Sunday, October 23, 2016

PARTISIPASI POLITIK PEMILIH PEMULA DALAM PESTA DEMOKRASI DI KABUPATEN MELAWI PROVINSI KALIMANTAN BARAT(Studi Pada Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2016 di Kecamatan Nanga Pinoh)



BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Indonesia merupakan salah satu Negara demokrasi terbesar di dunia, dengan jumlah penduduk kurang lebih 200 juta jiwa. Berbagai macam suku, agama, kebudayaan, adat istiadat, dan ras hidup berdampingan dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, atas perubahan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta meningkatkan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diwajibkan menyusun suatu dokumen perencanaan daerah jangka menengah bersifat strategis yang disebut dengan Rencana Strategis (RENSTRA).
Berdasarkan peraturan di atas maka di susunlah RPJMD yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Melawi tahun 2005 – 2025 kemudian Rencana Kinerja (RENJA) kabupaten Melawi dapat dilihat dari visi dan misi kabupaten Melawi sebagai berikut :
VISI
Visi Kabupaten Melawi adalah Terwujudnya masyarakat melawi yang cerdas, dinamis, aman, adil sejahtera, dan berkepribadian.

Dan dari visi tersebut di susunlah 7 misi sebagai berikut :

MISI
  1. Meningkatkan kepribadian, Pekerti dan Kesalehan Masyarakat dengan memasukkan pendidikan budi pekerti pada jenjang pendidikan Dasar dan Menengah.
  2. Meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan dan kesehatan serta adanya jaminan pelayanan kesehatan dan pendidikan dasar dan menengah terutama bagi masyarakat kurang mampu.
  3. Mengembangkan tata kelola Pemerintahan dan Pembangunan dengan melakukan reformasi birokrasi, transparansi serta Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang merata dinikmati oleh seluruh wilayah dan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Melawi.
  4. Meningkatkan kualitas pelayanan publik secara cepat, tepat dan murah.
  5. Memperlancar mobilitas barang dan jasa serta memperkecil kesenjangan antara kecamatan dengan cara mendorong percepatan pembangun infra-struktur strategis baik fisik maupun non fisik.
  6. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi berbasis pertanian dan pertambangan yang menjamin perluasan kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan perkapita masyarakat.
  7. Menekan angka kemiskinan dan pengangguran melalui skema pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan mempermudah akses dana bagi masyarakat miskin.

Semua visi dan misi tersebut di laksanakan oleh SKPD. Kemudian semua SKPD tersebut disusun berdasarkan dan berlandaskan pada:
-      PERDA Kabupaten Melawi : Nomor 1 Tahun 2011 tentang pembentukan organisasi perangkat daerah Kabupaten Melawi.

Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di tetapkanlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kemudian sebagai petunjuk oprasional di tetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan pemerintah ini merupakan pengaturan lebih lanjut tentang teknis penyelenggaraan pemerintah desa yang didalamnya mengatur juga tentang proses pemilihan Kepala Desa.
Pemilihan Kepala Desa erat kaitannya dengan hak dan kewajiban warga Negara untuk memilih dan dipilih sebagai cerminan dari asas demokrasi.Sebagai landasan untuk pemilihan Kepala Desa adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,antara lain disebutkan bahwa:
a.    Desa memiliki hak asal dan usul tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.    Bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia,Desa telah berkembang dalam dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat,maju,mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil,makmur, dan sejahtera.
c.    Desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan Undang-Undang.
d.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Desa.

