Sunday, October 23, 2016

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PETANI TAMBAK UDANG WINDU OLEH DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN DI KABUPATEN SAMBAS PROVINSI KALIMANTAN BARAT (STUDI KASUS PADA PETANI TAMBAK UDANG DI KECAMATAN PEMANGKAT)



BAB I
PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang Laporan Akhir
Dunia telah menghadapi era globalisasi. Globalisasi bukanlah suatu hal yang harus dihindari, melainkan hal yang harus dihadapi. Globalisasi ditandai dengan banyaknya perubahan yang terjadi diberbagai sektor. Menurut Heraclitus dalam Anwas (2014:4) bahwa “semua yang ada di dunia ini tidak ada yang abadi, kecuali perubahan. Dalam menghadapi perubahan tersebut Indonesia harus lebih menggali potensi yang dimilikinya”.
Indonesia merupakan negara maritim yang terbesar di dunia yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari kepulauan yang tersebar di seluruh kawasan Indonesia dan antara satu pulau dengan pulau lainnya terpisahkan oleh laut yang luas. Sudah sepatutnyalah potensi yang ada pada Indonesia sebagai negara maritim harus digali dan dikelola dengan baik sehingga dapat mensejahterahkan masyarakat Indonesia.
Sejalan dengan hal tersebut Pemerintahan Joko Widodo saat ini lebih menekankan pembangunan pada sektor kemaritiman yang dikhususkan pada pembangunan tol laut dari lautan pulau Sumatera hingga lautan di Papua. Hal tersebut dilakukan guna memaksimalkan potensi laut yang dimiliki oleh Indonesia. Baik itu untuk sektor jalur perdagangan laut maupun sektor perikanan.
Mewujudkan kesejahteraan masyarakat merupakan salah satu cita-cita pendiri bangsa yang ditegaskan dalam naskah pembukaan UUD 1945  dan kemudian dirinci dalam pasal-pasal beserta penjelasannya. Namun dalam perjalanan bangsa Indonesia dewasa ini, masih cukup banyak diperhadapkan pada masalah kesejahteraan sosial, terutama dalam hal kemiskinan dan semakin melebarnya tingkat kesenjangan sosial dan ekonomi dalam masyarakat.
Kesenjangan sosial ekonomi itu terjadi akibat masih adanya praktik diskriminasi dan marginalisasi terutama kelompok masyarakat tertentu yang hidup dalam kemiskinan, terisolasi, terekploitasi, terpinggirkan, dan tidak berdaya meningkatkan kapabilitas atau kemampuan mengelola potensi diri dan lingkungannya, serta tidak berdaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya.
Penanganan kompleksnya masalah sosial tersebut dapat diupayakan melalui pemberdayaan yang kini sudah mulai disadari oleh banyak pihak. Dalam instansi pemerintah (pusat maupun daerah) sudah membentuk berbagai lembaga pemberdayaan. Namun realitasnya, masih banyak program yang berlebel pemberdayaan yang cenderung charity dan top down. Akibatnya, masyarakat semakin malas bekerja, dan tidak mampu untuk berkompetisi, serta ketergantungan pada pihak lain semakin meningkat, sehinga kemandirian dan kesejahteraan sulit diwujudkan dikalangan masyarakat.
Pemberdayaan masyarakat dimaksudkan untuk menciptakan peluang bagi masyarakat untuk menentukan dan merencanakan kebutuhannya serta melaksanakan kegiatan yang pada akhirnya menciptakan kemandirian dalam kehidupan masyarakat itu sendiri.
