BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Laporan Akhir
Pembangunan yang tidak
merata antara satu daerah dengan daerah
lainya di Indonesia sejauh ini telah memunculkan sektor formal maupun sektor
informal pada kegiatan ekonomi. Dalam perpindahan penduduk antara daerah satu
dengan daerah lainya telah menjadi gejala yang sangat menonjol di Indonesia
yang pada akhirnya menimbulkan berbagai macam dampak positif maupun dampak
negatif yang harus dihadapi. Sebagian dari kegiatan perpindahan penduduk mampu tertampung
di kegiatan perekonomian sektor formal, sebagian penduduk yang tidak tertampung
pada sektor formal tanpa adanya keterampilan dan kemampuan untuk bersaing telah
menciptakan suatu bentuk kegiatan sektor informal untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya.
Mereka yang tidak tertampung
dalam sektor formal berusaha untuk memilih memasuki sektor informal. Pada
sektor informal ini mayoritas dimasuki oleh masyarakat kalangan bawah. Dorongan untuk memasuki
sektor informal ini karena tidak ada hubungan kerja kontrak jangka panjang
seperti dalam kegiatan sektor formal sehingga nilai angka kerja dalam sektor
informal menjadi tinggi. Pedagang Kaki Lima sebagai salah satu bentuk
kesempatan kerja di sektor informal pada umumnya telah menjadi sumber
penghidupan bagi masyarakat, khususnya masyarakat pendatang yang tidak
mendapatkan pekerjaan di sektor formal. Kesempatan kerja di sektor informal
umumnya memiliki jam kerja yang tidak pasti sehingga seringkali terlihat pada
waktu tertentu bekerja relatif lama, tetapi dalam waktu lain bekerja dalam
waktu yang singkat.
Kabupaten Karanganyar adalah
salah satu daerah yang berada di Provinsi Jawa Tengah yang berpotensi untuk
meningkatkan sektor industrialisasi dan komersialisasi, pada implementasinya
mengabaikan kepentingan umum dan hak publik seperti munculnya Pedagang Kaki Lima
yang pertumbuhannya sangat pesat tanpa mengindahkan kepentingan masyarakat
banyak dengan berbagai dampak yang tentunya merugikan banyak pihak. Pemerintah
Daerah Kabupaten Karanganyar melakukan upaya dalam menangani masalah
ketertiban, kenyamanan dan ketenteraman yakni melakukan kegiatan penertiban
Pedagang Kaki Lima dengan Pemberlakuan
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2006 tentang penataan
pedagang kaki lima, dalam pasal 8 berbunyi “PKL dilarang menempati lokasi
parit, tanggul, taman kota, jalur hijau, monumen, sekolah, tempat ibadah dan
taman makam pahlawan, sekitar pekarangan yang mengganggu kepentingan umum”. Dan
pada peraturan daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 tentang
organisasi dan tata kerja satuan polisi pamong praja, dalam pasal 25 ayat (2) berbunyi
“Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas membantu Bupati dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang ketenteraman, ketertiban dan penegakan
Peraturan Daerah”. Dan dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi yang telah diatur pada
ayat (3), yaitu:
a.
Perumusan kebijakan teknis di bidang
ketentraman, ketertiban dan penegakan Peraturan Daerah
b.
Pemberian dukungan atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah di bidang Satuan Polisi Pamong Praja yang meliputi
penyelenggaran ketenteraman masyarakat, penegakan Peraturan Darerah,
pengembangan kapasitas dan penanganan pengaduan serta ketatausahaan
c.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
Dalam
Peraturan Daerah tersebut dirasa masih belum efektif karena kurangnya sarana
dan prasarana pendukung perlengkapan Satuan Polisi Pamong Praja. Terdapat
perbandingan yang kontras antara jumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang
ada, pada saat ini jumlah pegawai Satuan Polisi Pamong Praja adalah 55 orang
hal tersebut tidak sebanding dengan Pedagang Kaki Lima di Alun-alun. Serta
kurangnya sosialisasi tentang peraturan daerah yang telah ditetapkan dan sikap
Pedagang Kaki Lima itu sendiri yang masih tidak menghiraukan ketentuan
tersebut.
Satuan Polisi Pamong Praja hanya dipandang
sebagai penghadang demonstran dan alat pemerintah untuk melakukan penggusuran.
Selain itu buruknya opini mayarakat terhadap Satuan Polisi Pamong Praja dengan
adanya pemberitaan di media massa yang cenderung negatif dan memojokkan Satuan
Polisi Pamong Praja. Pemberitaan yang dilakukan media massa kepada masyarakat tentang
Satuan Polisi Pamong Praja yang arogan, tidak manusiawi, brutal seperti dalam
proses penertiban Pedagang Kaki Lima membuat kurangnya kepercayaan masyarakat
terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja.
Pedagang
Kaki Lima mulai bermunculan di sekitaran Alun-alun Kabupaten Karanganyar
setelah dilakukanya renovasi di tempat tersebut pada tahun 2013. Hal ini
membuat pemandangan di sekitaran Alun-alun Kabupaten Karanganyar menjadi kumuh,
kebersihan tidak terjaga, serta mengurangi nilai keindahan dan ketertiban di
Alun-alun Kabupaten Karanganyar. Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Karanganyar
yang menempati tempat publik sebagai tempat usaha namun belum mendapatkan
perhatian khusus oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Karanganyar.
Masalah lain yang sering dijumpai yaitu tentang sikap dari Pedagang Kaki Lima
yang seolah-olah tidak menghiraukan atau apatis tentang adanya peraturan yang
telah dibuat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar. Dengan banyaknya
sikap masyarakat yang seperti itu maka munculah ketidak teraturan pada tatanan
Pedagang Kaki Lima yang menempati daerah-daerah yang dianggap produktif dalam
memperoleh penghasilan. Hal semacam itu sengaja dilakukan Pedagang Kaki Lima
karena kondisi ekonomi, dan budaya yang berkembang di kalangan masyarakat yang
cenderung mementingkan kepentingan sendiri demi mencapai keuntungan yang
sebesar-besarnya.
Persoalan tersebut sangat kompleks dan banyak
pihak yang harus bekerja intensif dalam mengatasi masalah ini. Satuan Polisi
Pamong Praja khusunya sebagai perangkat daerah penegak Peraturan Daerah sangat
disoroti karena keberadaannya sebagai perangkat daerah penegak Peraturan Daerah
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 255 Ayat (1) tentang Pemerintah Daerah mengatakan bahwa “Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada,
meyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan
perlindungan masyarakat”.
Adanya peningkatan Pedagang Kaki Lima di kawasan Alun-alun Kabupaten Karnganyar
tersebut diimbangi jumlah pelanggaran ketertiban, pelanggaran yang terjadi
sejauh ini belum mendapatkan respon aktif dari Satuan Polisi Pamong Praja
karena kenyataannya pelanggaran tersebut masih saja terjadi. Melihat masih belum
maksimalnya penertiban Pedagang Kaki Lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja di
Kabupaten Karanganyar maka perlu adanya penyesuaian agar tidak terjadi konflik
sehingga tujuan penertiban dapat berjalan dengan lancar.
Fokus pembahasan kinerja secara khusus adalah hasil
kinerja yang dilakukan oleh unit Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Karanganyar dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima di Alun-alun Kabupaten
Karanganyar. Atas dasar uraian tersebut di atas maka penulis tertarik untuk
mengadakan penelitian dengan judul “Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dalam
menertibkan Pedagang Kaki Lima di Alun-alun Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa
Tengah”.
No comments:
Post a Comment