BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Indonesia merupakan salah
satu Negara demokrasi terbesar di dunia, dengan jumlah penduduk kurang lebih
200 juta jiwa. Berbagai macam suku, agama, kebudayaan, adat istiadat, dan ras
hidup berdampingan dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berlakunya Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, atas perubahan dari
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, bertujuan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan,
pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta meningkatkan daya saing daerah
dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan keistimewaan dan
kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
diwajibkan menyusun suatu dokumen perencanaan daerah jangka menengah bersifat
strategis yang disebut dengan Rencana Strategis (RENSTRA).
Berdasarkan peraturan di atas maka di susunlah RPJMD
yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2012 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Melawi tahun 2005 – 2025 kemudian Rencana
Kinerja (RENJA) kabupaten Melawi dapat dilihat dari visi dan misi kabupaten
Melawi sebagai berikut :
VISI
Visi
Kabupaten Melawi adalah Terwujudnya masyarakat melawi yang cerdas, dinamis,
aman, adil sejahtera, dan berkepribadian.
Dan dari visi tersebut di susunlah 7 misi
sebagai berikut :
MISI
- Meningkatkan kepribadian, Pekerti dan Kesalehan Masyarakat dengan memasukkan pendidikan budi pekerti pada jenjang pendidikan Dasar dan Menengah.
- Meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan dan kesehatan serta adanya jaminan pelayanan kesehatan dan pendidikan dasar dan menengah terutama bagi masyarakat kurang mampu.
- Mengembangkan tata kelola Pemerintahan dan Pembangunan dengan melakukan reformasi birokrasi, transparansi serta Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang merata dinikmati oleh seluruh wilayah dan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Melawi.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik secara cepat, tepat dan murah.
- Memperlancar mobilitas barang dan jasa serta memperkecil kesenjangan antara kecamatan dengan cara mendorong percepatan pembangun infra-struktur strategis baik fisik maupun non fisik.
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi berbasis pertanian dan pertambangan yang menjamin perluasan kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan perkapita masyarakat.
- Menekan angka kemiskinan dan pengangguran melalui skema pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan mempermudah akses dana bagi masyarakat miskin.
Semua visi dan misi tersebut di laksanakan oleh SKPD. Kemudian semua
SKPD tersebut disusun berdasarkan dan berlandaskan pada:
- PERDA Kabupaten Melawi : Nomor 1 Tahun 2011 tentang
pembentukan organisasi perangkat daerah Kabupaten Melawi.
Sebagai tindak lanjut dari
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah di tetapkanlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, kemudian sebagai petunjuk oprasional di tetapkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan
pemerintah ini merupakan pengaturan lebih lanjut tentang teknis penyelenggaraan
pemerintah desa yang didalamnya mengatur juga tentang proses pemilihan Kepala
Desa.
Pemilihan Kepala Desa erat
kaitannya dengan hak dan kewajiban warga Negara untuk memilih dan dipilih
sebagai cerminan dari asas demokrasi.Sebagai landasan untuk pemilihan Kepala
Desa adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,antara lain disebutkan bahwa:
a.
Desa memiliki hak asal dan usul tradisional
dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan
cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
b.
Bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan
Republik Indonesia,Desa telah berkembang dalam dalam berbagai bentuk sehingga
perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat,maju,mandiri dan demokratis
sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan
dan pembangunan menuju masyarakat yang adil,makmur, dan sejahtera.
c.
Desa dalam susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan
Undang-Undang.
d.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a,huruf b dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang
tentang Desa.
Dalam praktek demokrasi
langsung seperti pemilihan Kepala Desa yang titik berat adalah proses pemilihan
yang harus memperhatikan tiga aspek penting, yaitu aspek kompetisi antar calon,
partisipasi dan kebebasan. Aspek kompetisi berkaitan dengan orang-orang yang
mencalonkan diri sebagai kepala
desa dan cara-cara
yang dipakai untuk menjadikan mereka ini sebagai calon kepala desa. Aspek partisipasi berkaitan dengan
pemahaman masyarakat terhadap pemilihan kepala desa, yaitu cara mereka merumuskan tipe
kepemimpinan kepala
desa dan model mereka
membangun kesepakatan politik dengan para calon Kepala Desa. Aspek kebebasan
erat kaitannya dengan suasana warga pemilih dalam menentukan pilihan politiknya
kepada para calon kepala
desa.