Pada dasarnya, banyak hal yang dapat dilakukan untuk memberdayakan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat, salah satunya yaitu pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang ada. Hal tersebut dipertegas dalam pasal 33 ayat UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menyangkut aspek pengelolaan sumberdaya alam tersebut, kini telah didesentralisasikan kepada tingkat regional atau daerah yang mana sebelumnya dikelola sepenuhnya oleh pemerintah pusat atau lebih bersifat sentralistis.
Lahirnya otonomi daerah, memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada pemerintah daerah untuk  mulai mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumber daya alam yang ada utamanya sumber daya lautan yang jarang di lirik. Untuk menindak-lanjuti hal tersebut, maka dibentuklah  Undang-Undang No 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Peisir Dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP-PPK), untuk mengalokasikan ruang perairan pesisir dan pulau-pulau kecil untuk dimanfaatkan dan dikonservasi termasuk didalamnya pemanfaatan sumber daya perairan.
Kehadiran masyarakat pesisir yang mendiami sejumlah daerah pesisir pantai dan pulau-pulau yang ada di seluruh kepulauan nusantara, sesungguhnya merupakan salah satu potensi kekayaan sosial yang dimiliki Indonesia yang diharapkan mampu memainkan fungsi dan peranannya dalam mengelolah sumber daya perairan dan laut. Warga masyarakat pesisir yang umumnya berprofesi sebagai nelayan dan petani, mencurahkan sebagian besar waktunya untuk mencari nafkah di laut, menggantungkan sebagian besar kebutuhan hidupnya dari hasil tangkapan ikan maupun budidaya di laut, sehingga partisipasi, kesadaran dan motivasi masyarakat yang mendiami wilayah pesisir sangat dibutuhkan untuk mengelola potensi kelautan dengan baik dan optimal.
Di dalam lautan terkandung sumber pangan yang sangat besar yakni ikan dan rumput laut. Sumberdaya laut lainnya adalah bahan tambang lepas pantai yang berperan penting untuk menyuplai energi, serta masih banyak lagi potensi sumberdaya hayati dan non hayati laut lainnya sehingga peranan sumberdaya pesisir dan laut semakin penting untuk memicu pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
Kawasan barat Indonesia merupakan kawasan yang memiliki sumberdaya keluatan dan perikanan yang cukup potensial untuk dikembangkan sebagai areal budidaya. Salah satu diantaranya adalah Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat yang didukung oleh banyaknya sungai yang perairannya relatif tenang sebagai prasyarat tempat budidaya laut.
Kabupaten Sambas terletak di antara 1’23” LU dan 108’39” BTdengan luas wilayah 6.395,70 km2 dan panjang garis pantai 254,42 km, luas potensi tambak 16.247,97 Ha merupakan gambaran wilayah yang sangat potensial untuk dikembangkan baik untuk pengembangan budidaya tambak maupun untuk pengembangan budidaya perikanan.
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sambas  pada pasal 2 menyebutkan bahwa ” Dalam menjalankan otonomi daerah, Pemerintah Daerah melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan”. Lebih  lanjut pada pasal 4 ayat (1) dan (2) ditegaskan bahwa :
(1)      Urusan pilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah.
(2)      Urusan pilihan sebagaimana dimaksud ayat (1), terdiri atas 8 (delapan) bidang urusan yang meliputi :
a.    Ketransmigrasian;
b.    Pariwisata;
c.    Pertanian;
d.    Kehutanan;
e.    Energi dan Sumber daya mineral;
f.     Bidang kelautan dan Perikanan;
g.    Perdagangan;
h.    Industri

