Sunday, October 23, 2016

PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL OLEHDINAS PENDAPATANKABUPATEN SUMEDANG PROVINSI JAWA BARAT



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.           Latar Belakang Laporan Akhir
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pemerintahan daerah senantiasa memerlukan sumber penerimaan yang dapat diandalkan.Kebutuhan ini semakin dirasakan oleh pemerintah daerah sejak di belakukannya otonomi daerah di Indonesia.
Pembangunan di suatu daerah dimaksudkan untuk membangun masyarakat seutuhnya, untuk itu diharapkan pembangunan daerah tidak hanya mengejar kemajuan daerah saja, akan tetapi mencakup keseluruhan aspek kehidupan masyarakat yang dapat berjalan serasi dan seimbang di segala bidang dalam rangka menciptakan masyarakat yang adil dan makmur yang merata materil dan spiritual. Pembangunan Nasional dan Pembangunan Daerah sesungguhnya menjadi tanggung jawab warga negara dan masyarakat.Kaitannya dengan pembangunan daerah dalam rangka otonomi daerah, pendapatan daerah menjadi sangat penting karena dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Dengan pembangunan daerah yang serasi dan terpadu disertai perencanaan pembangun yang baik, efisien, dan efektif maka akan tercipta kemandirian daerah dan kemajuan yang merata diseluruh wilayah Indonesia.
Untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional, pemerintah memberikan kesempatan untuk meenyelenggarakan otonomi daerah dengan di keluarkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan Pemerintah Pusat danPemerintah Daerah. Secara umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Otonomi Daerah merupakan suatu kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan daerah mencakup kewenangan pemerintahan, mulai dari sistem perencanaan, pembiayaan, dan pelaksanaannya.Dengan adanya otonomi daerah, masing-masing daerah dipacu untuk dapat berkreasi mencari sumber penerimaan daerah yang dapat mendukung pembiayaan pengeluaran daerah.Ada berbagai alternatif sumber penerimaan yang mungkin dipungut oleh daerah, salah satunya adalah pajak dan retribusi daerah yang menjadi sumber penerimaan dari daerah dan dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Pemungutan pajak dan retribusi daerah, Pemerintah dan Dewan Perwakilan sejak lama telah mengeluarkan Undang-Undang sebagai dasar hukum yang kuat.Reformasi dalam peraturan pemungutan pajak dan retribusi daerah perlu dilakukan agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan hasilnya dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah.
Pemberlakuan pajak dan retribusi sebagai sumber penerimaan daerah pada dasarnya tidak hanya menjadi urusan pemerintahan daerah sebagai pihak yang menetapkan dan memungut pajak dan retribusi daerah, tetapi juga berkaitan dengan masyarakat yang menjadi bagian dari daerah, setiap badan atau orang yang memenuhi ketentuan yang di atur dalam peraturan pajak daerah maupun yang menikmati jasa yang diberikan oleh pemerintah harus membayar pajak dan retribusi yang terutang. Hal ini tentu menjadi beban bagi masyarakat dan masyarakat perlu memahami ketentuan pajak dan retribusi daerah dengan jelas agar masyarakat perlu memahami ketentuan pajak dan retribusi daerah dengan jelas agar masyarakat dapat memenuhi kewajibannya dengan penuh tanggung jawab.
Bedasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, sumber penerimaan terdiri dari :
1.     Pendapatan Asli Daerah (PAD)
a.     Hasil Pajak Daerah
b.     Hasil Retribusi Daerah
c.     Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan
d.     Daerah Lainnya yang dipisahkan,dan
e.     Lain-lain PAD yang sah
2.     Dana Perimbangan
Dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah serta Undang-undang Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan dijalaskan bahwa Dana Perimbangan terdiri atas :
a.     Bagian daerah dari penerimaan pajak penghasilan persorangan, pajak bumi dan bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan penerimaan dari sumber daya alam (SDA);
b.     Dana Alokasi Umum (DAU), dan
c.     Dana Alokasi Khusus (DAK)
3.     Pinjaman Daerah
Berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2004 memberikan peluang kepada pemerintah Daerah untuk melakukan pinjaman yang bersumber dari luar negeri dengan persetujuan pemerintah untuk membiayai sebagian anggarannya.
4.     Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Dana bagi hasil pajak dari provinsi, yang terdiri dari :
1)     Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2)     Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PBBNKB)
3)     Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
4)     Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan
5)     Bagi hasil dari rokok
6)     Dana bagi hasil retribusi dari Provinsi
7)     Bantuan keuangan dari Provinsi atau pemda
8)     Dana alokasi cukai


Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 2 ayat 2 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Jenis Pajak Kabupaten / Kota terdiri dari:
1.    Pajak Hotel
2.    Pajak Restoran
3.    Pajak Hiburan
4.    Pajak Reklame
5.    Pajak Penerangan Jalan
6.    Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
7.    Pajak Parkir
8.    Pajak Air Tanah
9.    Pajak Sarang Burung Walet
10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan
11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Salah satu jenis pajak daerah yang ada pada sebagian Pemerintah kota/kabupaten mempunyai kontribusi yang cukup besar bagi penerimaan asli daerah adalah Pajak Hotel. Seperti yang dapat dilihat di table 1.1 di bawah jumlah Hotel yang terdapat di Kabupaten Sumedang


Table 1.1
DATA HOTEL DI KABUPATEN SUMEDANG
TAHUN 2015
 
NO
NAMA HOTEL
NPWPD
ALAMAT
1
2
3
4

BINTANG TIGA


1
Bandung Giri Gahana Golf (BGG)
P.2.0000203.15.01
Jln Pramuka Jatinangor KM.23 (022) 7798404

BINTANG DUA


2
Puri Khatulistiwa
P.2.0001401.15.03
Jln. Raya Jatinangor KM.20 (022) 7791000

MELATI TIGA


3
Anjungtirta
P.2.0000183.17.01
Jln. Raya Ciguling - Pasanggrahan (0261) 201096
4
Kencana
P.2.0000480.17.03
Jln. Pangeran Kornel No.216 (0261) 201842
5
Puri Mutiara
P.2.0000450.17.03
Jln. Prabu Geusan Ulun No.22 (0261) 202101
6
Hotel Jatinangor
P.2.0000458.15.03
Jln. Raya Jatinangor No.13 (022) 7795784
7
Citra Papan 1
P.2.0000251.15.05
Jln. Raya Jatinangor (022) 7798877
8
Citra Papan 2
P.2.0000308.15.04
Jln Raya Cipacing - Jatinangor (022) 7797789
9
Lafasa
P.2.0004542.15.03
Jln Raya Jatinangor (022) 7781515
10
Sutra
P.2.0000227.18.01
Jln. MayorabdurahmanNo.171 (0261) 201639
11
Handayani
P.2.0004556.18.02
Jln. Prabu Gajah Agung (0261) 270070
12
la Diva
P.2.0005406.17.02
Jln. Pangeran Suriaatmaja - Kota Kulon (0261) 201517
13
Dasa Putra
P.2.0005409.18.01
Jln. Mayorabdurahman Kel. Kota Kaler
14
Asrama Haji / Pusdai Sumedang
P.2.0005560.17.02
Jln. Kutamaya Kel.Kotakulon
15
Hotel Amelia
P.2.0009241.24.02
Jln. Raya Tolengas - Tomo

16
Hotel Amory
 P.2.0018631.18.01
Jln. Mayorabdurahman - Kota Kaler (0261) 207234
17
Sapphire Home


Jln. Pacuan Kuda - Kota Kaler
1
2
3
4

MELATI DUA


18
Cipanas Cileungsing
P.2.0000477.10.11
Dsn Cileungsing, Buahdua
19
Pondok Caringin
P.2.0000212.15.05
Jln. Raya Jatinangor (022) 7788202
20
Hotel Murni
P.2.0000449.17.03
Jln. Prabu Geusan Ulun No.188 (0261) 201309
21
Hanjuang Hegar
P.2.0000235.22.01
Jln. Raya Cimalaka (0261) 202588
22
Karyanunggal Asri
P.2.0003257.08.03
Jln. Raya Paseh (0261) 204313

MELATI SATU


23
Penginapan Hegarmanah
P.2.0000050.22.01
Jln. Raya Cimalaka - Cimalaka
24
Penginapan Trisari
P.2.0004585.24.02
Jln. Raya Tolengas Tomo (0233) 663992
25
Hotel Pesona
P.2.0019603.22.04
Jln Raya Serang Cimalaka
26
Wisma Gendhis
P.2.0019583.15.03
Jln. Raya Jatinangor

COTTAGE


27
Villa Kampung Toga
P.2.0002722.17.10
Dsn Sukajaya Sumedang Selatan
28
Cipanas Sekarwangi
P.2.0004275.10.08
Dsn Sekarwangi Buahdua
29
Bumi Kahiyangan
P.2.0004864.12.06
Ds. Sindang Sari Jatinangor
30
Wisata Alam Pangjugjugan
P.2.0007042.13.05
Jln. Cieuri RT 01/10 Cilembu - Pamulihan




JUMLAH WP HOTEL
30 WAJIB PAJAK

sumber © 2015 Pemerintah Kabupaten Sumedang.Kab. Sumedang Email :admin@sumedangkab.go.id

