BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Pada era reformasi masyarakat Aceh
telah berjuang dengan perjalanan perjuangan yang sangat panjang sampai akhirnya
terwujudnya sebuah otonomi khusus yang di tuangkan dalam undang-undang Nomor 18
tahun 2001 tentang Otonomi khusus bagi
Provinsi daerah Istimewa Aceh menjadi Nanggroe Aceh Darussalam.
Hal-hal yang mendasar dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2001 adalah pemberian
kesempatan yang lebih luas untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
termasuk sumber-sumber Ekonomi, menggali dan memberdayakan sumber daya alam dan
sumber daya manusia, serta menumbuh
kembangkan prakasa, kreativitas dan demokrasi, meningkatkan peran serta
masyarakat, menggali dan mengimplementasikan tata bermasyarakat yang sesuai
dengan nilai-nilai luhur masyarakat Aceh, mengfungsikan secara optimal Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggro Aceh Darussalam dalam memajukan
pemerintahan di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Saat ini ada dua bentuk pemerintahan
yang berlaku di Aceh, yaitu bentuk pemerintahan yang berlaku pada UUD 1945 yang
berlaku di Indonesia dan Qanun (perda) Pemerintah Aceh secara structural
mendapat perbedaan antara dua pemerintahan ini yaitu sifatnya lembaga Wali
nanggroe , Mukim dan Gampoeng di pemerintahan daerah Provinsi Aceh ini, Dalam
rangka menggali dan mengimplementasikan
nilai-nilai luhur masyarakat Aceh, Pemerintah Pusat telah memberikan kewenangan
yang luas kepada Pemerintah Daerah Provinsi Aceh untuk menta tata pemerintahan
sesuai dengan harapan masyarakat, Dalam penataan pemerintahan Provinsi Aceh
berbeda dengan daerah lain di Indonesia sesuai dengan Qanun (Peraturan Daerah Aceh), Provinsi Aceh terdiri dari lima
stars pemerintahan yaitu, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Gampoeng.
Berdasarkan kewenangan yang tercantum
dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2001 Tentang Otonomi khusus bagi Provinsi
Aceh, merupakan peluang yang sangat berharga untuk melakukan penyesuaian
struktur, susunan, pembentukan, dan penamaan pemerintah ditingkat lebih
bawah yang sesuai dengan jiwa dan
semangat berbangsa dan bernegara yang
hidup dalam nilai-nilai luhur masyarakat Aceh, yang selanjutnya di atur dalam
Qanun (Peraturan Daerah) Provinsi Aceh.
Hal ini dikarenakan penyelenggaraan otonomi khusus yang titik beratnya pada
tingkat Provinsi yang pelaksanaannya pada seluruh Kabupaten/Kota Untuk
mengimplementasikan otonomi khusus
tersebut Khususnya dalam menata susunan pemerintahan, Pemerintah Daerah Provinsi bersama DPRD Provinsi Aceh telah menetapkan beberapa
Qanun antara lain Qanun Nomor 4 tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim.
Mukim merupakan lembaga yang telah ada
sejak zaman pra kemerdekaan yang masih diakui bahwa direvitalisasi dan menjadi
acuan masyarakat Aceh dalam menyelesaikan beberapa permasalahan masyarakat,
Mukim mempunyai peranan penting dalam kehidupan dan penghidupan masyarakat di
Provinsi Aceh. Pengalaman sejarah
membuktikan bahwa Mukim memiliki adil yang sangat besar dalam memperjuangkan
dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejak zaman
kesultanan penjajahan colonial Belanda dan penjajahan Jepang bahkan dizaman
kemerdekaan sekalipun bahwa Mukim mempunyai pengeruh yang sangat besar untuk
masyarakat Aceh khususnya dalam menata kehidupan bermasyarakat, menggalang
persatuan dan kesatuan , membina dan mengembangkan kehidupan adat istiadat yang
sesuai dengan yang tertera dalam Qanun Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pemerintahan
Mukim.
Kalau kita lihat dari sejarahnya mengapa
di Aceh terdapat pemerintahan Mukim ternyata tidak lepas dari kehidupan
Masyarakat Aceh yang beragama islam , Sebuah Mukim membawahi beberapa Gampoeng
dan terdapat satu Mesjid yang dipergunakan untuk mendirikan sholat jum’at
secara bersama merupakan daerah yang disebut
mukim, selain itu syarat- syarat seseorang untuk menjadi imuem Mukim
harus ahli dalam Agama dan Adat. Untuk menentukan siapa yang layak dipilih
menjadi imuem mukim dipilih secara musyawarah oleh perwakilan tokoh-tokoh
masyarakat yang ada dibeberapa gampoeng.