Berdasarkan pertimbangan
tiga aspek dalam proses pemilihan kepala
desa tersebut, pemilihan
kepala desa akan
terselenggara praktek demokrasi langsung melalui lembaga penyelenggara, proses
dan jalannya pemilihan yang transparan serta bermanfaat nyata bagi masyarakat
desa. Sehingga bisa dikatakan bahwa pemilihan kepala desa akan sukses, jika tiga aspek penting
dalam proses pemilihan tersebut menjadi acuan.Pemilihan kepala desa dimaksudkan untuk membentuk dan
menyusun pemerintahan desa.
Menurut Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 1 ayat (1):
Desa
dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hakt radisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UUD 1945 menegaskan bahwa
negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan desa harus mampu mewujudkan partisipasi dan peran
aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa bertanggungjawab terhadap
perkembangan kehidupan bersama sebagai warga desa. Pelaksanaan pembangunan desa
ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat dengan
kegiatan dan program sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Partisipasi masyarakat merupakan keharusan dalam mewujudkan
pemerintahan yang demokratis, namun demikian
kurangnya partisipasi pemilih yang sesungguhnya menjadi gejala umum
dalam pemilihan kepala
desa di banyak daerah. Sampai saat ini belum diketahui apa yang
menyebabkan seorang pemilih untuk tidak tidak menggunakan hak pilihnya. Rendahnya partisipasi pemilih di
Indonesia hingga saat ini masih didasarkan pada asumsi dan belum didasarkan
pada hasil penelitian yang akuntabel. Pengamat
dan penyelenggara pemilu memang kerap
melontarkan pendapat tentang penyebab rendahnya tingkat partisipasi
pemilih, tetapi berbagai penjelasan itu
didasarkan pada pengamatan dan bukan berdasarkan hasil penelitian. Pemahaman
mereka tentang demokrasi pada umumnya adalah masyarakat dapat ikut menentukan
siapa yang memimpin mereka melalui pemilu (Pilkades), namun hal lain yang
diungkapkan adalah adanya penilaian bahwa tidak ada calon kepala desa yang memenuhi kriteria sebagai
pemimpin yang baik, dengan kalimat lain dapat dinyatakan bahwa ketidakhadiran mereka
dalam Pilkades bukan disebabkan karena sistem Pilkades yang tidak demokratis
Tidak dapat dipungkiri
rendahnya partisipasi masyarakat menjadi fenomena nasional, sehingga memperbaikinya
memerlukan keikutsertaan seluruh komponen bangsa untuk menangani masalah ini setiap wilayah maupun periode pemilihan kepala desa selalu ditemukan keunikannya
masingmasing, secara umum pemilihan kepala
desa sangat kental
akan kedekatan emosi karena pemilih mengenal betul orangorang yang mencalonkan
diri menjadi kepala
desa, juga didukung adanya
hubungan kekerabatan, dan persaingan yang tajam antar tim sukses calon kepala desa.
Pemilihan Kepala (PILKADES)
yang sempat tertunda pada tahun 2014 sampai dengan 2015 karena bertepatan pada pemilihan Legislatif
(PILEG) dan Pemilihan
Presiden (PILPRES), kemudian Pemerintah
Kabupaten Melawi
mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 tahun
2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa,
akhirnya melaksanakan Pilkades serentak pada tahun 2016 yang seharusnya di adakan pada tahun 2015.
