BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Laporan Akhir
Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menandai penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang lebih menekankan pelaksanaan prinsip-prinsip
demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, serta memperhatikan potensi dan
keanekaragaman daerah. Dengan berlakunya undang-undang nomor 23 tahun 2014, maka daerah mempunyai wewenang untuk menggali dan
memberdayakan segala potensi yang dimiliki untuk meningkatkan Pendapan Asli Daerah (PAD).
Terkait kemampuan
yang digunakan Sektor pemberdayaan hasil teripang merupakan
salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara atau suatu daerah.
Usaha hasil teripang yang berkembang secara mandiri memberikan dampak positif
bagi suatu daerah dan
menunjang pendapatan asli daerah (PAD). Dilihat dari potensinya dalam
memanfaatkan Sumber
daya alam (SDA) maupun sumber daya manusia (SDM). Hal ini di buktikan dengan
meningkatnya devisa negara dalam sektor industri pada saat ini. Karena itu
sangat tepat bila industri hasil teripang dianggap cukup potensial sebagai
salah satu komuditi, perkembangan hasil teripang hakekat pembangunan nasional
di indonesia, adalah
pembangunan masyarakat seutuhnya dan pembangununan masyarakat seluruhnya,
dilaksanakan secara nyata seutuhnya di
seluruh tanah air dan tidak hanya merata
untuk suatu golongan atau sebagian masyarakat tapi untuk seluruh masyarakat
sebagai tingkat hidup yang berkeadilan
sosial.
Sektor industri telah memberikan sumbangan yang nyata
dalam berbagai kegiatan pembangunan yang berdampak pada perbaikan, keadaan ekonomi bagi masyarakat
terutama yang belum mendapatkan pekerjaan atau sekedar hanya untuk mencari
tambahan uang jajan serta untuk membiayai hidupnya sehingga membuka lapangan
kerja baru. Industri merupakan salah satu sektor yang di kembangkan oleh
pemerintah daerah untuk menggali
dan memanfaatkan seluruh sumber daya alam seoptimal mungkin dalam rangka
menumbuhkan sektor perekonomian baru.
Peran Dinas perindustrian hasil teripang di
Distrik Teluk Patipi dalam pelaksanaan otomomi daerah adalah belum maksimal karenaIndustri hasil
teripang masih bersifat tradisional atau
rumah tanggga. Teknologi yang
digunakan industri teripang adalah masih
menggunakan Teknologi sangat
sederhana yaitu alat berupa pisau,tikar dan di kerjakan oleh keluarga maupun
kerabat sendiri.
kemajuan zaman sekarang ini sudah sangat maju tentu bahwa industri hasil teripang ini
memerlukan campuran Teknologi
yang modern sehingga hasil produksi untuk memenuhi pendapatan pemerintah Daerah
melaluai dinas perindustrian.
Masalah utama yang di hadapi masarakat dalam mengelola
hasil teripang yaitu masalah permodalan. Selain itu, pengusaha industri kecil
hasil teripang kurang memiliki pengetahuan, pendidikan, dan keterampilan dalam
menjalankan usahanya. Dalam merekrut tenaga kerja masih belum optimal karena
untuk mendapatkan bantuan dari instansi terkait pemberi kredit masih sulit
dirasakan oleh mereka. Selain itu, pengusaha industri kecil teripang kurang
memiliki pengetahuan, pendidikan, keterampilan dalam menjalankan usahanya.
Dalam menyerap tenaga kerja dirasakan masih belum optimal karena sebagian besar
memiliki pekerja di bawah dua puluh (20) orang. Daerah pemasaran hasil produksi
masih terbatas yaitu sebagian besar di bawah wilayah kabupaten. Hal ini di
sebabkan kurangnya informasi pasar yang mereka peroleh. Teknologi yang
digunakan dalam proses maupun pengelolahan masih sederhana, tentunya juga
membutuhkan waktu yang lama dan kualitas yang di hasilkanpun masih terbatas.
Pemerintah Kabutapen
Fak-Fak melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Penanaman Modal dan Koperasi memegang peranan penting dalam peningkatan dan
pemberdayaan hasil teripang,.
Pengusaha hasil teripang, dan industri hasil teripang harus di bina,dan yang di berdayakan agar mampu bersaing
dengan industri lain dan mampun berperan sebagai pilar ekonomi nasional.
Industri hasil teripang merupakan hasil penunjang ekonomi yang menyerap tenaga
kerja sebagai ciri khasnya yang bersifat padat karya. Industri teripang juga
merupakan salah satu aspek bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan
asli daerah (PAD). Oleh sebab itu kebijakan pengembangan industri hasil teripang
di indonesia secara tidak langsung di anggap sebagai kebijakan pencitaan
lapangan pekerjaan atau kebijakan anti kemiskinan.
Salah satu sasaran dalam agenda mewujudkan pembangunan
daerah otonom yang berbasis bahari, agraris dan pengembangan dalam rencana pembangunan
jangka menengah daerah (RPJM) 2006-2010 di jelaskan bahwa Pengembangan industri
hasil Teripang. Program ini yang akhirnya akan meningkatkan pendapatan hasil
masyarakat yang memiliki industri rumah tangga.
Berdasarkan latar belakang tersebut diatas untuk mengatasi permasalahan perindustri di
kabupaten Fakfak penulis tertarik untuk melakukan penelitaian tentang “PERAN DINAS PERINDUSTRIAN DALAM
MENINGKATKAN HASIL INDUSTRI TERIPANG DI DISTRIK TELUK PATIPI
KABUPATEN FAK-FAK
PROVINSI PAPUA BARAT”.
No comments:
Post a Comment