BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Negara
Indonesia adalah salah satu bagian negara di dunia yang termasuk dalam kategori
padat penduduk. Indonesia terbagi atas 34 provinsi yang terbagi atas pelimpahan
wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah di tiap-tiap provinsi
untuk mengurusi urusan daerahnya sendiri yang disebut dengan “otonomi
daerah” (wikipedia.org).
Menurut
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 ayat (6)
disebutkan bahwa “Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Adapun
tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut:
1.
Peningkatan
pelayanan masyarakat yang semakin baik.
2.
Pengembangan
kehidupan demokrasi.
3.
Keadilan
nasional.
4.
Pemerataan
wilayah daerah.
5.
Pemeliharaan
hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan
NKRI.
6.
Mendorong
pemberdayaaan masyarakat.
7.
Menumbuhkan
prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan
peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (wikipedia.org).
Berdasarkan penjelasan Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 menetapkan urusan wajib dan urusan pilihan untuk Pemerintah
Daerah dan sistem hubungan urusan konkuren antara Pemerintah Pusat, Provinsi,
dan Kabupaten/Kota. Di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, terdapat 3
(tiga) urusan pemerintahan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014,
yaitu : Urusan Pemerintahan Absolut, Konkuren, dan Umum.
Menurut
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 “Urusan pemerintahan umum adalah urusan yang
menjadi urusan Pemerintahan Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, urusan
pemerintahan umum seperti :
1.
Penanganan
konflik sosial.
2.
Pembinaan
wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional.
3.
Koordinasi
tugas antar instansi pemerintahan yang ada di Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota.
4.
Pembinaan
persatuan dan kesatuan bangsa.
5.
Pembinaan
kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya.
6.
Pengembangan
kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila.
7.
Pelaksanaan
semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak
dilaksanakan oleh Instansi Vertikal”.
Menurut Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014, “Urusan pemerintahan konkuren di limpahkan seutuhnya dari
Pusat kepada Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menjadi landasan berjalannya
pelaksanaan otonomi daerah”. Urusan Konkuren dibagi menjadi atas 2 (dua) yaitu
: Urusan Wajib dan Urusan Pilihan. Urusan
Wajib dibagi menjadi Pelayanan Dasar dan Non Pelayanan Dasar. Menurut Pasal 12
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Urusan pemerintahan Wajib dan menjadi
Pelayanan Dasar ada 6 (enam) urusan, yaitu :
1.
Pendidikan.
2.
Kesehatan.
3.
Pekerjaan
umum dan penataan ruang.
4.
Perumahan
rakyat dan kawasan permukiman.
5.
Ketenteraman,
ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat.
6.
Sosial.
Berdasarkan
Pasal 12 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, disimpulkan bahwa keenam urusan wajib
tersebut adalah suatu prioritas utama sehingga akan berjalan baik karna
diprioritasnya dalam hal pembiayaan, SDM, sarana dan prasarana, serta
manajemennya di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota.
Menurut
Pasal 344 (1) UU Nomor 23 Tahun 2014, “Pemerintah Daerah wajib menjamin
terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah”. (2) Pelayanan Publik diselenggarakan berdasarkan pada asas:
a.
Kepentingan
umum.
b.
Kepastian
hukum.
c.
Kesamaan
hak.
d.
Keseimbangan
hak dan kewajiban.
e.
Keprofesionalan.
f.
Partisipatif.
g.
Persamaan
perlakuan/tidak diskriminatif.
h.
Keterbukaan.
i.
Akuntabilitas.
j.
Fasilitas
dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.
k.
Ketepatan
waktu; dan
l.
Kecepatan,
kemudahan, dan keterjangkauan.
Peraturan
Pelaksanaan otonomi daerah selalu mengalami perubahan-perubahan yang
signifikan. Hal ini terjadi karena pergantian pimpinan pemerintahan serta
rotasi pejabat yang berwenang dalam pelaksanaan otonomi daerah maka terjadilah
suatu perubahan peraturan-peraturan termasuk perundang-undangan. Namun, ada
beberapa hal yang perlu diketahui mengenai hal-hal yang mendukung
terselenggaranya otonomi daerah, yaitu :
1.