Berikut adalah info yang beredar di media Mengenai Penundaan Pemilihan Kepala Desa dan
juga penyerahan Surat Keputusan Pejabat kepala desa oleh Camat Nanga Pinoh
kepada pejabat Kepala Desa Tanjung sari dan Tembawang Panjang sebagai pejabat
sementara untuk mengisi kekosongan Kepala Desa tersebut,
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,MELAWI - Sebanyak 25 Desa di
sejumlah Kecamatan Kabupaten Melawi terpaksa harus menunda pelaksanaan
pemilihan Kepala Desa (kades) sejak tahun 2014 lalu. Hal ini menyusul adanya PP
43 UU nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa.
“Kalau sesuai jadwal harusnya ada 25 desa yang
melaksanakan pilkades, namun karena masih menunggu peraturan mentri maka
ditunda pelaksanannya, jadi untuk sementara ini 25 desa diisi oleh Penjabat,”
kata kepala BPMPD Kesbangpolinmas Melawi, Junaidi Senin (12/1/2015).
Junaidi mengungkapkan, pejabat tersebut ditunjuk oleh
camat setempat.Mereka bisa berasal dari kades lama, PNS atau tokoh masyarakat
yang dianggap layak, nanti usulan tersebut disampaikan kepada BPMPD untuk
mendapat persetujuan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Camat Nanga Pinoh,
Aimolnija telah menyerahkan SK secara resmi kepada dua penjabat kades di Desa
Tanjung Sari dan Desa Tembawang Panjang.SK tersebut berlaku sampai kades
definitif hasil pilkades terpilih.
"SK-nya sudah saya serahkan pada Jumat lalu, di kantor
desa masing-masing, untuk penjabat kades Tanjung Sari Daryono sedangkan kades
Tembawang Panjang Esy Jukianti," kata Aimolnija Senin (23/2/2015).
Kedua penjabat kades tersebut merupakan PNS aktif di
wilayah Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, yang kini menjabat sebagai
sekdes.Penujukan penjabat kades ini dilakukan lantaran dua kades di desa
tersebut sudah habis masa jabatannya.
"Dari 17 desa yang ada di Nanga Pinoh hanya dua
kades yang belum melakukan pilkades, karena adanya aturan dari pusat, rencananya
akan dilaksanakan pilkades secara serentak, namun belum tahu kapan kepastiannya
kita berharap secepatnya," katanya.
Aimolnija menjelaskan, untuk persiapan pilkades, BPMPD
Melawi telah menyiapkan draf raperda, nantinya draf tersebut akan diserahkan kepada
bupati kemudian diusulkan untuk dibahas dan ditetapkan menjadi perda.
"Kita berharap pembahasannya segera selesai, dan
Juni nanti pilkades sudah bisa dilaksanakan," katanya.
Sebagaimana diketahui, ada 25 Desa di Kabupaten Melawi
terpaksa harus menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (kades) sejak tahun
2014 lalu.Hal ini menyusul adanya PP 43 UU nomor 6 tahun 2014 tentang
pemerintahan desa.
"Kalau sesuai jadwal harusnya ada 25 desa yang
melaksanakan pilkades, namun karena masih menunggu peraturan mentri maka
ditunda pelaksanannya, jadi untuk sementara ini 25 desa diisi oleh
Penjabat," kata kepala BPMPD Kesbangpolinmas Melawi, Junaidi.
Junaidi mengungkapkan, pejabat tersebut ditunjuk oleh
camat setempat.Mereka bisa berasal dari kades lama, PNS atau tokoh masyarakat
yang dianggap layak, nanti usulan tersebut disampaikan kepada BPMPD untuk
mendapat persetujuan.
Desa merupakan pelaksanaan
otonomi yang nyata dan bersifat asli, jauh sebelum dari semaraknya pesta
demokrasi secara langsung yang baru dimulai satu dekade terakhir, sebenarnya
Indonesia sudah menerapkan Demokrasi secara langsung jauh sebelum dari
Amandemennya UUD 1945 maupun disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengakui adanya
otonomi yang dimiliki oleh desa, dan Kepala Desa dapat diberikan penugasan
ataupun pendelegasian dari pemerintah, ataupun pemerintah daerah untuk
melaksanaakan urusan pemerintah tertentu.
