Sunday, October 23, 2016

PERANAN MUKIM DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI KEMUKIMAN CUNDA KECAMATAN MUARA DUA KOTA LHOKSEUMAWE PROVINSI ACEH



BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
          Pada era reformasi masyarakat Aceh telah berjuang dengan perjalanan perjuangan yang sangat panjang sampai akhirnya terwujudnya sebuah otonomi khusus yang di tuangkan dalam undang-undang Nomor 18 tahun 2001  tentang Otonomi khusus bagi Provinsi daerah  Istimewa  Aceh menjadi Nanggroe Aceh Darussalam. Hal-hal yang mendasar dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2001 adalah pemberian kesempatan yang lebih luas untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri termasuk sumber-sumber Ekonomi, menggali dan memberdayakan sumber daya alam dan sumber daya manusia, serta  menumbuh kembangkan prakasa, kreativitas dan demokrasi, meningkatkan peran serta masyarakat, menggali dan mengimplementasikan tata bermasyarakat yang sesuai dengan nilai-nilai luhur masyarakat Aceh, mengfungsikan secara optimal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggro Aceh Darussalam dalam memajukan pemerintahan di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
        Saat ini ada dua bentuk pemerintahan yang berlaku di Aceh, yaitu bentuk pemerintahan yang berlaku pada UUD 1945 yang berlaku di Indonesia dan Qanun (perda) Pemerintah Aceh secara structural mendapat perbedaan antara dua pemerintahan ini yaitu sifatnya lembaga Wali nanggroe , Mukim dan Gampoeng di pemerintahan daerah Provinsi Aceh ini, Dalam rangka  menggali dan mengimplementasikan nilai-nilai luhur masyarakat Aceh, Pemerintah Pusat telah memberikan kewenangan yang luas kepada Pemerintah Daerah Provinsi Aceh untuk menta tata pemerintahan sesuai dengan harapan masyarakat, Dalam penataan pemerintahan Provinsi Aceh berbeda dengan daerah lain di Indonesia sesuai dengan Qanun (Peraturan  Daerah Aceh), Provinsi Aceh terdiri dari lima stars pemerintahan yaitu, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Gampoeng.
       Berdasarkan kewenangan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2001 Tentang Otonomi khusus bagi Provinsi Aceh, merupakan peluang yang sangat berharga untuk melakukan penyesuaian struktur, susunan, pembentukan, dan penamaan pemerintah ditingkat lebih bawah  yang sesuai dengan jiwa dan semangat berbangsa dan bernegara  yang hidup dalam nilai-nilai luhur masyarakat Aceh, yang selanjutnya di atur dalam Qanun (Peraturan  Daerah) Provinsi Aceh. Hal ini dikarenakan penyelenggaraan otonomi khusus yang titik beratnya pada tingkat Provinsi yang pelaksanaannya pada seluruh Kabupaten/Kota Untuk mengimplementasikan  otonomi khusus tersebut Khususnya dalam menata susunan pemerintahan,  Pemerintah Daerah Provinsi bersama  DPRD Provinsi Aceh telah menetapkan beberapa Qanun antara lain Qanun Nomor 4 tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim.
       Mukim merupakan lembaga yang telah ada sejak zaman pra kemerdekaan yang masih diakui bahwa direvitalisasi dan menjadi acuan masyarakat Aceh dalam menyelesaikan beberapa permasalahan masyarakat, Mukim mempunyai peranan penting dalam kehidupan dan penghidupan masyarakat di Provinsi Aceh.  Pengalaman sejarah membuktikan bahwa Mukim memiliki adil yang sangat besar dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejak zaman kesultanan penjajahan colonial Belanda dan penjajahan Jepang bahkan dizaman kemerdekaan sekalipun bahwa Mukim mempunyai pengeruh yang sangat besar untuk masyarakat Aceh khususnya dalam menata kehidupan bermasyarakat, menggalang persatuan dan kesatuan , membina dan mengembangkan kehidupan adat istiadat yang sesuai dengan yang tertera dalam Qanun Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pemerintahan Mukim.
       Kalau kita lihat dari sejarahnya mengapa di Aceh terdapat pemerintahan Mukim ternyata tidak lepas dari kehidupan Masyarakat Aceh yang beragama islam , Sebuah Mukim membawahi beberapa Gampoeng dan terdapat satu Mesjid yang dipergunakan untuk mendirikan sholat jum’at secara bersama merupakan daerah yang disebut  mukim, selain itu syarat- syarat seseorang untuk menjadi imuem Mukim harus ahli dalam Agama dan Adat. Untuk menentukan siapa yang layak dipilih menjadi imuem mukim dipilih secara musyawarah oleh perwakilan tokoh-tokoh masyarakat yang ada dibeberapa gampoeng.
       Menurut Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pemerintahan Mukim dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Mukim atau nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang terdiri atas gabungan beberapa Gampoeng yang mempunyai batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri berkedudukan langsung dibawah Camat atau nama lain yang dipimpin oleh Imuem Mukim atau nama lain. Mukim berkedudukan sebagai unit pemerintahan yang membawahi  beberapa Gampoeng yang mempunyai batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri berkedudukan langsung dibawah Camat atau nama lain yang dipimpin oleh Imuem Mukim atau nama lain. Mukim berkedudukan sebagai unit pemerintah yang membawahi beberapa Gampoeng yang berada langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Pada masa ini, wilayah Shalat Jum’at yang jaraknya sekitar 500 ha dalam satu kemukiman.