Dalam praktek demokrasi langsung seperti pemilihan Kepala Desa yang titik berat adalah proses pemilihan yang harus memperhatikan tiga aspek penting, yaitu aspek kompetisi antar calon, partisipasi dan kebebasan. Aspek kompetisi berkaitan dengan orang-orang yang mencalonkan diri sebagai kepala desa dan cara-cara yang dipakai untuk menjadikan mereka ini sebagai calon kepala desa. Aspek partisipasi berkaitan dengan pemahaman masyarakat terhadap pemilihan kepala desa, yaitu cara mereka merumuskan tipe kepemimpinan kepala desa dan model mereka membangun kesepakatan politik dengan para calon Kepala Desa. Aspek kebebasan erat kaitannya dengan suasana warga pemilih dalam menentukan pilihan politiknya kepada para calon kepala desa.
Berdasarkan pertimbangan tiga aspek dalam proses pemilihan kepala desa tersebut, pemilihan kepala desa akan terselenggara praktek demokrasi langsung melalui lembaga penyelenggara, proses dan jalannya pemilihan yang transparan serta bermanfaat nyata bagi masyarakat desa. Sehingga bisa dikatakan bahwa pemilihan kepala desa akan sukses, jika tiga aspek penting dalam proses pemilihan tersebut menjadi acuan.Pemilihan kepala desa dimaksudkan untuk membentuk dan menyusun  pemerintahan desa.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 1 ayat (1):
Desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hakt radisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

UUD 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa harus mampu mewujudkan partisipasi dan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai warga desa. Pelaksanaan pembangunan desa ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat dengan kegiatan dan program sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Partisipasi masyarakat  merupakan keharusan dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis, namun demikian  kurangnya partisipasi pemilih yang sesungguhnya menjadi gejala umum dalam pemilihan kepala desa di banyak daerah. Sampai saat ini belum diketahui apa yang menyebabkan seorang pemilih untuk tidak tidak menggunakan hak pilihnya. Rendahnya partisipasi pemilih di Indonesia hingga saat ini masih didasarkan pada asumsi dan belum didasarkan pada hasil penelitian yang akuntabel. Pengamat dan penyelenggara pemilu memang  kerap melontarkan pendapat tentang penyebab rendahnya tingkat partisipasi pemilih,  tetapi berbagai penjelasan itu didasarkan pada pengamatan dan bukan berdasarkan hasil penelitian. Pemahaman mereka tentang demokrasi pada umumnya adalah masyarakat dapat ikut menentukan siapa yang memimpin mereka melalui pemilu (Pilkades), namun hal lain yang diungkapkan adalah adanya penilaian bahwa tidak ada calon kepala desa yang memenuhi kriteria sebagai pemimpin yang baik, dengan kalimat lain dapat dinyatakan bahwa ketidakhadiran mereka dalam Pilkades bukan disebabkan karena sistem Pilkades yang tidak demokratis
Tidak dapat dipungkiri rendahnya partisipasi masyarakat menjadi fenomena nasional, sehingga memperbaikinya memerlukan keikutsertaan seluruh komponen bangsa untuk menangani masalah ini setiap wilayah maupun periode pemilihan kepala desa selalu ditemukan keunikannya masingmasing, secara umum pemilihan kepala desa sangat kental akan kedekatan emosi karena pemilih mengenal betul orangorang yang mencalonkan diri menjadi kepala desa, juga didukung adanya hubungan kekerabatan, dan persaingan yang tajam antar tim sukses calon kepala desa.
Pemilihan Kepala (PILKADES) yang sempat tertunda pada tahun 2014 sampai dengan 2015 karena bertepatan pada pemilihan Legislatif (PILEG) dan Pemilihan Presiden (PILPRES), kemudian Pemerintah Kabupaten Melawi mengacu pada Undang-Undang Nomor  6 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  43 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, akhirnya melaksanakan Pilkades serentak pada tahun 2016 yang seharusnya di adakan pada tahun 2015.
Berikut adalah info yang beredar di media  Mengenai Penundaan Pemilihan Kepala Desa dan juga penyerahan Surat Keputusan Pejabat kepala desa oleh Camat Nanga Pinoh kepada pejabat Kepala Desa Tanjung sari dan Tembawang Panjang sebagai pejabat sementara untuk mengisi kekosongan Kepala Desa tersebut,






TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,MELAWI - Sebanyak 25 Desa di sejumlah Kecamatan Kabupaten Melawi terpaksa harus menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (kades) sejak tahun 2014 lalu. Hal ini menyusul adanya PP 43 UU nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa.
“Kalau sesuai jadwal harusnya ada 25 desa yang melaksanakan pilkades, namun karena masih menunggu peraturan mentri maka ditunda pelaksanannya, jadi untuk sementara ini 25 desa diisi oleh Penjabat,” kata kepala BPMPD Kesbangpolinmas Melawi, Junaidi Senin (12/1/2015).
Junaidi mengungkapkan, pejabat tersebut ditunjuk oleh camat setempat.Mereka bisa berasal dari kades lama, PNS atau tokoh masyarakat yang dianggap layak, nanti usulan tersebut disampaikan kepada BPMPD untuk mendapat persetujuan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Camat Nanga Pinoh, Aimolnija telah menyerahkan SK secara resmi kepada dua penjabat kades di Desa Tanjung Sari dan Desa Tembawang Panjang.SK tersebut berlaku sampai kades definitif hasil pilkades terpilih.
"SK-nya sudah saya serahkan pada Jumat lalu, di kantor desa masing-masing, untuk penjabat kades Tanjung Sari Daryono sedangkan kades Tembawang Panjang Esy Jukianti," kata Aimolnija Senin (23/2/2015).
Kedua penjabat kades tersebut merupakan PNS aktif di wilayah Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, yang kini menjabat sebagai sekdes.Penujukan penjabat kades ini dilakukan lantaran dua kades di desa tersebut sudah habis masa jabatannya.
"Dari 17 desa yang ada di Nanga Pinoh hanya dua kades yang belum melakukan pilkades, karena adanya aturan dari pusat, rencananya akan dilaksanakan pilkades secara serentak, namun belum tahu kapan kepastiannya kita berharap secepatnya," katanya.
Aimolnija menjelaskan, untuk persiapan pilkades, BPMPD Melawi telah menyiapkan draf raperda, nantinya draf tersebut akan diserahkan kepada bupati kemudian diusulkan untuk dibahas dan ditetapkan menjadi perda.
"Kita berharap pembahasannya segera selesai, dan Juni nanti pilkades sudah bisa dilaksanakan," katanya.
Sebagaimana diketahui, ada 25 Desa di Kabupaten Melawi terpaksa harus menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (kades) sejak tahun 2014 lalu.Hal ini menyusul adanya PP 43 UU nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa.
"Kalau sesuai jadwal harusnya ada 25 desa yang melaksanakan pilkades, namun karena masih menunggu peraturan mentri maka ditunda pelaksanannya, jadi untuk sementara ini 25 desa diisi oleh Penjabat," kata kepala BPMPD Kesbangpolinmas Melawi, Junaidi.
Junaidi mengungkapkan, pejabat tersebut ditunjuk oleh camat setempat.Mereka bisa berasal dari kades lama, PNS atau tokoh masyarakat yang dianggap layak, nanti usulan tersebut disampaikan kepada BPMPD untuk mendapat persetujuan.