Secara historis pemilihan Kepala
Desa telah berjalan lama dan bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan
adil telah dipahami sebagai pengakuan terhadap keanekaragaman sikap politik
partisipasi masyarakat dalam demokratisasi di tingkat desa. Pemilihan Kepala
Desa juga merupakan praktek demokrasi di daerah pedesaan yang menyangkut aspek
legitimasi kekuasaan dan aspek penentuan kekuasaan sehingga akan mengundang
kompetisi dari golongan minoritas untuk merebut jabatan Kepala Desa. Untuk
mendapatkan jabatan Kepala Desa tersebut, dibutuhkan partisipasi aktif dari
masyarakat itu sendiri dalam pemilihan Kepala Desa. Mengingat fungsi aparatur
desa yang sangat menentukan maka calon kepala desa yang terpilih seharusnya bukan saja
yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan, akan tetapi disamping memenuhi
syarat yang cukup dan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat juga mampu
menyelenggarakan tugas pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, serta
memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi.
Peran serta seluruh masyarakat dalam
mensukseskan pemilihan kepala
desa menjadi sangat
penting bila ditinjau dari beberapa aspek, seperti keamanan, ketertiban,
penggunaan hak suara, masukan bagi pemerintah, dan keterlibatan langsung dalam
proses Pilkades. Sejalan dengan otonomi daerah dimana pengembangan demokrasi
dan partisipasi publik tidak lepas dari proses politik. Hal ini mendorong
proses demokrasi menuju kearah yang lebih positif dan figur yang terpilih dapat
lebih mendekati sesuai dengan harapan masyarakat.
Dewasa
ini jika membicarakan tentang Pemilihan maupun Pemilihan
Kepala Desa tidak luput
juga kita membicarakan tentang Pemilih Pemula,berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan
pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Bahwa pemilih
pemula adalah penduduk yang berusia sekurang-kurangnya 17(tujuh belas) tahun
atau sudah/pernah kawin yang terdaftar sebagai pemilih didaerah pemilihan.
Kita
ketahui bahwa tiap tahunnya jumlah partisipasi pemilih selalu bervariasi dari
tahun ke tahun baik meningkat menurun maupun dalam kondisi tetap, hal ini
dipengaruhi oleh jumlah pemilih pemula yang baru tiap tahunnya. Pendidikan
politik yang masih rendah adalah masalah yang perlu diperhatikan, tidak jarang
para pemilih pemula kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah sehingga
diarahkan kedalam praktek kampanye terselubung untuk mendukung calon-calon
tertentu karena sangat rawan didekati oleh materi, ketidaktahuan pada politik
praktis, pilihan yang bersifat jangka pendek. Dalam situasi dan kondisi dimana
faktor lingkungan ikut mempengaruhi peran dan eksistensi pemilih pemula sebagai
generasi muda yang berpotensi untuk memberikan pengaruh terhadap tingkat
partisipasi didalam pemilihan.
Indonesia merupakan negara
yang majemuk, terdapat beberapa budaya, bahasa dan ras yang tersebar dari
Sabang hingga Merauke. Masyarakat menganggap pemilihan kepala desa merupakan hal yang biasa saja, ini
disebabkan oleh tingkat pendidikan yang masih rendah. Kemudian, selain
partisipasi politik yang menjadi faktor penghambat dari pemilihan kepala desa, masih lemahnya pendataan yang
dilakukan oleh panitia pemilihan dalam menentukan masyarakat desa yang dapat
memilih.
Provinsi Kalimantan Barat,
tepatnya di Kabupaten Melawi yang menjadi calon kepala desa lebih didominasi oleh seorang tokoh
agama dan pengusaha, masih sedikit sekali yang berasal dari kalangan cendikia
yang memiliki latar pendidikan tinggi.
