Sunday, October 23, 2016

PARTISIPASI PENDATANG DALAM PEMBUATAN SURAT PINDAH DOMISILI DI KECAMATAN MEDAN TUNTUNGAN KOTA MEDAN”.



BAB I
PENDAHULUAN

1.1       LATAR BELAKANG
Negara Indonesia adalah salah satu bagian negara di dunia yang termasuk dalam kategori padat penduduk. Indonesia terbagi atas 34 provinsi yang terbagi atas pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah di tiap-tiap provinsi untuk mengurusi urusan daerahnya sendiri yang disebut dengan “otonomi daerah” (wikipedia.org).
Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 ayat (6) disebutkan bahwa “Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut:
1.    Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
2.    Pengembangan kehidupan demokrasi.
3.    Keadilan nasional.
4.    Pemerataan wilayah daerah.
5.    Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6.    Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
7.    Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (wikipedia.org).
            Berdasarkan penjelasan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 menetapkan urusan wajib dan urusan pilihan untuk Pemerintah Daerah dan sistem hubungan urusan konkuren antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, terdapat 3 (tiga) urusan pemerintahan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, yaitu : Urusan Pemerintahan Absolut, Konkuren, dan Umum.
Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 “Urusan pemerintahan umum adalah urusan yang menjadi urusan Pemerintahan Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, urusan pemerintahan umum seperti :
1.    Penanganan konflik sosial.
2.    Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional.
3.    Koordinasi tugas antar instansi pemerintahan yang ada di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
4.    Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
5.    Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya.
6.    Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila.
7.    Pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal”.


Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, “Urusan pemerintahan konkuren di limpahkan seutuhnya dari Pusat kepada Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menjadi landasan berjalannya pelaksanaan otonomi daerah”. Urusan Konkuren dibagi menjadi atas 2 (dua) yaitu : Urusan Wajib dan Urusan Pilihan.  Urusan Wajib dibagi menjadi Pelayanan Dasar dan Non Pelayanan Dasar. Menurut Pasal 12 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Urusan pemerintahan Wajib dan menjadi Pelayanan Dasar ada 6 (enam) urusan, yaitu            :
1.    Pendidikan.
2.    Kesehatan.
3.    Pekerjaan umum dan penataan ruang.
4.    Perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
5.    Ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat.
6.    Sosial.
Berdasarkan Pasal 12 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, disimpulkan bahwa keenam urusan wajib tersebut adalah suatu prioritas utama sehingga akan berjalan baik karna diprioritasnya dalam hal pembiayaan, SDM, sarana dan prasarana, serta manajemennya di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota.
Menurut Pasal 344 (1) UU Nomor 23 Tahun 2014, “Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah”. (2) Pelayanan Publik diselenggarakan berdasarkan pada asas:
a.    Kepentingan umum.
b.    Kepastian hukum.
c.    Kesamaan hak.
d.    Keseimbangan hak dan kewajiban.
e.    Keprofesionalan.
f.     Partisipatif.
g.    Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif.
h.    Keterbukaan.
i.      Akuntabilitas.
j.      Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.
k.    Ketepatan waktu; dan
l.      Kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. 
Peraturan Pelaksanaan otonomi daerah selalu mengalami perubahan-perubahan yang signifikan. Hal ini terjadi karena pergantian pimpinan pemerintahan serta rotasi pejabat yang berwenang dalam pelaksanaan otonomi daerah maka terjadilah suatu perubahan peraturan-peraturan termasuk perundang-undangan. Namun, ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai hal-hal yang mendukung terselenggaranya otonomi daerah, yaitu :
1.    Kemampuan Sumber Daya Manusia 
Salah satu kunci kesuksesan penyelenggaraan otonomi daerah sangatlah bergantung pada sumber daya manusianya. Disamping perlunya aparatur yang kompeten, pembangunan daerak  juga tidak mungkin dapat berjalan lancar tanpa adanya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat. Untuk itu tidak hanya kualitas aparatur yang harus ditingkatkan tetapi juga kualitas partisipasi masyarakat.
            Dalam mensukseskan pembangunan dibutuhkan masyarakat yang berpengetahuan tinggi, keterampilan tinggi, dan kemauan tinggi. Sehingga benar-benar mampu menjadi innovator yang mampu menciptakan tenaga kerja yang berkualitas.
2.     Kemampuan Keuangan/Ekonomi
Tanpa pertumbuhan ekonomi yang tinggi, pendapatan daerah jelas tidak mungkin dapat ditingkatkan. Sementara itu dengan pendapatan yang memadahi, kemampuan daerah untuk menyelenggarakan otonomi akan meningkat. Dengan sumber daya manusia yang berkualitas, daerah akan mampu untuk membuka peluang-peluang potensi ekonomi yang terdapat pada daerah tersebut.
            Pengembangan sumber daya alam yang ada di daerah tersebut, apabila dikelola dengan secara optimal dapat menunjang pembangunan daerah dan mewujudkan otonomi. Kemampuan daerah untuk membiayai diri sendiri akan terus meningkat.
            Kaho (1997:60) menyatakan bahwa yang memperngaruhi pelaksanaan otonomi daerah adalah :
1.    Manusia pelaksananya harus baik.
2.    Keuangan harus cukup dan baik.
3.    Peralatannya harus baik.
4.    Organisasi dan manajemen harus baik.

