BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Laporan Akhir
Dunia telah menghadapi era globalisasi.
Globalisasi bukanlah suatu hal yang harus dihindari, melainkan hal yang harus
dihadapi. Globalisasi ditandai dengan banyaknya perubahan yang terjadi
diberbagai sektor. Menurut Heraclitus dalam Anwas (2014:4) bahwa “semua yang
ada di dunia ini tidak ada yang abadi, kecuali perubahan. Dalam menghadapi
perubahan tersebut Indonesia harus lebih menggali potensi yang dimilikinya”.
Indonesia merupakan negara maritim yang
terbesar di dunia yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari kepulauan yang
tersebar di seluruh kawasan Indonesia dan antara satu pulau dengan pulau
lainnya terpisahkan oleh laut yang luas. Sudah sepatutnyalah potensi yang ada
pada Indonesia sebagai negara maritim harus digali dan dikelola dengan baik
sehingga dapat mensejahterahkan masyarakat Indonesia.
Sejalan dengan hal tersebut Pemerintahan Joko Widodo
saat ini lebih menekankan pembangunan pada sektor kemaritiman yang dikhususkan
pada pembangunan tol laut dari lautan pulau Sumatera hingga lautan di Papua.
Hal tersebut dilakukan guna memaksimalkan potensi laut yang dimiliki oleh
Indonesia. Baik itu untuk sektor jalur perdagangan laut maupun sektor
perikanan.
Mewujudkan
kesejahteraan masyarakat merupakan salah satu cita-cita pendiri bangsa yang
ditegaskan dalam naskah pembukaan UUD 1945
dan kemudian dirinci dalam pasal-pasal beserta penjelasannya. Namun
dalam perjalanan bangsa Indonesia dewasa ini, masih cukup banyak diperhadapkan
pada masalah kesejahteraan sosial, terutama dalam hal kemiskinan dan semakin melebarnya
tingkat kesenjangan sosial dan ekonomi dalam masyarakat.
Kesenjangan
sosial ekonomi itu terjadi akibat masih adanya praktik diskriminasi dan
marginalisasi terutama kelompok masyarakat tertentu yang hidup dalam
kemiskinan, terisolasi, terekploitasi, terpinggirkan, dan tidak berdaya
meningkatkan kapabilitas atau kemampuan mengelola potensi diri dan
lingkungannya, serta tidak berdaya meningkatkan taraf hidup dan
kesejahteraannya.
Penanganan
kompleksnya masalah sosial tersebut dapat diupayakan melalui pemberdayaan yang
kini sudah mulai disadari oleh banyak pihak. Dalam instansi pemerintah (pusat
maupun daerah) sudah membentuk berbagai lembaga pemberdayaan. Namun
realitasnya, masih banyak program yang berlebel pemberdayaan yang cenderung charity dan top down. Akibatnya, masyarakat semakin malas bekerja, dan tidak
mampu untuk berkompetisi, serta ketergantungan pada pihak lain semakin
meningkat, sehinga kemandirian dan kesejahteraan sulit diwujudkan dikalangan
masyarakat.
Pemberdayaan
masyarakat dimaksudkan
untuk
menciptakan peluang bagi masyarakat untuk menentukan dan merencanakan
kebutuhannya serta melaksanakan kegiatan yang pada akhirnya menciptakan
kemandirian dalam kehidupan masyarakat itu sendiri.
Pada
dasarnya, banyak hal yang dapat dilakukan untuk memberdayakan masyarakat dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat, salah satunya
yaitu pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang ada. Hal tersebut
dipertegas dalam pasal 33 ayat UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Menyangkut aspek pengelolaan sumberdaya alam tersebut, kini telah
didesentralisasikan kepada tingkat regional atau daerah yang mana sebelumnya
dikelola sepenuhnya oleh pemerintah pusat atau lebih bersifat sentralistis.
Lahirnya otonomi daerah,
memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada pemerintah daerah untuk mulai mengoptimalkan
pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumber daya alam yang ada utamanya sumber
daya lautan yang jarang di lirik. Untuk menindak-lanjuti hal tersebut, maka
dibentuklah Undang-Undang No 27 Tahun 2007 Tentang
Pengelolaan Wilayah Peisir Dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP-PPK), untuk
mengalokasikan ruang perairan pesisir dan pulau-pulau kecil untuk dimanfaatkan
dan dikonservasi termasuk didalamnya pemanfaatan sumber daya perairan.