Menurut Qanun Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pemerintahan Mukim dalam Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam Mukim atau nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum
dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang terdiri atas gabungan beberapa
Gampoeng yang mempunyai batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri
berkedudukan langsung dibawah Camat atau nama lain yang dipimpin oleh Imuem
Mukim atau nama lain. Mukim berkedudukan sebagai unit pemerintahan yang
membawahi beberapa Gampoeng yang
mempunyai batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri berkedudukan
langsung dibawah Camat atau nama lain yang dipimpin oleh Imuem Mukim atau nama
lain. Mukim berkedudukan sebagai unit pemerintah yang membawahi beberapa
Gampoeng yang berada langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Pada
masa ini, wilayah Shalat Jum’at yang jaraknya sekitar 500 ha dalam satu
kemukiman.
Pada Qanun Nomor 4 tahun 2003 Tentang
Pemerintahan Mukim, Mukim mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
Penyelenggaraan
pemerintahan baik berdasarkan azas desentralisasi, dekonsentralisasi dan urusan
tugas pembantuan serta segala urusan pemerintahan lainnya;
b.
Pelaksanaan
pembangunan baik pembangunan ekonomi, pembangunan fisik maupun pembangunan
mental spiritual;
c.
Pembinaan
kemasyarakatan dibidang pelaksanaan Syari’at islam, pendidikan, peradatan,
social budaya, ketentraman dan ketertiban masyarakat dan
persengketaan-persengketaan dan perkara perkara adat maupun hokum adat
Melihat keseluruhan fungsi Imuem Mukim
yang disebut ternyata masih banyak masalah-masalah yang sering ditemui dalam
praktek penyelenggaraan pemerintahan mukim, Masalah yang dihadapi antaranya
adalah belum layaknya bangunan kantor yang layak untuk di gunakan dalam rangka
pelayanan kepada masyarakat dan masalah lain yang dihadapi adalah masih
kurangnya pemehaman tugas dan fungsi dari imuem mukim dikarenakan kurangnya
pendidikan dan pelatihan kepada para Imuem Mukim tentang pemerintahan agar
supaya mereka dapat mengetahui serta menjalankan tugas pokok dan fungsinya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dengan berkembangnya zaman pada saat
ini, Pemerinta Aceh memperbantukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang
Pemerintahan Aceh yang sudah ditetapkan saat ini.
Karena kurangnya pelatihan tentang pemerintahan kepada para
imuem mukim sehingga dalam pelaksanaannya banyak yang belum optimal seperti
sosialisasi tentang syariat islam kepada masyarakat di lingkungan imuem mukim
tersebut.
Dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006 tidak merubah pelaksanaan system pemerintahan Mukim bahkan
memperkuat kedudukan Mukim sebagaimana dalam pasal 1 ayat 19 dinyatakan bahwa:
“Mukim adalah kesatuan masyarakat hokum dibawah kacamatan yang terdiri atas
gabungan beberapa gampoeng yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin
oleh Imuem Mukim atau nama lain dan berkedudukan langsung dibawah camat”
Bahkan lebih lanjut pada pasal 114
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 diatur tentang pembentukan Mukim yaitu;
“Imuem Mukim selaku kepala pemerintahan
mukim menyelenggarakan tugas dan fungsi mukim serta perangkat pembantunya, tata
cara pemilihan Imuem Mukim dan masa jabatannya, serta menunjuk Qanun
kabupaten/kota untuk mengatur mengenai organisasi, tugas, fungsi, dan
kelengkapan Mukim. Hal ini menandakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
tetap mendukung penyelenggaraan pemerintahan Mukim sebagai salah satu dari lima
strata Pemerintahan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yaitu, provinsi,
kabupaten/kota, kecamatan, mukim, dan gampoeng”,
Dengan diberlakukannya Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Mukim sebagai perangkat daerah yang
langsung dibawah Camat telah mendapat pengakuan secara legalitas, namun dalam
penerapannya masih banyak kekurangan-kekurangan dan hambatan-hambatan
kondisional serta dihadapkan pula pula pada sejumlah masalah organisasi dan
manajemen pemerintahan yang tidak mudah mengatasinya, sebagai contoh tugas dan
fungsi Imuem Mukim dalam membantu pelaksanaan pemerintahan, Walaupun tugas dan
fungsi Imuem Mukim yang sesungguhnya dalam Pemerintahan Mukim masih belum
mendapat dukungan maksimal.
Peranan Imuem Mukim dapat menjadi sarana
pemecahan masalah adat istiadat, agama, maupun pemerintahan serta menjadi
panutan masyarakat Aceh dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada
dalam masyarakat maupun dalam pemerintahan Mukim, Imuem Mukim selaku pemimpin
pemerintahan Mukim sangat diharapkan kepemimpinannya ditengah masyarakat.
Dengan segala keahlian dan kemampuannya diharapkan dapat mengayomi masyarakat,
menjadi panutan, tempat berlindung, tempat bertanya serta mempunyai keperluan
terhadap masyarakatnya.
Sebuah kemukiman terlihat keberhasilannya
dalam pelaksanaan pemerintah Mukim sangat tergantung dari kemampuan Imuem Mukim
dalam melaksanakan perannya sebagai penyelenggara pemerintahan Mukim.
Berdasarkan uraian diatas penulis
tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Peranan Mukim Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Di Kemukiman Cunda Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh”
No comments:
Post a Comment