Berikut adalah daftar tabel nama-nama desa yang
mengikuti Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Melawi Provinsi
Kalimantan barat tahun 2016 :
Tabel 1.1
DAFTAR DESA YANG AKAN MELAKSANAKAN PILKADES SERENTAK
SE - KABUPATEN MELAWI TAHUN 2016
NO
|
DESA
|
KECAMATAN
|
NAMA
|
MASA JABATAN
|
KETERANGAN
|
||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
||
1
|
TEMBAWANG
PANJANG
|
NANGA PINOH
|
|
ESI
JULIAWATI
|
01/02/2015
s.d 31/12/2015
|
PJ.
Kepala Desa
|
|
2
|
TANJUNG
SARI
|
|
DARYONO
|
01/02/2015
s.d 31/12/2015
|
PJ. Kepala
Desa
|
||
3
|
MERAH
ARAI
|
PINOH UTARA
|
|
MARTINUS
PATON
|
21/10/2010
s.d 20/10/2016
|
Kepala
Desa
|
|
4
|
MANDING
|
|
RANDAI
|
28/10/2010
s.d 27/10/2016
|
Kepala
Desa
|
||
5
|
TEKELAK
|
|
ALHAMIDI
|
14/04/2015
s.d 31/12/2015
|
PJ.
Kepala Desa
|
||
6
|
BALAI
AGAS
|
BELIMBING
|
|
M.
SALEH
|
20/01/2014
s.d 31/12/2015
|
PJ.
Kepala Desa
|
|
7
|
TEKABAN
|
|
ABANG
BUNAN
|
30/11/2009
s.d 29/11/2015
|
Kepala
Desa
|
||
8
|
BATU
BUIL
|
|
EDIANTO
|
03/08/2015
s.d 31/12/2015
|
PJ.
Kepala Desa
|
||
9
|
UPIT
|
|
S
A L E H
|
20/01/2014
s.d 31/12/2015
|
PJ.
Kepala Desa
|
||
10
|
SEPANTONAK
|
|
RUDI
|
01/06/2015
s.d 31/12/2015
|
Plt.
Kepala Desa
|
||
11
|
BATU
NANTA
|
|
SERAMAN
|
30/11/2009
s.d 29/11/2015
|
Kepala
Desa
|
||
12
|
BELONSAT
|
|
SUPINUS
ENTENG
|
30/11/2009
s.d 29/11/2015
|
Kepala
Desa
|
||
13
|
NUSA
KENYIKAP
|
|
FK.
JIBAH
|
20/07/2010
s.d 19/07/2016
|
Kepala
Desa
|
||
14
|
NANGA
KEBERAK
|
BELIMBING HULU
|
|
SUYONO
|
23/03/2015
s.d 31/12/2015
|
PJ
Kepala Desa
|
|
15
|
NANGA
TIKAN
|
|
YOHANES
|
08/12/2010
s.d 07/12/2016
|
Kepala
Desa
|
||
16
|
NANGA
SAYAN
|
SAYAN
|
|
S
U K R I
|
29/12/2010
s.d 28/12/2016
|
Kepala
Desa
|
|
17
|
BORA
|
|
A.
EPENDI
|
04/02/2015
s.d 31/12/2015
|
PJ.
Kepala Desa
|
||
18
|
PEKAWAI
|
|
JAER
|
14/08/2015
s.d 31/12/2015
|
PJ.
Kepala Desa
|
||
19
|
LANDAU
SADAK
|
|
ANDI
REAS. L
|
14/08/2015
s.d 31/12/2015
|
PJ.
Kepala Desa
|
||
20
|
KERANGAN
PURUN
|
|
SUPWANDI
|
29/12/2010
s.d 28/12/2016
|
Kepala
Desa
|
||
21
|
MADYA
RAYA
|
|
DEDI
JULIANUS. AC
|
13/02/2010
s.d 12/02/2016
|
Kepala
Desa
|
||
22
|
TANJUNG
BERINGIN RAYA
|
|
|
SUPRIYADI
|
04/06/2015
s.d 04/11/2015
|
PJ.