Kehadiran
masyarakat pesisir yang mendiami sejumlah daerah pesisir pantai dan pulau-pulau
yang ada di seluruh kepulauan nusantara, sesungguhnya merupakan salah satu
potensi kekayaan sosial yang dimiliki Indonesia yang diharapkan mampu memainkan
fungsi dan peranannya dalam mengelolah sumber daya perairan dan laut. Warga
masyarakat pesisir yang umumnya berprofesi sebagai nelayan dan petani, mencurahkan sebagian besar
waktunya untuk mencari nafkah di laut, menggantungkan sebagian besar kebutuhan
hidupnya dari hasil tangkapan ikan maupun budidaya di laut, sehingga
partisipasi, kesadaran dan motivasi masyarakat yang mendiami wilayah pesisir sangat
dibutuhkan untuk mengelola potensi kelautan dengan baik dan optimal.
Di dalam lautan
terkandung sumber pangan yang sangat besar yakni ikan dan rumput laut.
Sumberdaya laut lainnya adalah bahan tambang lepas pantai yang berperan penting
untuk menyuplai energi, serta masih banyak lagi potensi sumberdaya hayati dan
non hayati laut lainnya sehingga peranan sumberdaya pesisir dan laut semakin
penting untuk memicu pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
Kawasan
barat Indonesia merupakan kawasan yang memiliki sumberdaya keluatan dan perikanan yang cukup potensial untuk
dikembangkan sebagai areal budidaya. Salah satu diantaranya adalah
Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat yang didukung oleh banyaknya sungai
yang perairannya relatif tenang
sebagai prasyarat tempat budidaya laut.
Kabupaten
Sambas terletak di antara 1’23” LU dan
108’39” BTdengan
luas wilayah 6.395,70 km2 dan panjang garis pantai 254,42 km, luas potensi tambak
16.247,97 Ha merupakan gambaran wilayah yang sangat potensial untuk
dikembangkan baik untuk pengembangan budidaya tambak maupun untuk pengembangan
budidaya perikanan.
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 2
Tahun 2010 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sambas pada pasal 2 menyebutkan bahwa ” Dalam menjalankan otonomi daerah, Pemerintah Daerah
melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri
atas urusan wajib dan urusan pilihan”. Lebih lanjut pada pasal 4 ayat (1) dan (2)
ditegaskan bahwa :
(1) Urusan pilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 adalah urusan
pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
daerah.
(2) Urusan pilihan sebagaimana dimaksud ayat (1), terdiri atas 8 (delapan)
bidang urusan yang meliputi :
a. Ketransmigrasian;
b. Pariwisata;
c. Pertanian;
d. Kehutanan;
e. Energi dan Sumber daya mineral;
f. Bidang kelautan dan Perikanan;
g. Perdagangan;
h. Industri
Sehubungan dengan itu, maka Pemerintah Kabupaten Sambas memiliki
kewenangan dan tanggung jawab terhadap beberapa bidang urusan, salah satu
diantaranya adalah pengelolaan dan
pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut juga dipertegas dalam Rencana
Pembangunan Jangka Mengah Kabupaten Sambas tahun (2012-2015) yaitu diantaranya adalah meningkatkan
pembangunan infrastruktur dasar dengan memperhatikan aspek pemerataan dan
keadilan pembangunan serta mengutamakan per ekonomian rakyat khusnya dalam
bidang perikanan dan pertambakan Berdasarkan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sambas (2012-2015), makakawasan
peruntukan perikanan meliputi :
a. Rencana pengelolaan perikanan tangkap dan tambak di Kabupaten Sambasdiarahkan dilokasi
khususnya di Kec. pemangkat, Kec. Jawai, Kec.
Jawai selatan dan lokasi minapolitan
b. Rencana pengelolaan perikanan laut di Kabupaten Sambas diarahkan di Kec. Pemangkat, Kec. Jawai, Kec. Jawai
Selatan
Menindaklanjuti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Sambas tersebut,
maka Pemerintah Kabupaten Sambas melalui
Bupati Sambas
mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 250 tahun 2008 tentang
Penetapan Lokasi Pengembangan Kawasan Minapolitan yang tersebar di 4 (empat) lokasi yaitu Desa
Jawai Laut (Kecamatan Jawai Selatan), Desa Matang (Kecamatan Jawai Selatan), Desa
Jelu air (Kecamatan Jawai Selatan), Desa Pemangkat (Kecamatan Pemangkat) sebagaiprioritas
pembangunan Perikanan Budidaya Kabupaten Sambasdengan komoditas
unggulan udang, dan bandeng.