Kemampuan
Sumber Daya Manusia
Salah
satu kunci kesuksesan penyelenggaraan otonomi daerah sangatlah bergantung pada sumber
daya manusianya. Disamping perlunya aparatur yang kompeten, pembangunan
daerak juga tidak mungkin dapat berjalan lancar tanpa adanya kerjasama antara pemerintah dan
masyarakat. Untuk itu tidak hanya kualitas aparatur yang harus ditingkatkan
tetapi juga kualitas partisipasi masyarakat.
Dalam mensukseskan pembangunan
dibutuhkan masyarakat yang berpengetahuan tinggi, keterampilan tinggi, dan
kemauan tinggi. Sehingga benar-benar mampu menjadi innovator yang mampu menciptakan
tenaga kerja yang berkualitas.
2.
Kemampuan Keuangan/Ekonomi
Tanpa
pertumbuhan ekonomi yang tinggi, pendapatan daerah jelas tidak
mungkin dapat ditingkatkan. Sementara itu dengan pendapatan yang memadahi,
kemampuan daerah untuk menyelenggarakan otonomi akan meningkat. Dengan
sumber daya manusia yang berkualitas, daerah akan mampu untuk membuka
peluang-peluang potensi ekonomi yang terdapat pada daerah tersebut.
Pengembangan sumber daya alam yang
ada di daerah tersebut, apabila dikelola dengan secara optimal dapat menunjang
pembangunan daerah dan mewujudkan otonomi. Kemampuan daerah untuk membiayai
diri sendiri akan terus meningkat.
Kaho (1997:60) menyatakan bahwa yang
memperngaruhi pelaksanaan otonomi daerah adalah :
1.
Manusia
pelaksananya harus baik.
2.
Keuangan
harus cukup dan baik.
3.
Peralatannya
harus baik.
4.
Organisasi
dan manajemen harus baik.
Pemerintah daerah
harus memiliki wewenang dan tanggung jawab yang penting dalam pelaksanaan
otonomi daerah sehingga diperlukan adanya aparat yang memiliki perilaku bertanggung
jawab, jujur, dan profesional dalam bekerja. Dengan demikian, maka pemerintahan
akan mencapai level good-governance, sehingga
menghasilkan birokrasi yang handal, profesional, berkualitas serta produktif
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 101 Tahun 2000. Dirumuskan pengertian Good Governance,
yaitu : kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip
profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi,
efisiensi, efektifitas, supermasi hukum dan dapat diterima oleh selurh
masyarakat.
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah di atas terciptanya Pemerintahan yang good-governance akan
menimbulkan rasa simpati dari masyarakat sehingga akan timbulnya sinkronisasi
antara pemerintah dengan masyarakat yaitu saling menunjang, melengkapi,
bersentuhan dan komunikasi terjalin dalam kesatuan kebangsaan Indonesia untuk
mencapai tujuan bersama yaitiu peningkatan pembangunan nasional yang merata.
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 11 ayat (2)
pada huruf (f) dituliskan bahwa Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil
merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan
Dasar. Dengan demikian secara tidak langsung Administrasi Kependudukan dan
Catatan Sipil masuk dalam kategori pelaksana
otonomi daerah yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang
memiliki peran penting dalam proses pelaksanaan pelayanan administrasi
kependudukan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun
2013 tentang Administrasi Kependudukan yang tertuang dalam Pasal 5, dijelaskan
mengenai kependudukan bahwa pemerintah memiliki kewajiban dan bertanggungjawab
melaksanakan Administrasi Kependudukan skala nasional yang dilakukan oleh
Menteri dan memiliki kewenangan sebagai berikut :
a. Koordinasi antar instansi dalam
Urusan Administrasi Kependudukan;
b. Penetapan sistem, pedoman, dan standar
pelaksanaan Administrasi Kependudukan;
c. Sosialisasi Administrasi Kependudukan;
d. Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan Urusan Administrasi Kependudukan;
e. Pengelolaan dan penyajian data kependudukan berskala nasional; dan
f. Pencetakan, penerbitan, dan distribusi
blangko dokumen kependudukan.
