dalam Peraturan PERMENDESA No 5 Tahun 2015 telah dijabarkan 4 item prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan desa, dan semua tujuannya adalah untuk mencapai pembangunan Desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan. Empat hal itu adalah:
1.    Pemenuhan kebutuhan dasar ( pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes, pengelolaan dan pembinaan Posyandu, dan pembinaan dan Pengelolaan pendidikan anak usia dini).
2.    Pembangunan sarana dan prasarana Desa, (pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa,jala usaha tani, embung Desa dll)
3.    Pengembangan potensi lokal (pendirian dan pengembangan BUM Desa, pembangunan dan pengelolaan pasar desa dan kios Desa, dll)
4.    Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan lingkungan secara berkelanjutan ( komoditas tambang mineral, batuan, rumput laut, hutan milik desa, pengelolaan sampah)

Garis kemiskinan di Kabupaten Sumbawa sebesar Rp. 203.436 per kapita per bulan, artinya sebanyak 104.980 orang di pulau Sumbawa berpenghasilan dibawah Rp. 203.436 per kapita per bulan dan sebagian besar penduduk miskin tersebut bekerja sebagai petani (49,50%) termasuk didalamnya bekerja sebagai peternak (BPS NTB, 2010). Oleh sebab itu Pembangunan dan Pemberdayaan merupakan prioritas utama dalam menunjang terwujudnya  kesejahteran masyarakat. Secara terperinci prioritas penggunaan dana desa tersebut dicantumkan dalam peta jalan (roadmap) dana desa :
1.    Tahun pertama, pembangunan jalan, saluran irigasi, dan posyandu.
2.    Tahun kedua, pembangunan jalan, saluran irigasi, posyandu, dan pasar desa.
3.    Tahun ketiga, pengembangan energi perdesaan, sanitasi desa dan penyediaan air bersih.
4.    Tahun keempat, pengembangan energi perdesaan, perpustakaan desa, sanggar seni dan belajar
5.    Tahun kelima, pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat dan pertanian.

Dalam roadmap penggunaan Dana Desa yang masih sangat umum tersebut, pemerintah desa harus menerjemahkan penggunaan Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMdes). Selain itu adanya Dana Desa ini membawa konsekuensi tersendiri dalam prioritas penggunaannya yang bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan (dilaksanakan dengan merealokasi anggaran yang berbasis desa ke anggaran Dana Desa). Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke desa ditentukan 10% dari dan diluar dana transfer ke daerah (on top) secara bertahap (dalam rangka memenuhi prosentase anggaran dana desa yang telah disusun road map dana desa).
Sebagaimana diketahui bahwa pengelolaan Dana Desa sudah diatur oleh UU Nomor 6 tahun 2014, yang selanjutnya dijelaskan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam peraturan-peraturan yang menjadi acuan tersebut, Pemerintah dan masyarakat desa diberikan kebebasan merencanakan penggunaan dana sesuai dengan prioritas dan kondisi masyarakat lokal.
Salah satu dari sepuluh Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Sumbawa terdiri dari 24 kecamatan, 8 kelurahan, 157 desa dan 576 dusun. Kecamatan Moyo hilir adalah salah satu Kecamatan dari 24 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sumbawa, dan Penulis mengambil Desa Berare yang merupakan desa di kecamatan Moyo Hilir dengan luas wilayah dataran rendah 373,00 Ha, dan luas wilayah berbukit-bukit 122,00 Ha. Desa ini terletak tidak terlalu jauh dari ibu kota, Jarak ke ibu kota kabupaten/kota sekitar 12,00 Km, Lama jarak tempuh ke ibu kota kecamatan dengan kendaraan bermotor sekitar 0,25 Jam. Dan penduduknya lebih dominan bekerja sebagai petani.
Pelaksanaan PERMENDESA Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Sumbawa menjadi acuan Pemerintah dalam meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat khususnya di Desa. Tahun anggaran 2015 Pemerintah  mengalokasikan dana di Provinsi Nusa Tenggara Barat tepatnya di Kabupaten Sumbawa sebesar Rp. 28.788.526.576,-, (dua puluh delapan miliar tujuh ratus delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah). Sumber: Surat Keputusan Menteri Keuangan RI.
Untuk pembagian dana Rp. 28,7 miliar itu ditentukan oleh indikator dengan luas wilayah masing-masing desa, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, serta faktor geografinya. Dari besaran Dana tersebut Desa Berare mendapatkan anggaran sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta) yang pencairannya melalui tiga tahap, untuk tahap pertama sebesar 40% kemudian pencairan selanjutnya masing-masing 30% untuk tahap II dan III akan dilakukan setelah kegiatan tahap I sudah di tuntaskan baik secara fisik maupun administratif.
Mengutip (Post Kota NTB) menegaskan bahwa setiap desa sudah direncanakan sendiri mengenai skema pembiayaan, perencanaan, penganggaran serta pembiayaan mulai tahun 2015 ini dan sudah didukung oleh penambahan biaya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, dan telah dikeluarkannya PERBUB No.2 Tahun 2015 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa dan PERBUB No. 4 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan Desa/Kelurahan dan Kecamatan di Kabupaten Sumbawa.
Menyinggung tentang dana desa yang akan diterima oleh masing-masing desa, menurut Kepala Bapeda Ir. Iskandar, “tiap desa akan menerima secara bervariasi minimal Rp.540 juta dan maksimal Rp. 1 miliar lebih”. Meski penyerapan anggaran dana desa sudah sampai pada level desa, akan tetapi dalam pelaksanakannya masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi yaitu, belum optimalnya pemahaman Kepala Desa dan Aparatur Desa terhadap aturan pengelolaan keuangan desa, sehingga masih adanya penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai peruntukannya, dimana anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagian besar digunakan untuk membiayai keperluan diluar prioritasnya seperti pembangunan fisik Desa.
Selain itu, laporan realisasi pertanggungjawaban Penggunaan Dana dari Aparatur Desa masih sering terlambat dan tidak tepat waktu, sedangkan Kepala Desa ditutut memiliki kemampuan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahunnya, sehingga hal tersebut jangan sampai menimbulkan masalah dikemudian hari. Menurut Wakil Bupati Sumbawa, Drs, H, Arasy Muhkan pada tanggal 10 Juni 2015 dalam artikel Samawa Rea telah mengingatkan Kepala Desa di Kabupaten Sumbawa untuk berhati-hati dalam mengelola Dana Desa, mengingat jumlah anggaran yang dialokasikan sangat besar, jika salah urus konsekwensinya Kades bakal pindah alamat dari tempat tinggalnya ke dalam penjara.
Hambatan lainnya adalah kurangnya sosialisasi antar Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa yang dikarenakan kesulitan jangkauan media sebagai penyalur informasi pemerintah daerah terhadap desa yang letak jaraknya berjauhan hal ini juga menyebabkan kurangnya tenaga pendamping di Kabupaten Sumbawa. Satu orang tenaga pendamping yang seharusnya paling banyak hanya mendampingi dua Desa, menjadi mendampingi empat sampai lima Desa, di karenakan Wilayah Desa yang sangat luas dan masih ada beberapa Desa yang sulit dijangkau menyebabkan kurang optimalnya pembinaan dan pendampingan aparat Desa.
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dengan judul “IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DALAM PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA DI DESA BERARE KECAMATAN MOYO HILIR KABUPATEN SUMBAWA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT”

No comments:

Post a Comment

buku bimbingan

                                                                                                                                            ...

082126189815

Name

Email *

Message *