         Pada Qanun Nomor 4 tahun 2003 Tentang Pemerintahan Mukim, Mukim mempunyai tugas sebagai berikut:
a.    Penyelenggaraan pemerintahan baik berdasarkan azas desentralisasi, dekonsentralisasi dan urusan tugas pembantuan serta segala urusan pemerintahan lainnya;
b.    Pelaksanaan pembangunan baik pembangunan ekonomi, pembangunan fisik maupun pembangunan mental spiritual;
c.    Pembinaan kemasyarakatan dibidang pelaksanaan Syari’at islam, pendidikan, peradatan, social budaya, ketentraman dan ketertiban masyarakat dan persengketaan-persengketaan dan perkara perkara adat maupun hokum adat
       Melihat keseluruhan fungsi Imuem Mukim yang disebut ternyata masih banyak masalah-masalah yang sering ditemui dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan mukim, Masalah yang dihadapi antaranya adalah belum layaknya bangunan kantor yang layak untuk di gunakan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dan masalah lain yang dihadapi adalah masih kurangnya pemehaman tugas dan fungsi dari imuem mukim dikarenakan kurangnya pendidikan dan pelatihan kepada para Imuem Mukim tentang pemerintahan agar supaya mereka dapat mengetahui serta menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dengan berkembangnya zaman pada saat ini, Pemerinta Aceh memperbantukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh yang sudah ditetapkan saat ini.
        Karena kurangnya pelatihan tentang pemerintahan kepada para imuem mukim sehingga dalam pelaksanaannya banyak yang belum optimal seperti sosialisasi tentang syariat islam kepada masyarakat di lingkungan imuem mukim tersebut.
      Dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tidak merubah pelaksanaan system pemerintahan Mukim bahkan memperkuat kedudukan Mukim sebagaimana dalam pasal 1 ayat 19 dinyatakan bahwa: “Mukim adalah kesatuan masyarakat hokum dibawah kacamatan yang terdiri atas gabungan beberapa gampoeng yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh Imuem Mukim atau nama lain dan berkedudukan langsung dibawah camat”
      Bahkan lebih lanjut pada pasal 114 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 diatur tentang pembentukan Mukim yaitu;
   “Imuem Mukim selaku kepala pemerintahan mukim menyelenggarakan tugas dan fungsi mukim serta perangkat pembantunya, tata cara pemilihan Imuem Mukim dan masa jabatannya, serta menunjuk Qanun kabupaten/kota untuk mengatur mengenai organisasi, tugas, fungsi, dan kelengkapan Mukim. Hal ini menandakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tetap mendukung penyelenggaraan pemerintahan Mukim sebagai salah satu dari lima strata Pemerintahan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yaitu, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, mukim, dan gampoeng”,       
      Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Mukim sebagai perangkat daerah yang langsung dibawah Camat telah mendapat pengakuan secara legalitas, namun dalam penerapannya masih banyak kekurangan-kekurangan dan hambatan-hambatan kondisional serta dihadapkan pula pula pada sejumlah masalah organisasi dan manajemen pemerintahan yang tidak mudah mengatasinya, sebagai contoh tugas dan fungsi Imuem Mukim dalam membantu pelaksanaan pemerintahan, Walaupun tugas dan fungsi Imuem Mukim yang sesungguhnya dalam Pemerintahan Mukim masih belum mendapat dukungan maksimal.
      Peranan Imuem Mukim dapat menjadi sarana pemecahan masalah adat istiadat, agama, maupun pemerintahan serta menjadi panutan masyarakat Aceh dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada dalam masyarakat maupun dalam pemerintahan Mukim, Imuem Mukim selaku pemimpin pemerintahan Mukim sangat diharapkan kepemimpinannya ditengah masyarakat. Dengan segala keahlian dan kemampuannya diharapkan dapat mengayomi masyarakat, menjadi panutan, tempat berlindung, tempat bertanya serta mempunyai keperluan terhadap masyarakatnya.
      Sebuah kemukiman terlihat keberhasilannya dalam pelaksanaan pemerintah Mukim sangat tergantung dari kemampuan Imuem Mukim dalam melaksanakan perannya sebagai penyelenggara pemerintahan Mukim.
      Berdasarkan uraian diatas penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Peranan Mukim Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kemukiman Cunda Kecamatan Muara Dua  Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh”

No comments:

Post a Comment

buku bimbingan

                                                                                                                                            ...

082126189815

Name

Email *

Message *