Walikota
Medan periode 2014-2015, Dzulmi Eldin mencanangkan pendataan penduduk pada
bulan maret tahun 2015 lalu di kota Medan. Pendataan ini dilakukan guna
mendapatkan data penduduk yang akurat, valid, relevan, dan dapat
dipertanggungjawabkan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian,
penyimpanan serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan serta keluarga (pemkomedan.go.id).
Seperti
diketahui, dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang dibahas
beberapa waktu lalu, tercatat bahwa jumlah penduduk Kota Medan pada 2014,
ditemukan ketidaksamaan antara yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (Disdukcapil) dengan yang data di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Di Disdukcapil tercatat 2.763.632 jiwa, sedangkan setelah divalidasi di
Kemendagri, jumlahnya 2.497.183 jiwa. DPRD pun mengingatkan agar data penduduk
Kota Medan harus didata kembali.
Pencanangan
pendataan dimulai dengan mengunjungi rumah salah seorang warga. Bersama Kepala
BKKBN Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Widwiono , Eldin mendata pemilik
rumah beserta seluruh anggota keluarganya (medan.tribunnews.com).
Untuk
memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan surat-surat kependudukan,
khususnya menyangkut akte kelahiran, pihak Dinas Kependudukan Catatan Sipil
Kota Medan mewacanakan program pendaftaran melalui website Program pemkomedan.go.id ditujukan guna memudahkan
warga dalam mengurus Administrasi Kependudukan. (pemkomedan.go.id)
Berdasarkan
data dan penjelasan di atas dapat
diketahui bahwa pelayanan Administrasi Kependudukan di Pemerintah Kota Medan dalam
proses pembenahan tata Administrasi Kependudukan yang lebih baik. Namun, masih
terdapat masalah-masalah kecil yang dialami pemerintah Kota Medan dalam
melaksanakan Pelayanan Administrasi Kependudukan dikarenakan masyarakatnya yang
belum mendukung dan berpartisipasi sepenuhnya.
Kecamatan
Medan Tuntungan mempunyai prospek baik dalam jenis usaha agroindustri karena
tanahnya yang subur serta lahan kosongnya yang masih luas. Sebagai informasi
bagi investor dan masyarakat pada Kecamatan Medan Tuntungan ini terdapat
beberapa Real Estate seperti Royal Sumatra Jl. Jamin Ginting Km. 7 dan Perumnas
Simalingkar, hotel-hotel dan penginapan-penginapan. Selain itu, di Kecamatan
Medan Tuntungan terdapat beberapa perguruan tinggi seperti : Politeknik
Kesehatan (Poltekkes) Medan yang terletak di jalan jamin ginting KM 13,5 ,
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) di jalan jamin ginting kelurahan Laucih,
dan Universitas Dian Nusantara di jalan jamin ginting KM 12,5. Selain itu, di
kecamatan Medan Tuntungan terdapat 4 unit rumah sakit salah satunya Rumah Sakit
Umum Adam Malik tipe kelas A (Rumah Sakit Umum), Rumah Sakit Jiwa, pasar tradisional sebanyak
2 tempat, serta terdiri dari 9 kelurahan.
Berdasarkan
penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Kecamatan Medan Tuntungan termasuk kedalam tujuan penduduk untuk
melakukan Pindah Domisili, namun masih rendahnya tingkat kesadaran penduduk
yang Pindah Domisili ke Kecamatan Medan Tuntungan untuk melakukan pembuatan
Surat Pindah Domisili serta melapor ke Kecamatan Medan Tuntungan.