Sehubungan dengan itu, maka Pemerintah Kabupaten Sambas memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap beberapa bidang urusan, salah satu diantaranya adalah pengelolaan dan  pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut juga dipertegas dalam Rencana Pembangunan Jangka Mengah Kabupaten Sambas tahun  (2012-2015) yaitu diantaranya adalah meningkatkan pembangunan infrastruktur dasar dengan memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan pembangunan serta mengutamakan per ekonomian rakyat khusnya dalam bidang perikanan dan pertambakan Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sambas (2012-2015), makakawasan peruntukan perikanan meliputi :
a.    Rencana pengelolaan perikanan tangkap dan tambak di Kabupaten Sambasdiarahkan  dilokasi khususnya di Kec. pemangkat, Kec. Jawai, Kec. Jawai selatan dan lokasi minapolitan
b.    Rencana pengelolaan perikanan laut di Kabupaten Sambas diarahkan di Kec. Pemangkat, Kec. Jawai, Kec. Jawai Selatan

Menindaklanjuti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sambas tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Bupati Sambas mengeluarkan Keputusan  Bupati Nomor 250 tahun 2008 tentang Penetapan Lokasi Pengembangan Kawasan Minapolitan yang tersebar di 4 (empat) lokasi yaitu Desa Jawai Laut (Kecamatan Jawai Selatan), Desa Matang (Kecamatan Jawai Selatan), Desa Jelu air (Kecamatan Jawai Selatan), Desa Pemangkat (Kecamatan Pemangkat) sebagaiprioritas pembangunan Perikanan Budidaya Kabupaten Sambasdengan komoditas unggulan udang, dan bandeng.
Dan Program dalam pengembangan kawasan minapolitan di Kabupaten Sambas terdiri dari empat program yaitu :
1.            Program Pengembangan Komoditas Unggulan
2.            Program Pengembangan Agrowisata.
3.            Program Pembangunan Prasarana dan Sarana
4.            Program Pengembangan Kawasan Industri
Budidaya udang menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir dan wilayah tambakKabupaten Sambas utamanya di Kecamatan Pemangkat yang merupakan salah satu sumberdaya yang berbasis keunggulan komparatif untuk menggerakkan perekonomian masyarakat pesisir dan disekitar tambak di Kecamatan Pemangkat, selain menggantungkan hidup dari profesi sebagai nelayan yang bergantung pada kondisi alam dan iklim.
Secara jelas, potensi pengembangan tambak udang di Kabupaten Sambas dapat dilihat pada table berikut:


Tabel 1.1
Potensi Budidaya Tambak di Kabupaten Sambas
No

Kecamatan

Luas Potensi (Ha)
Potensi Lestari
Ton/Tahun
(Produktif)
Existing
(Hasil)
1.
2.
3.
4.
5.
Selakau
Pemangkat
Jawai
Tangaran
Paloh
352,8
1.219,0
1.748,3
500
2.637,5
105,84
365,70
524,49
150,00
791,25
8.820,0
30.475,0
43.707,5
12.500,0
65.937,5
Jumlah
6.457,6
1.937,28
161.440,0
Sumber: DinasKelautan dan Perikanan Kabupaten Sambas Tahun 2014
Berdasarkan data dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sambas diatas menunjukkan bahwa Kecamatan Pemangkat memiliki potensi cukup besardi Kabupaten Sambas dalam pengelolaan dan pengembangan potensi tambak udang.
Sementara itu, Jumlah Rumah Tangga Perikanan (RTP) Budidaya  di Kabupaten Sambas sebanyak 3.816RTP yang terdiri atas RTP Tambak sebanyak 995 KK, RTP Perikanan Kolam 729 KK, RTP Perikanan Laut1.841 KK, RTP Keramba 40 KK dan RTP Perikanan Umum 211 KK. Di Kecamatan Pemangkat, Rumah Tangga Perikanan (RTP) Tambak terbagi menjadi 8 kelompok petani budidaya tambak udang, yang terdiri 114 anggota kelompok budidaya yang bisa dilihat pada Tabel 1.2 (Sumber: Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sambas 2015).


Tabel 1.2
RESUME DATA PETAMBAK/PEMBUDIDAYA AIR PAYAU
DI KECAMATAN PEMANGKAT







RESUME
LUAS (M2)
JLH WADAH  (petak)
JUMLAH KELOMPOK
JUMLAH PEMBUDIDAYA (orang)
NON KELOMPOK (orang)
TOTAL PEMBUDIDAYA (orang)
TAMBAK
11329000
336
8
114
89
203
KOLAM