Desa merupakan pelaksanaan otonomi yang nyata dan bersifat asli, jauh sebelum dari semaraknya pesta demokrasi secara langsung yang baru dimulai satu dekade terakhir, sebenarnya Indonesia sudah menerapkan Demokrasi secara langsung jauh sebelum dari Amandemennya UUD 1945 maupun disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengakui adanya otonomi yang dimiliki oleh desa, dan Kepala Desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari pemerintah, ataupun pemerintah daerah untuk melaksanaakan urusan pemerintah tertentu.
Secara historis pemilihan Kepala Desa telah berjalan lama dan bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil telah dipahami sebagai pengakuan terhadap keanekaragaman sikap politik partisipasi masyarakat dalam demokratisasi di tingkat desa. Pemilihan Kepala Desa juga merupakan praktek demokrasi di daerah pedesaan yang menyangkut aspek legitimasi kekuasaan dan aspek penentuan kekuasaan sehingga akan mengundang kompetisi dari golongan minoritas untuk merebut jabatan Kepala Desa. Untuk mendapatkan jabatan Kepala Desa tersebut, dibutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat itu sendiri dalam pemilihan Kepala Desa. Mengingat fungsi aparatur desa yang sangat menentukan maka calon kepala desa yang terpilih seharusnya bukan saja yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan, akan tetapi disamping memenuhi syarat yang cukup dan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat juga mampu menyelenggarakan tugas pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, serta memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi.
Peran serta seluruh masyarakat dalam mensukseskan pemilihan kepala desa menjadi sangat penting bila ditinjau dari beberapa aspek, seperti keamanan, ketertiban, penggunaan hak suara, masukan bagi pemerintah, dan keterlibatan langsung dalam proses Pilkades. Sejalan dengan otonomi daerah dimana pengembangan demokrasi dan partisipasi publik tidak lepas dari proses politik. Hal ini mendorong proses demokrasi menuju kearah yang lebih positif dan figur yang terpilih dapat lebih mendekati sesuai dengan harapan masyarakat.
Dewasa ini jika membicarakan tentang Pemilihan maupun Pemilihan Kepala Desa tidak luput juga kita membicarakan tentang Pemilih Pemula,berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.  Bahwa pemilih pemula adalah penduduk yang berusia sekurang-kurangnya 17(tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar sebagai pemilih didaerah pemilihan.
Kita ketahui bahwa tiap tahunnya jumlah partisipasi pemilih selalu bervariasi dari tahun ke tahun baik meningkat menurun maupun dalam kondisi tetap, hal ini dipengaruhi oleh jumlah pemilih pemula yang baru tiap tahunnya. Pendidikan politik yang masih rendah adalah masalah yang perlu diperhatikan, tidak jarang para pemilih pemula kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah sehingga diarahkan kedalam praktek kampanye terselubung untuk mendukung calon-calon tertentu karena sangat rawan didekati oleh materi, ketidaktahuan pada politik praktis, pilihan yang bersifat jangka pendek. Dalam situasi dan kondisi dimana faktor lingkungan ikut mempengaruhi peran dan eksistensi pemilih pemula sebagai generasi muda yang berpotensi untuk memberikan pengaruh terhadap tingkat partisipasi didalam pemilihan.
Indonesia merupakan negara yang majemuk, terdapat beberapa budaya, bahasa dan ras yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Masyarakat menganggap pemilihan kepala desa merupakan hal yang biasa saja, ini disebabkan oleh tingkat pendidikan yang masih rendah. Kemudian, selain partisipasi politik yang menjadi faktor penghambat dari pemilihan kepala desa, masih lemahnya pendataan yang dilakukan oleh panitia pemilihan dalam menentukan masyarakat desa yang dapat memilih.
Provinsi Kalimantan Barat, tepatnya di Kabupaten Melawi yang menjadi calon kepala desa lebih didominasi oleh seorang tokoh agama dan pengusaha, masih sedikit sekali yang berasal dari kalangan cendikia yang memiliki latar pendidikan tinggi.
Berikut adalah daftar tabel nama-nama desa yang mengikuti Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan barat tahun 2016 :