Kepala
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, mengungkapkan
sekitar 120.000 pelajar belum memiliki
akta kelahiran. Hal ini terjadi dikarenakan rendahnya kesadaran masyarakat akan
pentingnya memiliki dokumen kependudukan, sehingga ketika memerlukan dokumen
kependudukan dalam hal mendadak masyarakat baru melakukan pelaksanaan
pendaftaran penduduk. Karenanya, pihaknya terus bekerjasama dengan Dinas
Pendidikan guna memudahkan pelajar dalam pengurusannya. Muslim mengaku, jumlah
masyarakat yang mengurus akta kelahiran setiap harinya sekitar 2000 orang pasca
keluarnya Keputusan MA No. 1 tahun 2013. (pemkomedan.go.id)
Dalam
upaya sosialisasi gerakan mengawal penyusunan daftar pemilih, dan mencegah
terjadinya pelanggaran pemilihan, Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kota
Medan menggelar Diskusi Pilkada bertajuk "Mengawal Perbaikan Daftar
Pemilih Sementara (DPS), Mengawasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada yang
Demokratis dan Bermartabat”.
Ketua
Panwas Medan, mengatakan, “penyusunan daftar pemilih di Medan masih menyisakan
persoalan”.
Kecamatan
Medan Tuntungan ditemukan 10 orang penduduk belum terdaftar, 2086 orang
kesalahan data, 27 orang tercatat ganda, 85 orang telah meninggal dunia, 60
orang pindah domisili dan 1 orang berstatus TNI/Polri (medanbisnisdaily.com).
Tabel 1.1
Pertumbuhan Penduduk
Kecamatan Medan Tuntungan
No
|
Tahun
|
Jumlah penduduk
|
Pertumbuhan alami
|
Pindah Datang
|
Tidak melapor (jiwa)
|
|
|
|
|
(jiwa)
|
Perhitungan (rumus)
|
Disdukcapil (yang melapor)
|
|
1
|
2012
|
88.728
|
682
|
357
|
280
|
77
|
2
|
2013
|
89.883
|
703
|
452
|
335
|
117
|
3
|
2014
|
91.706
|
741
|
1.082
|
963
|
119
|
(Sumber : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan
2014)
Dalam
tabel 1.1 Menunjukkan data pertumbuhan
penduduk di Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan. Berdasarkan tabel di atas
penulis telah melakukan perhitungan yang berdasarkan jumlah penduduk tahun
2012, 2013, dan 2014 serta pertumbuhan alami dan data pindah datang dari Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan. Setelah melakukan perhitungan
menggunakan rumus terdapat perbedaan hasil data antara data dari Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan dengan perhitungan sesuai dengan
rumus pertumbuhan penduduk total. Berdasarkan rumus, seperti contoh pada tahun
2013 :
∑2013 =
∑2013 - ∑2012 = 1.155 orang
∑1155 =
pertumbuhan alami 2013 + Net migration
Netmig
= ∑1155 – pertumbuhan alami 2013 (703)
= 452
Yang
tidak melapor = net mig – pindah datang yang melapor
= 452 – 335
= 117
orang.
Sehingga di dapatkan hasil yang tidak melapor pada
tahun 2012, masyarakat pendatang yang tidak melapor sebanyak 77 orang, pada
tahun 2013, masyarakat pendatang yang tidak melapor sebanyak 117 orang, serta
pada tahun 2014 masyarakat pendatang yang tidak melapor sebanyak 119 orang.
Penulis
sebelumnya telah melakukan wawancara pada cuti Lebaran dan Akademik
TA.2014/2015 kepada seorang Sekretaris Camat Kecamatan Medan Tuntungan mengenai
sifat masyarakat di Kecamatan Medan Tuntungan. Menurut Sekretaris Camat
tersebut sifat masyarakat di Kecamatan Medan Tuntungan banyak yang kurang
mematuhi peraturan pemerintahan. Selain itu, masyarakat pendatang yang hadir
kebanyakan berasal dari pinggiran perbatasan antara Kota Medan dengan Kabupaten
Deli Serdang, dan masyarakat pendatang dengan masyrakat pribumi saling
mementingkan kepentingan sendiri demi kelangsungan hidupnya. Sehingga sedikit
sulit dalam menjalankan proses pelaksanaan Administrasi Kependudukan khususnya
penerbitan surat pindah domisili.