Pemerintah daerah harus memiliki wewenang dan tanggung jawab yang penting dalam pelaksanaan otonomi daerah sehingga diperlukan adanya aparat yang memiliki perilaku bertanggung jawab, jujur, dan profesional dalam bekerja. Dengan demikian, maka pemerintahan akan mencapai level good-governance, sehingga menghasilkan birokrasi yang handal, profesional, berkualitas serta produktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2000. Dirumuskan pengertian Good Governance, yaitu : kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektifitas, supermasi hukum dan dapat diterima oleh selurh masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah di atas terciptanya Pemerintahan yang good-governance akan menimbulkan rasa simpati dari masyarakat sehingga akan timbulnya sinkronisasi antara pemerintah dengan masyarakat yaitu saling menunjang, melengkapi, bersentuhan dan komunikasi terjalin dalam kesatuan kebangsaan Indonesia untuk mencapai tujuan bersama yaitiu peningkatan pembangunan nasional yang merata.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 11 ayat (2) pada huruf (f) dituliskan bahwa Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Dengan demikian secara tidak langsung Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil masuk dalam kategori pelaksana  otonomi daerah yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang memiliki peran penting dalam proses pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan.
      Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang tertuang dalam Pasal 5, dijelaskan mengenai kependudukan bahwa pemerintah memiliki kewajiban dan bertanggungjawab melaksanakan Administrasi Kependudukan skala nasional yang dilakukan oleh Menteri dan memiliki kewenangan sebagai berikut :
a.    Koordinasi  antar instansi  dalam  Urusan  Administrasi     Kependudukan;
b.   Penetapan sistem, pedoman, dan standar pelaksanaan  Administrasi Kependudukan;
c.   Sosialisasi  Administrasi Kependudukan;
d.   Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi  pelaksanaan Urusan Administrasi  Kependudukan;
e.   Pengelolaan dan  penyajian data kependudukan  berskala nasional; dan
f. Pencetakan, penerbitan, dan distribusi blangko dokumen kependudukan.
Walikota Medan periode 2014-2015, Dzulmi Eldin mencanangkan pendataan penduduk pada bulan maret tahun 2015 lalu di kota Medan. Pendataan ini dilakukan guna mendapatkan data penduduk yang akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan serta keluarga (pemkomedan.go.id).
Seperti diketahui, dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang dibahas beberapa waktu lalu, tercatat bahwa jumlah penduduk Kota Medan pada 2014, ditemukan ketidaksamaan antara yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan yang data di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Di Disdukcapil tercatat 2.763.632 jiwa, sedangkan setelah divalidasi di Kemendagri, jumlahnya 2.497.183 jiwa. DPRD pun mengingatkan agar data penduduk Kota Medan harus didata kembali.
Pencanangan pendataan dimulai dengan mengunjungi rumah salah seorang warga. Bersama Kepala BKKBN Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Widwiono , Eldin mendata pemilik rumah beserta seluruh anggota keluarganya (medan.tribunnews.com).
Untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan surat-surat kependudukan, khususnya menyangkut akte kelahiran, pihak Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Medan mewacanakan program pendaftaran melalui website Program pemkomedan.go.id ditujukan guna memudahkan warga dalam mengurus Administrasi Kependudukan. (pemkomedan.go.id)
Berdasarkan data dan penjelasan  di atas dapat diketahui bahwa pelayanan Administrasi Kependudukan di Pemerintah Kota Medan dalam proses pembenahan tata Administrasi Kependudukan yang lebih baik. Namun, masih terdapat masalah-masalah kecil yang dialami pemerintah Kota Medan dalam melaksanakan Pelayanan Administrasi Kependudukan dikarenakan masyarakatnya yang belum mendukung dan berpartisipasi sepenuhnya.
Kecamatan Medan Tuntungan mempunyai prospek baik dalam jenis usaha agroindustri karena tanahnya yang subur serta lahan kosongnya yang masih luas. Sebagai informasi bagi investor dan masyarakat pada Kecamatan Medan Tuntungan ini terdapat beberapa Real Estate seperti Royal Sumatra Jl. Jamin Ginting Km. 7 dan Perumnas Simalingkar, hotel-hotel dan penginapan-penginapan. Selain itu, di Kecamatan Medan Tuntungan terdapat beberapa perguruan tinggi seperti : Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Medan yang terletak di jalan jamin ginting KM 13,5 , Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) di jalan jamin ginting kelurahan Laucih, dan Universitas Dian Nusantara di jalan jamin ginting KM 12,5. Selain itu, di kecamatan Medan Tuntungan terdapat 4 unit rumah sakit salah satunya Rumah Sakit Umum Adam Malik tipe kelas A (Rumah Sakit Umum),  Rumah Sakit Jiwa, pasar tradisional sebanyak 2 tempat, serta terdiri dari 9 kelurahan.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Kecamatan Medan Tuntungan  termasuk kedalam tujuan penduduk untuk melakukan Pindah Domisili, namun masih rendahnya tingkat kesadaran penduduk yang Pindah Domisili ke Kecamatan Medan Tuntungan untuk melakukan pembuatan Surat Pindah Domisili serta melapor ke Kecamatan Medan Tuntungan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, mengungkapkan sekitar 120.000 pelajar  belum memiliki akta kelahiran. Hal ini terjadi dikarenakan rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki dokumen kependudukan, sehingga ketika memerlukan dokumen kependudukan  dalam  hal mendadak masyarakat baru melakukan pelaksanaan pendaftaran penduduk. Karenanya, pihaknya terus bekerjasama dengan Dinas Pendidikan guna memudahkan pelajar dalam pengurusannya. Muslim mengaku, jumlah masyarakat yang mengurus akta kelahiran setiap harinya sekitar 2000 orang pasca keluarnya Keputusan MA No. 1 tahun 2013. (pemkomedan.go.id)
Dalam upaya sosialisasi gerakan mengawal penyusunan daftar pemilih, dan mencegah terjadinya pelanggaran pemilihan, Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kota Medan menggelar Diskusi Pilkada bertajuk "Mengawal Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Mengawasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada yang Demokratis dan Bermartabat”.
Ketua Panwas Medan, mengatakan, “penyusunan daftar pemilih di Medan masih menyisakan persoalan”.
Kecamatan Medan Tuntungan ditemukan 10 orang penduduk belum terdaftar, 2086 orang kesalahan data, 27 orang tercatat ganda, 85 orang telah meninggal dunia, 60 orang pindah domisili dan 1 orang berstatus TNI/Polri (medanbisnisdaily.com).
Tabel 1.1
Pertumbuhan Penduduk Kecamatan Medan Tuntungan
No
Tahun
Jumlah penduduk
Pertumbuhan alami
Pindah Datang
Tidak melapor (jiwa)