Dan Program dalam
pengembangan kawasan minapolitan di Kabupaten Sambas terdiri dari empat program
yaitu :
1.
Program Pengembangan Komoditas Unggulan
2.
Program Pengembangan Agrowisata.
3.
Program Pembangunan Prasarana dan Sarana
4.
Program Pengembangan Kawasan Industri
Budidaya udang menjadi salah satu
pilihan bagi masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir dan wilayah tambakKabupaten Sambas utamanya di
Kecamatan Pemangkat yang merupakan salah satu sumberdaya yang
berbasis keunggulan komparatif untuk menggerakkan perekonomian masyarakat
pesisir dan disekitar tambak di Kecamatan Pemangkat, selain menggantungkan hidup dari
profesi sebagai nelayan yang bergantung pada kondisi alam dan iklim.
Secara jelas, potensi pengembangan tambak
udang di Kabupaten Sambas dapat dilihat pada table berikut:
Tabel 1.1
Potensi Budidaya
Tambak di Kabupaten Sambas
No
|
Kecamatan |
Luas Potensi (Ha)
|
Potensi Lestari
Ton/Tahun
(Produktif)
|
Existing
(Hasil)
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Selakau
Pemangkat
Jawai
Tangaran
Paloh
|
352,8
1.219,0
1.748,3
500
2.637,5
|
105,84
365,70
524,49
150,00
791,25
|
8.820,0
30.475,0
43.707,5
12.500,0
65.937,5
|
Jumlah
|
6.457,6
|
1.937,28
|
161.440,0
|
Sumber: DinasKelautan dan Perikanan Kabupaten Sambas Tahun 2014
Berdasarkan data dari Dinas Kelautan
dan Perikanan Kabupaten Sambas diatas menunjukkan bahwa Kecamatan Pemangkat memiliki potensi cukup
besardi Kabupaten
Sambas dalam pengelolaan dan pengembangan potensi tambak udang.
Sementara itu, Jumlah Rumah
Tangga Perikanan (RTP) Budidaya di
Kabupaten Sambas
sebanyak 3.816RTP
yang terdiri atas RTP Tambak sebanyak 995 KK, RTP Perikanan Kolam 729 KK, RTP Perikanan Laut1.841 KK, RTP Keramba 40 KK dan RTP Perikanan
Umum 211 KK. Di Kecamatan Pemangkat, Rumah Tangga Perikanan (RTP) Tambak terbagi menjadi 8 kelompok petani budidaya tambak
udang, yang terdiri 114
anggota kelompok budidaya
yang bisa dilihat pada Tabel 1.2
(Sumber: Dinas Kelautan dan Perikanan
Kabupaten Sambas 2015).
Tabel 1.2
RESUME DATA PETAMBAK/PEMBUDIDAYA AIR PAYAU
DI KECAMATAN PEMANGKAT
|
||||||
RESUME
|
LUAS (M2)
|
JLH WADAH (petak)
|
JUMLAH KELOMPOK
|
JUMLAH PEMBUDIDAYA (orang)
|
NON KELOMPOK (orang)
|
TOTAL PEMBUDIDAYA (orang)
|
TAMBAK
|
11329000
|
336
|
8
|
114
|
89
|
203
|
KOLAM
|
|
|
||||
KJA
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
KJT
|
312
|
22
|
2
|
24
|
10
|
34
|
|
|
|
||||
TOTAL
|
11329312
|
358
|
10
|
138
|
99
|
237
|
Keragaan kelompok dan potensi
pengembangan tambak udang yang cukup besar yang dimiliki Kecamatan Pemangkat dinilai belum optimal dalam pemanfaatannya. Hal
tersebut dapat dilihat pada tabel 1.1 yang menunjukkan bahwa potensi yang berhasil dikembangkan adalah bersekitar 365,70 Ha dari luas potensi 1.219.0
Ha yang ada dan hanya sekitar 30 % dari
potensi yang berhasil dikembangkan tersebut yang produktif. Hal ini
disebabkan karena masih rendahnya sumber daya manusia petani tambak udang yang
mendukung dalam pengelolaan potensii
pengembangan tambak udang. Seperti
dikutip dari berita Pontianak
Pos. (Jumat, 16 Januari 2014), yang
mengemukakan bahwa:
Bupati
Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat mengatakan, sumber daya manusia petani Tambak Udang di Kabupaten Sambas masih rendah.