Berdasarkan
E-journal Karyawanta Sembiring (2004), di kecamatan Medan Tuntungan telah
melakukan program berupa alih fungsi lahan terhadap kondisi sosial ekonomi
masyarakat Kecamatan Medan Tuntungan. Alih fungsi lahan menggeser mata
pencaharian penduduk dari bertani ke sektor dagang, industri rumah tangga dan
jasa. Sedangkan responden yang belum melakukan alih fungsi lahannya berpendapat
bahwa tingkat pendapatan di wilayah Kecamatan Medan Tuntungan adalah masih
rendah (42,86%).
Pada
umumnya dalam suatu permasalahan kependudukan, yang terjadi timbulnya masalah
berawal dari aparat pemerintah yang belum maksimal dalam melakukan proses
Administrasi Kependudukan, seperti di Kecamatan Medan Tuntungan yang belum
maksimal dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya memiliki
Surat Pindah Domisili. Namun, dalam penelitian ini, penulis mengira bahwa
kesalahan juga terdapat pada masyarakat yang memiliki tingkat kesadaran yang
rendah terhadap dokumen kependudukan terutama hal Surat Pindah Domisili ketika
melakukan perpindahan alamat penduduk yang baru. Sebelum melakukan penulisan,
penulis akan menganalisis mengenai sifat masyarakat di Kecamatan Medan Tuntungan,
menurut Sekretaris Camat Medan Tuntungan yang di wawancarai penulis sebelumnya,
penduduk tersebut rata-rata memiliki sifat yang acuh tak acuh serta tidak
kepedulian akan pembuatan dan pelaporan surat pindah domisili serta masyarakat
di Kecamatan Medan Tuntungan menurut Sekretaris Camat tersebut mereka juga acuh
tak acuh terhadap pendatang yang datang di Kecamatan Medan Tuntungan dan hanya
memikirkan kepentingan masing-masing. Selanjutnya, masyarakat kurang
berpartisipasi terhadap pemerintah Kecamatan Medan Tuntungan sehingga
pemerintah Kecamatan sulit untuk melakukan sinkronisasi data. Kemudian,
pemerintah Kecamatan Medan Tuntungan kesulitan dalam melakukan sosialisasi
pentingnya memiliki dokumen kependudukan khususnya dalam kepemilikan Surat
Pindah Domisili dikarenakan masyarakat yang memiliki karakter yang keras dan
minimnya kesadaran terhadap dokumen kependudukan.
Permendagri
Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pindah
adalah “Berdomisilinya Penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1
(satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang
kurang dari (satu) tahun”.
Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, tertulis dalam Pasal 14
ayat (1) “Dalam hal terjadi perubahan alamat Penduduk, Instansi pelaksana wajib
menyelenggarakan penerbitan perubahan dokumen Pendaftaran Penduduk”.
Permendagri
Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Penerbitan Dokumen Pendaftaran Penduduk Sebagai
Akibat Perubahan Alamat. Pada Pasal 4 berbunyi “Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil kabupaten/kota melakukan penyesuaian database kependudukan
berdasarkan perubahan dokumen pendaftaran penduduk sebagai akibat perubahan
alamat”.
Berdasarkan
peraturan perundang-undangan di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa
setiap peristiwa perpindahan alamat penduduk haruslah melaporkan kepada
instansi kependudukan dan catatan sipil, dan instansi kependudukan dan catatan
sipil haruslah menerbitkan segara perubahan dokumen pendaftaran alamat
penduduk. Sebab peristiwa pindahnya alamat penduduk termasuk dalam peristiwa
kependudukan.
Berdasarkan
latar belakang dan permasalahan diatas, maka penulis merasa untuk berperan
dalam mencari solusi dalam permasalahan diatas dan akan melakukan penelitian
yang membahas tentang “PARTISIPASI
PENDATANG DALAM PEMBUATAN SURAT PINDAH DOMISILI DI KECAMATAN MEDAN TUNTUNGAN
KOTA MEDAN”.
No comments:
Post a Comment