BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang Laporan Akhir
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
pemerintahan daerah senantiasa memerlukan sumber penerimaan yang dapat diandalkan.Kebutuhan
ini semakin dirasakan oleh pemerintah daerah sejak di belakukannya otonomi
daerah di Indonesia.
Pembangunan di suatu daerah dimaksudkan untuk
membangun masyarakat seutuhnya, untuk itu diharapkan pembangunan daerah tidak
hanya mengejar kemajuan daerah saja, akan tetapi mencakup keseluruhan aspek
kehidupan masyarakat yang dapat berjalan serasi dan seimbang di segala bidang
dalam rangka menciptakan masyarakat yang adil dan makmur yang merata materil
dan spiritual. Pembangunan Nasional dan Pembangunan Daerah sesungguhnya menjadi
tanggung jawab warga negara dan masyarakat.Kaitannya dengan pembangunan daerah
dalam rangka otonomi daerah, pendapatan daerah menjadi sangat penting karena
dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Dengan pembangunan
daerah yang serasi dan terpadu disertai perencanaan pembangun yang baik,
efisien, dan efektif maka akan tercipta kemandirian daerah dan kemajuan yang
merata diseluruh wilayah Indonesia.
Untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan
dan pelaksanaan pembangunan nasional, pemerintah memberikan kesempatan untuk
meenyelenggarakan otonomi daerah dengan di keluarkannya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan keuangan Pemerintah Pusat danPemerintah Daerah. Secara umum
berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Otonomi Daerah merupakan suatu kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan
daerah mencakup kewenangan pemerintahan, mulai dari sistem perencanaan,
pembiayaan, dan pelaksanaannya.Dengan adanya otonomi daerah, masing-masing daerah
dipacu untuk dapat berkreasi mencari sumber penerimaan daerah yang dapat
mendukung pembiayaan pengeluaran daerah.Ada berbagai alternatif sumber
penerimaan yang mungkin dipungut oleh daerah, salah satunya adalah pajak dan
retribusi daerah yang menjadi sumber penerimaan dari daerah dan dapat dikembangkan
sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Pemungutan pajak dan retribusi daerah, Pemerintah
dan Dewan Perwakilan sejak lama telah mengeluarkan Undang-Undang sebagai dasar
hukum yang kuat.Reformasi dalam peraturan pemungutan pajak dan retribusi daerah
perlu dilakukan agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan hasilnya dapat digunakan
untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah.
Pemberlakuan pajak dan retribusi sebagai
sumber penerimaan daerah pada dasarnya tidak hanya menjadi urusan pemerintahan
daerah sebagai pihak yang menetapkan dan memungut pajak dan retribusi daerah,
tetapi juga berkaitan dengan masyarakat yang menjadi bagian dari daerah, setiap
badan atau orang yang memenuhi ketentuan yang di atur dalam peraturan pajak
daerah maupun yang menikmati jasa yang diberikan oleh pemerintah harus membayar
pajak dan retribusi yang terutang. Hal ini tentu menjadi beban bagi masyarakat
dan masyarakat perlu memahami ketentuan pajak dan retribusi daerah dengan jelas
agar masyarakat perlu memahami ketentuan pajak dan retribusi daerah dengan
jelas agar masyarakat dapat memenuhi kewajibannya dengan penuh tanggung jawab.
Bedasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, sumber penerimaan
terdiri dari :
1.
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
a.
Hasil Pajak Daerah
b.
Hasil Retribusi Daerah
c.
Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil
Pengelolaan Kekayaan
d.
Daerah Lainnya yang dipisahkan,dan
e.
Lain-lain PAD yang sah
2.
Dana Perimbangan
Dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah serta
Undang-undang Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan dijalaskan bahwa
Dana Perimbangan terdiri atas :
a.
Bagian daerah dari penerimaan pajak penghasilan
persorangan, pajak bumi dan bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB), dan penerimaan dari sumber daya alam (SDA);
b.
Dana Alokasi Umum (DAU), dan
c.
Dana Alokasi Khusus (DAK)
3.