"Potensi
pengembangan perikanan Sambas cukup menjanjikan yaitu 8,302,6 Ha dan sebagian wilayahnya adalah laut," kata
Bupati Sambas, Ibu
Juliartidi Sambas, Kamis.
Ia
mengatakan, petani tambak udang tersebar di pesisir Sambas, mengambangkan komiditi yang menjanjikan itu,
jumlahnya mencapai 114orang. Namun kata dia, rendahnya sumber
daya manusia petani tambak udangPemangkat membuat komoditi itu belum
signifikan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pembangunan daerah.
Selain itu, hasil produksi tambak udang di Kecamatan
Pemangkat dalam 2 (dua) tahun
terakhir mengalami penurunan yang jika dibandingkan dengan hasil yang diperoleh
pada tahun sebelumnya.
Tabel 1.3
Realisasi Produksi BudidayaTambak Udang di Kecamatan Pemangkat Tahun 2011 – 2015
No
|
Kecamatan
|
Produksi (Ton)
|
||||
2011
|
2012
|
2013
|
2014
|
2015
|
||
1
|
Selakau
|
35,29
|
36,20
|
40,78
|
60,77
|
70,43
|
2
|
Pemangkat
|
437,22
|
675,45
|
790,70
|
365,70
|
373,27
|
3
|
Salatiga
|
-
|
-
|
8,70
|
9,80
|
11,75
|
4
|
Jawai
|
157,22
|
140,23
|
210,40
|
230.43
|
264,40
|
5
|
Jawai Selatan
|
233,46
|
235,44
|
345,77
|
350,88
|
387,88
|
6
|
Tangaran
|
20,24
|
28,29
|
35,50
|
37,45
|
40,40
|
7
|
Paloh
|
180,77
|
145,31
|
122,1
|
110.3
|
120,00
|
Sumber : Dinas Kelautan
dan Perikanan Kabupaten Sambas (2015).
Terdapat kendala dalam pengembangan
tambak udang di Kecamatan Pemangkatyang
berpengaruh terhadap hasil produksi.Berdasarkan informasi yang diperoleh
oleh peneliti, penurunan hasil produksi tambak
udang di kecamatan Pemangkat disebabkan
oleh beberapa faktor, diantaranya seperti yang dilansir dariPontianak
Pos (27 Februari
2014) yang menyebutkan bahwa:
" hasil panen tambak sempat menurun tahun kemarin. itu karna curah hujan
tinggi di akhir tahun yang menyebabkan bakteri di kolam
tambak meningkat dan menyerang udang sehingga menyebabkan banyak udang yang
mati dan menyebabkan kadar garam mendadak turun yang menyebabkan udang
kekurangan oksigen," ungkapnya camatPemangkat, di Kecamatan Pemangkat, saat di wawancarai
olehPontianak Post di Kantor CamatPemangkat sore tadi.
Sementara
itu, ada beberapa sarana yang rusak
seperti pendangkalan air di tempat pertambakan,yangmengakibatkan udang terkena
hama penyakit yang membuat udang terkena bintik-bintik hitam
"petani tambak mengeluh karena
keadaan tersebut petani berharap ada perbaikan dari pemerintah kabupaten sambas
agar tidak berlarut-larut terjadi kerusakan,"tegasnya.
Pertumbuhan Udang juga dipengaruhi oleh kadar Air kolam yang tercemar. pencemaran ini terjadi karena air terlalu banyak bahan organik akibat air sudah lama tidak
diganti" yang mengakibatkan tubuh udang timbul luka atau bintik hitam,"katanya
Dinas Kelautan dan Perikanan
Kabupaten Sambas sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah daerah Kabupaten Sambas sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 13
Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Sambas, memiliki peranan penting dalam
melakukan pembinaan dan pengembangan usaha kelautan dan perikanan berskala
kecil seperti tambak udang. Sehingga dengan keterlibatan pemerintah daerah
dalam hal ini Dinas Kelautan dan
Perikanan dalam pemberdayaan masyarakat petani tambak udang, mampu meningkatkan hasil produksi
petani tambak udang yang berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan dan
kemandirian masyarakat.
Berdasarkan
latar belakang diatas maka penulis mengambil judul penelitian“PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PETANI TAMBAK UDANG WINDU OLEH DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
DI KABUPATEN SAMBAS PROVINSI KALIMANTAN BARAT (STUDI KASUS PADA PETANI TAMBAK UDANG DI KECAMATAN PEMANGKAT)”.
No comments:
Post a Comment