Monday, October 24, 2016

Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima di Alun-alun Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah



BAB I
PENDAHULUAN
1.1         Latar Belakang Laporan Akhir
              Pembangunan yang tidak merata  antara satu daerah dengan daerah lainya di Indonesia sejauh ini telah memunculkan sektor formal maupun sektor informal pada kegiatan ekonomi. Dalam perpindahan penduduk antara daerah satu dengan daerah lainya telah menjadi gejala yang sangat menonjol di Indonesia yang pada akhirnya menimbulkan berbagai macam dampak positif maupun dampak negatif yang harus dihadapi. Sebagian dari kegiatan perpindahan penduduk mampu tertampung di kegiatan perekonomian sektor formal, sebagian penduduk yang tidak tertampung pada sektor formal tanpa adanya keterampilan dan kemampuan untuk bersaing telah menciptakan suatu bentuk kegiatan sektor informal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
              Mereka yang tidak tertampung dalam sektor formal berusaha untuk memilih memasuki sektor informal. Pada sektor informal ini mayoritas dimasuki oleh masyarakat  kalangan bawah. Dorongan untuk memasuki sektor informal ini karena tidak ada hubungan kerja kontrak jangka panjang seperti dalam kegiatan sektor formal sehingga nilai angka kerja dalam sektor informal menjadi tinggi. Pedagang Kaki Lima sebagai salah satu bentuk kesempatan kerja di sektor informal pada umumnya telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat, khususnya masyarakat pendatang yang tidak mendapatkan pekerjaan di sektor formal. Kesempatan kerja di sektor informal umumnya memiliki jam kerja yang tidak pasti sehingga seringkali terlihat pada waktu tertentu bekerja relatif lama, tetapi dalam waktu lain bekerja dalam waktu yang singkat.
              Kabupaten Karanganyar adalah salah satu daerah yang berada di Provinsi Jawa Tengah yang berpotensi untuk meningkatkan sektor industrialisasi dan komersialisasi, pada implementasinya mengabaikan kepentingan umum dan hak publik seperti munculnya Pedagang Kaki Lima yang pertumbuhannya sangat pesat tanpa mengindahkan kepentingan masyarakat banyak dengan berbagai dampak yang tentunya merugikan banyak pihak. Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar melakukan upaya dalam menangani masalah ketertiban, kenyamanan dan ketenteraman yakni melakukan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima dengan Pemberlakuan  Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2006 tentang penataan pedagang kaki lima, dalam pasal 8 berbunyi “PKL dilarang menempati lokasi parit, tanggul, taman kota, jalur hijau, monumen, sekolah, tempat ibadah dan taman makam pahlawan, sekitar pekarangan yang mengganggu kepentingan umum”. Dan pada peraturan daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 tentang organisasi dan tata kerja satuan polisi pamong praja, dalam pasal 25 ayat (2) berbunyi “Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang ketenteraman, ketertiban dan penegakan Peraturan Daerah”. Dan dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi yang telah diatur pada ayat (3), yaitu:
a.    Perumusan kebijakan teknis di bidang ketentraman, ketertiban dan penegakan Peraturan Daerah
b.    Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Satuan Polisi Pamong Praja yang meliputi penyelenggaran ketenteraman masyarakat, penegakan Peraturan Darerah, pengembangan kapasitas dan penanganan pengaduan serta ketatausahaan
c.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
              Dalam Peraturan Daerah tersebut dirasa masih belum efektif karena kurangnya sarana dan prasarana pendukung perlengkapan Satuan Polisi Pamong Praja. Terdapat perbandingan yang kontras antara jumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang ada, pada saat ini jumlah pegawai Satuan Polisi Pamong Praja adalah 55 orang hal tersebut tidak sebanding dengan Pedagang Kaki Lima di Alun-alun. Serta kurangnya sosialisasi tentang peraturan daerah yang telah ditetapkan dan sikap Pedagang Kaki Lima itu sendiri yang masih tidak menghiraukan ketentuan tersebut.
Satuan Polisi Pamong Praja hanya dipandang sebagai penghadang demonstran dan alat pemerintah untuk melakukan penggusuran. Selain itu buruknya opini mayarakat terhadap Satuan Polisi Pamong Praja dengan adanya pemberitaan di media massa yang cenderung negatif dan memojokkan Satuan Polisi Pamong Praja. Pemberitaan yang dilakukan media massa kepada masyarakat tentang Satuan Polisi Pamong Praja yang arogan, tidak manusiawi, brutal seperti dalam proses penertiban Pedagang Kaki Lima membuat kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja.
              Pedagang Kaki Lima mulai bermunculan di sekitaran Alun-alun Kabupaten Karanganyar setelah dilakukanya renovasi di tempat tersebut pada tahun 2013. Hal ini membuat pemandangan di sekitaran Alun-alun Kabupaten Karanganyar menjadi kumuh, kebersihan tidak terjaga, serta mengurangi nilai keindahan dan ketertiban di Alun-alun Kabupaten Karanganyar. Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Karanganyar yang menempati tempat publik sebagai tempat usaha namun belum mendapatkan perhatian khusus oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Karanganyar. Masalah lain yang sering dijumpai yaitu tentang sikap dari Pedagang Kaki Lima yang seolah-olah tidak menghiraukan atau apatis tentang adanya peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar. Dengan banyaknya sikap masyarakat yang seperti itu maka munculah ketidak teraturan pada tatanan Pedagang Kaki Lima yang menempati daerah-daerah yang dianggap produktif dalam memperoleh penghasilan. Hal semacam itu sengaja dilakukan Pedagang Kaki Lima karena kondisi ekonomi, dan budaya yang berkembang di kalangan masyarakat yang cenderung mementingkan kepentingan sendiri demi mencapai keuntungan yang sebesar-besarnya.
              Persoalan tersebut sangat kompleks dan banyak pihak yang harus bekerja intensif dalam mengatasi masalah ini. Satuan Polisi Pamong Praja khusunya sebagai perangkat daerah penegak Peraturan Daerah sangat disoroti karena keberadaannya sebagai perangkat daerah penegak Peraturan Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 255 Ayat (1) tentang Pemerintah Daerah mengatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada, meyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat”. Adanya peningkatan Pedagang Kaki Lima di kawasan Alun-alun Kabupaten Karnganyar tersebut diimbangi jumlah pelanggaran ketertiban, pelanggaran yang terjadi sejauh ini belum mendapatkan respon aktif dari Satuan Polisi Pamong Praja karena kenyataannya pelanggaran tersebut masih saja terjadi. Melihat masih belum maksimalnya penertiban Pedagang Kaki Lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Karanganyar maka perlu adanya penyesuaian agar tidak terjadi konflik sehingga tujuan penertiban dapat berjalan dengan lancar.
              Fokus pembahasan kinerja secara khusus adalah hasil kinerja yang dilakukan oleh unit Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima di Alun-alun Kabupaten Karanganyar. Atas dasar uraian tersebut di atas maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dengan judul “Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima di Alun-alun Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah”.

No comments:

Post a Comment

buku bimbingan

                                                                                                                                            ...

082126189815

Name

Email *

Message *