Pinjaman Daerah
Berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2004 memberikan
peluang kepada pemerintah Daerah untuk melakukan pinjaman yang bersumber dari
luar negeri dengan persetujuan pemerintah untuk membiayai sebagian anggarannya.
4.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Dana bagi hasil pajak dari provinsi, yang
terdiri dari :
1)
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2)
Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(PBBNKB)
3)
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
4)
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air
Permukaan
5)
Bagi hasil dari rokok
6)
Dana bagi hasil retribusi dari Provinsi
7)
Bantuan keuangan dari Provinsi atau pemda
8)
Dana alokasi cukai
Sebagaimana
telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 2 ayat 2 tentang
Pajak dan Retribusi Daerah, Jenis Pajak Kabupaten / Kota terdiri dari:
1.
Pajak
Hotel
2.
Pajak
Restoran
3.
Pajak
Hiburan
4.
Pajak
Reklame
5.
Pajak
Penerangan Jalan
6.
Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan
7.
Pajak
Parkir
8.
Pajak
Air Tanah
9.
Pajak
Sarang Burung Walet
10.
Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan
11.
Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Salah satu jenis pajak daerah yang
ada pada sebagian Pemerintah kota/kabupaten mempunyai kontribusi yang cukup
besar bagi penerimaan asli daerah adalah Pajak Hotel. Seperti yang dapat
dilihat di table 1.1 di bawah jumlah Hotel yang terdapat di Kabupaten Sumedang
Table 1.1
DATA HOTEL DI KABUPATEN SUMEDANG
TAHUN 2015
NO
|
NAMA
HOTEL
|
NPWPD
|
ALAMAT
|
1
|
2
|
3
|
4
|
|
BINTANG TIGA
|
|
|
1
|
Bandung Giri Gahana Golf (BGG)
|
P.2.0000203.15.01
|
Jln Pramuka Jatinangor KM.23 (022)
7798404
|
|
BINTANG DUA
|
|
|
2
|
Puri Khatulistiwa
|
P.2.0001401.15.03
|
Jln. Raya Jatinangor KM.20 (022)
7791000
|
|
MELATI TIGA
|
|
|
3
|
Anjungtirta
|
P.2.0000183.17.01
|
Jln. Raya Ciguling - Pasanggrahan
(0261) 201096
|
4
|
Kencana
|
P.2.0000480.17.03
|
Jln. Pangeran Kornel No.216 (0261)
201842
|
5
|
Puri Mutiara
|
P.2.0000450.17.03
|
Jln. Prabu Geusan Ulun No.22
(0261) 202101
|
6
|
Hotel Jatinangor
|
P.2.0000458.15.03
|
Jln. Raya Jatinangor No.13 (022)
7795784
|
7
|
Citra Papan 1
|
P.2.0000251.15.05
|
Jln. Raya Jatinangor (022) 7798877
|
8
|
Citra Papan 2
|
P.2.0000308.15.04
|
Jln Raya Cipacing - Jatinangor
(022) 7797789
|
9
|
Lafasa
|
P.2.0004542.15.03
|
Jln Raya Jatinangor (022) 7781515
|
10
|
Sutra
|
P.2.0000227.18.01
|
Jln. MayorabdurahmanNo.171 (0261)
201639
|
11
|
Handayani
|
P.2.0004556.18.02
|
Jln. Prabu Gajah Agung (0261)
270070
|
12
|
la Diva
|
P.2.0005406.17.02
|
Jln. Pangeran Suriaatmaja - Kota
Kulon (0261) 201517
|
13
|
Dasa Putra
|
P.2.0005409.18.01
|
Jln. Mayorabdurahman Kel. Kota
Kaler
|
14
|
Asrama Haji / Pusdai Sumedang
|
P.2.0005560.17.02
|
Jln. Kutamaya Kel.Kotakulon
|
15
|
Hotel Amelia
|
P.2.0009241.24.02
|
Jln. Raya Tolengas - Tomo
|
16
|
Hotel Amory
|
P.2.0018631.18.01
|
Jln. Mayorabdurahman - Kota Kaler
(0261) 207234
|
17
|
Sapphire Home
|
|
Jln. Pacuan Kuda - Kota Kaler
|
1
|
2
|
3
|
4
|
|
MELATI DUA
|
|
|
18
|
Cipanas Cileungsing
|
P.2.0000477.10.11
|
Dsn Cileungsing, Buahdua
|
19
|
Pondok Caringin
|