KJA
0
0
0
0
0
0
KJT
312
22
2
24
10
34







TOTAL
11329312
358
10
138
99
237








Keragaan kelompok dan potensi pengembangan tambak udang yang cukup besar yang dimiliki Kecamatan Pemangkat dinilai belum optimal dalam pemanfaatannya. Hal tersebut dapat dilihat pada tabel 1.1 yang menunjukkan bahwa potensi  yang berhasil dikembangkan adalah  bersekitar 365,70 Ha dari luas potensi 1.219.0 Ha yang ada dan hanya sekitar 30 %  dari potensi yang berhasil dikembangkan tersebut yang produktif. Hal ini disebabkan karena masih rendahnya sumber daya manusia petani tambak udang yang mendukung dalam pengelolaan potensii pengembangan  tambak udang. Seperti dikutip dari berita Pontianak Pos. (Jumat, 16 Januari 2014), yang mengemukakan bahwa:
Bupati Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat mengatakan, sumber daya manusia petani Tambak Udang di Kabupaten Sambas masih rendah.
"Potensi pengembangan perikanan Sambas cukup menjanjikan yaitu 8,302,6 Ha dan sebagian wilayahnya adalah laut," kata Bupati Sambas, Ibu Juliartidi Sambas, Kamis.
Ia mengatakan, petani tambak udang tersebar di pesisir Sambas, mengambangkan komiditi yang menjanjikan itu, jumlahnya mencapai 114orang. Namun kata dia, rendahnya sumber daya manusia petani tambak udangPemangkat membuat komoditi itu belum signifikan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pembangunan daerah.
Selain itu,  hasil produksi tambak udang di Kecamatan Pemangkat dalam 2 (dua) tahun terakhir mengalami penurunan yang jika dibandingkan dengan hasil yang diperoleh pada tahun sebelumnya.
Tabel 1.3
Realisasi Produksi BudidayaTambak Udang di Kecamatan Pemangkat Tahun 2011 – 2015
No
Kecamatan
Produksi (Ton)
2011
2012
2013
2014
2015
1
Selakau
35,29
36,20
40,78
60,77
70,43
2
Pemangkat
437,22
675,45
790,70
365,70
373,27
3
Salatiga
-
-
8,70
9,80
11,75
4
Jawai
157,22
140,23
210,40
230.43
264,40
5
Jawai Selatan
233,46
235,44
345,77
350,88
387,88
6
Tangaran
20,24
28,29
35,50
37,45
40,40
7
Paloh
180,77
145,31
122,1
110.3
120,00
Sumber : Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sambas (2015).

Terdapat kendala dalam pengembangan tambak udang di Kecamatan Pemangkatyang berpengaruh terhadap hasil produksi.Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh peneliti, penurunan hasil produksi tambak udang di kecamatan Pemangkat disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya seperti yang dilansir  dariPontianak Pos (27 Februari 2014) yang menyebutkan bahwa:
" hasil panen tambak sempat menurun tahun kemarin. itu karna curah hujan tinggi di akhir tahun yang menyebabkan bakteri di kolam tambak meningkat dan menyerang udang sehingga menyebabkan banyak udang yang mati dan menyebabkan kadar garam mendadak turun yang menyebabkan udang kekurangan oksigen," ungkapnya camatPemangkat, di Kecamatan Pemangkat, saat di wawancarai olehPontianak Post di Kantor CamatPemangkat sore tadi.
Sementara itu, ada beberapa sarana yang rusak seperti pendangkalan air di tempat pertambakan,yangmengakibatkan udang terkena hama penyakit yang membuat udang terkena bintik-bintik hitam
"petani tambak mengeluh karena keadaan tersebut petani berharap ada perbaikan dari pemerintah kabupaten sambas agar tidak berlarut-larut terjadi kerusakan,"tegasnya.
Pertumbuhan Udang juga dipengaruhi oleh kadar Air kolam yang tercemar. pencemaran ini terjadi karena air terlalu banyak bahan organik akibat air sudah lama tidak diganti" yang mengakibatkan tubuh udang timbul luka atau bintik hitam,"katanya

Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sambas sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah daerah Kabupaten Sambas sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Sambas, memiliki peranan penting dalam melakukan pembinaan dan pengembangan usaha kelautan dan perikanan berskala kecil seperti tambak udang. Sehingga dengan keterlibatan pemerintah daerah dalam hal  ini Dinas Kelautan dan Perikanan dalam pemberdayaan masyarakat petani tambak udang, mampu meningkatkan hasil produksi petani tambak udang yang berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat.
Berdasarkan latar belakang diatas maka penulis mengambil judul penelitian“PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PETANI TAMBAK UDANG WINDU OLEH DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN DI KABUPATEN SAMBAS PROVINSI KALIMANTAN BARAT (STUDI KASUS PADA PETANI TAMBAK UDANG DI KECAMATAN PEMANGKAT)”.

No comments:

Post a Comment

buku bimbingan

                                                                                                                                            ...

082126189815

Name

Email *

Message *