Kepala Desa
|
|
23
|
PELITA
KENAYA
|
|
AMUS
|
04/06/2015
s.d 04/11/2015
|
PJ.
Kepala Desa
|
||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
||
24
|
MARIS
PERMAI
|
TANAH PINOH
|
|
JULIAN
RAMADANA
|
04/06/2015
s.d 04/11/2015
|
PJ.
Kepala Desa
|
|
25
|
KERANJIK
|
|
M.
RUM
|
04/06/2015
s.d 04/11/2015
|
PJ.
Kepala Desa
|
||
26
|
SUKA
MAJU
|
|
SAFARHAN
|
04/06/2015
s.d 04/11/2015
|
PJ.
Kepala Desa
|
||
27
|
MADONG
RAYA
|
|
ANURUDIN
|
30
/12/ 2009 s.d 31/12/2015
|
Kepala
Desa
|
||
28
|
TANJUNG
GUNUNG
|
|
ARMANSYAH
|
04/06/2015
s.d 04/11/2015
|
PJ.
Kepala Desa
|
||
29
|
BATA
LUAR
|
|
HIJRAN
NUR
|
04/06/2015
s.d 04/11/2015
|
PJ.
Kepala Desa
|
||
30
|
BINA
JAYA
|
|
KORNELIUS
|
04/06/2015
s.d 04/11/2015
|
PJ.
Kepala Desa
|
||
31
|
LOKA
JAYA
|
|
Drs.
ISHAK
|
04/06/2015
s.d 04/11/2015
|
PJ.Kepala
Desa
|
||
32
|
ULAK
MUID
|
TANAH PINOH BARAT
|
|
HUSNI
|
01/07/2015
s.d 31/12/2015
|
PJ.
Kepala Desa
|
|
33
|
BUKIT
RAYA
|
|
ROMSYAH
|
04/01/2010
s.d 03/01/2016
|
Kepala
Desa
|
||
34
|
HARAPAN
JAYA
|
|
M.
KADRI
|
01/07/2010
s.d 30/06/2016
|
Kepala
Desa
|
||
35
|
GANJANG
|
|
CRISTANTO
|
01/07/2015
s.d 31/12/2015
|
PJ Kepala
Desa
|
||
36
|
NANGA
KEMPANGAI
|
ELLA HILIR
|
|
J
A H A R I
|
31/08/2015
s.d 31/12/2015
|
PJ.
Kepala Desa
|
|
37
|
ELLA
HILIR
|
|
BUDIONO
|
28/11/2011
s.d 27/12/2016
|
Kepala
Desa
|
||
38
|
JABAI
|
|
HASAN
JAMBUNG
|
28/11/2011
s.d 27/12/2016
|
Kepala
Desa
|
||
39
|
NANGA
MELONA
|
MENUKUNG
|
|
YONATAN
|
27/07/2010
s.d 27/07/2016
|
Kepala
Desa
|
|
40
|
SIYAI
|
|
MARKUS
ATENG
|
01/07/2010
s.d 01/07/2016
|
Kepala
Desa
|
||
41
|
LAMAN
MUMBUNG
|
|
ADRIANUS
LILI
|
23/11/2009
s.d 23/11/2015
|
Kepala
Desa
|
||
42
|
NANGA
LIBAS
|
SOKAN
|
|
EDY
SYAFUTRA, S.Sos
|
16/01/2015
s.d 31/12/2015
|
PJ.
Kepala Desa
|
|
43
|
PENYENGKUANG
|
|
MASRIANSYAH
|
22/12/2014
s.d 31/12/2015
|
PJ.
Kepala Desa
|
||
44
|
TELUK
PONGKAL
|
|
BUJANG,
S.Sos
|
06/04/2015
s.d 31/12/2015
|
PJ.
Kepala Desa
|
||
45
|
SEPAKAT
|
|
IMIN
|
02/01/2015
s.d 31/12/2015
|
PJ.