Tabel 1.1
DAFTAR DESA YANG AKAN MELAKSANAKAN PILKADES SERENTAK
SE - KABUPATEN MELAWI TAHUN 2016
                                                                                                                                        
NO
DESA
KECAMATAN
NAMA
MASA JABATAN
KETERANGAN


1
2
3
4
5
6

1
TEMBAWANG PANJANG
NANGA PINOH

ESI JULIAWATI
01/02/2015 s.d 31/12/2015
PJ. Kepala Desa

2
TANJUNG SARI

DARYONO
01/02/2015 s.d 31/12/2015
PJ. Kepala Desa

3
MERAH ARAI
PINOH UTARA

MARTINUS PATON
21/10/2010 s.d 20/10/2016
Kepala Desa

4
MANDING

RANDAI
28/10/2010 s.d 27/10/2016
Kepala Desa

5
TEKELAK

ALHAMIDI
14/04/2015 s.d 31/12/2015
PJ. Kepala Desa

6
BALAI AGAS
BELIMBING

M. SALEH
20/01/2014 s.d 31/12/2015
PJ. Kepala Desa

7
TEKABAN

ABANG BUNAN
30/11/2009 s.d 29/11/2015
Kepala Desa

8
BATU BUIL

EDIANTO
03/08/2015 s.d 31/12/2015
PJ. Kepala Desa

9
UPIT

S A L E H
20/01/2014 s.d 31/12/2015
PJ. Kepala Desa

10
SEPANTONAK

RUDI
01/06/2015 s.d 31/12/2015
Plt. Kepala Desa

11
BATU NANTA

SERAMAN
30/11/2009 s.d 29/11/2015
Kepala Desa

12
BELONSAT

SUPINUS ENTENG
30/11/2009 s.d 29/11/2015
Kepala Desa

13
NUSA KENYIKAP

FK. JIBAH
20/07/2010 s.d 19/07/2016
Kepala Desa

14
NANGA KEBERAK
BELIMBING HULU

SUYONO
23/03/2015 s.d 31/12/2015
PJ Kepala Desa

15
NANGA TIKAN

YOHANES
08/12/2010 s.d 07/12/2016
Kepala Desa

16
NANGA SAYAN
SAYAN

S U K R I
29/12/2010 s.d 28/12/2016
Kepala Desa

17
BORA

A. EPENDI
04/02/2015 s.d 31/12/2015
PJ. Kepala Desa

18
PEKAWAI

JAER
14/08/2015 s.d 31/12/2015
PJ. Kepala Desa

19
LANDAU SADAK

ANDI REAS. L
14/08/2015 s.d 31/12/2015
PJ. Kepala Desa

20
KERANGAN PURUN

SUPWANDI
29/12/2010 s.d 28/12/2016
Kepala Desa

21
MADYA RAYA

DEDI JULIANUS. AC
13/02/2010 s.d 12/02/2016
Kepala Desa

22
TANJUNG BERINGIN RAYA


SUPRIYADI
04/06/2015 s.d 04/11/2015
PJ. Kepala Desa

23
PELITA KENAYA

AMUS
04/06/2015 s.d 04/11/2015
PJ. Kepala Desa

1
2
3
4
5
6

24
MARIS PERMAI
TANAH PINOH






JULIAN RAMADANA
04/06/2015 s.d 04/11/2015
PJ. Kepala Desa

25
KERANJIK

M. RUM
04/06/2015 s.d 04/11/2015
PJ. Kepala Desa

26
SUKA MAJU

SAFARHAN
04/06/2015 s.d 04/11/2015
PJ. Kepala Desa

27
MADONG RAYA

ANURUDIN
30 /12/ 2009 s.d  31/12/2015
Kepala Desa

28
TANJUNG GUNUNG

ARMANSYAH
04/06/2015 s.d 04/11/2015
PJ. Kepala Desa

29
BATA LUAR

HIJRAN NUR
04/06/2015 s.d 04/11/2015
PJ. Kepala Desa

30
BINA JAYA

KORNELIUS
04/06/2015 s.d 04/11/2015
PJ. Kepala Desa

31
LOKA JAYA

Drs. ISHAK
04/06/2015 s.d 04/11/2015
PJ.Kepala Desa

32
ULAK MUID
TANAH PINOH BARAT

HUSNI
01/07/2015 s.d 31/12/2015
PJ. Kepala Desa

33
BUKIT RAYA

ROMSYAH
04/01/2010 s.d 03/01/2016
Kepala Desa

34
HARAPAN JAYA

M. KADRI
01/07/2010 s.d 30/06/2016
Kepala Desa

35
GANJANG

CRISTANTO
01/07/2015 s.d 31/12/2015
PJ Kepala Desa

36
NANGA KEMPANGAI
ELLA HILIR

J A H A R I
31/08/2015 s.d 31/12/2015
PJ. Kepala Desa

37
ELLA HILIR

BUDIONO
28/11/2011 s.d 27/12/2016
Kepala Desa

38
JABAI

HASAN JAMBUNG
28/11/2011 s.d 27/12/2016
Kepala Desa

39
NANGA MELONA
MENUKUNG

YONATAN
27/07/2010 s.d 27/07/2016
Kepala Desa

40
SIYAI

MARKUS ATENG
01/07/2010 s.d 01/07/2016
Kepala Desa