 Di atas adalah beberapa hotel yang berada di kabupaten sumedang yang di ambil pada tahun 2015 yang di mana ada hotel melati sekitar 28 hotel lalu 2 hotel berbintang 3, tetapi ada beberapa faktor yang menjadi pemersalahan yang dianataraanaya adalah terlambatnya menyetorkan wajib pajak dan kurangnya pengawasan dari tim pemungut pajak. Hal tersebut telah diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Dearah Kabupaten Sumedanag pada media sosial Radar Sumedang pada hari Senin tanggal 2 Februari 2015 bahawa “pada beberapa hotel telat menyetorkan pajak yang mempengaruhi pandapatan sektor pajak yang berada di Kabupaten Sumedang ,lalu kurangnya pengawasan dan kelalayan yang terjadi di lapanagan yang kemudian mempengaruhi dalam pemungutan pajak hotel
             Pajak Hotel di Kabupaten Sumedang memiliki dasar hukum yang di buat dari Perda Nomor 8 Tahun 2010Pajak Hotel sebagai acuan petunjuk teknis pelaksanaan pemungutan pajak
Pajak Hotel dipungut pajak atas setiap pelayanan yang disediakan oleh hotel.Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, fasilitas olahraga dan hiburan, serta jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel.
Hotel sebagaimana dimaksud  meliputi :
a.    motel;
b.    losmen;
c.    gubuk pariwisata;
d.    wisma pariwisata;
e.    pesanggrahan;
f.     rumah penginapan;
g.    kamar kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
Jasa penunjang dimaksud adalah fasilitas telepon, facsimile, teleks, internet, foto copy, pelayanan cuci, setrika, transportasi dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola hotel.
·         yang tidak termasuk objek pajak hotel adalah:
a. jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah;
b.    jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya;
c.    jasa tempat tinggal di lingkungan pendidikan atau kegiatan keagamaan;
d.    jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
e.    jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.
·         Subjek dan Wajib Pajak
Subjek pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.Wajib pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
·         Dasar Pengenaan, Tarif, dan Besaran Pokok Pajak
Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel
Tarif Pajak hotel ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen) kecuali kamar kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh) ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
Besaran pokok pajak hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak. Pajak Hotel yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat hotel berlokasi.
Dalam melaksanakan magang ini penulis memfokuskan pada pemungutan pajak.hotelAdapun perbandingan setruktur pendapatan daerah Tahun 2012-2014

Tabel 1.2
Rekapitulasi pendapatan hotel di Kabupaten Sumedang
Tahun 2012 sampai 2014

NO
TAHUN
TARGET
REALISASI
PERSENTASE
1
2012
143.500.000
90.250.322
64,46
2
2013
210.000.000
150.504.458
73,81
3
2014
210.000.000
180.504.458
40,48
SUMBER : Dispenda Kabupaten Sumedang tahun 2012 sampai 2014

            Berdasarkan tabel 1.2 tentang pencapayan kinerja Kabupaten Sumedang pada tahun 2012 dengan hasil realisasi pajak sebesar Rp.90.250.322 dari target yang ditetapkan sebesar Rp.143.500.000 mengalami kenaikan dengan presentase 64,46 lalu capaian persentase pajak pada Tahun 2013 mencapai presentasi 73,81 dari realisasi Rp.150.504.458 dengan target Rp.210.000.000Hal tersebut disebabkan karena sudah kondusifnya pemungutan pajak di Kabupaten Sumedang kemudian pada Tahun 2014 dengan realisasi Rp. 180.504.458dalam target Rp.210.000.000menurunya persentasi sebesar 40,48pencapaian yang terjadi dikarenakan masyrakat masih banyak yang menunggak yang dapat menimbulkan penurunan persentasedari target akhir tahunpencapaian dari target yang telah ditetapkan harus disikapi oleh pemerintah dari Dinas Pendapatan Daerah. Kurangnya  bagian pemungutan mempengaruhi juga dalam penarikan pajak. Kepala Bagian PPL, Agus Sutardi dalam media masa radar Sumedang tanggal 2 Februari 2015 menyatakan bahwa “terbilang belum oktimal dikarenakan pengawsan yang di lakukan belum sesuai hal itu disebabkan tim pemungut pajak kekurangan jumlah petugas pemungut pajak hotel yang ada di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sumedang berjumlah 16 (enam belas) orang dengan pembagian masing-masing kecamatan 1 (satu) orang petugas saja Artinya Kabupaten Sumedang harus menyikapi hal tersebut dengan serius agar pencapaian target minimal tidak menurun.
Dilihat dari data di atas bahwa pendapatan pajak hotel dari 3 tahun ke belakang terus mengalami naik turun sehingga pemungutan pajak hotel menjadi kurang optimal. Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang  tentunya harus peka terhadap permasalahan yang kerap muncul di sektor pajak dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dan harus mampu mengetahui apa saja faktor yang menghambat dan mendukung dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Berdasarkan fakta lapangan dan data dari penerimaan pajak tersebut maka dalam kegiatan magang ini penulis ingin mengetahui bagaimana pelaksanaan pemungutan pajak hotel yang ada di Kabupaten Sumedang, oleh karena itu penulis menentukan judul“PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL OLEHDINAS PENDAPATANKABUPATEN SUMEDANG PROVINSI JAWA BARAT

No comments:

Post a Comment

buku bimbingan

                                                                                                                                            ...

082126189815

Name

Email *

Message *