P.2.0000212.15.05
|
Jln. Raya Jatinangor (022) 7788202
|
20
|
Hotel Murni
|
P.2.0000449.17.03
|
Jln. Prabu Geusan Ulun No.188
(0261) 201309
|
21
|
Hanjuang Hegar
|
P.2.0000235.22.01
|
Jln. Raya Cimalaka (0261) 202588
|
22
|
Karyanunggal Asri
|
P.2.0003257.08.03
|
Jln. Raya Paseh (0261) 204313
|
|
MELATI SATU
|
|
|
23
|
Penginapan Hegarmanah
|
P.2.0000050.22.01
|
Jln. Raya Cimalaka - Cimalaka
|
24
|
Penginapan Trisari
|
P.2.0004585.24.02
|
Jln. Raya Tolengas Tomo (0233)
663992
|
25
|
Hotel Pesona
|
P.2.0019603.22.04
|
Jln Raya Serang Cimalaka
|
26
|
Wisma Gendhis
|
P.2.0019583.15.03
|
Jln. Raya Jatinangor
|
|
COTTAGE
|
|
|
27
|
Villa Kampung Toga
|
P.2.0002722.17.10
|
Dsn Sukajaya Sumedang Selatan
|
28
|
Cipanas Sekarwangi
|
P.2.0004275.10.08
|
Dsn Sekarwangi Buahdua
|
29
|
Bumi Kahiyangan
|
P.2.0004864.12.06
|
Ds. Sindang Sari Jatinangor
|
30
|
Wisata Alam Pangjugjugan
|
P.2.0007042.13.05
|
Jln. Cieuri RT 01/10 Cilembu -
Pamulihan
|
|
|
|
|
JUMLAH WP HOTEL
|
30 WAJIB PAJAK
|
Di atas adalah beberapa hotel yang berada di
kabupaten sumedang yang di ambil pada tahun 2015 yang di mana ada hotel melati
sekitar 28 hotel lalu 2 hotel berbintang 3, tetapi ada beberapa faktor yang
menjadi pemersalahan yang dianataraanaya adalah terlambatnya menyetorkan wajib
pajak dan kurangnya pengawasan dari tim pemungut
pajak. Hal tersebut telah diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Dearah
Kabupaten Sumedanag pada media sosial Radar Sumedang pada hari Senin tanggal 2
Februari 2015 bahawa “pada beberapa hotel telat menyetorkan pajak yang
mempengaruhi pandapatan sektor pajak yang berada di Kabupaten Sumedang ,lalu kurangnya pengawasan dan kelalayan yang terjadi di lapanagan
yang kemudian mempengaruhi dalam pemungutan pajak hotel”
Pajak Hotel di Kabupaten Sumedang
memiliki dasar hukum yang di buat dari Perda Nomor 8 Tahun 2010Pajak Hotel
sebagai acuan petunjuk teknis pelaksanaan pemungutan pajak
Pajak Hotel dipungut pajak atas setiap
pelayanan yang disediakan oleh hotel.Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang
disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai
kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, fasilitas
olahraga dan hiburan, serta jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau
pertemuan di hotel.
Hotel sebagaimana dimaksud meliputi :
a.
motel;
b.
losmen;
c.
gubuk pariwisata;
d.
wisma pariwisata;
e.
pesanggrahan;
f.
rumah penginapan;
g.
kamar kos dengan jumlah
kamar lebih dari 10 (sepuluh).
Jasa penunjang dimaksud adalah fasilitas
telepon, facsimile, teleks, internet, foto copy, pelayanan cuci, setrika,
transportasi dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola hotel.
·
yang tidak termasuk objek
pajak hotel adalah:
a. jasa tempat tinggal asrama yang
diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah;
b. jasa
sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya;
c. jasa
tempat tinggal di lingkungan pendidikan atau kegiatan keagamaan;
d.
jasa tempat tinggal di rumah
sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang
sejenis; dan
e.
jasa biro perjalanan atau
perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel yang dapat dimanfaatkan oleh
umum.