41
LAMAN MUMBUNG

ADRIANUS LILI
23/11/2009 s.d 23/11/2015
Kepala Desa

42
NANGA LIBAS
SOKAN

EDY SYAFUTRA, S.Sos
16/01/2015 s.d 31/12/2015
PJ. Kepala Desa

43
PENYENGKUANG

MASRIANSYAH
22/12/2014 s.d 31/12/2015
PJ. Kepala Desa

44
TELUK PONGKAL

BUJANG, S.Sos
06/04/2015 s.d 31/12/2015
PJ. Kepala Desa

45
SEPAKAT

IMIN
02/01/2015 s.d 31/12/2015
PJ. Kepala Desa

Sumber : BPMPD,KESBANGPOL Kabupaten Melawi Tahun 2015
Keterangan    

:Desa yang akan di teliti oleh Penulis



Kemudian sesuai fokus yang saya ambil yaitu berkaitan dengan pemilih pemula maka saya berencana mengambil sampel pada pemilih pemula yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan yang ada di Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi  pada tabel berikut :
Tabel 1.2
Data Sekolah Menengah Atas di Kecamatan Nanga Pinoh
Kabupaten Melawi tahun 2015
No
Nama
Alamat
Status
Jumlah siswa
1
MAS BAITULMAL PANCASILA
Jl. Juang Nanga Pinoh Km. 1
Swasta
540
2
SMA KRISTEN EKKLESIA NANGA PINOH
JL. M. SAAD NANGA PINOH
Swasta
676
3
SMA MUHAMMADIYAH
JL. KOTA BARU KM 2
Swasta
278
4
SMA NEGERI 1 NANGA PINOH
Jl. KOTA BARU KM 1
Negeri
556
5
SMA PERMATA KASIH NANGA PINOH
Jl. Padat Karya Dusun Kuala Belian
Swasta
154
6
SMA PGRI NANGA PINOH
JL. KOTA BARU KM.1 Nanga Pinoh
Swasta
237
7
SMA SANTA MARIA
Jl. Patikrama Nanga Pinoh
Swasta
160
8
SMA SINAR KASIH NANGA PINOH
Jl. Patikrama Nanga Pinoh
Swasta
131
Sumber data: Dinas Pendidikan Kabupaten Melawi tahun 2015

Dari data tabel 1.2 yaitu tabel yang berisi data dari Sekolah Menengah Atas yang ada di Kecamatan Nanga Pinoh yang saya gunakan sebagai sumber informasi berkaitan dengan pemilih pemula.





Tabel 1.3
Data Sekolah Menengah Kejuruan  di Kecamatan Nanga Pinoh
Kabupaten Melawi tahun 2015

No
Nama
Alamat
Status
Jumlah Siswa
1
SMK BELIAN PERMAI NANGA PINOH
Jl. Padat Karya Desa Paal
Swasta
225
2
SMK BINA KUSUMA
Jl. Pendidikan KM.1 Nanga Pinoh
Swasta
526
3
SMK NEGERI 1 NANGA PINOH
Jl. Propinisi KM.1 Nanga Pinoh
Negeri
354
4
SMK NUSANTARA
Jl. Patikrama Nanga Pinoh
Swasta
120
Sumber data: Dinas Pendidikan Kabupaten Melawi tahun 2015

Dari data tabel 1.3 yaitu tabel yang berisi data dari Sekolah Menengah Kejuruan yang ada di Kecamatan Nanga Pinoh yang saya gunakan juga sebagai sumber informasi berkaitan dengan pemilih pemula.
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik untuk mencoba mengamati bentuk-bentuk partisipasi pemilih pemula dan juga faktor-faktor baik yang mendukung maupun yang menghambat partisipasi pemilih pemula dalam proses pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di Desa Baru Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi dengan judulPARTISIPASI POLITIK PEMILIH PEMULA DALAM PESTA DEMOKRASI DI  KABUPATEN MELAWI PROVINSI KALIMANTAN BARAT(Studi Pada Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2016 di Kecamatan Nanga Pinoh)”.

No comments:

Post a Comment

buku bimbingan

                                                                                                                                            ...

082126189815

Name

Email *

Message *