(jiwa)
Perhitungan (rumus)
Disdukcapil (yang melapor)
1
2012
88.728
682
357
280
77
2
2013
89.883
703
452
335
117
3
2014
91.706
741
1.082
963
119
(Sumber : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan 2014)
Dalam tabel 1.1  Menunjukkan data pertumbuhan penduduk di Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan. Berdasarkan tabel di atas penulis telah melakukan perhitungan yang berdasarkan jumlah penduduk tahun 2012, 2013, dan 2014 serta pertumbuhan alami dan data pindah datang dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan. Setelah melakukan perhitungan menggunakan rumus terdapat perbedaan hasil data antara data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan dengan perhitungan sesuai dengan rumus pertumbuhan penduduk total. Berdasarkan rumus, seperti contoh pada tahun 2013 :
∑2013 = ∑2013 - ∑2012 = 1.155 orang
∑1155 = pertumbuhan alami 2013 + Net migration
Netmig = ∑1155 – pertumbuhan alami 2013 (703)
            = 452
Yang tidak melapor = net mig – pindah datang yang melapor
                                = 452 – 335
                                = 117 orang.             
Sehingga  di dapatkan hasil yang tidak melapor pada tahun 2012, masyarakat pendatang yang tidak melapor sebanyak 77 orang, pada tahun 2013, masyarakat pendatang yang tidak melapor sebanyak 117 orang, serta pada tahun 2014 masyarakat pendatang yang tidak melapor sebanyak 119 orang.
Penulis sebelumnya telah melakukan wawancara pada cuti Lebaran dan Akademik TA.2014/2015 kepada seorang Sekretaris Camat Kecamatan Medan Tuntungan mengenai sifat masyarakat di Kecamatan Medan Tuntungan. Menurut Sekretaris Camat tersebut sifat masyarakat di Kecamatan Medan Tuntungan banyak yang kurang mematuhi peraturan pemerintahan. Selain itu, masyarakat pendatang yang hadir kebanyakan berasal dari pinggiran perbatasan antara Kota Medan dengan Kabupaten Deli Serdang, dan masyarakat pendatang dengan masyrakat pribumi saling mementingkan kepentingan sendiri demi kelangsungan hidupnya. Sehingga sedikit sulit dalam menjalankan proses pelaksanaan Administrasi Kependudukan khususnya penerbitan surat pindah domisili.
Berdasarkan E-journal Karyawanta Sembiring (2004), di kecamatan Medan Tuntungan telah melakukan program berupa alih fungsi lahan terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat Kecamatan Medan Tuntungan. Alih fungsi lahan menggeser mata pencaharian penduduk dari bertani ke sektor dagang, industri rumah tangga dan jasa. Sedangkan responden yang belum melakukan alih fungsi lahannya berpendapat bahwa tingkat pendapatan di wilayah Kecamatan Medan Tuntungan adalah masih rendah (42,86%).
Pada umumnya dalam suatu permasalahan kependudukan, yang terjadi timbulnya masalah berawal dari aparat pemerintah yang belum maksimal dalam melakukan proses Administrasi Kependudukan, seperti di Kecamatan Medan Tuntungan yang belum maksimal dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya memiliki Surat Pindah Domisili. Namun, dalam penelitian ini, penulis mengira bahwa kesalahan juga terdapat pada masyarakat yang memiliki tingkat kesadaran yang rendah terhadap dokumen kependudukan terutama hal Surat Pindah Domisili ketika melakukan perpindahan alamat penduduk yang baru. Sebelum melakukan penulisan, penulis akan menganalisis mengenai sifat masyarakat di Kecamatan Medan Tuntungan, menurut Sekretaris Camat Medan Tuntungan yang di wawancarai penulis sebelumnya, penduduk tersebut rata-rata memiliki sifat yang acuh tak acuh serta tidak kepedulian akan pembuatan dan pelaporan surat pindah domisili serta masyarakat di Kecamatan Medan Tuntungan menurut Sekretaris Camat tersebut mereka juga acuh tak acuh terhadap pendatang yang datang di Kecamatan Medan Tuntungan dan hanya memikirkan kepentingan masing-masing. Selanjutnya, masyarakat kurang berpartisipasi terhadap pemerintah Kecamatan Medan Tuntungan sehingga pemerintah Kecamatan sulit untuk melakukan sinkronisasi data. Kemudian, pemerintah Kecamatan Medan Tuntungan kesulitan dalam melakukan sosialisasi pentingnya memiliki dokumen kependudukan khususnya dalam kepemilikan Surat Pindah Domisili dikarenakan masyarakat yang memiliki karakter yang keras dan minimnya kesadaran terhadap dokumen kependudukan.
Permendagri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pindah adalah “Berdomisilinya Penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari (satu) tahun”.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, tertulis dalam Pasal 14 ayat (1) “Dalam hal terjadi perubahan alamat Penduduk, Instansi pelaksana wajib menyelenggarakan penerbitan perubahan dokumen Pendaftaran Penduduk”.
Permendagri Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Penerbitan Dokumen Pendaftaran Penduduk Sebagai Akibat Perubahan Alamat. Pada Pasal 4 berbunyi “Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota melakukan penyesuaian database kependudukan berdasarkan perubahan dokumen pendaftaran penduduk sebagai akibat perubahan alamat”.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa setiap peristiwa perpindahan alamat penduduk haruslah melaporkan kepada instansi kependudukan dan catatan sipil, dan instansi kependudukan dan catatan sipil haruslah menerbitkan segara perubahan dokumen pendaftaran alamat penduduk. Sebab peristiwa pindahnya alamat penduduk termasuk dalam peristiwa kependudukan.
Berdasarkan latar belakang dan permasalahan diatas, maka penulis merasa untuk berperan dalam mencari solusi dalam permasalahan diatas dan akan melakukan penelitian yang membahas tentang “PARTISIPASI PENDATANG DALAM PEMBUATAN SURAT PINDAH DOMISILI DI KECAMATAN MEDAN TUNTUNGAN KOTA MEDAN”.

No comments:

Post a Comment

buku bimbingan

                                                                                                                                            ...

082126189815

Name

Email *

Message *