·
Subjek dan Wajib Pajak
Subjek pajak hotel adalah orang pribadi
atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang
mengusahakan hotel.Wajib pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang
mengusahakan hotel.
·
Dasar Pengenaan, Tarif, dan
Besaran Pokok Pajak
Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah
jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel
Tarif Pajak hotel ditetapkan sebesar 10
% (sepuluh persen) kecuali kamar kos dengan jumlah kamar lebih dari 10
(sepuluh) ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
Besaran pokok pajak hotel yang terutang
dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan
dasar pengenaan pajak. Pajak Hotel yang terutang dipungut di wilayah daerah
tempat hotel berlokasi.
Dalam
melaksanakan magang ini penulis memfokuskan pada pemungutan pajak.hotelAdapun
perbandingan setruktur pendapatan daerah Tahun 2012-2014
Tabel
1.2
Rekapitulasi
pendapatan hotel di Kabupaten Sumedang
Tahun
2012 sampai 2014
NO
|
TAHUN
|
TARGET
|
REALISASI
|
PERSENTASE
|
1
|
2012
|
143.500.000
|
90.250.322
|
64,46
|
2
|
2013
|
210.000.000
|
150.504.458
|
73,81
|
3
|
2014
|
210.000.000
|
180.504.458
|
40,48
|
SUMBER : Dispenda
Kabupaten Sumedang tahun 2012 sampai 2014
Berdasarkan tabel 1.2 tentang pencapayan kinerja Kabupaten
Sumedang pada tahun 2012 dengan hasil realisasi pajak sebesar Rp.90.250.322
dari target yang
ditetapkan sebesar Rp.143.500.000
mengalami kenaikan dengan presentase 64,46 lalu capaian persentase pajak pada Tahun 2013
mencapai presentasi
73,81 dari realisasi Rp.150.504.458 dengan target Rp.210.000.000Hal tersebut disebabkan
karena sudah
kondusifnya pemungutan pajak di Kabupaten Sumedang kemudian pada Tahun 2014 dengan realisasi Rp. 180.504.458dalam target Rp.210.000.000menurunya persentasi sebesar 40,48pencapaian yang terjadi dikarenakan masyrakat masih banyak yang menunggak yang dapat menimbulkan penurunan persentasedari target akhir tahunpencapaian dari target yang telah ditetapkan harus disikapi oleh
pemerintah dari Dinas
Pendapatan Daerah. Kurangnya bagian
pemungutan mempengaruhi juga dalam penarikan pajak. Kepala Bagian PPL, Agus Sutardi dalam media
masa radar Sumedang tanggal 2 Februari 2015 menyatakan bahwa “terbilang belum oktimal
dikarenakan pengawsan yang di lakukan
belum sesuai hal itu disebabkan tim pemungut pajak kekurangan jumlah
petugas pemungut pajak hotel yang ada di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten
Sumedang berjumlah 16 (enam belas) orang dengan pembagian masing-masing
kecamatan 1 (satu) orang petugas saja ”Artinya
Kabupaten Sumedang harus menyikapi hal tersebut dengan serius agar pencapaian target minimal tidak menurun.
Dilihat dari data di atas bahwa pendapatan
pajak hotel dari 3 tahun ke belakang terus mengalami naik turun sehingga pemungutan pajak hotel
menjadi kurang optimal. Pemerintah Daerah Kabupaten
Sumedang tentunya harus peka terhadap permasalahan yang
kerap muncul di sektor pajak dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dan
harus mampu mengetahui apa saja faktor yang menghambat dan mendukung dalam
meningkatkan pendapatan asli daerah. Berdasarkan fakta lapangan dan data dari
penerimaan pajak tersebut maka dalam kegiatan magang ini penulis ingin
mengetahui bagaimana pelaksanaan pemungutan pajak hotel yang ada di Kabupaten
Sumedang, oleh karena itu penulis menentukan judul“PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL OLEHDINAS PENDAPATANKABUPATEN SUMEDANG PROVINSI
JAWA BARAT
No comments:
Post a Comment