Kepala Desa
|
Sumber
: BPMPD,KESBANGPOL Kabupaten Melawi Tahun 2015
Keterangan
|
:Desa
yang akan di teliti oleh Penulis
Kemudian sesuai fokus yang saya ambil yaitu berkaitan dengan pemilih
pemula maka saya berencana mengambil sampel pada pemilih pemula yang masih
duduk di bangku sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan yang ada di
Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi
pada tabel berikut :
Tabel 1.2
Data Sekolah Menengah Atas di Kecamatan Nanga Pinoh
Kabupaten Melawi tahun 2015
No
|
Nama
|
Alamat
|
Status
|
Jumlah
siswa
|
1
|
MAS BAITULMAL PANCASILA
|
Jl. Juang Nanga Pinoh Km. 1
|
Swasta
|
540
|
2
|
SMA KRISTEN EKKLESIA NANGA PINOH
|
JL. M. SAAD NANGA PINOH
|
Swasta
|
676
|
3
|
SMA MUHAMMADIYAH
|
JL. KOTA BARU KM 2
|
Swasta
|
278
|
4
|
SMA NEGERI 1 NANGA PINOH
|
Jl. KOTA BARU KM 1
|
Negeri
|
556
|
5
|
SMA PERMATA KASIH NANGA PINOH
|
Jl. Padat Karya Dusun Kuala Belian
|
Swasta
|
154
|
6
|
SMA PGRI NANGA PINOH
|
JL. KOTA BARU KM.1 Nanga Pinoh
|
Swasta
|
237
|
7
|
SMA SANTA MARIA
|
Jl. Patikrama Nanga Pinoh
|
Swasta
|
160
|
8
|
SMA SINAR KASIH NANGA PINOH
|
Jl. Patikrama Nanga Pinoh
|
Swasta
|
131
|
Sumber data: Dinas Pendidikan Kabupaten Melawi tahun
2015
Dari data tabel 1.2 yaitu tabel yang berisi data dari Sekolah Menengah
Atas yang ada di Kecamatan Nanga Pinoh yang saya gunakan sebagai sumber
informasi berkaitan dengan pemilih pemula.
Tabel 1.3
Data Sekolah Menengah Kejuruan di Kecamatan Nanga Pinoh
Kabupaten Melawi tahun 2015
No
|
Nama
|
Alamat
|
Status
|
Jumlah
Siswa
|
1
|
SMK BELIAN PERMAI NANGA PINOH
|
Jl. Padat Karya Desa Paal
|
Swasta
|
225
|
2
|
SMK BINA KUSUMA
|
Jl. Pendidikan KM.1 Nanga Pinoh
|
Swasta
|
526
|
3
|
SMK NEGERI 1 NANGA PINOH
|
Jl. Propinisi KM.1 Nanga Pinoh
|
Negeri
|
354
|
4
|
SMK NUSANTARA
|
Jl. Patikrama Nanga Pinoh
|
Swasta
|
120
|
Sumber data: Dinas Pendidikan Kabupaten Melawi tahun
2015
Dari data tabel 1.3 yaitu tabel yang
berisi data dari Sekolah Menengah Kejuruan yang ada di Kecamatan Nanga Pinoh
yang saya gunakan juga sebagai sumber informasi berkaitan dengan pemilih
pemula.
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik untuk
mencoba mengamati bentuk-bentuk partisipasi pemilih pemula dan juga
faktor-faktor baik yang mendukung maupun yang menghambat partisipasi pemilih
pemula dalam proses pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di Desa Baru Kecamatan
Nanga Pinoh Kabupaten Melawi dengan judul”PARTISIPASI POLITIK PEMILIH PEMULA DALAM
PESTA DEMOKRASI DI KABUPATEN MELAWI
PROVINSI KALIMANTAN BARAT(Studi Pada Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2016
di Kecamatan Nanga Pinoh)”.
No comments:
Post a Comment